147/Pid.Sus/2015/PN.Nga.
Putusan PN NEGARA Nomor 147/Pid.Sus/2015/PN.Nga.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARIF SANTOSO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa. Arif Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia“. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari . 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
P U T U S A N
Nomor : 147/Pid.Sus/2015/PN.Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : ARIF SANTOSO ; ------------------------- Tempat lahir : Sidoarjo ; ----------------------------------------- Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 28 Mei 1983 ; ---------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------- Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------- Tempat tinggal : Desa Lebo Rt 15 Rw 4 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ; --------------------------- A g a m a : Islam ; -------------------------------------------- Pekerjaan : Karyawan swasta / Sopir ; ---------------------
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh : ----
Penyidik, sejak tanggal 7 September 2015 s/d tanggal 26 September 2015 ; --------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 september 2015 s/d tanggal 5 November 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Oktober 2015 s/d tanggal 27 Oktober 2015 ; -----
Hakim Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 13 November 2015 ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan akan menghadap kemuka persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Para Saksi di persidangan ; ------------------------
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ; -
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ; -------------------------
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berbunyi agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARIF SANTOSO secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana“yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF SANTOSO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG ; ----------------------------
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ARIF SANTOSO ; -----------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa; -------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa Arif Santoso dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ; ----------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk KM 81-82 Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa mengendarai kendaraan bermotor jenis Ran Truck Mits Nopol N 8018 UG tanpa muatan dengan kondisi cuaca cerah, sore hari, jalanan turunan landai beraspal baik dilengkapi marka jalan terputus-putus serta arus lalu lintas sedang ; --------------------------------------------
Bahwa awalnya kendaraan truck Fuso W 8884 UP yang dikendarai oleh Edy Purwanto berhenti karena memberi kesempatan kepada kendaran lain untuk berbelok kekanan, selanjutnya dibelakang kendaraan yang dikendarai oleh Edy Purwanto terdapat sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ yang dikendarai I Kadek Jaya Subagiada dan dibelakangnya terdapat truck nopol W 9146 UR yang dikendarai oleh Yusuf dimana ketiga kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti, terdakwa yang mengendarai Truck Mits Nopol N 8018 UG melaju dengan kecepatan tinggi pada jarak 15 meter terdakwa melihat kendaraan didepannya berhenti karena kelalaiannya dan kekurang hati-hatian terdakwa dengan kecepatan tinggi tidak mampu menguasai kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan yang berada didepannya yakni truck nopol W 9146 UR yang dikendarai oleh Yusuf terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ yang dikendarai I Kadek Jaya Subagiada yang ada didepannya dan menabrak truck W 8884 UP yang dikendarai oleh Edy Purwanto, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Kadek Jaya Subagiada meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. U441.6/1012/PEM.KES tanggal 3 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gusti Ayu Putu Ratih Pradnyandari dokter dari Rumah Sakit umum Negara dengan kesimpulan luka-luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul. Penyebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam/otopsi ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. YUSUF; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 Wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni truk nopol W 9146 UR yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck Nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya kendaraan yang dikemudikan oleh saksi bergerak menuju Banyuwangi sampai di desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana kendaraan Truck Nopol W 8884 UP dan Sepeda Motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ berada didepan kendaraan saksi dalam keadaan berhenti karena ada kendaraan yang akan membelok ke kanan dan kendaraan yang dikendarai oleh saksi juga ikut berhenti namun tiba-tiba dari arah belakang bergerak kendaraan Truck Nopol N 8018 UG menabrak bagian belakang kendaraan saksi sehingga kendaraan saksi terdorong ke depan dan menabrak sepeda motor yang berada di depannya dan sepeda motor menabrak truck Nopol W 8884 UP; -------------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat, kendaraan saksi mengalami rusak pada bagian kaca depan pecah/retak, body depan penyok, bemper belakang patah, kendaraan W 8884 UP mengalami kerusakan body bagian belakang lecet, kendaraan sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ mengalami kerusakan lampu depan pecah, as stang patah, bodi belakang ringsek , sedangkan Truck N 8018 UG mengalami kerusakan pada bodi depan penyok , bemper depan penyok dan pegangan bemper depan patah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan 60 km/jam sehingga mendorong kendaraan saksi dengan cukup keras sampai kendaraan saksi melaju kedepan sampai menabrak sepeda motor yang didepannya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, sore hari, situasi jalan turunan landai dari arah timur, beraspak baik dengan marka jalan putus-putus, arus lalu lintas sedang; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi II. NURKHOLIS ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tempat kejadian kondisi jalan turunan dari arah timur, beraspal baik, permukaan jalan kering, cuaca cerah siang hari, dilengkapi marka jalan putus-putus serta arus lalu lintas sedang ; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat dalam kejadian laka karena pada saat itu saksi berada disebelah utara jalan (Toko Bangunan) tempat saksi bekerja dan saksi sedang duduk dan pandangan mengarah ke jalan; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan beruntun tersebut yang mana dalam kecelakaan tersebut terjadi karena Truck nopol W 8884 UP sedang berhenti karena di depan kendaraannya ada kendaraan yang berbelok kekanan (utara) dan dibelakangnya terdapat kendaraan truck nopol W 9146 UR semua dalam keadaan berhenti kemudian terdengan suara brak (benturan berulang-ulang) karena truck N 8018 UG tidak mampu berhenti dan menabrak kendaraan di depannya sampai terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ sehingga membentur truck nopol W 8884 UP, kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor nopol DK 6270 WZ yang bernama I Kade Jaya Subagiada meninggal ditempat dan kendaraan truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 9146 UR mengalami kerusakan bagian depan penyok truck nopol W 8884 UP mengalami lecet pada bagian bak belakang dan sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ mengalami kerusakan keropak belakang ringsek as stang patah; ----
Saksi tidak mendengar suara klakson maupun kendaraan yang mengerem ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi III. EEDY PURWANTO ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pengemudi kendaraan Ran Fuso Nopol W 8884 UP bergerak dari arah barat ke timur Denpasar – Gilimanuk dengan tujuan Sidoarjo; ------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian cuaca cerah sore hari situasi jalan turunan landai beraspal baik, marka jalan putus-putus dan arus lalu lintas sedang ; ----------------------------
Bahwa kendaraan saksi dalam keadaan berhenti karena memberikan kesempatan kepada pengendara truck yang berada didepan saksi untuk belok kanan namun tiba-tiba kendaraan saksi ditabrak dari arah belakang oleh Sepeda Motor Yamaha nopol DK 6270 WZ yang ditabrak oleh truck nopol W 9146 Ur yang ditabrak oleh truck nopol N 8018 UG; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara kendaraan sepeda motor bernama I Kadek Jaya Subagiada meninggal dunia ditempat, kendaraan saksi mengalami rusak pada bagian lecet dibelakang ada bekas cat warna kuning, kendaraan W 9146 UR mengalami kerusakan bodi depan penyok dan kaca depan pecah, bemper belakang lepas, kendaraan sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ mengalami kerusakan stir putus dan bagian belakang bengkok sampai keatas, sedangkan truck nopol N 8018 UG mengalami kerusakan cacis depan penyok dan putus; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------
Saksi IV. ZAINU ARIFIN; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya kendaraan Truck nopol W 8884 UP dan sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ berada didepan kendaraan saksi dalam keadaan berhenti karena ada kendaraan yang akan membelok ke kanan dan kendaraan yang ditumpangi oleh saksi juga ikut berhenti namun tiba-tiba dari arah belakang bergerak kendaraan Truck nopol N 8018 UG menabrak bagian belakang kendaraan yang ditumpangi saksi sehingga kendaraan terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor yang berada didepannya dan sepeda motor menabrak Truck W 8884 UP; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengemudi kendaraan yang ditumpangi oleh saksi tidak sempat melakukan pengereman karena kaget ditabrak dari belakang; ---------------------------------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat, kendaraan saksi mengalami rusak pada bagian kaca depan pecah/retak, body depan penyok, bemper belakang patah, kendaraan W 8884 UP mengalami kerusakan body bagian belakang lecet, kendaraan sepeda motor Yamaha Dk 6270 WZ mengalami kerusakan lampu depan pecah, as stang patah, bodi belakang ringsek, sedangkan truck N 8018 UG mengalami kerusakan pada bodi depan penyok, bemper depan penyok dan pegangan bemper depan patah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang kendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan 60 km/jam sehingga mendorong kendaraan saksi dengan cukup keras sampai kendaraan saksi melaju ke depan sampai menabrak sepeda motor yang didepanya
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah sore hari situasi jalan turunan landai dari arah timur, beraspal baik, marka jalan putus-putus dan arus lalu lintas sedang; ---
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------
Saksi V. I GEDE WIRATA ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi dihubungi oleh pihak dari kepolisian dan saksi langsung ketempat kejadian perkara dan saksi juga ikut kerumah sakit umum Negara dan mengecek bahwa korban benar keponakan saksi dan mengalami rahang bengkok dan meninggal dunia kemudian saksi menghubungi pihak keluarga; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kronologis kejadian dari warga sekitar; ---------------------
Bahwa saksi menerima uang santunan sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan 10 (sepuluh) dus air minum aqua gelas; ------------------------------------
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi dan pihak keluarga telah ikhlas dan menerima karena merupakan suatu musibah; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dimuka persidangan telah diajukan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit Run truck Mits No.Pol N 8018 UG, 1 (satu) lembar STNK Run truck Mits No.Pol N 8018 UG dan 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. Arif Santoso ; ----------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan fakta hukum yang sah dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 441.6/1012/PEM.KES tanggal 03 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gusti Ayu Putu ratih Pradnyandari, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Negara, An. Korban I Kadek Jaya Subagiada, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Tampak luka lecet di lengan atas ; ----------------------------------------------------------
Tampak pendarahan aktif dari hidung ; ----------------------------------------------------
Tampak pendarahan di telinga kanan ; -----------------------------------------------------
Tampak luka pada rahang dan tanda-tanda patah dan remuk ; ------------------------
KESIMPULAN :
Luka-luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam situasi jalan turunan landai dari arah timur dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan perseneleng 5 dalam jarak 15 meter terdakwa melihat kendaraan truck nopol W 9146 UR dalam keadaan diam dan lampu belakang menyala ketika melakukan pengereman kendaraan yang dikendarai terdakwa tidak bias berhenti/ nutut sehingga bagian depan kendaraan truck menabrak bagian belakang truck nopol W 9146 UR sehingga terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ dan sepeda motor menabrak kendaraan truck nopol W 8884 Up yang berada didepannya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah sore hari, jalanan turunan landaiberaspal baik dilengkapi marka jalan putus-putus serta arus lalu lintas sedang ; -------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat, kendaraan truck nopol W 9146 UR mengalami rusak pada bagian kaca depan pecah/retak, body depan penyok, bemper belakang patah, kendaraan W 8884 UP mengalami kerusakan body bagian belakang lecet, kendaraan sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ mengalami kerusakan lampu depan pecah, as stang patah,bodi belakang ringsek, sedangkan truck N 8018 UG yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan body depan penyok, bemper depan penyok dan pegangan bemper depan patah ; --------------------------------------------
Bahwa terdakwa sempat menolong korban pengendara sepeda motor yakni anak laki-laki dengan seragam putih abu-abu dan memberikan santunan kepada keluarga korban ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang atas keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan dan Visum Et Repertum maka di dapat fakta-fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekira pukul 15.00 wita di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana dimana yang terlibat dalam kecelakaan adalah 3 (tiga) buah truck yakni Truck Nopol W 9146 Ur yang dikendarai saksi, truck nopol N 8018 UG dan truck nopol W 8884 UP serta sepeda motor Yamaha nopol DK 6270 WZ; --------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam situasi jalan turunan landai dari arah timur dengan kecepatan 50-60 km/jam dengan perseneleng 5 dalam jarak 15 meter terdakwa melihat kendaraan truck nopol W 9146 UR dalam keadaan diam dan lampu belakang menyala ketika melakukan pengereman kendaraan yang dikendarai terdakwa tidak bias berhenti/ nutut sehingga bagian depan kendaraan truck menabrak bagian belakang truck nopol W 9146 UR sehingga terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ dan sepeda motor menabrak kendaraan truck nopol W 8884 Up yang berada didepannya; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah sore hari, jalanan turunan landaiberaspal baik dilengkapi marka jalan putus-putus serta arus lalu lintas sedang ; ------------
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut pengendara kendaraan sepeda motor meninggal dunia ditempat, kendaraan truck nopol W 9146 UR mengalami rusak pada bagian kaca depan pecah/retak, body depan penyok, bemper belakang patah, kendaraan W 8884 UP mengalami kerusakan body bagian belakang lecet, kendaraan sepeda motor Yamaha DK 6270 WZ mengalami kerusakan lampu depan pecah, as stang patah,bodi belakang ringsek, sedangkan truck N 8018 UG yang dikendarai terdakwa mengalami kerusakan body depan penyok, bemper depan penyok dan pegangan bemper depan patah ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan; -
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut merupakan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dari dakwaan tunggal tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari dakwaan tunggal tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, yaitu ; ------------
Unsur barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu liltas ; --------------------------------------------------
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Barang siapa ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ; ------------------------------
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ; ----
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Arif Santoso lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dibuktikan dari fakta perbuatan terdakwa sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 sekitar jam 15.00 Wita, kecelakaan adalah kendaraan 3 buah truck No.pol N 8018 UG, truck No. Pol. W 9146 UR dan truck No. Pol. W 8884 UP yang dikendarai oleh terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan roda dua merk Yamaha No.Pol DK 6270 WZ di Desa Yeh Embang Kauh, Kec. Mendoyo Kab. Jembrana ; ----------------------
Menimbang, bahwa kejadian tersebut awalnya kendaraan truck Fuso W 8884 UP yang dikendarai oleh Edy Purwanto berhenti karena memberi kesempatan kepada kendaran lain untuk berbelok kekanan, selanjutnya dibelakang kendaraan yang dikendarai oleh Edy Purwanto terdapat sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ yang dikendarai I Kadek Jaya Subagiada dan dibelakangnya terdapat truck nopol W 9146 UR yang dikendarai oleh Yusuf dimana ketiga kendaraan tersebut dalam keadaan berhenti, terdakwa yang mengendarai Truck Mits Nopol N 8018 UG melaju dengan kecepatan tinggi pada jarak 15 meter terdakwa melihat kendaraan didepannya berhenti karena kelalaiannya dan kekurang hati-hatian terdakwa dengan kecepatan tinggi tidak mampu menguasai kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak kendaraan yang berada didepannya yakni truck nopol W 9146 UR yang dikendarai oleh Yusuf terdorong kedepan dan menabrak sepeda motor Yamaha Nopol DK 6270 WZ yang dikendarai I Kadek Jaya Subagiada yang ada didepannya dan menabrak truck W 8884 UP yang dikendarai oleh Edy Purwanto, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban I Kadek Jaya Subagiada meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. U441.6/1012/PEM.KES tanggal 3 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gusti Ayu Putu Ratih Pradnyandari dokter dari Rumah Sakit umum Negara ;----
Menimbang, bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, sore hari, jalanan turunan landai beraspal baik dilengkapi marka jalan teputus-putus serta arus lalu lintas sedang
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Ad. 3Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dibuktikan dari fakta perbuatan para terdakwa sebagai berikut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban I Kadek Jaya Subagiada meninggal dunia, hal ini berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : U441.6/1012/PEM.KES tanggal 3 September 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gusti Ayu Putu Ratih Pradnyandari, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Tampak luka lecet di lengan atas ; ----------------------------------------------------------
Tampak pendarahan aktif dari hidung ; ----------------------------------------------------
Tampak pendarahan di telinga kanan ; -----------------------------------------------------
Tampak luka pada rahang dan tanda-tanda patah dan remuk ; ------------------------
KESIMPULAN :
Luka-luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan dipidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan ini ; -----------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mendapatkan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya terdakwa harus diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus di pidana, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ; -----------------
Hal-hal yang memberatkan ; ------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban I Kadek Jaya Subagiada meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan ; -------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; --------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai Barang-bukti : 1 (satu) unit Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG, 1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG dan 1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ARIF SANTOSO Dikembalikan kepada Terdakwa, Majelis berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; -------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan-ketentuan lain dari Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ---------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa. Arif Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MengemudikanKendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas danMenyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia“ ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; ------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Ran Truck Mits No.Pol : N 8018 UG ; ----------------------------
1 (satu) lembar SIM B II Umum An. ARIF SANTOSO ; -----------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Selasa, tanggal 3 November 2015 oleh kami PURNAMA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis RONNY WIDODO, SH.MH.,dan M.SYAFRUDIN, P.N, SH.MH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam siding yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh I KETUT SWEDEN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, dihadiri oleh IVAN PRADITYA PUTRA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan terdakwa ; -------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
RONNY WIDODO, SH.MH.P U R N A M A, SH.
MOH. SYAFRUDIN P.N, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
I KETUT SWEDEN.