139/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Sgm
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Sungguminasa;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 2 Maret 1985;
Jenis Kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Selawesi Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Anggota Polri;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan selama pemeriksaan tidak pernah ditahan:
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 139/Pid.Sus/ 2015/PN Sgm tanggal 20 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 139/Pid.Sus/2015/ PN Sgm tanggal 20 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran Keluarga” sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari dan mohon agar diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TERDAKWA pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar bulan Juni Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2013 sampai dengan dilaporkan ke Polres Gowa bertempat di Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan penghidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009 dan setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya, namun sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya.
Perbuatan terdakwa TERDAKWA sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 49 Huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa sekitar bulan Juni Tahun 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa TERDAKWA telah menelantarkan Saksi selaku isteri dan seorang anaknya yang masih berusia 5 (lima) tahun;
bahwa antara terdakwa dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya;
bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan bahwa ia tidak mengirimkan uang kepada Saksi Korban karena sejak bulan Juni 2013 saat Terdakwa ditugaskan di Polsek Kepulauan yang hanya cukup untuk keperluan Terdakwa sehari-hari saja;
SAKSI II dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa sekitar bulan Juni Tahun 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa TERDAKWA telah menelantarkan Anak dari Saksi selaku isteri dan seorang anaknya (cucu Saksi) yang masih berusia 5 (lima) tahun;
bahwa antara terdakwa dan saksi korban SAKSI Itelah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya;
bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan bahwa ia tidak mengirimkan uang kepada Saksi Korban karena sejak bulan Juni 2013 saat Terdakwa ditugaskan di Polsek Kepulauan yang hanya cukup untuk keperluan Terdakwa sehari-hari saja;
SAKSI III dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa sekitar bulan Juni Tahun 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa TERDAKWA telah menelantarkan Anak Saksi selaku isteri dan seorang anaknya (cuc Saksi) yang masih berusia 5 (lima) tahun;
bahwa antara terdakwa dan saksi korban SAKSI Itelah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya;
bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan bahwa ia tidak mengirimkan uang kepada Saksi Korban karena sejak bulan Juni 2013 saat Terdakwa ditugaskan di Polsek Kepulauan yang hanya cukup untuk keperluan Terdakwa sehari-hari saja;
SAKSI IV dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa sekitar bulan Juni Tahun 2013 sampai dengan sekarang Terdakwa TERDAKWA telah menelantarkan keponakan Saksi selaku isteri dan seorang anaknya yang masih berusia 5 (lima) tahun;
bahwa antara terdakwa dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya;
bahwa Saksi pernah menelpon Terdakwa kenapa tidak pulang dan memberikan uang kepada anaknya dan dijawab bahwa anaknya tersebut sudah ada ibunya yang sudah bekerja untuk menghidupinya;
bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut terdakwa memberikan tanggapan bahwa ia tidak mengirimkan uang kepada Saksi Korban karena sejak bulan Juni 2013 saat Terdakwa ditugaskan di Polsek Kepulauan yang hanya cukup untuk keperluan Terdakwa untuk menyewa rumah kost dan kebutuhan sehari-hari saja;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa antara terdakwa TERDAKWA dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009 dan telah dikarunia seorang anak bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya tersebut;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban adalah karena sejak saat itu Terdakwa ditugaskan di Polsek Kepulauan sehingga gaji Terdakwa hanya cukup untuk keperluan Terdakwa untuk menyewa rumah kost dan kebutuhan sehari-hari saja;
bahwa Terdakwa merasa telah melakukan kewajibannya dengan baik dan sesuai kemampuan Terdakwa, hanya Terdakwa merasa marah dan menyesal ketika dituduh selingkuh dan menelantarkan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
bahwa antara terdakwa TERDAKWA dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor : 128 / 18 / III / 2009 tanggal 22 Maret 2009 dan telah dikarunia seorang anak bernama ANAK TERDAKWA;
bahwa setelah terjadi pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya tersebut;
bahwa sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya;
bahwa menurut terdakwa bahwa ia tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban adalah karena sejak saat itu Terdakwa ditugaskan di Polsek sehingga gaji Terdakwa hanya cukup untuk keperluan Terdakwa untuk menyewa rumah kost dan kebutuhan sehari-hari saja;
bahwa Terdakwa merasa telah melakukan kewajibannya dengan baik dan sesuai kemampuan Terdakwa, hanya Terdakwa merasa marah dan menyesal ketika dituduh selingkuh dan menelantarkan keluarga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 49 Huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa adapun uraian dari unsur-unsur tersebut satu demi satu adalah sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah sama dengan unsur “Barangsiapa” yaitu berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertang-gungjawabkan secara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maka sebagai pelaku Tindak Pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa TERDAKWA, dimana Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggung jawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Menelantarkan Orang Lain dalam Lingkup Rumah Tangganya
Menimbang, bahwa unsur ini merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU KDRT yang menentukan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai implementasi dari CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan yang diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 1984) untuk melindungi perempuan korban dan anak. Pasal 9, Ayat (1) juga dapat diuraikan sebagai berikut: (a) Frasa Penelantaran bermakna melalaikan kewajiban dalam lingkup rumah tangga, artinya melalaikan kewajiban suami, istri, anak dan terhadap orang yang ada di dalam rumah tangga; (b) Menurut hukum yang berlaku ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu maka kewajiban tersebut harus melihat pada hak dan kewajiban suami, istri, anak dan orang yang ada di dalamnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diantaranya UU No. 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (c) Atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, apabila ada perjanjian atau persetujuan yang harus dipenuhinya; (d) Berdasarkan ulasan tersebut maka sasaran pemidanaan Pasal 49 jo 9 Ayat (1) adalah tindakan penelantaran rumah tangga yang dimaksudkan karena menelantarkan dalam lingkup rumah tangga dan ada persetujuan atau perjanjian yang mewajibkan memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan. Kewajiban tersebut merupakan kewajiban Kepala Keluarga yakni suami. Hal tersebut berdasar pada Pasal 34 Angka (1) UU Perkawinan dan Pasal 80 Angka (2): ”Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara UU Perkawinan menyebutkan kewajiban istri adalah mengatur urusan rumah tangga, demikian pula Kompilasi Hukum Islam menyebutkan kewajiban istri berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas yang dibenarkan Hukum Islam dan menyelenggarakan serta mengatur keperluan rumah tangga sebaik-baiknya. Berbakti dan mengatur keperluan rumah tangga bukan tindakan yang memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan. Namun sebagai perbuatan subordinat dari tindakan memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan; (e) Pengaturan pasal tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi perempuan dan anak mengingat dalam fakta tingginya kasus penelantaran rumah tangga yang dialami istri/anak akibat suami sebagai kepala keluarga tidak menjalankan kewajibannya. Dengan demikian UU PKDRT dilahirkan untuk menjawab persoalan KDRT yang dialami perempuan dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa antara terdakwa TERDAKWA dan saksi korban SAKSI I telah terjadi pernikahan pada Hari Minggu tanggal 22 Maret 2009 sesuai dengan buku nikah Nomor: 128/18/III/2009 tanggal 22 Maret 2009 dan telah dikarunia seorang anak bernama ANAK TERDAKWA. Setelah pernikahan terdakwa dan saksi korban telah sepakat untuk tidak tinggal sama-sama dikarenakan terdakwa bekerja sebagai anggota Polri di Propinsi Sulawesi Tengah dan saksi korban bekerja sebagai PNS di Kabupaten Gowa namun komunikasi antara terdakwa dan saksi korban tetap lancar dan terdakwa tetap memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya tersebut. namun sekitar bulan Juni 2013, terdakwa tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban dan sekitar bulan September 2013, saksi korban mendatangi terdakwa dan terjadi pertengkaran sehingga sejak itu hubungan antara terdakwa dan saksi korban mulai renggang dan terdakwa sudah tidak menjalankan tugasnya dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan tidak memberikan nafkah lahir dan bathin kepada saksi korban dan anaknya. Menurut terdakwa bahwa ia tidak pernah lagi mengirimkan uang kepada saksi korban adalah karena sejak saat itu Terdakwa ditugaskan di Polsek sehingga gaji Terdakwa hanya cukup untuk keperluan Terdakwa untuk menyewa rumah kost dan kebutuhan sehari-hari saja. Terdakwa merasa telah melakukan kewajibannya dengan baik dan sesuai kemampuan Terdakwa, hanya Terdakwa merasa marah dan menyesal ketika dituduh selingkuh dan menelantarkan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya secara tertulis menyampaikan bahwa selama ia menjalin hubungan suami isteri dengan Saksi Korban, Terdakwa telah mengambil kredit di bank guna keperluan upaya Saksi Korban mendapatkan pekerjaan dan membangun rumah tempat tinggal, dengan demikian perbuatan Terdakwa yang tidak mengirimkan uang kepada saksi korban yang dikarenakan tidak mencukupinya gaji terdakwa untuk keperluan tersebut, bukanlah suatu perbuatan penelantaran;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangakan dalam unsur penelantaran diatas, bahwa penelantaran adalah tidak semata-mata diartikan dalam hubungannya dalam bidang perekonomian atau kebutuhan fisik saja, melainkan pula meliputi kebutuhan psikis dan psikologis, hal mana telah cukup terbukti dalam perbuatan Terdakwa diatas. Dengan demikian pembelaan Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan tidak beralasan hukum dan ditolak karenanya;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata semua unsur dari Pasal 49 Huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwakan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut terbukti menurut hukum, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak pernah dilakukan penangkapan dan penahanan maka untuk menghindarkan pengaruh dan dampak negatif dari penempatan seorang terpidana dalam lembaga pemasyarakatan, baik terhadap diri pribadinya, terutama selaku seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, maupun terhadap keluarga dan anaknya yang masih kecil. Juga menurut sifat dan bentuk perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena didasari oleh pemahaman sempit akan arti dari penalantaran dalam rumah tangga, serta demi menghindari adanya konflik berkepanjangan antara Terdakwa dengan Korban sehingga akan menyebabkan kerenggangan yang semakin besar sehingga Majelis hakim berpendapat untuk menjatuhkan hukuman percobaan pada diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana percobaan tersebut juga didasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam diri dan perbuatan Terdakwa yaitu;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya memberikan contoh dan teladan dalam penegakan dan pembangunan hukum di indonesia;
Keadaan yang meringankan:
Perbuatan Terdakwa lebih dilatarbelakangi oleh tidak adanya komunikasi yang baik antara Terdakwa dengan Saksi Korban;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 Huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 (satu) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2015 oleh Moch. Djoenaidie, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, S.H, M.H., dan Amran S. Herman, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 08 Juli 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sastrawati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Andi Hadriyani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mohamad Sholeh, S.H., M.H. Moch. Djoenaidie, S.H., M.H.
Amran S. Herman, S.H.
Panitera Pengganti,
Sastrawati, S.H.