11/Pid.B/2015/PN.Lbs
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 11/Pid.B/2015/PN.Lbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Amron Nasution Panggilan Ambong
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Amron Nasution Panggilan Ambong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truck mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. Syarip Lubis Pgl Syarip; - Kayu olahan sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) batang, volume 7,4200 M3 dengan rincian sebagai berikut : 1) Kayu kelompok meranti jenis Banio, ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, volume 1,3680 M3 2) Kayu kelompok Rimba Campuran jenis Medang sebanyak 309 batang, volume 6,0520 M3 ukuran: - Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 82 batang; - Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 118 batang; - Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 38 batang; - Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 53 batang; - Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 16 batang; - Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 2 batang; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor11/Pid.B/2015/PN.Lbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Amron Nasution Panggilan Ambong.
Tempat lahir : Kauman.
Umur/tanggal lahir : 53 tahun/22 Oktober 1961.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong VI Kampung Rumbio Nagari Koto Rajo Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Desember 2014 sampai dengan tanggal 9 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 4 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sejak tanggal 4 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 11/III/Pen.Pid/2015/PN. Lbs tanggal 5 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.B/2015/PN.Lbs tanggal 5 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan“ sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa dengan denda sebesar Rp.500.000.000- (lima ratus juta rupiah) Subsider 2 (dua) bulan bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. Syarip Lubis Pgl Syarip;
Kayu olahan sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) batang, volume 7,4200 M3 dengan rincian sebagai berikut :
Kayu kelompok meranti jenis Banio, ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, volume 1,3680 M3
Kayu kelompok Rimba Campuran jenis Medang sebanyak 309 batang, volume 6,0520 M3 ukuran:
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 82 batang;
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 118 batang;
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 38 batang;
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 53 batang;
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 16 batang;
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 2 batang;
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa AMRON NASUTION Pgl AMBONG bersama dengan Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip (diperiksa dalam berkas perkara lain) dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB, atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Setelah pesanan Terdakwa kepada masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman yang sekampung dengan terdakwa sebanyak 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri), guna mengambil kayu yang ada di hutan daerah rumbio tersebut terpenuhi, maka pada hari yang dijanjikan yaitu hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman (yang berdasarkan keterangan ahli terdapat pada titik koordinat 1. utara 00º 42’ 10,49“ dan timur pada koordinat 100º 0’ 19,37”, 2. utara 00º 41’ 28,72“ dan timur pada koordinat 100º 00’ 34,14”, 3. utara 00º 40’ 47,28“ dan timur pada koordinat 99º 59’ 29,41” , 4. utara 00º 41’ 30259“ dan timur pada koordinat 99º 58’ 41,09” ) untuk mengambil kayu tersebut dan memuatnya ke dalam Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri) yang sebelumnya telah mereka sediakan dan gunakan untuk sampai ditempat tersebut, selanjutnya Terdakwa, Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal mengangkut kayu tersebut ke dalam truk dan kemudian Terdakwa, Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal berangkat menuju daerah Rao pada tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 wib untuk menghindari razia petugas, terdakwa yang saat itu berada didalam mobil truk tersebut, M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet atau yang ikut membantu mengangkut kayu dan menemani terdakwa dan M. Syarip Lubis Pgl Syarip diperjalanan menuju daerah Rao;
Dalam perjalanan menuju daerah Rao tempat kayu tersebut nantinya di turunkan dari atas mobil truk, pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Truk yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Rao yang sedang melakukan patroli di kecamatan Rao Utara, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas kepolisian “apa muatan truk tersebut “yang dijawab oleh M.Sarip Lubis Pgl Sarip “muatan truk tersebut KAYU”, kemudian terdakwa, M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal dibawa di kantor polsek rao dan setelah sampai di kantor Polsek Rao, dipertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat-surat resmi atau dokumen resmi tentang izin kepemilikan serta izin membawa kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA”. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti kayu serta mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi tersebut diamankan di Polsek Rao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kayu yang disita oleh Petugas Polsek Rao tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Tim Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman dan Berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan tersebut tertanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pengukur ASRINAL dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Kelompok Rimba Campuran, jenis medang, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm = 82 batang dengan volume 1,1480 M3
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm = 118 batang dengan volume 2,3600 M3
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 0,6080 M3
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm = 53 batang dengan volume 1,2720 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 16 batang dengan volume 0,6400 M3
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm = 2 batang dengan volume 0,0240 M3
Kelompok Meranti, jenis Banio, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 1,360 M3
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 347 batang dengan volume 7,4200 M³;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok Rimba Campuran termasuk Jenis Medang dan kayu Jenis Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata (tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampung Rumbio Nagari Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Perbuatan terdakwa AMRON NASUTION Pgl AMBONG merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa AMRON NASUTION Pgl AMBONG bersama dengan Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip (diperiksa dalam berkas perkara lain) dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), pada waktu dan tempat seperti yang diuraikan pada dakwaan kesatu diatas, Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Setelah pesanan kayu Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong kepada 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri) yang merupakan masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, untuk mengambil kayu yang ada di hutan daerah rumbio terpenuhi, Pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa AMRON NASUTION Pgl AMBONG beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman (yang berdasarkan keterangan ahli terdapat pada titik koordinat 1. utara 00º 42’ 10,49“ dan timur pada koordinat 100º 0’ 19,37”, 2. utara 00º 41’ 28,72“ dan timur pada koordinat 100º 00’ 34,14”, 3. utara 00º 40’ 47,28“ dan timur pada koordinat 99º 59’ 29,41” , 4. utara 00º 41’ 30259“ dan timur pada koordinat 99º 58’ 41,09” ) untuk mengambil kayu tersebut dan memuatnya ke dalam Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri) yang sebelumnya telah mereka sediakan dan gunakan untuk sampai ditempat tersebut, dimana M.Syarip Lubis Pgl syarip telah beberapa kali membawa kayu ke daerah yang ditetapkan oleh Terdakwa dengan biaya angkut yang telah ditetapkan sekaligus dengan supirnya sebesar Rp. 250.000,- sekali angkut, selanjutnya terdakwa, M.Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal mengangkut kayu tersebut ke dalam truk dan kemudian terdakwa, Amron dan Yusrizal berangkat menuju daerah Rao pada tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 wib pagi hari untuk menghindari razia petugas, terdakwa yang saat itu berada didalam mobil truk tersebut, M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk tersebut dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet dan ikut membantu mengangkut kayu dan menemani terdakwa dan M.syarip Lubis Pgl Syarip diperjalanan menuju daerah Rao;
Dalam perjalanan menuju daerah Rao tempat kayu tersebut nantinya di turunkan dari atas mobil truk, pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman truk yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama M.Syarip Lubis dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Rao yang sedang melakukan patroli di kecamatan Rao Utara, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas kepolisian “apa muatan truk tersebut “dan dijawab oleh M.Sarip Lubis Pgl Sarip “muatan truk tersebut KAYU”, kemudian terdakwa, M.syarip Lubis dan Yusrizal dibawa di kantor polsek rao dan setelah sampai di kantor Polsek Rao, dipertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat-surat resmi atau dokumen resmi tentang izin kepemilikan dan membawa kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA”. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti kayu serta mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi diamankan di Polsek Rao untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Selanjutnya kayu yang disita oleh Petugas Polsek Rao tersebut dibawa ke Polres Pasaman dan dilakukan pemeriksaan dan pengukuran oleh Tim Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman dan Berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan tersebut tertanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pengukur ASRINAL dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Kelompok Rimba Campuran, jenis medang, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm = 82 batang dengan volume 1,1480 M3
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm = 118 batang dengan volume 2,3600 M3
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 0,6080 M3
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm = 53 batang dengan volume 1,2720 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 16 batang dengan volume 0,6400 M3
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm = 2 batang dengan volume 0,0240 M3
Kelompok Meranti, jenis Banio, ukuran batang kayu yaitu :
Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 1,360 M3
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 347 batang dengan volume 7,4200 M³.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok Rimba Campuran termasuk Jenis Medang dan kayu Jenis Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata(tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampong Rumbio Nagari Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Perbuatan terdakwa AMRON NASUTION Pgl AMBONG merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Wirmasdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta Sdr. M. Syarip Lubis Pgl Syarip (terdakwa dalam berkas yang lain) karena membawa kayu pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Bahwa dasar saksi bersama dengan saksi Ashadi melakukan patroli dan penyelidikan tentang Illegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Rao Yaitu Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/18/XII/2014/Reskrim tanggal 20 Desember 2014;
Bahwa pada saat melaksanakan patroli tersebut sekira pukul 05.30 WIB bertempat di jalan umum sungai ranyah, saksi bersama saksi Ashadi melihat ada satu unit truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa plat nomor polisi, yang melaju dari arah kampung rumbio menuju kearah rao;
Bahwa karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dari arah rumbio sering keluar truk yang membawa kayu, kemudian oleh saksi dan saksi Ashadi, truk tersebut diberhentikan;
Bahwar pada saat diberhentikan diatas truk tersebut ada tiga orang yaitu terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih;
Bahwa pada saat diberhentikan tersebut, saksi bertanya kepada sopir truk yaitu Muhammad Syarif Lubis Pgl Syarif mengenai isi muatan dari truk tersebut dan dijawab oleh Muhammad Syarif Lubis Pgl Syarif bahwa muatan yang dibawa yaitu Kayu;
Bahwa pada saat ditanyakan mengenai dari mana asal kayu tersebut dan mau dibawa kedaerah mana, dijawab oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip bahwa kayu tersebut berasal dari kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman dan kayu tersebut mau dibawa ke Rao;
Bahwa pada saat saksi menanyakan mengenai siapa pemilik dari kayu tersebut, dijawab oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan kayu tersebut dibeli oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dari masyarakat di Kampung Rumbio;
Bahwa pada saat saksi menanyakan mengenai surat-surat dari kayu tersebut, baik terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong maupun Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip tidak dapat menunjukkan surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan pengangkutan dari kayu yang ada dimobil truk tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih beserta barang bukti berupa satu unit truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa plat nomor polisi yang bermuatan kayu tersebut oleh saksi bersama Kapolsek Rao dan Ashadi dibawa kekantor polsek Rao untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa volume muatan kayu yang ada di truk pada saat dilakukan penangkapan tersebut secara keseluruhan diperkirakan sebanyak ± 7 M³;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi awal di kantor Polsek Rao, terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong mengakui bahwa kayu yang ditangkap tersebut adalah miliknya, dan tidak ada hubungannya dengan Sdr. Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Sdr. Yusrizal Pgl Kampih sehingga saat itu hanya terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong saja yang langsung dilakukan proses secara hukum sedangkan Sdr. Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Sdr. Yusrizal Pgl Kampih pada saat itu hanya dikenakan wajib lapor;
Bahwa sepengetahuan saksi, di daerah kampung Rumbio tersebut belum ada masyarakat yang membudidayakan tanaman kayu seperti kayu olahan yang saksi tangkap dari terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Ashadi Panggilan Adi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta Sdr. M. Syarip Lubis Pgl Syarip (terdakwa dalam berkas yang lain) karena membawa kayu pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Bahwa dasar saksi bersama dengan Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) melakukan patroli dan penyelidikan tentang Illegal Logging di Wilayah Hukum Polsek Rao Yaitu Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/18/XII/2014/Reskrim tanggal 20 Desember 2014;
Bahwa pada saat melaksanakan patroli tersebut sekira pukul 05.30 WIB bertempat di jalan umum sungai ranyah, saksi bersama Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) melihat ada satu unit truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa plat nomor polisi, yang melaju dari arah kampung rumbio menuju kearah rao;
Bahwa karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa dari arah rumbio sering keluar truk yang membawa kayu, kemudian oleh saksi dan Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao), truk tersebut diberhentikan;
Bahwa pada saat diberhentikan diatas truk tersebut ada tiga orang yaitu terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih;
Bahwa pada saat diberhentikan tersebut, Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) bertanya kepada sopir truk yaitu Muhammad Syarif Lubis Pgl Syarif mengenai isi muatan dari truk tersebut dan dijawab oleh Muhammad Syarif Lubis Pgl Syarif bahwa muatan yang dibawa yaitu Kayu;
Bahwa pada saat Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) menanyakan mengenai dari mana asal kayu tersebut dan mau dibawa kedaerah mana, dijawab oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip bahwa kayu tersebut berasal dari kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman dan kayu tersebut mau dibawa ke Rao;
Bahwa pada saat Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) menanyakan mengenai siapa pemilik dari kayu tersebut, dijawab oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan kayu tersebut dibeli oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dari masyarakat di Kampung Rumbio;
Bahwa pada saat saksi dan Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) menanyakan mengenai surat-surat dari kayu tersebut, baik terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong maupun Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip tidak dapat menunjukkan surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan dan pengangkutan dari kayu yang ada dimobil truk tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih beserta barang bukti berupa satu unit truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa plat nomor polisi yang bermuatan kayu tersebut oleh saksi bersama Sdr. Wirmasdi (wakaposek Rao) dan Kapolsek Rao dibawa kekantor polsek Rao untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa volume muatan kayu yang ada di truk pada saat dilakukan penangkapan tersebut secara keseluruhan diperkirakan sebanyak ± 7 M³;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi awal di kantor Polsek Rao, terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong mengakui bahwa kayu yang ditangkap tersebut adalah miliknya, dan tidak ada hubungannya dengan Sdr. Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Sdr. Yusrizal Pgl Kampih sehingga saat itu hanya terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong saja yang langsung dilakukan proses secara hukum sedangkan Sdr. Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Sdr. Yusrizal Pgl Kampih pada saat itu hanya dikenakan wajib lapor;
Bahwa sepengetahuan saksi, di daerah kampung Rumbio tersebut belum ada masyarakat yang membudidayakan tanaman kayu seperti kayu olahan yang saksi tangkap dari terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Muhamad Syarip Lubis Panggilan Syarip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa truk yang saksi sopiri tersebut adalah milik Parluhutan Hasibuan Panggilan Lutan;
Bahwa truk yang saksi sopiri ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Rao karena membawa kayu yang tanpa dilengkapi oleh dokumen yang sah;
Bahwa kejadian penangkapan terhadap truk bermuatan kayu olahan yang saksi sopiri tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 20 desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Bahwa kayu tersebut adalah milik terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong;
Bahwa cara saksi bisa membawa kayu milik Amron Nasution Pgl Ambong yaitu, pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira sore hari, saksi datang kerumah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan bertanya kepada terdakwa Ambong Nasution Pgl Ambong, apakah ada muatan (kayu) dan dijawab oleh terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong ada;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB saksi bersama terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan Yusrizal Pgl Kampih dengan menggunakan satu unit truk mitsubishi colt diesel warna kuning tanpa plat nomor polisi milik PARLUHUTAN HASIBUAN Pgl LUTAN, berangkat menuju ketempat penumpukan kayu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persisnya berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman;
Bahwa setelah tiba di tempat penumpukan kayu tersebut, saksi dan Yusrizal Pgl Kampih ikut serta mengangkut dan menyusun kayu-kayu yang dimiliki oleh Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong keatas truk tersebut;
Bahwa setelah selesai mengangkat dan menyusun kayu-kayu tersebut keatas truk, kemudian saksi, terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan Yusrizal Pgl Kampih beristirahat diatas truk tersebut sambil menunggu waktu subuh;
Benar pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 WIB, saksi, terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan Kampih berangkat menuju Rao, dengan posisi saksi yang menyopiri mobil truk tersebut, posisi Yusrizal Pgl Kampih duduk ditengah antara saksi dan terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong
Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, truk bermuatan kayu yang saksi sopiri diberhentikan oleh petugas Kepolisian Polsek Rao;
Bahwa setelah berhenti wakapolsek Rao yang bernama Wirmasdi menanyakan apa muatan truk yang saksi sopiri dan dijawab oleh saksi bahwa truk adalah kayu;
Bahwa kemudian wakapolsek Rao yang bernama Wirmasdi kembali bertanya siapa pemilik kayu tersebut dan dijawab oleh saksi bahwa pemilik dari kayu tersebut adalah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong dan jawaban saksi tersebut juga diiyakan oleh terdakwa Amron Nasution;
Bahwa kemudian saksi, terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong serta Yusrizal Pgl Kampih beserta mobil truk dan muatan truk berupa kayu dibawa ke Polsek Rao;
Bahwa sampai di Polsek Rao, setelah diambil keterangan, saksi diperbolehkan untuk pulang dan waktu itu saksi dikenakan wajib lapor saja;
Bahwa berdasarkan perkiraan saksi jumlah muatan kayu yang dibawa tersebut sekitar 5 M³;
Bahwa sebelum tertangkap hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB, saksi sebelumnya sudah dua kali ikut terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong membawa kayu ke Rao dengan menggunakan truk milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan tersebut;
Bahwa dari membawa muatan kayu tersebut setiap tripnya saksi mendapat bayaran sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi kayu yang saksi bawa tersebut tidak ada memiliki surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
Bahwa sepengetahuan saksi, kayu yang saksi bawa tersebut berasala dari kawasan hutan yang ada di dekat kampung Rumbio;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli sebagai berikut:
Frans Hardi, S.H. Panggilan Frans, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang pernah diikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan sejak ahli diangkat menjadi PNS Tahun 1999 sampai sekarang adalah Diklat Jagawana Polisi Hutan dari Agustus 1998 sampai Maret 1999, dan Tahun 2006 mengikuti Pelatihan Wasganis PHPL-PKGR, Tahun 2010 Diklat Wasganis PHPL-PKBR dan Tahun 2013 Diklat Wasganis PHPL JIPOKTANG pada tahun 2006 tentang Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah III di Pekan Baru;
Bahwa ahli memiliki Sertifikat Keahlian WASGANIS PHPL-PKBR sebagai pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari;
Bahwa ahli bersama-sama dengan Asrinal telah mengukur dan meneliti kayu yang telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Rao dari terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong;
Bahwa ketika saksi ahli dan Asrinal melakukan pengukuran, kayu yang ditangkap tersebut sudah berada di Polres Pasaman;
Bahwa kayu yang diukur oleh saksi bersama dengan Maju Pardede, kayu tersebut adalah kayu olahan;
Bahwa pada saat saksi melakukan pengukuran terhadap kayu tersebut, kondisi kayu tersebut masih dalam keadaan baru dan segar;
Bahwa setelah saksi ahli dan Asrinal melakukan pengukuran dan menghitung serta melakukan penelitian terhadap kayu tersebut, kayu tersebut berjumlah kelompok Rimba campuran jenis Medang berjumlah sebanyak 309 (tiga ratus Sembilan batang) batang dan kelompok Meranti Jenis Banio sebanyak 38 (tiga Puluh Delapan) Batang dengan volume keseluruhan dari jenis kayu medang dan kayu banio tersebut sebanyak 7,4200 M3;
Bahwa cara saksi ahli melakukan pengukuran dan penentuan jenis kayu bersama dengan Asrinal adalah dengan memperhatikan semua barang bukti kayu guna menentukan jenisnya dan melakukan pengukuran satu persatu terhadap barang bukti kayu tersebut dengan menggunakan alat meteran dan kemudian setelah selesai melakukan pengukuran dibuatkan berita acaranya;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pengukuran jenis kayu Sitaan Polres Pasaman tertanggal 22 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Petugas Pengukur ASRINAL mewakili petugas pengukuran dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman, dengan hasil pengukuran sebagai berikut:
Kelompok Rimba Campuran, jenis medang, ukuran batang kayu yaitu:
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm = 82 batang dengan volume 1,1480 M3
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm = 118 batang dengan volume 2,3600 M3
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 0,6080 M3
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm = 53 batang dengan volume 1,2720 M3
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm = 16 batang dengan volume 0,6400 M3
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm = 2 batang dengan volume 0,0240 M3
Kelompok Meranti, jenis Banio, ukuran batang kayu yaitu:
Ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm = 38 batang dengan volume 1,360 M3
Sehingga diperoleh jumlah kayu tersebut sebanyak 347 batang dengan volume 7,4200 M³.
Bahwa kayu sitaan yang saksi ukur tersebut masuk kelompok Rimba Campuran dengan jenis Medang dan kelompok meranti jenis Banio tersebut terdapat dan tumbuh di Kawasan Hutan;
Bahwa yang dimaksud hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan;
Bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, sedangkan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacahan yang berasal dari kawasan hutan;
Bahwa benar untuk mengangkut, menguasai atau memiliki kayu yang berasal dari kawasan hutan harus memiliki ijin pemanfaatan kawasan hutan sedangkan dokumennya berupa SKSKB (surat keterangan sah kayu bulat) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan setempat dimana dalam pengurusannya harus membayar PSDH dan DR (Profisi Sumber Daya Hasil Hutan dan Dana Reboisasi) kepada Negara Republik Indonesia;
Bahwa ada beberapa dokumen yang termasuk sebagai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSSHH) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.8/Menhut-II/2009 tentang pengangkutan kayu dari kawasan hutan negara dan peraturan menteri Kehutanan nomor : P.30/Menhut-II/2012 tentang pengangkutan kayu dari kawasan hutan hak, yaitu :
Surat Keterangan sah Kayu Bulat (SKSKB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang, dipergunakan dalam pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan berupa kayu bulat yang diangkut secara langsung dari areal ijin yang sah pada hutan alam negara dan telah melalui proses verifikasi legalitas, termasuk telah dilunasi PSDH dan atau DR;
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KB yang merupakan Petugas Perusahaan, dipergunakan dalam pengangkutan hasil hutan berupa kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alam negara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untuk pengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal dari kawasan hutan negara yang berada di luar kawasan;
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-KO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer, serpih dan laminated veneer lumber (LVL);
SAL (Surat Angkutan Lelang) adalah Surat Angkutan yang diterbitkan oleh Dinas kehutanan Kabupaten / Kota untuk hasil lelang kayu berdasarkan risalah lelang sesuai dengan jumlah kayu lelang yang akan diangkut;
Nota atau Faktur Perusahaan pemilik Kayu olahan adalah Nota atau Faktur Perusahaan yang dikeluarkan oleh Perorangan atau perusahaan pemilik kayu olahan;
Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat atau kayu olahan rakyat) sesuai dengan jenis kayu yang ditetapkan atau pengangkutan lanjutan semua jenis kayu;
Nota Angkutan Penggunaan Sendiri adalah dokumen angkutan semua jenis kayu hutan hak untuk keperluan sendiri atau fasilitas umum yang dibuat oleh pemilik hasil hutan hak dengan tujuan selain Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, Industri Pengolahan Kayu Terpadu, Industri Pengolahan Kayu Lanjutan dan Tempat Penampungan Terdaftar;
Surat Keterangan Asal Usul yang selanjutnya disingkat SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat);
Bahwa dokumen yang termasuk keterangan sahnya hasil hutan untuk menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu tersebut adalah :
Apabila kayu tersebut berasal atau tumbuh alami di hutan Negara atau hutan hak maka dokumennya adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dikeluarkan oleh dinas Kehutanan setempat dan diterbitkan oleh pejabata SKSKB yang ditunjuk;
Dan apabila kayu tersebut adalah hasil Budidaya masyarakat dan tumbuh dihutan hak, maka dokumennya adalah Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri, atau SKAU (surat keterangan asal usul kayu) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari setempat yang telah mendapatkan pelatihan sebagai penerbit dokumen SKAU dan apabila Wali Nagari tidak pernah mengikuti Pelatihan sebagai penerbit SKAU, maka pejabat penerbitnya dari Dinas Kehutanan setempat;
Bahwa yang harus dimiliki untuk memiliki maupun mengangkut kayu olahan hasil hutan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 diantaranya adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU);
Bahwa yang termasuk dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB), Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU);
Bahwa yang dimaksud dengan SKAU adalah dokumen yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat);
Bahwa setiap mengangkut, menguasai atau memiliki kayu harus mempunyai legalitas yang sah yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seperti SKSKB, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri , SKAU;
Bahwa jika mengangkut atau membawa, memiliki kayu yang asal usulnya tidak jelas serta tidak memiliki dokumen yang sah maka Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) seperti SKSKB, SKAU tidak bisa diurus kembali, karena dasar untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut harus jelas Lahan tempat penebangannya, harus jelas kayu berasal dari lahan yang sah dan sebelum ditebang atau diolah harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Dinas Kehutanan guna dilakukan pengecekan kelokasi atau lahan dan sebelum pengangkutan seluruh dokumen harus sudah lengkap. Dan semuanya itu dilakukan melalui proses yang diawasi atau diketahui oleh Dinas Kehutanan setempat, mulai dari penebangan, pengolahan sampai kepada proses pengangkutannya;
Bahwa jika memiliki, menyimpan, menguasai kayu yang asal usulnya jelas tetapi pada saat memilikinya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah juga tidak bisa diurus dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) seperti SKSKB, SKAU karena untuk pengurusan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) tersebut harus sebelum kayu tersebut dimiliki dan bukan setelah dimiliki apalagi setelah ditangkap;
Bahwa setiap mengangkut, menguasai, memiliki, menyimpan semua kayu harus memiliki legalitas yang sah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan seperti SKSKB, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan SKAU;
Bahwa barang bukti kayu yang diperlihatkan kepada saksi adalah kayu yang telah saksi ahli ukur dan periksa dan teliti ketika di Polres Pasaman (setelah barang bukti diperlihatkan kepada saksi di persidangan).
Bahwa kayu yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa tersebut berasal dari kawasan hutan;
Bahwa sesuai dengan Peta untuk kabupaten Pasaman disemua kecamatan memiliki daerah kawasan hutan;
Bahwa untuk Kabupaten Pasaman, belum ada masyarakat atau tempat pembibitan yang melakukan pembudidayaan untuk kayu jenis meranti (banio) dan kayu rimba campuran (Medang);
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan;
Bahwa untuk wilayah Kabupaten Pasaman, baru satu perusahaan (industri primer kayu) yang mendapat izin Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, yaitu UD. ALAM JAYA yang berlokasi di Rao dan izin yang dikeluarkan tersebut baru izin untuk mengolah kayu jati, namun untuk izin pengelolaan kayu dari alam pihak pemerintah daerah Kabupaten Pasaman belum ada mengeluarkan izin bagi perusahaan manapun;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan ahli tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Hendri Dunan, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang saya ikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan yaitu mengikuti pelatihan PPKBRI di Pekan Baru tahun 2003, mengikuti pelatihan teknik konservasi tanah dan air di BLK (Balai Latihan Kehutanan) di Pematang Siantar tahun 2006, mengikuti pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Padang tahun 2011.
Bahwa saksi ahli adalah PNS yang saat ini menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Reklamasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan Kab. Pasaman;
Bahwa kayu jenis Medang dan Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata di pulau Sumatera dan Kalimantan, dan menurut pengamatan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman untuk daerah Kampung Rumbio banyak tumbuh alami kayu Medang dan Meranti di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampung tersebut;
Bahwa sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK-163 / KPTS-II / 2003, bahwa pengelompokan jenis kayu hasil hutan sebagai dasar pengenaan tarif PSDH/DR, dengan urutan kelompok sbb : Kelompok kayu indah, kelompok kayu meranti, kelompok kayu rimba campuran;
Bahwa Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK-163 / KPTS-II / 2003, maka dapat ahli jelaskan bahwa :
jenis kayu yang termasuk kedalam kelompok Meranti sebanyak 31 (tiga puluh satu) jenis diantaranya :
Meranti/meranti merah;
Keruing;
Kapur;
Damar;
Kulim;
Marsawa;
Nyatoh;
Resak;
Pula;
Matoa;
Jelutung;
Jenis kayu Rimba campuran sebanyak 54 (lima puluh empat) jenis diantaranya :
Bayur;
Bintangur;
Jabon;
Medang;
Kempas;
Ketapang;
Sengon;
Surian;
Bahwa pohon kayu yang banyak tumbuh di daerah kawasan hutan Kecamatan Rao Utara khususnya yang berdekatan dengan Kampung Rumbio adalah jenis meranti merah (untuk lokal Sumatera Barat disebut Banio), medang, bayur, dan balam;
Bahwa kayu Medang dan Meranti di Daerah Kabupaten Pasaman hanya tumbuh alami di kawasan hutan dan belum pernah sama sekali di budidayakan;
Bahwa kayu yang banyak terdapat di kawasan hutan yang berdekatan dengan Kampung Rumbio adalah jenis Meranti, Medang, Bayur, Balam dan Banio. Dan untuk peta sebaran jenis kayu di kawasan hutan Kabupaten Pasaman tidak ada di Dinas Kehutanan Kab. Pasaman, yang ada hanya mengenai peta penunjukan fungsi kawasan, peta lahan kritis dan peta sebaran potensi titik api (hotspot);
Bahwa sebaran jenis kayu Medang dan meranti/banio secara umum di Kecamatan Rao utara dapat berpedoman kepada Laporan hasil enumerasi Temporary Sample Plot (TSP dan Permanent Sample Plot (PSP) Propinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan pada bulan April 2011, yang mengambil letak klaster (sample kawasan hutan) di kenagarian Kotonopan yang berdampingan dengan Nagari Koto Rajo, ditemukan daftar species/jenis kayu yaitu sbb
Andorasi;
Alingit;
Andulpak;
Balam;
Banio;
Hoting;
Kase;
Bunga Tanjung;
Lagan;
Medang;
Meranti;
Nyatoh;
Pulut;
Rukam;
Surian;
Bahwa untuk wilayah Kabupaten Pasaman, baru satu perusahaan (industri primer kayu) yang mendapat izin Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, yaitu UD. ALAM JAYA yang berlokasi di Rao dan izin yang dikeluarkan tersebut baru izin untuk mengolah kayu jati, namun untuk izin pengelolaan kayu dari alam pihak pemerintah daerah Kabupaten Pasaman belum ada mengeluarkan izin bagi perusahaan manapun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan ahli tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Rizky Hamid Nasution, S.Hut, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa selaku Ahli, pendidikan Keahlian yang saya ikuti selama bertugas pada Dinas Kehutanan yaitu mengikuti pelatihan pengukuran dan perpetaan tingkat dasar di BDK (Balai Diklat Kehutanan) Pematang Siantar dari bulan Mei 2010 s/d Juni 2010, mengikuti pelatihan GPS dan aplikasinya di BDK Pematang Siantar pada Bulan Mei 2012, mengikuti pelatihan ARC GIS ( Program Pemetaan Digital) tingkat Dasar di BDK Pematang Siantar pada bulan Mei 2013;
Bahwa ahli adalah PNS yang saat ini selaku staf bidang Planologi Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman;
Bahwa ahli pada hari senin tanggal 09 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB langsung melakukan pemeriksaan lapangan bersama dengan penyidik polres pasaman untuk menentukan titik koordinat tempat penumpukan kayu yang di akui oleh terdakwa sebagai tempat penumpukan kayu dan juga saksi ahli melakukan pemeriksaan/ pengambilan titik koordinat dari lokasi hutan yang terdekat dengan lokasi penumpukan kayu yang disita oleh petugas kepolisian tersebut;
Bahwa alat GPS yang ahli gunakan waktu mengambil titik koordinat waktu itu adalah GPS merk Garmin seri 62 sc;
Bahwa cara ahli mengambil titik koordinat yaitu dengan cara saksi ahli berdiri tepat dilokasi penumpukan kayu dan menyalakan alat GPS tersebut, kemudian dari alat GPS tersebut timbul angka-angka yang merupakan titik koordinat dari lokasi;
Bahwa setelah melakukan pengambilan titik koordinat tersebut, hasil/ data koordinat yang didapat dari GPS tersebut, saksi ahli masukkan kedalam peta digital penunjukkan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Mentri Kehutanan RI Nomor : SK.35/Menhut-II/2013;
Bahwa berdasarkan alat GPS tersebut titik koordinat lokasi penumpukan kayu tersebut terletak pada titik koordinat 1. utara 00º 42’ 10,49“ dan timur pada koordinat 100º 0’ 19,37”, 2. utara 00º 41’ 28,72“ dan timur pada koordinat 100º 00’ 34,14”, 3. utara 00º 40’ 47,28“ dan timur pada koordinat 99º 59’ 29,41” , 4. utara 00º 41’ 30259“ dan timur pada koordinat 99º 58’ 41,09” ;
Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat lokasi kawasan hutan jarak antara kawasan hutan dengan lokasi penumpukan kayu tersebut berjarak sekitar 1,6 km s/d 1,7 Km;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan ahlii tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut, menguasai atau memiliki kayu pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan umum Sungai Ranyah Kenagaraian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Bahwa selain terdakwa, yang ikut diamankan oleh Petugas Polsek Rao yaitu yaitu M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih;
Bahwa terdakwa sudah tiga kali bersama dengan Sdr. M. Syarip Lubis Pgl Syarip mengangkut kayu dari kampung rumbio untuk diantarkan dan dijual oleh terdakwa ke Rao;
Bahwa pada hari jum’at sebelum terdakwa mengambil kayu yang dipesannya dari masyarakat kampung Rumbio, Sdr. M.Syarip Lubis Pgl Lubis ada datang kerumah terdakwa dan bertanya kepada terdakwa apakah ada muatan (kayu) dan dijawab oleh terdakwa ada;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan kayu-kayu olahan berupa kayu medang dan kayu banio yang disita petugas kepolisian Polsek Rao dari terdakwa yaitu sebelumnya terdakwa memesan kayu tersebut kayu tersebut dari 6 (enam) orang penebang kayu yang merupakan masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman yang sekampung dengan terdakwa sebanyak 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri);
Bahwa dari keenam penebang kayu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. ijal untuk menyediakan kayu berupa kayu medang dan kayu banio yang dibutuhkan oleh terdakwa untuk terdakwa jual kembali dan saat itu disepakati bahwa kayu tersebut akan akan disiapkan oleh Sdr. Ijal dan teman-temannya pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014, dan kayu tersebut akan diletakkan/ditumpuk di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio;
Bahwa pada hari jum’at tersebut terdakwa juga menghubungi dan mengajak Yusrizal Pgl Kampih sebagai tukang bongkar muat kayu;
Bahwa pada hari yang dijanjikan yaitu hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman;
Bahwa untuk pergi ke tempat penumpukan kayu yang berada di samping klinik kesehatan kampung rumbio dan mengambil kayu yang telah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong pesan, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat dengan menggunakan Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri);
Bahwa pada saat tiba ditempat penumpukan kayu tersebut pada saat memeuat kayu tersebut terdakwa dibantu oleh Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip, Yusrizal Pgl Kampih, Samin, Ulil, Buyung Pelok dan satu orang lagi yang terdakwa lupa namanya;
Bahwa sekira tengah malam proses memuat kayu ke truk milik Parluhutan Hasibuan Pgl Luthan tersebut selesai;
Bahwa setelah selesai memuat kayu tersebut Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) sambil menunggu waktu shubuh beristirahat di truk tersebut;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat menuju ke Rao;
Bahwa Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat pada waktu shubuh tersebut untuk menghindari razia petugas Kepolisian;
Bahwa pada saat berangkat tersebut yang ada diatas truk tersebut yaitu terdakwa AMron Nasution Pgl Ambong , M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet (tukang bongkar muat kayu);
Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Rao, pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Truk yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Rao yang sedang melakukan patroli di kecamatan Rao Utara, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas kepolisian “apa muatan truk tersebut “yang dijawab oleh M.Sarip Lubis Pgl Sarip “muatan truk tersebut KAYU”, kemudian terdakwa, M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal dibawa di kantor polsek rao dan setelah sampai di kantor Polsek Rao, dipertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat-surat resmi atau dokumen resmi tentang izin kepemilikan serta izin membawa kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA”;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti kayu serta mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi tersebut diamankan di Polsek Rao untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di sekitar kampung rumbio;
Bahwa setahu terdakwa para penebang kayu tersebut tidak ada memiliki jenis kayu di kebun mereka;
Bahwa terdakwa membeli kayu tersebut kepada masing-masing penebang kayu tersebut seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lim apuluh ribu rupiah) perkubiknya, namun uang untuk pembelian kayu tersebut belum terdakwa bayarkan kepada para penebang kayu tersebut;
Bahwa terdakwa sudah tiga kali menjual kayu yang sebelumnya terdakwa beli dari para penebang kayu yang merupakan masyarakat kampung rumbio
Bahwa untuk setiap kubik kayu, biaya/ongkos pengangkutan kayu tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan selaku pemilik truk;
Bahwa jumlah kayu yang terdakwa miliki dan kuasai tersebut sekitar 7 (tujuh) kubik dan terdiri dari kayu medang dan banio;
Bahwa dalam memiliki dan mengauasai kayu tersebut, terdakwa tidak memiliki SKSKB (surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asasl Usul Kayu) maupun Nota atau Faktur mengenai kayu tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi;
Kayu olahan sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) batang, volume 7,4200 M3 dengan rincian sebagai berikut :
Kayu kelompok meranti jenis Banio, ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, volume 1,3680 M3
Kayu kelompok Rimba Campuran jenis Medang sebanyak 309 batang, volume 6,0520 M3 ukuran:
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 82 batang;
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 118 batang;
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 38 batang;
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 53 batang;
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 16 batang;
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 2 batang;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini, dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan umum Sungai Ranyah Kenagaraian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman terdakwa, saksi M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih ditangkap karena mengangkut, menguasai atau memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa benar cara terdakwa mendapatkan kayu-kayu olahan berupa kayu medang dan kayu banio yaitu sebelumnya terdakwa memesan kayu tersebut kayu tersebut dari 6 (enam) orang penebang kayu yang merupakan masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman yang sekampung dengan terdakwa sebanyak 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri);
Bahwa benar dari keenam penebang kayu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. ijal untuk menyediakan kayu berupa kayu medang dan kayu banio yang dibutuhkan oleh terdakwa untuk terdakwa jual kembali dan saat itu disepakati bahwa kayu tersebut akan akan disiapkan oleh Sdr. Ijal dan teman-temannya pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014, dan kayu tersebut akan diletakkan/ditumpuk di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio;
Bahwa benar pada hari yang dijanjikan yaitu hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman;
Bahwa benar untuk pergi ke tempat penumpukan kayu yang berada di samping klinik kesehatan kampung rumbio dan mengambil kayu yang telah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong pesan, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat dengan menggunakan Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri) yang kemudian pada saat tiba ditempat penumpukan kayu tersebut pada saat memuat kayu tersebut terdakwa dibantu oleh Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip, Yusrizal Pgl Kampih, Samin, Ulil, Buyung Pelok dan satu orang lagi yang terdakwa lupa namanya;
Bahwa benar setelah selesai memuat kayu tersebut Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) sambil menunggu waktu shubuh beristirahat di truk tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat menuju ke Rao;
Bahwa benar Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat pada waktu shubuh tersebut untuk menghindari razia petugas Kepolisian;
Bahwa benar pada saat berangkat tersebut yang ada diatas truk tersebut yaitu terdakwa AMron Nasution Pgl Ambong , M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet (tukang bongkar muat kayu);
Bahwa benar dalam perjalanan menuju daerah Rao, pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Truk yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Rao yang sedang melakukan patroli di kecamatan Rao Utara, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas kepolisian “apa muatan truk tersebut “yang dijawab oleh M.Sarip Lubis Pgl Sarip “muatan truk tersebut KAYU”, kemudian terdakwa, M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal dibawa di kantor polsek rao dan setelah sampai di kantor Polsek Rao, dipertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat-surat resmi atau dokumen resmi tentang izin kepemilikan serta izin membawa kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA”;
Bahwa benar dalam memiliki dan menguasai kayu tersebut, terdakwa tidak memiliki SKSKB (surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asasl Usul Kayu) maupun Nota atau Faktur mengenai kayu tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok Rimba Campuran termasuk Jenis Medang dan kayu Jenis Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata (tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampung Rumbio Nagari Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Dakwaan Kedua melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang perseorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Orang perseorangan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “orang perseorangan”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur orang perseorangan harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan, yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah orang yang bernama Amron Nasution Panggilan Ambong yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” :
Menimbang bahwa unsur ini terdapat elemen-elemen yang bersifat alternatif artinya untuk dikatakan terbuktinya unsur ini cukuplah salah satu elemen terbukti, maka unsur ini dikatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dikehendaki dan diinsyafi (willens en wetens) oleh Para Terdakwa dalam melakukan perbuatan. Unsur kesengajaan ada dalam hal Para Terdakwa telah mempunyai pengharapan tertentu dari perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa sikap batin “sengaja” ditujukan pada perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan umum Sungai Ranyah Kenagaraian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman terdakwa, saksi M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih ditangkap karena mengangkut, menguasai atau memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa cara terdakwa mendapatkan kayu-kayu olahan berupa kayu medang dan kayu banio yaitu sebelumnya terdakwa memesan kayu tersebut kayu tersebut dari 6 (enam) orang penebang kayu yang merupakan masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman yang sekampung dengan terdakwa sebanyak 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri);
Menimbang, bahwa dari keenam penebang kayu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. ijal untuk menyediakan kayu berupa kayu medang dan kayu banio yang dibutuhkan oleh terdakwa untuk terdakwa jual kembali dan saat itu disepakati bahwa kayu tersebut akan akan disiapkan oleh Sdr. Ijal dan teman-temannya pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014, dan kayu tersebut akan diletakkan/ditumpuk di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio;
Menimbang, bahwa pada hari yang dijanjikan yaitu hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa untuk pergi ke tempat penumpukan kayu yang berada di samping klinik kesehatan kampung rumbio dan mengambil kayu yang telah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong pesan, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat dengan menggunakan Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri) yang kemudian pada saat tiba ditempat penumpukan kayu tersebut pada saat memuat kayu tersebut terdakwa dibantu oleh Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip, Yusrizal Pgl Kampih, Samin, Ulil, Buyung Pelok dan satu orang lagi yang terdakwa lupa namanya;
Menimbang, bahwa setelah selesai memuat kayu tersebut Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) sambil menunggu waktu shubuh beristirahat di truk tersebut kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat menuju ke Rao dan Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat pada waktu shubuh tersebut untuk menghindari razia petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa pada saat berangkat tersebut yang ada diatas truk tersebut yaitu terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong , M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet (tukang bongkar muat kayu);
Menimbang, bahwa dalam perjalanan menuju daerah Rao, pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB pada saat melintas di Jalan Umum Sungai Ranyah Kenagarian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Truk yang berisikan kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Polsek Rao yang sedang melakukan patroli di kecamatan Rao Utara, pada saat ditanyai oleh salah seorang petugas kepolisian “apa muatan truk tersebut “yang dijawab oleh M.Sarip Lubis Pgl Sarip “muatan truk tersebut KAYU”, kemudian terdakwa, M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal dibawa di kantor polsek rao dan setelah sampai di kantor Polsek Rao, dipertanyakan kepada Terdakwa mengenai surat-surat resmi atau dokumen resmi tentang izin kepemilikan serta izin membawa kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa “TIDAK ADA”;
Menimbang, bahwa dalam memiliki dan mengauasai kayu tersebut, terdakwa tidak memiliki SKSKB (surat Keterangan Sah Kayu Bulat), SKAU (Surat Keterangan Asasl Usul Kayu) maupun Nota atau Faktur mengenai kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Hendri Dunan SH, menyatakan bahwa kelompok Rimba Campuran termasuk Jenis Medang dan kayu Jenis Meranti adalah kayu yang tumbuh dihutan tropis dan tumbuh merata (tidak endemik) di pulau Sumatera dan Kalimantan dan berdasarkan pengamatan yang ada di Dinas Kehutanan di Kabupaten Pasaman, kayu jenis tersebut memang banyak tumbuh alami di kawasan hutan yang berdekatan dengan kampung Rumbio Nagari Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa dengan uraian diatas unsur inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur "Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” :
Menimbang, bahwa unsur perbuatan ini bersifat alternatif, dalam arti jika salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka secara yuridis unsur perbuatan ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa unsur melakukan (pleger) menunjuk kepada pelaku perbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik;
Menimbang, bahwa unsur menyuruh melakukan (doen plegen) sedikitnya harus ada dua orang yakni orang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana melainkan ia menyuruh orang lain, sedangkan unsur orang yang Turut serta melakukan (medepleger) sama dengan pengertian bersama-sama artinya pelakunya harus ada paling sedikit dua orang atau lebih yang melakukan perbuatan pidana itu dan kedua orang tersebut semua melakukan sampai kepada perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan umum Sungai Ranyah Kenagaraian Languang Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman terdakwa, saksi M. Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih ditangkap karena mengangkut, menguasai atau memiliki kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa cara terdakwa mendapatkan kayu-kayu olahan berupa kayu medang dan kayu banio yaitu sebelumnya terdakwa memesan kayu tersebut kayu tersebut dari 6 (enam) orang penebang kayu yang merupakan masyarakat daerah Kampung Rumbio Kenagarian Koto Rajo Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman yang sekampung dengan terdakwa sebanyak 6 (enam) orang yaitu Enek (melarikan diri), Ijal (melarikan diri), Khaidir (melarikan diri), Datuk Kali (melarikan diri), Kamal (melarikan diri) dan Makruf (melarikan diri);
Menimbang, bahwa dari keenam penebang kayu tersebut terdakwa menghubungi Sdr. ijal untuk menyediakan kayu berupa kayu medang dan kayu banio yang dibutuhkan oleh terdakwa untuk terdakwa jual kembali dan saat itu disepakati bahwa kayu tersebut akan akan disiapkan oleh Sdr. Ijal dan teman-temannya pada hari jum’at tanggal 19 Desember 2014, dan kayu tersebut akan diletakkan/ditumpuk di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio;
Menimbang, bahwa pada hari yang dijanjikan yaitu hari jum’at tanggal 19 Desember 2014 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri), datang ke tempat penumpukan kayu yang diambil dari hutan yang telah dijanjikan yaitu di samping klinik kesehatan Kampung Rumbio yang persis berada di depan SDN 06 Rumbio Nagari Koto Rajo Kabupaten Pasaman;
Menimbang, bahwa untuk pergi ke tempat penumpukan kayu yang berada di samping klinik kesehatan kampung rumbio dan mengambil kayu yang telah terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong pesan, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat dengan menggunakan Truk Mitsubishi Cold Diesel Canter Warna Kuning tanpa nomor polisi milik Parluhutan Hasibuan Pgl Lutan (melarikan diri) yang kemudian pada saat tiba ditempat penumpukan kayu tersebut pada saat memuat kayu tersebut terdakwa dibantu oleh Muhammad Syarip Lubis Pgl Syarip, Yusrizal Pgl Kampih, Samin, Ulil, Buyung Pelok dan satu orang lagi yang terdakwa lupa namanya;
Menimbang, bahwa setelah selesai memuat kayu tersebut Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) sambil menunggu waktu shubuh beristirahat di truk tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat menuju ke Rao dan Terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong beserta Muhamad Syarip Lubis Pgl Syarip dan Yusrizal Pgl Kampih (melarikan diri) berangkat pada waktu shubuh tersebut untuk menghindari razia petugas Kepolisian;
Menimbang, bahwa pada saat berangkat tersebut yang ada diatas truk tersebut yaitu terdakwa Amron Nasution Pgl Ambong, M. Syarip Lubis Pgl Syarip pada saat itu bertugas sebagai sopir mobil truk dan Yusrizal Pgl Kampih sebagai kernet (tukang bongkar muat kayu);
Menimbang, bahwa dengan uraian diatas unsur inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Kesatu dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit truck mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam putusan perkara Terdakwa M. Syarip Lubis Pgl Syarip sedangkan Kayu olahan sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) batang, volume 7,4200 M3 dengan rincian sebagai berikut: Kayu kelompok meranti jenis Banio, ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, volume 1,3680 M3 , Kayu kelompok Rimba Campuran jenis Medang sebanyak 309 batang, volume 6,0520 M3: Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 82 batang, Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 118 batang, Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 53 batang, Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 16 batang, Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 2 batang karena merupakan hasil kejahatan dan memiliki nilai ekonomis akan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas Perusakan Hutan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Amron Nasution Panggilan Ambong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit truck mitsubishi colt diesel canter warna kuning tanpa nomor polisi;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M. Syarip Lubis Pgl Syarip;
Kayu olahan sebanyak 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) batang, volume 7,4200 M3 dengan rincian sebagai berikut :
Kayu kelompok meranti jenis Banio, ukuran 6 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 38 batang, volume 1,3680 M3
Kayu kelompok Rimba Campuran jenis Medang sebanyak 309 batang, volume 6,0520 M3 ukuran:
Ukuran 5 cm x 7 cm x 400 cm sebanyak 82 batang;
Ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm sebanyak 118 batang;
Ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 38 batang;
Ukuran 3 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 53 batang;
Ukuran 5 cm x 20 cm x 400 cm sebanyak 16 batang;
Ukuran 2 cm x 15 cm x 400 cm sebanyak 2 batang;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, pada hari Rabu, tanggal 22 April 2015, oleh Adiswarna Ch. Putra, S.H., C.N., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Eni Rahmawati, S.H., M.H., dan M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Erismayati, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, serta dihadiri oleh J. Waruwu, S.H., M.H. Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eni Rahmawati, S.H., M.H. Adiswarna Ch. Putra, S.H., C.N., M.H.
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Erismayati, S.E.