4/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa XXXX Vs JPU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NGGEPA alias PAPA EPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: ”Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NGGEPA alias PAPA EPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); 3. Menetapkan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar baju kaos warna merah; ï€ 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau; Dikembalikan kepada saksi JEMS WAKO alias PAPA NUR; ï€ 1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm dan lebar sekitar 3 cm;; Dikembalikan kepada terdakwa NGGEPA alias PAPA EPI; 7. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Dgl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap :XXXX alias XXXX;
Tempat lahir :Bambakanini;
Umur/tgl. Lahir :55 tahun / 07 Januari 1961
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan :Indonesia
Tempat tinggal :Xxxx
Agama :Kristen
Pekerjaan :Tani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 5 November 2016 s/d tanggal 24 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 November 2016 s/d tanggal 3 Januari 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2016 s/d 15 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Januari 2017 s/d tanggal 4 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak 5 Februari 2017 s/d tanggal 5 April 2017;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum MOH. FIKRI, SH berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Nomor 04 / Pen.Pid.Sus / 2017 / PN.Dgl tanggal 17 Januari 2017 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum;
Selama persidangan terdakwa didampingi Penerjemah yaitu SAHLAN, SH;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;
Telah mendengar Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan Negeri Donggala berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM- 98/Dongg/Euh.2/12/2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa XXXX alias XXXX, pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di Xxxx atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 wita, saat terdakwa XXXX alias XXXX yang merupakan Kakek Tiri dari korban XXXXyang saat itu masih berusia 6 (enam) tahun, sedang berdua dengan korban XXXXdi dalam rumah tempat tinggalnya di Xxxx, kemudian tiba-tiba terdakwa menarik tangan korban XXXXmenuju ke arah belakang rumah tepatnya sebuah kebun coklat setibanya di kebun tersebut terdakwa langsung membuka/melepaskan seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban XXXXlalu terdakwa merebahkan/membaringkan korban di tanah dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa dengan posisi jongkok diatas tubuh korban lalu dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa meraba/memegang alat kelamin korban sedangkan tangan kiri terdakwa memegang alat kelamin terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban namun tidak bisa masuk kemudian tiba-tiba dari arah belakang terdakwa datang saksi XXXX alias XXXXyang merupakan tetangga rumah korban XXXXdan melihat kejadian tersebut lalu saksi XXXX alias XXXXberteriak dengan berkata “kurang ajar kau, begini kelakukanmu, saya lapor kau” tanpa berkata terdakwa langsung mengambil pakaian dan pakaian dalam lalu mengenakannya dan pergi meninggalkan korban XXXXdan saksi XXXX alias MAMA MITA;
Bahwa akibatnya perbuatan terdakwa tersebut sesuai Visum Et Repertum No. 007-34/VER-PKM/V/2016 tertanggal 1 November 2016 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa yakni dr. RUGAYYAH, Dokter Puskesmas Palolo, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam pada seorang bernama Xxxx, Umur 6 tahun kelamin Perempuan warga Negara Indonesia Alamat Xxxx dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: Tidak tampak tanda-tanda kekerasan, selaput dara tampak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan, yaitu sebagai berikut:
Saksi XXXXalias XXXX, menerangkan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan saya di BAP Penyidik semuanya benar ;
Bahwa ada masalah percabulan ;
Bahwa Saya tidak lihat kejadiannya tapi pada waktu itu saya ke desa Rahmat sekitar bulan Oktober 2016 dan saya singgah dirumah mertua perempuan saya untuk titip anak, kemudian setelah saya mau pulang saya lewat didepan rumah ibu Gina (mama Mita) dia memanggil saya karena kebetulan bertetangga dengan mertua saya dan dia bilang “ Pak jangan marah ya, karena ada yang saya mau beritahu : jadi saya bilang apa ? terus dia bilang “ anakmu dipake neneknya “ tapi saya tidak begitu percaya, lalu XXXX menangis dan Xxxxbilang, saya bilang sama XXXX “ awas kau XXXX saya lapor kau sama bapaknya” mendengar suara Xxxxterdakwa langsung lari tinggal pakai celana dalam dan parang tidak ada lagi sarungnya, kemudian xxxxlangsung ambil XXXX dan XXXX sambil menangis kasi naik celana dalamnya lalu Xxxxbawa kerumahnya dan kemudian antar kerumah neneknya ;
Bahwa mendengar berita tersebut saya langsung kelembaga adat tapi tidak mampu dan saya disuruh ke Kades dan ibu Kades menelepon Polisi dan setelah Polisi datang saya ceritakan persoalannya dan saya disuruh ke Polsek untuk melapor resmi kemudian besoknya disuruh bawa XXXX ke Polsek terus dibawa ke Puskesmas untuk di visum ;
Bahwa Xxxx berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa sebelum saya datang, XXXX sudah ada dirumah neneknya;
Bahwa setelah kejadian tersebut, dia tetap masuk sekolah ;
Bahwa terdakwa punya istri yaitu mertua perempuan saya;
Bahwa saya Tidak pernah ada masalah dengan terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya;
Saksi XXXX, menerangkan tanpa sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saya, dibelakang rumah nenekku dibawa pohon coklat ;
Bahwa awalnya terdakwa angkat saya lewat jendela bawa dia bawa saya kebelakang rumah baru dia kasi begitu saya ;
Bahwa Terdakwa yang buka celana saya;
Bahwa kemaluannya Belum sempat masuk terus datang Xxxxlalu terdakwa lari hanya pakai cawat;
Bahwa waktu itu terdakwa ancam “ katanya kalau kau tidak mau saya tinju terus datang Xxxxbilang “ awas kau XXXX saya kasi tau papanya “
Bahwa Waktu itu Saya pakai celana panjang dan pakai cawat dan baju ;
Bahwa barang bukti berupa celana panjang dan cawat serta baju milik saya ;
Bahwa terdakwa ancam Pakai tinju ;
Bahwa saya jadi takut sama terdakwa, tapi sebelum kejadian tidak;
Bahwa Saya kerumah nenek pulang dari sekolah ;
Bahwa Setelah kejadian tersebut, saya tetap kesekolah ;
Bahwa Waktu terdakwa angkat saya dari jendela Saya bilang “ Papa tua lepas “ dan terdakwa lepas,kemudian saya lari kerumah dan terdakwa dapat lagi saya, kemudian saya bilang lagi, lepas, tapi terdakwa tidak mau lagi lepaskan saya dan dia hanya bilang, tidak apa-apa ;
Bahwa Saya gigit terdakwa dan dia bilang “awas kalau kau gigit lagi saya “
Bahwa terdakwa bawa saya kebelakang rumah dan dia kasi tidur saya diatas daun coklat, kemudian dia buka celana saya lalu dia buka celana dan bajunya kemudian terdakwa masukkan kemaluannya kekemaluan saya, tiba-tiba Xxxxdatang ;
Bahwa Waktu dibawa ke kebun coklat,
Bahwa terdakwa pegang-pegang kemaluan saya;
Bahwa kemaluan terdakwa menyentuh kemaluan saya;
Bahwa sebelumnya kemaluan saya pernah dipegang-pegang oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa memberi tanggapan keterangan saksi benar semua, kecuali bahwa sebelumnya saya tidak pernah memegang kemaluan saksi. Terhadap tanggapan terdakwa tersebut, saksi bertetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa telah terlampir bukti surat dalam berkas perkara ini berupa Visum et Repetum Nomor: 007-34/VER-PKM/V/2016 tertanggal 1 November 2016, yang pada pokoknya menerangkan tidak tampak tanda-tanda kekerasan, selaput dara tampak utuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan saya BAP Penyidik benar;
Bahwa barang bukti pakaian adalah benar pakaian yang dipakai korban waktu kejadian;
Bahwa saya melakukannya Karena istri saya sudah tidak mau lagi bersetubuh;
Bahwa saya Merasa berdosa ;
Bahwa ada parang saya bawa tapi sebelumnya sudah saya simpan ditempat lain ;
Bahwa kemaluan saya tidak masuk karena ketahuan Mama Mita, dan Xxxxbilang, Awas kau XXXX saya kasi tahu bapaknya “;
Bahwa Baru kali itu saya kasi begitu korban;
Bahwa Saya tidak bilang apa-apa hingga XXXX mau ikut, saya langsung angkat XXXX dari jendela;
Bahwa saat saya angkat XXXX dari jendela, saya sudah buka celana dan kemaluan saya sudah berdiri;
Bahwa waktu di kebun, saya bilang sama Xxxx “kalo tidak mau, saya tinju”;
Bahwa saya tidak jadi setubuhi XXXX Karena Xxxxdatang;
Bahwa umur Xxxx 6 (enam) tahun;
Bahwa waktu itu air mani saya sudah keluar;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau;
1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm dan lebar sekitar 3 cm;
Barang bukti tersebut dibenarkan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXX alias XXXX bersalah melakukan tindak pidana `PENCABULAN TERHADAP ANAK' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana karena kesalahannya itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan serta Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Lembar baju kaos warna merah dan 1 (satu) Lembar celana pendek warna hijau, masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada saksi XXXXsedangkan 1 (satu) Bilah parang dengan panjang sekitar 55 cm (lima puluh lima centi meter) dan lebar sekitar 3 cm (tiga centi meter) dirampas untuk di musnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pledoi, yang pada pokoknya sependapat dengan terbuktinya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa oleh karenanya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dan terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut diatas sebagai berikut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Menimbang, pada dasarnya kata “Setiap orang” dalam unsur ini untuk menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa (dader) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, kemudian Surat Dakwaan Penuntut Umum, Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana tertera dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan adalah terdakwa XXXX alias XXXX, maka jelaslah sudah pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa XXXX alias XXXX yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Donggala, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa memaksa berarti korban melakukan sesuatu yang bukan kemauannya atau kehendaknya dan keterpaksaan korban tersebut merupakan akibat dari dipakainya kekerasan atau ancaman kekerasan oleh pelaku. Keterpaksaan tersebut dapat juga menimbulkan rasa takut oleh korban dan patut dipahami jika tekanan psikologis rasa takut yang dialami seorang anak berbeda dengan orang dewasa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang umurnya belum mencapai 18 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling dikaitkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Xxxx, terdakwa telah berusaha memasukkan kemaluannya ke vagina anak saksi XXXX(korban) namun kemaluan terdakwa tersebut tidak masuk ke vagina korban;
Bahwa benar sebelum terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke vagina korban, terdakwa mengatakan kepada korban “kalau kau tidak mau saya tinju” yang menyebabkan korban menjadi takut dan mexxxxuti kemauan terdakwa;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa melepaskan pakaian yang dikenakan korban, yaitu baju kaos warna merah dan celana pendek warna hijau;
Bahwa benar saat peristiwa tersebut terjadi, korban berusia 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan jika terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi seluruhnya, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan hal-hal atau keadaan yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar pada diri ataupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan hukuman penjara dan denda, maka akan ditentukan bahwa apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama waktu yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa dilakukan penahan secara sah mexxxxut hukum, maka penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana terhadap terdakwa lebih lama dari masa penahanan dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, berupa pakaian yang dikenakan korban, maka sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, sedangkan barang bukti berupa parang, yang mana Majelis berpendapat tidak ada sangkut pautnya dengan perkara aquo, maka parang tersebut dikembalikan kepada siapa barang bukti tersebut disita;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis Hakim patut mempertimbangkan ha-hal yang dapat memberatkan dan yang dapat meringankan pemidanaan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada cucunya sendiri, yang semestinya menjaga dan melindungi korban;
Korban dan orang tua korban masih keberatan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2014, UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan Iain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa XXXX alias XXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: ”Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa XXXX alias XXXX oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Menetapkan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos warna merah;
1 (satu) lembar celana pendek warna hijau;
Dikembalikan kepada saksi XXXXalias XXXX;
1 (satu) bilah parang dengan panjang 55 cm dan lebar sekitar 3 cm;;
Dikembalikan kepada terdakwa XXXX alias XXXX;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 14 Maret 2017 oleh kami ACHMAD RASJID,SH. selaku Ketua Majelis Hakim, TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum. dan MUHAMMAD TAOFIK, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh MUHAMMAD TASLIM THAHIR, SH. Penitera pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala dengan dihadiri oleh HAMKA MUCHTAR, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya dan Penerjemah;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
TAUFIQURROHMAN, SH.,M.Hum ACHMAD RASJID,SH
ttd
MUHAMMAD TAOFIK, SH
Panitera Pengganti,
ttd