169/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dorik Yulvian Widodo Bin Sugeng
PENJARA DAN PIDANA
P U T U S A N
Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa ;
Nama lengkap : Dorik Yulvian Widodo Bin Sugeng
Tempat lahir : Kediri
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 5 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kupang Timur 5/21. Rt/Rw. 04/06 Kel.Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau Gg. Cendana, Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengangguran
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negera Kediri berdasarkan Surat Perintah /Penetapan;
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 5 Mei 2017 sampai dengan tanggal tanggal 3 Juni 2017;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu Sdri. Rinni Puspitasari, SH. Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Perum Doko Indah Blok No.25 Kabupaten Kediri, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 169 / Pid.sus / 2017 / PN.Gpr. tertanggal 12 April 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 5 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Nomor 169/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 5 April 2017 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara;
Setelah membaca surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 24 Maret 2017 Nomor PDM - 61/KDR/03/2017 serta berkas perkara sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DORIK YULVIAN WIDODO Bin SUGENG WIDODO bersalah melakukan tindak pidana ” telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UURI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DORIK YULVIAN WIDODO Bin SUGENG WIDODO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun penjara potong selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), subsidiair selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang seragam sekolah;
1 (satu) potong celana celana dalam warna pink-merah;
1 (satu) potong bH warna hitam;
1 (satu) potong kerudung warna putih
Dikembalikan kepada saksi Wanda Cici Rosiana ;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana pendek motif garis warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna orange-biru;
1 (satu) buah sprei warna biru pink.
Dirampas untuk dimunahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut di atas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU Bahwa berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Rony Agus Susanto yang dikeluarkan di Situbondo yang ditandatangani oleh Camat Panarukan Drs. Djajusman Nip. 010 068 73 yang menyatakan bahwa Wanda Cici Rosiana dengan NIK 35120969050200001 jenis kelamin perempuan tempat lahir Kediri tanggal 29 Mei tahun 2002 beragama Islam merupakan anak dari Bpaka Rony Agus Susanto dan ibu Cicik Indah. Bahwa awalnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan khusus alias pacaran sejak satu minggu sebelum kejadian persetubuhan atau sekira tanggal 09 Januari 2017 dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 saksi korban datang ke tempat kos.
Kejadian kedua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 saksi korban datang ke tempat kos terdakwa sekira pukul 09.00 Wib dan saksi korban langsung masuk ke dalam kamar kos terdakwa dan menonton Televisi sambil menunggu terdakwa pulang antar sekolah anak terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai di kamar kos , terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dan sambil berbincang-bincang sambil merayu saksi korban akan dinikahi oleh terdakwa, sambil mencium pipi dan bibir serta dada saksi korban selanjutnya terdakwa memberi pil LL kepada saksi korban untuk diminum selanjutnya setelah saksi korban minum pil LL tersebut saksi korban pusing dan saksi korban rebahan di kasur terdakwa dan selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan melepaskan juga pakaian yang dikenakan oleh saksi korban sampai telanjang. Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir leher dan payudara saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba vagina saksi korban sampai alat kelamin terdakwa menegang dan setelah tegang terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke vagina saksi korban dan menggerakkan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan ketika terdakwa hendak mengeluarkan sperma terdakwa mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban dan selanjutnya saksi korban mengenakan kembali baju saksi korban dan lanjut tidur di kamar terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan hasil VER no VER/SA/239877/RSB/KEDIRI tanggal 21 bulan Januari tahun 2017 yang ditandatangani oleh dr.Eric Agustinus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan anak. ATAU atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Kutipan Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Rony Agus Susanto yang dikeluarkan di Situbondo yang ditandatangani oleh Camat Panarukan Drs. Djajusman Nip. 010 068 73 yang menyatakan bahwa Wanda Cici Rosiana dengan NIK 35120969050200001 jenis kelamin perempuan tempat lahir Kediri tanggal 29 Mei tahun 2002 beragama Islam merupakan anak dari Bpaka Rony Agus Susanto dan ibu Cicik Indah. Bahwa awalnya antara terdakwa dan saksi korban menjalin hubungan khusus alias pacaran sejak satu minggu sebelum kejadian persetubuhan atau sekira tanggal 09 Januari 2017 dan selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 saksi korban datang ke tempat kos terdakwa sekira pukul 09.00 Wib dan saksi korban langsung masuk ke dalam kamar kos terdakwa dan menonton Televisi sambil menunggu terdakwa pulang antar sekolah anak terdakwa. Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai di kamar kos , terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu dan sambil berbincang-bincang sambil merayu saksi korban akan dinikahi oleh terdakwa, sambil mencium pipi dan bibir serta dada saksi korban selanjutnya terdakwa memberi pil LL kepada saksi korban untuk diminum selanjutnya setelah saksi korban minum pil LL tersebut saksi korban pusing dan saksi korban rebahan di kasur terdakwa dan selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaian yang dikenakan oleh terdakwa dan melepaskan juga pakaian yang dikenakan oleh saksi korban sampai telanjang. Bahwa selanjutnya terdakwa menciumi bibir leher dan payudara saksi korban dan tangan terdakwa meraba-raba vagina saksi korban
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan anak | |
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan menyatakan tidak keberatan, selanjutnya terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan mengajukan beberapa orang saksi yakni:
Saksi Roni Agus Susanto Bin Alm. Suyitno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Keterangan saksi yang tertera di BAP penyidik benar ;
Bahwa saksi adalah ayah korban persetubuhan bernama Wanda Cici Rosiana yang pelakunya Sdr. Dorik yulivian Widodo . alamat Jl. Kupang Timur 5/21. Rt/Rw. 04/06 Kel.Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau Gg. Cendana, Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetangga kost;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian persetubuhan tersebut menurut keterangan anak saksi terjadi yang pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 bertempat di kamar kost Sdr. Dorik di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang dialami anaknya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 12.30 Wib saksi melihat anak saksi Wanda Cici Rosiana pulang sekolah melalui pintu belakang dan saksi curiga, kemudian isteri saksi Sdr. Cicik datang dari menjemput anak saksi Sdr. Wanda Cici Rosiana namun tidak ada di sekolah kemudian ditanya istri saksi anak saksi mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa kemudian isteri saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gampengrejo;
Bahwa menurut anak saksi kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui;
Bahwa anak saksi saat disetubuhi terdakwa berusia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa anak saksi disetubuhi 2 (dua) kali oleh terdakwa pada saat jam sekolah pada hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 bertempat di kamar kost Sdr. Dorik di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh isteri saksi;
Bahwa saat disetubuhi terdakwa anak saksi mengaku diberi pil LL;
Bahwa Terdakwa dirumah bersama isteri dan anaknya dan saat menyetubuhi anak saksi isterinya sedang bekerja dan anaknya sekolah;
Bahwa saksi kenal terdakwa baru 1 (satu) bulan dan anak saksi sering main ke tempat terdakwa karena main dengan anaknya;
Bahwa saksi tidak curiga terdakwa sering ngasih uang dan jajan ke anak saksi karena tetangga kost;
Bahwa Saksi yang melaporkan terdakwa;
Bahwa anak saksi pergi sampai sekarang tidak ada kabarnya karena malu;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa ada kesepakatan damai;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, terdakwa keberatan saksi Wanda Cici Rosiana Binti Roni Agus Susanto dan Cicik Indah W Binti (alm) Sunarjo keteranganya dibacakan, karena keterangan saksi tersebut di BAP dibawah sumpah, Penuntut Umum membacakan keterangan saksi :
Saksi : Wanda Cici Rosiana Binti Roni Agus Susanto sesuai dengan berita Acara Penyidik tanggal 24 Februari 2017 sebagai berikut :
Bahwa saksi yang menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul;
Bahwa yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi Sdr. Dorik yulivian Widodo . alamat Jl. Kupang Timur 5/21. Rt/Rw. 04/06 Kel.Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau Gg. Cendana, Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa kejadian persetubuhan yang pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kamar kost Sdr. Dorik di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa waktu kejadian pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib saksi menuju kost terdakwa dan langsung masuk kamar dan melihat televisi didalam kamar kemudian terdakwa pulang dari mengantar anaknya sekolah dan langsung masuk kamar dan mengunci kamar. Kemudian kami berbincang-bincang sambil terdakwa menciumi bibir, pipi dan dada saya lalu terdakwa memberikan obat kepada saksi setelah minum kepala saksi pusing kemudian saksi rebahan di atas kasur selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaian dan celana dalam saksi tinggal rok yang saya pakai, dan terdakwa melepas seluruh pakaianya hingga telanjang sambil menciumi bibir, leher dan payudara saksi sambil tanganya meraba-raba vagina saksi, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam vagina saksi kurang lebih 5 menit dan mengeluarkan sperma diluar vagina saksi, kemudian terdakwa dan saksi memakai kembali pakaian selanjutnya saksi tidur. Dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib saksi menuju kost terdakwa dan langsung masuk kamar dan melihat televisi didalam kamar kemudian terdakwa pulang dari mengantar anaknya sekolah dan langsung masuk kamar dan mengunci kamar. Kemudian kami berbincang-bincang sambil terdakwa menciumi bibir, pipi dan dada saya lalu terdakwa memberikan obat kepada saksi setelah minum kepala saksi pusing kemudian saksi rebahan di atas kasur selanjutnya terdakwa melepas seluruh pakaian dan celana dalam saksi tinggal rok yang saksi pakai, dan terdakwa melepas seluruh pakaianya hingga telanjang sambil menciumi bibir, leher dan payudara saksi sambil tanganya meraba-raba vagina saksi, selanjutnya terdakwa memasukan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam vagina saksi kurang lebih 5 menit dan mengeluarkan sperma diluar vagina saksi, kemudian terdakwa dan saksi memakai kembali pakaian selanjutnya saksi tidur;
Bahwa waktu melakukan persetubuhan terdakwa akan menikahi saksi apabila hamil;
Bahwa waktu kejadian tidak ada orang yang mengetahui karena situasi sepi ;
Bahwa saat menyetubuhi saksi terdakwa tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Saksi : Cicik Indah W Binti Alm. Sunarjo, sesuai dengan berita Acara Penyidik tanggal 9 Februari 2017 sebagai berikut :
Bahwa anak saksi yang bernama Wanda Cici Rosiana telah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul;
Bahwa yang melakukan Sdr. Dorik yulivian Widodo . alamat Jl. Kupang Timur 5/21. Rt/Rw. 04/06 Kel.Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya atau Gg. Cendana, Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa saksi kenal terdakwa karena tetangga kost dan sering ke warung saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui langsung kejadian persetubuhan tersebut menurut keterangan anak saksi terjadi yang pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 bertempat di kamar kost Sdr. Dorik di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa kejadian yang dialami anak saksi pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 13.00 Wib saksi menjemput anak saksi Wanda Cici Rosiana namun tdak ada disekolah, kemudian saksi pulang dan ternyata anak saksi sudah ada dirumah kemudian saksi tanya kenapa tidak sekolah namun anak saksi tidak mengaku kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 19.30 Wib anak saksi Sdr. Wanda Cici Rosiana cerita kepada saksi bahwa selama 2 (dua) hari yaitu hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 tidak masuk sekolah karena ada di kost terdakwa dan sebelumnya diberi pil yang membuat anak saksi pusing dan setelah itu disetubuhi terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi tidak ada yang mengetahui kejadian yang dialami anak saksi;
Bahwa akibat yang timbul dari kejadian anak malu dan tidak mau sekolah lagi;
Bahwa anak saksi saat disetubuhi terdakwa berusia 14 (empat belas) tahun
Terhadap keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang tertera di BAP penyidik adalah benar ;
Terdakwa diperiksa karena peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan;
Bahwa yang menjadi korban persetubuhan Sdr. Wanda Cici Rosiana, 14 tahun alamat kost Gang Cendana Dsn. Dlopo RT.22 RW.03 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri;
Bahwa terdakwa kenal korban sejak 2 Minggu yang lalu karena tetangga kost terdakwa dan sudah seminggu pacaran;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Sdr. Wanda Cici Rosiana sebanyak 2 kali yang pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kamar kost saya di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa Sdr. Wanda Cici Rosiana saat di setubuhi terdakwa berumur 14 tahun masih duduk dibangku MTs kelas VII;
Bahwa kejadian persetubuhan pada saat kejadian Sdr. Wanda Cici Rosiana bolos sekolah dan bermain di kost milik terdakwa, korban tidur-tiduran diruang tamu, setelah terdakwa mengantar anak terdakwa sekolah terdakwa pulang kembali ke kost terdakwa untuk menemui Sdr. Wanda Cici Rosiana yang bolos sekolah pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib diruang tamu terdakwa menciumi pipi dan memegangi vaginanya dan pada pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa setubuhi dengan Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa tidurkan diruang tamu setelah terdakwa beri minuman dan obat selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa dan pakaian Sdr. Wanda Cici Rosiana hingga tinggal memakai rok, selanjutnya terdakwa menciumi pipi kemudian memasukan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Sdr. Wanda Cici Rosiana sekitar 5 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di baju terdakwa;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan situasi sekitar sepi sehingga timbul niat karena ajakan Sdr. Wanda Cici Rosiana;
Bahwa ditempat kost terdakwa tinggal sama isteri dan anaknya dan sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa korban di kos tinggal dengan ayah dan ibunya dan di tempat kost itu baru 1 (satu) bulanan;
Bahwa antara terdakwa dengan korban ada hubungan khusus seminggu baru kenal dua minggu;
Bahwa waktu disetubuhi korban tidak melakukan perlawanan atau berontak;
Bahwa waktu korban disetubuhi terdakwa member pil LL sebanyak 5 (lima) butir;
Bahwa habis disetubuhi korban pulang pukul 11 .00 Wib bersamaan pulangnya anak sekolah;
Bahwa waktu menyetubuhi korban mengatakan kalau hamil akan menikahi setelah lulus sekolah dan mengatakan hubungan dengan isterinya sudah tidak harmonis;
Menimbang bahwa Penuntut Umum membacakan hasil Visum Et Repertum VER no VER/SA/239877/RSB/KEDIRI tanggal 21 bulan Januari tahun 2017 yang ditandatangani oleh dr.Eric Agustinus, telah melakukan pemeriksaan terhadap seseorang :
Nama : Wanda Cici Rosiana Binti Roni Agus Susanto
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 14 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dsn. Nangkaan RT.01 Rw.01 Desa Paowan Kec. Panarukan,
Kabupaten Situbondo dan alamat kost di Gang Cendana Dsn.
Dlopo Rt.22 Rw.03 Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
Hasil Pemeriksaan :
Orang ini datang dengan keadaan umum tampak baik dan stabil
Tanda-tanda vital : tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi sembilan uluh kali per menit, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan enam puluh satu Kiligram.
Pada pemeriksaan genetalia robekan baru pada selaput dara pada jam satu,enam,tujuh tes laboratorium : tes kehamilan negati (-), spermatozoid negative (-);
Orang ini kemudian dipulangkan ;
Kesimpulan : pada pemeriksaan luar saat ini didapatkan robekan baru pada selaput dara disebabkan akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang seragam sekolah warna biru putih;
1 (satu) potong celana celana dalam warna pink-merah;
1 (satu) potong bH warna hitam;
1 (satu) potong kerudung warna putih;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong elana pendek motif garis warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna orange-biru;
1 (satu) buah sprei warna biru pink.
Yang telah dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa yang tertera di BAP penyidik adalah benar ;
Terdakwa diperiksa karena peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan;
Bahwa yang menjadi korban Sdr. Wanda Cici Rosiana, 14 tahun alamat kost Gang Cendana Dsn. Dlopo RT.22 RW.03 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri;
Bahwa terdakwa kenal korban sejak 2 Minggu yang lalu karena tetangga kost dan sudah seminggu pacaran;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Sdr. Wanda Cici Rosiana sebanyak 2 kali yang pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kamar kost saya di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri;
Bahwa Sdr. Wanda Cici Rosiana saat di setubuhi terdakwa berumur 14 tahun masih duduk dibangku MTs kelas VII;
Bahwa kejadian persetubuhan pada saat kejadian Sdr. Wanda Cici Rosiana bolos sekolah dan bermain di kost milik terdakwa, korban tidur-tiduran diruang tamu, setelah terdakwa mengantar anak terdakwa sekolah terdakwa pulang kembali ke kost terdakwa untuk menemui Sdr. Wanda Cici Rosiana yang bolos sekolah pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib diruang tamu terdakwa menciumi pipi dan memegangi vaginanya dan pada pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa setubuhi dengan Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa tidurkan diruang tamu setelah terdakwa beri minuman dan obat selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa dan pakaian Sdr. Wanda Cici Rosiana hingga tinggal memakai rok, selanjutnya terdakwa menciumi pipi kemudian memasukan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Sdr. Wanda Cici Rosiana sekitar 5 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di baju terdakwa;
Bahwa saat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan situasi sekitar sepi sehingga timbul niat karena ajakan Sdr. Wanda Cici Rosiana;
Bahwa ditempat kost terdakwa tinggal sama isteri dan anaknya dan sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa korban di kos tinggal dengan ayah dan ibunya dan di tempat kost itu baru 1 (satu) bulanan;
Bahwa antara terdakwa dengan korban ada hubungan khusus seminggu baru kenal dua minggu;
Bahwa waktu disetubuhi korban tidak melakukan perlawanan atau berontak;
Bahwa waktu korban disetubuhi terdakwa member pil LL sebanyak 5 (lima) butir;
Bahwa habis disetubuhi korban pulang pukul 11 .00 Wib bersamaan pulangnya anak sekolah;
Bahwa waktu menyetubuhi korban mengatakan kalau hamil akan menikahi setelah lulus sekolah dan mengatakan hubungan dengan isterinya sudah tidak harmonis;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Kesatu pasal 81 ayat 2 Jo. Pasal 76D UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak atau Kedua Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsure-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah semua orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukanya, dalam hal ini yaitu Terdakwa DORIK YULVIAN WIDODO BIN SUGENG yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa benar adalah orang yang disebut sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik, dengan demikian Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa Terdakwa mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila Dakwaan yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian Terdakwa yaitu Terdakwa DORIK YULVIAN WIDODO BIN SUGENG adalah subyek hukum yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa pengertian “sengaja” dapat digambarkan bahwa apabila orang dengan perbuatannya telah menerbitkan suatu akibat tertentu dan akibat ini memanglah dikehendakinya dan menjadi tujuannya maka ia dengan sengaja melakukan kesengajaan sebagai tujuan dalam menerbitkan akibat itu. Atau, orang dengan perbuatannya menimbulkan suatu akibat tertentu, dan akibat ini, sekalipun tidak dikehendakinya, namun sewaktu melakukan perbuatan itu sadar dan mengerti bahwa perbuatan itu pasti akan menimbulkan akibat yang tidak dikehendakinya, maka ia telah melakukan kesengajaan dengan kepastian;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk ini bersifat alternatif dimana dengan terbuktinya salah satu perbuatan dalam unsur ini maka unsur ini telah terbukti. Bahwa perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk tersebut tujuannya adalah untuk melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Persetubuhan adalah hubungan kelamin dimana penis telah memasuki vagina (R. Soesilo Politea Bogor).;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang didalam kandungan (Ketentuan Umum UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa benar terdakwa menyetubuhi Wanda Cici Rosiana atau Korban pertama hari Senin dan tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di kamar kost Sdr. Dorik di Gang Cendana Dsn. dlopo, Rt/Rw; 22/03, Ds. Karangrejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya korban diberi pil LL oleh terdakwa,
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Sdr. Wanda Cici Rosiana bolos sekolah dan bermain di kost milik terdakwa, korban tidur-tiduran diruang tamu, setelah terdakwa mengantar anak terdakwa sekolah terdakwa pulang kembali ke kost terdakwa untuk menemui Sdr. Wanda Cici Rosiana yang bolos sekolah pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib diruang tamu terdakwa menciumi pipi dan memegangi vaginanya dan pada pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 sekira pukul 09.00 Wib Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa setubuhi dengan Sdr. Wanda Cici Rosiana terdakwa tidurkan diruang tamu setelah terdakwa beri minuman dan obat selanjutnya terdakwa membuka pakaian terdakwa dan pakaian Sdr. Wanda Cici Rosiana hingga tinggal memakai rok, selanjutnya terdakwa menciumi pipi kemudian memasukan alat kelamin terdakwa kedalam kemaluan Sdr. Wanda Cici Rosiana sekitar 5 menit dan terdakwa mengeluarkan sperma di baju terdakwa;
Menimbang, bahwa benar sdri. Wanda Cici Rosiana adalah seorang anak, berdasarkan Ijasah Sekolah Dasar dan Kartu Keluarga, sdri. Wanda Cici Rosiana lahir pada tanggal 29 Mei 2002, dengan demikian ketika Terdakwa menyetubuhi saksi korban sdri. Wanda Cici Rosiana usia saksi korban masih 14 (empat belas) tahun atau masih di bawah umur;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa yang juga dibenarkan oleh saksi korban yang dibacakan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan tanpa kekerasan;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat diketahui bahwa saksi Wanda Cici Rosiana telah telah diberi pil LL kemudian dibujuk oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasar kesaksian saksi korban Wanda Cici Rosiana dan keterangan Terdakwa sendiri serta sesuai dengan Visum et Repertum maka telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi Wanda Cici Rosiana;
Menimbang, bahwa melihat usia saksi korban yang masih 14 (empat belas) tahun sedangkan usia Terdakwa ketika melakukan perbuatan tersebut sudah berusia 32 (tiga puluh dua) tahun maka sudah sepantasnya Terdakwa dapat mengetahui bahwa perbuatan persetubuhan tersebut tidak pantas dilakukan dengan anak yang masih dibawah umur;
Menimbang, bahwa pengertian membujuk anak tidak harus dengan pengertian harafiah merayu atau membujuk dengan menjanjikan sesuatu misalnya suatu keadaan tertentu dimana ada perbedaan usia seorang anak yang belum dewasa dengan penalaran yang masih sederhana, dihadapkan pada seorang yang sudah dewasa maka orang dewasa secara psikologis akan lebih dominan, dengan demikian suatu rangkaian perbuatan yang membuat anak untuk mau melakukan persetubuhan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan membujuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain dijatuhi pidana penjara pelaku juga dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah membuat malu keluarga korban;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyadari atas kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa persetubuhan antara Terdakwa dengan korban dilakukan atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) pasang seragam sekolah warna biru putih, 1 (satu) potong celana celana dalam warna pink-merah, 1 (satu) potong bH warna hitam, 1 (satu) potong kerudung warna putih, 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek motif garis warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna orange-biru, 1 (satu) buah sprei warna biru pink. oleh karena barang bukti tersebut disita dari saksi Wanda Cici Rosiana sudah sepantasnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Wanda Cici Rosiana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak , Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini,
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Dorik Yulvian Widodo Bin Sugeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pasang seragam sekolah;
1 (satu) potong celana celana dalam warna pink-merah;
1 (satu) potong bH warna hitam;
1 (satu) potong kerudung warna putih
Dikembalikan kepada saksi Wanda Cici Rosiana ;
1 (satu) potong kaos warna hitam;
1 (satu) potong celana pendek motif garis warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna orange-biru;
1 (satu) buah sprei warna biru pink.
Dirampas untuk dimunahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Rabu , tanggal 17 Mei 2017, oleh Bambang Myanto, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. dan Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pujiyati , S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dihadiri oleh Wahyuning Dyah Widyastuti, S.H, Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mellina Nawang Wulan, S.H., M.H. Bambang Myanto, S.H.,M.H.
Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H.
Panitera Penggati,
Pujiyati, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .