77/PDT/2018/PTJMB
Putusan PT JAMBI Nomor 77/PDT/2018/PTJMB
Nuriah, umur 75 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl. A. Yani Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budi Asmara, SH, Joni Suwandi, SH, Arif Pribadi, SH, Najib Bulkia, SH, Ahmad Naim, SH Advokat dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Budi Asmara & Associates yang beralamat di Jalan H. Abdul Laman Rt. 09 No. 46 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 38/SK-Pdt/G/BA&A/VIII/2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 03 Agustus 2017 dibawah Nomor 35/S.Kh/PDT/VIII/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat; Lawan 1. Pemerintah Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 02/SKHH/HK/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 44/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat 1; 2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 455/SKHH/DPUPR/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 43/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat 2; 3. PT. Wahyunata Arsita, alamat Jl. Slamet Riyadi No. 36 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi 36000, yang dirubah menjadi Jalan Hayam Wuruk RT.23 No.49 Kelurahan Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi selanjutnya disebut Turut Terbanding semula disebut sebagai Turut Tergugat:
MENGADILI : - Menerima Permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut DALAM PROVISI - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 khusus tentang provisi yang dimohonkan banding tersebut DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II DALAM POKOK PERKARA - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan : a. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53. 335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan jalan - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun. b. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36. 337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah. - Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah. - Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi. - Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa. c. 1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20. 000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul. - Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan. - Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi. - Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai. Adalah hak milik Pembanding/Penggugat. 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum : a. Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah. b. Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli. c. Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli. 4. Menghukum Terbanding I/Tergugat I mengalokasikan uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5. 193. 639. 000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Pembanding/ Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus. 5. Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 6. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan selebihnya 7. Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/tergugat II serta Turut Terbanding /Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
_ P U T U S A N
Nomor 77/PDT/2018/PT JMB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
Nuriah, umur 75 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl. A. Yani Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budi Asmara, SH, Joni Suwandi, SH, Arif Pribadi, SH, Najib Bulkia, SH, Ahmad Naim, SH Advokat dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Budi Asmara & Associates yang beralamat di Jalan H. Abdul Laman Rt. 09 No. 46 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 38/SK-Pdt/G/BA&A/VIII/2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 03 Agustus 2017 dibawah Nomor 35/S.Kh/PDT/VIII/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat;
Lawan
Pemerintah Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 02/SKHH/HK/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 44/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat 1;
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin
37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 455/SKHH/DPUPR/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 43/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat 2;
PT. Wahyunata Arsita, alamat Jl. Slamet Riyadi No. 36 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi 36000, yang dirubah menjadi Jalan Hayam Wuruk RT.23 No.49 Kelurahan Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi selanjutnya disebut Turut Terbanding semula disebut sebagai Turut Tergugat:
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 77/PDT/2018/PT JMB tanggal 8 Oktober 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 77/PDT/2018/PT JMB tanggal 8 Oktober 2018 tentang penentuan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 14/Pdt.G/2017/PN Bko ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Membaca Surat Gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat tanggal 3 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 3 Agustus 2017 dalam Register Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Zainuddin Abbas pemilik 3 (tiga) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan, sebagai berikut :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
b.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
c.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
Bahwa pada bulan Mei 2003, Penggugat diberitahu oleh pihak Tergugat I bahwa Tergugat I akan melakukan pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo dan pembuatan jalan baru tersebut akan melewati 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat, mengetahui hal tersebut, Penggugat memperbolehkan tanah Penggugat untuk dijadikan jalan dan pihak Tergugat I juga mengatakan bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi.
Bahwa sekira 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan sebagaimana uraian pada point 2 diatas, Tergugat I melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin (Tergugat II) dengan kontraktor yaitu PT. Wahyunata Arsita (Turut Tergugat) melakukan penggusuran terhadap 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat. Bahwa ketika Tergugat II dan Turut Tergugat telah memulai pekerjaan pembuatan jalan, Penggugat ikut mengawasi proses penggusuran dan pembuatan jalan tersebut dan Penggugat juga ikut menunjukkan batas – batas tanah hak milik Penggugat, hal ini Penggugat lakukan karena Penggugat merasa yakin bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi dari Tergugat I.
Bahwa setelah Penggugat mengetahui bahwa 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran sebagaimana uraian pada point 3 diatas, Penggugat melakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah Penggugat yang terkena penggusuran dan setelah diukur, didapatkan ukuran sebagai berikut :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur adalah tanah seluas ± 4.524 M2 dengan ukuran Panjang = 156 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas sumatera.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur adalah tanah seluas ± 9.019 M2 dengan ukuran Panjang = 311 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3326 tanggal 7 November 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3329 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Nuriah.
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur adalah tanah seluas ± 7.830 M2 dengan ukuran Panjang = 270 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3320 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2616 tanggal 26 Juni 2013 atas nama Erwandi.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan :
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa sejak tanah hak milik Penggugat tersebut digusur hingga jalan selesai dikerjakan, Penggugat telah berusaha untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tidak pernah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dan berdasarkan uraian pada point 5 (lima) diatas, maka Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri Bangko agar mendapatkan penyelesaian.
Bahwa apabila dihitung kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran oleh Tergugat I melalui Tergugat II yaitu adalah sebesar :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur seluas ± 4.524 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 4.524 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.099.332.000,- (Satu milyar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur seluas ± 9.019 M2,apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 9.019 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 2.191.617.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur seluas ±7.830 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 7.830 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.193.639.000,- (Satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tidak mencerminkan asas – asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
“ Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
keadilan.
Bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat dipergunakan Tergugat I untuk tidak membayar ganti rugi pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa untuk memaksa Para Tergugat agar mematuhi isi putusan gugatan ini adalah patut dan beralasan hukum kepada Tergugat I dikenakan uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan.
Bahwa oleh karena hingga saat ini Tergugat II masih terus melakukan aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat dan apabila aktifitas tersebut tidak segera dihentikan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar yang dialami oleh Penggugat, maka sangat beralasan hukum Pengguagat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkanTergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat.
Bahwa oleh karena selama gugatan ini berjalan dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, dapat terjadi permasalahan hukum yang baru, maka sangat berdasar terhadap putusan atas gugatan ini dapat dimintakan dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ( Uit Voerbar Bij Voorraad ).
Berdasarkan dalil – dalil gugatan Penggugat tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangko untuk menentukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memanggil Kami Para Pihak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan kepada Majelis Hakim Kami mohon memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat.
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi sampai adanya putusan yang pasti mengenai pokok perkara.
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
Adalah hak milik Penggugat.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Menghukum Tergugat I mengalokasi uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( DwangSoom ) sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Para Tergugat.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Bangko, telah menjatuhkan putusan Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Pengggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 seluruhnya.;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijkeverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.213.000.- (dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangko yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018 Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadian Negeri Bangko tanggal 16 Agustus 2018 Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding;
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bangko yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 3 September 2018 dan tanggal 5 September 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I/ Tergugat I , Terbanding II/Tergugat II dan Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Tergugat ;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Penggugat tertanggal 12 September 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 12 September 2018 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II dan Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Teergugat masing-masing pada tanggal 19 September 2018;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 15 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 17 Oktober 2018 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Kuasa Hukum Pembanding/ Penggugat pada tanggal 30 Oktober 2018 dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggasl 29 Oktober 2018 ;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/ PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 yang dibuat oleh Juru Sita pada Pengadilan Negeri Bangko telah memberi kesempatan kepada Kuasa Hukum pihak Pembanding/Penggugat, dan kepada Kuasa Hukum pihak Terbanding I/Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II serta kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding/Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 19 September 2018 dan tanggal 18 September 2018, yang isinya menyatakan bahwa berkas perkara telah siap untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi dan kepada masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut Tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan keberatan atau banding dengan mengajukan memori banding tanggal 12 September 2018 dengan alasan alasan sebagai berikut :
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Joni Suwandi, SH
Adalah Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Advokat / Penasihat Hukum BUDI ASMARA & ASSOCIATES berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 38/SK-Pdt/BA&A/VIII/2018 tanggal 24 Agustus 2018 bertindak baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa yaitu:
Nama : Nuriah.
Umur : 76 Tahun.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Alamat : Jl. A. Yani RT. 08 RW. 03 Kel. Pasar Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Prov. Jambi.
Dahulu adalah sebagai Penggugat, sekarang dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding.
L A W A N
Nama : Pemerintah Kabupaten Merangin.
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kel. Pasar Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin 37311
Dahulu adalah sebagai Tergugat I, sekarang dan untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I.
Nama : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin.
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kel. Pasar Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin 37311.
Dahulu adalah sebagai Tergugat II, sekarang dan untuk selanjutnya disebut sebagai TerbandingII.
PT. Wahyunata Arsita.
Alamat : Jl. Hayam Wuruk RT. 23 No. 49 Kel. Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi.
Dahulu adalah sebagai Turut Tergugat, sekarang dan untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding.
Dengan ini mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko dalam Perkara Perdata No. 14/Pdt.G/2017/PN.Bko yang telah diputus tanggal 16 Agustus 2018 yang amar putusannya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.213.000,- ( Dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bangko tersebut di atas Pembanding menyatakan banding pada tanggal 28 Agustus 2018, Selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Pembanding akan menyampaikan dasar – dasar keberatan atas putusan tersebut, adalah sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya pada halaman 27 alinea ke – 2, 3 dan 4 menyebutkan :
“ Menimbang, bahwa dalam poin 2 posita gugatannya Penggugat mendalilkan pada bulan mei 2003 Penggugat mendapat pemberitahuan dari Tergugat I akan dilakukan pembuatan jalan baru Simpang Kodim – Talang kawo yang melewati 3 (tiga) bidang tanah miliknya dengan kompensasi mendapatkan ganti rugi, namun sejak penggusuran sampai dengan selesainya pembuatan jalan baru tersebut Penggugat tidak juga mendapatkan kompensasi sehingga pembuatan jalan baru yang melewati 3 (tiga) bidang tanah penggugat tersebut Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana terurai dalam point 7 posita gugatan ”.
“ Menimbang, bahwa selanjutnya dalam petitum primernya Penggugat meminta agar menghukum Tergugat I mengalokasi uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus, tanpa menguraikan apakah uang ganti rugi yang dimintakan tersebut merupakan akibat perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi dari Tergugat I “.
“ Menimbang, bahwa karena antara posita dan petitum gugatan Penggugat tidak memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai suatu sebab akibat untuk meminta ganti rugi karena tidak menggambarkan secara jelas apakah perbuatan Tergugat I yang membuat jalan baru melalui 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat telah melanggar hak Penggugat ataukah ingkar janji / wanprestasi, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan yang demikian menjadi kabur. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 582/K/Sip/1973 yang menyatakan “ karena petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima “.
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya karena gugatan Pembanding telah memenuhi syarat formal gugatan, hal ini akan Pembanding uraikan sebagai berikut :
Bahwa teori hukum yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia dalam hal mengajukan gugatan adalah Individualiserings Theori yang menyatakan : “ Bahwa isi gugatan sudah cukup apabila gugatan tersebut memuat kejadian – kejadian yang disebutkan harus menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan “.
Bahwa menurut M. Yahya Harahap, posita gugatan yang dianggap lengkap apabila memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu :
Dasar hukum (Rechtelijke Grond).
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
Dasar Fakta (Feitelijke Grond).
Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak Tergugat atau penjelasan fakta – fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan Penggugat. (M.Yahya Harahap.SH, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.58).
Bahwa dalam posita gugatan Pembanding pada pokoknya mendalilkan bahwa pada bulan Mei 2003, Pembanding diberitahu oleh pihak Terbanding I bahwa Terbanding I akan melakukan pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo dan pembuatan jalan baru tersebut akan melewati 3 (tiga) bidang tanah hak milik Pembanding, mengetahui hal tersebut, Pembanding memperbolehkan tanah Pembanding untuk dijadikan jalan dan pihak Terbanding I juga mengatakan bahwa Pembanding akan mendapatkan ganti rugi. Bahwa sekira 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan, Terbanding I melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin (Terbanding II) dengan kontraktor yaitu PT. Wahyunata Arsita (Turut Terbanding) melakukan penggusuran terhadap 3 (tiga) bidang tanah hak milik Pembanding. Bahwa sejak tanah hak milik Pembanding tersebut digusur hingga jalan selesai dikerjakan, Pembanding telah berusaha untuk meminta ganti rugi kepada Terbanding I, akan tetapi Terbanding I tidak pernah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Pembanding.
Bahwa dari uraian huruf c diatas, telah digambarkan dengan jelas hubungan hukum antara Pembanding dengan tanah objek ganti rugi, hubungan hukum antara Terbanding I, Terbanding II dan Turut Terbanding dengan tanah objek ganti rugi dan dasar tuntutan Pembanding kepada Terbanding I. Bahwa dalam jawaban, reflik dan persidangan setempat, Terbanding I dan Terbanding II mengakui bahwa Terbanding I dan Terbanding II yang telah melakukan penggusuran tanah Pembanding.
Bahwa dari uraian – uraian diatas, telah sangat jelas bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formal suatu gugatan.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian di atas, Pembanding dapat membuktikan bahwa pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah tidak benar, maka Pengadilan Tinggi haruslah memberikan pertimbangan hukum yang benar atas perkara a quo, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 898 K/Sip/1971, tanggal 23 Februari 1972, yaitu “ Apabila pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan tingkat pertama, dinilai tidak benar, maka Pengadilan Tinggi harus memberikan pertimbangan hukum yang benar dalam Putusan Pengadilan Tinggi atas perkara yang dimohon banding tersebut “.( M. Ali Boediarto, SH, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Swara Justitia, Cet. I, 2005, Hal. 199).
Bahwa berdasarkan keberatan – keberatan yang Kami sampaikan dalam Memori Banding ini, maka Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor : 14/Pdt.G/2017/PN.Bko tanggal 16 Agustus 2018.
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menerima memori banding Pembanding untuk seluruhnya ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Demikianlah Memori Banding ini Kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Kami ucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding /Penggugat tersebut, Para Terbanding/Para Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 15 Oktober 2018 dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
H. FIRDAUS, SH.MH ( Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Merangin)
ADITYA SANJAYA, SH (Kasubbag Evaluasi dan Bantuan Hukum Setda Kab. Merangin)
M.HALIK ALNEMERI, SH (Advokat)
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/SKKH/HK/2017, Tanggal 23 Agustus 2017, dan Surat Kuasa Khusus Nomor 455/SKKH/DPUPR/2017 tanggal 28 Agustus 2017 dengan ini bertindak untuk dan atas nama :
H. ALHARIS, S.Sos,mh Jabatan Bupati Merangin, dahulu disebut sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I
Ir. MUHAMMAD ARIF, RH.MM Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, dahulu disebut sebagai TERGUGAT II, sekarang disebut sebagai TERBANDING II ;
Dengan ini menyampaikan Kontra Memori banding atas Memori Banding yang telah disampaikan oleh NURIAH, dahulu sebagai PENGGUGAT sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;
Adapun Kontra Memori Banding yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat/Terbanding menyatakan menolak seluruh dalil-dalil memori banding Penggugat/Pembanding ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko dalam perkara a quo telah benar dan sangat beralasan dalam pertimbangan hukumnya ;
Bahwa dalam melakukan pembangunan jalur 2 Tergugat/Terbanding berpedoman pada kesepakatan antara Tergugat dengan Penggugat tanggal 19 Mei 2003 yang pada pokoknya yaitu Penggugat bersedia menyerahkan tanah yang dilewati oleh pembanngunan jalan jalur dua dengan Konpensasi berupa pembuatan sertifikat terhadap sisa tanah Penggugat. Sekaligus Pihak Penggugat/Pembanding bersedia membatu kelancaran, keamanan Jalan Jalur 2 tanpa tuntutan lain ;
Bahwa kesepakatan antara Penggugat/Pembanding dan Pemerintah Kabupaten Merangin menjadi dasar dalam pembangunan jalur dua, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) BW yang berbunyi : “ Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “ ;
Bahwa Penggugat/Pembanding Keliru, karena didalam tuntutan berupa pembayaran sejumlah uang, tidaklah dimungkinkan untuk menuntut pula pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973 yang menyebutkan “ uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang “;
Bahwa Majelis Hakim telah sangat tepat dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan “ Menimbang, bahwa antara Posita dan Petitum gugatan Penggugat tidak memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai suatu sebab akibat untuk meminta ganti rugi karena tidak menggambarkan secara jelas apakahperbuatan Tergugat I yang membuat jalan baru melalui 3(tiga) bidang tanah milik Penggugat telah melanggar hak Penggugat ataukah ingkar janji/ wanprestasi, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan yang demikian menjadi kabur. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 582/Ksip/1973 yang menyatakan “ Karena Petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima “ ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Tergugat/Terbanding sampaikan diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi untuk :
Menolak permohonan banding yang dimohonkan Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Apabila Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut Hukum. Demikian Kontra Memori Banding ini disampaikan atas perhatian dan berkenan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi, kami ucapkan terimakasih.
Menimbang, bahwa setelah membaca, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan saksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko, Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan dengan saksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tanggal 12 September 2018 dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat tanggal 15 Oktober 2018 Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
DALAM PROVISI ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat dalam gugatannya ada mengajukan tuntutan provisi agar Terbanding II/Tergugat II untuk menghentikan segala aktivitas diatas tanah hak milik Pembanding/Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat pertama yang menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, sehingga oleh Pengadilan Tinggi pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangannya sendiri dan oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi putusan Pengadilan tingkat pertama tentang provisi tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa setelah membaca materi eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II dan setelah membaca pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tentang eksepsi, ternyata Pengadilan tingkat pertama terasebut, tidak mempertimbangkan secara jelas dan baik mengenai substansi materi eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II tersebut, sehingga dengan demikian Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri tentang eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II, dengan pertimbangan hukum seperti dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap materi eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II pada point A tentang gugatan kurang pihak dengan alasan yang pada intinya bahwa karena masalah pemberian ganti rugi dalam pemerintahan itu tidak dapat dilepaskan dari sistim penganggaran yang harus melibatkan DPRD Kabupaten Merangin dan untuk penganggaran serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat tersebut harus dibentuk Perdanya terlebih dahulu supaya masuk dalam APBD Kabupaten Merangin maka seharusnya Pembanding/Penggugat harus juga menarik DPRD Kabupaten Merangin sebagai Tergugat , sehingga dengan tidak ditariknya DPRD Kabupaten Merangin sebagai Tergugat dalam perkara a quo, maka gugatan Pembanding/Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan kurang pihak dan gugatan yang seperti ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II tentang gugatan kurang pihak tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk menentukan siapa-siapa yang harus digugat itu merupakan hak mutlak dari Pembanding/Penggugat, sehingga dengan tidak ikut ditariknya DPRD Kabupaten Merangin menurut Pengadilan Tinggi hal tersebut tidak mengakibatkan gugatan Pembanding/Penggugat menjadi kurang pihak, karena yang mempunyai permasalahan dalam perkara a quo adalah antara pihak Pembanding/Penggugat dengan pihak Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II, sedangkan mengenai teknis pemberian ganti rugi sebagaimana yang dikehendaki oleh Pembanding/Penggugat masih dapat diatur dan diprogramkan serta dianggarkan tersendiri oleh Terbanding I/ Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II . Sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II pada point A tentang eksepsi kurang pihak harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak ;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap materi eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II pada point B tentang gugatan Pembanding/Penggugat keliru, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa oleh karena gugatan Pembanding/Penggugat menuntut ganti rugi kepada Terbanding I/Tergugat I yaitu berupa pembayaran sejumlah uang dan selain tuntutan gati rugi berupa pembayaran sejumlah uang tersebut Pembanding/Penggugat juga menuntut adanya uang paksa (Dwangson) dan hal ini menurut Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II adalah tidak tepat karena untuk gugatan ganti rugi pembayaran sejumlah uang tidak dapat menuntut uang paksa (Dwangson) ;
Menimbang, bahwa terhadap materi point B tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa walaupun substansi materi eksepsi point B tersebut secara hukum adalah benar namun karena eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II bukan merupakan objek ekasepsi maka eksepsi Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II / Tergugat II harus dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tentang eksepsi tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak mempertimbangkan dan belum memberikan putusan menerima atau menolak eksepsi tersebut, maka Pengadilan Tinggi mengadili sendiri tentang eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan terbanding II/Tergugat II tersebut dengan menyatakan eksepsi Terbanding I/Tergugat I dan terbanding II/Tergugat II haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018, serta alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, dan juga setelah membaca memori banding dari Pembanding/Penggugat serta Kontra Memori banding dari Terbanding I/Tergugat I dan terbanding II/Tergugat II , Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama yang hanya mempertimbangkan dari sudut formalnya saja yaitu tentang apakah gugatan Pembanding/Penggugat yang menuntut gati rugi kepada Terbanding I/Tergugat I masuk dalam kriteria gugatan tentang perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi yang hal ini menurut Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tidak jelas, sehingga karena Pengadilan tingkat pertama mengganggap gugatan Pembanding/Penggugat tersebut tidak jelas maka putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mencermati pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, ternyata Pengadilan Tingkat pertama telah salah dalam menyimpulkan fakta dan menerapkan hukum dalam pertimbangan hukum putusannya, sehingga dalam hal ini Pengadilan Tinggi akan memberikan pertimbangan hukum sendiri dan berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa gugatan Pembanding/Penggugat pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Zainuddin Abbas pemilik 3 (tiga) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan, sebagai berikut :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
b.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
c.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
2.Bahwa pada bulan Mei 2003, Penggugat diberitahu oleh pihak Tergugat I bahwa Tergugat I akan melakukan pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo dan pembuatan jalan baru tersebut akan melewati 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat, mengetahui hal tersebut, Penggugat memperbolehkan tanah Penggugat untuk dijadikan jalan dan pihak Tergugat I juga mengatakan bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi.
Bahwa sekira 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan sebagaimana uraian pada point 2 diatas, Tergugat I melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin (Tergugat II) dengan kontraktor yaitu PT. Wahyunata Arsita (Turut Tergugat) melakukan penggusuran terhadap 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat. Bahwa ketika Tergugat II dan Turut Tergugat telah memulai pekerjaan pembuatan jalan, Penggugat ikut mengawasi proses penggusuran dan pembuatan jalan tersebut dan Penggugat juga ikut menunjukkan batas – batas tanah hak milik Penggugat, hal ini Penggugat lakukan karena Penggugat merasa yakin bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi dari Tergugat I.
Bahwa setelah Penggugat mengetahui bahwa 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran sebagaimana uraian pada point 3 diatas, Penggugat melakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah Penggugat yang terkena penggusuran dan setelah diukur, didapatkan ukuran sebagai berikut :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur adalah tanah seluas ± 4.524 M2 dengan ukuran Panjang = 156 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas sumatera.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur adalah tanah seluas ± 9.019 M2 dengan ukuran Panjang = 311 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3326 tanggal 7 November 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3329 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Nuriah.
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur adalah tanah seluas ± 7.830 M2 dengan ukuran Panjang = 270 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3320 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2616 tanggal 26 Juni 2013 atas nama Erwandi.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan :
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa sejak tanah hak milik Penggugat tersebut digusur hingga jalan selesai dikerjakan, Penggugat telah berusaha untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tidak pernah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dan berdasarkan uraian pada point 5 (lima) diatas, maka Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri Bangko agar mendapatkan penyelesaian.
Bahwa apabila dihitung kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran oleh Tergugat I melalui Tergugat II yaitu adalah sebesar :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur seluas ± 4.524 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 4.524 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.099.332.000,- (Satu milyar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur seluas ± 9.019 M2,apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 9.019 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 2.191.617.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur seluas ±7.830 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 7.830 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.193.639.000,- (Satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Pembanding/Penggugat tersebut , Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II telah mengajukan jawaban yang pada intinya dengan dalil dalil sebagai berikut :
Bahwa benar sekitar bulan Mei 2003, Tergugat telah bertemu dengan Penggugat dalam rangka pembuatan jalan simpang Kodim-Talang Kawo.
Bahwa atas pertemuan tersebut, maka pada tanggal 19 Mei 2003 bertempat di Rumah Dinas Bupati Merangin, pihak Tergugat yang diwakili Sibawaihi, S.Pd. M.E. selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Merangin dan Pihak Penggugat yang diwakili anak kandung serta disaksikan anak tiri Penggugat, telah disepakati pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) yang melewati tanah Penggugat.
Bahwa dalam kesepakatan antara pihak Tergugat dengan Penggugat, pihak Penggugat bersedia menyerahkan tanah yang dilewati Jalan Jalur 2 (dua) dan bersedia membantu kelancaran, keamanan pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) tanpa tuntutan lain kecuali mohon dibuatkan sertifikat atas sisa tanah sebagai kompensasi penyerahan tanah yang dilalui untuk pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) tersebut.
Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, maka Tergugat berani memulai pekerjaan dengan melakukan penggusuran terhadap tanah yang dilewati Jalan Jalur 2 (dua) yang batas-batasnya ditunjuk langsung oleh Pihak Penggugat.
Bahwa kehadiran Penggugat pada saat penggusuran, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat sendiri telah menyetujui kesepakatan yang dibuat oleh anak Penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Merangin di mana tanah Penggugat yang akan dibangun Jalan Jalur 2 (dua) tanpa adanya ganti rugi kecuali pembuatan sertifikat terhadap sisa tanah Penggugat.
Bahwa pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) dilaksanakan pada tahun 2003 dan dalam pembangunan jalan tersebut tidak dilakukan melalui pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga tidak didasarkan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Umum.
Sehingga tidak tepat apabila Pembanding/Penggugat menuntut ganti rugi kepada Terbanding I/Tergugat I ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dalil dalil gugatan Pembanding/Penggugat dan jawaban Terbanding/Tergugat serta dihubungkan dengan dalil-dalil memori banding dari Pembanding/Penggugat serta dalil dalil Kontra Memori Banding dari Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II maka Pengadilan Tingkat banding menemukan fakta yang tidak terbantahkan dan diakui oleh kedua belah pihak bahwa Terbanding I/Tergugat I telah menggunakan tanah Pembanding/Penggugat:
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur adalah tanah seluas ± 4.524 M2 dengan ukuran Panjang = 156 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas sumatera.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
b. Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur adalah tanah seluas ± 9.019 M2 dengan ukuran Panjang = 311 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3326 tanggal 7 November 2016 atas nama Nuriah.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3329 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Nuriah.
c. Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur adalah tanah seluas ± 7.830 M2 dengan ukuran Panjang = 270 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3320
tanggal 31 Oktober 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2616 tanggal 26 Juni 2013 atas nama Erwandi.
Untuk digunakan jalan Umum baru jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim sampai Talang Kawo untuk kepentingan umum, dan oleh karenanya fakta tersebut tidak perlu dibuktikan lagi sehingga dengan demikian terbukti fakta bahwa tanah milik Penggugat/Pembanding yang diperuntukan untuk pembuatan jalan umum jalur 2 tersebut adalah totalnya seluas + 21.373 m2 ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai adanya fakta yang diperdebatkan oleh Pembanding /Penggugat dengan Terbanding/Tergugat yang perlu dipertimbangka dalam perkara a quo adalah apakah penggunaan tanah milik Pembanding/Penggugat oleh Terbanding I/Tergugat I untuk kepentingan jalan umum tersebut telah didasari oleh adanya suatu pernjanjian / kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara Pembanding/Penggugat dengan terbanding I/Tergugat I, yang mana menurut versi Pembanding/Penggugat menyatakan bahwa Pembanding/Penggugat bersedia memberikan tanahnya kepada Terbanding I/Tergugat I untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara simpang Kodim dan Talang Kawo tersebut adalah karena menurut alasan Pembanding/Penggugat bahwa Pembanding/Penggugat akan mendapatkan atau akan diberikan ganti rugi oleh Terbanding I/Tergugat I. Akan tetapi menurut versi Terbanding I/Tergugat I beralasan bahwa Pembanding/Penggugat bersedia memberikan tanahnya kepada terbanding I/Tergugat I untuk kepentingan pembuatan jalan baru jalur 2 yang menghubungkan antara simpang Kodim dan Talang Kawo tersebut adalah karena Pembanding/Penggugat minta kepada Terbanding I/Tergugat I agar tanah-tanah Pembanding/Penggugat selebihnya yang belum bersertifikat untuk disertifikatkan melalui bantuan Terbanding I/Tergugat I ;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya alasan atau dalil yang berbeda antara Pembanding /Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I terkait dengan adanya dasar kesepakatan/perjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I /Tergugat I mengenai kesediaan Pembanding/Penggugat untuk menyerahkan / memberikan tanahnya untuk kepentingan jalan umum tersebut, maka selanjutnya yang perlu dicari kejelasannya dan perlu untuk dibuktikan oleh kedua belah pihak yang berperkara adalah apakah benar antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I /Tergugat I tersebut telah ada kesepakatan terkait dengan adanya penggunaan tanah milik Pembanding/Penggugat seluas + 4.524 m2 ditambah tanah seluas + 9.019 m2 ditambah lagi dengan tanah seluas + 7.830 m2 yang jumlah totalnya adalah seluas + 21.373 m2 dari 3 (tiga) bidang kepemilikan tanah miliknya Pembanding/Penggugat untuk kepentingan jalan umum tersebut ;
Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat baik itu surat maupun saksi memang tidak ada yang bisa membuktikan tentang adanya kesepakatan atau perjanjian tentang penggunaan tanah milik Pembanding/Penggugat tersebut untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo oleh Terbanding I/Tergugat I berikut konpensasinya, akan tetapi dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat dipersidangan serta jika dihubungkan dengan dalil Pembanding /Penggugat sendiri yang menyatakan bahwa Pembanding/Penggugat bersedia menyerahkan atau memberikan sebagian tanahnya tersebut kepada Terbanding I/ Tergugat I untuk kepentingan pembuatan Jalan Umum Jalur 2 tersebut karena Terbanding I/Tergugat I mau memberikan ganti rugi kepada Pembanding/Penggugat dan ini dapat dilihat dengan tidak adanya keberatan dari Pembanding/Penggugat dan bahkan Pembanding/Penggugat datang sendiri untuk mengawasi sendiri kelokasi pembuatan jalan tersebut, maka hal tersebut dapat disimpulkan dan dapat digunakan sebagai bukti persangkaan bahwa penggunaan sebagian tanah milik Pembanding/Penggugat untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan Simpang Kodim dengan Talang Kawo oleh Terbanding I/Tergugat I tersebut telah nyata bahwa hal itu didasari dengan adanya suatu kesepakatan atau pernjanjian antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I ;
Menimbang, bahwa jika kesepakatan atau perjanjian tentang penggunaan tanah milik Pembanding/Penggugat oleh Terbanding I/Tergugat I untuk kepentingan jalan umum tersebut dihubungkan dengan bukti surat T.1 tentang surat kesepakatan yang walaupun hanya dihadiri oleh anak-anak Pembanding/Penggugat yang nota bene sebagai ahli waris dari suami Pembanding/Penggugat yang bernama ZAINUDDIN ABBAS dan keberadaan bukti surat kesepakatan tersebut tidak dibantah oleh Pembanding/Penggugat dan dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut telah disepakati bahwa dalam rangka penggunaan tanah milik Pembanding/Penggugat untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo , sebagai konvensasinya telah disepakati bahwa Terbanding I/Tergugat I akan membantu Pembanding/Penggugat untuk mensertifikatkan sebagian tanah-tanah Pembanding/Penggugat yang belum bersertifikat ;
Menimbang, bahwa setelah jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo yang telah mengunakan tanah milik Pembanding/Penggugat kurang lebih totalnya seluas + 21.373 m2 telah selesai dibuat oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding Terbanding II/Tergugat II serta Turut Terbanding/Turut Tergugat, akan tetapi faktanya konpensasi yang dijanjikan oleh Terbanding I/Tergugat I sampai diajukan gugatan ini dan bahkan sampai bergantinya Bupati Kabupaten Merangin wujud konpensasinya untuk membantu mensertifikatkan sebagian tanah-tanah milik Pembanding/Penggugat yang belum bersertifikat tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding I/Tergugat I berdalih bahwa tidak terwujudnya konpensasi untuk mensertifikatkan sebagian tanah-tanah milik Pembanding/Penggugat yang belum bersertifikat tersebut karena Pembanding /Penggugat tidak ada upaya untuk merintis atau menunjukkan batas-batas tanahnya yang akan disertifikatkan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa walaupun telah ada kesepakatan atau perjanjian seperti yang diuraikan diatas akan tetapi karena pihak Terbanding I/Tergugat I sebagai pihak yang telah menerima prestasi dari Pembanding/Penggugat yaitu berupa pemberian dan pemakaian tanah dari pihak Pembanding/Penggugat untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo untuk kepentingan umum, seharusnya Terbanding I/Tergugat I lebih pro aktif untuk membantu melaksanakan dan mewujudkan konpensasi yang telah disepakati dalam bunyi atau isi surat kesepakatan bukti T.1 tersebut. Sehingga dengan tidak diwujudkannya realisasi pensertifikatan sebagian tanah-tanah milik Pembanding/Penggugat yang belum bersertifikat oleh Terbanding I/Tergugat I tersebut, sedangkan Pembanding/Penggugat telah memberikan tanahnya seluas + 21.373 m2 kepada Terbanding I/Tergugat I untuk digunakan sebagai jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo, maka menurut Pengadilan Tinggi Terbanding I/Tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I/Tergugat I telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada Pembading/Penggugat, maka mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat kepada Terbanding I/Tergugat I dengan mendasarkan kepada Pasal 2 ayat (1 dan 2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 55 /BPPRD/2017 tentang Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Merangin Tahun 2017 untuk pemberian ganti rugi tanah milik Pembanding/Penggugat yang telah digunakan oleh Terbanding I/Tergugat I untuk kepentingan pembuatan jalan umum jalur 2 yang menghubungkan antara Simpang Kodim dengan Talang Kawo, menurut Pengadilan Tinggi dapat dibenarkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Petitum gugatan Pembanding/Penggugat angka 2,3,4,5 dapat dinyatakan beralasan hukum dan dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai Petitum angka 6 yang menuntut agar Terbanding I/Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),- setiap harinya apabila Terbanding I/Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini haruslah ditolak karena gugatan tentang pembayaran gati rugi tidak dapat dituntut adanya uang paksa (Dwangsom) ;
Menimbang, bahwa sedangkan untuk petitum angka 7 yang menuntut agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun Kasasi, karena tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhinya syarat-syarat untuk dapat dikabulkannya tuntutan tersebut maka petitum angka 7 tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding/Penggugat ada yang ditolak maka gugatan Pembanding/Penggugat harus dinyatakan dikabulkan untuk sebagian dan menolak gugatan Pembanding/Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding/Penggugat dikabulkan sebagaian sedangkan Turut Terbanding/Turut Tergugat bukan merupakan pihak Terbanding/Tergugat Utama yang dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada Pembanding/Penggugat, maka kepada pihak Turut Terbanding /Turut Tergugat harus tunduk dan patuh kepada putusan perkara a quo ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembanding/Penggugat dikabulkan sebagian dan Terbanding I/Tergugat I , Terbanding II/Tergugat II dan Turut Terbanding /Turut Tergugat berada dipihak yang kalah maka kepada Terbanding I/Tergugat I , Terbanding II/Tergugat II dan Turut Terbanding /Turut Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah salah dalam menyimpulkan fakta dan menerapkan hukum pembuktian sehingga oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 harus dibatalkan dan gugatan Pembanding / Penggugat harus dikabulkan sebagian dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar Putusan seperti dibawah ini.
Mengingat ketentuan-ketentuan dalam RBg/ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut ;
DALAM PROVISI
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 khusus tentang provisi yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
Adalah hak milik Pembanding/Penggugat.
3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Menghukum Terbanding I/Tergugat I mengalokasikan uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Pembanding/ Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus.
Menghukum Turut Terbanding/Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Terbanding I/Tergugat I dan Terbanding II/tergugat II serta Turut Terbanding /Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, pada hari Rabu tanggal 21 Nopember 2018 oleh kami : Dr. KASIANUS TELAUMBANUA, SH. MH. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis DIDIK SETYO HANDONO, SH.MH, dan HASOLOAN SIANTURI, SH. M.Hum Masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Jambi tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 77/PDT/2018/PT.JMB untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri
Hakim - Hakim Anggota dibantu ROSNIATI, SH Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jambi, tanpa dihadiri oleh Para Pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
DIDIK SETYO HANDONO,SH, MH. Dr. KASIANUS TELAUMBANUA,SH.MH.
HASOLOAN SIANTURI,SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
ROSNIATI,SH
Biaya perkara :
Materai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Pemberkasan : Rp 139.000,00
Jumlah : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Nuriah, umur 75 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl. A. Yani Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budi Asmara, SH, Joni Suwandi, SH, Arif Pribadi, SH, Najib Bulkia, SH, Ahmad Naim, SH Advokat dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Budi Asmara & Associates yang beralamat di Jalan H. Abdul Laman Rt. 09 No. 46 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 38/SK-Pdt/G/BA&A/VIII/2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 03 Agustus 2017 dibawah Nomor 35/S.Kh/PDT/VIII/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
Pemerintah Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 02/SKHH/HK/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 44/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1;
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 455/SKHH/DPUPR/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 43/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2;
PT. Wahyunata Arsita, alamat Jl. Slamet Riyadi No. 36 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi 36000, yang dirubah menjadi Jalan Hayam Wuruk RT.23 No.49 Kelurahan Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi selanjutnya disebut Turut Tergugat:
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan, tertanggal 3 Agustus 2017, telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko, Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko, tertanggal 3 Agustus 2017, sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. Zainuddin Abbas pemilik 3 (tiga) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan, sebagai berikut :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
b.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
c.1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
Bahwa pada bulan Mei 2003, Penggugat diberitahu oleh pihak Tergugat I bahwa Tergugat I akan melakukan pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo dan pembuatan jalan baru tersebut akan melewati 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat, mengetahui hal tersebut, Penggugat memperbolehkan tanah Penggugat untuk dijadikan jalan dan pihak Tergugat I juga mengatakan bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi.
Bahwa sekira 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan sebagaimana uraian pada point 2 diatas, Tergugat I melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin (Tergugat II) dengan kontraktor yaitu PT. Wahyunata Arsita (Turut Tergugat) melakukan penggusuran terhadap 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat. Bahwa ketika Tergugat II dan Turut Tergugat telah memulai pekerjaan pembuatan jalan, Penggugat ikut mengawasi proses penggusuran dan pembuatan jalan tersebut dan Penggugat juga ikut menunjukkan batas – batas tanah hak milik Penggugat, hal ini Penggugat lakukan karena Penggugat merasa yakin bahwa Penggugat akan mendapatkan ganti rugi dari Tergugat I.
Bahwa setelah Penggugat mengetahui bahwa 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran sebagaimana uraian pada point 3 diatas, Penggugat melakukan pengukuran untuk mengetahui luas tanah Penggugat yang terkena penggusuran dan setelah diukur, didapatkan ukuran sebagai berikut :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur adalah tanah seluas ± 4.524 M2 dengan ukuran Panjang = 156 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lintas sumatera.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur adalah tanah seluas ± 9.019 M2 dengan ukuran Panjang = 311 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3326 tanggal 7 November 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3329 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Nuriah.
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur adalah tanah seluas ± 7.830 M2 dengan ukuran Panjang = 270 M dan Lebar = 29 M, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ahli waris Zainuddin Abbas.
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3320 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama Nuriah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2616 tanggal 26 Juni 2013 atas nama Erwandi.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan :
Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bahwa sejak tanah hak milik Penggugat tersebut digusur hingga jalan selesai dikerjakan, Penggugat telah berusaha untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I tidak pernah beritikad baik untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dan berdasarkan uraian pada point 5 (lima) diatas, maka Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi ini ke Pengadilan Negeri Bangko agar mendapatkan penyelesaian.
Bahwa apabila dihitung kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat 3 (tiga) bidang tanah hak milik Penggugat telah dilakukan Penggusuran oleh Tergugat I melalui Tergugat II yaitu adalah sebesar :
Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, yang digusur seluas ± 4.524 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 4.524 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.099.332.000,- (Satu milyar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982, yang digusur seluas ± 9.019 M2,apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 9.019 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 2.191.617.000,- (Dua milyar seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli, yang digusur seluas ±7.830 M2, apabila dinilai dengan uang berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yaitu Rp. 243.000,- adalah 7.830 M2 X Rp. 243.000,- = Rp. 1.193.639.000,- (Satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Sehingga total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tidak mencerminkan asas – asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu :
“ Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggara negara;
kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efisiensi;
efektivitas; dan
keadilan.
Bahwa tidak ada alasan hukum yang dapat dipergunakan Tergugat I untuk tidak membayar ganti rugi pembuatan jalan baru simpang kodim – talang kawo sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa untuk memaksa Para Tergugat agar mematuhi isi putusan gugatan ini adalah patut dan beralasan hukum kepada Tergugat I dikenakan uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan.
Bahwa oleh karena hingga saat ini Tergugat II masih terus melakukan aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat dan apabila aktifitas tersebut tidak segera dihentikan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar yang dialami oleh Penggugat, maka sangat beralasan hukum Pengguagat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkanTergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat.
Bahwa oleh karena selama gugatan ini berjalan dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, dapat terjadi permasalahan hukum yang baru, maka sangat berdasar terhadap putusan atas gugatan ini dapat dimintakan dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ( Uit Voerbar Bij Voorraad ).
Berdasarkan dalil – dalil gugatan Penggugat tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangko untuk menentukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memanggil Kami Para Pihak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan kepada Majelis Hakim Kami mohon memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan provisi untuk seluruhnya.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat.
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi sampai adanya putusan yang pasti mengenai pokok perkara.
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan :
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah seluas 53.335 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Sarolangun Bangko, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan jalan
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Siti Rajiah.
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Madi dan Bubun.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku Pembeli, seluas 36.337 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat Desa Bangko Kecamatan Bangko Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Daerah Tingkat I Jambi, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah Zainal Abidin, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Pak Wir, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Nuriyah, sekarang berbatasan dengan tanah Erwandi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah Rustam, sekarang berbatasan dengan tanah Andi dan rawa.
1 (satu) bidang tanah berdasarkan Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas (Suami Penggugat) selaku pembeli seluas ± 20.000 M2, yang terletak dahulu dikenal dengan alamat KM. 4 Kanan Jalan dari Bangko ke Sarolangun, sekarang dikenal dengan alamat RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatasan tanah kebon karet Z. Abbas / sungai piul, sekarang berbatasan dengan tanah Nuriyah / sungai piul.
Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas dari Matrowi, sekarang berbatasan dengan jalan.
Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan tanah Andi.
Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Sungai Piul / tanah Z. Abbas, sekarang berbatasan dengan Sungai.
Adalah hak milik Penggugat.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah.
Akta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tanggal 19 Juli 1982 antara M. Rawi dan Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Surat Jual Beli antara Sarimun selaku penjual dengan Zainuddin Abbas selaku pembeli.
Menghukum Tergugat I mengalokasi uang untuk ganti rugi sebesar Rp. 5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus.
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( DwangSoom ) sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadap putusan dilakukan upaya hukum banding dan kasasi.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak Para Tergugat.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang,bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, baik Penggugat maupun Tergugat 1 dan Tergugat 2 masing-masing menghadap kuasanya sedangkan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Tumpanuli Marbun, S.H., M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Bangko, sebagai Mediator berdasarkan Penetapan, Nomor 14/Pdt.G/2017/PN Bko, tertanggal 26 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan mediator, tanggal 6 Desember 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Gugatan Penggugat kurang Pihak Tergugat.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II Menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban ini.
Bahwa yang menjadi dasar gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II baik di dalam dalil posita maupun petitum gugatan adalah pada intinya menyatakan bahwa Penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang sebagian dari bidang tanah dimaksud ada melewati pembangunan jalan umum yang diperuntukan bagi masyarakat luas.
Bahwa dengan adanya pembangunan jalan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang melewati sebagian bidang tanah milik Penggugat tersebut maka Penggugat meminta ganti rugi atas pembangunan jalan yang diperuntukan bagi kepentingan umum tersebut.
Bahwa untuk memberikan ganti rugi berupa uang, tentu tidak terlepas dari sistem penganggaran dan mekanisme yang berlaku di dalam sistem pemerintahan, karena menyangkut belanja daerah atau pengeluaran daerah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maka persoalan ini tentu harus melibatkan lembaga perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin yang berdasarkan Undang-Undang mempunyai fungsi dan kedudukan dalam hal pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan sebagaimana diatur Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahwa dengan adanya fungsi DPRD tersebut, maka DPRD Kabupaten Merangin dalam hal anggaran tidak bisa diabaikan, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II dalam hal memberikan ganti rugi berupa uang kepada Penggugat akan menganggarkan terlebih dahulu di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merangin dengan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Merangin.
Bahwa dari uraian sebagaimana di atas, semestinya DPRD Kabupaten Merangin dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat, karena tanpa peran DPRD Kabupaten Merangin untuk menganggarkan uang ganti rugi yang akan diberikan kepada Penggugat tidak dapat dilaksanakan..
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak memasukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin sebagai Pihak Tergugat dalam gugatan, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak, untuk itu sangat beralasan menurut hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet anvankelijke verklard).
Gugatan Penggugat Keliru
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 9 (sembilan) dan petitum gugatan Penggugat pada angka 4 (empat), menguraikan dan mengajukan tuntutan agar Tergugat dihukum membayar ganti rugi berupa pembayaran sejumlah uang. Selanjutnya melalui posita gugatannya pada angka 10 serta petitum pada angka 6, Penggugat menguraikan serta mengajukan pula tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom).
Bahwa dalil posita dan petitum sedemikian adalah keliru, karena di dalam tuntutan berupa pembayaran sejumlah uang, tidaklah dimungkinkan untuk menuntut pula pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom), hal ini kami sandarkan pada kaedah hukum sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973 yang menyebutkan: ”uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa uraian Eksepsi yang Tergugat I dan Tergugat II yang sampaikan di atas, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa pada prinsipnya Tergugat I dan Tergugat II akan memberikan tanggapan dan jawaban atas dalil-dalil gugatan yang disampaikan Penggugat.
Bahwa benar sekitar bulan Mei 2003, Tergugat telah bertemu dengan Penggugat dalam rangka pembuatan jalan simpang Kodim-Talang Kawo.
Bahwa atas pertemuan tersebut, maka pada tanggal 19 Mei 2003 bertempat di Rumah Dinas Bupati Merangin, pihak Tergugat yang diwakili Sibawaihi, S.Pd. M.E. selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Merangin dan Pihak Penggugat yang diwakili anak kandung serta disaksikan anak tiri Penggugat, telah disepakati pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) yang melewati tanah Penggugat.
Bahwa dalam kesepakatan antara pihak Tergugat dengan Penggugat, pihak Penggugat bersedia menyerahkan tanah yang dilewati Jalan Jalur 2 (dua) dan bersedia membantu kelancaran, keamanan pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) tanpa tuntutan lain kecuali mohon dibuatkan sertifikat atas sisa tanah sebagai kompensasi penyerahan tanah yang dilalui untuk pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) tersebut.
Bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, maka Tergugat berani memulai pekerjaan dengan melakukan penggusuran terhadap tanah yang dilewati Jalan Jalur 2 (dua) yang batas-batasnya ditunjuk langsung oleh Pihak Penggugat.
Bahwa kehadiran Penggugat pada saat penggusuran, hal ini menunjukkan bahwa Penggugat sendiri telah menyetujui kesepakatan yang dibuat oleh anak Penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Merangin di mana tanah Penggugat yang akan dibangun Jalan Jalur 2 (dua) tanpa adanya ganti rugi kecuali pembuatan sertifikat terhadap sisa tanah Penggugat.
Bahwa sesuai dengan kewajiban Tergugat yang tertuang dalam kesepakatan tanggal 19 Mei 2003, maka Tergugat meminta kepada Penggugat untuk merintis batas-batas yang akan dibuatkan sertifikat.
Bahwa sampai berakhirnya jabatan Bupati Merangin pada tanggal 06 Agustus 2004, Penggugat tidak pernah bersedia merintis batas tanah yang akan diserfikatkan sehingga keinginan Tergugat untuk memenuhi isi kesepakatan yang dibuat tanggal 19 Mei 2003 tidak dapat terlaksana.
Bahwa pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) dilaksanakan pada tahun 2003 dan dalam pembangunan jalan tersebut tidak dilakukan melalui pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga tidak didasarkan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Umum.
Bahwa dengan tidak di dasarkan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Umum, maka tidaklah tepat dalil Penggugat dalam meminta ganti rugi dengan memberlakukan surut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Umum.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan telah mengalami kerugian dengan adanya pembangunan jalan jalur 2 (dua) tidaklah tepat, karena dengan adanya pembangunan Jalan Jalur 2 (dua) justru sangat menguntungkan bagi Penggugat di mana nilai tanahnya semakin tinggi.
Bahwa sejak dibangunnya jalan jalur 2 (dua) pada tahun 2003, Penggugat tidak pernah menyampaikan permintaan ganti rugi kepada Tergugat dan baru sekarang mengajukan gugatan kepada Tergugat, untuk itu tidak beralasan bila besaran ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak Kelas 075 yang diberlakukan untuk tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Merangin Nomor 55/BPPRD/2017 tentang Klasifikasi Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Merangin Tahun 2017 tanggal 5-1-2017.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil jawaban yang telah Tergugat sampaikan di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengambil suatu putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum. (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 17 Januari 2018 dan Tergugat mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 07 Februari 2018 yang untuk mempersingkat uraian ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti dipersidangan yaitu :
Photo Copy Surat Keterangan Ahli Waris, hanyaberupa Photo Copy dari Photo Copy yang dileges dan diberi tanda P.1;
Photo CopyAkta Jual Beli Nomor 143 CBKO/1982 tertanggal 19 Juli 1982, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.2;
Photo Copy Surat Jual Beli tertanggal 25 Agustus 1983, berupa Photo Copy dari Photo Copy dan diberi tanda P.3;
Photo Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 549 tanggal 14 September 1995 atas nama Nuriyah, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.4;
Photo Copy Akta Perdamaian Nomor : 11/Pdt.G/1996/PN. Bk tertanggal 24 Desember 1996, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.5;
Photo Copy Peta objek perkara, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.6;
Photo Copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.7;
Photo Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3339 tanggal 06 Maret 2017 atas nama Nuriah, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.8;
Photo Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3320 tanggal 31 Oktober 2016 atas nama Nuriah, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.9;
Photo Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3329 tanggal 04 Januari 2017 atas nama Nuriah, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.10;
Photo Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 2616 tanggal 26 Juni 2013 atas nama Erwandi, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.11;
Photo Copy Peta letak tanah hak milik Penggugat tertanggal 24 Mei 2018, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda P.12;
Menimbang, bahwa bukti-bukti diatas telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya sehingga dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang telah di dengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya, yaitu:
Zanur Yanto bin Zazuri, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat sejak kecil dan dengan para Tergugat tapi dengan Turut Tergugat tidak tahu;
Bahwa saksi tahu ada masalah tentang ganti rugi tanah milik Penggugat yang dipergunakan untuk jalan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi mengetahuinya karena saya diberitahu oleh Penggugat ;
Bahwa Tanah sengketa tersebut terletak di jalur dua Kodim RT.37 Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kabupaten Merangin;
Bahwa Luas tanah milik Penggugat yang digunakan untuk jalan oleh Pemda Kabupaten Merangin sekitar 2 (dua) hektar;
Bahwa Jalan tersebut dibuat sekitar tahun 2003;
Bahwa Saksi mengetahui karena saksi pernah disuruh oleh Penggugat untuk mengukur tanah tersebut waktu bulan Januari 2017 ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa keseluruhan luas tanah milik Penggugat di sekitar objek sengketa tapi ada 3 bidang dan lebih dari 2 (dua) hektar;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana Penggugat mendapatkan tanah tersebut;
Bahwa Menurut keterangan Penggugat Pemda Kab. Merangin dulu janji mau mengganti rugi tanah Penggugat yang dipergunakan untuk jalan tersebut maka Penggugat bersedia ;
Bahwa sampai sekarang belum ada ganti rugi dari Pemda kab. Merangin makanya Pemda Kab. Merangin digugat oleh Penggugat;
Bahwa tanah milik Penggugat tersebut sudah bersertifikat ;
Bahwa yang mengurus sertifikat tanah milik Penggugat tersebut adalah Penggugat sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat surat perjanjian antara Penggugat dengan Pemda Merangin tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat jalan;
Bahwa jalan tersebut sudah selesai dibuat dan sudah di aspal;
Bahwa Sekarang jalan yang melintasi tanah milik Penggugat tidak bisa dipergunakan lagi karena ditutup oleh anak Penggugat;
Bahwa yang menyuruh saksi mengukur tanah tersebut adalah Penggugat dan saksi diupah;
Bahwa saksi tidak tahu tanah yang dipergunakan oleh Pemda Kab. Merangin untuk jalan tersebut ada yang sudah diganti rugi oleh Pemda kab. Merangin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Supanyono bin Binto Utomo, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat dengan para Tergugat tapi dengan Turut Tergugat tidak tahu;
Bahwa saksi tahu ada masalah tentang ganti rugi tanah milik Penggugat yang dipergunakan untuk jalan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi mengetahuinya masalah tersebut karena saksi diberitahu oleh Penggugat ;
Bahwa saksi tidak mengetahuinya berapa Penggugat meminta ganti rugi tanahnya yang dipakai jalan oleh Pemda Kab. Merangin;
Bahwa Tanah sengketa tersebut terletak di jalur dua Kodim RT.37 Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kabupaten Merangin;
Bahwa Luas tanah milik Penggugat yang digunakan untuk jalan oleh Pemda Kabupaten Merangin sekitar 2 (dua) hektar;
Bahwa Saksi mengetahui tanah tersebut milik Penggugat karena saksi pernah disuruh oleh anak Penggugat untuk merintis tanah tersebut untuk pembuatan sertifikat;
Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya sampai sekarang belum ada ganti rugi dari Pemda kab. Merangin makanya Pemda Kab. Merangin digugat oleh Penggugat ;
Bahwa sekarang jalan di atas tanah milik Penggugat tersebut rusak dan tidak bisa dilewati mobil sedangkan sepeda motor bisa lewat;
Bahwa selain tanah milik Penggugat , ada juga tanah milik orang lain yang dipakai untuk jalan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat sertifikat tanah milik Penggugat tersebut ;
Bahwa Saksi tahu bahwa tanah tersebut milik Penggugat karena dulu saksi pernah memotong karet di atas tanah tersebut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa setahu saksi yang membuat sertifikat tanah tersebut adalah Penggugat sendiri;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Hardiansyah S.H. bin Zainul Hakim, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Penggugat sejak kecil dan dengan para Tergugat tapi dengan Turut Tergugat tidak tahu;
Bahwa saksi tahu ada sengketa antara Penggugat dan para tergugat ?
Bahwa saksi tahu, yaitu ada masalah tentang ganti rugi tanah milik Penggugat yang dipergunakan untuk jalan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Merangin;
Bahwa saksi tahu masalah sengketa antara Penggugat dan tergugat tersebut diberitahu oleh Penggugat dan Penggugat juga pernah memperlihatkan sertifikat tanah miliknya tersebut kepada saya 3 (tiga) hari yang lalu;
Bahwa yang mengeluarkan sertifikat tanah tersebut adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jambi karena luas tanah yang disertifikatkan tersebut lebih dari 5 hektar tapi kalau dibawah 5 hektar maka Badan Pertanahan Kabupaten yang mengeluarkan sertifikatnya;
Bahwa yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah tersebut adalah Penggugat yang dilihat dari nama pemegang hak;
Bahwa Pengajuan pembuatan sertifikat tanah tersebut sekitar tahun 1994 dan terbit sertifikatnya tahun 1995;
Bahwa Luas tanah yang disertifikatkan tersebut 5,3 hektar;
Bahwa tanah tersebut terletak di jalur dua Kodim RT. 37 Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kabupaten Merangin;
Bahwa Saksi tahu lokasi tanah tersebut 2 (dua) hari yang lalu dan saksi lihat di tengah sertifikat ada jalan;
Bahwa saksi tidak tahu mana yang duluan dibuat apakah jalan atau sertifikat;
Bahwa Sertifikat tanah tersebut tidak ada masalah dan tanah tersebut adalah milik Penggugat karena sesuai dengan permohonan penerbitan sertifikat;
Bahwa seharusnya apabila tanah yang sudah bersertifikat tersebut dipakai/digunakan untuk jalan maka harus ada pemecahan sertifikat;
Bahwa Yang mana lokasi jalan yang terdapat dalam sertifikat saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti;
Bahwa bisa dilakukan pengukuran ulang tapi ada syarat-syaratnya;
Bahwa pengukuran ulang bisa diajukan tergantung permohonan pemohon;
Bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran ulang setahu saksi;
Bahwa apabila jalan termasuk di dalam sertifikat milik Penggugat maka jalan tersebut adalah milik Penggugat;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Menimbang, bahwa Tergugat di persidangan juga telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Photo Copy Surat Kesepakatan bulan Mei 2003, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda T.1;
Photo Copy Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 55/BPPRD/2017, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda T.2;
Photo Copy Surat Edaran Nomor : SE-25/PJ.6/2006, telah disesuaikan dengan aslinya dan diberi tanda T.3;
Menimbang, bahwa bukti-bukti T.1 sampai dengan T.3 diatas telah di materai cukup, dan setelah dicocokkan sesuai dengan aslinya;
Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan saksi dipersidangan ini sebagai berikut:
Junaidi Bin Rustam, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah PNS di Pemkab Merangin dan Jabatan Saksi pada tahun 2000 sampai dengan 2004 adalah Camat Bangko;
Bahwa Rapat di PU tahun 2016 PU, ingin membuka Portal untuk pembuatan jalan;
Bahwa yang masang Portal adalah Nata Wijaya
Bahwa hasil pertemuan, sudah merupakan jalan umum, untuk kepentingan umum jalan dibuka dengan Pemberitahuan di Dinas PU;
Bahwa pemberitahuan ke yang bersangkutan, Saksi lupa;
Bahwa yang bersangkutan mengklaim tanah itu belum ada ganti rugi;
Bahwa pada saat rapat ganti rugi/ janji pembuatan Sertifikat belum dilaksanakan;
Bahwa Kendala Pemkab saat itu belum jelas batas-batas tanah yang akan dibuat Sertifikat;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa banyak luas tanahnya yang dipakai untuk Jalan;
Bahwa pada tahun 2016 mau di perbaiki karena jalan rusak;
Bahwa jalan menghubungkan Simpang Kodim ke Talangkawo;
Bahwa panjang dan luas saksi tidak Tahu;
Bahwa Saksi pernah lewat ke sana;
Bahwa status jalan bisa di Lewati/ Saksi tidak Tahu;
Bahwa sampai sebagai saksi menjadi saksi untuk perkara ini Sertifikat belum di buat oleh Pemkab;
Bahwa dari laporan yang Saksi dapat saat pengukuran batas-batas tidak bisa dilewati
Bahwa jalan sudah ada tapi Konpensasi belum;
2000-2004, ada mengetahui kesepakatan Pemkab dengan Penggugat;
Bahwa saat Saksi tanda tangan yang Saksi lihat ada Bupati (Rotani) dengan saudara yang Saksi tidak ingat;
Bahwa ke-4 orang yang buat kesepakatan adalah bersaudara yang Saksi ketahui;
Bahwa selain surat yang Saksi tanda tangan, tidak ada surat lain yang Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi tidak ada diberi tugas untuk mengawasi pembuatan jalan;
Bahwa tahun 2016 saat Saksi menjabat Asisten I, rapat pihak Penggugat tidak hadir, hanya OPD dan pihak kejaksaan;
Bahwa yang dibahas saat rapat karena jalan di Portal dan mau diperbaiki;
Bahwa konpensasi tidak terlaksana karena batas tidak jelas;
Bahwa Saksi tidak tahu tanah tersebut berapa yang dipakai dan berapa bagian sertifikat;
Bahwa sepengetahuan Saksi tidak ada rapat lagi, tapi sebelum dibuka Portal ada surat pemberitahuan dari PU;
Bahwa tahun 2016 Pihak Hata Wijaya bayar Portal, dan tidak ada Surat dan langsung bangun Portal;
Bahwa Saksi pernah menjadi Camat 2000-2004 dan kesepakatan tahun 2003, pada saat pembukaan jalan, Bupati, PU tidak melibatkan Saksi;
Saksi jadi Asisten untuk membuka Portal, dari Pihak Penggugat yang datang Saksi tidak tahu hanya Hata Wijaya;
Bahwa Saksi pernah ke lapangan;
Bahwa Saksi sebagai Koordinator, sebagai Pihak Pemkab/sebagai keamanan. Keduanya;
Bahwa Saksi ada tanda tangan kesepakatan ada baca, 1 lembar;
Bahwa semua telah tanda tangan ada 1 yang tidak, bernama Andi;
Bahwa dicap kantor kecamatan/tidak dicap basah lain;
Bahwa yang Saksi tanda tangan hanya surat kesepakatan itu tidak ada yang lain;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Penggugat. Saksi tidak kenal dengan Mulyantar tapi kenal Heri Purnama;
Bahwa tidak ada tanda tangan Bupati;
Bahwa surat tersebut belum dikonpensasi sertifikat;
Bahwa jalan yang dibangun Pemkab nama jalannya Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Ahmanizar Bin H. Abdul Wahab, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kerja di PU sejak tahun 2002 sd sekarang;
Bahwa staf dari 2002-2010;
Bahwa 2010- KTU UPTD Alat Berat;
Bahwa 2011- Kasi Pemeliharaan Alat Berat;
Bahwa pada tahun 2014-2017 pembukaan Portal;
Bahwa pada tahun 2003-2004 Saksi ada mengawasi Jalan Kodim Talang Kawo;
Bahwa mau dibuat jalan umum;
Bahwa yang membangun jalan PU di kontrakkan ke perusahaan lokal di Jambi;
Bahwa Saksi pengawas lapangan, kerja Saksi saat itu, jalan sudah di Nats menggunakan Excavator dan Bulldozer;
Bahwa yang merintis jalan adalah Saksi ikut, merintis adalah dengan cara Saksi di paksa ke Lapangan mengikuti pak Wahab Lurah Dusun Bangko. Saat itu masih libur;
Bahwa Excavator dan Bulldozer lebih kurang 1 tahun, anggaran tahun 2003,2004,2005;
Bahwa jalan bisa dibuka setelah di Dozer, Bisa di lalui;
Bahwa kontraknya selesai lebih kurang 6 bulan kontrak biasanya;
Bahwa tanah yang dibuka Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu tanah siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa Hektar tanah tersebut agar bisa dibangun Jalan;
Bahwa tahun 2014 Saksi pernah mengerjakan pemeliharaan jalan, Saksi seharusnya perbaiki dari Nol tapi mulai dari 900 km ada permasalahan, Saksi tidak mau ikut bermasalah;
Bahwa ada Portal dijalur Median, tapi Saksi lupa tahun berapa;
Bahwa masih bisa lewat, tapi karena dilarang tidak bisa menerobos;
Bahwa jalan tidak diperbaiki karena Saksi dapat info tidak boleh bekerja sampai dengan titik 900 km;
Bahwa selain Saksi, dari PU juga ada yang jadi pengawas;
Bahwa ada Arif Budiman yang Dinas dijambi, menjadi PPTK;
Bahwa Kadis PU, untuk Proyek terlibat kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa titik 900-1000 dan seterusnya;
Bahwa waktu Saksi bekerja menyimpulkan luas Jalan Kodim Talang Kawo bisa diambil di pangkal/di ujung;
Bahwa karena ada Portal, tidak bisa memasukkan Jalan dari arah lain;
Bahwa urusan kendala masalah Portal;
Bahwa saat itu dokumen kegiatan ada, hanya gambar secara teknis pekerjaan;
Bahwa mengenai pelepasan hak Saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Syahril Bin Abdul Rohmat (Alm), menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Dinas PU sejak tahun 1991 sampai dengan sekarang sebagai staf;
Bahwa Saksi tahu ada pembangunan jalan di Kodim;
Bahwa Saksi ikut survei dengan Sekda tahun 2003;
Bahwa tahun 2004 ada pelaksanaan rintis jalan dan Pak Wahab yang menunjukan jalan;
Bahwa Saksi membantu bersama dengan Saksi Ahmanizar membuka jalan;
Bahwa Pak Wahab sebagai Koordinator melihat jalan;
Bahwa jalan dibuka menggunakan Exavator;
Bahwa Saksi bekerja disana lebih kurang 2 bulan;
Bahwa setelah jalan dibuka Saksi tidak disana lagi;
Bahwa sebelum dibuka daerah tersebut masih berupa hutan;
Bahwa setelah dibuka baru jadi jalan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pemilik tanah;
Bahwa selama Saksi bekerja disana tidak pernah ada masalah;
Bahwa Saksi tidak tahu kesepakatan/ perjanjian masalah tanah;
Bahwa jalan dibuka untuk menghubungkan simpang Kodim;
Bahwa panjang jalan ± 6.400 meter dan lebar ± 32 meter;
Bahwa dana yang digunakan saat itu dari APBD Merangin;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Hamdan Bin Abdullah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pensiunan PNS di Pemda Merangin di SOSNAKERTRAN
Bahwa masalah antara Penggugat dan Tergugat perjanjian mengenai pembukaan jalan jalur dua Kodim tahun 2003;
Bahwa Saksi tahu karena ada pertemuan di rumah Dinas Bupati antara kedua pihak;
Bahwa saat itu Saksi hadir sebagai orang yang menyaksikan karena jabatan Saksi sebagai Kasubag Perlengkapan;
Bahwa Saksi ikut menandatangani perjanjian sebagai Saksi;
Bahwa isi perjanjian intinya janji Pemda kepada pihak pemilik tanah untuk buat Sertifikat lahan Kodim 2 yang didapat Pemda;
Bahwa saat itu yang datang ada pertemuan Dedi Darmantias, Heri Purnama, Andrianus, yang lain Saksi tidak ingat;
Bahwa sekarang jalur 2 sudah ada, tapi masalah Sertifikat saksi tidak tahu;
Bahwa perjanjian dibuat karena untuk kejalur 2 melewati tanah milik Penggugat;
Bahwa Penggugat menggugat Pemda karena belum ada Realisasi perjanjian;
Bahwa saat penandatanganan perjanjian Saksi tidak ingat siapa yang tanda tangan duluan;
Bahwa sebelum penandatanganan Saksi ada dijelaskan Saksi tanda tangan sebagai Saksi;
Bahwa tanah yang dibuat jalan Saksi tidak tahu sudah ada Sertifikat atau belum;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Isti Wardono Bin Djamin, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di BPN dan pensiun tahun 2010;
Bahwa Saksi tahu masalah Penggugat dan Tergugat mengenai tanah Penggugat yang dipakai untuk jalan jalur 2 oleh Pemkab Merangin, bagi masyarakat Bangko;
Bahwa Saksi dulu sebagai RW.09 Talang Kawo;
Bahwa karena ada proyek pembangunan jalur 2 Saksi berdialog dengan masyarakat yang memiliki tanah disana;
Bahwa tanah masyarakat yang ada di sana akan dipergunakan untuk jalan yang direncanakan dan tanah yang dipakai untuk jalan tersebut tidak ada ganti rugi dan masyarakat yang tanahnya terpakai untuk jalan juga tahu hal tersebut;
Bahwa masyarakat ada yang bertanya kepada Saksi mengenai hal tersebut dan Saksi sampaikan untuk masyarakat yang tanahnya di pakai jalan, harga tanahnya akan meningkat;
Bahwa tanah warga di RW 09 yang ikut dipakai adalah tanah Pak Sugimin, Pak Sugianto, Pak Parmin, Pak Aris Tani Daswa;
Bahwa berapa luas tanah mereka yang terpakai Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi sering lewat di jalan itu;
Bahwa tanah sudah di aspal tapi ada sungai yang jembatannya rusak jadi tidak bisa dilewati;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Sugimin Bin Abdullah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Penggugat dan Turut Tergugat;
Bahwa Saksi kenal dengan Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Saksi ada mempunyai tanah di jalur dua Kodim yang terletak di sekitar tanah sengketa dan saksi sampai sekarang saksi masih tinggal di RT.28 RW.09 Talang Kawo;
Bahwa Luas tanah saksi 4,5 Ha di dapat dari beli dari Menih tahun 1995;
Bahwa Tanah saksi ada yang terpakai untuk jalan jalur dua pada bagian tengah;
Bahwa Luas tanah saksi yang kena jalan seperempat hektar lebih sedikit 26 x 100 dan tanah tersebut ada surat-suratnya;
Bahwa tanah saksi yang di pakai untuk jalan umum tidak ada ganti rugi;
Bahwa tidak pernah ada pemberitahuan dari Pemda tentang ganti rugi dan saksi mengetahuinya dari Pak Wahab yang adalah aparat dari Kelurahan;
Bahwa saksi tidak ada membuat perjanjian dengan Pemda;
Bahwa tanah yang terpakai untuk jalan umum tersebut adalah tanah milik Pak Sugi, Pak Kasmijan, Pak Giman, pak Ansori, Tanah TKD;
Bahwa Saksi tidak mengharap ganti rugi dan teman – teman saksi tidak ada yang mendapat ganti rugi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut akan ditanggapi para pihak dalam Kesimpulannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek tanah yang disengketakan sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang pemeriksaan setempat tertanggal 10 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2 masing-masing telah mengajukan kesimpulannya tanggal 19 Juli 2018 yang selengkapnya terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian Putusan ini, segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini, semuanya dipandang telah turut dipertimbangkan dan telah termasuk serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya kedua belah pihak tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan akhirnya mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana yang terurai di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Bangko sebagai Mediator akan tetapi perdamaian yang dimaksud sampai sekarang ini tidak tercapai;
DALAM PROVISI:
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya meminta kepada Majelis agar Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah hak milik Penggugat;
Menimbang, bahwa tuntutan provisi tidak diatur didalam HIR maupun RBg akan tetapi diatur didalam RV yaitu Pasal 53 RV dimana prinsip utamanya bahwa diperlukannya adanya suatu tindakan sementara karena ada alasan yang sangat mendesak dan tidak boleh menyangkut pokok perkara oleh karena sifatnya yang mendesak maka putusan provisi tersebut harus bersifat dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sebagaimana diatur juga didalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 tahun 1965, SEMA No. 16 tahun 1969 dan SEMA No. 3 tahun 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang yang sifatnya mendesak dan harus segera dilaksanakan karena baik objek sengketa maupun tanah Penggugat masih dikuasai oleh Penggugat dan juga tidak ada aktifitas diatas tanah Penggugat tersebut, sehingga Majelis berpendapat Tuntutan Provisi ini haruslah ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa oleh karena setelah Majelis Hakim mencermati surat gugatan Penggugat, ada hal yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu, maka mengenai eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 akan dipertimbangkan bersama dengan pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari surat gugatan ternyata yang menjadi pokok sengketa bahwa awalnya Penggugat memiliki 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di daerah Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kemudian pada bulan Mei 2003 Penggugat diberitahu oleh Tergugat I bahwa sebagian tanahnya akan dibangun Jalan Raya Simpang Kodim-Talang Kawo dengan sistem ganti rugi, akan tetapi sejak penggusuran sampai dengan selesainya pembangunan jalan tersebut Penggugat tidak juga menerima ganti rugi dari Tergugat I sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangko;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat 1, Tergugat 2 melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban dan eksepsi, yang pada pokoknya sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan pokok perkara terlebih dahulu akan dipertimbangkan formalitas dari surat gugatan Penggugat, yakni sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam poin 2 Posita gugatannya Pengugat mendalilkan pada bulan Mei 2003 Penggugat mendapat pemberitahuan dari Tergugat I akan dilakukan pembuatan jalan baru Simpang Kodim - Talang Kawo yang melewati 3 (tiga) bidang tanah miliknya dengan kompensasi mendapatkan ganti rugi, namun sejak penggusuran sampai dengan selesainya pembuatan jalan baru tersebut Penggugat tidak juga mendapatkan kompensasi sehingga pembuatan jalan baru yang melewati 3 (tiga) bidang tanah Penggugat tersebut Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana yang terurai dalam poin 7 posita gugatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Petitum Primernya Penggugat meminta agar menghukum Tergugat I mengalokasi uang untuk ganti rugi sebesar Rp.5.193.639.000,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi secara cukup, tunai dan sekaligus, tanpa menguraikan apakah uang ganti rugi yang dimintakan tersebut merupakan akibat perbuatan melawan hukum ataukah wanprestasi dari Tergugat I;
Menimbang, bahwa karena antara Posita dan Petitum gugatan Penggugat tidak memiliki keterkaitan satu sama lain sebagai suatu sebab akibat untuk meminta ganti rugi karena tidak menggambarkan secara jelas apakah perbuatan Tergugat I yang membuat jalan baru melalui 3 (tiga) bidang tanah milik Penggugat telah melanggar hak Penggugat ataukah ingkar janji / wanprestasi, sehingga Majelis Hakim berpendapat gugatan yang demikian menjadi kabur. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 582/K/Sip/1973 yang menyatakan “karena petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa oleh karena antara Posita dan Petitum gugatan Penggugat tidak memiliki hubungan satu sama lain dan juga Petitum yang tidak jelas, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijkeverklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak relavan untuk dipertimbangkan dan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan demikian Penggugat berada di pihak yang kalah, sehingga biaya yang timbul atas perkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam RBg/ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Pengggugat seluruhnya;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 seluruhnya.;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (Niet Onvan Kelijkeverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.213.000.- (dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko pada hari Jum’at tanggal 10 Agustus 2018 Oleh ERICA MARDALENI, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, YOFISTIAN, S.H. dan JIMMI HENDRIK TANJUNG, S.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Anggota Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh YUSNI RINI sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat 1 dan Kuasa Tergugat 2, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Y O F I S T I A N, SH ERICA MARDALENI, SH. MH
JIMMI HENDRIK TANJUNG, SH
Panitera Pengganti
YUSNI RINI
RINCIAN BIAYA :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Panggilan Rp. 1.597.000,-
Proses Rp. 75.000,-
Pemeriksaan setempat Rp. 500.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 2.213.000,-
(dua juta dua ratus tiga belas ribu rupiah)