36/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak; - 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) buah BH warna putih; - 1 (satu) buah celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXX XXXX XXXXX XXX XXX XXXX; - 1 (satu) buah baju kaos warna merah lengan pendek; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru; - 1 (satu) buah sprei warna kuning; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Pagar Gunung, Pringsewu;
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/23 November 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pagar Gunung RT 001 RW 002, Pekon Fajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SMP (tamat).
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Desember 2017;
Terdakwa ditahan dengan Tahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 15 Desember 2017 s/d tanggal 03 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Januari 2018 sampai dengan tanggal 12 Februari 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2018 sampai dengan tanggal 25 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 15 Februari 2018 s/d tanggal 16 Maret 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung sejak tanggal 17 Maret 2018 sampai dengan tanggal 15 Mei 2018;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 36/Pid.Sus/2018/PN Kot tanggal 15 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Kot tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX umur 15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda Rp100.000.000,00 (seratus juta) rupiah subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Menyatakan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak kotak;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
1 (satu) buah baju kaos warna merah lengan pendek;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah sprei wana kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi Rizki Darmawan yang terletak di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX umur 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-26082013-0110) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB anak korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dihubungi via sms oleh terdakwa “Nong… aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… kamu mau gak nanti kamu main kerumah Rizki terus disana kita melakukan hubungan intim, nanti kamu kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” dan anak korban mempercayai kata-kata di sms oleh terdakwa yang merupakan kekasih anak korban. Kemudian anak korban membalas sms terdakwa “bener apa kamu mau tanggung jawab” dan sms anak korban di balas oleh terdakwa “iya bener aku tanggung jawab” kemudian sekira pukul 13.00 WIB anak korban pergi kerumah saksi Rizki Darmawan di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung, setelah sampai di rumah saksi Rizki Darmawan anak korban langsung masuk ke ruang tamu dan duduk dimana sudah ada terdakwa dan saksi Rizki Darmawan yang sedang menonton terlevisi. Kemudian terdakwa menghampiri anak korban dan duduk di samping anak korban dan berkata “kamu dari mana? dirumah ada ada siapa?” kemudian anak korban menjawab “aku dari rumah, dirumah hanya ada adekku” kemudian terdakwa mengajak anak korban sambil berkata “ayok” sambil berjalan kearah kamar yang ada disebelah ruang tamu, setelah terdakwa dan anak korban sampai di dalam kamar dan duduk diatas kasur, kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan berkata “Nong aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… nanti kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” kemudian terdakwa merangkul tubuh anak korban dengan tangan kiri kemudian terdakwa mencium bibir anak korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa melepas kaos warna merah dan melepas kancing kemeja warna coklat yang anak korban kenakan dan melepas bra warna pink. Kemudian terdakwa melepas celana jeans yang terdakwa kenakan dan menarik celana jeans warna biru milik anak korban kemudian melepas celana dalam anak korban dan terdakwa dan anak korban dalam keadaan telanjang dengan posisi tubuh anak korban terlentang di bawah tubuh terdakwa. Kemudian terdakwa membuka lebar-lebar kedua kaki anak korban dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban kemudian menggerakan maju mundur selama 3 (tiga) menit dan anak korban merasakan sakit serta perih di alat kelaminnya. Kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan putih dan dibuang oleh terdakwa di atas kasur.
Bahwa kejadian yang ke 2 (dua) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 19.00 wib di rumah teman anak korban saksi Ike Anggarini di Pekon Pajarisuk Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 3 (tiga) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 19.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal di Pekon Pajarisuk Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 4 (empat) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 5 (lima) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah pelaku di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 6 (enam) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 7 (tujuh) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 8 (delapan) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Dan sampai keluarga anak korban melaporkan kejadian persetubuhan terhadap anak kepada pihak yang berwajib, janji terdakwa kepada anak korban untuk menikahi belum terlaksana.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800/271.c/330/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pada UPT Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kesadaran | : | Compes Mentis |
| 2. | Sikap | : | Baik |
| 3. | Pakaian | : | Rapih |
| 4. | Tekanan Darah | : | - |
| 5. | Gigi Geligi | : | - |
| 6. | Keadaan Badan | : | Tidak ditemukan kelainan |
| 7. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 8. | Selaput Dara | : | Tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas |
| 9. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 10. | Mulut Rahin | : | Tidak diperiksa |
| 11. | Rahim | : | Dari hasil pemeriksaan fisik TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan dari hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, perkiraan kehamilan dua puluh empat minggu |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Sabrina Alexandra berusia lima belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dari pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas. Pemeriksaan fisik TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak -------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi Rizki Darmawan yang terletak di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak (XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX umur 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-26082013-0110)melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB anak korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dihubungi via sms oleh terdakwa “Nong… aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… kamu mau gak nanti kamu main kerumah Rizki terus disana kita melakukan hubungan intim, nanti kamu kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” dan anak korban mempercayai kata-kata di sms oleh terdakwa yang merupakan kekasih anak korban. Kemudian anak korban membalas sms terdakwa “bener apa kamu mau tanggung jawab” dan sms anak korban di balas oleh terdakwa “iya bener aku tanggung jawab” kemudian sekira pukul 13.00 WIB anak korban pergi kerumah saksi Rizki Darmawan di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung, setelah sampai di rumah saksi Rizki Darmawan anak korban langsung masuk ke ruang tamu dan duduk dimana sudah ada terdakwa dan saksi Rizki Darmawan yang sedang menonton terlevisi. Kemudian terdakwa menghampiri anak korban dan duduk di samping anak korban dan berkata “kamu dari mana? dirumah ada ada siapa?” kemudian anak korban menjawab “aku dari rumah, dirumah hanya ada adekku” kemudian terdakwa mengajak anak korban sambil berkata “ayok” sambil berjalan kearah kamar yang ada disebelah ruang tamu, setelah terdakwa dan anak korban sampai di dalam kamar dan duduk diatas kasur, kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan berkata “Nong aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… nanti kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” kemudian terdakwa merangkul tubuh anak korban secara paksa dengan tangan kiri kemudian terdakwa mencium bibir anak korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa melepas kaos warna merah dan melepas kancing kemeja warna coklat yang anak korban kenakan dan melepas bra warna pink. Kemudian terdakwa melepas celana jeans yang terdakwa kenakan dan menarik secara paksa celana jeans warna biru milik anak korban kemudian melepas celana dalam anak korban dan terdakwa dan anak korban dalam keadaan telanjang dengan posisi tubuh anak korban terlentang di bawah tubuh terdakwa. Kemudian terdakwa membuka lebar-lebar kedua kaki anak korban dan memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin anak korban kemudian menggerakan maju mundur selama 3 (tiga) menit dan anak korban merasakan sakit serta perih di alat kelaminnya. Kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan cairan putih dan dibuang oleh terdakwa di atas kasur.
Bahwa kejadian yang ke 2 (dua) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 19.00 wib di rumah teman anak korban saksi Ike Anggarini di Pekon Pajarisuk Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 3 (tiga) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari kamis tanggal 15 Juni 2017 sekira pukul 19.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal di Pekon Pajarisuk Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 4 (empat) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 5 (lima) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah pelaku di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 6 (enam) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 wib di rumah teman terdakwa yang tidak anak korban kenal yang merupakan tetangga sebelah rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 7 (tujuh) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu. Yang ke 8 (delapan) kali anak korban disetubuhi oleh terdakwa pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 sekira pukul 16.00 wib di rumah terdakwa di Pagar Gunung Pekon Pajar Agung Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800/271.c/330/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pada UPT Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kesadaran | : | Compes Mentis |
| 2. | Sikap | : | Baik |
| 3. | Pakaian | : | Rapih |
| 4. | Tekanan Darah | : | - |
| 5. | Gigi Geligi | : | - |
| 6. | Keadaan Badan | : | Tidak ditemukan kelainan |
| 7. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 8. | Selaput Dara | : | Tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas |
| 9. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 10. | Mulut Rahin | : | Tidak diperiksa |
| 11. | Rahim | : | Dari hasil pemeriksaan fisik TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan dari hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, perkiraan kehamilan dua puluh empat minggu |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Sabrina Alexandra berusia lima belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dari pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas. Pemeriksaan fisk TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi Rizki Darmawan yang terletak di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak(XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX umur 15 tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1810-LT-26082013-0110)untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan anak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 WIB anak korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dihubungi via sms oleh terdakwa “Nong… aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… kamu mau gak nanti kamu main kerumah Rizki terus disana kita melakukan hubungan intim, nanti kamu kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” dan anak korban mempercayai kata-kata di sms oleh terdakwa yang merupakan kekasih anak korban. Kemudian anak korban membalas sms terdakwa “bener apa kamu mau tanggung jawab” dan sms anak korban di balas oleh terdakwa “iya bener aku tanggung jawab” kemudian sekira pukul 13.00 WIB anak korban pergi kerumah saksi Rizki Darmawan di Dusun Sampang Pekon Fajar Agung, setelah sampai di rumah saksi Rizki Darmawan anak korban langsung masuk ke ruang tamu dan duduk dimana sudah ada terdakwa dan saksi Rizki Darmawan yang sedang menonton terlevisi. Kemudian terdakwa menghampiri anak korban dan duduk di samping anak korban dan berkata “kamu dari mana? dirumah ada ada siapa?” kemudian anak korban menjawab “aku dari rumah, dirumah hanya ada adekku” kemudian terdakwa mengajak anak korban sambil berkata “ayok” sambil berjalan kearah kamar yang ada disebelah ruang tamu, setelah terdakwa dan anak korban sampai di dalam kamar dan duduk diatas kasur, kemudian terdakwa memegang tangan anak korban dan berkata “Nong aku sayang sama kamu, aku juga cinta sama kamu… nanti kalau ada apa-apa sama kamu saya berjanji akan tanggung jawab nikahin kamu” kemudian terdakwa merangkul tubuh anak korban dengan tangan kiri kemudian terdakwa mencium bibir anak korban sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa melepas kaos warna merah dan melepas kancing kemeja warna coklat yang anak korban kenakan dan melepas bra warna pink. Kemudian terdakwa melepas celana jeans yang terdakwa kenakan dan menarik celana jeans warna biru milik anak korban kemudian melepas celana dalam anak korban dan terdakwa dan anak korban dalam keadaan telanjang dengan posisi tubuh anak korban terlentang di bawah tubuh terdakwa.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 800/271.c/330/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pada UPT Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| 1. | Kesadaran | : | Compes Mentis |
| 2. | Sikap | : | Baik |
| 3. | Pakaian | : | Rapih |
| 4. | Tekanan Darah | : | - |
| 5. | Gigi Geligi | : | - |
| 6. | Keadaan Badan | : | Tidak ditemukan kelainan |
| 7. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 8. | Selaput Dara | : | Tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas |
| 9. | Mulut Kelamin | : | Tidak diperiksa |
| 10. | Mulut Rahin | : | Tidak diperiksa |
| 11. | Rahim | : | Dari hasil pemeriksaan fisik TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan dari hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, perkiraan kehamilan dua puluh empat minggu |
Kesimpulan : telah diperiksa seorang wanita atas nama Sabrina Alexandra berusia lima belas tahun, dengan kesadaran dan jasmani yang baik, dari pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan dan dua belas. Pemeriksaan fisk TFU (tinggi fundus uteri) setinggi umbilicus/pusat dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu.
Perbuatan terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo pasal 82 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin, memberikan keterangan di bawah sumpah dengan didampingi orang tuanya yaitu Suharmin bin (Alm) Ahmad Diharjo yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa anak telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Sartono dan Saksi Rizki Darmawan;
Bahwa anak dengan Terdakwa Sartono mempunyai hubungan khusus sebagai sepasang kekasih sejak tanggal 18 Juli 2016;
Bahwa anak kenal dengan Terdakwa Sartono dari awal bulan Juli tahun 2016 yang mana anak mengenal Terdakwa Sartono dari rombongan kesenian kuda kepang di Pekon Pajaresuk;
Bahwa peristiwa persetubuhan pertama kali antara anak dengan Terdakwa Sartono terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira jam 10.00 WIB melalui pesan singkat handphone Terdakwa Sartono membujuk anak untuk berhubungan suami istri dengan datang menemui anak di rumah temannya yang bernama Saksi Rizki pada jam 13.00 WIB, karena percaya dengan perkataan Terdakwa Sartono selanjutnya anak datang menemui Terdakwa Sartono di rumah Saksi Rizki;
Bahwa pada saat Terdakwa Sartono mengajak anak untuk berhubungan badan, awalnya anak menolak untuk berhubungan badan namun saat itu Terdakwa Sartono mengatakan kepada anak bahwa Terdakwa Sartono sayang kepada anak dan apabila anak hamil maka Terdakwa Sartono akan bertanggungjawab menikahi anak;
Bahwa anak disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa Sartono sebanyak 8 (delapan) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 di rumah Saksi Rizki Darmawan beralamat di Pekon Fajar Agung, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 di rumah Saksi Ike di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keempat pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 di rumah teman Terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kelima pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keenam pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan yang ketujuh pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedelapan pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Bahwa anak tidak melaporkan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang anak alami sejak bulan Agustus tahun 2016 tersebut dikarenakan anak takut dimarahi oleh orang tua anak dan anak juga mencintai dan mempercayai perkataan Terdakwa Sartono;
Bahwa anak menceritakan kejadian tersebut hanya kepada teman anak yang bernama Saksi Ike dan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 pukul 08.00 WIB datang bude anak yang bernama Saksi Maryati yang menuduh anak telah hamil lalu anak mengatakan bahwa benar anak hamil oleh pacar anak yang bernama Sartono yang merupakan pacar anak sebelum berpacaran dengan Saksi Rizki Darmawan;
Terhadap keterangan anak tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Suharmin bin (alm) Ahmad Diharjo, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sartono dan Saksi Rizki Darmawan;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi yaitu Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil setelah diberitahu oleh istri saksi yang bernama Saksi Wagiati;
Bahwa saksi tidak mengetahui di mana dan kapan Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah disetubuhi dan dicabuli, namun Anak Sabrina Alexandra tersebut menceritakan kepada saksi bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabulinya adalah Saksi Rizki dan Terdakwa Sartono;
Bahwa ada perubahan fisik dari Anak Sabrina yang mana dari bagian perutnya semakin membesar dan cara berjalan Anak Sabrina berbeda dari biasanya, sehingga saksi curiga dengan apa yang terjadi namun karena saksi laki-laki hanya mencurigai saja tetapi tidak menanyakan apa yang terjadi terhadap anak saksi tersebut;
Bahwa perilaku Anak Sabrina di rumah sehari-harinya yaitu biasa saja, kalau pulang sekolah langsung pulang dan selalu mengerjakan pekerjaan rumah karena istri saksi bekerja di Jakarta sejak tahun 2015 sehingga di rumah hanya ada saksi, Sabrina dan anak kedua saksi yang bernama Olivia dan jika saksi sedang mendapat pekerjaan yang jauh saksi tidak pulang ke rumah selama seminggu, mereka hanya berdua, sedangkan di sekolah Anak Sabrina adalah siswa yang biasa saja tidak terlalu menonjol dan tidak juga memiliki keterbelakangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui Anak Sabrina mempunyai hubungan dengan Terdakwa Sartono, karena Terdakwa Sartono tersebut tidak pernah main ke rumah saksi dan juga Anak Sabrina tidak pernah bercerita mengenai Terdakwa Sartono;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Sartono merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk yang mana saksi juga pernah mengikuti rombongan kesenian tersebut, namun saksi sekedar tahu saja dengan Terdakwa Sartono dan tidak mengenal dekat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Wagiati binti (alm) Turdi, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak saksi yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Sartono dan Saksi Rizki Darmawan;
Bahwa saksi mengetahui Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil setelah diberitahu oleh kakak sepupu saksi yang mengirim pesan singkat mengatakan hal tersebut, waktu itu saksi sedang berada di Jakarta untuk bekerja, selanjutnya setelah mendengar kabar tersebut saksi juga langsung memberikan kabar kepada suami saksi yang bernama Suharmin mengenai hal tersebut melalui telepon dan hari itu juga saksi pulang ke Lampung;
Bahwa saksi tidak mengetahui di mana dan kapan Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah disetubuhi dan dicabuli, namun Anak Sabrina Alexandra menceritakan kepada saksi bahwa yang telah menyetubuhi dan mencabulinya adalah Saksi Rizki dan Terdakwa Sartono;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2017 pukul 07.00 WIB setelah pulang dari Jakarta, saksi langsung menemui Anak Sabrina dan menanyakan hal yang terjadi, pada saat itu Anak Sabrina bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh Terdakwa Sartono di rumah Terdakwa Sartono dikarenakan Anak Sabrina dan Saksi Rizki saat itu berpacaran namun saksi tidak menanyakan berapa kali Anak Sabrina dan Saksi Rizki melakukan persetubuhan;
Bahwa Terdakwa Sartono tidak mau bertanggung jawab menikahi Sabrina dan malahan menyuruh Saksi Rizki, dikarenakan setelah putus dari Terdakwa Sartono kemudian Sabrina berpacaran dengan Saksi Rizki Darmawan dan juga berhubungan badan selain itu Terdakwa Sartono telah beristri;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa Sartono merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk yang mana suami saksi juga pernah menjadi anggota rombongan kesenian tersebut, namun suami saksi sekedar tahu saja orang tersebut dan tidak mengenal dekat;
Bahwa karena saksi sudah 3 (tiga) tahun bekerja di Jakarta sehingga saksi tidak mengetahui secara pasti perubahan bentuk tubuh maupun perubahan perilaku Sabrina meskipun saksi sering pulang ke Lampung, namun pada saat saksi mengetahui kejadian tersebut dan melihat Anak Sabrina secara langsung saksi baru menyadari bahwa benar ada perubahan bentuk tubuh Anak Sabrina yang mana bentuk tubuh Anak Sabrina semakin membesar dan cara berjalan Anak Sabrina berbeda dan juga Anak Sabrina berkata jujur kepada saksi bahwa dirinya sedang hamil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Maryati binti Saryono, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keponakan saksi yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang akibatnya saat ini dalam keadaan hamil, dikarenakan pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 sekira pukul 11.00 WIB pada saat itu saksi datang ke rumah Anak Sabrina yang mana saksi datang ke rumah Anak Sabrina untuk menanyakan apakah benar Anak Sabrina tengah hamil yang mana saksi telah menduga Anak Sabrina sedang hamil, karena para tetangga yang menanyakan kepada saksi untuk menanyakan apakah benar Anak Sabrina tengah hamil, saat bertemu dengan Anak Sabrina di rumahnya tersebut dikarenakan tampaknya Anak Sabrina telah tahu maksud kedatangan saksi tanpa saksi tanya Anak Sabrina bercerita bahwa ia tengah hamil tetapi tidak mau mengatakan siapa yang menghamilinya, mendengar hal tersebut saksi langsung menelepon ibu kandung Anak Sabrina yang bernama Saksi Wagiati yang sedang bekerja di Jakarta dan menyuruhnya untuk pulang ke Lampung;
Bahwa saksi menduga bahwa Anak Sabrina sedang hamil karena saksi melihat perubahan tubuh Anak Sabrina dalam 4 (empat) bulan terakhir semakin membesar di bagian perut Anak Sabrina dan yang membuat saksi bertambah yakin bahwa Anak Sabrina sedang hamil yaitu dari para tetangga saksi yang jarak rumahnya dekat dengan rumah saksi dan rumah Anak Sabrina yang berasumsi sama dengan saksi bahwa Anak Sabrina tubuhnya semakin gemuk karena hamil dan para tetangga saksi menyuruh saksi untuk menanyakan langsung kepada Anak Sabrina perihal tersebut;
Bahwa berdasarkan cerita dari ibu kandung Anak Sabrina yang bernama Saksi Wagiati bahwa menurut cerita dari Anak Sabrina yang telah mencabuli dan menghamilinya adalah Terdakwa Sartono;
Bahwa saksi baru mengetahui pada tanggal 14 Desember 2017, setelah saksi mendapat cerita dari ayah kandung Anak Sabrina yang bernama Saksi Suharmin yang mengatakan bahwa pada saat Terdakwa Sartono diinterogasi polisi, Terdakwa Sartono mengatakan kepada polisi agar polisi juga menangkap Saksi Rizki Darmawan dikarenakan Saksi Rizki juga ikut mencabuli dan menyetubuhi Anak Sabrina;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Anak Sabrina mempunyai hubungan dengan Saksi Rizki Darmawan;
Bahwa sepengetahuan saksi, Saksi Rizki Darmawan bin Jumirin merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk, namun saksi sekedar tahu saja dengan Saksi Rizki Darmawan dan tidak mengenal secara dekat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Ike Anggraini binti Hendro Yuwono, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin telah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan;
Bahwa Anak Sabrina pernah bercerita kepada saksi pada tahun 2016, saat Anak Sabrina masih di kelas 3 (tiga) SMP bahwa Anak Sabrina pada saat itu berpacaran dengan seorang laki-laki bernama Rizki yang Anak Sabrina kenal dari rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Rizki Darmawan bin Jumirin yang merupakan anggota rombongan kesenian kuda lumping di Pajaresuk, yang mana saksi juga pernah mengikuti rombongan kesenian tersebut, namun saksi sekedar tahu saja orang tersebut dan tidak mengenal dekat;
Bahwa saksi pernah beberapa kali melihat Anak Sabrina bersama Saksi Rizki saat gelaran kesenian kuda lumping di Pajaresuk pada bulan Agustus tahun 2016 dan saksi juga pernah mengantar Anak Sabrina ke rumah Saksi Rizki;
Bahwa Anak Sabrina pernah menceritakan kepada saksi bahwa bersama Saksi Rizki Darmawan saat berpacaran sampai melakukan hubungan badan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Rizki Darmawan alias Bajang bin Jumirin, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin;
Bahwa hubungan antara saksi dengan Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin saat terjadi persetubuhan tersebut adalah berpacaran;
Bahwa saksi melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin sejak bulan Agustus tahun 2016 sampai bulan Oktober tahun 2016 selama itu telah 5 (lima) kali saksi dan Anak Sabrina berhubungan badan yang dilakukan di rumah saksi yang beralamatkan di Dusun sampang Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu;
Bahwa saksi pertama kali mengajak Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin untuk berhubungan badan adalah dengan cara merayu Anak Sabrina melalui sms dan mengajak Anak Sabrina ke rumah saksi yang sedang sepi;
Bahwa selain saksi, yang telah melakukan hubungan badan dengan Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin adalah Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan saksi mengetahuinya berdasarkan pengakuan dari Terdakwa Sartono sendiri;
Bahwa cara saksi membujuk atau merayu hingga Anak Sabrina Alexandra binti Suharmin mau berhubungan badan dengan saksi saat Anak Sabrina Alexandra berada di rumah adalah dengan mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa saksi sangat mencintai Anak Sabrina dan apabila hamil akan menikahi Anak Sabrina;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin;
Bahwa hubungan terdakwa dengan Anak Sabrina Alexandra adalah berpacaran dan sudah berpacaran selama 2 (dua) tahun, sementara Saksi Rizki Darmawan adalah teman dekat terdakwa;
Bahwa terdakwa mengenal Anak Sabrina dari awal bulan Juli tahun 2016 yang mana terdakwa mengenal Anak Sabrina dikarenakan Anak Sabrina sering menonton saat terdakwa melakukan pertunjukan kuda kepang di Pekon Pajaresuk;
Bahwa terdakwa pertama kali berhubungan badan dengan Anak Sabrina berawal pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira jam 10.00 WIB melalui pesan singkat handphone, terdakwa membujuk Anak Sabrina untuk berhubungan suami istri dengan menyuruh Anak Sabrina datang menemui terdakwa di rumah Saksi Rizki pada jam 13.00 WIB dan saat itu Sabrina menuruti ajakan terdakwa dan awalnya Anak Sabrina menolak untuk berhubungan badan dengan terdakwa namun saat itu terdakwa mengatakan kepada Sabrina bahwa terdakwa sayang kepada Anak Sabrina dan apabila Anak Sabrina hamil maka terdakwa akan bertanggungjawab menikahi Anak Sabrina;
Bahwa terdakwa menyetubuhi dan mencabuli Sabrina sebanyak 8 (delapan) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 di rumah Sasi Rizki Darmawan beralamat di Pekon Fajar Agung, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 di rumah Saksi Ike di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 di rumah teman terdakwa di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keempat pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kelima pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keenam pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang ketujuh pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedelapan pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Bahwa terdakwa mengetahui antara Anak Sabrina dan Saksi Rizki Darmawan telah melakukan hubungan badan sebanyak 6 (enam) kali hal tersebut berdasarkan cerita dari Saksi Rizki Darmawan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
1 (satu) buah baju kaos warna merah lengan pendek;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah sprei warna kuning;
Yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Kutipan Akta Kelahiran a.n. Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002;
Kartu Keluarga Nomor 1810011102110003 a.n. Kepala keluarga Suharmin tanggal 01-03-2011;
Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-12 DI/13 0012844 a.n. Sabrina Alexandra tanggal 02 Juni 2017;
Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. Sabrina Alexandra binti Suharmin setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Sartono telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin;
Bahwa peristiwa persetubuhan pertama kali antara Anak Sabrina dengan Terdakwa Sartono terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira jam 10.00 WIB melalui pesan singkat handphone Terdakwa Sartono membujuk Anak Sabrina untuk berhubungan suami istri dengan datang menemui Anak Sabrina di rumah Saksi Rizki pada jam 13.00 WIB, karena percaya dengan perkataan Terdakwa Sartono selanjutnya Anak Sabrina datang menemui Terdakwa Sartono di rumah Saksi Rizki;
Bahwa pada saat Terdakwa Sartono mengajak Anak Sabrina untuk berhubungan badan, awalnya Anak Sabrina menolak untuk berhubungan badan namun saat itu Terdakwa Sartono mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa Terdakwa Sartono sayang kepada Anak Sabrina dan apabila Anak Sabrina hamil maka Terdakwa Sartono akan bertanggungjawab menikahi Anak Sabrina;
Bahwa Anak Sabrina disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa Sartono sebanyak 8 (delapan) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 di rumah Saksi Rizki Darmawan beralamat di Pekon Fajar Agung, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 di rumah Saksi Ike di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keempat pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 di rumah teman Terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kelima pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keenam pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 di rumah teman terdakwa yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan yang ketujuh pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedelapan pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran a.n Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 yang menerangkan Sabrina Alexandra lahir di Pajaresuk pada tanggal 12 Juli 2002 sehingga pada saat kejadian Sabrina Alexandra berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. Sabrina Alexandra binti Suharmin setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita, disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita berusia 15 (lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas dan pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
Pertama: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga: Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan memilih langsung dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur di dalamnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini adalah unsur yang melekat pada niat atau kehendak dari pelaku, dimana niat atau kehendak tersebut diwujudkan dalam suatu perbuatan sebagai suatu tujuan yang dikehendaki oleh terdakwa, oleh karena itu dalam melakukan perbuatannya terdakwa haruslah benar-benar mengetahui dan menghendaki perbuatannya tersebut dan terdakwa tahu/sadar akan akibatnya;
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan erat dengan unsur berikutnya, sehingga untuk dapat menilai apakah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sengaja, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur berikutnya tersebut, karena unsur ini masih bergantung kepada salah satu bentuk perbuatan yang terdapat dalam unsur Ad.3 yaitu “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Ad.2 tersebut akan dipertimbangkan setelah dipertimbangkan unsur Ad.3 tersebut;
Ad.3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa dalam hal satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan yaitu bertemunya alat kelamin lak-laki dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas adanya fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa Sartono telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Sabrina Alexandra binti Suharmin;
Menimbang, peristiwa persetubuhan pertama kali antara Anak Sabrina dengan Terdakwa Sartono terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira jam 10.00 WIB melalui pesan singkat handphone Terdakwa Sartono membujuk Anak Sabrina untuk berhubungan suami istri dengan datang menemui Anak Sabrina di rumah Saksi Rizki pada jam 13.00 WIB, karena percaya dengan perkataan Terdakwa Sartono selanjutnya Anak Sabrina datang menemui Terdakwa Sartono di rumah Saksi Rizki;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa Sartono mengajak Anak Sabrina untuk berhubungan badan, awalnya Anak Sabrina menolak untuk berhubungan badan namun saat itu Terdakwa Sartono mengatakan kepada Anak Sabrina bahwa Terdakwa Sartono sayang kepada Anak Sabrina dan apabila Anak Sabrina hamil maka Terdakwa Sartono akan bertanggungjawab menikahi Anak Sabrina;
Menimbang, bahwa Anak Sabrina disetubuhi dan dicabuli oleh Terdakwa Sartono sebanyak 8 (delapan) kali, yang pertama pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016 di rumah Saksi Rizki Darmawan beralamat di Pekon Fajar Agung, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 di rumah Saksi Ike di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang ketiga pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajaresuk, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keempat pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kelima pada hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang keenam pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 di rumah teman Terdakwa Sartono yang tidak anak kenal di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu dan yang ketujuh pada hari Jum’at tanggal 03 November 2017 di rumah Terdakwa Sartono di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, yang kedelapan pada hari Jum’at tanggal 05 November 2017 di rumah terdakwa di Pekon Pajar Agung Barat, Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran a.n. Sabrina Alexandra Nomor AL.9720057389 tanggal 26 Agustus 2002 yang menerangkan Sabrina Alexandra lahir di Pajaresuk pada tanggal 12 Juli 2002 sehingga pada saat kejadian Sabrina Alexandra berumur 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 800/271.6/33/2017 tanggal 04 Desember 2017 a.n. Sabrina Alexandra binti Suharmin setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Dessy Sagita, disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang wanita berusia 15 (lima belas) tahun, dengan kesadaran jasmani yang baik, dari hasil pemeriksaan selaput dara tidak utuh, terdapat robekan arah jam tiga, enam, sembilan, dan dua belas dan pemeriksaan fisik TFU (Tinggi Fundus Uteri) setinggi Umbilikus/pusat, dan hasil pemeriksaan kehamilan dengan urine positif hamil, diperkirakan kehamilan dua puluh empat minggu, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang dengan sengaja melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban Sabrina Alexandra, dilakukan sebanyak 8 (delapan) kali pada waktu dan tempat yang berbeda, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Pertama Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Oleh karena barang bukti tersebut diketahui milik Anak Korban, maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dikembalikan kepadanya;
1 (satu) buah baju kaos warna merah lengan pendek;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah sprei warna kuning;
Oleh karena barang bukti tersebut di atas merupakan barang bukti yang dipergunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan supaya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kemeja warna coklat gelap motif kotak-kotak;
1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah BH warna putih;
1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Dikembalikan kepada Saksi XXXXXXXXX XXXX XXXXX XXX XXX XXXX;
1 (satu) buah baju kaos warna merah lengan pendek;
1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
1 (satu) buah sprei warna kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Rabu, tanggal 7 Maret 2018, oleh kami, Ratriningtias Ariani, S.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Fil’ardi, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Akhmad Adi Sugiarto, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pringsewu dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Tri Baginda Kaisar A.G., S.H. Ratriningtias Ariani, S.H.
dto
Joko Ciptanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
dto
Fil’ardi, S.H., M.H.