36/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 36/PID/2018/PT SMR
Nama lengkap : KUSNO WIJAYADI alias AGUS bin KASMO; Tempat lahir : Tarakan; Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 25 April 1978; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Suka Maju RT.06 Kel. Bebanir Bangun Kec. Sambaliung Kab. Berau; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani/Pekebun
- Merubah
P U T U S A N
Nomor 36/PID/2018/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KUSNO WIJAYADI alias AGUS bin KASMO;
Tempat lahir : Tarakan;
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 25 April 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Suka Maju RT.06 Kel. Bebanir Bangun Kec. Sambaliung Kab. Berau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 15 September 2017;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sejak tanggal 16 September 2017 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sejak tanggal 16 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 November 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 November 2017 sampai dengan tanggal 3 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sejak tanggal 29 November 2017 sampai dengan tanggal 28 Desember 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, sejak tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur selaku Hakim Banding, selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 5 Februari 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018;
Perpanjangan Penahanan terhadap Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, selama 60 hari, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama: ABDULLAH, S.H. dan PENNY ISHDAN TOMMY, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (YLBH) Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, berdasarkan penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr., tertanggal 6 Desember 2017, untuk mendampingi Terdakwa dalam menghadapi perkaranya tersebut secara cuma-cuma (Prodeo);
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Nomor 36/Pid./2018/PT.SMR., tanggal 2018 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut tanggal 22 Februari 2018;
Penunjukan Nomor 36/Pid./2018/PT.SMR., tanggal 22 Februari 2018 tentang penunjukan Panitera pengganti perkara pidana No.36/PID/2018/PT SMR;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan tanggal 16 Desember 2017 NO Reg.Perkara : PDM-192/Berau/Ep.3/11/2017 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sbb:
Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2017 bertempat di Jalan Suka Maju, RT. 06, Kelurahan Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar ijin sesuai dengan Pasal 106 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras, aparat Kepolisian dari Polres Berau melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung di bawah pengawasan dengan menggunakan jasa informan untuk melakukan pembelian obat jenis double L seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya informan Kepolisian tersebut menuju ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian terjadilah transaksi jual beli obat jenis double L, dimana informan menyerahkan uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah di fotocopy sementara Terdakwa menyerahkan obat jenis double L sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir kepada informan dengan kesepakatan sebanyak 30 (tiga puluh) butir Terdakwa jual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sebanyak 3 (tiga) butir disepakati sebagai bonus dari pembelian tersebut;
Bahwa setelah selesai terjadinya transaksi tersebut selanjutnya aparat Kepolisian dari Polres Berau yaitu saksi Purna Irawan, saksi Denis Cahya, saksi Heri Efendy, saksi Tommi Kardo Purba dan disaksikan oleh saksi Sukirin selaku Ketua RT. 06, Kelurahan Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Suka Maju, RT. 06, Kelurahan Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang telah di fotocopy tersebut dan uang tunai sebesar Rp3.890.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam 1 (satu) dompet warna hitam yang sedang disimpan oleh Terdakwa di kantong celana yang digunakan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 178 (seratus tujuh puluh delapan) butir obat keras jenis double L, 1 (satu) unit Handphone NOKIA X2 warna hitam yang tersimpan di dalam kresek warna hitam yang terletak di lantai ruang tamu rumah Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa mendapat obat jenis double L dengan cara membeli dari Sdr. Andre (Daftar Pencarian Orang);
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 6814/NOF/2017 pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRIYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 1875/2017/NOF milik Terdakwa KUSNO WIJAYADI Als. AGUS BIN KASMO, adalah 3 (tiga) butir tablet putih logo LL dengan berat netto ± 0,541 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 1875/2017/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa Terdakwa dalam hal mengedarkan atau memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki ijin sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) yaitu sebagai farmasi atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena double L digunakan untuk kepentingan pengobatan dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tanggal 10 Januari 2018 No.Reg.Perk:PDM-192/Berau/E.p.3/01/2018, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa yakni Terdakwa KUSNO WIJAYADI Als. AGUS BIN KASMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa yakni Terdakwa KUSNO WIJAYADI Als. AGUS BIN KASMO, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) poket bubuk Kristal putih mempunyai berat kotornya 0,10 (nol koma satu nol) gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Labfor Cabang Surabaya, dimana terhadap seluruh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Ketetapan status barang sitaan Narkotika tanggal 12 September 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh penyidik pada tanggal 15 September 2017, (Dinyatakan sah dan telah dimusnahkan);
211 butir obat keras jenis double L;
1 Unit HP NOKIA X2 warna hitam;
3 buah timah rokok;
1 buah kresek warna hitam;
1 buah dompet warna coklat;
(untuk seluruhnya huruf a s/d huruf e dirampas untuk dimusnahkan);
Uang tunai Rp3.890.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
(dirampas untuk negara);
Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
(Dikembalikan kepada anggota kepolisian melalui Sdr. Denis Cahya Pratama);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum tentang penerapan pasal dakwaan tunggal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan namun tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal 31 Januari 2018 telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa tersebut dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KUSNO WIJAYADI ALS. AGUS BIN KASMO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) poket bubuk Kristal putih mempunyai berat kotornya 0,10 (nol koma satu nol) gram;
211 butir obat keras jenis double L;
1 (satu) unit HP NOKIA X2 warna hitam;
3 (tiga) buah timah rokok;
1 (satu) buah kresek warna hitam;
1 (satu) buah dompet warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp3.890.000,00 (tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah;
Dirampas untuk Negara;
Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada anggota Kepolisian melalui Sdr. Denis Cahya Pratama;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebagaimana tercantum dalam Akta pernyataan Banding No.289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr tanggal 5 Februari 2018, dan Penyataan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa sesuai akta pemberitahuan Permohonan banding oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 8 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Penuntut Umum telah menyerahkan memori bandingnya tanggal 9 Februari 2018 sesuai akta tanda terima memori banding No.289/Pid.Sus/2017/Pn.Tnr. dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding untuk Terdakwa tanggal 12 Februari 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut Terdakwa ataupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum masing masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam tengggang waktu 7 hari sejak pemberitahuan, sebagaimana Relas Pemberitahuan untuk memeriksa berkas No.W18.U6/209/PID.01.6/II/2018 untuk Terdakwa tanggal 12 Februari 2018, dan No.W18.U6/210/PID.01.6/II/2018 untuk Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2018;
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang,sehingga secara formil permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan bandingnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb adalah mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa Kusno Wijayadi alias Agus bin Kasmo terlalu rendah jauh dibawah tuntutan Penuntut Umum sedang fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan obat-obatan keras jenis double L sehingga seyogianya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menjatuhkan pidana yang pantas agar menimbulkan efek jera bagi Terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari karena mengedarkan obat keras jenis double L berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Berau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2018;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan saksama berkas perkara terutama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 31 Januari 2018 Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sehingga Terdakwa dinyatakan bersalah dan patut dipidana menurut hakim banding sudah tepat, namun mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa kurang tepat mengingat ancaman pidana dalam pasal tersebut cukup tinggi yaitu 15 (lima belas) tahun dan Terdakwa sudah beberapa kali mengedarkan obat keras jenis Double L dan mendapat keuntungan cukup besar;
Menimbang, bahwa meskipun alasan Terdakwa menjual obat keras tersebut hanya untu kebutuhan makannya sehari hari, menurut Majelis Hakim Banding alasan tersebut tidak tepat karena perbuatan Terdakwa tersebut dilarang dan Terdakwa dapat berusaha menjual atau memperdagangkan barang atau bahan makanan (sembako) yang tidak dilarang bukan menjual atau mencari keuntungan dengan mengedarkan obat keras yang membahayakan kesehatan orang karena itu menurut Majelis Hakim Banding untuk menimbulkan efek jera maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut dinaikkan sekaligus pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak mengikuti atau meniru perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang akan dicantumkan dalam putusan banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut mengenai terbuktinya perbuatan pidana Terdakwa tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding/Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pemidanaan yang akan dicantumkan dalam amar putusan banding dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai alasan banding Penuntut Umum karena hal tersebut dapat diterima Majelis Hakim Banding maka tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan banding ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditingkat bandingpun dilakukan penahanan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa harus tetap dilakukan penahanan atau tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa tersebut kurang tepat maka Majelis Hakim Banding/Pangadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan orang lain;
Terdakwa mencari keuntungan dari perbuatan yang dilarang tapi merugikan atau mencelakakan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi dikemudian hari;
Menimbang, bawa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 31 Januari 2018 Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr patut diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum:
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tanggal 31 Januari 2018 Nomor 289/Pid.Sus/2017/PN.Tnr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya adalah sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb tersebut untuk selebihnya;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018, oleh kami: Joseph F.E Fina, S.H., M.H. sebagai Hakim/Ketua Majelis, H. Zaeni, S.H., M.H. dan Soesilo Atmoko, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 22 Februari 2018, Nomor 36/PID/2018/PT.SMR, putusan mana pada hari ini Rabu tanggal 7 Maret 2018 dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan di dampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Drs. Gusti Taufik, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota: Ketua Majelis,
H. Zaeni, S.H., M.H. Joseph F.E. Fina, S.H., M.H.
Soesilo Atmoko, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Drs. Gusti Taufik, S.H.