222/Pid.B/2012/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 222/Pid.B/2012/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUCHTAR SA’RONI (Terdakwa)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUCHTAR SA’RONI terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi “ 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti : - uang tunai sebesar Rp. 59.000, (lima puluh sembilan ribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; - 1 ( satu)buah bolpoin warna hitam, - 3 lembar kertas isi nomor togel titipan pembeli / penombok Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 222 / Pid.B / 2012 / PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUCHTAR SA’RONI
Tempat : Bangkalan
Umur /tgl. Lahir : 37 Tahun / - 01 Juli 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Tonggun Desa Banjar Kec. Galis Kab.
Bangkalan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : ------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 18 Juli 2013, No. SP.Han/101/VII/2013/Satreskrim;
Sejak tanggal 18 Juli 2013 s.d.tgl. 06 Agustus 2013;
Perpanjangan PU tanggal 07 Agustus 2013, No. 22/0.5.37/Epp.2/07/2013
Sejak tanggal 07 Agustus 2013 s.d. tgl 15 September 2013;
Penuntut Umum tanggal September 2013, No. Print. 1159 /0.5.37/Ep.2/09/2013
Sejak tanggal 10 September 2013 s.d tgl. 29 September 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 23 September 2013, No.222/Pen.Pid/2013/
PN. Bkl;
sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 ;
5. Ketua Pengadilan Negeri Bangkala tanggal 23 Oktober 2013, No:222/Pid.B/2013/
PN. Bkl
sejak tanggal 23 Oktober 2013 s/d 21 Desember 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan No. 222/Pen.Pid/B/2013/PN.Bkl. tanggal 23 September 2013 tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan tanggal 20 September 2013 No. 28/APB/Ep.2/09/2013 berikut Surat Dakwaan tertanggal 18 September 2013 No. Reg. Perkara : PDM-28/Bklan/09/2013 beserta Berkas Perkara atas nama MUCHTAR SA’RONI ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menuntut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUCHTAR SA’RONI terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ” sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUCHTAR SA’RONI selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu Rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah bolpoin warna hitam merk Pilot;
- 3 (tiga) lembar kertas berisikan nomor togel titipan pembeli/penombok;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6.Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- Telah mendengar Permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya. ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dengan Dakwaan sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa MUCHTAR SA’RONI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau seidak-tidaknya pada waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 ,bertempat di Dsn. Nangkek Desa Sadah Dajah Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tepat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi atau menjadikannya pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam sesuatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdaka dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya selama kurang lebih 5 tahun Terdakwa sebagai seorang penjual / pengecer judi togel, dalam seminggu membuka sebanyak 5 kali pengeluaran yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dengan menggunakan cara apabila ada pembeli atau penombok datang membeli nomor togel lalu pembeli atau penombok tersebut memberikan selembar kertas yang berisi nomor togel kepada Terdakwa sedangkan untuk pembayaran uang tombokan sebagian pembeli atau penombok ada yang membayar langsung kepada Terdakwa sebagian lagi ada yang membayar keesokan harinyasetelah pengumuman nomor yang keluar. Selanjutnya dari semua jumlah nomor togel yang ditombok oleh pembelinya lalu oleh Terdakwa dicatat dan direkap kembali ke sebuah kertas;------------------------
Bahwa untuk pembelian atau penombokan judi togel Terdakwa membukanya secara bervariasi mulai dari 2 (dua) angka, (3) angka, sampai 4 (empat) angka, apabila ada penombok melakukan pembelian nomor togel sejumlah 2 (dua) angka seharga Rp. 1000,- (seribu Rupiah) dan nomor tombokannya cocok maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), jika 3 (tiga) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , dan jika 4 (empat) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) . Selanjutnya untuk mengetahui nomor yang keluar, Terdakwa hanya mengetahui dari internet dan penombok yang nomornya cocok maka akan langsung mengambil uangnya ke rumah Terdakwa;-------------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan kupon judi togel Terdakwa mendapat keuntungan dari seorang Bandar yaitu ABDUL FAQIH (DPO) sebesar 20% dari jumlah uang hasil penjualan yang disetorkan dan dari hasil uang keuntungan tersebut oleh Terdakwa gunakan untuk mencukupi biaya kebutuhan hidup sehari-hari;------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang buktinya berupa uang tuai Rp. 59.000,- sebuah balpoin warna hitam, 3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok dan selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok; -----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KHUP;-----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa MUCHTAR SA’RONI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau seidak-tidaknya pada waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 ,bertempat di Dsn. Nangkek Desa Sadah Dajah Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya disuatu tepat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau atau dengan sengaja turut serta dalam sesuatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara , yang dilakukan terdaka dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya selama kurang lebih 5 tahun Terdakwa sebagai seorang penjual / pengecer judi togel, dalam seminggu membuka sebanyak 5 kali pengeluaran yaitu setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, dengan menggunakan cara apabila ada pembeli atau penombok datang membeli nomor togel lalu pembeli atau penombok tersebut memberikan selembar kertas yang berisi nomor togel kepada Terdakwa sedangkan untuk pembayaran uang tombokan sebagian pembeli atau penombok ada yang membayar langsung kepada Terdakwa sebagian lagi ada yang membayar keesokan harinyasetelah pengumuman nomor yang keluar. Selanjutnya dari semua jumlah nomor togel yang ditombok oleh pembelinya lalu oleh Terdakwa dicatat dan direkap kembali ke sebuah kertas;-------------------------
Bahwa untuk pembelian atau penombokan judi togel Terdakwa membukanya secara bervariasi mulai dari 2 (dua) angka, (3) angka, sampai 4 (empat) angka, apabila ada penombok melakukan pembelian nomor togel sejumlah 2 (dua) angka seharga Rp. 1000,- (seribu Rupiah) dan nomor tombokannya cocok maka akan mendapatkan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), jika 3 (tiga) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , dan jika 4 (empat) angka akan mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) . Selanjutnya untuk mengetahui nomor yang keluar, Terdakwa hanya mengetahui dari internet dan penombok yang nomornya cocok maka akan langsung mengambil uangnya ke rumah Terdakwa;-----------------------------------
Bahwa dari hasil penjualan kupon judi togel Terdakwa mendapat keuntungan dari seorang Bandar yaitu ABDUL FAQIH (DPO) sebesar 20% dari jumlah uang hasil penjualan yang disetorkan namun perbuatan Terdakwa tanpa disadarinya mendapat pengintaian dari Petugas Polres Bangkalan akhirnya Terdakwa ditangkap, dan dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut petugas menyita beberapa barang bukti diantaranta uang tunai Rp. 59.000,- , sebuah bolpoin warna hitam, 3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok dan selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok ;-----------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KHUP;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengaju-kan barang bukti berupa uang tunai Rp. 59.000,- , sebuah bolpoin warna hitam, 3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok/penombok dan selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut Penuntut Umum ju-ga mengajukan membacakan keterangan saksi pada berita acara penyidikan yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut : ---------------------------------
1. Saksi R. EKA ARIESTA P. , keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Saksi dan rekan-rekannya dari Polres Bangklan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di Sebuah warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa sedang melayani pembeli togel;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena berdasarkan Informasi dari masyarakat;
Bahwa barang yang disita dari Terdakwa uang tunai Rp. 59.000,- , sebuah bolpoin warna hitam, 3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok dan selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok;
Bahwa Terdakwa jualan togel 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu,;
Bahwa sistem penjualan togel yang dilakukan Terdakwa adalah jika pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu Rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), untuk 3 (tiga) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , sedangklan untuk 4 (empat) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual Togel untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa omzet perharinya Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Bahwa Terdakwa mendapat komisi sebesar 20 % ;
Bahwa Terdakwa melakukan penyetoran pada ABDUL FAQIH ;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemenang dari internet;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi ACHMAD FADHOLI , keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Saksi dan rekan-rekannya dari Polres Bangklan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di Sebuah warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa pada saat tertangkap Terdakwa sedang melayani pembeli togel;
Bahwa dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena berdasarkan Informasi dari masyarakat;
Bahwa barang yang disita dari Terdakwa uang tunai Rp. 59.000,- , sebuah bolpoin warna hitam, 3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok dan selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok;
Bahwa Terdakwa jualan togel 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu,;
Bahwa sistem penjualan togel yang dilakukan Terdakwa adalah jika pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu Rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), untuk 3 (tiga) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , sedangklan untuk 4 (empat) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual Togel untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa omzet perharinya Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa Bahwa Terdakwa mendapat komisi sebesar 20 % ;
Bahwa Terdakwa melakukan penyetoran pada ABDUL FAQIH ;
Bahwa Terdakwa mengetahui pemenang dari internet;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Tedakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di Sebuah warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat sedang melayani dua pembeli togel ;
Bahwa pembeli ditangkap tapi dilepas lagi;
Bahwa Terdakwa menjual togel 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu,;
Bahwa Tedakwa menjual Togel sudah dua tahun;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa adalah Tani;
Bahwa Terdakwa menjual Togel karena dari pekerjaan Tani tidak cukup;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama dua kali tahun 1998 dan 2006;
Bahwa Terdakwa mengulangi perbuatannya karena kebutuhan;
Bahwa pembeli datang langsung atau pesan melalui SMS ;
Bahwa sistim jual togel terdakwa adalah jika pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu Rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), untuk 3 (tiga) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , sedangklan untuk 4 (empat) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang yang disita saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa setor hasil penjualan Togel ke Abdul Fakih di Surabaya;
Bahwa penyetoran dilakukan Terdakwa tergantung persetujuan, biasanya sebelum setor Terdakwa telpon, kadang Terdakwa yang antar kadang Abdul Fakih yang datang ke tempat Terdakwa;
Bahwa omzet Terdakwa dalam sehari paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa dari penjualan Togel Terdakwa mendapat komisi 20%;
Bahwa uang yang didapat Terdakwa Tidak pasti , kalau pas lagi banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa Tedakwa menjual togel tidak ada ijin;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim juga telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
uang tunai Rp. 59.000,- ;
sebuah bolpoin warna hitam;
3 lembar kertas isi nomor togel titipan penombok
selembar kertas rekapan nomor pesanan penombok;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan ditambah dengan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Tedakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di Sebuah warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap saat sedang melayani dua pembeli togel ;
Bahwa benar Terdakwa menjual togel 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu,;
Bahwa benar Tedakwa menjual Togel sudah dua tahun;
Bahwa benar Pekerjaan Terdakwa adalah Tani;
Bahwa benar Terdakwa menjual Togel karena dari pekerjaan Tani tidak cukup;
Bahwa benar Terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama dua kali tahun 1998 dan 2006;
Bahwa benar Terdakwa mengulangi perbuatannya karena kebutuhan;
Bahwa benar pembeli datang langsung atau pesan melalui SMS ;
Bahwa benar sistim jual togel terdakwa adalah jika pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu Rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), untuk 3 (tiga) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , sedangklan untuk 4 (empat) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang yang disita saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa setor hasil penjualan Togel ke Abdul Fakih di Surabaya;
Bahwa benar penyetoran dilakukan Terdakwa tergantung persetujuan, biasanya sebelum setor Terdakwa telpon, kadang Terdakwa yang antar kadang Abdul Fakih yang datang ke tempat Terdakwa;
Bahwa benar omzet Terdakwa dalam sehari paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa benar dari penjualan Togel Terdakwa mendapat komisi 20%;
Bahwa benar uang yang didapat Terdakwa Tidak pasti , kalau pas lagi banyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa benar Tedakwa menjual togel tidak ada ijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada tersebut diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih secara langsung salah satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama MUCHTAR SA’RONI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa adapun unsur “Tanpa Hak” mengandung pengertian bahwa orang tersebut tidak mempunyai suatu izin untuk melakukan sesuatu perbuatan yang di perbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 WIB di Sebuah warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi R. EKO Ariesta dan saksi ACHMAD Fadholi (anggota Polres Bangkalan) ketika Terdakwa sedang melayani pembelian untuk judi togel ;
Menimbang judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara jika pembeli memasang dua angka Rp. 1.000,-, apabila cocok maka mendapatkan bayaran Rp. 60.000,- , apabila membeli tiga angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapatkan bayaran Rp. 3.00.000,- dan apabila membeli empat angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapat Rp. 2.000.000,-
Menimbang dari hasil penjualan togel tersebut Terdakwa setorkan kepada Abdul Fakih di Surabaya dan Terdakwa mendapatkan komisi sebesar 20 %;
Menimbang berdasarkan fakta dipersidangan pada saat Terdakwa tersebut ditangkap Terdakwa tidak daat menunjukkan dan ataupun tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perjudian;
Menimbang, bahwa permainan Togel adalah jenis permainan yang bersifat untung-untungan belaka sehingga termasuk dalam jenis permainan Judi yang dilarang oleh Penguasa yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat oleh karena permainan Judi telah dengan tegas dilarang oleh Pemerintah dan juga Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin untuk melakukan hal itu maka dengan demikian unsur Tanpa Hak ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
3. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” menurut ilmu hukum adalah perbuatan yang dilakukan tersebut akibatnya memang telah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wetten).
Menimbang, bahwa pengertian Mengadakan adalah menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Menimbang, bahwa permainan judi (hazardspel) adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa permainan Togel tersebut dilakukan bahwa pembeli dapat membeli secara langsung ataupun lewat SMS setiap ada pembeli terdakwa tulis dan catat didalam kertas sesuai dengan nomor yang dibelinya serta besarnya pembelian, sedangkan bagi penombok tidak diberi catatan nomor yang dibelinya , karena semua sudah dikenal Terdakwa dan dari hasil penjualan togel tersebut Terdakwa mendapat komisi 20% dari bandar ABDUL FAQIH (DPO) ;
Menimbang, bahwa penjualan Togel tersebut dilakukan oleh Terdakwa di warung di Dsn. Langkek Ds. Saddah Kec. Galis Kab. Bangkalan yang dapat dengan mudah dikunjungi oleh masyarakat umum dan pembeli / pemasangnya juga adalah masyarakat umum.
Menimbang, bahwa permainan Togel tersebut sifatnya hanya untung-untungan belaka karena tidak setiap pemasang akan memperoleh keuntungan melainkan tergantung dari angka yang keluar dengan angka yang dipasangnya apabila ada kecocokan berdasar informasi dari internet maka pemasang menang dan akan memperoleh uang tergantung berapa angka yang dipasang, dua angka Rp. 1.000,-, apabila cocok maka mendapatkan bayaran Rp. 60.000,- , apabila membeli tiga angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapatkan bayaran Rp. 3.00.000,- dan apabila membeli empat angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapat Rp. 2.000.000,-namun sebaliknya apabila tidak ada kecocokan maka uang pasangan akan menjadi milik Bandar, sehingga permainan Togel tersebut termasuk dalam kategori jenis permainan Judi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Ketiga ini pun telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “ tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ” senagaimana dalam dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sehingga untuk menghindari agar jangan sampai Terdakwa melarikan diri dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi lagi perbuatannya maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- uang tunai uang tunai Rp. 59.000,- ,
karena uang tersebut ternyata merupakan hasil dari penjualan permainan Tgel dan masih mempunyai nilai tukar untuk itu, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk Negara;
- 1 ( satu)buah bolpoin warna hitam;
- 3 lembar kertas isi nomor togel titipan pembeli / penombok;
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Togel maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental dan moral masyarakat.
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas jaringan perjudian.
Terdakwa pernah dihukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa MUCHTAR SA’RONI terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi “
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti :
- uang tunai sebesar Rp. 59.000, (lima puluh sembilan ribu Rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- 1 ( satu)buah bolpoin warna hitam,
- 3 lembar kertas isi nomor togel titipan pembeli / penombok
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, oleh R. MOH FADJARISMAN, SH., sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH., MH. dan LIA HERAWATI, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh MULIA SRI WIDIYANTI, SH sebagai Panitera Pengganti dan Penuntut Umum SUHARTO, SH. serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.,MH. R. MOH. FADJARISMAN, SH
LIA HERAWATI, SH
Panitera Pengganti
MULIA SRI WIDIYANTI, SH