1034/PID.SUS/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1034/PID.SUS/2012/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASURI als WAWAN als BUANG bin SAMAN
HUKUM 7 TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 1034/PID.SUS/2012/PN.TNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MASURI als WAWAN als BUANG bin SAMAN ;----------
Tempat lahir : Serang ;----------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 37 tahun/02 Maret 1975 ;-------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp.Kepaksaan Rt.003/001 Desa Padeleman Kec.Tanara Kab.Serang banten ;---------------------------------------------------
Agama : Islam;------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh ;-----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tidak lulus) ;-----------------------------------------------------
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : ---------------------------
Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2012 s/d tanggal 31 Maret 2012 ;------------ --------
Perpanjangan Kejari Tigaraksa sejak tanggal 01 April 2012 s/d tanggal 10 Mei 2012 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2012 s/d tanggal 28 Mei 2012 ;---------------
Hakim sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012; -------------
Perpanjangan WKPN.TNG sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------
------ Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditunjuk Penasehat Hukumnya yaitu JON HENDRY, SH sesuai dengan Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum nomor : 1034/Pen/Pid.Sus/2012/PN.Tng tertanggal 12 Juni 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
------ Pengadilan Negeri Tersebut ;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;---
DAKWAAN ;---------------------------------------------------------------------------------------
KESATU ;------------------------------------------------------------------------------------------
PERTAMA ;----------------------------------------------------------------------------------------
Primair :----------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa is terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN pada hari-hari dan tanggal-tanggal dalam kurun waktu antara hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 atau setidak - tidaknya pada waktu- waktu tertentu masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Gaga Tegal Rt. 18/07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang, Kp. Legok Rt. 07 /03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang dan Kampung Bom Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadilinya, "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (yakni saksi korban Zulaeha Binti Jamsari berusia 16 (enam belas) tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal sekira pada hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sekira jam. 11.30 Wib pada saat saksi korban bersama temannya yakni Sdri Sairah hendak pulang sekolah sambil menunggu angkutan di depan SMAN Tirtayasa Kab. Serang, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dan karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka saksi korban saat itu tidak menaruh curiga kepada terdakwa sehingga saksi korban mengikuti ajakan terdakwa. Kemudian terdakwa dengan memboncengi saksi korban membawa pergi kearah. Pesisir Kec. Tanara Serang dan sesampainya di Tanara Serang terdakwa memberikan pakaian ganti kepada saksi korban berupa Dress wanita warna coklat motif kembang dan malam harinya saksi korban diajak kepasar malam Kronjo dan membelikan saksi korban sandal jepit wanita merk Rovina warna hitam putih dengan tujuan terdakwa agar saksi korban tetap mau ikut dengan terdakwa.;----
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah salah satu saudara terdakwa yakni Sdri Rubiah di Kp. Gaga Tegal Rt. 18/07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang dimana saat itu terdakwa memperkenalkan kepada Sdri Rubiah bahwa saksi korban merupakan istrinya dan bermaksud untuk menumpang menginap dan atas penjelasan dan terdakwa tersebut maka Sdri Rubiah percaya dan tidak keberatan. Kemudian sekira jam. 24.00 Wib pada saat keadaan sepi terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dan sesampainya didalam kamar terdakwa mengajak saksi korban untuk tiduran dan dalam posisi tidur terdakwa langsung memeluk dan menciumi leher dan pipi serta meremas- remas payudara saksi korban dengan tujuan agar saksi korban terangsang dan terdakwa dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban dan ingin menjadikan saksi korban sebagai istri serta siap bertanggung jawab apabila terjadi apa- apa. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Selanjutnya pada saat batang kemaluan terdakwa sudah keras terdakwa memasukan batang kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban tersebut kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggoyang- goyangkan pantatnya maju mundur layaknya gerakan menyetubuhi saksi korban hingga membuat saksi korban merasakan rasa sakit yang luar biasa dibagian alat kelaminnya namun terdakwa tetap saja memasukan batang kemaluannya hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma dan merasa puas serta nikmat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa keesok harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi sekira hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 dan terdakwa mengajak saksi korban menginap di rumah saudara terdakwa di Kp. Pesisir Desa Padaleman didaerah Kec. Tanara Kab. Serang lalu sekira Dini hari diruang berbentuk L dan saat saksi korban tertidur terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu memeluk dan menciumi saksi korban dan tidak berapa lama terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian sekira hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekira jam. 20.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah Sdri Tariyah di Kp. Legok Rt. 07/03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang untuk menemui temannya yang bernama Aseri namun Sdr Aseri tidak ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdri Tariyah (orang tua Aseri) untuk menumpang menginap dan karena kasihan maka Sdr Tariyah tidak keberatan dan mempersilahkan terdakwa untuk menginap dan sekira jam. 01.00 terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih tiga kali yakni terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban lalu menciumi saksi korban dan kemudian tidak berapa lama terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban hingga dari dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya sekira hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 terdakwa membawa saksi korban menginap didaerah Kampung Bom Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang dan sekira jam. 04.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban yakni memasukan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka dibagian selaput dara sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum No.445.17/47-Pkm Krj tanggal 04 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Ahmad Sobari Dokter Puskesmas Kronjo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Zulaeha Binti Jamsari pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------
Anamnese : Sakit pada kemaluan ;-------------------------------
Keadaan Umum : K/U lemas;--------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : Tampak luka robek pada kemaluan akibat benturan benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : : Dan basil pemeriksaan diatas ditemukan trauma akibat benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diattir dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP;----
Subsidair : -------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa is terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN pada hari-hari dan tanggaltangal dalam kurun waktu antara hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 atau setidak - tidaknya pada waktu- waktu tertentu masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Gaga Tegal Rt. 18/07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang, Kp. Legok Rt 07 /03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang dan Kampung Born Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadilinya, "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (yakni saksi korban Zulaeha Binti Jamsari berusia 16 (enam belas) tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal pada hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sekira jam. 11.30 Wib pada saat saksi korban bersama temannya yakni Sdri Sairah hendak pulang sekolah sambil menunggu angkutan di depan SMAN Tirtayasa Kab. Serang, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dan karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka saksi korban saat itu tidak menaruh curiga kepada terdakwa sehingga saksi korban mengikuti ajakan terdakwa. Kemudian terdakwa dengan memboncengi saksi korban membawa pergi kearah Pesisir Kec. Tanara Serang dan sesampainya di Tanara Serang terdakwa memberikan pakaian ganti kepada saksi korban berupa Dress wanita warna coklat motif kembang dan malam harinya saksi korban diajak kepasar malam Kronjo dan membelikan saksi korban sandal jepit wanita merk Rovina warna hitam putih dengan tujuan terdakwa agar saksi korban tetap mau ikut dengan terdakwa.;----------
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah salah satu saudara terdakwa yakni Sdri Rubiah di Kp. Gaga Tegal Rt 18/07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang dimana saat itu terdakwa memperkenalkan kepada Sdri Rubiah bahwa saksi korban merupakan istrinya dan bermaksud untuk menumpang menginap dan atas penjelasan dan terdakwa tersebut maka Sdri Rubiah percaya dan tidak keberatan. Kemudian sekira jam. 24.00 Wib pada saat keadaan sepi terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dan sesampainya didalam kamar terdakwa mengajak saksi korban untuk tiduran dan dalam posisi tidur terdakwa langsung memeluk dan menciumi leher dan pipi serta merernas- remas payudara saksi korban dengan tujuan agar saksi korban terangsang dan terdakwa dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban dan ingin menjadikan saksi korban sebagai istri serta siap bertanggung jawab apabila terjadi apa- apa. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Selanjutnya pada saat batang kemaluan terdakwa sudah keras terdakwa memasukan batang kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban tersebut kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggoyang- goyangkan pantatrtya maju mundur layaknya gerakan menyetubuhi saksi korban hingga membuat saksi korban merasakan rasa sakit yang luar biasa dibagian alat kelaminnya namun terdakwa tetap saja memasukan batang kemaluannya hingga terdakwa mengeluarkan caftan sperma dan merasa puas serta nikmat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa keesok harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi dan dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 terdakwa mengajak saksi korban menginap di rumah saudara terdakwa di Kp. Pesisir Desa Padaleman didaerah Kec. Tanara Kab. Serang lalu sekira Dini hari diruang berbentuk L dan saat saksi korban tertidur terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu memeluk dan menciumi saksi korban dan tidak berapa lama terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian sekira hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekira jam. 20.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah Sdri Tariyah di Kp. Legok Rt 07/03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang untuk rnenemui temanrtya yang bernama Aseri namun Sdr Aseri tidak ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdri Tariyah (orang tua Aseri) untuk menumpang menginap dan karena kasihan maka Sdr Tariyah tidak keberatan dan mempersilahkan terdakwa untuk menginap dan sekira jam. 01.00 terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih tiga kali yakni terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban lalu menciumi saksi korban dan kemudian tidak berapa lama terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 terdakwa membawa saksi korban menginap didaerah Kampung Bom Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang dan sekira jam. 04.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban akni memasukan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka dibagian selaput dara sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Repertum No.445.17/47-Plcm Krj tanggal 04 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Ahmad Sobari Dokter Puskesmas Kronjo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Zulaeha Binti Jamsari pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012, dengan basil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------
Anamnese : Sakit pada kemaluan;--------------------------------
Keadaan Umum : K/U lemas;--------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : Tampak luka robek pada kemaluan akibat benturan benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : : Dan basil pemeriksaan diatas ditemukan trauma akibat benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;-----------------------------
ATAU KEDUA ;-----------------------------------------------------------------------------------
------Bahwa is terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN pada hari-hari dan tanggaltangal dalam kttrun waktu antara hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 atau setidak - tidaknya pada waktu- waktu tertentu masih dalam tahun 2012 bertempat di Kampung Gaga Tegal Rt. 18/ 07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang, Kp. Legok Rt. 07 /03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang dan Kampung Born Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadilinya, "Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin" yakni terhadap saksi korban Zulaeha Binti Jarnsari. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal pada hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sekira jam. 11.30 Wib pada saat saksi korban bersama temannya yakni Sdri Sairah hendak pulang sekolah sambil menunggu angkutan di depan SMAN Tirtayasa Kab. Serang, datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dan karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa maka saksi korban saat itu tidak menaruh curiga kepada terdakwa sehingga saksi korban mengikuti ajakan terdakwa. Kemudian terdakwa dengan memboncengi saksi korban membawa pergi kearah Pesisir Kec. Tanana Serang dan sesampainya di Tanana Serang terdakwa memberikan pakaian ganti kepada saksi korban berupa Dress wanita warnacoklat motif kembang dan malam barinya saksi korban diajak kepasar malam Kronjo dan membelikan saksi korban sandal jepit wanita merk Rovina warna hitam putih dengan tujuan terdakwa agar saksi korban tetap mau ikut dengan Terdakwa ;---------
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah salah satu saudara terdakwa yakni Sdri Rubiah di Kp. Gaga Tegal Rt. 18/ 07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang dimana saat itu terdakwa memperkenalkan kepada Sdri Rubiah bahwa saksi korban merupakan istrinya dan bermaksud untuk menumpang menginap dan atas penjelasan dan terdakwa tersebut maka Sdri Rubiah percaya dan tidak keberatan. Kemudian sekira jam. 24.00 Wib pada saat keadaan sepi terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dan sesampainya didalam kamar terdakwa mengajak saksi korban untuk tiduran dan dalam posisi tidur terdakwa langsung memeluk dan menciumi leher dan pipi serta meremas- remas payudara saksi korban dengan tujuan agar saksi korban terangsang dan terdakwa dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban dan ingin menjadikan saksi korban sebagai istri serta siap bertanggung jawab apabila terjadi apa- apa. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Selanjutnya pada saat batang kemaluan terdakwa sudah keras terdakwa memasukan batang kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban tersebut kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggoyang- goyangkan pantatnya maju mundur layaknya gerakan menyetubuhi saksi korban hingga membuat saksi korban merasakan rasa sakit yang luar biasa dibagian alat kelaminnya namun terdakwa tetap saja memasukan batang kemaluannya hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma dan merasa puas serta nikmat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa keesok harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi dan dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 terdakwa mengajak saksi korban menginap di rumah saudara terdakwa di Kp. Pesisir Desa Padaleman didaerah Kec. Tanara Kab. Serang lalu sekira Dini hari diruang berbentuk L dan saat saksi korban tertidur terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu memeluk dan menciumi saksi korban dan tidak berapa lama terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian sekira hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekira jam. 20.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah Sdri Tariyah di Kp. Legok Rt. 07/03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang untuk menemui temannya yang bernama Aseri namun Sdr Aseri tidak ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdri Tariyah (orang tua Aseri) untuk menumpang menginap dan karena kasihan maka Sdr Tariyah tidak keberatan dan mempersilahkan terdakwa untuk menginap dan sekira jam. 01.00 terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih tiga kali yakni terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban lalu menciumi saksi korban dan kemudian tidak berapa lama terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 terdakwa membawa saksi korban menginap didaerah Kampung Born Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang dan sekira jam. 04.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban akni memasukan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka-luka dibagian selaput dara sebagaimana yang tertuang dalam Visum et Reperturn No.445.17/47-Pkm Krj tanggal 04 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Ahmad Sobari Dokter Puskesmas Kronjo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Zulaeha Binti Jamsari pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012, dengan basil perneriksaan sebagai berikut :
Anamnese : Sakit pada kemaluan;--------------------------------
Keadaan Umum : K/U lemas;--------------------------------------------
Pemeriksaan Fisik : Tampak luka robek pada kemaluan akibat benturan benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : : Dan basil pemeriksaan diatas ditemukan trauma akibat benda tumpul.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Zulaeha Binti Jamsari tersebut, dilakulcan diluar perkawinan dan menduga umurnya belum lima belas tahun serta belum waktunya untuk dikawin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA ;-------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa is terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN, pada hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di depan SMAN Tirtayasa Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu oleh karena terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tangerang sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP termasuk daalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, "Membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur (saksi korban Zulaeha binti Jamsari berusia 16 (enam belas) tahun, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, balk didalam maupun diluar pernikahannya". Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal sekitar awal bulan Januari 2012 terdakwa datang kerumah Sdr Jamsari Bin Marsim (orang tua saksi korban Zulaeha Binti Jamsari) lalu terdakwa melihat saksi korban dan membayangkan wajah dan tubuh saksi korban mirip dengan istrinya sehingga timbul niat terdakwa untuk memilikinya ;------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa merencanakan untuk membawa saksi korban pergi dengan cara pada hari Jum,at tanggal 27 Januari 2012 sekira jam 11.00 sepulang saksi korban sekolah sambil menunggu angkutan umum terdakwa dengan mengendarai mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menghampiri saksi korban lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang dan karena saksi korban sudah kenal dengan terdakwa yang juga pernah kerumah saksi korban maka maka saksi korban saat itu tidak menaruh curiga kepada terdakwa sehingga saksi korban mengikuti ajakan terdakwa. Namun ditengah perjalanan terdakwa membelokan kendaraannya menuju kearah kronjo dan malam harinya saksi korban diajak kepasar malam Kronjo dan membelikan saksi korban sandal jepit wanita merk Rovina warna hitam putih dengan tujuan terdakwa agar saksi korban tetap mau ikut dengan terdakwa.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sekira jam. 17.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah salah satu saudara terdakwa yakni Sdri Rubiah di Kp. Gaga Tegal Rt. 18/ 07 Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang dimana saat itu terdakwa memperkenalkan kepada Sdri Rubiah bahwa saksi korban merupakan istrinya dan bermaksud untuk menumpang menginap dan atas penjelasan dari terdakwa tersebut maka Sdri Rubiah percaya dan tidak keberatan. Kemudian sekira jam. 24.00 Wib pada saat keadaan sepi terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar dan sesampainya didalam kamar terdakwa mengajak saksi korban untuk tiduran dan dalam posisi tidur terdakwa langsung memeluk dan menciumi leher dan pipi serta meremas- remas payudara saksi korban dengan tujuan agar saksi korban terangsang dan terdakwa dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban dan ingin menjadikan saksi korban sebagai istri serta siap bertanggung jawab apabila terjadi apa- apa. Kemudian terdakwa membuka seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Selanjutnya pada saat batang kemaluan terdakwa sudah keras terdakwa memasukan batang kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban tersebut kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan posisi terdakwa berada diatas badan saksi korban sambil menggoyang- goyangkan pantatnya maju mundur layaknya gerakan menyetubuhi saksi korban hingga membuat saksi korban merasakan rasa sakit yang luar biasa dibagian alat kelaminnya namun terdakwa tetap saja memasukan batang kemaluannya hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma dan merasa puas serta nikmat;-----------------------------------------------------------------
Bahwa keesok harinya terdakwa mengajak saksi korban pergi dan dan pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 terdakwa mengajak saksi korban menginap di rumah saudara terdakwa di Kp. Pesisir Desa Padaleman didaerah Kec. Tanara Kab. Serang lalu sekira Dini hari diruang berbentuk L dan saat saksi korban tertidur terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi korban lalu memeluk dan menciumi saksi korban dan tidak berapa lama terdakwa menyetubuhi saksi korban kemudian sekira hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekira jam. 20.00 Wib terdakwa membawa saksi korban kerumah Sdri Tariyah di Kp. Legok Rt. 07/03 Desa Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang untuk menemui temannya yang bernama Aseri namun Sdr Aseri tidak ada dan kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdri Tariyah (orang tua Aseri) untuk menumpang menginap dan karena kasihan maka Sdr Tariyah tidak keberatan dan mempersilahkan terdakwa untuk menginap dan sekira jam. 01.00 terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban sebanyak kurang lebih tiga kali yakni terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban lalu menciumi saksi korban dan kemudian tidak berapa lama terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban hingga dari dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2012 terdakwa membawa saksi korban menginap didaerah Kampung Born Desa Jenggot Kec. Mekar Baru Kab. Tangerang dan sekira jam. 04.00 Wib terdakwa kembali mengulangi perbuatan persetubuhan dengan saksi korban dengan cara yang sama terhadap saksi korban akni memasukan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban hingga dan dalam kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi korban.;--------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Januari 2012 sekira jam. 05.00 Wib melihat ada kesempatan saksi korban menghubungi orang tua saksi korban dan mendapat informasi tersebut orang tua saksi korban langsung menjemput saksi korban di Kp. Pesisir Desa Pedalaman Kec. Tanara Kab. Serang ;----------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membawa pergi saksi korban selama kurang lebih 5 (hari) lamanya, terdakwa mengetahui dengan pasti bahwa saksi korban masih berusia dibawah umur dan mengetahui saksi korban masih memiliki orang tua dan hal tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin orang tua saksi korban dengan tujuan lain agar terdakwa dapat juga menguasai korban yang akhirnya dapat menyetubuhi saksi korban berkali-kali ;-----------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan ekepsinya ;---------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah sebagai berikut :
Keterangan saksi 1. ZULAEHA BINTI JAMSARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa sering kerumah saksi dan Terdakwa adalah teman Bapak saksi ;---------------------------------------------
Bahwa saksi dijemput disekolah menggunakan motor dan kata Terdakwa bahwa Terdakwa disuruh Bapak saksi pulang lalu Terdakwa membelokkan motornya dan mengatakan bahwa Terdakwa disuruh Bapak saksi untuk menagih hutang ke orang lain dan saksi diajak untuk menjadi saksinya.;---------
Bahwa kata Terdakwa mau diajak ke dukun bernama SUKARI dan saat itu saksi diberi minum air biar sekolahnya pintar..;---------------------------------------
Bahwa pada waktu itu dukunnya tidak ada disana dan hanya ada istrinya SUKARI lalu Terdakwa bilang bahwa saksi ini istrinya dan mau numpang menginap..;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak memberikan kabar ke orang tua saksi karena saksi diancam oleh Terdakwa mau dibunuh..;-----------------------------------------------------------
Bahwa dari rumah SUKARI saksi kerumah saudaranya Terdakwa setelah sampai dirumah saudaranya terdakwa di daerah Pesisir dengan menggunakan motor kira-kira 1 jam sampai disana jam 10 malam dan Terdakwa mengatakan mau menginap dan sudah malam dan Terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah menghubungi orang tua saksi dan pada malam itu Terdakwa mengancam mau membunuh dan akan dibuang kelaut kalau mau melarikan diri.;--------------
Bahwa didalam kamar Terdakwa merayu ”Neng mau tidak menjadi istri ”, saksi bilang ”pulang saja karena sudah malam lalu saksi tidur lalu Terdakwa mencium buah dada saksi dan membuka baju saksi lalu saksi disetubuhi dan Terdakwa mengeluarkan sperma dan Terdakwa mengatakan tenang saja nanti Terdakwa akan bertanggung jawab dan akan menikahi dan Malam itu melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali ;---------------------------------------------
Bahwa saksi mau mengikuti kemauan Terdakwa karena saksi takut dan diancam oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pulang kerumah diantar kerumah HARUN dan sampai dirumah HARUN jam 5 sore lalu terdakwa pergi lalu saksi mengatakan ke orang tua saksi kalau saksi ada dirumah HARUN lalu saya dijemput orang tua ssaksi jam 7 malam dan saksi tidak mengatakan apa yang terjadi dan tidak mengatakan kalau telah disetubuhi oleh Terdakwa.;-------------------------------------------------
Bahwa saksi pergi lagi pada hari Jumat ke desa Jenggot tetapi tidak menginap dan tidak bersetubuh dan berangkat lagi kesekolah lalu pergi lagi ke Legok tempat ASERI dan saksi menginap satu hari dan waktu itu ada orang tua ASERI dan menginap dan tidur lagi dan saksi bersetubuh dengan terdakwa 2 kali dan yang mengajak bersetubuh adalah terdakwa;--------------------------------
Bahwa saksi pergi ke daerah Sumur Buyut lalu jalan-jalan lalu menginap di daerah Pesisir satu malam lalu bersetubuh lagi sebanyak 3 kali lalu besokknya saksi pulang dan diantar ke daerah Sedayu lalu saksi pulang sendiri kerumah.;--
Bahwa kejadian yang ketiga kalinya saksi diajak ke rumah teman Terdakwa dan saksi bersetubuh 2 kali dengan Terdakwa ;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa menelepon saksi dengan ancaman dan karena takut, maka saksi mau bertemu Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri;----------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan kepada orang tua yang sebenarnya setelah saksi pulang yang kejadian ke tiga lalu orang tua marah-marah;--------------------------
Bahwa saksi pada waktu disetubuhi oleh tErdakwa itu saksi merasa kesakitan;-
--------Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yaitu :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengancam Saksi ;-----------------------------------------------
--------Atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;---
Keterangan saksi 2. JAMSARI BIN MARSIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi ZULAEHA anak saksi nomor 3 dan umurnya baru 16 tahun dan masih sekolah ;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering datang kerumah saksi untuk makan minum dan merokok;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ZULAEHA pergi dengan Terdakwa katanya disuruh saksi untuk menagih hutang tetapi saksi tidak menyuruh Terdakwa ;----------------------------
Bahwa ZULAEHA dan Terdakwa pergi pertama kali dan menginap satu malam, kejadiannya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2012 jam 11.00 wib.. ;-
Bahwa kejadian pertama saksi dibawa oleh Terdakwa selama satu hari, kejadian kedua selama 4 hari dibawa ke daerah Sumur Buyut dan Legok pada waktu pulang sekolah terdakwa mengajak ZULAEHA untuk pulang tetapi Terdakwa membawa ZULAEHA pergi., kejadian ketiga selama 17 hari ;--------
Bahwa saksi menjemput ZULAEHA karena ZULAEHA menelepon saksi dirumah saudaranya Terdakwa;----------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatannya ;---------------
Keterangan saksi 3. SARIAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sering kerumah saksi ;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa ZULAEHA pergi selama 1 hari, 4 hari dan 17 hari;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu pertama ZULAEHA bercerita katanya dibawa Terdakwa dan dikasih minum air putih..;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ZULAEHA dijemput dijemput di tempat teman Terdakwa dan terakhir katanya mau ke Lampung dan bertemu dengan ibu IDA dan ibu IDA menelepon saksi lalu saksi pergi menjemput ZULAEHA.;--------------------------
Bahwa ZULAEHA bercerita katanya pernah diancam oleh Terdakwa kalau tidak mau menuruti kemauan Terdakwa maka mau ditenggelamkan.;-------------
Bahwa saksi tidak pernah mengizinkan Terdakwa membawa ZULAEHA.a.;----
Bahwa saksi pernah menyuruh Terdakwa menagih hutang sebesar Rp.500.000,-, Rp.300.000,- dan Rp.400.000,- tetapi uang tidak pernah disetorkan ke saksi ;--
Bahwa pada kejadian kedua saksi bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya dan ternyata ZULAEHA ada dirumah HARUN dan Terdakwa mengetahuinya dan Terdakwa sempat mensikut saksi dengan tangannya.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menelpon ZULAEHA tetapi dimatikan terus lalu saksi menelepon Terdakwa dan Terdakwa tidak ngomong apa-apa dan kondisi ZULAEHA sudah tidak bisa berjalan dan pingsan terus.;------------------------------------------
Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi tersebut yaitu :-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengancam ZULAEHA ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memaksa ZULAEHA ; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan akan membuang ZULAEHA ke laut ;-
Bahwa Terdakwa tidak pernah mensikut saksi ;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang menyuruh ZULAEHA menelepon orangtuanya ;-------------
Atas keberatan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya semula ;---
-------Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan keterangan saksi yang tidak hadir yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 4. SAIRAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------
Bahwa ZULAEHA diajak oleh Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 januari 2012 sekira jam 11.00 wib saat pulang dari sekolah SMU Tirtayasa Serang, saksi sendan jalan sepulang sekolah bersama dengan ZULAEHA tujuan mau ke indomart, dijalan raya diikuti oleh Terdakwa kemudian langsung mengejar dan berhenti didepan saksi saat itu Terdakwa mengajak ZULAEHA akan diantar pulang ke Kp.Langgeng kearah barat dengan menggunakan kendaraan roda 2 selanjutnya saksi tidak jadi ke Indomaret dan langsung pulang naik mobil angkot ;----------------
Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 5. RUBIAH BINTI MARNAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2012 sekitar jam 17.00 wib datang Terdakwa bertamu kerumahnya dengan membawa seorang perempuan yang kelihatannya masih anak dan belum dewasan yang namanya tidak diketahui oleh saksi dan kemudian Terdakwa bersama perempuannya tersebut menginap dirumahnya satu malam ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk menumpang menginap selanjutnya saksi karena tidak enak dan juga Terdakwa mengatakan jika perempuan tersebut adalah istrinya akhirnya saksi memperbolehkan dan keesokkan harinya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2012 sekitar jam 07.00 wib Terdakwa dan perempuan tersebut pamitan pulang ;---------------------------------------------------
--------Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;--------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 6. NY. TARIAH BINTI SANTA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima kedatangan tamu pada hari Minggu malam Senin sekitar jam 20.00 wib di rumahnya yang beralamat di Kp.Legok Rt,07/03 Desa Legok Kec.Kemiri Kab.Tangerang saksi tidak mengenal kedua orang itu yang menerangkan bahwa dirinya merupakan teman anak saya bernama ASERI ;---------
Bahwa saksi mengatakan anaknya bernama ASERI sudah tidak tinggal serumah dengan saksi dan sudah tinggal bersama istrinya dan jarang pulang kerumah saksi namun kemudian tamunaya mengatakan ikut menumpang bermalam karena sewaktu temannya yang lain di Kampung tersebut tidak ditemukan kaerna tidak enak dan kasihan saksi mengijinkan tamunya tersebut menginap ;---------------------
--------Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------------------------------
Keterangan saksi 7. AHMAD BIN MAJAMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kedatangan tamu yaitu Terdakwa dan Terdakwa merupakan keponakan saksi dan satu orang perempuan yang bermaksud untuk menginap dirumah saksi selama 5 hari pada akhir bulan Pebruari 2012 ;---------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku teman perempuannya itu adalah istrinya berasal dari Desa Sedayu Kec.Tirtayasa ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa jika malam hari Terdakwa tidur bersama dengan perempuan tersebut dan saksi tidak menolak sewaktu Terdakwa menginap karena orang tuanya Terdakwa adalah keponakan saksi ;----------------------------------------------------------------------
-------Atas pertanyaan Hakim ketua maka terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa MASURI als WAWAN als BUANG bin SAMAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mensetubuhi saksi ZULAEHA pertama kali di Kp.Pesisir.;---
Bahwa Terdakwa membawa ZULAEHA karena ZULAEHA mengatakan ”Kak. Tolong jemput ZULAEHA karena tertekan dan orang tua lebih sayang kepada adik ZULAEHA.”;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa ZULEHA ke Kp.Pesisir untuk menginap dan tidur bersama.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu persetubuhan pertama kali alat kelamin Terdakwa tidak masuk karena pada waktu itu ZULAEHA sedang menstruasi.;---------------------
Bahwa terdakwa yang membuka baju ZULAEHA dan mencium, meraba dan mengisap buah dada saksi ZULAEHA dan ZULAEHA memegang alat kelamin terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada kejadian kedua di daerah Sumur Buyut dirumah AHMAD dan menginap selama 3 (tiga) hari ;-------- -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pamit kepada orang tua ZULAEHA;--------
Bahwa setiap malam Terdakwa bersetubuh dengan ZULAEHA sebanyak satu kali dan pada waktu itu saksi ZULAEHA tidak berontak;---------------------------
Bahwa pada kejadian keempat di daerah Karangwatu dan menginap 10 hari dan tidur bersama..;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mempunyai istri ;---------------------------------------------
Bahwa ZULAEHA berterus terang bahwa ZULAEHA sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya sebelukmnya;----------------------------------
Bahwa alat kelamin terdakwa sudah masuk kedalam alat kelamin ZULAEHA dan badan Terdakwa naik turun pada saat alat kelamin Terdakwa masuk kedalam alat kelamin ZULAEHA;------------------------------------------------------
BARANG BUKTI ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : ------------------
1 (satu) celana jeans warna hitam merk KJ jeans ;
1 (satu) potong BH warna putih bergaris hitam ;
1 (satu) potong celana dalam warna biru ;
1 (satu) potong baju wanita warna coklat motif kembang ;
1 (satu) potong jaket kaos warna biru merk Scanink ;
1 (satu) potong sandal wanita merk Rovina warna hitam putih ;
1 (satu) potong rok sekolah seragam pramuka warna coklat muda ;
1 (satu) potong kaos warna putih bertuliskan Chucky ;
1 (satu) buah tas merk Taiger warna hijau lumut ;
yang telah disita secara sah dan telah diakui keberadaannya oleh para Saksi dan terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk untuk melengkapi alat bukti lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
TUNTUTAN ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penutut Umum membacakan pokok tuntutannya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur tanpa dikehendaki orang tuanya tetapi dengan persetujuannya”. Melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ;-----------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) celana jeans warna hitam merk KJ jeans ;---------------------------
1 (satu) potong BH warna putih bergaris hitam ;----------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna biru ;-------------------------------------
1 (satu) potong baju wanita warna coklat motif kembang ;-----------------
1 (satu) potong jaket kaos warna biru merk Scanink ;-----------------------
1 (satu) potong sandal wanita merk Rovina warna hitam putih ;-----------
1 (satu) potong rok sekolah seragam pramuka warna coklat muda ;-------
1 (satu) potong kaos warna putih bertuliskan Chucky ;----------------------
1 (satu) buah tas merk Taiger warna hijau lumut ;---------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban Zulaeha Binti Jamsari ;--------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena mengaku bersalah, menyesali perbuatannya lagi, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan masih mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri ;---------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas surat permohonan terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di muka persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang telah disita secara sah dan diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum, fakta-fakta hukum mana oleh Majelis Hakim akan diuraikan lebih lanjut didalam mempertimbangkan atau membuktikan unsur-unsur surat dakwaan Penuntut Umum ;---------------------------------
PERTIMBANGAN UNSUR-UNSUR ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas Kumulatif yaitu :
Dakwaan Kesatu Pertama Primair yaitu Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------------
Dakwaan Subsidair pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;------------------------------------------------------------------
Atau ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua yaitu 287 ayat (1) KUHP ;------------------------------------------------
Dan :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas Kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut fakta-fakta yang terungkap dipersidangan erat hubungannya dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;---------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang disebut setiap orang adalah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar Terdakwa bernama MASURI ALS WAWAN ALS BUANG BIN SAMAN dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-126/TGR/05/2012 tertanggal 21 Mei 2012 maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2012 sekira jam 11.30 wib pada saat saksi korban hendak pulang kerumahnya Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sengaja menemui saksi korban ZULAEHA dan kemudian dengan serangkaian kebohongan mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa disuruh orang tua saksi korban menjemput saksi korban dan saksi korban mau ikut dengan terdakwa untuk diantar pulang dan dalam perjalanan terdakwa kembali melakukan serangkaian kebohongan mengajak saksi untuk menagih hutang kepada orang lain sebagaimana pesan orang tua saksi korban dan saksi korban tidak curiga lalu saksi korban diajak berkenalan dengan dukun Terdakwa dan disana saksi korban diberi kinum air putih lalu terdakwa diajak pergi menginap dirumah kenalan Terdakwa dan saat itu saksi korban menolaknya dengan alasan takut dengan orang tua saksi korban namun Terdakwa kembali mengatakan kepada saksi korban bahwa Terdakwa sudah menghubungi orang tua saksi korban ;
----------Menimbang, bahwa kemudian setelah terdakwa berhasil membujuk saksi korban menginap lalu terdakwa menggunakan kesempatan yang ada untuk menyetubuhi saksi korban dengan segala upaya bujuk rayu namun saksi korban menolak ajakan terdakwa namun terdakwa menyakinkan saksi korban bahwa terdakwa cinta dengan saksi korban dan apabila hamil maka terdakwa akan bertanggung jawab sambil terdakwa merangsang saksi korban dengan meremas- remas payudara korban dan mencium leher saksi korban hingga membuat saksi korban terangsang dan berdiam diri. Selanjutnya karena saksi korban diam saja maka terdakwa langsung membuka pakaian, celana dan celana dalam yang dikenakan saksi korban dan selanjutnya terdakwa membuka seluruh pakaian saksi korban untuk kemudian membaringkan tubuh korban dan menindih tubuh korban sambil meremas- remas payudara saksi korban dan tidak berapa lama terdakwa merasa batang kemaluannya mulai keras lalu dalam posisi terdakwa berada diatas saksi korban terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam batang kemaluan saksi korban hingga dari batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan kental di dalam kemaluan saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengatakan saat pertama kali bertemu saksi korban mengatakan bahwa terdakwa disuruh orang tua saksi korban menjemput saksi korban kemudian menagih hutang orang tua saksi korban merupakan tipu muslihat terdakwa terhadap saksi korban dan saat berhasil menginap dirumah kenalan terdakwa lalu terdakwa sebelum menyetubuhi saksi korban mengatakan bahwa apabila terjadi apa- apa terdakwa akan bertanggung jawab karena terdakwa sangat cinta kepada saksi korban merupakan bentuk bujukan ataupun ;--------------------------
--------Bahwa perkataan terdakwa semacam itu tentu saja dengan tingkat usia dan pemahaman layaknya seorang anak kecil maka hal itu tentu merupakan sesuatu hal yang menarik perhatian dan hal yang menyenangkan bagi saksi korban. Bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu juga sebagai upaya tipu muslihatnya saja agar apa yang diinginkan yaitu dapat menyetubuhi saksi korban dapat terwujud. Dan kami berkeyakinan bahwa unsure melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk telah terpenuhi ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
3. Unsur anak ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " anak " adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir 1 Undang - Undang RI No. 23 tahun 2002. Dari fakta di persidangan, pada waktu saksi korban Zulaeha Binti Jamsani diperiksa identitasnya dan berdasarkan keterangan saksi Jamsani selaku orang tua saksi korban dan keterangan terdakwa sendiri diperoleh bukti bahwa saksi korban dilahirkan pada tanggal 09 Maret 1995 sehingga pada saat kejadian itu usia saksi korban Zulaeha Binti Jamsani adalah 16 (enam belas) tahun.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;-------------------------------------------------------------------
4. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;--------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " persetubuhan " adalah peraduan atau masuknya alat kemaluan laki -laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki - laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan. Dad fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi korban Zulaeha Binti Jamsani dan keterangan terdakwa diperoleh bukti bahwa saat terdakwa menyetubuhi Zulaeha Binti Jamsani, alat kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi korban Zulaeha Binti Jamsani selama beberapa menit hingga dari batang kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan dan hal ini dibenarkan juga dengan keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa merasakan ada sesuatu cairan hangat didalam kemaluan saksi korban. Hal ini diperkuat juga dengan hasil Visum et Repertum No.445.17/ 47-Plan Krj tanggal 04 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. Ahmad Sobari Dokter Puskesmas Kronjo yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Zulaeha Binti Jamsari pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2012 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan trauma akibat benda tumpul ;-------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;-------------------------------------------------------------------
5. Unsur dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran namun ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan keterangan saksi - saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri di peroleh fakta hukum bahwa perbuatan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi tersebut terdakwa lakukan bukan hanya sekali namun dalam beberapa kali kesempatan atau tidak secara sekaligus namun secara berlanjut yakni terdakwa mulai pertama kali tanggal 27 Januari 2012 di Kampung Pesisir Desa Pedalaman Kec. Tanara Kab. Serang, Kedua Di Kp. Sumur Buyut Kec. Kronjo, ketiga di Kp. Legok Kec. Kemiri Kab. Tangerang, dan keempat Desa Jenggot Kec. Mekarbaru Kab. Tangerang.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;-------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu pertama telah terpenuhi dan hakim yakin akan hal tersebut maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Pertama ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan atas perbuatan Terdakwa tersebut tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya namun masih bersifat pembinaan;-
-------Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti namun tidak sependapat mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan maka diperintahkan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan bukan hanya sebagai hukuman bagi perbuatan terdakwa tetapi juga putusan tersebut harus beisi pelajaran bagi terdakwa tersebut agar tidak melakukan perbuatannya lagi dan menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah salah ;--------
-------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan selanjutnya dalam amar putusan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak masa depan korban ;---------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang ; -------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; --------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;---------------------------------
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomnor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MASURI als WAWAN als BUANG bin SAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT DAN MEMBAWA PERGI ANAK TANPA DIKETAHUI ORANG TUANYA TETAPI DENGAN PERSETUJUANNYA;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) celana jeans warna hitam merk KJ jeans ;-------------------------------
1 (satu) potong BH warna putih bergaris hitam ;----------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna biru ;------------------------------------------
1 (satu) potong baju wanita warna coklat motif kembang ;---------------------
1 (satu) potong jaket kaos warna biru merk Scanink ;----------------------------
1 (satu) potong sandal wanita merk Rovina warna hitam putih ;----------------
1 (satu) potong rok sekolah seragam pramuka warna coklat muda ;-----------
1 (satu) potong kaos warna putih bertuliskan Chucky ;--------------------------
1 (satu) buah tas merk Taiger warna hijau lumut ;--------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi korban Zulaeha Binti Jamsari ;---
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-(tiga ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari SELASA tanggal 14 Agustus 2012 oleh kami IBNU BASUKI WIDODO.,SH.MH Sebagai Hakim Ketua, ABDUL HUTAPEA.,SH.MH dan GERCHAT PASARIBU., SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh ABDUL HUTAPEA.,SH.MH dan GERCHAT PASARIBU., SH dengan dibantu oleh AGUS SOFYAN, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ROBY AFAN., SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Penasehat Hukum serta Terdakwa tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
1. ABDUL HUTAPEA.,SH.MH IBNU BASUKI WIDODO.,SH.MH
GERCHAT PASARIBU., SH
Panitera Pengganti
AGUS SOFYAN, SH