27/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 27/PID.SUS/2014/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari"; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA dengan pidana DENDA sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1(satu) buah buku nikah warna hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah No.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor ---/Pid.Sus/2014/PN.Wns.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Gunungkidul;
Umur/Tgl Lahir : 20 Tahun / 12 Nopember 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kabupaten Gunungkidul;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa oleh Penyidik Polri tidak dilakukan penangkapan ;
Terdakwa oleh Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dilakukan penahanan kota berdasarkan perintah/penetapan, oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 06-02-2014 sampai dengan tanggal 18-02- 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 19-02-2014 sampai dengan tanggal 20-03-2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, sejak tanggal 21-03-2014 sampai dengan tanggal 19-05-2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari tanggal 19 Pebruari 2014, Nomor 27/Pen.Pid/2014/PN.Wns, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa TERDAKWA beserta seluruh lampirannya;
Telah membaca Visum et Repertum saksi korban;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggadalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana denda selama Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) buah buku nikah wama hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah No.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul, dikembalikan kepada saksi korbanSAKSI I.
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang diajukan secara tertulis dan dibacakan di persidangan, pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyertakan keterangan tidak mampu dan Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan telah meminta maaf kepada korban, dengan alasan terdakwa akan lebih menyayangi isteri dan anaknya, serta menginginkan rumah tangganya tetap utuh;
Telah mendengar tanggapan / replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan atas pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Dan atas tanggapan/duplik Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 18 Pebruari 2014, No.Reg.Perkara: PDM-06/WSARI/0214, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Kab. Gunungkidulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
bermula pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa TERDAKWAdan saksi korban SAKSI I yang memiliki hubungan suami istri yaitu menikah tanggal 19 September 2013 di KUA Kec. Karangmojo, Kab,. Gunungkidul (Kutipan Akta Nikah Nomor 0335/018/IX/2013), sedang berada dikamar mereka di rumah orang tua terdakwa di Kab. Gunungkidul, ketika itu saksi korban sedang duduk memangku anaknya yang masih berumur 2 (dua) minggu kemudian terdakwa yang tidak setuju dengan permintaan saksi korban yang sebelumnya berkata mau pulang ke tempat kakek dan neneknya di Karangmojo, menanyakan alasan saksi korban mau pulang ke tempat kakek dan neneknya tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi korban terlibat pertengkaran mulut.
bahwa terdakwa yang dalam keadaan marah dan tidak dapat menguasai emosinya kemudian mengayunkan tangan kanannya yang terkepal kearah muka saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai sudut bibir sebelah kanan dari saksi korban sehingga bibir sebelah kanan bawah dari saksi korban mengalami luka dan berdarah lalu bengkak serta memar dan saksi korban merasa pusing.;
bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) No : 370/3573/ 2013 RSU Daerah Wonosari di Wonosari, yang menerangkan bahwa telah dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap saksi korban SAKSI I pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2013oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat dan ditandatangani pada tanggal 26 Nopember 2013, diperoleh hasil:
Tampak bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman.
Pusing +, mual dan muntah Ɵ;
Kesimpulan: Bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman serta kepala pusing pada penderita tersebut diatas disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
44 ayat 1 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”.-
SUBSIDAIR:-
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Kab. Gunungkidulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
bermula pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa TERDAKWAdan saksi korban SAKSI I yang memiliki hubungan suami istri yaitu menikah tanggal 19 September 2013 di KUA Kec. Karangmojo, Kab,. Gunungkidul (Kutipan Akta Nikah Nomor 0335/018/IX/2013), sedang berada dikamar mereka di rumah orang tua terdakwa di Kab. Gunungkidul, ketika itu saksi korban sedang duduk memangku anaknya yang masih berumur 2 (dua) minggu kemudian terdakwa yang tidak setuju dengan permintaan saksi korban yang sebelumnya berkata mau pulang ke tempat kakek dan neneknya di Karangmojo, menanyakan alasan saksi korban mau pulang ke tempat kakek dan neneknya tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi korban terlibat pertengkaran mulut.
bahwa terdakwa yang dalam keadaan marah dan tidak dapat menguasai emosinya kemudian mengayunkan tangan kanannya yang terkepal kearah muka saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai sudut bibir sebelah kanan dari saksi korban sehingga bibir sebelah kanan bawah dari saksi korban mengalami luka dan berdarah lalu bengkak serta memar dan saksi korban merasa pusing, namun setelah kejadian saksi korban masih dapat menjalankan kegiatannya sehari-hari mengurus anaknya yang masih bayi;
bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum (VER) No : 370/3573/ 2013 RSU Daerah Wonosari di Wonosari, yang menerangkan bahwa telah dilakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap saksi korban SAKSI I pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2013oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat dan ditandatangani pada tanggal 26 Nopember 2013, diperoleh hasil:
Tampak bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman.
Pusing +, mual dan muntah Ɵ;
Kesimpulan: Bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman serta kepala pusing pada penderita tersebut diatas disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
44 ayat 4 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga".
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi 1. SAKSI I
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa saksi adalah istri terdakwa dan merupakan korban dalam perkara ini;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah mertua saksi di Kabupaten Gunungkidul, Terdakwa TERDAKWA yang merupakan suami saksi korban telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban;
Bahwa awal mula kejadiannya terdakwa bertanya kepada saksi korban sedang duduk di dalam kamar memangku anak mereka yang baru berumur 2 minggu, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa ingin pergi ke rumah neneknya bertempat di Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul, tetapi malah ditanggapi dengan marah dan emosi oleh terdakwa, lalu terjadi keributan/pertengkaran kecil antara saksi dan terdakwa, lalu berakhir dengan pemukulan, dicubit dan ditendang yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa ketika terjadi keributan antara saksi dengan terdakwa, kemudian terdakwa berdiri lalu mendorong saksi korban ke arah tembok sehingga terjatuh dilantai selanjutnya terdakwa menarik tubuh saksi korban sehingga dalam posisi berdiri lalu memukulkan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah saksi korban sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai sudut bibir kanan saksi korban dan mengalami luka pada bibir bagian luar dan dalam serta mengeluarkan darah sehingga saksi korban merasa pusing, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa menikah pada tanggal 19 September 2013 dan telah dikarunia 1 (satu) orang anak dan setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa;
Bahwa selama mereka menikah, terdakwa baru pertama kali ini melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban namun sebelum menikah terdakwa sudah sering melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban;
Bahwa setelah kejadian saksi SAKSI II datang ke rumah terdakwa untuk menengok bayi saksi korban, melihat saksi korban dalam keadaan menangis dan mulutnya lebam di sudut bibir kanan serta mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian saksi SAKSI II menanyakan penyebab luka pada sudut bibir kanan saksi korban dan saksi korban kemudian menceritakan bahwa luka tersebut akibat pukulan yang dilakukan terdakwa pada saksi korban;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013, saksi korban, terdakwa, keluarga terdakwa, ketua Rukun Warga (RW) setempat dan keluarga saksi korban dengan disaksikan oleh saksi SAKSI IV dan saksi SAKSI V kemudian membicarakan tentang pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban, namun karena pada saat itu terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannya dan tidak mau minta maaf dan malah menyalahkan saksi korban maka pembicaraan tersebut berhenti dan tidak ada jalan keluar atau perdamaian antara terdakwa dan saksi korban;
Bahwa kemudian saksi korban melaporkan tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan terdakwa pada saksi korban ke Polres Gunungkidul;
Bahwa pada hari dan setelah saksi korban dipukul oleh terdakwa, saksi korban tidak terhalang untuk melakukan pekerjaan atau kegiatannya sehari- hari sebagai ibu rumah tangga untuk mengurus anaknya yang masih bayi;
Bahwa saksi korban merasa trauma, takut atas kekerasan yang dilakukan terdakwa dan tidak cinta lagi pada terdakwa sehingga berniat untuk menggugat cerai terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan sebagian dan keberatan terhadap pernyataan saksi yang mengatakan terdakwa tidak mau meminta maaf, padahal terdakwa sudah berkali- kali minta maaf akan tetapi tidak dihiraukan oleh saksi korban, bahkan terdakwa mengajak saksi korban untuk kembali ke rumah tetapi saksi korban tidak mau;
Saksi 2. SAKSI II
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi datang ke rumah terdakwa atau rumah mertua saksi korban untuk melihat bayi saksi korban, kemudian saksi menemui saksi korban di dalam kamarnya dalam keadaan menangis dan melihat di sebelah bibir kanan bawah saksi korban mengalami lebam dan berdarah, lalu saksi korban mengatakan "aku wes ora kuat" (saya sudah tidak kuat);
Bahwa saksi menanyakan penyebab bibir saksi korban mengalami luka tersebut dan dijawab saksi korban akibat dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa TERDAKWA;
Bahwa saksi korban bercerita, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah mertua saksi di Kab. Gunungkidul, dipukul oleh terdakwa di bagian wajah sebelah kanan dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali sehingga sudut bibir kanan saksi luka dan mengeluarkan darah;
Bahwa saksi korban dan terdakwa menikah pada tanggal 19 September 2013 dan telah dikarunia 1 (satu) orang anak, serta setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa;
Bahwa rumah tangga terdakwa dan saksi korban tidak harmonis;
Bahwa setelah kejadian pemukulan tersebut pernah diadakan musyawarah 2 kali untuk mendamaikan terdakwa dan saksi korban, namun tidak berhasil karena terdakwa tidak mau meminta maaf pada saksi korban dan saksi korban merasa dikhianati dan minta mengakhiri perkawinannya;
Bahwa kemudian saksi korban melaporkan tindakan kekerasan terdakwa kepada saksi korban ke Polres Gunungkidul;
Bahwa pada hari dan setelah saksi korban dipukul oleh terdakwa, saksi korban tidak terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari untuk mengurus anaknya yang masih bayi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 3. SAKSI III
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa saksi mengetahui dari isterinya telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat di rumah mertua korban di Kabupaten Gunungkidul, yang terjadi pada keponakan saksi sebagai korban;
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 istri saksi yang bernama SAKSI II baru saja menengok korban yang baru melahirkan, melihat korban SAKSI I telah dipukul oleh terdakwa/suaminya;
Bahwa korban mengeluh pada isteri saksi, akhirya saksi dan istrinya sebagai saudara terus melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada pak Dukuh Kayuwalang yang bernama SAKSI IV dan tokoh masyarakat lain yang bernama SAKSI V minta solusi mengenai keluarga saksi korban yang belum lama berumah tangga tetapi sudah terjadi masalah;
Bahwa setelah saksi melaporkan kejadian tersebut akhirnya pak Dukuh dan Pak SAKSI V mengumpulkan korban dan terdakwa di rumah pak SAKSI V, tetapi karena keduanya sulit didamaikan akhirnya berlanjut menjadi proses hukum;
Bahwa usaha mendamaikan terdakwa dan saksi korban gagal karena keduanya sama-sama emosi, terdakwa mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya tetapi tidak mau meminta maaf kepada korbannya lalu korban sendiri merasa dikhianati dan diperlakukan tidak manusiawi oleh suaminya sendiri dan akhirnya ingin pisah dengan suaminya;
Bahwa saksi selanjutnya mengajak korban periksa ke Rumah Sakit Daerah Wonosari untuk di Visum, setelah memperoleh hasil visum dari Rumah Sakit korban melaporkan ke Polisi;
Bahwa keadan korban ketika itu mengalami lebam/bengkak di bibir atasnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 4. SAKSI IV
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban isterinya;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 sekitar pukul 12.00 Wib setelah memperoleh laporan atau cerita dari Sdr. SAKSI III atas kejadian hari Senin tanggal 18 Nopember 2013;
Bahwa kejadiannya bertempat di rumah mertua korban di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa saksi selaku perangkat desa / dukuh mengajak Sdr. SAKSI III untuk datang ke rumah Sdr.SAKSI V karena ia adalah anggota Polri yang beralamat di Wiladeg Kecamatan Karangmojo Kabupaten Gunungkidul yang lebih paham mengenai masalah KDRT;
Bahwa setelah itu Sdr.SAKSI V mengundang terdakwa, korban serta tokoh masyarakat lainnya membahas rumah tangga terdakwa dan istrinya yang menjadi korban KDRT tersebut;
Bahwa dari pertemuan tersebut saksi korban SAKSI I ingin meneruskan KDRT tersebut ke proses hukum, karena antara terdakwa dan korban sudah sama-sama emosi dan tidak ada yang mau mengalah, sehingga musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil;
Bahwa terdakwa hanya mengakui sekali saja melakukan pemukulan, sedangkan menurut pengakuan dari korban (istrinya) terdakwa sudah berulang kali melakukan kekerasan;
Bahwa kondisi korban saat itu kelihatan memar/lebam dibagian mulut/pipi kanannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi 5. SAKSI V
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan saksi korban isterinya;
Bahwa saksi mengetahui kejadiannya atas keterangan sdr SAKSI III, SAKSI I dan saksi korban, pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar pukul 09.30 Wib, bertempat di rumah mertua korban di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 saat saksi sedang tugas pengamanan di Rumah Sakit Kabupaten Gunungkidul ditelpon oleh SAKSI III tetangga saksi yang intinya kalau keponakannya/saksi korban yang bernama SAKSI I mengalami kekerasan atau dianiaya oleh suaminya/terdakwa yang bernama TERDAKWA, setelah itu karena sdr SAKSI III minta saran dan pendapat, saksi minta supaya siang atau sore ngumpul di rumah saksi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa selanjutnya saksi dan sdr SAKSI III mengumpulkan perangkat Dusun antara lain 1. Sdr. DUKUH (dukuh), 2.Sdr.RW (Ketua RW), 3.Sdr.SAKSI I dan keluarga terdakwa TERDAKWA;
Bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa TERDAKWA mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban/istrinya SAKSI I dan mengakui kalau salah, akan tetapi tidak mau minta maaf;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa TERDAKWA kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul menggunakan tangan mengepal mengenai bibir/pipi kanan korban dan menendang korban;
Bahwa setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik;
Bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban isterinya bernama SAKSI I;
Bahwa terdakwa menikah dengan korban SAKSI I pada tanggal 19 Semptember 2013 dan telah mempunyai satu orang anak;
Bahwa setelah menikah tingal di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 08.00 Wib, bertempat di rumah orang tua terdakwa di dusun Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa yang menjadi sebab adalah karena korban minta diantarkan ke rumah neneknya padahal belum lama baru saja ia pergi ke rumah neneknya tersebut;
Bahwa oleh karena sudah ada persoalan-persoalan lain dalam rumah tangga terdakwa akhimya terjadi keributan dan terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka korban dan mengenai pipi/bibirnya, setelah itu karena terdakwa masih emosi lalu mendorong dan menendang kaki korban;
Bahwa setelah itu terdakwa kemudian bangunkan dan dudukkan korban lalu setelah ditanya katanya tidak apa-apa kemudian terdakwa pergi ke tempat bekerja di bengkel tambal ban;
Bahwa terdakwa sebenarnya sangat sayang dengan istrinya/saksi korban;
Bahwa terdakwa hingga memukul isteri karena permintaan istrinya kurang masuk akal dan suka ngomel jika di rumah sehingga terdakwa menjadi emosi, kemudian terdakwa tidak boleh bergaul dengan teman-teman, kemudiari istri terdakwa selalu menuntut baik di luar rumah maupun di rumah harus bisa menghasilkan uang;
Bahwa keinginan istri terdakwa tidak mau hidup bersama dengan terdakwa lagi karena ada pihak ketiga yang ingin memperkeruh saja;
Bahwa terdakwa tetap akan mempertahankan perkawinan karena terdakwa ingin membesarkan anak dan hidup bahagia bersama keluarga;
Bahwa terdakwa mau dan telah meminta maaf kepada istrinya di depan persidangan;
Bahwa seingat terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban/istrinya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah warna hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah No.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Memimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada RSU Daerah Wonosari di Wonosari Nomor:370/3573/2013 yang telah melakukan pemeriksaan pada saksi korban SAKSI I pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat dan ditandatangani pada tanggal 26 Nopember 2013, diperoleh hasil:
Tampak bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman;
Pusing +, mual dan muntah Ɵ ;
Kesimpulan: Bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman serta kepala pusing pada penderita tersebut di atas disebabkan oleh karena trauma atau benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat Visum et Repertum, yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban/isterinya bernama SAKSI I;
Bahwa terdakwa menikah dengan korban SAKSI I pada tanggal 19 Semptember 2013 dan telah mempunyai satu orang anak;
Bahwa setelah menikah tingal di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar jam 08.00 Wib, terdakwa telah memukul saksi korban/isterinya bernama SAKSI I bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa yang menjadi sebab adalah karena korban minta diantarkan ke rumah neneknya padahal belum lama baru saja ia pergi ke rumah neneknya tersebut;
Bahwa oleh karena sudah ada persoalan-persoalan lain dalam rumah tangga terdakwa akhimya terjadi keributan dan terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal kearah muka korban dan mengenai pipi/bibirnya, setelah itu karena terdakwa masih emosi lalu mendorong dan menendang kaki korban;
Bahwa setelah itu terdakwa kemudian membangunkan dan dudukkan korban lalu setelah ditanya katanya tidak apa-apa kemudian terdakwa pergi ke tempat bekerja di bengkel tambal ban;
Bahwa terdakwa sebenarnya sangat sayang dengan istrinya/saksi korban;
Bahwa yang menjadi sebab terdakwa hingga memukul isteri karena permintaan istrinya kurang masuk akal dan suka ngomel jika di rumah sehingga terdakwa menjadi emosi, kemudian terdakwa tidak boleh bergaul dengan teman-teman, kemudian istri terdakwa selalu menuntut baik di luar rumah maupun di rumah harus bisa menghasilkan uang;
Bahwa istri terdakwa tidak mau hidup bersama dengan terdakwa lagi;
Bahwa terdakwa tetap akan mempertahankan perkawinan karena terdakwa ingin membesarkan anak dan hidup bahagia bersama keluarga;
Bahwa terdakwa mau dan telah meminta maaf kepada istrinya di depan persidangan;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban/istrinya;
Bahwa pada hari dan setelah saksi korban dipukul oleh terdakwa, saksi korban tidak terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai ibu rumah tangga untuk mengurus anaknya yang masih bayi;
Bahwa saksi korban telah melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum pada RSU Daerah Wonosari di Wonosari Nomor:370/3573/2013 diperoleh hasil tampak bekas luka pada sudut bibir sebelah kanan dengan luas ± 2x1 Cm, tampak lebam kehitaman dan korban merasa Pusing, mual dan muntah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut
PRIMAIR : Melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila terbukti maka tidak perlu dipertimbangkan lagi dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama Primair terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Unsur 1. "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah setiap orang sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan di persidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan di persidangan yaitu Terdakwa TERDAKWA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berkeyakinan terhadap unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Unsur 2. "Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a"
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menegaskan pengertian "kekerasan fisik" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah, "perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat". Pengertian ini mempunyai sifat alternatif, artinya tidak harus semua akibat dari perbuatan itu harus terpenuhi, misal: cukup rasa sakit saja atau jatuh sakit saja atau luka berat saja sudah memenuhi pengertian dari "kekerasan fisik" dan hal tersebut dilakukan terhadap orang yang berada dalam lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "luka berat" berdasarkan Pasal 90 KUHP diantaranya berarti penyakit atau luka yang tidak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, tidak cakap mengerjakan pekerjaan pencaharian, tidak dapat lagi memakai salah satu panca indera, mendapat cacat besar, lumpuh dan Iain-Iain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum yang kesemuanya saling bersesuaian, bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul, terdakwa TERDAKWA yang merupakan suami sah saksi korban SAKSI I telah memukul saksi korban dengan cara memukulkan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah saksi korban sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai sudut bibir kanan bawah saksi korban dan mengalami luka pada bibir bagian luar dan dalam serta mengeluarkan darah sehingga saksi korban merasa pusing, namun dengan adanya luka tersebut tidak mengakibatkan saksi korban menderita penyakit atau mengalami luka berat sebagaimana kriteria di atas, karena berdasarkan keterangan saksi korban, setelah terjadi pemukulan tersebut, saksi korban tidak terhalang untuk dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari dan masih dapat mengurus anaknya yang masih bayi. Berdasarkan uraian di atas maka unsur "melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a" tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata perbuatan Terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maka sudah seharusnya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan kekerasan fisik dalam Iingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut
Unsur 1. "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa terhadap unsur "setiap orang" telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair di atas, maka segala pertimbangan mengenai unsur "setiap orang" diambil alih dalam pertimbangan dakwaan Subsidair ini, sehingga terhadap unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Unsur 2. Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-undang Rl Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menegaskan pengertian "kekerasan fisik" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah, "perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat". Pengertian ini mempunyai sifat altematif, artinya tidak harus semua akibat dari perbuatan itu harus terpenuhi, misal: cukup rasa sakit saja atau jatuh sakit saja atau luka berat saja sudah memenuhi pengertian dari "kekerasan fisik" dan hal tersebut dilakukan terhadap orang yang berada dalam lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "luka berat" berdasarkan Pasal 90 KUHP diantaranya berarti penyakit atau luka yang tidak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut, tidak cakap mengerjakan pekerjaan pencaharian, tidak dapat lagi memakai salah satu panca indera, mendapat cacat besar, lumpuh dan lain-lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat berupa Visum Et Repertum pada RSU Daerah Wonosari di Wonosari Nomor:370/3573/ 2013tanggal 26 Nopember 2013, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kabupaten Gunungkidul, terdakwa TERDAKWA yang merupakan suami sah saksi korban SAKSI I telah memukul saksi korban dengan cara memukulkan tangan kanannya yang terkepal kearah wajah saksi korban sebelah kanan sebanyak 1 kali sehingga mengenai sudut bibir kanan bawah saksi korban dan mengalami luka pada bibir bagian luar dan dalam serta mengeluarkan darah, sehingga saksi korban merasa pusing namun luka tersebut tidak mengakibatkan saksi korban menderita penyakit atau mengalami luka berat. Hal tersebut bersesuaian dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada RSU Daerah Wonosari di Wonosari Nomor:370/3573/ 2013 yang telah melakukan pemeriksaan pada saksi korban SAKSI I pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 oleh dr. Trisna Rahmat Hidayat dan ditandatangani pada tanggal 26 Nopember 2013. Berdasarkan uraian tersebut perbuatan terdakwa telah bersesuaian dengan pengertian "kekerasan fisik" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas. Dan berdasarkan keterangan saksi korban, setelah terjadi pemukulan tersebut, saksi korban tidak terhalang untuk dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari dan masih dapat mengurus anaknya yang masih bayi;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a bahwa yang termasuk dalam lingkup rumah tangga adalah "suami, istri dan anak";
Menimbang, bahwa diperoleh fakta bahwa antara terdakwa dan saksi korban telah terikat perkawinan yang sah sebagai pasangan suami istri dalam kehidupan berumah tangga, sebagaimana barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah warna hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah No.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Dan sampai saat ini saksi korban masih merupakan isteri daripada terdakwa. Oleh karenanya perbuatan terdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya tersebut adalah termasuk dalam kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, sehingga terhadap unsur "melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan terdakwa oleh karena sudah dipertimbangkan secara keseluruhan di dalam pertimbangan unsur, maka Majelis Hakim berpendapat tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahuiu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai suami tidak melindungi saksi korban sabagai istri justru melakukan kekerasan kepadanya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa baru pertama kali melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban selama mereka menikah dan setelah pemukulan tersebut saksi korban masih dapat menjalankan kegiatannya sebagai seorang ibu rumah tangga;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mempunyai niat untuk memperbaiki hubungan pernikahan dengan istrinya;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1(satu) buah buku nikah warna hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah NO.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Karangmojo Kab. Gunungkidul, oleh karena merupakan milik saksi korban maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada saksi korbanSAKSI I;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik ;
Mengingat, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA dengan pidana DENDA sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) BULAN;
Menetapkan barang bukti berupa
1(satu) buah buku nikah warna hijau untuk istri atas nama sdri. SAKSI I dengan nomor Kutipan Akta Nikah No.0335/018/IX/2013 tanggal 19 September 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, dikembalikan kepada saksi korban SAKSI I.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada Hari SELASA, tanggal 25 MARET 2014 oleh kami SUNDARI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H. dan CAHYA IMAWATI, S.H., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari No.27/Pen.Pid/2014/PN.Wns, tanggal 19 Pebruari 2014 untuk mengadili perkara ini pada tingkat pertama, putusan mana pada hari RABU tanggal 26 MARET 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh WAHYU SETIOADI, S.H. dan EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H., Hakim-Hakim Anggota tersebut, SRI MARTONO, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh MEILINDA N, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota,
t.t.d.
WAHYU SETIOADI, S.H.
t.t.d.
EULIS NUR KOMARIAH, S.H., M.H.
Hakim Ketua,
t.t.d.
SUNDARI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
SRI MARTONO, S.H., M.H.