252/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 252/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SATLIYA Bin SUIB
P U T U S A N No.252/Pid.Sus/2017/PN.Smp. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang MENGADILI perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa: Nama lengkap . : SATLIYA Bin SUIB Tempat lahir : Sumenep Umur / tanggal lahir : 65 tahun Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal :Dusun Malengen, Desa Bancamara ( Kepulauan Giliyang), Kec. Dungkek, Kab. Sumenep Agama : Islam Pekerjaan : Nelayan Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 22 Agustus 2017, dan ditahan oleh : 1.Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017 ; 2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 ; 3.Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017 ; 4.Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 1 Desember 2017; 5. Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018; Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi persidangan sendiri; Pengadilan Negeri tersebut, Telah membaca dan memeriksa berkas perkara, Telah memperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa, barang bukti: Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Desember 2017 Reg.Perk.No.PDM-108/SUMEN/EUL.2/XII/2017, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB bersalah melakukan perbuatan pidana “ Membawa senjata tajam tanpa ijin “ sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 yang tersebut dalam Dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATLIYA Bin SUIB dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah celurit yang terbuat dengan panjang kl.55 Cm, lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit dengan motif ukiran warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak; Menimbang, bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya. Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan tertanggal 01 Nopember 2017, Reg. Perk .No. PDM.-108/SUMEN/EUL.2/X/2017 Jaksa Penuntut Umum tertanggal, pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa SATLIYA Bin SUIB, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu bulan Agustus 2017, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan toko milik ASIS yang terletak di Dsn. Buja’an, Ds. Lapa laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa celurit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : Berawal saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melaksanakan patroli di pelabuhan Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek Kab. Sumenep, tepatnya di depan toko milik ASIS yang terletak di Dsn. Buja’an, Ds. Lapa laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melihat terdakwa SATLIYA membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, Kemudian saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan senjata tajam berupa celurit yang di selipkan di dalam baju dan jaket yang dipakai oleh terdakwa SATLIYA di pinggang sebelah kiri, setelah itu ditanyakan surat ijin kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut maka terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin sehingga terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polsek Dungkek kab. Sumenep untuk diperoses lebih lanjut, bahwa senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi warna silver, panjang kurang lebih 55 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang warna biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa celurit itu adalah untuk berjaga diri. Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Saksi I. ARIF RAHMAN : - Bahwa saksi bersama dengan Bripka Mud’har telah menangkap terdakwa, karena telah membawa senjata tajam tanpa ijin ; - Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis ; - Bahwa sewaktu saksi melaksanakan patroli bersama Bripka Mud’har dipelabuhan Desa Lapa Laok, Kec.Dungkek, Kab. Sumenep, lalu saksi melihat seorang laki-laki (Satliya) yang mencugikan, karena di pinggang sebelah kiri ada barang (gagang) yang menonjol, kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar Satliya membawa sebilah celurit yang diselipkan didalam baju dan jaket yang dipakainya di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya saksi mengamankan sebilah celurit tersebut, lalu membawa Satliya ke Kantor Polsek Dungkek untuk dimintai keterangannya ; - Bahwa saksi tidak tahu berapa lama Satliya mempunyai sebilah celurit tersebut ; - Bahwa situasi di Desa Lapa Laok pada waktu itu aman dan tidak rawan ; - Bahwa maksud dan tujuan Satliya membawa senjata tajam untuk jaga diri ; - Bahwa keadaan toko milik Asis pada waktu itu terletak di pingir jalan dan pada waktu itu keadaan tokonya lagi tutup ; - Bahwa tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang terdakwa membawa senjata tajam tersebut ; - Bahwa jika ada seseorang yang diperbolehkan membawa senjata tajam yang dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Polres ; - Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan berupa sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat - Bahwa pada waktu itu terdakwa ditangkap sendirian, sedang menunggu anaknya; - Bahwa tindakan saksi bersama Bripka Mud’har langsung menyita sebilah celurit, lalu membawa Satliya ke Polsek Dungkek ; - Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa ijin dilarang oleh Pemerintah; - Bahwa saksi .tahu pekerjaan dari terdakwa adalah sebagai Nelayan ; Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan alat bukti ; Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep ; - Bahwa terdakwa memperoleh sebilah sebilah tersebut dari membeli ; - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tanpa surat -surat tersebut selain untuk sikep, jika didalam perjalanan kekurangan ongkos, celurit tersebut bisa dijual kepada teman ; - Bahwa benar terdakwa sering menjual celurit ; - Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa dilengkapidengan surat ijin yang sah tersebut 1 (satu) kali ; - Bahwa tidak ada hubungannya antara pekerjaan terdakwa dengan sebilah celurit tersebut, tapi di desa sudah terbiasa setiap harinya membawa senjata tajam ; - Bahwa terdakwa belum pernah dihukum; - Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; - Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tersebut tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang; - Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa surat-surat dilarang oleh Pemerintah; - Bahwa terdakwa mendapat celurit tersebut dengan cara membeli seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan rencananya mau dijual seharga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), namun belum sempat dijual lalu ditangkap Polisi ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa : - Sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat ; Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa saksi Arif Rahman bersama dengan Bripka Mud’har telah menangkap terdakwa, karena telah membawa senjata tajam berupa clurit tanpa ijin ; - Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis ; - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tanpa surat -surat tersebut selain untuk sikep, jika didalam perjalanan kekurangan ongkos, celurit tersebut bisa dijual kepada teman ; - Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tersebut tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang; - Bahwa pekerjaan dari terdakwa adalah sebagai Nelayan ; Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, mengandung unsur-unsur sebagai berikut : 1. Barang siapa ; 2. Secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ; Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ; UNSUR ke-1 : “BARANG SIAPA”. Menimbang, bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “kata“ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa SATLIYA Bin SUIB; Menimbang, bahwa Terdakwa SATLIYA Bin SUIB yang sehari-hari adalah seorang yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum ; UNSUR ke-2 : “SECARA TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK ;” . Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Arif Rahman bersama anggota team lain, juga terdakwa mengakui Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis, karena membawa senjata tajam berupa Sebilah clurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dibalik bajunya yaitu dipinggang sebelah kiri, tujuan Terdakwa untuk menjaga keselamatan diri, namun Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam; Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan sehingga tidak ada hubungannya dengan clurit yang dibawanya tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ” Tanpa Hak Menguasai, Membawa Sesuatu Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi menurut hukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk“ ; Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan majelis hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Hakim telah disita secara sah menurut hukum, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa barang bukti adalah, termasuk barang-barang yang dilarang tanpa ijin pejabat yang berwenang maka akan dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ; HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : - Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan bertentangan dengan hukum ; HAL-HAL YANG MERINGANKAN : - Terdakwa belum pernah dihukum ; - Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Mengingat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal – pasal serta peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penusuk“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat , dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2017, oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NANIEK WACHJUNINGSIH, sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh, SYAIFUL ARIF,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, AWALUDDIN HENDRA APRILLANA, S.H RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H PANITERA PENGGANTI NANIEK WACHJUNINGSIH
P U T U S A N
No.252/Pid.Sus/2017/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa:
Nama lengkap . : SATLIYA Bin SUIB
Tempat lahir : Sumenep
Umur / tanggal lahir : 65 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Malengen, Desa Bancamara ( Kepulauan Giliyang), Kec. Dungkek, Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 22 Agustus 2017, dan ditahan oleh :
1.Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 ;
3.Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 Nopember 2017 ;
4.Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 1 Desember 2017;
5. Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 2 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Januari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadapi persidangan sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara,
Telah memperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa, barang bukti:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Desember 2017 Reg.Perk.No.PDM-108/SUMEN/EUL.2/XII/2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB bersalah melakukan perbuatan pidana “ Membawa senjata tajam tanpa ijin “ sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 tahun 1951 yang tersebut dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATLIYA Bin SUIB dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa : Sebilah celurit yang terbuat dengan panjang kl.55 Cm, lengkap dengan sarung yang terbuat dari kulit dengan motif ukiran warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak;
Menimbang, bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan tertanggal 01 Nopember 2017, Reg. Perk .No. PDM.-108/SUMEN/EUL.2/X/2017 Jaksa Penuntut Umum tertanggal, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SATLIYA Bin SUIB, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017, sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidak pada suatu waktu bulan Agustus 2017, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di depan toko milik ASIS yang terletak di Dsn. Buja’an, Ds. Lapa laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa celurit, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melaksanakan patroli di pelabuhan Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek Kab. Sumenep, tepatnya di depan toko milik ASIS yang terletak di Dsn. Buja’an, Ds. Lapa laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melihat terdakwa SATLIYA membawa senjata tajam berupa sebilah celurit, Kemudian saksi BRIPKA MUD’HAR, bersama dengan saksi BRIPKA ARIF RAHMAN melakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan senjata tajam berupa celurit yang di selipkan di dalam baju dan jaket yang dipakai oleh terdakwa SATLIYA di pinggang sebelah kiri, setelah itu ditanyakan surat ijin kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut maka terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin sehingga terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke kantor Polsek Dungkek kab. Sumenep untuk diperoses lebih lanjut, bahwa senjata tajam berupa celurit yang terbuat dari besi warna silver, panjang kurang lebih 55 cm gagang terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang warna biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa celurit itu adalah untuk berjaga diri.
Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi I. ARIF RAHMAN :
Bahwa saksi bersama dengan Bripka Mud’har telah menangkap terdakwa, karena telah membawa senjata tajam tanpa ijin ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis ;
Bahwa sewaktu saksi melaksanakan patroli bersama Bripka Mud’har dipelabuhan Desa Lapa Laok, Kec.Dungkek, Kab. Sumenep, lalu saksi melihat seorang laki-laki (Satliya) yang mencugikan, karena di pinggang sebelah kiri ada barang (gagang) yang menonjol, kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar Satliya membawa sebilah celurit yang diselipkan didalam baju dan jaket yang dipakainya di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya saksi mengamankan sebilah celurit tersebut, lalu membawa Satliya ke Kantor Polsek Dungkek untuk dimintai keterangannya ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama Satliya mempunyai sebilah celurit tersebut ;
Bahwa situasi di Desa Lapa Laok pada waktu itu aman dan tidak rawan ;
Bahwa maksud dan tujuan Satliya membawa senjata tajam untuk jaga diri ;
Bahwa keadaan toko milik Asis pada waktu itu terletak di pingir jalan dan pada waktu itu keadaan tokonya lagi tutup ;
Bahwa tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang terdakwa membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa jika ada seseorang yang diperbolehkan membawa senjata tajam yang dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Polres ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan berupa sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat
Bahwa pada waktu itu terdakwa ditangkap sendirian, sedang menunggu anaknya;
Bahwa tindakan saksi bersama Bripka Mud’har langsung menyita sebilah celurit, lalu membawa Satliya ke Polsek Dungkek ;
Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa ijin dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa saksi .tahu pekerjaan dari terdakwa adalah sebagai Nelayan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan alat bukti ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep ;
Bahwa terdakwa memperoleh sebilah sebilah tersebut dari membeli ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tanpa surat -surat tersebut selain untuk sikep, jika didalam perjalanan kekurangan ongkos, celurit tersebut bisa dijual kepada teman ;
Bahwa benar terdakwa sering menjual celurit ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tanpa dilengkapidengan surat ijin yang sah tersebut 1 (satu) kali ;
Bahwa tidak ada hubungannya antara pekerjaan terdakwa dengan sebilah celurit tersebut, tapi di desa sudah terbiasa setiap harinya membawa senjata tajam ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tersebut tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tahu kalau membawa senjata tajam tanpa surat-surat dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa terdakwa mendapat celurit tersebut dengan cara membeli seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan rencananya mau dijual seharga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), namun belum sempat dijual lalu ditangkap Polisi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
Sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa saksi Arif Rahman bersama dengan Bripka Mud’har telah menangkap terdakwa, karena telah membawa senjata tajam berupa clurit tanpa ijin ;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tanpa surat -surat tersebut selain untuk sikep, jika didalam perjalanan kekurangan ongkos, celurit tersebut bisa dijual kepada teman ;
Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tersebut tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pekerjaan dari terdakwa adalah sebagai Nelayan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
UNSUR ke-1 : “BARANGSIAPA”.
Menimbang, bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “kata“ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa SATLIYA Bin SUIB;
Menimbang, bahwa Terdakwa SATLIYA Bin SUIB yang sehari-hari adalah seorang yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum ;
UNSUR ke-2 : “SECARA TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI PERSEDIAAN ATAU MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA, MENYIMPAN, MENYEMBUNYIKAN, MEMPERGUNAKAN SESUATU SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK ;” .
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Arif Rahman bersama anggota team lain, juga terdakwa mengakui Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 08.30 Wib, bertempat di Jl. Raya PUD, Desa Lapa Laok, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep, tepatnya didepan toko milik Asis, karena membawa senjata tajam berupa Sebilah clurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dibalik bajunya yaitu dipinggang sebelah kiri, tujuan Terdakwa untuk menjaga keselamatan diri, namun Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah sebagai nelayan sehingga tidak ada hubungannya dengan clurit yang dibawanya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ” Tanpa Hak Menguasai, Membawa Sesuatu Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk“ ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan majelis hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Hakim telah disita secara sah menurut hukum, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti adalah, termasuk barang-barang yang dilarang tanpa ijin pejabat yang berwenang maka akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan bertentangan dengan hukum ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal – pasal serta peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SATLIYA Bin SUIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak membawa senjata penusuk“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebilah celurit terbuat dari besi warna silver panjang kl.55 Cm, pegangan terbuat dari kayu warna coklat dan pada pegangan terdapat tali benang biru dan tali benang warna merah lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat , dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2017, oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NANIEK WACHJUNINGSIH, sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh, SYAIFUL ARIF,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AWALUDDIN HENDRA APRILLANA, S.H RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H
NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI
NANIEK WACHJUNINGSIH