115/Pid.Sus/2015/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 115/Pid.Sus/2015/PN Bms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDRI SANTOSO als. ACONG bin BUDI SANTOSO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI SANTOSO als. ACONG bin BUDI SANTOSO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Sangkur merk Eiger, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 115/ Pid.Sus / 2015/ PN Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ----
Nama lengkap : ANDRI SANTOSO als. ACONG bin BUDI SANTOSO ; --------------------------------------------------
Tempat lahir : Banyumas ; -------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 13 September 1995 ; ------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Kalibagor Rt.12 Rw. 04 Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ; ---------------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan swasta ; -----------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh : ------------------------------------------------------------------------
Penyidik, No.Pol.: Sp.Han/ 10/151/ IX/ 2015/ Reskrim tanggal 13 September 2015, sejak tanggal 13 September 2015 s/d tanggal 02 Oktober 2015 ; -------
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor: 51/RT.2/O.3.39/Epp.1/09/2015 tanggal 30 September 2015, sejak tanggal 03 Oktober 2015 s/d tanggal 11 Nopember 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, Nomor: PRINT- 1083/ O.3.39/ Epp.2/ 11/ 2015 tanggal 5 Nopember 2015, sejak tanggal 5 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Nomor 115/Pen/ Pid.B/ 2015/ PN Bms. tanggal 18 Nopember 2015, sejak tanggal 18 Nopember 2015 s/d tanggal 17 Desember 2015 ; -------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, Nomor 115/Pen/ Pid.B/ 2015/ PN Bms. tanggal 10 Desember 2015, sejak tanggal 18 Desember 2015 s/d tanggal 15 Pebruari 2016 ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama PANGKAT SUGIHARTO, S.H. dan DYAH KRISTIANA, S.H., kedua Advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JUNJUNG KEADILAN, beralamat di Kios Desa Kalimanah Wetan No.1 (Selatan SPBU Sambas) Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 November 2015 ; --------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut ; ------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di muka persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah acara pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum lalu mengajukan dan membacakan Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara : PDM- 56/ BANYU/EPO/11.15 tanggal 7 Desember 2015, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANDRI SANTOSO als.ACONG bin BUDI SANTOSO telah terbukti melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam, sebagaimana terurai dalam dakwaan kami, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDRI SANTOSO als.ACONG bin BUDI SANTOSO dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah pisau sangkur warna hitam merk Eiger, dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa ANDRI SANTOSO als.ACONG bin BUDI SANTOSO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa dengan adanya Undang-undang RI No.1 Tahun 1961 membawa konsekwensi tidak ada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga tidak dapat diterapkan dalam mendakwa terdakwa ; ------------------
Bahwa apabila terdakwa dinyatakan bersalah, mohon putusan yang terbaik dan seringan-ringannya ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya, sedangkan Pnasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum atas Surat Dakwaan NO.REG.PERK.: PDM - 56/ BANYU/Epo/11.15 tanggal 11 November 2015 sebagai berikut : -------------------
Bahwa ia Terdakwa ANDRI SUSANTO als. ACONG bin BUDI SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di Desa Kalibagor Rt.11/Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekira jam 21.00 Wib terdakwa ditegur oleh saksi Narlam (Ketua RT.11 RW.04) untuk tidak minum-minuman keras disebelah timur Pabrik Kayu dan hal ini membuat Terdakwa sakit hati, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 12 September 2015 sekitar jam 19.00 Wib dengan membawa sebilah pisau sangkur Merk Eiger warna hitam terdakwa bermaksud menantang saksi Narlam untuk berkelahi sesampai pekarangan kosong di dekat jalan setapak ikut Desa Kalibagor Rt.11 Rw.04 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas perbuatan terdakwa dicegah oleh saksi Madi bin Samiarji dengan cara meminta sangkur yang terselip di pinggang terdakwa serta meminta agar terdakwa mengurungkan niatnya untuk menantang saksi Narlam berkelahi, namun terdakwa tidak mengindahkan permintaan saksi Madi bin Samiarji dan memberontak ketika hendak diambil sangkurnya setelah itu datang saksi Kusmono als. Tono membantu saksi Madi bin Samiarji merebut sangkur tersebut dari tangan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membawa sebilah sangkur berwarna hitam Merk Eiger tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari pedagang makanan kecil ; -----------------------------------------
Perbuatan terdakwa Andri Santoso als. Acong bin Budi Santoso sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen “ (Stbl.1948 nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti serta Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan surat dakwaannya, Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : -------------
1 (satu) buah Sangkur merk Eiger ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangan di muka persidangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1 : NARLAM ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 10 September 2015 sekitar jam 21.00 wib., di pos ronda Rt.11 Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, saksi menyapa terdakwa yang intinya kenapa terdakwa dengan saksi kok benci ; -----------------------------------------------------
Bahwa hari Sabtu, tanggal 12 September 2015 sekitar jam 19.00 wib saat saksi sedang melihat televisi di rumah, tiba-tiba pintunya digedor-gedor oleh terdakwa sambil berteriak menantang saksi untuk diajak berkelahi dan mengatakan akan menusuk perut saksi, namun tantangan itu oleh saksi tidak ditanggapi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, apakah sewaktu menggedor pintu dan menantang saat itu terdakwa membawa pisau atau tidak ; --------------------------------------
Bahwa beberapa waktu sebelum kejadian, saksi pernah menegur terdakwa agar tidak minum minuman keras ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi 1 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------
Saksi 2 : MADI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi sebelum kejadian, saksi dan terdakwa sama-sama di pos ronda, dari mulut terdakwa berbau alkohol ; ------------------------------------
Bahwa dengan nada emosi, terdakwa akan mendatangi rumah Pak RT (saksi 1: Narlam) untuk menantang berkelahi sambil membawa sangkur ; --
Bahwa saksi berusaha mencegah dengan cara merebut sangkur, namun sangkurnya dan berhasil diambil oleh Kusmono ; ----------------------------------
Bahwa setahu saksi, terdakwa terus pergi ke arah rumah Narlam (Pak RT), saksi tidak tahu kejadian di rumah Narlam ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tahu, terdakwa suka mabuk-mabukan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi 2 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------
Saksi 3 : KUSMONO ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di rumah, tiba-tiba dipanggil oleh kakaknya yang bernama Kusrini (ibu terdakwa), setelah keluar saksi melihat terdakwa sedang ribut dengan Madi ; -----------------------
Bahwa setahu saksi, saat itu Madi sedang berusaha merebut sangkur yang dibawa oleh terdakwa, setelah sangkurnya jatuh, saksi lalu mengambilnya ;
Bahwa menurut penuturan terdakwa kepada saksi, sangkur tersebut didapat dari anggota Brimob temannya terdakwa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi 3 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------
Saksi 4 : KUSRINI ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ibu kandung terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya di rumah Narlam ; ---------------------------
Bahwa sebelum kejadian, saksi pernah diberitahu oleh terdakwa kalau terdakwa pernah ditegur oleh Narlam supaya tidak minum-minuman keras, pada hal saat itu terdakwa tidak minum minuman keras ; ------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi 4 tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ; ------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pedagang makanan kecil ; -------------------
Bahwa alasan terdakwa menantang untuk berkelahi dan mau menusuk perut Narlam karena sebelum kejadian terdakwa pernah ditegur agar tidak minum minuman keras, pada hal saat itu sedang tidak minum minuman keras ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah Narlam, sangkurnya sudah direbut oleh Madi dan diambil oleh Kusmono ; --------------------------------------
Bahwa sangkur tersebut terdakwa beli dari Surabaya seharga Rp.50.000,- ;
Bahwa sangkur tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan cukup kiranya dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2015 sekitar jam 19.00 wib saat saksi 1: Narlam sedang melihat televisi di rumah, tiba-tiba pintunya digedor-gedor oleh terdakwa sambil berteriak menantang saksi 1 untuk diajak berkelahi dan mengatakan akan menusuk perut saksi 1, namun tantangan itu oleh saksi 1 tidak ditanggapi ; -----------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah saksi 1, sangkurnya sudah direbut oleh saksi 2: Madi dan diambil oleh saksi 3: Kusmono ; -------------
Bahwa alasan terdakwa menantang untuk berkelahi dan mau menusuk perut saksi 1 karena sebelum kejadian terdakwa pernah ditegur agar tidak minum minuman keras, pada hal saat itu sedang tidak minum minuman keras, hal ini juga pernah diceritakan kepada saksi 4: Kusrini ; ---------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di muka persidangan atas surat dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu : melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut : --
Barang siapa, ---------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; --------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang siapa yaitu dengan menunjuk kata ganti orang yang dalam hal ini Majelis Hakim menunjuk terdakwa ANDRI SANTOSO als. ACONG bin BUDI SANTOSO sebagai orang yang sedang diperiksa dan diadili dalam perkara ini ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ; ----
Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan maka unsur-unsur tersebut sudah dapat dinyatakan terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2015 sekitar jam 19.00 wib saat saksi 1: Narlam sedang melihat televisi di rumah, tiba-tiba pintunya digedor-gedor oleh terdakwa sambil berteriak menantang saksi 1 untuk diajak berkelahi dan mengatakan akan menusuk perut saksi 1, namun tantangan itu oleh saksi 1 tidak ditanggapi ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa sampai di rumah saksi 1, sangkurnya terlebih dahulu sudah berhasil direbut oleh saksi 2: Madi dan diambil oleh saksi 3: Kusmono ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan sangkur tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dan sangkur tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dengan adanya Undang-undang RI No.1 Tahun 1961 membawa konsekwensi tidak ada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga tidak dapat diterapkan dalam mendakwa terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan terdakwa mampu untuk dipertanggungjawabkan terhadap kesalahannya tersebut, dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Sangkur merk Eiger, oleh karena di persidangan telah terbukti tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ; ---
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ; ------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sekitar, khususnya keluarga saksi 1: Narlam ; -------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan merasa bersalah ; ------------------------------------
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ; -------------------
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa menurut hemat Majelis Hakim sudah sepadan dengan kadar kesalahan dari terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------
Mengingat akan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951dan BAB XVI KUHAP serta ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ANDRI SANTOSO als. ACONG bin BUDI SANTOSO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; ---------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) buah Sangkur merk Eiger, dirampas untuk dimusnahkan ; --------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas pada hari : SENIN, tanggal 14 Desember 2015 oleh kami : LUCIUS SUNARNO, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PARULIAN MANIK, SH.,MH. dan HERNAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : SELASA, tanggal 15 Desember 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh ETMI HASTUTININGSIH. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MARYANI WIDIYASTUTI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa, tanpa hadirnya Penasihat Hukum terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
PARULIAN MANIK, SH.,MH. LUCIUS SUNARNO, SH.,MH.
ttd
HERNAWAN, SH.
Panitera Pengganti ,
ttd
ETMI HASTUTININGSIH.