35 /PDT/2018/PT.MTR.
Putusan PT MATARAM Nomor 35 /PDT/2018/PT.MTR.
PUSAT KOPERASI UNIT DESA NUSA TENGGARA BARAT (PUSKUD NTB), sebagai Pembanding H. SAID MAGRABI sebagai Para Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat I dalam Rekonpensi tersebut  Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw, yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONPENSI 1. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tegugat I Konpensi/ Penggugat I Dalam Rekonpensi /Pembanding untuk seluruhnya 2. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk seluruhnya II. DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi / Pembanding untuk seluruhnya 2. Menyatakan Perbuatan Penggugat 1 Dalam Rekonvensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10. 000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Keluranan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi. - Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna ) - Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima (Km 4 Bukit Tinggi) - Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng. atas dasar Sertifikat HaK Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 serta Putusan Pengadilan Negeri. Sumbawa Besar No. 25/Pdt.G/2012/PN.SBB tanggal 18 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 50/PDT/2013/PT.MTR tanggal 30 Mei 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3081 K/PDT/2013 tanggal 25 Februari 2015 adalah Sah secara Hukum. 3. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan atas tanah, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK ) milik Penggugat 1 Rekonvensi adalah Perbuatan melawan hukum. 4. Menyatakan Hukum sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 atas nama Penggugat I Rekonvensi. 5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan atas tanah seluas 10. 000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi. - Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna ) - Sebelah Selatan: Jalan Raya Sumbawa -Bima( Km 4 Bukit Tinggi) - Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng. 6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 35 /PDT/2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PUSAT KOPERASI UNIT DESA NUSA TENGGARA BARAT (PUSKUD NTB), berkedudukan di Jalan TGH Saleh Hambali-Bengkel,Desa Bengkel, Kecamatan Labu Api, Kabupaten Lombok Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. ZARMAN HADI, S.H., M.H., dan YUDA ADITIA MA’ATFA, S.H., keduanya Advokat, beralamat di Kantor Advokat “Dr. ZARMAN HADI, S.H., M.H., & Partners” beralamat di Komplek Perkantoran Panjitilar Regency No.06 Jalan Panjitilar Negara, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:20.Adv.ZH.VI.2017 tertanggal 8 Juni 2017 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan Nomor: 63/SK. PDT/2017/PN.Sbw tertanggal 11 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Tergugat I Konpensi / Penggugat I Dalam Rekonpensi;
M E L A W A N :
H. SAID MAGRABI dkk, Umur 75 tahun, Pekerjaan Pengurus K.U.D. OLAT OJONG Sumbawa, Beralamat di KM 4 Jalan Raya Sumbawa Bima, Watasan Kelurahan Samapuin, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERY SAPTOAJI, S.H., Pekerjaan Advokat/Pengacara, beralamat di Jalan Gurami Nomor 37 Sumbawa Besar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan Nomor: 54/SK.HK.PDT/2017/PN-Sbw tertanggal 30 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding / Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi;
D a n:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SUMBAWA, berkedudukan di Jalan Garuda-Sumbawa Besar, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SYAMSUL HIDAYAT, S.H., berdasarkan Surat Tugas Nomor: 68/ST-52.04/VI/2017, selanjutnya disebut sebagai : Turut Terbanding/ Tergugat II Konpensi/ Turut Tergugat Dalam Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 35/PDT/2018/PT.MTR., tanggal 7 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 35/PDT./2018/PT.MTR. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Sbw, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.818.000,- (dua juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah);
Membaca risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 No. 20/Pdt.G/2017/PN Sbw yang ditanda tangani oleh Mansyur Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, menerangkan bahwa pada tanggal 22 Januari 2018 risalah pemberitahun putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa / Turut Terbanding / Semula Tergugat II, karena tidak hadir pada waktu pembacaan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Januari 2018 Tergugat I / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama masing-masing pada tanggal 01 Pebruari 2018 kepada pihak Para Penggugat/ Para Terbanding dan kepada Tergugat II / Turut Terbanding;
Membaca surat Memori Banding tertanggal 7 Pebruari 2018 yang ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding telah diterima di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada tanggal 8 Pebruari 2018 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan cara seksama masing-masing pada tanggal 12 Pebruari 2018 kepada Kuasa Para Penggugat/ Para Terbanding dan kepada Tergugat II / Turut Terbanding;
Membaca Relaas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Sbw. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah memberi kesempatan kepada Kuasa Para Penggugat/ Para Terbanding dan kepada Tergugat II / Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 01 Pebruari 2018 dan kepada Kuasa Tergugat I / Kuasa Pembanding pada tanggal 6 Pebruari 2018.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat I/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat I / Kuasa Pembanding mengemukakan alasan banding dalam memori bandingnya tertanggal 7 Pebruari 2018 sebagai berikut :
Bahwa Judec Factie Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam membuat pertimbangan Hukumnya tidak sempurna, sehingga RATIO DECIDENDI (Pertimbangan dari Majelis Hakim untuk sampai pada Putusan) menjadi tidak sempurna, yaitu :
Bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Aquo tidak mempertimbangkan posita gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya pada nomor urut 29 dan Petitum gugatan penggugat pada Nomor urut 6, Penggugat berpendapat bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.05 Tahun 2006 Atas nama TERGUGAT I yang diterbitkan oleh TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh karenanya harus dibatalkan demi Hukum.
Bahwa berdasarkan apa yang tercantum dalam posita gugatan pada Nomor urut 29 dan dalam Petitum pada Nomor urut 6 adalah merupakan kewenangan Absolut, dimana hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan kewenangan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Sehingga seharusnya Judex Factie dalam perkara Aquo dalam putusannya adalah menolak Gugatan yang diajukan oleh para PENGGUGAT, bukan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima.
Sebagai konsekuensi Yuridisnya karena gugatan PENGGUGAT ditolak, maka terhadap Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh TERGUGAT I, Judex Factie Pengadilan Negeri Sumbawa Besar seharusnya mengabulkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi ( TERGUGAT I ).
Berdasarkan hal-hal yang kami uraikan di atas sebagai alasan untuk mengajukan banding, bersama ini kami mohon kiranya Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Banding ini, kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menerima memori banding yang diajukan oleh TERGUGAT I / Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No.20/PDT.G/2017/PN.Sbw tanggal 16 Januari 2018 yang kami mohonkan Banding.
Mengadili sendiri :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI) :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
III. DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil dan moril sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Penggugat Rekonpensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur, dan Kios Koperasi (GLK) dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit, dan 30 ton 2 unit yang berada diatasnya yang terletak di watasan, kelurahan samapuin kecamatan sumbawa kabupaten sumbawa km.4 H. Raya Sumbawa – Bima, yang batas batasnya Sbb :
Sebelah utara : Tanah Milik Penggugat rekendeng
Sebelah timur : tanah milik The chuu ( UD. Ratna)
Sebelah selatan : jalan raya sumbawa-bima (km.4 bukit tinggi)
Sebelah barat : tanah milik H. Abeng.
Atas dasar sertifikat hak guna bangunan ( HGB) NO.6 Tahun 2002 serta putusan PN Sumbawa Besar No.25/Pdt.G/2012/PN Sumbawa Besar No.25/Pdt.G/2012/PN.SBB tanggal 18 Desember 2012 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram no.50/PDT/2013/PT.MTR tanggal 30 Mei 2013 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.308I K /PDT/2013 tanggal 25 Februari 2015 adalah sah secara hukum.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan atas tanah, gudang, lantai jemur dan kios koperasi ( GLK ) milik Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan hukum sah sertifikat hak guna bangunan ( HGB ) NO. 05 tahun 2002 atas nama Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah seluas 10.000 m2, gudang, lantai jemur dan kios koperasi ( GLK ) dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 unit yang berdiri diatasnya yang terletak di watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( km.4 Jln. Raya sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi
Sebelah Timur : Tanah milik The chuu ( UD. Ratna )
Sebelah Selatan : Jalan raya Sumbawa-Bima ( km.4 bukit tinggi)
Sebelah Barat : Tanah milik H. Abeng.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara bersama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi /Pembanding tertanggal 7 Pebruari 2018, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam Eksepsi pada halaman 49 sampai dengan 53 dan Eksepsi Tergugat I pokoknya sebagai berikut :
Bahwa subyek dan obyek gugatan dalam perkara ini tidak jelas;
Bahwa gugatan dibuat oleh Kuasa Hukum Penggugat berdasarkan Surat Kuasa yang tidak sah;
Bahwa gugatan tidak jelas/kabur (obscure libel) karena mencantumkan nomor dari sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Tergugat I berbeda-beda;
Bahwa gugatan nebis in idem karena gugatan dalam perkara aquo pernah diajukan dalam perkara sebelumnya;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut kurang lengkap sehingga berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat I pada point pertama yaitu Subyek dan obyek gugatan dalam perkara ini, tidak jelas, sehingga mengabulkan eksepsi Tergugat I Konpensi /Penggugat I Rekonpensi/ Pembanding dengan oleh karena subyek dan obyek gugatan dari Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi/ Para Terbanding kabur yaitu tidak jelas batas-batasnya, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa obyek sengketa sudah yaitu tanah dan atau Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK) KUD Olat Ojong Sumbawa sebagaimana dijelaskan oleh Para Penggugat dalam gugatannya yang kemudian dibuat SHGB No. 05 Tahun 2002 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa selaku Tergugat II dan hal ini diakui/ dibenarkan oleh Tergugat I bahwa obyek sengketa adalah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05 Tahun 2002, ( halaman 24 putusan ) obyek sengketa yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05 Tahun 2002 tersebut seluas 9.725 M2 dengan batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara : dengan Puskud,
Sebelah Timur : dengan Welly Agusta,
Sebelah Selatan : dengan Jalan Sumbawa Lape Lopok dan
Sebelah Barat : dengan H. Hamid,
dan hal ini sesuai dengan batas tanah sengketa yang ditunjuk oleh kedua belah pihak pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 2 Oktober 2017 seperti tersebut pada halaman 51 – 52 putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu :
Menurut Para Penggugat
Utara dengan tanah PUSKUD NTB;
Selatan dengan Jalan Lintas Sumbawa-Bima;
Timur dengan Tanah Willy Agusta
Barat dengan Tanah H. Hamid BA/H.Abeng;
Menurut Tergugat I
Utara dengan tanah PUSKUD NTB;
Selatan dengan pagar;
Timur dengan Tanah Willy Agusta;
Barat dengan Tanah H. Hamid BA/H. Abeng;
kecuali, Tergugat I menyebut Sebelah Selatan adalah Pagar tetapi tidak disebut pagar apa, kalau pagar yang dimaksud adalah pagar Jalan Lintas Sumbawa Bima, maka sesuai semua. Dengan demikian Para Penggugat dan Tergugat I dalam Konpensi, sepakat dan menyetujui bahwa obyek sengketa adalah sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05 Tahun 2002 tersebut yang batas-batas dan ukuran luas juga sudah jelas dalam Gambar seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05 Tahun 2002, sehingga tidak perlu lagi dicari-cari perbedaan tentang obyek, batas-batas dan ukuran tanah sengketa, karena sudah disetujui dan diakui kedua belah pihak;
Bahwa identitas Para Penggugat yaitu M. SAID MAGRABI yang identitasnya sudah dijelaskan dalam gugatan, sedangkan penyebutan dkk adalah dimaksudkan bahwa Para Penggugat tersebut semuanya adalah Pengurus KUD Olat Ojang Sumbawa sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2013 yang memberikan kuasa kepada Hery Saptoaji, SH untuk memperjuangkan kepemilikan Pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1 dan angka 2 diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa subyek dan obyek gugatan Para Penggugat adalah sudah jelas seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5 Tahun 2002 atas nama Tergugat I, oleh karenanya Eksepsi pertama dari Tergugat I adalah tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak, sedangkan Eksepsi Tergugat I yang kedua tentang Surat Kuasa khusus adalah tidak beralasan menurut hukum karena Surat Kuasa khusus tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demikian juga Eksepsi Tergugat I yang ketiga mengenai gugatan kabur, sudah dijelaskan waktu membahas eksepsi yang pertama dengan penegasan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dimaksud adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5 Tahun 2002 atas nama Tergugat I, sedangkan Eksepsi Tergugat I yang keempat tentang Ne bis in idem menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, gugatan yang pertama yaitu No. 25/Pdt.G/2012/PN SBB adalah tidak sama dengan perkara No. 20/Pdt.G/2017/PN Sbw, karena perkara No. 25/Pdt.G/2012/PN SBB Penggugat hanya 1(satu) Tergugat juga hanya 1(satu), Turut Tergugat ada 4 yang dituntut hanya kepemilikan, gugatan yang pertama juga diputus dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima di tingkat banding dan kemudian Penggugat mengajukan Kasasi dan ditolak Kasasinya dengan alasan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, sehingga Penggugat masih dapat mengajukan gugatan kembali setelah memperbaiki gugatannya sedangkan dalam perkara No. 20/Pdt.G/2017/PN Sbw sekarang ini, Penggugatnya ada beberapa Penggugat sehingga disebut Para Penggugat, Tergugatnya juga ada 2(dua) dan tidak ada Turut Tergugat, yang dituntut kepemilikan dan ganti rugi, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa ke-4 Eksepsi dari Tergugat I tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara, sebagaimana tersebut dalam putusannya halaman 53 yang intinya menyatakan, oleh karena Eksepsi Tergugat I dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu untuk dibuktikan lagi dan gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijke Verklaard ), Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca berkas perkara berpendapat sebagai berikut :
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan pokok perkara dengan mempertimbangkan secara lengkap bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak;
Bahwa yang harus dibuktikan oleh Para Penggugat /Terbanding adalah apakah benar Tanah dan Gudang Lantai Jemur serta Kios Koperasi ( GLK ) KUD Olat Ojong yang terletak di Km 4 Jalan Raya Lintas Sumbawa – Bima Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Untir Iwis Kabupaten Sumbawa, adalah merupakan hak Para Penggugat /Terbanding sehingga perbuatan Tergugat I/Pembanding menguasai obyek sengketa tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat Konpensi /Terbanding/ Tergugat dalam Rekonpensi ada 9 yaitu P-1 berupa : Laporan dan Rancangan Prosedur Penyelesaian Pelimpahan Status Kepemilikan GLK Kepada Koperasi / KUD, apabila dihubungkan dengan obyek sengketa yang beralamat di Sumbawa yang terletak di Km 4 Jalan Raya Lintas Sumbawa – Bima Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Untir Iwis Kabupaten Sumbawa , ternyata dalam bukti P-1 tidak ada tercantum alamat tersebut yang ada adalah alamat Desa Kerato, Pamutung Bukit Tinggi, Kecamatan Sumbawa, bahkan Desanya menyebut 3 Desa, semuanya di Kecamatan Sumbawa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Bukti P-1 ini tidak sesuai dengan obyek sengketa yang dimaksud Para Penggugat dalam gugatannya tersebut, maka bukti surat yang memperkuat gugatan Para Penggugat harus sesuai dengan obyek sengketa, kalau tidak jelas seperti bukti P-1 ini, maka tidak dapat memperkuat gugatan Para Penggugat /Para Terbanding/Para tergugat Rekonpensi, oleh karenanya bukti surat P-1 ini harus dikesampingkan;
Bukti P-2, berupa putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 50/PDT/2013/PT MTR dan P-3 berupa putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 25/Pdt.G/2012/PN SBB, P-4 berupa putusan Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor 3004 K/Pdt/2013, dimana dalam P-3 putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar “ Gugatan Penggugat dikabulkan, kemudian P-2 yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang intinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (P-3) menyatakan gugatan Penggugat Konpensi /Terbanding tidak dapat diterima, sedangkan P-4 berupa putusan Mahkamah Agung RI yang menolak putusan Kasasi KUD Olat Ojong Sumbawa tersebut, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding P-2, P-3 dan P-4 ini justru melemahkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/ Para Tergugat Rekonpensi sekaligus menguatkan bantahan dari Tergugat IPembanding/Penggugat Rekonpensi, P-5, P-7, P-8 karena hanya berupa Foto copy yang tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan, P-6 berupa permintaan pengembalian GLK Kap. 1000 Ton Di Km 4 Bukit Tinggi Sumbawa, membuktikan adanya permasalahan Pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa Besar dengan Ketua Pusat KUD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan tidak membuktikan tentang kepemilikan, P-9 meskipun tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan tetapi sama dengan bukti surat T.I-2 yang sesuai aslinya berupa SHGB No. 4 tertanggal 5 Januari 2012 membuktikan bahwa pemilik tanah dan bangunan yang ada dalam bukti tersebut adalah Koperasi Unit Desa NTB berkedudukan di Lombok Barat berdasarkan Akte Jual beli yang dibuat oleh Efendi Winarsih, SH, PPAT Wilayah Kabupaten Sumbawa tertanggal 05 -01 – 2012, bukti P-9 ini justru melemahkan dalil gugatan Para Penggugat Konpensi/Para terbanding/Para Tergugat Rekonpensi dan sebaliknya menguatkan dalil bantahan Tergugat I Konpensi/Pembanding/Penggugat Rekonpensi, karena dari bukti P-9 = T.I-2 ini membuktikan bahwa tanah dan bangunan / perumahan tersebut adalah Hak Milik Koperasi Unit Desa NTB yang dalam hal ini adalah Tergugat I / Pembanding/ Penggugat Rekonpensi, maka berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa bukti surat P-1 sampai dengan P-9 tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding/Para Tergugat dalam Rekonpensi oleh karenanya haruslah dikesampingkan;
Bahwa Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding/Para Tergugat dalam Konpensi telah mengajukan 4 orang saksi yang keterangan selengkapnya seperti tersebut dalam berita acara sidang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARIF, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi adalah Kepala Unit Koperasi Kabupaten Sumbawa, kepemilikan GLK 1.000 ton tersebut diperuntukan untuk KUD Olat Ojong dan saksi mengetahui karena melihat dari dokumen di Kantor berupa Buku Laporan dan Rancangan Prosedur Penyelesaian Pelimpahan Status Kepemilikan GLK Kepada Koperasi / KUD /halaman 32 yang didistribusikan dari Pusat yang terletak di Km 4 jalan Lintas Sumbawa Bima, harga GLK dibayar oleh KUD Olat Ojong sebesar Rp. 10.108.000,-(Sepuluh juta seratus delapan ribu rupiah) dan setelah selesai, maka penguasaanya adalah Puskud Nusa Tenggara Barat, obyek sengeta sudah bersertifikat atas nama Puskud Nusa Tenggara Barat, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Saksi ARIF ini mengatakan GLK 1000 ton adalah milik KUD Olat Ojong karena mengetahuinya dari dokumen yang ada di Kantor Saksi berupa Buku Laporan dan Rancangan Prosedur Penyelesaian Pelimpahan Status Kepemilikan GLK Kepada Koperasi KUD / halaman 92 yang didistribusikan dari Pusat , juga saksi menyatakan bahwa obyek sengketa sudah bersertifikat atas nama PUSKUD NTB, Saksi mengetahui pembebasan tanah untuk pembangunan GLK, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding Dokumen yang dimaksud oleh Saksi ini adalah bukti surat P-1 tersebut dan telah dipertimbangkan waktu mempertimbangkan bukti surat dari Penggugat dan bukti surat P-1 tersebut telah dikesampingkan, oleh karenanya keterangan Saksi ini juga harus pula dikesampingkan karena sangat diragukan keterangannya dan juga Saksi mengatakan bahwa obyek sengketa sudah bersertifikat atas nama PUSKUD NTB, padahal PUSKUD NTB adalah Tergugat I Konpensi/ Pembanding/Penggugat dalam Rekonpensi;
Saksi-2 M. ALI AHMAD, pada pokoknya menerangkan Saksi bekerja di Dinas Koperasi Kabupaten Sumbawa dan mengetahui GLK adalah milik KUD Olat Ojong dan GLK 1.000 ton tersebut diperuntukkan untuk KUD Olat Ojong, Saksi mengetahuinya dari Dokumen yang ada di Kantor Saksi yaitu berupa Laporan dan Rancangan Prosedur Penyelesaian Pelimpahan Status Kepemilikan GLK Kepada Koperasi KUD /halaman 92 yang didistribusikan dari Pusat. Dan pembebasan tanah adalah untuk pembangunan GLK yang ditujukan kepada KUD Olat Ojong. Setelah dibangun GLK yang menguasainya adalah Puskud NTB dan obyek sengketa sudah bersertifikat atas nama Puskud NTB yang terbit Tahun 2002, Saksi kedua ini juga mengatakan mengetahui kepemilikan GLK tersebut dari Dokumen berupa Buku Laporan dan Rancangan Prosedur Penyelesaian Pelimpahan Status Kepemilikan GLK Kepada Koperasi / KUD sesuai bukti surat P-1 dan bukti surat P-1 ini dipertimbangkan sewaktu mempertimbangkan bukti surat dari Para Penggugat dan bukti surat P-1 ini telah dinyatakan tidak sesuai dengan obyek sengketa karena alamatnya tidak sama dan bukti surat P-1 ini telah dikesampingkan, oleh karenanya keterangan Saksi ke-2 inipun harus pula dikesampingkan karena sangat diragukan kebenarannya;
Saksi -3 ABDUL GANI NASBY, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi mengetahui permasalahan terkait perkara ini yaitu tanah dan bangunan GLK Olat Ojong yang terletak di Km 4 jalan Lintas Sumbawa- Bima dan Saksi tidak mengetahui batas-batasnya, GLK tersebut adalah milik KUD Olat Ojong yang Saksi ketahui dari dokumen yang ada di Dinas Koperasi, Kabupaten Sumbawa, juga pengadaan tanah dan kewajiban membayar cicilan GLK adalah KUD Olat Ojong, sekarang Saksi bertugas Kepala BKD Kabupaten Sumbawa, saat ini obyek sengketa sudah bersertifikat atas nama Puskud NTB yang diterbitkan Tahun 2002 dan sertifikat tersebut pernah dijaminkan di Bank Bukopin tanggal 14 September 2004, Saksi ke-3 ini juga mengetahui bahwa GLK adalah milik KUD Olat Ojong dari dokumen yang ada di Dinas Koperasi Kabupaten Sumbawa, apabila dokumen yang dimaksud adalah dokumen berupa surat yang diajukan oleh Para Peggugat dan semua bukti-bukti surat tersebut telah dipertimbangkan sewaktu mempertimbangkan bukti surat dari Para Penggugat dan semua bukti surat tersebut telah dianggap tidak dapat memperkuat dalil-dalil gugatan Para penggugat dan juga telah dikesampingkan, oleh karenanya keterangan Saksi ini sangat diragukan kebenarannya dan haruslah dikesampingkan. Saksi juga mengatakan bahwa obyek sengketa sudah bersertifikat atas nama Puskud NTB Tahun 2002 padahal Puskud NTB adalah Tergugat I / Konpensi / Pembanding/ Penggugat Rekonpensi;
Saksi ke-4 MUSTAKIM MINGGU pada pokoknya menerangkan bahwa: ---Saksi mengetahui permasalahan ini terkait dengan tanah dan bangunan GLK Olat Ojong yang terletak di Km 4 Jalan Lintas Sumbawa –Bima sebagai obyek sengketa seluas 1 Ha dengan batas sebelah Utara Orang Cina, Sebelah Timur Saksi tidak tahu, Sebelah Selatan Jalan Raya Lintas Sumbawa Bima, Sebelah Barat Tanah Jafar ( halaman 60 berita acara sidang dan halaman 37 putusan ), tetapi dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama batas Sebelah Barat tidak disebut, padahal disebut Saksi dalam Berita Acara Sidang Saksi adalah salah satu Anggota Panitia-9 yang menangani pembebasan Tanah untuk tempat pembangunan GLK Tahun 1982 yang diperuntukkan KUD Olat Ojong seperti tersebut dalam berita acara dan setelah pembebasan yang menguasai obyek sengketa adalah PUSKUD, sekarang dikuasai oleh KUD Olat Ojong, ganti rugi untuk pelepasan tanah tersebut disetor Rp.4.500.000,-(empat ribu lima ratus rupiah), Saksi ke-4 ini telah menjelaskan tentang luas tanah dan batas-batasnya, sangat berbeda dengan yang ditunjuk Para Penggugat pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat karena Para Penggugat menyebut batas-batas tanah sengketa sewaktu diadakan Pemeriksaan Setempat yaitu di Sebelah Utara dengan tanah PUSKUD NTB, Sebelah Timur dengan tanah Willy Agusta, Sebelah Selatan dengan Jalan Sumbawa-Bima dan Sebelah Barat dengan Tanah H. Hamid, BA/ H. Abeng( halaman 51 dan 52 putusan) dan sesuai SHGB No. 5 tahun 2002, seperti dijelaskan waktu membahas Eksepsi dari Tergugat I, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding keterangan Saksi ke-4 ini tidak jelas tanah yang mana dimaksud apakah tanah yang lain atau tanah sengketa, karena berbeda dengan yang dimaksud dari Para Penggugat, oleh karenanya keterangan Saksi ke-4 ini sangat diragukan kebenarannya dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua bukti surat yaitu bukti surat P-1 sampai dengan P-9 dan 4 orang Saksi yang diajukan oleh Para Penggugat Konpensi/ Para Terbanding/ Para Tergugat dalam Konpensi tidak dapat membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah Gudang Lantai Jemur serta Kios Koperasi ( GLK ) KUD Olat Ojong yang terletak di Km-4 Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima di Watasan Kelurahan Samapura, Kecamatan Untir Iwis, Kabupaten Sumbawa adalah merupakan hak Para Penggugat sesuai peruntukkannya sebagaimana diproyeksikan oleh Pemerintah Pusat, maka Para Penggugat Konpensi/ Para Terbanding/ Para Tergugat dalam Rekonpensi dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatannya tersebut, oleh karenanya gugatan tersebut haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dalil pokok dari gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding /Para Tergugat dalam Rekonpensi tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka mengenai tuntutan atau dalil gugatan selebihnya sehubungan dengan dalil pokok tersebut dari gugatan Para penggugat Konpensi/Para Terbanding/ Para Tergugat dalam Rekonpensi, haruslah ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi ( pada halaman 53 ) pada pokoknya menyatakan bahwa oleh karena gugatan Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard) Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkansebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi/ Pembanding sebagaimana tersebut dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 24 sampai dengan 27 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam pokok perkara ( Konvensi ) merupakan bagian yang tak terpisahkan maka mohon dianggap sebagai salah satu dasar gugatan Rekonvensi ini ;
Bahwa Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terhadap Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi sangat merugikan Penggugat Rekonvensi sebab dalam Gugatan Penggugat Konvensi yang tidak beralasan dan berdasar telah menyita pikiran, tenaga , waktu bahkan biaya dari Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa gugatan Penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian Moril dan materiil dari Penggugat Rekonvensi karena pihak lain dapat saja tidak percaya kepada penggugat Rekonvensi apabila termasuk melakukan hubungan jual beli kepada pihak Penggugat Rekonvensi;
Bahwa oleh karena Perbuatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.
Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )
Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima ( Km 4 Bukit Tinggi )
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.
Tanpa dasar yang sah dan alasan yang jelas maka perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena penguasaan atas tanah tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka sudah pantas apabila Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi dihukum untuk mengosongkan tanah beserta apa yang berdiri diatasnya milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi.
Bahwa berdasarkan semua hal tersebut di atas, maka jelaslah gugatan para Penggugat tidak berdasarkan hukum oleh karena itu, Tergugat I mohon kepada Bapak Ketua dan Anggota Majelis Hakim , agar berkenan memeriksa perkara ini dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
I. DALAM POKOK PERKARA ( KONVENSI ) :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
Atau Mohon Putusan lain yang seadil-adilnya .
II. DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi Materiil dan Moril sebesar Rp. 100.000.000 ( seraus Juta rupiah )
III. DALAM KONVENSI DANREKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonvensi para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perbuatan Penggugat 1 Rekonvensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Keluranan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.
Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )
Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima ( Km 4 Bukit Tinggi )
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.
atas dasar Sertifikat HaK Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 serta Putusan PN. Sumbawa Besar No. 25/Pdt.G/2012/PN.SBB tanggal 18 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 50/PDT/2013/PT.MTR tanggal 30 Mei 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3081 K/PDT/2013 tanggal 25 Februari 2015 adalah Sah secara Hukum.
Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan atas tanah, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK ) milik Penggugat 1 Rekonvensi adalah Perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Hukum sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 atas nama Penggugat Rekonvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Keluranan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.
Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )
Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima ( Km 4 Bukit Tinggi )
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi/ Pembanding yaitu :T.I-1 sampai dengan T.I-27 dimana,T.I-1 berupa SHGB No. 05 Tahun 2002 membuktikan bahwa benar tanah dan pekarangan yang luasnya 9.725 M2 diatasnya berdiri 3 buah bangunan permanen dengan batas-batas:
Utara : Puskud ,
Timur : Welly Agusta;
Selatan : jalan Sumbawa Lape Lopok,
adalah Hak PUSKUD NTB berkedudukan di Mataram dan telah diajukan sebagai Hak Tanggungan di Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta,
T.I-2 berupa SHGB No. 04 Tahun 2002 membuktikan bahwa benar tanah untuk bangunan/permanen adalah Hak KUD NTB berkedudukan di Lombok Barat yang diperoleh dengan jalan membeli;
T.I-3 berupa SHGB No. 2 Tahun 2002 membuktikan bahwa tanah yang dipergunakan untuk Gudang PUSKUD Kabupaten Dompu NTB dan sekarang sudah diletakkan Hak Tanggungan kepada PT. Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta;
T.I-4 berupa SHGB No. 3 Tahun 2012 membuktikan bahwa sebidang tanah yang dipergunakan untuk Kantor dan Gudang seluas 9.810 M2 adalah Hak PUSKUD NTB,
T.I-5 berupa SHGB No. 1 Tahun 2003 membuktikan bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri 5 buah bangunan permanen seluas 7.480 M2 adalah Hak PUSKUD KUD NTB yang berkedudukan di Mataram;
T.I-6, berupa SHGB No. 07 Tahun 2003 membuktikan bahwa sebidang tanah untuk bangunan gudang PUSKUD Propinsi NTB adalah Hak PUSKUD propinsi NTB yang berkedudukan di Mataram;
Sedangkan T.I-7, Putusan Mahkamah Agung RI,T.I-8, Putusan Pengadilan Tinggi Mataram, T.I-9 Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, ketiga bukti surat ini sesuai dengan turunan resminya membuktikan bahwa Gugatan Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding/Para Tergugat dalam Rekonpensi telah dikabulkan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kemudian Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima di Pengadilan Tinggi Mataram, selanjutnya ditingkat Kasasi, permohonan Kasasi Penggugat Konpensi/ Terbanding/ Tergugat dalam Rekonpensi ditolak oleh Mahkamah Agung R.I;
T.I-10 berupa Buku Tanah Hak Tanggungan No. 784/04 membuktikan bahwa SHGB No. 05 telah dijadikan obyek Hak Tanggungan di Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta;
T.I-11, T.I-13., T.I-15, karena tidak diperlihatkan aslinya dipersidangan sehingga tidak perlu dipertimbangkan,
T.I-12 berupa GLK Kapasitas 1.000 ton membuktikan bahwa benar PUSAT KUD NTB telah memperingatkan kepada Pengurus KUD Olat Ojng Sumbawa Besar yang telah mempergunakan GLK tanpa ada permakluman( pemberitahuan ) sebelumnya;
T.I-14 berupa Kontrak Sewa Gudang 1.000 ton membuktikan bahwa Manajer KUD Sumber Jaya Bima telah menyurati Ketua PUSKUD NTB yang memohon supaya dapat menyewa mengontrak lagi gudang PUSKUD NTB tersebut;
T.I-16 berupa Sertifikat Hak Tanggungan No. 87 / 2006 membuktikan bahwa SHGB No. 2 / Bara atas nama PUSKUD NTB telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta;
T.I-17 berupa Sertifikat Hak Tanggungan No. 17/2007 membuktikan bahwa SHGB No. 01 / RADE atas nama PUSKUD NTB telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta;
T.I-18 berupa Sertifikat hak tanggungan No. 214/2004 membuktikan bahwa SHGB No. 1 Desa Kawo atas nama PUSKUD NTB telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh Bank Bukopin berkedudukan di Jakarta;
T.I-19 berupa Surat Izin mendirikan Bangunan No. 48/647-09 membuktikan bahwa PUSKUD NTB telah mendapat izin mendirikan bangunan berupa kantor / Gudang Lantai jemur PUSKUD di Jalan Negara Sumbawa Bima Wilayah Kecamatan Sumbawa;
T.I-20 berupa Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah Bangunan GLK Kap. 1000 ton, membuktikan bahwa benar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa telah mengirim surat yang ditujukan kepada Pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa bahwa permohonannya belum dapat dipenuhi;
T.I-21 berupa Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 03/Pdt/2004/PT.MTR membuktikan bahwa gugatan Penggugat /terbanding tidak dapat diterima ( Niet On Vankelijke Verklaard) ;
T.I-22 sampai dengan T.I-27 berupa Print Out membuktikan bahwa gambar bangunan milik PUSKUD NTB benar adanya sesuai terlihat dalam bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria, Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat yaitu data fisik dan data yuridis yang dimuat dalam Sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh alat bukti yang lain yang dapat berupa Sertifikat atau selain Sertifikat;
Menimbang, bahwa dengan demikian bukti Sertifikat hak Guna bangunan dan sertifikat Hak Tanggungan adalah merupakan suatu Akte Otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa Akte Otentik yaitu Surat yang dibuat menurut ketentuan Undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat umum yang berkuasa untuk membuat surat ini, memberikan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya, sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, tentang segala hal yang tersebut didalam surat itu, tetapi segala sesuatu yang dinyatakan dengan tegas didalam surat itu asal mempunyai hubungan langsung dengan pokok yang disebutkan didalam surat tersebut ( Pasal 285 Rbg/165 HIR/1870 KUHPerdata (Dr. H.Zainuddin Mappong, SH.M.Hum) Eksekusi Putusan Serta Merta Proses Gugatan Dan Cara Membuat Putusan, Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata, Penerbit Tunggal Mandiri, Publishing, Malang Cetakan ke-2 Maret 2014 halaman 113);
Menimbang, bahwa mencermati bukti surat T.I-1, T.I-2, T.I-3, T.I-4, T.I-5, T.I-6 berupa Sertifikat Hak Guna bangunan atas nama PUSKUD NTB T.I-10, T.I-16, T.I-17, T.I-18 berupa Sertifikat Hak Tanggungan atas nama PUSKUD NTB dikuatkan oleh bukti T.I-7, T.I-9, T.I-12, T.I-14, T.I-19 sampai dengan T.I-27 menurut Majelis hakim Tingkat Banding Penggugat Rekonpensi dapat membuktikan bahwa obyek sengketa adalah hak milik Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam petitum ke-2 dan petitum ke-4;
Menimbang, bahwa ke- 27 bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi tersebut dikuatkan lagi oleh keterangan 3(tiga) orang yang telah bersumpah memberikan keterangan yang selengkapnya seperti tersebut dalam berita acara sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1 HASANUDIN, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi mengetahui permasalahan dalam perkara ini yaitu :
Tanah dan bangunan GLK 1.000 ton yang terletak di Km 4 Jalan Lintas Sumbawa Bima Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa , Kabupaten Sumbawa dengan luas 1 Ha yang batas-batasnya yaitu:
Sebelah Utara : Tanah PUSKUD;
Sebelah Timur : Tanah Abeng;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Lintas Sumbawa –Bima;
Sebelah Barat : Tanah Welly;
Saksi-1 adalah perwakilan dari PUSKUD di Sumbawa sejak tahun 2010-2013, Gudang dibangun oleh PUSKUD sekitar tahun 2010 obyek sengketa dikuasai oleh PUSKUD tetapi setelah 2010 dikuasai oleh KUD Olat Ojong karena dipinjam dari PUSKUD dan ada perjanjiannya, Saksi pernah melihatnya, karena KUD Olat Ojong sudah menjual semua assetnya, yang memiliki asset Gudang GLK 1.000 ton adalah PUSKUD pernah melihat Sertifikatnya, Kantor milik PUSKUD di Sumbawa terletak di Km 4, obyek sengketa 2 Gudang dibangun oleh Departemen Keuangan, 3 Gudang dibangun PUSKUD;
Saksi-2 IRAWANSYAH, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi mengetahui obyek sengketa dalam perkara ini yaitu :
Tanah dan bangunan GLK 1.000 ton yang terletak di Km 4 Jalan Lintas Sumbawa Bima, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Luas 1 Ha dengan batas:
Sebelah Utara : Tanah PUSKUD;
Sebelah Timur : Tanah Welly Agustus;
Sebelah Selatan : Jalan Raya Lintas Sumbawa –Bima;
Sebelah Barat : Tanah H. Hamid;
Obyek sengketa dikuasai oleh KUD Olat Ojong karena dipinjam dari PUSKUD sejak tahun 2004 – 2005, proses peminjamannya dimulai dengan pertemuan antar keduanya, KUD Olat Ojong menghendaki secara lisan tetapi PUSKUD tidak mau akhirnya dilakukan secara tertulis, tetapi KUD Olat Ojong tidak mau tanda tangan dengan alasan miliknya, yang mengurus Sertifkatnya adalah Pak Alimudin Jamhuri perwakilan PUSKUD yang diangkat dari pengurus KUD Olat Ojong dan tidak ada keberatan atas pembuatan sertifikat tersebut dan sudah ada pengumuman dari BPN, Saksi pernah melihat IMBnya dan PUSKUD memiliki usaha penggilingan beras, transportasi dan perdagangan;
Saksi-3Dr. KURNIAWAN, S.H., M.Hum, pada pokoknya menerangkan pemilik tanah harus memiliki sesuai Sertifikat Hak Milik,Sertifikat Hak Guna Bangunan dan berdasarkan PP no. 10 tahun 1961 sebagaimana diubah dalam PP No. 24 Tahun 1997 dalam Pasal 32 ayat (2) menyatakan apabila tanah yang sudah memiliki Akta tidak diajukan Gugatan pelanggaran ke Pengadilan Negeri selama jangka waktu 5 tahun dan 90 hari ke PTUN maka tidak bisa digugat karena fungsi Sertifikat adalah memberikan kepastian hukum kepada para pihak atau Badan Hukum , Sertifikat memberikan rasa aman terhadap orang yang memilikinya bisa dijaminkan di Bank, dan semua orang dianggap mengerti hukum, sehingga tidak ada alasan bahwa ia tidak mengetahui tanah tersebut sudah di Sertifikatkan, sehingga gugatan tidak dapat diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa ketiga saksi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi tersebut, juga semakin menguatkan dalil gugatan Penggugat Rekonpensi, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa berdasarkan 27 bukti surat dikuatkan keterangan 3 orang saksi yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam Petitum Kedua dan Petitum Ketiga adalah Hak Milik Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi berhasil membuktikan dalil-dalil dari gugatannya sebagaimana tersebut dalam petitum kedua dan petitum ketiga sedangkan tergugat Rekonpensi tidak berhasil membantahnya, maka gugatan Penggugat Rekonpensi pada Petitum Kedua dan Petitum Ketiga tersebut haruslah dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Petitum Kedua dan Petitum Ketiga telah dikabulkan tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 05 Tahun 2002 adalah sah secara hukum, sehingga perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan obyek sengketa berupa tanah, Gudang Lantai Jemur dan Kios Koperasi (GLK) milik Penggugat Rekonpensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya Petitum Keempat yang memohon supaya dinyatakan sah menurut hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 05 Tahun 2002 atas nama Penggugat I Rekonpensi harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum Kelima supaya Tergugat Rekonpensi mengosongkan obyek sengketa, harus pula dikabulkan, sebagai konsekwensi dari obyek sengketa adalah milik Penggugat I Rekonpensi;
Menimbang, bahwa mengenai Petitum Keenam supaya segala biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat Rekonpensi dapat dikabulkan, karena Para Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 20/Pdt.G/2017/PN Sbw tanggal 16 januari 2018 dalam Rekonpensi yang menyatakan gugatan Penggugat I Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima sedangkan Majelis Hakim Tingkat Banding mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi, maka putusan Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Rekonpensi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat Konpensi/Para Terbanding /Para Tergugat Rekonpensi dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana dalam amar putusan;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Jo. Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I Konpensi / Penggugat I dalam Rekonpensi tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 16 Januari 2018 Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN Sbw, yang dimohonkan
banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tegugat I Konpensi/ Penggugat I Dalam Rekonpensi /Pembanding untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi / Pembanding untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Penggugat 1 Dalam Rekonvensi yang mengakui kepemilikan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Keluranan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.
Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )
Sebelah Selatan : Jalan Raya Sumbawa -Bima (Km 4 Bukit Tinggi)
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.
atas dasar Sertifikat HaK Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 serta Putusan Pengadilan Negeri. Sumbawa Besar No. 25/Pdt.G/2012/PN.SBB tanggal 18 Desember 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 50/PDT/2013/PT.MTR tanggal 30 Mei 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3081 K/PDT/2013 tanggal 25 Februari 2015 adalah Sah secara Hukum.
Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang menduduki serta mengakui kepemilikan atas tanah, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK ) milik Penggugat 1 Rekonvensi adalah Perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Hukum sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB ) No. 05 tahun 2002 atas nama Penggugat I Rekonvensi.
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan atas tanah seluas 10.000 M2, Gudang, Lantai Jemur dan Kios Koperasi ( GLK )dengan kapasitas 1000 ton 2 unit, 130 ton 1 unit dan 30 ton 2 Unit yang berdiri diatasnya yang terletak di Watasan, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa ( Km 4 Jln. Raya Sumbawa – Bima ) yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat Rekonvensi.
Sebelah Timur : Tanah Milik The Chuu ( UD.Ratna )
Sebelah Selatan: Jalan Raya Sumbawa -Bima( Km 4 Bukit Tinggi)
Sebelah Barat : Tanah Milik H. Abeng.
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari : Jum’attanggal 27April 2018, oleh kami : Dr. H.ZAINUDDIN, SH.M.Hum Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan I DEWA MADE ALIT DARMA, S.H. dan I WAYAN YASA ABADHI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari SENINtanggal 7 MEI 2018, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta WIWIK HARYANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
I DEWA MADE ALIT DARMA, S.H.Dr. H.ZAINUDDIN, SH.M.Hum
t.t.d
I WAYAN YASA ABADHI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
WIWIK HARYANI, SH.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi…………… Rp 5.000,-
Meterai …………. Rp 6.000,-
P
emberkasan…….. Rp 139.000,-
Jumlah….………. Rp 150.000,-)
Jumlah ( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan resmi:
Mataram, Mei 2018.
Wakil Panitera,
H. AKIS, S.H.
NIP.19560712198603 1 004
Untuk Salinan resmi :
Mataram, Mei 2018.
Panitera,
H.YUNDA HASBI,SH.MH
NIP.19601220 198303 1 007
Untuk salinan resmi:
Mataram, Mei 2018.
Wakil Panitera,
H. AKIS, S.H.
NIP.19560712198603 1 004