466/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 466/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: AGUS RUJITO, S.H., M.H. Terdakwa: SUGITO BIN GABI
Menyatakan terdakwa SUGITO Bin GABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI " ; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ; Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010 ; - 1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh juta rupiah) - 2 (dua) lembar fotocopy visa ; - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan ; - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. SUGITO pada tanggal 28 Mei 2011 ; - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya. - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab.Ngunut yang tertulis Sdr. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ; - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut, Tulungagung yang tertulis Sdr. Rohmat alamat Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ; - 2 (dua) lembar bukti transfer dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari Bank BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 08846482528 An. Endang alamat Surabaya ; - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 Mei 2012 di Surabaya ; - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditanda tangani olehSdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya ; - 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening : 088-464-8528 An. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya. - 2 (dua) lembar fotocopy Pasport/Vissa an saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung dilampirkan dalam berkas perkara ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG
P U T U S A N
Nomor : 466/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUGITO BIN GABI ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir: 42 tahun / 12 Nopember 1969 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Telan RT 13 RW 05, Desa Ngadisuko, Kecamatan
Durenan, Kabupaten Trenggalek ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 29 September 2012, Nomor SPRIN-HAN/302/IX/2012/Reskrim, sejak tanggal 29 September 2012 s/d tanggal 18 Oktober 2012 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 11 Oktober 2012, Nomor SPP-112/0.5.27.3/Epo.1/10/2012, sejak tanggal 19 Oktober 2012 s/d tanggal 27 Nopember 2012 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Nopember 2012, Nomor PRINT-1876/0.5.27.3/Epl/11/2012, sejak tanggal 22 Nopember 2012 s/d tanggal 11 Desember 2012 ;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 27 Nopember 2012, Nomor 535/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 27 Nopember 2012 s/d tanggal 26 Desember 2012 ;
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 10 Desember 2012, Nomor 489/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d tanggal 24 Februari 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa tentang kebenaran dari barang bukti dan alat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana termuat dalam surat tuntutannya No. Reg. PDM-196/T.gung/11/2012, tertanggal 2 Januari 2013 atas diri terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUGITO bin GABI telah bersalah melakukan tindak pidana " Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri :
Menjatuhkan Pidana Terdakwap terdakwa SUGITO Bin GABI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) Subsidair 2 bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua)lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010 ;
1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) ;
2 (dua) lembar fotocopy vissa ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditanda tangani oleh sdr. Sugito pada tanggal 28 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Ds. Tanjung, Kec. Kalidawir. Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening : 088464828 An. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di kirim ke nomor rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut, Tulungagung yang tertulis Sdr. Rohmat alamat Desa Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening 0884648528 an. Endang alamat Surabaya ;
2 (dua) lembar bukti transfer dari sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke nomor rekening 0884648528 an. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 mei 2012 di Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditanda tangani oleh sdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya ;
1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan nomor rekening BCA dengan nomor rekening 088-464-8528 an. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya ;
2 (dua) lembar fotocopy pasport/visa an. Saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berada di jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukum dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut umum terhadap pledoi (replik) dan tanggapan Terdakwa (Duplik) yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-195/Tlung/Ep.1/11/2012, dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUGITO Bin GABI pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar jam 10.00 wib bertempat di Dusun Kalidoro Rt.03 Rw.04 Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung dan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 14.00 wib bertempat di Desa Pandansari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tuilungagung atau pada waktu-waktu lain datam tahun 2010 dan tahun 2012, atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam mai 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar jam 10.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN alamat di Dusun Kedongdoro Rt.0031004 Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang mana sebelumnya terdakwa teiah menghubungi saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN lewat telepon, dan pada waktu dirumah saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN terdakwa memberikan informasi bahwa ada lowongan bekerja di negara New Zealand dan kalau saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN berminat ada calon TKI yang bemama sdr. IMAM KANAFI yang tidak sehat sehingga gaga! berangkat, dan seianjutnya terdakwa mengatakan persyaratan untuk menjadi TKI ke New Zealand adalah foto copy KTP, ljasah, paspor dan persyaratan uang muka sebesar Rp.18.000.000,- (delapan betas juta rupiah) yang mana keseluruhan biaya yang harus dibayar sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan untuk kekurangannya hams dibayar ketika akan berangkat atau terbang ke New Zealand, karena merasa tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut kemudian saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN bersedia menjadi Tki sebagai pengganti sdr. IMAM KANAFI, dan pada saat to juga saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN telah menyerahkan persyaratan yang diminta oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada saksi MULYONO Bin Aim. SUYAN untuk bekerja dibidang perkebunan di Negara New Zealand, namun hingga saat ini saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN tidak pernah berangkat ke Negara New Zealand sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh terdakwa dan setelah satu bulan waktu yang dijanjikan oleh terdakwa maka saksi MULYONO Bin Aim. SUYAN meminta kembali persyaratan bekerja ke Negara New Zealand yang pemah dinberikan kepada terdakwa dan telah dikembalikan persyaratan administrasi dan uang muka baru dikembalikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Untuk pelaporan yang kedua yaitu pada awalnya saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO ingin bekerja di negara Australis, selanjutnya saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO dikenalkan oleh sdr. ALI USMAN kepada terdakwa yang mengatakan bisa memberangkatkan bekerja ke negara Australia kemudian saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO menghubungi terdakwa melalui telepon, selajutnya terdakwa datang kerumah sdr. ALI USMAN di Desa Tanjung Kecamatan Kattidawir Kabupaten Tulungagung dan bertemu dengan saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO pada saat itu terdakwa menginformasikan bahwa is bisa memberangkatkan saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO kenegara Australia dibagian perkebunan dengan persyaratan untuk menjadi TKI ke negara Australia adalah KTP, KK, Akte buku nikah, paspor dan persyaratan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa karena ingin bekerja ke Australia pada pada awal bulan Maret 2012 saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO telah menyerahkan persyaratan berupa kartu Tanda penduduk (KTP), ljazah terakhir,KK, Buku Nikah kepada terdakwa sewaktu mengurus paspor di Kantor lmigrasi Gresik dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengurus paspor, yang kedua pada sekitar pertengahan bulan Maret 2012 terdakwa datang kerumah saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO meminta uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pengajuan visa, dan pada tanggal 25 Maret 2012 terdakwa kembali datang kerumah saksi ISMANTO Bin Aim. KARTONO meminta uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan akan digunakan untuk boking tiket ke Australia ;
Bahwa saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO dijanjikan untuk bekerja sebagai TKI ke negara Australia dan dikerjakan pada bagian perkebunan dengan gaji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan, namun hingga saat ini saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO tidak pernah berangkat ke Australia sebagaaimana yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO menderita kerugian sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Dan menurut ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM bahwa untuk penempatan warga Negara Indonesia di luar negeri sebagai calon TKI dengan tujuan Negara Australia tidak ada kerjasama pengiriman antara Indonesia dengan Negara yang dimaksud, yang ada adalah kerjasama penempatan calon TKI dengan tujuan Asia Pasific yaitu Negara Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan Negara Brunai, sedangkan tujuan Timur Tengah yaitu Negara Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUGITO Bin GABI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang meliputi : a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; b. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; c. Surat keterangan izin suami atau isteri, izin orang tua atau izin wali; d. Sertifikat kompetensi kerja; e. Suarat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi; f Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat; g. Visa kerja; h. Perjanjian penempatan TKI; i. Perjanjian kerja; j. KTKLN, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 sekitar jam 10.00 wib terdakwa datang kerumah saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN aiamat di Dusun Kedongdoro Rt.003/004 Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, yang mana sebelumnya terdakwa telah menghubungi saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN lewat telepon, dan pada waktu dirumah saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN terdakwa memberikan informasi bahwa ada lowongan bekerja di negara New Zealand dan kalau saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN berminat ada calon TKI yang bernama sdr. IMAM KANAFI yang tidak sehat sehingga gaga! berangkat, dan selanjutnya terdakwa mengatakan persyaratan untuk menjadi TKI ke New Zealand adalah foto copy KTP, ljasah, paspor dan persyaratan uang muka sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang mana keseluruhan biaya yang harus dibayar sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) dan untuk kekurangannya harus dibayar ketika akan berangkat atau terbang ke New Zealand, karena merasa tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut kemudian saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN bersedia menjadi Tki sebagai pengganti sdr. IMAM KANAFI, dan pada saat to juga saksi MULYONO Bin Aim. SUYAN telah menyerahkan persyaratan yang diminta oieh terdakwa;
Bahwa terdakwa telah menjanjikan kepada saksi MULYONO Bin Aim. SUYAN untuk bekerja dibidang perkebunan di Negara New Zealand, namun hingga saat ini saksi MULYONO Bin Aim. SUYAN tidak pernah berangkat ke Negara New Zealand sesuai dengan apa yang dijanjikan oieh terdakwa dan setelah satu bulan waktu yang dijanjikan oieh terdakwa maka saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN meminta kembali persyaratan bekerja ke Negara New Zealand yang pernah diberikan kepada terdakwa dan telah dikembalikan persyaratan administrasi dan uang muka baru dikembalikan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Untuk pelaporan yang kedua yaitu pada awalnya saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO ingin bekerja di negara Australis, selanjutnya saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO dikenalkan oleh sdr. ALI USMAN kepada terdakwa yang mengatakan bisa memberangkatkan bekerja ke negara Australia kemudian saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO menghubungi terdakwa melalui telepon, selajutnya terdakwa datang kerumah sdr. ALI USMAN di Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung dan bertemu dengan saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO pada saat itu terdakwa menginformasikan bahwa is bisa memberangkatkan saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO kenegara Australia dibagian perkebunan dengan persyaratan untuk menjadi TKI ke negara Australia adalah KTP, KK, Akte buku nikah, paspor dan persyaratan uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa karena ingin bekerja ke Australia pada pada awal bulan Maret 2012 saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO telah menyerahkan persyaratan berupa kartu Tanda penduduk (KTP), ljazah terakhir,KK, Buku Nikah kepada terdakwa sewaktu mengurus paspor di Kantor Imigrasi Gresik dan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengurus paspor, yang kedua pada sekitar pertengahan bulan Maret 2012 terdakwa datang kerumah saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO meminta uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk pengajuan visa, dan pada tanggal 25 Maret 2012 terdakwa kembali datang kerumah saksi fSMANTO Bin Alm. KARTONO meminta uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan akan digunakan untuk boking tiket ke Australia ;
Bahwa saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO dijanjikan untuk bekerja sebagai TKI ke negara Australia dan dikerjakan pada bagian perkebunan dengan gaji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan, namun hingga saat ini saksi ISMANTO Bin Mm. KARTONO tidak pemah berangkat ke Australia sebagaaimana yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut dan akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO menderita keruglan sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Dan menurut ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM bahwa untuk penempatan warga Negara Indonesia di luar negeri sebagai calon TKI dengan tujuan Negara Australia tidak ada kerjasama pengiriman antara Indonesia dengan Negara yang dimaksud, yang ada adalah kerjasama penempatan calon TKI dengan tujuan Asia Pasific yaitu Negara Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan Negara Brunai sedangkan tujuan Timur tengah yaitu Negara Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dengan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya masing-masing, antara lain:
Saksi FENDI PRISTIAWAN, SH:
Bahwa benar saksi sebelumnya belum kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa pada had Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 12.45 wib saksi telah melakukan
penangkapan terhadp terdakwa di Oran umum trepan pusat perbelanjaan Ramayana dekat terminal Surabaya (Purabaya) Waru Sidoarjo karena terdakwa telag dilaporkan oleh para korban yaitu selaku orang atau perseorangan yang menempatkan TKI diluar Negeri tanpa ijin ;
Bahwa pada awalnya tanggal 21 Pebruari 2012 Satreskrim Polres Tulungagung telah menerima laporan dad sdr. MULYONO yang mengatakan bahwa terdakwa telah menjanjikan korban MULYONO untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan negara New Zealand setelah korban menyerahkan persyaratan dan sejumlah uang maka korban MULYONO belum bisa berangkat dan pada tanggal 28 Juti 2012 Satreskrim Polres Tulungagung juga menerima laporan dad sdr. ISMANTO yang mengatakan bahwa terdakwa telah menjanjikan korban ISMANTO urttuk bekerja keluar negeri dengan tujuan negara Australia setelah korban menyerahkan persyaratan dan sejumlah uang maka korban ISMANTO belum bisa berangkat, dan ada beberapa korban lainnya ;
Bahwa selanjutnya Penyidik telah melakukan pemanggiian terhadap terdakwa sebanyak 2 (dua) kati untuk diperiksa sebagai tersangka namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan Penyidik ;
Bahwa selanjutnya ada informasi bahwa terdakwa berada di Jember, selanjutnya saksi mendapatkan tugas dad Kasad Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun dapat melarikan did, kemudian saksi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya, yang mana sebelumnya korban ALI USMAN berpura-pura akan menemui terdakwa sehingga terdakwa percaya dan selanjutnya terdakwa dapat ditangkap didepan Ramayana dekat terminal Purabaya dan selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tulungagung ;
Bahwa menurut keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa terdakwa memberikan informasi lowongan pekerjaan bisa memberangkatkan menjadi Tki dengan tujuan negara New Zealand pada bagian perkebunan sehingga pada tanggal 5 Agustus 2012 saksi MULYONO telah menyerahkan persyaratan berupa KTP, ljazah terakhir pasport dan biaya sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), yang mana persyaratan administrasi dan uangya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) %EWA dikembatikan deb terdakwa ;
Bahwa terdakwa juga telah memberikan informasi lowongan pekerjaan sebagai TKI dinegara Australia yaitu kepada :
sdr.ISMANTO afamat Desa Pandansari Kec. Ngunut pada tanngat 28 Maret 2012 tefah menyerahkan persyaratan berupa : KK ash, KTP ash, foto berwama ukuran 4 X 6 5 lembar dan uang tunai sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Sdr. ALI USMAN alamat Desa Tanjung Kec. Kalidawir pada tahun 2011 telah menyerahkan persyaratan berupa KK asli, KTP asli, foto wama ukuran 4 X 6 sebanyak 5 lembar dan uang untuk proses sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) ;
Sdr. LAMINI alamat Desa Tanjung Kec. Kalidawir pada had dan tanggal tidak diingat lagi tahun 2012 telah menyerahkan persyaratan berupa uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sudah ctikembatikaa sebesar Rp2.000,000,- (dua jute. rupiah) ;
sdr. DARMADI alamat Desa / Kec. Kedungwaru pada had dan tanggal tidak diingat lagi yaitu pada tahun 2011 telah menyerahkan persyaratan berupa KK ash, KTP ash, foto berwama ukuran 4 X 6 5 lembar dan uang tunai sebesar Rp.25.000.000,- (due puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa is sebagai orang perseorangan yang menempatkan CTKI diluar negeri tanpa ijin dengan tujuan Negara New Zealand dan negara Australia, didalam melakukan perbuatannya bersama dengan sdr. KO PETER, laki-laki sekitar 55 tahun alamat Perak Surabaya, sdr. HOGI laki-laki 50 tahun alamat Perumahan Nginden C 7 No. 9 Surabaya dan sdr. ANTONIO ARGA ATMAJA laki-laki umur 60 tahun Pimpinan PR PRIMATAMA CORPORATION ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa setelah ia menerima persyaratan dari sdr. MULYONO, terdakwa menjanjikan dalam jangka waktu 1 bulan bisa berangkat ke New Zealand dan setelah terdakwa menerima persyaratan dad sdr. ALI USMAN, sdr. ISMANTO, sdr. LAMINI dan sdr. DARMADI terdakwa menjanjikan dalam jangka waktu 3 bulan bisa berangkat ;
Bahwa saksi membenarkn barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi AGUS SALIM Bin NURUL NADI ;
Bahwa benar saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi merupakan korban dad perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan di Negara Australia dart mengetahui Sdr. MULYONO juga dilakukan perekrutan oteh Sdr. SUGtTO , 40 tahun, Ds. Ngadisuko, Kec. Durenan, Kab. Tulungagung.;
bahwa yang saksi ketahui saksi MULYONO akan ditempatkan atau direktur oleh Sdr. SUGITO pada tanggal 5 Agustus 2010 di rumah Sdr. MULYONO Osn. Kedungdoro, Rt. 003 / 004, Ds. Loderesen, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
bahwa yang telah merekrut saksi untuk ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia diluar Negeri dengan tujuan negara Australia, adalah Sdr. SUG1TO, Umur sekitar 40 Tabun, Pekerjaannya Tekong, Alamat Desa Ngadisoko, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek.
bahwa Pada waktu Sdr. SUGITO datang ke rumah Sdr. MULYONO untuk mengambil persyaratan uang Saksi berada di rumah Sdr. MULYONO yang sebelumnya Sdr. SUGITO menilpun Sdr. MULYONO dan pada waktu di rumah Sdr. MULYONO menginformasikan bahwa ada lowongan untuk bekerja di negara Zew Zealand dan kalau berminat Sdr. MULYONO ada calon TKI yang bemama IMAM KANAFI yang tidak sehat kemudian Sdr. MULYONO mengatakan bahwa Sdr. MULYONO bersedia untuk menjadi TKI ke negara Zew Zealand dan Pada waktu itu Sdr, SUGITO mengatakan persyaratan untuk menjadi TKI ke Australia adalah KTP, ijasah paspor dan persyaratan uang muka sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk uang muka ke Luar negeri yaitu Australia dan keseluruhan sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupilah) untuk kekurangan akan dibayarkan ketika akan berrangkat atau terbang ke Australia.
bahwa selain Sdr. MULYONO yang telah direkrut adalah Sdr. BENU, 42 tahun, yang beralamat di Ds. Bungur, Kec. Karangrejo, Kab. Tulungagung, JUPRI, 39 Tahun, Ds. Ngadiluwih, Kediri, Tulungagung, LULUK, 50 tahun, Os. Cangak, Kec. Nfgadifuwih, Kediri ALIEF, 38 tahun,Ds. Cangak, Kec. Ngadiluwih, Kab. Kediri, Saksi / AGUS, 41 tahun,Ds. Tawangsari, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
bahwa Yang Saksi ketahui Sdr.SUGITO tidak memiliki PT. PJTKI yang telah memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar Negeri, karena dilakukan secara perorangan,.dan pada waktu itu tidak menunjukan surat tugas atau merupakan pegawai lapangan dad PT. PRIMATAMA ;
bahwa Persyaratan yang diminta oleh Sdr.SUGITO dad Sdr. MULYONO berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), ljazah terakhir, paspor dan uang muka sejumlah Rp.18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. SUGITO pada tanggal 5 Agustus 2010 pukul 10.00 Wib. ;
bahwa Sdr. SUGITO tidak pemah menunjukkan kepada Sdr. MULYONO surat ijin PT PJTKI atau surat tugas dad PT PJTKI milik orang lain untuk melakukan perekrutan terhadap calon TKI yang akan ditempatkan untuk bekerja di Negara Australia..
bahwa Sdr. MULYONO belum pemah didaftarkan di Kantor Disnakertrans Tulungagung dan Kantor Disnakertrans Propinsi Jatim, tidak pemah diikutkan dalam program Penmdidikan Dan Latihan Kerja di BLK dan belum pemah mendapalkan Sertifikat Kompetensi Kerja diluar Negeri, belum mempunyai KTKLN.( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ) ;
Benar bahwa Sdr. MULYONO sebagai calon TKI yang akan ditempatkan di Negara Australia tidak pemah diminta menanda tangani Perjanjian Kerja dengan calon pengguna Tenaga Kerja.;
bahwa menurut keterangan Sdr. SUGITO, pada waktu datang kerumah MULYONO dan pada waktu menyerahkan persyaratan adminitrasi dan uang Sdr. MULYONO akan dijanjikan oleh Sdr. SUGITO selama satu bulan akan diberangkat untuk menjadi TKI ke Australia menjadi tukang kebun ;
benar bahwa Saksi dilakukan perekrutan oleh sdr. SUGITO sudah terlebih dahului yaitu pada tanggal 22 April 2011 tepatnya di rumah Saksi sendiri Ds. Tawangsari Rt. 01 Rw. 01, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung
benar bahwa saksi telah menyerahkan persyaratan berupa : ljasah, Kartu keluarga, KTP, SKCK paws foto 4X6 sebanyak 20 lembar, Akte kelahiran dan uang sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal dikwitansi 22 April 2010 sebagai uang muka pemberangkatan ke negara New Zealand dan Saksi dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Agustus 2010 tetapi sampai sekarang belum bisa berangkat ;
benar bahwa Untuk persyaratan ljasah, Kartu keluarga, KTP, SKCK pasn foto 4X6 sebanyak 20 lembar, Akte kelahiran sudah dikembalikan semua sedangkan untuk uang barn dikembalikan Rp. 2.000.000,- jadi yang belum dikembalikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). ;
better Saksi merasa dirugikan oleh Sdr. SUGITO karena Saksi tidak jadi berangkat ke negara Australia dan uang Saksi belum dikembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang Sdr. Mulyono sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SRINGATIN Binti Alm. SELAN ;
Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Yang Saksi ketahui dan yang Saksi alami sendiri tentang adanya kejadian menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri tanpa memiliki ijin dan pihak Yang berwenang dengan tujuan Negara Australia, adalah anak Saksi yang bemama Sdr. MULYONO telah direkrut oleh Sdr. SUGITO untuk menjadi TKI di Negara Australia ;
benar bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2010 pukul 10.00 Wib di Dsn. Kedungdoro, R1003/004, Ds. Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung Sdr. MULYONO tell) direkrut oleh terdakwa SUGITO untuk ditempatkan sebagai tenaga kerja Indonesia diluar negeri dengan tujuan negara Australia ;
bahwa pada tanggaI hail kamIs tanggai 5 agustus 2010 NW, 10.00 'Mb Sdr. SUGITO datang ke rumah saksi dan memberikan informasi kepada Sdr. MULYONO bahwa ada lowongan untuk bekerja di negara Zew Zealand dan anak saksi berminat menjadi TKI ke negara Zew Zealand dan pada waktu itu saksi menyerahkan uang muka sebagai persyaratan menjadi TKf di Luar Negeri dengan tujuan negara Australia sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada sdr. SUGITO karena pada waktu itu Sdr. MULYONO meminta saksi untuk menyerahkan uang tersebut diatas kepada Sdr. SUGITO dengan harapan kalau uang tersebut saksi selaku orang tua yang menyerahkan maka prosesnya lancar dan tidak ada masalah ;
bahwa setahu saksi bahwa Sdr. SUGITO telah menerima uang muka sebagai salah satu persyaratan untuk menempatkan Sdr. MULYONO untuk bekerja di Negara Australia yang Saksi serahkan kepada Sdr. SUGITO sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).;
Banat sewaktu sdr. SUGITO datang kerumah saksi dan memberikan informasi tentang adanya lowongan bekerja di negara Australia kepada Sdr. MULYONO, pada waktu itu sdr. SUGITO tidak menunjukan surat tugas untuk melakukan perekrutan CTKI (calon Tenaga Kerja Indonesia).
bahwa yang saksi ketahui sdr. SUGITO tidak memiliki PT. PJTKI yang telah memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar Negeri, karena sewaktu saksi kerumah Sdr. SUGITO di Ds. Ngadisuko, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek juga tidak ada papan nama PT PJTKI ;
bahwa kwitansi tertanggal 5 Agustus 2010 untuk uang muka proses ke Australia;
benar bahwa sdr. MULYONO telah direkrut oleh sdr. SUGITO bekerja di Negara Australia tersebut akan dipekehakan pada bagian perkebunan namun sdr. SUGITO tidak pernah mengirim Sdr. MULYONO untuk mengikuti Pendidikan Dan Latihan Kerja di BLK dan saksi belum mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk persyaratan sebagai TKI yang akan ditempatkan diluar Negeri
bahwa menurut keterangan Sdr. SUGITO, pada waktu datang kerumah dan menyerahkan uang muka sebesar Rp.18.000.000,- dijanjikan oleh Sdr. SUGITO selama satu bulan akan diberangkat untuk menjadi TKI ke Australia, namun sampai sekarang ini Sdr. MULYONO masih dirumah dan tidak berangkat ke Negara Australia untuk bekerja di perkebunan ;
bahwa karena sdr. SUGITO tidak menempatkan sdr. MULYONO bekerja di Luar Negeri dengan tujuan Negara Australia dan hanya diberikan janji-janji saja oleh Sdr. SUGITO kemudian Sdr. MULYONO meminta unag muka sebesar Rp.18.403.004,- untuk dIkembaNan dan Sdr. SUGITO mengembalikan Rp.4.000.000,- ;
bahwa Sdr. MULYONO merasa dirugikan oleh Sdr. SUGITO karena tidak jadi berangkat bekerja ke Negara Australia dan uang Sdr. MULYONO befum dikembalikan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ISMANTO Bin Alm. KARTONO ;
Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa benar pada had Rabu tanggal 28 Maret 2012 di rumah saya masuk Ds. Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung Saksi telah direkrut dan akan ditempatkan bekerja di Luar negeri dengan tujuan Regale Australia ;
bahwa yang telah merekrut saksi untuk ditempatkan sebagai TKI diluar negeri degan tujuan negara Australia adalah Sdr. SUGITO, Umur sekitar 45 Tahun, Pekerjaannya Tekong, Alamat Desa Ngadisoko, Kee. Durenan, Kab. Trenggalek ;
Bahwa pada awalnya saksi ingin bekerja ke Negara Australia, selanjutnya saksi dikenalkan kepada terdakwa oleh saksi ALI USMAN, yang mengatakan bahwa terdakwa bisa memberangkatkan bekerja kenegara Australia, selanjutnya saksi berhubungan melalui telepon kepada terdakwa ;
Bahwa selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi ALI USMAN di Desa Tanjung Kecamatan Kalidawir kab. Tulungagung dan saat itu terdakwa ketemu dengan saksi setelah itu terdakwa mengatakan bisa memberangkatkan saksi keluar negeri dengan tujuan Negara Australia dibagian perkebunan dan terdakwa mengatakan persyaratan untuk bekerja sebagai Tki ke Australia adalah KTP, KK, ljazah, Akte buku Nikah, Paspor dan membayar biaya sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
Bahwa pada awal bulan Maret saksi telah menyerahkan persyaratan administrasi yang diminta oleh terdakwa di Kantor lmigrasi Gresik dan saat itu saksi telab menyerahkan yang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengurusan paspor ;
Bahwa yang kedua pada pertengahan bulan maret 2012 saksi menyerahkan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada saat itu terdakwa datang kerumah saksi dengan alasan untuk pengurusan Visa ;
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2012 terdakwa datang lagi kerumah saksi untuk meminta uang sebesar Rp, 35.500.000,- (tiga pufuh fima juta fima ratus ribu rupiah) dengan afasan akan dipergunakan untuk boking tiket pesawat, sehingga jumlah keseluruhan uang saksi yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) hal tersebut dibuatkan kwitansi, sedangkan sisanya akan saksi berikan sewaktu saksi akan berangkat di Negara Australia ;
Bahwa saksi oleh terdakwa belum pemah didaftarkan di Kantor Dinsosnakertrans Tulungagung dan Kantor Dinsosnakertrans Jatim, saksi tidak pemah diikutkan program pendidikan dan latihan kerja di BLK dan belum pemah mendapatkan sertifikat kompetensi kerja diluar negeri ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa saksi bisa diberangkatkan bekerja di Negara Australia setelah satu bulan atau satu bulan setengah setelah persyaratan yang diminta oleh terdakwa saksi penuhi, namun katika saksi sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh terdakwa pada bulan April 2012 sampai saat int saksi belum pemah diberangkatkan ke negara Australia ;
Bahwa untuk paspor sudah ada namun dibawa oleh terdakwa dengan alasan akan dipergunakan untuk pengurusan visa, saksi pernah diberi foto copy visa kerja oleh terdakwa dan menurut keterangan terdakwa yang asli masih di Jakarta tinggal menunggu berangkat ;
Bahwa foto copy visa kerja yang diberikan oleh terdakwa tidak benar karena pada saat itu saksi juga diberi foto copy visa kerja milik orang lainnamun setelah saksi teliti temyata nomomya sama persis dan foto copy visa kerja yang diberikan kepada saksi namanya ditulis dengan mesin ketik bulan komputer ;
Bahwa sampai sekarang saksi belum diberangkatkan oleh terdakwa bahkan saksi sudah sering kali menanyakan kepada terdakwa namun saksi hanya diberi janji-janji saja bahkan ketika pada awal bulan Juli saksi datang kerumah terdakwa saksi tidak pemah bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut,
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ALI USMAN Bin LUWEH ;
Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada had Rabu tanggal 28 Maret 2012 bertempat dirumah paman saksi yang bemama saksi ISMANTO alamat Desa Pandansari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, paman saksi yang bernama saksi ISMANTO telah direkrut oleh terdakwa untuk bekerja sebagai Tki kenegara Australia;
Bahwa akhimya saksi ISMANTO telah menyerahkan persyaratan administrasi dan uang sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh dua) juta kepada terdakwa dengan janji paman saksi yang bemama ISMANTO dapat diberangkatkan dalam waktu satu bulan atau satu bulan setengah setelah menyerahkan persyaratan berupa uang dan persyaratan adminstrasi lainnya, namun kenyetaannya saksi ISMANTO hingga saat ibi belum diberangkatkan ke Australia oleh terdakwa ;
Bahwa pada awalnya pada sekitar bulan Maret 2011 saksi bermain dirumah teman saksi yang bemama WINARTO alamat Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung yang bercerita bahwa adiknya yang bemama EDI SUNARYO menjadi CTKI dengan tujuan negara Australia metataui terdakwa SUGITO, selanjutnya saksi juga ingin menjadi TKt dengan tujuan negara Australia;
Bahwa pada bulan April 2011 saksi dipertemukan dengan terdakwa SUGITO dirumah sdr. DARMADI Sint Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada seat itu terdakwa SUGITO menginformasikan kepada saksi bahwa dia bisa memberangkatkan saksi bekerja diluar Neged dengan tujuan negara Australia diperkebunan bagian panen apel dengan gaji sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan untuk persyaratan bekerja di Australia adalah KTP, KK, Buku Nikah (Asti) dan persyaratan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi dapat diberangkatkan ke negara Australia paling lama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa selang watu 10 had kemudian saksi dan teman saksi yang lain sebanyak kurang lebih 4 orang dipanggil dirumah terdakwa alamat Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek selanjutnya disuruh mempersiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengajuan visa dan persyaratan lain berupa KTP, KK dan Buku Nikah (ash);
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2011 saksi disuruh oleh terdakwa untuk pergi ke Malang untuk mengurus Paspor, selanjutnya saksi berangkat dengan naik Bus dan bertemu dengan terdakwa di Maiang %its membuat Pasprot di Malang dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa 2 hari kemudian terdakwa menelepon saksi mengatakan bahwa terdakwa akan kerumah saksi untuk mengambil uang pengajuan visa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk pengajuan visa terdakwa meminta persyaratan berupa KTP, KK dan Buku Nikah asfi dan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada saat saksi menyerahkan persayaratan tersebut saksi diberi kwitansi namun hingga saat ini ketika dicari kwitansinya tidak ketemu dan disaksikan oleh sdr. LAMINI, sdr. WINARTO dan sdr. EDI SUNARYO ;
Bahwa pada bulan Maret 2012 saksi meminta penjelasan kepada terdakwa perihal kapan saksi dan teman-teman yang lain diberangkatkan ke Australia, lalu kami bertiga diajak oleh terdakwa menemui sdr. HOGI pekerjaan tekong alamat Perumahan Nginden Surabaya, setelah bertemu dengan sdr. HOGI saksi bertanya apakah saksi bisa diberangkatkan ke Australia ? lalu dijawab oleh sdr. HOGI bisa tapi kamu hams membayar lagi uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh tut rupiah) (al saksi dan sdr. ISMANTO diberi nomor rekening yang ditulis dalam sebuah amplop dengan nomor rekening 088-464-8528 atas nama ENDANG Bank BCA Surabaya, dan katanya kalau saksi sudah membayar sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam waktu 1 bulan visa saksi bisa keluar;
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2012 saksi mentranfer uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening an. ENDANG yang diberikan oleh sdr. HOGI dari bank BCA Ngunut Tulungagung, selanjutnya terdakwa menelepon saksi yang mengatakan bahwa terdakwa berada dirumah sdr. HOGI dan mengabarkan kepada saksi bahwa uang transferannya telah diterima dan saksi disuruh menunggu 1 bulan sesuai dengan janji HOGI ;
Bahwa selang waktu 2 bulan kemudian belum ada kabar, pada tanggal 17 Mei 2012 saksi bersama teman saksi yang lain yaitu sdr. SOPINGI dan IMAN MASUR datang kerumah HOGI di Surabaya dan setelah bertemu dengan sdr. HOGI, is menjawab bahwa kami bisa berangkat sebentar lagi, lalu saksi diminta membayar lagi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mempercepat turunnya visa, karena pada saat itu saksi hanya membawa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu saksi menyerahkannya kepada sdr. HOGI dan saat itu diberi kwitansi, selang 1 minggu kemudian saksi mentranfer kekurangan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada stir. HOG ;
Bahwa selanjutnya saksi menelepon sdr. HOGI bahwa kekurangan uangnya sudah ditranfer dan sdr. HOGI menjawan ya tedmakasih, lalu saksi disuruh tranfer lagi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) katannya buat bell foucer hotel di Australia lalu pada tanggat 26 Mei 2012 saksi mnetanfer sebesar Rp.4.000.000,- (Empat juta rupiah) sesuai dengan perrnintaan sdr. HOGI, yaitu dad saksi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dad sdr. ROHMAT sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa selang waktu 1 minggu lagi sdr. HOGI menelepon saksi untuk meminta uang asuransi dan uang tambahan foucer hotel selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2012 saksi mentranfer sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang saksi dan sdr. ROHMAD ;
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2012 saksi disuruh membayar lagi sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk tukar dolah Australia dan dijamin vissa langsung turun, selanjutnya saksi bersama dengan sdr. ROHMAT naik bus menuju ke Surabaya dan bertemu dengan sdr. HOGI diteminal Bratang lalu saksi menyerahkan uang kepada sdr. HOGI sebesar Rp.9.500.000,(sembilan juta lima ratus rupiah) dan sdr. ROHMAD menyerahkan sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), pada waktu itu sdr. HOGI mengatakan bahwa akhir bulan Juni Visa akan turun past lalu saksi berpesan akalu visanya sudah jadi tolong saksi dikirimi foto copynya ;
Bahwa pada tanggal 7 Juli 2012 saksi ditelepon oleh sdr. HOGI untuk mengambil foto copy visa dengan sdr. ROHMAT di Travel Buana Tulungagung, setelah diambil saksi dikirimi foto copy visa milik saksi dan milik sdr. ROHMAT yang berlaku mulai tanggal 27 Juni 2012 sic] 27 September 2012;
Bahwa selang waktu 1 minggu kemudian saksi menemui sdr. HOGI dengan maksud ingin tahu apakah visa asli saksi sesuai dengan copy yang dikirim ke Tulungagung dan pada waktu itu saksi melihat didalam mobil HOGI ada visa saksi dan sdr. ROHMAD yang nempel di Pasport asli, tapi saksi tidak tahu apakah itu asli atau tidak, selanjutnya saksi bertanya kepada sdr. HOGI kapan saksi akan bisa berangkat selanjutnya sdr. HOGI mengatakan setelah lebaran idul Fitri ;
Bahwa setelah lebaran !dui Fill saksi menelepon sdr. HOGI untuk menanayakan kapan saksi diberangkatkan ke Australia, selanjutnya sdr. HOG mengatakan agar sajsu dan sdr. ROHMAT datang ke Surabaya pada tanggal 17 September 2012 katanya saksi dan sdr. ROHMAD sudah ada jadwal untuk berangkat, sesuai dengan tanggal etrsebut saksi dan sdr. ROHMAT datang ke Surabaya dan bertemu dengan stir. HOGS di terminal Bratang Surabaya, dan temyata janji yang diberikan oleh sdr HOGI tidak ada sama sekali jadwal keberangkatan ke Australia, lalu sakis meminta kwitansi penyerahan uang untuk tukar dolar Australia yang telah kami serahkan kepada sdr. HOGI pada tanggal 10 Juni 2012, setelah itu saksi diberi kwitansi sebesar Rp.18.000.000,- (delapan betas juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdr. HOGI, setelah itu saksi emngatakan kepada sdr. HOGI kalau saksi tidak bisa berangkat dalam sisa waktu visa yang berlaku maka uang kami supaya dikembalikan kepada kami, lalu sdr. HOGI menjawab IYA TAR PROSES DULU
Bahwa hingga masa berlakunya visa habis sdr. HOGI belum juga membarangkatkan saksi ke Australia dan belum mengembalikan uang kami, saksi sering menelepon sdr. HOGI namun teleponnya tidak pernah diangkat ;
Bahwa keseluruhan uang saksi yang telah diserahkan kepada terdakwa dan kepada sdr. HOGI sebesar Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu kepada terdakwa sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan kepada sdr. HOGI sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi oleh terdakwa dan sdr. HOGI belum pernah didaftarkan di kantor Dinsosnakertrans Tulungagung dan Kantor Dinsosnakertrans Propinsi Jawa Timur, tidak pemah diikutkan dalam program latihan kerja di BLK dan belum mnendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja diluar Negeri, belum mempunyai KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dan tidak pemah menandatangani perjanjian kerja ;
Bahwa benar barang bukti telah diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan dan saksi membenarkan barang bukti tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAN ;
Ahli mengerti pada saat diperiksa dan kemudian dimintai keterangan tentang adanya kejadian tersebut sebagai saksi Ahli sehubungan dengan diduga telah terjadi tindak pidana menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri dengan tujuan Negara Australia tanpa ijin pihak berwenang ;
bahwa jabatan di Kantor Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung Jalan Jayengkusumo No. 19 Tulungagung. : 0355-321293 tersebut sebagai Kepala Seksi Jamsostek dan kesejahteraan Pekerja / pengawas ketenagakerjaan dan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugasnya adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. Kep. 254 / MEN / X / 2004, tanggal 1 April 2008.1;
bahwa yang menjadi tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan dijalankannya aturan ketenagakerjaan di perusahaan -perusahaan yang salah satunya di PJTKI sedangkan tanggung jawabnya adalah setelah selesai melakukan pemeriksaan atau pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan kepada pimpinan atau atasan serta membuat nota hasil pemeriksaan ;
bahwa yang dimaksud Caton Tenaga Kerja Indoensia atau yang disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kab./Kota yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan ( dalam hal ini Kantor Dinsosnakertrans Kab./Kota) yang dibuktikan dengan kartu pencari kerja atau (AK-1.) yang dikeluarkan oleh kantor DINSOSNAKERTRANS sedangkan yang dimaksud Tenaga Kerja Indonesia setanjutnya disebut TKt adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah ;
bahwa penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses : Perekrutan, Pengurusan dokumen, Pendidikan dan Latihan, Penampungan, Persiapan pemberangkatan, Pemberangkatan sampai tujuan, dan Pemulangan dad negara tujuan ;
bahwa yang bisa sebagai pelaksana penempatan TKI di luar negeri terdiri dad :
Pemerintah.
Pelaksana penempatan TKI Swasta ( PPTKIS).
Perusahaan untuk perusahaannya sendiri diluar negeri.
Dan untuk perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TK1 Swasta wajib mendapat ijin tertulis berupa : SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI) dan wajib memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) dan Menteri ;
bahwa yang dimaksud dengan Surat Ijin Pelaksana Penempatan TKI SIPPTKI adalah Izin tertulis yang diberikan oleh menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI Swasta sedangkan Surat Ijin Pengerahan (SIP) adalah Izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKI Swasta untuk merekrut calon TKI dad daerah tertentu, untuk jabatan tertentu dan dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu ;
adapun tata cara penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilaksanakan ke negara tujuan yang pemerintahannya telah membuat perjanjian tertulis (Aggreement MOU) dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang metindungi tenaga kerja asing, dan atas pertimbangan keamanan Pemerintah Rt. menetapkan negara-negara tertentu tertutup bagi penempatan TKI dengan peraturan Merited ;
bahwa kegiatan Pra penempatan TKI diluar negeri meliputi :
Pengurusan Surat Ijin Pengerahan (SIP).;
Perekrutan dan seleksi.;
Pendidikan dan pelatihan kerja.;
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi.;
Pengurusan dokumen.;
Uji kompetensi.
Pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan ;
Pemberangkatan.
benar bahwa untuk mendapatkan Surat [sin Pengerahan PPTKI Swasta harus memiliki
Perjanjian kerjasama penempatan;
Surat permintaan TKI dad pengguna;
Rancangan perjanjian penempatan;
Rancangan perjanjian kerja;
Dan harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang pada perwakilan RI negara tujuan.
bahwa proses perekrutan didahului dengan memberikan inforrnasi kepada calon TKI sekurangkurangnya tentang :
Tata cara perekrutan ;
Dokumen yang dipedukan ;
Hak dan kewajiban calon TKI/TKI ;
Situasi, kondisi dan resiko dinegara tujuan, dan
Tata cara perlindungan bagi TKI.
bahwa informasi dimaksud disampaikan secara Iengkap dan benar dan wajib mendapatkan persetujuan dad instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dart disampaikan oleh pelaksana TKI swasta
bahwa pendidikan dan pelatihan kerja kepada calon "TKI wajib ditaksanakan deb petaksana penempatan TKI swasta sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan meliputi bahasa negara tujuan bekerja, adat dan tatakrama budaya negara tujuan termasuk sopan santun didalamnya, jika lulus maka calon TKI memperoleh pengakuan kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dan jika tidak lulus maka pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja ;
bahwa pemeriksaan kesehatan dan Psikologi bagi calon TKI dimaksud untuk mengetahui derajat kesehatan dan tingkat Kesiapan Psikis serta kesesuaian kepribadian calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. bahwa pemeriksaan kesehatan dan Psikologi diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan Psikologi yang ditunjuk oleh pemerintah ;
bahwa dokumen yang harus dimiliki o'er oaten 7Kf untuk dapat ditempatkan diluar negeri adalah :
Kartu Tanda Penduduk, ijasah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir.;
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telab menikab metampirkan copy buku nikah.;
Surat Keterangan ijin suami atau isteri, ijin orang tua, atau ijin wali.;
Sertifikat kompetensi kerja.;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. ;
Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat ;
Visa kerja ;
Perjanjian penempatan TKI ;
KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon TKI adalah :
Ber usia sekurang - kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
Sehat jasmani dan rohani ;
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan ;
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau yang sederajat.
bahwa segala biaya yang diperlukan dalam dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab petaksana penempatan TKI swasta
bahwa sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standart kompetensi nasional dan / atau intemasional ;
bahwa adapun maksud dan tujuannya pelaksanaan penempatan TKI swasta wajib mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan pendataman terhadap
Peraturan perundang-undangan di negara tujuan ; dan ;
Materi perjanjian kerja.
bahwa pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) menjadi tanggungjawab pemerintah
bahwa setelah calon TKI memenuhi persyaratan kemudian calon TKI yang akan diberangkatkan keluar negeri tersebut harus menandatangani perjanjian kerja dengan pihak pengguna yang diketahui ofeh atase / konsul ketenagakerjaan di negara tujuan yang isinya mengenai hak dan kewajiban, lamanya masa kontrak ;
bahwa kewajiban TKI setelah tiba di negara tujuan is 1>ekerja adalah melaporkan kedatangan kepada atase atau konsul ketenagakerjaan di negara tersebut dan setelah itu menjalankan hak dan kewajiban selama masa kontrak sesuai dengan perjanjian kerja ;
bahwa terjadinya dan atau penyebabnya terhadap kepulangan TKI dikarenakan Berakhirnya masa perjanjian ;
Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian berakhir ;
Terjadfnya perang, bencana afam, atau wabah penyakit dfnegara tujuan ;
Mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi ;
Meninggal dunia dinegara tujuan ;
Cuti ;
Dideportasi oleh pemerintah setempat ;
bahwa daerah tertentu adalah daerah yang ditunjuk berdasarkan skala kebutuhan atau job order yang dikeluarkan oleh BP2TKI yang ada dijakarta berapa skala kebutuhan daerah A terhadap CTKI yang akan diberangkatkan untuk jangka waktu tertentu
bahwa kewenangan dari kantor cabang PPTKI Swasta dan UP3CTKE (Unit Petaksanaan dan Pendaftaran Caton TKI) adalah sebagai berikut :
melakukan sosialisasi terhadap CTKI tentang syarat — syarat untuk bekerja di Luar Negeri. Sedangkan yang menjadi penanggungjawabnya adalah kantor pusat atau PPTK Swasta;
bahwa peraturan Daerah Jawa Timur No. 21 tahun 2004 pada pasal 6 ayat (1) menyebut atau menjelaskan bahwa kantor cabang sebagai pelaksana reknit CTKI ke Luar Negeri wajib memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh Gubemur atau Kepala Dinas Ketenagakena ;
bahwa petugas lapangan ( PL ) yang memiliki dan/atau mempunyai ijin untuk melaksanakan tugasnya sebagai rekruiter tersebut merupakan bagian dad PPTKI Swasta itu sendiri
bahwa seorang petugas lapangan ( PL ) yang bertugas sebagai rekruiter dad salah satu PPTKt Swasta dalam menjalankan tugasnya tersebut harus danlatau diwajibkan memiliki ijin tertulis dari Dinas Instansi Kabupaten / Kota yang membidangi ketenagakerjaan setempat ;
bairn petugas lapangan PL ) selain melakukan rekruiter terhadap CTKI tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pemberangkatan dan/atau penempatan sendiri terhadap CTKI di luar negeri ;
bahwa tugas dan tanggungjawab dad petugas lapangan ( PL ) yang mempunyai danlatau menial ijin rekruiter dad salah satu PPTKI Swasta tersebut hanya melakukan rekruiter saja terhadap CTKI dimana hanya memberikan informasi atau sosialisasi tentang tata c,ara atau syarat — syarat pemberangkatan CTKI ke luar negeri ;
bahwa untuk Sdr. SUGITO Bin GABI merekrut TKI ke Australia dan New Zealand yaitu Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, Dan Sdr. DARMADI tidak terdaftar di Dinsosnakertrans Tulungagung dan belum pemah didaftarkan di Dinsosnakertrans Tulungagung ;
bahwa negara Australia dan New Zealand dengan Pemerintah Republik Indonesia tersebut tidak mempunyai dan latau memiliki perjanjian tertulis (Aggreement MOU) dalam hal ini JOB ORDER dalam penempatan CTKI melalui PPTKI Swasta ;
bahwa yang menjadi tanggungjawab terhadap CTKI yang telah memenuhi persyaratan sebagai TKI, apabila terjadi suatu permasatahan dan akhimya yang bersangkutan tidak bisa diberangkatkan di Luar Negeri sesuai dengan perjanjian yang ada adalah PPTKI Swasta itu sendiri ;
bahwa sesuai pendapat saksi dengan adanya hal tersebut jelas Sdr. SUGITO Bin GABI melakukan perekrutan tidak dibenarkan dan dasar hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam pass? 102 Ayat (1) huruf a UU RI. No. 39 tahun 2009 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri Jo 65 KUH Pidana;
Atas keterangan Ahli tersebut diatas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Agustus 2010 terdakwa telah menjanjikan Sdr. MULYONO, LK, 41 Tahun, Swsata, atamat Desa Loderesan, Kec. Kectungwaru, Kab. Tulungagung, untuk bisa bekerja sebagai tukang Kebun, dengan tujuan Negara Australia, an.PT. PRIMA Tama Jakarta, yang dengan Gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) (Kurs Mata Uang Indonesia) dan untuk Proses tersebut Sdr. MULYONO barus memberikan Persyaratan : KTP, ijasah terakhir, pasport, dan Maya keseluruhan sebesar 43.000.000,- namun dirinya masih memberikan / menyeragkan uang muka sebesar Rp. 18.000.000,- dan Sdr. MULYONO terdakwa janjikan bisa berangkat ke Negara Australia untuk waktunya terdakwa lupa karena sudah lama, Namun Sdr. MULYONO belum bisa terdakwa berangkatkan dengan alasan dirinya mengundurkan did namun uangnya masih terdakwa kembalikan kepada Sdr. MULYONO hanya sebesar Rp. 4.000.000,- namun sisanya sebesar Rp. 14.000.000,- sampai dengan sekarang ini belum dikembalikan karena belum punya uang dan PT. PRIMA TAMA belum memberikan uang kepada terdakwa yang kemudian sudah sepakat dan ngurus,
kemudian Sdr. ISMANTO dijanjikan bisa bekeda ke Australia dengan Persyaratan berupa : KK asli, KTP Asli , Foto berwama ukuran 4X6 5 lembar dan uang sebesar Rp. 62.000.000,- dan kemudian persyaratan tersebut diterima di rumahnya Sdr. ISMANTO di Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab., Tulungagung, dan ada bukti Kwitansi yang terdakwa tandatangani yaitu pada tanggal 28 Maret 2012, terdakwa menjanjikan Sdr. (SMART° bisa becangk,at Ke Negara Australia dengan jacak waktu sekitar 3 (Bulan) bisa BERANGKAT ke Negara Australia, dan dan sampai dengan sekarang ini Sdr. ISMANTO belum bisa berangkat dikarenakan persyaratan di kedutaan di tolak . untuk persyaratan Sdr. ISMANTO terdakwa serahkan kepada Sdr. KO PETER dan sampai dengan sekarang ini persyaratan berupa KK asfi, KTP Ash , Foto berwama ukuran 4X6 5 sudah terdakwa serahkan ke pada Sdr. ISMANTO waktu di Surabaya, sedangkan uang Sdr. ISMANTO sebesar Rp. 62.000.000,- belum terdakwa serahkan terdakwa masih akan mengambil uang tersebut ke KO PETER Surabaya, namun sekarang tersangka ditangkap.
sedangkan untuk Sdr. ALI USMAN, Lk, 32 tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung pada bulan tidak ingat tahun 2011 terdakwa menjanjikan dan memberikan informasi atau lowongan kerja ke Luar Negeri pada bagian perkebunan sayur, dan haws menyerahkan persyaratan berupa KK Asli, KTP Asti, foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar, dan uang untuk proses sebesar Rp. 50.000.000,- dengan gaji setiap bulan sekitar Rp. 20.000.000,(dua Puluh juta rupiah) mata uang Indonesia dan untuk proses tersebut Sdr. ALt USMAN tetah membayar uang sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh tujuh juta rupiah dan telah terima di rumahnya di Desa Tanjung, Kalidawir, Tulungagung dan ada Bukti Kwitansi yang terdakwa tandatangani, Dan Sdr. All USMAN terdakwa janjikan bisa berangkat ke Australia di Perkebunan setelah 3 (tiga) bulan persyaratan yang terdakwa minta diserahkan, yang kemudian Persyaratan Sdr. ALI USAMAN berupa KK Asli, KTP Asli, Foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar dan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua Juta Lima Raft's Ribu Rupiah) terdakwa serahkan kepada Sdr. HOGI, Lk, 50 tahun, Swasta, alamat Perumahan Taman Nqinden C 7 Nomor 9 Surabaya, dan yang terdakwa ketahui bahwa Sdr. ALI USMAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,kepada Sdr. HOGI melalui Transfer Namun sampai dengan sekarang ini yang bersangkutan belum berangkat karena menurut keterangan HOGI masih berianjut, dan persyaratan Sdr. ALI USMAN belum diserahkan. dan untuk Sdr. ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, bahwa terdakwa telah di telpon oleh Sdr. ISMANTO yang merupakan saudara dad Sdr. ALI USMAN, Lk, 32 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, yang masih mengurus untuk keluar Negeri dengan tujuan dia ingin menyusul saudara yang bekerja di Australia yang kemudian terus terdakwa ketemukan dengan Sdr. KO Peter, Lk, 55 tahun, Swasta, alamat Perak Surabaya. Sedangkan untuk Sdr. DARMADI Lk, 35 tahun, Swasta, aIamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung terdakwa janjikan bisa berangkat ke Australia di Perkebunan setelah 3 (tiga) bulan persyaratan yang saya minta diserahkan, yang kemudian Persyaratan Sdr. ALI USAMAN DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, afamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Pada had tanggaf dan bufan tidak ingat tahun 2011 terdakwa menerima persyaratan berupa : KK Asli, KTP, foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar, uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang terdakwa terima di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, berupa KK Asli, KTP Asli, Foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar dan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersangka serahkan kepada Sdr. HOGI, Lk, 50 tahun, Swasta, alamat Perumahan Taman Nginden C 7 Nomor 9 Surabaya, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 2.500.000,- terdakwa ambil sebagai upah / uang besin terdakwa sampai dengan sekarang ini yang bersangkutan belum berangkat karena menurut keterangan HOGE masih bertanjut, dan persyaratan Sdr. DARMADI masih ada pada Sdr. HOGI
Dan pada saat sekarang ini tersangka ditangkap bleb Petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung, tepatnya di Jalan Umum depan Ramayana Surabaya, dikarenakan korban-korban melaporkan ke Polres Tulungagung sehubungan dengan dugaan yang tersangka lakukan telah melakukan perekrutan CTKI ke Luar Negeri tanpa ijin.
bahwa terdakwa telah memberikan informasi lowongan pekerjaan ke Luar Negeri dengan tujuan Negara Australia adalah :
MULYONO, LK, umur sekitar 41 Tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.,
ALI USMAN, Lk, 32 Tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab.
Tulungagung.LAMINI, Pr, 50 tahun, Swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung.
DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung
Bahwa benar terdakwa telah memberikan informasi lowongan pekeriaan ke Luar Negeri dengan tujuan Negara Australia antara lain kepada :
MULYONO, LK, umur sekitar 41 Tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Pada tanggal 5 Agustus 2010, sesuai dengan bukti kwitansi penerimaan Persyaratan Berupa KTP, ljasah Terakhir, Pasport, Dan biaya sebesar Rp.18.000.000,- tersangka terima di rumahnya Sdr. MULYONO di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Namun Persyaratan Administrasi sudah tersangka kembatikan dan uang sebesar Rp. 4.000.000,- tinggal Rp. 14.000.000,- belum tersangka kembalikan;
ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, Pada Tanggal 28 Maret 2012 tersangka menerima Persyaratan berupa KK ash, KTP Asli , Foto berwama ukuran 4X6 5 Lembar dan Uang sebesar Rp. 62.000.000,- dan kemudian Persyaratan tersebut tersangka diterima di rumahnya Sdr. ISMANTO di Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab, Tulungagung, dan ada bukti Kwitansi yang tersangka tandatangani yaitu pada tanggal 28 Maret 2012.
ALI USMAN, Lk, 32 Tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, pada tangggal dan bulan tidak ingat tahun 2011 tersangka menerima persyaratan berupa KK Asti, KTP Asli, Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar, dan uang untuk proses sebesar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh tujuh juta rupiah dan telah terima dirumahnya di Desa Tanjung, Kalidawir, Tulungagung dan ada bukti Kwitansi yang tersangka tandatangani.
LAMINI, Pr, 50 tahun, Swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, Pada had tanggal dan bulan tidak Ingat tahun 2012 tersangka menerima persyaratan berupa : uang saja sebesar Rp. 20.000.000,- yang tersangka diterima di Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, dan sudah kembalikan sekitar Rp. 2.000.000,‑ ;
DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, atamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, pada hari tanggal dan bulan tidak Ingat tahun 2011 tersangka menerima persyaratan berupa : KK Asli, KTP, Foto berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar, uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang tersangka diterima di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
bahwa benar para korban tersebut yaitu Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI, sebagaimana tersebut belum terdakwa daftarkan ke Kantor Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung, dan atau ke Dinsosnakertrans Provinsi ;
bahwa terdakwa bukan merupakan petugas Lapangan (Rekruiter) Calon TKI ke Luar Negeri (Hanya Perseorangan), terdakwa hanya bertugas memberikan Informasi kepada korban — korban tersebut diatas, dan kemudian terdakwa menerima Persyaratan — persyaratan dan selanjutnya terdakwa arahkan dan serahkan kepada Ur. KO PETER dan Sdr. HOGt dan tersangka, dan perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
bahwa. terdakwa tidak mempunyai surat tugas dad PT. PRIMA TAMA yang berada di Depok Jakarta, terdakwa hanya orang perseorangan, terdakwa hanya bertugas memberikan Informasi kepada korban — korban tersebut diatas, dan kemudian terdakwa menerima persyaratan — persyaratan dan selanjutnya terdakwa arahkan dan terdakwa serahkan kepada Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI dan terdakwa dad Perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam setiap kali CTKI (calon tenaga keraja Indonesia) yang rekrut ;
bahwa setelah terdakwa menerima semua persyaratan dad dad Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang diserahkan kepada terdakwa, yang selanjutnya terdakwa janjikan kepada Sdr. MULYONO dkk, bahwa dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diberangka1kan bekerja di Negara Australia di Peticebunan ;
bahwa sesuai Informasi yang terdakwa terima dari Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI Rata-rata upah atau gaji dad Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang fetal) terdakwa janjikan bisa bekerja di Negara Autralia di Perkbunan nantinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Bahwa benar.informasi dibutuhkan tenaga buruh kebun di negara Australia adalah Informasi dari Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI sendiri dan bukan pemiintaan tenaga kerja dad Negara Australia kepada Pemerintah Indonesia.
Dan terdakwa juga mendapatkan informasi dad teman terdakwa yang telah berangkat ke Arab Saudi memberikan Informasi temannya berangkat melalui PT. PRIMA TAMA Depok, yang kemudian terdakwa mencari kebenaran PT. PRIMA TAMA CORPORATION dan bertemu Sdr. ANTONIO ARGA ATMk1A, Lk, umur sekitar 60 tahun, Pimpinan setaku Bos PT. Tersebut atamat Depot, Jakarta, dan sekarang terdakwa tidak tahu beliau masih hidup atau sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar sampai sekarang ini Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO,
Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang telah terdakwa janjikan belum bisa bekerja di Negara Autralia di Perkbunan ;Bahwa benar Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang telah terdakwa janjikan bisa bekerja di Negara Autralla di perkebunan belum mempunyai sertifikat kompetensi kerja serta tidak mempunyai KTKLN;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah merekrut dan rnenempatkan dan atau memberikan informasi kepada orang lain untuk dapat bekerja di Luar Negeri dengan Negara tujuan Negara Australia yaitu :
EDI SUNARYO, (Masih Saudara DARMADI) Lk, umur sekitar 35 tahun, Swasta, Alamat , alamat Desa Bukur, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung, Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6:5 Lembar dan uang proses sebesar Rp. 25.000.000,‑
ANDIK BASUKI, LK, umur sekitar 35 tahun, Swasta, alamat Desa Ringinpitu, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6: 5 Lembar dan uang proses sebesar Rp. 35.000.000,‑
SOPINGI, Lk, umur sekitar 45 tahun, petani, alamat Desa Domasan, Sumbergempol, Kab. Tulungagung. Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6 : 5 Lembar dan uang
proses sebesar Rp. 10.000.000,-
Kesemuanya juga belum berangkat ke negara Autralia di bagian Perkebunan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa Barang bukti dalam perkara ini berupa : - 2 (dua lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010, - 1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah), - 2 (dua) lembar foto copy visa, - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan, 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. SUGITO pada tanggal 28 Mei 2011, - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidwair, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke No. Rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya, - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya , - 1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Usman dan dari Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut,Tulungagungm, uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke Nomor rekening 0884648528 An. Endang alamat Surabaya, - 2 (dua) lembar bukti transfer dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari Bank BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening 08846482528 An. Endang alamat Surabaya, - 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 Mei 2012 di Surabaya, - 1 (satu)lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditanda tangani oleh sdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya, - 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening : 088-464-8528 An. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya, - 2 (dua) lembar fotocopy Pasport/Visa an saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh Sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berda di Jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti yang lain yang diajukan di persidangan, dipandang didalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan, maka telah terbukti adanya fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Agustus 2010 terdakwa telah menjanjikan Sdr. MULYONO, LK, 41 Tahun, Swsata, atamat Desa Loderesan, Kec. Kectungwaru, Kab. Tulungagung, untuk bisa bekerja sebagai tukang Kebun, dengan tujuan Negara Australia, an.PT. PRIMA Tama Jakarta, yang dengan Gaji sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta Rupiah) (Kurs Mata Uang Indonesia) dan untuk Proses tersebut Sdr. MULYONO barus memberikan Persyaratan : KTP, ijasah terakhir, pasport, dan Maya keseluruhan sebesar 43.000.000,- namun dirinya masih memberikan / menyeragkan uang muka sebesar Rp. 18.000.000,- dan Sdr. MULYONO terdakwa janjikan bisa berangkat ke Negara Australia untuk waktunya terdakwa lupa karena sudah lama, Namun Sdr. MULYONO belum bisa terdakwa berangkatkan dengan alasan dirinya mengundurkan did namun uangnya masih terdakwa kembalikan kepada Sdr. MULYONO hanya sebesar Rp. 4.000.000,- namun sisanya sebesar Rp. 14.000.000,- sampai dengan sekarang ini belum dikembalikan karena belum punya uang dan PT. PRIMA TAMA belum memberikan uang kepada terdakwa yang kemudian sudah sepakat dan ngurus,
kemudian Sdr. ISMANTO dijanjikan bisa bekeda ke Australia dengan Persyaratan berupa : KK asli, KTP Asli , Foto berwama ukuran 4X6 5 lembar dan uang sebesar Rp. 62.000.000,- dan kemudian persyaratan tersebut diterima di rumahnya Sdr. ISMANTO di Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab., Tulungagung, dan ada bukti Kwitansi yang terdakwa tandatangani yaitu pada tanggal 28 Maret 2012, terdakwa menjanjikan Sdr. (SMART° bisa becangk,at Ke Negara Australia dengan jacak waktu sekitar 3 (Bulan) bisa BERANGKAT ke Negara Australia, dan dan sampai dengan sekarang ini Sdr. ISMANTO belum bisa berangkat dikarenakan persyaratan di kedutaan di tolak . untuk persyaratan Sdr. ISMANTO terdakwa serahkan kepada Sdr. KO PETER dan sampai dengan sekarang ini persyaratan berupa KK asfi, KTP Ash , Foto berwama ukuran 4X6 5 sudah terdakwa serahkan ke pada Sdr. ISMANTO waktu di Surabaya, sedangkan uang Sdr. ISMANTO sebesar Rp. 62.000.000,- belum terdakwa serahkan terdakwa masih akan mengambil uang tersebut ke KO PETER Surabaya, namun sekarang tersangka ditangkap.
sedangkan untuk Sdr. ALI USMAN, Lk, 32 tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung pada bulan tidak ingat tahun 2011 terdakwa menjanjikan dan memberikan informasi atau lowongan kerja ke Luar Negeri pada bagian perkebunan sayur, dan haws menyerahkan persyaratan berupa KK Asli, KTP Asti, foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar, dan uang untuk proses sebesar Rp. 50.000.000,- dengan gaji setiap bulan sekitar Rp. 20.000.000,(dua Puluh juta rupiah) mata uang Indonesia dan untuk proses tersebut Sdr. ALt USMAN tetah membayar uang sebesar Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh tujuh juta rupiah dan telah terima di rumahnya di Desa Tanjung, Kalidawir, Tulungagung dan ada Bukti Kwitansi yang terdakwa tandatangani, Dan Sdr. All USMAN terdakwa janjikan bisa berangkat ke Australia di Perkebunan setelah 3 (tiga) bulan persyaratan yang terdakwa minta diserahkan, yang kemudian Persyaratan Sdr. ALI USAMAN berupa KK Asli, KTP Asli, Foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar dan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua Juta Lima Raft's Ribu Rupiah) terdakwa serahkan kepada Sdr. HOGI, Lk, 50 tahun, Swasta, alamat Perumahan Taman Nqinden C 7 Nomor 9 Surabaya, dan yang terdakwa ketahui bahwa Sdr. ALI USMAN menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,kepada Sdr. HOGI melalui Transfer Namun sampai dengan sekarang ini yang bersangkutan belum berangkat karena menurut keterangan HOGI masih berianjut, dan persyaratan Sdr. ALI USMAN belum diserahkan. dan untuk Sdr. ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, bahwa terdakwa telah di telpon oleh Sdr. ISMANTO yang merupakan saudara dad Sdr. ALI USMAN, Lk, 32 tahun, Wiraswasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, yang masih mengurus untuk keluar Negeri dengan tujuan dia ingin menyusul saudara yang bekerja di Australia yang kemudian terus terdakwa ketemukan dengan Sdr. KO Peter, Lk, 55 tahun, Swasta, alamat Perak Surabaya. Sedangkan untuk Sdr. DARMADI Lk, 35 tahun, Swasta, aIamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung terdakwa janjikan bisa berangkat ke Australia di Perkebunan setelah 3 (tiga) bulan persyaratan yang saya minta diserahkan, yang kemudian Persyaratan Sdr. ALI USAMAN DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, afamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Pada had tanggaf dan bufan tidak ingat tahun 2011 terdakwa menerima persyaratan berupa : KK Asli, KTP, foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar, uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang terdakwa terima di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, berupa KK Asli, KTP Asli, Foto wama ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar dan uang sebesar Rp. 22.500.000,- (Dua puluh dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersangka serahkan kepada Sdr. HOGI, Lk, 50 tahun, Swasta, alamat Perumahan Taman Nginden C 7 Nomor 9 Surabaya, sedangkan untuk uang sebesar Rp. 2.500.000,- terdakwa ambil sebagai upah / uang besin terdakwa sampai dengan sekarang ini yang bersangkutan belum berangkat karena menurut keterangan HOGE masih bertanjut, dan persyaratan Sdr. DARMADI masih ada pada Sdr. HOGI
Dan pada saat sekarang ini tersangka ditangkap bleb Petugas Sat Reskrim Polres Tulungagung, tepatnya di Jalan Umum depan Ramayana Surabaya, dikarenakan korban-korban melaporkan ke Polres Tulungagung sehubungan dengan dugaan yang tersangka lakukan telah melakukan perekrutan CTKI ke Luar Negeri tanpa ijin.
bahwa terdakwa telah memberikan informasi lowongan pekerjaan ke Luar Negeri dengan tujuan Negara Australia adalah :
MULYONO, LK, umur sekitar 41 Tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.,
ALI USMAN, Lk, 32 Tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab.
Tulungagung.LAMINI, Pr, 50 tahun, Swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung.
DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung
Bahwa benar terdakwa telah memberikan informasi lowongan pekeriaan ke Luar Negeri dengan tujuan Negara Australia antara lain kepada :
MULYONO, LK, umur sekitar 41 Tahun, Swasta, alamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Pada tanggal 5 Agustus 2010, sesuai dengan bukti kwitansi penerimaan Persyaratan Berupa KTP, ljasah Terakhir, Pasport, Dan biaya sebesar Rp.18.000.000,- tersangka terima di rumahnya Sdr. MULYONO di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, Namun Persyaratan Administrasi sudah tersangka kembatikan dan uang sebesar Rp. 4.000.000,- tinggal Rp. 14.000.000,- belum tersangka kembalikan;
ISMANTO, Lk, 46 tahun, petani, alamat Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung, Pada Tanggal 28 Maret 2012 tersangka menerima Persyaratan berupa KK ash, KTP Asli , Foto berwama ukuran 4X6 5 Lembar dan Uang sebesar Rp. 62.000.000,- dan kemudian Persyaratan tersebut tersangka diterima di rumahnya Sdr. ISMANTO di Desa Pandansari, Kec. Ngunut, Kab, Tulungagung, dan ada bukti Kwitansi yang tersangka tandatangani yaitu pada tanggal 28 Maret 2012.
ALI USMAN, Lk, 32 Tahun, swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, pada tangggal dan bulan tidak ingat tahun 2011 tersangka menerima persyaratan berupa KK Asti, KTP Asli, Foto warna ukuran 4x6 sebanyak 5 Lembar, dan uang untuk proses sebesar Rp.27.000.000,- (Dua Puluh tujuh juta rupiah dan telah terima dirumahnya di Desa Tanjung, Kalidawir, Tulungagung dan ada bukti Kwitansi yang tersangka tandatangani.
LAMINI, Pr, 50 tahun, Swasta, alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, Pada had tanggal dan bulan tidak Ingat tahun 2012 tersangka menerima persyaratan berupa : uang saja sebesar Rp. 20.000.000,- yang tersangka diterima di Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung, dan sudah kembalikan sekitar Rp. 2.000.000,‑ ;
DARMADI, Lk, 35 tahun, Swasta, atamat Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, pada hari tanggal dan bulan tidak Ingat tahun 2011 tersangka menerima persyaratan berupa : KK Asli, KTP, Foto berwama ukuran 4 x 6 sebanyak 5 Lembar, uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang tersangka diterima di Desa Loderesan, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung.
bahwa benar para korban tersebut yaitu Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI, sebagaimana tersebut belum terdakwa daftarkan ke Kantor Dinsosnakertrans Kab. Tulungagung, dan atau ke Dinsosnakertrans Provinsi ;
bahwa terdakwa bukan merupakan petugas Lapangan (Rekruiter) Calon TKI ke Luar Negeri (Hanya Perseorangan), terdakwa hanya bertugas memberikan Informasi kepada korban-korban tersebut diatas, dan kemudian terdakwa menerima Persyaratan-persyaratan dan selanjutnya terdakwa arahkan dan serahkan kepada Ur. KO PETER dan Sdr. HOGt dan tersangka, dan perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
bahwa. terdakwa tidak mempunyai surat tugas dad PT. PRIMA TAMA yang berada di Depok Jakarta, terdakwa hanya orang perseorangan, terdakwa hanya bertugas memberikan Informasi kepada korban-korban tersebut diatas, dan kemudian terdakwa menerima persyaratan-persyaratan dan selanjutnya terdakwa arahkan dan terdakwa serahkan kepada Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI dan terdakwa dad Perbuatan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam setiap kali CTKI (calon tenaga keraja Indonesia) yang rekrut ;
bahwa setelah terdakwa menerima semua persyaratan dad dad Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang diserahkan kepada terdakwa, yang selanjutnya terdakwa janjikan kepada Sdr. MULYONO dkk, bahwa dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dapat diberangka1kan bekerja di Negara Australia di Peticebunan ;
bahwa sesuai Informasi yang terdakwa terima dari Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI Rata-rata upah atau gaji dad Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang fetal) terdakwa janjikan bisa bekerja di Negara Autralia di Perkbunan nantinya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s/d Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Bahwa benar.informasi dibutuhkan tenaga buruh kebun di negara Australia adalah Informasi dari Sdr. KO PETER dan Sdr. HOGI sendiri dan bukan pemiintaan tenaga kerja dad Negara Australia kepada Pemerintah Indonesia.
Dan terdakwa juga mendapatkan informasi dad teman terdakwa yang telah berangkat ke Arab Saudi memberikan Informasi temannya berangkat melalui PT. PRIMA TAMA Depok, yang kemudian terdakwa mencari kebenaran PT. PRIMA TAMA CORPORATION dan bertemu Sdr. ANTONIO ARGA ATMk1A, Lk, umur sekitar 60 tahun, Pimpinan setaku Bos PT. Tersebut atamat Depot, Jakarta, dan sekarang terdakwa tidak tahu beliau masih hidup atau sudah meninggal dunia ;
Bahwa benar sampai sekarang ini Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO,
Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang telah terdakwa janjikan belum bisa bekerja di Negara Autralia di Perkbunan ;Bahwa benar Sdr. MULYONO, Sdr. ALI USMAN, Sdr. ISMANTO, Sdr. LAMINI, dan Sdr. DARMADI yang telah terdakwa janjikan bisa bekerja di Negara Autralla di perkebunan belum mempunyai sertifikat kompetensi kerja serta tidak mempunyai KTKLN;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa telah merekrut dan rnenempatkan dan atau memberikan informasi kepada orang lain untuk dapat bekerja di Luar Negeri dengan Negara tujuan Negara Australia yaitu :
EDI SUNARYO, (Masih Saudara DARMADI) Lk, umur sekitar 35 tahun, Swasta, Alamat , alamat Desa Bukur, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung, Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6:5 Lembar dan uang proses sebesar Rp. 25.000.000,‑
ANDIK BASUKI, LK, umur sekitar 35 tahun, Swasta, alamat Desa Ringinpitu, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung. Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6: 5 Lembar dan uang proses sebesar Rp. 35.000.000,‑
SOPINGI, Lk, umur sekitar 45 tahun, petani, alamat Desa Domasan, Sumbergempol, Kab. Tulungagung. Persyaratan : KTP, KK, Akta kelahiran, Foto Berwama 4x6 : 5 Lembar dan uang
proses sebesar Rp. 10.000.000,-
Kesemuanya juga belum berangkat ke negara Autralia di bagian Perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah diuraikan di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, dimana apabila perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan sebaliknya dapat dijadikan alasan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa berbentuk dakwaan Kombinasi Subsideritas, yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP ;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri. Jo Pasal 65 (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Pertama, yaitu melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang Siapa;
Unsur Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu orang perseorang dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, unsur-unsur tersebut haruslah dibuktikan ;
Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure barang siapa adalah setiap orang (Naturlijk person) selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah subyek hukum, dan dipersidangan Majelis menilai baik dari sikap, tutur kata, maupun lakunya terdakwa dapat menginsafi segala perbuatannya, sehingga terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai identitas terdakwa SUGITO Bin GABI, ternyata dipersidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkannya sehingga didalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Unsur “Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu orang perseorang dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia” ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pedindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri bahwa "Menempatkan warga negara Indonesia dalam Pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan".
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan bahwa Berdasarkan keterangan saksi AGUS SALIM Bin NURUL HADI, benar bahwa Saksi ditakukan perekrutan oteh sdr. SUGITO sudah terfehih dahutui yaitu pada tanggal 22 April 2011 tepatnya di rumah Saksi sendiri Ds. Tawangsari Rt. 01 Rw. 01, Kec. Kedungwaru, Kab. Tulungagung, benar bahwa saksi telah menyerahkan persyaratan berupa : fiasah, Kartu keluarga, KTP, SKCK pasn foto 4X6 sebanyak 20 lembar, Aide kelahiran dan uang sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tertanggal dikwitansi 22 April 2010 sebagai uang muka pemberangkatan ke negara Zew Zealand dan Saksi dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan Agustus 2010 tetapi sampai sekarang belum bisa berangkat, Berdasarkan keterangan saksi SRINGATIN Binti Alm. SELAN, pada tanggal had kamis tanggal 5 agustus 2010 pukul 10.00 Wib Sdr. SUGITO datang ke rumah saksi dan memberikan informasi kepada Sdr. MULYONO bahwa ada lowongan untuk bekerja di negara Zew Zealand dan anak saksi berminat menjadi TKI ke negara Zew Zealand dan pada waktu itu saksi menyerahkan uang muka sebagai persyaratan menjadi TKI di Luar Negeri dengan tujuan negara Australia sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada sdr. SUGITO karena pada waktu itu Sdr. MULYONO meminta saksi untuk menyerahkan uang tersebut diatas kepada Sdr. SUGITO dengan harapan kalau uang tersebut saksi selaku orang tua yang menyerahkan maka prosesnya lancar dan tidak ada masalah, bahwa setahu saksi bahwa Sdr. SUGITO telah menerima uang muka sebagai salah satu persyaratan untuk menempatkan Sdr. MULYONO untuk bekerja di Negara Australia yang Saksi serahkan kepada Sdr. SUGITO sebesar Rp.18.000.000,- (delapan betas juta rupiah), bahwa sdr. MULYONO telah direkrut deb. sdr. SUGtTQ bekega di Regan Australia terse laut akan diw.treciakan pada bagian perkebunan namun sdr. SUGITO tidak pernah mengirim Sdr. MULYONO untuk mengikuti Pendidikan Dan Lathan Kerja di BLK dan saksi belum mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk persyaratan sebagai TK1 yang akan ditempatkan attar Negeri, bahwa menurut keterangan Sdr. SUGITO, pada waktu datang kerumah dan menyerahkan uang muka sebesar Rp.18.000.000,- dijanjikan oleh Sdr. SUGITO selama satu bulan akan diberangkat untuk menjadi TKI ke Australia, namun sampai sekarang ini Sdr. MUISOND mast dirumah dan tidak berangkat ke Negara Australia untuk bekerja di perkebunan, berdasarkan keterangan saksi ISMANTO Bin Alm. KATOYO, pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2012 di rumah saya masuk Ds. Pandansari, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung Saksi telah direkrut dan akan ditempatkan bekerja di Luar negeri dengan tujuan Negara Australia, dan saat itu terdakwa ketemu dengan saksi setelah itu terdakwa mengatakan bisa memberangkatkan saksi keluar negeri dengan tujuan Negara Australia dibagian perkebunan dan terdakwa mengatakan persyaratan untuk bekerja sebagai Tki ke Australia adalah KTP, KK, ljazah, Akte buku Nikah, Paspor dan membayar biaya sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan saat itu terdakwa ketemu dengan saksi setelah itu terdakwa mengatakan bisa memberangkatkan saksi keluar negeri dengan tujuan Negara Australia dibagian perkebunan dan terdakwa mengatakan persyaratan untuk bekerja sebagai Tki ke Australia adalah KTP, KK, tazah, Ake buku Nikah, Paspor dan membayar biaya sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), Bahwa menurut keterangan terdakwa saksi bisa diberangkatkan bekerja di Negara Australia setelah satu bulan atau satu bulan setengah setelah persyaratan yang diminta cleft terdakwa saksi penuhi, namun katika saksi sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh terdakwa pada bulan April 2012 sampai saat ini saksi belum pemah diberangkatkan ke negara Australia Bahwa menurut keterangan terdakwa saksi bisa diberangkatkan bekerja di Negara Australia setelah satu bulan atau satu bulan setengah setelah persyaratan yang diminta oleh terdakwa saksi penuhi, namun katika saksi sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh terdakwa pada bulan April 2012 sampai saat ini saksi belum pemah diberangkatkan ke negara Australia,dikaitkan dengan keterangan saksi ALI USMAN Bin LUWIH, pada bulan April 2011 saksi dipertemukan dengan terdakwa SUGITO dirumah sdr. DARMADI alamat Desa Loderesan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada saat itu terdakwa SUGITO menginformasikan kepada saksi bahwa dia bisa memberangkatkan saksi bekerja diluar Negeri dengan tujuan negara Australia diperkebunan bagian panen apel dengan gap sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan untuk persyaratan bekerja di Australia adalah KTP, KK, Buku Nikah (Asti) dan persyaratan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Bahwa selang watu 10 hari kemudian saksi dan teman saksi yang lain sebanyak kurang lent 4 orang dipanggil dirumah terdakwa alamat Desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek selanjutnya disuruh mempersiapkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pengajuan visa dan persyaratan lain berupa KTP, KK dan Buku Nikah (as!!), Bahwa pada tanggal 24 Mei 2011 saksi disuruh oleh terdakwa untuk pergi ke Malang untuk mengurus Paspor, selanjutnya saksi berangkat dengan naik Bus dan bertemu dengan terdakwa di Malang lalu membuat Pasprot di Malang dengan biaya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Bahwa 2 hari kemudian terdakwa menelepon saksi mengatakan bahwa terdakwa akan kerumah saksi untuk mengambil uang pengajuan visa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk pengajuan visa terdakwa meminta persyaratan berupa KTP, KK dan Buku Nikah asli dan uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pada saat saksi menyerahkan persayaratan tersebut saksi diberi kwitansi namun hingga saat ini ketika dican kinitansinya tidak ketemu dan disaksikan oleh sdr. LAMM, sdr. MARTO dan sdr. EDI SUNARYO, Bahwa pada bulan Maret 2012 saksi meminta penjelasan kepada terdakwa perihal kapan saksi dan teman-teman yang lain diberangkatkan ke Australia, lalu kami bertiga diajak oleh terdakwa menemui sdr. HOGf pekerjaan tekong alamat Perumahan Nginden Surabaya, setelah bertemu dengan sdr. HOG! saksi bertanya apakah saksi bisa diberangkatkan ke Australia ? lalu dijawab oleh sdr. HOGI bisa tapi kamu hams membayar lagi uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) lalu saksi dan sdr. ISMANTO diberi nomor rekening yang ditulis dalam sebuah amplop dengan nomor rekening 088-464-8528 atas nama ENDANG Bank BCA Surabaya, dan katanya kalau saksi sudah membayar sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dalam waktu 1 bulan visa saksi bisa keluar, Bahwa keseluruhan uang saksi yang telah diserahkan kepada terdakwa dan kepada sdr. HOGI sebesar Rp.61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu kepada terdakwa sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan kepada sdr. HOGI sebesar Rp.34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi oleh terdakwa dan sdr. HOGI belum pernah didaftarkan di kantor Dinsosnakertrans Tulungagung dan Kantor Dinsosnakertrans Propinsi Jawa Timur, tidak pemah diukutkann dalam program latihan kerja di BLK dan belum mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja diluar Negeri, belum mempunyai KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja, dikaitkan dengan keterangan ahli SUNARTO, SH Bin Alm. MARKAM bahwa tindakan terdakwa yang telah melakukan perekrutan terhadap 5 orang calon TKI dengan tujuan Negara Australia merupakan perbuatan orang/perseorangan dan melanggar Pasal 102 (1) bumf a UU Nomor 39 Tabun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan terdakwa selaku rekruter terhadap saksi.AGUS SALIM Bin NURUL HADI, saksi MULYONO Bin Alm. SUYAN, saksi ISMANTO Bin Alm. KARYONO dan saksi ALI USMAN Bin LUWIH tersebut tidak terdaftar pada DINSOSNAKERTRANS Kabupaten Tulungagung.
- Bahwa menurut ahli SUNARTO, SH Bin Alm.MARIKAM bahwa untuk penempatan warga Negara di Luar Negeri sebagai calon TKI dengan tujuan Negara Australia tidak ada kerjasama pengiriman dengan Negara Indonesia dengan Negara yang dimaksud, yang ada kerjasama penempatan calon TKI dengan tujuan Asia Pasific yaitu Negara Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Brunei sedangkan Timur Tengah yaitu Negara Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur "Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu orang perseorang dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia" telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkeyakinan bahwa Unsur “Barang SiapaMenempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu orang perseorang dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan unsur-unsur diatas, seluruh unsur Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP telah terpenuhi, maka terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yaitu orang perseorang dilarang menempatkan Warga Negara Indonesia” ;
Menimbang, bahwa oleh karena apa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah suatu tindak pidana, sedang dari pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak terdapat alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa meskipun demikian tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan suatu tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, di satu sisi agar mereka yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur dakwaan diatas, maka menurut Majelis Hakim penjatuhan pidana pada diri terdakwa harus pula dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa serta aspek proporsionalitas dari kerugian yang ditimbulkannya sehingga lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mepertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian yang besar;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa penahanan terhadap Terdakwa karena dilandasi oleh alasan yang cukup maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010 ;
1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
2 (dua) lembar fotocopy visa ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. SUGITO pada tanggal 28 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya.
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab.Ngunut yang tertulis Sdr. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut, Tulungagung yang tertulis Sdr. Rohmat alamat Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
2 (dua) lembar bukti transfer dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari Bank BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 08846482528 An. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 Mei 2012 di Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditanda tangani olehSdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya ;
1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening : 088-464-8528 An. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya.
2 (dua) lembar fotocopy Pasport/Vissa an saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonsesia di Luar Negeri Jo Pasal 65 (1) KUHP, KUHAP serta peraturan perundangan yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUGITO Bin GABI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI " ;
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
2 (dua) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 5-8-2010 ;
1 (satu) lembar kwitansi titipan Rp. 62.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
2 (dua) lembar fotocopy visa ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk proses ke luar Negeri yang ditandatangani oleh Sdr. SUGITO pada tanggal 28 Mei 2011 ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab. Ngunut Tulungagung yang tertulis Sdri. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikirim ke nomor rekening : 0884648528 an. Endang alamat Surabaya.
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dari BCA Cab.Ngunut yang tertulis Sdr. Endang alamat Desa Tanjung, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar bukti setoran dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari BCA Cab. Ngunut, Tulungagung yang tertulis Sdr. Rohmat alamat Ds. Ngubalan, Kec. Kalidawir, Kab. Tulungagung uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening 0884648528 An. Endang alamat Surabaya ;
2 (dua) lembar bukti transfer dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat dari Bank BCA Cab. Tulungagung uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dikirim ke Nomor Rekening : 08846482528 An. Endang alamat Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditandatangani oleh Sdr. Hogi pada tanggal 17 Mei 2012 di Surabaya ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari Sdr. Ali Usman dan Sdr. Ali Rohmat uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk proses ke luar negeri yang ditanda tangani olehSdr. Hogi pada tanggal 17 September 2012 di Surabaya ;
1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya bertuliskan Nomor Rekening BCA dengan Nomor Rekening : 088-464-8528 An. Endang (isteri Sdr. Hogi) alamat Surabaya.
2 (dua) lembar fotocopy Pasport/Vissa an saya sendiri (Ali Usman) yang dikirim oleh sdr. Hogi alamat Surabaya yang dimasukkan 1 (satu) buah amplop yang dibagian luarnya ditujukan kepada saya dan pengirim Sdr. Hogi bertuliskan alamat Surabaya yang dikirim melalui travel Buana yang berada di Jl. Panglima Sudirman No. 68 Tulungagung dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2013, oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SOELISTIJO ANDAR WOELAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AGUS RUJITO, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS,
SRI WAHYUNI ARININGSIH, SH., MH.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
IRIANTO P. UTAMA, SH. MHum. YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
SOELISTIJO ANDAR WOELAN, SH.