289/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Pulogadung No.32 Kip
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TRAKTOR NUSANTARA
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 289/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M.Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-7/PJ./2011 tanggal 12 Januari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. TRAKTOR NUSANTARA, tempat kedudukan Jalan Pulogadung Nomor 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25795/PP/M.III/99/2010, Tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menyampaikan Permohonan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat No.: KEP-270/WPJ.19/BD.05/2009 tertanggal 29 Juli 2009 perihal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
Bahwa perlu diketahui surat asli dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, baru Penggugat terima tanggal 31 Juli 2009, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Pasal 40 ayat 3 disebutkan bahwa jangka waktu mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, maka batas waktu penyampaian gugatan adalah 29 hari;
Bahwa berkaitan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Penyerahan BKP dan/atau JKP dengan No. 00011/107/07/091/09 tertanggal 20 Maret 2009 sebesar Rp.869.631.372,00 oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu kepada Penggugat terkait atas pemeriksaan pajak tahun 2007. Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.869.631.372,00 tersebut terdiri dari :
Sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf f yaitu STP PPN Barang dan Jasa atas ditemukannya Faktur Pajak Cacat sebesar Rp.738.995.555,00
Bahwa STP Faktur Pajak cacat tersebut yang diterbitkan oleh pemeriksa pajak sehubungan dengan arsip Faktur Pajak Keluaran lembar-2 yang dibuat oleh Penggugat, dimana menurut pemeriksa dianggap sebagai Faktur Pajak Cacat dikarenakan pada Faktur Pajak lembar-2 tersebut tidak ada nama dan jabatan penandatangan faktur. Dalam hal ini Penggugat tidak menyetujui nilai STP tersebut;
Sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf f yaitu STP PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (Jasa Perantara) sebesar Rp.129.525.817,00
Bahwa STP PPN tersebut berkenaan dengan transaksi penjualan Penggugat atas penyerahan BKP di luar negeri (Singapura), dimana atas transaksi tersebut, Penggugat di persepsikan oleh pemeriksa sebagai Perusahaan Jasa Perantara, sehingga transaksi tersebut terutang PPN sebesar 10% dari Profit Margin (laba kotor) dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Dalam hal ini Penggugat tidak menyetujui nilai STP tersebut;
Sanksi Pasal 14 ayat (1) huruf f yaitu STP PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 16D UU PPN) sebesar Rp.1.110.000,00
Bahwa STP ini berkenaan dengan belum dibuatkannya Faktur Pajak atas penjualan aktiva tetap. Dalam hal ini Penggugat menyetujui STP tersebut;
Bahwa oleh karena itu, atas STP pada point 1 dan 2 di atas tanggal 7 April 2009 Penggugat telah mengirimkan surat mengenai "Permohonan Pembetulan atas STP PPN Tahun 2007" kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu yang beralamatkan di Jl Medan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat. Namun Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar memberikan keputusan untuk menolak melalui surat Keputusan Tergugat No. S-1119/WPJ.19/BD.05/2009 tentang "Penjelasan mengenai Dasar. Penetapan Keputusan" dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam surat permohonannya, Penggugat menyebutkan secara eksplisit bahwa Faktur Pajak Standar dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.36.949.777.774,00 tidak diisi secara lengkap, yaitu tidak mencantumkan nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak Standar tersebut;
Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen Faktur Pajak Standar sebagaimana yang disampaikan Penggugat (secara uji petik hanya Faktur Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 18 Juli 2007 s.d 31 Juli 2007, Nomor Faktur: 010.000-07.00009101 s.d. 010.000-07.00009820), diketahui bahwa memang dalam Faktur Pajak Standar tersebut tidak diisi secara lengkap, yaitu tidak mencantumkan nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak Standar tersebut;
Bahwa berdasarkan ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir pada saat pemeriksaan, Penggugat telah menyetujui basil pemeriksaan atas objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp.6.327.398.909,00 yang merupakan penyerahan jasa perantara;
Bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Tergugat Nomor PER-159/PJ./2006, mengatur bahwa dalam Faktur Pajak hams dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, atas penerbitan Faktur Pajak yang isinya tidak lengkap/cacat diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;
Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007, kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak diterbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan alasan-alasan yang diberikan Tergugat tersebut di atas, Penggugat memiliki perbedaan persepsi atas penjelasan yang dijadikan sebagai alasan penolakan permohonan tersebut;
Bahwa atas perbedaan persepsi tersebut, Penggugat jelaskan sebagai alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PER-159/PJ./2006 Pasal 1 angka 3, keduanya tidak dijelaskan secara eksplisit untuk Faktur Pajak Standar lembar-2 diperlakukan sama dengan lembar-1, dimana Faktur Pajak lembar-2 tersebut hanya sebagai arsip Wajib Pajak;
Bahwa terjadinya Faktur Pajak cacat (menurut pemeriksa) tersebut disebabkan karena kealpaan/kekhilafan Penggugat yang tidak men-stemple/cap nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak dan itu hanya pada lembar ke-2 saja, yang mana lembar ke-2 tersebut untuk arsip Penggugat;
Bahwa Faktur Pajak lembar ke-1 (asli) telah Penggugat stempel/cap nama dan jabatan penandatangan faktur, karena apabila pada lembar ke-1 belum Penggugat beri nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak maka pihak pembeli pun tidak mau menerimanya karena mereka tidak bisa memakai FP tersebut sebagai FP Masukan;
Bahwa permakaian cap/stempel untuk nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak tersebut dan bukan tercetak saat Faktur Pajak di print dikarenakan untuk menghindari penundaan tanda tangan apabila -pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak yang namanya sudah tercetak tidak ada ditempat atau tidak hadir;
Bahwa atas PPN tersebut telah Penggugat setorkan ke Kas Negara tepat waktu dan dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan;
Bahwa UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN di atas mensyaratkan bahwa penyerahan baik BKP maupun JKP yang terhutang PPN jika penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean, sebagaimana daerah pabean didefinisikan menurut UU No.18 tahun 2000 tentang PPN sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Iona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Berkenaan dengan hasil pemeriksaan, dimana kegiatan penjualan dari Penggugat yang penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean yaitu Negara Singapura dikenakan PPN atas jasa perdagangan sebesar 10% dari margin (selisih harga jual dan harga beli ). Oleh karena itu, jika mengacu kepada UU No.18 Tahun 2000 tentang PPN tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPN 10% atas margin tersebut tidak sesuai dengan UU No.18 Tahun 2000 di atas;
Bahwa berdasarkan SE-08/PJ.52/1996, Jasa Perdagangan didefinisikan sebagai Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu";
Bahwa atas SIP sebesar Rp.129.525.817,00 dikenakan karena tidak membuat Faktur Pajak untuk transaksi penjualan unit dengan penyerahan BKP di luar negeri (Singapura) yang dipersepsikan oleh pemeriksa terutang PPN sebesar 10% dari Profit Margin. Akibat transaksi tersebut Penggugat dianggap sebagai perusahaan yang bergerak dalam Jasa Perantara sesuai dengan SE-08/PJ.52/1996 (PPN atas Jasa Perdagangan), PP No.144/2000 (Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai), S-967/PJ.52/2003 (Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Barang Yang Penyerahannya Dilakukan Di Luar Daerah Pabean) dan S-560/PJ.52/2005 (PPN Atas Jasa Perantara Penjual Dengan Penyerahan BKP FOB Singapura);
Bahwa dalam hal ini, Penggugat bertindak sebagai perusahaan distributor bukan sebagai perusahaan jasa perantara sebagaimana yang dipersepsikan oleh pemeriksa. Hal ini dapat dilihat pada proses pencatatan dalam buku Penggugat dimulai penerimaan PO dari pembeli, pemesanan kepada Principal, pencatatan dalam persediaan, pencatatan penjualan sebagai penjualan yang ditandai oleh penerbitan komersial invoice, pencatatan dalam Harga Pokok Penjualan (HPP), penerimaan pembayaran dari pembeli dan akhirnya proses pembayaran kepada Principal;
Bahwa lain halnya jika Penggugat bertindak sebagai perusahaan jasa pemasaran dimana kegiatan utamanya adalah menghubungkan/mencarikan pembeli untuk penjual. Oleh karena itu, penghasilan yang akan diterima oleh Penggugat hanya berasal dari sales commission;
Bahwa disamping itu, pemeriksa menggunakan SE-08/PJ.52/1996 sebagai dasar hukum yang digunakan dalam melakukan pemeriksaannya. Sepanjang pengetahuan Penggugat, SE atau Surat Edaran merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus karena kekhususan daya ikat materinya, yaitu hanya berlaku internal;
Bahwa SE atau Surat Edaran tersebut dapat diterbitkan oleh seluruh lembaga pemerintahan yang hanya mengikat ke dalam lembaga tersebut saja tanpa dapat mengikat secara umum kepada subyek hukum yang lain ataupun objek hukum lain secara umum;
Bahwa dalam koreksinya, pemeriksa menggunakan "S" (Surat Penegasan) sebagai dasar hukum untuk melakukan koreksi atas penyerahan BKP di luar negeri yang dilakukan oleh Penggugat. Surat "S" yang digunakan oleh pemeriksa antara lain, S-967/PJ.52/2003 (Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Barang Yang Penyerahannya Dilakukan Di Luar Daerah Pabean), dan S-560/PJ.52/2005 (PPN Atas Jasa Perantara Penjual Dengan Penyerahan BKP FOB Singapura). Menurut pandangan Penggugat, "S" (Surat Penegasan) bersifat exclusive atau hanya berlaku kepada Wajib Pajak yang menyampaikan surat permohonan penegasan kepada Direktorat Jenderal Pajak saja. Hal tersebut, dapat Penggugat simpulkan dikarenakan kemungkinan adanya perbedaan skema transaksi, dimana dalam Surat Penegasan tersebut juga hanya merangkum isi surat dari Wajib Pajak yang bersangkutan, yang tidak Penggugat ketahui secara jelasnya;
Bahwa dalam kegiatan usahanya, Penggugat melayani penjualan dengan penyerahan BKP di luar Daerah Pabean kepada Pembeli baik itu di dalam negeri maupun di 1 Liar negeri. Hal tersebut Penggugat lakukan agar perusahaan Penggugat bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang lainnya tanpa membatasi ruang lingkup penjualan dan agar dapat memperoleh laba yang baik. Disamping itu, Penggugat juga melayani kegiatan puma jual seperti penyediaan suku cadang dan jasa service (pemeliharaan/perawatan/perbaikan) bagi barang-barang yang telah dijualnya;
Bahwa untuk pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP di Luar Pabean menurut SE08/PJ.52/1996, S-237/PJ.32/2002, S-967/PJ.52/2003 dan S-560/PJ.52/2005 belum diatur secara jelas dan belum ada juklak mengenai pembuatan Faktur Pajak tersebut. Karena belum diatur secara jelas maka pihak Penggugat telah mengirimkan surat ke Tergugat melalui Direktur PPN dan PTLL untuk menanyakan tata laksana pembuatan Faktur Pajak atas transaksi penyerahan IIKP di Luar Pabean tersebut agar Penggugat tidak dikoreksi pada saat pemeriksaan pajak untuk masa yang akan datang dan Faktur Pajak tersebut dapat dipakai sebagai PPN Masukan oleh pelanggan. Penggugat. Surat tersebut sampai saat in i belum dijawab oleh pihak Tergugat;
Bahwa apabila Faktur Pajak tersebut dipaksakan harus dibuat, dipungut dan harus diserahkan ke pihak pembeli maka yang terjadi adalah pihak pembeli akan mengetahui keuntungan laba kotor Penggugat atas penjualan BKP diluar pabean tersebut. Dalam hal ini, pihak pembeli dapat mengkomparasikan perbandingan Nilai Jual yang ada dan mungkin sekali pihak pembeli Penggugat akan berkurang sekalipun yang akhirnya nanti akan berpengaruh kepada Laba Perseroan Penggugat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25795/PP/M.III/99/2010, Tanggal 2 September 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-270/WP.1.19/BD.05/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama: PT. Traktor Nusantara, NPWP: 01.310.483.1-091.000, alamat: Jalan Pulogadung No. 32, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak Januari s.d Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebesar Rp.130.638.817,-;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25795/PP/M.III/99/2010, Tanggal 2 September 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-7/PJ./2011 tanggal 12 Januari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 14 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 14 Januari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 yang telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena disampaikan kepada para pihak lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 1 Angka 11;
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung."
Pasal 88 ayat (1) ;
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 03 Mei 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 02 September 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 01 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor: 201 01 021 051 40004 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris Pengadilan Pajak dan disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 21 Oktober 2010.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 02 September 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 hari sejak tanggal 02 September 2010 atau pada tanggal 01 Oktober 2010.
Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 21 Oktober 2010 sehingga lewat waktu selama 20 (dua puluh) hari dari jangka waktu seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum (juridisch gebrek). Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum.
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 telah cacat hukum (juridisch gebrek) karena telah diputus melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) nomor: 008/TN-ACTGNIII/09 tanggal 28 Agustus 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 99-044040-2007.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 Halaman 40 alinea ke-3 diketahui :
"Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 03 Mei 2010 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00201/PP/PM/I1/2010 tanggal 10 Februari 2010, ..."
Bahwa Pasal 81 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan :
Pasal 81 ayat (2), (4), dan ayat (5)
"(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Dalam hal Gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui"
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 008/TN-ACTG/VIII/09 tanggal 28 Agustus 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Agustus 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 99-044040-2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 27 Februari 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 03 Mei 2010 atau telah diputus dengan lewat 65 (enam puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui. Dan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tidak ada informasi pelaksanaan pemeriksaan dengan acara cepat oleh Pengadilan Pajak.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas gugatan dimaksud, maka gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 27 Februari 2010.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 telah diputus lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal surat gugatan diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 telah cacat hukum (juridisch gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.
Sengketa atas tidak dipertahankannya sebagian Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam KEP-270/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009, sebesar Rp. 738.995.555,00.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 Alinea ke-9 dan halaman 38 alinea ke-1 ;
"Bahwa apabila Faktur Pajak dianggap cacat maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diketahui bahwa Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah lembar ke-1 yang diterima pembeli dari penjual sehingga apabila lembar ke-2 tidak diisi secara lengkap maka tidak bisa dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena hanya berfungsi sebagai arsip”;
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa STP atas Faktur Pajak cacat tidak dapat dipertahankan karena Penggugat telah menyetorkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang dianggap cacat dan tidak terdapat peraturan yang mengatur secara jelas tentang lembar ke-2 Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, sedang untuk lembar ke-1 Faktur Pajak tersebut telah diisi secara lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku."
Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 14 ayat (1) ;
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar:
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
Pasal 14 ayat (4) ;
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak"
Pasal 36 ayat (1) ;
"Direktur Jenderal Pajak dapat :
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar."
Pasal 36 ayat (2);
"Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan:
Pasal 1 ayat (1) ;
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak."
Bahwa Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 23
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;"
Pasal 13 ayat (1) ;
"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;"
Pasal 13 ayat (4) ;
"Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak."
Pasal 13 ayat (5) ;
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."
Bahwa Pasal 4 ayat (1), ayat (2) ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan:
Pasal 4 ayat (1);
"Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak."
Pasal 4 ayat (2) ;
"Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar."
Pasal 4 ayat (3) ;
"Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang bersangkutan."
Pasal 5 ayat (1) ;
"Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya."
Pasal 5 ayat (2) ;
"Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000."
Pasal 11 ayat (1) ;
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."
Pasal 14 ayat (1);
"Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :
Menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/a tau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)."
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;"
Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan di tingkat keberatan dan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan Faktur Pajak cacat yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN juncto PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
Bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:
P
ajak yang kurang dibayar Rp. 0,00
Sanksi Administrasi
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP Rp. 869.631.372,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 869.631.372.00
Bahwa STP sebesar Rp. 869.631.372,00 tersebut terdiri dari:
-
-
-
No Uraian Rupiah Keterangan 1 Faktur Pajak Cacat 738.995.555 Diajukan PK 2 STP atas penyerahan JKP (Jasa Perantara) 129.525.817 3 STP atas penyerahan BKP (Pasal 16 D UU PPN) 1.110.000 Jumlah 869.631.372
-
-
Bahwa sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang Faktur Pajak Standart-nya tidak diisi secara lengkap atau cacat sebesar Rp. 36.949.777.744,00, yaitu tidak mencantumkan nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak Standar tersebut;
Bahwa atas penerbitan STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi dengan surat nomor 002/TN-ACTG/IV/09 tanggal 7 April 2009;
Bahwa atas permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memberikan Keputusan nomor : KEP-270/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 29 Juli 2009, menetapkan menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
Uraian Semula (Rp) Dikurangkan
/Dihapuskan
(Rp)Menjadi (Rp) Pajak yang kurang dibayar - - Sanksi Administrasi Denda pasal 14 (4) KUP 869.631.372,00 869.631.372,00 Jumlah yang masih harus dibayar 869.631.372,00 869.631.372,00
-
Bahwa berdasarkan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), memang terjadi kekhilafan dalam hal pemberian cap nama dan jabatan penandatangan pada Faktur Pajak Standar lembar-2, sebagaimana Faktur Pajak lembar-2 tersebut dianggap sebagai copy/arsip pihak Wajib Pajak (Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)). Hal ini terjadi dengan alasan banyaknya Faktur Pajak yang diterbitkan yang berjumlah ribuan lembar;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sistem pemberian nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak Standar, yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) lakukan dengan memberikan cap/stempel dan bukan dicetak/print melalui komputer dikarenakan untuk menghindari penundaan tanda tangan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Faktur Pajak yang namanya sudah tercetak tidak ada di tempat atau tidak hadir serta efisiensi biaya jika Faktur Pajak yang tercetak sudah tercetak nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak dan Penandatangan tidak ada di tempat maka Faktur Pajak tersebut harus dicetak ulang;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun 2007, diketahui terdapat Faktur Pajak Keluaran cacat untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan total DPP PPN sebesar Rp. 36.949.777.744,00 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN juncto PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan STP PPN untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP karena Pengusaha Kena Pajak tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak sebagaimana disebutkan di atas, dengan nilai denda sebesar Rp. 738.995.555,00;
Bahwa ketentuan hukum positif di Indonesia, khususnya dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006:
"Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.",
Ketentuan mana mengatur tujuan penggunaan dan dengan tegas menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangka 2 (dua) dan tidak ada perbedaan perlakuan antara syarat formal yang harus dipenuhi dalam lembar ke-1 dan lembar-2;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyerahkan 3 (tiga) Surat Keterangan dari pihak Pembeli BKP yaitu PT. Pama Persada Nusantara (Tax Dept. Head), CV. Intan Motor (Direktur), dan PT. Pesona Lintas Surasejati (Tax Manager), yang isinya adalah pernyataan bahwa Faktur Pajak Standar yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu Lembar ke-1 dari Faktur Pajak telah dibubuhi cap/stempel nama dan jabatan penandatangan Faktur Pajak;
Bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, STP atas Faktur Pajak cacat tidak dapat dipertahankan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah menyetorkan Pajak Keluaran atas Faktur Pajak yang dianggap cacat dan tidak terdapat peraturan yang mengatur secara jelas tentang lembar ke-2 Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, sedang untuk lembar ke-1 Faktur Pajak tersebut telah diisi secara lengkap sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa menurut pendapat ahli, Faktur Pajak di Indonesia berfungsi sebagai :
Bukti pungutan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
Bukti pembayaran pajak ditinjau dari sisi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
Sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. (Untung Sukardji, Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2003, halaman 214-215)"
Bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak merupakan pencerminan atau refleksi dari kewajiban memungut pajak terutang yang diatur dalam pasal 3A ayat (1) Undang-Undang PPN. Kewajiban ini merupakan rangkaian peristiwa dan perbuatan hukum yang diatur dalam Pasal 11 (tentang saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai) dan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN yang kemudian direalisasi dalam Pasal 13 Undang-Undang PPN. Ditinjau dari fungsinya, dapat dikatakan bahwa Faktur Pajak memegang posisi sentral dalam mekanisme PPN di Indonesia;
Bahwa dalam kaitannya sebagai dokumen yang memiliki aspek hukum dalam sisi perpajakan, Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material.
Bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, menyatakan:
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 37 alinea ke-8 dan alinea ke-9 yang menyatakan :
"Bahwa dari peraturan di atas dapat diketahui bahwa tidak terdapat penjelasan yang terperinci bahwa lembar ke-2 harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar."
"Bahwa apabila Faktur Pajak dianggap cacat maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dan diketahui bahwa Faktur Pajak yang digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan adalah lembar ke-1 yang diterima pembeli dari penjual sehingga apabila lembar ke-2 tidak diisi secara lengkap maka tidak bisa dianggap sebagai Faktur Pajak cacat karena hanya berfungsi sebagai arsip."
Nyata-nyata telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup:
Bahwa tidak ada perbedaan perlakuan atas syarat formal yang diterapkan pada pembuatan Faktur Pajak Lembar ke-1 dan Lembar ke-2 sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006,
Bahwa aspek cacat yang dikenakan Pemeriksa atas ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak Lembar ke-2 tidak relevan dihubungkan dengan pengkreditan pajak masukan. Dalam hal ini cacat Faktur Pajak membawa konsekwensi hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f Undang-Undang KUP:
"Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak."
Juncto pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP:
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
Bahwa aspek tidak diakuinya pengkreditan Pajak Masukan adalah hal yang terkait langsung dengan Faktur Pajak cacat, akan tetapi tidak semua Faktur Pajak cacat selalu berhubungan dengan konsekwensi hukum tidak dapat diakuinya pengkreditan Pajak Masukan. Sanksi yang dikenakan kepada Penerbit Faktur Pajak karena membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak tidak serta merta membawa dampak kepada lawan transkasi, tetapi ada mekanisme yang jelas diatur dalam PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006;
Bahwa jika ada Faktur Pajak yang telah diisi tidak lengkap sehingga mengakibatkan Faktur Pajak Standar tersebut menjadi cacat, mekanismenya telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, yaitu dengan membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Lampiran VII huruf A PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 menyatakan:
“A. Tata cara penggantian faktur pajak standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri :............
Tanggal :...........
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan."
Bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang dikenakan atas ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak lembar ke-2 adalah sanksi administrasi berupa denda, sehingga tidak relevan jika dihubungkan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa atas PPN tersebut telah disetorkan ke Kas Negara tepat waktu sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Sebagai dokumen yang memiliki aspek hukum, ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak mengakibatkan si pembuat Faktur Pajak dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang KUP;
Bahwa sebagai dokumen yang memiliki aspek hukum, Faktur Pajak Standart harus memenuhi syarat formal dan secara material ditegaskan pula dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, yang digunakan pemeriksa sebagai panduan dalam melaksanakan tugasnya:
Romawi III : Pelaksanaan Pemeriksaan.
"Prosedur pelaksanaan pemeriksaan di bawah ini adalah titik-titik strategis pemeriksaaan yang dilakukan dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar sesuai dengan fokus, kedalaman dan ruang lingkup pemeriksaan. Pemeriksa perlu melaksanakan teknik-teknik pemeriksaanlain yang dipandang perlu untuk meyakini kebenaran penyerahan BKP/JKP, perolehan BKP/JKP dan kredit pajak yang dilaporkan PKP dalam SPT Masa PPN.
Angka 2.
Prosedur Pemeriksaan Penyerahan BKP dan/a tau JKP.
Huruf a.
Pastikan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang sah (termasuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak) sebagai bukti pemungutan PPN bagi PKP penjual adalah Faktur Pajak Keluaran lembar ke-2 yang disamping memenuhi persyaratan formal juga memenuhi persyaratan material sebagai berikut:.... "
Bahwa Majelis Hakim telah telah salah menafsirkan ketentuan perundang-undangan perpajakan dengan menyatakan bahwa Faktur Pajak lembar ke-2 hanya berfungsi sebagai arsip. Dalam mekanisme perpajakan di Indonesia, Faktur Pajak lembar ke-2 berfungsi sebagai Bukti Pungutan Pajak Keluaran sehingga aspek legal formalnya tidak berbeda dengan Faktur Pajak Lembar ke-1;
Bahwa Majelis Hakim dalam pemeriksaan di persidangan telah bersikap tidak cermat dalam melakukan pengujian dokumen. Majelis menyatakan bahwa memang terjadi kekhilafan dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sehingga lembar ke-2 Faktur Pajak Standar tidak diberikan nama, tanda tangan dan jabatan. Kelemahan Majelis dalam hal pembuktian ini adalah karena Majelis hanya berdasarkan bukti berupa beberapa copy Faktur Pajak Lembar ke-1 dan Surat Keterangan dari 3 (tiga) pembeli BKP, telah membatalkan Ketetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanpa melakukan pengecekan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut atas Faktur Pajak yang mana dan nomor berapa, yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dinyatakan sebagai Faktur Pajak cacat;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang KUP, juncto Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang PPN juncto Pasal 4 ayat (1), ayat (2) ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar serta telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 25795/PP/M.III/99/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A dab B tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-270/WP.1.19/BD.05/2009 tanggal 29 Juli 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00011/107/07/091/09 tanggal 20 Maret 2009, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa masa Pajak Januari s.d Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebesar Rp.130.638.817 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Jarno Budiyono, S.H.,, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis:
ttd/. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., ttd/.Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
ttd/. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/.Jarno Budiyono, S.H.,
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.