244/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 244/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI HARYADI bin HASNAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 244/Pid.Sus/2012/PN.TBN
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara – perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RONI HARYADI bin HASNAN ;
Tempat lahir : Muara Dua ;
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun/21 Januari 1975 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Panglima Sudirman No. 117, Kelurahan Muara Dua
Pasar Tengah, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten OKU
Selatan
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan di rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 05 April 2012 sampai dengan tanggal 24 April 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 april 2012 sampai dengan tanggal 14 Mei 2012 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2012 sampai dengan tanggal 19 Juni 2012 ;
Hakim, sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 13 Juli 2012 ;
PENGADILAN NEGERItersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 18/VI/Pen.Pid/2012/PN.Tbn tertanggal 14 Juni 2012 tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat penetapan Hakim Nomor 244/Pen.Pid.B/2012/PN.TBN tertanggal 14 Juni 2012 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan Tuntutan Penuntut Umum pada hari Rabu tertanggal 18 Juli 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Roni Haryadi bin Hasnan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi” sebagaimana yang kami dakwakan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roni Haryadi bin Hasnan selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning Hi Power cal. 9 mm Made in Belgium
12 (dua belas) butir amunisi
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa jika dipersalahkan dan dijatuhi hukuman pidana, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima juta rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang ringan karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan tentang pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan pada persidangan Pengadilan Negeri Tuban oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Roni Haryadi bin Hasnan pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012 sekira jam 14.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2012 bertempat di Jl. Mondokan, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasu daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa menemui saudara Amat dengan maksud untuk mengungkapkan bahwa terdakwa membutuhkan uang untuk biaya perkuliahan anak terdakwa, selanjutnya saudara Amat menyuruh menjulakan senjata api jenis FN Browning Hi Power cal 9 mm Made in Belgium seharga Rp. 2.500.000,00. Setelah menguasai senjata api jenis FN Browning Hi Poer cal 9 mm tersebut, terdakwa bertemu dengan calon pemesan sanjata api tersebut yakni saksi Handoyo. Setelah bertemu dengan saksi Handoyo, terdakwa diajak makan di rumah makan “Selera Anda”. Ketika sedang makan di rumah makan “Selera Anda”, perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Tuban yang semula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah memperdagangkan senjata api di wilayah Tuban. Kemudian anggota Polres Tuban melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri terdakwa ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik kriminalistik nomor LAB : 2628/BSF/2012, bahwa senjata api jenis FN Browning Hi Power cal 9 mm made in Belgium tidak dapat digunakan untuk menembak dan senjata pai jenis FN Browning Hi Power cal 9 mm made in Belgium tersebut dalam kondisi baik (aktif), buatan PT. Pindad Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanapada pasal 1 ayat 1 Undang - Undang DRT Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadapkan dan didengar keterangan saksi – saksi :
Saksi I (Deddy Krisdianto) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Tuban ada transaksi jual beli senjata api ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Rumah Makan Selera Anda, di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan yang akan menawarkan senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium, lalu saksi bersama anggota Polres Tuban lainnya menangkap terdakwa ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa dan menjual senjata api ;
Bahwa oleh terdakwa, senjata api tersebut ditawarkan seharga Rp. 2.500.000,00 ;
Bahwa selain senjata api, saksi juga menyita 12 butir peluru yang masih aktif didalam magazen ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi II (Heri Sutanto) dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polri ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Tuban ada transaksi jual beli senjata api ;
Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Rumah Makan Selera Anda, di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan yang akan menawarkan senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium, lalu saksi bersama anggota Polres Tuban lainnya menangkap terdakwa ;
Bahwa atas pengakuan terdakwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa dan menjual senjata api ;
Bahwa oleh terdakwa, senjata api tersebut ditawarkan seharga Rp. 2.500.000,00 ;
Bahwa selain senjata api, saksi juga menyita 12 butir peluru yang masih aktif didalam magazen ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang ada di BAP Kepolisian ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Rumah Makan Selera Anda, di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menawarkan senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk membawa dan menjual senjata api ;
Bahwa oleh terdakwa, senjata api dan 12 peluru yang masih aktif tersebut ditawarkan seharga Rp. 2.500.000,00 ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual senjata api tersebut di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata rakitan buatan Bandung ;
Bahwa alasan terdakwa menjual senjata api tersebut karena untuk membayar uang sekolah anak terdakwa ;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah di pidana karena tindak pidana menjual senjata api ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium dan 12 (dua belas) butir amunisi yang telah disita secara sah ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim membuktikan unsur – unsur dakwaan dari Penuntut Umum, maka Hakim terlebih dahulu memperhatikan fakta – fakta yang terungkap dari hasil persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, barang bukti, keterangan terdakwa, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Rumah Makan Selera Anda, di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menawarkan senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk membawa dan menjual senjata api ;
Bahwa oleh terdakwa, senjata api dan 12 peluru yang masih aktif tersebut ditawarkan seharga Rp. 2.500.000,00 ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual senjata api tersebut di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata rakitan buatan Bandung ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat Dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pertimbangan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah bersifat tunggal maka Hakim membuktikan seluruh unsur – unsur dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang dibebankan kepada terdakwa dengan berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan ;
Unsur –unsur dari pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 adalah :
Barang siapa ;
Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Ad. 1 Barangsiapa :
Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan ke persidangan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas para terdakwa baik yang tertera dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam berita acara pemeriksaan di persidangan yang didapat dari keterangan saksi – saksi, yang oleh terdakwa, identitas tersebut tidak dibantahnya, maka terdakwa Roni Haryadi bin Hasnan adalah merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang memiliki kemampuan bertanggung jawab sebagaimana yang didakwakan oleh karena itu unsur “ barang siapa ” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2 Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak :
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta – fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan para saksi, surat, barang bukti, petunjuk, serta dari pengakuan terdakwa yang pada pokoknya adalah :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 April 2012, sekitar pukul 14.00 wib, di Rumah Makan Selera Anda, di Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menawarkan senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk membawa dan menjual senjata api ;
Bahwa oleh terdakwa, senjata api dan 12 peluru yang masih aktif tersebut ditawarkan seharga Rp. 2.500.000,00 ;
Bahwa rencananya terdakwa akan menjual senjata api tersebut di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ;
Bahwa senjata api tersebut adalah senjata rakitan buatan Bandung ;
Menimbang, bahwa terdakwa terbukti membawa senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium tanpa ada surat ijin dari pihak yang berwenang, maka dalam hal ini unsur “tanpa hak membawa senjata api” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa tersebut diatas apakah kepadanya dapat dipersalahkan serta dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan pada diri terdakwa hal – hal yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana karena tidak ada alasan pembenar (menghilangkan sifat melawan hukum) ataupun hal – hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa disamping dinyatakan bersalah juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum pidana, berdasarkan hal – hal tersebut telah cukup memberikan keyakinan Majelis Hakim terhadap kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan dan prinsip-prinsip pemidanaan khususnya pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, maka pemidanaan yang akan dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan serta bermanfaat bagi terhukum, oleh karena itu maka Majelis Hakim sudah seharusnya menyatakan terdakwa bersalah tentang perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena keadilan bagi setiap orang mempunyai arti yang berbeda, maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa disamping melihat ketentuan hukum (legal justice), tetapi juga memperhatikan moral justice yaitu bagaimana pidana tersebut yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan social justice yaitu bagaimana pidana tersebut mempunyai dampak sosial baik bagi keluarga para terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat dicapai minimal rasa keadilan yang lahir dengan adanya penegakan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan menghindari terdakwa tidak lari dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 197 huruf k KUHAP, Majelis Hakim berpendapat agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara, terdakwa sudah berada dalam tahanan, maka menurut pasal 22 ayat 4 KUHAP, pidana yang dijatuhkan nanti akan dikurangkan dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, menurut pasal 222 KUHAP maka terdakwa juga harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning cal 9 mm made in Belgium dan 12 (dua belas) butir peluru aktif telah disita secara sah, maka Majelis Hakim berkesimpulan barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan tentang hal – hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dipidana sebelumnya dengan perkara yang sama ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat ketentuan pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pokok – pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Roni Haryadi bin Hasnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai, membawa, menyimpan suatu senjata api tanpa ijin ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api jenis FN Browning Hi Power cal 9 mm Made in Belgium dan 12 (dua belas) butir amunisi dirampas dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2012 oleh kami ARIF WISAKSONO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, REZA HIMAWAN PRATAMA,S.H.M.Hum dan DENY IKHWAN, S.H.M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh ANY RUSNIYAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban dan dihadiri DEDDY AGUS OKTAVIANO, S.H.M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, serta dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA :
REZA HIMAWAN PRATAMA, S.H.M.Hum. ARIF WISAKSONO, S.H.
DENY IKHWAN, S.H.M.H.
PANITERA PENGGANTI :
ANY RUSNIYAH, S.H.