285/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 285/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USA SUBEKTI als REMON
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa USA SUBEKTI Als REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan. dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 ( dua ) plastic klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram; - Seperangkat alat hisap ( bong ); - 1 ( satu ) unit HP Polytron dengan Nomor simcard 085784557799; - 2 ( dua ) buah korek api; dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu Rupiah ); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah
P
U T U S A N
Nomor : 285 /Pid .SUS/2017/PN.JBG
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara Pidana Khusus dengan acara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
USA SUBEKTI Als REMON
Jombang
41 Thn/ 3 Maret 1976
Laki-laki
Indonesia
Jln.Pakubuwono, RT.006, RW.001, Desa Mojongapit, Kec/Kab.Jombang;
Islam
Wiraswasta/ Pemborong;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Maret 2017 s/d tanggal 11 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2017 s/d tanggal 21 Mei 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Mei 2017 s/d tanggal 10 Juni 2017;
Majelis Hakim, sejak tanggal 29 Mei 2017 s/d tanggal 27 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Juni 2017 s/d tanggal 26 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARIE JUSWANTI, SH, MH, M.Si&Partners, Advokat yang beralamat di Dusun Rejosari, Gg.1, RT.07, RW.02, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berdasarkan Penunjukkan Penasihat Hukum oleh Ketua Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang Pertama perkara ini ;
Telah membaca Surat Dakwaan dan Surat-surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar Pembacaan Tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 12 Juli 2017, Nomor Reg.Perk : PDM - 315/JOMBA/05/2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
| |
Telah memperhatikan Pembelaan Terdakwa atas tuntutan pidana yang diajukan secara tertulis di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke Persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
| |||||
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI 1, DIDIK SETYAWAN Alias KARIM, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 seitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi melalui telepon menanyakan apakah ada shabu sejumlah 0,5 gram namun Saksi menjawab akan mencarikan karena barang masih kosong , lalu Saksi menghubungi Eko Mugianto Alias Antok melalui telepon karena sebelumnya Antok baru membeli shabu sebanyak 7 pahe, dan Antok mengatakan masih tersisa 6 pahe karena 1 pahe telah dikonsumsi sendiri;
Bahwa selanjutnya tidak berapa lama kemudian Antok datang ke rumah menemui Saksi sambil membawa 6 pahe shabu lalu Saksi menghubungi Terdakwa bahwa shabu telah ada , dan Terdakwa datang ke rumah lalu shabu Saksi serahkan kepada Terdakwa dan waktu itu Terdakwa belum memberikan uang karena ada yang memesan, setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah menitipkan uang Rp. 2.000.000,- ( dua juta Rupiah ) untuk dibelikan shabu sebanyak 2 galon, setelah itu Terdakwa pulang, namun uang tersebut tidak cukup karena harga per gallon adalah Rp. 1.100.000,- ( satu juta seratus ribu Rupiah ) sehingga terdapat kekurangan Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ) oleh karenanya Saksi meminjamkan uang untuk menambah kekurangan tersebut. Lalu Saksi langsung ke Mojokerto menemui Bang GL untuk membeli 3 galon karena Saksi butuh 1 galon, setelah sampai Jombang, Saksi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa barang sudah datang lalu Terdakwa mengambil shabu sebanyak 1,05 gram dan sisanya digunakan Saksi;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Saksi sedang masak datanglah empat orang anggota Polisi yang menangkap Saksi dan Saksi meyebutkan Terdakwa dan Eko Mugiato adalah orang – orang yang terlibat dalam peredaran shabu tersebut;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI 2, EKO MUGIANTO Als ANTOK, memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi dihubungi Didik Setyawan Alias Karim yang menanyakan apakan Saksi masih memiliki 7 pahe shabu yang telah dibeli Saksi dari Didik, dan Saksi mengatakan masih tersisa 6 pahe shabu lalu Didik mengatakan agar shabu tersebut dibawa ke tempat Didik karena ada yang membutuhkan lalu Saksi datang ke rumah Didik, dan ternyata pemesan shabu tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB Saksi ke rumah Didik dan menerima shabu dari Didik sejumlah yang dipinjam Terdakwa dan pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 saat Saksi sedang membuat tas, Saksi ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Saksi maupun Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI 3, SAMSU, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi selaku anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jl.Pakubuwono, RT/RW.006/001, Desa Mojongapit, Kec/Kab.Jombang sehubungan dengan peredaran shabu;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 ( dua ) plastik klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram, seperangkat alat hisap ( bong ), 1 unit HP Polytron dengan nomor simcard 085784557799 serta dua buah korek api dan uang tunai Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) yang bearda di dompet Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Didik Setyawan dan Eko Mugianto sehubungan dengan adanya transaksi shabu dan dari pengembangan kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah memperoleh shabu dari Didik Setyawan dan oleh Terdakwa, shabu tersebut akan dijual kepada orang lain juga untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah menjual shabu ke Jeki, Tole, dan satu orang lagi yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi DANI SETIAWAN, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 13.30 WIB, Saksi selaku anggota kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Jl.Pakubuwono, RT/RW.006/001, Desa Mojongapit, Kec/Kab.Jombang sehubungan dengan peredaran shabu;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 ( dua ) plastik klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram, seperangkat alat hisap ( bong ), 1 unit HP Polytron dengan nomor simcard 085784557799 serta dua buah korek api dan uang tunai Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) yang bearda di dompet Terdakwa;
Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Didik Setyawan dan Eko Mugianto sehubungan dengan adanya transaksi shabu dan dari pengembangan kasus tersebut dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah memperoleh shabu dari Didik Setyawan dan oleh Terdakwa, shabu tersebut akan dijual kepada orang lain juga untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah menjual shabu ke Jeki, Tole, dan satu orang lagi yang tidak Terdakwa kenal;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3431/ NNF/2017 tanggal 21 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas sumpah jabatannya menyatakan bahwa barang bukti nomor 4602/2017/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,085 gram yang disita dari USA SUBEKTI Als.REMON adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3434/ NNF/2017 tanggal 28 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas sumpah jabatannya menyatakan bahwa barang bukti nomor 4612/2017/NNF berupa satu pot plastik berisi urine + 30 ml dan barang bukti nomr 4613 /2017/NNF berupa satu tabung reaksi berisikan darah + 3 ml adalah positif mengandung metamfetamina;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Didik Setiawan melalui telepon untuk memesan shabu dan Didik menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Didik lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menuju ke rumah Didik dan mengambil enam pahe shabu tanpa memberi uang karena meminjam dulu dan mencampur enam pahe tersebut menjadi satu sehingga menjadi paket separo 0,5 gram, setelah itu Terdakwa menyerahkan shabu kepada seorang sopir yang tidak Terdawa kenal dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu Rupiah );
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Didik Setiawan dan menitipkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta Rupiah ) kepada Didik untuk dibelikan shabu sebanyak 2 galon, lalu Terdakwa pulang dan sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke rumah Didik karena Didik memberitahukan bahwa shabu telah ada, lalu Didik memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1,5 gram karena shabu tersebut telah dikurangi jumlahnya oleh Didik untuk membayar hutang shabu yang sebelumnya dan shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam empat plastik dengan ukuran pahe 0,26 gram, 1 plastik klip dengan ukurang paket 1 galon 0,93 gram dan sisanya Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 1 pahe shabu kepada Jeki di perempatan Sambong Jombang, 1 pahe kepada Tole sekitar pukul 11.30 WIB di rumah Terdawa di Jl.Pakubuwono, RT/RW.006/001, Ds.Mojongapit, Kec/Kab.Jombang dan 1 pahe kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sekitar pukul 12.00 WIB di Jln.Gatot Subroto Jombang yang mana 1 pahe Terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ) sehingga saat itu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) lalu Terdakwa pulang dan mengkonsumsi shabu sendiri sebanyak 1 pahe, dan saat asyik di kamar sendiri tiba – tiba anggota kepolisian masuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 ( dua ) plastik klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram, seperangkat alat hisap ( bong ), 1 unit HP Polytron dengan nomor simcard 085784557799 serta dua buah korek api dan uang tunai Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) yang bearda di dompet Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut dan Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya guna mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan hendaknya dianggap termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan maka ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Didik Setiawan melalui telepon untuk memesan shabu, namun Didik menjawab akan mencarikan karena barang masih kosong , lalu Didik menghubungi Eko Mugianto Alias Antok melalui telepon karena sebelumnya Antok baru membeli shabu sebanyak 7 pahe, dan Antok mengatakan masih tersisa 6 pahe karena 1 pahe telah dikonsumsi sendiri;
Bahwa selanjutnya tidak berapa lama kemudian Antok datang ke rumah menemui Didik sambil membawa 6 pahe shabu lalu Didik menghubungi Terdakwa bahwa shabu telah ada dan menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Didik lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menuju ke rumah Didik dan mengambil enam pahe shabu tanpa memberi uang karena meminjam dulu dan mencampur enam pahe tersebut menjadi satu sehingga menjadi paket separo 0,5 gram, setelah itu Terdakwa menyerahkan shabu kepada seorang sopir yang tidak Terdawa kenal dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu Rupiah );
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Didik Setiawan dan menitipkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta Rupiah ) kepada Didik untuk dibelikan shabu sebanyak 2 galon, lalu Terdakwa pulang dan sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke rumah Didik karena Didik memberitahukan bahwa shabu telah ada, lalu Didik memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1,5 gram karena shabu tersebut telah dikurangi jumlahnya oleh Didik untuk membayar hutang shabu yang sebelumnya dan shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam empat plastik dengan ukuran pahe 0,26 gram, 1 plastik klip dengan ukurang paket 1 galon 0,93 gram dan sisanya Terdakwa pakai sendiri;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 1 pahe shabu kepada Jeki di perempatan Sambong Jombang, 1 pahe kepada Tole sekitar pukul 11.30 WIB di rumah Terdawa di Jl.Pakubuwono, RT/RW.006/001, Ds.Mojongapit, Kec/Kab.Jombang dan 1 pahe kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sekitar pukul 12.00 WIB di Jln.Gatot Subroto Jombang yang mana 1 pahe Terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ) sehingga saat itu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) lalu Terdakwa pulang dan mengkonsumsi shabu sendiri sebanyak 1 pahe, dan saat asyik di kamar sendiri tiba – tiba aggota kepolisian masuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 2 ( dua ) plastik klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram, seperangkat alat hisap ( bong ), 1 unit HP Polytron dengan nomor simcard 085784557799 serta dua buah korek api dan uang tunai Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) yang bearda di dompet Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan transaksi shabu tersebut dan Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternatif yaitu :
Dakwaan Kesatu : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Dakwaan Kedua : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
Dakwaan Kedua : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan untuk dibuktikan dan berdasarkan fakta – fakta hukum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yaitu Terdakwa USA SUBEKTI Als REMON yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap petanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim bekeyakinan Terdakwa USA SUBEKTI Als REMON mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Narkotika “ ( berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang – undang RI No.35 Tahun 2009 ) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan – golongan sebagaimana terlampir dalam Undang – undang ini;
Menimbang bahwa inti dalam unsur kedua ini adalah ada tidaknya Narkotika Golongan I bukan tanaman?
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3431/ NNF/2017 tanggal 21 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya atas sumpah jabatannya menyatakan bahwa barang bukti nomor 4602/2017/NNF berupa 1 ( satu ) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,085 gram yang disita dari USA SUBEKTI Als.REMON adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I undang – undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di atas, terdapat kandungan Methamphetamina dan dalam Lampiran UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Metamfetamina termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I, dan oleh karena barang tersebut dalam bentuk serbuk, sehingga dengan demikian telah terbukti adanya Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah Terdakwa termasuk dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I tersebut, dan sifat dari unsur ini adalah alternatif yaitu memiliki, atau menyimpan, atau menguasai atau menyediakan, sehingga tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, setidaknya satu perbuatan terpenuhi, maka Terdakwa telah memenuhi unsur ini;
Menimbang, bahwa pasal ini sering menjadi perdebatan khususnya di antara para Penegak Hukum karena dilihat dari pemahaman kata – kata dalam pasal ini, terdapat pengertian yang tumpang tindih dengan isi dari pasal 127 khususnya yang terkait dengan pasal 112 yaitu pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa dalam pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan mengenai Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang mana Penyalahguna tersebut berdasarkan pasal 1 ayat ( 15 ) Undang – undang Narkotika diartikan sebagai orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
Menimbang, bahwa definisi tentang Penyalah Guna tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa seseorang dilarang menggunakan narkotika apabila tidak ada ijin dari negara untuk menggunakannya, namun kita harus memahami bahwa sebelum orang menggunakan narkotika tersebut tentunya ada perbuatan yang mendahuluinya, apakah dia memiliki, atau dia menyimpan, atau dia menguasai, atau dia menyediakan barang tersebut dan di antara perbuatan yang disebutkan tadi yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan, semuanya telah diatur dalam pasal 112;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1UU Narkotika ini harus dipahami sebagai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk orang lain jadi bukan dengan maksud akan digunakan untuk diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi Didik Setiawan melalui telepon untuk memesan shabu dan Didik menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Didik lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa menuju ke rumah Didik dan mengambil enam pahe shabu tanpa memberi uang karena meminjam dulu dan mencampur enam pahe tersebut menjadi satu sehingga menjadi paket separo 0,5 gram, setelah itu Terdakwa menyerahkan shabu kepada seorang sopir yang tidak Terdawa kenal dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu Rupiah ), selanjutnya pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Didik Setiawan dan menitipkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- ( dua juta Rupiah ) kepada Didik untuk dibelikan shabu sebanyak 2 galon, lalu Terdakwa pulang dan sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke rumah Didik karena Didik memberitahukan bahwa shabu telah ada, lalu Didik memberikan shabu kepada Terdakwa sebanyak 1,5 gram karena shabu tersebut telah dikurangi jumlahnya oleh Didik untuk membayar hutang shabu yang sebelumnya dan shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam empat plastik dengan ukuran pahe 0,26 gram, 1 plastik klip dengan ukurang paket 1 galon 0,93 gram dan sisanya Terdakwa pakai sendiri, dan pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2017 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual 1 pahe shabu kepada Jeki di perempatan Sambong Jombang, 1 pahe kepada Tole sekitar pukul 11.30 WIB di rumah Terdawa di Jl.Pakubuwono, RT/RW.006/001, Ds.Mojongapit, Kec/Kab.Jombang dan 1 pahe kepada orang yang tidak Terdakwa kenal sekitar pukul 12.00 WIB di Jln.Gatot Subroto Jombang yang mana 1 pahe Terdakwa jual seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah ) sehingga saat itu Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu Rupiah ) lalu Terdakwa pulang dan mengkonsumsi shabu sendiri sebanyak 1 pahe, dan saat asyik di kamar sendiri tiba – tiba anggota kepolisian masuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut, perbuatan Terdakwa menerima pesana shabu dari orang lain dan menjualnya kepada orang lain menunjukkan bahwa kepemilikan shabu tersebut bukan semata untuk digunakan bagi Terdakwa sendiri, namun untuk diserahkan kepada orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang berhak untuk memiliki Narkotika tersebut ?
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki narkotika tersebut karena Terdakwa bukanlah orang yang memiliki ijin dari Negara untuk menguasai narkotika tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dimana semua unsur – unsur dari pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan tidak diketemukan adanya alasan Pembenar maupun alasan Pemaaf yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat ( 1 ) KUHAP, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan Terdakwa telah menjalani masa Penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum bahwa masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat cukup alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka terhadap Terdakwa agar diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan sebagai berikut :
2 ( dua ) plastic klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram;
Seperangkat alat hisap ( bong );
1 ( satu ) unit HP Polytron dengan Nomor simcard 085784557799;
2 ( dua ) buah korek api;
Bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu Rupiah );
Bahwa oleh karena barang bukti tersebut adalah hasil keahatan yang mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan Program Pemerintah untuk memberantas Obat – obat terlarang termasuk Narkotika;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat, akan ketentuan pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa USA SUBEKTI Als REMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotikagolongan I bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan. dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 ( dua ) plastic klip shabu dengan berat kotor masing – masing 0,93 gram dan 0,26 gram;
Seperangkat alat hisap ( bong );
1 ( satu ) unit HP Polytron dengan Nomor simcard 085784557799;
2 ( dua ) buah korek api;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 600.000,00 ( enam ratus ribu Rupiah );
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Kamis,Tanggal 20 Juli 2017 oleh kami : ENI MARTININGRUM, SE, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNITA HENDARWATI, SH dan SARI CEMPAKA RESPATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin., Tanggal 24 Juli 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh Hakim – hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Drs.GATUT PRAKOSA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, dan dihadiri oleh GALUH MARDIANA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
YUNITA HENDARWATI, SH ENI MARTININGRUM, SE, SH, MH
SARI CEMPAKA RESPATI, SH, MH
PANITERA PENGGANTI;