754 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 754 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ruko Pinangsia Blok I No. 21 Karawaci Office Park Lippo Village Kelurahan Panunggangan Barat
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. BERKAT AIRHIDUP ABADI ; WATIMIN
TOLAK
P U T U S A N
No. 754 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BERKAT AIRHIDUP ABADI, Perseroan, beralamat Kantor di Prisma Kedoya Plaza Blok A/12, Jalan Raya Pejuangan kebon jeruk – Jakarta 11530, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. TAUFIK RIYADI, SH., NIKO ADRIAN, SH., dan OKTAVIAN ADHAR, SH., Advokat pada Kantor T & T Partnership Law Office, berkantor di Gedung Bima Intan Kencana (BIK) Lantai 1 Jalan KH. Wahid Hasyim No. 80 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
WATIMIN, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Pengumben, Rt 009/003 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
DASAR GUGATAN
1. Bahwa gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diajukan oleh Penggugat setelah upaya penyelesaian melalui Bipartit dan Mediasi pada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat tidak tercapai kesepakatan dan telah diterbitkannya Anjuran tertulis No. : 2539/088-36, tertanggal 8 November 2010, dan atas Anjuran tertulis dimaksud Penggugat telah memberikan Jawaban yang pada pokoknya menyatakan Menolak, maka dengan demikian sesuai Pasal 14 Jo Pasal 81 UU No. 2 Tahun 2004 sangat tepat dan patut menurut hukum Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
2. Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, dan sesuai Pasal 56 huruf (c) dan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang No. 2 Tahun 2004, maka gugatan yang diajukan Penggugat ini dapat diterima, diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan hukum dalam hal ini adalah hubungan industrial Ketenagakerjaan yakni Penggugat selaku Pekerja (penerima pekerjaan) dan Tergugat selaku Pengusaha (pemberi kerja) ;
2. Bahwa Penggugat telah mengabdi bekerja pada perusahaan Tergugat selama 27 (dua puluh tujuh) tahun yakni terhitung sejak tanggal 3 Januari 1984, dengan jabatan terakhir sebagai kolektor dan menerima upah sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya ;
3. Bahwa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat timbul hanya dikarenakan Penggugat telah memasukan anaknya bekerja pada perusahaan yang bidang usahanya sama serta di pimpin oleh mantan pekerja yang pemah bekerja di perusahaan Tergugat yakni PT. Berkat Air Hidup Abadi ;
4. Bahwa atas hal sebagaimana tersebut dengan arogannya Tergugat telah menuduh dan/atau memfitnah Penggugat telah berbuat pengkhianatan terhadap perusahaan Tergugat meskipun hal tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh Tergugat, dan atas tuduhan/fitnah dimaksud Penggugat telah diancam dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Tergugat ;
5. Bahwa ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh Tergugat secara sepihak, dimana berdasarkan fakta terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2010 Penggugat sudah tidak boleh lagi masuk bekerja dan terhitung sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang Penggugat sudah tidak lagi menerima upah sebagaimana biasa diterimanya ;
6. Bahwa atas permasalahan sebagaimana dimaksud Tergugat telah berupaya memaksa Penggugat untuk menandatangani surat pengunduran diri dan jika Penggugat bersedia menandatangani surat pengunduran diri tersebut, maka Tergugat akan memberikan uang kebijaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
7. Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan mengenai nilai kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dimaksud, maka perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat dicatatkan pada kantor Sudina-kertrans Kota Adminitrasi Jakarta Barat ;
8. Bahwa mediator pada kantor Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan Anjuran tertulis No. : 2539/088-36, tanggal 8 November 2010, yang pada pokoknya Anjuran tersebut berbunyi : "menganjurkan agar pihak Pengusaha PT. Berkar Airhidup Abadi memanggil pihak pekerja Sdr. Watimin untuk bekerja kembali seperti biasa", dan atas Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud, Penggugat telah menyampaikan jawabannya yang pada pokoknya Penggugat menyatakan "menolak" Anjuran tersebut ;
9. Bahwa penolakan Penggugat atas Anjuran tertulis tersebut antara lain dikarenakan hal - hal sebagai berikut :
a. Tuduhan dan fitnah ("pengkhianat") yang dilontarkan oleh Tergugat telah melukai perasaan dan Penggugat dan hal tersebut telah merusak keharmonisan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat ;
b. Penggugat merasa tidak pernah dihargai atas loyalitas dan pengabdiannya yang telah bekerja di perusahaan Tergugat selama 27 (dua puluh tujuh) tahun lebih lamanya ;
c. Tindakan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayar upah Penggugat terhitung sejak bulan September 2011 sampai sekarang telah menimbulkan hubungan keluarga Penggugat menjadi tidak nyaman dan tentram lagi ;
d. Akibat tindakan Tergugat yang arogan dan sewenang-wenang dimaksud serta membawa-bawa keterlibatan anak Penggugat dalam masalah ini berdampak kepada adanya perasaan selalu bersalah dan diri anak Penggugat kepada orang tuannya, dimana karena dia (anak Penggugat) bekerja di Perusahaan mantan karyawan Tergugat, maka bapaknya harus mengalami ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak menerima upah lagi dari Tergugat ;
10. Bahwa Penggugat menerima surat dari Tergugat dengan No : 010-11/ BAHA/2010, tertanggal 18 November 2010, Perihal : Panggilan Bekerja Kembali, yang pada pokoknya surat tersebut menerangkan agar Penggugat melapor kepada Tergugat (PT. Berkat Airhidup Abadi) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak dikeluarkannya surat panggilan dimaksud ;
11. Bahwa atas surat panggilan tersebut Penggugat memenuhi panggilan dimaksud, dimana Penggugat datang keperusahaan Tergugat pada tanggal 22 November 2010 dan bertemu dengan Sdri. Maria Jeans Nuliarti K selaku HRD, dimana pada hari itu Penggugat menyampaikan sudah tidak bersedia lagi untuk bekerja dan Sdri. Maria Jeans Nuliarti K selaku HRD menyampaikan "kalau bapak sudah tidak bersedia bekerja lagi ya sudah masalah ini sudah diserahkan kepada mediator Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Barat" dan Penggugat dipersilahkan untuk pulang ;
12. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2011, Penggugat datang kepada kami Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (Paras - Indonesia) untuk memberikan kuasa dalam rangka menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat ;
13. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2011 kami selaku kuasa hukum dari Penggugat berdasarkan itikad baik telah menyampaikan surat kepada Tergugat dengan No. : 005/B/PHI/1/2011, Hal : Penawaran Perundingan, yang pada pokoknya kami selaku kuasa hukum Penggugat berupaya untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mufakat, namun sangat disayangkan itikad baik kami tersebut tidak mendapat tanggapan positif dari Tergugat, oleh karenanya kembali kami menyampaikan surat dengan No. : 002/B/PHI/11/2011, tanggal 8 Februari 2011, Hal : Penawaran Perundingan (ekspedisi 2) ;
14. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2011, kami selaku kuasa hukum Penggugat menerima surat dari Tergugat dengan No. : 010/BAHA/II/11, tertanggal 08 Februari 2011, Perihal : Tanggapan Surat Penawaran Perundingan, dimana pada pokoknya surat dimaksud menerangkan akan dilaksanakannya perundingan pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, jam 13.30 Wib, bertempat di perusahaan Tergugat ;
15. Bahwa pada perundingan pertama dimaksud Penggugat melalui kami selaku kuasa hukumnya menyatakan bahwasanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan sehubungan dengan hal tersebut Penggugat menyampaikan formulasi perhitungan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana Tergugat menyatakan menerima formulasi perhitungan kompensasi yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat dan akan menyampaikan formulasi tersebut kepada Direksi serta dalam waktu 2 minggu terhitung tanggal 11 Februari 2011 akan mengadakan perundingan lanjutan ;
16. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2011, kami selaku kuasa hukum Penggugat berdasarkan itikad baik menyampaikan surat dengan No. : 001/B/ PH1/111/2011, Hal : Perundingan Lanjutan (kedua), dimana surat dimaksud kami kirimkan via facsimile yang pada pokoknya kami ingin melakukan perundingan lanjutan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2011, jam 10.00 Wib, bertempat di perusahaan Tergugat ;
17. Bahwa pada perundingan kedua sebagaimana dimaksud Tergugat menyata-kan menolak formulasi perhitungan kompensasi yang kami ajukan karena Tergugat telah mengikuti Anjuran dari Disnakertrans Jakarta Barat dan menggangap Penggugat sudah mengundurkan diri ;
18. Bahwa Penggugat melalui kami selaku kuasa hukumnya dalam perundingan kedua tersebut menyatakan hubungan kerja antara Tergugat (PT. Berkat Airhidup Abadi) dengan Penggugat sudah tidak dapat berjalan secara harmonis dan serasi lagi mengingat tuduhan dan keputusan awal Tergugat tentang pengkhianatan yang dilakukan oleh Penggugat dengan ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, oleh karena itu Penggugat bersedia di putuskan hubungan kerjanya dengan kompensasi 2 (dua) kali ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau sebagaimana tersebut dalam formulasi kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah diajukan kepada Tergugat ;
19. Bahwa oleh karena upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat tidak menghasilkan kesepakatan diantara para pihak, maka dengan demikian tidak ada pilihan lagi bagi Penggugat selain melakukan upaya hukum dalam rangka menyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud, dimana sesuai ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 berhak menga-jukan Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan putusan hukum demi keadilan dan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
20. Bahwa berdasarkan fakta perselisihan antara Penggugat dan Tergugat berawal karena Tergugat menuduh/memfitnah bahwa Penggugat telah melakukan pengkhianatan terhadap perusahaan Tergugat, yang selanjutnya secara arogan dan sewenang-wenang Tergugat telah mengancam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak membayarkan upah Penggugat terhitung sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang ini atau Iebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut-berturut, dimana tindakan Tergugat tersebut nyata-nyata sangat berten-tangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
21. Bahwa terbukti secara nyata, jelas dan terang Tergugat tidak membayar upah tepat waktu kepada Penggugat lebih dari 3 (tiga) bulan secara berturut turut yakni terhitung sejak bulan September 2010 sampai dengan sekarang atau selama 8 (delapan) bulan berjalan, sehingga akibat perbuatan/tindakan Tergugat dimaksud menimbulkan kehidupan keluarga Penggugat menjadi tidak tentram dan nyaman lagi seperti sebelum terjadinya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat ;
22. Bahwa bagi Penggugat upah yang biasa diterima setiap bulannya merupakan penghasilan satu-satunya yang diharapkan oleh Penggugat untuk menopang biaya hidup bagi Penggugat dan keluarganya sehingga tindakan Tergugat yang tidak membayarkan upah Penggugat dimaksud telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi Penggugat dan keluarganya ;
23. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi :
"Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh" ;
Bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud secara hukum wajib bagi Tergugat untuk tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, hak lainnya seperti hak cuti yang belum gugur dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2010, dimana Tergugat hanya membayarkan sebesar Rp. 2.500.000,- dari upah Penggugat sebesar Rp. 3.250.000, yang artinya terdapat selisih (kekurangan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan demikian tindakan Tergugat yang tidak membayarkan upah Penggugat tersebut sangatlah nyata, jelas dan terang merupakan tindakan yang arogan, sewenang-wenang serta melanggar ketentuan perundangundangan yang berlaku ;
24. Bahwa berdasarkan Pasal 169 ayat (I ) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, berbunyi : "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesalan perselisihan hubungan Industrial dalam hal pengusaha/Tergugat melakukan perbuatan sebagai berikut :
a. Menganiaya, menghina secara kasar atau mervancom pekerja/buruh ;
b. Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut - turut atau lebih ;
25. Bahwa berdasarkan Pasal 169 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta hak hak Penggugat Iainnya seperti hak cuti yang belum gugur dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2010, dimana Tergugat hanya membayarkan sebesar Rp. 2.500.000,- dari upah Penggugat sebesar Rp. 3.250.000, yang artinya terdapat selisih (kekurangan) sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), oleh karenanya sudah sepatutnya Tergugat dihukum untuk membayarkan secara tunai dan lunas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggatian hak serta hak - hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan dimaksud ;
26. Bahwa berdasarkan BAB XVII Ketentuan Peralihan Pasal 191 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 27 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 150/MEN/2000, dalam hal Penggugat bersedia di putuskan hubungan kerjanya, maka Tergugat wajib membayarkan secara tunai dan lunas berupa kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali, Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3) dan Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
27. Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana di-maksud, maka sangat beralasan dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat apabila Tergugat dihukum untuk membayarkan secara tunai dan lunas berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan pembayaran kekurangan THR Keagamaan Tahun 2010, dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
a. Pesangon :
2 X 9 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 58.500.000,-
b. Penghargaan Masa Kerja :
1 X 10 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 32.500.000,-
c. Penggantian Hak Perumahan dan Pengobatan :
15% X (Rp. 58.500000 Rp. 32.500.000) : Rp. 13.650.000,-
d. Upah Selama Proses (Sept 2010 s/d April 2011)
Rp. 3.250.000 X 8 bulan : Rp. 26.000.000,-
e. Pembayaran Kekurangan THR Tahun 2010
Rp. 3.250.000 - .500.000,- : Rp. 750.000,-
f. Cuti Tahunan :
12/25 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 1.560.000,-
Jumlah : Rp.132.960.000,-
Terbilang : (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
28. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada fakta, bukti-bukti dan alas hukum yang sangat kuat sekali, maka sudah selayaknya dan patut menurut hukum gugatan Penggugat untuk diterima dan kabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo ;
29. Bahwa sesuai Pasal 108 UU No. 2 tahun 2004, maka sangat beralasan, layak dan patut menurut hukum jika putusan atas perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Primer
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Tergugat PT. Berkat Airhidup Abadi yang berdudukan di Prisma Kedoya Plaza Blok A No. 12, Jl. Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta 11530, dapat diterima dan sah secara hukum ;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus terhitung sejak diucapkannya putusan ini dalam sidang yang terbuka untuk umum ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan lunas kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan pembayaran kekurangan THR Keagamaan Tahun 2010, dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
a. Pesangon :
2 X 9 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 58.500.000,-
b. Penghargaan Masa Kerja :
1 X 10 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 32.500.000,-
c. Penggantian Hak :
15% X (Rp. 58.500.000 + Rp. 32.500.000) : Rp. 13.650.000,-
d. Upah Selama Proses (Sept 2010 s/d April 2011)
Rp. 3.250.000 X 8 bulan : Rp. 26.000.000,-
e. Pembayaran Kekurangan THR Tahun 2010
Rp. 3.250.000 – Rp. 2.500.000,- : Rp. 750.000,-
f. Cuti Tahunan :
12/25 X Rp. 3.250.000,- : Rp. 1.560.000,-
Jumlah : Rp.132.960.000,-
Terbilang : (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad) ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 25 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini dibacakan ;
Menghukum Tergugat membayar Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang perumahan dan pengobatan, uang kekurangan THR Tahun 2010, uang penggantian cuti tahunan, dan upah proses PHK bulan September 2010 dan Oktober 2010 yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.113.460.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 25 Juli 2011, dengan dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 8 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 90/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 21 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 3 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa dalam persidangan pada tanggal 25 Juli 2011 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dibacakan putusan dalam perkara No.76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, hal mana selanjutnya terhadap putusan a quo, Pemohon Kasasi telah mengajukan Pernyataan Permohonan Kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor : 90/Srt.KAS/PHI/2011/PN.JKT.PST, tertanggal 8 Agustus 2011, oleh karena pernyataan permohonan kasasi ini kami ajukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (vide Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No.5 Tahun 1984 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) sehingga permohonan kasasi ini dapatlah dinyatakan diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perkara No. 76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, hal mana Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya telah salah dalam menerapkan hukum yang berlaku, melampaui batas wewenang dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 Juli 2011 dalam perkara No.76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, haruslah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
Bahwa terdapat kekeliruan Judex Facti dalam menilai serta mempertim-bangkan fakta-fakta hukum berupa bukti surat dan dalam penerapan hukumnya ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru dalam mempertimbangkan Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Bukti-bukti dan Kesimpulan yang diajukan oleh Para Pihak sehingga mengakibatkan salah dalam menarik kesimpulan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangannya pada halaman 23 putusan No.76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST telah memuat 2 (dua) Anjuran dari Kantor Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Barat, hal mana antara satu dan lainnya sama sekali tidak mempunyai kaitan padahal dalam faktanya sebagaimana dalam Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, maupun Bukti-bukti serta Kesimpulan yang telah diajukan oleh masing-masing pihak hanya menyebutkan 1 (satu) Anjuran, yakni Anjuran Sudinakertrans Kota Jakarta Barat No. : 2539/088-36 tertanggal 8 November 2010, yang isinya menyatakan sebagai berikut :
MENGANJURKAN :
Agar pihak pengusaha PT. Berkat Airhidup Abadi memanggil pihak pekerja Sdr. Watimin, untuk bekerja seperti biasa ;
Agar pihak pekerja dan pihak pengusaha dapat menerima anjuran tersebut ;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-Iambatnya dalam jangka waktu (10) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini ;
Apabila para pihak menerima anjuran ini maka pegawai mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Penga-dilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran ini, maka pihak yang menolak, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke pegawai Mediator ;
Bahwa tentang surat anjuran yang tidak mempunyai kaitan satu dengan lainnya sebagaimana tersebut di atas adalah surat Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nomor : 362/-1.835.3 tertanggal 24 Maret 2011 (Halaman 23 putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No.76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST). Perlu Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat jelaskan, bahwa selama persidangan dalam perkara No.76/PHI.G/2011/PN.JKT.PST di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak dibacakannya Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, serta diajukannya bukti-bukti serta Kesimpulan dari masing-masing pihak tidak terdapat satu pun keterangan atau fakta hukum yang menunjuk pada surat Anjuran nomor : 362/-1.835.3 tertanggal 24 Maret 2011 ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada halaman 25, menyatakan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah menangkal masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah sejak tanggal 3 Januari 1984, akan tetapi adalah sejak 21 Juni 1994 yaitu saat Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat memperoleh status badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau dengan kata lain masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah 17 (tujuh belas) tahun ;
Akan tetapi meskipun demikian Judex Facti menyatakan meskipun Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat memperoleh status badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas pada tanggal 21 Juni 1994, namun Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah mempekerjakan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sejak tanggal 3 Januari 1984, oleh karenanya Judex Facti menetapkan bahwa Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bekerja pada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat adalah sejak tanggal 3 Januari 1984 dengan masa kerja 27 (dua puluh tujuh) tahun lebih dan hubungan kerja antara Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dengan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat adalah hubungan kerja yang bersifat tetap ;
e. Bahwa terhadap uraian tersebut di atas mengenai perbedaan masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat dalam hal mana Judex Facti telah menetapkan masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah 27 (dua puluh tujuh) tahun lebih semata-mata hanya berdasarkan pada satu alat bukti surat yang tanpa didukung oleh keterangan saksi. Sedangkan Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat menyatakan masa kerja Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah 17 (tujuh belas) tahun adalah berdasar-kan pada bukti autentik berupa Akta Notaris tentang Akta Pendirian PT. Berkat Airhidup Abadi beserta lampiran lembar persetujuan/pengesahan dari Kemenkumham atas Akta Pendirian PT. Berkat Airhidup Abadi dan status badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas ;
4. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, hal ini dapat dilihat pada halaman 25 sampai dengan halaman 26 tentang Pertimbangan Hukumnya, sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 25 alinea ke-6, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mendasarkan pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang menyatakan : " ... Pengusaha i.c Tergugat hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja i. c Penggugat setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial" ;
Bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan tersebut, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea ke-1 menyebutkan :
"... bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2010 tersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 PHK tersebut adalah batal demi hukum";
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut di atas, Judex Facti telah keliru dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena Judex Facti hanya berpegang pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa memperhatikan/mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea ke-2 menyebutkan : “... bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 18 Agustus 2010 dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan tidak pernah terputus, karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 Tergugat wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang diterima Penggugat setiap bulannya" ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea ke-3 menyebutkan : " ... bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan tidak pernah terputus, namun karena Penggugat bersedia diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat, maka Majelis Hakim menyatakan "PUTUS" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan" ;
Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut di atas, Judex Facti telah keliru dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 170 UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan Tergugat wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang diterima Penggugat setiap bulannya ;
Bahwa adapun ketentuan dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan : "Pemutusan Hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 (3), Pasal 162 dan Pasal 169 batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima" ;
Bahwa berdasarkan uraian Pasal 170 tersebut di atas serta pertimbangan Judex Facti sebagaimana disebutkan pada halaman 26 alinea ke-1 yang menyebutkan : "... bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal18 Agustus 2010 tersebut belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 PHK tersebut adalah batal demi hukum". Dengan demikian, Judex Facti telah keliru dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, oleh karena Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melaksanakan ketentuan Pasal 170 tersebut hal mana juga berdasarkan pada Anjuran dari Sudinakertrans Kota Jakarta Barat No. : 2539/088-36 tertanggal 8 November 2010, Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melaksanakan panggilan (secara patut) sebanyak 2 (dua) kali kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk bekerja kembali,
namun Termohon Kasasi/dahulu Penggugat menolak untuk bekerja kembali pada Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat. Bahwa selain itu, Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya tersebut menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat terhadap Termohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah batal demi hukum dan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat dengan Termohon Kasasi/dahulu Penggugat tidak pernah terputus. Akan tetapi, Judex Facti menyatakan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 alinea ke-3 menyatakan " ... meskipun hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan tidak pernah terputus, namun karena Penggugat bersedia diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat, maka Majelis Hakim menyatakan "PUTUS" hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan". Oleh karena pertimbangan hukum tersebut bersifat kontradiktif antara menyatakan pemutusan hubungan kerja batal demi hukum dengan "PUTUS" hubungan kerja karena Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bersedia diputus hubungan kerjanya oleh Pemohon Kasasi/Tergugat ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 menyebutkan : " ... bahwa alasan Tergugat melakukan PHK kepada Penggugat adalah Penggugat telah berhianat kepada Tergugat, karena anak Penggugat bekerja pada perusahaan lain di bidang yang sama dengan bidang usaha Tergugat yang dipimpin oleh mantan pekerja Tergugat, Majelis berpendirian bahwa hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan" dengan demikian alasan Tergugat melakukan PHK kepada Tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum" ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut di atas tidak didasarkan pada suatu bukti surat dan/atau saksi-saksi dari masing-masing pihak yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Termohon Kasasi/dahulu Tergugat ;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 27 menyebutkan : " ... oleh karena Penggugat menyatakan kepada Tergugat menolak untuk bekerja kembali meskipun Tergugat telah memanggil Penggugat untuk bekerja pada tanggal 18 November 2010 dan 23 November 2010 (bukti T-4 dan T-5)" ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, menunjukkan bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat telah melakukan panggilan kembali secara patut 2 (dua) kali kepada Termohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk bekerja kembali. Akan tetapi, Termohon Kasasi/dahulu Penggugat menolak untuk bekerja kembali kepada pihak Pemohon Kasasil dahulu Tergugat. Oleh karenanya, Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mengkualifisir bahwa pihak Termohon Kasasi/dahulu Penggugat telah mengundurkan diri berdasarkan pada ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
5. Bahwa oleh karena Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sendiriIah yang telah meminta pemutusan hubungan kerja, maka hak-hak yang dapat diperoleh Termohon Kasasi/dahulu Penggugat bukanlah sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 27, yakni sebesar Rp.113.460.000,- (seratus tiga belas juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), melainkan hak Termohon Kasasi/dahulu Penggugat sebagai pihak yang mengundurkan diri bekerja dari tempat Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 162 jo Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah uang penggantian hak sebesar 15 % dari pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dengan masa kerja 17 (tujuh belas) tahun sehingga nilainya adalah sebesar : (9 x Rp.3.250.000,-) + (6 x Rp.3.250.000,-) x 15% = Rp.7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
6. Bahwa oleh karena putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.76/PHI.G/2011/ PN.JKT.PST, yang diputus pada tanggal 25 Juli 2011, telah terdapat kesalahan/kekeliruan dalam menilai fakta-fakta hukum berupa bukti surat dan dalam penerapan hukumnya, sehingga wajar dan patut serta sangat beralasan menurut hukum Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan tersebut di atas, serta kiranya dapatlah Permohonan Kasasi ini diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke 1 s/d 6 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya dan keberatan Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, sehingga permohonan kasasi Pemohon Kasasi ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. BERKAT AIRHIDUP ABADI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negera ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BERKAT AIRHIDUP ABADI tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 13 Maret 2012 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.MH dan Jono Sihono, SH Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yuli Heryati, SH.MH
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./ Arief Soedjito, SH.MH Ttd.
Ttd./ Jono Sihono, SH H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum
Panitera Pengganti :
Ttd.
Yuli Heryati, SH.MH
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002