24/Pid/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 24/Pid/2013/PT-BNA
PARIS SIMANGUNSONG POSMA SIMANULLANG Als POSMA
MENGADILI l. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh pembanding /Terdakwa I dan terdakwa II . 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane No: 47/Pid.B/2012/PN.KC,tanggal 01 Nopember 2012 yang dimintakan banding tersebut ’ 3. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan kepada para Terdakwa , yang untuk Peradilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 000,(dua ribu rupiah)
.PUTUSAN.
N0M0R:24/ Pid/ 2013/PT/BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAN YANG MAHAESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh yang memeriksa dan mengasdili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai mana tersebut dibawah ini dalam perkara para Terdakwa;
I Nama lengkap ; PARIS SIMANGUNSONG,
Tempat lahir : Desa Lawe Petanduk.
Umur tanggal lahir : 41 tahun 06 Maret 1971.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Lawe Petanduk Kec. Semadan, Kab Aceh Tenggara
Agama : Kristen
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : SMA.
Nama lengkap : POSMA SIMANULLANG Als POSMA;
Tempat lahir ; : Gomit
Umur/Tanggal lahir : 39 tahun 04 Desember 1972
jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Lawe Petanduk,Kec. Semedam, Kab Aceh Tenggara..
Agarna : Kristen.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendidikan : SMA.
Para terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan cleh :
Penyidiksejak tanggal 29 April 201 s/d tanggal 18 Mei 2012 ;
Penuntut Umnum sejak tanggal 16 Mei 2021 s/d tanggal 04 Juni 2012 (Tahanan Kota;
3. Hakim, .................
3. Hakim Pengadilan Negeri Kutacane sejak tanggal 24 Mei 2012 s/d tanggal 22 Juni 2012 ( Tahanan Kota)
4 .Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane sejak tanggal 23 Juni 2012 ( Tahanan Kota);
5. Ditahan dalam perkara lain sejak tanggal 30 Oktober 2012 ( Tahanan Rutan);
Terdakwa II.
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2012 s/ d tanggal 04 Juni 2012 (Tahanan Kota;
Hakim Pengadilan Negeri Kutacane sejak tanggal 24 Mei 20121 s/d tanggal 22 Juni 2012 ( Tahanan Kota) ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane sejak tanggal 23 Juni 2012 (Tahanan Kota) ;
Telah membaca berkas perkara berserta salainan resmi putusan Pengadilan Negeri Kutacane tanggal 01 Nopember 2012 No:47/Pid.B/2012/PN.KC. dalam perkara Terdakwa ;
Para terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum dan dengan tegas menyatakan akan maju sendiri dihadapan persidangan untuk membela haknya ;
Menimbang bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
Dakwaan :
B
Perbuatan............ .....................
ahwa mereka terdakwa I Paris Simangunsong dan terdakvya II PosmaSimanullang Als. Posma pada hari Sabtu tanggal 28 April 20L2 sekira pukul10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2012 bertempat dirumah Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong di Desa Lawe Petanduk I Kec.Semadam Kab. Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutacane, telah mengambil I{satu} unit sepeda motor Yamaha Mio BL 5399 HD, 1 {satu} buah kulkas merek Politron, 1 {satu) buah kompor gas warna hitam merk Rinai, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong yaitu ibu tiri dari terdakwa I atau barang tersebut setidak-tidaknya bukan kepunyaan para terdakwa,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara berikut:
Berawal.....................
Berawal pada tahun 2Ol2 ketika meninggalnya Alm. Sangapa Simangunsong yaitu suami dari Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong (ibu tiri dari terdakwa I) dan ayah
dari terdakwa I dan ayah mertua dari terdakwa II,yang mana ketika meninggl Almarhum meninggalkan harta peninggalan berupa rumah beserta isinya,selanjutnya selanag waktu satu bulan setelah kematian almarhum mulai terjadi pertengkaran antar:a Marliani Br Tambunan AIs. Mak Birong dengan terdakura I dan terdakwa II mengenai pembagian harta warisan, masing-masing pihak yakni Marliani Br Tambunaa Als. Mak Birongdan terdakwa I bersama terdakwa II merasa berhak atas keseluruhan harta benda peninggalan almarhum tersebut, yang mana keseluruhan atas harfia benda tersebut dikuasai oleh Marliani Br Tambunan AIs.Mak Birong yang tinggal dirumah almarhum, akhirnya pada hari Sabtu tanggai 28 April 2012 sekira pukul 10.00 terjadi pertengkaran untuk kesekian kalinya antara Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong dengan terdakwa II di rumah almarhum,pertengkaran tersebut mengenai timbangan kilo yang hilang dari dalam rumah almarhum yang menurut Madiani Br Tambunan Als. Mak Birong telah diambil secara tanpa izin oleh terdakwa I bersama dengan terdakrva II, kemudian tiba-tiba datang terdakwa I dan langsung mendorong sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BL 5399 HD yang masih terpasang kunci kontaknya dari depan teras rumah yang didiami oleh Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong dan terdakwa I membawa sepeda motor tersebut ke rumah terdakrva I yang tidak jauh dari situ, selanjutnya terdakwa I kembali lagi masuk ke rumah tempat tinggal Marliani Br Tambunan Als.Mak Birong dan membawa keluar 1 (satu) unit kulkas merek Politron, Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong yang melihat barang-barang tersebut diangkut dari dalam rumahnya merasa tidak terima dengan perbuatan terdakwa I yang dibantu terdakwa II tersebut dan Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong berusaha melarang terdakwa membawa pergi barang-barang tersebut tetapi dijawab oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan perkataan "Tidak ada hakmu disini", sebelum kejadian tersebut dalam waktu beberapa minggu sebelumnya Marliani Br Tamhunan Als. Mak Birongjuga telah kehilangan kompor gas warna hitam merek Rinnai, 2 {dua} buah kuali, 1{satu} lusin piring makan, dan sekira 10 {sepuluh} buah sendok makan beserta 5[ima) buah gelas, yang oleh Marliani Br Tambunan Als. Mak Birong diduga yang mengambilnya adalah terdakwa I bersama dengan terdakwa II, akibat dari perbuatan terdakwa I bersama
Dengan...................
dengan terdakwa II yang mengambil barang-barang secara tanpa izin tersebut maka Marliani Br Tambunan A1s. Mak Birong merasa sangat keberatan dan dirugikan sekira Rp.30.000.000,- {tiga puluh juta rupiah};
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar pasal 363 ayat L ke-4 KUHP Jo. Pasal 367 KUHP ;
Menimbang bahwa dari hasil permeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang meminta majelis hakim Pengilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terhadap terdakwa I Paris Simangunsong dan terdakwa II Posma Simanullang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurial dalam rumah tangga' melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-a jo.Pasal 367 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa I dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah diialani oleh terdakwa I dan terhadap terdakwa II dengan pidana penjara selama 6 {enam} bulan dikurangimasa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa II ;
3. Memerintahkan untuk rnenahan para terdakwa ;
4. Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BL 5399 HD ;
1 (satu) buah kulkas merek Politron ;
I {satu} buah kompor gas warna hitam merk Rinnai ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Marliani Br Tambunan Als.Mak Birong ;
5. Membebankan kepada terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Kotacane telah menjatuhkan putusan pada tanggal 01 Nopember 2012 Nomor :47/Pid.B/2012/PN.-KC. Yang amarnya berbunyi sebagai berrikut :
l. Menyatakan Terdakwa I Paris Simangunsong dan Terdakwa II Posma Simanulang Als Posma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keluarga “
2.Menjatuhkan..........
2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidanba penjara terdakwa I. Paris Simangunsong selama 8 (delapan ) bulan dan Terdakwa II.Posma Simanullang Alias Posma selama 4(empat) bulan ;
3 .Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnbya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
> l.(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio BL.5399 HD ;
> l( satu ) buah Kulkasmerret Polytron ;
Dikembalikan nkewpada saklsi korbanMarliani BrTambunan;
> l(satu) buah Kompor Gas warna hitam M<erk Rinai ;
Dikembalikan kepada Terdakwa II ;
5 .Memnbebani para terdakwa tersebuit untuk memabayar biaya perkara masing masing sebesar RP. 2.000,(Dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kutacane tersebut ,terdakwa telah memgajuklan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kutacana dengan Akta No:08/Akta.Pid/2012/ PN.KC pada tanggal 06 Nopember 2012 dan Akta permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 08 Nopember 2012 dengan Nomor :08/Akta.Pid/2012/ PN-KC;
Menimbang bahwa terdakwa dalam hal ini tidak menyerahkan memori banding; ,
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umu halam hal ini juga tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang bahwa sebelum berkas perkara dikirim kepengadilan Tinggi Banda Aceh ,Pengadilan Negeri Kuta cane telah memberitahan kepada terdakwa untuk mempelajari berkas tersebut pada tanggal 21 Januari 2013 dengan Nomor: Wl.U16/201/HK.0o1/l/2013 ;
Menimbang bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum telah pula diberitahukan dan untuk mempelajari berkas perkara pada tanggal 21 Januari 2013 Nomor: Wl.U16/201/HK/01/l/2013 ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mengamati dengan saksama berkas perkara sertya turunan resmi putusan Pengadilan Negeri
K
Bahwa......................
utacane Nomor: 47 /Pid.B/2012 PN.KC tanggal 01 Nopember 2012 Majel;is Hakim banding berpendapat ;Bahwa Majelis hakim Tingkat pertama dalam mempertimbangkan putusannya sudah didasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi danketerangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ,
Menimbang bahwa oleh karena Majelis hakim tingkat pertama dinilai sudah benar dalam pertimbangan putusannya ,maka segala pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama diambil oper dijadikan pertimbangan Majelis Hakim banding dalam memutus perkara ini ;
Menimbang bahwa putusan tersebut sudah benar, maka cukup alasan bagi M najelis Hakim banding untuk untuk menguatkan perkara ini ;
Menimbang bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah, maka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan;
Mengingat pasal dan Undang-Undang yang bersangkutan khususnya pasal 363 ayat (l) ke 4 KUHP jo 367 KUHP, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHP serta peraturan perundang-Undangan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
l. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh pembanding /Terdakwa I dan terdakwa II;.
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane No: 47/Pid.B/2012/PN.KC,tanggal 01 Nopember 2012 yang dimintakan banding tersebut;’
3.Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan kepada para Terdakwa , yang untuk Peradilan Tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah);
D
Demikian, ……..
emikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 21 Maret 2013 , oleh kami :EDDY RISDIANTO SH . HM. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, . A S R A,SH.MH dan WAHIDIN,SH.M.Hum. masing- masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 13 Februari 2013 No. 24/PID/2013/PT.BNA, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara inid
dalam......................
alam tingkat banding, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan MUHAMMAD Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa.;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto. dto.
A S R A,SH.MH EDDY RISDIANTO SH . HM
Dto.
2 . WAHIDIN,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI
dto.
MUHAMMAD
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh ;
PANITERA PENGADILAN TINGGI/ TIPIKOR
BANDA ACEH,
H. R U S L A N, SH .MH.