95/Pid.Sus/2016/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAWAN SUTRA BIN MANIRU
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WAWAN SUTRA BIN MANIRU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor 95/Pid.Sus/2016/PN Sky
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : WAWAN SUTRA BIN MANIRU;
Tempat Lahir : Teluk Kijing (Muba);
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 05 Mei 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 03 Simpang Amar Desa Berlian Jaya
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi
Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol. SP.KAP/07/XII/2015/Reskrim, sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 95/PID.SUS/2016/PN SKY tanggal 17 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 95/PID.SUS/2016/PN SKY tanggal 17 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa “WAWAN SUTRA BIN MANIRU” bersalah melakukan Tindak Pidana Menguasai, Membawa, Mempunyai dan Memilikinya dan Menyimpan Senjata Tajam sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “WAWAN SUTRA BIN MANIRU” dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan karena Terdakwa tidak akan mengulanginya lagi dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa WAWAN SUTRA BIN MANIRU, Pada hari kamis tanggal 24 Desember 2105, sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Desa Berlian Jaya Simpang A.2 Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut di atas, Bermula ketika saksi Doni Vikeriadi Bin Zainuri bersama dengan temannya saksi Suryadi.SH Bin Ismail dan saksi Rantawan Hedinata Bin Mas’ud (Alm) sedang melaksanakan giat patroli yang mana pada saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Dedi Hariyanto kemudian pada saat di desa berlian jaya tepatnya di simpang A2 saksi Doni Vikeriadi Bin Zainuri bersama dengan temannya saksi Suryadi.SH Bin Ismail dan saksi Rantawan Hedinata Bin Mas’ud (Alm) melakukan razia sepeda motor dan pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dirazia kami menemukan senjata tajam beserta sarungnya yang berwarna coklat bermotif yang disimpan oleh terdakwa ditubuhnya tepatnya di pinggang sebelah kanan yang mana senjata tajam tersebut terjatuh ketanah pada saat terdakwa turun dari sepeda motornya kemudian senjata tajam jenis pisau tersebut saksi Doni Vikeriadi Bin Zainuri ambil dan saksi Doni Vikeriadi Bin Zainuri buka ternyata terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek tungkal jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa pada saat membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Suryadi, S.H. Bin Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Berlian Jaya Simpang A.2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah membawa dan menyimpan senjata tajam karena Saksi bersama dengan Bripka Doni dan Bripka Rantawan Hedinata yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Berlian Jaya tepatnya di Simpang A2 saat itu Saksi bersama dengan Bripka Doni dan Bripka Rantawan Hedinata sedang melaksanakan giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Dedi Hariyanto dan kami melakukan razia motor, selanjutnya pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kami razia kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan senjata tajam beserta sarungnya warna coklat bermotif yang disimpan oleh Terdakwa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan terjatuh ketanah, lalu senjata tajam tersebut diambil oleh Bripka Doni dan dibuka sarungnya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau selanjutnya Terdakwa dan barang bukti senjata tajam kami bawa ke Polsek Tungkal Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa setelah diintrogasi kepada Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa setelah Terdakwa diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai dengan profesinya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah benar yang Saksi temukan pada saat melakukan razia terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Rantawan Hedinata Bin Mas’ud, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena tertangkap tangan membawa dan menyimpan senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Berlian Jaya Simpang A.2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa telah membawa dan menyimpan senjata tajam karena Saksi bersama dengan Bripka Doni dan Bripka Suryadi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah membawa dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Berlian Jaya tepatnya di Simpang A2 saat itu Saksi bersama dengan Bripka Doni dan Bripka Suryadi sedang melaksanakan giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Dedi Hariyanto dan kami melakukan razia motor, selanjutnya pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kami razia kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan senjata tajam beserta sarungnya warna coklat bermotif yang disimpan oleh Terdakwa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan terjatuh ketanah, lalu senjata tajam tersebut diambil oleh Bripka Doni dan dibuka sarungnya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau selanjutnya Terdakwa dan barang bukti senjata tajam kami bawa ke Polsek Tungkal Jaya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa setelah Terdakwa diintrogasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah benar milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai dengan profesinya;
Bahwa setelah diintrogasi kepada Terdakwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah benar yang Saksi temukan pada saat melakukan razia terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karena tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di RT. 03 Simpang Amar Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa Terdakwa telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB saat itu Terdakwa sedang mengenderai sepeda motor kemudian Terdakwa melihat orang ramai di Simpang Amar lalu Terdakwa stop dan datang seorang laki-laki menghampiri Terdakwa yang tidak Terdakwa kenal untuk melakukan razia kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor milik Terdakwa dan senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa letakkan dipinggang sebelah kanan Terdakwa jatuh ketanah kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri;
Bahwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tidak sesuai dengan profesi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah tidak pernah dihukum;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah benar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di RT. 03 Simpang Amar Desa Berlian Jaya tepatnya di Simpang A2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin saat itu Saksi Suryadi dan Saksi Rantawan Hedinata bersama dengan Bripka Doni dan Bripka Suryadi sedang melaksanakan giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Dedi Hariyanto dan melakukan razia motor;
Bahwa benar pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu senjata tajam beserta sarungnya warna coklat bermotif yang disimpan oleh Terdakwa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan terjatuh ketanah, kemudian senjata tajam tersebut diambil oleh Bripka Doni dan dibuka sarungnya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa benar setelah diintrogasi kepada Terdakwa bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk menjaga diri;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut serta tidak sesuai dengan profesi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Barang siapa;”
Menimbang, bahwa unsur barang siapa mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama WAWAN SUTRA BIN MANIRU yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud Barang Siapa oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-1 (satu) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau atau mempunyai dalam miliknya, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”.
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur, maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2015 sekira pukul 02.00 WIB di RT. 03 Simpang Amar Desa Berlian Jaya tepatnya di Simpang A2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin saat itu Saksi Suryadi dan Saksi Rantawan Hedinata bersama dengan Bripka Doni sedang melaksanakan giat patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Dedi Hariyanto dan melakukan razia motor kemudian pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dilakukan pemeriksaan lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya lalu senjata tajam beserta sarungnya warna coklat bermotif yang disimpan oleh Terdakwa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan terjatuh ketanah, kemudian senjata tajam tersebut diambil oleh Bripka Doni dan dibuka sarungnya ternyata Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau;
Menimbang, bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif diakui milik Terdakwa yang digunakan untuk menjaga diri dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak sesuai pada tempat dan profesinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Ke-2 (dua) menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif karena disita dari Terdakwa dan dikhawatirkan akan disalahgunakan maka ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAWAN SUTRA BIN MANIRU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi bergagangkan kayu dan bersarung berwarnakan coklat bermotif;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 oleh Silvi Ariani, S.H. sebagai Hakim Ketua, Fitria Septriana, S.H. dan Rino Ardian Wigunadi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Idham Pratama, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu serta dihadiri oleh Fariz Oktan, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Fitria Septriana, S.H. Rino Ardian Wigunadi, S.H. | Hakim Ketua, Silvi Ariani, S.H. |
Panitera Pengganti,
Idham Pratama, S.H.