113/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 113/Pid.Sus/2019/PT SMG
YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Bnr yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000. 00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 113/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI. |
| 2. | Tempat lahir | : | Banjarnegara. |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 31 Tahun / 11 September 1987. |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Wanadadi RT. 002 RW. 004, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 30 September 2018 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2018 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 17 Desember 2018 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 09 Januari 2019 ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, sejak tanggal 10 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Maret 2019;
6. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 8 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 April 2019 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 8 Maret 2019, sejak tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 April 2019 ;
Penetapan Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 11 Maret 2019, sejak tanggal 4 April 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama PANGKAT SUGIHARTO, SH, BUKO BAGUS AGUNG NURSETO, SH dan AGUS BUDI PURNOMO, SH serta DIYAH KRISTIANA, SH - Advokat dari Kantor Advokat PANGKAT SUGIHARTO, SH dan REKAN beralamat di Jalan DI Panjaitan 105 Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Maret 2019 yang telah dicatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara pada tanggal 5 Maret 2019 dibawah Nomor 15/Comp/2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 26 Maret 2019 Nomor 113/Pid.Sus/2019/PT SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal, 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/ PN Bnr dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI, pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 06.40 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2018 atau setidak-tidanya pada suatu waktu lain di tahun 2018, bertempat di kamar mandi khusus putri masjid Darrul Huda, Desa Wanadadi, RT 002/RW 004, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan . Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa mengantar ponakan terdakwa untuk bersekolah di SDN 01 Wanadadi, setelah terdakwa mengantarkan ponakan terdakwa ke sekolah, terdakwa langsung menuju masjid untuk mengecek keadaan air penampungan di masjid, pertama kali terdakwa menuju ke halaman belakang masjid, karena terdakwa mendengar ada suara air kran yang mengalir dan terdakwa perkirakan ada orang mandi di dalam kamar mandi wanita, terdakwa kemudian mengambil Handphone di saku celana dan terdakwa membuka modul video kamera depan selanjutnya terdakwa menaiki bangku kayu yang sudah berada dibelakang kamar mandi masjid, kemudian terdakwa memasukkan handphone terdakwa ke dalam luster/lubang angin dengan posisi layar berada di bawah menghadap ke kamar mandi dengan tujuan bisa merekam orang yang ada di dalam kamar mandi tersebut. Setelah terdakwa menaruh Hand phone tersebut, kemudian terdakwa turun dari bangku kayu dan berjalan ke sekitar kamar mandi putra. Selang kurang lebih 2 sampai dengan 3 menit kemudian, terdakwa kembali ke belakang kamar mandi putri untuk mengambil Handphone terdakwa tersebut akan tetapi handphone tersebut sudah tidak ada, dan setelah itu terdakwa berpapasan dengan saksi NURULITA SETIYA WATI yang sedang memegang Handphone terdakwa tersebut dan saksi NURULIA SETIYA WATI bertanya “KIE HAPENE KO WO (ini Handphonenya kamu WO ?)”, kemudian terdakwa menjawab “IYA KUE HAPENE AKU MBA ( Ya itu handphonenya saya mbak ). Saksi NURULIA SETIYA WATI kemudian berkata, “NGERTINE AKU KIE HPNE BOCAH SMK TAK BUKAK PROFIL WA JENENGE YUNUS PRABOWO JANE KO ( setahu saya ini Handphonenya anak SMK ternyata saya buka Profil WA namanya YUNUS PRABOWO, ternyata kamu ).” kemudian Handphone tersebut terdakwa minta akan tetapi saksi NURULITA SETIYA WATI tidak memperbolehkan dan menyampaikan ke terdakwa kalau dalam Handphone terdakwa ada video diri saksi NURULITA SETIYA WATI yang sedang Buang Air Besar, selanjutnya saksi NURULITA SETIYA WATI pergi ke rumah yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari Masjid dan memberitahu ke saudaranya dan terdakwa kejar ke rumah dan di dalam rumah ada saksi AMRULLOH HIDAYAT, saksi ISTIANA NURUL FAIQOH, saksi HERI FARHANUDDIN dan saksi SEKAR MARGA RETHA, kemudian terdakwa ditanya-tanya oleh saksi AMRULLOH HIDAYAT dan keluarganya mengenai rekaman video tersebut, selanjutnya saksi HERI FARHANUDDIN keluar rumah untuk memanggil Takmir masjid dan yang datang adalah saksi MISYONO, Sdr. BANDI, Sdr. WISNU dan kakak terdakwa Sdr. IWAN, yang kesemuanya adalah warga Desa Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara dan terdakwa telah mengakui perbuatan merekam video
dengan menggunakan Handphone milik terdakwa tersebut dengan sengaja ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI, pada hari Rabu tanggal 05 September 2018 sekira jam 06.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September 2018 atau setidak-tidanya pada suatu waktu lain di tahun 2018, bertempat di kamar mandi khusus putri masjid Darrul Huda, Desa Wanadadi, RT 002/RW 004, Kec. Wanadadi, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa mengantar ponakan terdakwa untuk bersekolah di SDN 01 Wanadadi, setelah terdakwa mengantarkan ponakan terdakwa ke sekolah, terdakwa langsung menuju masjid untuk mengecek keadaan air penampungan di masjid, pertama kali terdakwa menuju ke halaman belakang masjid, karena terdakwa mendengar ada suara air kran yang mengalir dan terdakwa perkirakan ada orang mandi di dalam kamar mandi wanita, terdakwa kemudian mengambil Handphone di saku celana dan terdakwa membuka modul video kamera depan selanjutnya terdakwa menaiki bangku kayu yang sudah berada dibelakang kamar mandi masjid, kemudian terdakwa memasukkan handphone terdakwa ke dalam luster/lubang angin dengan posisi layar berada di bawah menghadap ke kamar mandi dengan tujuan bisa merekam orang yang ada di dalam kamar mandi tersebut. Setelah terdakwa menaruh Hand phone tersebut, kemudian terdakwa turun dari bangku kayu dan berjalan ke sekitar kamar mandi putra. Selang kurang lebih 2 sampai dengan 3 menit kemudian, terdakwa kembali ke belakang kamar mandi putri untuk mengambil Handphone terdakwa tersebut akan tetapi handphone tersebut sudah tidak ada, dan setelah itu terdakwa berpapasan dengan saksi NURULITA SETIYA WATI yang sedang memegang Handphone terdakwa tersebut dan saksi NURULIA SETIYA WATI bertanya “KIE HAPENE KO WO (ini Handphonenya kamu WO ?)”, kemudian terdakwa menjawab “IYA KUE HAPENE AKU MBA ( Ya itu handphonenya saya mbak ). Saksi NURULIA SETIYA WATI kemudian berkata, “NGERTINE AKU KIE HPNE BOCAH SMK TAK BUKAK PROFIL WA JENENGE YUNUS PRABOWO JANE KO ( setahu saya ini Handphonenya anak SMK ternyata saya buka Profil WA namanya YUNUS PRABOWO, ternyata kamu ).” kemudian Handphone tersebut terdakwa minta akan tetapi saksi NURULITA SETIYA WATI tidak memperbolehkan dan menyampaikan ke terdakwa kalau dalam Handphone terdakwa ada video diri saksi NURULITA SETIYA WATI yang sedang Buang Air Besar, selanjutnya saksi NURULITA SETIYA WATI pergi ke rumah yang jaraknya kurang lebih 5 (lima) meter dari Masjid dan memberitahu ke saudaranya dan terdakwa kejar ke rumah dan di dalam rumah ada saksi AMRULLOH HIDAYAT, saksi ISTIANA NURUL FAIQOH, saksi HERI FARHANUDDIN dan saksi SEKAR MARGA RETHA, kemudian terdakwa ditanya-tanya oleh saksi AMRULLOH HIDAYAT dan keluarganya mengenai rekaman video tersebut, selanjutnya saksi HERI FARHANUDDIN keluar rumah untuk memanggil Takmir masjid dan yang datang adalah saksi MISYONO, Sdr. BANDI, Sdr. WISNU dan kakak terdakwa Sdr. IWAN, yang kesemuanya adalah warga Desa Wanadadi Kec. Wanadadi Kab. Banjarnegara dan terdakwa telah mengakui perbuatan merekam video dengan menggunakan Handphone milik terdakwa tersebut dengan sengaja ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 53 KUHPidana ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 53 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan, dipotong masa tahanan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju Gamis lengan Panjang Motif Garis Warna Biru Dongker dan Putih tanpa Merk ;
1 (satu) buah Kerudung Polos warna Biru Dongker ;
Dikembalikan kepada saksi korban NURULITA SETIYA WATI ;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type J2 Prime Duos,
ukuran 5 inci, warna Hitam, IMEI : 357971/08/044523/3,IMEI : 357972/08/044523/1, terpasang memory card kapasitas 8 GB, simcard 1 XL Nomor : 087725759754, simcard 2 Telkomsel Nomor : 085226500427.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Membuat Dapat Diaksesnya Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju Gamis lengan Panjang Motif Garis Warna Biru Dongker dan Putih tanpa Merk ;
1 (satu) buah Kerudung Polos warna Biru Dongker ;
Dikembalikan kepada saksi korban NURULITA SETIYA WATI ;
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type J2 Prime Duos, ukuran 5 inci, warna Hitam, IMEI : 357971/08/044523/3,IMEI : 357972/08/044523/1, terpasang memory card kapasitas 8 GB, simcard 1 XL Nomor : 087725759754, simcard 2 Telkomsel Nomor : 085226500427.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal, 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/ PN Bnr tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 5 Maret 2019 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara dan dengan adanya permintaan banding tersebut, telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Maret 2019 dengan akta pemberitahuan permintaan banding yang ditandatangani dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarnegara;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal, 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/ PN Bnr tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 6 Maret 2019 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara dan dengan adanya permintaan banding tersebut, telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 6 Maret 2019 dengan akta pemberitahuan permintaan banding yang ditandatangani dan disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banjarnegara dan bantuan pemberitahuan pernyataan banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Maret 2019 yang ditandatangani dan disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 6 Maret 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara pada tanggal 11 Maret 2019 dan dengan adanya Memori Banding tersebut, telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 11 Maret 2019 melalui relas yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarnegara dan bantuan pemberitahuan adanya memori banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 Maret 2019 yang ditandatangani oleh jurusita Pengadilan Negeri Purbalingga;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, kepada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 12 Maret 2019, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara melalui relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Maret 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarnegara pada tanggal 19 Maret 2019 dan dengan adanya Memori Banding tersebut, telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 20 Maret 2019 melalui relas yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banjarnegara;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya minta Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan;
Menyatakan terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 53 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUNUS PRABOWO Bin SUPARJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan, dipotong masa tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju Gamis lengan Panjang Motif Garis Warna Biru Dongker dan Putih tanpa Merk.
1 (satu) buah Kerudung Polos warna Biru Dongker.
Dikembalikan kepada saksi korban NURULITA SETIYA WATI
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type J2 Prime Duos, ukuran 5 inci, warna Hitam, IMEI : 357971/08/044523/3,IMEI : 357972/08/044523/1, terpasang memory card kapasitas 8 GB, simcard 1 XL Nomor : 087725759754, simcard 2 Telkomsel Nomor : 085226500427.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 14 Februari 2019.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya minta Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan;
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pemohon banding
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tertanggal 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Bnr yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili sendiri
Menyatakan Terdakwa Yunus Prabowo Bin Suparji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua;
Membebaskan Terdakwa Yunus Prabowo Bin Suparji dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum beserta akibat hukumnya;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) buah baju Gamis lengan Panjang Motif Garis Warna Biru Dongker dan Putih tanpa Merk.
1 (satu) buah Kerudung Polos warna Biru Dongker.
Dikembalikan kepada saksi korban NURULITA SETIYA WATI
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, Type J2 Prime Duos, ukuran 5 inci, warna Hitam, IMEI : 357971/08/044523/3,IMEI : 357972/08/044523/1, terpasang memory card kapasitas 8 GB, simcard 1 XL Nomor : 087725759754, simcard 2 Telkomsel Nomor : 085226500427.
Dikembalikan kepada Terdakwa Yunus Prabowo Bin Suparji
Mengembalikan Harkat dan martabat Terdakwa Yunus Prabowo Bin Suparji dalam keadaan semula.
Menetapkan seluruh biaya dalam perkara ini ditanggung oleh Negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan secara adil sesuai dengan perbuatan Terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari secara saksama Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal - hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dan semua telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Bnr yang dimintakan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena pertimbangan-pertimbangannya telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar mengenai adanya fakta-fakta, keadaan-keadaan dan hal-hal serta alasan-alasan hukum yang mendasari putusannya, maka pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan tersebut dianggap termuat selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Bnr beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, tidak ada alasan dikeluarkan dari tahanan, maka Pengadilan Tinggi menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ;
Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 28 Februari 2019 Nomor 134/Pid.Sus/2018/PN Bnr yang dimintakan banding tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 oleh Kami
H. Antono Rustono, S.H., M.H Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan I Wayan Suastrawan, S.H., M.H dan Januarso Rahardjo, S.H., M.H sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 26 Maret 2019 Nomor 113/Pid.Sus/2019/PT SMG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta oleh Mustofa, S.H., M.H Panitera Pengganti tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
1. I Wayan Suastrawan, S.H., M.H H. Antono Rustono, S.H., M.H
tertanda
2. Januarso Rahardjo, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
tertanda
Mustofa, S.H.,M.H