1/pid.sus.Anak/2017/pt.gto
Putusan PT GORONTALO Nomor 1/pid.sus.Anak/2017/pt.gto
Terdakwa
MENGADILI 1. Menyatakan Permohonan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima 2. Menerima Permohonan banding dari Anak 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 20 Februari 2017 Nomor: 8/Pid.Sus.An/2016/PN Lbo yang dimintakan banding 4. Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1/PID.SUS.AN/2017/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana Anak pada Peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : Taufik Abdullah Alias Upik;
Tempat Lahir : Pentadio Barat;
Umur/Tanggal Lahir : 15 tahun / 01 Desember 2001;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Pentadio Barat, Kec. Telaga Biru
Kabupaten Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Siswa;
Anak dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Ramdan Kasim, S.H., M.H., Advokat/Penasihat Hukum berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo;
Pengadilan Tinggi Tersebut,
Telah membaca;
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 1/PID.SUS.AN/2017/PT GTO, tertanggal 13 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
- Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : 8/Pid.Sus.An/2016/PN Lbo tertanggal 20 Februari 2017 dalam perkara Anak tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum , tertanggal 20 Desember 2016, No. Reg. Perkara: PDM-02/Limbo/ Euh.1/12/2016 Anak didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Anak TAUFIK ABDULAH alias UPIK pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016, sekitar jam 13.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di jalan raya simpang tiga dekat Kantor Camat Telaga Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban IRAWATI SOLEHAmeninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Anak TAUFIK ABDULAH alias UPIK dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 sekitar jam 13.30 wita bertempat di jalan raya simpang tiga dekat Kantor Camat Telaga Desa Bulila Kec. Telaga Kab. Gorontalo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 CH yang dikendarai oleh Anak Taufik Abdulah alias Upik dengan sepeda motor Honda Vario DM 2604 CH yang dikendarai oleh korban Irawati Soleha. Dimana pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Taufik Abdulah alias Upik berjalan ke arah Limboto dari arah Telaga dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban Irawati Soleha berjalan dari arah simpang tiga sebelah kiri Anak Taufik Abdulah alias Upik kemudian menyebrang jalan dan belok ke arah kanan menuju Kota Gorontalo dimana pada saat itu Anak Taufik Abdulah alias Upik tidak sempat melihat sepeda motor korban Irawati Soleha karena terhalang oleh mobil mikrolet yang berada di sebelah kiri motor Anak Taufik Abdulah alias Upik sehingga Anak Taufik Abdulah sudah tidak sempat mengerem maupun membunyikan klakson dan pada saat itu kecepatan sepeda motor Anak Taufik Abdulah sekitar 60 km/jam dan pada saat masuk simpang tiga sudah dikurangi menjadi 40 km/jam.Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri atau masih dilajur jalan Anak Taufik Abdulah alias Upik dan mengena di bodi motor Anak Taufik Abdulah alias Upik pada bagian ban depan dan mengena di bodi motor korban Irawati Soleha di bagian samping kanan dan cuaca pada saat itu cerah siang hari jalan beraspal dan lurus dan arus lalu lintas pada saat itu sepi;
Bahwa akibat dari kelalaian serta kurang hati-hatinya Anak Taufik Abdulah alias Upik pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 CH tersebut, mengakibatkan korban Irawati Soleha mengalami luka berat dan akhirnya korban meninggal dunia di RSUD Prof. DR. H. Aloe Saboe Kota Gorontalo sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No.370 /Kec/433/RS/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Yunita T. Pardede, yaitu dokter pemerintah pada RSUD Prof. DR. H. Aloe Saboe Kota Gorontalo;
Perbuatan Anak TAUFIK ABDULAH alias UPIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo Pasal 1 angka 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tertanggal 30 Januari 2017 No. Reg. Perk: PDM-02/limbo/ Euh.1/12/2016, bahwa Anak dituntut sebagai berikut:
Menyatakan anak Taufik Abdullah Alias Upik terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 1 angka 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap anak Taufik Abdullah Alias Upik dengan pidana dengan syarat “pembinaan dalam lembaga” selama 1 (satu) tahun dalam LPAS Gorontalo;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 BZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 BZ an. Liston Kau;
Dikembalikan pada pemiiknya an. Liston Kau;
1 (satu) unit sepeda motor Honda DM 2604 CH;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda DM 2604 CH an. Djajat Sudrajat;
Dikembalikan pada pemiliknya an. Djajat Sudrajat;
Menetapkan agar Anak dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto pada tanggal 20 Februari 2017, Nomor 8/Pid.Sus.An/2016/PN Lbo telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Anak Taufik Abdullah alias Upik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Anak Taufik Abdullah alias Upik oleh karena itu dengan pidana pembinaan dalam lembaga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di L.P. Gorontalo selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 BZ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio DM 3499 BZ an. Liston Kau;
Dikembalikan kepada pemilikya yang sah yaitu Liston Kau;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DM 2604 CH;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda DM 2604 CH an. Djajat Sudrajat;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saudara Djajat Sudrajat;
4. Membebankan kepada anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Limboto tersebut di atas Penasehat Hukum Anak telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Limboto tertanggal 23 Februari 2017, sebagaimana Akta Nomor : 1/Akta.Pid/2017/PN Lbo permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 28 Pebruari 2017, Nomor 1/Akta.Pid/2017/PN Lbo dan Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan Banding pula tanggal 01 Maret 2017 sebagaimana tertuang dalam Akta Terlambat Mengajukan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, baik Penasehat Hukum Anak dan Penuntut Umum sama sama tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Penuntut Umum dan Anak telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari Panitera Pengadilan Negeri Limboto masing-masing pada tanggal 03 Maret 2017, Nomor W20-U2/353/HK.01/III/2017;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding dari Penasehat Hukum Anak telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima sedangkan permintaan Banding dari Penuntut Umum telah terlambat melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang Undang oleh karenanya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 20 Februari 2017 Nomor : 8/Pid.Sus.An/ 2016/PN Lbo. Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut umum kepadanya dan selanjutnya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 20 Februari 2017 Nomor : 8/Pid Sus.An/2016/PN Lbo, yang dimohonkan banding tersebut diatas haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Anak dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 229 ayat 4 UU R.I No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 1 angka 3 UU R I No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Permohonan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menerima Permohonan banding dari Anak;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 20 Februari 2017 Nomor: 8/Pid.Sus.An/2016/PN Lbo yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Kamis,tanggal 16 Maret2017, oleh kami : EKO WATI HARI WAHYUNI, SH sebagai Hakim Ketua, dan Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH dan ACHMAD RIVAI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh, MASTIN BOLUDAWA ,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Anak;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MHEKO WATI HARI WAHYUNI, SH
ACHMAD RIVAI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
MASTIN BOLUDAWA ,SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
WAKIL PANITERA
SRI CHANDRA S OTTOLUWA, SH