28/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIM KHIONG Als AKIONG
1. Menyatakan Terdakwa KIM KHIONG Als AKIONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menampung mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.SGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Kim Khiong Als Akiong ;
Tempat Lahir : Puput Bawah (Parit tiga) ;
Umur/ tgl. Lahir : 33 tahun / 12 Oktober 1982 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Vihara GG. Aman Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015;
Pengalihan ke Tahanan Rumah sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 25 November 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, dalam tahanan Rumah, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Penuntut Umum dalam tahanan Rumah, sejak tanggal 4 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tahanan Rumah, sejak tanggal 11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tahanan Rumah sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 28 /Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 11 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2016/PN.Sgl tanggal 11 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Kim Khiong Als Akiong telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama-sama melakukan penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Tunggal Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Kim Khiong Als Akiong dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Tedakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Kim Khiong Als Akiong, pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2015, bertempat di Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Telah menampung, memanfaatkan, pengangkutan yang bukan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan Terdakwa Kim Khiong Als Akiong dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib saksi Briptu Satria Agung Pratama dan saksi Briptu Amin Yulianto mendatangi Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, kemudian melakukan pengecekan di Gudang milik Terdakwa tersebut atas seizin Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan pasir timah sebanyak 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg yang mana pasir timah tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah Terdakwa kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton, kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg, yang rencananya pasir timah tersebut akan dijual kembali kepada pembeli yang harganya lebih tinggi atau kepada Pengusaha Smelter yang ada di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat. Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh tidak menentu biasanya per kg Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) / kg dalam keadaan kering atau sudah diolah;
Perbuatan Terdakwa Kim Khiong Als Akiong tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Satria Agung Pratama Bin Helman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gudang milik Terdakwa Kim Khiong Als Akiong di Jalan Vihara Gg. Aman Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
Bahwa pasir timah yang disimpan oleh Terdakwa tersebut adalah 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) kg.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib kami mendatangi Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, kemudian melakukan pengecekan di Gudang milik Terdakwa tersebut atas seizin Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan pasir timah sebanyak 7 (tujuh) karung kecil dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg yang mana pasir timah tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah Terdakwa kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton, kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan pasir timah tersebut dengan cara membeli seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg pada penambang yang ada di Kec. Jebus dan Kec. Parit Tiga.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Amin Yulianto Bin Misno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dipenyidik adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gudang milik Terdakwa Kim Khiong Als Akiong di Jalan Vihara Gg. Aman Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
Bahwa pasir timah yang disimpan oleh Terdakwa tersebut adalah 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) kg.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib kami mendatangi Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, kemudian melakukan pengecekan di Gudang milik Terdakwa tersebut atas seizin Terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan pasir timah sebanyak 7 (tujuh) karung kecil dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg yang mana pasir timah tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah Terdakwa kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton, kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg.
Bahwa cara Terdakwa mendapatkan pasir timah tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg pada penambang yang ada di Kec. Jebus dan Kec. Parit Tiga.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut;
Fery Hardianto, SH. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Bahwa Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal yang teratur atau gabungannyayang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Bahwa Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berapa bijih atau batu, diluar panas buni, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
Bahwa usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa Kegiatan penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, didaratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
Bahwa ekplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti seksama adanya dan sifat letakan bahan galian.
Bahwa studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
Bahwa Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi Instruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendali dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
Bahwa Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
Ban Penambangan adalah bagian usaha kegiatan pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
Banwa Pengolahan dan pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan atau batubara serta untuk manfaat dan memperoleh mineral ikutannya.
Bahwa Pengangkutan adalah usaha kegiatan pertambangan untuk memindahkan mineral dan batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Bahwa penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut dapat dilakukan oleh suatu badan usaha (perusahaan) maupun perseorangan.
Bahwa perizinan untuk usaha pertambangan tersebut dibuat dalam bentuk izin usaha pertambangan (IUP).
Bahwa IUP atau Izin Usaha Pertambangan merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bahwa perizinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam melakukan usaha eksplorasi dan penambangan bahan galian timah yaitu IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Bahwa perizinan yang harus dimiliki oleh perseorangan dalam melakukan usaha eksplorasi dan penambangan bahan galian timah yakitu IUP eksplorasi dan IUP Operasi produksi.
Bahwa dalam hal ini Dinas ESDM tidak pernah memberikan izin kepada Sdr. Kim Khiong Als Akiong tidak memiliki izin usaha penambangan, penampungan, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral dan batu bara (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Sdr. Kim Khiong Als Akiong tidak pernah mengajukan IUP.
Menimbang bahwa terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan sudah mengerti;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan usaha menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
Bahwa 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg yang mana pasir timah tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah Terdakwa kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton. kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg, yang rencananya pasir timah tersebut akan dijual kembali kepada pembeli yang harganya lebih tinggi atau kepada Pengusaha Smelter yang ada di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh tidak menentu biasanya per kg Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000.- (dua ribu rupiah) / kg dalam keadaan kering atau sudah diolah.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Kuasa Pertambangan dari Dinas Pertambangan ataupun dari pihak yang berwenang lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan usaha menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin.
Bahwa 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg yang mana pasir timah tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah Terdakwa kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton. kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg, yang rencananya pasir timah tersebut akan dijual kembali kepada pembeli yang harganya lebih tinggi atau kepada Pengusaha Smelter yang ada di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat.
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh tidak menentu biasanya per kg Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000.- (dua ribu rupiah) / kg dalam keadaan kering atau sudah diolah.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin Kuasa Pertambangan dari Dinas Pertambangan ataupun dari pihak yang berwenang lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak menampung mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Kim Khiong Als Akiong diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, dengan demikian unsur ”Setia Orang” pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak menampung mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP (izin usaha pertambangan), IUPK (izin usaha pertambangan khusus);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Gudang milik Terdakwa di Dusun Puput Bawah Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi dan Para Terdakwa bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menunggu dirumah, kemudian datang para penambang ke Gudang milik Terdakwa dengan membawa pasir timah selanjutnya Terdakwa melakukan pengecekan terhadap pasir timah yang akan dijual oleh para penambang tersebut yang mana setiap per kg berapa persen yang dibuang atau ada kandungan pasirnya. Terdakwa membeli pasir timah tersebut seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / kg. Setelah itu pasir timah yang sudah Terdakwa beli disimpan di dalam Gudang, dan apabila pasir timah yang Terdakwa beli tersebut mencapai 1 (satu) ton, kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan membersihkannya dengan cara di lobi menggunakan peralatan 1 (satu) unit mesin robin dan kotak yang terbuat dari besi, setelah pasir timah di lobi (dibersihkan) selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pengolahan dengan menggoreng pasir timah tersebut menggunakan peralatan sejenis wajan dalam ukuran besar dan kayu bakar. Kemudian setelah pasir timah yang digoreng tersebut tidak ada kandungan airnya barulah dikemas kedalam karung kecil ukuran 50 (lima puluh) kg, yang rencananya pasir timah tersebut akan dijual kembali kepada pembeli yang harganya lebih tinggi atau kepada Pengusaha Smelter yang ada di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat;
Menimbang, bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh tidak menentu biasanya per kg Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) / kg dalam keadaan kering atau sudah diolah;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan ditemukan pasir timah sebanyak 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg, yang mana pasir timah tersebut diperoleh oleh Terdakwa tanpa ada izin usaha pertambangan khusus (IUP), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Tanpa hak menampung mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena rumusan ancaman pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah komulatif yakni pidana penjara dan pidana denda, maka kepada terdakwa harus pula dijatuhi denda namun apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung dalam program pemerintahan tanpa izin usaha pertambangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Kim Khiong Als Akiong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menampung mineral dan batubara bukan dari pemegang IUP, IUPK” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) karung kecil pasir timah dalam keadaan basah dengan berat lebih kurang 256 (dua ratus lima puluh enam) Kg;
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Kamis tanggal 4 Februari2016 oleh Andreas P. Setiadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohammad Solihin, S.H., dan Arief Kadarmo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, Yusbet Hariri, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat dan dihadiri oleh Primanda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohammad Solihin, S.H. Andreas P. Setiadi, S.H., M.H.
Arief Kadarmo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Yusbet Hariri, S.H.