155 /Pid Sus/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 155 /Pid Sus/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Mendamengga Wonda
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MENDAMENGGA WONDA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Memberi Bantuan Tanpa Hak Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Menyimpan Amunisi”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï¶ 2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna Biru 1 (satu) unit warna Hitam. ï¶ 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari : • 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas • 34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna Hitam ï¶ 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ï¶ 1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena- Jayapura tanggal 26/10/2014. ï¶ 2 (dua) buah kartus Sim Card. ï¶ 1 (satu) lembar kartu ATM BRI. ï¶ 1 (satu) buah dompet warna cokelat. ï¶ 1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya. ï¶ 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Hijau merk ZARAI. ï¶ 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Merah Tua merk Levi’s. ï¶ 1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. TANGGAP JIKWA. ï¶ 2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat. ï¶ 1 (satu) buah ikat pinggang SABHARA. ï¶ 1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam. ï¶ 1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah. ï¶ 1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam. ï¶ 2 (dua) unit HP merk Nokia ï¶ 1 (satu) unit cas HP merk Blackberry ï¶ 1 (satu) unit cas HP merk Nokia ï¶ 1 (satu) buah dompet warna hitam ï¶ 1 (satu) buah memory card ï¶ 1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning ï¶ Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing : • 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). • 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). ï¶ 1 (satu) buah magazine senjata SP. ï¶ 17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM ï¶ 1 (satu) buah senter. ï¶ 2 (dua) buah tas noken. ï¶ 1 (satu) buah Magazine senjata SP. ï¶ 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM. ï¶ 1 (satu) unit HP merk Nokia X2. ï¶ Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ï¶ 1 (satu buah noken warnat putih. ï¶ 1 (satu) buah dompet warna coklat. ï¶ 1 (satu) buah katu klinik. ï¶ 1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati. ï¶ Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah. ï¶ 1 (satu) buah dompet. ï¶ Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. ï¶ 1 (satu) bilah pisau. ï¶ 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru Hitam. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. ï¶ Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing : • 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). • 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). • 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. ï¶ 1 (satu) lembar STNK dengan nomor Polisi DS 3530 BB. ï¶ 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Biru Hitam No. Rangka MH 1UABE165K101352, No.Mesin UABEE1100924 Nomor Polisi L 3591 XV. ï¶ 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam No. Rangka MH 1JB51125K143685, No.Mesin JB51127805 Nomor Polisi DS 3530 JL. Dikembalikan kepada Terdakwa Mendamengga Wonda. ï¶ 1 (satu) buah dompet warna hitam ï¶ 1 (satu) lembar kaos warna merah hitam ï¶ 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam ï¶ 1 (satu) buah tas merk GRESS warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 155 /Pid Sus/2015/PN Jap
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Mendamengga Wonda.
Tempat lahir : Tolikara.
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / Tahun 1994.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Karujaya Distrik Wesaput Kabupaten Jayawijaya.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Tukang Ojek.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : ----------------------------
Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 15 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014;
Perpanjangan Pertama (I) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 26 Desember 2014 sampai dengan tanggal 24 Januari 2015;
Perpanjangan Kedua (II) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 25 Januari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Perpanjangan Pertama (I) oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Perpanjangan Kedua (II) oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015;
Perpanjangan Pertama (I) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 02 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Perpanjangan Kedua (II) oleh Ketua Pengadilan Negeri Tinggi Jayapura sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 155/Pid Sus /2015/PN Jap tanggal 04 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; ---------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 155/Pid Sus/2015/PN Jap tanggal 04 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang; -------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; -----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI yaitu Zefnat Masnifit, SH., Berhitu Johanis, SH., Iwan K. Niode, SH., Abdul Rahman Upara, SH.,MH., B. Wahyu H. Wibowo, SH., Robert Korwa, SH., Jean Janner Gultom, SH.,MH., Freddy A. Latunussa, SH., Johanis H. Maturbongs, SH., Amos Kareth, SH., Dafid S. Maturbongs, SH., Simon Pattiradjawane, SH., Elieser Murafer, SH., M.A. Saiya, SH., Hendrik Denga, ST,SH., M.H. Betsie Pesiwarissa, SH., Hendrik Kokoa, SH., Sahud Mandurianto, SH., Ahrul Hasim Simpoja, SH., Endang Suhariyati, SH., Khoirul Anam, SH., Ismail Mawastu, SE.,SH., yang Beralamat di Jalan Raya Padang Bulan Ruko Warna Warni Blok A Nomor : 3 Kota Jayapura - Papua; -----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Mendamengga Wonda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan bersama-sama tanpa hak/ijin memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mendamengga Wonda dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna biru 1 (satu) unit warna hitam.
231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari :
197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas
34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna hitam
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena- Jayapura tanggal 26/10/2014.
2 (dua) buah kartus sim card.
1 (satu) lembar kartu ATM BRI.
1 (satu) buah dompet warna cokelat.
1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hijau merk Zarai.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah tua merk Levi’s.
1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. Tanggap Jikwa.
2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat.
1 (satu) buah ikat pinggang Sabhara.
1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam.
1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah.
1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam.
2 (dua) unit HP merk Nokia
1 (satu) unit cas HP merk Blackberry
1 (satu) unit cas HP merk Nokia
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) buah memory card
1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning
Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing:
18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah magazine senjata SP
17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM
1 (satu) buah senter
2 (dua) buah tas noken.
1 (satu) buah Magazine senjata SP
12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM
1 (satu) unit HP merk Nokia X2
Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu buah noken warnat putih
1 (satu) buah dompet warna coklat
1 (satu) buah katu klinik
1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati
Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah.
1 (satu) buah dompet.
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
1 (satu) bilah pisau
1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru Hitam
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing:
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor Polisi DS 3530 BB
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Biru Hitam No. Rangka MH 1UABE165K101352, No.Mesin UABEE1100924 Nomor Polisi L 3591 XV
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam No. Rangka MH 1JB51125K143685, No.Mesin JB51127805 Nomor Polisi DS 3530 JL
Dikembalikan kepada Terdakwa Mendamengga Wonda.
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar kaos warna merah hitam
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) buah tas merk GRESS warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ).
Telah mendengar Pledoi/Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang diserahkan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya isinya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menerima pembelaan/pledoi dari Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa.
Menyatakan Terdakwa Mendamengga Wonda tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
Membebaskan Terdakwa Mendamengga Wonda dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Mendamengga Wonda dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.
Merehabilitasi hak-hak dan memulihkan nama baik Para Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula; -
Telah mendengar Duplik dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada Permohonan Pembelaannya semula; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: --------------------------------------------
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Mendamengga Wonda secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri sendiri dengan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wenimbo, saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan wakerkwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi tanggap jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari minggu tanggal 26 oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 29 /KMA/SK/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Mendamengga Wonda, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya antara saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhubungan baik sehingga saling berkunjung ke rumah masing-masing lalu pada bulan Juni 2014 dan ketika saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumah saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditunjukan peluru yang dimilikinya sehingga saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo mengatakan belum ada uang, nanti kalau sudah ada uang baru dihubungi selanjutnya tidak lama kemudian saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menghubungi saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk mencarikan peluru sehingga disanggupi kemudian saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda mengirim uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui kurir dan meminta saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk mengambilnya di depan Rutan Wamena. Lalu pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2014 saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo mengubungi saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa sudah ada uang lalu datang ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo di Lokasi Tiga kemudian diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah) lalu saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke rumahnya dan mendatangi sdr. Martinus Jikwa (anggota TNI) dan diberikan 1 (satu) buah magasen dengan peluru sebanyak 17 (tujuh belas) Butir dan saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sore harinya terdakwa kembali ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo dan menyerahkan 1 (satu) buah magasen dengan peluru sebanyak 17 (tujuh belas) Butir.
Bahwa oleh karena sudah ada peluru maka saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelfon saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda untuk turun ke Wamena dan mengambil peluru sehingga saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda di kawal oleh saksi Aswan Rakerkwa berangkat dari puncak Jaya menuju ke Wamena untuk mengambil peluru yang telah dibeli dan ketika tiba di Makki, kemudian saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan temannya untuk menjemput saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan Rakerkwa dan oleh karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri orang tersebut lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- untuk mengisi bahan bakar minyak.
Bahwa setelah tiba di Maki kemudian bertemu saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan temannya membonceng saksi Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa.
Bahwa setelah tiba di rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada saksi Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) di telfon oleh saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk datang ke rumah, dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedang makan pinang dan saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Rakerkwa dan Terdakwa kemudian bercerita cerita tidak lama kemudian pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi lagi oleh saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama.
Bahwa saat minum minuman keras oleh para saksi dan Terdakwa, saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedangkan sisanya diletakkan di kasur. Kemudian para saksi dan Terdakwa melanjutkan minum sampai mabuk kemudian Terdakwa pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Ninditera Tabuni, saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda berangkat ke Hotel Bogenvil dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda GL Max L 125 XV dan sepeda motor supra X 125 DS 3530 JL dan menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai hotel Terdakwa Mendamengga Wonda kembali ke rumahnya.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa kembali lagi ke Hotel Bogenvile sedangkan saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi saksi Urbanus Wenda (pensiunan TNI) dan meminta 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu menghubungi saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan menanyakan keberadaan para saksi dan Terdakwa lalu disampaikan bahwa ada di Hotel Boulevard sehingga saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru menuju ke hotel tersebut menyerahkan kepada saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda bersama saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda di dalam kamar 08 lalu diberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh saksi Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumahnya untuk mengambil tas selanjutnya menuju ke Bandara udara untuk pergi ke Jayapura.
Bahwa setelah memegang 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru kemudian saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut dan baru sampai di depan Hotel tiba-tiba para saksi dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru sehingga Terdakwa dan para saksi dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan.
Berdasarkan keterangan Ahli Irwan bahwa amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif dan dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, Amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyerahkan peluru (amunisi) bersama saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Aswan Rakerkwa, saksi Ninditera Tabuni dan saksi Tanggap Jikwa tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MENDAMENGGA WONDA pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 29 /KMA/SK/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Mendamengga Wonda, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya antara saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo (dilakukan penuntutan secara terpisah) berhubungan baik sehingga saling berkunjung ke rumah masing-masing lalu pada bulan Juni 2014 dan ketika saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo (dilakukan penuntutan secara terpisah) berkunjung ke rumah saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditunjukan peluru yang dimilikinya sehingga saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo mengatakan belum ada uang, nanti kalau sudah ada uang baru dihubungi selanjutnya tidak lama kemudian saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menghubungi saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk mencarikan peluru sehingga disanggupi kemudian saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda mengirim uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui kurir dan meminta saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk mengambilnya di depan Rutan Wamena. Lalu pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2014 saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo mengubungi saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan bahwa sudah ada uang lalu datang ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo di Lokasi Tiga kemudian diberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribuh rupiah) lalu saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke rumahnya dan mendatangi sdr. Martinus Jikwa (anggota TNI) dan diberikan 1 (satu) buah magasen dengan peluru sebanyak 17 (tujuh belas) Butir dan saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu sore harinya Terdakwa kembali ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo dan menyerahkan 1 (satu) buah magasen dengan peluru sebanyak 17 (tujuh belas) Butir.
Bahwa oleh karena sudah ada peluru maka saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelfon saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda untuk turun ke Wamena dan mengambil peluru sehingga saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda di kawal oleh saksi Aswan Rakerkwa berangkat dari puncak Jaya menuju ke Wamena untuk mengambil peluru yang telah dibeli dan ketika tiba di Makki, kemudian saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan temannya untuk menjemput saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan Rakerkwa dan oleh karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri orang tersebut lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- untuk mengisi bahan bakar minyak.
Bahwa setelah tiba di Maki kemudian bertemu saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan temannya membonceng saksi Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa.
Bahwa setelah tiba di rumah saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada saksi Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) di telfon oleh saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk datang ke rumah, dan setibanya disana Terdakwa bertemu dengan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedang makan pinang dan saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Rakerkwa dan Terdakwa kemudian bercerita cerita tidak lama kemudian pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi lagi oleh saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah saksi Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama
Bahwa saat minum minuman keras oleh para saksi dan Terdakwa, saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedangkan sisanya diletakkan di kasur. Kemudian para saksi dan Terdakwa melanjutkan minum sampai mabuk kemudian Terdakwa pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Ninditera Tabuni, saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda berangkat ke Hotel Bogenvil dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda GL Max L 125 XV dan sepeda motor supra X 125 DS 3530 JL dan menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai hotel Terdakwa Mendamengga Wonda kembali ke rumahnya.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa kembali lagi ke Hotel Bogenvile sedangkan saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendatangi saksi Urbanus Wenda (pensiunan TNI) dan meminta 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan memberikan uang ucapan terima kasih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu menghubungi saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan menanyakan keberadaan para saksi dan Terdakwa lalu disampaikan bahwa ada di Hotel Boulevard sehingga saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru menuju ke hotel tersebut menyerahkan kepada saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda bersama saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda di dalam kamar 08 lalu diberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh saksi Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada saksi Tanggap Jikwa (dilakukan penuntutan secara terpisah) sehingga Terdakwa langsung pergi ke rumahnya untuk mengambil tas selanjutnya menuju ke Bandara udara untuk pergi ke Jayapura.
Bahwa setelah memiliki 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut Terdakwa bertugas membeli makanan dan mengantar kembali saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan saksi Aswan Wakerkwa ke Makki untuk kembali ke Puncak Jaya oleh Terdakwa namun sebelum kembali saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Ninditera Tabuni, saksi Aswan Wakerkwa dan Terdakwa Mendamengga Wonda hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut dan baru sampai di depan Hotel tiba-tiba para saksi dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru sehingga Terdakwa dan para saksi dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan.
Berdasarkan keterangan Ahli Irwan bahwa amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif dan dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, Amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia.
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyerahkan peluru (amunisi) bersama saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, saksi Aswan Rakerkwa, saksi Ninditera Tabuni dan saksi Tanggap Jikwa tanpa memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi atas nama Rosman L.M., Yohanes M. Urbinas., dan Semuel Yunus., saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah/Janji yang menerangkan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
Saksi Rosman L.M., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindakan Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa, dengan kasus membawa dan menyimpan amunisi tanpa ijin dari pihak yang berwenang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijayana;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada kelompok separatis yang berkeliaran di Wamena dan Lanny Jaya, kemudian diperintahkan oleh pimpinan kami yaitu Kapolda Papua berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Sprin/ 502/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut;
Bahwa dalam surat perintah tersebut terlampir nama-nama anggota yang tergabung dalam Tim Khusus dengan dipimpin oleh Ipda Teguh Wahyudi, Bripka Yohanes M. Urbinas, Bripka Semuel Yunus, Bripka Bernadus Y. ICK, Brigpol Rahman, Brigpol Melkias Mara, Brigpol Irwan Agus Susilo, Brigpol Slamet Pahono, Brigpol Kusdi, Brigpol Rusdiyanto, Brigpol Anang Shayudi, Brigpol Zain B. Mansnandifu, Brigpol Peres Gerson Yowen, Briptu Bogi Transtanto Tunya, Briptu Firman dan Bripda Yogi Hendriyono;
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 diperoleh informasi bahwa sasaran penyelidikan berada di Hotel Boulevard Jalan Pattimura Wamena, sehingga saksi langsung memimpin anggota menuju ke Hotel Boulevard;
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wit saat saksi bersama anggota tim lainnya sedang melakukan pemantauan di Hotel Boulevard, kami melihat Terdakwa bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hendak meninggalkan Hotel Boulevard, sehingga saksi dan anggota tim lainnya langsung mengamankan mereka dan menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang disimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa dengan ditemukan magasen dan amunisi tersebut kemudian saksi dan anggota tim lainnya membawa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Kantor Polres Jayawijaya untuk dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa dijelaskan, bahwa rencananya setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa ditugaskan untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki untuk kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap;
Bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) didapat keterangan bahwa 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM diperoleh dengan cara membeli dari anggota polisi yang bernama Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa atas keterangan sebagaimana tersebut diatas maka saksi dan anggota tim lainnya bersama dengan Propam Polres Jayawijaya mencari dan mengamankan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di Bandara Wamena yang pada saat itu hendak berangkat menuju ke Jayapura, kemudian membawanya ke Polres Jayawijaya;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), diakui bahwa benar Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo membeli 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana pembelian amunisi dan magasen tersebut atas permintaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda;
Bahwa selain itu juga Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa pernah membeli peluru dari sdr. Arsyad (anggota TNI) dan masih menyimpan amunisi dirumahnya kemudian saksi dan anggota tim lainnya langsung menuju kerumah Tanggap Jikwa dan dari hasil penggeledahan di rumah Tanggap Jikwa ditemukan amunisi sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM, selanjutnya Tanggap Jikwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jayawijaya;
Bahwa dari keterangan Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo diketahui kalau 1 (satu) buah Magasen senjata api SP dan 17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang juga dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui kalau sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, karena sudah mengenal itulah kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak, dimana setelah Terdakwa dan teman Terdakwa tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa kemudian Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa, kalau setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama dimana saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa kalau saat itu mereka semua minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda GL Max L 125 XV dan sepeda motor supra X 125 DS 3530 JL dan menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai anggota polisi 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif;
Bahwa 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir tersebut dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia;
Bahwa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki dan menyimpan amunisi, karena dia tidak dapat memperlihatkannya pada saat barang tersebut diketemukan dari mereka;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ketika ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Yohanes M. Urbinas., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; -
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa keterangan yang saksi sampaikan pada dasarnya sama dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Rosman L.M karena saat itu kami sama-sama menangkap dan menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindakan Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa, dengan kasus membawa dan menyimpan amunisi tanpa ijin dari pihak yang berwenang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijayana;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada kelompok separatis yang berkeliaran di Wamena dan Lanny Jaya, kemudian diperintahkan oleh pimpinan kami yaitu Kapolda Papua berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Sprin/ 502/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut;
Bahwa dalam surat perintah tersebut terlampir nama-nama anggota yang tergabung dalam Tim Khusus dengan dipimpin oleh Ipda Teguh Wahyudi, Bripka Yohanes M. Urbinas, Bripka Semuel Yunus, Bripka Bernadus Y. ICK, Brigpol Rahman, Brigpol Melkias Mara, Brigpol Irwan Agus Susilo, Brigpol Slamet Pahono, Brigpol Kusdi, Brigpol Rusdiyanto, Brigpol Anang Shayudi, Brigpol Zain B. Mansnandifu, Brigpol Peres Gerson Yowen, Briptu Bogi Transtanto Tunya, Briptu Firman dan Bripda Yogi Hendriyono;
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 diperoleh informasi bahwa sasaran penyelidikan berada di Hotel Boulevard Jalan Pattimura Wamena, sehingga saksi langsung memimpin anggota menuju ke Hotel Boulevard;
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wit saat saksi bersama anggota tim lainnya sedang melakukan pemantauan di Hotel Boulevard, kami melihat Terdakwa bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hendak meninggalkan Hotel Boulevard, sehingga saksi dan anggota tim lainnya langsung mengamankan mereka dan menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang disimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa dengan ditemukan magasen dan amunisi tersebut kemudian saksi dan anggota tim lainnya membawa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Kantor Polres Jayawijaya untuk dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa dijelaskan, bahwa rencananya setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa ditugaskan untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki untuk kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap;
Bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) didapat keterangan bahwa 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM diperoleh dengan cara membeli dari anggota polisi yang bernama Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa atas keterangan sebagaimana tersebut diatas maka saksi dan anggota tim lainnya bersama dengan Propam Polres Jayawijaya mencari dan mengamankan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di Bandara Wamena yang pada saat itu hendak berangkat menuju ke Jayapura, kemudian membawanya ke Polres Jayawijaya;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), diakui bahwa benar Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo membeli 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana pembelian amunisi dan magasen tersebut atas permintaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda;
Bahwa selain itu juga Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa pernah membeli peluru dari sdr. Arsyad (anggota TNI) dan masih menyimpan amunisi dirumahnya kemudian saksi dan anggota tim lainnya langsung menuju kerumah Tanggap Jikwa dan dari hasil penggeledahan di rumah Tanggap Jikwa ditemukan amunisi sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM, selanjutnya Tanggap Jikwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jayawijaya;
Bahwa dari keterangan Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo diketahui kalau 1 (satu) buah Magasen senjata api SP dan 17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang juga dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui kalau sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, karena sudah mengenal itulah kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak, dimana setelah Terdakwa dan teman Terdakwa tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa kemudian Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa, kalau setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama dimana saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa kalau saat itu mereka semua minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda GL Max L 125 XV dan sepeda motor supra X 125 DS 3530 JL dan menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai anggota polisi 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif;
Bahwa 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir tersebut dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia;
Bahwa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki dan menyimpan amunisi, karena dia tidak dapat memperlihatkannya pada saat barang tersebut diketemukan dari mereka;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ketika ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Saksi Semuel Yunus., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; ----------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik pada Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan semua keterangan yang saksi berikan dihadapan penyidik tersebut adalah benar;
Bahwa keterangan yang akan saksi sampaikandipersidangan ini pada dasarnya sama dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Rosman L.M dan saksi Yohanes M. Urbinas;
Bahwa saksi hadir dipersidangan sehubungan dengan tindakan Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa, dengan kasus membawa dan menyimpan amunisi tanpa ijin dari pihak yang berwenang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijayana;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat kalau ada kelompok separatis yang berkeliaran di Wamena dan Lanny Jaya, kemudian diperintahkan oleh pimpinan kami yaitu Kapolda Papua berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Sprin/ 502/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014, untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut;
Bahwa dalam surat perintah tersebut terlampir nama-nama anggota yang tergabung dalam Tim Khusus dengan dipimpin oleh Ipda Teguh Wahyudi, Bripka Yohanes M. Urbinas, Bripka Semuel Yunus, Bripka Bernadus Y. ICK, Brigpol Rahman, Brigpol Melkias Mara, Brigpol Irwan Agus Susilo, Brigpol Slamet Pahono, Brigpol Kusdi, Brigpol Rusdiyanto, Brigpol Anang Shayudi, Brigpol Zain B. Mansnandifu, Brigpol Peres Gerson Yowen, Briptu Bogi Transtanto Tunya, Briptu Firman dan Bripda Yogi Hendriyono;
Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Oktober 2014 diperoleh informasi bahwa sasaran penyelidikan berada di Hotel Boulevard Jalan Pattimura Wamena, sehingga saksi langsung memimpin anggota menuju ke Hotel Boulevard;
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wit saat saksi bersama anggota tim lainnya sedang melakukan pemantauan di Hotel Boulevard, kami melihat Terdakwa bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) hendak meninggalkan Hotel Boulevard, sehingga saksi dan anggota tim lainnya langsung mengamankan mereka dan menggeledah barang-barang yang dibawa oleh Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang disimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa dengan ditemukan magasen dan amunisi tersebut kemudian saksi dan anggota tim lainnya membawa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ke Kantor Polres Jayawijaya untuk dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Terdakwa dijelaskan, bahwa rencananya setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa ditugaskan untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki untuk kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap;
Bahwa setelah dilakukan interogasi lebih lanjut kepada Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) didapat keterangan bahwa 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM diperoleh dengan cara membeli dari anggota polisi yang bernama Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa atas keterangan sebagaimana tersebut diatas maka saksi dan anggota tim lainnya bersama dengan Propam Polres Jayawijaya mencari dan mengamankan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang sedang berada di Bandara Wamena yang pada saat itu hendak berangkat menuju ke Jayapura, kemudian membawanya ke Polres Jayawijaya;
Bahwa dari hasil interogasi kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), diakui bahwa benar Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo membeli 2 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi kaliber 7,62 MM dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dimana pembelian amunisi dan magasen tersebut atas permintaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda;
Bahwa selain itu juga Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengakui bahwa pernah membeli peluru dari sdr. Arsyad (anggota TNI) dan masih menyimpan amunisi dirumahnya kemudian saksi dan anggota tim lainnya langsung menuju kerumah Tanggap Jikwa dan dari hasil penggeledahan di rumah Tanggap Jikwa ditemukan amunisi sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM, selanjutnya Tanggap Jikwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jayawijaya;
Bahwa dari keterangan Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo diketahui kalau 1 (satu) buah Magasen senjata api SP dan 17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (dua) buah Magasen senjata api SP dan 12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM yang juga dibeli dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa dari interogasi kepada Terdakwa diketahui kalau sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, karena sudah mengenal itulah kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak, dimana setelah Terdakwa dan teman Terdakwa tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa kemudian Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa, kalau setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama dimana saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa dijelaskan juga oleh Terdakwa kalau saat itu mereka semua minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Honda GL Max L 125 XV dan sepeda motor supra X 125 DS 3530 JL dan menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya, kemudian pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai anggota polisi 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif;
Bahwa 2 (dua) buah magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir tersebut dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia;
Bahwa Terdakwa, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki dan menyimpan amunisi, karena dia tidak dapat memperlihatkannya pada saat barang tersebut diketemukan dari mereka;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti ketika ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi Urbanus Wenda dan Ahli Irwan oleh karena telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum akan tetapi tidak hadir maka atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, dan demi terwujudnya asas pemeriksaan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, maka dibacakan oleh Penuntut Umum keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan saksi oleh Penyidik dan atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; -----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan bukti surat maupun menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua keterangan yang Terdakwa berikan dihadapan penyidik adalah benar dimana keterangan tersebut Terdakwa berikan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari siapapun;
Bahwa benar Terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus memiliki, menyimpan, menyembunyikan senjata api dan senjata penusuk tanpa ijin;
Bahwa benar Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kasus membawa dan menyimpan amunisi tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak;
Bahwa setelah Terdakwa dan teman tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama;
Bahwa saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar saat itu kami minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi L 3591 XV dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DS 3530 JL yang kemudian menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa bertugas untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki dan kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus serta beberapa anggota polisi yang berpakaian preman (anggota polisi dari Polda Papua) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo sehingga Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membawa, memiliki dan menyimpan 2 (dua) buah magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir amunisi;
Bahwa benar didapati ada pada Terdakwa 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DS 3530 BB;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti ketika ditunjukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah mengajukan Barang Bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna biru 1 (satu) unit warna hitam.
231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari :
197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas.
34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna hitam.
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena- Jayapura tanggal 26/10/2014.
2 (dua) buah kartus sim card.
1 (satu) lembar kartu ATM BRI.
1 (satu) buah dompet warna cokelat.
1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hijau merk Zarai.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah tua merk Levi’s.
1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. Tanggap Jikwa.
2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat.
1 (satu) buah ikat pinggang Sabhara.
1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam.
1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah.
1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam.
2 (dua) unit HP merk Nokia.
1 (satu) unit cas HP merk Blackberry.
1 (satu) unit cas HP merk Nokia.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
1 (satu) buah memory card.
1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning.
Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah magazine senjata SP.
17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM.
1 (satu) buah senter.
2 (dua) buah tas noken.
1 (satu) buah Magazine senjata SP.
12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM.
1 (satu) unit HP merk Nokia X2.
Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu buah noken warnat putih.
1 (satu) buah dompet warna coklat.
1 (satu) buah katu klinik.
1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati.
Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah.
1 (satu) buah dompet..
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bilah pisau.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru Hitam.
Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar STNK dengan nomor Polisi DS 3530 BB
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Biru Hitam No. Rangka MH 1UABE165K101352, No. Mesin UABEE1100924 Nomor Polisi L 3591 XV.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam No. Rangka MH 1JB51125K143685, No. Mesin JB51127805 Nomor Polisi DS 3530 JL.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
1 (satu) lembar kaos warna merah hitam.
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam.
1 (satu) buah tas merk GRESS warna hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian dalam perkara ini dan terhadap barang bukti tersebut saksi maupun Terdakwa membenarkannya; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi Urbanus Wenda dan Ahli Irwan dibacakan dipersidangan, karena keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan penyidikan dibawah sumpah, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) dan (2) KUHAP, keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa benar kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak;
Bahwa benar setelah Terdakwa dan teman tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa benar setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama;
Bahwa benar saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar saat itu kami minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi L 3591 XV dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DS 3530 JL yang kemudian menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa benar setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa bertugas untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki dan kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus serta beberapa anggota polisi yang berpakaian preman (anggota polisi dari Polda Papua) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo sehingga Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa benar didapati ada pada Terdakwa 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DS 3530 BB;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; ------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 28 Maret 1957 Nomor : 47 K/Kr/1956 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Desember 1976 Nomor : 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 11 Juni 1979 Nomor : 163 K/Kr/1977); ---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke - 1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dari Dakwaan tersebut untuk membuktikannya sesuai fakta persidangan; -----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan untuk memilih dan membuktikan Dakwaan Alternatif ke – 2 (dua) yaitu Melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke - 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------
Barangsiapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia;
Senjata api, amunisi, bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barangsiapa” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Mendamengga Wonda yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi; -------------------------------------
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tanpa hak dalam doktrin hukum pidana pada umumnya adalah sama dengan istilah melawan hukum; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap istilah melawan hukum, Majelis Hakim sependapat dengan Drs. P.A.F. Lamintang, SH. tentang pengertian melawan hukum atau perbuatan melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan melawan hukum atau perbuatan secara melawan hukum untuk dapat dihukumnya seseorang adalah apabila seseorang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum objektif, yang dilakukannya tanpa hak atau tanpa alasan yang sah dan tidak berdasarkan hukum. (vide Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, halaman 355 - 356, Drs. P.A.F. Lamintang, SH, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997), sedangkan terhadap unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, unsur ini bersifat alternatif dan jika salah satu alternatif unsur ini telah terpenuhi, maka alternatif unsur selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya mempertimbangkan sehubungan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa benar kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak;
Bahwa benar setelah Terdakwa dan teman tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa benar setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama;
Bahwa benar saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar saat itu kami minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi L 3591 XV dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DS 3530 JL yang kemudian menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa benar setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa bertugas untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki dan kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus serta beberapa anggota polisi yang berpakaian preman (anggota polisi dari Polda Papua) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo sehingga Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa benar didapati ada pada Terdakwa 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DS 3530 BB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwa mengetahui semua proses pembelian 2 (dua) buah magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara lain), hal mana saat Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa ditanggap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus, dan anggota polisi dari Polda Papua ternyata Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan magazen dan peluru (amunisi) dari pihak yang berwenang; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas maka terhadap Pembelaaan Penasihat Hukum Terdakwa atas uraian unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia haruslah dikesampingkan; ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan” telah terpenuhi; -----------------------------------------
Ad. 3. Unsur “senjata api, amunisi, bahan peledak”;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan hal tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sehubungan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan sebagai berikut bahwa senjata api dan amunisi sebagaimana barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa dalam perkara ini adalah : 2 (dua) buah Magasen dan 29 ( dua puluh sembilan ) butir amunisi adalah caliber 7,62 mm; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa amunisi sebagaimana tersebut diatas kemudian diteliti oleh Ahli Irwan dan menerangkan sebagai berikut : bahwa 2 (dua) buah Magasen dan amunisi sebanyak 29 ( dua puluh sembilan ) butir amunisi adalah caliber 7,62 mm tersebut masih aktif dan dapat dipergunakan untuk senjata api jenis Mouser, senjata api jenis Arsenal, senjata api jenis SP, Amunisi tersebut buatan dari PT Pindad Indonesia dan Rusia dan amunisi tersebut tidak boleh disimpan oleh angota Polri kecuali memiliki ijin dan surat – surat yang sah dari atasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas maka terhadap Pembelaaan Penasihat Hukum Terdakwa atas uraian unsur senjata api, amunisi, bahan peledak haruslah dikesampingkan; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “amunisi, bahan peledak” telah terpenuhi; --------------------
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan).
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP berbunyi :”Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu” Pelaku tindak pidana dalam Pasal ini dibagi menjadi 3 (tiga) macam yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau secara bersama-sama melakukan. Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,. Orang yang menyuruh melakukan (doen peleger) artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, sedangkan pengertian “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan, dalam hal ini sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa benar kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak;
Bahwa benar setelah Terdakwa dan teman tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa benar setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama;
Bahwa benar saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar saat itu kami minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi L 3591 XV dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DS 3530 JL yang kemudian menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa benar setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa bertugas untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki dan kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus serta beberapa anggota polisi yang berpakaian preman (anggota polisi dari Polda Papua) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo sehingga Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut;
Bahwa benar didapati ada pada Terdakwa 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DS 3530 BB;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan satu dengan yang lainnya terlihat bahwa telah ada kehendak bersama diantara Terdakwa dengan saksi Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, saksi Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara Alis Botak Wenimbo, saksi Aswan Rakerwa dan saksi Ninditera Tabuni (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian secara langsung saling bekerjasama sehingga bisa mendapatkan amunisi/peluru dimaksud, dengan demikian “secara bersama-sama melakukan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP telah terpenuhi dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas maka terhadap Pembelaaan Penasihat Hukum Terdakwa atas uraian unsur secara bersama-sama haruslah dikesampingkan; ------------------------------------------------------------
Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan).
Menimbang, bahwa persesuaian antara alat bukti yang satu dengan yang lainnya maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2014 sekitar pukul 13.30 wit, bertempat di Hotel Boulevard Jl. Pattimura Wamena Kabupaten Jayawijaya Terdakwa secara bersama-sama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan secara tanpa hak menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah mengenal Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo;
Bahwa benar kemudian Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menyuruh Terdakwa dan teman Terdakwa untuk menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa di Makki karena Terdakwa tidak mengetahui ciri ciri orang yang dijemput sehingga Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menjelaskan ciri-ciri ciri Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa, lalu Terdakwa dan temannya diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak;
Bahwa benar setelah Terdakwa dan teman tiba di Makki dan bertemu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa sehingga Terdakwa membonceng Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda sedangkan teman Terdakwa membonceng Aswan Rakerkwa dan menempuah perjalanan selama 3 jam dan dalam perjalanan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Terdakwa untuk mencarikan peluru (amunisi) namun Terdakwa mengatakan tidak bisa;
Bahwa benar setelah tiba di rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, telah ada Ninditera Tabuni kemudian Terdakwa beristirahat bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sampai sore sedangkan teman Terdakwa kembali ke rumahnya lalu pada sore hari nya sekitar jam 07.00 wit Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo menelpon Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke rumah Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah bercerita kemudian Tanggap Jikwa pergi ke bandara untuk cek tiket Wamena - Jayapura, lalu sore harinya Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungi lagi oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo untuk menjemputnya di Jalan ke muai kemudian menuju ke rumah Derius Wanimbo alias Botak Wanimbo untuk minum bersama;
Bahwa benar saat Terdakwa minum minuman keras bersama Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni dan Tanggap Jikwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda meminta Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mencarikan lagi peluru/amunisi dan didengar oleh Terdakwa tentang rencana pembelian peluru (amunisi) tersebut setelah itu Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar saat itu kami minum minuman beralkohol sampai mabuk kemudian Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi tidur di Hotel di jalan Irian sedangkan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Ninditera Tabuni, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa berangkat ke Hotel Boulevard dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor milik Terdakwa yaitu Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi L 3591 XV dan Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam dengan Nomor Polisi DS 3530 JL yang kemudian menginap di kamar No 07 dan kamar Nomor 08 namun setelah sampai Hotel Terdakwa kembali ke rumahnya;
Bahwa benar didapati ada pada Terdakwa 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor Polisi DS 3530 BB;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2014 Terdakwa datang ke Hotel Boulevard dan disana ada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo, Aswan Wakerkwa dan Nenditera Tabuni, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda ada menerima telepon dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang menanyakan keberadaan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan teman-teman yang lainnya dan diberitahu kalau ada di Hotel Boulevard kamar 08, tidak berapa lama kemudian datang Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan membawa 1 (satu) Magasen dan 12 (dua belas) butir peluru dan menyerahkannya kepada Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, dimana kemudian Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- dan karena masih kurang Rp. 500.000,- sehingga Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda menyuruh Ninditera Tabuni untuk mengambil lagi uang Rp. 500.000,- dan menyerahkan kepada Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) setelah itu Tanggap Jikwa pergi ke Bandara dengan tujuan ke Jayapura;
Bahwa benar setelah Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa sudah mendapatkan 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut, Terdakwa bertugas untuk membeli makanan dan mengantar kembali Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Wakerkwa ke Makki dan kembali ke Puncak Jaya, namun sebelum kembali ke Puncak Jaya, Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa hendak jalan-jalan ke Sinakma dengan membawa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru tersebut akan tetapi baru sampai di depan Hotel tiba-tiba Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dan Terdakwa di tangkap dan dilakukan penggeledahan oleh saksi Rosman L.M, saksi Yohanes M. Urbinas dan saksi Semuel Yunus serta beberapa anggota polisi yang berpakaian preman (anggota polisi dari Polda Papua) dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi yang tersimpan didalam tas kecil warna hitam yang mana tas tersebut dibawa oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo sehingga Terdakwa bersama dengan Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda, Derius Wanimbo alias Botak Wenikmbo, Ninditera Tabuni, Aswan Wakerkwa dibawa ke Polres Jayawijaya untuk diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan satu dengan yang lainnya terlihat bahwa benar ada bantuan Terdakwa yaitu dengan menjemput Pimus Wonda alias Inggaranggo Wonda alias Rambo Wonda alias Kolor Wonda dan Aswan Rakerkwa (Para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan diberikan uang masing-masing Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar minyak oleh Derius Wanimbo alias Rambo Tolikara alias Botak Wanimbo (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan juga Terdakwa mengetahui tentang pembelian 2 (dua) buah Magasen dan 29 (dua puluh sembilan) butir peluru/amunisi dari Tanggap Jikwa (Terdakwa dalam berkas perkara lain); ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas maka terhadap Pembelaaan Penasihat Hukum Terdakwa atas uraian unsur mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke - 1 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini; ------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (STRAFUITSLUITINGSGRONDEN), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993, Tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 572/K/PID/2003 Tanggal 12 Februari 2004); --
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; ------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara; ---------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : ----------
2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna Biru 1 (satu) unit warna Hitam.
231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari :
197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas.
34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna Hitam.
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena- Jayapura tanggal 26/10/2014.
2 (dua) buah kartus Sim Card.
1 (satu) lembar kartu ATM BRI.
1 (satu) buah dompet warna cokelat.
1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Hijau merk ZARAI.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Merah Tua merk Levi’s.
1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. TANGGAP JIKWA.
2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat.
1 (satu) buah ikat pinggang SABHARA.
1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam.
1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah.
1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam.
2 (dua) unit HP merk Nokia.
1 (satu) unit cas HP merk Blackberry.
1 (satu) unit cas HP merk Nokia.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
1 (satu) buah memory card.
1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning.
Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah magazine senjata SP.
17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM.
1 (satu) buah senter.
2 (dua) buah tas noken.
1 (satu) buah Magazine senjata SP.
12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM.
1 (satu) unit HP merk Nokia X2.
Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu buah noken warnat putih.
1 (satu) buah dompet warna coklat.
1 (satu) buah katu klinik.
1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati.
Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah.
1 (satu) buah dompet.
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bilah pisau.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru Hitam.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing:
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Karena uang tersebut dipergunakan untuk dan hasil kejahatan akan tetapi bernilai ekonomis, maka haruslah dirampas untuk Negara; -------------------------------
1 (satu) lembar STNK dengan nomor Polisi DS 3530 BB.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Biru Hitam No. Rangka MH 1UABE165K101352, No.Mesin UABEE1100924 Nomor Polisi L 3591 XV.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam No. Rangka MH 1JB51125K143685, No.Mesin JB51127805 Nomor Polisi DS 3530 JL.
Karena fakta dipersidangan merupakan milik Terdakwa maka haruslah dikembalikan kepada Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar kaos warna merah hitam
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) buah tas merk GRESS warna hitam
Karena berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya; ------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke - 1 KUHP dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; ------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MENDAMENGGA WONDA yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Memberi Bantuan Tanpa Hak Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Menyimpan Amunisi”; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; ------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
2 (dua) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit warna Biru 1 (satu) unit warna Hitam.
231 (dua ratus tiga puluh satu) butir amunisi kaliber 5,56 MM yang terdiri dari :
197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir didalam tas
34 (tiga puluh empat) butir didalam kantong plastik warna Hitam
1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar tiket Jayawijaya tujuan Wamena- Jayapura tanggal 26/10/2014.
2 (dua) buah kartus Sim Card.
1 (satu) lembar kartu ATM BRI.
1 (satu) buah dompet warna cokelat.
1 (satu) lembar KTA Polres Jayawijaya.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Hijau merk ZARAI.
1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna Merah Tua merk Levi’s.
1 (satu) lembar baju PDL warna Cokelat an. TANGGAP JIKWA.
2 (dua) lembar celana panjang warna Cokelat.
1 (satu) buah ikat pinggang SABHARA.
1 (satu) buah Pilkep POLRI warna hitam.
1 (satu) buah selbo bertuliskan Liverpool warna hitam lis Merah.
1 (satu) buah tas punggung SABHARA warna hitam.
2 (dua) unit HP merk Nokia
1 (satu) unit cas HP merk Blackberry
1 (satu) unit cas HP merk Nokia
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) buah memory card
1 (satu) buah flash disk 2 GB warna putih kuning
Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah magazine senjata SP.
17 (tujuh belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM
1 (satu) buah senter.
2 (dua) buah tas noken.
1 (satu) buah Magazine senjata SP.
12 (dua belas) butir amunisi kaliber 7,62 MM.
1 (satu) unit HP merk Nokia X2.
Uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan 8 (delapan) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1 (satu buah noken warnat putih.
1 (satu) buah dompet warna coklat.
1 (satu) buah katu klinik.
1 (satu) buah sim cart telkomsel simpati.
Uang senilai Rp. 4.000,- (empat ribu) rupiah.
1 (satu) buah dompet.
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.
1 (satu) bilah pisau.
1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru Hitam.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dengan pecahan masing-masing :
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar STNK dengan nomor Polisi DS 3530 BB.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda GL Max warna Biru Hitam No. Rangka MH 1UABE165K101352, No.Mesin UABEE1100924 Nomor Polisi L 3591 XV.
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra X 125 warna Silver Hitam No. Rangka MH 1JB51125K143685, No.Mesin JB51127805 Nomor Polisi DS 3530 JL.
Dikembalikan kepada Terdakwa Mendamengga Wonda.
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu) lembar kaos warna merah hitam
1 (satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) buah tas merk GRESS warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 oleh kami A INFAINDAN, S.H., sebagai Hakim Ketua, WILLEM MARCO ERARI, S.H.,MH., dan HELMIN SOMALAY, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 155/Pid Sus/2015/PN Jap Tanggal 04 Mei 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, HENNIS PUSPITASARI, S.H., Panitera Pengganti, YUPITER SELAN, S.H.,M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya; ---------------------------
Hakim Anggota : WILLEM MARCO ERARI, SH.,MH. HELMIN SOMALAY, SH.,MH. | Hakim Ketua, A INFAINDAN, S.H. |
Panitera Pengganti HENNIS PUSPITASARI, S.H. | |