2/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 2/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHAGIA ALIAS JEK BIN AIYUB
1. Menyatakan terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ; 3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - daun ganja kering didalam kantong plastik warna merah dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh)gram ; - 1 (satu) unit Handphon merk Nokia, Type 108 warna hitam dengan nomor SIM 085260097189 dan nomor IMEI 35897205615349 dan 358972052615356 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) potong celana jeans merk loes warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (Tiga Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 2/Pid.Sus/2015/PN-SGI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’.
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : BAHAGIA ALIAS JEK BIN AIYUB ;
Tempat lahir : Paru Keude ;
Umur/tgl lahir : 32 Tahun/04 Juni 1982 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampong Sago, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Seniman ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari:
Penyidik tanggal 1 Nopember 2014 Nomor : SP.Han/03/XI/2014/ Sek, sejak tanggal 01 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 November 2014 diRutan Polres Pidie ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Meureudu tanggal 18 Nopember 2014 No. B-1055/N.1.31/Euh.1/11/2014, sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Desember 2014 No.Print-486/N. 1.31/Euh.2/12/2014, sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 ;
Ditahan Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 5 Januari 2015 No.7/Pen.Sus/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 5 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 30 Januari 2015 No. 7/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 4 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 April 2015 ;
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM PIDIE, beralamat di Jl. Cempaka No. 06, Blok Sawah, Sigli, Kabupaten Pidie, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 02/Pid.Sus/2015/PN Sgi, tertanggal 14 Januari 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 5 Januari 2015 No. 2/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Tanggal 5 Januari 2015 No. 2/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah melihat barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 No. Reg.Perkara :PDM-49/MRD/02/2015, yang pada intinya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai Berikut :
1.Menyatakan terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Daun ganja kering didalam kantong plastik warna merah dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am daun ganja kering dengan berat keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
- 1 (satu) unit Hend Phon merk Nokia, Type 108 warna hitam dengan nomor SIM 085260097189 dan nomor IMEI 358972052615349 dan 358972052615356 ;
Supaya dirampas untuk dimusnahkan ;
4. menetapkan agar terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut oleh terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa sebagai Kepala Keluarga dan sebagai pencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 2 Januari 2015 No.REG.Perkara. PDM-50/MRD/01/2015 adalah sbb:
KESATU :
Bahwa terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Gampong Sago, Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikka Golongan I.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 24.00 wib. Terdakwa menerima titipan dari Saudara SAIFULAH Bin ARMIA (DPO) berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering, kemudian saudara SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) menyuruh terdakwa menjual narkotika jenis ganja tersebut ;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib terdakwa sedang berada di Kios milik terdakwa di Pantai Wisata Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya untuk menjaga Kios sekalian untuk menjual ganja kering yang sudah dipaket/am kan, selanjutnya tidak lama kemudian datang pihak kepolisian dari Polsek Trienggadeng mendatangi terdakwa (karena sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa penjual ganja), kondisi terdakwa pada saat itu sedang bersama FAJRI, selanjutnya Polisi menyuruh saksi Fajri untuk memeriksa terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket/am ganja kering di dalam kantong celana jeans warna biru merk loes bagian belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket/am ganja kering yang ditemukan di dalam kantong celana jeans warna biru merk loes warna biru merk loes dibagian belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa untuk dijual;
Kemudian sesampainya di rumah terdakwa anggota Polsek Trienggadeng langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar terdakwa tepatnya di bawah tempat tidur terdakwa ;
Bahwa narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 340 (tiga ratus empat puluh) gram;
Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Kantor Unit Meureudue,Nomor: 117/JL.01S12D/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP. Jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah Mereudue, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Ganja kering dengan berat 340 (tiga ratus empat puluh) gram milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor: LAB: 7528/NNF/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si. Dengan hasil pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB adalah benar mengadung cannabinoid (positif ganja) dan termasuk kedalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkkotika;
Atau
kedua
Bahwa terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2014, bertempat di Gampong Sago, Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Glongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib. Terdakwa sedang berada di kios terdakwa di Pantai Wisata Gampong Sago Kecamatan Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya, selanjutnya tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dari Polsek Trienggadeng mendatangi terdakwa, kondisi pada saat itu sedang bersama saksi Fajri, selanjutnya Polisi menyuruh saksi Pajri untuk memeriksa terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) paket/am narkotika jenis ganja kering di dalam kantong celama jeans warna biru merk loes bagian belakang sebelah kanaan yang dipakai terdakwa ;
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada terdakwa dari hasil penemuan 1 (satu) paket/am ganja kering tersebut kemudian anggota Polsek Trienggadeng beserta terdakwa pergi kerumah terdakwa ;
Kemudian sesampai di rumah terdakwa anggota Polsek
Trienggadeng langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisikan Narkotika jenis ganja kering da 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya di47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidur terdakwa;
Bahwa narkotika jenis ganja berupa 1 (satu) kantong palstik warna merah yang bersikan Narkotika dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering dengan berat keseluruhan seberat 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotiika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Kantor Unit Meureudue, Nomor: 117/JL.01S12D/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP. Jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah Mereudue, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Ganja kering dengan berat 340 (tiga ratus empat puluh) gram milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor: LAB: 7528/NNF/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB adalah benar mengadung cannabinoid (positif ganja) dan termasuk kedalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkkotika;
Atau
ketiga
Bahwa terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014, sekira PUKUL 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2014 atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, atau pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sigli, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 24 wib. Terdawa didatangi oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dan SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) menyuruh terdakwa menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna merah;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib. Anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidar terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja dengan berat keseluruhan 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa Narkotika ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu telah di am kan (dibungkus) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa dalam hal ini terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dititipkan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) kepada pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Kantor Unit Meureudue, Nomor: 117/JL.01S12D/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP. Jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah Mereudue, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Ganja kering dengan berat 340 (tiga
ratus empat puluh) gram milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor: LAB: 7528/NNF/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB adalah benar mengadung cannabinoid (positif ganja) dan termasuk kedalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah yaitu:
1.Saksi MUKHTAR BIN ABDUL WAHAB menerangkan di depan persidangan dibawah sumpah,sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun semenda dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terdakwa BAHAGIA ALIAS JEK BIN AIYUB dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja bertempat di Gampong Sago Kecamatan Trienggadeng Kab. Pidie Jaya ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa memberikan keterangan bahwa di rumah terdakwa ada narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib anggota Polsek Trienggadeng pergi kerumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdawa tepatnya dibawah tempat tidur terdakwa ;
Bahwa berdasarkan dari keterangan terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, saksi bersama anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadapnya, akan tetapi SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) pada saat ditangkap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh
tujuh) paket telah terlebih dahulu di amkan (dibungkus kecil-kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa dalam hal ini terdakwa telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kepada pihak berwenang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan mengakuinya;
2. Saksi TARMIZI Bin M. SALEH didepan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja bertempat di Gampong Sagoe Kec. Trienggadeng Kab. Pidie;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa memberikan keterangan bahwa di rumah terdakwa ada narkotika jenis ganja yang dititipkan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO);
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib. Anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah terdakwa yang disaksikan oleh M. NASIR Bin ABD. SAMAD selaku Pejabat Keuchik Gampong Sagoe, M. ISA Bin ABDULLAH selaku Kepala Dusun beserta Isteri Terdakwa yang bernama DARMAWATI Binti M. SAFI ;
Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar tepatnya dibawah tempat tidur terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa tentang kekemilikan narkotika jenis ganja tersebut, saksi bersama anggota Polsek Trienggadeng pergi kerumah SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dengan tujuan melakukan penangkapan terhadapnya, akan tetapi SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) pada saat ditangkap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ;
Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu di amkan (dibungkus kecil-kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa dalam hal ini terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tindak pidana tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kepada pihak yang berwenang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapores Pidie untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya ;
3. Saksi FAJRI Bin A. JALIL, telah memberikan keterangan dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja bertempat di Gampong Sagoe Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan saksi sedang bersama dengan terdakwa di Pantai Wisata Gampong Sagoe Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya;
- Bahwa selanjutnya disuruh anggota Polsek Trienggadeng untuk memeriksa pakaian terdakwa dan pada saat saksi periksa saksi menemukan 1 (satu) paket/am ganja kering di dalam saku belakang sebelah kanan celana jeans;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan mengakuinya;
4. Saksi M. NASIR Bin ABD SAMAD, didepan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib. Anggota Polsek Trienggadeng pergi ke Rumah terdawa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi selaku Pejabat Keuchik Gampong Sagoe, M. ISA Bin ABDULLAH selaku Kepala Dusun beserta Isteri terdakwa bernama DARMAWATI Binti M. SAFEI ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidur terdakwa ;
- Bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu di amkan (dibungkus kecil-kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk diperoses lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberataan dan mengakuinya;
5. Saksi M ISA Bin ABDULLAH, di depan persidangan memberikan keterangan dibawah sumah yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib. Anggota Polsek Trienggadeng pergi ke Rumah terdawa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi selaku Pejabat Keuchik Gampong Sagoe, M. ISA Bin ABDULLAH selaku Kepala Dusun beserta Isteri terdakwa bernama DARMAWATI Binti M. SAFEI ;
- Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya dibawah tempat tidur terdakwa ;
- Bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu di amkan (dibungkus kecil-kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk diperoses lebih lanjut ;
Bahwa atas keteranan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan mengakuinya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira 24.00 wib. Terdakwa didatangi oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna merah ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22. Wib anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya di bawah tempat tidur terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang kekemilikan narkotika jenis ganja tersebut, anggota Polsek trienggadengpergi kerumah SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dengan tujuan untuk melakukan penngkapan terhadapnya, namun SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) pada saat ditangkap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri;
- Bahwa Narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telaah terlebih dahulu diamkan (dibungkus kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepaada terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
- Bahwa dalam hal terdakwa menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Forensik Cabang Medan Nomor : Lab. 7528/NNF/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU, S.Si.,Apt., yang diketahui dan ditanda tanganioleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si, dengan hasil pemriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB adalah benar mengandung Cnnabiod (positif ganja) dan terdaftarkedalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
daun ganja kering didalam kantong plastik warna merah dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am daun gan ja kering denan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh)gram ;
1 (satu) unit Handphon merk Nokia, Type 108 warna hitam dengan nomor SIM 085260097189 dan nomor IMEI 35897205615349 dan 358972052615356 ;
1 (satu) potong celana jeans merk loes warna biru; jenis itelah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa yang telah disita secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku maka sah pula dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira 24.00 wib. Terdakwa didatangi oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna merah ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22.00. Wib anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah tepatnya di bawah tempat tidur terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut, anggota Polsek trienggadengpergi kerumah SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadapnya, namun SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) pada saat ditangkap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri;
- Bahwa Narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu diamkan (dibungkus kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepaada terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
- Bahwa dalam hal terdakwa menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Syariah Kantor Unit Meureudue, Nomor: 117/JL.01S12D/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, S.IP. Jabatan Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Syariah Mereudue, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa Ganja kering dengan berat 340 (tiga ratus empat puluh) gram milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Medan Nomor: LAB: 7528/NNF/2014 tanggal 10 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M. Si. Dengan hasil pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB adalah benar mengadung cannabinoid (positif ganja) dan termasuk kedalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu Kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Keduamelanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga melanggar Pasal 131 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Akternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mudah pembuktiannya mendekati terbukti yaitu dakwaan pasal 111 ayat (1) Udang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, yang dimaksud dengan Setiap orang adalah subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang dimaksud dengan setiap orang adalah ditujukan kepada subjek hukum (pelaku) yaitu hanya manusia sebagai penyandang hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan telah diteliti dengan cermat identitas terdakwa dan terdakwa membenarkannya sehingga tidak ada lagi keraguan adanya kekeliruan mengenai orangnya sebagai pelaku tindak pidana (error in persona) serta setip orang sebagai subjek
hukum tindak pidana sebagai orang yang diajukan di depan persidangan adalah benar sebagaimana disebutkan identitasnya dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan ke depan persidangan sebagai terdakwa adalah BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB sendiri menunjuk sebagai pelaku tindak pidana tersebut yang saat diperiksa dipersidangan bertinglah laku normal, sehat jasmani dan rohani dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini ditunjukkan dengan sikaf resfonsif dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya oleh Majelis Hakim serta dapat memberikan tanggapan atas keterangan dari pada saksi-saksi ;
Bahwa dengan pertimbangan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, dalam hal ini mengacu kepada pasal 7, 8 dan 13 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang mengatur penggunaan Narkotika Golonga I adalah untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan Ilmu Pengetahuan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan RI ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian yang terjadi dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun ketangan terdakwa dan dihubungkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta terdakwa bukanlah seorang peneliti dan bukan
pula seorang yang bergerak di bidang farmasi melinkan hanya seorang tunanetra yang tidak ada hubungannya dengan Kefarmasian dan kepentingan Ilmu Pengetahuan ;
Bahwa dengan pertimbangan demikian maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti pula ;
Unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan, apabila salah satu unsur terpenuhi maka terbuktilan unsur ini ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian yang terjadi dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihungkan dengan adanya bukti baik bukti surat maupun barang bukti maka diperoleh fakta ssebagai berikut ;
- Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira 24.00 wib. Terdakwa didatangi oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dan oleh SAIFULLAH Bin ARMIA menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) kantong plastik warna merah ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 sekira pukul 22. Wib anggota Polsek Trienggadeng pergi ke rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am ganja kering yang terletak di kamar rumah terdakwa tepatnya di bawah tempat tidur terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang kekemilikan narkotika jenis ganja tersebut, anggota Polsek Trienggadeng pergi kerumah SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadapnya, namun SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) pada saat ditangkap melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri;
- Bahwa Narkotika jenis ganja sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket telah terlebih dahulu diamkan (dibungkus kecil) oleh SAIFULLAH Bin ARMIA (DPO) sebelum diserahkan kepada terdakwa;
- Bahwa 1 (satu) kantong plastik warna merah berisikan Narkotika jenis ganja kering dan 47 (empat puluh tujuh) enam paket/am ganja dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh) gram ;
Bahwa dengan pertimbangan demikian maka unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman dan hukuman tersebut lebih lama dari tahanan yang telah dijalani terdakwa maka ada alasan pula menyatakan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan yang lamaanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini tergolong tindak pidan Narkotika maka terhadap barang bukti berupa :
daun ganja kering didalam kantong plastik warna merah dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am daun gan ja kering denan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh)gram ;
1 (satu) unit Handphon merk Nokia, Type 108 warna hitam dengan nomor SIM 085260097189 dan nomor IMEI 35897205615349 dan 358972052615356 ;
Masing-masing barang bukti tersebut merupakan narkotika dan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika maka perlu ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan terhadap 1 (satu) potong celana jeans merk loes warna biru masih sangat berguna dan dibutuhkan oleh terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepada terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan apa tujuan dari pemidanaan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa Pemidanaan merupakan bagian terpenting dalam hukum pidana karena merupakan puncak dari seluruh proses mempertanggung jawaban seseorang yang telah bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa disini sebenarnya tujuan untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang bukan merupakan suatu pembalasan dendam, akan tetapi bagaimana cara agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dapat merupakan upaya pencegahan, supaya pidana yang diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana tersebut dapat diresapi dan terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan serupa yang disebut dengan teori manfaat;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkotika ;
Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan didepan persidangan ;
Terdakwa seorang tunanetra ;
Memperhatikan pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BAHAGIA Alias JEK Bin AIYUB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun ;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
daun ganja kering didalam kantong plastik warna merah dan 47 (empat puluh tujuh) paket/am daun ganja kering dengan berat keseluruhannya 340 (tiga ratus empat puluh)gram ;
1 (satu) unit Handphon merk Nokia, Type 108 warna hitam dengan nomor SIM 085260097189 dan nomor IMEI 35897205615349 dan 358972052615356 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) potong celana jeans merk loes warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa ;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (Tiga Ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari SELASA tanggal 3MARET 2015 oleh MUHAMMAD YUSUF,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan ANNISA SITAWATI,SH. dan YUSRIZAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 10MARET 2015 dalam Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan bantu oleh RAJUDDIN, SH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli dan dihadiri oleh ABU ABDURRACHMAN, SH Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Meureudu dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA,
Dto.
MUHAMMAD YUSUF.SH.MH.
Hakim Anggota I : Hakim Anggota II :
Dto. Dto.
1.ANNISA SITAWATI, SH. 2.YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI
Dto.
RAJUDDIN, SH.