53/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 53/Pid.Sus-Pemilu/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nadiroh, S.Pd binti Adnan (alm)
MENGADILI: 1) Menyatakan Terdakwa Nadiroh, SPd binti Adnan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan tempat pendidikan”. 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3) Menetapkan barang bukti, berupa: - 1 (satu) keping CD berisi rekaman yang diduga suara sdri NADIROH, Spd. - 9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar Partai Demokrat dan foto sdri NADIROH, Spd. Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah - 7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kpada wali murid SMP Negeri 3 Demak. - 1 (satu) lembar foto sdri. NADIROH, Spd. pada saat diduga memberikan sambutan kepada para wali murid di SMP Negeri 3 Demak. dikembalikan kepada saksi Khoirul Saleh bin H. Sunardi. - 2 (dua) lembar daftar hadir dikembalikan kepada saksi Drs. Murman, M.Pd bin alm. Marso. 4) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 53/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara tindak pidana pemilu dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Nadiroh, S.Pd binti Adnan (alm)
Tempat lahir : Demak
Umur /Tanggal lahir : 44 tahun / 7 November 1969
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Griya Bakti Praja A-8
RT.01/ 07, Kelurahan Mangunjiwan,
Kec. Demak, Kab. Demak
A g a m a : Islam
Pendidikan : S-1
P e k e r j a a n : Wiraswasta /
Caleg DPRD Propinsi Jawa Tengah
Dapil II Partai Demokrat
----------------- Terdakwa tidak ditahan.
----------------- Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Roedhi Setiawan, S.H. dan Rani Prehastianti, S.H., Para Advokat pada kantor Advokat/Pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 31 Maret 2014.
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
---------------- Telah mendengarkan keterangan para saksi, ahli dan Terdakwa;
---------------- Telah melihat barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
---------------- Telah memperhatikan tuntutan/requisitoir Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Nadiroh, S.Pd binti Adnan (alm) terbukti secara sah da meyakinkan beralah melakukan tindak pidana “Setiap Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD jo Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiroh, SPd binti Adnan (alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) keping CD yang berisi rekaman suara diduga suara dari sdri. NADIROH, SPd.
9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar foto sdri. NADIROH, SPd Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah.
7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kepada wali murid SMP Negeri 3 Demak.
1 (satu) lembar foto sdri. NADIROH, SPd. pada saat diduga memberikan sambutan kepada wali murid di SMP Negeri 3 Demak.
2 (dua) lembar daftar hadir penerima beasiswa.
Seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;----------------------------------------------
--------------- Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa tanggal 3 April 2014, pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan juga didalam tuntutannya terlihat adanya ketidakadilan dalam menjatuhkan tuntutan hukum, dimana adanya upaya Jaksa Penuntut Umum untuk memojokkan dan menyudutkan terdakwa sebagai peserta pemilu yang didakwakan saat ini.
Bahwa terdakwa menyatakan unsur kesengajaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai fakta-fakta yang dialami terdakwa di sekolah SMPN 3 Demak. Bahwa keseluruhan peristiwa yang terjadi di sekolah SMPN 3 Demak pada tanggal 28 Februari 2014 jam 08.30 tersebut adalah bukan merupakan inisiatif terdakwa atau faktor-faktor kesengajaan yang direncanakan.
Bahwa dengan alasan tersebut diatas maka Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
--------------- Telah mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa NADIROH, S.Pd. Binti ADNAN (Alm), pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, sekira jam 08.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2014, bertempat di ruang sekolah SMP Negeri 3 Demak, Jalan Sultan Hadiwijaya Nomor 42 Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan perbuatan, Setiap Pelaksana, Peserta, dan Petugas Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Melanggar Larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, telah diselenggarakan acara penerimaan beasiswa, sebagaimana undangan yang ditandatangani oleh saksi Drs. MURMAN, M.Pd, selaku kepala sekolah SMP Negeri 3 Demak.-----------------------------------------------------------------
Bahwa acara tersebut, dihadiri oleh 52 (lima puluh dua) orang wali murid dari 56 (lima puluh enam) orang wali murid yang diundang untuk penerimaan beasiswa tersebut.------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum tahun 2014 dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Jawa Tengah-2 yang meliputi Kabupaten Demak, Kudus dan Jepara sebagaimana dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Tengah dan lampirannya Nomor : 25/KPU-Prov.012/11/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah Pemilihan Umum Tahun 2014, atas kehendaknya telah hadir dalam acara penerimaan beasiswa tersebut walaupun terdakwa tidak diberikan undangan dan juga terdakwa bukan merupakan wali murid yang berhak menerima beasiswa tersebut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah hadir dalam acara tersebut dengan membawa lebih dari 10 (sepuluh) Alat Peraga Kampanye atau Bahan Kampanye berupa seperti contoh surat suara pemilihan umum yang bergambar partai Demokrat dan terdapat foto terdakwa serta pada nomor urut 3 (tiga) atas nama terdakwa terdapat tanda untuk dicoblos dan terdakwa membagi-bagikan Alat Peraga Kampanye atau Bahan Kampanye tersebut kepada para wali murid yang hadir dalam acara tersebut.--------
Bahwa semula terdakwa hadir dalam acara tersebut untuk melihat atau menyaksikan langsung penyampaian atau penyaluran beasiswa kepada para wali murid SMP Negeri 3 Demak, apakah tepat sasaran atau tidak, sehingga terdakwa diberikan kesempatan untuk nyampaikan sambutannya sehubungan dengan penerimaan beasiswa tersebut, karena sebelumnya terdakwa telah meminta daftar nama siswa kepada pihak sekolah SMP Negeri 3 Demak untuk diusulkan mendapatkan beasiswa tersebut.----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam sambutannya, terdakwa dihadapan para wali murid telah menyampaikan visi, misi dan program terdakwa selaku Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah yang pada pokoknya menyampaikan (sebagaimana bukti rekaman) antara lain berisi :---------------------------------------------------------------------------------
“Waktu pengusulan BSM (Bea Siswa Miskin) saat itu karena pemberanianku satu merasa dari SMP 3 geh saya merasa duweni”. ------------------------------------------------------------------------------
“Ada informasi itu langsung saya sampaikan pada sekolah kemudian data masuk memang betul bapak ibu sekalian ini langsung saya mencari ke pusat geh jadi jenengan itu bukan tanpa syarat njeh bu”. ---------------------------------------------------------
“Akhirnya jenengan ora tak upeni ora tak urusi nganti saiki sampai selesai tapi Bu Nadiroh akan berusaha bersama-sama jenengan untuk nanti kelanjutan-kelanjutan”.-----------------------------
“Jadi urip prestasi kapan lagi bantuan prestasi itu ini mohon maaf kalau kurang tepat sasaran yang tidak berwenang bisa disalurkan pada lebih menerima jangan mengatakan salahe saya juga mohon maaf karena data itu ya kembali lagi pada siswa bapak ibu kan ini tidak ada waktu untuk survey di lapangan tapi kenyataannya ini mohon maaf juga saya takutnya ternyata tidak tepat sasaran”.------------------------------------
“Maksud saya gini maksudnya untuk kebutuhan siswa sekolah ora kebutuhan hidup bu geh ya pak ya mas”.------------------------
“Alkhamdulillah kerja keras tekad berjuang geh makane jenengan nek apa motivasi anak walaupun tidak punya yang kita misalkan”.----------------------------------------------------------------------
Dan dalam sambutannya pula, terdakwa telah mengajak untuk mendukungnya pada Pemilu Legislatif tahun 2014 yang pada pokoknya menyampaikan (sebagai mana bukti rekaman) yang antara lain berisi :-------
“ Nyuwun Sewu Saya Disini terus terang menyampaikan saya mohon do’a restu di lingkungan panjenengan semua bapak ibu awal dari ini ibu-ibu…., bu Nadiroh sudah mengawali yuk kita bareng-bareng nyengkuwung saya, pertama kali bisa menyengkuwung saya pertama kali bisa menyengkuwung jenengan membantu pertolongan jenengan tolong tanggal 09 April Bu Nadiroh mohon pada lingkungan jenengan nggeh nyuwun sewu ojo tekon ono duwite pora saiki wes tak kei sek luweh akeh geh mboten tolong disampaikan dikeluarga pada panjenengan khususnya bu nadiroh”.----------------------------------------
“ Sekali lagi Bu Nadiroh tanggal 09 April mohon ketulusan panjenengan keikhlasan jenengan dan salam sampaikan pada suami istri jenengan, putra-putri jenengan salam hormat kawulo untuk salam jenengan semua gitu geh syukur bisa diwanti-wanti ora ono duwite”.---------------------------------------------------------------------
“ Maaf calonnya tingkat provinsi jangan keliru geh jangan keliru ya kertase seh biru”.--------------------------------------------------------------
Bahwa sambutan yang disampaikan oleh terdakwa yang disertai dengan pembagian alat peraga kampanye atau bahan kampanye adalah merupakan kegiatan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 yang menyatakan bahwa materi kampanye pemilu meliputi visi, misi dan program dan Pasal 82 huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 yang menyatakan bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang menyatakan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program, simbol-simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih peserta Pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan penuh kesadaran dan kehendaknya sendiri telah melakukan kampanye di tempat pendidikan yaitu SMP Negeri 3 Demak yang seharusnya di tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye, terdakwa melakukan kampanye di tempat tersebut untuk pemenangan dirinya menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah dalam Pemilu tahun 2014.-------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 86 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.----
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti di depan persidangan, berupa:
Keterangan Saksi-Saksi :
Saksi Khoirul Saleh bin H. Nurhadi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ketua Panwaslu Kab. Demak.
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya, namun pada tanggal 1 Maret 2014, saksi mendapat laporan dari staf saksi bernama Fajri, karena Fajri mendapat laporan dari Badrut Tamam (PPL) bahwa pada tanggal 28 Februari 2014 sekitar jam 08.30 WIB, bertempat di SMPN 3 Demak ada kegiatan pembagian beasiswa dan ada kampanye yang dilakukan Terdakwa di tempat tersebut karena ada ajakan, visi misi dari Terdakwa.
Bahwa laporan tersebut juga ada bukti rekaman suaranya dan foto Terdakwa yang diserahkan kepada saksi (Panwaslu Kab. Demak).
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2014, saksi lalu memanggil Terdakwa untuk diklarifikasi mengenai kegiatan tersebut.
Bahwa dari hasil klarifikasi dengan Terdakwa pada tanggal 3 Maret 2014, Terdakwa mengakui benar memberikan sambutan pada acara pembagian bea siswa di SMPN 3 Demak tersebut dan CD berisi rekaman yang ada di Panwslu Kab. Demak (barang bukti) adalah benar suaranya Terdakwa.
Bahwa dari rekaman suara Terdakwa saat memberikan sambutan, intinya Terdakwa mengajak agar memilih dirinya, Terdakwa juga menyampaikan visi dan misinya.
Bahwa saksi bisa menyimpulkan hal tersebut adalah kampanye karena dari rekaman tersebut ada kata-kata Terdakwa ”nyuwun pangestu tanggal 9 April nyengkuyung dirinya”.
Bahwa selain Terdakwa memberikan sambutan, kegiatan tersebut juga ada pembagian bahan kampanye berupa potongan surat suara yang ada namanya Bu Nadiroh dan tanda coblosnya kepada wali murid yang hadir, sehingga saksi mengkaji hal tersebut sebagai kegiatan kampanye.
Bahwa tanggal 28 Februari sudah termasuk jadual kampanye (masa kampanye) karena sesuai UU No. 8 Tahun 2012 bahwa kampanye bisa dilakukan oleh partai politik sejak 3 hari sejak partai itu dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yaitu tanggal 11 Januari 2012 s/d 5 April 2014.
Bahwa kampanye dilarang dilakukan di rumah ibadah, tempat pendidikan dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 86 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Bahwa saksi juga pernah mengklarifikasi kepada para wali murid yang hadir di pertemuan tersebut termasuk Badrut Tamam, mereka membenarkan menerima bahan kampanye dari Terdakwa.
Bahwa setahu saksi, terdakwa adalah Calon Anggota Legislatif untuk Propinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat, bukan wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa kegiatan yang diikuti Terdakwa tersebut, dihadiri 52 wali murid.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa CD berisi rekaman suara sambutan Terdakwa, 9 lembar bahan kampanye yang dibagikan terdakwa kepada para wali murid, foto terdakwa.
Bahwa rekaman suara Terdakwa tersebut awalnya dari HP lalu ditransfer melalui laptop menjadi dalam bentuk CD.
Bahwa saksi tidak tahu atas inisiatif siapa Terdakwa memberikan sambutan, namun dari kajian saksi, Terdakwa menyambut atas inisiatifnya sendiri, begitu pula Terdakwa membagikan kartu suara juga atas inisiatifnya sendiri.
Bahwa saksi telah mengklarifikasi pak Probo dan dari hasil kajian, dugaan saksi kuat pak Probo mengatakan semua atas inisiatifnya Bu Nadiroh (terdakwa).
Bahwa terhadap manuskrip percakapan adalah benar hasil rekaman Terdakwa sebagaimana dalam CD (barang bukti) dan telah diakui/dibenarkan Terdakwa juga.
Bahwa saksi membenarkan surat keputusan KPU mengenai penetapan Terdakwa sebagai Caleg DPRD Propinsi Jawa Tengah Dapil 2 (Demak, Kudus, Jepara) dari Partai Demokrat.
Bahwa saksi juga membenarkan surat Keputusan Panwaslu Propinsi Jawa Tengah mengenai pengangkatan dirinya sebagai Ketua Panwaslu Kab. Demak.
Bahwa saksi membenarkan surat-surat lain dalam berkas perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan inisiatif masuk ruangan bukan dari dirinya karena ada yang memberi tahu terdakwa setelah terdakwa selesai senam, sedangkan mengenai kartu nama spontan diberikan Terdakwa, dan mengenai bukti rekaman (barang bukti), Terdakwa membenarkan suara dirinya dan terhadap keterangan selebihnya Terdakwa membenarkan.
Saksi Badrut Tamam Zainal Ulum bin Harun, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 28 Februari 2014 sekitar jam 08.30 WIB, saksi sebagai wali murid mengikuti acara pertemuan pembagian bantuan beasiswa siswa miskin (BSM) di SMPN 3 Demak, saat itu saksi mendapat undangan (barang bukti) bersama wali murid lainnya yang hadir sekitar 52 orang.
Bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah hadir Kepala Sekolah dan pak Mulyo, ketika Kepala Sekolah memberikan sambutan, terdakwa sudah ada di ruangan, lalu sambutan kedua masih dari sekolah, kemudian Terdakwa ikut memberikan sambutan juga.
Bahwa sebelum Terdakwa menyambut, Terdakwa juga meminta tolong salah satu wali murid untuk membagikan kartu (barang bukti), namun saksi tidak ingat siapa yang dimintai tolong.
Bahwa saksi sebagai wali murid ikut menerima kartu tersebut.
Bahwa saksi lalu iseng merekam sambutan Terdakwa dan juga memfotonya karena saksi juga PPL.
Bahwa seingat saksi, dalam sambutannya Terdakwa mengajak para wali murid untuk mendukung Bu Nadiroh (terdakwa) pada tanggal 9 April, selebihnya saksi tidak ingat karena saksi merekam.
Bahwa saksi membenarkan CD berisi rekaman sambutan terdakwa dan foto terdakwa (barang bukti) adalah hasil rekaman dan foto yang dilakukan saksi pada saat pertemuan tersebut.
Bahwa sebelum dibagikan kartu, saksi tidak tahu terdakwa Caleg apa tidak, namun setelah dibagikan kartu dan saksi menerimanya, saksi tahu bila Terdakwa adalah Caleg DPRD dari Partai Demokrat, namun saksi tidak tahu untuk Caleg DPRD Propinsi atau Kab/Kota.
Bahwa hasil rekaman dan foto tersebut lalu saksi beritahukan kepada teman saksi PPL Demak, lalu dilaporkan ke Panwaslu Kab. Demak.
Bahwa saksi membenarkan pernah dimintai klarifikasi oleh pak Khoirul (Ketua Panwaslu Kab. Demak) mengenai kebenaran rekaman dan foto Terdakwa tersebut, lalu rekaman, foto, undangan dan kartu dari Terdakwa diminta Panwaslu Kab. Demak.
Bahwa setahu saksi, ketika Terdakwa menyambut, kepala sekolah sudah keluar ruangan.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyambut atas inisiatif sendiri atau diminta pihak sekolah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa saksi membenarkan rekaman dalam CD yang diperdengarkan adalah hasil rekamannya saksi dan merupakan suaranya Terdakwa.
Bahwa saksi hadir di pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai wali murid bukan sebagai PPL, namun karena ada pelanggaran saksi merekamnya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan karena pembagian kartu nama karena ada lontaran dari wali murid, terdakwa menyambut bukan atas inisiatif Terdakwa tetapi dipersilahkan pihak sekolah dan pemberian kartu tersebut spontan saat menyambut, keterangan selebihnya Terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. Murman, M.Pd bin alm. Marso, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Kepala SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 sekitar jam 08.45 WIB, di ruang multimedia SMPN 3 Demak Jl. Sultan Hadiwijaya Demak ada pertemuan dengan wali murid dengan acara pembagian bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa dalam pertemuan tersebut, sekolah mengundang 56 wali murid, namun tidak semua hadir jumlahnya saksi lupa, acara lalu dimulai dengan sambutan saksi selaku Kepala Sekolah dan saat saksi menyambut, saksi melihat terdakwa ikut datang duduk di ruangan.
Bahwa pihak sekolah yang hadir adalah saksi, Wakasek Kesiswaan (Pak Mulyo Utomo) dan pak Purbojati/pembina OSIS.
Bahwa setelah saksi memberikan sambutan, saksi lalu keluar ke ruang kerja saksi, sehingga apa yang terjadi saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya Terdakwa memberikan sambutan dan membagikan kartu kepada para wali murid.
Bahwa saksi tahunya pada hari Minggu, tanggal 2 saksi dilapori via telpon oleh pak Mulyo mengenai kejadian perkara ini dan perkara ini sudah dilaporkan ke Panwaslu Kab. Demak.
Bahwa saksi membenarkan SMPN 3 Demak adalah tempat pendidikan.
Bahwa setahu saksi, terdakwa tidak pernah minta izin untuk menyampaikan sambutan, namun saksi menerima info dari Waksek Kesiswaan bahwa terdakwa hanya ingin memantau pembagian BSM karena BSM tersebut ada peran dari Bu Nadiroh, maka saksi mempersilakannya.
Bahwa terdakwa memang instruktur senam di SMPN 3 Demak, namun bukan sebagai tenaga pendidik.
Bahwa pada hari Jum’at tersebut, memang di SMPN 3 Demak ada kegiatan senam, Terdakwa sebagai instrukturnya, namun ketika pak Wakasek Kesiswaan mengatakan Bu Nadiroh ingin memantau pembagian BSM, saksi mengizinkannya untuk transparansi anggaran.
Bahwa BSM tersebut ada peran Terdakwa karena nama-nama yang keluar sebagai penerima bantuan sama dengan nama-nama yang diusulkan Bu Nadiroh sebelumnya.
Bahwa saksi tidak tahu mekenaismenya Terdakwa kemana untuk mendapatkan BSM tersebut.
Bahwa saksi tahunya BSM dananya bersumber dari pemerintah karena suratnya dari Dinas Pendidikan.
Bahwa mekanisme pengusulan BSM di sekolah saksi, ada 2 jalur yaitu melalui pos dan BPD, yang keluar melalui pos.
Bahwa awalnya sebelum ada Caleg, terdakwa pernah menawari Wakasek Kesiswaan untuk ikut mencarikan BSM, lalu ditindak lanjuti hingga keluar tersebut.
Bahwa siswa yang didata adalah siswa yang miskin tidak harus berprestasi.
Bahwa kriteria siswa miskin menurut saksi terutama yang mempunyai kartu miskin (Jamkesmas), PKH dan kartu-kartu yang saksi lupa namanya.
Bahwa menurut saksi, semua kegiatan sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah sepanjang sepengetahuan Kepala Sekolah.
Bahwa setahu saksi, tidak ada izin dari terdakwa untuk berkampanye saat pembagian BSM.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan.
Saksi Purbojati, S.Pd bin alm. Harjo Sumarto, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Guru/Pembimbing OSIS di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 sekitar jam 07.00 WIB, di SMPN 3 Demak ada senam yang menjadi instrukturnya adalah Terdakwa, lalu setelah senam selesai, sekitar jam 08.00 WIB, saksi diajak pak Mulyo Utomo (Wakasek Kesiswaan) untuk membantu pembagian bantuan beasiswa siswa miskin (BSM) di ruangan multimedia.
Bahwa saksi lalu ikut ke ruangan tersebut, saat itu hadir para wali murid penerima BSM, Kepala Sekolah, saksi dan Bu Nadiroh/terdakwa.
Bahwa setahu saksi, terdakwa sudah masuk ruangan sejak awal ketika ada sambutan Kepala Sekolah mengenai pemanfaatan BSM.
Bahwa setelah Kepala Sekolah menyambut, saksi lalu menyambut dan mengatakan bahwa ada salah satu alumni SMPN 3 yang ikut mencarikan BSM, sehingga kita harus berterima kasih karena mendapat BSM dari Pemerintah dan Bu Nadiroh mendukung untuk mendapatkan BSM tersebut.
Bahwa saat itu ada wali murid yang bertanya kepada saksi: “Sinten niku?” (siapa itu), lalu saksi mengatakan itu orang terkenal karena fotonya banyak terpampang di pohon-pohon yaitu terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa memegang mic, memberikan sambutan, saksi mendengarnya tapi kurang jelas karena saksi mengedarkan absen.
Bahwa sambutan terdakwa yang saksi ingat adalah terdakwa memohon doa restu dan dukungan kepada orang tua murid.
Bahwa saat itu saksi sudah tahu bila terdakwa adalah Caleg DPRD Propinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat.
Bahwa terhadap barang bukti berupa foto Terdakwa saat memberikan sambutan, surat undangan, daftar hadir, saksi membenarkannya.
Bahwa terhadap manuskrip hasil rekaman suara saksi dan terdakwa saat memberikan sambutan, saksi membenarkan suaranya saksi dan sambutannya Terdakwa, namun saat Terdakwa menyambut saksi mengedarkan absen.
Bahwa setahu saksi, terdakwa hadir karena ingin menyaksikan penyaluran BSM dan sebelumnya terdakwa meminta izin kepada siapa, saksi tidak tahu.
Bahwa inisiatif sambutan Terdakwa adalah dari saksi .
Bahwa terhadap barang bukti berupa kartu ada foto terdakwa, maksudnya apa dibagikan kepada wali murid, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena dulu pernah menjadi murid saksi, Terdakwa juga instruktur senam karena diminta bantuannya untuk mengajar senam, mengenai digaji apa tidak saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Mulyo Utomo, M.Pd, M.Komp bin Sudono, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Wakasek Kesiswaan SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 sehabis senam, saksi bertemu dengan terdakwa ngobrol-ngobrol tentang BSM yang dulunya pernah diusulkan melalui bantuan Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan BSM nya bagaimana, saksi menjawab sudah cair dan akan dibagikan, lalu Terdakwa minta izin untuk melihat proses penyaluran BSM, saksi tidak menjawab lalu koordinasi dengan Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah mengizinkan.
Bahwa saksi lalu memberi tahu Terdakwa bahwa Kepala Sekolah mengizinkan, kemudian saksi dan Terdakwa masuk ke ruangan multimedia, saat itu para wali murid sudah hadir undangannya 56 orang, Kepala Sekolah, saksi dan pak Purbo/Pembina OSIS juga hadir.
Bahwa Kepala Sekolah lalu memberikan sambutan, setelah selesai, saksi disuruh melanjutkan karena saksi tidak bisa lalu saksi berikan kepada pak Purbo untuk melanjutkan memandu kegiatannya, sedangkan saksi keluar ruangan mengikuti Kepala Sekolah keluar ruangan karena saat itu saksi ada perlu dengan guru mata pelajaran.
Bahwa saksi tidak tahu saat Terdakwa memberikan sambutan, namun di luar ruangan, saksi mendengar ada suara putri sedang menyambut, tetapi saksi tidak bisa memastikan suara siapa.
Bahwa terhadap barang bukti berupa foto terdakwa dalam rapat, undangan, daftar hadir saksi membenarkan, sedangkan surat suara saksi tidak tahu.
Bahwa terhadap menuskrip hasil rekaman sambutan Terdakwa, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa tahunya guru, aktif di demokrat.
Bahwa Terdakwa pernah menelepon saksi, katanya BSM sudah cair, lalu setelah dicek ternyata belum cair, lalu setelah ada surat dari Dinas baru ada pencairan.
Bahwa sebelumnya tidak ada percakapan dengan Terdakwa mengenai apabila BSM cair, Terdakwa ikut menyambut.
Bahwa Terdakwa masuk ruangannya di pertengahan sambutan Kepala Sekolah dan pada saat Terdakwa menyambut, saksi keluar ruangan dan saksi baru kembali ke ruangan ketika acara sudah hampir selesai, saat itu yang memberikan sambutan pak Purbo.
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memegang mic.
Bahwa secara keseluruhan kegiatan yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Sulah binti alm. Tarwidi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa awalnya saksi mendapat undangan dari SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan BSM.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal bulannya lupa, sekitar jam 09.30 WIB, saksi menghadiri undangan tersebut di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan BSM dari sekolah.
Bahwa saksi lalu masuk ruangan berkumpul bersama para wali murid lainnya, lalu saksi melihat Terdakwa membagi gambar (barang bukti) dibantu wali murid untuk dibagikan kepada para wali murid.
Bahwa saksi menerima gambar Terdakwa tersebut seingatnya dari Terdakwa langsung karena saksi duduk di depan.
Bahwa saksi juga tahu Terdakwa memberikan sambutan pada wali murid, namun saksi tidak ingat isi sambutannya Terdakwa.
Bahwa setahu saksi, Terdakwa memberikan sambutan dulu baru memberikan foto/gmbar (barang bukti).
Bahwa saat Terdakwa memberikan gambar, Terdakwa mengatakan “Bu nyuwun tulung niki gambare kulo dipun dukung”.
Bahwa dalam ruangan tersebut, seingat saksi Kepala Sekolah memberikan sambutan dulu, lalu pak Purbo dan yang ketiga saksi lupa siapa yang menyambut.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini berupa foto, saksi tahu foto tersebut adalah foto Terdakwa saat memberikan sambutan di SMPN 3 Demak dan juga ada foto saksi sedang duduk didepan, sedangkan foto Terdakwa dalam kartu merupakan gambar yang dibagikan Terdakwa dan saksi telah menerimanya, surat undangan dan daftar hadir saksi membenarkannya.
Bahwa setahu saksi, saat saksi masuk ruangan, bu Nadiroh/Terdakwa sudah berada di dalam, Kepala Sekolah juga sudah ada.
Bahwa dulu saksi tidak tahu Terdakwa Caleg apa tidak, setelah menerima gambar dari Terdakwa, saksi tahu terdakwa Caleg namun dari Partai Demokrat, namun Caleg mana saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tahu Terdakwa saat menyambut juga mengatakan: “Bu, gambare kulo niki, ampun lali”, sambutan Terdakwa lainnya saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah, yaitu saat Terdakwa pidato tidak untuk menyoblos tetapi hanya untuk mohon doa restu dan dukungan, kartu nama diberikan Terdakwa kepada para wali murid karena ada lontaran/pertanyaan dari wali murid, keterangan selebihnya Terdakwa membenarkan.
Saksi Budi Kuncoro bin Sanipan, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari dan tanggal kejadiannya saksi lupa, sekitar jam 09.00 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi lalu berkumpul di ruangan SMPN 3 Demak bersama para wali murid lainnya, saat itu saksi melihat terdakwa ikut memberikan sambutan tetapi saksi tidak ingat isi sambutan Terdakwa karena saksi tidak kosentrasi.
Bahwa apabila diputarkan rekamannya pun, saksi tidak ingat isi sambutannya Terdakwa karena saksi tidak kosentrasi.
Bahwa saksi mengetahui ada orang yang membagikan gambar Terdakwa (barang bukti) pada semua wali murid termasuk saksi juga ikut menerima gambar Terdakwa tersebut (barang bukti).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh orang tersebut untuk membagikan gambar Terdakwa pada wali murid.
Bahwa saksi mengetahui maksud dibagikannya gambar Terdakwa tersebut yaitu pemilik gambar minta dukungan.
Bahwa terhadap barang bukti berupa gambar dan foto Terdakwa, daftar hadir, undangan, saksi membenarkan.
Bahwa setahu saksi saat pertemuan tersebut, tidak ada wali murid yang minta gambar Terdakwa.
Bahwa saksi menerima kartu/gambar Terdakwa setelah Terdakwa memberikan sambutan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Ahmad Sjofi’i bin Sofwan, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari dan tanggal kejadiannya saksi lupa, tahun 2014, sekitar jam 09.00 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi bersama para wali murid lainnya lalu masuk ruangan kemudian duduk, setelah itu ada wawancara Kepala Sekolah, saksi juga tanda tangan, setelah Kepala Sekolah memberikan wawancara, siapa selanjutnya saksi lupa.
Bahwa saksi duduknya di tengah dan saksi mengetahui Terdakwa ikut memberikan sambutan namun isinya apa saksi lupa.
Bahwa saksi juga menerima gambar Terdakwa (barang bukti), saksi menerimanya dari orang lain bukan dari Terdakwa langsung.
Bahwa saksi tidak tahu maksudnya apa dibagikan gambar Terdakwa tersebut.
Bahwa setelah dibagikan gambar Terdakwa, saksi baru tahu kalau Terdakwa adalah Caleg/Calon Anggota Dewan dari partai Demokrat namun saksi tidak tahu Terdakwa Caleg untuk Propinsi atau Kab/Kota.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini, saksi membenarkannya.
Bahwa setelah diperdengarkan rekaman suara dalam CD (barang bukti), saksi membenarkan itu suaranya Terdakwa saat di SMPN 3 Demak, namun saat itu saksi sedang ngobrol dengan orang lain.
Bahwa saksi tahu, Terdakwa pernah mohon dukungan untuk tanggal 9 April jangan lupa ada acara pemilu karena Terdakwa adalah calon anggota dewan.
Bahwa saksi tahunya BSM dari sekolahan, tidak tahu siapa yang mengusulkannya.
Bahwa saksi ingat pada saat di ruangan, Kepala Sekolah menyambut, lalu Pak Purbo menyampaikan daftar hadir, kemudian Pak Purbo memperkenalkan Terdakwa pada wali murid dengan mengatakan ini yang dibawah pohon, tidak sebagai sebagai Caleg, lalu pak Mulyo membagi buku tabungan, kemudian bu Nadiroh menyambut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Wahyuningsih binti alm. Sukarji, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari dan tanggal kejadiannya saksi lupa, tahun 2014, sekitar jam 09.00 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi bersama para wali murid lainnya sekitar 56 orang, lalu masuk ruangan kemudian saksi duduk di belakang tengah, setelah itu saksi mleihat kepala sekolah memberikan sambutan, lalu keluar ruangan.
Bahwa saksi melihat Terdakwa ada di ruangan tersebut sejak awal.
Bahwa saksi melihat Terdakwa ikut memberikan sambutan, isinya intinya Terdakwa minta dukungan kepada para wali murid untuk menyoblos Bu Nadiroh.
Bahwa isi sambutan Terdakwa lainnya saksi lupa.
Bahwa saksi menerima gambarnya bu Nadiroh/Terdakwa (barang bukti) dari orang lain atas suruhan bu Nadiroh.
Bahwa saksi melihat saat bu Nadiroh/Terdakwa menyuruh orang lain tersebut untuk membagikan gambar bu Nadiroh dengan mengatakan “Tolong pak… iki (gambar barang bukti) bagekke para Bapak atau Ibu”.
Bahwa setahu saksi, Terdakwa memberikan sambutan dulu, baru membagikan gambar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa dulu saksi tidak tahu Terdakwa itu siapa, setelah dibagi gambar saksi juga tidak tahu Terdakwa Caleg apa tidak, karena gambarnya langsung saksi masukkan dalam dompet.
Bahwa seingat saksi, tidak ada wali murid yang meminta pemberian kartu/gambar dari Terdakwa.
Bahwa saksi senang mendapat BSM bisa untuk membayar uang gedung.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan masuk ruangan saat Kepala Sekolah memberikan sambutan, pembagian kartu nama bukan keinginan Terdakwa, tetapi ada lontaran dari wali murid, isi sambutan Terdakwa adalah mohon doa restu dan dukungan tidak untuk mencoblos, keterangan selebihnya Terdakwa membenarkan.
Saksi Darsi binti alm. Suprat, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, sekitar jam 09.00 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi bersama para wali murid lainnya lalu masuk ruangan kemudian duduk, setelah itu ada wawancara Kepala Sekolah.
Bahwa setahu saksi, Terdakwa sudah ada di ruangan tersebut.
Bahwa setelah Kepala sekolah menyambut, saksi lupa siapa berikutnya, kemudian terakhir bu Nadiroh/Terdakwa memberikan sambutan, isinya: ”Bu, Kawulo nyuwun dukungan panjenengan Bapak-Bapak, Ibu-Ibu gambare kulo ampun angantos keliru.”
Bahwa terdakwa lalu membagikan gambar terdakwa (barang bukti) dengan mengatakan, “tolong bapak wali murid niki didomke satu per satu”.
Bahwa terdakwa juga mengatakan “ngglundung, mboten wonten artone”.
Bahwa dari kata-kata terdakwa tersebut, saksi menjadi faham/mengerti bahwa saksi disuruh menyoblos bu Nadiroh/nyengkuyung/menemani/membantu Terdakwa.
Bahwa Terdakwa memberikan gambar kepada saksi setelah menyambut, namun memberikannya dengan minta tolong orang lain.
Bahwa terhadap barang bukti saksi membenarkan.
Bahwa setahu saksi, tidak ada wali murid yang meminta gambar Terdakwa.
Bahwa saksi menerima beasiswa (BSM) untuk anak saksi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Warsipah binti alm. Nadi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, jam 09.00 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi datang terlambat, lalu masuk ke ruangan duduk bersama para wali murid lainnya, setelah itu saksi disuruh tanda tangan.
Bahwa saksi melihat ada orang yang disuruh bu Nadiroh/Terdakwa untuk membagikan gambar Terdakwa (barang bukti) kepada wali murid dan saksi juga menerima gambar Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang disuruh Terdakwa untuk membagikan gambar tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dibagikannya gambar Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi juga tidak ingat apakah Terdakwa menyambut apa tidak saat itu, namun dari foto barang bukti saksi ingat Terdakwa memberikan sambutan.
Bahwa terhadap barang bukti lainnya, saksi membenarkan.
Bahwa sewaktu Terdakwa menyambut, Terdakwa mengatakan minta dukungan partai untuk pemilu biar dicoblos pada 9 April.
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah Calon anggota DPRD Propinsi.
Bahwa saat Terdakwa menyambut, saksi memperhatikan dan saksi senang mendapatkan BSM namun saksi tidak tahu siapa yang mengusulkannya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang salah, yaitu kartu nama dibagikan karena ada lontaran wali murid menanyakan apa gambarnya Bu?, keterangan selebihnya Terdakwa membenarkan.
Keterangan Ahli:
Ahli Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D. bin alm. Mustofa, dibacakan keterangan/pendapatnya yang diberikan dibawah sumpah pada tanggal 10 Maret 2014, sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Suwartono, Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua, Nomor Register Pokok 76060203, Penyidiik Pembantu pada Polres Demak.
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan/pendapat bahwa Terdakwa tidak sengaja/mempunyai niat untuk berkampanye di sekolah, Terdakwa hanya ingin menyaksikan penyaluran BSM, mengenai kartu nama dibagikan setelah ada lontaran dari wali murid, keterangan/pendapat ahli selebihnya Terdakwa tidak keberatan.
Surat:
3.1. Manuskrip Rekaman Nadiroh.
3.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan lampirannya Nomor:25/KPU-Prov.012/11/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah Pemilihan Umum Tahun 2014.
Petunjuk:
Persesuaian keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan Terdakwa.
Keterangan Terdakwa Nadiroh, SPd binti Adnan (alm) di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 pagi itu Terdakwa menjadi istruktur senam di SMPN 3 Demak, setelah selesai senam lalu dipersilakan pak Mulyo ke ruang guru, kemudian bincang-bincang dengan pak Mulyo, saat itu pak Mulyo mengatakan bahwa ada pencarian BSM di sekolah, Terdakwa dipersilakan menyaksikan, kemudian Terdakwa minum, ditinggal pak Mulyo keluar ruangan.
Bahwa sekitar jam 09.30 WIB, Terdakwa diberitahu pak Mulyo bahwa wali murid sudah siap semua disuruh masuk ruangan, lalu Terdakwa ikut masuk duduk di belakang, namun oleh pak Purbo Terdakwa disuruh duduk di depan, saat itu sudah ada sambutan Kepala Sekolah.
Bahwa setelah Kepala Sekolah selesai menyambut, pak Purbo melanjutkan dan memperkenalkan Terdakwa kepada wali murid dengan mengatakan Bapak/Ibu wali murid ini (Terdakwa) adalah alumni SMP 3, pak Purbo mengatakan juga bu Nadiroh gambarnya yang ada di pohon-pohon, lalu ada lontaran dari wali murid mengatakan: Caleg, Pak?, kemudian pak Purbo mempersilakan terdakwa untuk memperkenalkan diri.
Bahwa selanjutnya Terdakwa memperkenalkan diri dengan memberikan sambutan lengkapnya sesuai yang ada dalam CD rekaman (barang bukti) yang sudah pernah diperdengarkan di depan persidangan dan Terdakwa membenarkan bahwa rekaman tersebut adalah rekaman suara dirinya.
Bahwa Terdakwa juga membenarkan isi sambutannya juga persis seperti yang ada dalam surat manuskrip rekaman suara Nadiroh dalam berkas perkara ini.
Bahwa setelah sambutan Terdakwa selesai, lalu ada pembagian BSM dan tidak sampai selesai pembagiannya, Terdakwa pulang duluan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti perkara ini.
Bahwa mengenai kartu nama/gambar Terdakwa (barang bukti) Terdakwa membenarkan diberikan kepada wali murid karena saat pak Purbo memperkenalkan Terdakwa, ada lontaran dari wali murid.
Bahwa tujuan Terdakwa memberikan sambutan dan memberikan kartu nama pada acara pembagian BSM di SMPN 3 Demak tersebut adalah untuk memperkenalkan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah dari partai Demokrat Dapil 2, agar ada dukungan yang bisa memilih Terdakwa saat pemilihan nantinya.
Bahwa dalam sambutannya, Terdakwa mengatakan “…waktu pengusulan BSM saat itu karena pemberanianku…” maksudnya Terdakwa mempunyai keberanian karena sebagai alaumni SMP 3 bukan karena Caleg DPRD.
Bahwa dalam sambutannya, Terdakwa mengatakan “…tolong tanggal 9 April bu Nadiroh mohon pada lingkungan njenengan geh…” maksudnya Terdakwa adalah untuk mohon doa restu.
Bahwa dalam sambutannya, Terdakwa mengatakan “…maaf calonnya tingkat propinsi jangan keliru geh, jangan keliru ya kertase sing biru…” maksudnya wali murid ingin tanya propinsi kertasnya yang apa?.
Bahwa Terdakwa mengakui pencairan BSM di SMPN 3 Demak adalah berkat pengusulan Terdakwa dengan kronologi sekitar awal tahun 2013, saat itu belum ada Caleg, Terdakwa sebagai pengurus partai Demokrat mendapat informasi dari Demokrat pusat bahwa ada dana BSM bagi murid yang tidak mampu/miskin, lalu Terdakwa menyampaikan kepada pak Murman (Kepala Sekolah SMPN 3) kemudian disanggupi, lalu Terdakwa mengusulkan 56 nama-nama penerima BSM ke Pusat melalui Ketua Fraksi Demokrat Ibu Dr. Nur Hayati, hingga dapat dicairkan dan dibagikan pada tanggal 28 Februari 2014 tersebut.
Bahwa menurut Terdakwa, BSM adalah programnya Pemerintah, sedangkan hubungannya dengan Partai Demokrat adalah Partai Demokrat juga mempunyai program tentang membantu orang miskin/kepentingan rakyat, sehingga Terdakwa mau mengusulkan BSM karena ada kaitannya dengan program, visi dan misi Partai Demokrat yang merupakan partai Terdakwa .
Bahwa Terdakwa merasa tidak melakukan apa yang didakwakan, karena Terdakwa tidak berkampanye di sekolahan tersebut.
Bahwa Terdakwa tahu dirinya direkam dan di foto, namun Terdakwa membiarkan saja karena Terdakwa menganggap yang merekam bagian dari wali murid penerima BSM.
Bahwa Terdakwa membenarkan saat ini dirinya sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa tengah dari Partai Demokrat Dapil 2 sesuai Keputusan KPU dan dengan Keputusan tersebut terdakwa bisa berkampanye sejak 3 hari ditetapkan sebagai DCT sampai H-3.
Bahwa KPU, KPUD Propinsi, KPUD Kab juga sudah tahu Terdakwa bisa berkampanye begitu juga partai Terdakwa yaitu Partai Demokrat juga tahu bahwa Terdakwa bisa berkampanye.
Bahwa Terdakwa tahu apa yang dimaksud pelaksana kampanye, peserta kampanye ataupun petugas kampanye dan Terdakwa termasuk peserta kampanye.
Bahwa nurani Terdakwa mengatakan Terdakwa merasa bersalah, karena bisa duduk di persidangan, Terdakwa mengaku menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa Terdakwa sudah mengabdi di Partai Demokrat selama 10 tahun.
Bahwa Terdakwa mempunyai suami dan 4 orang anak.
Bahwa Terdakwa mempunyai kegiatan antara lain: mengajar di SMA PGRI, instruktur senam di SMPN 3 Demak, aktif di Partai Demokrat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Kab.Demak, Bendahara FKPPI, Ketua Pelatih Senam Jawa Tengah, dll.
---------------- Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan alat-alat bukti di persidangan, berupa:
Keterangan Saksi-Saksi:
Saksi Sulastri binti alm. Kasri dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah wali murid di SMPN 3 Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, sekitar jam 08.30 WIB, saksi menghadiri undangan di SMPN 3 Demak untuk menerima bantuan beasiswa siswa miskin (BSM).
Bahwa saksi bersama para wali murid lainnya lalu masuk ruangan kemudian saksi duduk di belakang, setelah itu ada pengarahan dari pak Purbo, lalu bu Nadiroh mengatakan “Saya yang mengusahakan uang BSM”.
Bahwa bu Nadiroh/Terdakwa juga mengatakan “Saya minta doa restu” kepada semua orang, saksi tidak tahu untuk apa doa restu tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa foto, gambar terdakwa, daftar hadir dan undangan.
Bahwa saksi yakin Terdakwa ikut menyambut saat di ruangan tersebut.
Bahwa Terdakwa berdiri menyambut sekitar 5 menit, lalu saksi menerima gambar Terdakwa (barang bukti) dari salah satu wali murid.
Bahwa setahu saksi semua wali murid mendapatkan kartu nama Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa mengatakan “Saya yang mengusulkan BSM dan mohon doa restu”, selebihnya saksi tidak ingat lagi.
Bahwa saksi dari awal berada di ruangan, namun semua bicara sendiri-sendiri, sehingga pada waktu Kepala Sekolah menyambut, saksi mendengarnya sedikit-sedikit.
Bahwa setahu saksi, Kepala Sekolah saat menyambut mengatakan Bapak/Ibu disuruh datang untuk menerima BSM, lalu pak Purbo menyambut soal BSM, kemudian Pak Purbo memperkenalkan Terdakwa bahwa Terdakwalah yang mengusahakan BSM, setelah itu ada pembagian kartu (barang buti) dari Terdakwa, baru Terdakwa menyambut.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa menyambut atas inisiatif siapa.
Bahwa saksi juga tidak tahu ada wali murid yang meminta kartu nama Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud pembagian kartu nama dari Terdakwa tersebut.
Bahwa sekarang saksi tahu terdakwa adalah calon anggota Dewan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Keterangan Ahli: tidak ada.
Surat: tidak ada.
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) keping CD berisi rekaman yang diduga suara sdri. NADIROH, SPd.
9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar Partai Demokrat dan foto sdri NADIROH, SPd, Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah
7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kpada wali murid SMP Negeri 3 Demak.
1 (satu) lembar foto sdri. NADIROH, SPd. pada saat diduga memberikan sambutan kepada para wali murid di SMP Negeri 3 Demak.
2 (dua) lembar daftar hadir.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Pemilu Tahun 2014 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II meliputi wilayah Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014 sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Pemilu Tahun 2014 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) II sedang menjadi instruktur senam di SMPN 3 Demak Jl. Sultan Hadiwijaya No. 42, Kel. Mangunjiwan, Kec, Demak, Kab. Demak, setelah selesai senam, Terdakwa lalu dipersilakan saksi Mulyo Utomo (Wakasek Kesiswaan) ke ruang guru, kemudian terjadi perbincangan bahwa hari itu di SMPN 3 Demak ada pencairan bantuan BSM (beasiswa siswa miskin), lalu Terdakwa meminta izin untujk menyaksikan dan setelah disampaikan kepada saksi Drs. Murman, M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Demak, Terdakwa diizinkan untuk menyaksikan penyaluran BSM di sekolah tersebut.
Bahwa sekitar jam 09.30 WIB, Terdakwa diberitahu saksi Mulyo Utomo bahwa wali murid sudah siap, semuanya disuruh masuk ruangan, lalu Terdakwa ikut masuk duduk di belakang, namun oleh saksi Purbojati Terdakwa disuruh duduk di depan, saat itu sudah ada sambutan Kepala Sekolah.
Bahwa setelah Kepala Sekolah selesai memberikan sambutan, Kepala Sekolah keluar ruangan diikuti saksi Mulyo Utomo, lalu saksi Purbojati melanjutkan pertemuan tersebut dengan memperkenalkan Terdakwa kepada wali murid antara lain bahwa Terdakwa adalah alumni SMP 3 dan wajahnya sudah ada di pohon-pohon, lalu saksi Purbojati mempersilakan Terdakwa untuk memperkenalkan diri.
Bahwa sebelum Terdakwa memperkenalkan diri, Terdakwa lalu membagikan potongan kertas ada gambar dan nama dirinya, lambang partai Demokrat nomor 7, ada tanda coblos pada nomor urut 3 disertai nama terdakwa, dibawahnya tertulis Caleg Provinsi Jateng Dapil 2 (Demak, Kudus, Jepara) No Urut 3, sedangkan dibaliknya kertas tersebut bertuliskan Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014-2019 (barang bukti), kepada para wali murid yang jumlahnya lebih dari 10 buah, namun Terdakwa tidak membagikannya sendiri melainkan meminta bantuan salah satu wali murid dengan mengatakan “tolong bapak wali murid niki didomke satu per satu” (tolong bapak wali murid ini dibagikan sartu per satu).
Bahwa selanjutnya Terdakwa memperkenalkan dirinya dengan memberikan sambutan lengkapnya sesuai yang ada dalam CD rekaman (barang bukti) yang sudah pernah diperdengarkan di depan persidangan beserta manuskripnya dalam berkas perkara dan terhadap isi manuskrip rekaman Nadiroh dan suara rekaman dalam CD tersebut, Terdakwa membenarkan serta mengakui bahwa rekaman ataupun manuskrip tersebut adalah rekaman suara dirinya saat memberikan sambutan di SMPN 3 Demak, pada intinya Terdakwa mengatakan bahwa pengusulan BSM adalah karena keberaniannya Terdakwa, karena Terdakwa merasa dari SMP 3 sehingga merasa memiliki, lalu Terdakwa juga mohon dukungan dan doa restu kepada para wali murid dan keluarganya nanti pada tanggal 9 April, bahkan Terdakwa juga mengatakan “…maaf calonnya tingkat propinsi jangan keliru geh, jangan keliru ya kertase seng biru….”
Bahwa setelah sambutan Terdakwa selesai, lalu ada pembagian BSM dan tidak sampai selesai pembagiannya, Terdakwa lalu pulang duluan.
Bahwa tujuan Terdakwa memberikan sambutan dan memberikan kartu bergambar dirinya (barang bukti) pada acara pembagian BSM di SMPN 3 Demak tersebut adalah untuk memperkenalkan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat Dapil 2, agar ada dukungan yang bisa memilih Terdakwa saat pemilihan nantinya (tanggal 9 April 2014).
Bahwa pencairan BSM di SMPN 3 Demak tersebut diakui Terdakwa karena berkat usulan Terdakwa dengan kronologi bahwa sekitar awal tahun 2013, saat itu belum ada proses Pencalegan, Terdakwa sebagai Pengurus Partai Demokrat (Bendahara DPC Partai Demokrat Kab. Demak) mendapat informasi dari Demokrat pusat bahwa ada dana BSM bagi murid yang tidak mampu/miskin, lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Murman, MPd (Kepala Sekolah SMPN 3 Demak) kemudian ditanggapi oleh Kepala Sekolah, lalu Terdakwa mengusulkan 56 orang nama-nama penerima BSM ke Pusat melalui Ketua Fraksi Demokrat Ibu Dr. Nur Hayati, selanjutnya Terdakwa memantau usulan tersebut, hingga akhirnya dapat dicairkan dan dibagikan pada tanggal 28 Februari 2014 tersebut.
Bahwa menurut Terdakwa, BSM adalah programnya Pemerintah, sedangkan hubungannya dengan Partai Demokrat adalah Partai Demokrat juga mempunyai program tentang membantu orang miskin/kepentingan rakyat, sehingga terdakwa mau mengusulkan BSM karena ada kaitannya dengan program, visi dan misi Partai Demokrat yang merupakan partai Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui dirinya sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa tengah dari Partai Demokrat Dapil 2 sesuai Keputusan KPU dan dengan Keputusan tersebut, Terdakwa bisa berkampanye sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai DCT sampai H-3.
Bahwa menurut Terdakwa, atas penetapan dirinya sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa tengah dari Partai Demokrat Dapil 2 tersebut, maka KPU, KPUD Propinsi, KPUD Kabupaten juga sudah tahu bahwa Terdakwa bisa berkampanye, begitu juga dengan partai Terdakwa yaitu Partai Demokrat juga tahu bahwa Terdakwa bisa berkampanye.
Bahwa ketika Terdakwa memberikan sambutan mohon dukungan dan membagikan kartu bergambar Terdakwa kepada wali murid di SMPN 3 Demak tersebut, dilakukan Terdakwa pada masa kampanye karena lewat 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu dan belum memasuki masa tenang.
Bahwa SMPN 3 Demak (tempat Terdakwa memberikan sambutan dan membagi gambar) adalah tempat pendidikan karena menjadi tempat belajar mengajar.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 299 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD jo Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu.
Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h berupa menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu:
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu adalah subyek hukum tindak pidana pemilu yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangakn lagi.
Bahwa yang dimaksud Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan Para Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Peserta Pemilu (vide: Pasal 1 angka 29 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Bahwa Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (vide: Pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Bahwa menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota meliputi visi, misi dan program partai politik, sedangkan metode kampanye menurut Pasal 82 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat dilakukan melalui:
pertemuan terbatas.
pertemuan tatap muka.
penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
pemasangan alat peraga di tempat umum.
iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
rapat umum, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa mengenai siapa yang dimaksud Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu secara limitatif diatur dalam Pasal 78-79 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa:
Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.
Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
Kampanye Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Lebih lanjut, Pasal 79 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa:
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPR. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
Petugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, didapat fakta-fakta bahwa sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Tengah dan lampirannya Nomor: 25/KPU-Prov.012/11/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah Pemilihan Umum Tahun 2014, Terdakwa adalah Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Pemilu Tahun 2014 dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II meliputi wilayah Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak, membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan di depan persidangan Terdakwa juga mengaku bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti pemeriksaan perkara ini.
Bahwa terdakwa Nadiroh, Spd binti Adnan (alm) sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil II (Kabupaten Demak, Kudus dan Jepara) dari Partai Demokrat, pada pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, sekira jam 09.30 Wib, bertempat di ruang sekolah SMP Negeri 3 Demak, Jalan Sultan Hadiwijaya Nomor 42 Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak telah mengikuti pertemuan wali murid untuk pembagian bantuan beasiswa siswa miskin (BSM), Terdakwa juga memberikan sambutan yang intinya menyatakan bahwa program beasiswa tersebut atas keberaniannya untuk mengusulkannya karena Terdakwa merasa dari SMP 3 sehingga ia merasa ikut memiliki, hal tersebut nampak dalam manuskrip rekaman Terdakwa yang disita sebagai barang bukti perkara ini dan telah diperdengarkan di persidangan serta diakui Terdakwa, yaitu “Waktu pengusulan BSM (Bea Siswa Miskin) saat itu karena pemberanianku satu merasa dari SMP 3 geh saya merasa duweni”.
Bahwa dalam sambutannya juga, Terdakwa mengingatkan Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April, sehingga Terdakwa meminta dukungan agar para wali murid, keluarganya ikut memilih Terdakwa, hal tersebut nampak dalam manuskrip rekaman Terdakwa yang disita sebagai barang bukti perkara ini, dan telah diperdengarkan di persidangan serta diakui Terdakwa, yaitu:
“Nyuwun Sewu Saya disini terus terang menyampaikan saya mohon do’a restu di lingkungan panjenengan semua bapak ibu awal dari ini ibu-ibu…., bu Nadiroh sudah mengawali yuk kita bareng-bareng nyengkuwung saya, pertama kali bisa menyengkuwung saya pertama kali bisa menyengkuwung jenengan membantu pertolongan jenengan tolong tanggal 09 April Bu Nadiroh mohon pada lingkungan jenengan nggeh nyuwun sewu ojo tekon ono duwite pora saiki wes tak kei sek luweh akeh geh mboten tolong disampaikan di keluarga pada panjenengan khususnya bu Nadiroh”.--------------------------------------------------------------------------
“Sekali lagi Bu Nadiroh tanggal 09 April mohon ketulusan panjenengan keikhlasan jenengan dan salam sampaikan pada suami istri jenengan, putra-putri jenengan salam hormat kawulo untuk salam jenengan semua gitu geh syukur bisa diwanti-wanti ora ono duwite”.--------------------------
“Maaf calonnya tingkat provinsi jangan keliru geh jangan keliru ya kertase seh biru”.------------------------------------------------
Bahwa dalam pertemuan tatap muka tersebut, Terdakwa juga membawa lebih dari 10 (sepuluh) bahan kampanye berupa potongan kertas ada gambar dan nama dirinya, lambang partai Demokrat nomor 7, ada tanda coblos pada nomor urut 3 disertai nama terdakwa, dibawahnya tertulis Caleg Provinsi Jateng Dapil 2 (Demak, Kudus, Jepara) No Urut 3, sedangkan dibaliknya kertas tersebut bertuliskan Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014-2019 (barang bukti) dan Terdakwa membagi-bagikan bahan kampanye tersebut kepada para wali murid yang hadir dalam acara tersebut.
Bahwa dari fakta persidangan pula, didapat fakta bahwa tujuan Terdakwa memberikan sambutan dan memberikan kartu bergambar dirinya (barang bukti) pada acara pembagian BSM di SMPN 3 Demak tersebut adalah untuk memperkenalkan dirinya sebagai Calon Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat Dapil 2, agar ada dukungan yang bisa memilih terdakwa saat pemilihan nantinya (tanggal 9 April 2014).
Bahwa Terdakwa mengakui pencairan BSM di SMPN 3 Demak adalah berkat pengusulan Terdakwa dengan kronologi bahwa sekitar awal tahun 2013, saat itu belum ada proses Pencalegan, terdakwa sebagai Pengurus Partai Demokrat (Bendahara DPC Partai Demokrat Kab. Demak) mendapat informasi dari Demokrat pusat bahwa ada dana BSM bagi murid yang tidak mampu/miskin, lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Drs. Murman, MPd (Kepala Sekolah SMPN 3 Demak) kemudian ditanggapi oleh Kepala Sekolah, lalu Terdakwa mengusulkan 56 orang nama-nama penerima BSM ke Pusat melalui Ketua Fraksi Demokrat Ibu Dr. Nur Hayati, selanjutnya Terdakwa memantau usulan tersebut, hingga dapat dicairkan dan dibagikan pada tanggal 28 Februari 2014 tersebut.
Bahwa menurut Terdakwa, BSM adalah programnya Pemerintah, sedangkan hubungannya dengan Partai Demokrat adalah Partai Demokrat juga mempunyai program tentang membantu orang miskin/kepentingan rakyat, sehingga Terdakwa mau mengusulkan BSM karena ada kaitannya dengan program, visi dan misi Partai Demokrat yang merupakan partai Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui dirinya sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa tengah dari Partai Demokrat Dapil 2 sesuai Keputusan KPU Propinsi Jawa Tengah dan dengan Keputusan tersebut Terdakwa bisa berkampanye sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai DCT sampai H-3.
Bahwa atas penetapan dirinya sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa tengah dari Partai Demokrat Dapil 2 tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa KPU, KPUD Propinsi, KPUD Kabupaten juga sudah tahu bahwa Terdakwa bisa berkampanye, begitu juga dengan partai Terdakwa yaitu Partai Demokrat juga tahu bahwa Terdakwa bisa berkampanye.
Bahwa ketika Terdakwa memberikan sambutan mohon doa restu dan dukungan serta membagikan kartu bergambar Terdakwa kepada wali murid di SMPN 3 Demak tersebut, dilakukan Terdakwa pada masa kampanye karena telah lewat 3 hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu dan belum memasuki masa tenang.
Bahwa SMPN 3 Demak (tempat terdakwa memberikan sambutan dan membagi gambar) adalah tempat pendidikan karena menjadi tempat belajar mengajar.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, dihubungkan dengan:
Pengertian Kampanye Pemilu menurut Ketentuan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Materi Kampanye menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Metode Kampanye menurut Pasal 82 huruf b, c, d, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengertian bahan kampanye menurut Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi program, simbol-simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan mengajak orang memilih Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD tertentu.
Pendapat ahli Hasyim Asy’ari, S.H., M.H., Ph.D., yang dibacakan pendapat/keterangannya yang diberikan dibawah sumpah pada tanggal 10 Maret 2014, sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Suwartono, Pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua, Nomor Register Pokok 76060203, Penyidiik Pembantu pada Polres Demak, antara lain berpendapat/menerangkan bahwa kegiatan seseorang yang meminta dukungan dan menyebarkan bahan kampanye kepada umum, termasuk dalam pengertian melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dinilai telah melakukan kegiatan Kampanye Pemilu karena Terdakwa terbukti telah meminta dukungan kepada wali murid agar mereka/keluarganya memilih dirinya dan juga menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum dalam sebuah pertemuan tatap muka (acara penyaluran dana BSM) di SMPN 3 Demak, Terdakwa juga mengakui program BSM tersebut bagian dari program partainya yang peduli dengan orang miskin/kepentingan rakyat, sehingga kegiatan Terdakwa juga mengandung tawaran visi, misi dan program Peserta Pemilu dan oleh karena saat melakukan kampanyenya tersebut Terdakwa terbukti sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil II (Kabupaten Demak, Kudus dan Jepara) sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Tengah dan lampirannya Nomor: 25/KPU-Prov.012/11/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah Pemilihan Umum Tahun 2014, maka menurut Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terdakwa disebut sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu.
Bahwa dengan demikian, oleh karena terbukti Terdakwa sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu, maka subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur “Setiap Pelaksana Kampanye Pemilu” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h berupa menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan:
Bahwa yang dimaksud unsur dengan sengaja adalah perbuatan yang sebab dan akibatnya diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa (willens and wittens).
Bahwa yang dimaksud larangan kampanye dalam Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Bahwa unsur Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Bahwa berdasarkan pengertian yuridis tersebut, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta :
Bahwa Terdakwa Nadiroh, Spd binti Adnan (alm) sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Propinsi Jawa Tengah Pemilu Tahun 2014 dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II meliputi wilayah Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak pada pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2014, sekira jam 09.30 Wib, bertempat di ruang sekolah SMP Negeri 3 Demak, Jalan Sultan Hadiwijaya Nomor 42, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak telah dengan sengaja melakukan kampanye pemilu sebagaimana diuraikan diatas, bertempat di ruang sekolah (ruang multimedia) SMP Negeri 3 Demak, Jalan Sultan Hadiwijaya Nomor 42 Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, tempat tersebut merupakan tempat pendidikan karena kesehariannya digunakan untuk belajar mengajar siswa SMP Negeri 3 Demak.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja, oleh karena Terdakwa sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, berpendidikan cukup, mengetahui dan menghendaki perbuatannya tanpa adanya usaha untuk mencegah atau setidaknya menghindari, bahkan sebaliknya Terdakwa justeru ikut dalam pertemuan rapat wali murid tersebut, dengan alasan hendak memantau/menyaksikann penyaluran BSM, namun setelah diperkenalkan saksi Purbojati, Terdakwa justru memberikan sambutan yang intinya Terdakwa mohon dukungan dan doa restu untuk mendukung dirinya pada tanggal 9 April dan Terdakwa juga menyebarkan bahan kampanye berupa foto Terdakwa ada tanda gambar paku mencoblos nomor urut/nama Terdakwa (barang bukti), sehingga dari fakta-fakta tersebut, Terdakwa dinilai mengetahui dan menghendaki sebab dan akibat perbuatan yang dilakukannya dengan penuh kesadaran.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat pendidikan yaitu di SMPN 3 Demak, padahal tempat tersebut dilarang digunakan oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye sesuai Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur “Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h berupa menggunakan tempat pendidikan” telah terpenuhi.
--------------- Menimbang, bahwa dengan demikian, maka terhadap sangkalan Terdakwa dan juga Nota Pembelaan Terdakwa tanggal 3 April 2014, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa di depan persidangan pada pokoknya menyangkal dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada inisiatif berkampanye, melainkan menyaksikan penyaluran BSM agar tepat sasaran, Terdakwa juga tidak minta wali murid mencoblos dirinya, melainkan hanya minta doa restu dan dukungan dan saat memberikan sambutan ada lontaran dari wali murid sehingga terdakwa spontan memberikan kartu nama (barang bukti) kepada wali murid.
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan sangkalannya tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumnya telah mengajukan alat-alat bukti di persidangan, berupa satu orang saksi yaitu saksi Sulastri binti alm. Kasri, sebagai saksi yang meringankan Terdakwa, tidak ada alat bukti lain.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa/Penasihat Hukumnya hanya mengajukan satu saksi, tidak didukung oleh alat bukti lain, maka satu saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis). Selain itu, dari keterangan saksi Sulastri binti alm. Kasri, justru saksi menerangkan bahwa saat pertemuan di SMPN 3 Demak tersebut, tidak ada wali murid yang meminta gambar/kartu nama terdakwa, keterangan saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum, yaitu saksi Darsi, Wahyuningsih, dan Budi Kuncoro, maka keterangan saksi yang meringankan tersebut, dinilai tidak dapat membuktikan sangkalan terdakwa, sehingga sangkalan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti dan ditolak.
--------------- Menimbang, bahwa disisi lain, dalam pembelaannya tanggal 3 April 2014, Terdakwa mengajukan pembelaan pada pokoknya menyatakan bahwa apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan juga didalam tuntutannya terlihat adanya ketidakadilan dalam menjatuhkan tuntutan hukum, dimana adanya upaya Jaksa Penuntut Umum untuk memojokkan dan menyudutkan terdakwa sebagai peserta pemilu yang didakwakan saat ini.
Bahwa terdakwa menyatakan unsur kesengajaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai fakta-fakta yang dialami terdakwa di sekolah SMPN 3 Demak. Bahwa keseluruhan peristiwa yang terjadi di sekolah SMPN 3 Demak pada tanggal 28 Februari 2014 jam 08.30 tersebut adalah bukan merupakan inisiatif terdakwa atau faktor-faktor kesengajaan yang direncanakan.
--------------- Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Terdakwa tersebut merupakan pendapat/penilaian yang sifatnya subyektif dan parsial karena didasarkan atas perhitungan logika yang merupakan penghargaan atas sebuah kenyataan, lagi pula alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan oleh Terdakwa/Penasihat Hukumnya karena hanya ada seorang saksi yang meringankan Terdakwa yaitu saksi Sulastri binti alm. Kasri, padahal seorang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis) apalagi keterangan saksi tersebut tidak didukung alat bukti lain yang diajukan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, maka dengan mengacu Pasal 183 dan Pasal 185 KUHAP, pembelaan Terdakwa harus dinyatakan tidak beralasan dan ditolak untuk seluruhnya, sedangkan mengenai permohonan Terdakwa agar Majelis Hakim Yang Terhormat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam putusan sesuai fakta persidangan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan sangkalan Terdakwa serta pembelaan Terdakwa ditolak untuk seluruhnya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan tempat pendidikan”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 jo Pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam dakwaan Penuntut Umum.
--------------- Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah, maka perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
--------------- Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya.
--------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu:
Hal - hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dinilai tidak memberikan pendidikan politik yang baik untuk menegakkan demokrasi yang sehat di tanah air.
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan atas perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana percobaan/bersyarat menurut Pasal 14a ayat (1) KUHP. Pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
-------------- Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal Pasal 299 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berupa pidana kumulatif yaitu penjara dan denda, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kumulatif yaitu pidana penjara dengan masa percobaan dan denda, yang lama dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini, terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka tidak ada pertimbangan mengenai status tahanan.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) keping CD berisi rekaman yang diduga suara sdri NADIROH, SPd.
9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar Partai Demokrat dan foto sdri NADIROH, SPd. Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah
7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kpada wali murid SMP Negeri 3 Demak.
1 (satu) lembar foto sdri. NADIROH, SPd. pada saat diduga memberikan sambutan kepada para wali murid di SMP Negeri 3 Demak.
Oleh karena disita dari Khoirul Saleh bin H. Sunardi sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 6 Maret 2014, maka sesuai Pasal 46 KUHAP dikembalikan kepada saksi tersebut.
2 (dua) lembar daftar hadir
Oleh karena disita dari Drs. Murman, M.Pd bin alm. Marso sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Maret 2014, maka sesuai Pasal 46 KUHAP dikembalikan kepada saksi tersebut.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat, Pasal 299 jo Pasal 86 ayat (1) huruf h, Pasal 262 - 263 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 14a ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nadiroh, SPd binti Adnan (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu “Pelaksana Kampanye Pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu berupa menggunakan tempat pendidikan”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) keping CD berisi rekaman yang diduga suara sdri NADIROH, Spd.
9 (sembilan) lembar bahan kampanye yang bergambar Partai Demokrat dan foto sdri NADIROH, Spd. Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah
7 (tujuh) lembar surat undangan yang ditujukan kpada wali murid SMP Negeri 3 Demak.
1 (satu) lembar foto sdri. NADIROH, Spd. pada saat diduga memberikan sambutan kepada para wali murid di SMP Negeri 3 Demak.
dikembalikan kepada saksi Khoirul Saleh bin H. Sunardi.
2 (dua) lembar daftar hadir
dikembalikan kepada saksi Drs. Murman, M.Pd bin alm. Marso.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu Pengadilan Negeri Demak pada hari Kamis, tanggal 3 April 2014, oleh kami Dwi Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yuri Adriansyah, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Tindak Pidana Pemilu Tingkat Pertama. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Hanik Maghfiroh, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh Rayun Syahputra, S.H., Yan Subiyono, S.H., Bayu Kusumo Wijoyo, S.H., Para Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Yuri Adriansyah, S.H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
2. Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Hanik Maghfiroh, S.H.