366/Pid.Sus/2016/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 366/Pid.Sus/2016/PN.RHL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA; JPU: ENDRA ANDRI P SH
1. Menyatakan Terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN; sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA;oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 1 (satu) helai jaket warna merah; - 1 (satu) unit jam tangan merk Montblanc; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia C3; - 1 (satu) helai baju kaos bola warna hijau; - 1 (satu) helai celana dalam warna hitam; - 1 (satu) helai celana pendek bola warna biru; - 1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk bontex; - 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam; - 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih; - 1 (satu) helai baju kaos bola warna biru; - 1 (satu) helai celana pendek bola warna merah biru; - 1 (satu) helai celana dalam warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 366/Pid.Sus/2016/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA; |
| Tempat Lahir | : | Bagan Batu (Riau); |
| Umur/ tanggal lahir | : | 25 tahun / 12 Juli 1990; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Pirdam Jalur II No 229 Kep Bagan Manunggal Kec Bagan Sinembah Kab Rohil |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Guru Honorer; |
Telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 28 April 2016, No.SP.Han/25/IV/2016/Reskrim, sejak tanggal 28 April 2016 s/d tanggal 17 Mei 2016.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Mei 2016, No. SPP-110/N.4.19/euh.1/05/2016 sejak tanggal 18 Mei 2016 s/d tanggal 26 Juni 2016.
Penuntut Umum tanggal 22 Juni 2016 No. PRINT-1224/N.4.19/Euh.1/06/2016 sejak tanggal 22 Juni 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 28 Juni 2016 Nomor 134/Pen.Pid.PU/2016/PN. Rhl sejak tanggal 12 Juli 2016 s/d tanggal 10 Agustus 2016.
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 09 Agustus 2016 No. 424/Pen.Pid TH/2016/PN.Rhl., sejak tanggal 08 Agustus 2016 s/d tanggal 06 September 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, sejak tanggal 07 September 2016 s/d tanggal 05 November 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama CUTRA ANDIKA SH dan ALBEN SH.,yang berkantor di Law Office CUTRA ANDIKA & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor Register 142/P.SK/2016;
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.366/Pen.Pid.Sus/2016/PN.RHL tanggal 08 Agustus 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.366/Pid.Sus/2016/PN.Rhl, tertanggal 09 Agustus 2016, tentang hari dan tanggal sidang pertama dalam perkara ini;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA; beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Kesatu Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindunga Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala dengan pidana penjara selama 6( enam ) tahun potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan kepada terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala pidana denda sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket warna merah;
1 (satu) unit jam tangan merk Montblanc;
1 (satu) unit handphone merk Nokia C3;
1 (satu) helai baju kaos bola warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek bola warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk bontex;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai baju kaos bola warna biru;
1 (satu) helai celana pendek bola warna merah biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri.Rokan Hilir.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah menyampaikan permohonan melalui Penasihat Hukumnya bahwa Penasihat Hukum atas nama Terdakwa yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa:
Menyatakan terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan baik dalam Dakwaan Pertama maupun dakwaan kedua;
Menyatakan terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING dibebaskan dari dakwaan-dakwaan tersebut (vrijspraak);
Menyatakan terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING dikembalikan kepada kedudukan, harkat, dan martabatnya serta merehabilitasi nama baiknya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-138/N.4.19/Euh.2/06/2016, dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 atau pada waktu lain di tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi TEGUH ARI WIBOWO (lahir pada tanggal 23 Maret 2000, umur 16 tahun), saksi RUDI IRWANTO (lahir pada tanggal 03 November 2000, umur 15 tahun) saksi IRFAN SIDIK (lahir pada tanggal 02 September 1998, umur 17 tahun), saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS (lahir pada tanggal 03 Desember 2000, umur 15 tahun) untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi TEGUH ARI WIBOWO kemudian tidur di sebelah kiri saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, lalu memegang alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, kemudian terdakwa menarik celana saksi AZIS MAHENDRA ALS AZIS kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa Selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi TEGUH ARI WIBOWO kemudian memegang alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO sehingga alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi IRFAN SIDIK dari luar celana dan saksi IRFAN SIDIK berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi IRFAN SIDIK terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi R IRFAN SIDIK.
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi RUDI IRWANTO dari luar celana dan saksi RUDI IRWANTO berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi RUDI IRWANTO terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi RUDI IRWANTO.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 terdakwa mengajak saksi TEGUH ARI WIBOWO untuk tidur di rumah kontrakan terdakwa dan setelah tiba di rumah kontrakan terdakwa, saksi TEGUH ARI WIBOWO melihat terdakwa sedang menonton TV, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa menyuruh saksi TEGUH ARI WIBOWO untuk tidur di depan TV diruangan tamu rumah kontrakan tamu, selanjutnya pada saat tertidur, saksi TEGUH ARI WIBOWO sempat terbangun karena merasakan ada yang memegang alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO sehingga alat kelaminnya menjadi tegang, selanjutnya terdakwa mengemut atau menghisap alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO selama ± 20 menit kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya dan saksi TEGUH ARI WIBOWO pun kembali tidur.
Bahwa terdakwa merupakan guru olahraga dan pelatih sepakbola dari saksi TEGUH ARI WIBOWO, saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, saksi RUDI IRWANTO dan saksi IRFAN SIDDIK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 atau pada waktu lain di tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi TEGUH ARI WIBOWO (lahir pada tanggal 23 Maret 2000, umur 16 tahun), saksi RUDI IRWANTO (lahir pada tanggal 03 November 2000, umur 15 tahun) saksi IRFAN SIDIK (lahir pada tanggal 02 September 1998, umur 17 tahun), saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS (lahir pada tanggal 03 Desember 2000, umur 15 tahun) untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi TEGUH ARI WIBOWO kemudian tidur di sebelah kiri saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, lalu memegang alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa Selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi TEGUH ARI WIBOWO kemudian memegang alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO sehingga alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO mengeluarkan cairan sperma.
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi IRFAN SIDIK dari luar celana dan saksi IRFAN SIDIK berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi IRFAN SIDIK terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi R IRFAN SIDIK.
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi RUDI IRWANTO dari luar celana dan saksi RUDI IRWANTO berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi RUDI IRWANTO terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi RUDI IRWANTO.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2016 sekitar pukul 20.00 terdakwa mengajak saksi TEGUH ARI WIBOWO untuk tidur di rumah kontrakan terdakwa dan setelah tiba di rumah kontrakan terdakwa, saksi TEGUH ARI WIBOWO melihat terdakwa sedang menonton TV, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa menyuruh saksi TEGUH ARI WIBOWO untuk tidur di depan TV diruangan tamu rumah kontrakan tamu, selanjutnya pada saat tertidur, saksi TEGUH ARI WIBOWO sempat terbangun karena merasakan ada yang memegang alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO sehingga alat kelaminnya menjadi tegang, selanjutnya terdakwa mengemut atau menghisap alat kelamin saksi TEGUH ARI WIBOWO selama ± 20 menit kemudian terdakwa berhenti melakukan perbuatannya dan saksi TEGUH ARI WIBOWO pun kembali tidur.
Bahwa terdakwa merupakan guru olahraga dan pelatih sepakbola dari saksi TEGUH ARI WIBOWO, saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS, saksi RUDI IRWANTO dan saksi IRFAN SIDDIK.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 292 KUHPidana
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi korban Edi Putra als. Adi, dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Aulia Akbar adalah Guru olah raga dan pelatih sepak bola dari saksi Teguh Ari Wibowo;
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Teguh Ari Wibowo (anak kandung saksi Edi) masih tergolong anak (usia 16 (enam belas tahun));
Bahwa saksi teguh Ari Wibowo sering menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa saksi Edi mengetahui hal pencabulan tersebut, ketika Sdr. Kelik (orang tua dari saksi Rudi Irwanto) datang ke rumah saksi Edi, dan mengatakan bahwa saksi Rudi Irwanto telah dicabuli oleh terdakwa Aulia Akbar dengan cara dipegang-pegang kemaluan/penisnya, serta saksi Teguh Ari Wibowo juga telah dicabuli oleh terdakwa, bahkan lebih parah yaitu selain dipegang-pegang kemaluannya tetapi juga dihisap kemaluannya oleh terdakwa;
Bahwa mendengar hal tersebut, saksi langsung bertanya kepada saksi Teguh Ari Wibowo, mengenai hal pencabulan yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Teguh, dimana pada awalnya saksi Teguh tidak mengakuinya karena malu, dan takut, tetapi akhirnya saksi Teguh mengakui telah dicabuli oleh terdakwa Aulia Akbar dengan cara dipegang-pegang dan dihisap kemaluan milik saksi teguh Ari Wibowo oleh terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa saksi Teguh mengakui telah dicabuli oleh terdakwa Aulia Akbar, sudah sejak lama, yaitu sejak saksi Teguh masih duduk di kelas II SMP, namun saksi Teguh Ari Wibowo malu dan takut mengatakannya kepada saksi Edi dikarenakan, saksi Teguh takut nantinya tidak dapat berlatih bola lagi bersama terdakwa Aulia (pelatih bola), sehingga saksi Teguh tidak dimasukkan ke dalam tim sepak bola di pertandingan Porda Bagan Siapiapi oleh terdakwa Aulia;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, maka saksi Edi Putra merasa tidak terima, sehingga saksi Edi bersama dengan Sdr. Kelik (orang tua saksi Rudi), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik) melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Edi Putra tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Supriono als Kelik dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Aulia Akbar adalah pelatih sepak bola dari saksi Rudi Irwanto;
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Rudi Irwanto (anak kandung saksi Kelik) masih tergolong anak (usia 15 (lima belas tahun));
Bahwa saksi Rudi Irwanto sering menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa saksi Kelik mengetahui hal pencabulan tersebut, ketika saksi Rudi Irwanto mendatangi saksi Kelik dan mengatakan bahwa apabila saksi Rudi irwanto menginap di rumah terdakwa Aulia Akbar, terdakwa Aulia Akbar sering memegangi kemaluan/penis milik saksi Rudi Irwanto dan saksi Irfan Siddik, serta hal pencabulan tersebut juga dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar terhadap saksi Teguh Ari Wibowo dan saksi Azis Mahendra yang bahkan lebih parah yaitu selain dipegang-pegang kemaluannya tetapi juga dihisap kemaluannya oleh terdakwa;
Bahwa akibat kejadian pencabulan tersebut, saksi Rudi Irwanto merasa malu dan takut;
Bahwa saksi Rudi Irwanto mengakui telah dicabuli oleh terdakwa Aulia Akbar, sudah sejak lama, yaitu sejak saksi Rudi Irwanto masih duduk di kelas II SMP;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, maka saksi Edi Putra merasa tidak terima, sehingga saksi Edi bersama dengan Sdr. Kelik (orang tua saksi Rudi), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik) melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Supriono als Kelik tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Teguh Ari Wibowo dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Teguh Ari Wibowo masih tergolong anak (usia 16 (enam belas tahun));
Bahwa saksi Teguh sudah lama mengenal terdakwa yaitu sejak saksi Teguh duduk di kelas II SMP, dikarenakan terdakwa Aulia Akbar adalah Guru olah raga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah dan pelatih sepak bola saksi Teguh;
Bahwa saksi teguh Ari Wibowo sering menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi Teguh Ari Wibowo yaitu ketika saksi Teguh menginap di rumah kontrakan terdakwa, yang biasanya sehabis berlatih bola, saksi membantu terdakwa Aulia Akbar membersihkan rumah kontrakannya, setelah itu terdakwa Aulia Akbar menyuruh saksi Teguh untuk tidur, namun ketika tengah malam, saksi Teguh terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluan milik saksi Teguh, dan ketika saksi Teguh membuka matanya (mengintip/melirik), ternyata yang memegang kemaluan milik saksi teguh tersebut adalah terdakwa Aulia Akbar, karena takut, saksi Teguh diam saja dan setelah di dipegang-pegang kemaluannya kemudian terdakwa melorotkan/membuka celana saksi Teguh, lalu terdakwa menghisap kemaluan saksi Teguh hingga dari kemaluan saksi teguh mengeluarkan sperma;
Bahwa hal pencabulan tersebut sering terjadi yaitu sejak saksi Teguh duduk di bangku kelas II SMP hingga sekarang, namun saksi Teguh tidak mengatakannya kepada saksi Edi (orang tua saksi teguh) dikarenakan, saksi Teguh takut nantinya tidak dapat berlatih bola lagi bersama terdakwa Aulia (pelatih bola), sehingga saksi Teguh tidak dimasukkan ke dalam tim sepak bola di pertandingan Porda Bagan Siapiapi oleh terdakwa Aulia, dan juga terdakwa Aulia Akbar sudah baik kepada saksi Teguh Ari Wibowo, karena terdakwa Aulia Akbar telah memberikan saksi Teguh bermacam macam barang seperti Hand Phone Nokia, jam tangan, jaket, baju bola, dan uang jajan baik uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh saksi Edi Putra/ orang tua Teguh Ari Wibowo, dan saksi Edi Putra merasa tidak terima, sehingga saksi Edi bersama dengan Sdr. Kelik (orang tua saksi Rudi), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik) melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Teguh Ari Wibowo tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Rudi Irwanto als Rudi dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Rudi Irwanto als Rudi masih tergolong anak (usia 15 (lima belas tahun));
Bahwa saksi Rudi sudah lama mengenal terdakwa dimana terdakwa Aulia Akbar adalah pelatih sepak bola saksi Rudi;
Bahwa saksi Rudi sering menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh saksi Kelik/ orang tua Rudi, dan saksi Kelik merasa tidak terima, sehingga saksi Kelik bersama dengan saksi. Edi (orang tua saksi Teguh), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik) melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Rudi Irwanto tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Irfan Siddik, dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Irfan Siddik masih tergolong anak (usia 17 (tujuh belas tahun));
Bahwa saksi Irfan Siddik sudah lama mengenal terdakwa dimana terdakwa Aulia Akbar adalah pelatih sepak bola saksi Irfan Siddik;
Bahwa saksi Irfan Siddik sudah beberapa kali menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik), dan Sdr. Hariadi merasa tidak terima, sehingga saksi Kelik bersama dengan saksi. Edi (orang tua saksi Teguh), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan saksi Kelik/ orang tua Rudi melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Rudi Irwanto tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Azis Mahendra, dalam persidangan yang keterangannya (telah disumpah) dibacakan dimuka persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Azis Mahendra masih tergolong anak (usia 15 (lima belas tahun));
Bahwa saksi Azis Mahendra sudah lama mengenal terdakwa dimana terdakwa Aulia Akbar adalah pelatih sepak bola saksi Azis Mahendra;
Bahwa saksi Azis Mahendra sudah beberapa kali menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra), dan Sdri. Surdia merasa tidak terima, sehingga saksi Kelik bersama dengan saksi. Edi (orang tua saksi Teguh), Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik), dan saksi Kelik/ orang tua Rudi melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Rudi Irwanto tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Irfan Siddik, dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya.
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Irfan Siddik masih tergolong anak (usia 17 (tujuh belas tahun));
Bahwa saksi Irfan Siddik sudah lama mengenal terdakwa dimana terdakwa Aulia Akbar adalah pelatih sepak bola saksi Irfan Siddik;
Bahwa saksi Irfan Siddik sudah beberapa kali menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik), dan Sdr. Hariadi merasa tidak terima, sehingga saksi Kelik bersama dengan saksi. Edi (orang tua saksi Teguh), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan saksi Kelik/ orang tua Rudi melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Bahwa terhadap keterangan saksi Rudi Irwanto tersebut, Terdakwa mengajukan beberapa keberatan.
Saksi Bambang Hermanto (saksi Ade Charge), dalam persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memberikan keterangannya di hadapan penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya;
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi Bambang sudah lama mengenal terdakwa Aulia Akbar, yaitu kurang lebih sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi Bambang, pekerjaan terdakwa Aulia adalah guru olahraga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah, dan juga melatih sepak bola di Blok B;
Bahwa sepengetahuan saksi Bambang, terdakwa Aulia Akbar tingkah lakunya baik, ramah, jiwa sosialnya tinggi dan tidak ada mencerminkan kejahatan;
Bahwa saksi Bambang ada mendengar dari masyarakat dan dari saksi Teguh Ari Wibowo sendiri bahwa terdakwa Aulia Akbar melakukan pencabulan terhadap saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik.
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti atas Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa mengakui pernah diperiksa oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah dan membenarkan keterangannya dalam BAP serta mengakui tanda tangannya;
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa pekerjaan terdakwa Aulia adalah guru olahraga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah, dan juga melatih sepak bola di Blok B;
Bahwa terdakwa memberikan peltihan sepak bola kepada saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik, di blok B;
Bahwa saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik sudah beberapa kali menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan dengan cara memegang apalagi menghisap kemaluan saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik, hanya saja terdakwa pernah memijat kaki saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik, dan ketika memijat kaki tersebut, tidak sengaja terdakwa memegang kemaluan saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Azis Mahendra, saksi Rudi Irwanto, dan saksi Irfan Siddik;
Bahwa terdakwa membantah keterangan di BAP terdakwa yang mengatakan bahwa waktu terdakwa duduk dibangku SMP, terdakwa pernah menjadi korban pencabulan (dihisap kemaluannya oleh orang lain);
Bahwa terhadap barang-barang yang telah diberikan terdakwa kepada anak didiknya, dikarenakan anak didik terdakwa berprestasi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) helai jaket warna merah;
1 (satu) unit jam tangan merk Montblanc;
1 (satu) unit handphone merk Nokia C3;
1 (satu) helai baju kaos bola warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek bola warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk bontex;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai baju kaos bola warna biru;
1 (satu) helai celana pendek bola warna merah biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam.
Barang bukti mana telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu diantara bulan Oktober 2015 sampai dengan bulan April 2016 bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa di Blok B Dusun Anugrah Kepenghuluan Bagan Sapta Permai Jalur 10 Kec. Bagan Sinembah Kab. Negeri Rokan Hilir telah terjadi tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, yang dilakukan oleh terdakwa Aulia Akbar Sembiring Meliala;
Bahwa saksi korban Teguh Ari Wibowo masih tergolong anak (lahir pada tanggal 23 Maret 2000, umur 16 tahun), saksi RUDI IRWANTO (lahir pada tanggal 03 November 2000, umur 15 tahun) saksi IRFAN SIDIK (lahir pada tanggal 02 September 1998, umur 17 tahun), saksi AZIS MAHENDRA Als AZIS (lahir pada tanggal 03 Desember 2000, umur 15 tahun);
Bahwa saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Siddik, saksi Aziz Mahendra sudah lama mengenal terdakwa terdakwa Aulia Akbar adalah Guru olah raga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah dan pelatih sepak bola;
Bahwa saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Siddik, saksi Aziz Mahendra sering menginap di rumah kontrakan terdakwa Aulia Akbar;
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi Teguh Ari Wibowo yaitu ketika saksi Teguh menginap di rumah kontrakan terdakwa, yang biasanya sehabis berlatih bola, saksi membantu terdakwa Aulia Akbar membersihkan rumah kontrakannya, setelah itu terdakwa Aulia Akbar menyuruh saksi Teguh untuk tidur, namun ketika tengah malam, saksi Teguh terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluan milik saksi Teguh, dan ketika saksi Teguh membuka matanya (mengintip/melirik), ternyata yang memegang kemaluan milik saksi teguh tersebut adalah terdakwa Aulia Akbar, karena takut, saksi Teguh diam saja dan setelah di dipegang-pegang kemaluannya kemudian terdakwa melorotkan/membuka celana saksi Teguh, lalu terdakwa menghisap kemaluan saksi Teguh hingga dari kemaluan saksi teguh mengeluarkan sperma;
Bahwa hal pencabulan tersebut sering terjadi yaitu sejak saksi Teguh duduk di bangku kelas II SMP hingga sekarang, namun saksi Teguh tidak mengatakannya kepada saksi Edi (orang tua saksi teguh) dikarenakan, saksi Teguh takut nantinya tidak dapat berlatih bola lagi bersama terdakwa Aulia (pelatih bola), sehingga saksi Teguh tidak dimasukkan ke dalam tim sepak bola di pertandingan Porda Bagan Siapiapi oleh terdakwa Aulia, dan juga terdakwa Aulia Akbar sudah baik kepada saksi Teguh Ari Wibowo, karena terdakwa Aulia Akbar telah memberikan saksi Teguh bermacam macam barang seperti Hand Phone Nokia, jam tangan, jaket, baju bola, dan uang jajan baik uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Bahwa akhirnya hal pencabulan tersebut diketahui oleh saksi Edi Putra/ orang tua Teguh Ari Wibowo, dan saksi Edi Putra merasa tidak terima, sehingga saksi Edi bersama dengan Sdr. Kelik (orang tua saksi Rudi), Sdri. Surdia (orang tua saksi Azis Mahendra, dan Sdr. Hariadi (orang tua saksi Irfan Siddik) melaporkan hal pencabulan tersebut kepada Pak Penghulu yaitu Sdr. Sutejo, dan diteruskan hingga ke Polsek Bagan Sinembah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadap Terdakwa dapat dibuktikan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 292 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif maka diberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu setelah memeriksa materi pokok perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, di mana tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa berbeda dalam uraian unsur-unsurnya, namun berhubungan satu dengan yang lainnya sesuai dengan fakta-fakta yuridis, sehingga yang akan dibuktikan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang relevan dan berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang lebih tepat dengan fakta-fakta yuridis tersebut yaitu dakwaan kesatu 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”:
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dapat dipersamakan dengan “Barang Siapa” dalam pengertian umum yang bearti adalah siapa saja yang bertindak sebagai subjek hukum pemilik hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini siapa saja merujuk kepada orang yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,dimana perkara ini adalah terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA yang identitasnya tercantum dalam surat dakwaan,dimana proses persidangan tidak ditemukannya alasan-alasan pembenar atu pemaaf atas perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan Fakta-fakta yang dapat melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 44,48,49,50,51 KUHP,sehinga dengan demikian maka terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Dengan demikian,maka unsur ini telah terpenuhi menurut Hukum.
Ad. 2. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Bahwa unsur sengaja ini meliputi unsur-unsur yang tersebut berikutnya yakni kesengajaan terdakwa ditujukan untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Sedangkan kesengajaan itu sendiri menurut praktek peradilan dan doktrin dapat diartikan sebagai mengetahui dan menghendaki (willens dan wettens) jadi dalam hal ini yakni terdakwa melakukan perbuatan itu dengan dikehendaki dan diketahui artinya terdakwa menghendaki melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan terdakwa mengetahui bahwa yang disetubuhi itu adalah seorang anak.
Bahwa niat/ mensrea dari terdakwa telah terlaksana dengan terjadinya persetubuhan antar terdakwa dengan korban dalam hal ini anak.
Sedangkan yang dimaksud dengan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Berdasarkan Fakta terungkap dipersidangan beruapa keterangan saksi-saksi Surat, pengakuan terdakwa serta yang didukung dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan :
Bahwa cara terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi Teguh Ari Wibowo yaitu ketika saksi Teguh menginap di rumah kontrakan terdakwa, yang biasanya sehabis berlatih bola, saksi membantu terdakwa Aulia Akbar membersihkan rumah kontrakannya, setelah itu terdakwa Aulia Akbar menyuruh saksi Teguh untuk tidur, namun ketika tengah malam, saksi Teguh terbangun karena merasa ada yang memegang kemaluan milik saksi Teguh, dan ketika saksi Teguh membuka matanya (mengintip/melirik), ternyata yang memegang kemaluan milik saksi teguh tersebut adalah terdakwa Aulia Akbar, karena takut, saksi Teguh diam saja dan setelah di dipegang-pegang kemaluannya kemudian terdakwa melorotkan/membuka celana saksi Teguh, lalu terdakwa menghisap kemaluan saksi Teguh hingga dari kemaluan saksi teguh mengeluarkan sperma;
Bahwa hal pencabulan tersebut sering terjadi yaitu sejak saksi Teguh duduk di bangku kelas II SMP hingga sekarang, namun saksi Teguh tidak mengatakannya kepada saksi Edi (orang tua saksi teguh) dikarenakan, saksi Teguh takut nantinya tidak dapat berlatih bola lagi bersama terdakwa Aulia (pelatih bola), sehingga saksi Teguh tidak dimasukkan ke dalam tim sepak bola di pertandingan Porda Bagan Siapiapi oleh terdakwa Aulia, dan juga terdakwa Aulia Akbar sudah baik kepada saksi Teguh Ari Wibowo, karena terdakwa Aulia Akbar telah memberikan saksi Teguh bermacam macam barang seperti Hand Phone Nokia, jam tangan, jaket, baju bola, dan uang jajan baik uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa meminta saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Sidik, saksi Azis Mahendra Als Azis untuk tidur dirumah kontrakan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib setelah habis bermain Playstation terdakwa dan mereka saksi tidur di ruangan tamu rumah kontrakan terdakwa dan sekira Hari Minggu tanggal 01 November 2015 pukul 03.00 Wib terdakwa menggeser posisi tidur saksi Teguh Ari Wibowo kemudian tidur di sebelah kiri saksi Azis Mahendra Als Azis, lalu memegang alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis dari luar celana, selanjutnya setelah terdakwa memegang kemaluan saksi Azis Mahendra Als Azis, kemudian terdakwa menarik celana saksi Azis Mahendra Als Azis kebawah, lalu menghisap alat kelamin saksi azis mahendra als azis menggunakan mulut terdakwa sehingga alat kelamin saksi Azis Mahendra Als Azis mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berpindah mendekati saksi Teguh Ari Wibowo kemudian memegang alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo dari luar celana, lalu menarik celana kebawah lalu menghisap alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo sehingga alat kelamin saksi Teguh Ari Wibowo mengeluarkan cairan sperma;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memegang alat kelamin saksi Irfan Sidik dari luar celana dan saksi Irfan Sidik berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Irfan Sidik terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Irfan Sidik;
Bahwa terdakwa juga berusaha memegang alat kelamin saksi Rudi Irwanto dari luar celana dan saksi Rudi Irwanto berusaha menghindar dengan cara menggerakan badannya, dan pada saat saksi Rudi Irwanto terbangun untuk melihat terdakwa, terdakwa berpura-pura tidur disebelah saksi Rudi Irwanto;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhui menurut hukum.
Ad.3 Unsur Yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan;
Berdasarkan Fakta terungkap dipersidangan beruapa keterangan saksi-saksi Surat, pengakuan terdakwa serta yang didukung dengan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan :
Bahwa saksi Teguh Ari Wibowo, saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Siddik, saksi Aziz Mahendra sudah lama mengenal terdakwa terdakwa Aulia Akbar adalah Guru olah raga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah dan pelatih sepak bola;
Bahwa saksi Edi Putra, saksi Kelik, dan saksi Bambang Hermanto mengatakan bahwa terdakwa Aulia Akbar adalah Guru olah raga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah dan pelatih sepak bola di blok B;
Bahwa terdakwa Aulia mengatakan bahwa terdakwa Aulia adalah Guru olah raga di SMA Negeri 3 Bagan Sinembah dan pelatih sepak bola di blok B.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhui menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut ternyata bahwa seluruh unsur-unsur tindak pidana Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,telah terpenuhi maka oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan tersebut, selanjutnya dari persesuaian keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut danoleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggung jawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka terhadap ancaman pidana sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,, adalah bersifat kumulatif yaitu pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara dan pidana denda, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan salah satu dari ancaman pidana tersebut, melainkan kedua ancaman pidana pokok tersebut yaitu pidana penjara dan pidana denda haruslah dijatuhkan secara sekaligus ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara maupun besarnya pidana denda yang dijatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan berpedoman pada rasa keadilan, kepatutan dan kewajaran ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang akan dijatuhkan tidak dibayar, maka berdasarkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,,haruslah diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status penahanan dari Terdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis Hakim oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ada ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim menilai cukup alasan untuk tetap menahan Terdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan 1 (satu) helai jaket warna merah;1 (satu) unit jam tangan merk Montblanc;1 (satu) unit handphone merk Nokia C3;1 (satu) helai baju kaos bola warna hijau;1 (satu) helai celana dalam warna hitam;1 (satu) helai celana pendek bola warna biru;1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk bontex;1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam;1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau;1 (satu) helai celana dalam warna putih;1 (satu) helai baju kaos bola warna biru;1 (satu) helai celana pendek bola warna merah biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam.;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN :
Terdakwa merugikan dan membuat malu/trauma terhadap saksi Teguh Ari Wibowo , saksi Rudi Irwanto, saksi Irfan Siddik, saksi Azis Mahendra Als Azis.
HAL – HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa seorang guru yang tenaga dan pikirannya dibutuhkan untuk mengajar;
Terdakwa masih memiliki masa depan yang panjang;
Terdakwa berlaku sopan di dalm persidangan.
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan pasal-pasal lain dalam KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
“ M E N G A D I L I “
Menyatakan Terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN; sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AULIA AKBAR SEMBIRING MELIALA;oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2(dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) helai jaket warna merah;
1 (satu) unit jam tangan merk Montblanc;
1 (satu) unit handphone merk Nokia C3;
1 (satu) helai baju kaos bola warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek bola warna biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk bontex;
1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam;
1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hijau;
1 (satu) helai celana dalam warna putih;
1 (satu) helai baju kaos bola warna biru;
1 (satu) helai celana pendek bola warna merah biru;
1 (satu) helai celana dalam warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- ( Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari SELASA tanggal 25 OKTOBER 2016, oleh kami LUKMAN NULHAKIM, SH.MH., selaku Hakim Ketua sidang RINA YOSE, SH., dan ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dibantu oleh R.RIONITA MEILANI SIMBOLON. SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri ENDRA ANDRI P SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota tsb. Hakim Ketua tsb.
RINA YOSE, SH. LUKMAN NULHAKIM, SH. MH.
ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH. MH.,
Panitera Pengganti tsb .
R.RIONITA MEILANI S SH