345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
PT. SMAILING TOURS & TRAVEL SERVICE X Dwi Listianingsih,Dkk
MENGADILI - Dalam Konvensi : - Dalam Eksepsi : -Menolak ekspsi para Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI - Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat 3. Menyatakan segala bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatas namakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan para Turut Tergugat 4. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara pribadi atas setiap bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Tutut Tergugat 5. Membebaskan Penggugat dari segala bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum dari para Turut Tergugat, maupun pihak ketiga lainnya atas segala transaksi yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat dan pihak ketiga lainnya - Dalam Rekonvensi : -Menolak gugatan rekonvensi : - Dalam Konvensi – Rekonvensi : - Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp. 21. 416. 000,- (dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
- PT. SMAILING TOURS & TRAVEL SERVICE, berkantor di Jalan Majapahit Nomor: 28, Jakarta 10160, diwakili oleh Bernard Akili selaku Direktur dan dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : di RUDHY A.LONTOH, SH., dan EDWARD N.LONTOH, SH.LL.M., Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Lontoh & Partners, yang berkantor di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016, (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N :
1. Dwi Listianingsih, beralamat di Jalan Utan Panjang II RT 007, RW 008, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekarang berada di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur selanjutnya disebut sebagai :-------------------------TERGUGAT ;
2. Snowy Stationery, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 40 B, RT 002 RW 001, Kelurahan Kebo Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:- Turut Tergugat I ;
3. Comtech, beralamat di Muara Karang Blok S.4.U/17, RT 009 RW 003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat II ;
4. PT. Tunggal Sejahtera Abadi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E1 No. 90, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------Turut Tergugat III ;
5.Toko Alfa Beta, beralamat di Jalan Selat Malaka Blok L No. 28, RT 015 RW 002, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, , selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat IV;
6.Eagle Stationery, beralamat di Jalan Trikora II No. 7 RT 007 RW 005, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat V;
7.PT Rafael Karya Mandiri, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Flamboyan Raya D 9/2 RT 008 RW 015, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------Turut Tergugat VI;
8.AWK Stationery, beralamat di Jalan Pejagalan III No 17-A, RT 007 RW 003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----Turut Tergugat VII;
9.CV Hidup Baru yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E-2/14-15, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat VIII;
10.ATK Qita, beralamat di Jalan Pulau Matahari VI Blok A 6/27, RT 016 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Hakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat IX;
11.CV Artha Stationery, yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E2 No. 73, Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat X;
12.Mega Stationery, beralamat di Taman Buaran Indah I/2/453, RT 007 RW 014, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XI;
13.Platinum Computer, beralamat di Jalan Pademangan IV Gg 22 RT 001 RW 001, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------------Turut Tergugat XII;
14.CV Kusuma Jaya, yang beralamat di Gedung Internasional Trade Center Jalan Mangga Dua Raya Lantai 1 Blok E1 Nomor 68 Jakarta 14430, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XIII;
15.PT Global Sukses Bersama, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Mangga Dua Square Lantai 1 Blok B, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIV;
16.Toko Nusantara, beralamat di Jalan Sunter Hijau 2 Blok W2 No. 14, RT 001 RW 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -------------------------------------------------------------Turut Tergugat XV;
17.PT Aneka Cakrawala Persada, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Perkantoran Agung Sedayu, Harco Mangga Dua Blok J Nomor 16 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat DKI Jakarta 10730, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XVI ;
18.CV Pelita Harapan, yang beralamat di Jalan hayam Wuruk Nomor 14 RT 014 RW 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------Turut Tergugat XVII;
19.Toko Abadi Stationery, beralamat di Jalan Jelambar Barat III Gg M2 RT 008 RW 010, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------Turut Tergugat XVIII;
20.PT Multi Kharisma Solusindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Tampak Siring Blok KJG No. 18-21, Ruko Daan Mogot Baru, Jakarta Barat 11840, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIX;
21.PT Berca Cakra Teknologi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Tanagamas Blok G-J, Jalan Tanah Abang III Kav. 19, Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XX;
22.UD Citra Mekar Sari, beralamat di Jalan Malaka II No. 15 G, RT 009 RW 002 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXI ;
23.PT Anugerah Karya Mandiri Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Cici Nomor 52 RT 02 RW 03 Kampung Sawah Ciputat Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai:---------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXII ;
24.Toko Bintang Gemilang, alamat toko tidak diketahui, alamat email: ruslankapie @yahoo.co.id, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIII;
25.Toko Popular Stationary, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai Dasar Blok E 2 No. 82-83, Jakarta, selanjutnya disebut: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIV;
26.Toko Dwimitra Selaras, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai 1 Blok E II No. 75, Jakarta, selanjutnya disebut: ---------Turut Tergugat XXV;
27.Toko Surya Makmur, beralamat di ITC Mangga Dua Lantai II Blok D No. 1, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------Turut Tergugat XXVI;
28.Toko Harya Stationary, beralamat di Harco Mangga Dua Blok A-1 No. 136, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVII ;
29.29.Toko Sigma Stationary, alamat toko tidak diketahui, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVIII;
30.30.CV. Berkat Sejahtera, beralamat di Jalan Manyar Kertoajo V No. 57-61, Surabaya 60285, selanjutnya disebut: Turut Tergugat XXIX.;
31.Multi Mandiri Charisma, beralamat di HArco Mas Mangga Dua Lantai 1 No. 47,Jalan Pangeran Jayakarta 73 A, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: --------------------------Turut Tergugat XXX;
32.Surya Gemilang, beralamat di Gedung Yarnati Lantai 3 Ruang 309-310, Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXI;
33.Tisa Computer, beralamat di Komplek Harco Mangga Dua Blok K No. 12, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXII;
34.PT.Berkat Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXIII;
35.United Media, beralamat di Pangeran Jayakarta No. 121/55, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: -----------------------Turut Tergugat XXXIV;
35.Surya Mandiri, beralamat di Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut: ------------------------Turut Tergugat XXXV;
36.Bersama Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: -----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXVI;
37.SKS, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: --------Turut Tergugat XXXVII;
Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XXXVII secara bersama-sama disebut: “Para Turut Tergugat.”;-------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :-------------------------------------------------------------
- Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini : ----------------
- Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dipersidangan;---------
- Telah mendengar keterangan Ahli dipersidangan ; ---------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 22 Juni 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juni 2016, dalam register perkara nomor : 345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------
1. Bahwa, Penggugat adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, badan hukum mana bergerak dibidang biro agen perjalanan;----------------------------------------------------------------
2. Bahwa, Tergugat pernah bekerja dengan jabatan Staff Administrasi untuk Penggugat sampai dengan tanggal 22 April 2016;--------------------------------------
TERGUGAT MENGAKUI TELAH MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAP PARA TURUT TERGUGAT DENGAN CARA MEMBUAT DOKUMEN PALSU DAN MEMALSUKAN TANDA TANGAN HEAD OF HUMAN RESOURCES PENGGUGAT
3. Bahwa pada tanggal 22 April 2016, Turut Tergugat XVIII yang diwakili oleh Ibu Alan mendatangi Penggugat, dan bertemu dengan Ibu Rosmaria Indriati selaku Group Head of GNA Penggugat dengan keperluan untuk klarifikasi pemesanan toner yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan 3 Purchase Order (PO) dengan total tagihan senilai Rp. 157.365.000,-. Adapun Ketiga PO tersebut ditanda tangani oleh Tergugat dan mencantumkan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Ibu Rosmaria Indriati selaku Group Head of GNA Penggugat ;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa, atas informasi dari Turut Tergugat XVIII tersebut, selanjutnya Tergugat dipanggil untuk dimintakan klarifikasi oleh Ibu Rosmaria Indriati dan Ibu Cindita Ginting selaku Head of Human Penggugat, dan dalam kesempatan tersebut Tergugat mengakui secara pribadi dan tanpa sepengetahuan Penggugat telah melakukan penipuan terhadap Para Turut Tergugat dengan cara membuat dokumen palsu dengan menggunakan kop surat serta stempel yang mencantumkan nama Penggugat dan memalsukan tanda tangan Ibu Rosmaria Indriati dalam dokumen Purchase Order (PO) guna melakukan pemesanan Toner/ Tinta computer kepada Para Turut Tergugat, MENERIMA BARANG PESANAN SERTA MENIKMATI SENDIRI BARANG PESANAN TERSEBUTdan atas perbuatan melawan hokum tersebut Tergugat menyatakan bertanggung-jawab sepenuhnya secara pribadi terhadap semua tagihan-tagihan Para Turut Tergugat. Adapun pengakuan Tergugat tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai;-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa setelah Tergugat mengakui telah melakukan perbuatan penipuan berupa perbuatan pemalsuan dokumen serta pemalsuan tanda tangan untuk mendapatkan barang-barang berupa Toner/ Tinta dari Para Turut Tergugat, maka pada hari itu juga yaitu tanggal 22 April 2016 Tergugat mengundurkan diri dari Penggugat.;----------------------------------------------------
6. Bahwa berdasarkan pengakuan dari Tergugat tersebut, selanjutnya pada hari itu juga yaitu tanggal 22 April 2016 Penggugat menghubungi nama-nama supplier Tinta/ Toner yang telah ditipu oleh Tergugat, dan Penggugat berhasil menghubungi Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XXV dan Turut Tergugat VIII untuk datang di kantor Penggugat pada siang harinya untuk dimintakan klarifikasi terhadap serangkaian penipuan yang telah dilakukan secara pribadi oleh Tergugat;------------------------
7. Bahwa, pada hari yang sama yaitu tanggal 22 April 2016, Turut Tergugat XVIII dengan diwakili oleh Bapak Halim Willianto melaporkan kasus penipuan pembelian toner yang dilakukan Tergugat kepada Kepolisian Sektor Gambir, dimana terhadap laporan tersebut, Tergugat telah dinyatakan sebagai Tersangka dan saat ini telah pula dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan;-------
8. Bahwa atas rangkaian perbuatan penipuan yang telah diakui sendiri oleh Tergugat tersebut, Penggugat mendapatkan informasi dari Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XXV dan Turut Tergugat VIII bahwa dari USB milik Tergugat yang telah disita oleh pihak Kepolisian Sektor Gambir diketahui bahwa korban penipuan dari Tergugat berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) supplier, dengan total tagihan sesuai Purchase Order yang dibuat secara tidak sah oleh Tergugat senilai kurang lebih Rp 3.458.115.552,- (tiga milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus lima belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah);---------------------------------------------
9. Bahwa terhadap tindakan pemalsuan dokumen serta tanda tangan yang telah diakui oleh Tergugat tersebut, selanjutnya pada tanggal 27 April 2016, Penggugat melaporkan Tergugat kepada Kepolisian Resor Jakarta Pusat pada Laporan Polisi No.: 597/K/IV/2016/RESTRO JAKPUS dengan tujuan untuk membuka dan membongkar pihak-pihak ketiga yang terlibat dan/ atau membantu tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Tergugat;-----------------
PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT I
10. Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dan hal mana telah DIAKUI Tergugat di dalam Surat Pernyataan bermaterai, dimana tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat berupa:---------------------------------------------------------------------------------
Pemalsuan dokumen dengan cara menggunakan logo serta stempel atas nama Penggugat secara tidak sah dan di luar sepengetahuan dan izin Penggugat, serta secara sepihak dengan diluar izin dan sepengetahuan Penguggat telah menggunakan fasilitas Penggugat berupa email dan faksimili dalam melakukan transaksi pribadi Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
Pemalsuan tanda tangan Ibu Rosmaria Indriati Tanamas di dalam Purchase Order (PO) guna meyakinkan Para Turut Tergugat;------------
(iii) Tergugat telah bertindak DILUAR wewenang Tergugat selaku Staf Administrasi, oleh karena selaku Staf Administrasi Tergugat TIDAK BERWENANG untuk melakukan pemesanan barang-barang, dan jelas TIDAK BERWENANG untuk menadatangani Purchase Order, dimana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Penggugat, pihak yang berhak melakukan pemesanan barang serta menadatangani Puchase Order adalah Ibu Rosmaria Indriati selaku Group Head of GNA Penggugat, sehingga jelas tindakan Tergugat yang melakukan pemesanan barang dan menandatangani Purchase Order dengan mengatasnamakan Penggugat adalah perbuatan yang tidak sah, melawan hukum dan sekaligus melanggar Melanggar Standar Operasional Prosedur Penggugat;------------------------------------
11. Bahwa Tergugat secara nyata telah melanggar Standar Operasional Prosedur Penggugat yang tertuang dalam Inter Office Memorandum No. 0004/SML-GA/11/2014 tentang Prosedur Permintaan Pembelian Barang/ Jasa, Penrima Barang Pesanan dan Pengambilan Stick Barang Merchandise Tour, yaitu: -----
- Melakukan pembelian barang diatas Rp. 10,000,000 (sepuluh juta Rupiah) harus melalui proses pengadaan dan mendapat persetujuan dari salah satu Direksi diatas form pemesanan barang (Lampiran 8 – pasal 6);----------------------------------------------------------------------------------
Merujuk pada pemesanan Toner yang dilakukan Tergugat kepada ParaTurut Tergugat yang bernilai ratusan juta untuk tiap Turut Tergugat, sama sekali tidak ditemukan adanya persetujuan dari salah satu direksi Penggugat, sehingga jelas transaksi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Turut Tergugat adalah transaksi Tergugat secara pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan Penggugat, hal mana telah DIAKUI secara tertulis oleh Tergugat;----------------------------
Pembelian barang yang berkesinambungan, terus menerus dan dalam jumlah besar harus menggunakan Rekanan Vendor yang telah disetujui oleh Penggugat melalui Tender ;--------------------------------------
Merujuk pada pesanan Toner yang dilakukan Tergugat kepada Para Turut Tergugat, dilakukan oleh Tergugat dengan menggunakan Para Turut Tergugat yang TIDAK TERCATAT sebagai vendor rekanan Penggugat, sehingga jelas Tergugat telah bertindak DILUAR/ MELANGGAR Standar Operasional Prosedur Penggugat;----------------
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur Penggugat, satu-satunya pihak yang berhak dan diberikan wewenang oleh Penggugat untuk melakukan pemesanan barang termasuk untuk menandatangani Purchase Order adalah Ibu Rosmaria Indriati selaku Group Head of GNA Penggugat;--------------------------------------------------
Merujuk pada tindakan Tergugat yang melakukan pemesanan dan menandatangani Purchase Order adalah tindakan pribadi Tergugat, yang tidak termasuk dalam wewenang pekerjaan Tergugat sehingga jelas merupakan tanggung-jawab pribadi Tergugat kepada Para Turut Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Chief Financial Officer Pengugat selaku bagian yang menyetujui budgeting dalam permintaan pembelian barang/jasa tidak pernah menerima permohonan budget untuk Purchase Order yang telah diterbitkan secara melawan hokum olehTergugat;--------------------
Merujuk pada hal tersebut, jelas dengan tidak pernah ada permohonan persetujuan budgeting pembelian Toner yang dilakukan Tergugat kepada Chief Financial Officer Pengugat, maka jelas segala transaksi pembelian Toner yang dilakukan Tergugat kepada Para Turut Tergugat TIDAK PERNAH DIKETAHUI APALAGI DISETUJUI oleh Penggugat, yang artinya sesuai dengan pengakuan Tergugat, transaksi-transaksi yang dilakukan Tergugat kepada Para Turut Tergugat adalah transaksi pribadi Tergugat, dinikmati sendiri olehTergugat dan tidak ada sangkut-pautnya dengan Penggugat;-------
12. Bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan di atas, terhadap tindakan pemesanan toner yang dilakukan Tergugat kepada Para Turut Tergugat telah melanggar hukum, serta melanggar/ DILUAR wewenang yang dimiliki oleh Tergugat selaku Staf Administrasi dengan tujuan untuk memiliki dan menikmati keuntungan dari barang pesanan secara pribadi, yang secara hukum mengakibatkan: segala transaksi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Turut Tergugat merupakan transaksi pribadi Tergugat, dinikmati sendiri oleh Tergugat dan tidak mengikat Penggugat dan merupakan tanggung-jawab Tergugat secara pribadi kepada Para Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemesanan toner kepada Para Turut Tergugat dan penguasaan barang pesanan dilakukan dengan dengan cara-cara yang melanggar hukum, melanggar Standar Operasional Prosedur Penggugat serta melanggar/ DILUAR WEWENANG Tergugat selaku Staf Administrasi Penggugat, dimana akibat dari perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian materil maupun immaterial terhadap Penggugat secara hukum jelas Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:--------------------------------------------------------------------------------------------
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”;------------------------------------------
PERBUATAN KETENTUAN PASAL 1367 KUHPERDATA DIKECUALIKAN TERHADAP PENGGUGAT
14. Bahwa, Pasal 1367 mengatur bahwa majikan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya;---------------------------------------------
Bahwa Prof. Rosa Agustina didalam bukunya: “Perbuatan Melawan Hukum”; Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003), halaman 15, pada intinya menjelaskan adanya tanggung jawab terhadap perbuatan orang lain, yaitu salah satunya tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusannya terhadap orang yang dipekerjakannya;--------------
Bahwa hal tersebut dalam sistem common law diketahui dengan doktrin Respondent Superior Liability sebagai dasar pertanggungjawaban majikan dalam konteks menjalankan pekerjaan, dimana seorang majikan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai atau karyawannya jika karyawan tersebut bertindak masih dalam CAKUPAN MENJALANKAN PEKERJAANNYA atau DALAM LINGKUP PEKERJAANNYA; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam hal majikan bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut, antara lain:-----------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut pada asasnya harus terjadi selama jam kerja dan di tempat tertentu yang ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan;----------------
Si karyawan sekurang-kurangnya telah dimotivasi untuk tujuan melayani majikan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut terjadi berkaitan dengan menjalankan tugas-tugas yang sah diberikan majikan kepada si karyawan;-----------------------------------
15. Bahwa merujuk pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, dimana tindakan Tergugat tersebut terjadi pada tempat yang tidak ditentukan, yaitu Tergugat bukanlah karyawan Pengugat yang memiliki wewenang untuk memesan serta mendatangani Purchase Order, Tergugat mengambil pesanan barang yang diantarkan oleh Turut Tergugat di samping gedung milik Penggugat, bukannya di gedung Penggugat, tidak didampingi dan diperiksa oleh Petugas Security dan tidak dikirim ke lantai 4;------------------
Bahwa Tergugat tidak dimotivasi untuk tujuan melayani majikan, namun dengan secara sadar bertindak atas nama dirinya sendiri, sebagaimana dikemukakan dalam Surat Pernyataan Tergugat bahwa Tergugat melakukan semua rangkaian tindakan penipuannya dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan Group Head of GNA Penggugat adalah semata-mata untuk kepentingan dan keuntungan pribadi Tergugat;------------------------------------------
Bahwa perbuatan Tergugat bukanlah merupakan tugas yang sah yang diberikan oleh Penggugat, dimana Tergugat selaku Administrasi Staf TIDAK MEMILIKI WEWENANG untuk melakukan pemesanan barang termasuk tidak berwenang untuk menandatangani Purchase Order pemesanan toner kepada Para Turut Tergugat;----------------------------------------------------------------------------
16. Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, jelas ketentuan Pasal 1367 KUH Perdata tidak dapat dikenakan terhadap Penggugat, dan oleh karenanya transaksi-transaksi yang dilakukan Tergugat kepada Para Turut Tergugat secara hukum adalah merupakan tanggung-jawab Tergugat secara pribadi, dan Penggugat dalam hal ini haruslah dibebaskan dari tuntutan-tuntutan Para Turut Tergugat;-------------------------
TERGUGAT TELAH MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT
I. KERUGIAN YANG BERPOTENSI BESAR AKAN TERJADI
17. Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hukum Tergugat dalam melakukan pemesanan toner kepada Para Turut Tergugat dengan menggunakan nama Penggugat secara tidak sah dan melawan hukum, telah membuat Penggugat BERPOTENSI dituntut Para Turut Tergugat untuk melunasi pemesanan toner yang dilakukan secara pribadi oleh Tergugat, dikuasai dan dinikmati secara pribadi oleh Tergugat, hal mana telah berkali-kali dialami oleh Penggugat terhitung sejak bulan Mei 2016, Penggugat telah berkali-kali didatangi atau dihubungi oleh Para Turut Tergugat untuk melunasi pemesanan toner yang dilakukan oleh Tergugat. Adapun jumlah pemesanan toner secara pribadi yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Turut Tergugat menurut informasi Para Turut Tergugat adalah sejumlah Rp 3.458.115.552,- (tiga milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus lima belas ribu lima ratus lima puluh dua Rupiah);--------------------------------------------
Adapun Turut Tergugat selaku vendor/ supplier dari Tergugat yang telah mendatangi atau menghubungi Penggugat guna melunasi pmesanan toner yang dilakukan Tergugat adalah:-------------------------------------------------------------
Toko Surya Gemilang.
PT Berkat Sejahtera.
UD Citra Mekar Sakti.
PT Berca Cakra Teknologi.
PT Multi Kharisma Solusindo.
CV Pelita Harapan.
PT Anelka Cakrawala Persada.
PT Anugrah Karya Mandiri Indonesia.
Toko Nusantara.
PT Global Sukses Bersama.
CV Kusuma Jaya.
Platinum Komputer.
Mega Stationery.
CV Artha Stationery.
ATK Qita.
CV Hidup Baru.
AWK Stationery.
PT Rafael Karya Mandiri.
Toko Abadi.
Eagle Stationery.
Toko Alfa Beta.
PT Tunggal Sejahtera Abadi.
Comtech.
Snowy Stationery.
18. Bahwa Para Turut Tergugat di dalam Gugatan ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlahnya, mengingat transaksi-transaksi yang dilakukan secara melawan hukum oleh Tergugat dengan menggunakan nama Penggugat dilakukan oleh Tergugat DILUAR SEPENGETAHUAN DAN IZIN dari Penggugat, sangat berpotensi untuk dimanfaatkan secara melawan hukum oleh pihak-pihak ketiga lainnya untu mengeruk keuntungan secara tidak sah kepada Penggugat, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk kerugian nyata yang sangat BERPOTENSI terjadi dan akibatnya jelas sangat merugikan kepentingan Penggugat;-----------------------------------------------
II. KERUGIAN IMMATERIL
Kerugian moril yang sebenarnya tak mungkin dinilai dengan sejumlah angka tertentu, namun demikian dengan mempertimbangkan posisi sosial Penggugat yaitu perseroan yang bergerak di bidang biro perjalanan yang berhubungan dengan kepercayaan masyarakat luas, maka dipandang layak jika Penggugat mendapatkan pemulihan nama guna mengangkat citra Penggugat yang tercoreng dengan adanya Peruatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, sehingga demi hukum Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara aquo berkenan untuk menghukum Tergugat untuk melakukan:--------------------------------------------------
-Permintaan maaf kepada Penggugat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan menggunakan nama Penggugat secara tidak sah pada 2 (dua) surat kabar terbit nasional;--------------------------------------
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara aquo, berkenan untuk memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap Penggugat dengan akibat yang merugikan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;----------------------------------------------
3. Menyatakan segala bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan Para Turut Tergugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan Para Turut Tergugat dan pihak ketiga; ---------------------------------------------------
4. Menyatakan Tergugat bertanggung-jawab secara pribadi atas setiap bentuk transaksi-transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan Para Turut Tergugat serta pihak ketiga lainnya;-----------------------------------------------------------------------------------
5. Membebaskan Penggugat dari segala bentuk tuntutan pertanggung-jawaban hukum dari Para Turut Tergugat maupun pihak ketiga lainnya atas segala transaksi yang dilakukan Tergugat dengan Para Turut Tergugat dan Pihak ketiga lainnya:-----------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk memuat Permintaan maaf kepada Penggugat terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan menggunakan nama Penggugat secara tidak sah pada 2 (dua) surat kabar terbit nasional;-----------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;---------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan pihak Penggugat hadir Kuasanya : RUDHY A.LONTOH, SH., dan EDWARD N.LONTOH, SH.LL.M., Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Lontoh & Partners, yang berkantor di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016, (terlampir), sedangkan Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI hadir sendiri, sedangkan Tergugat, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XVII, Turut Tergugat XX, Turut Tergugat XXII, Turut Tergugat XXIII, Turut Tergugat XXIV, Turut Tergugat XXV, Turut Tergugat XXVI, Turut Tergugat XXVII, Turut Tergugat XXVIII, Turut Tergugat XIX, Turut Tergugat XXX, Turut Tergugat XXXI, Turut Tergugat XXXII, Turut Tergugat XXXIII, Turut Tergugat XXXIV, Turut Tergugat XXXV, telah dipanggil secara patut dan sah berdasakan Relas Panggilan siding tanggal 27 Juli 2016, tanggal 25 Agustus 2016 dan tanggal 28 Agustus 2016, sedangkan Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XXXVI, Turut Tergugat XXXVI, telah dipanggil melalui Surat Kabar tertanggal 28 September 2016 dan tanggal 27 Oktober 2017, namun tidak hadir ;----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sdri. EMILIA DJAJASUBAGIA, SH. MH., sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008, tetapi berdasarkan laporan mediator bahwa kesepakatan Perdamaian tidak tercapai, lalu persidangan dilanjutkan dengan Pembacaan Gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Turut Tergugat XII telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 9 Pebruari 2017 sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEFSI
-
I. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa dalam seluruh gugatannya Penggugat menuduh Tergugat melakukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan sehingga mendorong Penggugat membuat Laporan Polisi Nomor 597/K/IV/2016/RESTRO JAKPUS pada Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2016;
2. BERDASARKAN DALIL PENGGUGAT TERSEBUT DAPAT DISIMPULKAN BAHWA SEBELUM ABANYA GUGATAN A QUO PENGGUGAT SEDANG MEMPERJUANGKAN HAKNYA SECARA PIBANA. SEHINGGA TINDAKAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERBATA PADA SAAT BELUM ADA PUTUSAN PIDANA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERGUGAT BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MERUPAKAN TINDAKAN YANG PREMATUR.;
3. Karena sebagaimana lazim dalam praktek penanganan perkara dan sesuai ketentuan yang berlaku, SEHARUSNYA TERLEBIH DAHULU TERDAPAT PUTUSAN PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERGUGAT BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BARULAH KEMUDIAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERDATA. Namun karena Penggugat mengajukan Gugatan Perdata sebelum adanya Putusan Pidana atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan tersebut maka dapat disimpulkan GUGATAN PERDATA PENGGUGAT TERSEBUT PREMATUR;
4. Berdasarkan uraian di atas maka sangat memiliki dasar hukum apabila Turut Tergugat XIX mengajukan eksepsi ini dan sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
-
II. GUGATAN KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa atas Gugatan yang diajukan Penggugat, Turut Tergugat XIX menyatakan gugatan tersebut kabur karena tidak terang dan tidak jelas dalil-dalil yang diajukan (onduidelijk). Adapun alasan yang menyebabkan gugatan tersebut kabur adalah:
-
-
a. PENGGUGAT MENCAMPUR-ADUKAN PERKARA PIDANA DAN PERKARA PERBATA YANG MEMBUAT GUGATAN A QUO MENJADI TIDAK TERANG DAN TIDAK JELAS
-
1). Bahwa perkara a quo adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun faktanya Turut Tergugat XII menemukan Fundamentum Petendi atau Posita Gugatan yang bercampur aduk dengan Perkara Pidana sehingga membuat Gugatan a quo menjadi tidak terang dan tidak jelas.
2) Hal ini didasarkan pada pandangan Penggugat yang menyatakan bahwa perkara a quo menyangkut adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan yang diduga dilakukan Tergugat yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Namun disisi lain SEBELUM ADANYA PUTUSAN PIDANA YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN TERSEBUT, PENGGUGAT JUGA MEMBAWA PERKARA YANG SAMA KE RANAH HUKUM PERDATA. ADANYA HAL TERSEBUT TELAH MEMBUAT GUGATAN A QUO KABUR KARENA TIDAK JELAS HAL YANG MENJADI DASAR GUGATAN A QUO.
3) Telah menjadi pengetahuan hukum yang umum bahwa dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan terkait dengan Hukum Pidana Mmsusnya Pasal 263 KUHP sementaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Hukum Perdata khususnya Pasal 1365 KUHPerdata;
4) Sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565K/Sip/1973 menyatakan bahwa dasar gugatan yang tidak jelas dan tidak sempuma membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
5) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan Gugatan a quo telah menjadi kabur sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Penggugat / Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
-
-
b. DASAR HUKUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS
-
1) Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya adanya tindakan Penggugat yang mencampur aduk antara perkara pidana dan perdata telah membuat dasar hukum pengajuan gugatan a quo menjadi tidak jelas. Ketidak jelasan gugatan tersebut semakin difeuktikam dengan tidak mam punya Penggugat menguraikan secara detail segala unsur-unsur untuk adanya Perbuatan Melawan Hukum.
2) Bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
a) Adanya suatu perbuatan;
b) Perbuatan tersebut melawan hukum;
c) Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d) Adanya kerugian bagi korban; dan;
e) Adanya Imbungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian.
Setiap unsur pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas harus selurahnya terpenuhi agar Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan sempurna.
3) Karena tidak mampunya Penggugat menguraikan hal-hal yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara detail dan menyeluruh telah membuktikan bahwa dalil Penggugat tersebut sangat tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolaknya dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
-
-
c. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
-
1) Bahwa adanya dalil Penggugat yang menyatakan memiliki potensi kerugian materiil membuktikan Penggugat belum memiliki kerugian yang nyata dialami oleh Penggugat. KAKENANYA HAL YANG DIDALILKAN PENGGUGAT MASIH SEBATAS POTENSI / KEMUNGKINAN DAN PADA SISI LAIN TERDAPAT KEMUNGKINAN JUGA PENGGUGAT JUSTRU DIUNTUNGKAN. Atas hal tersebut telah membuat gugatan Penggugat kabur karena mempermasalahkan sesuatu hal yang belum terjadi;
2) Bahwa karena belum adanya kerugian materiil/nyata yang dialami Penggugat maka SANGAT TIDAK BERDASAR JUGA APABILA PIHAK TERSEBUT MENDALILKAN ADANYA KERUGIAN IMMATERIIL SESUATU HAL YANG SANGAT TIDAK LOGIS DAN ABSTRAK.
3) Berdasarkan uraian di atas unsur-unsur adanya Perbuatan Melawan Hukum belum terpenuhi membuktikan gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
-
-
d. PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPABA PIHAK YANG TIDAK JELAS DOMISILI HUKUMNYA
-
1) Bahwa dalam gugatan Penggugat diketahui terdapat beberapa pihak yang tidak diketahui domisili hukumnya yakni Bersama Jaya sebagai Turut Tergugat XXXVI dan SKS sebagai Turut Tergugat XXXVII. HAL INI JUSTRU SEMAKIN MEMBUAT GUGATAN PENGGUGAT SEMAKIN KABUR DASAR HUKUMNYA.
2) Sebagaimana sebuah identitas hukum, domisili hukum merupakan hal yang sama sangat penting untuk diuraikan secara jelas karena akan menyangkut akibat hukum yang akan muncul dikemudian hari;
3) Merupakan hal yang sangat keliru memasukkan pihak yang sama sekali tidak diketahui domisili hukumnya bahkan juga tidak diketahui domisili hukum sebelumnya. Atas dimasukkan pihak tersebut telah membuat Gugatan Penggugat semakin kabur sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai “gugatan yang kabnr dan tidak jelas” (obscuur libel) apabila antara (i) Posita Gugatan bertentangan atau tidak relevan dengan Petitum Gugatan atau tidak mendukung Petitum Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marguk melawan Achmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri) dan apabila (ii) di dalam gugatannya penggugat menuntut ganti kerugian tanpa adanya bukti-bukti atas kerugian atau yang membuktikan adanya setiap kerugian tersebut, haruslah ditolak menurut hukum, serta ada atau tidaknya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu permasalahan hukum;
3. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gugatan a quo adalah jelas-jelas bertentangan dengan tata tertib beracara yang berlaku sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel). Sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menerima dan mengabulkan Exceptio Obscuur Libel yang diajukan oleh Turut Tergugat XIX dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
| I. PENGGUGAT SEBAGAI MAJIKAN MERUPAKAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT SEBAGAI KARYAWAN/ ANAK BUAH |
1. Bahwa Penggugat dalam Gugatanya ingin mengalihkan tanggung jawab sebagai Majikan menjadi tanggung jawab pribadi Karyawan / Anak Buah (vide Gugatan halaman 4 s/d 10). TURUT TERGUGAT XII DENGAN TEGAS MENOLAK HAL TERSEBUT KARENA BERTENTANGAN DENGAN KBTENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
2. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata telah menyatakan:
“MAJIKAN DAN ORANG YANG MENGANGKAT ORANG LAIN UNTUK MEWAKILI URUSAN-URUSAN MEREKA, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PELAYAN ATAU BAWAHAN MEREKA DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DITUGASKAN KEPADA ORANG ORANG ITU”.
3. Hal yang diuraikan di atas didukung oleh pendapat dan teori ahli hukum yang menyatakan:
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukuNya “Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata”, halaman 57 s/d 58, Penerbit CV. Mandar Maju, 2000, menyatakan bahwa:
Maka suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang manusia, yang kebetulan merupakan suatu alat dari suatu badan hukum, BOLEH DIANGGAP SEBAGAI PERBUATAN LANGSUNG DARI BADAN HUKUM ITU (Teori Perumpamaan/Fichtie Theorie).
Oleh karena badan hukum diumpamakan seorang manusia, terlepas dari orang-orang manusia, maka tindakan orang-orang, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum itu sebagai pengurus tidak dapat dianggap tindakan langsung dari badan hukum itu, MELAINKAN SEBAGAI TINDAKAN SEORANG LAIN, ATAS TINDAKAN MANA BADAN HUKUM ITU JUGA BERTANGGUNG JAWAB. Maka dalam sistem B.W. hal yang dapat dipergunakan ialah bukan pasal 1365, MELAINKAN PASAL 1367 AYAT 3 YAITU PERTANGGUNG JAWAB SEORANG ATAS PERBUATAN “ONDERGESCHIKTE” (= ORANG YANG BERADA DI BAWAH PERINTAH ORANG LAIN) (Teori Peralatan/Orgaan Theorie).
Teori ini menganggap badan hukum langsung bertanggung jawab hanya atas perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh badan kekuasaan yang tertinggi dalam organisasi badan hukum, seperti rapat anggota melanggar hukum yang dilakukan oleh lain-lain badan kekuasaan dalam organisasi badan hukum, seperti seorang pengurus dari suatu korporasi, PERTANGGUNG JAWABAN BADAN HUKUM DAPAT DIANGGAP ADA DENGAN MEMPERGUNAKAN PASAL 1367 AYAT 3 W. TERSEBUT, JADI SECARA TIDAK LANGSUNG {Teori Pemilikan Bersama/Theorie van de Gezamenlijke Rigendom/Propriete Collective).
SEHINGGA BERDASARKAN KETIGA TEORI DAK DOKTRIN DI ATAS TELAH SECARA JELAS MENGATUR MAJIKAN DALAM HAL INI PENGGUGAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN/ANAK BUAH DALAM HAL INI TERGUGAT YANG MANA HAL INI SEJALAN DENGAN PASAL 1367 AYAT (3) KUH PERDATA.
Bahwa selain itu sekalipun Penggugat yang menyatakan memiliki Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Tergugat HAL TERSEBUT MERUPAKAN HAL YANG TIDAK PATUT UNTUK DIPERTIMBANGANKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DAN HANYA MERUPAKAN SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL. Untuk lebih lengkapnya berikut uraian surat peryataan yang bertentangan dengan hukum tersebut yang dapat dikategorikan sebagai surat pernyataan abal-abal tersebut:
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa transaksi dengan:
AKMI
ATK Qita
Belanja Komputer
Berkat Jaya
Dwimitra
Global Sukses
Mega Stationery
Platinum
Tunggal Sejahtera
Artha Stationery
Snowy
Surya Gemilang
Nusantara
Berca
AWK
Comtech
Eagle Stationery
Seluruhnya adalah merupakan transaksi pribadi dengan pihak-pihak tersebut dan tidak ada kaitannya dengan PT. Smailing Tour.
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmaria Indriati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikdan pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 22 April 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
Jakarta, 22 April 2016
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
Jabatan : Staff GAPT. Smailing Tour Jakarta
Menyatakan pengunduran diri dari PT. Smailing Tour efektif tanggal 22 April 2016. Selanjutnya jika dikemudian hari ternyata ada kewajiban lain terhadap PT. Smailing Tour yang merupakan tanggung jawab saya, maka saya bersedia untuk dipanggil sewaktu-waktu dan bertanggung jawab serta menyelesaikan dalam waktu secepatnya.
Terkait hal ini saya menitipkan terlebih dahulu gaji saya bulan April 2016 hingga PT. Smailing Tour melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang saya lakukan dalam. kapasitas saya selaku karyawan PT. Smailing Tour.
Demikian surat pengunduran diri dari saya, atas perhatian yang diberikan saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa 3 buah transaksi dengan Abadi Toko Stationery pada tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 157.365.000 adalah merupakan transaksi saya pribadi dengan Abadi Toko Stationery dan tidak ada kaitannya dengan PT. Smailing Tour.
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmania Indriati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 22 April 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa transaksi dengan:
Kusuma Jaya
Bintang Gemilang
Alfa Beta Stationery
Popular Stationery
Surya Makmur
Rafel Karya Mandiri
Multi Kharisma Solusindo
Hidup Baru Stationery
Harya Stationery
Sigma Stationery
CV. Berkat Sejahtera
CV. Citra Mekar Sakti
Multi Mandiri Charisma
Ditambah dengan transaksi-transaksi lainnya dari vendor-vendor yang muncul dikemudian hari seluruhnya adalah merupakan transaksi pribadi dan tidak ada kaitan dengan PT. Smailing Tour.
Jakarta, 12 Mei 2016 Ttd
Dwi Listianingsih
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmania Inariati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 12 Mei 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
5. ADAPUN ALASAN TURUT TERGUGAT XII MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM TERSEBUT YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL DIANTARANYA KARENA:
a. TIDAK DIKETAHUI DENGAN PASTI SIAPA PIHAK YANG MEMBUAT SURAT PERNYATAAN TERSEBUT.
b. KETIDAKJELASAN SUBJEK PARA PIHAK DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
c. KETIDAKJELASAN OBJEX DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
d. TIDAK JELAS DITUJUKAN KEPADA PIHAK MANA PERNYATAAN TERSEBUT.
e. TIDAK PERNAH ADA PENERIMAAN DARI PIHAK-PIHAK YANG NAMANYA DISEBUTKAN DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
6. Selain itu hal yang disampaikan Penggugat mengenai teori dan unsur-unsur pertanggungjawaban majikan secara perdata dalam sistem common law MERUPAKAN YANG TIDAK RELEYAN DAN TIDAK DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN DALAM SISTEM HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG MENGANUT SISTEM CIVIL LAW ATAU EROPA KONTINENTAL, YANG DALAM PERKARA A QUO DIDASARI PADA PASAL 1367 KUH PERDATA.
7. BERDASARKAN BANTAHAN-BANTAHAN TERSEBUT DAPAT DISIMPULKAN BAHWA HAL YANG SESUNGGUHNYA SESUAI DRNGAN FAKTA HUKUM ADALAH:
A. PERBUATAN TERGUGAT YANG MERUPAKAN KARYAWATI PERUSAHAAN PENGGUGAT DENGAN JABATAN SEBAGAI GENERAL AFFAIRS (GA) YANG MEMILIKI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MEWAKILI PENGGUGAT MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL-BELI BARANG DENGAN PIHAK LAIN DIANTARANYA DENGAN TURUT TERGUGAT XII.
B. Dalam melaksanakan perbuatannya, Tergugat melakukan transaksi jual-beli dengan MENGGUNAKAN EMAIL ATAS NAMA DFVISI GENERAL AFFAIRS DAN DOMAIN NAMA PERUSAHAAN PENGGUGAT YAKNI [email protected], YANG DISERTAI DENGAN MELAMPIRKAN PURCHASE ORDER BERKOP PERUSAHAAN PENGGUGAT SERTA DITANDATANGANI PIHAK YANG BERWENANG PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT.
C. Selain itu fakta hukumnya sebagaimana terjadi dalam perdagangan pada umumnya bahwa sebelum melaksanakan pesanan dalam Purchase Order, TURUT TERGUGAT XII TELAH MELAKUKAN PENGECEKAN KEBENARAN STATUS KARYAWAN TERGUGAT YANG MANA HAL INI JUGA DIAKUI SENDIRI OLEH PENGGUGAT.
D.HAL LAIN YANG MERUPAKAN BUKTI YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH OLEH PENGGUGAT ADALAH FAKTA HUKUM BAHWA SELURUH BARANG-BARANG PESANAN DITERIMA DI KANTOR PENGGUGAT DAN OLEH KARYAWAN-KARYAWAN PENGGUGAT, BARANG-BARANG PESANAN SIFATNYA TIDAK DAPAT DISEMBUNYIKAN KARENA JUMLAHNYA BANYAK DAN BESAR.
8. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka hal yang didalilkan Penggugat sangat tidak memiliki dasar hukurn sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Mejelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menoiak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
| II. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT TERHADAP KARYAWAN / ANAK BUAHNYA SANGAT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM |
1. Bahwa Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan Karyawan / Anak Buahnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Gugatan halaman 4 s/d 10). TURUT TERGUGAT XIX DENGAN TEGAS MENOLAK HAL TERSEBUT KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
2. Adapun alasan Turut Tergugat XII menolak dalil tersebut adalah karena:
a. ADANYA SURAT PERNYATAAN YANG DIMILIKI PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN HAL YANG DAPAT MEN GALIHKAN TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN KARENA PERNYATAAN TERSEBUT BERTENTANGAN BENGAN HUKUM DAN HANYA MERUPAKAN SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL;
b. PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN / ANAK BUAH PENGGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN DALAM KAPASITAS SEBAGAI GENERAL AFFAIR PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT YANG SEMUANYA MENGGUNAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PENGGUGAT SERTA HAL INI DIKETAHUI OLEH KARYAWAN/KARYAWAN PENGGUGAT LAINNYA.
c. DUGAAN PENGGUGAT BAHWA KARYAWAN / ANAK BUAHNYA MELAKUKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN BARU SEBATAS DUGAAN TINDAK PIDANA DAN TIDAK ADA PUTUSAN PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG DAPAT MEMBUKTIKAN HAL TERSEBUT.
d. APABILA TERDAPAT HAL YANG MENYATAKAN KARYAWAN / ANAK BUAH PENGGUGAT MELAKUKAN PENIPUAN MERUPAKAN HAL YANG TIDAK RELEVAN UNTUK DIPERMASALAHAN DALAM PERRARA A QUO KARENA HAL TERSEBUT SAMA SEKALI TIDAK ADA SANGKUT PAUTNYA DENGAN TURUT TERGUGAT XII.
e. KARENA TIDAK ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAKA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN TIDAK LOGIS APABILA TERDAPAT KESALAHAN. HAL-HAL YANG TERJADI PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT HANYA MERUPAKAN BENTUK KURANG BAGUSNYA PENGGUGAT DALAM MENGELOLA PERUSAHAANNYA.
f. PENGGUGAT SENDIRI MENGAKUI BELUM MEMILIKI KERUGIAN MATERIIL ATAS PERKARA A QUO, KARENA SEGALA HAL YANG DIURAIKAN PENGGUGAT HANYA SEBATAS KEMUNGKINAN ADANYA KERUGIAN DAN PADA SISI LAIN JUSTRU SEBALIKNYA DIMUNGKINKAN JUGA PENGGUGAT MENGALAMI KEUNTUNGAN ATAS PERKARA A QUO.
g. DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN MENGALAMI KERUGIAN IMMATERIIL MERUPAKAN HAL YANG TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN TIDAK LOGIS KARENA KERUGIAN MATERIILNYA SAJA TIDAK ADA.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dalil yang sampaikan Penggugat merupakan dalal-dalil yang tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat berdasar untuk ditolak seluruhnya oleh Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
DALAM REKONVENSI
|
-
I. TERGUGAT REKONVENSI MELAKUKAN CIDERA JANJI ATAU WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI SEHUBUNGAN TRANSAKSI JUAL-BELI TONER
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah badan usaha yang menjalankan bisnis toner. Kemudian, Tergugat Rekonvensi melalukan pemesanan toner kepada Penggugat Rekonvesi dalam bentuk Purchase Order sebanyak 6 (enam) kali yang disampaikan melalui 2 (dua) alamat email resmi kantor Tergugat Rekonvensi, yaitu operator@smaillngtour. co. id dan [email protected].;
2. Adapun 3 (tiga) Purchase Order yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi antara lain:
a. Purchase Order Nomor PO 023-280316 PC tanggal 28 Maret 2016;
b. Purchase Order Nomor PO 025-300316 PC tanggal 30 Maret 2016;
c. Purchase Order Nomor PO 030-0700416 PC tanggal 07 April 2016;
3. Menindaklanjuti enam Purchase Order Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat Rekonvensi memberikan faktur (Invoice) untuk keperluan pelunasan pembayaran disertai tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap faktur yang dikirim secara berkala, sebagai berikut:
a. Faktur No. SI-39442, tanggal 5 April 2016, dengan total harga pembelian sebesar- Rp 46.106.000,- (empat puluh enam juta seratus enam ribu Rupiah), dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 19 April 2016;
b. Faktur No. SI-39454, tanggal 12 April 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 45.644.960,- (empat puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 26 April 2016;
c. Faktur No. SI-39455, tanggal 12 April 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 48.644.960.- (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 26 April 2016;
4. Bahwa transaksi jual-beli toner antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan: “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya”, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar”;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak pernah menyanggah atau menyampaikan keberatan atas pemesanan barang-barang toner, dan biaya-biaya yang disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi. Oleh karenanya, Tergugat Rekonvensi telah menyetujui transaksi jual- beli, dan transaksi tersebut sudah selayaknya dinyatakan sah DAN mengikat.
6. Bahwa Tergugat Rekonvensi hingga saat ini tidak pernah beriktikad baik melunasi salah satu/sebagian faktur-faktur Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi
karena Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi atas transaksi jual-beli toner, dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp. 140.395.920,- (seratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) bagi Penggugat Rekonvensi;
7. Bahwa Pasal 1238 KUH Perdata sebagai dasar hukum Penggugat Rekonvensi mendalilkan wanprestasi terhadap Tergugat Rekonvensi menyatakan: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
8. Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan transaksi jual-beli antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat, serta menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 140.395.920,- (seratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) sebagai akibat wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
-
II. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
1. Bahwa Gugatan Rekonvensi dalam perkara a quo didasari dari bukti-bukti adanya utang-piutang yang jumlahnya pasti dan tidak terbantahkan, sehingga merujuk kepada Pasal 180 H.I.R juncto Angka 4 huruf b SEMA No. 3 Tahun 2000, Penggugat Rekonvensi memohon kepada yang Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahnln [uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain oleh Tergugat Rekonvensi dan/atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan terhadap putusan dalam perkara a quo;
PETITUM
Berdasarkan fakta hukum dan uraian-uraian di atas, Turut Tergugat XII Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat herkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSBPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat XII untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ N.O.).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat a quo untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
DALAM REKONVENSI
DALAM FOKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan transaksi jual-beli toner antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp. 140.395.920,- (seratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
4. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Turut Tergugat XIX telah mengajukan jawabannya secara tertulis tertanggal 09 Pebruari 2017 sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
A. DALAM EKSEFSI
-
I. GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa dalam seluruh gugatannya Penggugat menuduh Tergugat melakukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan sehingga mendorong Penggugat membuat Laporan Polisi Nomor 597/K/IV/2016/RESTRO JAKPUS pada Kepolisian Resort Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2016;
2. BERDASARKAN DALIL PENGGUGAT TERSEBUT DAPAT DISIMPULKAN BAHWA SEBELUM ABANYA GUGATAN A QUO PENGGUGAT SEDANG MEMPERJUANGKAN HAKNYA SECARA PIBANA. SEHINGGA TINDAKAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERBATA PADA SAAT BELUM ADA PUTUSAN PIDANA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERGUGAT BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MERUPAKAN TINDAKAN YANG PREMATUR.;
3. Karena sebagaimana lazim dalam praktek penanganan perkara dan sesuai ketentuan yang berlaku, SEHARUSNYA TERLEBIH DAHULU TERDAPAT PUTUSAN PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG MENYATAKAN TERGUGAT BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BARULAH KEMUDIAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN SECARA PERDATA. Namun karena Penggugat mengajukan Gugatan Perdata sebelum adanya Putusan Pidana atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan tersebut maka dapat disimpulkan GUGATAN PERDATA PENGGUGAT TERSEBUT PREMATUR;
4. Berdasarkan uraian di atas maka sangat memiliki dasar hukum apabila Turut Tergugat XIX mengajukan eksepsi ini dan sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima / Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
-
II. GUGATAN KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
1. Bahwa atas Gugatan yang diajukan Penggugat, Turut Tergugat XIX menyatakan gugatan tersebut kabur karena tidak terang dan tidak jelas dalil-dalil yang diajukan (onduidelijk). Adapun alasan yang menyebabkan gugatan tersebut kabur adalah:
-
-
a. PENGGUGAT MENCAMPUR-ADUKAN PERKARA PIDANA DAN PERKARA PERBATA YANG MEMBUAT GUGATAN A QUO MENJADI TIDAK TERANG DAN TIDAK JELAS
-
1). Bahwa perkara a quo adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Namun faktanya Turut Tergugat XIX menemukan Fundamentum Petendi atau Posita Gugatan yang bercampur aduk dengan Perkara Pidana sehingga membuat Gugatan a quo menjadi tidak terang dan tidak jelas.
2) Hal ini didasarkan pada pandangan Penggugat yang menyatakan bahwa perkara a quo menyangkut adanya Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan yang diduga dilakukan Tergugat yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Namun disisi lain SEBELUM ADANYA PUTUSAN PIDANA YANG MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN TERSEBUT, PENGGUGAT JUGA MEMBAWA PERKARA YANG SAMA KE RANAH HUKUM PERDATA. ADANYA HAL TERSEBUT TELAH MEMBUAT GUGATAN A QUO KABUR KARENA TIDAK JELAS HAL YANG MENJADI DASAR GUGATAN A QUO.
3) Telah menjadi pengetahuan hukum yang umum bahwa dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Pemalsuan Tanda Tangan terkait dengan Hukum Pidana Mmsusnya Pasal 263 KUHP sementaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan Hukum Perdata khususnya Pasal 1365 KUHPerdata;
4) Sesuai dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565K/Sip/1973 menyatakan bahwa dasar gugatan yang tidak jelas dan tidak sempuma membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
5) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan Gugatan a quo telah menjadi kabur sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Penggugat / Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
-
-
b. DASAR HUKUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS
-
1) Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya adanya tindakan Penggugat yang mencampur aduk antara perkara pidana dan perdata telah membuat dasar hukum pengajuan gugatan a quo menjadi tidak jelas. Ketidak jelasan gugatan tersebut semakin difeuktikam dengan tidak mam punya Penggugat menguraikan secara detail segala unsur-unsur untuk adanya Perbuatan Melawan Hukum.
2) Bahwa unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata adalah:
a) Adanya suatu perbuatan;
b) Perbuatan tersebut melawan hukum;
c) Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
d) Adanya kerugian bagi korban; dan;
e) Adanya Imbungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian.
Setiap unsur pada Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas harus selurahnya terpenuhi agar Perbuatan Melawan Hukum dinyatakan sempurna.
3) Karena tidak mampunya Penggugat menguraikan hal-hal yang menyangkut Perbuatan Melawan Hukum tersebut secara detail dan menyeluruh telah membuktikan bahwa dalil Penggugat tersebut sangat tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolaknya dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
-
-
c. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL DALAM MENGAJUKAN GUGATAN A QUO
-
1) Bahwa adanya dalil Penggugat yang menyatakan memiliki potensi kerugian materiil membuktikan Penggugat belum memiliki kerugian yang nyata dialami oleh Penggugat. KAKENANYA HAL YANG DIDALILKAN PENGGUGAT MASIH SEBATAS POTENSI / KEMUNGKINAN DAN PADA SISI LAIN TERDAPAT KEMUNGKINAN JUGA PENGGUGAT JUSTRU DIUNTUNGKAN. Atas hal tersebut telah membuat gugatan Penggugat kabur karena mempermasalahkan sesuatu hal yang belum terjadi;
2) Bahwa karena belum adanya kerugian materiil/nyata yang dialami Penggugat maka SANGAT TIDAK BERDASAR JUGA APABILA PIHAK TERSEBUT MENDALILKAN ADANYA KERUGIAN IMMATERIIL SESUATU HAL YANG SANGAT TIDAK LOGIS DAN ABSTRAK.
3) Berdasarkan uraian di atas unsur-unsur adanya Perbuatan Melawan Hukum belum terpenuhi membuktikan gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
-
-
d. PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPABA PIHAK YANG TIDAK JELAS DOMISILI HUKUMNYA
-
1) Bahwa dalam gugatan Penggugat diketahui terdapat beberapa pihak yang tidak diketahui domisili hukumnya yakni Bersama Jaya sebagai Turut Tergugat XXXVI dan SKS sebagai Turut Tergugat XXXVII. HAL INI JUSTRU SEMAKIN MEMBUAT GUGATAN PENGGUGAT SEMAKIN KABUR DASAR HUKUMNYA.
2) Sebagaimana sebuah identitas hukum, domisili hukum merupakan hal yang sama sangat penting untuk diuraikan secara jelas karena akan menyangkut akibat hukum yang akan muncul dikemudian hari;
3) Merupakan hal yang sangat keliru memasukkan pihak yang sama sekali tidak diketahui domisili hukumnya bahkan juga tidak diketahui domisili hukum sebelumnya. Atas dimasukkan pihak tersebut telah membuat Gugatan Penggugat semakin kabur sehingga sangat berdasar bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)).
2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi, teori dan praktek hukum acara yang berlaku, maka suatu gugatan dapat dikategorikan/diklasifikasikan sebagai “gugatan yang kabnr dan tidak jelas” (obscuur libel) apabila antara (i) Posita Gugatan bertentangan atau tidak relevan dengan Petitum Gugatan atau tidak mendukung Petitum Gugatan (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1075 K/Sip/1982 tertanggal 8 Desember 1982 dalam perkara perdata antara Bachid Marguk melawan Achmad Marzuk dan Faray Bin Surur Alamri) dan apabila (ii) di dalam gugatannya penggugat menuntut ganti kerugian tanpa adanya bukti-bukti atas kerugian atau yang membuktikan adanya setiap kerugian tersebut, haruslah ditolak menurut hukum, serta ada atau tidaknya hubungan hukum antara para pihak dalam suatu permasalahan hukum;
3. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Gugatan a quo adalah jelas-jelas bertentangan dengan tata tertib beracara yang berlaku sehingga mengakibatkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel). Sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menerima dan mengabulkan Exceptio Obscuur Libel yang diajukan oleh Turut Tergugat XIX dan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
| I. PENGGUGAT SEBAGAI MAJIKAN MERUPAKAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN TERGUGAT SEBAGAI KARYAWAN/ ANAK BUAH |
1. Bahwa Penggugat dalam Gugatanya ingin mengalihkan tanggung jawab sebagai Majikan menjadi tanggung jawab pribadi Karyawan / Anak Buah (vide Gugatan halaman 4 s/d 10). TURUT TERGUGAT XIX DENGAN TEGAS MENOLAK HAL TERSEBUT KARENA BERTENTANGAN DENGAN KBTENTUAN HUKUM YANG BERLAKU.
2. Sebagaimana telah diatur daiam Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata telah menyatakan:
“MAJIKAN DAN ORANG YANG MENGANGKAT ORANG LAIN UNTUK MEWAKILI URUSAN-URUSAN MEREKA, BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PELAYAN ATAU BAWAHAN MEREKA DALAM MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DITUGASKAN KEPADA ORANG ORANG ITU”.
3. Hal yang diuraikan di atas didukung oleh pendapat dan teori ahli hukum yang menyatakan:
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukuNya “Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata”, halaman 57 s/d 58, Penerbit CV. Mandar Maju, 2000, menyatakan bahwa:
Maka suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang manusia, yang kebetulan merupakan suatu alat dari suatu badan hukum, BOLEH DIANGGAP SEBAGAI PERBUATAN LANGSUNG DARI BADAN HUKUM ITU (Teori Perumpamaan/Fichtie Theorie).
Oleh karena badan hukum diumpamakan seorang manusia, terlepas dari orang-orang manusia, maka tindakan orang-orang, yang bertindak dalam lingkungan badan hukum itu sebagai pengurus tidak dapat dianggap tindakan langsung dari badan hukum itu, MELAINKAN SEBAGAI TINDAKAN SEORANG LAIN, ATAS TINDAKAN MANA BADAN HUKUM ITU JUGA BERTANGGUNG JAWAB. Maka dalam sistem B.W. hal yang dapat dipergunakan ialah bukan pasal 1365, MELAINKAN PASAL 1367 AYAT 3 YAITU PERTANGGUNG JAWAB SEORANG ATAS PERBUATAN “ONDERGESCHIKTE” (= ORANG YANG BERADA DI BAWAH PERINTAH ORANG LAIN) (Teori Peralatan/Orgaan Theorie).
Teori ini menganggap badan hukum langsung bertanggung jawab hanya atas perbuatan melanggar hukum, yang dilakukan oleh badan kekuasaan yang tertinggi dalam organisasi badan hukum, seperti rapat anggota melanggar hukum yang dilakukan oleh lain-lain badan kekuasaan dalam organisasi badan hukum, seperti seorang pengurus dari suatu korporasi, PERTANGGUNG JAWABAN BADAN HUKUM DAPAT DIANGGAP ADA DENGAN MEMPERGUNAKAN PASAL 1367 AYAT 3 W. TERSEBUT, JADI SECARA TIDAK LANGSUNG {Teori Pemilikan Bersama/Theorie van de Gezamenlijke Rigendom/Propriete Collective).
SEHINGGA BERDASARKAN KETIGA TEORI DAK DOKTRIN DI ATAS TELAH SECARA JELAS MENGATUR MAJIKAN DALAM HAL INI PENGGUGAT HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN/ANAK BUAH DALAM HAL INI TERGUGAT YANG MANA HAL INI SEJALAN DENGAN PASAL 1367 AYAT (3) KUH PERDATA.
Bahwa selain itu sekalipun Penggugat yang menyatakan memiliki Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Tergugat HAL TERSEBUT MERUPAKAN HAL YANG TIDAK PATUT UNTUK DIPERTIMBANGANKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DAN HANYA MERUPAKAN SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL. Untuk lebih lengkapnya berikut uraian surat peryataan yang bertentangan dengan hukum tersebut yang dapat dikategorikan sebagai surat pernyataan abal-abal tersebut:
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa transaksi dengan:
AKMI
ATK Qita
Belanja Komputer
Berkat Jaya
Dwimitra
Global Sukses
Mega Stationery
Platinum
Tunggal Sejahtera
Artha Stationery
Snowy
Surya Gemilang
Nusantara
Berca
AWK
Comtech
Eagle Stationery
Seluruhnya adalah merupakan transaksi pribadi dengan pihak-pihak tersebut dan tidak ada kaitannya dengan PT. Smailing Tour.
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmaria Indriati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikdan pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 22 April 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
Jakarta, 22 April 2016
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
Jabatan : Staff GAPT. Smailing Tour Jakarta
Menyatakan pengunduran diri dari PT. Smailing Tour efektif tanggal 22 April 2016. Selanjutnya jika dikemudian hari ternyata ada kewajiban lain terhadap PT. Smailing Tour yang merupakan tanggung jawab saya, maka saya bersedia untuk dipanggil sewaktu-waktu dan bertanggung jawab serta menyelesaikan dalam waktu secepatnya.
Terkait hal ini saya menitipkan terlebih dahulu gaji saya bulan April 2016 hingga PT. Smailing Tour melakukan pemeriksaan atas seluruh transaksi yang saya lakukan dalam. kapasitas saya selaku karyawan PT. Smailing Tour.
Demikian surat pengunduran diri dari saya, atas perhatian yang diberikan saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa 3 buah transaksi dengan Abadi Toko Stationery pada tanggal 18 April 2016 senilai Rp. 157.365.000 adalah merupakan transaksi saya pribadi dengan Abadi Toko Stationery dan tidak ada kaitannya dengan PT. Smailing Tour.
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmania Indriati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 22 April 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
-
-
SURAT PERNYATAAN
Bersama ini saya
Nama : Dwi Listianingsih
No. KTP : 3175075305820008
Menyatakan bahwa transaksi dengan:
Kusuma Jaya
Bintang Gemilang
Alfa Beta Stationery
Popular Stationery
Surya Makmur
Rafel Karya Mandiri
Multi Kharisma Solusindo
Hidup Baru Stationery
Harya Stationery
Sigma Stationery
CV. Berkat Sejahtera
CV. Citra Mekar Sakti
Multi Mandiri Charisma
Ditambah dengan transaksi-transaksi lainnya dari vendor-vendor yang muncul dikemudian hari seluruhnya adalah merupakan transaksi pribadi dan tidak ada kaitan dengan PT. Smailing Tour.
Jakarta, 12 Mei 2016 Ttd
Dwi Listianingsih
Purchase Order untuk transaksi-transaksi tersebut diatas adalah saya buat sendiri, tanpa sepengetahuan dan dengan memalsukan tanda tangan atasan saya Ibu Rosmania Inariati Tanamas.
Dengan demikian, kewajiban akibat atau dampak apapun yang terjadi karena adanya transaksi tersebut diatas merupakan tanggung jawab saya pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Smailing Tour.
Demikian pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun.
Jakarta, 12 Mei 2016
Ttd
Dwi Listianingsih
-
5. ADAPUN ALASAN TURUT TERGUGAT XIX MENYATAKAN SURAT PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM TERSEBUT YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL DIANTARANYA KARENA:
a. TIDAK DIKETAHUI DENGAN PASTI SIAPA PIHAK YANG MEMBUAT SURAT PERNYATAAN TERSEBUT.
b. KETIDAKJELASAN SUBJEK PARA PIHAK DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
c. KETIDAKJELASAN OBJEX DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
d. TIDAK JELAS DITUJUKAN KEPADA PIHAK MANA PERNYATAAN TERSEBUT.
e. TIDAK PERNAH ADA PENERIMAAN DARI PIHAK-PIHAK YANG NAMANYA DISEBUTKAN DALAM PERNYATAAN TERSEBUT.
6. Selain itu hal yang disampaikan Penggugat mengenai teori dan unsur-unsur pertanggungjawaban majikan secara perdata dalam sistem common law MERUPAKAN YANG TIDAK RELEYAN DAN TIDAK DAPAT DIIMPLEMENTASIKAN DALAM SISTEM HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG MENGANUT SISTEM CIVIL LAW ATAU EROPA KONTINENTAL, YANG DALAM PERKARA A QUO DIDASARI PADA PASAL 1367 KUH PERDATA.
7. BERDASARKAN BANTAHAN-BANTAHAN TERSEBUT DAPAT DISIMPULKAN BAHWA HAL YANG SESUNGGUHNYA SESUAI DRNGAN FAKTA HUKUM ADALAH:
A. PERBUATAN TERGUGAT YANG MERUPAKAN KARYAWATI PERUSAHAAN PENGGUGAT DENGAN JABATAN SEBAGAI GENERAL AFFAIRS (GA) YANG MEMILIXI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK MEWAKILI PENGGUGAT MELAKUKAN TRANSAKSI JUAL-BELI BARANG DENGAN PIHAK LAIN DIANTARANYA DENGAN TURUT TERGUGAT XIX.
B. Dalam melaksanakan perbuatannya, Tergugat melakukan transaksi jual-beli dengan MENGGUNAKAN EMAIL ATAS NAMA DFVISI GENERAL AFFAIRS DAN DOMAIN NAMA PERUSAHAAN PENGGUGAT YAKNI [email protected], YANG DISERTAI DENGAN MELAMPIRKAN PURCHASE ORDER BERKOP PERUSAHAAN PENGGUGAT SERTA DITANDATANGANI PIHAK YANG BERWENANG PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT.
C. Selain itu fakta hukumnya sebagaimana terjadi dalam perdagangan pada umumnya bahwa sebelum melaksanakan pesanan dalam Purchase Order, TURUT TERGUGAT XIX TELAH MELAKUKAN PENGECEKAN KEBENARAN STATUS KARYAWAN TERGUGAT YANG MANA HAL INI JUGA DIAKUI SENDIRI OLEH PENGGUGAT.
D.HAL LAIN YANG MERUPAKAN BUKTI YANG TIDAK DAPAT DIBANTAH OLEH PENGGUGAT ADALAH FAKTA HUKUM BAHWA SELURUH BARANG-BARANG PESANAN DITERIMA DI KANTOR PENGGUGAT DAN OLEH KARYAWAN-KARYAWAN PENGGUGAT, BARANG-BARANG PESANAN SIFATNYA TIDAK DAPAT DISEMBUNYIKAN KARENA JUMLAHNYA BANYAK DAN BESAR.
8. Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka hal yang didalilkan Penggugat sangat tidak memiliki dasar hukurn sehingga sangat layak bagi Yang Terhormat Mejelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menoiak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
| II. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUGAT TERHADAP KARYAWAN / ANAK BUAHNYA SANGAT TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM |
1. Bahwa Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan Karyawan / Anak Buahnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Gugatan halaman 4 s/d 10). TURUT TERGUGAT XIX DENGAN TEGAS MENOLAK HAL TERSEBUT KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
2. Adapun alasan Turut Tergugat XIX menolak dalil tersebut adalah karena:
a. ADANYA SURAT PERNYATAAN YANG DIMILIKI PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN HAL YANG DAPAT MEN GALIHKAN TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK LAIN KARENA PERNYATAAN TERSEBUT BERTENTANGAN BENGAN HUKUM DAN HANYA MERUPAKAN SURAT PERNYATAAN ABAL-ABAL;
b. PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN / ANAK BUAH PENGGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN DALAM KAPASITAS SEBAGAI GENERAL AFFAIR PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT YANG SEMUANYA MENGGUNAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PENGGUGAT SERTA HAL INI DIKETAHUI OLEH KARYAWAN/KARYAWAN PENGGUGAT LAINNYA.
c. DUGAAN PENGGUGAT BAHWA KARYAWAN / ANAK BUAHNYA MELAKUKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DAN PEMALSUAN TANDA TANGAN BARU SEBATAS DUGAAN TINDAK PIDANA DAN TIDAK ADA PUTUSAN PIDANA YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP YANG DAPAT MEMBUKTIKAN HAL TERSEBUT.
d. APABILA TERDAPAT HAL YANG MENYATAKAN KARYAWAN / ANAK BUAH PENGGUGAT MELAKUKAN PENIPUAN MERUPAKAN HAL YANG TIDAK RELEVAN UNTUK DIPERMASALAHAN DALAM PERRARA A QUO KARENA HAL TERSEBUT SAMA SEKALI TIDAK ADA SANGKUT PAUTNYA DENGAN TURUT TERGUGAT XIX.
e. KARENA TIDAK ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM MAKA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN TIDAK LOGIS APABILA TERDAPAT KESALAHAN. HAL-HAL YANG TERJADI PADA PERUSAHAAN PENGGUGAT HANYA MERUPAKAN BENTUK KURANG BAGUSNYA PENGGUGAT DALAM MENGELOLA PERUSAHAANNYA.
f. PENGGUGAT SENDIRI MENGAKUI BELUM MEMILIKI KERUGIAN MATERIIL ATAS PERKARA A QUO, KARENA SEGALA HAL YANG DIURAIKAN PENGGUGAT HANYA SEBATAS KEMUNGKINAN ADANYA KERUGIAN DAN PADA SISI LAIN JUSTRU SEBALIKNYA DIMUNGKINKAN JUGA PENGGUGAT MENGALAMI KEUNTUNGAN ATAS PERKARA A QUO.
g. DALIL PENGGUGAT YANG MENYATAKAN MENGALAMI KERUGIAN IMMATERIIL MERUPAKAN HAL YANG TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN TIDAK LOGIS KARENA KERUGIAN MATERIILNYA SAJA TIDAK ADA.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dalil yang sampaikan Penggugat merupakan dalal-dalil yang tidak memiliki dasar hukum sehingga sangat berdasar untuk ditolak seluruhnya oleh Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
DALAM REKONVENSI
|
-
I. TERGUGAT REKONVENSI MELAKUKAN CIDERA JANJI ATAU WANPRESTASI TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI SEHUBUNGAN TRANSAKSI JUAL-BELI TONER
1. Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah badan usaha yang menjalankan bisnis toner. Kemudian, Tergugat Rekonvensi melalukan pemesanan toner kepada Penggugat Rekonvesi dalam bentuk Purchase Order sebanyak 6 (enam) kali yang disampaikan melalui 2 (dua) alamat email resmi kantor Tergugat Rekonvensi, yaitu operator@smaillngtour. co. id dan [email protected].;
2. Adapun 6 (enam) Purchase Order yang disampaikan oleh Tergugat Rekonvensi antara lain:
a. Purchase Order Nomor PO 019-100316 MKS tanggal 10 Maret 2016;
b. Purchase Order Nomor PO 020-100316 MKS tanggal 10 Maret 2016;
c. Purchase Order Nomor PO 021-140316 MKS tanggal 14 Maret 2016;
d. Purchase Order Nomor PO 022-300316 MKS tanggal 30 Maret 2016;
e. Purchase Order Nomor PO 022-3003616A MKS tanggal 30 Maret 2016; dan;
f. Purchase Order Nomor PO 023-300316A MKS tanggal 30 Maret 2016;
3. Menindaklanjuti enam Purchase Order Tergugat Rekonvensi di atas, Penggugat Rekonvensi memberikan faktur (Invoice) untuk keperluan pelunasan pembayaran disertai tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap faktur yang dikirim secara berkala, sebagai berikut:
a. Faktur No. TK/MKS/16/0302407/NN, tanggal 18 Maret 2016, dengan total harga pembelian sebesar- Rp 47.200.000,- (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu Rupiah), dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 1 April 2016;
b. Faktur No. TK/MKS/16/0302406/NN, tanggal 18 Maret 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 46.680.000,- (empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 1 April 2016;
c. Faktur No. TK/MKS/16/0302405/NN, tanggal 18 Maret 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 46.275.000.- (empat puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 1 April 2016;
d. Faktur No. TK/MKS/16/0302743/NN, tanggal 1 April 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 42.720.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 15 April 2016;
e. Faktur No. TK/MKS/16/0302744/NN, tanggal 1 April 2016, dengan total harga pembelian sebsar Rp 43.865.000,- (empat puluh tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 15 April 2016; dan;
f. Faktur No. TK/MKS/16/0303035/NN, tanggal 13 April 2016, dengan total harga pembelian sebesar Rp 36.260.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 27 April 2016;
4. Bahwa transaksi jual-beli toner antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah berdasarkan Pasal 1458 KUH Perdata yang menyatakan: “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya”, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar”;
5. Bahwa Tergugat Rekonvensi tidak pernah menyanggah atau menyampaikan keberatan atas pemesanan barang-barang toner, dan biaya-biaya yang disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi. Oleh karenanya, Tergugat Rekonvensi telah menyetujui transaksi jual- beli, dan transaksi tersebut sudah selayaknya dinyatakan sah DAN mengikat.
6. Bahwa Tergugat Rekonvensi hingga saat ini tidak pernah beriktikad baik melunasi salah satu/sebagian faktur-faktur Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi
karena Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi atas transaksi jual-beli toner, dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) bagi Penggugat Rekonvensi;
7. Bahwa Pasal 1238 KUH Perdata sebagai dasar hukum Penggugat Rekonvensi mendalilkan wanprestasi terhadap Tergugat Rekonvensi menyatakan: “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
8. Berdasarkan uraian-uraian di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan transaksi jual-beli antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat, serta menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) sebagai akibat wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi;
-
II. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA
1. Bahwa Gugatan Rekonvensi dalam perkara a quo didasari dari bukti-bukti adanya utang-piutang yang jumlahnya pasti dan tidak terbantahkan, sehingga merujuk kepada Pasal 180 H.I.R juncto Angka 4 huruf b SEMA No. 3 Tahun 2000, Penggugat Rekonvensi memohon kepada yang Majelis Hakim yang terhormat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahnln [uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain oleh Tergugat Rekonvensi dan/atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan terhadap putusan dalam perkara a quo;
PETITUM
Berdasarkan fakta hukum dan uraian-uraian di atas, Turut Tergugat XIX Konvensi / Penggugat Rekonvensi mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat herkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSBPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Turut Tergugat XIX untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ N.O.).
3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat a quo untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
DALAM REKONVENSI
DALAM FOKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan transaksi jual-beli toner antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil sebesar Rp. 253.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;
4. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi;
5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa kemudian pihak Penggugat menyampaikan Repliknya dalam persidangan pada tanggal 26 Pebruari 2016, selengkapnya terlampir dalam berkas peerkara ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX telah mengajukan Duplik secara lisan tertanggal 23 Pebruari 2017 yang menyatakan menolak seluruh isi Replik dan menyatakan pada pendirian semula dalam jawaban konvensasi dan gugatan Rekonvensi ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa foto copy yang telah dibubuhi biaya meterai secukupnya, bertanda P-1 sampai dengan P-89 sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bukti P- 1 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat No.120/SK-HRD/10/13, tertanggal 02 Oktober 2013 ; -----------------------------------------------
2. Bukti P- 2 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Ringkasan Jabatan dan Tanggung Jawab Kerja/Jobdesk Tergugat ; ----------------------------
3. Bukti P- 3.a : Foto Copy sesuai dengan aslinya Inter Office Memorandum No.004/SMI-G/11/2014, tertanggal 18 Nopember 2014 ;------------
4. Bukti P- 3.b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Inter Office Memorandum No.004/SMI-G/11/2014, tertanggal 18 Nopember 2014 ; ----------
5. Bukti P- 4 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 22 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
6. Bukti P- 5 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 12 Mei 2016 yang dibuat ditandatangani oleh Tergugat ; -----------------------------------------------------------------------
7. Bukti P-6 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat No.043/SML-HRD/04/2016, tertanggal 25 April 2016; ---------------------------------
8. Bukti P- 7 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Audit Memo tertanggal 27 April 2016 dari Internal Audit Manager Penggugat No.: SML-IA/2016/003 ; -------------------------------------------------------------------
9. Bukti P- 8 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Tanda Terima Lapor/Pengaduan Nomor: 597/K/IV/2016 RESTO JAKPUS tertanggal 27 April 2016 ; ----------------------------------------------------
10. Bukti P- 9 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pentidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 24 Mei 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
11. Bukti P- 10 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Internal Audit Memo tertanggal 16 Mei 2016 ;-----------------------------------------------------
12. Bukti P- 11 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Panggilan Polisi No.S.Pgl/99/IV/2016/SEK/GBR tertanggal 25 April 2016,dari Kepolisian Sektor Gambir atas Laporan Polisi No.217/K/IV/2016/SEK.GBR tertanggal 22 April 2016 yang dilaporkan oleh Turut Tergugat XVII ; ------------------------------------
13. Bukti P- 12 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Panggilan saksi No.B-393/0.1.10/Ep.2/08/2016 tertanggal 1 Agustus 2016 ; ---------------
14. Bukti P- 13 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan Pidana No.930/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.; ----------------------------------------
15. Bukti P- 14 : Foto Copy dari buku Prof.Rosa Agustina dalam bukunya : “Perbuatan Melawan Hukum”, Jakarta : Program Pascasarjana Fakulkas Hukum Universitas Indonesia (2003) halaman 27 ; ------
16. Bukti P- 15 : Foto Copy dari buku Ahli Hukum Prof Dr.Sudino Mertokusumo, SH., dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum pleh Pemerintah” penerbit Cahaya Atma Pusaka, 2014 pada halaman 48 s.d. 49 ; ----------------------------------------------------------------------
17. Bukti P- 16 : Foto Copy dari buku Praktisi Hukum Gunawan Sidjaja dan Kartini Muljadi dalam bukunya : “Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang”, Penerbit PT.Raja Grafindo Perdata, halaman 158 s.d.182 ; --------------------------------------------------------------------
18. Bukti P- 17 : Email tertanggal 06 Oktober 2015 dari Rosmaria Indriati Tanamas ; -----------------------------------------------------------------------
19. Bukti P- 18 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kerjasama penyediaan dan Pengiriman Alat Tulis Kantor antara PT.Smailing Tour & Travel Service dengan PT.Datascript No.152/MAS-PC/XI/2015, tertanggal 2 Nopember 2015 ; ----------
20. Bukti P-19.a : Foto Copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Sewa-menyewa Mesin Fotocopy No.003/KB/Rent/V2010 antara PT.Komindo Biizolusi dengan Penggugat tertanggal 25 Mei 2010 ; ---------------
21. Bukti P-19.b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Contract Agreement No.201/4/PC/TEE/VII/2015, tanggal 13 Agustus antara Penggugat dengan PT.Tatanan Estetika Ekajaya ; -------------------
22. Bukti P-19.c : Foto Copy sesuai dengan aslinya Contract/Reneval Ref. No.EA-7537-00 tertanggal 24 Oktober 2015 antara Penggugat dengan PT.Calmic Indonesia ; --------------------------------------------------------
23. Bukti P-19.d : Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Perjanjian Pemeliharaan Pesawat Lift No.C3NEM 165-2015 di Gedung Penggugat, tertanggal 1 Agustus 2015 antara Penggugat dengan PT.Cita Otis Elevator ; -----------------------------------------------------------------
24. Bukti P- 20 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Internal Office Memorandum No.001/SML/2014 ; -----------------------------------------------------------
25. Bukti P- 21 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan PT.Kreatif Multi Indonesia pada bulan Juni 2016 ;--------------------
26. Bukti P- 22 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan Dwi Kencana Advertising pada bulan Maret 2016; -------------------
27. Bukti P- 23 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan PT.Infonindo Graha Sarana pada bulan Mei 2016 ; ------------------
28. Bukti P- 24 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan Biaya-biaya Smailing Tour pada bulan Maret 2016 dengan Morelli Mitra Mandiri ; --------------------------------------------------------
29. Bukti P- 25 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan Dwi Cahya Drafis pada bulan Maret 2016 ; -----------------------------
30. Bukti P- 26 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Transaksi Penggugat dengan Biaya-biaya Smailing Tour pada bulan Maret 2016 dengan PT.Kayu Asri Indonesia ; ----------------------------------------------------
31. Bukti P- 27 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 30 September 2015 s.d 31 Oktober 2015 ; ---------------------------------
32. Bukti P- 28 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 31 Oktober 2015 s.d 30 Nopember 2015 ; ----------------------------------
33. Bukti P- 29 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 30 Nopember 2015 s.d 31 Desember 2015 ; -------------------------------
34. Bukti P- 30 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 31 Desember 2015 s.d 31 Januari 2016 ; -----------------------------------
35. Bukti P- 31 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 31 Januari 2016 s.d 29 Pebruari 2016 ; -------------------------------------
36. Bukti P- 32 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 29 Pebruari 2016 s.d 31 Maret 2016 ; ----------------------------------------
37. Bukti P- 33 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.4583009178 periode 31 Maret 2016 s.d 30 April 2016 ; ---------------------------------------------
38. Bukti P- 34 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.3193032628 periode September 2015 s.d Oktober 2015 ; -------------------------------------
39. Bukti P- 35 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, No.3193032628 periode Oktober 2015 s.d Nopember 2015; --------------------------------------------------
40. Bukti P-36.a : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek. No.3193032628 periode Nopember 2015 s.d Januari 2016 ; ---------------------------------------
41. Bukti P-36.b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.3193032628 periode Januari 2016 s.d Peebruari 2016 ; ---------------------------------------
42. Bukti P- 37 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No. 3193032628 periode Pebruari 2015 s.d Maret2016 ; ---------------------------------------------
43. Bukti P- 38 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Central Asia atas nama Penggugat, Rek.No.3193032628 periode Maret 2016 s.d April 2016 ; ----------------------------------------------------------
44. Bukti P- 39 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode Oktober 2015 ; -----------------------------------------------------------------
45. Bukti P- 40 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode Nopember 2015 ; --------------------------------------------------------------
46. Bukti P- 41 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode Desember 2015 ; --------------------------------------------------------------
47. Bukti P- 42 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode Januari 2016 ; ------------------------------------------------------------------
48. Bukti P- 43 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode Maret 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
49. Bukti P- 44 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Penggugat, Rek.No.103.00.0212055-4 periode April 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------
50. Bukti P- 45 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BII atas nama Penggugat, Rek.No. 0003192628 periode 30 Oktober 2015 s.d 29 Januari 2016; ---------------------------------------------------------------
51. Bukti P- 46 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Oktober 2015 ; -
52. Bukti P- 47 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Nopember 2015;------------------------------------------------------------------------------
53. Bukti P- 48 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Desember 2015;------------------------------------------------------------------------------
54. Bukti P- 49 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Januari 2016 ;--
55. Bukti P- 50 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Pebruari 2016 ;-
55. Bukti P- 51 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode Maret 2016 ;-----
55. Bukti P- 52 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran BNI atas nama Penggugat, Rek.No. 0009147977 periode April 2016 ;------
56. Bukti P- 53 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Oktober 2015;
57. Bukti P- 54 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Nopember 2015; ------------------------------------------------------------------------------
58. Bukti P- 55 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Desember 2015; ------------------------------------------------------------------------------
59. Bukti P- 56 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Januari 2016;-
60. Bukti P- 57 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Pebruari 2016;------------------------------------------------------------------------------
61. Bukti P- 58 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode Maret 2016 ;--
62. Bukti P- 59 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran UOB atas nama Penggugat, Rek.No. 301.300.633.2 periode April 2016 ;----
63. Bukti P- 60 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------
64. Bukti P- 61 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Nopember 2015; ---------------------------------------------------------------
65. Bukti P- 62 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Desember 2015; ---------------------------------------------------------------
66. Bukti P- 63 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Januari 2016; ------------------------------------------------------------------------------
67. Bukti P- 64 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Pebruari 2016 ;------------------------------------------------------------------------------
68. Bukti P- 65 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode Maret 2016; ------------------------------------------------------------------------------
69. Bukti P- 66 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CIMB NIAGA atas nama Penggugat, Rek.No. 800098488300 periode April 2016; ------------------------------------------------------------------------------
70. Bukti P- 67 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DANAMON atas nama Penggugat, Rek.No. 000066840737 periode Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------
71. Bukti P- 68 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------
72. Bukti P- 69 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Nopember 2015; ------------------------------------------------------------------------------
73. Bukti P- 70 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Desember 2015; ------------------------------------------------------------------------------
74. Bukti P- 71 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Januari 2016; ------------------------------------------------------------------------------
75. Bukti P- 72 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Pebruari 2016; ------------------------------------------------------------------------------
76. Bukti P- 73 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode Maret 2016;
77. Bukti P- 74 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran HSBC atas nama Penggugat, Rek.No. 050.194885.068 periode April 2016; -
78. Bukti P- 75 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran CITI BANK atas nama Penggugat, Rek.No. 0/104452/027 periode Oktober 2015; ------------------------------------------------------------------------------
79. Bukti P- 76 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Standard Charrtered Bank atas nama Penggugat, Rek.No. 306-07739778 periode Oktober 2015 s.d April 2016; -----------------------------------
80. Bukti P- 77 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Oktober 2015; ------
81. Bukti P- 78 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Nopember 2015; --
82. Bukti P- 79 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Desember 2015; ---
83. Bukti P- 80 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Januari 2016; -------
84. Bukti P- 81 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Pebruari 2016; -----
85. Bukti P- 82 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode Maret 2016; ---------
86. Bukti P- 83 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran DBS atas nama Penggugat, Rek.No. 0809276 periode April 2016; ----------
87. Bukti P- 84 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Salinan Putusan No.31/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. ;--------------------------
88. Bukti P-85.a : Foto Copy sesuai dengan aslinya Sandi Transaksi pada Buku Tabungan bank Central Asia (BCA) ; ------------------------------------
89. Bukti P-85.b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Sandi Transaksi pada Buku Tabungan Bank Niaga ; ------------------------------------------------------
90. Bukti P-85.c : Foto Copy sesuai dengan aslinya Sandi Transaksi Buku Tabungan Bank Mandiri ; ----------------------------------------------------
91. Bukti P-86.a : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.706.000,- ; ----------------------------------------------------------------
92. Bukti P-86.b : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.130.360,- ; ----------------------------------------------------------------
93. Bukti P-86.c : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.593.010,- ; -----------------------------------------------------------------
94. Bukti P-86.d : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.020.910,- ; ----------------------------------------------------------------
95. Bukti P-86.e : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.636.020,- ; ------------------------------------------------------------------
96. Bukti P-86.f : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.829.400,- ; ------------------------------------------------------------------
97. Bukti P-86.g : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.829.400,- ; ------------------------------------------------------------------
98. Bukti P-86.h : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.868.900,- ; ----------------------------------------------------------------
99. Bukti P-86.i : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.868.900,- ; ----------------------------------------------------------------
100.Bukti P-86.j : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.717.090,- ; ------------------------------------------------------------------
101.Bukti P-86.k : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.132.130,- ; ----------------------------------------------------------------
102.Bukti P-86.l : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.968.670,- ; ----------------------------------------------------------------
103.Bukti P-86.m : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.823.460,- ; ------------------------------------------------------------------
104.Bukti P-86.n : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.672.289,- ; ------------------------------------------------------------------
105.Bukti P-86.o : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.825.130,- ; ----------------------------------------------------------------
106.Bukti P-86.p : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.561.020,- ; ----------------------------------------------------------------
107.Bukti P-86.q : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.671.770,- ; ------------------------------------------------------------------
108.Bukti P-86.r : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.905.960,- ; ------------------------------------------------------------------
109.Bukti P-86.s : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.791.230,- ; ------------------------------------------------------------------
110.Bukti P-86.t : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.903.100,- ; ------------------------------------------------------------------
111.Bukti P-86.x : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.959.389,- ; ------------------------------------------------------------------
112.Bukti P-86.y : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.880.440,- ; ------------------------------------------------------------------
113.Bukti P-86.z : Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.461.900,- ; ----------------------------------------------------------------
114.Bukti P-86.z1: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.715.000,- ; ------------------------------------------------------------------
115.Bukti P-86.z2: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.347.000,- ; ----------------------------------------------------------------
116.Bukti P-86.z3: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.806.960,- ; ------------------------------------------------------------------
117.Bukti P-86.z4: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.984.070,- ; ----------------------------------------------------------------
118.Bukti P-86.z5: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.712.360,- ; ------------------------------------------------------------------
119.Bukti P-86.z6: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.312.310,- ; ----------------------------------------------------------------
120.Bukti P-86.z7: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.383.150,- ; ----------------------------------------------------------------
121.Bukti P-86.z8: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.727.120,- ; ----------------------------------------------------------------
122.Bukti P-86.z9: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.1.783.210,- ; ----------------------------------------------------------------
123.BuktiP-86.z10:Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.2.219.690,- ; ----------------------------------------------------------------
124.Bukti P-86.z11: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.4.644.499,- ; ------------------------------------------------------
125.Bukti P-86.z12: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.5.617.620,- ; ------------------------------------------------------
126.Bukti P-86.z13: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.3.713.820,- ; ------------------------------------------------------
127.Bukti P-86.z14: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.8.430.840,- ; ------------------------------------------------------
128.Bukti P-86.z15: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.4.119.630,- ; ------------------------------------------------------
129.Bukti P-86.z16: Foto Copy sesuai dengan aslinya Requwst for Payment Voucher Penggugat untuk Pembayaran kepada PT.Datascript senilai Rp.632.500,- ; ---------------------------------------------------------
130.Bukti P-87 : Foto Copy sesuai dengan aslinya Rekening Koran Bank Mandiri atas nama Peenggugat, Rekening No.103.00.021055-4 periode Pebruari 2016 ; -----------------------------------------------------------------
131.Bukti P-88.a: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Oktober 2015 ; ------------------------------------------------------------
132.Bukti P-88.b: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Nopember 2015 ; ---------------------------------------------------------
133.Bukti P-88.c: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Desember 2015 ; ---------------------------------------------------------
134.Bukti P-88.d: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Januari 2016 ; -------------------------------------------------------------
135.Bukti P-88.e: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Pebruari 2016 ; -----------------------------------------------------------
136.Bukti P-88.f: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per Maret 2016 ; ---------------------------------------------------------------
137.Bukti P-88.g: Foto Copy sesuai dengan aslinya Saldo Perlengkapan Kantor per April 2016 ; -----------------------------------------------------------------
138.Bukti P-89.a: Foto Gedung PT,Smailing Tour & Travels Service di Jalan Majapahit No.28 Petojo Selatan, gambir, Jakarta Pusat ; ----------
139.Bukti P-89.b: Foto Gedung PT,Smailing Tour & Travels Service di Jalan Majapahit No.28 Petojo Selatan, gambir, Jakarta Pusat ; ----------
140.Bukti P-89.c: Foto Gedung PT,Smailing Tour & Travels Service di Jalan Majapahit No.28 Petojo Selatan, gambir, Jakarta Pusat ; ----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Penggugat selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---
Saksi : EDY WIJOYO, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga ;--
Bahwa saksi bekerja di PT.Datasrcipt sebagai sales ;---------------------------
Bahwa saksi menerangkan Perusahaan tempat bekerja adalah vendor/supplier rekanan PT.Smailing Tour untuk pengadaan ATK dan Tinta Printer sejak tahun 2015 sampai sekarang ;--------------------------------
Bahwa saksi meneerangkan sebagai perusahaan vendor/supplier di PT.Smailing Tourr ibuatkan Kontrak Kerjasama (Perjanjian Kerjasama) secara tertulis ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum menjadi vendor/supplier di PT. Smailing Tour ada beberapa tahapan yang harus dilewati antara lain Perusahaan tempat saksi bekerja akan dipanggil oleh PT. Samiling Tour dan bertemu dengan Head of GNA, setelah itu perusahaan tempat saksi bekerja akan memberikan Penawaran Harga Barang-Barang yang akan di suplai ke PT. Smailing, setelah ada kecocokan harga lau dibuatkan Kontrak (perjanjian) secara tertulis ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk pemesanan barang dari PT. Smailing Tour dilakukan secara online pada sistem yang telah disediakan oleh Perusahaan Saksi (B to B) ;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap pemesanan melalui sistem tersebut akan dikeluarkan PO;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan PO tersebut akan diterbitkan/dikeluarkan setelah mendapat approvel dari Head GA PT. Smailing Tour;-----------------
Bahwa Saksi menerangkan apabila tidak ada approvel/persetujuan dari Head GA (ibu Indri) maka PO tidak akan diproses;-------------------------------
Bahwa saksi menerangkan apabila PO sudah di disetujui/approve oleh Head GA maka perusahaan saksi akan memproses dan mengirimkan barang dan setelah barang dikirimkan maka perusahaan saksi akan menerbitkan ivoice dan pembayaran dilakukan secara transfer/kredit card sesuai perjanjian (kontrak) tidak melalui tunai/cash ;-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan selama perusahaan saksi bekerjasama dengan PT. Smailing Tour tidak ada kendala atau masalah mengenai pembayaran;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap pengiriman barang harus dikirimkan ke Gedung PT. Smailing Tour di Jalam Majapahit (Kantor Pusat) tidak boleh di tempat lain dan setelah itu harus dibawa ke lantai 4 Gedung Smailing ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Tergugat sebatas hubungan kerja ;-------------------
Bahwa saksi mengetahui Tergugat sebagai staff GA/Admin pada PT. Smailing Tour ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat hanya berwenang menerima barang yang telah dipesan oleh (Head of GNA)PT. Smailing Tour dan yang selalu memesan barang adalah Ibu Indri (Head of GNA) bukan Tergugat;-
Bahwa saksi menerangkan apabila ada pemesanan diluar sistem tanpa persetujuan Head GA PT. Smailing Tour merupakan kesalahan sales perusahaan tempat saksi bekerja dan menjadi tanggung jawab Perusahaan tempat saksi bekerja bukan menjadi tanggung jawab PT. Smailing Tour ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak tau keberadaan Tergugat saat ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa Tergugat terlibat kasus Penipuan (Menerbitkan PO Palsu atas nama PT. Smailing Tour);-------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa barang-barang yang dipesan oleh Tergugat dengan menerbitkan PO Palsu tersebut tidak dikirimkan/dikirimkan ke PT. SmailingTour ;----------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui barang-barang yang dipesan Tergugat Konpensi dengan mengatas namakan Penggugat Konpensi dinikmati oleh Tergugat sendiri (Pribadi Tergugat);-------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui bahwa korban penipuan Tergugat tersebut banyak jumlahnya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan atas perbuatan Tergugat PT. Smailing Tour pasti dirugikan, karena tagihan tetap ditagihkan kepada PT. Smailing Tour ;------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HERLAN, telah disumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga ;--
Bahwa saksi bekerja pada Komindo Bizosolusi (Kisera), salah satu vendor rekanan/supplier resmi Penggugat untuk penyediaan mesin potocopi 3 (tri in one) Potocopi, Scan dan Printer sekaligus dengan Penyediaan Toner/Tinta mesin Potocopi (tri in one);-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan bekerjasama dengan Penggugat sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebagai perusahaan vendor/supplier di PT. Smailing Tour dibuatkan Kontrak Kerjasama (Perjanjian Kerjasama) secara tertulis ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sebelum menjadi vendor/supplier di PT. Smailing Tour ada beberapa tahapan yang harus dilewati antara lain Perusahaan tempat saksi bekerja akan dipanggil oleh PT. Samiling Tour dan bertemu dengan Head GA, setelah itu perusahaan tempat saksi bekerja akan memberikan Penawaran Harga Barang-Barang yang akan di suplai ke PT. Smailing, setelah ada kecocokan harga lau dibuatkan Kontrak (perjanjian) secara tertulis;---------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan atas kontrak perjanjian terserbut diperpanjang setiap tahunnya;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap pesanan (purchase order/PO)akan di kontak dikonformasi dengan Ibu Rosmaria Indriati Tanamas dikenal Ibu Indri (Head of GNA Penggugat) untuk menghindari resiko;---------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap pembayaran dari PT. Smailing Tour akan di bayarkan secara transfer; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang berhak menerbitkan dan menandatangani Purchase Order/PO adalah Head of GNA Penggugat (Ibu Rosmaria Indrianti Tanamas atau dikenal Ibu Indri) ;-----------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap pengiriman barang harus dikirimkan ke Lantai 4 Gedung Smailng di Jalan Majapahit tidak ditempat lain walaupun untuk kebutuhan kantor cabang Penggugat;---------------------------------------
Bahwwa saksi menerangkan dengan menggunakan/menyewa peralatan dari perusahaan saksi, Pengggat dapat menghemat pengeluaran untuk pembelian Toner/Tinta;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan apabila ada pemesanan diluar prosedur tanpa persetujuan Head of GNA PT. Smailing Tour merupakan kesalahan sales perusahaan tempat saksi bekerja dan menjadi tanggung jawab Perusahaan tempat saksi bekerja bukan menjadi tanggung jawab PT. Smailing Tour;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selama bekerjasama dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak pernah ada masalah;-------------------
Bahwa saksi tau Tergugat Konpensi sebagai admin Penggugat, dan saksi mengetahui bahwa Tergugat konpensi hanya bertugas menerima barang/pesanan yang telah dipesan oleh Ibu Rosmaria Indriati Tanamas/Ibu Indri (Head of GNA Peggugat);--------------------------------------
Bahwa saksi tau bahwa Tergugat Konpensi talah melakukan Penipuan dengan cara menerbitkan PO palsu dan Korban Tergugat Konpensi banyak;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui barang-barang yang dipesan adalah barang yang dipesan sendiri oleh Tergugat kepada Para Turut Tergugat Konpensi, dan barang tidak diantar ke Gedung Smailing Tour;---------------
Bahwa saksi mengetahui atas pesanan Tergugat Konpensi kepada Para Turut Tergugat konpensi seluruh tagihannya ditagihkan kepada Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi;----------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa atas perbutan Tergugat konpensi Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi dirugikan;---------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak tau nilai kerugian yang diderita oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;---------------------------------------
Saksi : Dra. CINDITA GINTINGi, MM, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan dengan keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga ;--
Bahwa saksi tidak knal dengan Para Turut Tergugat ;---------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Head of HR/HRD di Penggugat sejak 2011;
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya pesanan yang dilakukan Tergugat konpensi kepada Para Turut Tergugat Konpensi;-------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui adanya pesanan yang dilakukan oleh Tergugat konpensi dari Ibu Rosmaria Indriati Tanamas/Ibu Indri (Head of GNA Pengggat) setalah kedatangan salah satu Turut Tergugat XVIII Konpensi (Toko Abadi);--------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi bersama dengan Ibu Rosmaria Indriati Tanamas/Ibu Indri (Head of GNA Pengggat) kedatangan/dan menemui sebagian Para Turut Tergugat salah satunya Turut Tergugat XVIII Konpensi Konpensi (Toko Abadi), untuk menagih atas pesanan barang yang dilakukan Tergugat konpensi;---------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada salah satu Turut Tergugat Konpensi XVIII Konpensi Konpensi (Toko Abadi) ada permasalahan apa dan ada keperluan apa;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa XVIII Konpensi Konpensi (Toko Abadi) datang untuk menagih dan dengan membawa PO senilai 157 juta lebih, namun menurut Ibu Rosmaria Indriati Tanama/Ibu Indri (Head of GNA Penggugat) itu bukan tanggung jawab dan bukan pesanan Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berbicara dan menanyakan kepada Tergugat Konpensi perihal tagihan XVIII Konpensi Konpensi (Toko Abadi);------------------------
Bahwa saksi menerangkan jawaban dari Tergugat Konpensi Mengakui itu benar dan itu adalah pesanan Pribadi Tergugat Konpensi dan digunakan untuk keperluan pribadi Tergugat konpensi;-------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi bertanya barang-barang yang dipesan Tergugat konpensi dari Para Turut Tergugat, dan Tergugat konpensi menjawab Mengakui barang-barang sudah dijual kembali, dan Tergugat Konpensi Mengakui hasil penjualan barang-barang sudah tidak ada sudah dipakai oleh Tergugat Konpensi ;---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat Konpensi menyampaikan dan mengakui hal tersebut dihadapan saksi dan Ibu Indri/Rosmaria Indriati Tanamas (Head of GNA Penggugat) ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah ada kejadian tersebut setiap ada yang datang mau bertemu dengan Tergugat konpensi hubungkan dahulu kepada saksi, dan suruh datang kepada Penggugat;----------------------------
Bahwa saksi menerangkan sampai jam 5 atau jam 6 saksi kedatangan 5 sampai dengan 6 vendor/korban Tergugat konpensi saksi lupa namanya dan semuanya memiliki masalah yang sama;--------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan seluruh korban Tergugat Konpensi yang datang saat itu dihadapkan dengan Tergugat konpensi, dan Tergugat Konpensi mengakui memesan barang kepada Para Turut Tergugat Konpensi untuk keperluan pribadi Tergugat konpensi;---------------------------
Bahwa saksi menerangkan toko abadi in casu Turut Tergugat XVIII Konpensi Konpensi marah dan meminta pembayaran namun Tergugat Konpensi mengatakan tidak memiliki uang silahkan periksa tabungan/rekening Tergugat konpensi;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan 4 korban lainnya juga sama marah dan meminta pembayaran kepada Tergugat Konpensi;-------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Tergugat konpensi mengakui bersalah, namun Tergugat konpensi tidak memiliki uang untuk membayar kepada Para Turut Tergugat yang hadir saat itu ;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bertanya dijual kepada siapa barang-barang tersebut namun Tergugat konpensi tidak mau memberi tahu kepada siapa barang-barang tersebut dijual;--------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat konpensi mengatakan akan bertanggung jawab secara pribadi atas tagihan-tagihan dari Para Turut Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat Konpensi membuat surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat konpensi;-------
Bahwa saksi mengetahui, melihat dan menyaksikan sendiri pada saat dibuat dan ditandatangani surat pernyataan tersebut ;--------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat konpensi mengakui juga bahwa Tergugat Konpensi telah memalsukan tandatangan Ibu Rosmarian Indriati Tanamas/Ibu Indri (Head of GNA Penggugat dalam Purchase Order (PO) yang digunakan untuk melakukan pemesanan kepada Para Turut Tegugat ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan ada beberapa surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat Konpensi, karena kemudian ada beberapa korban (Turut Tergugat) yang datang meminta pertanggung jawaban ;-----
Bahwa saksi menerangkan salah satu korban Tergugat konpensi (in casu salah satu Turut TergugatXVIII Konpensi Konpensi (Toko Abadi)) membawa Tergugat konpensi ke Polsek Tanah Abang ;------------------------
Bahwa saksi menerangkan perkara pidana Tergugat Konpensi sudah diputus dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan saksi hadir dalam persidangan pidana Tergugat konpensi ;---------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi Tergugat konpensi dihukum 2 (dua) tahun;--
Bahwa saksi menerangkan bahwa ada korban lainnya dari Tergugat Konpensi jumlahnya sekitar 37 korban;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Tergugat konpensi menjabat sebagai Staff Administrasi GA bertugas untuk membuat, menyiapkan, mendraft PO atas perintah dari atasan Tergugat Konpensi (Head of GNA Penggugat), untuk selanjutnya diserahkan dan ditandatangani oleh atas Tergugat Konpensi (Head of GNA Penggugat);------------------------------------------------
Saksi : ROSMARIAH INDRIATI TANAMAS/INDRI TANAMAS, dalam persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan dengan keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bekerja pada Penggugat sebagai Head of GNA sejak 2007 bulan April sampai sekarang, dan langsung membawahi Tergugat konpensi ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan kejadian Pada tanggal 22 April 2016 sama dengan yang diterangkan dengan Saksi Ibu Dra. Cindita Ginting. MM.;----
Bahwa saksi menerangkan salah satu korban Tergugat Konpensi melaporkan Tergugat Konpensi ke Polsek Tanah Abang ;---------------------
Bahwa saksi menerangkan Salah Satu Turut Terguat yaitu Toko Abadiin casu Turut Tergugat XVIII Konpensi yang diwakili Ibu Alan menunjukan PO;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah menandatangani PO tersebut, dan saksi menerangkan bahwa Tergugat Konpensi telah memalsukan tandatangan saksi pada PO tersebut ;-----------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa PO yang ditunjukan oleh Turut Tergugat XVIII Konpensi berjumlah diatas 100 juta lebih untuk satu PO-nya ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan nilai PO tersebut terlalu besar untuk ukuran PO Penggugat dan tidak mungkin ;---------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk pemesanan diatas 10 juta keatas harus ada persetujuan Direksi tidak boleh langsung dan harus melalui proses pengadaan dengan pembentukan tim;---------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa pemesanan yang dilakukan oleh Tergugat konpensi kepada Para Turut Tergugat dilakukan langsung dan tanpa ada persetujuan Direksi;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Para Turut Tergugat tidak terdaftar sebagai vendor/supplier resmi/rekanan pada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;------------------------------------------------------
Saksi menrangkan saksi hanya bisa memanggil calon vendor/supplier resmi dan selanjutnya diajukan kepada pimpinan saksi yaitu Direksi Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Penggugat sejak tahun 2015 sudah melakukan penghematan untuk penggunaan printer yang menggunakan toner dan mengirimkan email terkait penghematan yang dilakukan Penggugat tersebut;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penarik seluruh printer yang menggunakan toner dari tiap departemen/karyawan Penggugat untuk melakukan penghematan tersebut ;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merangkan Penggugat telah menyewa Printer yang terintegrasi dan multifungsi untuk print, scan dan potocopi kepada salah satu vendor resmi yaitu Kormindo Bizosolusi (Kisera);--------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui, menyaksikan, dan melihat langsung surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat konpensi ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Tergugat Kopnesi dalam membuat surat pernyataan tidak ada paksaan dan tidak dibawah tekanan siapapun (dengan sukarela), karena Tergugat Konpensi mengakui seluruh perbuatan penipuan dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan Tergugat konpensi kepada Para Turut Tergugat ;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Operational Kerja Penggugat terganggu dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum Tergugat Konpensi karena banyak yang datang ke kantor Penggugat ;-----------------
Bahwa saksi menerangkan Penggugat dirugikan secara nama baik ;-------
Bahwa saksi menerangkan selain 5 korban yang datang kepada Penggugat ada korban-korban Tergugat konpensi yang lainnya sekitar 37 korban ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa para turut tergugat bukan vendor/supplier resmi dari Penggugat dan saksi tidak pernah bertemu dan berhubungan dengan para turut tergugat;-------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk menjadi vendor/supplier resmi harus melalui mekanisme yaitu Penggugat membutuhkan barang dan/atau jasa, calon vendor/supplier memberikan penawaran. Saksi menyeleksi dan mengajukan kepada pimpinan (Direksi) beserta dokumen-dokumen penawaran dan saksi akan memanggil calon vendor/supplier resmi tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dalam mencari vendor/supplier resmi penggugat konpensi sangat selektif dan sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mnerangkan setalah ada calon vendor/supplier resmi yang terpilih dan ada kesepakatan antara calon vendor/supplier resmi dengan penggugat konpensi akan dibuatkan kontrak/perjanjian kerjasama secara tertulis yang mengatur pengiriman, penerimaan, termasuk pembayaran yang akan dilakukan dalam kerjasama tersebut;----------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang berwenang untuk negosiasi dengan para vendor/supplier resmi adalah saksi sendiri tidak ada orang lain;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa pembayaran yang dilakukan Penggugat adalah harus melalui Transfer, dengan terlebih dahulu disampaikan dan mendapat persetujuan dari bagian finance Penggugat;--
Bahwa saksi menerangkan setiap pembayaran kepada vendor/supplier resmi selalu ada bukti transfer ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang melakukan pemesanan (PO) adalah saksi dan tidak ada yang berwenang selain saksi ;---------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa pengiriman setiap barang harus dikirimkan ke lantai 4 (empat) Gedung Smailing karena ruang General Affair ada dilantai 4 (empat) ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap barang yang dikirim harus dicek oleh kemanan/sekuriti dan dikawal pada saat dibawa kelantai 4 (empat) Gedung Smailing ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap pengiriman barang harus di kirim di Gedung Smailing Pusat di Jalan Majapahit termasuk untuk kebutuhan kantor cabang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Penggugat tidak memiliki Gudang penyimpanan ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setiap barang yang dipesan akan langsung didistribusikan kepada divisi/kantor cabang yang membutuhkan karena Penggugat tidak memiliki tempat khusus yang besar untuk menyimpan barang-barang pesanan dari vendor/supplier resmi dalam jumlah banyak;
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap barang yang dibeli akan di catat dalam laporan penerimaan barang;---------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa pintu masuk kedalam Gedung Smailing hanya ada satu pintu masuk dan ada satu pintu masuk kedalam basement (parkiran) ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak ada pintu masuk kedalam gedung dari basement (parkiran) dan basement hanya ada mushola dan ruang genset;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Tergugat Konpensi sebagai Staff Administrasi memiliki tugas hanya untuk membantu Saksi, Inventarisasi barang-barang, dengan sepengetahuan dan persetujuan saksi;--------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa setiap tamu yang datang tidak diberikan/tidak ada struk/karcis parker;----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan ada salah satu Para Turut Tergugat yang terdaftar sebagai vendor/supplier resmi, namun pemesanan yang dilakukan tidak sesuai prosedur (SOP) yang berlaku yaitu melalui email dan hak tersebut tidak sesuai prosedur (SOP) Penggugat, tidak resmi;----
Bahwa saksi menerangkan tidak semua PO kepada Para Turut Tergugat dengan memakai tandatangan saksi yang dipalsukan oleh Tergugat konpensi, banyak juga PO yang ditandatangani oleh Tergugat Konpensi;-
Bahwa saksi menerangkan bahwa stempel ada ditempat GA dengan pengawasan dalam penggunaan-nya;-----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Tergugat Konpensi telah memalsukan stempel milik Penggugat, karena stempel mudah untuk dipalsukan;---------
Bahwa saksi menerangkan bahwa Gedung sebelah adalah bukan milik Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menegaskan pintu masuk dan keluar gedung hanya satu;----
Bahwa saksi menerangkan tau Tergugat Konpensi melakukan transaksi dengan Para Turut Tergugat diketahui oleh saksi pada bulan April 2016 ;-
Bahwa saksi menerangkan bahwa Tergugat Konpensi bertugas saksi untuk membantu menyiapkan/membuat/mendraft PO atas permintaan/perintah saksi, setelah PO jadi baru ditandatangani oleh saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selama pemesanan barang sesuai prosedur (SOP) tidak ada masalah dengan Para Vendor/Suplier Resmi;---------------
Bahwa saksi menerangkan tidak ada pelimpahan kewenangan dari saksi, namun apabila saksi tidak ada harus dengan persetujuan atasan saksi (Direksi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XVIII tidak mengajukan bukti-bukti surat dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk Turut Tergugat XII telah mengajukan saksi 2 (dua) saksi sebagai berikut : ------------
Saksi : IWAN AGUSTINUS, telah disumpah memberikan keterangan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja pada Turut Tergugat 12 Konpensi/Penggugat Rekonpensi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai kurir, bertugas mengirimkan barang dari Turut Tergugat 12 Konpensi/Penggugat Rekonpensi;---------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah mengirimkan barang berupa Toner/Tinta sekitar tahun 2016 ke Gedung Smailing Tour;---------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alamat jelas Gedung PT. Smailing Tour & Travels Service, saksi hanya ingat mengirim barang ke gedung depan Gedung Sekertarian Negara (SETNEG);--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tau pasti jumlah/kuantitas barang yang dikirimkan;------
Bahwa saksi menerangkan barang yang dikirim saksi disiapkan oleh orang lain/bagian yang lain pada tempat saksi bekerja;-------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa-apa, dan hanya bertugas untuk mengirimkan barang berupa Toner/Tinta saja ;------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pengiriman barang atas adanya pesanan dari sales Turut Tergugat 12 Konpensi/Penggugat Rekonpensi atas permintaan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;------------------------
Bahwa saksi menerangkan pesanan Toner/Tinta yang dikirim saksi adalah pesanan dari PT. Smailing Tour & Travels, namun saksi tidak tau siapa orang yang melakukan pemesanan;------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memesan dan menandatangani di Purchase Order (PO) atas pemesanan Toner/Tinta;---
Bahwa saksi menerangkan pengiriman di lakukan dengan menggunakan mobil box;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangakan yang menerima Tinta Toner adalah perempuan dalam berkas ditulis Listiatau Ibu Dwi in casu Tergugat Konpensi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah barang diserahkan kepada Listi saksi langsung pulang;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan atas penyerahan barang kepada Tergugat diberikan tanda terima;-------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pengiriman Toner/Tinta dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan selang jangka waktu dari pengiriman pertama ke pengiriman ke dua adalah 2 (dua) minggu), dan jumlah barang barang yang dikirim kedua kali lebih sedikit dari pengiriman pertama;-----------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa atas pengiriman pertama sudah dilakukan pembayaran, dan saksi mengetahui hal tersebut dari cerita Pak Heri, namun saksi tidak mengetahui pembayaran sudah lunas atau belum;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk pengiriman barang kedua saksi tidak mengetahui sudah ada pembayaran atau belum;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan selain pengiriman barang yang dilakukan saksi ada lagi pengiriman barang kembali sebanyak 2 (dua) kali ke tempat yang sama, yang mengirimkan adalah teman saksi DAUS saksi tau karena saksi koordinasi mengenai pengiriman barang, namun saksi tidak tau sudah ada pembayaran atau belum atas pengiriman barang tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi mengirimkan barang ke Sebelah Gedung PT. Smailing Tour & Travel Service;--------------------------------------
Bahwa saksi Menerangkan bahwa Jalan Menuju Pintu Masuk Gedung Menanjak; dan sebelum masuk Saksi di Berikan Karcis oleh Petugas Parkir/Keamanan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan barang diturunkan dari mobil dan langsung dan dimasukan kedalam ruangan gudang PT. Smailing Tour & Travels Service;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan didalam gudang dan di depan pintu masuk tidak ada nama atau logo PT. Smailing Tour & Travels Service;--------------
Bahwa saksi menerangkan saksi pada saat bertemu dengan Tergugat (Dwi Listianingsing) untuk menyerahkan barang (Toner/Tinta) di luar gedung PT. SMAILING TOUR & TRAVELS SERVICE, diatas gedung;-----
Bahwa saksi menerangkan didalam Gudang tidak ada tulisan PT. Smailing Tour & Travels Service;------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan hanya melihat Plang PT. Smailing Tour & Travels Service dari Luar;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan naik ke atas dengan menggunakan Mobil dan barang langsung diturunkan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan dalam Dilivery Order barang ditujukan kepada Listi (Ibu Dwi) in casu Tergugat Konpensi;------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan bahwa barang yang dikirimkan oleh saksi tidak diatarkan oleh saksi ke lantai 4 Gedung Smailing Tour;------------------
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan orang lain selain bertemu dengan Listi in casu Tergugat konpensi termasuk saksi tidak pernah bertemu dan mengenal Ibu Rosmaria Indriati Tanamas dikenal dengan Ibu Indr (Head of GNA Smailing Tour);-----------------------------------------------
Saksi : MUHAMAD FIRDAUS, telah disumpah memberikan keterangan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga ;--
Bahwa saksi kenal dengan Turut Tergugat XII dan tidak ada hubungan keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Turut Tergugat ;-------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Turut Tergugat XII karena saksi bekerja ditempat Turut Tergugat XII Konpensi/Penggugat Rekonpensi;---------------
Bahwa saksi bekerja sebagai kurir, bertugas mengirimkan barang dari Turut Tergugat XII Konpensi/Penggugat Rekonpensi;--------------------------
Bahwa saksi menerangkan pernah mengirimkan barang berupa Toner/Tinta sekitar tahun 2016 ke Gedung Smailing sebanyak 2 (dua) kali;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tau alamat jelas Gedung Smailing Tour saksi hanya ingat gedung terletak disebrang Gedung Sekertarian Negara (SETNEG);-
Bahwa saksi menerangkan pengiriman barang yang pertama dilakukan sebelum jam makan siang jumlah kurang lebih 80 buah, dan pengiriman yang kedua dilakukan setelah jam makan siang;----------------------------------
Bahwa saksi pertama datang ke gedung bertemu dengan skutiri dan menyampaikan mau bertemu dengan Ibu Listi dan diarahkan ke samping gedung ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk jalan ke samping gedung tersebut dapat dilalui oleh Mobil ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan jalan menuju tempat untuk bertemu Ibu Listin casu Tergugat Konpensi agak menanjak ;------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah bertemu dengan Tergugat Konpensi saksi langsung menurunkan barang, namun saksi tidak tau itu gudang atau bukan;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah barang diterima oleh Tergugat, saksi diberikan tandaterima dan ditandatangani oleh Tergugat Konpensi;---------
Bahwa saksi menerangkan jumlah barang yang dikirim yang pertama lebih banyak dari pada barang yang dikirim yang kedua kalinya ;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui nilai harga barang yang dikirimkan oleh saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan teman saksi pernah mengirimkan juga barang ketempat yang sama;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat diperlihatkan gambar poto gedung Smailing Tour saksi menerangkan masuk dari sebelah Gedung Smailing;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Jalan yang dilewati saksi untuk mengirim barang turun lalu naik;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan mobil dalam keadaan sejajar dengan gedung pada saat menurunkan barang;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak Pernah Menerima/Diberikan Struk Parkir Pada Saat Masuk ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada waktu mengirim barang diturunkan dilantai bawah (basement) dan ada ruangan di lantai bawah (basement) dengan menggunakan pintu kaca dan saksi parkir pas didepan ruangan tersebut lau menurunkan barang;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan Pas masuk kedalam gedung jalan agak naik, dan saksi menerangkan ada alur memutar (tanda) untuk masuk dan keluar dari gedung PT. Smailing Tour;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulan tertanggal 27 April 2017, selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ; --------------
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat dan Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX tidak mengajukan sesuatu lagi dalam perkara ini, maka Kuasa Penggugat, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi tercantum dalam berita acara persidangan, maka hal tersebut dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini dan berita acara persidangan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Dalam eksepsi :
Menimbang, bahwa para Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI, pada saat jawaban hanya mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut (materinya semua sama), sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara a quo, karena para pihak sedang berperkara dalam kepailitan, dan saat ini sedang ditingkat kasasi. Maka yang berwenang memeriksa perkara a quo adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut telah diputus pada Putusan Sela tangggal 02 Pebruari 2017 dengan amar putusan sebagai berikut :----------------
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI, tentang kompetensi absolut ;---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara a quo ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Turut Tergugat XII, XIX telah mengajukan jawaban, sekaligus eksepsi sebagai berikut :----------------------------------------------------
Gugatan prematur, karena Penggugat sedang melaporkan Tergugat ke Penyidik ;----------------------------------------------------------------------------
Gugatan kabur karena :--------------------------------------------------------------
Mencampur adukkan perkara pidana dan perdata ;---------------------
Dasar hokum gugatan Penggugat tidak jelas ;----------------------------
Penggugat tidak memiliki kerugian dalam mengajukan perkara a quo ;----------------------------------------------------------------------------------
Tidak jelas mengajukan gugatan kepada pihak yang tidak jelas domisili hukumnya ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi 1 dapat dipertimbangkan sebagai berikut : dalam sistem hukum kita tidak ada larangan jika sedang diajukan perkara pidana, maka gugatan perdata harus menunggu dulu pidananya memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht van gewijsde ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi angka 1 harus dinyatakan ditolak ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang eksepsi angka 2 huruf a dan b dapat dipertimbangkan sebagai berikut : setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat menggugat Tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hokum, karena Tergugat melakukan penipuan terhadap para Turut Tergugat dengan cara membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan Head Of Human Resources Penggugat ;---------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas, maka eksepsi angka 2 a dan b inipun harus dinyatakan ditolak ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi angka 2 huruf c dapat dipertimbangkan sebagai berikut : dalam tuntutan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut kerugian materil juga kerugian immaterial. Dari gugatan a quo Penggugat menyatakan telah berkali-kali para Turut Tergugat datang menagih pelunasan pemesanan toner yang dilakukan Tergugat secara melawan hokum diluar sepengetahuan dan izin dari Penggugat. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah pihak yang menagih ke Penggugat atas perbuatan melawan hokum Tergugat tersebut. Demikian juga Penggugat sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang biro perjalanan yang berhubungan dengan kepercayaan masyarakat luas, Penggugat merasa perlu mendapatkan pemulihan nama baik yang telah tercoreng oleh perbuatan Tergugat. Dengan demikian kerugian yang dialami Penggugat adalah kerugian immateril ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi angka 2 huruf c inipun harus dinyatakan ditolak ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi angka 2 huruf d dapat dipertimbangkan sebagai berikut : dari gugatan a quo Majelis dapat memahami bahwa Tergugat utama adalah Tergugat sendiri. Sedangkan para Turut Tergugat ditarik sebagai pihak karena Tergugat berhubungan dengan para Turut Tergugat menggunakan nama Penggugat, sehingga untuk menghindari gugatan kurang pihak maka para Turut Tergugat ditarik sebagai dalam perkara a quo. Kemudian tempat tinggal Tergugat semula beralamat di Jl. Utan Panjang II, RT. 007, RW. 008, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan saat ini sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur ;--------------------------------
Menimbang, bahwa dari Relas Panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ternyata Tergugat telah menerima dan menandatangani relas panggilan dimaksud. Dengan demikian Tergugat telah mengetahui bahwa dirinya digugat ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka eksepsi angka 2 huruf d inipun harus dinyatakan ditolak ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena seluruh eksepsi para Turut Tergugat ditolak, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan pokok gugatan ;-----------------------------
Dalam Konvensi :
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tergugat pernah bekerja pada Penggugat sampai 22 April 2016, sebelumnya Tergugat telah melakukan penipuan terhadap para Turut Tergugat, dengan cara membuat dokumen palsu dengan menggunakan kop surat serta stempel yang mencantumkan nama Penggugat, dan memalsukan tanda tangan Rosmaria Indriati selaku Group Head of GNA Penggugat dalam dokumen purchase order (PO), guna melakukan pemesanan toner / tinda computer kepada para Tergugat untuk kepentingan pribadi Tergugat ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Turut Tergugat XII dan XIX menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata : Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akan dibuktikan apakah Tergugat bekerja pada Penggugat ? ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti awal P.3 sama dengan P.13 berupa putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 930/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tertanggal 7 September 2016 dalam pertimbangannya halaman 10 disebutkan, Terdakwa adalah karyawan PT. Smailing Tour (Penggugat). Dikaitkan dengan bukti P.1 berupa surat yang memberitahukan Tergugat diterima bekerja di Penggugat sebagai staff GA sejak 2 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa bukti P.2 berupa Ringkasan Jabatan Dan Tanggung Jawab Kerja dari Tergugat tertanggal 1 Juli 2014, sebagai berikut :-----------------------
Ringkasan posisi :---------------------------------------------------------------------------------------
Membantu semua urusan umum terkait untuk group Smailing (Smailing, Surprise, MCI dan Kedoya) ;----------------------------------------------------------------
Melakukan pencatatan / inventarisasi stok alat tulis ;---------------------------------
Bertanggung jawab untuk membuat bonsem dan permintaan pembayaran (PR) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Tugas dan Tanggung Jawab :-----------------------------------------------------------------------
Membantu administrasi permintaan alat tulis dan permintaan urusan umum lainnya dari group Smailing (Smailing, Surprise, MCI dan Kedoya) ;-------------
Memeriksa dan verifikasi fisik dari barang-barang yang diterima dari pemasok berdasarkan bukti penerimaan ;-----------------------------------------------
Mendistribusikan stationery atau layanan lain yang diminta oleh pengguna ;--
Menyiapkan laporan perseidaan bulanan ; ---------------------------------------------
Menyiapkan bonsem (bon sementara) dan permintaan pembayaran (PR) dan menyelesaikan proses bonsem dalam system power suite ;------------------------
Mendampingi Kepala bagian Administrasi & Umum dalam melakukan pembelian bulanan perlengkapan dan keperluan kantor (tissue, gula, dll) ;----
Menjaga penyimpanan dokumen yang tepat ;------------------------------------------
Memastikan permintaan lembur dan AC sudah disetujui Kepala Divisi ;---------
Menimbang, bahwa dikaitkan pula dengan bukti P.3A sama dengan 3B Prosedur Permintaan Pembelian barang/jasa pada pokoknya sebagai berikut :------
Pemesanan barang/jasa dengan mengisi form pemesanan harus sudah diterima oleh GA minimal 1 bulan sebelumnya, dan sudah mendapat persetujuan dari Head / VP dari masing-masing department ;---------------------
Pemesanan barang/jasa > Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) memerlukan minimal 2 pembanding harga tanpa harus melalui proses tender, cukup disetujui oleh Head / VP dari masing-masing department ;-------------------------
Pemesanan barang/jasa > Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau produk baru yang belum pernah dibeli sebelumnya harus melalui pengadaan (tender) dan mendapat persetujuan dari salah satu Direksi diatas form pemesanan barang ;--------------------------------------------------------------------------
Vendor akan diundang kedalam proses tender secara terbuka ataupun tertutup sesua kebutuhan dari perusahaan ;-------------------------------------------
Vendor akan ditentukan oleh GA atau panitia tender (bila diperlukan) berdasarkan mutu barang/jasa, pemesanan barang/jasa hanya dapat melalui vendor yang sudah ditentukan sebagai pemenang ;-----------------------
Pembelian produk tanpa melalui approvel vendor tidak akan diproses pembayarannya kecuali sudah mendapat persetujuan darisalah satu Direksi;
PO mencantumkan jenis barang, jumlah serta nilai total PO, tercetak diatas Kop Surat dan stempel perusahaan dan ditanda tangani oleh Indri Tanamas selaku Group Head of GNA tanpa dapat diwakilkan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa bukti P.7 dan P.10 berupa internal audit memo berupa laporan hasil pemeriksaan terhadap penipuan oleh Saudari Dwi Listianingsih tanggal 27 April 2016, kesimpulannya :-----------------------------------------------------------
Adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Sdri Listy terhadap dokumen dengan logo perusahaan, stempel, hingga tanda tangan dari atasan langsung yaitu Ibu Indri untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan dan otorisasi dari perusahaan ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti P.8 berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan, Rosmaria Indriati Tanamas telah melaporkan Tergugat atas perbuatan pemalsuan dokumen Penggugat ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan keterangan saksi Cindita Ginting Head of HR/HRD, Rosmarian Indriati Tanamas Head of GNA dari Penggugat, bahwa benar Tergugat adalah pegawai Penggugat bawahan langsung saksi Rosmarian ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas maka dapat disimpulkan Tergugat benar pegawai Penggugat dengan jabatan staff GA Penggugat ;-------------
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah yang dilakukan Tergugat melakukan pemesanan toner / tinda computer kepada para Tergugat merupakan tugasnya hingga dapat dipertanggungjawabkan kepada Penggugat ;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, P.3A, P.3B, sebagaimana telah diuraikan diatas, bahwa Tergugat tidak memiliki kewenangan melakukan pemesanan toner / tinta computer. Pemesanan diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus melalui persetujuan Head / VP dari masing-masing department, sedangkan pesanan diatas barang/jasa > Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau produk baru yang belum pernah dibeli sebelumnya harus melalui pengadaan (tender) dan mendapat persetujuan dari salah satu Direksi diatas form pemesanan barang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi Cindita Ginting, Tergugat menerangkan bahwa Tergugat telah memalsukan tanda tangan Rosmarian Indriati Tanamas, demikian pula keterangan Rosmarian Indriati Tanamas bahwa dia tidak pernah menandatangani PO yang ditagihkan para Turut Tergugat atas pesaan Tergugat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan segala pesanan yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Turut Tergugat bukan untuk keperluan Penggugat, namun untuk keperluan Tergugat sendiri. Hal ini diperkuat dengan Putusan Pidana (bukti P.3, P.13) putusan pidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 930/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tertanggal 7 September 2016, dalam amar putusannya disebutkan : “Menyatakan terdakwa Dwi Listianingsih (Tergugat) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan” ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap tersebut, maka Majelis berkesimpulan, perbuatan Tergugat (sebagai bawahan) Penggugat yang dilakukan bukan berdasarkan perintah Pengguat, bahkan justru perbuatannya tersebut telah merugikan secara materil Penggugat. Dengan demikian perbuatan Tergugat tersebut tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Karena Pasal 1367 ayat (3) tersebut hanya dapat dikenakan kepada bawahan yang melakukan tugas atau pekerjaan yang masih dalam lingkup kepentingan tugas yang diberikan padanya. Sementara apa yang dilakukan Tergugat tersebut bukan tugas atau masuk ruang lingkup pekerjaannya ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka wajar kepada Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hokum, dan segala perbuatan yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat yang mengatas namakan Penggugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan para Turut Tergugat ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tuntutan agar kepada Tergugat meminta maaf kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukumnya tersebut, tidak dapat dikabulkan, karena Tergugat sudah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut, dan tuntutan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum telah pula dikabulkan Majelis ;-------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Rekonvensi :
Menimbang, bahwa Turut Tergugat XII dan XIX telah pula mengajukan gugat rekonvensi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------
Tergugat Rekonvensi (Penggugat awal) telah melakukan cidera janji atau wanprestasi karena telah memesan toner kepada Penggugat Konvensi XII senilai Rp. 140.395.920,- (seratus empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus dua puluh rupiah), dan Penggugat Rekonvensi XIX senilai Rp. 263.000.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta rupiah) ; ------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada konvensi, bahwa yang melakukan pemesan toner dilakukan oleh Tergugat konvensi atas nama pribadi bukan untuk kepentingan Penggugat ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka gugatan rekonvensi tersebut harus ditolak. Dengan demikian tuntutan putusan serta merta harus dinyatakan ditolak pula ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hokum tersebut diatas, dan tanpa perlu lagi mempertimbangkan bukti-bukti yang tidak relevan dengan perkara a quo serta alasan hukum lainnya, telah cukup alasan bagi Majelis untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena gugatan konvensi dikabulkan sebagian, maka beban biaya yang timbul dari perkara a quo harus dibebankan Tergugat dan para Turut Tergugat ;------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yang berkaitan ;------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-Menolak ekspsi para Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI ;------------
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan segala bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatas namakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan para Turut Tergugat ;----------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara pribadi atas setiap bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Tutut Tergugat ;----------
Membebaskan Penggugat dari segala bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum dari para Turut Tergugat, maupun pihak ketiga lainnya atas segala transaksi yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat dan pihak ketiga lainnya ;------------------------------------
Dalam Rekonvensi :
-Menolak gugatan rekonvensi :-------------------------------------------------------------
Dalam Konvensi – Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.21.416.000,- (dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh kami Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH.MH., Selaku Hakim Ketua, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH., MSi., dan TARYAN SETIAWAN SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 16 Mei 2017 diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.MULYATININGSIH, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa dihadiri Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX tanpa dihariri Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII; -----
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
VIKTOR PAKPAHAN, SH. MH.MSi.Dr. SYAHRUL MACHMUD, SH. MH.
TARYAN SETIAWAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HJ.MULYATININGSIH, SH.MH
Perincian biaya:
Biaya pendaftaran --------- Rp. 30.000,-
Biaya proses ---------------- Rp. 75.000,-
Redaksi------------------------- Rp. 5.000,-
Materai-------------------------- Rp. 6.000,-
Panggilan ----------------------Rp. 21.300.000,-
Jumlah ------------------------- Rp. 21.416.000,-
PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN UNTUK TERGUGAT, TURUT TERGUGAT
P U T U S A N
Nomor : 345/PDT.G/2016/PN.JKT.PST.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara: -------------------------------
- PT. SMAILING TOURS & TRAVEL SERVICE, berkantor di Jalan Majapahit Nomor: 28, Jakarta 10160, diwakili oleh Bernard Akili selaku Direktur dan dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : di RUDHY A.LONTOH, SH., dan EDWARD N.LONTOH, SH.LL.M., Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum Lontoh & Partners, yang berkantor di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No.47, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2016, (terlampir), untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------PENGGUGAT;
M E L A W A N :
1. Dwi Listianingsih, beralamat di Jalan Utan Panjang II RT 007, RW 008, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekarang berada di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur selanjutnya disebut sebagai :-------------------------TERGUGAT ;
2. Snowy Stationery, beralamat di Jl. H. Agus Salim No. 40 B, RT 002 RW 001, Kelurahan Kebo Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:- Turut Tergugat I ;
3. Comtech, beralamat di Muara Karang Blok S.4.U/17, RT 009 RW 003, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat II ;
4. PT. Tunggal Sejahtera Abadi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E1 No. 90, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------Turut Tergugat III ;
5.Toko Alfa Beta, beralamat di Jalan Selat Malaka Blok L No. 28, RT 015 RW 002, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, , selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat IV;
6.Eagle Stationery, beralamat di Jalan Trikora II No. 7 RT 007 RW 005, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat V;
7.PT Rafael Karya Mandiri, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Flamboyan Raya D 9/2 RT 008 RW 015, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------Turut Tergugat VI;
8.AWK Stationery, beralamat di Jalan Pejagalan III No 17-A, RT 007 RW 003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----Turut Tergugat VII;
9.CV Hidup Baru yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E-2/14-15, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat VIII;
10.ATK Qita, beralamat di Jalan Pulau Matahari VI Blok A 6/27, RT 016 RW 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Hakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat IX;
11.CV Artha Stationery, yang beralamat di Gedung ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok E2 No. 73, Jalan Mangga Dua Raya, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ------------------Turut Tergugat X;
12.Mega Stationery, beralamat di Taman Buaran Indah I/2/453, RT 007 RW 014, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XI;
13.Platinum Computer, beralamat di Jalan Pademangan IV Gg 22 RT 001 RW 001, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai: ------------------------------------------------------------Turut Tergugat XII;
14.CV Kusuma Jaya, yang beralamat di Gedung Internasional Trade Center Jalan Mangga Dua Raya Lantai 1 Blok E1 Nomor 68 Jakarta 14430, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XIII;
15.PT Global Sukses Bersama, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Mangga Dua Square Lantai 1 Blok B, Jalan Gunung Sahari Raya No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIV;
16.Toko Nusantara, beralamat di Jalan Sunter Hijau 2 Blok W2 No. 14, RT 001 RW 010, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -------------------------------------------------------------Turut Tergugat XV;
17.PT Aneka Cakrawala Persada, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Perkantoran Agung Sedayu, Harco Mangga Dua Blok J Nomor 16 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat DKI Jakarta 10730, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XVI ;
18.CV Pelita Harapan, yang beralamat di Jalan hayam Wuruk Nomor 14 RT 014 RW 001, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: -----------------------------------------------------------Turut Tergugat XVII;
19.Toko Abadi Stationery, beralamat di Jalan Jelambar Barat III Gg M2 RT 008 RW 010, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------Turut Tergugat XVIII;
20.PT Multi Kharisma Solusindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Tampak Siring Blok KJG No. 18-21, Ruko Daan Mogot Baru, Jakarta Barat 11840, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai: --------------------------------------------------------------Turut Tergugat XIX;
21.PT Berca Cakra Teknologi, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Tanagamas Blok G-J, Jalan Tanah Abang III Kav. 19, Jakarta 10160, selanjutnya disebut sebagai: ------Turut Tergugat XX;
22.UD Citra Mekar Sari, beralamat di Jalan Malaka II No. 15 G, RT 009 RW 002 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta, selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXI ;
23.PT Anugerah Karya Mandiri Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Cici Nomor 52 RT 02 RW 03 Kampung Sawah Ciputat Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai:---------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXII ;
24.Toko Bintang Gemilang, alamat toko tidak diketahui, alamat email: ruslankapie @yahoo.co.id, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIII;
25.Toko Popular Stationary, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai Dasar Blok E 2 No. 82-83, Jakarta, selanjutnya disebut: --------------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXIV;
26.Toko Dwimitra Selaras, beralamat di ITC Mangga Dua, Lantai 1 Blok E II No. 75, Jakarta, selanjutnya disebut: ---------Turut Tergugat XXV;
27.Toko Surya Makmur, beralamat di ITC Mangga Dua Lantai II Blok D No. 1, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------Turut Tergugat XXVI;
28.Toko Harya Stationary, beralamat di Harco Mangga Dua Blok A-1 No. 136, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVII ;
29.29.Toko Sigma Stationary, alamat toko tidak diketahui, selanjutnya disebut: ------------------------------------------------------Turut Tergugat XXVIII;
30.30.CV. Berkat Sejahtera, beralamat di Jalan Manyar Kertoajo V No. 57-61, Surabaya 60285, selanjutnya disebut: Turut Tergugat XXIX.;
31.Multi Mandiri Charisma, beralamat di HArco Mas Mangga Dua Lantai 1 No. 47,Jalan Pangeran Jayakarta 73 A, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: --------------------------Turut Tergugat XXX;
32.Surya Gemilang, beralamat di Gedung Yarnati Lantai 3 Ruang 309-310, Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXI;
33.Tisa Computer, beralamat di Komplek Harco Mangga Dua Blok K No. 12, Mangga Dua Raya, Jakarta, selanjutnya disebut: -------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXII;
34.PT.Berkat Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: ----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXIII;
35.United Media, beralamat di Pangeran Jayakarta No. 121/55, Jakarta 10730, selanjutnya disebut: -----------------------Turut Tergugat XXXIV;
35.Surya Mandiri, beralamat di Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut: ------------------------Turut Tergugat XXXV;
36.Bersama Jaya, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: -----------------------------------------------------------------------------Turut Tergugat XXXVI;
37.SKS, alamat tidak diketahui, selanjutnya disebut: --------Turut Tergugat XXXVII;
Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XXXVII secara bersama-sama disebut: “Para Turut Tergugat.”;-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
-Menolak ekspsi para Turut Tergugat I, III, XII, XIV, XVIII, XIX, XXI ;------------
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;--------------------------------------
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;---------------------------------------------------------------------
Menyatakan segala bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatas namakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat tidak mengikat Penggugat dan hanya mengikat Tergugat dengan para Turut Tergugat ;----------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara pribadi atas setiap bentuk transaksi yang menggunakan dan/atau mengatasnamakan Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan para Tutut Tergugat ;----------
Membebaskan Penggugat dari segala bentuk tuntutan pertanggungjawaban hukum dari para Turut Tergugat, maupun pihak ketiga lainnya atas segala transaksi yang dilakukan Tergugat dengan para Turut Tergugat dan pihak ketiga lainnya ;------------------------------------
Dalam Rekonvensi :
-Menolak gugatan rekonvensi :-------------------------------------------------------------
Dalam Konvensi – Rekonvensi :
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.21.416.000,- (dua puluh satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);--------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : Selasa, tanggal 09 Mei 2017, oleh kami Dr. H. SYAHRUL MACHMUD, SH.MH., Selaku Hakim Ketua, VIKTOR PAKPAHAN, SH., MH., MSi., dan TARYAN SETIAWAN SH. masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari : Selasa, tanggal 16 Mei 2017 diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ.MULYATININGSIH, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Turut Tergugat XII dan Turut Tergugat XIX tanpa dihariri Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVII, XXVIII, XXIX, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXV, XXXVI, XXXVII ; ------------------------