122/Pid.Sus./2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 122/Pid.Sus./2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAMRIN vs JPU
pidana penjara selam 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Denda sebesar RP 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari
P U T U S A N
Nomor 122/Pid.Sus./2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi mengadili perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaran
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
TAMRIN
Tancung (Sulawesi Selatan)
36 tahun / 31 Desember 1977
Laki-laki
Indonesia
Desa Dusun I Desa Tindaki Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong
Islam
Tani/Sopir
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2014 s/d 15 April 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2014 s/d 25 Mei 2014 ;
Penangguhan penahanan sejak tanggal 17 April 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 ;
Hakim sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi 20 Agustus 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar kerterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang-barang bukti;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknhya menuntut:
Menyatakan Terdakwa TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas tanpa Izin Usaha Pengangkutan “sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMRIN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan terdakwa TAMRIN tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
Dikembalikan kepada yang berhak;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Dirampas untuk Negara;
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan/permohonan Terdakwa yang pada pokonya Memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan kejahatan lagi serta masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kep Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa TAMRIN bersama-sama dengan saksi ESTER LILING Alias ESTER (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,berawal sekitar minggu kedua Bulan Maret 2014 saksi MASLIA Alias LIA menghubungi saksi ESTER LILING Alias ESTER menanyakan stok minyak di pangkalan minyak milik saksi CORNELIUS RINDING, SE yang dikelola oleh saksi ESTER LILING Alias ESTER, kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA agar membawa jerigen kosong untuk diisi minyak tanah dan saksi MASLIA Alias LIA saat itu langsung membawa 19 (sembilan belas) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kerumah saksi ESTER LILING Alias ESTER. Sekitar dua hari kemudian saksi MASLIA Alias LIA datang kembali kerumah saksi ESTER LILING Alias ESTER dengan membawa 32 (tiga puluh dua) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga total keseluruhan jumlah minyak tanah yang diambil oleh saksi MASLIA Alias LIA dari saksi ESTER LILING Alias ESTER adalah 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter dengan kesepakatan bahwa pembayaran minyak tanah tersebut oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada saksi ESTER LILING Alias ESTER dilakukan setelah saksi MASLIA Alias LIA menjual minyak tanah tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dan uang hasil penjualannya akan ditransfer oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada saksi ESTER LILING Alias ESTER ;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER meminta uang hasil penjualan minyak tanah tersebut namun saksi MASLIA Alias LIA tidak pernah memberikan uang hasil penjualan minyak tanah tersebut sehingga saksi ESTER LILING meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA untuk mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah saksi ESTER LILING Alias LIA namun saksi MASLIA Alias LIA mengatakan tidak ada mobil dirumahnya sehingga tidak bisa mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah saksi ESTER LILING Alias ESTER sehingga kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER melalui suaminya yakni saksi RUSDI Alias UDI menghubungi terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk mengangkut minyak tanah milik saksi ESTER LILING Alias LIA yang ada di rumah saksi MASLIA Alias LIA dan terdakwa bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan dengan saksi RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu saksi RUSDI Alias UDI mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah saksi MASLIA Alias LIA di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian saksi RUSDI Alias UDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh terdakwa setelah semua muatan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian terdakwa mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Pick up Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai terdakwa untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga terdakwa dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut mendapat upah dari saksi ESTER LILING Alias ESTER sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pada saat melakukan pengangkutan minyak tanah sebanyak 51 jerigen minyak tanah tersebut dari Desa Tolai Kec. Torue menuju ke Desa Sumber Sari tidak dilengkapi dengan dokumen/ surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh saksi ESTER LILING Alias ESTER dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Parigi Moutong yaitu Rp. 3.700,00 perliternya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa TAMRIN bersama-sama dengan saksi ESTER LILING Alias ESTER (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Trans Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi, yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas,berawal sekitar minggu kedua Bulan Maret 2014 saksi MASLIA Alias LIA menghubungi saksi ESTER LILING Alias ESTER menanyakan stok minyak di pangkalan minyak milik saksi CORNELIUS RINDING, SE yang dikelola oleh saksi ESTER LILING Alias ESTER, kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA agar membawa jerigen kosong untuk diisi minyak tanah dan saksi MASLIA Alias LIA saat itu langsung membawa 19 (sembilan belas) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kerumah saksi ESTER LILING Alias ESTER. Sekitar dua hari kemudian saksi MASLIA Alias LIA datang kembali kerumah saksi ESTER LILING Alias ESTER dengan membawa 32 (tiga puluh dua) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter sehingga total keseluruhan jumlah minyak tanah yang diambil oleh saksi MASLIA Alias LIA dari saksi ESTER LILING Alias ESTER adalah 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter dengan kesepakatan bahwa pembayaran minyak tanah tersebut oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada saksi ESTER LILING Alias ESTER dilakukan setelah saksi MASLIA Alias LIA menjual minyak tanah tersebut kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dan uang hasil penjualannya akan ditransfer oleh saksi MASLIA Alias LIA kepada saksi ESTER LILING Alias ESTER ;
Bahwa setelah beberapa hari kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER meminta uang hasil penjualan minyak tanah tersebut namun saksi MASLIA Alias LIA tidak pernah memberikan uang hasil penjualan minyak tanah tersebut sehingga saksi ESTER LILING meminta kepada saksi MASLIA Alias LIA untuk mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah saksi ESTER LILING Alias LIA namun saksi MASLIA Alias LIA mengatakan tidak ada mobil dirumahnya sehingga tidak bisa mengantar kembali minyak tanah tersebut ke rumah saksi ESTER LILING Alias ESTER sehingga kemudian saksi ESTER LILING Alias ESTER melalui suaminya yakni saksi RUSDI Alias UDI menghubungi terdakwa dengan maksud meminta terdakwa untuk mengangkut minyak tanah milik saksi ESTER LILING Alias LIA yang ada di rumah saksi MASLIA Alias LIA dan terdakwa bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan dengan saksi RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu saksi RUSDI Alias UDI mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah saksi MASLIA Alias LIA di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian saksi RUSDI Alias UDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh terdakwa setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian terdakwa mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunaka mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai terdakwa untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada terdakwa surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga terdakwa dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut mendapat upah dari saksi ESTER LILING Alias ESTER sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pada saat melakukan pengangkutan minyak tanah sebanyak 51 jerigen minyak tanah tersebut dari Desa Tolai Kec. Torue menuju ke Desa Sumber Sari tidak dilengkapi dengan dokumen/ surat ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena minyak tanah bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali oleh saksi ESTER LILING Alias ESTER dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Parigi Moutong yaitu Rp. 3.700,00 perliternya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I KADEK AGUS ARSANA.
Bahwa benar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa benar yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan saksi ESTER LILING dan terdakwa serta tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan mereka;
Bahwa benar bahan bakar minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa pada saat itu sebanyak 51 (limapuluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan isi minyaknya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigennya ;
Bahwa benar pada saat setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut kemudian dilakukan intrograsi kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa yang memiliki bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah saksi ESTER LILING ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan tersebut dengan menggunakan mobil mitsubishi pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC ;
Bahwa benar pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen tersebut milik saksi ESTER LILING yang diangkut oleh terdakwa tersebut diangkut dari Desa Tolai dengan tujuan akan dibawa kerumahnya di Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengemudikan mobil pick up DN 8017 YC dengan barang yang diangkut berupa bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen yang berdasarkan keterangan terdakwa bahwa minyak tanah tersebut milik saksi ESTER LILING tidak ada dilengkapi dengan dokumen angkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 Kanit Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada orang yang melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang diangkut dari Desa Tolai Kec. Torue dengan tujuan akan dibawa ke Kota Palu lalu setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama anggota lain yakni saksi ERIK TANAMAL yang dipimpin oleh Kanit Buser melakukan pengejaran dan pada sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong kami berhasil menghadang dan mengamankan mobil yang diduga melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dimaksud berdasarakan informasi dari masyarakat tersebut setelah itu saksi bersama kanit buser serta anggota yang lainnya melakukan interograsi terhadap pengemudi kendaraan yang mana pada saat itu pengemudi tersebut mengaku bernama terdakwa TAMRIN serta mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut adalah mobil Mitsubishi Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC dan terdakwa mengatakan bahwa pemilik dari minyak tanah yang diangkut adalah milik saksi ESTER LILING yang beralamat di Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan yang mana terdakwa melakukan pengangkutan tersebut atas permintaan dari suami saksi ESTER LILING yaitu saksi RUSDI dan berdasarkan keterangan terdakwa bahwa bahan bakar minyak yang diangkut tersebut berasal dari Desa Tolai Kec. Torue dan diangkut dengan tujuan Desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan dan dari pengangkutan yang dilakukan tersebut terdakwa mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang pembeli bensin dari pemilik minyak tanah tersebut namun belum diberikan oleh saksi ESTER LILING ataupun saksi RUSDI selanjutnya setelah itu saksi menemui pemilik minyak tanah tanah tersebut kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi mengamankan pemilik minyak tanah yaitu saksi ESTER LILING dan pengemudi mobil serta mengamankan barang bukti dan minyak tanah tersebut ke Mako Polres Parigi Moutong ;
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa minyak tanah tersebut masih ada di atas kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa benar minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa merupakan minyak tanah subsidi,karena minyak tanah yang berasal dari luar kota Palu jenisnya semua masih minyak tanah bersubsidi;
Bahwa benar saksi menjelaskan tidak boleh minyak tanah bersubsidi dari suatu daerah tapi diedarkan atau diangkut ke daerah lain tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis minyak tanah dan BBM jenis minyak sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen adalah minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa pada saat itu dan barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CORNELIUS RINDING, SE,.
Bahwa benar pada hari ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan saksi bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar perkara menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa benar yang melakukan perkara pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak adalah saksi ESTER LINGLING Alias ESTER yang beralamt di Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parimo
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi ESTER LINGLING Alias ESTER tapi saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan saksi ESTER LILING maupun terdakwa;
Bahwa benar yang saksi ketahui saksi ESTER LINGLING alias ESTER melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Gol T dengan Nomor Polisi 8017YC warna hitam;
Bahwa benar adapun minyak yang diangkut oleh saksi ESTER LINGLING alias ESTER pada waktu itu adalah sebanyak 51 (lima puluh satu) gelon/jerigen dan jenis minyak yang diangkut oleh saksi ESTER LINGLING alias ESTER adalah jenis Minyak Tanah;
Bahwa benar adapun saksi ESTER LILING alias ESTER mendapatkan minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) gelon / jerigen adalah dari pangkalan milik saksi namun yang mengelola pangkalan tersebut adalah saksi ESTER LILING Alias ESTER;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen/galon tersebut;
Bahwa benar adapun pemilik pangkalan temapat saksi ESTER LINGLING alias ESTER mengambil minyak tanah adalah milik saksi sendiri namun yang mengelola adalah ibu dari saksi ESTER LILING alias ESTER yang bernama LILING dan saksi ESTER LINGLING tinggal bersama ibunya tersebut yang bernama LILING;
Bahwa benar sebagai pemilik pangkalan tersebut peranan saksi hanya sebatas mengambil uang yang diperoleh dari penjualan minyak tanah di pangkalan minyak tanah saksi tersebut kemudian diserahkan ke agen untuk dibeli minyak tanah kembali untuk pangkalan minyak tanah saksi tersebut;
Bahwa benar menurut saksi tidak diperbolehkan membeli minyak tanah dari pangkalan minyak tanah dengan menggunakan jerigen-jerigen besar karena untuk pembelian minyak tanah telah dibatasi/dijatah untuk masing-masing orang dan pangkalan minyak tanah milik saksi tersebut sebenarnya untuk diperuntukkan masyarakat setempat bukan untuk dibawa/diangkut keluar daerah tersebut;
Bahwa benar menurut yang saksi ketahui saksi ESTER LILING Alias ESTER melakukan tindak pidana itu bersama terdakwa;
Bahwa benar adapun harga minyak tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Rp. 3.750,- (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) perliternya;
Bahwa benar harga eceran minyak tanah yang dijual di pangkalan saksi sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) perliternya;
Bahwa benar dapat saksi jelaskan jatah minyak tanah yang didapat setiap pangkalan tidak menentu karena disesuaikan kebutuhan masyarakat sekitar, namun saksi hanya mendapatkan 1.000 (seribu) liter perbulan ;
Bahwa benar adapun minyak tanah yang didapat dalam 1.000 (seribu) liter tersebut diantarkan setiap minggu sebanyak 200 (dua ratus) liternya;
Bahwa benar saksi ESTER LILING Alias ESTER selalu menyetor uang hasil penjualan minyak tanah kepada saksi setiap bulannya namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapati minyak tanah milik saksi ESTER LILING sebanyak 51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter per gelon/jerigen sehingga total jumlah liternya adalah 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter sehingga menurut saksi minyak tanah milik saksi ESTER LINGLING tersebut adalah minyak tanah yang disisihkan/ditimbun oleh saksi ESTER LINGLING dari setiap jatah minyak tanah yang dikirim agen ke pangkalan minyak tanah saksi setiap minggunya;
Bahwa benar pangkalan tempat penjualan minyak tanah tersebut memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan saksi mengenali barang bukti tersebut adalah merupakan barang-barang yang telah diamankan oleh pihak kepolisian pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ESTER LINGLING Alias ESTER ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangana telah pula didengar keterangan dari ahli, yaitu Ir. Y.B. SALIM disidang Pengadilan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan ahli bersedia untuk memberikan keterangan yang sebenarnya berkaitan dengan tugas ahli sebagai ahli dalam perkara migas ;
Bahwa benar pekerjaan ahli adalah PNS (INSPEKTUR PERTAMBANGAN /INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI) Dinas ESDM Prop. Sulteng jabatan ahli adalah Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan serta penegakkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi di Prop. Sulawesi tengah ;
Bahwa benar kegiatan usaha minyak dan gas bumi tertdiri atas dua kegiatan yaitu kegiatan usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi sedangkan kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga ;
Bahwa benar Untuk kegiatan Usaha Hulu dan kegiatan Usaha hilir minyak dan gas bumi tersebut dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta tentunya setelah mendapatkan Izin Usaha dari Menteri ;
Bahwa benar prinsip dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi tersebut adalah izin usaha/memiliki perizinan ;
Bahwa benar karena minyak dan gas bumi tersebut masih disubsidi Pemerintah, sehingga dalam pendistribusiannya harus diawasi dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan perlu adanya izin usaha ;
Bahwa benar izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi terdiri atas izin usaha pengelolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga ;
Bahwa benar kegiatan usaha pengelolaan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan atau LNG tetapi tidak termasuk pengelolaan lapangan ;
Bahwa benar kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau hasil olahan baik melalui darat, air, dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial ;
Bahwa benar kegiatan usaha penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil ;
Bahwa benar kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan termasuk gas bumi melalui pipa ;
Bahwa benar untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana tersebut diatas, badan usaha mengajukan permohonan kepada menteri yang membidangi minyak dan gas bumi dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis paling sedikit memuat :
Nama penyelenggara ;
Jenis usaha yang diajukan ;
Kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan pengusahaan;
Informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha ;
- Bahwa benar yang dimaksud BBM subsidi adalah Bahan Bakar Minyak dengan jenis (Premium, Solar, Kerosene) tertentu, volume tertentu, konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan untuk BBM non Subsidi adalah Bahan Bakar Minyak yang harganya mengikuti harga pasar ;
- Bahwa benar jenis BBM yang disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Minyak Tanah (kerosene) dan jenis BBM yang tidak disubsidi pemerintah adalah Premium, Solar, dan Kerosene, Pertamax, Pertamax Plus, Avtur, Avgas, dll dengan harga industri;
- Bahwa benar harga BBM Subsidi adalah Premium sebesar Rp. 6.500,- Solar sebesar Rp. 5.500,- Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,- dan BBM non subsidi adalah mengikuti harga pasar atau mengikuti fluktuasi dolar seperti Premium dengan harga sekitar Rp. 9.000,-, Solar sekitar Rp. 9.400,-, dan Minyak Tanah (kerosene) sekitar Rp. 9.800,- ;
- bahwa benar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah Rp. 3.200,- jarak 0 – 40 KM dari penyalur akhir BBM Subsidi , jarak lebih dari 40 KM dari penyalur akhir BBM Subsidi maka penentuan penyesuaian harga ditetapkan dengan SK Bupati
- Bahwa benar penyalur akhir BBM Subsidi adalah penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha yang mendapatkan penugasan PSO (Public Service Obligation) dari pemerintah seperti : SPBU, APMS, SPBN, SPDN, SPBB, PSPD dll ;
- bahwa benar yang mempunyai kewenangan untuk memberikan ijin suatu pangkalan minyak tanah disuatu daerah adalah HISWANA MIGAS;
- Bahwa benar ketentuan untuk membeli BBM bersubsidi pemerintah di SPBU yang diperuntukkan untuk wilayah terpencil harus menggunakan rekomendasi yang telah di verifikasi dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebagaimana dimaksud dalam
PERPRES No. 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, jadi BBM subsidi yang ada di SPBU hanya dapat dibeli menggunakan
jerigen kemudian dibawa/diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah terpencil yang tidak memiliki penyalur (SPBU) da harus menggunakan rekomendasi yang telah di verifikasi oleh SKPD setempat dan bukan untuk diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan sehingga tidak melebihi harga yang telah ditentukkan dalam Perpres No. 15 tahun 2012 harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu ;
- Bahwa benar setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga (membeli, menjual) BBM yang di subsidi pemerintah adalah tindak pidana, dan dijelaskan pula dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang termasuk penyalahgunaan salah satunya adalah Penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan BBM yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatanyang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ESTER LINGLING yang melakukan pengangkutan minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen atau sebanyak 1.683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter minyak tanah tersebut dibeli dari pangkalan minyak tanah yang berada di rumah saksi ESTER LINGLING alias ESTER dengan harga Rp. 4500,-(empat ribu lima ratus rupiah) dan pemilik pangkalan tersebut adalah saksi CONELIUS RINDING, SE yang berada di wilayah Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab.Parigi moutong kemudian minyak tanah tersebut dibeli oleh FANDI dengan harga Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) kemudian diangkut ke Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parigi Moutong namun saat itu minyak tanah tidak dibayarkan oleh FANDI sehingga pemilik minyak tanah saksi ESTER LILING alias ESTER mengambil minyak tanah sebanyak 1683 (seribu enam ratus delapan puluh tiga) liter tersebut dari tempat FANDI menampung minyak tanah tersebut di Desa Tolai Kec. Torue dengan menyuruh terdakwa untuk mengangkut minyak tanah tersebut dengan tujuan ke rumah saksi ESTER LILING Alias ESTER dengan memberikan gaji/upah kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sebelum minyak tanah tersebut sampai di rumah saksi ESTER LINGLING Alias ESTER untuk dijual kembali kepada konsumen minyak tanah tersebut sudah tertangkap dan disita oleh pihak Kepolisian Polres Parimo sehingga patut diduga yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi ESTER LINGLING alias ESTER tersebut merupakan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas;
- bahwa benar minyak tanah bersubsidi didistribusikan oleh mobil tangki dari PERTAMINA dari depot PERTAMINA dan dibawa ke penyalur akhir BBM bersubsidi
- Bahwa benar tindakan terdakwa yang mengangkut BBM bersubsidi dari wilayah Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo dengan tujuan Desa Sumbersari Kec. Parigi Selatan Kab. Parimo tanpa ijin dari pihak yang berwenang merupakan suatu perbuatan tindak pidana karena setiap daerah telah diberi kuota nasional untuk BBM bersubsidi, jadi tidak diperbolehkan suatu BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk suatu daerah tertentu dikeluarkan atau diangkut keluar dari daerah tersebut untuk dibawa kedaerah lain;
- Bahwa benar tidak diperbolehkan seseorang membeli Minyak tanah bersubsidi pada pangkalan minyak tanah dengan menggunakan jerigen dalam jumlah yang besar karena untuk pembelian minyak tanah yang bersubsidi ini konsumen yang ingin membeli minyak tanah tersebut telah dibatasi untuk pembeliannya yakni 3,6 liter per satu orang dan peruntukkan minyak tanah bersubsidi pada suatu pangkalan minyak tanah hanya untuk penduduk setempat disekitar pangkalan karena setiap daerah telah diberi kuota untuk BBM bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani dan bersedia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan, lihat, dengar dan ketahui ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum atau tersangkut dengan perkara pidana ;
Bahwa benar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis minyak yang disubsidi pemerintah tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue Kab. Parimo;
Bahwa benar yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak yang terdakwa angkut pada saat itu sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan isi minyaknya sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter per jerigen ;
Bahwa benar Bahan Bakar Minyak tersebut terdakwa ambil di Desa Tolai Kec. Torue atas permintaan suami dari saksi ESTER LILING pemilik minyak yaitu saksi RUSDI dan minyak tanah tersebut diambil dirumah saksi MASLIA ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan tersebut dengan menggunakan Mobil Mitsibishi Pick Up warna hitam dengan nomer polisi DN 8017 YC milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen tersebut dari Desa Tolai dirumah FANDI ke desa Sumber Sari Kec. Parigi Selatan di rumah saksi ESTER LILING;
Bahwa benar pada saat sebelum melakukan pengangkutan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang pembeli bensin sebesar Rp. 100.000 ,-(seratus ribu) ;
Bahwa benar awalnya pada hari Senin malam tanggal 24 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 wita RUSDI meminta tolong kepada terdakwa melalui telpon dengan bahasa “saya minta tolong angkutkan saya punya barang di tolai, karena barang itu diambil orang tidak dibayar, disuruh kasi kembali tidak dikasi kembali”, kemudian terdakwa jawab”bagaimana diambil barangnya orang tidak dikasi kembali”, namun pada saat itu terdakwa tidak menanyakan barang apa yang akan diambil karena terdakwa percaya dengan teman dan berniat untuk membantu dan pada saat itu terdakwa tidak sempat mengambil karena terdakwa berangkat ke Palu kemudian pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 17.30 wita terdakwa dihubungi kembali melalui telpon oleh saksi RUSDI dengan mengatakan “Bisakah kamu bantu angkutkan barang itu “ terdakwa jawab” belum diangkutkah “ saksi RUSDI menjawab “Belum, saya butuh bantuanmu, kalo tidak sibuk”, karena pada saat itu terdakwa tidak sibuk dan terdakwa berada di Parigi jadi terdakwa bersedia membantu saksi RUSDI menyampaikan untuk singgah dirumahnya di Desa Sumber sari, kemudian setelah terdakwa sampai di Desa Sumber Sari dan selanjutnya bersama-sama dengan saksi RUSDI menuju desa Tolai namun pada saat itu saksi RUSDI mengendarai sepeda motor selanjutnya setelah sampai di Rumah FANDI di desa Tolai baru saksi mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah minyak tanah namun jumlahnya saat itu terdakwa tidak ketahui karena yang menaikan jerigen minyak tanah tersebut ke atas mobil terdakwa adalah saksi RUSDI dan terdakwa tidak ikut menaikan jerigen minyak tanah tersebut setelah itu kemudian terdakwa yang mengemudikan kendaraan mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC dan pada saat diperjalanan menuju kembali ke Desa Sumber Sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue terdakwa ditahan oleh anggota polisi yang kemudian terdakwa diamankan di Polres Parigi Moutong dan saat itu terdakwa baru mengetahui bahwa minyak tanah yang terdakwa angkut sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen ;
Bahwa didalam persidangan diperlihatkan kepada terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya kemudian bahan bakar minyak jenis minyak tanah sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen dan saksi membenarkan bahwa barang bukti tersebut yaitu 1 (satu) unit kendaraan /mobil roda 4 (empat) Mitsubishi Pick up warna hitam dengan No. Polisi DN 8017 YC beserta STNK dan kuncinya adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis minyak tanah milik saksi dan BBM jenis minyak sebanyak 51 (lima puluh satu) jerigen adalah minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa pada saat itu dan barang-barang tersebut telah dilakukan penyitaan;
Menimbang, bahwa disamping menghadirkan saksi-saksi Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti, yaitu:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa mereka mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah terbukti bersalah, untuk itu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsure-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Subsidiairitas, maka terlebih dahulu Majelis akan buktikan dakwaan Primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Menyalahgunakan.
Pengangkutan dan/ atau Niaga.
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Tehadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sehat jasmani dan rohaninya dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang bernama Tamrin yang identitasnya telah diuraikan diatasdan berdasarkan keterangan saksi I KADEK AGUS ARSANA, saksi CORNELIUS RINDING, SE, didepan persidangan serta keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan segala identitas dirinya sebagaimana uraian diatas, dan selama pemeriksaan persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum dengan baik serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap keterangan saksi dan hal-hal lain yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Ad.2. Menyalah Gunakan.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 menyebutkan “Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 menyebutkan “Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa sdri. ESTER LILING Alias ESTER melalui suaminya yakni RUSDI Alias UDI menghubungi Terdakwa TAMRIN dengan maksud meminta Terdakwa TAMRIN untuk mengangkut minyak tanah milik ESTER LILING Alias ESTER yang ada di rumah MASLIA Alias LIA dan terdakwa Tamrin bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut, kemudian terdakwa TAMRIN dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan Ester dan RUSDI Alias UDI menuju Desa Tolai dan pada saat itu Ester dan Rusdi mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah Maslia di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo kemudian RUSDI Alias UDI menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh Terdakwa Tamrin setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian Terdakwa TAMRIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai saksi TAMRIN untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada Terdakwa TAMRIN tentang surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun Terdakwa TAMRIN tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga Terdakwa TAMRIN dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas jika dihubungkan dengan Pengertian Pengangkutan, perbuatan Terdakwa bukanlah perbuatan yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur ke 2 (dua) tidak terpenuhi, maka untuk unsur berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure dalam dakwaan Primer tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primer tersebut, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsider dari dakwaan Penuntut Umum, yaitu pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap orang.
2. Melakukan pengangkutan minyak bumi dan gas.
3. tanpa izin usaha pengangkutan.
4. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad. 1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah sama dengan setiap orang dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primer unsure setiap orang telah terpenuhi, dengan mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan Primer tersebut unsur Setiap Orang dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad. 2. Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.”;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa sdr. Esterliling melalui suaminya yakni Rusdi menghubungi Terdakwa Tamrin dengan maksud meminta Terdakwa Tamrin untuk mengangkut minyak tanah milik Esterliling yang ada di rumah Maslia dan Terdakwa Tamrin bersedia untuk mengangkut minyak tanah tersebut kemudian Terdakwa Tamrin dengan mengendarai mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC bersama-sama dengan Esterliling dan Rusdi Alias Udi menuju Desa Tolai dan pada saat itu Esterliling dan saksi Rusdi mengendarai motornya selanjutnya setelah sampai di rumah Maslia di Desa Tolai Kec. Torue Kab. Parimo, Rusdi menaikkan jerigen berisi minyak tanah tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter ke atas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai oleh Terdakwa setelah semua muatan jerigen berisi minyak tersebut yang berjumlah 51 (lima puluh satu) jerigen telah naik keatas mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC kemudian terdakwa TAMRIN mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC menuju kembali ke desa Sumber Sari, ketika dalam perjalanan menuju ke desa Sumber sari tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Torue Kec. Torue mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan nomor polisi DN 8017 YC yang dikendarai TerdakwaTAMRIN untuk mengangkut 51 (lima puluh satu) jerigen minyak tanah tersebut diberhentikan oleh anggota polisi dan menanyakan kepada Terdakwa Tamrin tentang surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah tersebut namun Terdakwasaksi Tamrin tidak dapat menunjukkan surat ijin/dokumen pengangkutan minyak tanah yang dimaksud sehingga Terdakwa TAMRIN dan beserta mobil Mitsubishi Colt T 120 SS Pick up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta muatannya yakni 51 (lima puluh satu) jerigen isi 33 (tiga puluh tiga) liter kemudian dibawa oleh anggota kepolisian tersebut ke Polres Parigi Moutong untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “ Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengelolahan ;
b. Izin Usaha Pengangkutan ;
c. Izin Usaha Penyimpanan ;
d. Izin Usaha Niaga ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit memuat :
a. nama penyelenggara ;
b. Jenis usaha yang diberikan ;
c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan ;
d. syarat-syarat teknis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan “ Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan dari terdakwa dalam usahanya melakukan pengangkutan bahan bakar minyak/Gas yang disubsidi oleh pemerintah tidak memiliki izin usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) (2) pasal 24 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4. Mereka yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta, bahwa Terdakwa Tamrin melakukan pengangkutan atas permintaan dari terdakwa dengan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, dalam perkara ini terdakwa adalah orang yang melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas tanpa ada izin usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas unsur ini pun telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Subsider telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah menurut pasal yang telah dilanggarnya tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan pada diri Terdakwa tidak ditemui hal-hal yang sifatnya dapat menghapuskan atau memaafkan kesalahan terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Statusnya akan disebutkan dalam amar putusan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sejak Terdakwa ditangkap hingga pemeriksaan di Pengadilan pada diri Terdakwa telah dilakukan penahanan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, sudah seharusnya Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Terdakwa, yaitu:
Hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan berkurangnya stok BBM bersubsidi sehingga dapat menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAMRIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindadk pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan ia Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi dan Gas Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selam 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari serta Denda sebesar RP 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitshubishi Colt T 120 SS jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi DN 8017 YC beserta kunci dan STNKnya ;
Dikembalikan kepada Terdakwa Tamrin;
51 (lima puluh satu) Gelon/Jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter BBM jenis Minyak Tanah ;
Seluruhnya dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000.-(dua ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh kami ELFIAN, SH.MH. sebagai Hakim Katua, R. YOES HARTIARSO, SH.MH. dan SUHENDRA SAPUTRA, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi dengan dibantu oleh RAPIUDDIN, SH.MH. sebagai Panitera, serta dihadiri oleh ALIANNDRA TUMPAK SETYAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
R. YOES HARTYARSO, SH.MH. E L F I A N, SH.MH.
ttd
SUHENDRA SAPUTRA, SH.
PANETERA
ttd
RAPIUDDIN, SH.MH.