380/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 380/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANTAS SINAGA
MENGADILI - Menyatakan terdakwa PANTAS SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; - Memerintahkan terdakwa ditahan; - Menetapkan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rouli D. Situmorang, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan bukti-bukti surat berupa : 1. Foto Copy Akta Notaris Rohani Ruspita Erite Simaroit, SH., S.p.N tentang Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus No. 17 tanggal 20 Januari 2014; 2. Surat Keterangan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No. Kw.02/7-a/BA.04/1358/KTR/2014 tanggal 25 April 2014; 3. Surat Pernyataan Keberatan Warga tetanggal 22 November 2014; 4. Surat Pernyataan Pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Apri Roh Kudus tertanggal 2 Desember 2014; 5. Surat Pernyataan Hotmida Waty Br. Butar-butar, Febriola angela Dwiwaty Sinaga dan Gusnia Roito Dwiwaty Sinaga tertanggal 3 Desember 2014; 6. Kutipan SMS (pesan singkat) dari Hotmida Br. Butar-butar tentang Pengancaman, Penghinaan, Pemerasan dan fitnah dan caci maki sejak Agustus 2010 s/d Maret 2011; 7. Surat Pernyataan terdakwa tentang Masalah keuangan yang tidak jujur oleh Hotmida Br. Butar-butar; 8. Surat Laporan Polisi No. : LP/96/IX/2014/YANDUAN, tanggal 10 September 2014; 9. Surat Laporan Polisi No. : LP/K/1104/IX/RIAU/SKPT-POLRESTA, tanggal 10 September 2014; 10. Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No.: STPL/73/IX/2014/SBH, tanggal 30 September 2014; 11. Surat Laporan Polisi No. : LP/675/VI/2015/SKPT “II”, tanggal 5 Juni 2015; 12. Surat Pernyataan tanpa tanggal, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Pantas Sinaga; 13. Surat Kuasa dari Drs. Pantas Sinaga kepada Hotmidawaty Br. Butar-Butar dalam hal pengurusan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1589 RE; 14. Surat Tanda Terima Panggilan I, tanggal 19 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Kampung Lalang, Medan; 15. Surat Permohonan Pinjaman atas nama Pantas Sinaga kepada Primkoppol Deli Serdang; 16. Surat Penagihan Hutang An. AKP Pantas Sinaga NRP 66050167 No. B/171/VIII/205/Prim, tanggal 21 Agustus 2015 dari Primkoppol Deli Serdang kepada Dir Krimsus Polda Sumatera Utara; 17. Surat Permohonan tanggal 7 Agustus 2015 An. Hotmidawaty Br. Butar-Butar kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT perihal Pengambilan Gaji dan Remunerasi suaminya Pantas Sinaga; 18. Surat ber-kop Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus perihal Persyaratan Perdamaian tanggal 22 Juli 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 380/Pid.Sus/2015/PN Tbt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | PANTAS SINAGA |
Tempat Lahir : Samosir
Umur / Tanggal Lahir : 48 Tahun / 21 Mei 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Peringgan Gg. Jambu Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai
A g am a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Anggota Polri
Bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa tidak ditahan;
Bahwa, dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Wanrinson Sinaga, SH., M.Hum., Aman, SH., Halomoan, SH. dan Henry Sinaga, SH. dari kantor Wanrinson Sinaga, SH., M.Hum. & Associaties, beralamat di Jl. Nibung II No. 11 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta lampiran-lampirannya;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor : 380/ Pen.Pid/2015/PN-Tbt., tanggal 14 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 380/ Pid.Sus/2015/PN-Tbt., tanggal 15 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara atas nama terdakwa ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, setelah membaca bukti-bukti surat yang diajukan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sesuai dengan surat tuntutannya tertanggal 6 Oktober 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Pantas Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pantas Sinaga dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menetapkan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 dibuat di RUMKIT BHAYANGKARA TEBING TINGGI tanggal 26 November 2014. Mengetahui An. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi WAKA NURY JELITA, SH., Dokter Pemeriksa dr. ROULI R.D. SITUMORANG, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas, tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pleidooi) yang disampaikan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 13 Oktober 2015 yang isi pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang berjudul “In God We Trust” (Hanya kepada Tuhan kami percaya”
Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan;
Memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut umum menyampaikan tanggapannya (Replik) secara tertulis pada persidangan tanggal 20 Oktober 2015 yang pada pokoknya menolak nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada persidangan tanggal 6 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa telah pula menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor Reg. Perkara : PDM – 856/Euh.2TBING/07/2015 tertanggal 13 Juli 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PANTAS SINAGA pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2014 tepatnya didalam rumah tinggal terdakwa bersama saksi korban Hotmida Butar-Butar Als Hotmida dijalan Peringgan Gg. Jambu Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, “Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangg Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 huruf a” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari sebagaimana diuraikan diatas ketika saksi korban Hotmida Butar- Butar yang merupakan istri terdakwa Pantas Sinaga hendak membawa kedua anaknya makan keruko milik saksi korban didepan Polres Tebing Tinggi dimana saat itu terdakwa Pantas Sinaga melarang saksi dan berkata “”Jangan Kau Bawa Anak Itu Kalau Mau Pergi Pergilah Kau” Lalu dijawab oleh korban “Orang Mau Makan Kok Dilarang” dan kemudian terdakwa berkata “Sudah kubilang kau mau kuceraikan tunggu aja beberapa hari ini dari pengadilan, aku sudah berdukun biar mati kau” dan pada saat itu korban langsung dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya beberapa kali dibagian kepala korban dan saat terdakwa tersebut memukul dibagian kepala korban sempat menangkis dengan tangan sebelah kiri korban sehingga tangan sebelah kiri korban dibagian lengan mengalami luka memar dan kemudian terdakwa sambil berkata mengeluarkan kata-kata kotor “Anjing Kau Babi Kau Kalau kuceraikan jadi Anjing Kau” dan tidak selang beberapa lama kemudian datang saksi Sihar Sinaga dan langsung memisah keduanya dan selanjutnya korban menghubungi kantor Polisi Polres Tebing Tinggi dan selang tidak berapa lama kemudian datang saksi Muhammad Roni Khan dari Polres Tebing Tinggi kerumah korban sedangkan terdakwa sudah pergi meninggalkan rumah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Hotmida Butar- Butar mengalami Pembengkakan dikepala bagian atas diameter tiga senti meter dan luka memar dilengan bawah kiri sepertiga tengah bagian sisi dalam diameter dua senti meter dengan kesimpulan Pembengkakan dan luka memar tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul, berdasarkan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 dibuat RUMKIT BHAYANGKARA TEBING TINGGI Mengetahui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi WAKA NURY JELITA serta Dokter Pemeriksa dr. ROULI R.D. SITUMORANG, dan korban Hotmida Butar-Butar sangat keberatan atas tindakan terdakwa dan melaporkannya kePolres Tebing Tinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas dan untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan/eksepsi pada persidangan tanggal 10 Agustus 2015 yang pada pokoknya mengajukan permohonan supaya Majelis menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan eksepsi ini untuk seluruhnya
Menyatakan batal demi hokum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perk. No. PDM-856/Euh.2/TBING/07/2015;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 18 Agustus 2015 telah mengajukan Tanggapan seperti tercantum dalam Berita Acara Sidang dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tidak benar karena Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan dakwaan dengan cermat dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Berdasarkan hal tersebut, Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan serta melanjutkan proses persidangan perkara Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Penuntut Umum atas Keberatan/Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah memberi Putusan Sela tertanggal 24 Agustus 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I LI :
Menolak Eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya ;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Rek. Perkara : PDM-856/Euh.2/TBING/07/2015 tanggal 13 Juli 2015 adalah memenuhi syarat karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 380/Pid.Sus/2015/PN.Tbt., atas nama Terdakwa PANTAS SINAGA;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa selama persidangan untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama yang dianutnya, dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi HOTMIDA BUTAR-BUTAR Alias HOTMIDA
Bahwa saksi adalah isteri terdakwa yang menikah pada tanggal 13 Juli 1996;
Bahwa dari perkawinan tersebut, saksi dan terdakwa dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama Vania Ingrit Irawati Br. Sinaga, Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga;
Bahwa antara saksi dan terdakwa menikah karena saling mencintai dan bukan karena dijodohkan;
Bahwa pada tanggal 25 November 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, betempat dirumah saksi (dan juga rumah terdakwa) saksi dipukul oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa memukul menggunakan tangan kanannya dan mengenai kepala saksi dan juga tangan kiri saksi ketika hendak menangkis pukulan terdakwa;
Bahwa terdakwa memukul kepala saksi menggunakan tangan kanannya, lebih dari 1 (satu) kali, namun saksi lupa persisnya terdakwa berapa kali memukul saksi;
Bahwa karena dipukul, saksi berkara “kau pukul aku ya”. Selanjutnya saksi merasa oyong/pusing;
Bahwa pemukulan terjadi di ruang tamu dan pada saat itu sepengetahuan saksi tidak ada orang lain. Anak-anak saksi yaitu Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga sedang berada didalam kamar mereka;
Bahwa sebelum terjadinya peristiwa pemukulan tersebut, saksi dan anak saksi yang bernama Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga baru saja pulang sekolah dan berencana akan makan siang dirumah makan milik saksi yang ada di depan Polres Tebing Tinggi;
Bahwa terdakwa yang kebetulan pulang bertugas dari Medan datang dan masuk kedalam rumah langsung bertanya kepada saksi “mau kemana”? saksi menjawab “mau bawa anak-anak makan. Selanjutnya terdakwa mengatakan lagi “jangan kau bawa anak itu kalau kau mau pergi pergilah kau”. Selanjutnya saksi menjawab ”orang mau makan kok dilarang”. Setelah itu Terdakwa mengatakan lagi “Kalau kuceraikan mati kau“;
Bahwa setelah pemukulan terdakwa masuk kedalam kamar, namun sebelum terdakwa masuk kedalam kamar, terdakwa juga ada mendorong saksi dari depan sehingga saksi jatuh terhempas dan mengkibatkan luka ditangan sebelah kiri;
Bahwa setelah pemukulan terjadi, ada masuk orang yang bernama Sihar Panangian Sinaga yang mencoba menengai pertengkaran saksi dan terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa berganti pakaian, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah;
Bahwa pertengkaran terjadi selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit;
Bahwa setelah terdakwa pergi, saksi menelpon Polisi dan tidak berapa lama kemudian pihak kepolisian dari Polres Tebing Tinggi datang dan membawa saksi ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, kepala saksi menjadi sakit dan terasa oyong, namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari saksi;
Bahwa Saksi juga ada dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari untuk dilakukan visum pada hari itu juga;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa terdakwa memukul saksi, karena saksi merasa tidak punya masalah terhadap terdakwa. Meski demikian, sebelumnya, ketika terdakwa masih bertugas di Binjai, terdakwa juga pernah memukul saksi dan menodongkan pistolnya kepada saksi;
Bahwa saksi masih menyayangi terdakwa dan tidak pernah berfikir untuk bercerai serta masih berharap terdakwa untuk berubah;
Bahwa hingga saat ini terdakwa masih memberikan nafkah/gajinya kepada saksi untuk kebutuhan sehari-hari saksi dan anak-anak mereka;
Atas keterngan saksi, terdakwa menyatakan tidak benar dirinya melakukan kekerasan terhadap korban;
Saksi FEBRIOLA ANGEL DWIWATI BR. SINAGA (tidak disumpah)
Bahwa saksi adalah anak terdakwa dan Saksi HOTMIDA BUTAR-BUTAR Alias HOTMIDA
Bahwa pada tanggal 25 November 2014, sekitar pukul 13.00 Wib, betempat dirumah saksi, ibu saksi dipukul oleh terdakwa;
Bahwa saat itu saksi, adik saksi dan ibu saksi baru saja pulang dari sekolah dan berencana hendak makan siang di rumah makan milik ibu saksi setelah berganti pakaian di rumah;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian pemukulan tersebut, saksi hanya mendengar suara dari pertengkaran orang tua saksi dari dalam kamar bersama dengan adik saksi, Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga;
Bahwa saksi masih sempat melihat terdakwa datang dan masuk kedalam rumah, selanjutnya saksi dan adik saksi masuk kedalam kamar ingin berganti pakaian;
Bahwa ketika didalam kamar, saksi mendengar, Papa tanya sama mama “mau kemana“ jawab mama “mau makan”. Papa bilang “jangan bawa anak- anak itu makan”, mama menjawab “mau makan kok nggak dikasih”. Selanjutnya terjadi cek-cok mulut antara mama dengan papa;
Bahwa terdakwa juga ada mengatakan “Ebi, Titik, jangan pergi“;
Bahwa terdakwa/Papa ada mengatakan kepada mama “anjing dan babi, besok kuceraikan kau“. Mama menjawab “aku tidak mau bercerai, sampai matipun aku tidak mau bercerai”;
Bahwa selanjutnya saksi ada mendengar mama mengatakan “jangan kau pukul aku lagi”. Mendengar hal tersebut, saksi teringat peristiwa di Binjai. Ketika itu terdakwa memukul mama sampai mama pingsan. Selain itu, terdakwa juga ada menodongkan pistol;
Bahwa saksi melihat ada benjolan dikepala dan luka memar ditangan kiri ibu saksi;
Bahwa ketika saksi keluar dari kamar, terdakwa sudah pergi. Yang saksi lihat hanyalah ibu saksi dan Sihar Panangian Sinaga. Tidak berapa lama kemudian, pihak kepolisian juga datang ke rumah;
Bahwa saksi masih menyayangi kedua orang tua saksi dan berharap keduanya dapat hidup rukun kembali;
Bahwa yang membiayai sekolah saksi adalah bapak saksi/terdakwa;
Atas keterngan saksi, terdakwa tidak menyampaikan tanggapan;
Saksi SIHAR PANANGIAN SINAGA
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan keluarganya. Sebab saksi pernah tinggal selama lebih kurang 1 (satu) bulan lamanya dirumah mereka;
Bahwa saksi mengetaui perihal keributan antara terdakwa dengan isterinya, Hotmida Br. Butar-Butar yang terjadi pada Hari Selasa, taanggal 25 November 2014 sekitar pukul 13.30 Wib dirumah mereka;
Bahwa ketika sedang duduk-duduk diteras, saksi Hotmida Butar-butar datang bersama dengan 2 (dua) anaknya yaitu Febriola (Ebi) dan Gusnia Roito Triwaty datang dann langsung masuk kedalam rumah. Tidak berapa lama kemudian, terdakwa datang dan juga masuk kedalam rumah;
Bahwa selanjutnya saksi menuju gerbang hendak menutup pagar. Ketika itulah saksi mendengar suara pertengkara antara terdakwa dan isterinya;
Bahwa saksi mendengar terdakwa berkata “sadarlah kau” dan dijawab isterinya “kaulah yang sadar”;
Bahwa selanjutnya saksi masuk kedalamm rumah hendak mengetahui apa yang sedang terjadi. Pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang memegang kepala isterinya sambil berkara “sadarlahkau, yang kau kerjakan tidak benar”. Melihat hal tersebut, saksi sempat mendorong terdakwa sambil berkata “udahlah bang, untuk apa ribut-ribut ditengok anak-anak gak bagus”;
Bahwa kemudian terdakwa pergi ke kamarnya sambil berkata “kita lihat saja, pokoknya kuceraikan kau” dan dijawab isterinya “terserah, kalau mau cerai..cerai, tapi kalau aku tidak ada niatku untuk cerai”;
Bahwa saksi juga ada bicara kepada korban “sudahlah kak..kok itu-itu aja yang dibahas, tenangkan aja pikiran kakak;
Bahwa setelah terdakwa berganti pakaian dikamar, terdakwa pergi meninggalkan rumah;
Bahwa dalam pertengkaran tersebut, saksi tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan ataupun mendorong terhadap korban;
Bahwa setelah terdakwa pergi, tidak berapa lama, pihak kepolisian datang kerumah, kemudian membawa korban ke kantor polisi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Muhammad Roni Khan
Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polres Tebing Tinggi;
Bahw saksi dan beberapa anggota Polres Tebing Tinggi mendapat perintah untuk melakukan pengecekan ke rumah tempat tinggal terdakwa dan korban;
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa dan korban, sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa sudah tidak ada dirumah. Saksi hanya melihat korban yang baru keluar dari dalam rumah dan bercerita kalau dirinya baru saja dipukul suaminya (terdakwa) sambil memegang kepalanya. Korban juga mengatakan kalau dirinya dicakar oleh suaminya sambil memperliatkan luka goresan dilengan bawa kiri tangannya;
Bahwa saksi juga melihat ada seorang laki-laki yang tidak saksi kenal namun diketahui bermarga Sinaga;
Bahwa saksi tidak memperhatikan luka dikepala korban;
Bahwa selanjutnya korban dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan terdakwa (saksi a de charge), yang telah memberikan keterangan masing-masing dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Parluatan Sihite
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pertengkara/keributan antara terdakwa dengan korban;
Bahwa pada tanggal 22 November 2014, pada siang hari, sekitar pukul 14.00 Wib, ketika sedang menghadiri acara Partumpolon di Kampung Damarsari Jl. Purnawirawan, saksi mendengar ribut-ribut dari arah rumah Pak Simanjuntak. Seketika itu juga, saksi mendatangi lokasi dimaksud dan melihat terdakwa teriak-teriak dari luar pagar rumah “tolong..keluarkan anak saya”;
Bahwa rumah yang dimaksud yaitu rumah Pak Simanjuntak di Jl. Purnawirawan No. 1 Tebing Tinggi;
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan, isteri dan anak-anaknya ada didalam rumah tersebut;
Bahwa rumah tersebut adalah rumah keluarga, namun sering digunakan untuk kebaktian;
Bahwa mendengar cerita dari terdakwa, saksi jadi teringat kejadian yang saksi alami ketika anak saksi yang bernama Nadia Sihite, ikut dalam persekutuan tersebut. Ketika ikut persekutuan mereka, anak saksi sering tidak pulang kerumah dan menjadi jarang sekolah karena sering menginap ditempat persekutuan tersebut;
Bahwa anak saksi pernah meminta uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi untuk diberikan kepada persekutuan;
Bahwa saksi ada mendatangi pengurus persekutuan agar anak saksi dikeluarkan dari persekutuan. Selanjutnya saksi mendatangi sekolah anak saksi supaya dipindahkan ke Medan;
Bahwa pada tanggal yang sama, 22 November 2015, saksi ada menandatangani surat keberatan warga atas persekutuan yang dirumah tersebut karena banyak warga sekitar yang tidak suka terhadap persekutuan tersebut;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan Surat Pernyataan Keberatan yang ditandatanganinya (Lampiran III);
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ibrahim Effendi Siregar
Bahwa pada tanggal 25 November 2015, setelah magrib, terdakwa datang menemui saksi di Lubuk Pakam dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya;
Bahwa pada saat itu terdakwa bercerita kalau dirinya lagi bertengkar dengan isterinya. Menurutnya, isterinya mengikuti aliran yang melenceng dari ajaran Kristen;
Bahwa setelah bercerita perihal pertengkaran dengan isterinya, selanjutnya kami bercerita tentang hal lain;
Bahwa dulu, saksi sering berkunjung kerumah terdakwa dan bertemu dengan isterinya. Selain itu terdakwa pernah mengajak saksi menemui anaknya yang paling besar di rumahnya;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, pihak terdakwa juga telah mengajukan fotocopy bukti-bukti surat yang telah bermaterai cukup berupa:
Foto Copy Akta Notaris Rohani Ruspita Erite Simaroit, SH., S.p.N tentang Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus No. 17 tanggal 20 Januari 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran I;
Surat Keterangan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No. Kw.02/7-a/BA.04/1358/KTR/2014 tanggal 25 April 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran II;
Surat Pernyataan Keberatan Warga tetanggal 22 November 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran III;
Surat Pernyataan Pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Apri Roh Kudus tertanggal 2 Desember 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran IV;
Surat Pernyataan Hotmida Waty Br. Butar-butar, Febriola angela Dwiwaty Sinaga dan Gusnia Roito Dwiwaty Sinaga tertanggal 3 Desember 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran V;
Menimbang, selanjutnya dalam persidangan yang seyogyanya untuk pembacaan putusan tanggal 27 Oktober 2015, Penasehat Hukum terdakwa kembali menyampaikan bukti-bukti surat yang telah diberi materai cukup sebagai berikut :
Kutipan SMS (pesan singkat) dari Hotmida Br. Butar-butar tentang Pengancaman, Penghinaan, Pemerasan dan fitnah dan caci maki sejak Agustus 2010 s/d Maret 2011, selanjutnya diberi tanda Lampiran VI;
Surat Pernyataan terdakwa tentang Masalah keuangan yang tidak jujur oleh Hotmida Br. Butar-butar, selanjutnya diberi tanda Lampiran VII;
Surat Laporan Polisi No. : LP/96/IX/2014/YANDUAN, tanggal 10 September 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran VIII;
Surat Laporan Polisi No. : LP/K/1104/IX/RIAU/SKPT-POLRESTA, tanggal 10 September 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran IX;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No.: STPL/73/IX/2014/SBH, tanggal 30 September 2014, selanjutnya diberi tanda Lampiran XI;
Surat Laporan Polisi No. : LP/675/VI/2015/SKPT “II”, tanggal 5 Juni 2015, selanjutnya diberi tanda Lampiran XI;
Surat Pernyataan tanpa tanggal, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Pantas Sinaga, selanjutnya diberi tanda Lampiran XII;
Surat Kuasa dari Drs. Pantas Sinaga kepada Hotmidawaty Br. Butar-Butar dalam hal pengurusan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1589 RE, selanjutnya diberi tanda Lampiran XIII;
Surat Tanda Terima Panggilan I, tanggal 19 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Kampung Lalang, Medan, selanjutnya diberi tanda Lampiran XIV;
Surat Permohonan Pinjaman atas nama Pantas Sinaga kepada Primkoppol Deli Serdang, selanjutnya diberi tanda Lampiran XV;
Surat Penagihan Hutang An. AKP Pantas Sinaga NRP 66050167 No. B/171/VIII/205/Prim, tanggal 21 Agustus 2015 dari Primkoppol Deli Serdang kepada Dir Krimsus Polda Sumatera Utara, selanjutnya diberi tanda Lampiran XVI;
Surat Permohonan tanggal 7 Agustus 2015 An. Hotmidawaty Br. Butar-Butar kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT perihal Pengambilan Gaji dan Remunerasi suaminya, Pantas Sinaga, selanjutnya diberi tanda Lampiran XVII;
Surat ber-kop Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus perihal Persyaratan Perdamaian tanggal 22 Juli 2015, selanjutnya diberi tanda Lampiran XVIII;
Menimbang, bahwa terkait bukti surat tambahan yang diberi tanda Lampiran VI sampai dengan Lampiran XVIII, berdasarkan Pasal 182 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa “Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya”. Maka dengan bertitik tolak pada Padal 182 ayat (2) KUHAP tersebut, Majelis menilai pengajuan bukti-bukti surat yang diajukan pihak Penasehat Hukum pada saat akan dibacakannya putusan dalam persidangan tanggal 27 Oktober 2015, masih sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang berlaku;
Menimbang, bahwa bukti surat sebagaimana tertera diatas hanya berupa foto copy tanpa diperlihatkan aslinya, sehingga Menurut Hemat Majelis Hakim tidak memiliki nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah pula didengar keterangan Terdakwa, dimana pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut :
Bahwa korban adalah isteri yang dinikahinya pada tanggal 13 Juli 1996;
Bahwa dari perkawinan tersebut, terdakwa dan korban dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama Vania Ingrit Irawati Br. Sinaga, Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul korban sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya;
Bahwa pertengkaran yang terjadi pada tanggal 25 November 2014, sekitar pukul 13.30 wib dirumah mereka hanyalah pertengkaran mulut;
Bahwa terdakwa kesal kepada korban karena saat terdakwa pulang bertugas dari medan dan sampai kerumah, korban langsung mengajak anak-anak pergi;
Bahwa melihat korban dan anak-anaknya hendak pergi, terdakwa curiga mereka akan pergi ke tempat persekutuan, sehingga terdakwa melarang korban membawa anak-anak;
Bahwa terdakwalah yang menyuruh anak-anaknya untuk masuk kedalam kamar dan mengatakan “Ebi..Titik..jangan pergi.!!”
Bahwa korban langsung mengatakan “kok kau larang anak-anak dekat sama Tuhan: dijawab terdakwa” saya bapaknya, itu anakku, boru sinaga,” dan dijawab korban “iya tapi saya yang melahirkan anak-anak, suka-suka hati mau kemana saya bawa”sambil menunjuk-nunjuk kewajah terdakwa;
Bahwa terdakwa hanya memegang kepala korban sambil berkata “sadar kau mak, otakmu sudah dicuci untuk mematuhi perintah dan permintaan orang itu”;
Bahwa saat memegang kepala korban, saksi Panangian Sinaga juga melihatnya dan melerai pertengkaran kami;
Bahwa terdakwa tidak senang dengan sikap korban yang selalu membawa anak-anak ikut persekutuan tubuh kristus, sebab terdakwa merasa sejak anak-anaknya mengikuti perekutuan, anak-anak mereka jadi menjauh dari terdakwa;
Bahwa selain itu, sikap korban yang selalu berhutang dan melecehkan keluarga terdakwa membuat terdakwa dan korban sering bertengkar;
Bahwa memang ada pertengkaran di Binjai, itu karena korban yang menggadaikan rumah mereka di Binjai tanpa sepengetahuan terdakwa, namun dalam pertengkaran tersebut, terdakwa tidak ada memukul korban;
Bahwa pada tanggal 22 November 2014, terdakwa ada bertemu dengan saksi Parlautan Sihite, pada saat hendak menjemput anaknya di tempat persektuan di Jalan Purnawirawan No. 1, Tebing Tinggi;
Bahwa tanggal 24 November 2014, terdakwalah yang menyuruh saksi Paniangan Sinaga untuk datang kerumah terdakwa karena anaknya yang paling besar tidak ada temannya dirumah, sebab korban dan 2 mereka yang lain menginap di tempat persekutuan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rouli D. Situmorang, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Leher : Pembengkakan di kepala bagian atas, diameter tiga sentimeter;
Dada dan punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak atas : Luka memar di lengan bawah kiri sepertiga tengah bagian sisi dalam, diameter dua sentimeter
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan
Alat kelamin : Pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan
Kesimpulan : Pembengkakan dan luka memar tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti surat, keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dan korban adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tanggal 13 Juli 1996 dan dari perkawinan tersebut, mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama Vania Ingrit Irawati Br. Sinaga, Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014, sekitar pukul 13.30 Wib, terdakwa dan korban bertemu di rumah mereka yang terletak di Jl. Peringgan Gg. Jambu Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai;
Bahwa benar dalam pertemuan tersebut, terdakwa dan korban bertengkar yang mana menurut korban, terdakwa melarang dirinya dan kedua anak mereka, Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga pergi makan siang dirumah makan milik mereka;
Bahwa benar, pertengkaran terjadi dalam ruang tamu rumah mereka;
Bahwa benar dalam pertengkaran tersebut, saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als. Ebi dan adiknya Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga disuruh oleh terdakwa untuk masuk ke kamar mereka dan dari dalam kamarnya, saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als. Ebi mendengar pertengkaran orang tuanya. Dalam pertengkaran tersebut, saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als. Ebi ada mendengar korban mengatakan “jangan kau pukul aku lagi”;
Bahwa benar, setelah terdakwa pergi, saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als. Ebi keluar dari kamarnya dan melihat korban dalam kondisi lemas, menangis dan melihat ada bengkak pada bagian kepala dan tangan kiri korban/bunya;
Bahwa benar pertengkaran tersebut merupakan akumulasi permasalahan rumah tangga antara terdakwa dan korban yang terjadi sebelum-sebelumnya;
Bahwa benar terhadap diri korban telah dilakukan pemeriksaan pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan hasilnya telah dicatatkan dalam Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Leher : Pembengkakan di kepala bagian atas, diameter tiga sentimeter;
Dada dan punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak atas : Luka memar di lengan bawah kiri sepertiga tengah bagian sisi dalam, diameter dua sentimeter
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan
Alat kelamin : Pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan
Kesimpulan Pembengkakan dan luka memar tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Bahwa benar hingga saat ini terdakwa masih memberikan nafkah kepada korbn dan anak-anak mereka;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan adalah satu kesatuan dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dipertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan Penasehat Hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sehingga harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka terlebih dahulu Majelis memandang perlu untuk menanggapi, meneliti, menganalisis dan mempertimbangkan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa sehingga putusan Majelis ini dapat dipandang obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek dan untuk itu dipertimbangkan tentang anasir-anasir sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam uraian tuntutan pidananya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan;
Menimbang, bahwa perbedaan pandangan antara Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum dalam menilai kasus ini, menurut hemat Majelis Hakim adalah wajar adanya dan bahkan Majelis Hakim dapat memahaminya karena latar belakang visi menurut versi masing-masing pihak, sebagaimana Mr. P.M. Trapman dalam suatu pertemuan yang dihadiri para ahli hukum dari beberapa negara pernah berkata sebagai berikut ;
Pandangan Terdakwa dilukiskan sebagai pandangan subyektif dari posisi yang subyektif ;
Pandangan Penasehat Hukum terdakwa digambarkan sebagai pandangan yang obyektif dari posisi yang subyektif ;
Pandangan Penuntut Umum adalah pandangan Subyektif dari posisi yang Obyektif;
Pandangan Hakim dilukiskan sebagai pandangan yang Obyektif dari posisi yang Obyektif ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertegas adalah, permasalahan yang menjadi perkara disini adalah tentang kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa selaku suami terhadap isterinya, saksi Hotmida Br. Butar-butar sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan bukan tentang Persekutuan Tubuh Kristus dan Apri Roh Kudus ataupun hal lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian adanya orang yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Pantas Sinaga selaku Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, identitas terdakwa yang tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh terdakwa sehingga benar terdakwa Pantas Sinaga adalah subyek hukum yang dimaksudkan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menyatakan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2004 ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;
dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka aktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari pengertian dalam Pasal 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tersebut dan dikaitkan dengan keterangan para saksi, keterangan terdakwa di depan persidangan, memang benar terdakwa dan saksi korban Hotmida Br. Butar-butar merupakan pasangan suami isteri dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak perempuan yang bernama Vania Ingrit Irawati Br. Sinaga, Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga dan Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga;
Menimbang, bahwa Pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 dengan tegas disebutkan "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
kekerasan fisik;
kekerasan psikis;
kekerasan seksual; atau
penelantaran ruah tanga.
Menimbang, selanjutnya dalam Pasal 6 disebutkan “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Dalam Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa bertengkar dengan korban dirumah mereka Jl. Peringgan Gg. Jambu Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai;
Menimbang, bahwa dalam pertengkaran tersebut, terdakwa menerangkan kalau dirinya tidak melakukan pemukulan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum melainkan hanya memegang kepala korban sambil mengatakan “sadarlah kau mak..”dan seterusnya;
Menimbang, bahwa sebaliknya saksi Hotmida Br. Butar-butar ataupun korban menerangkan jika dalam pertengkaran mereka, terdakwa telah melakukan pemukulan kepada dirinya. Dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa memukul kepala korban berkali-kali hingga korban merasakan sakit dan pusing/oyong. Selain itu, terdakwa juga telah mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan luka gores pada bagian tangan kirinya;
Menimbang, bahwa tentang perbedaan keterangan ini, Majelis Hakim akan melihat dari alat bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi, anak kedua hasil perkawinan terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa saat pertengkaran terjadi, saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi berada dalam kamarnya bersama-sama dengan adiknya Gusnia Roito Triwati Br. Sinaga, namun saksi dapat mendengar secara jelas pertengkaran yang terjadi antara terdakwa dan korban ataupun antara bapak dan ibunya dan salah satu yang didengarnya adalah “jangan kau pukul aku lagi”. Mendengar hal tersebut, saksi teringat peristiwa di Binjai. Ketika itu terdakwa memukul korban sampai korban pingsan. Selain itu, terdakwa juga ada menodongkan pistol. Selain itu saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi menerangkan setelah dirinya keluar dari kamar, saksi melihat ada luka lebam/bengkak pada bagian kepala dan lengan kiri ibunya;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan. Dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum terdakwa meminta supaya keterangan saksi Febriola Angela Dwiwaty Br. Sinaga haruslah diabaikan. Hal ini didasarkan Penasehat Hukum terdakwa pada Pasal 171 KUHAP dan Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa UU No. 35 Tahun 2004 bukanlah tentang Perlindungan Anak melainkan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. Mungkin yang dimaksud Penasehat Hukum terdakwa adalah UU No. 35 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa bunyi Pasal 171 KUHAP adalah “Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah:
anak yang umumya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.”
Menimbang, selanjutnya Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” bukan tentang kapasitas anak untuk menjadi saksi. Pasal 1 dalam semua undang-undang dapat dipastikan hanya mengatur tentang ketentuan umum ataupun defenisi-defenisi dari permasalahan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Tidak tentang hukum acara yang mengatur secara khusus diluar KUHAP;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 171 butir a KUHAP bahwa seorang anak yang melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu tindak pidana dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa sumpah di pemeriksaan persidangan. Oleh sebab itu menurut KUHAP keterangan mereka itu tidak bernilai sebagai alat bukti sah, akan tetapi keterangan mereka itu dapat dipakai sebagai petunjuk saja sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 171 KUHAP. Selanjutnya dari ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP dapat dipahami bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Demikian pula di dalam penjelasan Pasal 161 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Dari ketentuan-ketentan tersebut di atas jelas bahwa keterangan dari saksi anak yang masih di bawah umur yang memang tidak dapat diberikan di bawah sumpah bukanlah sebagai alat bukti yang sah, akan tetapi dapat dipakai :
Sebagai petunjuk
Sebagai tambahan alat bukti sah
Sebagai keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka keberatan Penasehat Hukum terdakwa tentang keterangan saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mendukung bantahannya, pihak terdakwa telah mengajukan 2 (dua) saksi yang meringankan, yaitu saksi Parluatan Sihite dan saksi Ibrahim Efendi Siregar;
Menimbang, bahwa dari ke-2 saksi tersebut, tidak satupun melihat ataupun mendegar secara langsung perihal pertengkaran terdakwa dan korban yang terjadi pada tanggal 25 November 2014 tersebut. Majelis Hakim menilai bahwa inti keterangan dari para saksi a de charge adalah hanya pengetahuan tentang keretakan rumah tangga terdakwa dan korban akibat sikap korban yang tidak mengindahkan permintaan terdakwa kepada korban untuk tindak membawa-bawa anak-anak mereka ke dalam persekutuan tubuh kristus karena dikhawatirkan mengganggu waktu belajar, bermain dan istirahat anak-anak mereka dan pengetahuan para saksi tersebut diperoleh dari cerita terdakwa kepada para saksi a de charge tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa telah menyerahkan bukti-bukti surat yang diberi tanda Lampiran I sampai dengan Lampiran XVIII;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dinyatakan sebelumnya, bukti-bukti surat yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak dapat memperlihatkan aslinya. Selain itu bukti-bukti surat tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara aquo, kecuali bukti surat yang diberi tanda Lampiran III tentang Surat Pernyataan Keberatan Warga tertanggal 22 November 2014 yang telah dibenarkan oleh saksi a de charge Parluatan Sihita, bahwa dirinya ada menandatangani surat tersebut. Berikutnya surat yang diberi tanda Lampiran XVI tentang Surat Permohonan tanggal 7 Agustus 2015 An. Hotmidawaty Br. Butar-Butar kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT perihal Pengambilan Gaji dan Remunerasi suaminya, Pantas Sinaga, telah dibenarkan saksi korban Hotmida Br. Butar-butar jika dirinya ada membuat surat tersebut dengan alasan terdakwa yang kerap mengirimkan uang tidak tepat waktu/terlambat;
Menimbang, selanjutnya saksi Sihar Panangian Sinaga, saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Sebagaimana dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan bahwa saksi tersebut yang mengetahui peristiwa pertengkaran antara terdakwa dan korban namun tidak melihat pemukulan terdakwa terhadap korban;
Menimbang, bahwa kembali pada keterangan korban yang menerangkan jika dirinya dipukul terdakwa pada bagian kepala dan mendorong korban hingga terjatuh hingga membuat lengan kirinya juga terluka, hal ini bersesuaian dengan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar yang telah dibacakan didepan persidangan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rouli D. Situmorang, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Leher : Pembengkakan di kepala bagian atas, diameter tiga sentimeter;
Dada dan punggung : Tidak dijumpai kelainan
Perut dan pinggang : Tidak dijumpai kelainan
Anggota gerak atas : Luka memar di lengan bawah kiri sepertiga tengah bagian sisi dalam, diameter dua sentimeter
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan
Alat kelamin : Pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan
Kesimpulan : Pembengkakan dan luka memar tersebut diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam Pasal 55 disebutkan “Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”. Maka, sebagai alat bukti surat, visum yang dibacakan tersebut memiliki hubungan ataupun keterkaitan dengan keterangan korban. Ditambah lagi dengan keterangan saksi Febriola Angel Dwi Waty Br. Sinaga Als.Ebi, walaupun tidak disumpah, telah memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa pembengkakan dan luka memar pada kepala bagian atas dan luka dibawah lengan kiri tubuh korban disebabkan oleh benda tumpul yaitu pemukulan dan pelakunya adalah terdakwa. Dengan demikian, terhadap keterangan saksi Sihar Paniangan Sinaga ini, Majelis Hakim menilai bahwa seandainya benar saksi Sihar Paniangan Sinaga tidak melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, bukan berarti pemukulan tersebut tidak ada. Sebab pada saat awal pertengkaran terjadi, saksi Sihar Paniangan Sinaga masih berada di luar rumah, tepatnya di dekat gerbang/pagar ketika hendak menutup gerbang tersebut dan pemukulan tersebut terjadi pada saat saksi Sihar Panangian Sinaga berada diluar rumah tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan maksud pembentukan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 ini yaitu memberikan perlindungan terhadap siapa saja khususnya terhadap perempuan yang kerap menjadi korban dalam suatu rumah tangga dan memperhatikan latar belakang permasalahan rumah tangga antara terdakwa dengan istrinya yaitu saksi korban Hotmida Br. Butar-butar, Majelis menilai bahwa sekalipun rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran, apakah itu karena sikap terdakwa yang kasar kepada korban ataupun karena sikap korban yang tidak mengindahkan permintaan terdakwa supaya korban tidak membawa anak-anak mereka kedalam persekutuan tubuh kristus, bukan berarti terdakwa boleh menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kekerasan. Sebagai suami dan kepala rumah tangga, terdakwa dibebani kewajiban untuk melindungi anggota keluarganya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas, unsur ini juga telah terpenuhi bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum dan selanjutnya menyatakan nota pembelaan/Pledooi Penasehat Hukum terdakwa yang menyangkut materi perkara haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan Majelis tidak menjumpai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dipersalahkan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, sebagaimana surat tuntutannya, Penuntut Umum, telah menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan ancaman pidana yang dimintakan oleh Penuntut Umum, mengingat bahwa luka yang diderita korban akibat pemukulan terdakwa tergolong luka ringan. Sebab, setelah peristiwa pemukulan tersebut, luka yang dialami korban tidak menghalangi dirinya untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagaimana biasanya. Selain itu, sikap dan tanggung jawab terdakwa yang masih dilaksanakannya yaitu masih memberikan nafkah sehari-hari baik kepada korban maupun kepada anak-anak mereka yang tinggal bersama-sama dengan korban;
Menimbang, bahwa selain itu, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam, akan tetapi dimaksudkan sebagai suatu hal yang bersifat mendidik serta peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukan terdakwa, maka demi rasa keadilan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa dirasakan sudah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, terhadap diri terdakwa tidak dikenakan penahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka sudah sepatutnya agar terdakwa diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum No: 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar yang telah dijadikan Penuntut umum sebagai bukti surat dan sejak awal telah terlampir dalam berkas perkara, maka sudah sepatutnya visum tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Begitu pula dengan foto copy bukti-bukti surat yang diserahkan atau dilampirkan Penasehar Hukum terdakwa berupa :
Foto Copy Akta Notaris Rohani Ruspita Erite Simaroit, SH., S.p.N tentang Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus No. 17 tanggal 20 Januari 2014;
Surat Keterangan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No. Kw.02/7-a/BA.04/1358/KTR/2014 tanggal 25 April 2014;
Surat Pernyataan Keberatan Warga tetanggal 22 November 2014;
Surat Pernyataan Pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Apri Roh Kudus tertanggal 2 Desember 2014;
Surat Pernyataan Hotmida Waty Br. Butar-butar, Febriola angela Dwiwaty Sinaga dan Gusnia Roito Dwiwaty Sinaga tertanggal 3 Desember 2014;
Kutipan SMS (pesan singkat) dari Hotmida Br. Butar-butar tentang Pengancaman, Penghinaan, Pemerasan dan fitnah dan caci maki sejak Agustus 2010 s/d Maret 2011;
Surat Pernyataan terdakwa tentang Masalah keuangan yang tidak jujur oleh Hotmida Br. Butar-butar;
Surat Laporan Polisi No. : LP/96/IX/2014/YANDUAN, tanggal 10 September 2014;
Surat Laporan Polisi No. : LP/K/1104/IX/RIAU/SKPT-POLRESTA, tanggal 10 September 2014;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No.: STPL/73/IX/2014/SBH, tanggal 30 September 2014;
Surat Laporan Polisi No. : LP/675/VI/2015/SKPT “II”, tanggal 5 Juni 2015;
Surat Pernyataan tanpa tanggal, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Pantas Sinaga;
Surat Kuasa dari Drs. Pantas Sinaga kepada Hotmidawaty Br. Butar-Butar dalam hal pengurusan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1589 RE;
Surat Tanda Terima Panggilan I, tanggal 19 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Kampung Lalang, Medan;
Surat Permohonan Pinjaman atas nama Pantas Sinaga kepada Primkoppol Deli Serdang;
Surat Penagihan Hutang An. AKP Pantas Sinaga NRP 66050167 No. B/171/VIII/205/Prim, tanggal 21 Agustus 2015 dari Primkoppol Deli Serdang kepada Dir Krimsus Polda Sumatera Utara;
Surat Permohonan tanggal 7 Agustus 2015 An. Hotmidawaty Br. Butar-Butar kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT perihal Pengambilan Gaji dan Remunerasi suaminya Pantas Sinaga;
Surat ber-kop Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus perihal Persyaratan Perdamaian tanggal 22 Juli 2015;
Guna kepentingan kelengkapan berkas maka bukti-bukti surat tersebut akan dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya baik sebagai kepala keluarga dan sebagai anggota Polri;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan masih memberikan nafkah kepada korban dan anak-anak mereka;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PANTAS SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan terdakwa ditahan;
Menetapkan Visum Et Repertum No : 423/VER/XI/2014 tanggal 25 November 2014 atas nama Hotmida Butar-butar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rouli D. Situmorang, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi dan bukti-bukti surat berupa :
Foto Copy Akta Notaris Rohani Ruspita Erite Simaroit, SH., S.p.N tentang Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus No. 17 tanggal 20 Januari 2014;
Surat Keterangan Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara No. Kw.02/7-a/BA.04/1358/KTR/2014 tanggal 25 April 2014;
Surat Pernyataan Keberatan Warga tetanggal 22 November 2014;
Surat Pernyataan Pengurus Persekutuan Tubuh Kristus dan Apri Roh Kudus tertanggal 2 Desember 2014;
Surat Pernyataan Hotmida Waty Br. Butar-butar, Febriola angela Dwiwaty Sinaga dan Gusnia Roito Dwiwaty Sinaga tertanggal 3 Desember 2014;
Kutipan SMS (pesan singkat) dari Hotmida Br. Butar-butar tentang Pengancaman, Penghinaan, Pemerasan dan fitnah dan caci maki sejak Agustus 2010 s/d Maret 2011;
Surat Pernyataan terdakwa tentang Masalah keuangan yang tidak jujur oleh Hotmida Br. Butar-butar;
Surat Laporan Polisi No. : LP/96/IX/2014/YANDUAN, tanggal 10 September 2014;
Surat Laporan Polisi No. : LP/K/1104/IX/RIAU/SKPT-POLRESTA, tanggal 10 September 2014;
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi No.: STPL/73/IX/2014/SBH, tanggal 30 September 2014;
Surat Laporan Polisi No. : LP/675/VI/2015/SKPT “II”, tanggal 5 Juni 2015;
Surat Pernyataan tanpa tanggal, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Pantas Sinaga;
Surat Kuasa dari Drs. Pantas Sinaga kepada Hotmidawaty Br. Butar-Butar dalam hal pengurusan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda BK 1589 RE;
Surat Tanda Terima Panggilan I, tanggal 19 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Bank Mega Syariah Indonesia Cabang Kampung Lalang, Medan;
Surat Permohonan Pinjaman atas nama Pantas Sinaga kepada Primkoppol Deli Serdang;
Surat Penagihan Hutang An. AKP Pantas Sinaga NRP 66050167 No. B/171/VIII/205/Prim, tanggal 21 Agustus 2015 dari Primkoppol Deli Serdang kepada Dir Krimsus Polda Sumatera Utara;
Surat Permohonan tanggal 7 Agustus 2015 An. Hotmidawaty Br. Butar-Butar kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus POLDA SUMUT perihal Pengambilan Gaji dan Remunerasi suaminya Pantas Sinaga;
Surat ber-kop Persekutuan Tubuh Kristus dan Api Roh Kudus perihal Persyaratan Perdamaian tanggal 22 Juli 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, 29 Oktober 2015, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim oleh kami SANGKOT LUMBAN TOBING, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, TANTY HELEN MANALU, SH. dan MATHILDA C.K., SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa, 3 November 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ERI AGUS SAHPUTRA, SH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ALVIN ZIAWA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli, dihadiri oleh Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota I TANTY HELEN MANALU, SH. | Hakim Ketua Majelis SANGKOT LUMBAN TOBING, SH.MH. |
| Hakim Anggota II MATHILDA C.K., SH. |
Panitera Pengganti
ERI AGUS SAHPUTRA, SH.