Nomor : 09 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 09 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT
1. Menyatakan Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menjatuhkan pidana kepada SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan 7. Memerintahkan supaya Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT agar tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 274 / 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Penerima dan besarnya bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2008 . 2. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan keuangan dana bantuan Depag RI Jakarta Sekolah Menengah Theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru Kalimantan Selatan jumlah dana bantuan Rp. 40.000.000,- tertanggal 01 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th dan bendahara SMTK Malinggang YOHANA ANITA I, S. Th. 3. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 283 / 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung rehab / pembangunan gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2010 4. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggan SULIADI, S. Th 5. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 125 / SMTK / 03.2011/ Ad tanggal 07 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggang SULIADI, S. Th 6. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 112 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Bantuan Langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen 7. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th 8. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal pengajuan kebutuhan operasional sarana dan prasarana SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th 9. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 256 / 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung untuk Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen 10. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th 11. 1 ( satu ) buku proposal permohonan pengajuan dana rehab SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th 12. 1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 377 Tahun 2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian bantuan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- 13. 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 453628A / 045 / 111, tanggal 06-08-2012 sebesar Rp. 50.000.000,- guna pembayaran sekaligus atas bantuan operasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prov. Kalsel tahun 2012 kontrak 2257 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012, terdiri dari : a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00055/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 50.000.000,- untuk pembayaran bantuan operasional sarana dan prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prop Kalsel tahun anggaran 2012 b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 01 Agustus 2012 c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-38/2012 Tanggal 18 Februari 2011 d. Ringkasan kontrak pemberian bantuan sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012 e. Surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) tentang pemberian bantuan Operasional sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel Nomor : 2257 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 f. Berita acara pembayaran/penarikan dana (BAPPD) Nomor : BAPPD/VII/2258/2012 Tanggal 30 Juli 2012 g. Kwitansi/bukti pembayaran bantuan sarana prasarana SMTK tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal Banjarmasin 30 Juli 2012 h. Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan operasional sarana prasarana SMTK Nomor : 2259 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 14. Laporan penggunaan bantuan rehab SMTK Malinggang Nomor : 172/SMTK/11-2012/AD Tanggal 20 Nopember 2012 tentang penggunaan dana bantuan dari Bimas Kristen wilayah Kalsel sebesar Rp 50.000.000,- 15. 1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012 16. 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 456580A / 045 / 111, tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 70.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari: a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00056/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 70.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012 b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 13 Agustus 2012 c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-39/2012 Tanggal 18 Februari 2011 d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Januari s/d Juli tahun 2012 e. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 445-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI masih AKTIF f. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru g. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 22 November 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS masih AKTIF h. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS Alamat Ds. Mantuyan Rt. 03 Halong Balangan i. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 437-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 25 Januai 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO masih AKTIF j. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO Alamat Jl. Lamandau No. 03 Rt. 02 Rw. 05 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru k. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 454-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA masih AKTIF l. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru m. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 457-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO masih AKTIF n. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru o. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 453-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR masih AKTIF p. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru q. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 452-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI masih AKTIF r. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI Alamat Jl. Intan Sari No. 84 Rt. 20 Rw. 04 Kel. Sungai Besar Banjarbaru s. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI masih AKTIF t. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI Alamat Jl. Mentaos Indah No. 69 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru u. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 446-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE masih AKTIF v. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru w. Surat Keterangan BRI KCP A. YANI Banjarbaru Nomor : B / 078-X / KCP / OPS / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY masih AKTIF x. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru y. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 465-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 03 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA masih AKTIF z. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru. aa. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 473-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 07 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA masih AKTIF bb. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. E 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru cc. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU masih AKTIF dd. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU Alamat Jl. Pondok Empat Gang Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru ee. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 455-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO masih AKTIF ff. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru gg. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 456-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO masih AKTIF hh. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru ii. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER masih AKTIF jj. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru kk. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI masih AKTIF ll. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 32323232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI Alamat Komplek Wengga Trikora No. 335 Rt. 41 Rw. 03 Banjarbaru mm.Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI masih AKTIF nn. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru oo. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 447-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA masih AKTIF pp. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru qq. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA masih AKTIF rr. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA Alamat Jl. Talog Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru 17. 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481177A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 40.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari: a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00075/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012 b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012 c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-52/2012 Tanggal 18 Februari 2011 d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Agustus s/d Nopember tahun 2012 18. 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481178A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 10.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari: a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00076/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012 b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012 c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-53/2012 Tanggal 18 Februari 2011 d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 30 November 2012 e. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012 19. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F/Kep/HK.00.5/12/671/2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan. 20. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan ARTIE D.DASDJAR Nomor : 12 / TKL / 07-2007 /Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan 21. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : DJ.III / PP.032 / 456 / 07, tanggal 14 Nopember 2007 tentang ijin penyelenggaraan program studi Sekolah Menengah Theologi Kristen Malinggang Jalan Tunas Kalimantan dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI 22. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 42 / TKL / 07-2007 / Pem, tanggal 30 Juli 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang 23. 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMTK Malinggang Nomor : 04/SMTK/02-2008/AD Tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Guru dan Tata Usaha pada SMTK Malinggang 24. 1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI DR. JASON LASE , S.Th, M.Si Nomor : DJ.III / KEP / HK.00.5 / 226 / 2010, tanggal 26 Mei 2010 tentang Pemberian Status Akreditasi Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) tahun 2010 memberikan status akreditasi SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan Terakreditasi ” B ” 25. Rekening koran Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Norek : 3232-01-024399-53-8 An. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt 19 Rw 08 Kel Loktabat Utara Kota Banjarbaru 26. 1 (Satu) lembar kertas robekan buku kas SMTK Malinggang yang berisi catatan keluar masuk dana bantuan SMTK Malinggang bulan Juni, Juli dan Agustus 2012 27. 1 (satu) lembar testimoni dari SULIADI, S.Th perihal pengeluaran dana sebesar Rp. 70.000.000,- yang ditarik dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 27/01/2012 28. 1 (Satu) lembar Nota SMTK Malinggang Nomor 01 bukti pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) HENDRY JUNI, S.PAK (Pembimas Kristen Kalsel) kepada SMTK Malinggang tertanggal Banjarbaru 08 Agustus 2012 29. 1 (Satu) buku yang berisi Nota asli bukti pengeluaran uang yang diambil dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 16 Desember 2012 sebesar Rp 6.800.000,- 30. 1 (Satu) lembar Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1012 / TKL / 2012 / Ad, tanggal 10 Desember 2012 tentang Pemberhentian SULIADI, S. Th dari jabatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang 31. 1 (Satu) lembarSuratKeputusanKetuaUmumYayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1212/TKL/2012/Ad, tanggal 12 Desember 2012 tentangpengangkatan RIANA KAD MAYER,MA. MenjadimenjadiKepalaSekolah SMTK Malinggang. 32. 1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI dari SULIADI kepada MAEKA LUBIS denganNomorRekening 1208-01-002618-50-9 sebesar Rp.400.000,-tertanggal 01/09/2010. 33. 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI dari SULIADI kepada POLTAK SIREGAR denganNomorRekening 0955-01-000838-50-3 sebesar Rp.10.000.000,-tertanggal 01/09/2010. Tetap terlampir dalam berkas perkara 9. Membebani Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 09 /Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT |
| Tempat Lahir | : | Blitar |
| Umur / Tgl Lahir | : | 46 tahun / 04 Maret 1970 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru utara, Kota. Banjarbaru dan Jl. Jolali Komplek Pondok Indah No. C 7 Rt. 19 Rw. 08, Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru utara, Kota. Banjarbaru |
| Agama | : | Kristen |
| Pekerjaan | : | Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang Periode Tahun 2007-2012 |
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik ditahan sejak tanggal 20-02-2016 s/d tanggal 10-03-2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11-03-2016 s/d tanggal 19-04-2016;
Penuntut Umum Sejak Tanggal 18-03-2016 s/d tanggal 07-05-2016;
Penahanan Majelis Hakim PN. Banjarmasin sejak Tanggal 21-04-2016 s/d tanggal 20-05-2016;
Perp. Penahanan Wakil Ketua (tahanan Kota) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 09 April 2016 s/d 07 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : ERNAWATI, SH M.H dari Kantor ERNA, SH. MH.& Rekan Berkedudukan dan berkantor di Jalan A. Yani Km. 6 Komp Bunyamin Permai II Ray III No. 3B Kec. Banjarmasin Timur Kotamadya Banjarmasin, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim No. 9/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Bjm tanggal 21 Maret 2016;;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm tanggal 11 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani;
Menghukum terdakwa membayar denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 274 / 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Penerima dan besarnya bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2008 .
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan keuangan dana bantuan Depag RI Jakarta Sekolah Menengah Theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru Kalimantan Selatan jumlah dana bantuan Rp. 40.000.000,- tertanggal 01 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th dan bendahara SMTK Malinggang YOHANA ANITA I, S. Th.
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 283 / 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung rehab / pembangunan gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2010
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggan SULIADI, S. Th
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 125 / SMTK / 03.2011/ Ad tanggal 07 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggang SULIADI, S. Th
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 112 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Bantuan Langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal pengajuan kebutuhan operasional sarana dan prasarana SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 256 / 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung untuk Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th
1 ( satu ) buku proposal permohonan pengajuan dana rehab SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th
1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 377 Tahun 2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian bantuan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 50.000.000,-
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 453628A / 045 / 111, tanggal 06-08-2012 sebesar Rp. 50.000.000,- guna pembayaran sekaligus atas bantuan operasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prov. Kalsel tahun 2012 kontrak 2257 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012, terdiri dari :
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00055/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 50.000.000,- untuk pembayaran bantuan operasional sarana dan prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prop Kalsel tahun anggaran 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 01 Agustus 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-38/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Ringkasan kontrak pemberian bantuan sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012
e. Surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) tentang pemberian bantuan Operasional sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel Nomor : 2257 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012
f. Berita acara pembayaran/penarikan dana (BAPPD) Nomor : BAPPD/VII/2258/2012 Tanggal 30 Juli 2012
g. Kwitansi/bukti pembayaran bantuan sarana prasarana SMTK tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal Banjarmasin 30 Juli 2012
h. Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan operasional sarana prasarana SMTK Nomor : 2259 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012
Laporan penggunaan bantuan rehab SMTK Malinggang Nomor : 172/SMTK/11-2012/AD Tanggal 20 Nopember 2012 tentang penggunaan dana bantuan dari Bimas Kristen wilayah Kalsel sebesar Rp 50.000.000,-
1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 456580A / 045 / 111, tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 70.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00056/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 70.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 13 Agustus 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-39/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Januari s/d Juli tahun 2012
e. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 445-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI masih AKTIF
f. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
g. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 22 November 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS masih AKTIF
h. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS Alamat Ds. Mantuyan Rt. 03 Halong Balangan
i. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 437-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 25 Januai 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO masih AKTIF
j. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO Alamat Jl. Lamandau No. 03 Rt. 02 Rw. 05 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru
k. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 454-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA masih AKTIF
l. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
m. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 457-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO masih AKTIF
n. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
o. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 453-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR masih AKTIF
p. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
q. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 452-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI masih AKTIF
r. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI Alamat Jl. Intan Sari No. 84 Rt. 20 Rw. 04 Kel. Sungai Besar Banjarbaru
s. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI masih AKTIF
t. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI Alamat Jl. Mentaos Indah No. 69 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
u. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 446-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE masih AKTIF
v. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
w. Surat Keterangan BRI KCP A. YANI Banjarbaru Nomor : B / 078-X / KCP / OPS / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY masih AKTIF
x. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
y. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 465-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 03 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA masih AKTIF
z. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
aa. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 473-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 07 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA masih AKTIF
bb. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. E 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
cc. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU masih AKTIF
dd. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU Alamat Jl. Pondok Empat Gang Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
ee. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 455-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO masih AKTIF
ff. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
gg. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 456-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO masih AKTIF
hh. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
ii. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER masih AKTIF
jj. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
kk. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI masih AKTIF
ll. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 32323232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI Alamat Komplek Wengga Trikora No. 335 Rt. 41 Rw. 03 Banjarbaru
mm. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI masih AKTIF
nn. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
oo. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 447-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA masih AKTIF
pp. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
qq. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA masih AKTIF
rr. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA Alamat Jl. Talog Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481177A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 40.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00075/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-52/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Agustus s/d Nopember tahun 2012
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481178A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 10.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00076/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-53/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 30 November 2012
e. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F/Kep/HK.00.5/12/671/2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan.
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan ARTIE D.DASDJAR Nomor : 12 / TKL / 07-2007 /Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : DJ.III / PP.032 / 456 / 07, tanggal 14 Nopember 2007 tentang ijin penyelenggaraan program studi Sekolah Menengah Theologi Kristen Malinggang Jalan Tunas Kalimantan dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 42 / TKL / 07-2007 / Pem, tanggal 30 Juli 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang
1 (Satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMTK Malinggang Nomor : 04/SMTK/02-2008/AD Tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Guru dan Tata Usaha pada SMTK Malinggang
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI DR. JASON LASE , S.Th, M.Si Nomor : DJ.III / KEP / HK.00.5 / 226 / 2010, tanggal 26 Mei 2010 tentang Pemberian Status Akreditasi Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) tahun 2010 memberikan status akreditasi SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan Terakreditasi ” B ”
Rekening koran Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Norek : 3232-01-024399-53-8 An. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt 19 Rw 08 Kel Loktabat Utara Kota Banjarbaru
1 (Satu) lembar kertas robekan buku kas SMTK Malinggang yang berisi catatan keluar masuk dana bantuan SMTK Malinggang bulan Juni, Juli dan Agustus 2012
1 (satu) lembar testimoni dari SULIADI, S.Th perihal pengeluaran dana sebesar Rp. 70.000.000,- yang ditarik dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 27/01/2012
1 (Satu) lembar Nota SMTK Malinggang Nomor 01 bukti pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) HENDRY JUNI, S.PAK (Pembimas Kristen Kalsel) kepada SMTK Malinggang tertanggal Banjarbaru 08 Agustus 2012
1 (Satu) buku yang berisi Nota asli bukti pengeluaran uang yang diambil dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 16 Desember 2012 sebesar Rp 6.800.000,-
1 (Satu) lembar Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1012 / TKL / 2012 / Ad, tanggal 10 Desember 2012 tentang Pemberhentian SULIADI, S. Th dari jabatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang
1 (Satu) lembarSuratKeputusanKetuaUmumYayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1212/TKL/2012/Ad, tanggal 12 Desember 2012 tentangpengangkatan RIANA KAD MAYER,MA. MenjadimenjadiKepalaSekolah SMTK Malinggang.
1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI dari SULIADI kepada MAEKA LUBIS denganNomorRekening 1208-01-002618-50-9 sebesar Rp.400.000,-tertanggal 01/09/2010.
1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI dari SULIADI kepada POLTAK SIREGAR denganNomorRekening 0955-01-000838-50-3 sebesar Rp.10.000.000,-tertanggal 01/09/2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi (pembelaan) Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim meringankan hukuman bagi terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) secara lisan terhadap pembelaan (Pledoi) Penasehat hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya berpendapat tetap seperti di dalam surat tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap mempertahankan pendapatnya sebagaimana di dalam surat Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang Periode tahun 2007-2012 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007, pada Tahun 2008, Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Menengah Theologia Kristen di Jl. Tunas Kalimantan/ Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-459/PW 16/5/2015 tanggal 10 November 2015 yaitu sebesar Rp. 146.000.000 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2008, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012, telah memperoleh dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang seharusnya digunakan oleh terdakwa untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 telah mengajukan beberapa permohonan /proposal bantuan dana yang dikirimkan baik kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI maupun kepada Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai berikut: `
Proposal Bantuan Rehab Gedung SMTK Malinggang TA. 2010 Nomor 078/SMTK/05.2010/Ad tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai sebesar Rp.112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Bantuan Rehab Kelas SMTK Malinggang TA. 2011 Nomor 125/SMTK/03.2011/Ad tanggal 7 Maret 2011 Proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh SMTK Malinggang dengan nilai sebesar Rp. 81.250.000 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 181/SMTK/05-2011/Ad tanggal 11 Mei 2011 dengan nilai sebesar Rp.55.100.000 (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Pengajuan Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 173/SMTK/09-2011/Ad tanggal 20 September 2011 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu bata 20.000 bata @ Rp.500 | 10.000.000 |
| 2. | Semen 400 sak @ Rp.60.000 | 24.000.000 |
| 3. | Pasir 10 ret @ Rp.500.000 | 5.000.000 |
| 4. | Kayu 5 X 10 X 400 Cm 100 batang @ Rp. 100.000 | 10.000.000 |
| 5. | Kayu 5 X 7 x 400 Cm 200 batang @ Rp. 50.000 | 10.000.000 |
| 6. | Kayu 3 x 4 x 400 cm 200 batang @ Rp.30.000 | 6.000.000 |
| 7. | Genteng 300 lembar @ Rp.50.000 | 15.000.000 |
| 8. | Besi 10 M 200 batang @ Rp.60.000 | 12.000.000 |
| 9. | Batu Koral 3 Ret @ Rp.1.000.000 | 3.000.000 |
| 10. | Besi 8 M 100 batang @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 11. | Kusen 100 M @ Rp. 50.000 | 5.000.000 |
| 12. | Plavon 80 M2 @ Rp. 100.000 | 8.000.000 |
| 13. | Paku 50 Kg @ Rp. 15.000 | 750.000.000 |
| Jumlah | 112.000.000 | |
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu Gunung 2 Rat @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 2. | Batako 5, 500 biji @ Rp. 2.000 | 11.000.000 |
| 3. | Besi 10 m, 60 batang @ Rp. 40,000 | 2.400.000 |
| 4. | Besi 8 m, 40 batang @ Rp. 25,000 | 1.000.000 |
| 5. | Pasir 10 Rat, @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 6. | Semen 200 sak, @ Rp.60,000 | 12.000.000 |
| 7. | Pintu 2 lembar @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 8. | Kusen pintu 40 m @Rp. 40,000 | 16.000.000 |
| 9. | Atap 90 m X Rp. 200.000/m | 18.000.000 |
| 10. | Keramik 90 m @ Rp. 40,000/ dus | 3.600.000 |
| 11. | Plavon 90 m @ Rp. 125,000/m | 11.250.000 |
| Jumlah | 81.250.000 | |
| No. | BAHAN | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | Semen tiga Roda | 200 sak | 70.000 | 14. 000.000 |
| 2. | batako 5000 biji | 5000 biji | 2.000 | 10. 000.000 |
| 3. | Besi 10,100 batang | 100 btg | 60.000 | 6. 000.000 |
| 4. | Besi 8, 100 batang | 100 btg | 30.000 | 3. 000.000 |
| 5. | Blenderat 100 kg | 100 kg | 20.000 | 2. 000.000 |
| 6. | Papan cor 50 lembar | 50 lbr | 30.000 | 1.500.000 |
| 7. | Batu Gunung 5 Truck | 5 Truck | 500.000 | 2.500.000 |
| 8. | Pasir 5 Truk | 5 Truck | 400.000 | 2. 000.000 |
| 9. | Koral 3 Truk | 3 Truck | 700.000 | 2.100.000 |
| 10. | Kayu 5 X 10,50 batang | 50 btg | 100.000 | 5. 000.000 |
| 11. | Kayu 5 X 7, 100 batang | 100 btg | 60.000 | 6.000.000 |
| 12. | Paku 50 Kg | 50 Kg | 20.000 | 1.000.000 |
| Jumlah | 55.100.000 | |||
-
No. Keterangan Jumlah Harga satuan (Rp Jumlah (Rp) 1. Meja Guru 6 buah 250.000 1.500.000 2. Laptop 2 buah 8 000.000 16 000.000 3. Kursi Tamu 1 buah 2. 000.000 2 000.000 4. Lemari Kantor 2 buah 1.000.000 2 000.000 5. ATK 6 000.000 6. Kursi Guru 4 buah 75.000 300.000 7. Jam Dinding 4 buah 50.000 200.000 8. Printer 2 buah 1.000.000 2. 000.000 Jumlah 30. 000.000
Dari beberapa permohonan / proposal yang diajukan oleh terdakwa tersebut, kemudian Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan alokasi dana bantuan yang jumlah nominalnya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh terdakwa dan tanpa ada revisi terlebih dahulu terhadap Rincian Anggaran Biaya (RAB), total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No URAIAN Surat Keputusan Bantuan Nomor/Tanggal (Rp) I. Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI 1. Bantuan Rehabilitasi/ Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008
Tanggal 25 September 2008
40.000.000,00 2. Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 50.000.000,00 3. Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011
tanggal 28 Februari 2011
50.000.000,00 4. Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012
tanggal 2 Mei 2012
30.000.000,00 Sub Total 170.000.000,00 II. Bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kalimantan Selatan 1. Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Prov. Kalsel TA.2012 Nomor: 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 50.000.000,00 2. Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 Nomor: 376 Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 120.000.000,00 Sub Total 170.000.000,00 Total 340.000.000,00
Bahwa dalam pelaksana kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan surat perjanjian pemberian bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan dan dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007 yang dibantu oleh:
Nunik Niken Sari selaku Bendahara Penerima dana Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 44/TKL/07-2007/PEM tanggal 30 Juli 2007;
Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara Pengeluaran/Pembuat Laporan Pertanggungjawaban yang diangkat secara lisan oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang bersama dengan Saksi Nunik Niken Sari selaku Bendahara membuka rekening pada Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Nomor 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang ditandatangani bersama yaitu terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Nunik Niken Sari sebagai Bendahara, kemudian realisasi dana bantuan yang diterima oleh terdakwa dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada SMTK dengan jumlah sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), sebagian dana tersebut yakni sebesar Rp.220.000.000,00- (dua ratus dua puluh juta rupiah) masuk kedalam rekening SMTK Malinggang dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan Dana dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Dana bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2008 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 40.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2008 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2010 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp.50.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2010 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabiitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 26 Mei 2011 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012 tanggal 2 Mei 2012 sebesar Rp.30.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 Mei 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bantuan Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
Dana bantuan operasional Sarana dan Prasarana SMTK Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan Nomor 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 6 Agustus 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Sedangkan dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 sebesar Rp.120.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa tanggal 15 Agustus 2012 dan 5 Desember 2012 melalui rekening masing-masing Guru Non PNS SMTK penerima bantuan tanpa melalui rekening SMTK Malinggang.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang menjadikan Buku rekening SMTK Malinggang Banjarbaru nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sebagai tempat penampungan sementara dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan tidak termasuk dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non- PNS SMTK Malinggang TA 2012 sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola dan dikuasai sendiri oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Penarikan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan pada rekening SMTK Malinggang nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, telah dilakukan oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) atau 100 % (seratus persen), dan dari jumlah tersebut sebesar Rp. 214.000.000 (dua ratus empat belas juta rupiah) telah dilakukan penarikan langsung oleh terdakwa tanpa disertai rencana penggunaan dana, hal tersebut berdasarkan bukti Print Out buku rekening Koran SMTK Malinggang pada Bank BRI unit Banjarbaru, terdakwa melakukan sendiri penarikan dana bantuan dengan cara terdakwa sebelumnya meminta tanda tangan kepada Nunik Niken Sari selaku Bendahara atas slip penarikan blangko kosong yang belum tertulis jumlah nominal yang akan ditarik, setelah blangko kosong ditandatangani oleh Nunik Niken Sari, selanjutnya terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang membawa dan mencairkan sendiri dana tersebut dari Bank BRI Unit Banjarbaru dengan menuliskan angka nominal yang dikehendaki oleh terdakwa. dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengelola dan menguasai secara langsung dana bantuan tersebut tanpa melibatkan dan melalui bukti penyerahan dana secara tertulis dari Nunik Niken Sari selaku Bendahara sebagai pengelola dan penanggungjawab dana bantuan tersebut, dan dari dana yang dicairkan oleh terdakwa tersebut, terdapat sebagian dana bantuan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Yohana Anita Imetriuli selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 63.600.000,00, (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), namun kemudian diambil kembali dan dipergunakan oleh terdakwa, sebagai berikut:
Pada bulan Juni tahun 2012 sebesar Rp. 18.600.000,00;dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp.) | Transaksi | Keterangan |
| 1 | 31 Oktober 2008 | 15.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000 |
| 2 | 24 Desember 2008 | 24.500.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 Rp.40.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.500.000) |
| 3 | 01 September 2010 | 20.000.000 | Dana Rehab Sekolah | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2010 sebesar Rp.50.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.30.000.000) |
| 4 | 01 Juni 2011 | 10.000.000 | Pembuk to Rek Lain | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2011 sebesar Rp.50.000.000 ditambah sisa dana anggaran Tahun 2010 sebesar Rp.30.000.000 sehingga jumlah saldo sebesar Rp.80.000.000, dan penarikan tanggal 01 Juni 2011 sehingga sisa saldo sebesar Rp.70.000.000 |
| 5 | 27 Januari 2012 | 70.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari sisa saldo dari dana Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.70.000.000 |
| 6 | 01 Juni 2012 | 30.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2012 sebesar Rp.30.000.000 |
| 7. | 07 Agustus 2012 | 45.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kal-Sel Tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000 |
| Jumlah | 214.000.000 | |||
| Juni s/d Juli 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Terima dr terdakwa Suliadi | 18.600.000 | 18.600.000 | |
| Diambil terdakwa Suliadi | 3.000.000 | 15.600.000 | |
| Untuk buka rekening BTN atas nama terdakwa Suliadi | 750.000 | 14.850.000 | |
| Diambil oleh terdakwa Suliadi untuk perbaikan CPU | 1.000.000 | 13.850.000 | |
Pada bulan Agustus tahun 2012 sebesar Rp. 45.000.000,00.
Setelah terdakwa mengambil seluruh dana bantuan, selanjutnya terdakwa menyerahkan bukti nota-nota/ kuitansi-kuitansi pembelian bahan bangunan yang dikumpulkan sendiri oleh terdakwa sebagai bahan laporan penggunaan dana bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli dan terdakwa juga meminta bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara Pengeluaran agar merekap dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan keuangan kepada pemberi bantuan sesuai dengan bukti nota-nota pembelian yang diberikan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ke-14 dan ke-18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , menyatakan: “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah”, Bendahara Pengeluaran adalah “orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah”.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang telah menyusun Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut, berupa bukti kuitansi pembelian bahan untuk rehabilitasi/pembangunan gedung serta dana bantuan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) menyatakan telah dilaksanakan seluruhnya (100%) untuk setiap tahun sesuai periode tahun penerimaan bantuan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang bersama dengan saksi Yohana Anita Imetriuli.
Namun terhadap laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh terdakwa tersebut, dari total dana sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana diuraikan diatas yang diterima oleh terdakwa untuk SMTK Malinggang, didapatkan realisasi sebagai berikut:
| Agustus 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Saldo Juni & Juli 2012 | 13.850.000 | ||
| Terima dana dari P’ Suliadi | 45.000.000 | 58.850.000 | |
| P’ Suliadi u/ beli besi | 10.000.000 | 48.850.000 | |
| Hendri Juni, S. Pak meminjam ke SMTK ( P’ Sul & Anita ) Saksi | 20.000.000 | 28.850.000 | |
| Debit ke rekening SMTK (inves emas ) | 13.850.000 | 15.000.000 | |
| Debit P’Suliadi (bangunan) | 5.000.000 | 10.000.000 | |
Debit ke rek SMTK ( inves emas ) | 3.000.000 | 7.000.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 500.000 | 6.500.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 6.500.000 | - | |
Berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, didapatkan realisasi dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2008 untuk pembangunan Ruang Kelas SMTK Malinggang Banjarbaru 7 X 12 m (1 Unit) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,00 (100%) ternyata fisik bahan yang terpasang di lapangan hanya senilai Rp.37.000.000,00 (92,5%) berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), realisasi fisik di lapangan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan operasional sarana dan prasarana Sekolah Menengah Teologi Kristen Provinsi Kalimantan Selatan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 untuk Pembangunan Ruang Kelas SMTK Malinggang Banjarbaru 8 x 8 m (2 Unit) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata fisik bahan yang terlaksana/ terpasang hanya senilai Rp.43.000.000,00 (86%) berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp.7.000.000,00.(tujuh juta rupiah), realisasi fisik di lapangan dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Analis | Koef. | Volume | Satuan | Vol. | Satuan | Pembulatan | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Biaya | |
| Volume | Bhn | Vol. Bhn | Bahan Rp. | Rp. | ||||||||
| I | Pekerjaan tanah dan pondasi | |||||||||||
| 1 | Pondasi batu gunung | 9 | 13.30 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batu Belah (15-20) cm | 1.200 | 15.96 | m3 | 3.99 | Rit | 6.00 | Rit | 400,000.00 | 2,400,000.00 | |||
| Portland Cemen | 202.000 | 2,686.60 | Kg | 53.73 | Zak | 80.00 | Zak | 57,000.00 | 4,560,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.485 | 6.45 | m3 | 1.61 | Rit | 3.00 | Rit | 400,000.00 | 1,200,000.00 | |||
| Sub. Total I | 8,160,000.00 | |||||||||||
| II | Pekerjaan beton | |||||||||||
| 1 | Sloof 10/18 | 58 | 0.684 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 168.95 | Kg | 3.38 | Zak | 5.00 | Zak | 57,000.00 | 285,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.42 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.51 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 127.16 | 86.976 | Kg | |||||||||
| Ø 8 | 65.232 | Kg | 13.76 | Btg | 21.00 | Btg | 25,000.00 | 525,000.00 | ||||
| Ø 6 | 21.744 | Kg | 8.16 | Btg | 13.00 | Btg | 12,000.00 | 156,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 1.82 | 1.243 | Kg | 1.82 | Kg | 1.82 | Kg | 17,000.00 | 30,881.04 | |||
| 2 | Kolom 18/18 | 60 | 0.972 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 240.08 | Kg | 4.80 | Zak | 6.00 | Zak | 57,000.00 | 342,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.60 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.72 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 194.73 | 189.280 | Kg | |||||||||
| Ø 10 | 160.888 | Kg | 21.73 | Btg | 262.00 | Btg | 70,000.00 | 18,340,000.00 | ||||
| Ø 6 | 28.392 | Kg | 10.66 | Btg | 13.00 | Btg | 12,000.00 | 156,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.78 | 2.704 | Kg | 2.78 | Kg | 2.78 | Kg | 17,000.00 | 47,292.18 | |||
| 3 | Ringbalk 10/15 | 64 | 0.360 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 88.92 | Kg | 1.78 | Zak | 3.00 | Zak | 57,000.00 | 171,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.22 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.27 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 142.67 | 51.362 | Kg | |||||||||
| Ø 8 | 41.603 | Kg | 8.78 | Btg | 15.00 | Btg | 25,000.00 | 375,000.00 | ||||
| Ø 6 | 9.759 | Kg | 3.66 | Btg | 7.00 | Btg | 12,000.00 | 84,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.04 | 0.734 | Kg | 0.73 | Kg | 0.73 | Kg | 17,000.00 | 12,473.67 | |||
| Sub. Total II | 21,199,646.89 | |||||||||||
| III | Pekerjaan pasangan | |||||||||||
| 1 | Pasangan batako camp. 1 : 4 | 12 | 88.00 | m2 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batako | 19.000 | 1,672.00 | Bh | 1,672.00 | Bh | 1,672.00 | bh | 2,000.00 | 3,344,000.00 | |||
| Portland Cemen | 4.000 | 352.00 | Kg | 7.04 | Zak | 11.00 | Zak | 57,000.00 | 627,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.032 | 2.82 | m3 | 0.70 | Rit | 1.00 | Rit | 400,000.00 | 400,000.00 | |||
| Sub. Total III | 4,371,000.00 | |||||||||||
| JUMLAH | 33,730,646.89 | |||||||||||
| PPn 10% | 3,373,064.69 | |||||||||||
| Total | 37,103,711.58 | |||||||||||
| Dibulatkan | 37,000,000.00 | |||||||||||
| No. | Uraian Pekerjaan | Analis | Koef. | Volume | Satuan | Vol. | Satuan | Pembulatan | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Biaya | |
| Volume | Bhn | Vol. Bhn | Bahan Rp. | Rp. | ||||||||
| I | Pekerjaan tanah dan pondasi | |||||||||||
| 1 | Pondasi batu gunung | 9 | 19.60 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batu Belah (15-20) cm | 1.200 | 23.52 | m3 | 5.88 | Rit | 6.00 | Rit | 650,000.00 | 3,900,000.00 | |||
| Portland Cemen | 202.000 | 3,959.20 | Kg | 79.18 | Zak | 80.00 | Zak | 65,000.00 | 5,200,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.485 | 9.51 | m3 | 2.38 | Rit | 3.00 | Rit | 500,000.00 | 1,500,000.00 | |||
| Sub. Total I | 10,600,000.00 | |||||||||||
| II | Pekerjaan beton | |||||||||||
| 1 | Sloof 10/18 | 58 | 1.008 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 248.98 | kg | 4.98 | Zak | 5.00 | Zak | 65,000.00 | 325,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.62 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.75 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 127.16 | 128.174 | kg | |||||||||
| Ø 8 | 96.131 | kg | 20.28 | Btg | 21.00 | Btg | 35,000.00 | 735,000.00 | ||||
| Ø 6 | 32.044 | kg | 12.03 | Btg | 13.00 | Btg | 28,000.00 | 364,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 1.82 | 1.831 | kg | 1.82 | Kg | 1.82 | Kg | 20,000.00 | 36,330.63 | |||
| 2 | Kolom 18/18 | 60 | 1.166 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 288.10 | kg | 5.76 | Zak | 6.00 | Zak | 65,000.00 | 390,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.72 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.86 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 194.73 | 227.136 | kg | |||||||||
| Ø 10 | 193.066 | kg | 26.08 | Btg | 262.00 | Btg | 70,000.00 | 18,340,000.00 | ||||
| Ø 6 | 34.070 | kg | 12.79 | Btg | 13.00 | Btg | 28,000.00 | 364,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.78 | 3.245 | kg | 2.78 | Kg | 2.78 | Kg | 20,000.00 | 55,637.86 | |||
| 3 | Ringbalk 10/15 | 64 | 0.600 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 148.20 | kg | 2.96 | Zak | 3.00 | Zak | 65,000.00 | 195,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.37 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.44 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 142.67 | 85.604 | kg | |||||||||
| Ø 8 | 69.339 | kg | 14.63 | Btg | 15.00 | Btg | 35,000.00 | 525,000.00 | ||||
| Ø 6 | 16.265 | kg | 6.11 | Btg | 7.00 | Btg | 28,000.00 | 196,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.04 | 1.223 | kg | 1.22 | Kg | 1.22 | Kg | 20,000.00 | 24,458.17 | |||
| Sub. Total II | 22,487,926.67 | |||||||||||
| III | Pekerjaan pasangan | |||||||||||
| 1 | Pasangan batako camp. 1 : 4 | 12 | 134.00 | m2 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batako | 19.000 | 2,546.00 | bh | 2,546.00 | bh | 2,546.00 | bh | 2,000.00 | 5,092,000.00 | |||
| Portland Cemen | 4.000 | 536.00 | kg | 10.72 | Zak | 11.00 | Zak | 65,000.00 | 715,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.032 | 4.29 | m3 | 1.07 | Rit | 1.00 | Rit | 500,000.00 | 500,000.00 | |||
| Sub. Total III | 6,307,000.00 | |||||||||||
| JUMLAH | 39,394,926.67 | |||||||||||
| PPn 10% | 3,939,492.67 | |||||||||||
| Total | 43,334,419.33 | |||||||||||
| Dibulatkan | 43,000,000.00 | |||||||||||
Berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yaksi sebagai berikut:
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) dengan Nomor Rekening 3232-01-024962-53-5 sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Nomor rekening | Tanggal Pencairan 14 Agustus 2012 | Tanggal Pencairan 04 Desember 2012 | Tanggal Pencairan 14 Desember 2012 | Jumlah yang diterima per guru |
| 1 | SULIADI | 3232-01-023915-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 2 | BINAS | 7450-01-000565-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 3 | ELIZABETH LOBO | 3232-01-004696-50-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 4 | EPINA | 3232-01-003623-50-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 5 | FEBRIONO | 3232-01-024928-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 6 | FELIA TISTA DASDJAR | 3232-01-024918-53-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 7 | FENNY WULANDARI | 3232-01-002928-50-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 8 | HERAYANI | 7450-01-000563-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 9 | LIANCE | 3232-01-028553-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 10 | LIANTO S LANDAY | 1060-01-001185-50-3 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 11 | MARTHARETHA | 3232-01-024721-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 12 | MARLIANI PAPIYALA | 3232-01-030647-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 13 | MARIARETA RISU | 4537-01-000604-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 14 | NUNIK NIKEN SARI S | 3232-01-024946-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 15 | PETER TOMY PROYO W | 3232-01-024947-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 16 | RIANA KADMAYER MA | 7450-01-000133-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 17 | SRI LESMIANI | 3232-01-004790-50-0 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 18 | WAHYU SISWANTI | 3232-01-024962-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 19 | YOHANA ANITA | 3232-01-021266-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 20 | YUSGIKA | 4537-01-000599-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 70.000.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.10.000.000,- | Rp. 120.000.000,- | ||
Sehingga jumlah dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang periode tahun 2008, 2010, 2011, dan tahun 2012, yang digunakan dan dikelola oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
| No | URAIAN | JUMLAH DANA BANTUAN (Rp) | ||
| BANTUAN DITERIMA DAN PELAPORAN | NILAI REAL DI LAPANGAN | SELISIH/ KEKURANGAN | ||
| I. | Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI | |||
| 1. | Bantuan Rehabilitasi/ Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 | 40.000.000,00 (100%) | 37.000.000,00 (92,5%) | 3.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 | 50.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 50.000.000,00 |
| 3. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 | 50.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 50.000.000,00 |
| 4. | Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 | 30.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 30.000.000,00 |
| Sub Total | 170.000.000,00 | 37.000.000,00 | 133.000.000,00 | |
| II. | Bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kalimantan Selatan | |||
| 1. | Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Prov. Kalsel TA.2012 | 50.000.000,00 (100%) | 43.000.000,00 (86%) | 7.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 | 120.000.000,00 | 114.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| Sub Total | 170.000.000,00 | 157.000.000,00 | 13.000.000,00 | |
| Jumlah Sub Total | 340.000.000,00 | 194.000.000,00 | 146.000.000,00 | |
Bahwa hal tersebut sesuai pula dengan Hasil Audit yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-459/PW 16/5/2015 tanggal 10 November 2015, dengan rincian sebagai berikut:
Rehab TA 2008 senilai Rp.37.000.000,00;
Rehab TA 2012 senilai Rp.43.000.000,00.
Bahwa sebagian dari jumlah kerugian keuangan negara tersebut, menurut terdakwa, terdapat dana bantuan kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang digunakan di luar peruntukkannya, dengan cara terdakwa menarik dana dari rekening sekolah pada tanggal 27 Januari 2012, kemudian terdakwa membagi-bagikan uang dana bantuan tersebut kepada pihak-pihak yang turut mengurusi dan memproses dana bantuan di Ditjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI dan Kanwil Kemenag RI Provinsi Kalimantan Selatan atau mempergunakannya tidak sesuai peruntukkan, dengan rincian sebagai berikut:
| - | Nilai Dana bantuan terealisasi dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa | Rp. 340.000.000,00 | |
| - | Nilai Bahan bangunan yang terpasang. | Rp. 80.000.000,00 | |
| - | Nilai Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 | Rp.114.000.000,00 | |
| Jumlah Fisik dan Realisasi di lapangan | Rp.194.000.000,00 | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp.146.000.000,00 | ||
-
No. Nama Jumlah (Rp) Keterangan 1 ANDAR 10.000.000,- Ditjen Bimas Kristen pada Januari 2012 disetor oleh terdakwa melalui Bank BNI 2 NANIK 10.000.000,- Staf Ditjen Bimas Kristen pada Januari 2012 disetor oleh terdakwa melalui Bank BNI 3 RIANA 5.000.000,- Staf Ditjen Bimas Kristen pada Februari 2012, diserahkan oleh terdakwa secara langsung cash pada saat pertemuan di Cipanas Bogor 4 HENDRI JUNI 20.000.000 Pegawai Keuangan pada Februari 2012 diserahkan langsung oleh terdakwa di kantor SMTK Malinggang 5 YUNUS 5.000.000,- Staf Ditjen Bimas Kristen Maret 2012 disetorkan oleh terdakwa melalui Bank BCA 6 - 17.000.000,- digunakan oleh terdakwa untuk investasi emas di GTI (Golden Traders Indonesia) di Jl. Karang Anyar Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru pada Juli 2012, atau digunakan untuk pembelian barang inventaris pada November 2012. 7 - 3.000.000,- digunakan oleh terdakwa untuk menambah beli bahan bangunan JUMLAH 70.000.000,00
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang menggunakan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkan bantuan dana sehingga bertentangan dengan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Depag Bab III point B menyatakan: “kewajiban penerima bantuan wajib menggunakan bantuan sesuai denganproposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku”, dan bertentangan pula dengan Pedoman Pemberian Bantuan pada Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Bab V nomor 1 tentang Hak Penerima Bantuan point b yaitu: “menggunakan dana sesuai peruntukannya”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang membuat kwitansi pelaporan atas penggunaan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) tersebut bertentangan pula dengan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud”;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam melakukan penggelolaan dana bantuan pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersebut, bertentangan pula dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang keuangan Negara, menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang tersebut pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, sehingga Tujuan dan Sasaran dalam kegiatan bantuan yaitu untuk “meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, dan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen” menjadi tidak tercapai.
Perbuatan terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang Periode tahun 2007-2012 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007, pada Tahun 2008, Tahun 2010, Tahun 2011, Tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Sekolah Menengah Theologia Kristen di Jl. Tunas Kalimantan/ Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI dan Kantor Wilayah Kementrian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-459/PW 16/5/2015 tanggal 10 November 2015 yaitu sebesar Rp. 146.000.000 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada periode tahun 2008, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 memperoleh alokasi dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), berdasarkan proposal yang diajukan oleh terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang, tujuan dana bantuan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen, namun ternyata oleh terdakwa dana bantuan tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan dan pengelolaannya pun tidak sesuai dengan mekanisme dan pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 sebagai penerima bantuan dana mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta tenaga pendidik dan Kependidikan Kristen di Lingkungan Ditjen Bimas Kristen Depag tahun 2008, yang merupakan Pedoman untuk pemberian bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI pada tahun anggaran 2008, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012, Pada BAB III huruf B sebagai berikut:
Wajib menggunakan bantuan sesuai proposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku;
Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik;
Merealisasikan bantuan dengan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat jumlah;
Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaporkan pertanggung jawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Ditjen Bimas Kristen Cq. Pejabat Eselon II terkait, paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan/pembangunan terkait dengan bantuan (bagi penerima bantuan diatas seratus Juta Rupiah).
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai penerima bantuan berdasarkan BAB V Pedoman Pemberian Bantuan pada Bimbingan Masyarakat Kristen TA 2012 adalah sebagai berikut:
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab;
Memberikan laporan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Up. Pembimas Kristen tentang pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam proposal (tugasnya) dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima sesuai dengan proposal yang diajukan, yang dibuat 2 (dua) macam laporan:
Laporan awal secara lisan bahwa sudah menerima bantuan sebesar yang diberikan nomor rekening penerima, dua hari setelah dana tersebut diterima;
Laporan akhir pertanggungjawaban secara tertulis yang dibuat dua minggu setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Bahwa Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, telah memperoleh dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang seharusnya digunakan oleh terdakwa untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 telah mengajukan beberapa permohonan /proposal bantuan dana yang dikirimkan baik kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI maupun kepada Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai berikut: `
Proposal Bantuan Rehab Gedung SMTK Malinggang TA. 2010 Nomor 078/SMTK/05.2010/Ad tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai sebesar Rp.112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Bantuan Rehab Kelas SMTK Malinggang TA. 2011 Nomor 125/SMTK/03.2011/Ad tanggal 7 Maret 2011 Proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh SMTK Malinggang dengan nilai sebesar Rp. 81.250.000 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 181/SMTK/05-2011/Ad tanggal 11 Mei 2011 dengan nilai sebesar Rp.55.100.000 (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Pengajuan Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 173/SMTK/09-2011/Ad tanggal 20 September 2011 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu bata 20.000 bata @ Rp.500 | 10.000.000 |
| 2. | Semen 400 sak @ Rp.60.000 | 24.000.000 |
| 3. | Pasir 10 ret @ Rp.500.000 | 5.000.000 |
| 4. | Kayu 5 X 10 X 400 Cm 100 batang @ Rp. 100.000 | 10.000.000 |
| 5. | Kayu 5 X 7 x 400 Cm 200 batang @ Rp. 50.000 | 10.000.000 |
| 6. | Kayu 3 x 4 x 400 cm 200 batang @ Rp.30.000 | 6.000.000 |
| 7. | Genteng 300 lembar @ Rp.50.000 | 15.000.000 |
| 8. | Besi 10 M 200 batang @ Rp.60.000 | 12.000.000 |
| 9. | Batu Koral 3 Ret @ Rp.1.000.000 | 3.000.000 |
| 10. | Besi 8 M 100 batang @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 11. | Kusen 100 M @ Rp. 50.000 | 5.000.000 |
| 12. | Plavon 80 M2 @ Rp. 100.000 | 8.000.000 |
| 13. | Paku 50 Kg @ Rp. 15.000 | 750.000.000 |
| Jumlah | 112.000.000 | |
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu Gunung 2 Rat @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 2. | Batako 5, 500 biji @ Rp. 2.000 | 11.000.000 |
| 3. | Besi 10 m, 60 batang @ Rp. 40,000 | 2.400.000 |
| 4. | Besi 8 m, 40 batang @ Rp. 25,000 | 1.000.000 |
| 5. | Pasir 10 Rat, @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 6. | Semen 200 sak, @ Rp.60,000 | 12.000.000 |
| 7. | Pintu 2 lembar @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 8. | Kusen pintu 40 m @Rp. 40,000 | 16.000.000 |
| 9. | Atap 90 m X Rp. 200.000/m | 18.000.000 |
| 10. | Keramik 90 m @ Rp. 40,000/ dus | 3.600.000 |
| 11. | Plavon 90 m @ Rp. 125,000/m | 11.250.000 |
| Jumlah | 81.250.000 | |
| No. | BAHAN | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | Semen tiga Roda | 200 sak | 70.000 | 14. 000.000 |
| 2. | batako 5000 biji | 5000 biji | 2.000 | 10. 000.000 |
| 3. | Besi 10,100 batang | 100 btg | 60.000 | 6. 000.000 |
| 4. | Besi 8, 100 batang | 100 btg | 30.000 | 3. 000.000 |
| 5. | Blenderat 100 kg | 100 kg | 20.000 | 2. 000.000 |
| 6. | Papan cor 50 lembar | 50 lbr | 30.000 | 1.500.000 |
| 7. | Batu Gunung 5 Truck | 5 Truck | 500.000 | 2.500.000 |
| 8. | Pasir 5 Truk | 5 Truck | 400.000 | 2. 000.000 |
| 9. | Koral 3 Truk | 3 Truck | 700.000 | 2.100.000 |
| 10. | Kayu 5 X 10,50 batang | 50 btg | 100.000 | 5. 000.000 |
| 11. | Kayu 5 X 7, 100 batang | 100 btg | 60.000 | 6.000.000 |
| 12. | Paku 50 Kg | 50 Kg | 20.000 | 1.000.000 |
| Jumlah | 55.100.000 | |||
-
No. Keterangan Jumlah Harga satuan (Rp Jumlah (Rp) 1. Meja Guru 6 buah 250.000 1.500.000 2. Laptop 2 buah 8 000.000 16 000.000 3. Kursi Tamu 1 buah 2. 000.000 2 000.000 4. Lemari Kantor 2 buah 1.000.000 2 000.000 5. ATK 6 000.000 6. Kursi Guru 4 buah 75.000 300.000 7. Jam Dinding 4 buah 50.000 200.000 8. Printer 2 buah 1.000.000 2. 000.000 Jumlah 30. 000.000
Dari beberapa permohonan / proposal yang diajukan oleh terdakwa tersebut, kemudian Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan alokasi dana bantuan yang jumlah nominalnya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh terdakwa dan tanpa ada revisi terlebih dahulu terhadap Rincian Anggaran Biaya (RAB), total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
No URAIAN Surat Keputusan Bantuan Nomor/Tanggal (Rp) I. Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI 1. Bantuan Rehabilitasi/ Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008
Tanggal 25 September 2008
40.000.000,00 2. Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 50.000.000,00 3. Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011
tanggal 28 Februari 2011
50.000.000,00 4. Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012
tanggal 2 Mei 2012
30.000.000,00 Sub Total 170.000.000,00 II. Bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kalimantan Selatan 1. Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Prov. Kalsel TA.2012 Nomor: 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 50.000.000,00 2. Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 Nomor: 376 Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 120.000.000,00 Sub Total 170.000.000,00 Total 340.000.000,00
Bahwa dalam pelaksana kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan surat perjanjian pemberian bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan dan dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007 yang dibantu oleh:
Nunik Niken Sari selaku Bendahara Penerima dana Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 44/TKL/07-2007/PEM tanggal 30 Juli 2007;
Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara Pengeluaran/Pembuat Laporan Pertanggungjawaban yang diangkat secara lisan oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang bersama dengan Saksi Nunik Niken Sari selaku Bendahara membuka rekening pada Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Nomor 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang ditandatangani bersama yaitu terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Nunik Niken Sari sebagai Bendahara.
Bahwa sesuai dengan jumlah dana yang diminta dalam proposal yang sebelumnya telah disusun oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang, jumlah realisasi dana bantuan yang diterima oleh terdakwa dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada SMTK sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan Dana dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Dana bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2008 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 40.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2008 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2010 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp.50.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2010 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabiitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 26 Mei 2011 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012 tanggal 2 Mei 2012 sebesar Rp.30.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 Mei 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bantuan Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
Dana bantuan operasional Sarana dan Prasarana SMTK Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan Nomor 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 6 Agustus 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 sebesar Rp.120.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa tanggal 15 Agustus 2012 dan 5 Desember 2012 melalui rekening masing-masing Guru Non PNS SMTK penerima bantuan (tanpa melalui rekening SMTK Malinggang).
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang menjadikan Buku rekening SMTK Malinggang Banjarbaru nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sebagai tempat penampungan sementara dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan tidak termasuk dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non- PNS SMTK Malinggang TA 2012 sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola dan dikuasai sendiri oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Penarikan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan pada rekening SMTK Malinggang nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, telah dilakukan oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) atau 100 % (seratus persen), dan dari jumlah tersebut sebesar Rp. 214.000.000 (dua ratus empat belas juta rupiah) telah dilakukan penarikan langsung oleh terdakwa tanpa disertai rencana penggunaan dana, hal tersebut berdasarkan bukti Print Out buku rekening Koran SMTK Malinggang pada Bank BRI unit Banjarbaru, terdakwa melakukan sendiri penarikan dana bantuan dengan cara terdakwa sebelumnya meminta tanda tangan kepada Nunik Niken Sari selaku Bendahara atas slip penarikan blangko kosong yang belum tertulis jumlah nominal yang akan ditarik, setelah blangko kosong ditandatangani oleh Nunik Niken Sari, selanjutnya terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang membawa dan mencairkan sendiri dana tersebut dari Bank BRI Unit Banjarbaru dengan menuliskan angka nominal yang dikehendaki oleh terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengelola dan menguasai secara langsung dana bantuan tersebut tanpa melibatkan dan melalui bukti penyerahan dana secara tertulis dari Nunik Niken Sari selaku Bendahara sebagai pengelola dan penanggungjawab dana bantuan tersebut, dan dari dana yang dicairkan oleh terdakwa tersebut terdapat sebagian dana bantuan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Yohana Anita Imetriuli sebagai bendahara pengeluaran sebesar Rp. 63.600.000,00, (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), namun kemudian diambil kembali dan dipergunakan oleh terdakwa, sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp.) | Transaksi | Keterangan |
| 1 | 31 Oktober 2008 | 15.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000 |
| 2 | 24 Desember 2008 | 24.500.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 Rp.40.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.500.000) |
| 3 | 01 September 2010 | 20.000.000 | Dana Rehab Sekolah | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 20010 sebesar Rp.50.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.30.000.000) |
| 4 | 01 Juni 2011 | 10.000.000 | Pembuk to Rek Lain | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2011 sebesar Rp.50.000.000 ditambah sisa dana anggaran Tahun 2010 sebesar Rp.30.000.000 sehingga jumlah saldo sebesar Rp.80.000.000, dan penarikan tanggal 01 Juni 2011 sehingga sisa saldo sebesar Rp.70.000.000 |
| 5 | 27 Januari 2012 | 70.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari sisa saldo dari dana Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.70.000.000 |
| 6 | 01 Juni 2012 | 30.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2012 sebesar Rp.30.000.000 |
| 7. | 07 Agustus 2012 | 45.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kal-Sel Tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000 |
| Jumlah | 214.000.000 | |||
Pada bulan Juni tahun 2012 sebesar Rp. 18.600.000,00;dengan rincian sebagai berikut:
| Juni s/d Juli 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Terima dr terdakwa Suliadi | 18.600.000 | 18.600.000 | |
| Diambil terdakwa Suliadi | 3.000.000 | 15.600.000 | |
| Untuk buka rekening BTN atas nama terdakwa Suliadi | 750.000 | 14.850.000 | |
| Diambil oleh terdakwa Suliadi untuk perbaikan CPU | 1.000.000 | 13.850.000 | |
Pada bulan Agustus tahun 2012 sebesar Rp. 45.000.000,00.
Setelah terdakwa mengambil seluruh dana bantuan, selanjutnya terdakwa menyerahkan bukti nota-nota/ kuitansi-kuitansi pembelian bahan bangunan yang dikumpulkan sendiri oleh terdakwa sebagai bahan laporan penggunaan dana bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli dan terdakwa juga meminta bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara pengeluaran agar merekap dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan keuangan kepada pemberi bantuan sesuai dengan bukti nota-nota pembelian yang diberikan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ke-14 dan ke-18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , menyatakan: “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah”, Bendahara Pengeluaran adalah “orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah”.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang telah menyusun Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut, berupa bukti kuitansi pembelian bahan untuk rehabilitasi/pembangunan gedung serta dana bantuan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) menyatakan telah dilaksanakan seluruhnya (100%) untuk setiap tahun sesuai periode tahun penerimaan bantuan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang bersama dengan saksi Yohana Anita Imetriuli.
| Agustus 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Saldo Juni & Juli 2012 | 13.850.000 | ||
| Terima dana dari P’ Suliadi | 45.000.000 | 58.850.000 | |
| P’ Suliadi u/ beli besi | 10.000.000 | 48.850.000 | |
| Hendri Juni, S. Pak meminjam ke SMTK ( P’ Sul & Anita ) Saksi | 20.000.000 | 28.850.000 | |
| Debit ke rekening SMTK (inves emas ) | 13.850.000 | 15.000.000 | |
| Debit P’Suliadi (bangunan) | 5.000.000 | 10.000.000 | |
Debit ke rek SMTK ( inves emas ) | 3.000.000 | 7.000.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 500.000 | 6.500.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 6.500.000 | - | |
Namun terhadap laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh terdakwa tersebut, dari total dana sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana diuraikan diatas yang diterima oleh terdakwa untuk SMTK Malinggang, didapatkan realisasi sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, didapatkan realisasi dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2008 untuk pembangunan Ruang Kelas SMTK Malinggang Banjarbaru 7 X 12 m (1 Unit) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 40.000.000,00 (100%) ternyata fisik bahan yang terpasang di lapangan hanya senilai Rp.37.000.000,00 (92,5%) berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), realisasi fisik di lapangan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan operasional sarana dan prasarana Sekolah Menengah Teologi Kristen Provinsi Kalimantan Selatan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 untuk Pembangunan Ruang Kelas SMTK Malinggang Banjarbaru 8 x 8 m (2 Unit) yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata fisik bahan yang terlaksana/ terpasang hanya senilai Rp.43.000.000,00 (86%) berdasarkan hasil pengecekan real fisik di lapangan dan perhitungan bahan bangunan yang terpasang oleh Dewan Pengurus Persatuan Konsulatan Indonesia Kalimantan Selatan Nomor: 16/DPD-PERKINDO/KS/X/2015 sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 23 Oktober 2015, sehingga terdapat kekurangan volume senilai Rp.7.000.000,00.(tujuh juta rupiah), realisasi fisik di lapangan dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Pekerjaan | Analis | Koef. | Volume | Satuan | Vol. | Satuan | Pembulatan | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Biaya | |
| Volume | Bhn | Vol. Bhn | Bahan Rp. | Rp. | ||||||||
| I | Pekerjaan tanah dan pondasi | |||||||||||
| 1 | Pondasi batu gunung | 9 | 13.30 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batu Belah (15-20) cm | 1.200 | 15.96 | m3 | 3.99 | Rit | 6.00 | Rit | 400,000.00 | 2,400,000.00 | |||
| Portland Cemen | 202.000 | 2,686.60 | Kg | 53.73 | Zak | 80.00 | Zak | 57,000.00 | 4,560,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.485 | 6.45 | m3 | 1.61 | Rit | 3.00 | Rit | 400,000.00 | 1,200,000.00 | |||
| Sub. Total I | 8,160,000.00 | |||||||||||
| II | Pekerjaan beton | |||||||||||
| 1 | Sloof 10/18 | 58 | 0.684 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 168.95 | Kg | 3.38 | Zak | 5.00 | Zak | 57,000.00 | 285,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.42 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.51 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 127.16 | 86.976 | Kg | |||||||||
| Ø 8 | 65.232 | Kg | 13.76 | Btg | 21.00 | Btg | 25,000.00 | 525,000.00 | ||||
| Ø 6 | 21.744 | Kg | 8.16 | Btg | 13.00 | Btg | 12,000.00 | 156,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 1.82 | 1.243 | Kg | 1.82 | Kg | 1.82 | Kg | 17,000.00 | 30,881.04 | |||
| 2 | Kolom 18/18 | 60 | 0.972 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 240.08 | Kg | 4.80 | Zak | 6.00 | Zak | 57,000.00 | 342,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.60 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.72 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 194.73 | 189.280 | Kg | |||||||||
| Ø 10 | 160.888 | Kg | 21.73 | Btg | 262.00 | Btg | 70,000.00 | 18,340,000.00 | ||||
| Ø 6 | 28.392 | Kg | 10.66 | Btg | 13.00 | Btg | 12,000.00 | 156,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.78 | 2.704 | Kg | 2.78 | Kg | 2.78 | Kg | 17,000.00 | 47,292.18 | |||
| 3 | Ringbalk 10/15 | 64 | 0.360 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 88.92 | Kg | 1.78 | Zak | 3.00 | Zak | 57,000.00 | 171,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.22 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 400,000.00 | 100,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.27 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Besi Beton | 142.67 | 51.362 | Kg | |||||||||
| Ø 8 | 41.603 | Kg | 8.78 | Btg | 15.00 | Btg | 25,000.00 | 375,000.00 | ||||
| Ø 6 | 9.759 | Kg | 3.66 | Btg | 7.00 | Btg | 12,000.00 | 84,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.04 | 0.734 | Kg | 0.73 | Kg | 0.73 | Kg | 17,000.00 | 12,473.67 | |||
| Sub. Total II | 21,199,646.89 | |||||||||||
| III | Pekerjaan pasangan | |||||||||||
| 1 | Pasangan batako camp. 1 : 4 | 12 | 88.00 | m2 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batako | 19.000 | 1,672.00 | Bh | 1,672.00 | bh | 1,672.00 | bh | 2,000.00 | 3,344,000.00 | |||
| Portland Cemen | 4.000 | 352.00 | Kg | 7.04 | Zak | 11.00 | Zak | 57,000.00 | 627,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.032 | 2.82 | m3 | 0.70 | Rit | 1.00 | Rit | 400,000.00 | 400,000.00 | |||
| Sub. Total III | 4,371,000.00 | |||||||||||
| JUMLAH | 33,730,646.89 | |||||||||||
| PPn 10% | 3,373,064.69 | |||||||||||
| Total | 37,103,711.58 | |||||||||||
| Dibulatkan | 37,000,000.00 | |||||||||||
| No. | Uraian Pekerjaan | Analis | Koef. | Volume | Satuan | Vol. | Satuan | Pembulatan | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Biaya | |
| Volume | Bhn | Vol. Bhn | Bahan Rp. | Rp. | ||||||||
| I | Pekerjaan tanah dan pondasi | |||||||||||
| 1 | Pondasi batu gunung | 9 | 19.60 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batu Belah (15-20) cm | 1.200 | 23.52 | m3 | 5.88 | Rit | 6.00 | Rit | 650,000.00 | 3,900,000.00 | |||
| Portland Cemen | 202.000 | 3,959.20 | Kg | 79.18 | Zak | 80.00 | Zak | 65,000.00 | 5,200,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.485 | 9.51 | m3 | 2.38 | Rit | 3.00 | Rit | 500,000.00 | 1,500,000.00 | |||
| Sub. Total I | 10,600,000.00 | |||||||||||
| II | Pekerjaan beton | |||||||||||
| 1 | Sloof 10/18 | 58 | 1.008 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 248.98 | kg | 4.98 | Zak | 5.00 | Zak | 65,000.00 | 325,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.62 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.75 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 127.16 | 128.174 | kg | |||||||||
| Ø 8 | 96.131 | kg | 20.28 | Btg | 21.00 | Btg | 35,000.00 | 735,000.00 | ||||
| Ø 6 | 32.044 | kg | 12.03 | Btg | 13.00 | Btg | 28,000.00 | 364,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 1.82 | 1.831 | kg | 1.82 | Kg | 1.82 | Kg | 20,000.00 | 36,330.63 | |||
| 2 | Kolom 18/18 | 60 | 1.166 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 288.10 | kg | 5.76 | Zak | 6.00 | Zak | 65,000.00 | 390,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.72 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.86 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 194.73 | 227.136 | kg | |||||||||
| Ø 10 | 193.066 | kg | 26.08 | Btg | 262.00 | Btg | 70,000.00 | 18,340,000.00 | ||||
| Ø 6 | 34.070 | kg | 12.79 | Btg | 13.00 | Btg | 28,000.00 | 364,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.78 | 3.245 | kg | 2.78 | Kg | 2.78 | Kg | 20,000.00 | 55,637.86 | |||
| 3 | Ringbalk 10/15 | 64 | 0.600 | m3 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Portland Cemen | 247.00 | 148.20 | kg | 2.96 | Zak | 3.00 | Zak | 65,000.00 | 195,000.00 | |||
| Pasir Beton | 0.62 | 0.37 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 500,000.00 | 125,000.00 | |||
| Koral Beton (2-3) Cm | 0.74 | 0.44 | m3 | 0.25 | Rit | 0.25 | Rit | 750,000.00 | 187,500.00 | |||
| Besi Beton | 142.67 | 85.604 | kg | |||||||||
| Ø 8 | 69.339 | kg | 14.63 | Btg | 15.00 | Btg | 35,000.00 | 525,000.00 | ||||
| Ø 6 | 16.265 | kg | 6.11 | Btg | 7.00 | Btg | 28,000.00 | 196,000.00 | ||||
| Kawat Beton | 2.04 | 1.223 | kg | 1.22 | Kg | 1.22 | Kg | 20,000.00 | 24,458.17 | |||
| Sub. Total II | 22,487,926.67 | |||||||||||
| III | Pekerjaan pasangan | |||||||||||
| 1 | Pasangan batako camp. 1 : 4 | 12 | 134.00 | m2 | ||||||||
| Analisa Bahan Thn. 2008 | ||||||||||||
| Batako | 19.000 | 2,546.00 | bh | 2,546.00 | bh | 2,546.00 | bh | 2,000.00 | 5,092,000.00 | |||
| Portland Cemen | 4.000 | 536.00 | kg | 10.72 | Zak | 11.00 | Zak | 65,000.00 | 715,000.00 | |||
| Pasir Pasang | 0.032 | 4.29 | m3 | 1.07 | Rit | 1.00 | Rit | 500,000.00 | 500,000.00 | |||
| Sub. Total III | 6,307,000.00 | |||||||||||
| JUMLAH | 39,394,926.67 | |||||||||||
| PPn 10% | 3,939,492.67 | |||||||||||
| Total | 43,334,419.33 | |||||||||||
| Dibulatkan | 43,000,000.00 | |||||||||||
Berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yaksi sebagai berikut:
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) dengan Nomor Rekening 3232-01-024962-53-5 sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Nomor rekening | Tanggal Pencairan 14 Agustus 2012 | Tanggal Pencairan 04 Desember 2012 | Tanggal Pencairan 14 Desember 2012 | Jumlah yang diterima per guru |
| 1 | SULIADI | 3232-01-023915-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 2 | BINAS | 7450-01-000565-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 3 | ELIZABETH LOBO | 3232-01-004696-50-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 4 | EPINA | 3232-01-003623-50-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 5 | FEBRIONO | 3232-01-024928-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 6 | FELIA TISTA DASDJAR | 3232-01-024918-53-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 7 | FENNY WULANDARI | 3232-01-002928-50-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 8 | HERAYANI | 7450-01-000563-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 9 | LIANCE | 3232-01-028553-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 10 | LIANTO S LANDAY | 1060-01-001185-50-3 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 11 | MARTHARETHA | 3232-01-024721-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 12 | MARLIANI PAPIYALA | 3232-01-030647-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 13 | MARIARETA RISU | 4537-01-000604-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 14 | NUNIK NIKEN SARI S | 3232-01-024946-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 15 | PETER TOMY PROYO W | 3232-01-024947-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 16 | RIANA KADMAYER MA | 7450-01-000133-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 17 | SRI LESMIANI | 3232-01-004790-50-0 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 18 | WAHYU SISWANTI | 3232-01-024962-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 19 | YOHANA ANITA | 3232-01-021266-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 20 | YUSGIKA | 4537-01-000599-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 70.000.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.10.000.000,- | Rp. 120.000.000,- | ||
Sehingga jumlah dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, yang digunakan dan dikelola oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
| No | URAIAN | JUMLAH DANA BANTUAN (Rp) | ||
| BANTUAN DITERIMA DAN PELAPORAN | NILAI REAL DI LAPANGAN | SELISIH/ KEKURANGAN | ||
| I. | Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI | |||
| 1. | Bantuan Rehabilitasi/ Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 | 40.000.000,00 (100%) | 37.000.000,00 (92,5%) | 3.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 | 50.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 50.000.000,00 |
| 3. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 | 50.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 50.000.000,00 |
| 4. | Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 | 30.000.000,00 (100%) | Nihil ( 0% ) | 30.000.000,00 |
| Sub Total | 170.000.000,00 | 37.000.000,00 | 133.000.000,00 | |
| II. | Bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kalimantan Selatan | |||
| 1. | Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Prov. Kalsel TA.2012 | 50.000.000,00 (100%) | 43.000.000,00 (86%) | 7.000.000,00 |
| 2. | Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 | 120.000.000,00 | 114.000.000,00 | 6.000.000,00 |
| Sub Total | 170.000.000,00 | 157.000.000,00 | 13.000.000,00 | |
| Jumlah Sub Total | 340.000.000,00 | 194.000.000,00 | 146.000.000,00 | |
Bahwa hal tersebut sesuai pula dengan Hasil Audit yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-459/PW 16/5/2015 tanggal 10 November 2015, dengan rincian sebagai berikut:
Rehab TA 2008 senilai Rp.37.000.000,00;
Rehab TA 2012 senilai Rp.43.000.000,00.
Bahwa sebagian dari jumlah kerugian keuangan negara tersebut, menurut terdakwa, terdapat dana bantuan kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang digunakan di luar peruntukkannya, dengan cara terdakwa menarik dana dari rekening sekolah pada tanggal 27 Januari 2012, kemudian terdakwa membagi-bagikan uang dana bantuan tersebut kepada pihak-pihak yang turut mengurusi dan memproses dana bantuan di Ditjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI dan Kanwil Kemenag RI Provinsi Kalimantan Selatan atau mempergunakannya tidak sesuai peruntukkan, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang, telah menggunakan dana bantuan Tahun anggaran 2008, Tahun anggaran 2010, Tahun anggaran 2011 dan Tahun anggaran 2012 tidak sesuai dengan peruntukkannya, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Depag Bab III point B menyatakan: “kewajiban penerima bantuan wajib menggunakan bantuan sesuai denganproposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku”, dan bertentangan pula dengan Pedoman Pemberian Bantuan pada Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Bab V nomor 1 tentang Hak Penerima Bantuan point b yaitu: “menggunakan dana sesuai peruntukannya”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang membuat kwitansi pelaporan atas penggunaan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) tersebut bertentangan pula dengan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud”;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam melakukan penggelolaan dana bantuan pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersebut, bertentangan pula dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang keuangan Negara, menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
| - | Nilai Dana bantuan terealisasi dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa | Rp. 340.000.000,00 | |
| - | Nilai Bahan bangunan yang terpasang. | Rp. 80.000.000,00 | |
| - | Nilai Realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 | Rp.114.000.000,00 | |
| Jumlah Fisik dan Realisasi di lapangan | Rp.194.000.000,00 | ||
| Jumlah Kerugian Keuangan Negara | Rp.146.000.000,00 | ||
| No. | Nama | Jumlah (Rp) | Keterangan |
| 1 | ANDAR | 10.000.000,- | Ditjen Bimas Kristen pada Januari 2012 disetor oleh terdakwa melalui Bank BNI |
| 2 | NANIK | 10.000.000,- | Staf Ditjen Bimas Kristen pada Januari 2012 disetor oleh terdakwa melalui Bank BNI |
| 3 | RIANA | 5.000.000,- | Staf Ditjen Bimas Kristen pada Februari 2012, diserahkan oleh terdakwa secara langsung cash pada saat pertemuan di Cipanas Bogor |
| 4 | HENDRI JUNI | 20.000.000 | Pegawai Keuangan pada Februari 2012 diserahkan langsung oleh terdakwa di kantor SMTK Malinggang |
| 5 | YUNUS | 5.000.000,- | Staf Ditjen Bimas Kristen Maret 2012 disetorkan oleh terdakwa melalui Bank BCA |
| 6 | - | 17.000.000,- | digunakan oleh terdakwa untuk investasi emas di GTI (Golden Traders Indonesia) di Jl. Karang Anyar Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru pada Juli 2012, atau digunakan untuk pembelian barang inventaris pada November 2012. |
| 7 | - | 3.000.000,- | digunakan oleh terdakwa untuk menambah beli bahan bangunan |
| JUMLAH | 70.000.000,00 | ||
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang tersebut pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, sehingga Tujuan dan Sasaran dalam kegiatan bantuan yaitu untuk “meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, dan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen” menjadi tidak tercapai.
Perbuatan terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidsana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Ekanta Budi Santosa, M.Pdk Bin Sukamto Hadi Susanto (Alm.)
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Evaluasi pada Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kasi Kurikulum dan Evaluasi pada Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI adalah menyusun dan mengevaluasi kurikulum pendidikan agama dan keagamaan Kristen pada Pendidikan Tingkat Menengah.
Bahwa saksi menerangkan bahwa benar masalah bantuan untuk SMTK tidak dibidangi oleh seksi Kurikulum dan Evaluasi, akan tetapi yang membidanginya adalah seksi kelembagaan pada Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa yang digunakan sebagai pedoman untuk pemberian bantuan adalah SK Dirjen Bimas Kristen;
Bahwa untuk mendapatkan bantuan dari subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, prosedur yang harus dipenuhi oleh SMTK adalah sebagai berikut :
Untuk bantuan tahun 2008 s/d tahun 2010 berpedoman pada Pedoman Pemberian Bantuan Block Grant pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta tenaga pendidik dan kependidikan Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Departemen Agama Tahun 2008 dengan persyarakatan secara umum kriteria tenaga pendidik dan kependidikan serta lembaga pendidikan keagamaan Kristen pada jenjang PAUD, Dasar, Menengah, dan Tinggi sebagai penerima bantuan adalah sebagai berikut :
Bagi pendidikan formal seperti PAUD, SDTK, SMPTK, SMTK dan PT Theologi/PAK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mengajukan permohonan dilengkapi dengan proposal yang memuat :
Kondisi tenaga pendidik dan kependidikan serta lembaga saat permohonan diajukan, baik mengenai jumlah peserta didik, pendidikan, sarana dan prasarana maupun data kelembagaan lainnya yang dianggap perlu;
Rencana pengembangan pendidikan kedepan;
Rencana pemanfaatan bantuan.
Melampirkan fotocopy rekening bank atas nama tenaga pendidik dan kependidikan atau atas lembaga.
Memiliki ijin penyelenggaraan.
Membuat pernyataan kesediaan menggunakan bantuan sesuai dengan proposal yang diajukan dan peraturan yang berlaku.
Untuk bantuan 2011 s/d 2012 berpedoman pada Juknis Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/37/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tahun 2011, antara lain :
Lembaga pendidikan SMTK yang akan mengajukan permohonan bantuan operasional sekolah dan rehabilitasi gedung sekolah untuk peningkatan sarana dan prasarana serta kelancaran operasional (SMTK) Sekolah Menengah Theologi Kristen adalah sekolah yang dibawah pembinaan Ditjen Bimas Kristen dan telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI;
Proposal permohonan bantuan ditujukan kepada Ditjen Bimas Kristen dengan melampirkan surat ijin penyelenggaraan Sekolah Menengah Theologi Kristen dan kelengkapan dokumen lainnya;
Setelah permohonan diterima oleh Ditjen Bimas Kristen kemudian akan didisposisi ke Direktur Pendidikan Kristen, dan dilanjutkan ke Subdit Pendidikan Menengah;
Setelah sampai dimeja Subdit Pendidikan Menengah, lalu di disposisi ke Kasi Kelembagaan Menengah Subdit Pendidikan Menengah;
Setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat penentuan pemberian bantuan di Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen, kemudian diajukan konsep untuk dikeluarkan Surat Keputusan dari Ditjen Bimas Kristen;
Setelah terbit SK Ditjen Bimas Kristen lalu diserahkan ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), guna dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP), setelah SPP diabuatkan oleh PPK kemudian diserahkan kepada bagian keuangan untuk pembuatan SPM;
Pejabat penerbit SPM mengajukan SPM kepada KPPN untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
KPPN menerbitkan SP2D kepada penerima bantuan melalui rekening bank penerima bantuan.
Bahwa setahu saksi prosedur pelaporan pertanggung jawaban keuangan bagi SMTK yang menerima bantuan operasional sekolah dan rehabilitasi gedung sekolah untuk peningkatan sarana dan prasarana serta kelancaran operasional sekolah adalah sebagai berikut :
Setelah dana bantuan diterima oleh SMTK, kemudian SMTK menggunakan bantuan tersebut sesuai proposal yang diajukan kepada Ditjen Bimas Kristen, lalu bukti penggunaan-penggunaannya dikumpulkan dan dilaporkan kepada Ditjen Bimas Kristen dengan disertai bukti-bukti dukung pembangunan dana bantuan tersebut berupa kwitansi-kwitansi pembelian barang dan lain-lain;
Laporan pertangggung jawaban keuangan dikirim ke Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI di Jakarta.
Bahwa dana yang dialokasikan untuk pemberian bantuan kepada SMTK adalah anggaran APBN Tahun berjalan dan dialokasikan di DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa benar SMTK Malinggang yang beralamat di Jalan Tunas Kalimantan Rt.19/Rw.8 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Kota Banjarbaru telah terdaftar dan memiliki ijin penyelenggaraan SMTK dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI berdasarkan Surat Nomor : DJ.III/PP.032/456/07 tanggal 14 Nopember 2007 dan telah mendapatkan status akreditasi sesuai Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/226/2010 yang dikeluarkan di Jakarta tanggal 26 Mei 2010 oleh PGS Dirjen Bimas Kristen DR.JASON LASE, S. TH, M.Si, SMTK Malinggan Banjarbaru dengan status akreditasi B nilai 84.:
Bahwa benar sesuai data yang ada sesuai data yang ada di Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen sejak SMTK Malinggang berdiri dan mendapatkan ijin penyelenggaraan, telah diberikan bantuan antara lain:
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Pada tahun 2010 berupa bantuan langsung rehab gedung sekolah menegah theology Kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tahun 2011 berupa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen program bimbingan masyarakat Kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi Kristen program bimbingan masyarakat Kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Jadi total bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen sejak tahun 2008 S/D tahun 2012 totalnya Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa sesuai data yang ada di Subdit Pendidikan Menegah, bantuan–bantuan dari Ditjen Bimas Kristen telah diterima oleh SMTK Malinggang Banjarbaru diberikan dengan cara ditransfer ke buku rekening Bank BRI dengan No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT 19 RW 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, pada tanggal sebagai berikut :
Bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 22-10-2008;
Bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 18-08-2010;
Bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah theologi Kristen program bimbingan masyarakat Kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diterima pada tanggal 26-05-2011;
Bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi Kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diterima tanggal 23-05-2012.
Bahwa berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta tenaga pendidik dan KependidikanKristen di Lingkungan Ditjen Bimas Kristen Depag tahun 2008, yang merupakan pedoman untuk pemberian bantuan dari Ditjen Bimas Kemenag RI pada tahun 2008, tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010, pada Bab III huruf B disebutkan bahwa setelah menerima bantuan tersebut diatas penerima bantuan berkewajiban :
Wajib menggunakan bantuan sesuai proposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku;
Wajib melakukan pengelolaan keuangan dengan baik;
Merealisasikan bantuan dengan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran dan tepat jumlah;
Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Melaporkan pertanggung jawaban penggunaan bantuan secara tertulis kepada Ditjen Bimas Kristen Cq. Pejabar Esselon II terkait, paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan/pembangunan terkait dengan bantuan (bagi penerima bantuan diatas seratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan sebagai berikut :
Tahun 2008 :
Proposal hilang karena pindah kantor.
Diterbitkan SK. Nomor : DJ.III/HK.00.5/274/2008 ditetapkan di Jakarta tanggal 25 September 2008 oleh Dirjen Dr. JASON LASE,S.TH, M.Si tentang bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen (SMTK) program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Di transfer melalui BRI dengan No. Rek AN. SMTK Malinggang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2008.
Dilaporkan dengan 1 (satu) buku laporan keuangan tertanggal 01 maret 2009 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMTK, Suliadi dan Bendahara Yohana Anita.
Tahun 2010 :
Proposal Nomor : 078/SMTK/05.2010/Ad tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat dan ditantangani oleh Kepala Sekolah, Suliadi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
SK Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Laporan tidak ditemukan di arsip penyimpanan dokumen, Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, hal ini disebabkan karena dua kemungkinan :
SMTK Malinggang memang belum mengirimkan ke Subdit Dikmen.
Arsip yang s di Subdit Dikmen hilang tercecer saat kepindahan kantor dari kantor lama di jalan Lapangan Banteng 3-4 Jakarta Pusat pindah ke kantor baru di Jalan M.H Thamrin No. 6 Jakarta Pusat.
Tahun 2011 :
Proposal Nomor : 125/ SMTK/03.2011/Ad tanggal 07 Maret 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Suliadi, S.Th selaku Kepala Sekolah SMTK Malinggang sebesar Rp. 81.250.000,- (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Diterbitkan SK pemberian bantuan dengan Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 oleh Ditjen DR. SAUR HASUGIAN tentang bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen (SMTK) program bimbingan masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen tahun anggaran 2011 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ditransfer ke rekening sekolah SMTK Malinggang di Bank BRI unit Banjarbaru Nomor Rekening 3232-01-124399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jalan Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk RT.19 / RW.08 Kel.Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru pada tanggal 26-05-2011 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Laporan dibuat dengan cara menyampaikan 1 (satu) buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang Suliadi,S.Th.
Tahun 2012 :
Proposal Nomor: 173/SMTK/09.2011/Ad tanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang Suliadi,S.Th Sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Diterbitkan SK pemberian bantuan dengan Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012, ditetapkan di Jakarta tanggal 2 Mei 2012 oleh Dirjen DR.SAUR HASUGIAN, M.Th tentang Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen dari Ditjen Bimas Kristen tahun anggaran 2012.
Dana bantuan ditransfer ke rekening sekolah SMTK Malinggang melalui Bank BRI unit Banjarbaru dengan Nomor Rekening 3232-01-124399-53-8 atas nama SMTK Malinggang jalan Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk RT.19 / RW.08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru pada tanggal 23-05-2012.
SMTK Malinggang Banjarbaru telah membuatkan dan menyampaikan kepada Ditjen Bimas Kristen 1 (satu) buku laporan bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) Nomor : 189/SMTK/07-2012/Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Suliadi, S.Th dan Bendahara Yohana Anita I, S.Th.
Saksi Yunus, S, Pak, MM Bin Doloe (Alm.),
Bahwa benar saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov. Jawa Timur sejak tahun 2011.
Saksi benar saksi mengetahui bahwa bantuan yang pernah diterima oleh SMTK Malinggang adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tahun 2008 dan pada tahun 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa benar saksi mengetahui hal tersebut diatas, dikarenakan tupoksi saksi adalah sebagai Kasi Pembinaan Sarana dan Teknologi Pendidikan Subdit Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa benar pemberian bantuan dikarenakan ada dalam pos anggaran dalam DIPA Ditjen Bimas Kristen, selanjutnya untuk mendapatkan bantuan tersebut SMTK Malinggang harus mengajukan proposal bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Kristen, setelah itu proposal turun ke Direktur Pendidikan Kristen, setelah itu proposal turun ke saksi selaku Kasubdit Pendidikan Menengah, setelah diproses kemudian terbitlah SK pemberian bantuan, setelah itu dana bantuan ditransfer ke rekening SMTK Malinggang.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) maupun uang lainnya dari terdakwa SULIADI, S.Th, baik pada saat saksi menjabat sebagai Kasi Pembinaan Sarana dan Teknologi Pendidikan Subdit Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun pada bulan Maret tahun 2012
Bahwa benar saksi baru kali ini pernah datang ke Banjarbaru Kalimantan Selatan;
Saksi Riana Syahriah Lawolo, S, Pak, M.Si Binti Sechearo Lawolo (Alm.),
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar saksi adalah sebagai pengelola administrasi dan dokumentasi III pada Subbag Tata Usaha Bagian Umum dari tahun 2015 sampai dengan pada saat saksi diperiksa oleh pihak Kepolisian Polres Banjarbaru.
Saksi mengetahui masalah bantuan yang pernah diterima oleh SMTK Malinggang, namun hanya sebatas mendengar saja, dikarenakan bukan tupoksi saksi membidangi masalah tersebut, yang membidangi masalah bantuan adalah seksi sarana dan teknologi pendidikan.
Bahwa bidang saksi adalah pengadministrasian akreditasi dan sertifikasi subdit Menengah (tidak ada hubungannya dengan masalah bantuan).
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) di Cipanas Bogor maupun uang lainnya dari terdakwa SULIADI, S.Th.
Bahwa tanggapan saksi terhadap pernyataan terdakwa SULIADI, S.Th yang membagika-bagikan uang kepada pejabat Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI agar tahun-tahun berikutnya SMTK Malingggang Banjarbaru mendapatkan bantuan lagi adalah tidak benar, dikarenakan bukan hanya SMTK Malinggang Banjarbaru saja yang mendapatkan bantuan, melainkan seluruh SMTK diseluruh Indonesia juga mendapatkan bantuan.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa namun saksi tahu dikarenakan saksi pernah bertemu yakni pada saat diadakan kegiatan pertemuan konsultasi Kepala Sekolah SMTK se-Indonesia di Jawa Barat.
Saksi DR. Artie Daardie Dasdjar, MA Bin Pieter Dasdjar,
bahwa sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar setelah berdirinya sekolah SMTK Malinggang pada tanggal 01 Juli 2007 kemudian Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A mengangkat SULIADI, S.Th sebagai Kepala Sekolah SMTK Malinggang berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 42 / TKL / 07-2007 / Pem, tanggal 30 Juli 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2007, namun kemudian pada tanggal 10 Desember 2012 saudara SULIADI, S.Th diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1012 / TKL / 2012 / Ad tanggal 10 Desember 2012 tentang Pemberhentian Kepala Sekolah SMTK Malinggang karena diduga melakukan penyewengan anggaran dana sekolah, selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2012 Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan mengangkat RIANA KADMAYER, MA sebagai Kepala Sekolah SMTK Malinggang menggantikan SULIADI, S.Th berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / 12 / TKL / 2012 / Ad, tanggal 12 Desember 2012.
Bahwa benar terdakwa saksi sekolahkan sampai sarjana;
Bahwa benar terdakwa diberi gaji Rp.1,6 juta rupiah sebulan, beras dan sepeda motor, listrik dibayarkan.
Bahwa benar biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar terdakwa pernah memberi tahu saksi 1 atau 2 kali ada menerima bantuan tapi jumlahnya berapa saksi tidak tahu.
Bahwa benar terdakwa ada buat laporan pertanggungjawaban kepada yayasan tapi hanya mengenai jumlah murid, guru dan bantuan Finansial dari yayasan, sedangkan bantuan lain hanya lisan.
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia berusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun. Namun setelah saksi melakukan audit keuangan SMTK Malinggang, ternyata selama kurun waktu tahun 2008 hingga tahun 2012 bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang dalam cukup banyak, yaitu :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah );
Pada tahun 2010 berupa bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2011 berupa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 berupa bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ).
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah)
Adapun nama-nama 20 orang guru SMTK Malinggang yang menerima bantuan adalah sebagai berikut :
-
-
-
-
No Nama No. Rek BRI 1 SULIADI 3232-01-023915-53-5 2 BINAS 7450-01-000565-53-1 3 ELIZABETH LOBO 3232-01-004696-50-2 4 EPINA 3232-01-003623-50-6 5 FEBRIONO 3232-01-024928-53-1 6 FELIA TISTA DASDJAR 3232-01-024918-53-6 7 FENNY WULANDARI 3232-01-002928-50-5 8 HERAYANI 7450-01-000563-53-9 9 LIANCE 3232-01-028553-53-2 10 LIANTO S LANDAY 1060-01-001185-50-3 11 MARGARETHA 3232-01-024721-53-1 12 MARLIANI PAPIYALA 3232-01-030647-53-9 13 MARTHARETA RISU 4537-01-000604-53-8 14 NUNIK NIKEN SARI S 3232-01-024946-53-9 15 PETER TOMY PROYO W 3232-01-024947-53-5 16 RIANA KADMAYER MA 7450-01-000133-53-8 17 SRI LESMIANI 3232-01-004790-50-0 18 WAHYU SISWANTI 3232-01-024962-53-5 19 YOHANA ANITA 3232-01-021266-53-2 20 YUSGIKA 4537-01-000599-53-9
-
-
-
bahwa WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) didapatkan dengan mengajukan proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SULIADI, S.Th selaku Kepala Sekolah SMTK Malinggang namun untuk isinya saksi tidak mengetahui dan berdasarkan data rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru bahwa dana bantuan tersebut telah diterima dan masuk rekening SMTK Malinggang pada tanggal 18-08-2010. Namun tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan tersebut dan pihak guru meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) didapatkan dengan mengajukan proposal Nomor : 125 / SMTK / 03.2011/ Ad tanggal 07 Maret 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SULIADI, S.Th selaku Kepala Sekolah SMTK Malinggang namun untuk isinya saksi tidak mengetahui dan berdasarkan data rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru bahwa dana bantuan tersebut telah diterima dan masuk rekening SMTK Malinggang pada tanggal 26-05-2011. Namun tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan tersebut dan pihak guru meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) dari Ditjen Bimas Kristen yang diterima oleh SMTK Malinggang didapatkan dengan mengajukan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th namun untuk isinya saksi tidak mengetahui dan berdasarkan data rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru bahwa dana bantuan tersebut telah diterima dan masuk rekening SMTK Malinggang pada tanggal 23-05-2012. Namun tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan tersebut dan pihak guru meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2012 tidak ada barang-barang yang ada dalam nota-nota tersebut telah ada di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th dengan Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th namun diduga kuat sebagian besar nota-nota fiktif / palsu.
Bahwa terdakwa ada menggunakan uang bantuan untuk bangunan 2 kelas namun tidak selesai, sedangkan foto bangunan kelas dan rumah yang dilampirkan oleh terdakwa dalam laporan pertanggungawaban adalah bangunan yang dibangun oleh yayasan yang difoto dan dilaporkan ke Kemenag RI;
Saksi HENDRI JUNI BODOI, SPAK Bin ESLI BODOI (Alm),
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa tupoksi Pembimas Kristen Kemenag RI Prov. Kalsel, antara lain :
Membina umat Kristen di wilayah Prov. Kalsel;
Membina lembaga-lembaga keagamaan Kristen seperti gereja-gereja, lembaga Bma (badan musyawarah antara gereja);
Membina dan Monitoring Lembaga Pendidikan Agama Kristen seperti SMTK;
Bahwa saya diangkat sebagai PPK berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov Kalsel, sejak saya menduduki jabatan sebagai Pembimas Kristen Prov Kalsel sekitar bulan Agustus 2007 hingga 2015.
Bahwa benar Saya tidak ingat detailnya namun secara umum tugas pokok PPK ialah sebagai penanggung jawab kegiatan dari mulai perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga serah terima dan laporan akhir penyelesaiaan kegiatan untuk dipertanggung jawabkan kepada PA ( pengguna anggaran ).
Bahwa pembinaan terhadap lembaga pendidikan SMTK dibina langsung dari Subdit Pendidikan Menengah Kemenag RI, namun dalam pelaksanaannya pembimas kristen yang ada diwilayah merupakan perpanjangan tangan dari subdit pendidikan menengah, untuk menjembatani/memfasilitasi apa yang menjadi keinginan dari lembaga pendidikan seperti SMTK, dan menyampaikan apa yang menjadi arahan/petunjuk dari subdit pendidikan menengah, kegiatan konkritnya misalnya pembimas memfasilitasi guru-guru pendidik lembaga pendidikan Kristen untuk mendapatkan tunjangan guru non oprasional non PNS dan memfasilitasi lembaga pendidikan kristen untuk mendapatkan oprasional sarana prasarana SMTK;
Bahwa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pendidikan kristen SMTK untuk mendapatkan dana bantuan oprasional sarana prasarana pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel, antara lain :
Lembaga pendidikan Kristen SMTK yang akan mengajukan permohonan dan bantuan oprasional sarana prasarana SMTK di Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel harus terdaftar dan dibawah pembinaan Ditjen Bimas Kristen dan telah mendapatkan ijin penyelenggaraan pendidikan dari Ditjem Bimas Kristen Kemenag RI;
Proposal permohonan bantuan oprasional sarana prasarana ditunjukan kepada Kakanwil Kemenag RI Prov. Kalsel Ub. Pembimas Kristen dengan melampirkan surat ijin penyelenggaraan sekolah menengah Kristen dan kelengkapan dokomen lainnya;
Setelah permohonan diterima oleh pembimas Kristen kemudian dipelajari dan cek kelengkapan dokumennya setelah semua dokomen sesuai, lalu proposal tersebut dikumpulkan sebagai bahan untuk penyusunan anggaran tahun yang akan datang jadi pengajuan harus satu tahun sebelum (misalnya mengajukan bantuan untuk pada tahun 2013 maka bantuan baru akan dicairkan pada tahun 2014);
Setalah memasuki tahun anggaran baru lalu pembimas membuat SK penetapan bantuan yang ditanda tangani oleh Kakanwil lalu pembimas menginformasikan kepada lembaga pendidikan Kristen yang mengajukan bantuan pada tahun anggaran sebelumnya bahwa sekolah tersebut akan mendapat bantuan, supaya pihak sekolah tersebut datang ke pembimas kristen Kanwil Kemenag untuk menanda tangani surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) diatas meterai dan dicap stempel sekolah dan cap stempel pembimas kemenag RI;
Setelah surat perjanjian ditanda tangani lalu pembimas menyerahkan surat perjanjian tersebut bendahara pengeluaran pembimas kristen, lalu dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP)selanjutnya SPP ditanda tangani oleh pembimas selaku PPK, setelah itu bendahara menerbitkan SPM yang ditanda tangani oleh pejabat pendanda tangan SPM (surat pemerintah membayar), setelah SPM terbit lalu dibawa ke KPPN untuk dilakukan untuk dimintakan SP2D.
Selanjutnya KPPN akan menerbitkan SP2D dan memerintahkan Bank untuk transfer dana bantuan kepada penerima bantuan dikirim langsung ke rekening bank SMTK penerima bantuan.
Bahwa benar prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pendidikan krisyten SMTK untuk mendapatkan tunjangan guru operasional non PNS dari pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel :
Guru-guru lembaga pendidikan Kristen SMTK yang akan mengajukan permohonan tunjangan guru oprasional non PNS dari pembimas kristen Kanwil Kemaneg RI Prov. Kalsel harus benar-benar berstatus sebagai guru pada lembaga pendidikan Kristen dibuktikan dengan surat keputusan kepala sekolah lembaga pendidikan SMTK :
Selanjutnya SK Kepala sekolah tersebut diajukan kepada kakanwil Kemenag RI Prov. Kalsel Ub. Pembimas Kristen untuk mendapatkan tunjungan guru operasional non PNS dengan melampirkan fotocopy buku rekening masing-masing guru yang namanya pada rekening harus sama dengan namapada SK Kepala Sekolah;
Setelah SK kepala sekolah dan foto copy buku rekening diterima oleh pembimas Kristen kemudian dikumpulkan dan direkap untuk bahan penyusunan anggaran tahun yang akan datang jadi pengajukan bantuan harus satu tahun sebelumnya (misalnya mengajukan bantuan untuk pada tahun 2013 maka bantuan baru akan dicairkan pada tahun 2014);
Setelah memasuki tahun anggaran baru lalu pembimas menginformasikan kepada guru-guru pada lembaga pendidikan Kristen SMTK yang mengajukan bantuan tunjangan guru oprasional non PNS pada tahun anggaran sebelumnya bahwa guru-guru tersebut akan mendapatkan bantuan, dan nentinya bantuan tersebut akan ditrasfer langsung kerekening masing-masing guru per triwulan, atau bisa juga lebih dan besarnya satu bulan Rp. 500.00,- untuk satu orang perbulan;
Setelah itu dari pembimas membuatkan SK penetapan guru non PNS penerima Subsidi tunjangan oprasional yang ditanda tangani oleh Kakanwil Kemenag RI;
Selanjutnya SK Kakanwil dan SK Kepala sekolah beserta foto kopi buku rekening masing-masing guru diserahkan kepada bendahara pengeluaran pembimas Kristen, lalu dibuatkan surat permintaan pembayaran (SPP) selanjutnya SPP ditanda tangani oleh pembimas selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk diajukan kepada KPA, setelah itu KPA menerbitkan SPM yang ditanda tangani oleh pejabat penanda tangan SPM (surat perintah membayar), setelah SPM terbit lalu dibawa ke KPPN untuk dimintakan SP2D;
Selanjutnya KPPN akan menerbitkan SP2D untuk pencairan dana yang dikirim langsung ke rekening bank masing-masing guru SMTK.
Bahwa benar prosedur pelaporan pertanggung jawaban keuangan bagi SMTK yang menerima bantuan oprasional sarana prasarana SMTK dari pembimas kristen Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel adalah sebagai berikut :
Setelah dana bantuan diterima oleh SMTK, kemudian SMTK menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan kepada pembimas kristen kanwil kemenag RI bProv. Dilaporkan kepada pembimas kristen dengan disertai buki-bukti dukung penggunaan dana bantuan tersebut berupa kwitansi-kwitansi pembelian barang dan lain-lain;
Laporan pertanggung jsawaban dikirim langsung ke pembimas Kristen Kemenag RI Prov. Kalsel;
Setelah diterima oleh pembimas lalu dokumen laporan pertanggung jawaban tersebut dicek ke absahan bukti dukung penggunaan dana bantuan tersebut, setelah sesuai lalu diarsipkan di bendahara pembimas kristen sebagai bahan pemeriksaan dari Irjen maupun pemeriksaan dari BPK.
Bahwa terdakwa tidak ada mengirimkan laporan pertanggungjawaban kepada saksi.
Bahwa benar prosedur pelaporan pertanggung jawaban keuangan bagi guru-guru SMTK yang menerima tunjangan guru operasional non Pns dari pembimas kristen Kanwil kemenag RI Prov Kalsel adalah sebagi berikut :
Setelah dana bantuan diterima oleh guru-guru SMTK, kemudian Guru-guru SMTK yang menerima bantuan tunjangan guru oprasional non PNS dari pembimas kanwil kemenag RI prov. Kalsel pada akhir tahun anggaran guru-guru membuat laporan pertanggung jawaban kepada pembimas kristen kanwil kemenag RI Prov Kalsel, dengan mengirimkan fotocopy absensi kehadiran guru-guru saat mengajar di SMTK tersebut selama satu tahun dan guru-guru membuat RPP ( rencana pembelajaran dan pendidikan);
Laporan pertanggung jawaban keuangan dikirim langsung ke pembimas kristen kemenag RI Prov. Kalsel;
Setelah diterima oleh pembimas lalu dokumen laporan pertanggung jawaban tersebut, di cek kembali keabsahan laporan tersebut, setelah sesuai lalu diarsipkan di bendahara pembimas kristen sebagai bahan pemeriksaan dari Irjen maupun pemeriksaan BPK;
Bahwa dana yang alokasikan untuk pemberian bantuan kepada SMTK adalah anggaran APBN tahun berjalan dan dialokasikan di DIPA (daftar isian penggunaan anggaran) Pembimas Kristen Kemenag RI Prov Kalsel:
Bahwa benar SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru tersebut telah terdaftar dan memiliki ijin penyelenggaraan SMTK dari Bimas Kristen Departemen Agama RI berdasarkan surat nomor : DJ.III/PP.032/456/07 perihal ijin penyelenggaraan sekolah menengah teologi kristen (SMTK) yang dikeluarkan di jakarta pada tanggal 14 Nopermber 2007 oleh Dirjen Bimas Kristen Dr.JASON LASE, S. Th. Msi dan berdasarkan surat keputusan Dirjen Bimasn Kristen Kemenag RI nomor : DJ.III/KEP/HK.005/226/2010 yang dikeluarkan di jakarta tanggal 26 Mei 2010 oleh Pgs. Dirjen Bimas Kristen DR. JASON LASE, S.Th, M.Si, smtk Malinggang Banjarbaru telah diberikan status akreditasi SMTK tahun 2010, jadi SMTK Malinggang merupakan sekolah binaan pembimas Kristen Kanwil Kemang Prov Kalsel yang merupakan perpanjangan tangan dari subdit pendidikan menengah Dit pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI:
Bahwa sesuai arsip dokumen di bendahara pengeluaran eselon 05 ( Bimas Kristen ) Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel bahwa Pembimas Kalsel pernah memberikan bantuan kepada SMTK Malinggang yang beramat di Jl. Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru berupa :
Bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel tahun anggaran 2012 kontrak nomor 2257 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 377 tahun 2012 tentang pemberian bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Prov Kalsel tahun anggaran 2012, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Juli 2012 oleh keoala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC. BAP No:BAPPD/VII/2258/2012, tanggal 30 Juli 2012 sesuai SP2D nomor : 453628A/045/111 tanggal 06-08-2012 tahun anggaran 2012;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sebesar @ Rp. 3.500.000,- x 20 orang guru total Rp. 70.000.000,- sesuai SP2D nomor : 456580A/045/111 tanggal 15-08-2012 tahun anggaran 2012, berdasarkan SK kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC.;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Agustus s/d November tahun 2012 sebesar @ Rp. 2.000.000,- x 20 orang guru total Rp. 40.000.000,- sesuai SP2D nomor : 481178A/045/111 tanggal 05-12-2012 tahun anggaran 2012 berdasarkan SK kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC.;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Desember tahun 2012 sebesar Rp. 500.000,- x 20 orang gutu total Rp. 10.000.000,- sesuai SP2D nomor : 481177A/045/111 tanggal 05-12-2012 tahun anggaran 2012, berdasarkan SK Kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC.
Bahwa benar saya tidak tahu mengapa guru yang bernama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang ada dalam daftar penerimaan bantuan tunjangan operasional guru, namun yang mendapatkan bantuan adalah WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S.Th, Saya tidak tahu persis kenapa hal ini bisa terjadi, menurut saya kemungkinan memang terjadi kesalahan dari staf saya saat mengetik nama pada daftar nominatif penerima bantuan dan SPP ( surat permintaan pembayaran ) dan staf saya tidak teliti, seharusnya SPP di sesuaikan dengan SK nomor : 376 tahun 2012. namun yang jelas data yang ada ini semuanya kami peroleh dari SULIADI, S. Th :
Bahwa benar Saya memperoleh fotocopy buku tabungan atas nama WAHYU SISWANTI dari SULIADI, S. Th yang kami terima bersamaan dengan penerimaan data rekening guru-guru SMTK Malinggang yang lain saat pengajuan usulan dana bantuan ;
Bahwa benar kami tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam pengurusan bantuan tunjangan operasional guru tersebut;
Bahwa benar saya ada meminjam dana bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Malinggang tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- dari SULIADI, S.Th pada tanggal 08 Agustus 2012 sesuai kuitansi tanda terima pinjaman tersebut;
Bahwa benar saya meminjam uang sama terdakwa, karena terdakwa juga pernah meminjam uang sama saksi, pada saat itu saksi butuh uang jadi pinjam sama terdakwa;
Bahwa benar Saya meminjam uang bantuan tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- untuk memperbaiki mobil dan untuk biaya berobat di rumah sakit.
Bahwa benar saksi tahu uang yang dipinjamkan oleh terdakwa adalah uang Bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa benar Saya meminjam dana tersebut dari Kepala Sekolah SMTK Malinggang atas nama SULIADI, S.Th sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 08 Agustus 2012 yang diserahkan oleh SULIADI, S. Th bersama bendahara SMTK Malinggang atas nama YOHANA ANITA, S. Th kepada saya dirumah saya yang beralamat Jl. A. Yani Komplek Perdana No. 18 Rt. 42 Rw. 11 Kel. Lamdasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada siang hari.
Bahwa hingga saat ini saya belum mengembalikan uang bantuan sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut kepada SMTK Malinggang.
Saksi Rahma Widyawati, SE Binti H. M. Husaini Abbas;
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP yang diberikan dihadapan penyidik Polri.
Bahwa saksi Pada tahun 2011 s/d 2012 diberikan tugas sebagai bendahara pengeluaran untuk eselon 05 ( Bimas Kristen ).
Bahwa saksi sebagai bendahara pengeluaran untuk eselon 05 ( Bimas Kristen ) Kanwil Kemenag Prov. Kalsel, saya bertugas mengelola Uang Persedian pada eselon tersebut, dimana didalam DIPA Bimas Kristen terdapat beberapa Mata Anggaran yaitu belanja gaji, belanja modal, belanja bantuan dan belanja barang dimana untuk belanja barang ini menggunakan Uang Persedian (UP) sedangkan untuk tiga mata anggaran lainnya dibayarkan langsung ke rekening penerima.
Bahwa benar terkait kegiatan belanja bantuan untuk eselon 05 ( Bimas Kristen ) biasanya PPK (Pembimas kristen) membuatkan semua kelengkapan administrasinya diantarannya SPP, SPTJB, SPPB, BAPPD, Kuitansi LS, BAST, SK penerima dan daftar penerima bantuan bilamana penerima bantuan lebih dari satu penerima. Apabila semua kelengkapan administrasi tersebut sudah lengkap dan telah ditandatangani oleh PPK dan penerima bantuan kemudian PPK menyerahkan dokumen tersebut kepada saya sebagai bendahara pengeluaran untuk dimasukan kedalam aplikasi SPM, selanjutnya dicetak di paraf oleh PPK kemudian dimintakan tandatangan kepada pejabat penandatangan SPM. Setelah ditandatangani oleh pejabat penandatangan SPM selanjutnya saya sendiri yang membawa ke KPPN untuk dimintakan SP2D sebab untuk berurusan di KPPN harus mempunyai NIP / berstatus PNS sedangkan staf eselon 05 ( Bimas Kristen ) belum ada yang PNS.
Bahwa benar Setelah KPPN menerbitkan SP2D kemudian KPPN memerintahkan kepada Bank persepsi / Bank Mitra KPPN untuk mentrasfer dana SP2D ditransferkan ke rekening penerima bantuan.
Bahwa benar Setelah dana diterima oleh penerima bantuan lalu penerima bantuan berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, laporan pertanggung jawaban tersebut diserahkan kepada PPK (pembimas kristen) untuk diperiksa PPK (pembimas kristen), setelah diperiksa oleh PPK (pembimas kristen) lalu diserahkan kepada saya selaku bendahara pengeluaran untuk di arsipkan di bendahara pengeluaran yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Irjen dan BPK.
Bahwa benar kegiatan yang termasuk dalam belanja bantuan pada eselon 05 Bimas Kristen Kanwil kemenag RI prov. Kalsel antara lain : bantuan penyuluh agama kristen non PNS, bantuan gereja, bantuan sekolah minggu, bantuan pesparawi (pesta paduan suara gerejawi) dan bantuan untuk SMTK.
Bahwa benar terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan SMTK dari eselon 05 Bimas Kristen Kanwil kemenag RI prov. Kalsel biasanya ada Juknisnya namun saya kurang begitu mengetahui karena yang lebih tahu dan mengetahui bagaimana prosedurnya adalah PPK (Pembimas Kristen) karena PPK yang melaksanakan kegiatannya sedangkan saya sebagai bendahara pengeluaran hanya bertugas mencairkan dana dan mengarsipkan dokumen pencairan dana tersebut.
bahwa benar Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel bahwa benar pada tahun 2012 pernah dilakukan pencarian dana yang ditujukan kepada SMTK Malinggang yang beramat di Jl. Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru berupa :
Bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel tahun anggaran 2012 kontrak nomor 2257 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 nilai kontrak sebesar Rp. 50.000.000,- sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 377 tahun 2012 tentang pemberian bantuan oprasional sarana prasarana SMTK Prov Kalsel tahun anggaran 2012, ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Juli 2012 oleh keoala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC. BAP No:BAPPD/VII/2258/2012, tanggal 30 Juli 2012 sesuai SP2D nomor : 453628A/045/111 tanggal 06-08-2012 tahun anggaran 2012;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC. sesuai SP2D nomor : 456580A/045/111 tanggal 15-08-2012 tahun anggaran 2012;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC. sesuai SP2D nomor : 481178A/045/111 tanggal 05-12-2012 tahun anggaran 2012;
Bantuan tunjangan oprasional guru non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai surat keputusan kepala kantor wilayah kementrian agama prov Kalsel nomor : 376 tahun 2012 tentang penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan oprasional tahun 2012, yang ditetapkan di Banjarmasin tanggal 30 Januari 2012 oleh Kepala Kantor H. ABDUL HALIM H.AHMAD,LC. sesuai SP2D nomor : 481177A/045/111 tanggal 05-12-2012 tahun anggaran 2012.
Bahwa benar Sesuai SP2D nomor : 453628A/045/111 tanggal 06-08-2012 bahwa nomer rekening penerima bantuan adalah SMTK Malinggang dengan nomer rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang alamat Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
bahwa benar penerima bantuan tersebut adalah 20 Orang guru SMTK Malinggang Banjarbaru yang diterima dalam tiga tahap yaitu :
Sesuai SP2D nomor : 456580A/045/111 tanggal 15-08-2012 ditransfer ke rekening Masing-masing guru sebanyak 20 orang @Rp. 3.500.000,- total Rp. 70.000.000,-;
Sesuai SP2D nomor : 481178A/045/111 tanggal 05-12-2012 ditransfer ke rekening masing-masing guru sebanyak 20 orang @Rp. 2.000.000,- total Rp. 40.000.000,-;
Sesuai SP2D nomor : 481177A/045/111 tanggal 05-12-2012 ditransfer ke rekening masing-masing guru sebanyak 20 orang @Rp. 500.000,- total Rp. 10.000.000,-.
Bahwa benar Untuk rincian nomor rekening penerima bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 adalah sebagai berikut :
| No | Nama | Nomor rekening | Tanggal Pencairan 14 Agustus 2012 | Tanggal Pencairan 04 Desember 2012 | Tanggal Pencairan 04 Desember 2012 | Jumlah yang diterima per guru |
| 1 | SULIADI, S.Th | 3232-01-023915-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 2 | BINAS, DII PMD | 7450-01-000565-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 3 | ELIZABETH LOBO, S. Si | 3232-01-004696-50-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 4 | EPINA, DII PGTK | 3232-01-003623-50-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 5 | FEBRIONO, S.Th | 3232-01-024928-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 6 | FELIA TISTA DASDJAR, S.Th | 3232-01-024918-53-6 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 7 | FENNY WULANDARI, S. Pd | 3232-01-002928-50-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 8 | HERAYANI, DII PGTK | 7450-01-000563-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 9 | LIANCE, DII PMD | 3232-01-028553-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 10 | LIANTO S LANDAY, DII PMD | 1060-01-001185-50-3 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 11 | MARGARETHA, DII PGTK | 3232-01-024721-53-1 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 12 | MARLIANI PAPIYALA, DII PMD | 3232-01-030647-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 13 | MARTARETHA RISU, S.Th | 4537-01-000604-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 14 | NUNIK NIKEN SARI S, S.Th | 3232-01-024946-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 15 | PETER TOMY PRIYO, S.Th | 3232-01-024947-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 16 | RIANA KADMAYER MA, S.Th | 7450-01-000133-53-8 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 17 | SRI LISMANI, S.Pd | 3232-01-004790-50-0 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 18 | WAHYU SISWANTI | 3232-01-024962-53-5 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 19 | YOHANA ANITA, S.Th | 3232-01-021266-53-2 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| 20 | YUSGIKA, STh | 4537-01-000599-53-9 | Rp. 3.500.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 500.000,- | Rp. 6.000.000,- |
| Jumlah | Rp. 70.000.000,- | Rp.40.000.000,- | Rp.10.000.000,- | Rp. 120.000.000,- |
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 bahwa nama guru-guru SMTK Malinggang yang menerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut :
-
NO NAMA JABATAN 1 SULIADI, S.Th Guru SMTK Malinggang 2 BINAS, DII PMD Guru SMTK Malinggang 3 ELIZABETH LOBO, S. Si Guru SMTK Malinggang 4 EPINA, DII PGTK Guru SMTK Malinggang 5 FEBRIONO, S.Th Guru SMTK Malinggang 6 FELIA TISTA DASDJAR, S.Th Guru SMTK Malinggang 7 FENNY WULANDARI, S. Pd Guru SMTK Malinggang 8 HERAYANI, DII PGTK Guru SMTK Malinggang 9 LIANCE, DII PMD Guru SMTK Malinggang 10 LIANTO S LANDAY, DII PMD Guru SMTK Malinggang 11 MARGARETHA, DII PGTK Guru SMTK Malinggang 12 MARLIANI PAPIYALA, DII PMD Guru SMTK Malinggang 13 MARTARETHA RISU, S.Th Guru SMTK Malinggang 14 NUNIK NIKEN SARI S, S.Th Guru SMTK Malinggang 15 PETER TOMY PRIYO WWIDHI TOMO, S.Th Guru SMTK Malinggang 16 RIANA KADMAYER MA, S.Th Guru SMTK Malinggang 17 SRI LISMANI, S.Pd Guru SMTK Malinggang 18 WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD Guru SMTK Malinggang 19 YOHANA ANITA, S.Th Guru SMTK Malinggang 20 YUSGIKA, STh Guru SMTK Malinggang
bahwa benar saksi tidak membaca Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 bahwa nama guru-guru SMTK Malinggang yang menerima bantuan tersebut.
bahwa benar data yang diberikan oleh PPK (pembimas Kristen) kepada saksi semuanya a.n WAHYU SISWANTI sehingga saat saksi menginput data pada aplikasi SPM secara otomatis terinput nama WAHYU SISWANTI dan fotokopy buku tabungan yang terlampir dalam dokumen pencairan dana yang diberikan oleh PPK (pembimas Kristen) a.n. WAHYU SISWANTI dengan nomor rekening : 3232-01-024962-53-5 alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru sehingga saat pencairan dana bantuan secara otomatis masuk ke rekening WAHYU SISWANTI bukan masuk ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD;
Bahwa benar Mengenai proposal yang diajukan oleh SMTK Malinggang Banjarbaru untuk meminta bantuan yang mengetahui hal tersebut adalah PPK (Pembimas Kristen), saksi sebagai bendahara pengeluaran hanya bertugas melakukan pencairan dana terhadap kegiatan yang adminsitrasi pencairannya lengkap.
Bahwa benar Sesuai SP2D nomor : 453628A/045/111 tanggal 06-08-2012 bahwa bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) telah dicairkan pada tanggal 06-08-2012 dan telah ke rekening SMTK Malinggang dengan nomer rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang alamat Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Saksi Felia Tista Dasdjar, S.PdK - Peter Dasdjar
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa saksi sejak tahun 2007 lalu bergabung di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru kemudian bekerja sebagai guru Bahasa Indonesia dan guru etika di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru.
Bahwa sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru mendapatkan beberapa kali bantuan dari Pemerintah Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel yaitu antara lain berupa bantuan :
Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008;
Pada tahun 2010 bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010;
Pada tahun 2011 bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011;
Pada tahun 2012 bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012;
Pada tahun 2012 bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012.
Bahwa benar SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia beurusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan oleh Ketua Yayasan tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar dari guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang bantuan yang telah ditarik oleh SULIADI, S.Th.
Bahwa benar memang ada juga pembangunan ruang kelas di SMTK Malinggang yang dikerjakan oleh terdakwa namun bangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa benar foto bangunan yang dilampirkan terdakwa tersebut bukanlah bangunan yang dibangun terdakwa dari dana bantuan Kemenag, itu adalah bangunan yang dibuat oleh yasasan untuk TK, bisa dilihat ada gambar micky mouse;
Bahwa benar bangunan TK tersebut dibangun yayasan sebelum ada SMTK Malinggang ;
Bahwa benar kami tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar bahwa kami guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui di gunakan untuk apa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tersebut namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, kami memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota pembelian material bahan bangunan tersebut fiktif / palsu sebab tulisan pada nota-nota toko KARUNIA ILAHI adalah tulisan tangan dari SULIADI, S. Th selain itu toko KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual material bangunan ke SMTK Malinggang dan pada tahun 2011 SMTK Malinggang tidak ada melakukan pembangunan / rehab gedung sekolah sehingga dipastikan tidak ada pembelian material bangunan tersebut. berdasarkan hasil inventarisir yang saya lakukan bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan data pembanding berupa Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dana bantuan SMTK Malinggang Banjarbaru yang dibuat oleh SULIADI, S. Th tertanggal 14 Nopember 2011, hasilnya adalah sebagai berikut :
| No | Nama Barang | @ (Rp) | Jumlah (Rp) | Yang Ada | Tidak Ada | Kerugian (Rp) | Keterangan |
| 1. | 10 ret batu gunung | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 2. | 5.000 biji batako | 2.000,- | 10.000.000,- | 0 | 5.000 biji | 10.000.000,- | Tidak pernah membeli batako |
| 3. | 10 ret pasir | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 4. | 50 batang kayu 5/10 | 70.000,- | 3.500.000,- | 0 | 50 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 5/10 50 batang pada tgl 30 Juli & 6 Agustus 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 5. | 100 batang kayu 3/5 | 35.000,- | 3.500.000,- | 0 | 100 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 3/5 100 batang pada tgl 30 Juli & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 6. | 100 batang besi 12 mili | 70.000,- | 7.000.000,- | 0 | 100 batang | 7.000.000,- | Tidak ada besi 12 mili 100 batang tgl 10 Agst. & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 7. | 100 batang besi 8 mili | 30.000,- | 3.000.000,- | 0 | 100 batang | 3.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 8. | 150 sak semen | 62.000,- | 9.300.000,- | 0 | 150 sak | 9.300.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 9. | Upah tukang | 10.000.000,- | 10.000.000,- | Nota tukang tidak jelas siapa yang jadi tukangnya tulisan tangan SULIADI, S. Th | |||
| Jumlah | 56.300.000,- | ||||||
Jumlah bantuan yang diterima hanya Rp. 50.000.000,- akan tetapi SULIADI, S. Th membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dengan jumlah Rp. 56.300.000,- sedangkan fisiknya tidak ada, hal tersebut juga dapat membuktikan bahwa memang nota-nota tersebut fiktif / palsu.
Bahwa benar bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, pihak guru memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota peralatan kantor tersebut fiktif / palsu, berdasarkan data laporan keuangan tersebut saksi bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th melakukan inventarisir pada tanggal 04 Oktober 2013 hasilnya :
-
No Nama Barang @ (Rp) Jumlah (Rp) Yang Ada Tidak Ada Kerugian (Rp) Keterangan 1. 1 Nb Advan 10' /ram 19 b/beterai 6 cel, mouse 2.050.000,- 2.050.000,- 0 1 Unit 2.050.000,- Notanya palsu, karena laptop ini sudah ada sebelum tahun 2012 2. 1 Laptop Acer El-421-4502G32 Mnks (Mouse,dll) 3.575.000,- 3.575.000,- 0 1 Unit 3.575.000,- Milik Jubai (Murid SMTK "Malinggang"), dibeli dengan dana dari orang tuanya 3. 4 Lemari kantor 1.000.000,- 4.000.000,- 0 4 buah 4.000.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 4. 6 Meja kantor 750.000,- 4.500.000,- 0 6 buah 4.500.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 5. 10 Meja kursi murid 500.000,- 5.000.000,- 0 10 Buah 5.000.000,- Tidak pernah membeli kursi dan meja untuk murid pada tahun 2012 Jumlah Kerugian 19.125.000,-
bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Saksi Lianto. S. Landy S.Th-Sumi Megang;
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2008 setelah lulus D2 saya mengajar sebagai guru Kesehatan di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru.
Bahwa benar sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar Saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru mendapatkan beberapa kali bantuan dari Pemerintah Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel yaitu antara lain berupa bantuan :
Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008;
Pada tahun 2010 bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010;
Pada tahun 2011 bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011;
Pada tahun 2012 bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012;
Pada tahun 2012 bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia beurusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan oleh Ketua Yayasan tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
bahwa dari guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang bantuan yang telah ditarik oleh SULIADI, S.Th.
Bahwa memang ada juga pembangunan ruang kelas di SMTK Malinggang yang dikerjakan oleh terdakwa namun bangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa benar foto bangunan yang dilampirkan terdakwa tersebut bukanlah bangunan yang dibangun dari dana bantuan Kemenag, itu adalah bangunan yang dibuat oleh yasasan untuk TK, bisa dilihat ada gambar micky mouse;
Bahwa benar bangunan TK tersebut dibangun yayasan sebelum ada SMTK Malinggang ;
Bahwa benar kami tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar bahwa kami guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui di gunakan untuk apa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tersebut namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, kami memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota pembelian material bahan bangunan tersebut fiktif / palsu sebab tulisan pada nota-nota toko KARUNIA ILAHI adalah tulisan tangan dari SULIADI, S. Th selain itu toko KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual material bangunan ke SMTK Malinggang dan pada tahun 2011 SMTK Malinggang tidak ada melakukan pembangunan / rehab gedung sekolah sehingga dipastikan tidak ada pembelian material bangunan tersebut. berdasarkan hasil inventarisir yang saya lakukan bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan data pembanding berupa Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dana bantuan SMTK Malinggang Banjarbaru yang dibuat oleh SULIADI, S. Th tertanggal 14 Nopember 2011, hasilnya adalah sebagai berikut :
Jumlah bantuan yang diterima hanya Rp. 50.000.000,- akan tetapi SULIADI, S. Th membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dengan jumlah Rp. 56.300.000,- sedangkan fisiknya tidak ada, hal tersebut juga dapat membuktikan bahwa memang nota-nota tersebut fiktif / palsu.
| No | Nama Barang | @ (Rp) | Jumlah (Rp) | Yang Ada | Tidak Ada | Kerugian (Rp) | Keterangan |
| 1. | 10 ret batu gunung | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 2. | 5.000 biji batako | 2.000,- | 10.000.000,- | 0 | 5.000 biji | 10.000.000,- | Tidak pernah membeli batako |
| 3. | 10 ret pasir | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 4. | 50 batang kayu 5/10 | 70.000,- | 3.500.000,- | 0 | 50 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 5/10 50 batang pada tgl 30 Juli & 6 Agustus 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 5. | 100 batang kayu 3/5 | 35.000,- | 3.500.000,- | 0 | 100 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 3/5 100 batang pada tgl 30 Juli & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 6. | 100 batang besi 12 mili | 70.000,- | 7.000.000,- | 0 | 100 batang | 7.000.000,- | Tidak ada besi 12 mili 100 batang tgl 10 Agst. & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 7. | 100 batang besi 8 mili | 30.000,- | 3.000.000,- | 0 | 100 batang | 3.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 8. | 150 sak semen | 62.000,- | 9.300.000,- | 0 | 150 sak | 9.300.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 9. | Upah tukang | 10.000.000,- | 10.000.000,- | Nota tukang tidak jelas siapa yang jadi tukangnya tulisan tangan SULIADI, S. Th | |||
| Jumlah | 56.300.000,- | ||||||
Bahwa benar bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, pihak guru memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota peralatan kantor tersebut fiktif / palsu, berdasarkan data laporan keuangan tersebut saksi bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan FELIA melakukan inventarisir pada tanggal 04 Oktober 2013 hasilnya :
-
No Nama Barang @ (Rp) Jumlah (Rp) Yang Ada Tidak Ada Kerugian (Rp) Keterangan 1. 1 Nb Advan 10' /ram 19 b/beterai 6 cel, mouse 2.050.000,- 2.050.000,- 0 1 Unit 2.050.000,- Notanya palsu, karena laptop ini sudah ada sebelum tahun 2012 2. 1 Laptop Acer El-421-4502G32 Mnks (Mouse,dll) 3.575.000,- 3.575.000,- 0 1 Unit 3.575.000,- Milik Jubai (Murid SMTK "Malinggang"), dibeli dengan dana dari orang tuanya 3. 4 Lemari kantor 1.000.000,- 4.000.000,- 0 4 buah 4.000.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 4. 6 Meja kantor 750.000,- 4.500.000,- 0 6 buah 4.500.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 5. 10 Meja kursi murid 500.000,- 5.000.000,- 0 10 Buah 5.000.000,- Tidak pernah membeli kursi dan meja untuk murid pada tahun 2012 Jumlah Kerugian 19.125.000,-
bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.;
Saksi Margaretha, S.Pdk-Gathek (Alm)
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2007 saya bergabung di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru bekerja sebagai guru di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru.
Bahwa benar sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar Saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru mendapatkan beberapa kali bantuan dari Pemerintah Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel yaitu antara lain berupa bantuan :
Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008;
Pada tahun 2010 bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010;
Pada tahun 2011 bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011;
Pada tahun 2012 bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012;
Pada tahun 2012 bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia beurusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan oleh Ketua Yayasan tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar dari guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang bantuan yang telah ditarik oleh SULIADI, S.Th.
Bahwa benar memang ada juga pembangunan ruang kelas di SMTK Malinggang yang dikerjakan oleh terdakwa namun bangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa benar foto bangunan yang dilampirkan terdakwa tersebut bukanlah bangunan yang dibangun dari dana bantuan Kemenag, itu adalah bangunan yang dibuat oleh yasasan untuk TK, bisa dilihat ada gambar micky mouse;
Bahwa benar bangunan TK tersebut dibangun yayasan sebelum ada SMTK Malinggang ;
Bahwa benar kami tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar bahwa kami guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui di gunakan untuk apa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tersebut namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, kami memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota pembelian material bahan bangunan tersebut fiktif / palsu sebab tulisan pada nota-nota toko KARUNIA ILAHI adalah tulisan tangan dari SULIADI, S. Th selain itu toko KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual material bangunan ke SMTK Malinggang dan pada tahun 2011 SMTK Malinggang tidak ada melakukan pembangunan / rehab gedung sekolah sehingga dipastikan tidak ada pembelian material bangunan tersebut. berdasarkan hasil inventarisir yang saya lakukan bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan data pembanding berupa Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dana bantuan SMTK Malinggang Banjarbaru yang dibuat oleh SULIADI, S. Th tertanggal 14 Nopember 2011, hasilnya adalah sebagai berikut :
Jumlah bantuan yang diterima hanya Rp. 50.000.000,- akan tetapi SULIADI, S. Th membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dengan jumlah Rp. 56.300.000,- sedangkan fisiknya tidak ada, hal tersebut juga dapat membuktikan bahwa memang nota-nota tersebut fiktif / palsu.
| No | Nama Barang | @ (Rp) | Jumlah (Rp) | Yang Ada | Tidak Ada | Kerugian (Rp) | Keterangan |
| 1. | 10 ret batu gunung | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 2. | 5.000 biji batako | 2.000,- | 10.000.000,- | 0 | 5.000 biji | 10.000.000,- | Tidak pernah membeli batako |
| 3. | 10 ret pasir | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 4. | 50 batang kayu 5/10 | 70.000,- | 3.500.000,- | 0 | 50 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 5/10 50 batang pada tgl 30 Juli & 6 Agustus 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 5. | 100 batang kayu 3/5 | 35.000,- | 3.500.000,- | 0 | 100 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 3/5 100 batang pada tgl 30 Juli & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 6. | 100 batang besi 12 mili | 70.000,- | 7.000.000,- | 0 | 100 batang | 7.000.000,- | Tidak ada besi 12 mili 100 batang tgl 10 Agst. & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 7. | 100 batang besi 8 mili | 30.000,- | 3.000.000,- | 0 | 100 batang | 3.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 8. | 150 sak semen | 62.000,- | 9.300.000,- | 0 | 150 sak | 9.300.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 9. | Upah tukang | 10.000.000,- | 10.000.000,- | Nota tukang tidak jelas siapa yang jadi tukangnya tulisan tangan SULIADI, S. Th | |||
| Jumlah | 56.300.000,- | ||||||
Bahwa benar bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, pihak guru memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota peralatan kantor tersebut fiktif / palsu, berdasarkan data laporan keuangan tersebut saksi bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, LIANTO S LANDAY, MARTHARETA, S.Th dan FELIA melakukan inventarisir pada tanggal 04 Oktober 2013 hasilnya :
-
No Nama Barang @ (Rp) Jumlah (Rp) Yang Ada Tidak Ada Kerugian (Rp) Keterangan 1. 1 Nb Advan 10' /ram 19 b/beterai 6 cel, mouse 2.050.000,- 2.050.000,- 0 1 Unit 2.050.000,- Notanya palsu, karena laptop ini sudah ada sebelum tahun 2012 2. 1 Laptop Acer El-421-4502G32 Mnks (Mouse,dll) 3.575.000,- 3.575.000,- 0 1 Unit 3.575.000,- Milik Jubai (Murid SMTK "Malinggang"), dibeli dengan dana dari orang tuanya 3. 4 Lemari kantor 1.000.000,- 4.000.000,- 0 4 buah 4.000.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 4. 6 Meja kantor 750.000,- 4.500.000,- 0 6 buah 4.500.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 5. 10 Meja kursi murid 500.000,- 5.000.000,- 0 10 Buah 5.000.000,- Tidak pernah membeli kursi dan meja untuk murid pada tahun 2012 Jumlah Kerugian 19.125.000,-
bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.;
Saksi Febri Yono Bin Jamin,
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2007 lalu saya bergabung di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru kemudian bekerja sebagai guru Misiologi, guru Homiletika dan guru Dogmatika di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru.
Bahwa benar sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar Saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru mendapatkan beberapa kali bantuan dari Pemerintah Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel yaitu antara lain berupa bantuan :
Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008;
Pada tahun 2010 bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010;
Pada tahun 2011 bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011;
Pada tahun 2012 bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012;
Pada tahun 2012 bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia beurusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan oleh Ketua Yayasan tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar dari guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang bantuan yang telah ditarik oleh SULIADI, S.Th.
Bahwa benar memang ada juga pembangunan ruang kelas di SMTK Malinggang yang dikerjakan oleh terdakwa namun bangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa benar foto bangunan yang dilampirkan terdakwa tersebut bukanlah bangunan yang dibangun dari dana bantuan Kemenag, itu adalah bangunan yang dibuat oleh yasasan untuk TK, bisa dilihat ada gambar micky mouse;
Bahwa benar bangunan TK tersebut dibangun yayasan sebelum ada SMTK Malinggang ;
Bahwa benar kami tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar bahwa kami guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui di gunakan untuk apa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tersebut namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, kami memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota pembelian material bahan bangunan tersebut fiktif / palsu sebab tulisan pada nota-nota toko KARUNIA ILAHI adalah tulisan tangan dari SULIADI, S. Th selain itu toko KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual material bangunan ke SMTK Malinggang dan pada tahun 2011 SMTK Malinggang tidak ada melakukan pembangunan / rehab gedung sekolah sehingga dipastikan tidak ada pembelian material bangunan tersebut. berdasarkan hasil inventarisir yang saya lakukan bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan data pembanding berupa Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dana bantuan SMTK Malinggang Banjarbaru yang dibuat oleh SULIADI, S. Th tertanggal 14 Nopember 2011, hasilnya adalah sebagai berikut :
Jumlah bantuan yang diterima hanya Rp. 50.000.000,- akan tetapi SULIADI, S. Th membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dengan jumlah Rp. 56.300.000,- sedangkan fisiknya tidak ada, hal tersebut juga dapat membuktikan bahwa memang nota-nota tersebut fiktif / palsu.
| No | Nama Barang | @ (Rp) | Jumlah (Rp) | Yang Ada | Tidak Ada | Kerugian (Rp) | Keterangan |
| 1. | 10 ret batu gunung | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 2. | 5.000 biji batako | 2.000,- | 10.000.000,- | 0 | 5.000 biji | 10.000.000,- | Tidak pernah membeli batako |
| 3. | 10 ret pasir | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 4. | 50 batang kayu 5/10 | 70.000,- | 3.500.000,- | 0 | 50 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 5/10 50 batang pada tgl 30 Juli & 6 Agustus 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 5. | 100 batang kayu 3/5 | 35.000,- | 3.500.000,- | 0 | 100 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 3/5 100 batang pada tgl 30 Juli & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 6. | 100 batang besi 12 mili | 70.000,- | 7.000.000,- | 0 | 100 batang | 7.000.000,- | Tidak ada besi 12 mili 100 batang tgl 10 Agst. & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 7. | 100 batang besi 8 mili | 30.000,- | 3.000.000,- | 0 | 100 batang | 3.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 8. | 150 sak semen | 62.000,- | 9.300.000,- | 0 | 150 sak | 9.300.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 9. | Upah tukang | 10.000.000,- | 10.000.000,- | Nota tukang tidak jelas siapa yang jadi tukangnya tulisan tangan SULIADI, S. Th | |||
| Jumlah | 56.300.000,- | ||||||
Bahwa benar bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, pihak guru memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota peralatan kantor tersebut fiktif / palsu, berdasarkan data laporan keuangan tersebut saksi bersama MARGARETHA, LIANTO S LANDAY, MARTHARETA, S.Th dan FELIA melakukan inventarisir pada tanggal 04 Oktober 2013 hasilnya :
-
No Nama Barang @ (Rp) Jumlah (Rp) Yang Ada Tidak Ada Kerugian (Rp) Keterangan 1. 1 Nb Advan 10' /ram 19 b/beterai 6 cel, mouse 2.050.000,- 2.050.000,- 0 1 Unit 2.050.000,- Notanya palsu, karena laptop ini sudah ada sebelum tahun 2012 2. 1 Laptop Acer El-421-4502G32 Mnks (Mouse,dll) 3.575.000,- 3.575.000,- 0 1 Unit 3.575.000,- Milik Jubai (Murid SMTK "Malinggang"), dibeli dengan dana dari orang tuanya 3. 4 Lemari kantor 1.000.000,- 4.000.000,- 0 4 buah 4.000.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 4. 6 Meja kantor 750.000,- 4.500.000,- 0 6 buah 4.500.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 5. 10 Meja kursi murid 500.000,- 5.000.000,- 0 10 Buah 5.000.000,- Tidak pernah membeli kursi dan meja untuk murid pada tahun 2012 Jumlah Kerugian 19.125.000,-
bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.;
Saksi MARTHARETA RISY,S.Th-LEO RISU (Alm);
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2007 s/d 2014 saya bekerja sebagai guru Seni budaya Teater di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru, Pada tahun 2014 s/d sekarang saya bekerja sebagai guru TK Cahaya Baru di Ds. Lalap Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur.
Bahwa benar sekolah menengah theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru bernaung di bawah Yayasan Tunas Kalimantan ( SK. Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F / Kep / HK.00.5 / 12 / 671 / 2002, tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan ) yang mana Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, M.A pada tanggal 01 Juli 2007 mendirikan sekolah menengah theology Kristen berdasarkan SK Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 12 / TKL / 07-2007 / Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan Selatan Beralamat di Jl. Pondok Jeruk Komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat utara Kec. Banjarbaru utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar biaya operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari dana dari Yayasan Tunas Kalimantan dan Bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar Saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru mendapatkan beberapa kali bantuan dari Pemerintah Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel yaitu antara lain berupa bantuan :
Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008;
Pada tahun 2010 bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010;
Pada tahun 2011 bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011;
Pada tahun 2012 bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012;
Pada tahun 2012 bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa SMTK Malinggang mendapatkan bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel tersebut ketika saksi bersama staf Yayasan Tunas Kalimantan melakukan audit keuangan SMTK Malinggang dan berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui bahwa ternyata SMTK Malinggang banyak dana masuk ke rekening sekolah dan setelah saksi tanyakan kepada SULIADI, S.Th dia menjawab bahwa dana yang masuk ke rekening STMK Malinggang tersebut adalah dana bantuan dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen dan dana bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar selama SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala SMTK Malinggang bantuan yang diterima adalah mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 namun guru dan karyawan SMTK Malinggang lainnya tidak ada mengetahuinya karena SULIADI, S.Th tidak perna terbuka kepada guru yang lain dan dia beurusan langsung dengan Pembimas Kristen, sehingga rata-rata guru tidak tahu tentang berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang, yang mereka ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar Pada tahun 2012 dilakukan audit keuangan oleh Ketua Yayasan tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA baru diketahui bahwa ternyata sejak tahun 2008 s/d tahun 2012 SMTK Malinggang banyak mendapatkan bantuan dari dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, kemudian dilihat dari buku rekening Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sudah di rusak dan disembunyikan oleh SULIADI, S.Th yang kemudian di print out ulang di Bank BRI Cabang Martapura dapat dilihat tanggal penerimaan bantuan baik dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel. adapun tanggal penerimaannya adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar yang membuka rekening BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang digunakan untuk menampung uang bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan NUNIK NIKEN SARI S kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar dari guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak mengetahui digunakan untuk apa saja uang bantuan yang telah ditarik oleh SULIADI, S.Th.
Bahwa benar memang ada juga pembangunan ruang kelas di SMTK Malinggang yang dikerjakan oleh terdakwa namun bangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa benar foto bangunan yang dilampirkan terdakwa tersebut bukanlah bangunan yang dibangun dari dana bantuan Kemenag, itu adalah bangunan yang dibuat oleh yasasan untuk TK, bisa dilihat ada gambar micky mouse;
Bahwa benar bangunan TK tersebut dibangun yayasan sebelum ada SMTK Malinggang ;
Bahwa benar kami tidak mengetahui untuk apa penggunaan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2010 tidak ada pembangunan atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang sehingga akhirnya SULIADI, S.Th tidak dapat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana, terbukti dari data yang ada di Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI maupun data disekolah SMTK Malinggang tidak ditemukan data laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.
Bahwa benar bahwa kami guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui di gunakan untuk apa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) tersebut namun kami meyakini bahwa bantuan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh SULIADI, S. Th sebab pada tahun 2011 tidak ada pembangunan gedung atau rehab gedung sekolah di SMTK Malinggang. kemudian mengenai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana berdasarkan data yang diperoleh dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI bahwa penggunaan dana tersebut telah dibuatkan laporan pertanggung jawaban keuangan oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th tertanggal 14 Nopember 2011.
Bahwa benar bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, kami memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota pembelian material bahan bangunan tersebut fiktif / palsu sebab tulisan pada nota-nota toko KARUNIA ILAHI adalah tulisan tangan dari SULIADI, S. Th selain itu toko KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual material bangunan ke SMTK Malinggang dan pada tahun 2011 SMTK Malinggang tidak ada melakukan pembangunan / rehab gedung sekolah sehingga dipastikan tidak ada pembelian material bangunan tersebut. berdasarkan hasil inventarisir yang saya lakukan bersama FEBRIYONO, S.Pd. K, MARGARETHA, S.Pd.K, MARTHARETA, S.Th dan LIANTO S. LANDAY, S.Th pada tanggal 04 Oktober 2013 dengan data pembanding berupa Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dana bantuan SMTK Malinggang Banjarbaru yang dibuat oleh SULIADI, S. Th tertanggal 14 Nopember 2011, hasilnya adalah sebagai berikut :
Jumlah bantuan yang diterima hanya Rp. 50.000.000,- akan tetapi SULIADI, S. Th membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dengan jumlah Rp. 56.300.000,- sedangkan fisiknya tidak ada, hal tersebut juga dapat membuktikan bahwa memang nota-nota tersebut fiktif / palsu.
| No | Nama Barang | @ (Rp) | Jumlah (Rp) | Yang Ada | Tidak Ada | Kerugian (Rp) | Keterangan |
| 1. | 10 ret batu gunung | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 2. | 5.000 biji batako | 2.000,- | 10.000.000,- | 0 | 5.000 biji | 10.000.000,- | Tidak pernah membeli batako |
| 3. | 10 ret pasir | 500.000,- | 5.000.000,- | 0 | 10 ret | 5.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 4. | 50 batang kayu 5/10 | 70.000,- | 3.500.000,- | 0 | 50 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 5/10 50 batang pada tgl 30 Juli & 6 Agustus 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 5. | 100 batang kayu 3/5 | 35.000,- | 3.500.000,- | 0 | 100 batang | 3.500.000,- | Tidak ada kayu 3/5 100 batang pada tgl 30 Juli & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 6. | 100 batang besi 12 mili | 70.000,- | 7.000.000,- | 0 | 100 batang | 7.000.000,- | Tidak ada besi 12 mili 100 batang tgl 10 Agst. & 1 Sept. 2011 di SMTK "Malinggang" |
| 7. | 100 batang besi 8 mili | 30.000,- | 3.000.000,- | 0 | 100 batang | 3.000.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 8. | 150 sak semen | 62.000,- | 9.300.000,- | 0 | 150 sak | 9.300.000,- | Nota hasil tulisan tangan SULIADI, S. Th |
| 9. | Upah tukang | 10.000.000,- | 10.000.000,- | Nota tukang tidak jelas siapa yang jadi tukangnya tulisan tangan SULIADI, S. Th | |||
| Jumlah | 56.300.000,- | ||||||
Bahwa benar bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th bahwa laporan keuangan tersebut dibuat SULIADI, S.Th, pihak guru memperoleh fotokopi laporan tersebut dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI namun dapat dipastikan nota-nota peralatan kantor tersebut fiktif / palsu, berdasarkan data laporan keuangan tersebut saksi bersama MARGARETHA, LIANTO S LANDAY, FEBRIONO dan FELIA melakukan inventarisir pada tanggal 04 Oktober 2013 hasilnya :
-
No Nama Barang @ (Rp) Jumlah (Rp) Yang Ada Tidak Ada Kerugian (Rp) Keterangan 1. 1 Nb Advan 10' /ram 19 b/beterai 6 cel, mouse 2.050.000,- 2.050.000,- 0 1 Unit 2.050.000,- Notanya palsu, karena laptop ini sudah ada sebelum tahun 2012 2. 1 Laptop Acer El-421-4502G32 Mnks (Mouse,dll) 3.575.000,- 3.575.000,- 0 1 Unit 3.575.000,- Milik Jubai (Murid SMTK "Malinggang"), dibeli dengan dana dari orang tuanya 3. 4 Lemari kantor 1.000.000,- 4.000.000,- 0 4 buah 4.000.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 4. 6 Meja kantor 750.000,- 4.500.000,- 0 6 buah 4.500.000,- Nota hasil tulisan tangan Suliadi, S.Th 5. 10 Meja kursi murid 500.000,- 5.000.000,- 0 10 Buah 5.000.000,- Tidak pernah membeli kursi dan meja untuk murid pada tahun 2012 Jumlah Kerugian 19.125.000,-
bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang notabene bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.;
12. Saksi WAHYU SULISTYAWAN, S. Th Bin SUKAMTO;
Bahwa kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga dengan isteri terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi sejak tahun 2011 saya bekerja sebagai guru di SMTK (sekolah menengah theologia kristen ) Malinggang Banjarbaru sebagai guru pengajar.
bahwa benar biaya operasional SMTK ( sekolah menengah teologia Kristen ) Malinggang berasal dari dana Komite Sekolah dan bantuan dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel
bahwa benar Saat SULIADI, S.Th menjabat sebagai Kepala Sekolah, SMTK Malinggang Banjarbaru menerima bantuan beberapa kali dari Kemenag RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel;
bahwa benar Saya mengetahui hal tersebut saat Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th dan bukti print out rekening koran Bank BRI No. Rek : 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru diketahui ternyata SMTK Malinggang banyak menerima bantuan-bantuan dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Bahwa benar guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada mengetahui dengan adanya bantuan tersebut disebakan Kepala Sekolah saat itu SULIADI, S. Th tidak terbuka kepada kami dalam memberikan informasi, berapa besaran bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang yang kami tidak ada yang mengetahuinya, yang kami ketahui hanya bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 yaitu Rp.500.000,- per bulan atau Rp. 6.000.000,- per tahun.
Bahwa benar bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ).
Bahwa benar guru-guru SMTK Malinggang pernah menerima bantuan tersebut namun saya sendiri yang tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama saya termasuk dalam daftar nama penerima tunjangan guru dan saya juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti guru yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, saya sendiri yang tidak mendapatkan transferan bantuan
Adapun nama-nama 20 orang guru SMTK Malinggang yang menerima bantuan tersebut adalah sebagai berikut :
-
-
No Nama No. Rek BRI 1 SULIADI 3232-01-023915-53-5 2 BINAS 7450-01-000565-53-1 3 ELIZABETH LOBO 3232-01-004696-50-2 4 EPINA 3232-01-003623-50-6 5 FEBRIONO 3232-01-024928-53-1 6 FELIA TISTA DASDJAR 3232-01-024918-53-6 7 FENNY WULANDARI 3232-01-002928-50-5 8 HERAYANI 7450-01-000563-53-9 9 LIANCE 3232-01-028553-53-2 10 LIANTO S LANDAY 1060-01-001185-50-3 11 MARGARETHA 3232-01-024721-53-1 12 MARLIANI PAPIYALA 3232-01-030647-53-9 13 MARIARETA RISU 4537-01-000604-53-8 14 NUNIK NIKEN SARI S 3232-01-024946-53-9 15 PETER TOMY PROYO W 3232-01-024947-53-5 16 RIANA KADMAYER MA 7450-01-000133-53-8 17 SRI LESMIANI 3232-01-004790-50-0 18 WAHYU SISWANTI 3232-01-024962-53-5 19 YOHANA ANITA 3232-01-021266-53-2 20 YUSGIKA 4537-01-000599-53-9
-
Bahwa benar saya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi saya tidak menerima bantuan tersebut, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya saya diterima dengan cara ditransfer ke rekening saya ( WAHYU SULISTYAWAN ) akan tetapi dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang dalam kenyataannya bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar sampai saat ini uang bantuan tersebut tidak diserahkan / kembalikan kepada saya, padahal saat Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR, MA melakukan audit keuangan SMTK Malinggang, beliau pernah memerintahkan kepada SULIADI, S.Th untuk menyerahkan uang tersebut kepada saya, namun sampai saat ini uang tersebut tidak diserahkan kepada saya.
Saksi Drs. Andar Gultom, M.Pd Bin Yunias Gultom (Alm.);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Direktur Urusan Agama Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI:
Bahwa benar saksi pernah datang ke SMTK Malinggang Banjarbaru pada tahun 2006 dalam rangka visitasi untuk ijin penyelenggaraan pendidikan SMTK Malinggang, setelah ijin penyelenggaraan pendidikan SMTK Malinggang terbit pada tahun 2007, saksi tidak pernah datang lagi ke SMTK Malinggang Banjarbaru:
Bahwa benar Saksi benar saksi mengetahui bahwa bantuan yang pernah diterima oleh SMTK Malinggang adalah sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) pada tahun 2008.
Bahwa benar saksi mengetahui bantuan tersebut kepada SMTK Malinggang Banjarbaru, dikarenakan hal tersebut merupakan tupoksi saksi, yakni sebagai Kasubdit Pendidikan Menengah Direktorat Pendidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa benar pemberian bantuan tersebut ada dalam pos anggaran dalam DIPA Ditjen Bimas Kristen, selanjutnya untuk mendapatkan bantuan tersebut SMTK Malinggang harus mengajukan proposal bantuan yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Kristen, setelah itu proposal turun ke Direktur Pendidikan Kristen, setelah itu proposal turun ke saksi selaku Kasubdit Pendidikan Menengah, setelah diproses kemudian terbitlah SK pemberian bantuan, setelah itu dana bantuan ditransfer ke rekening SMTK Malinggang;
Bahwa benar dalam proposal tersebut harus ada Ijin Penyelenggaraan, foto-foto yang akan dibangun/diperbaiki;
Bahwa benar setelah menerima bantuan, sekolah penerima bantuan harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban;
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) maupun uang lainnya dari terdakwa SULIADI, S.Th, baik pada saat saksi menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Menengah maupun pada saat saksi menjabat ditempat lain pada bulan Januari tahun 2012:
14. Saksi Dra. Nani Tuti Juliana Siahaan, M.Pd Binti D. Siahaan (Alm.);
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Bahwa benar semua keterangan saksi dalam BAP yang diberikan dihadapan penyidik Polri.
Bahwa benar Dari tahun hingga tahun 2006 hingga tahun 2010 menduduki jabatan sebagai Kasi Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Subdit Pendidikan Menengah Ditjen Bimas Kristen, Dari tahun 2010 hingga tahun 2013 menduduki jabatan Kasi Pembinaan LPPN Subdit Seni Budaya Dit Urusan Agama Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, Dari tahun 2013 hingga sekarang menduduki jabatan Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Banten.
Bahwa Saya tidak pernah datang ke Kalsel baik untuk urusan pribadi maupun dalam urusan dinas.
Bahwa benar Saya tidak mengetahui perihal bantuan yang diterima oleh SMTK Malinggang tersebut, karena memang tupoksi jabatan yang pernah saya pegang tidak ada kaitannya dengan masalah bantuan SMTK. jabatan saya yang berkaitan dengan SMTK adalah sebagai Kasi Akreditasi dan Sertifikasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Subdit Pendidikan Menengah dari 2006 hingga tahun 2010 tidak ada hubungannya dengan bantuan.
Bahwa benar saya tidak pernah menerima uang apapun dari SULIADI, S. Th.
15. Saksi Nunik Niken Sari, S. Th Soetego (Alm);
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar Pada tahun 2007 – 2012 dibuka SMTK Malinggang kemudian saya ditunjuk oleh Ketua Yayasan Tunas Kalimantan untuk menjadi Bendahara Sekolah SMTK Malinggang dan menjadi pengajar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen, Pada tahun 2012 saya diberhentikan oleh Ketua Yayasan Tunas Kalimantan menjadi pengajar di SMTK Malinggang, STT dan PG TK Malinggang Yayasan Tunas Kalimantan.
Bahwa benar maksud Ketua Yayasan Tunas Kalimantan menunjuk saya sebagai Bendahara SMTK Malinggang sebenarnya hanya untuk memenuhi kelengkapan struktur organisasi SMTK Malinggang guna mendapatkan ijin operasional dari Departemen Agama Kalimantan Selatan saat akan di dirikannya SMTK Malinggang Banjarbaru. Hal-hal yang pernah saya lakukan terkait dengan tugas bendahara SMTK Malinggang penunjukan dari Ketua Yayasan Tunas Kalimantan antara lain :
Bersama-sama dengan Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th pernah membuka rekening di BRI Unit Banjarbaru atas nama SMTK Malinggang dengan Nomor Rekening : 3232-01-024399-53-8 dengan ditandatangani oleh saya dan Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th;
Menandatangani slip penarikan uang untuk rekening SMTK Malinggang.
Bahwa benar sebagai bendahara sekolah SMTK Malinggang saya tidak dibebani oleh Kepala sekolah untuk pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan keuangan, karena saat itu saya menjabat sebagai sekretaris yayasan tunas kalimantan sehingga untuk pelaporan keuangan SMTK Malinggang dibuat oleh Bendahara pelaksana sekolah yang ditunjuk oleh SULIADI, S.Th yaitu saudari YOHANA ANITA IMETRIULI, S.Th.
Setahu saya sumber dana operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari iuran bulanan siswa yang besarannya sekitar Rp. 100.000,- per siswa dengan jumlah siswa sekitar 10 siswa diawal pembukaan SMTK Malinggang, selain itu ada juga bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Ditjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI maupun dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel
Setahu saksi besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 besarnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah );
Pada tahun 2010 berupa bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2011 berupa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 besarnya adalah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 berupa bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ).
Bahwa benar yang membuka rekening BRI yang digunakan untuk menampung uang bantuan tersebut adalah saksi bersama dengan Kepala Sekolah SMTK Malinggang saat itu SULIADI, S.Th. kemudian yang bertanda tangan pada rekening tersebut juga berdua yaitu dan kepala sekolah SULIADI, S.Th namun yang menyimpan buku rekening terbut adalah SULIADI, STh. sedangkan untuk penarikan dana dari rekening biasanya SULIADI, S.Th meminta saksi untuk menandatangani slip penarikan kosong yang belum tertulis jumlah nominal yang akan ditarik, setelah saksi tanda tangani lalu slip penarikan tersebut dibawa sendiri oleh Pak SULIADI, S.Th ke BRI untuk dicairkan, setelah dana cair saksi tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut.
Bahwa benar Saksi sama sekali tidak dilibatkan dalam kegiatan penggunaan dana bantuan tersebut, setelah pencairan dana sepenuhnya yang melaksanakan kegiatan adalah kepala sekolah SULIADI, S. Th dan yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan adalah dari SULIADI, S. Th.
Bahwa benar benar untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuat proposal dan yang membuat proposal tersebut adalah SULIADI, S.Th sendiri:
Bahwa benar Seingat saya pada tahun 2008 SMTK Malinggang membangun rumah guru paling belakang.
Bahwa benar Saya tidak tahu apakah bantuan tersebut telah dibuat laporan pertanggung jawaban atau belum karena saya memang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Bahwa benar Seingat saya SMTK Malinggang pada tahun 2011 tidak ada membeli material bahan bangunan sesuai nota yang terlampir dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tahun 2011, sebab jika dilihat dari rekening koran buku tabungan SMTK Malinggang dana bantuan tahun 2010 ( Rp. 30.000.000,- ) dan ditambah dana bantuan tahun 2011 ( Rp. 50.000.000,- ) baru ditarik pada tanggal 27-01-2012 sebesar Rp. 70.000.000,- sedangkan nota-nota pada laporan pertanggung jawaban bantuan tahun 2011 dengan jumlah total Rp. 56.300.000,- semuanya tertulis tahun 2011, jadi kemungkinan besar nota-nota tersebut fiktif bikinan SULIADI, S. Th sendiri sebab tahun 2011 tidak ada pembangunan di SMTK Malinggang sehingga uang bantuan tidak terpakai maka dibuat laporan fiktif seolah-olah dana bantuan telah digunakan, dengan maksud agar dana bantuan yang masih tersimpan di rekening SMTK Malinggang agar tidak diminta untuk dikembalikan ke kas negara;
Bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 2 ( dua ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dan RIANA KADMAYER, Untuk WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan sebab bantuan yang seharusnya masuk rekening WAHYU SULISTYAWAN masuk ke rekening WAHYU SISWANTI ( istri SULIADI, S. Th ), sedangkan untuk RIANA KADMAYER dana dari Kemenag RI Prov Kalsel sudah ditransfer namun tidak bisa masuk ke rekening Bank BRI milik RIANA KADMAYER, kemungkinan rekening BRI an. RIANA KADMAYER tidak aktif, kemudian informasi terakhir rekening diganti namun terlanjur dananya dikembalikan ke kas negara;
16. Saksi YOHANA ANITA IMETRIULI, S.Th Binti PARCEMI,
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi Pada tahun 2008 s/d 2012 menjadi guru Dokmatika Pendidikan Agama Kristen di SMTK Malinggang Banjarbaru, selain menjadi guru pada tahun 2008 s/d 2012 saya juga diangkat oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th sebagai bendahara sekolah SMTK Malinggang, Pada bulan Desember 2012 saya diberhentikan oleh Ketua Yayasan Tunas Kalimantan DR. ARTIE DAARDIE DASDJAR sebagai guru Pendidikan Agama di SMTK Malinggang.
Bahwa benar Dapat saya jelaskan bahwa bahwa tugas dari bendahara sekolah antara lain :
Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana yang bersumber dari iuran bulanan siswa, dicatat dalam buku kas iuran bulanan siswa untuk kemudian dilaporkan kepada Ketua Yayasan Tunas Kalimantan;
Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana yang bersumber dari bantuan pemerintah Ditjen Bimas Kristen maupun bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel, dicatat dalam buku kas dana bantuan pemerintah.
membantu Kepala Sekolah membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan dari Kementerian Agama RI dan bantuan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel;
Pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan Keuangan SMTK Malinggang.
Bahwa benar Setahu saya sumber dana operasional sekolah menengah teologia kristen (SMTK) Malinggang berasal dari iuran bulanan siswa yang besarannya sekitar Rp. 100.000,- per siswa dengan jumlah siswa sekitar 10 siswa diawal pembukaan SMTK Malinggang, selain itu ada juga bantuan Pemerintah dalam hal ini adalah Ditjen Bimas Kristen Kementrian Agama RI maupun dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel
Bahwa benar Setahu saksi besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
Pada tahun 2008 berupa bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 besarnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah );
Pada tahun 2010 berupa bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2011 berupa bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 besarnya adalah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
Pada tahun 2012 berupa bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 besarnya adalah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Pada tahun 2012 berupa bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ).
Bahwa benar Saya mengetahui hal bantuan tersebut dari SULIADI, S.Th yang mengimformasikan secara lisan kepada saya saat SMTK Malinggang menerima bantuan-bantuan tersebut.
Bahwa benar yang membuka rekening BRI yang digunakan untuk menampung uang bantuan tersebut adalah kepala sekolah saat itu SULIADI, S.Th dan bendahara yang ditunjuk oleh Yayasan Tunas Kalimantan yaitu NUNIK NIKEN SARI S.Th kemudian yang biasa menarik dana dari rekening adalah SULIADI, S.Th.
Bahwa benar terdakwa adalah Tukang yang jadi Kepala Sekolah;
Bahwa benar Saya tidak tahu semuanya untuk apa saja penggunaan dana bantuan yang ditarik oleh SULIADI, S.Th tersebut, namun yang saya ketahui sesuai catatan yang pernah saya buat bahwa saya pernah menerima dana dari SULIADI, S. Th pada bulan Juni 2012 sebesar Rp. 18.600.000,- yang kemungkinan besar dana tersebut berasal dari penarikan dana bantuan Ditjen Bimas Kristen TA. 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- untuk operasional SMTK SULIADI, S. Th yang ditarik oleh SULIADI, S. Th pada tanggal 01 Juni 2012 sebesar Rp. 30.000.000,- . setelah saya terima dari SULIADI, S. Th sebesar Rp. 18.600.000,- kemudian dana tersebut saya catat dalam buku kas SMTK Malinggang dana masuk Rp. 18.600.000,- namun kemudian masih dalam bulan Juni 2012, dana tersebut sebagian diambil oleh SULIADI, S. Th dengan rincian dan keterangan sebagai berikut :
-
-
Juni s/d Juli 2012 Keterangan Masuk Keluar Saldo Terima dr Bp. Suliadi 18.600.000 18.600.000 Diambil P’ Suliadi 3.000.000 15.600.000 u/ buka BTN P’ Suliadi 750.000 14.850.000 Diambil P’ Suliadi u/ perbaikan CPU 1.000.000 13.850.000
-
Kemudian sesuai catatan yang pernah saya buat bahwa pada bulan Agustus 2012 saya menerima dana dari SULIADI, S.Th sebesar Rp. 45.000.000,- yang kemungkinan besar berasal dari penarikan dana bantuan Pembimas Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel untuk bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), yang ditarik oleh SULIADI, S. Th pada tanggal 07 Agustus 2012 sebesar Rp. 45.000.000,-. Setelah saya menerima dana Rp. 45.000.000,- tersebut lalu saya catat dalam buku kas SMTK Malinggang dana masuk Rp. 45.000.000,- namun kemudian masih dalam bulan Agustus 2012 dana tersebut habis diambil SULIADI, S. Th, dengan rincian dan keterangannya sebagai berikut :
-
-
Agustus 2012 Keterangan Masuk Keluar Saldo Saldo Juni & Juli 2012 13.850.000 Terima dana dari P’ Suliadi 45.000.000 58.850.000 P’ Suliadi u/ beli besi 10.000.000 48.850.000 Hendri Juni, S. Pak meminjam ke SMTK ( P’ Sul & Anita ) Saksi 20.000.000 28.850.000 Debit ke rekening SMTK ( inves emas ) 13.850.000 15.000.000 Debit P’Suliadi (bangunan) 5.000.000 10.000.000 Debit ke rek SMTK
( inves emas )
3.000.000 7.000.000 P’ Sul, bangunan 500.000 6.500.000 P’ Sul, bangunan 6.500.000 -
-
Kemudian untuk penggunaan dana penarikan yang lainnya saya tidak tahu, sebab dana yang pernah diserahkan kepada saya untuk dicatat dalam buku kas hanya dua kali itu saja ( Rp. 18.600.000,- pada bulan Juni 2012 dan Rp. 45.000.000,- pada bulan Agustus 2012 ).
Bahwa benar uang yang dipinjamkan kepada Hendri Juni tersebut adalah uang bantuan Kemenag Provinsi, dan uang tersebut diserahkan di sekolah SMTK Malinggang;
Bahwa benar kata terdakwa uang bantuan tersebut juga diberikan terdakwa kepada orang Kemenag RI sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuat proposal dan yang membuat proposal tersebut adalah SULIADI, S.Th sendiri, saya hanya membuatkan halaman depannya saja;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban tersebut adalah saya namun sifatnya saya hanya membantu SULIADI, S.Th sebab nota-nota yang terlampir dalam laporan pertanggung jawaban tersebut semuanya berasal dari SULIADI, S. Th dan saya membantu merekap nota-nota tersebut, sebab saya sebagai bendahara sekolah juga tidak pernah menerima penyerahan uang bantuan tersebut dari SULIADI, S. Th untuk dicatat terlebih dahulu di dalam buku kas sebelum digunakan. Tiba-tiba saya langsung disodori nota-nota oleh SULIADI, S. Th dan diminta untuk membuatkan laporan pertanggung jawaban.
Bahwa benar saya diminta oleh SULIADI, S.Th untuk membuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan langsung untuk operasional SMTK Malinggang program bimbingan masyrakat Kristen TA. 2012, kemudian saya menanyakan mana nota-notanya agar segera saya buatkan laporannya, kemudian SULIADI, S.Th memberikan beberapa lembar nota untuk dilampirkan didalam laporan pertanggungjawaban. Selain menyerahkan beberapa lembar nota, SULIADI, S.Th ada memberitahu kepada saya bahwa JUBAIDHA ada memiliki nota pembelian satu unit laptop, kemudian saya diperintahkan untuk mengambil nota tersebut untuk dimasukan didalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan langsung untuk operasional SMTK Malinggang program bimbingan masyarakat Kristen TA. 2012. Atas perintah dari SULIADI, S.Th tersebut saya mengambil nota pembelian satu unit laptop milik JUBAIDHA.
Bahwa benar saya hanya diperintahkan oleh SULIADI, S.Th untuk membuatkan laporan pertanggung jawaban tersebut dengan memasukan nota pembelian satu unit laptop milik JUBAIDHA yang bukan milik SMTK Malinggang, supaya laporan pertanggung jawaban pemberian dana bantuan tersebut dapat segera dilaporkan ke Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI agar dana yang sudah diterima oleh pihak SMTK Malinggang tidak ditarik lagi karena belum membuat dan melaporkan laporan pertanggung jawaban tersebut.
Bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 2 ( dua ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dan RIANA KADMAYER tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD DAN RIANA KADMAYER termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan.
Bahwa benar Untuk WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, apa penyebabnya saya tidak tahu, sedangkan untuk RIANA KADMAYER dana dari Kemenag RI Prov Kalsel sudah ditransfer namun tidak bisa masuk ke rekening Bank BRI milik RIANA KADMAYER, kemungkinan rekening BRI an. RIANA KADMAYER yang bermasalah, kemudian informasi terakhir rekening diganti namun terlanjur dananya dikembalikan ke kas negara;
17. Saksi JUBAIDHA Als JUBAI - ILUR
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi mulai bersekolah di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 dan yang menjadi kepala sekolah saat itu adalah SULIADI, S.Th..
Bahwa benar saat saya menjadi siswa kelas X di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang tahun ajaran 2012 saya ada membeli satu unit laptop.
Bahwa benar laptop yang beli saat itu adalah satu unit laptop merek acer E1-421-4502G32MNKS, Series Number : NXMOZSN005220F6837600, warna hitam, ukuran 14 inch dengan harga Rp. 3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa benar saya membeli laptop tersebut dengan uang orang tua saya kemudian saya meminta tolong kepada Pak TOMY untuk membelikannya karena saat menjadi siswa di SMTK Malinggang kami tidak boleh keluar dari Asrama dan seingat saya Pak TOMY membelikan laptop saya di DG Computer;
Bahwa benar saat Pak TOMY menyerahkan satu unit laptop merek acer E1-421-4502G32MNKS, Series Number : NXMOZSN005220F6837600, warna hitam, ukuran 14 inch + tas Free Mouse Vatre, mouse pad, LCD Clining, Keyboard Protec, Headset kepada saya dia juga menyerahkan nota pembelian laptop tersebut sejumlah Rp. 3.575.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 07 Juni 2012.
Bahwa benar setelah nota pembelian laptop tersebut diberikan oleh pak TOMY kemudian sempat saya simpan, namun beberapa hari kemudian atas perintah dari SULIADI, S.Th Ibu YOHANA ANITA meminta nota pembelian satu unit laptop tersebut, karena diminta oleh Kepala Sekolah kemudian nota pembelian tersebut saya berikan kepada Ibu YOHANA ANITA.
Bahwa benar Menurut keterangan Ibu YOHANA ANITA saat itu nota pembelian laptop milik saya akan digunakan oleh SULIADI, S.Th untuk keperluan adminstrasi sekolah;
Bahwa benar Saya baru mengetahui bahwa nota pembelian laptop milik saya digunakan untuk laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru saat dipanggil Pak ARTIE pada tanggal 04 Oktober 2013 saat guru-guru SMTK Malinggang melakukan inventarisir barang milik sekolah.
18. Saksi H. RUSLI BIN ITAB ( Alm );
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa Pada tahun 2010 sampai dengan sekarang saya membuka usaha toko bahan bangunan TB. KARUNIA ILAHI di Jl. Kebun Karet Rt. 18 Loktabat Utara Kota Banjarbaru:
Bahwa bahan bangunan yang di jual di TB. KARUNIA ILAHI antara lain berupa semen, besi, paku, cat, peralatn tukang, kayu dan bahan bangunan lainnya:
Bahwa benar Selama berdiri toko TB. KARUNIA ILAHI hingga sekarang tidak pernah menjual bahan bangunan berupa batu gunung, pasir dan batako.
Bahwa benar pada tahun 2011 hingga sekarang saya tidak pernah melayani penjualan bahan bangunan berupa batu gunung, pasir, batako, besi, kayu dan semen kepada SULIADI yang dikirimkan ke tujuan SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk ( komplek Yayasan Tunas Kalimantan ) Rt. 19 Rw. 8 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 10 rit batu gunung yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 25 Juli 2011 harga Rp. 500.000,- jumlah Rp. 5.000.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan nota tersebut palsu, sebab sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah menjual batu gunung;
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian batako 2.500 biji yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Juni 2011 harga @ Rp. 2.000,- jumlah total Rp. 5.000.000,- dan satu lembar nota pembelian batako 2.500 biji yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Juli 2011 harga @ Rp. 2.000,- jumlah total Rp. 5.000.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa dua lembar nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan dua lembar nota tersebut palsu, sebab sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah menjual batako;
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 5 rit pasir yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 16 Juli 2011 harga @ Rp. 500.000,- jumlah total Rp. 2.500.000,- dan satu lembar nota pembelian 5 rit pasir yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 25 Juli 2011 harga @ Rp. 500.000,- jumlah total Rp. 2.500.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa dua lembar nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan dua lembar nota tersebut palsu, sebab sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah menjual pasir;
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 50 batang kayu 3/5 yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Juni 2011 harga @ Rp. 35.000,- jumlah total Rp. 1.750.000,-, satu lembar nota pembelian 50 batang kayu 3/5 yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 30 Juli 2011 harga @ Rp. 35.000,- jumlah total Rp. 1.750.000,-, satu lembar nota pembelian 25 batang kayu 5/10 yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 30 Juli 2011 harga @ Rp. 70.000,- jumlah total Rp. 1.750.000,- dan satu lembar nota pembelian 25 batang kayu 5/10 yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 6 Agustus 2011 harga @ Rp. 70.000,- jumlah total Rp. 1.750.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa empat lembar nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan empat lembar nota tersebut palsu, walaupun TB. KARUNIA ILAHI menjual kayu dengan ukuran tersebut namun TB. KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual dan mengirim kayu dengan ukuran dan harga tersebut kepada SULIADI untuk dikirimkan ke SMTK Malinggang:
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 50 batang besi ukuran 12 mm yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Agustus 2011 harga @ Rp. 70.000,- jumlah total Rp. 3.500.000,-, satu lembar nota pembelian 50 batang besi ukuran 8 mm yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Agustus 2011 harga @ Rp. 30.000,- jumlah total Rp. 1.500.000,-, satu lembar nota pembelian 50 batang besi ukuran 12 mm yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 1 September 2011 harga @ Rp. 70.000,- jumlah total Rp. 3.500.000,- dan satu lembar nota pembelian 50 batang besi ukuran 8 mm yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 1 September 2011 harga @ Rp. 30.000,- jumlah total Rp. 1.500.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa empat lembar nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan empat lembar nota tersebut palsu, walaupun TB. KARUNIA ILAHI menjual besi dengan ukuran tersebut namun TB. KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual dan mengirim kayu dengan ukuran dan harga tersebut kepada SULIADI untuk dikirimkan ke SMTK Malinggang.
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 75 sak semen yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 10 Juni 2011 harga @ Rp. 62.000,- jumlah total Rp. 4.650.000,- dan satu lembar nota pembelian 75 sak semen yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko TB. KARUNIA ILAHI tertanggal Banjarbaru, 20 Juli 2011 harga @ Rp. 62.000,- jumlah total Rp. 4.650.000,- kemudian saksi menerangkan bahwa dua lembar nota tersebut bukan nota dari TB. KARUNIA ILAHI meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel TB. KARUNIA ILAHI saksi pastikan dua lembar nota tersebut palsu, walaupun TB. KARUNIA ILAHI menjual semen namun TB. KARUNIA ILAHI tidak pernah menjual dan mengirim semen dengan harga tersebut dan sebanyak itu kepada SULIADI untuk dikirimkan ke SMTK Malinggang.
Bahwa benar tanda tangan dinota-nota tersebut bukan tandatangan saksi;
Bahwa benar sejak TB. KARUNIA ILAHI berdiri hingga sekarang nota TB. KARUNIA ILAHI ada dua macam dan biasanya pada saat penulisan nota tersebut pada tulisan tuan / toko selalu saksi isi dengan nama konsumen beserta alamat atau nomer handphonennya dan setiap nota selalu saksi tandatangani.
19. Saksi KHAIRANI Bin RAHMADI,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP yang diberikan dihadapan penyidik Polri.
Bahwa Pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 saya membuka toko bahan bangunan TOKO AN NAJAT di Jl. Kebun Karet Rt. 18 Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Pada tahun 2014 sampai dengan sekarang TOKO AN NAJAT pindah tempat di Jl. Golf Rt. 08 Rw. 04 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Landasan Ulin KotaBanjarbaru.
Bahwa bahan bangunan yang di jual di TOKO AN NAJAT antara lain berupa semen, besi, paku, cat, peralatn tukang, kayu dan bahan bangunan lainnya.
Bahwa benar Selama berdiri toko TOKO AN NAJAT hingga sekarang tidak pernah menjual bahan bangunan berupa batu gunung, pasir dan batako.
Bahwa benar pada tahun 2012 hingga sekarang saya tidak pernah melayani penjualan bahan bangunan berupa batu gunung, pasir, batako, besi, kayu dan semen kepada SULIADI yang dikirimkan ke tujuan SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk ( komplek Yayasan Tunas Kalimantan ) Rt. 19 Rw. 8 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar Kepada saksi Diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 3 rit batu gunung dengan harga @ Rp. 650.000,- jumlah total Rp. 1.950.000,- dan 10 rit pasir dengan harga @ Rp. 500.000,- jumlah total Rp. 5.000.000,- total pembelian sebesar Rp. 6.950.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 3 Agustus 2012, satu lembar nota pembelian batako 3.000 biji dengan harga @ Rp. 2.000,- jumlah total Rp. 6.000.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 6 Oktober 2012 dan satu lembar nota pembelian 1 rit batu koral dengan harga @ Rp. 750.000,- jumlah total Rp. 750.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 17 November 2012 kemudian saksi menerangkan bahwa nota tersebut bukan nota dari toko AN NAJAT meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel milik toko AN NAJAT namun saksi dapat memastikan bahwa nota tersebut palsu, sebab sejak berdiri hingga sekarang tidak pernah melayani penjualan batu gunung, batu koral, pasir maupun batako dan sejak toko AN NAJAT berdiri hingga sekarang tidak pernah melayani konsumen yang membeli material bernama SULIADI dan tidak pernah mengirimkan material bahan bangunan apapun ke SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk ( komplek Yayasan Tunas Kalimantan ) Rt. 19 Rw. 8 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar Kepada saksi diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 20 batang papan cor dengan harga @ Rp. 100.000,- jumlah total Rp. 2.000.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 4 Oktober 2012 kemudian saksi menerangkan bahwa tidak benar, nota tersebut bukan nota milik toko AN NAJAT meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel toko AN NAJAT saksi pastikan dua lembar nota tersebut palsu, sebab toko AN NAJAT tidak pernah menjual papan cor dengan harga @ Rp. 100.000,- harga papan cor di toko AN NAJAT pada tahun 2012 hingga sekarang hanya sebesar Rp. 15.000,- dan sejak toko AN NAJAT berdiri hingga sekarang tidak pernah melayani konsumen yang membeli papan cor bernama SULIADI dan tidak pernah mengirimkan papan cor ke SMTK Malinggang.
Bahwa benar Kepada saksi diperlihatkan : satu lembar nota pembelian 150 sak semen dengan harga @ Rp. 65.000,- jumlah total Rp. 9.750.000,- dan 150 batang besi 12 mm dengan harga @ Rp. 70.000,- jumlah total Rp. 10.500.000,- total pembelian sebesar Rp. 20.250.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 7 Agustus 2012 dan satu lembar nota pembelian 50 batang besi 8 mm dengan harga @ Rp. 35.000,- jumlah total Rp. 1.750.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 10 Agustus 2012 kemudian saksi menerangkan bahwa tidak benar, nota tersebut bukan nota milik toko AN NAJAT meskipun terdapat kemiripan pada cap stempel toko AN NAJAT saksi pastikan dua lembar nota tersebut palsu, sebab toko AN NAJAT tidak pernah menjual material bangunan kepada konsumen yang bernama SULIADI dan tidak pernah mengirimkan material bahan bangunan tersebut ke SMTK Malinggang, dan saksi saat itu ngantar barang masih pakai gerobak, jadi ga mungkin ngantar 150 sak semen.
Bahwa benar Diperlihatkan kepada saksi : satu lembar nota pembelian 20 Kg kawat blendrat dengan harga @ Rp. 200.000,- jumlah total Rp. 400.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 4 Oktober 2012, satu lembar nota pembelian 10 lembar triplek dengan harga @ Rp. 200.000,- jumlah total Rp. 2.000.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 3 November 2012, satu lembar nota pembelian 10 Kg paku 3 Cm dengan harga @ Rp. 15.000,- jumlah total Rp. 150.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 13 November 2012 dan satu lembar nota pembelian 20 Kg dengan harga @ Rp. 150.000,- jumlah total Rp. 300.000,- yang terdapat cap stempel mirip dengan cap stempel toko AN NAJAT tertanggal 15 November 2012 kemudian saksi menerangkan bahwa tidak benar empat lembar nota tersebut bukan nota milik toko AN NAJAT meskipun terdapat kemiripan antara cap tersebut dengan cap pada cap stempel toko AN NAJAT namun saksi bisa memastikan bahwa empat lembar nota tersebut palsu, sebab toko AN NAJAT tidak pernah menjual material bangunan apapun kepada konsumen yang bernama SULIADI dan tidak pernah mengirimkan material bahan bangunan apapun ke SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk ( komplek Yayasan Tunas Kalimantan ) Rt. 19 Rw. 8 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bahwa benar Bahwa menyatakan semua nota yang diperlihatkan oleh penyidik tersebut bukan milik toko AN NAJAT dan memastikan bahwa nota-nota tersebut palsu dan ciri-ciri nota yang asli milik toko AN NAJAT adalah berikut :
Pada nota-nota tersebut diatas cap stempel berada di bawah sebelah kiri menutup tulisan „ tanda terima „ tanpa di bubuhkan tanda tangan atau paraf, sedangkan untuk nota-nota yang memang asli milik toko AN NAJAT cap stempel selalu berada di bawah kanan kemudian diatas cap stempel selalu saksi bubuhkan tanda tangan atau paraf saksi.
Pada nota-nota tersebut diatas tanggal tertulis angka dan bulan tertulis huruf ( contohnya : 04 Oktober 2012 ), sedangkan untuk nota-nota yang memang asli milik toko AN NAJAT penulisan tanggal bulan tahun selalu saksi tulis dengan angka-angka ( contoh : 04-10-2012 ) .
Pada nota-nota tersebut diatas pada tulisan ” tuan / toko “ tujuannya kosong, sedangkan untuk nota-nota yang memang asli milik toko AN NAJAT pada tulisan „ tuan / toko „ selalu diisi dengan nama pembeli serta alamat dan nomor handphonenya.
Tulisan yang terdapat pada nota-nota tersebut diatas tidak sama / bukan tulisan saksi maupun istri saksi.
Cap stempel pada nota-nota tersebut sepintas mirip dengan cap stempel milik toko AN NAJAT namun saksi pastikan bahwa cap stempel yang ada pada nota-nota tersebut palsu.
20. Saksi EPINA, S. Pd. Aud – ABET NEGO,
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar pada tahun 2008 s/d 2011 bekerja sebagai guru Dogmatika dan guru didaktikmetodik di Sekolah Menengah Teologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru, dan saya juga mengajar di TK Tunas Harapan II di Mentaos Indah Banjarbaru.
Bahwa benar Dapat saya jelaskan bahwa kami sebagian besar guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui kapan dan berapa besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel :
Bahwa benar saya pernah menerima bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS, namun saya tidak menerima seluruhnya dana bantuan subsidi tunjangan operasional guru tersebut yang saya terima hanya sebesar Rp. 3.000.000,- karena setelah uang bantuan subsidi tersebut masuk ke rekening saya sebesar Rp. 6.000.000,- kemudian diminta lagi oleh bendahara ibu Yohana sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya administrasi, dan itu katanya atas perintah terdakwa.
Bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya WAHYU SISWANTI;
21. Saksi HERAYANI. ST. h – TAGU;
Bahwa kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa pada tahun 1999 saya bergabung di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru bekerja sebagai guru TK Tunas harapan II, Pada tahun awal tahun 2013 saya mengajar sebagai guru Sosiologi dan sebagai guru Misiologi di STMTK Malinggang.
Bahwa dapat saya jelaskan bahwa kami sebagian besar guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui kapan dan berapa besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel :
Bahwa saya pernah menerima bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS, namun saya tidak menerima seluruhnya dana bantuan subsidi tunjangan operasional guru tersebut yang saya terima hanya sebesar Rp. 3.000.000,- karena setelah uang bantuan subsidi tersebut masuk ke rekening saya sebesar Rp. 6.000.000,- kemudian diminta lagi oleh bendahara ibu Yohana sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya administrasi, dan itu katanya atas perintah terdakwa.
Bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya WAHYU SISWANTI;
22. Saksi LIANCE S. Pd. K - MANSYAH. S;
Bahwa benar kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar pada tahun 2011 menjadi guru TK Tunas Harapan II di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru, Pada tahun 2012 menjadi guru TK Tunas Harapan pada pagi hari kemudian pada siang hari mengajar di SMTK Malinggang Banjarbaru.
Bahwa benar Dapat saya jelaskan bahwa kami sebagian besar guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui kapan dan berapa besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel :
Bahwa benar saya pernah menerima bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS, namun saya tidak menerima seluruhnya dana bantuan subsidi tunjangan operasional guru tersebut yang saya terima hanya sebesar Rp. 3.000.000,- karena setelah uang bantuan subsidi tersebut masuk ke rekening saya sebesar Rp. 6.000.000,- kemudian diminta lagi oleh bendahara ibu Yohana sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya administrasi, dan itu katanya atas perintah terdakwa.
Bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya WAHYU SISWANTI;
23. Saksi MARLIANI PAPILAYA,S.Th – KANIVIUS HARDEMAN;
Bahwa benar kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi mengerti mengapa saksi dihadirkan didepan persidangan yakni sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi pada Sekolah Menengah Theologia Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2008 dari Ditjen. Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA.2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang Tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov. Kalsel.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar pada tahun 2011 - 2013 saya bergabung di Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru bekerja sebagai pengajar di TK Tunas Harapan II Yayasan Tunas Kalimantan Banjarbaru.
Bahwa benar Dapat saya jelaskan bahwa kami sebagian besar guru dan karyawan SMTK Malinggang tidak ada yang mengetahui kapan dan berapa besarnya bantuan yang diterima SMTK Malinggang dari Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel :
Bahwa benar saya pernah menerima bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS, namun saya tidak menerima seluruhnya dana bantuan subsidi tunjangan operasional guru tersebut yang saya terima hanya sebesar Rp. 3.000.000,- karena setelah uang bantuan subsidi tersebut masuk ke rekening saya sebesar Rp. 6.000.000,- kemudian diminta lagi oleh bendahara ibu Yohana sebesar Rp. 3.000.000,- dengan alasan untuk biaya administrasi, dan itu katanya atas perintah terdakwa.
Bahwa benar WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, hal tersebut disebabkan karena bantuan yang seharusnya diterima oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD dengan cara ditransfer ke rekening WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD akan tetapi dalam dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari SULIADI, S. Th ( Kepala SMTK Malinggang ) yang bukan guru / karyawan di SMTK Malinggang Banjarbaru dengan cara ditransfer ke rekeningnya WAHYU SISWANTI;
24. Saksi Ade Charge PETER TOMMY PRIYO WIDHITOMO, MA Bin SUYADI SUKAMBI PUTRA, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa benar semua keterangan saksi yang ada dalam BAP Penyidik kepolisian;
Bahwa benar saksi diperiksa sebagai saksi terkait perkara Penyimpangan yang dituduhkan ke SULIADI, S. Th menyelewengkan dana bantuan operasional sarana dan prasarana dari Ditjen Bimas Kristen dan bantuan dari Pembimas Kanwil Kemenag Kalsel;
Bahwa benar terkait penggunaan dana bantuan juga diketahui oleh Ketua Yayasan Tunas Kalimantan, sebab biasanya yang mengarahkan peruntukan penggunaan dana bantuan adalah Ketua Yayasan Tunas Kalimantan:
Bahwa benar saya bisa jelaskan misalnya saat ada Visitasi ke SMTK Malinggang dari Ditjen Bimas Kristen biasanya ada memberikan pesangon dan membelikan tiket pulang pergi kepada petugas visitasi tersebut, dana untuk membelikan tiket dan pesangon tersebut diambil dari dana bantuan yang ada, hal yang seperti ini biasanya dilakukan atas seijin dari Ketua Yayasan Tunas Kalimantan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pendapat ahli dibawah sumpah sebagai berikut :
1. BEKTI SETIABUDI, ST,;
Bahwa dasar penunjukan saksi sebagai AHLI yaitu Surat Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru Nomor : R/32/X/2015/Reskrim, tanggal 19 Oktober 2015 perihal Permohonan bantuan pemeriksaan fisik kepada Ketua DPD Asosiasi Perkindo Kalsel ( Persatuan Konsultan Indonesia ), kemudian Berdasarkan Surat Tugas Ketua DPD Perkindo Kalsel Nomor : 15/DPD-PERKINDO/KS/X/2015, tanggal 20 Oktober 2015 untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume fisik bangunan SMTK Malinggang pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 di SMTK Malinggang.
Bahwa benar jabatan saksi pada DPD Perkindo Kalsel sebagai anggota saja. Kemudian terkait penunjukan saksi sebagai Ahli dilatar belakangi karena saksi pernah ditugaskan oleh Ketua DPD Perkindo Kalsel untuk melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume fisik bangunan ruang kelas SMTK Malinggang ukuran 7 x 12 M ( satu unit ) dan ruang kelas ukuran 8 x 8 M ( dua unit ) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015, untuk mengetahui berapa volume fisik bangunan dan berapa nilai nominalnya, sesuai surat permintaan bantuan pemeriksaan fisik dari Polres Banjarbaru Nomor : R / 32 / X / 2015, tanggal 20 Oktober 2015.
Bahwa benar maksud dan tujuan penugasan pemeriksaan dan penghitungan fisik bangunan yang saksi lakukan tersebut, adalah untuk mengetahui berapa volume bahan terpasang atas bangunan ruang kelas SMTK Malinggang ukuran 8 x 8 M ( dua unit ), dan volume bahan terpasang atas bangunan ruang kelas ukuran 7 x 12 M ( satu unit ) kemudian setelah ketemu hitungan kubikasinya lalu di konversi ke rit ( untuk pasir dan batu guntung ) dan batang ( untuk besi ), dan harga satuan disesuaikan nota pembelian dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan.
Bahwa benar cara melakukan pemeriksaan dan penghitungan fisik bangunan ruang kelas SMTK Malinggang adalah sebagai berikut :
Pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2015 saksi ke SMTK Malingang dengan didampingi oleh Penyidik dari Polres Banjarbaru dan tim auditor BPKP Prov Kalsel untuk memeriksa dan melakukan penghitungan volume fisik bangunan;
Item bangunan yang saksi ukur antara lain : volume batu gunung pada pondasi bangunan, volume batako, volume besi dan volume pasir;
Keadaan fisik bangunan di lapangan adalah bangunan yang belum selesai ( 50 % );
Setelah selesai mengukur dilapangan lalu saksi hitung di kantor DPD Perkindo Kalsel lalu hasil penghitungannya saksi serahkan ke DPD Perkindo lalu diserahkan ke Polres Banjarbaru.
Bahwa benar bahwa data / dokumen / bukti yang saksi gunakan sebagai pembanding dalam pengukuran dan penghitungan volume fisik bangunan ruang kelas SMTK Malinggang adalah :
Buku Laporan Keuangan Dana Bantuan Departemen Agama RI SMTK Malinggang Banjarbaru, Kalimantan Selatan TA.2008 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Suliadi, S.Th) dan Bendahara (Yohana Anita) tanggal 1 Maret 2009;
Laporan Penggunaan Bantuan Rehab SMTK Malinggang Tahun 2012 Nomor 172/SMTK/11-2012/ad. Tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Hasil pengukuran dilapangan.
Bahwa benar bahwa hasil pengukuran dan penghitungan volume fisik bangunan hasilnya adalah sebagai berikut.:
Bangunan ruang kelas ukuran 7 x 12 M ( satu unit )
Bangunan ruang kelas ukuran 8 x 8 M ( dua unit ).
2. SAMSUL
Bahwa benar riwayat pekerjaan saksi adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan uraian penugasan adalah sebagai berikut :
Bahwa benar jabatan saksi pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan adalah Jabatan Fungsional yaitu Auditor BPKP Prov Kalsel. Kemudian penunjukan saksi sebagai Ahli terkait tentang penugasan saksi melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah menengah theologia kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel
Bahwa benar saksi bersama-sama dengan TIM telah melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel. Saksi sebagai Ketua Tim bersama sama dengan:
GANIS DIARSYAH ( Kepala Bidang Investigasi)
SUBASTIAN WAWOR ( Pengendali Teknis )
ABDUL MUIS ( Anggota Tim )
Bahwa benar Dasar penugasan saksi bersama dengan Tim dalam melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah ini adalah berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : B/2204/VIII/2015/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Agustus 2015 perihal Penyampaian Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Prov Kalsel Nomor : S / 2201 / PW 16 / 5 / 2015 tanggal 28 September 2015 hal audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah menengah theologia kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel.
Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : ST-741/PW16/5/2015, tanggal 28 September 2015 untuk melakukan audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sekolah menengah theologia kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru terkait penyelewengan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel.
Bahwa benar waktu penugasan audit dalam rangka penghitungan kerugian negara sesuai Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : ST-741/PW16/5/2015, tanggal 28 September 2015 adalah selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung mulai tanggal 28 September 2015, dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah perkara tersebut telah selesai dibuat dan telah disampaikan kepada Penyidik sesuai dengan Surat Nomor : SR-459/PW16/5/2015, tanggal 10 November 2015 perihal laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI, bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI, bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel dan bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang tahun 2012 dari Kanwil Kemenag Prov Kalsel.
Bahwa benar bahwa data / dokumen / bukti yang kami teliti adalah data / dokumen / bukti yang diperoleh oleh Penyidik Polres Banjarbaru dan dijadikan barang bukti serta alat bukti lain yang mendukung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, adapun barang bukti tersebut antara lain sebagai berikut :
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI Nomor F/Kep/HK.00.5/12/671/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan;
Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 12/TKL/07-2007/Adm tanggal 1 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Teologi Kristen di Banjarbaru, Kalimantan Selatan;
Surat Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI Nomor DJ.III/PP.032/456/07 tanggal 14 Nopember 2007 tentang Ijin Penyelenggaraan pada Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru;
Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMTK Maliggang atas nama Suliadi, S.Th;
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang Nomor 04/SMTK/02-2008/ad tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Guru dan Tata Usaha pada SMTK Malinggang atas nama Yohana Anita I;
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/226/2010 tanggal 26 Mei 2010 tentang Pemberian Status Akreditasi Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tahun 2010;
Rekening Koran Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Satu lembar catatan Buku Kas SMTK Malinggang bulan Juni dan Juli 2012;
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI Nomor DJ.III/HK.00.5/274/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Penerima dan Besarnya Bantuan Rehab/Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 yang ditandatangani oleh Dr. Jason Lase, S.Th, M.Th;
Buku Laporan Keuangan Dana Bantuan Departemen Agama RI SMTK Malinggang Banjarbaru, Kalimantan Selatan TA.2008 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Suliadi, S.Th) dan Bendahara (Yohana Anita) tanggal 1 Maret 2009;
Proposal Bantuan Rehab Gedung SMTK Malinggang Nomor 078/SMTK/05.2010/Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung Rehab Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 yang ditandatangani oleh Dr. Jason Lase, S.Th, M.Th;
Proposal Bantuan Rehab Kelas SMTK Malinggang Nomor 125/SMTK/03.2011/Ad tanggal 7 Maret 2011 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 yang ditandatangani oleh Dr. Saur Hasugian, M.Th;
Laporan Penggunaan Bantuan Dana Rehab SMTK Malinggang tahun 2011 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th) tanggal 14 Nopember 2011;
Proposal Pengajuan Kebutuhan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 173/SMTK/09-2011/Ad tanggal 20 September 2011 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi);
Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang Nomor 172/SMTK/09-2011/adm. Tanggal 20 September 2011 tentang Pengangkatan Panitia Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Malinggang Banjarbaru TA.2011/2012 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK (Suliadi,S.Th);
Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012 tanggal 2 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 yang ditandatangani oleh Dr. Saur Hasugian, M.Th;
Laporan Bantuan Operasional Sekolah Nomor 189/SMTK/07-2012/Ad tanggal 30 Juli 2012 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th) dan Bendahara (Yohana Anita I);
Proposal Pengajuan Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 181/SMTK/05-2011/Ad tanggal 11 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th) ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan;
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 377 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Provinsi Kalimantan Selatan TA.2012 tanggal 30 Juli 2012 yang ditandatangani oleh H. Abdul Halim H. Ahmad, LC (Kepala Kanwil);
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 453628A/045/111 tanggal 6 Agustus 2012 sebesar Rp50.000.000,00 tentang Pembayaran sekaligus atas Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prov. Kalimantan Selatan tahun 2012;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 55/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp50.000.000,00;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) LS (Lembar A) MAK 572111 ke SMTK Malinggang tanggal 1 Agustus 2012 sebesar Rp50.000.000,00;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor Kw.17.7/BA.00.1/SPTJB-38/2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil Kemenag RI Prov. Kalimantan Selatan atas nama Hendri Juni, S.PAK;
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor 2257 tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan yang ditandatangani oleh PPK Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Kalsel (Henri Juni, S.PAK) dan Kepala Sekolah SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th) sebesar Rp50.000.000,00;
Berita Acara Pembayaran/Penarikan Dana (BAPPD) Nomor BAPPD/VII/2258/2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp50.000.000,00 yang ditandatangani oleh PPK Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Kalsel (Henri Juni, S.PAK) dan Kepala Sekolah SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Nomor 2259 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp50.000.000,00 yang ditandatangani oleh PPK Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Prov. Kalsel (Henri Juni, S.PAK) dan Kepala Sekolah SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Laporan Penggunaan Bantuan Rehab SMTK Malinggang Tahun 2012 Nomor 172/SMTK/11-2012/ad. Tanggal 20 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala SMTK Malinggang (Suliadi, S.Th);
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 376 Tahun 2012 tentang Penetapan Guru Non PNS SMTK Malinggang Penerima Subsidi Tunjangan Operasional Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag RI Prov. Kalsel (H.Abdul Halim H. Ahmad) tanggal 30 Januari 2012;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 456580A/045/111 tanggal 15 Agustus 2012 sebesar Rp70.000.000,00 guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s.d Juli 2012 sesuai dengan SK tanggal 30 Januari 2012 Nomor 376 tahun 2012;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 481177A/045/111 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp40.000.000,00 guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s.d Juli 2012 sesuai dengan SK tanggal 30 Januari 2012 Nomor 376 tahun 2012;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 481178A/045/111 tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp10.000.000,00 guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s.d Juli 2012 sesuai dengan SK tanggal 30 Januari 2012 Nomor 376 tahun 2012;
Selain barang bukti tersebut diatas kami tim auditor dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara juga didukung alat bukti berupa Laporan Pemeriksaan Fisik dari Konsultan DPD Perkindo Kalsel terhadap bangunan ruang kelas SMTK Malinggang ukuran 7 x 12 M dan ruang kelas ukuran 8 x 8 M.
Bahwa benar selain barang bukti dan laporan tersebut saat proses audit penghitungan kerugian negara kami juga melakukan analisis terhadap berita acara pemeriksaan saksi yang diperoleh oleh Penyidik Polres Banjarbaru, kemudian beberapa diantaranya kami lakukan klarifikasi untuk menemukan ada tidaknya kerugian negara.
Bahwa benar Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 memperoleh alokasi dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp170.000.000,00 dan bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp170.000.000,00 dengan total seluruhnya sebesar Rp340.000.000,00. Berdasarkan proposal yang diajukan SMTK Malinggang dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen. Jumlah alokasi dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatansebesar Rp340.000.000,00 sesuai surat keputusan bantuan;
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan/perhitungan bahan bangunan terpasang sesuai Berita Acara Pengecekan Fisik tanggal 22 Oktober 2015dan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/kuitansi pembelian bahan yang dipertanggungjawabkan menunjukkan bahwa fisikbahan terpasang hanya sebesar Rp80.000.000,00. Realisasi pemberian bantuan tunjangan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp114.000.000,00.Sehingga terdapat bukti kuitansi pembelian bahan bangunan fiktif sebesar Rp140.000.000,00dan bukti pemberian tunjangan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang fiktif sebesar Rp6.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RItahun 2008 yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp40.000.000,00 (100%) ternyata fisik bahan yang terlaksana/terpasang hanya senilai Rp37.000.000,00 (92,5%) dan terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp3.000.000,00.
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaandari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp50.000.000,00 (100%) ternyata tidak ada fisiknyadan terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp50.000.000,00.
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011 yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp50.000.000,00 (100%)ternyata tidak ada fisiknyadan terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp50.000.000,00.
Bantuanlangsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristendari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp30.000.000,00 (100%) ternyata tidak ada fisiknyadan terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp30.000.000,00.
Bantuan operasional sarana dan prasarana Sekolah Menengah Teologi Kristen Provinsi Kalimantan Selatan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp50.000.000,00 (100%) ternyata fisik bahan yang terlaksana/terpasang hanya senilai Rp43.000.000,00(86%) dan terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp7.000.000,00.
Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen(SMTK) Malinggang Tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp120.000.000,00 (untuk 20 orang guru)ternyata terdapat 1 (satu) orang calon penerima bantuan (Wahyu Sulistyawan) yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu Saudari Wahyu Siswanti (istri Suliadi, S.Th) sebesar Rp6.000.000,00.
Bahwa benar Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data/bukti/dokumen yang diperoleh sebagaimana diuraikan tersebut diatas, kemudian dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara dengan metode menghitung jumlah pencairan dana bantuan yang terealisasi dan dipertanggungjawabkan dikurangi nilai bahan bangunan yang terpasang dan realisasi penyaluran dana tunjangan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang, yang hasil akhirnya (selisihnya) merupakan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp146.000.000,00dengan rincian sebagai berikut :
-
- Dana bantuan terealisasi dan dipertanggungjawabkan Rp340.000.000,00 - Bahan bangunan terpasang ( Rp 80.000.000,00) - Realisasi penyaluran subsidi tunjangan Guru Non PNS SMTK (Rp114.000.000,00) (Rp194.000.000,00) Kerugian Keuangan Negara Rp146.000.000,00
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli tersebut diatas terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa terdakwa sebagai adalah sebagai Kepala Sekolah SMTK Malinggang sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa dana operasional SMTK (sekolah menengah teologia Kristen) Malinggang berasal dari dana Yayasan Tunas Kalimantan dan bantuan dari Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI Ditjen Bimas Kristen maupun dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel;
Bahwa saat terdakwa menjabat Kepala Sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 s/d 10 Desember 2012 bantuan yang pernah diterima SMTK Malinggang antara lain :
Bantuan yang diterima dari Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI.
bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 22-10-2008;
bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 18-08-2010;
bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 26-05-2011;
bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 23-05-2012.
Bantuan dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel.
bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) diterima pada tanggal 06-08-2012;
bantuan subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 jumlahnya sebesar Rp. 500.000,- per guru / bulan x 20 orang guru jumlah total 120.000.000,- ( seratus dua puluh juta rupiah ) diterima dalam 3 tahap yaitu :
Tahap Pertama pada tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 3.500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ).
Tahap Kedua pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 500.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan, jumlah totalnya adalah Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
Tahap ketiga pada tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 2.000.000,- dengan ditransfer ke rekening 20 orang guru penerima bantuan jumlah totalnya adalah Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ).
Bahwa yang membuka rekening BRI yang digunakan untuk menampung uang bantuan tersebut adalah terdakwa bersama NUNIK NIKEN SARI S, sedangkan yang biasa menarik dana dari rekening tersebut terdakwa sendiri namun sebelum menarik dana biasanya terdakwa minta tanda tangan kepada NUNIK NIKEN SARI S, karena yang tanda tangan di buku rekening BRI tersebut berdua dengan NUNIK NIKEN SARI S:
Bahwa untuk mendapatkan bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 jumlah sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) tersebut terdakwa membuat proposal yang ditujukan kepada Ditjen Bimas Kristen di Jakarta.
Bahwa Penggunaan dana bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2008 yang diterima tanggal 22/10/2008 jumlahnya Rp. 40.000.000,- kemudian ditarik tunai tanggal 31/10/2008 Rp. 15.000.000,- dan tarik tunai tanggal 24/12/2008 Rp. 24.500.000,- digunakan untuk :
tarik tunai tanggal 31/10/2008 Rp. 15.000.000,- saldo Rp. 25.082.137,- dana tersebut sebagian terdakwa digunakan material sesuai nota-nota yang terlampir dalam laporan pertanggung jawaban namun sebagian terdakwa berikan kepada pejabat Ditjen Bimas Kristen saat datang kesini untuk menyangui dan membukakan hotel namun terdakwa tidak ingat persis berapa jumlahnya dan siapa pejabat yang datang saat itu.
tarik tunai tanggal 24/12/2008 Rp. 24.500.000,- saldo Rp. 624.610,- digunakan untuk sebagian terdakwa gunakan untuk belanja material sesuai nota yang terlampir dalam laporan, dan sebagian ada yang terpakai oleh terdakwa untuk biaya transportasi dan akomodasi saat terdakwa liburan ke Blitar, tiba-tiba mendadak ada panggilan dari Pembimas Kristen Kanwil Kemenag Kalsel sehingga terdakwa harus segera pulang ke Banjarbaru, karena terdakwa belum ada biaya pulang ke Banjarbaru sehingga terdakwa memakai uang bantuan tersebut, namun terdakwa tidak ingat persisnya berapa uang bantuan yang terpakai oleh terdakwa tersebut.
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi kristen program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA. 2010 sebesar Rp. 50.000.000,- terdakwa ada mengajukan proposal ke Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI yaitu proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 sebesar Rp. 112.000.000,- namun yang disetujui hanya Rp. 50.000.000,- berdasarkan SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5 /283/2010, tanggal 22 Juni 2010 tentang bantuan langsung rehab gedung SMTK program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan TA.2010;
Bahwa benar Terdakwa tidak ingat persis apakah penggunaan dana bantuan tersebut telah dibuat laporan pertanggung jawaban atau belum, namun bila tidak ditemukan adanya laporan pertanggung jawaban mungkin memang belum dibuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan 2010;
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011, terdakwa pernah mengajukan proposal ke Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI yaitu proposal Nomor : 125 / SMTK / 03.2011/ Ad tanggal 07 Maret 2011 sebesar Rp. 81.250.000,- namun yang disetujui hanya Rp. 50.000.000,- berdasarkan SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5 /112/2011, tanggal 28 Pebruari 2011 tentang bantuan langsung rehab gedung SMTK program bimbingan masyarkat kristen TA.2011;
Bahwa benar Penggunaan dana bantuan langsung untuk rehab gedung sekolah menengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2011 yang di terima tanggal 26/05/2011 sebesar Rp. 50.000.000,- kemudian ditransfer rek lain tanggal 01/06/2011 Rp. 10.000.000,- dan ditarik tunai tanggal 27/01/2012 Rp. 70.000.000,- digunakan untuk :
Transfer ke rek lain tanggal 01/06/2011 Rp. 10.000.000,- saldo Rp. Rp. 71.165.655,- dana tersebut terdakwa transfer ke rekening salah satu pejabat Ditjen Bimas Kristen namun terdakwa tidak ingat siapa namanya, yang jelas orang tersebut yang bertugas mengurusi masalah dana bantuan di Ditjen Bimas Kristen.
tarik tunai tanggal 27/01/2012 Rp. 70.000.000,- saldo Rp. Rp. 1.969.690,- dana tersebut kemudian terdakwa bagi-bagi kepada :
Penyerahan kepada Bapak ANDAR ( Ditjen Bimas Kristen ) sebesar Rp. 10.000.000,- pada bulan Januari 2012 terdakwa serahkan dengan di setor melalui Bank BNI ke rekening tujuan sesuai perintah Bapak ANDAR, namun terdakwa tidak menyimpan lagi bukti setor dana tersebut;
Penyerahan kepada Ibu NANIK ( Staf Ditjen Bimas Kristen ) sebesar Rp.10.000.000,- pada bulan januari 2012 terdakwa serahkan dengan di setor melalui Bank BNI ke rekening tujuan sesuai perintah Ibu NANIK, namun terdakwa tidak menyimpan lagi bukti setor dana tersebut;
Penyerahan kepada Ibu RIANA ( staf Ditjen Bimas Kristen ) sebesar Rp.5.000.000,- pada bulan Pebruari 2012 terdakwa serahkan langsung cash saat pertemuan di Cipanas Bogor;
Untuk pegawai keuangan melalui HENDRI JUNI sebesar Rp.20.000.000,- pada bulan Pebruari 2012 diserahkan melalui HENDRI JUNI di kantor SMTK Malinggang;
Penyerahan kepada Bapak YUNUS ( staf Ditjen Bimas Kristen ) sebesar Rp.5.000.000,- pada bulan maret 2012 terdakwa serahkan dengan di setor melalui Bank BCA ke rekening tujuan sesuai perintah Bapak YUNUS, namun terdakwa tidak menyimpan lagi bukti setor dana tersebut;
dana INVEN (inventaris) sebesar Rp.17.000.000,- pada bulan November 2012 terdakwa gunakan untuk pembelian mebeler meja, kursi dan lemari;
Untuk pembangunan sebesar Rp.3.000.000,- untuk pembelian material sesuai laporan pertanggung jawaban;
Bahwa benar Maksud dan tujuan terdakwa membagi-bagikan uang bantuan tersebut karena memang setelah dana bantuan cair diminta oleh pejabat di Ditjen Bimas Kristen;
Bahwa benar dalam laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 terdapat 15 lembar nota toko KARUNIA ILAHI Jl. Kebun Karet Loktabat, Yang membuat 15 lembar nota toko KARUNIA ILAHI tersebut adalah terdakwa sendiri dengan terdakwa tulis sendiri, sedangkan cap stempelnya terdakwa minta dengan toko KARUNIA ILAHI yang terdakwa stempel sendiri pada nota kosong yang terdakwa beli di toko ATK sedangkan 3 lembar kuitansi upah tukang terdakwa buat sendiri.
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA. 2012 pernah mengajukan proposal ke Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI yaitu proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- dan disetujui Rp. 30.000.000,- berdasarkan SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012, tanggal 02 Mei 2012 tentang bantuan langsung untuk operasional SMTK program bimbingan masyarkat kristen TA.2012.
Bahwa benar nota pembelian Nota Pembelian NB ( notebook ) advan 10’/ ram 1 GB / hdd 320 GB / baterai 6 Cell dengan mouse / mouse pad / key protect dengan jumlah harga Rp. 2.050.000,- pembelian sebelum tahun 2012 kemudian notanya terdakwa gunakan untuk membuat laporan tahun 2012, sedangkan Nota Pembelian Laptop Acer EI-421-4502G32MNKS SN ; NXMOZSN0052200F6837600 + tas Free Mouse Vatre, mouse pad, LCD Clining, Keyboard Protec, Headset , 2 baju kaos bola dengan jumlah Rp. 3.575.000,-nota tersebut milik JUBAIDAH mantan murid SMTK Malinggang, lalu terdakwa minta notanya untuk membuat laporan pertanggung jawaban, kemudian nota Pembelian 4 lemari kantor @ Rp. 1.000.000,- jumlah Rp. 4.000.000,- meja kantor 6 set @ Rp. 750.000,- jumlah Rp. 4.500.000,- meja kursi murid 10 set @ Rp. 500.000,- jumlah Rp. 5.000.000,- tulisan tangan terdakwa sendiri, Nota pembelian 1 Rit batu gunung harga Rp. 500.000 nota tulisan tangan terdakwa sendiri untuk melengkapi administrasi.
Bahwa benar terdakwa tidak ingat darimana terdakwa mengetahuinya bahwa JUBAIDA memiliki nota pembelian laptop, yang terdakwa ingat bahwa terdakwa pernah memerintahkan kepada YOHANA ANITA untuk membuatkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan operasional sekolah Rp. 30.000.000,- kemudian dibuatkan oleh YOHANA ANITA
Bahwa benar untuk mendapatkan bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dari Kanwil Kemenag RI Prov Kalsel terdakwa pernah mengajukan proposal bantuan ke Pembimas Kristen Kanwil Kemenag RI Kalsel yaitu proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 sebesar Rp. 55.100.000,- namun yang disetujui sebesar Rp. 50.000.000,- berdasarkan SK Kakanwil Kemenag Prov Kalsel Nomor : 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 tentang pemberian bantuan operasional sarana prasarana SMTK prov kalsel TA 2012.
Bahwa benar penggunaan dana bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 yang di terima tanggal 06/08/2012 sebesar Rp. 50.000.000,- saldo Rp. 51.991.512,- kemudian di tarik tunai tanggal 07/08/2012 Rp. 45.000.000,- saldo Rp. 6.991.512,- digunakan untuk :
tarik tunai tanggal 07/08/2012 Rp. 45.000.000,- saldo Rp. 6.991.512,- dana tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada bendahara YOHANA ANITA kemudian digunakan sesuai catatan dalam buku kas bendahara yaitu :
-
Agustus 2012 Keterangan Masuk Keluar Saldo Saldo Juni & Juli 2012 13.850.000 Terima dana dari P’ Suliadi 45.000.000 58.850.000 P’ Suliadi u/ beli besi 10.000.000 48.850.000 Hendri Juni, S. Pak meminjam ke SMTK ( P’ Sul & Anita ) Saksi 20.000.000 28.850.000 Debit ke rekening SMTK ( inves emas ) 13.850.000 15.000.000 Debit P’Suliadi (bangunan) 5.000.000 10.000.000 Debit ke rek SMTK
( inves emas )
3.000.000 7.000.000 P’ Sul, bangunan 500.000 6.500.000 P’ Sul, bangunan 6.500.000 -
Saldo dana bulan Juni & Juli 2012 Rp. 13.850.000,- kemudian terdakwa tarik tunai tanggal 07/08/2012 Rp. 45.000.000,- lalu terdakwa serahkan ke bendahara namun kemudian terdakwa ambil Rp. 10.000.000,- untuk beli besi, kemudian Rp. 20.000.000,- dipinjam HENDRI JUNI, S.PAK, dana investasi emas sebesar Rp. 13.850.000,- + Rp. 3.000.000,- total Rp. 16.850.000,- terdakwa investasikan emas di GTI ( Golden Traders Indonesia di Jl. Karang Anyar Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru, namun kemudian tempat investasi emas GTI tersebut bubar dan dana yang sudah masuk tidak bisa ditarik lagi, sedangkan bukti investasi emas tersebut hilang, Untuk pembelian material Rp. 500.000,- + Rp. 6.500.000,- saldo direkening SMTK Rp. 6.994.535,-;
bahwa benar terdakwa pernah meminjamkan uang bantuan sebesar Rp. 20.000.000,- kepada HENDRI JUNI, S. Pak dan hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan ke SMTK Malinggang;
bahwa benar Penyerahan uang pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,- ke HENDRI JUNI, S. Pak dirumah HENDRI JUNI, S. Pak di kantor SMTK Malinggang Banjarbaru di Jl. Pondok Jeruk Komplek. Tunas Kalimantan, Rt. 019, Rw. 008, Kel. Loktabat utara, Kec. Banjarbaru utara, Kota. Banjarbaru yang menyerahkan adalah YOHANA ANITA, S. Th;
Bahwa benar dalam laporan bantuan operasional sarana prasarana SMTK Provinsi Kalsel TA. 2012 sebesar Rp. 50.000.000,- terdapat 10 lembar nota toko AN NAJAT Loktabat Utara Banjarbaru dan 1 lembar kuitansi upah tukang Sukoto sebesar Rp. 9.500.000,-, dan yang membuat 10 lembar nota toko AN NAJAT tersebut adalah terdakwa sendiri dengan terdakwa tulis sendiri, sedangkan cap stempelnya terdakwa minta dengan toko AN NAJAT yang terdakwa stempel sendiri pada nota kosong yang terdakwa beli di toko ATK sedangkan 1 lembar kuitansi upah tukang terdakwa buat sendiri untuk melengkapi administrasi;
Bahwa benar guru SMTK Malainggang pernah menerima bantuan tersebut namun ada 1 ( satu ) orang guru atas nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD tidak menerima bantuan tersebut, padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru dan yang bersangkutan juga telah melengkapi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan seperti yang lain namun disaat guru yang lain menerima bantuan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing guru, yang bersangkutan tidak mendapatkan transferan bantuan;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu kenapa WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD yang namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan akan tetapi yang bersangkutan tidak menerima bantuan, yang jelas semua data yang diberikan oleh WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD ke terdakwa sudah terdakwa serahkan ke Pembimas Kristen, namun dalam kenyataannya uang bantuan tersebut diterima oleh WAHYU SISWANTI yang merupakan istri dari terdakwa dengan cara ditransfer ke rekeningnya dengan Nomor Rek : 3232-01-024962-53-5 an. WAHYU SISWANTI;
Bahwa benar ada 4 orang guru yang menerima bantuan yang dipotong sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena 3 orang guru tersebut adalah guru TK, dana potongan tersebut digunakan untuk operasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli yang kesemuanya di bawah sumpah, alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2008, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012, telah memperoleh dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dengan total seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang seharusnya digunakan oleh terdakwa untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan Kristen.
Bahwa terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 telah mengajukan beberapa permohonan /proposal bantuan dana yang dikirimkan baik kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI maupun kepada Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu sebagai berikut: `
Proposal Bantuan Rehab Gedung SMTK Malinggang TA. 2010 Nomor 078/SMTK/05.2010/Ad tanggal 14 Mei 2010 dengan nilai sebesar Rp.112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Bantuan Rehab Kelas SMTK Malinggang TA. 2011 Nomor 125/SMTK/03.2011/Ad tanggal 7 Maret 2011 Proposal permohonan bantuan yang diajukan oleh SMTK Malinggang dengan nilai sebesar Rp. 81.250.000 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 181/SMTK/05-2011/Ad tanggal 11 Mei 2011 dengan nilai sebesar Rp.55.100.000 (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah); dengan rincian sebagai berikut:
Proposal Pengajuan Rehab Gedung SMTK Malinggang Banjarbaru Nomor 173/SMTK/09-2011/Ad tanggal 20 September 2011 dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu bata 20.000 bata @ Rp.500 | 10.000.000 |
| 2. | Semen 400 sak @ Rp.60.000 | 24.000.000 |
| 3. | Pasir 10 ret @ Rp.500.000 | 5.000.000 |
| 4. | Kayu 5 X 10 X 400 Cm 100 batang @ Rp. 100.000 | 10.000.000 |
| 5. | Kayu 5 X 7 x 400 Cm 200 batang @ Rp. 50.000 | 10.000.000 |
| 6. | Kayu 3 x 4 x 400 cm 200 batang @ Rp.30.000 | 6.000.000 |
| 7. | Genteng 300 lembar @ Rp.50.000 | 15.000.000 |
| 8. | Besi 10 M 200 batang @ Rp.60.000 | 12.000.000 |
| 9. | Batu Koral 3 Ret @ Rp.1.000.000 | 3.000.000 |
| 10. | Besi 8 M 100 batang @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 11. | Kusen 100 M @ Rp. 50.000 | 5.000.000 |
| 12. | Plavon 80 M2 @ Rp. 100.000 | 8.000.000 |
| 13. | Paku 50 Kg @ Rp. 15.000 | 750.000.000 |
| Jumlah | 112.000.000 | |
| No. | Keterangan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Batu Gunung 2 Rat @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 2. | Batako 5, 500 biji @ Rp. 2.000 | 11.000.000 |
| 3. | Besi 10 m, 60 batang @ Rp. 40,000 | 2.400.000 |
| 4. | Besi 8 m, 40 batang @ Rp. 25,000 | 1.000.000 |
| 5. | Pasir 10 Rat, @ Rp. 40.000 | 4.000.000 |
| 6. | Semen 200 sak, @ Rp.60,000 | 12.000.000 |
| 7. | Pintu 2 lembar @ Rp.500.000 | 1.000.000 |
| 8. | Kusen pintu 40 m @Rp. 40,000 | 16.000.000 |
| 9. | Atap 90 m X Rp. 200.000/m | 18.000.000 |
| 10. | Keramik 90 m @ Rp. 40,000/ dus | 3.600.000 |
| 11. | Plavon 90 m @ Rp. 125,000/m | 11.250.000 |
| Jumlah | 81.250.000 | |
| No. | BAHAN | Jumlah | Harga Satuan (Rp) | Total (Rp) |
| 1. | Semen tiga Roda | 200 sak | 70.000 | 14. 000.000 |
| 2. | batako 5000 biji | 5000 biji | 2.000 | 10. 000.000 |
| 3. | Besi 10,100 batang | 100 btg | 60.000 | 6. 000.000 |
| 4. | Besi 8, 100 batang | 100 btg | 30.000 | 3. 000.000 |
| 5. | Blenderat 100 kg | 100 kg | 20.000 | 2. 000.000 |
| 6. | Papan cor 50 lembar | 50 lbr | 30.000 | 1.500.000 |
| 7. | Batu Gunung 5 Truck | 5 Truck | 500.000 | 2.500.000 |
| 8. | Pasir 5 Truk | 5 Truck | 400.000 | 2. 000.000 |
| 9. | Koral 3 Truk | 3 Truck | 700.000 | 2.100.000 |
| 10. | Kayu 5 X 10,50 batang | 50 btg | 100.000 | 5. 000.000 |
| 11. | Kayu 5 X 7, 100 batang | 100 btg | 60.000 | 6.000.000 |
| 12. | Paku 50 Kg | 50 Kg | 20.000 | 1.000.000 |
| Jumlah | 55.100.000 | |||
-
-
No. Keterangan Jumlah Harga satuan (Rp Jumlah (Rp) 1. Meja Guru 6 buah 250.000 1.500.000 2. Laptop 2 buah 8 000.000 16 000.000 3. Kursi Tamu 1 buah 2. 000.000 2 000.000 4. Lemari Kantor 2 buah 1.000.000 2 000.000 5. ATK 6 000.000 6. Kursi Guru 4 buah 75.000 300.000 7. Jam Dinding 4 buah 50.000 200.000 8. Printer 2 buah 1.000.000 2. 000.000 Jumlah 30. 000.000
-
Bahwa benar total dana bantuan yang diterima oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksana kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan sesuai dengan surat perjanjian pemberian bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan dan dikelola oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 42/TKL/07-2007/Pem tanggal 30 Juli 2007 yang dibantu oleh:
| No | URAIAN | Surat Keputusan Bantuan | |||
| Nomor/Tanggal | (Rp) | ||||
| I. | Bantuan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI | ||||
| 1. | Bantuan Rehabilitasi/ Pembangunan Gedung Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2008 | DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008 Tanggal 25 September 2008 | 40.000.000,00 | ||
| 2. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Peningkatan Pendidikan Agama dan Keagamaan TA.2010 | DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 | 50.000.000,00 | ||
| 3. | Bantuan Langsung Rehabilitasi Gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2011 | DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 tanggal 28 Februari 2011 | 50.000.000,00 | ||
| 4. | Bantuan Langsung Operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen TA.2012 | DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012 tanggal 2 Mei 2012 | 30.000.000,00 | ||
| Sub Total | 170.000.000,00 | ||||
| II. | Bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kalimantan Selatan | ||||
| 1. | Bantuan Operasional Sarana dan Prasarana SMTK Prov. Kalsel TA.2012 | Nomor: 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 | 50.000.000,00 | ||
| 2. | Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 | Nomor: 376 Tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012 | 120.000.000,00 | ||
| Sub Total | 170.000.000,00 | ||||
| Total | 340.000.000,00 | ||||
Nunik Niken Sari selaku Bendahara Penerima dana Bantuan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor 44/TKL/07-2007/PEM tanggal 30 Juli 2007;
Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara Pengeluaran/Pembuat Laporan Pertanggungjawaban yang diangkat secara lisan oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang bersama dengan Saksi Nunik Niken Sari selaku Bendahara membuka rekening pada Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Nomor 3232-01-024399-53-8 atas nama SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang ditandatangani bersama yaitu terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan saksi Nunik Niken Sari sebagai Bendahara, kemudian realisasi dana bantuan yang diterima oleh terdakwa dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan kepada SMTK dengan jumlah sebesar Rp. 340.000.000,00. (tiga ratus empat puluh juta rupiah), sebagian dana tersebut yakni sebesar Rp.220.000.000,00- (dua ratus dua puluh juta rupiah) masuk kedalam rekening SMTK Malinggang dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan Dana dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Dana bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2008 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/274/2008 tanggal 25 September 2008 sebesar Rp. 40.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2008 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan tahun 2010 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/283/2010 tanggal 22 Juni 2010 sebesar Rp.50.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2010 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung rehabiitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2011 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/112/2011 tanggal 28 Februari 2011 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 26 Mei 2011 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Dana bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/256/2012 tanggal 2 Mei 2012 sebesar Rp.30.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 23 Mei 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Bantuan Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
Dana bantuan operasional Sarana dan Prasarana SMTK Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012 sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Selatan Nomor 377 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012 sebesar Rp.50.000.000,00 yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 6 Agustus 2012 melalui Bank BRI Unit Banjarbaru dengan rek: 3232-01-024399-53-8 an. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan/Pondok Jeruk RT. 19 RW. 08 Kel. Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Sedangkan dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non PNS SMTK Malinggang TA.2012 sebesar Rp.120.000.000,00, yang diterima oleh terdakwa tanggal 15 Agustus 2012 dan 5 Desember 2012 melalui rekening masing-masing Guru Non PNS SMTK penerima bantuan tanpa melalui rekening SMTK Malinggang.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang menjadikan Buku rekening SMTK Malinggang Banjarbaru nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sebagai tempat penampungan sementara dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) dan tidak termasuk dana bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Non- PNS SMTK Malinggang TA 2012 sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola dan dikuasai sendiri oleh terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang.
Penarikan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI dan Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan pada rekening SMTK Malinggang nomor 3232-01-024399-53-8 pada Bank BRI Unit Banjarbaru sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, telah dilakukan oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) atau 100 % (seratus persen), dan dari jumlah tersebut sebesar Rp. 214.000.000 (dua ratus empat belas juta rupiah) telah dilakukan penarikan langsung oleh terdakwa tanpa disertai rencana penggunaan dana, hal tersebut berdasarkan bukti Print Out buku rekening Koran SMTK Malinggang pada Bank BRI unit Banjarbaru, terdakwa melakukan sendiri penarikan dana bantuan dengan cara terdakwa sebelumnya meminta tanda tangan kepada Nunik Niken Sari selaku Bendahara atas slip penarikan blangko kosong yang belum tertulis jumlah nominal yang akan ditarik, setelah blangko kosong ditandatangani oleh Nunik Niken Sari, selanjutnya terdakwa selaku Kepala SMTK Malinggang membawa dan mencairkan sendiri dana tersebut dari Bank BRI Unit Banjarbaru dengan menuliskan angka nominal yang dikehendaki oleh terdakwa. dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengelola dan menguasai secara langsung dana bantuan tersebut tanpa melibatkan dan melalui bukti penyerahan dana secara tertulis dari Nunik Niken Sari selaku Bendahara sebagai pengelola dan penanggungjawab dana bantuan tersebut, dan dari dana yang dicairkan oleh terdakwa tersebut, terdapat sebagian dana bantuan yang diserahkan oleh terdakwa kepada Yohana Anita Imetriuli selaku bendahara pengeluaran sebesar Rp. 63.600.000,00, (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), namun kemudian diambil kembali dan dipergunakan oleh terdakwa, sebagai berikut:
Pada bulan Juni tahun 2012 sebesar Rp. 18.600.000,00;dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Jumlah (Rp.) | Transaksi | Keterangan |
| 1 | 31 Oktober 2008 | 15.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000 |
| 2 | 24 Desember 2008 | 24.500.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2008 Rp.40.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.500.000) |
| 3 | 01 September 2010 | 20.000.000 | Dana Rehab Sekolah | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2010 sebesar Rp.50.000.000 (sisa saldo dari dana anggaran tersebut Rp.30.000.000) |
| 4 | 01 Juni 2011 | 10.000.000 | Pembuk to Rek Lain | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2011 sebesar Rp.50.000.000 ditambah sisa dana anggaran Tahun 2010 sebesar Rp.30.000.000 sehingga jumlah saldo sebesar Rp.80.000.000, dan penarikan tanggal 01 Juni 2011 sehingga sisa saldo sebesar Rp.70.000.000 |
| 5 | 27 Januari 2012 | 70.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari sisa saldo dari dana Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp.70.000.000 |
| 6 | 01 Juni 2012 | 30.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI Tahun 2012 sebesar Rp.30.000.000 |
| 7. | 07 Agustus 2012 | 45.000.000 | SA Cash Withdrawal | Dana dari Kanwil Kementerian Agama RI Prov. Kal-Sel Tahun 2012 sebesar Rp.50.000.000 |
| Jumlah | 214.000.000 | |||
| Juni s/d Juli 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Terima dr terdakwa Suliadi | 18.600.000 | 18.600.000 | |
| Diambil terdakwa Suliadi | 3.000.000 | 15.600.000 | |
| Untuk buka rekening BTN atas nama terdakwa Suliadi | 750.000 | 14.850.000 | |
| Diambil oleh terdakwa Suliadi untuk perbaikan CPU | 1.000.000 | 13.850.000 | |
Pada bulan Agustus tahun 2012 sebesar Rp. 45.000.000,00.
Setelah terdakwa mengambil seluruh dana bantuan, selanjutnya terdakwa menyerahkan bukti nota-nota/ kuitansi-kuitansi pembelian bahan bangunan yang dikumpulkan sendiri oleh terdakwa sebagai bahan laporan penggunaan dana bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli dan terdakwa juga meminta bantuan kepada saksi Yohana Anita Imetriuli selaku Bendahara Pengeluaran agar merekap dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan keuangan kepada pemberi bantuan sesuai dengan bukti nota-nota pembelian yang diberikan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ke-14 dan ke-18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , menyatakan: “Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah”, Bendahara Pengeluaran adalah “orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah”.
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang telah menyusun Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut, berupa bukti kuitansi pembelian bahan untuk rehabilitasi/pembangunan gedung serta dana bantuan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) menyatakan telah dilaksanakan seluruhnya (100%) untuk setiap tahun sesuai periode tahun penerimaan bantuan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang bersama dengan saksi Yohana Anita Imetriuli.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
| Agustus 2012 | |||
| Uraian | Masuk | Keluar | Saldo |
| Saldo Juni & Juli 2012 | 13.850.000 | ||
| Terima dana dari P’ Suliadi | 45.000.000 | 58.850.000 | |
| P’ Suliadi u/ beli besi | 10.000.000 | 48.850.000 | |
| Hendri Juni, S. Pak meminjam ke SMTK ( P’ Sul & Anita ) Saksi | 20.000.000 | 28.850.000 | |
| Debit ke rekening SMTK (inves emas ) | 13.850.000 | 15.000.000 | |
| Debit P’Suliadi (bangunan) | 5.000.000 | 10.000.000 | |
Debit ke rek SMTK ( inves emas ) | 3.000.000 | 7.000.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 500.000 | 6.500.000 | |
| P’ Sul, bangunan | 6.500.000 | - | |
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) dengan Nomor Rekening 3232-01-024962-53-5 sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah), padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru, Sehingga jumlah dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang periode tahun 2008, 2010, 2011, dan tahun 2012;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang menggunakan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkan bantuan dana sehingga bertentangan dengan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Depag Bab III point B menyatakan: “kewajiban penerima bantuan wajib menggunakan bantuan sesuai denganproposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku”, dan bertentangan pula dengan Pedoman Pemberian Bantuan pada Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Bab V nomor 1 tentang Hak Penerima Bantuan point b yaitu: “menggunakan dana sesuai peruntukannya”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang membuat kwitansi pelaporan atas penggunaan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) tersebut bertentangan pula dengan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud”;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam melakukan penggelolaan dana bantuan pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersebut, bertentangan pula dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang keuangan Negara, menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa sebelum menguraikan dan membuktikan unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, Majelis Hakim setelah mencermati unsur-unsur tersebut ternyata salah satu unsur esensial adalah unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” sebagaimana Penjelasan Pasal 1 angka 3 Ketentuan Umum Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau Korporasi. Dalam rumusan “setiap orang” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat mencakup siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah mencakup siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan atau jabatan dan perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri atau bukan pegawai negeri dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dari pengertian setiap orang sebagaimana dimaksud di atas dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan : Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, yang oleh Terdakwa telah diakui bahwa dirinyalah yang dimaksud, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini terbukti terhadap diri Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT;
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Jonkers, dalam perundang-undangan, unsur melawan hukum disebut dikenal dengan bermacam-macam istilah, biasanya disebut dengan perkataan “melawan hukum” (wederechtelijke) atau dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan melampaui kekuasaannya, tanpa memperhatikan cara yang ditentukan dalam undang-undang;
Menimbang, bahwa di dalam ilmu hukum dikenal dua macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil. Sifat melawan hukum materiil adalah merupakan sifat melawan hukum yang luas, artinya tidak hanya melawan hukum yang tertulis saja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, sedangkan sifat melawan hukum formil adalah merupakan unsur dari hukum positif yang tertulis saja, sehingga unsur itu baru merupakan unsur dari tindak pidana apabila dengan tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, namun demikian berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, disamping itu konsep melawan hukum materiil yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat sebagai satu norma keadilan adalah merupakan ukuran yang tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim akan membatasi pembahasan pengertian melawan hukum dalam pasal tersebut hanya mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;
Menimbang, bahwa menurut ajaran sifat melawan hukum formil, suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis);
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang telah menyusun Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut, berupa bukti kuitansi pembelian bahan untuk rehabilitasi/pembangunan gedung serta dana bantuan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) menyatakan telah dilaksanakan seluruhnya (100%) untuk setiap tahun sesuai periode tahun penerimaan bantuan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang bersama dengan saksi Yohana Anita Imetriuli.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) dengan Nomor Rekening 3232-01-024962-53-5 sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah), padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru, Sehingga jumlah dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang periode tahun 2008, 2010, 2011, dan tahun 2012;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang menggunakan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkan bantuan dana sehingga bertentangan dengan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada Lembaga Agama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kristen Ditjen Bimas Kristen Depag Bab III point B menyatakan: “kewajiban penerima bantuan wajib menggunakan bantuan sesuai denganproposal yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku”, dan bertentangan pula dengan Pedoman Pemberian Bantuan pada Bimbingan Masyarakat Kristen tahun 2012 Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan Bab V nomor 1 tentang Hak Penerima Bantuan point b yaitu: “menggunakan dana sesuai peruntukannya”.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang yang membuat kwitansi pelaporan atas penggunaan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (fiktif) tersebut bertentangan pula dengan Pasal 18 Ayat (3)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunan surat bukti dimaksud”;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan dalam melakukan penggelolaan dana bantuan pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 tersebut, bertentangan pula dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang keuangan Negara, menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur Melawan Hukum ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT;
Ad. 3.Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam arti apabila salah satu terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur ini, namun R.Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang -undang Tindak Pidana Korupsi memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” disini adalah perbuatan yang dilakukan untuk membuat menjadi lebih kaya (lagi), yang mana perbuatan tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah bukukan dalam Bank yang semuanya dilakukan secara melawan hukum atau dengan kata lain “memperkaya” dapat juga diartikan sebagai menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kekayaannya secara signifikan, yang mana bertambahnya kekayaan tersebut adalah dari hasil tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa “memperkaya diri sendiri” artinya diri si pembuat sendirilah yang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah, sedangkan “memperkaya orang lain” adalah bahwa orang yang kekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang lain selain si pembuat demikian juga halnya dengan “memperkaya suatu korporasi”, bukan si pembuat yang memperoleh atau bertambah kekayaannya oleh perbuatannya tetapi suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas terdakwa menggunakan uang untuk ionvestasi emas sebanyak 16.850.000,- dari rekening SMTK Malinggang dan dari bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012 yang diterima isteri terdakwa ( Wahyu Siswanti ) sebesar Rp. 6.000.000,-
Menimbang, bahwa uang sejumlah tersebut menurut hemat Majelis bukanlah suatu jumlah yang siginifikan menjadi kaya untuk ukuran hidup pada saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang sudah dipertimbangkan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti pada diri Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan Primair, maka Majelis Hakim akan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidiair, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidsana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi,
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.UnsurSetiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” ini sama dengan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, sebagaimana uraian pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair secara panjang lebar telah diuraikan, maka untuk mempersingkat putusan ini unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Subsidiair ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang dalam dakwaan Primair terbukti, maka unsur setiap orang dalam dakwaan Subsidair ini harus dinyatakan telah terbukti;
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative, kata “atau” dalam unsure kedua di atas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsure tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsure kedua tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk” maksud selanjutnya yang tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pdana selesai melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsure menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya. Sementara pengertian korporasi telah dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah agung RI No.813K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan “ bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan denga perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pengertian unsur tersebut di atas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka adanya unsur dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dapat dilihat dari fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang telah menyusun Pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan dana bantuan dari Kanwil Kementerian Agama RI Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut, berupa bukti kuitansi pembelian bahan untuk rehabilitasi/pembangunan gedung serta dana bantuan operasional Guru Non PNS SMTK Malinggang sebesar Rp.120.000.000,00, (seratus dua puluh juta rupiah) menyatakan telah dilaksanakan seluruhnya (100%) untuk setiap tahun sesuai periode tahun penerimaan bantuan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang bersama dengan saksi Yohana Anita Imetriuli.
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) dengan Nomor Rekening 3232-01-024962-53-5 sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah), padahal dalam SK Kakanwil Kemenag RI Prov Kalsel Nomor : 376 tahun tanggal 30 Januari 2012 tentang penetapan penerima subsidi tunjangan operasional guru non PNS SMTK Malinggang TA. 2012 nama WAHYU SULISTYAWAN, DII PMD termasuk dalam nama penerima tunjangan guru, Sehingga jumlah dana bantuan yang diterima oleh terdakwa selaku Kepala Sekolah Menengah Theologia Kristen Malinggang periode tahun 2008, 2010, 2011, dan tahun 2012;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa Terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT menggunakan dana yang berasal dari rekening SMTK Malinggang untuk keperluan bisnis inves emas sebesar Rp. 16.850.000,- dan uang dari dana bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012 penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa SULIADI, S.Th Bin MARTONO RASIT;
Ad 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan juga mengandung pengertian yang sifatnya alternative, artinya unsure menyalahgunakan kewenangan dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; kewenangan berarti kekuasaan / hak. Jadi yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya: untuk menguntungkan anak, saudara atau kroni sendiri ;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan dan sarana dengan jabatan atau kedudukan. Oleh karena memangku jabatan atau kedudukan akibatnya dia mempunyai kewenangan, kesempatan dan sarana yang timbul dari jabatan atau kedudukan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian unsur tersebut di atas, dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil pengujian kebenaran dan keabsahan bukti/ kwitansi pembelian bahan yang dipertanggungajawabkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa yakni sebagai berikut:
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, perbuatan terdakwa merubah penerima Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012 saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah) adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim unsur menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti secara sah pada perbuatan Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT;
Ad. 4. Unsur Yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomiam Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ad 4 ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah “seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara itu sendiri adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, yang mengalami kerugian keuangan negara adalah Kementerian Agama RI cq. Ditjen Bimas Kristen. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara karena dana dimaksud adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena SMTK Malinggang menerima dana yang berasal dari keuangan negara, maka kerugian yang timbul dari keuangan SMTK Malinggang kemudian menjadi kerugian negara.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adanya unsur kerugian keuangan Negara dapat dilihat adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bantuan langsung rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program peningkatan pendidikan agama dan keagamaan dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2010 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata di lapangan tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung rehab gedung Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2011, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.50.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada juga realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bantuan langsung operasional Sekolah Menengah Teologi Kristen program Bimbingan Masyarakat Kristen dari Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI tahun 2012 yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000,00 (100%), ternyata tidak ada realisasi fisiknya sehingga terdapat bukti/kuitansi pembelian fiktif senilai Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa Bantuan subsidi Tunjangan Operasional Guru Non PNS Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Malinggang Tahun 2012, yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.120.000.000,00 untuk 20 (dua puluh) orang guru, ternyata terdapat 1 (satu) orang penerima bantuan yaitu saksi Wahyu Sulistyawan yang dialihkan haknya kepada orang yang tidak tercantum namanya (bukan guru Non PNS) sebagai penerima bantuan yaitu atas nama Wahyu Siswanti (istri terdakwa) sebesar Rp.6.000.000,00.(enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa rangkaian peristiwa diatas menunjukkan adanya sejumlah pernyimpangan yang dilakukan terdakwa dan berakibat timbulnya kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah dipertimbangkan tersebut di atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur adanya kerugian keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi dan terbukti secara sah ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan terpenuhi secara sah, maka dakwaan Subsudiair Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT dan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pemidanaan terlalu berat bagi Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa sepanjang penelitian Majelis pada diri Terdakwa, baik pada saat melakukan tindak pidana maupun pada saat pemeriksaan di persidangan, Majelis tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan bertanggung atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi selain mengatur pidana badan juga mengatur pidana denda, dan oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terhadap Terdakwa juga dapat dijatuhkan pidana denda sebagaimana amar di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa mengenai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya bukanlah merupakan rumusan unsur delik, akan tetapi merupakan suatu pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap temuan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan adanya uang sebesar Rp.146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah) yang tidak dapat dijelaskan pertanggung jawabannya oleh terdakwa dan merupakan tanggung jawab terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa kepada Terdakwa harus dibebankan uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai pidana yang akan dikenakan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa dalam perkara ini, yakni Kejahatan korupsi saat ini dipandang sebagai “Extra Ordinary Crime”;
Perbuatan Terdakwa jelas sebuah perbuatan yang kontra produktif dengan Pemerintah yang justru sedang gencar-gencarnya memerangi dan memberantas korupsi;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa selama pemeriksaan di persidangan bersikap sopan ;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan seperti tersebut di atas, maka pidana yang ditetapkan di dalam amar putusan ini, baik pidana badan maupun pidana denda diharapkan dapat memberikan “rasa keadilan” bagi Terdakwa, khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah, sesuai ketentuan pasal 197 ayat ( 1 ) huruf i KUHAP, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana kepada SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan
Memerintahkan supaya Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT agar tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 274 / 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Penerima dan besarnya bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2008 .
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan keuangan dana bantuan Depag RI Jakarta Sekolah Menengah Theologia Kristen ( SMTK ) Malinggang Banjarbaru Kalimantan Selatan jumlah dana bantuan Rp. 40.000.000,- tertanggal 01 Maret 2009 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th dan bendahara SMTK Malinggang YOHANA ANITA I, S. Th.
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 283 / 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung rehab / pembangunan gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2010
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggan SULIADI, S. Th
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 125 / SMTK / 03.2011/ Ad tanggal 07 Maret 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK Malinggang SULIADI, S. Th
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 112 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Bantuan Langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S. Th
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal pengajuan kebutuhan operasional sarana dan prasarana SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th
1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 256 / 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung untuk Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen
1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan bantuan operasional sekolah SMTK Malinggang Banjarbaru sebesar Rp. 30.000.000,- Nomor : 189 / SMTK /07-2012 / Ad tertanggal 30 Juli 2012 yang ditanda tangani oleh SULIADI, S. Th dan bendahara YOHANA ANITA I, S. Th
1 ( satu ) buku proposal permohonan pengajuan dana rehab SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th
1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 377 Tahun 2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian bantuan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 50.000.000,-
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 453628A / 045 / 111, tanggal 06-08-2012 sebesar Rp. 50.000.000,- guna pembayaran sekaligus atas bantuan operasional sarana prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prov. Kalsel tahun 2012 kontrak 2257 tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012, terdiri dari :
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00055/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 2 Agustus 2012 sebesar Rp 50.000.000,- untuk pembayaran bantuan operasional sarana dan prasarana SMTK Kanwil Kemenag Prop Kalsel tahun anggaran 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 01 Agustus 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-38/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Ringkasan kontrak pemberian bantuan sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel tahun 2012 tanggal 1 Agustus 2012
e. Surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) tentang pemberian bantuan Operasional sarana prasarana SMTK Kemenag Prop Kalsel Nomor : 2257 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012
f. Berita acara pembayaran/penarikan dana (BAPPD) Nomor : BAPPD/VII/2258/2012 Tanggal 30 Juli 2012
g. Kwitansi/bukti pembayaran bantuan sarana prasarana SMTK tahun 2012 sebesar Rp 50.000.000,- tertanggal Banjarmasin 30 Juli 2012
h. Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan operasional sarana prasarana SMTK Nomor : 2259 Tahun 2012 tanggal 30 Juli 2012
Laporan penggunaan bantuan rehab SMTK Malinggang Nomor : 172/SMTK/11-2012/AD Tanggal 20 Nopember 2012 tentang penggunaan dana bantuan dari Bimas Kristen wilayah Kalsel sebesar Rp 50.000.000,-
1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 456580A / 045 / 111, tanggal 15-08-2012 sebesar Rp. 70.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00056/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 14 Agustus 2012 sebesar Rp 70.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 13 Agustus 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-39/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Januari s/d Juli tahun 2012
e. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 445-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI masih AKTIF
f. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-023915-53-5 atas nama SULIADI Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
g. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 22 November 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS masih AKTIF
h. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000565-53-1 atas nama BINAS Alamat Ds. Mantuyan Rt. 03 Halong Balangan
i. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 437-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 25 Januai 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO masih AKTIF
j. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-004696-50-2 atas nama ELIZABETH LOBO Alamat Jl. Lamandau No. 03 Rt. 02 Rw. 05 Kel. Mentaos Kec. Banjarbaru Kota Banjarbaru
k. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 454-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA masih AKTIF
l. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-003623-50-6 atas nama EPINA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
m. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 457-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO masih AKTIF
n. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024928-53-1 nama FEBRIONO Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
o. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 453-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR masih AKTIF
p. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024918-53-6 atas nama FELIA TISTA DASDJAR Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
q. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 452-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI masih AKTIF
r. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-002928-50-5 atas nama FENNY WULANDARI Alamat Jl. Intan Sari No. 84 Rt. 20 Rw. 04 Kel. Sungai Besar Banjarbaru
s. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI masih AKTIF
t. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000563-53-9 atas nama HERAYANI Alamat Jl. Mentaos Indah No. 69 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
u. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 446-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE masih AKTIF
v. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-028553-53-2 atas nama LIANCE Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
w. Surat Keterangan BRI KCP A. YANI Banjarbaru Nomor : B / 078-X / KCP / OPS / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY masih AKTIF
x. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 1060-01-001185-50-3 atas nama LIANTO S LANDAY Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
y. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 465-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 03 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA masih AKTIF
z. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024721-53-1 atas nama MARGARETHA Alamat Jl. Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru.
aa. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 473-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 07 Februari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA masih AKTIF
bb. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-030647-53-9 atas nama MARLIANI PAPILAYA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. E 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
cc. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU masih AKTIF
dd. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000604-53-8 atas nama MARIARETA RISU Alamat Jl. Pondok Empat Gang Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
ee. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 455-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO masih AKTIF
ff. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024946-53-9 atas nama NUNIK NIKEN SARI SOETEGO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
gg. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 456-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO masih AKTIF
hh. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024947-53-5 atas nama PETER TOMY PROYO WIDHITOMO Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
ii. Surat Keterangan BRI Unit Panglima Batur tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER masih AKTIF
jj. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 7450-01-000133-53-8 atas nama RIANA KADMAYER Alamat Jl. Mentaos Indah No. 61 Rt. 03 RW.05 Kel. Mentaos Banjarbaru
kk. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI masih AKTIF
ll. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 32323232-01-004790-50-0 atas nama SRI LESMIANI Alamat Komplek Wengga Trikora No. 335 Rt. 41 Rw. 03 Banjarbaru
mm.Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 450-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 31 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI masih AKTIF
nn. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-024962-53-5 atas nama WAHYU SISWANTI Alamat Pondok Jeruk Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
oo. Surat Keterangan BRI Unit Banjarbaru Nomor : B / 447-X / Unit / MKR / 01/ 2012 tanggal 30 Januari 2012, menerangkan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA masih AKTIF
pp. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 3232-01-021266-53-2 atas nama YOHANA ANITA Alamat Jl. Karang Anyar II Perum Pondok Bambu No. 6 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
qq. Surat Keterangan BRI Unit Ratu Elok tanggal 31 Januari 2012,, menerangkan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA masih AKTIF
rr. Fotokopi Legalisir Buku Tabungan Nomor Rekening : 4537-01-000599-53-9 atas nama YUSGIKA Alamat Jl. Talog Tukal Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kota Banjarbaru
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481177A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 40.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00075/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-52/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Daftar nominative penerima bantuan tunjangan operasinonal SMTK Malinggang guru Non PNS Periode Agustus s/d Nopember tahun 2012
1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 481178A / 045 / 111, tanggal 05-12-2012 sebesar Rp. 10.000.000,- guna pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012, terdiri dari:
a. Surat Perintah Membayar Nomor : 00076/418845/LS-Kristen/2012 tanggal 04 Desember 2012 sebesar Rp 40.000.000,- untuk pembayaran langsung tunjangan operasional guru Non PNS SMTK Malinggang periode Januari s/d Juli tahun 2012 sesuai dengan tanggal 30 Januari 2012 No. 376 tahun 2012
b. Surat permintaan pembayaran ( Lembar A ) tanggal 03 Desember 2012
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : KW.17.7/BA00.1/SPTJB-53/2012 Tanggal 18 Februari 2011
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tanggal 30 November 2012
e. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 376 Tahun 2012, tanggal 30 Januari 2012 tentang Penetapan guru non PNS SMTK Malinggang penerima subsidi tunjangan operasional tahun 2012
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : F/Kep/HK.00.5/12/671/2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Pendaftaran Yayasan Tunas Kalimantan.
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan ARTIE D.DASDJAR Nomor : 12 / TKL / 07-2007 /Adm, tanggal 01 Juli 2007 tentang Pendirian Sekolah Menengah Theologi Kristen di Banjarbaru Kalimantan
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Nomor : DJ.III / PP.032 / 456 / 07, tanggal 14 Nopember 2007 tentang ijin penyelenggaraan program studi Sekolah Menengah Theologi Kristen Malinggang Jalan Tunas Kalimantan dari Ditjen Bimas Kristen Depag RI
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 42 / TKL / 07-2007 / Pem, tanggal 30 Juli 2007 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang
1 (Satu) lembar Surat Keputusan Kepala Sekolah SMTK Malinggang Nomor : 04/SMTK/02-2008/AD Tanggal 1 Februari 2008 tentang Pengangkatan Guru dan Tata Usaha pada SMTK Malinggang
1 (Satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI DR. JASON LASE , S.Th, M.Si Nomor : DJ.III / KEP / HK.00.5 / 226 / 2010, tanggal 26 Mei 2010 tentang Pemberian Status Akreditasi Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) tahun 2010 memberikan status akreditasi SMTK Malinggang yang beralamat di Jl. Pondok Jeruk komplek Tunas Kalimantan Rt. 19 Rw. 08 Kel. Loktabat Utara Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru dengan Terakreditasi ” B ”
Rekening koran Bank BRI Unit Banjarbaru dengan Norek : 3232-01-024399-53-8 An. SMTK Malinggang Jl. Tunas Kalimantan / Pondok Jeruk Rt 19 Rw 08 Kel Loktabat Utara Kota Banjarbaru
1 (Satu) lembar kertas robekan buku kas SMTK Malinggang yang berisi catatan keluar masuk dana bantuan SMTK Malinggang bulan Juni, Juli dan Agustus 2012
1 (satu) lembar testimoni dari SULIADI, S.Th perihal pengeluaran dana sebesar Rp. 70.000.000,- yang ditarik dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 27/01/2012
1 (Satu) lembar Nota SMTK Malinggang Nomor 01 bukti pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) HENDRY JUNI, S.PAK (Pembimas Kristen Kalsel) kepada SMTK Malinggang tertanggal Banjarbaru 08 Agustus 2012
1 (Satu) buku yang berisi Nota asli bukti pengeluaran uang yang diambil dari rekening SMTK Malinggang pada tanggal 16 Desember 2012 sebesar Rp 6.800.000,-
1 (Satu) lembar Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1012 / TKL / 2012 / Ad, tanggal 10 Desember 2012 tentang Pemberhentian SULIADI, S. Th dari jabatan Kepala Sekolah SMTK Malinggang
1 (Satu) lembarSuratKeputusanKetuaUmumYayasan Tunas Kalimantan Nomor : 1212/TKL/2012/Ad, tanggal 12 Desember 2012 tentangpengangkatan RIANA KAD MAYER,MA. MenjadimenjadiKepalaSekolah SMTK Malinggang.
1 (satu) lembar Slip Pembayaran Bank BRI dari SULIADI kepada MAEKA LUBIS denganNomorRekening 1208-01-002618-50-9 sebesar Rp.400.000,-tertanggal 01/09/2010.
1 (satu) lembar slip penyetoran Bank BRI dari SULIADI kepada POLTAK SIREGAR denganNomorRekening 0955-01-000838-50-3 sebesar Rp.10.000.000,-tertanggal 01/09/2010.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebani Terdakwa SULIADI, S.Th bin MARTONO RASIT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari RABU tanggal 18 Mei 2016, oleh GATOT SARWADI, SH. selaku Hakim Ketua, BAGUS HANDOKO, SH. (Hakim Ad Hoc), dan DR. M. AGUS SALIM, SH.MH (Hakim Ad Hoc), masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, 23 MEI Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YANDE NATHALINA, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BANJARMASIN, serta dihadiri oleh AKHMAD ZAHEDI FIKRY, SH., MH.. dan DYAH KUSUMA NINGTIYAH, SH., Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Martapura dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM KETUA,
t t d
GATOT SARWADI, SH.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :
t t d
BAGUS HANDOKO, SH. PANITERA PENGGANTI
t t d
t t d YANDE NATHALINA, SH.
DR. M. AGUS SALIM, SH.MH