135/PID.SUS/2014/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 135/PID.SUS/2014/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.MD.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Memerintahkan terdakwa ditahan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.Sus/2014/PN.Rut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md.
Tempat lahir : Waerena ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 8 Desember 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai ;
A g a m a : Katholik ;
Pekerjaaan : Pegawai Honorer BPBD Kabupaten Manggarai Timur;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor 135/Pen.Pid/2014/PN.Rut., tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor 135/Pen.Pid/2014/PN.Rut, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi a charge, saksi a de charge dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan alat bukti, berupa foto kopi surat Kutipan Akta Perkawinan yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md., terbukti melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan / pledooi dari terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya terdakwa mohon dibebaskan dari segala dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan / pledooi dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan dipersidangan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan duplik secara lisan dipersidangan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal NO. REG. PERK. : PDM-40/RTENG/Euh.2/10/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Emanuel Gratianus Marianto Oset pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam bulan Mei tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Tenda, Kelurahan tenda Kecamatan Langke Rambong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, ”menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, yaitu terhadap saksi korban ROSVITA PAULINA DEA dan CLAUDIO DELPHI JANFER, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi korban telah menikah dengan terdakwa secara sah menurut hukum dan agama berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 00108/477.2/TW/2012, tanggal 19 November 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur Drs. Paulus Tamur M.Si., setelah menikah kemudian saksi korban dan terdakwa tinggal dalam satu rumah di rumah dinas Roslin di Pustu munde Kota Kumba, Kab. Manggarai Timur, selama tinggal dalam satu rumah saksi korban tidak pernah diberikan uang belanja, dikarenakan saksi korban memiliki gaji, kemudian karena saksi korban sering sakit akhirnya mereka pindah untuk tinggal di rumah orang tua terdakwa di Tenda, lalu sekitar akhir bulan April 2013 ketika saksi korban meminta kepada terdakwa untuk merawat saksi korban dikarenakan penyakit saksi korban tak kunjung sembuh tetapi terdakwa pergi meninggalkan saksi korban untuk bekerja ke Borong, bahwa selama saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan kasar dari orang tua saksi korban serta orang tua terdakwa melarang saksi korban untuk tidur bersama dengan terdakwa dengan berkata “kalau kau tidak sembuh sembuh juga nanti kami kasih minum kau Baygon supaya cepat mati dan jangan menyusahkan kami” dan ketika saksi korban menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, terdakwa makin mengolok-olok saksi korban dengan berkata “dasar kau perempuan anjing kurus , tidak ada isi, menyesal saya menikah dengan kau bikin malu keluarga saja”, lalu karena tidak tahan terus mendapatkan perlakuan tersebut akhirnya saksi korban pergi dari rumah orang tua terdakwa sejak bulan Mei 2013, selama saksi korban pergi terdakwa tidak pernah memberikan nafkah yang menurut hukum terdakwa mempunyai kewajiban untuk itu, untuk keperluan kesehariannya saksi korban dan anaknya dibiayai oleh orang tuanya Andreas Kowe dan Veronika Nuwung ;
Perbuatan terdakwa EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut :
Saksi ROSFITA PAULINA DEA, A.Md., memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri dari terdakwa ;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah menikah secara resmi pada tanggal 11 Oktober 2012 di Gereja St. Yoseph Kisol dan yang mengukuhkan pernikahan tersebut adalah Rm. Mansu, Pr. serta telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER alias PIERO yang lahir pada tanggal 8 Nopember 2012 ;
Bahwa pernikahan saksi bersama dengan terdakwa tersebut telah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, tertanggal 19 Nopember 2012, Nomor 00108/477.2/TW/2012 ;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah tidak tinggal bersama sejak bulan Maret tahun 2013 dan sejak saat itu pula saksi dan anak saksi sudah tidak pernah lagi diberi nafkah lahir maupun bathin oleh terdakwa ;
Bahwa sejak bulan Maret tahun 2013 terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada saksi maupun anak saksi, hal tersebut dikarenakan saksi sering sakit-sakitan yang membuat terdakwa merasa jijik dengan saksi, sehingga untuk membiayai pengobatan saksi tanggung sendiri, dimana selama saksi dilakukan perawatan dan pengobatan, anak saksi dirawat oleh orang tua saksi ;
Bahwa oleh karena terdakwa tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada saksi dan anak saksi, maka anak saksi dirawat dan dinafkahi oleh orang tua saksi ;
Bahwa terdakwa sering memperlakukan saksi secara kasar ;
Bahwa saksi sudah tidak sanggup lagi membiayai kebutuhan anak saksi, sehingga semua kebutuhan anak saksi ditanggung oleh orang tua saksi, hal tersebut dikarenakan sejak bulan Maret tahun 2013 saksi sudah tidak lagi menerima gaji, karena saksi sudah tidak masuk Kantor lantaran sakit yang saksi derita ;
Bahwa pada bulan April tahun 2013 terjadi pertengkaran antara saksi dengan terdakwa, saat itu saksi sedang sakit dan saksi meminta agar terdakwa merawat saksi, namun terdakwa memilih pergi ke tempat kerjanya di Borong dan membiarkan saksi sendiri di rumah orang tua terdakwa, tanpa ada yang merawat saksi ;
Bahwa ibu terdakwa sering mengeluarkan kata-kata yang membuat saksi tersinggung, sehingga saksi pergi meninggalkan rumah ibu terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi tinggal di rumah orang tua saksi sampai dengan sekarang, dimana semua kebutuhan saksi dan anak saksi ditanggung oleh orang tua saksi yang bernama ANDREAS KOWE dan selama saksi tinggal di rumah orang tua saksi, terdakwa tidak pernah membiayai kebutuhan saksi bersama dengan anak saksi sampai dengan sekarang ini ;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah seorang pegawai Honorer pada Dinas BPBD Kabupaten Manggarai Timur, namun berapa jumlah gaji terdakwa, saksi tidak mengetahuinya dan terdakwapun tidak pernah memberi tahu tentang jumlah gajinya kepada saksi ;
Bahwa untuk mengobatinya sakitnya saksi berobat ke dokter dan ke dukun ;
Bahwa Dukun yang mengobati saksi bernama THOMAS AMBANG ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu :
Bahwa terdakwa meninggalkan saksi di rumah orang tuanya dikarenakan terdakwa dipanggil bekerja oleh pimpinannya ;
Bahwa terdakwa membiayai pengobatan saksi saat di Kisol ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memperlakukan saksi secara kasar ;
Saksi ANDREAS KOWE, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban telah menikah pada tanggal 11 Oktober 2012 di Gereja St. Yoseph Kisol dan yang mengukuhkan pernikahan tersebut adalah Rm. Mansu, Pr. serta telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER alias PIERO yang lahir pada tanggal 8 Nopember 2012 ;
Bahwa setelah saksi korban dan terdakwa menikah, mereka selanjutnya tinggal di Pustu Mande untuk bertugas di Mande ;
Bahwa sejak tahun 2013 saksi korban sering sakit-sakitan, namun terdakwa tidak pernah memperdulikan saksi korban ;
Bahwa ketika saksi korban dan terdakwa tinggal di Pustu Mande, saat itu saksi korban menderita sakit, kemudian saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dan oleh dokter didiagnosa menderita sakit pada lambung ;
Bahwa pada saat masa pengobatan, saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa selain berobat pada dokter, saksi korban juga berobat pada Dukun yang bernama THOMAS AMBANG, dimana saat ke Dukun tersebut, saksi korban diantar oleh terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut cerita saksi korban kepada saksi, ibu kandung terdakwa sering mengeluarkan kata-kata yang menghina dan membuat tersinggung saksi korban, sehingga membuat saksi korban pergi dari rumah terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi korban tinggal di rumah tantenya sekitar hampir 3 bulan lamanya, setelah itu sejak bulan Mei tahun 2013 saksi korban tinggal bersama dengan orang tuanya ;
Bahwa sejak saksi korban dan anaknya tinggal di rumah saksi, yang membiayai kebutuhan saksi korban dan anaknya adalah saksi sendiri, sementara terdakwa tidak pernah datang atau memberikan kebutuhan hidup untuk saksi korban dan anaknya tersebut ;
Bahwa untuk membiayai pengobatan saksi korban tersebut, saksi sendiri yang membiayainya bukanlah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu :
Bahwa terdakwa yang membiayai pengobatan saksi korban ;
Saksi VERONIKA NUWUNG, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban telah menikah pada tanggal 11 Oktober 2012 di Gereja St. Yoseph Kisol dan yang mengukuhkan pernikahan tersebut adalah Rm. Mansu, Pr. serta telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER alias PIERO yang lahir pada tanggal 8 Nopember 2012 ;
Bahwa setelah saksi korban dan terdakwa menikah, mereka selanjutnya tinggal di Pustu Mande untuk bertugas di Mande ;
Bahwa sejak tahun 2013 saksi korban sering sakit-sakitan, namun terdakwa tidak pernah memperdulikan saksi korban ;
Bahwa ketika saksi korban dan terdakwa tinggal di Pustu Mande, saat itu saksi korban menderita sakit, kemudian saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dan oleh dokter didiagnosa menderita sakit pada lambung ;
Bahwa pada saat masa pengobatan, saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa selain berobat pada dokter, saksi korban juga berobat pada Dukun yang bernama THOMAS AMBANG, dimana saat ke Dukun tersebut, saksi korban diantar oleh terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut cerita saksi korban kepada saksi, ibu kandung terdakwa sering mengeluarkan kata-kata yang menghina dan membuat tersinggung saksi korban, sehingga membuat saksi korban pergi dari rumah terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi korban tinggal di rumah tantenya sekitar hampir 3 bulan lamanya, setelah itu sejak bulan Mei tahun 2013 saksi korban tinggal bersama dengan orang tuanya ;
Bahwa sejak saksi korban dan anaknya tinggal di rumah saksi, yang membiayai kebutuhan saksi korban dan anaknya adalah ayah saksi korban sendiri, sementara terdakwa tidak pernah datang atau memberikan kebutuhan hidup untuk saksi korban dan anaknya tersebut ;
Bahwa untuk membiayai pengobatan saksi korban tersebut, ayah saksi korban sendiri yang membiayainya bukanlah terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu :
Bahwa terdakwa yang membiayai pengobatan saksi korban ;
Saksi THOMAS AMBANG, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Bahwa yang menjadi korban adalah ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. dan yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri, yaitu terdakwa EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak saksi korban datang berobat kepada saksi pada bulan Maret tahun 2013, sedangkan yang mengantarkan saksi korban saat itu adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut dokter saksi korban menderita sakit pada lambung ;
Bahwa saksi mengobati saksi korban sebanyak 9 (sembilan) kali, yaitu 2 (dua) kali di rumah terdakwa, 3 (tiga) kali di rumah saksi sendiri, 2 (dua) kali di rumah tante saksi korban dan 2 (dua) kali di Carep ;
Bahwa sejak bulan Mei tahun 2013 sampai dengan bulan Agustus tahun 2014, saksi korban tinggal di rumah saksi, karena saksi korban masih dalam proses penyembuhan terhadap sakit yang dideritanya ;
Bahwa selama saksi korban diobati oleh saksi, terdakwa tidak pernah datang dan memberikan nafkah kepada saksi korban, bahkan yang memenuhi kebutuhan saksi korban dan anaknya adalah orang tua saksi korban ;
Bahwa saksi tinggal dirumahnya bersama dengan isteri, anak dan cucu saksi ;
Bahwa selain saksi korban, masih banyak pasien lain yang saksi obati ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjenguk saksi korban saat saksi korban diobati dan tinggal di rumah saksi, padahal jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa tidaklah jauh ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu selama saksi korban dirawat oleh saksi, terdakwa tetap menafkahi saksi korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), yaitu :
Saksi BENEDIKTUS ABU, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini terkait dengan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa terhadap isterinya yang bernama ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. ;
Bahwa pada tanggal 16 April 2013 saksi disuruh oleh terdakwa untuk pergi meninggalkan rumah dan bersama-sama dengan terdakwa pergi ke rumah saksi THOMAS AMBANG, dimana pada saat itu saksi diterima sendiri oleh saksi THOMAS AMBANG tersebut ;
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa pergi ke rumah saksi THOMAS AMBANG dikarenakan isteri terdakwa yang merupakan saksi korban sedang dalam keadaan sakit dan butuh pengobatan ;
Bahwa pada saat itu juga terjadi pembicaraan antara saksi THOMAS AMBANG dengan saksi ANDREAS KOWE yang merupakan mertua terdakwa ;
Bahwa anak saksi Andreas Kowe yang merupakan ipar dari terdakwa pernah mengancam terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi Benediktus Abu mencari saksi korban di rumah saksi Thomas Ambang, tetapi saksi tidak menanyakan kepada saksi Thomas Ambang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi AGUS MARSUDIN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus penelantaran (KDRT) ;
Bahwa dalam kasus tesebut yang menjadi korban adalah saksi ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. dan yang menjadi pelaku adalah EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. ;
Bahwa saat saksi korban dan terdakwa menikah, saksi hadir untuk menikahkan mereka ;
Bahwa jarak rumah saksi ke rumah terdakwa jauh ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal di Kisol ;
Bahwa terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi kalau sejak tanggal 29 Maret 2014, terdakwa dan saksi korban sudah tidak hidup bersama lagi ;
Bahwa terdakwa dan saksi korban memiliki seorang anak laki-laki ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2014 saksi pernah ke rumah saksi Andreas Kowe bersama keluarga terdakwa untuk membicarakan agar terdakwa dan saksi korban bisa hidup bersama lagi, namun tidak ada kesepakatan ;
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau terdakwa pernah memberikan susu untuk anaknya, namun ditolak ;
Bahwa terdakwa tidak pernah bercerita kepada saksi kalau saksi korban sedang dalam keadaan sakit ;
Bahwa terdakwa adalah seorang suami yang bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi FRANSISKUS DAN, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus penelantaran (KDRT) ;
Bahwa dalam kasus tesebut yang menjadi korban adalah saksi ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. dan yang menjadi pelaku adalah EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. ;
Bahwa saksi adalah sebagai juru bicara keluarga terdakwa;
Bahwa saksi pernah datang menemui ayah saksi korban yang bernama saksi Andreas Kowe dan ayah saksi korban mengatakan kalau saksi korban yang merupakan anaknya dirawat oleh terdakwa, maka akan mati ;
Bahwa saksi pernah ke rumah saksi Andreas Kowe sebanyak 2 (dua) kali pada bulan April 2014 ;
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi dan menceritakan bahwa istrinya telah pergi sejak bulan Maret tahun 2014;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa dan saksi korban telah berpisah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa menafkahi saksi korban atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan saksi korban sakit ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban untuk berobat ;
Bahwa selama saksi korban pergi selama 1 (satu) tahun, terdakwa pernah mencari saksi korban yakni pada bulan April tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi PETRUS ARZA, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus penelantaran (KDRT) ;
Bahwa dalam kasus tesebut yang menjadi korban adalah saksi ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. dan yang menjadi pelaku adalah EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. ;
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi kalau dirinya dilarang oleh saksi Andreas Kowe untuk menemui saksi korban dan anak mereka ;
Bahwa pada saat terdakwa dan saksi korban menikah, saat itu saksi tidak hadir ;
Bahwa setelah menikah, terdakwa dan saksi korban tinggal di Borong ;
Bahwa menurut cerita terdakwa kepada saksi, setelah menikah mereka tinggal di Kisol di Puskesmas Pembantu Munde ;
Bahwa saksi jarang mengunjungi terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan terdakwa berpisah dengan saksi korban ;
Bahwa menurut cerita terdakwa kepada saksi, kalau terdakwa dilarang oleh saksi Andreas Kowe untuk menemui istri dan anaknya ;
Bahwa menurut keterangan saksi Andreas Kowe kepada saksi, saksi korban sedang dirawat ;
Bahwa anak terdakwa dibawa oleh saksi korban ;
Bahwa menurut cerita terdakwa kepada saksi, dirinya pernah memberikan susu untuk anaknya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki rumah tetap ;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa pernah meninggalkan saksi korban ;
Bahwa menurut cerita terdakwa kepada saksi, penghasilan terdakwa sekitar satu juta rupiah lebih per bulan ;
Bahwa terdakwa tinggal di Borong, sedangkan orangtuanya di Ruteng ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat langsung istri dan anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah mencari saksi korban di Ruteng, namun terdakwa menemukan saksi korban di Carep ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi KATARINA KUSMIATI OSET, memberikan keterangan tanpa sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kasus penelantaran (KDRT) ;
Bahwa dalam kasus tesebut yang menjadi korban adalah saksi ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. dan yang menjadi pelaku adalah EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. ;
Bahwa saksi korban melaporkan terdakwa ke Polisi, karena saksi korban ketahuan berzina ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban tanggal 11 Oktober 2012 ;
Bahwa sejak saksi korban keluar dari rumah, yakni tanggal 16 April 2013, mereka tidak tinggal serumah lagi ;
Bahwa saksi korban bekerja sebagai Bidan Desa dan terdakwa sebagai tenaga honorer di Borong ;
Bahwa selama 2 minggu saksi korban dirawat di Tenda, yaitu di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 3 April 2013 saksi korban diperiksa ke klinik, kemudian pada tanggal 4 April 2013 diperkenalkan oleh tantenya dengan pendoa yang bernama saksi Thomas Ambang ;
Bahwa pada bulan April tahun 2013, saksi Andreas Kowe menyuruh saksi korban untuk membungkus barang-barangnya, sedangkan saksi melarang saksi korban untuk keluar dari rumah, akan tetapi saksi Andreas Kowe hanya berkata bahwa saksi korban harus keluar dari rumah tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak menafkahi saksi korban dan anaknya, karena terdakwa dilarang oleh saksi Andreas Kowe ;
Bahwa 2 (dua) hari setelah saksi korban keluar dari rumah, terdakwa pergi ke rumah saksi Thomas Ambang untuk menjenguk saksi korban dan anaknya ;
Bahwa saksi korban menderita sakit sejak bulan Maret tahun 2013 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat berada di Munde, terdakwa menafkahi anak istrinya atau tidak ;
Bahwa tanggal 10 April 2014, terdakwa melalui orang tuanya mendatangi rumah saksi Thomas Ambang untuk mencari saksi korban ;
Bahwa terdakwa 2 (dua) kali berusaha mencari saksi korban dan anaknya pada bulan Maret tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa surat Kutipan Akta Perkawinan, berdasarkan Akta Perkawinan, Nomor 00108/477.2/TW/2012, tertanggal 19 Nopember 2013, atas nama EMANUEL GRATIANUS MARYANTO OSET dengan ROSVITA PAULINA DEA ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan dengan kasus penelantaran (KDRT) ;
Bahwa dalam kasus tesebut yang menjadi korban adalah isteri terdakwa, yaitu ROSFITA PAULINA DEA, A.Md. ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban, karena terdakwa adalah suami saksi korban;
Bahwa saksi dan terdakwa telah menikah secara resmi dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil ;
Bahwa saksi dan terdakwa mempunyai seorang anak laki-laki yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER alias PIERO ;
Bahwa setelah menikah terdakwa dan saksi korban tinggal di rumah mertua, kemudian pindah ke Munde dan hidup bersama ;
Bahwa terdakwa selalu memberikan nafkah kepada saksi korban yang merupakan isterinya ;
Bahwa pada bulan Maret tahun 2013 saksi korban sakit dan pada bulan April tahun 2013 terdakwa mengantar saksi korban ke dokter ;
Bahwa pada bulan April tahun 2013 terdakwa pernah mengantar saksi korban ke rumah Thomas Ambang untuk berobat ;
Bahwa pada tanggal 16 April 2013, saksi korban keluar dari rumah terdakwa ;
Bahwa setelah saksi korban pergi, terdakwa pernah mencari saksi korban awalnya bersama teman, selanjutnya bersama saksi Agus Marsudin dan terdakwa juga pernah mencari saksi korban ke rumah saksi Thomas Ambang ;
Bahwa terdakwa pernah membelikan susu untuk anaknya, namun ditolak oleh orang tua saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dikaitkan dengan alat bukti berupa surat Kutipan Akta Perkawinan, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa telah menikah secara resmi pada tanggal 11 Oktober 2012 di Gereja St. Yoseph Kisol dan yang mengukuhkan pernikahan tersebut adalah Rm. Mansu, Pr. serta telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER alias PIERO yang lahir pada tanggal 8 Nopember 2012 ;
Bahwa benar pernikahan saksi bersama dengan terdakwa tersebut telah diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, tertanggal 19 Nopember 2012, Nomor 00108/477.2/TW/2012 ;
Bahwa benar setelah saksi korban dan terdakwa menikah, mereka selanjutnya tinggal di Pustu Mande untuk bertugas di Mande ;
Bahwa benar sejak tahun 2013 saksi korban sering sakit-sakitan, namun terdakwa tidak pernah memperdulikan saksi korban ;
Bahwa benar ketika saksi korban dan terdakwa tinggal di Pustu Mande, saat itu saksi korban menderita sakit, kemudian saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng dan oleh dokter didiagnosa menderita sakit pada lambung ;
Bahwa benar pada saat masa pengobatan, saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa benar selain berobat pada dokter, saksi korban juga berobat pada Dukun yang bernama THOMAS AMBANG, dimana saat ke Dukun tersebut, saksi korban diantar oleh terdakwa sendiri ;
Bahwa benar setelah saksi korban keluar dari rumah orang tua terdakwa, saksi korban tinggal di rumah tantenya sekitar hampir 3 bulan lamanya, setelah itu sejak bulan Mei tahun 2013 saksi korban tinggal bersama dengan orang tuanya ;
Bahwa benar sejak saksi korban dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya, yang membiayai kebutuhan saksi korban dan anaknya adalah orang tua saksi korban sendiri, sementara terdakwa tidak pernah datang atau memberikan kebutuhan hidup untuk saksi korban dan anaknya tersebut ;
Bahwa benar tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban dilakukan oleh terdakwa dengan sengaja, secara sadar dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga ;
Menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
“Setiap orang“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah EMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
”Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalah setiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yang menurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadap kehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas diatur bahwa menelantarkan rumah tangga adalah setiap orang yang tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang lain dalam lingkup rumah tangga, sedangkan menurut hukum yang belaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib baginya ;
Menimbang, bahwa pengertian lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa Lingkup Rumah Tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum tersebut diatas, hal mana hubungan terdakwa dengan saksi korban adalah suami isteri, dengan demikian hal tersebut telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga / keluarga, maka Undang-Undang telah memberi batasan pengertian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun dari alat bukti berupa surat Kutipan Akta Perkawinan, bahwa saksi korban telah menikah dengan terdakwa secara sah menurut hukum dan agama berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 00108/477.2/TW/2012, tanggal 19 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, hal mana setelah menikah kemudian saksi korban dan terdakwa tinggal dalam satu rumah dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama CLAUDIO DELPHI JANFER, selanjutnya sejak tahun 2013 saksi korban sering sakit-sakitan dan pada saat itu saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng yang oleh dokter didiagnosa menderita sakit pada lambung, selain ke dokter, saksi korban juga berobat ke seorang Dukun yang bernama THOMAS AMBANG, dimana saat ke Dukun tersebut, saksi korban diantar oleh terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa pada saat masa pengobatan di dokter, saksi korban tinggal di rumah orang tua terdakwa, namun ibu kandung terdakwa sering mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan saksi korban, sehingga saksi korban akhirnya memutuskan keluar dari rumah terdakwa tersebut dan tinggal di rumah tantenya sekitar hampir 3 bulan lamanya, setelah itu sejak bulan Mei tahun 2013 saksi korban tinggal bersama dengan orang tuanya ;
Menimbang, bahwa sejak saksi korban dan anaknya tinggal di rumah orang tuanya, yang membiayai kebutuhan saksi korban dan anaknya adalah orang tua saksi korban sendiri, sementara terdakwa tidak pernah datang atau memberikan kebutuhan hidup untuk saksi korban dan anaknya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
”Menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mengandung pengertian perbuatan menelantarkan rumah tangga dimana kedudukan suami sebagai kepala rumah tangga seharusnya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dan akibat yang ditimbulkan adalah terlantarnya rumah tangga yang telah dibangun atas dasar kesepakatan dalam ikatan pernikahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun dari alat bukti berupa surat Kutipan Akta Perkawinan, bahwa saksi korban telah menikah dengan terdakwa secara sah menurut hukum dan agama berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 00108/477.2/TW/2012, tanggal 19 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur, hal mana berdasarkan uraian-uraian hukum di atas, dimana setelah hubungan rumah tangga antara saksi korban dan terdakwa tidak harmonis lagi, tepatnya sejak bulan Maret tahun 2013, dikarenakan saksi korban sering sakit-sakitan, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah, baik lahir maupun bathin kepada saksi korban dan anaknya, sedangkan yang memenuhi kebutuhan hidup saksi korban dan anaknya adalah orang tua saksi korban, sementara terdakwa tidak pernah datang atau memberikan kebutuhan hidup untuk saksi korban dan anaknya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terbuktinya seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, yaitu melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang bahwa pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi umum dan prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma secara psikis yang seharusnya sebagai seorang suami, terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada saksi korban dan anaknya ;
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi / pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagaimana yang diuraikan di atas, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, oleh karena itu terhadap pledooi / pembelaan dari terdakwa cukup beralasan dan patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara a quo tidak dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, dengan syarat apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang meliputi : Terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, atau ada hal yang menimbulkan kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau terdakwa mengulangi tindak pidana serta terdapat cukup alasan untuk itu ;
Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa tidak ditahan, maka jika perintah supaya terdakwa ditahan tersebut tidak dicantumkan, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, putusan menjadi batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa sebelumnya tidak dilakukan penahanan, sedangkan amar putusan memuat tentang pemidanaan berupa pidana penjara terhadap diri terdakwa, maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 193 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa ;
Mendasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwaEMANUEL GRATIANUS MARIANTO OSET, A.Md., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan terdakwa ditahan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014, oleh kami : ARIEF MAHARDIKA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AHMAD IHSAN AMRI, SH. dan PUTU GDE NURAHARJA ADI PARTHA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Jum’at, tanggal 19 Desember 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ROSLIA AHMAD, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng dan dihadiri oleh SALESIUS GUNTUR, SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
AHMAD IHSAN AMRI, SH. ARIEF MAHARDIKA, SH.
ttd.
2. PUTU GDE NURAHARDJA ADI PARTHA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
MUHAMMAD YUNUS.
Untuk turunan resmi :
Panitera Pengadilan Negeri Ruteng,
YULIANUS KOROH, SH
Nip : 19600720 198303 1 005.