23/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 23/PID/2014/PT-BNA
-ANWAR BIN HUSEN ALS. ADEK -MUHAMMAD BIN HASBALLAH
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 12 November 2013, No. 149/Pid.B/2013/PN – BIR, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menghukum terdakwa I Anwar Bin Husen Alias Adek dan Terdakwa II Muhammad Bin Hasballah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut selebihnya - Membebankan, - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa, dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5. 000. - (lima ribu rupiah).
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 23/PID / 2014 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa-terdakwa :
Terdakwa I.
Nama Lengkap : Anwar Bin Husen Als Adek;
Tempat Lahir : Geulanggang Teungoh ;
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 12 Nopemver 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tanggal : Ds.Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab.Bireuen
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa II.
Nama Lengkap : Muhammad Bin Hasballah ;
Tempat Lahir : Geulanggang Teungoh ;
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 04 Desember 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Alamat : Ds.Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab.Bireuen
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa-terdakwa tidak ditahan :
PENGADILAN TINGGI TIPIKOR tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 12 Novemver 2013 No.149/Pid.B/2013/PN-Bir serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Menimbang,…………
Menimbang bahwa terdakwa-terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 10 Juni 2013, Nomor Reg. Perk : 54/BIR/06/2013, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan TERDAKWA I ANWAR alias ADEK TERDAKWA II MUHAMMAD BIN HASBALLAH dan MAHMUDDIN BIN RIDWAN ( berkas terpisah ) pada hari sabtu tanggal 19 januari 2013 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di lapangan bola kaki Desa Geulanggang Teungoh Kec.Kota Juang Kab Bireuen atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkaranya ' bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban M.Ikhsan Bin zakaria perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekita pukul 18.00 wib bertempat dilapangan bola kaki Desa Geulanggang Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba datang terdakwa I Anwar Als Adek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Lalu mengajak untuk ikut Terdakwa I Anwar Als Adek, dan saat itu saksi tidak tahu kemana Terdakwa I Anwar Als Adek mengajak saksi. Lalu saat itu saksi ikut dengan Terdakwa I Anwar Als Adek, dan saat itu saksi diboncengi oleh Terdakwa I Anwar Als Adek, setelah itu ternyata Terdakwa I Anwar Als Adek membawa saksi ke Lapangan bola kaki di Desa Geulanggang Teugoh Kec.Kota juang Kab. Bireuen, Kemudian Terdakwa I Anwar Als Adek menyuruh saksi turun dari sepada motor. Kemudian saksi turun, lalu Terdakwa I Anwar Als Adek menyuruh saksi duduk ditanah disudut lapangan bola kaki tersebut, Mahmuddin, Terdakwa 2 Muhammad sudah berada dilapangan bola kaki tersebut juga, kemudian Terdakwa I Anwar Als Adek mengatakan kepada saksi dengan kata-kata " kapuwoelaju Honda goep, soe-soe ngoen-ngoen kah yang laen " ( kamu bawa pulang sepeda motor milik orang, siapa-siapa teman kamu yang lainnya).
Kemudian saat itu saksi menjawab “ Loeng hana loeng tepu sapu bang adek “ (saya tidak tau apa-apa bang Adek ada apa ini dulu ) kemudian dengan tiba-tiba saksi langsung dipukuli dengan sepotong kayu oleh terdakwa I Anwar Als Adek sehingga mengenai tubuh bahagian dada saksi, dan saat itu Mahmuddin memenggang kedua belah
tangan,……………..
tangan saksi ke arah belakang badan saksi, kemudian terdakwa I Anwar Als Adek dengan bertubi-tubi kembali memukul saksi dengan sepotong kayu dan mengenai tubuh bahagian pinggang saksi, kaki saksi, sehingga kayu tersebut patah, sehingga saat itu Mahmuddin melepas saksi dan saat itu terjatuh ke tanah, selanjutnya Terdakwa II Muhammad melakukan pengeniayaan terhadap saksi yaitu dengan cara memukul tubuh bagian pinggang, dada kaki saksi dengan menggunakan sepotong kayu, sehingga kondisi tubuh saksi saat itu memar-memar dan saat itu saksi tidak sanggup berjalan lagi, tidak lama kemudian datang 1(satu) unit Mobil kijang kapsul warna biru, kemudian turun 3 (tiga) orang yang tidak saksi kenal dari dalam mobil tersebut kemudian mengangkat tubuh saksi dan memasukkan saksi ke mobil, kemudian saksi di bawa ke polres Bireuen.
Bahwa selanjutnya keluarga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke polres Bireuen guna pengusutan lebih lanjut, karena laporan keluarga tidak direspon oleh Polres Bireuen kemudian keluarga korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polda Aceh untuk lebih lanjut.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada tanggal 29 Oktober 2013 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA I ANWAR Bin HUSEN alias ADEK TERDAKWA II MUHAMMAD BIN HASBALLAH terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
2. Menghukum terdakwa TERDAKWA I ANWAR Bin HUSEN alias ADEK TERDAKWA II MUHAMMAD BIN HASBALLAH dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah Terdakwa segara di tahan.
3. Barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter MX warna merah, No. Polisi BL 3372 ZH No. Rangka MH31S700KI62584 dan No Mesin 1S7-162709.
- 1 (satu),……….
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter MX warna merah, No. Polisi BL 3372 ZH No. Rangka MH31S700KI62584 dan No Mesin 1S7-162709.
Dikembalikan kepada yang berhak.
4. Menghukum terdakwa untuk biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 November 2013 No.149/Pid.B/2013/PN- BIR yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA I ANWAR Bin HUSEN alias ADEK TERDAKWA II MUHAMMAD BIN HASBALLAH sesuai identitas tersebu di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak akan di jalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim oleh karena para Terdakwa sebelum lewat masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter MX warna merah, No. Polisi BL 3372 ZH No. Rangka MH31S700KI62584 dan No Mesin 1S7-162709.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda Motor Merk Yamaha Yupiter MX warna merah, No. Polisi BL 3372 ZH No. Rangka MH31S700KI62584 dan No Mesin 1S7-162709.
Dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut, dihadapan M ISA AZIZ, SH. sebagai Panitera Pengadilan Negeri Bireuen dengan akta permintaan banding tanggal 12 Nopember 2013 No : 36/Akta.Pid/2013/PN.BIR, dan permintaan banding tersebut telah
diberitahukan,…………
diberitahukan kepada Terdakwa-terdakwa oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 19 Nopember 2013 dengan Akta No.36/Akta.Pid/2013/PN- BIR;
2. Menjatuhkan, …..
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa-terdakwa, telah diberitahukan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen masing –masing dengan surat pemberitahuan tertanggal 2 Desember 2013, No W1.U3/1462/HK.01/XII/2013;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi/Tipikor setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireuen, tanggal 12 November 2013 No.149/Pid.B/2013/PN- BIR, yang dimintakan banding, maka Pengadilan Tinggi/Tipikor berpendapat sebagai berikut ;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut, pada putusan Pengadilan Negeri Bireuen, halaman 18 s/d 21, yang dinyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, selanjutnya Pengadilan Tinggi/Tipikor sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut, dan karenanya pertimbangan hukumnya di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi/Tipikor sendiri dalam memutuskan perkara ini.
Bahwa akan tetapi terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama kepada terdakwa yaitu berupa pidana bersyarat, Pengadilan Tinggi/Tipikor tidak sependapat dengan Hakim tingkat pertama, karena dalam hal pertimbangan dijatuhkan hukuman bersyarat hanya menujuk Pasal 14 a KUHPidana, tidak menyebutkan factor apa dan pertimbangan sehingga dijatuhkan hukum bersyarat.
Bahwa sebenarnya untuk menjatuhkan hukuman bersyarat harus memperhatikan ketentuan Pasal 14 a ayat (4) KUHP, dimana hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana bersyarat kecuali dari pemeriksaan yang dilakukan dan diteliti memperoleh keyakinan bahwa dapat diadakan persyaratan yang cukup dan akan dapat dilaksanakan atau ditaatinya syarat umum dan atau syarat khusus yang ditentukan oleh pidana bersyarat tersebut.
Bahwa,…………..
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan dan diteliti terhadap terdakwa-terdakwa tersebut dalam praktek peradilan dapat berupa penelitian atas :
Riwayat hidupTerdakwa ;
Bagaimana susunan keluarga ;
Bagaimana sifat dan bentuk tindak pidananya ;
Bahayanya berkaitan perbuatan terdakwa terhadap orang lain ;
Sikap dan prilaku terdakwa selama proses persidangan ;
Sikap terdakwa dan prilaku terdakwa dalam kehidupan sehari-hari ;
Dan lain-lain yang di pandang perlu guna melengkapi pertimbangan hukumnya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi/Tipikor mempelajari putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 12 November 2013 No.149/Pid.B/2013/PN- BIR, tersebut ternyata Hakim tingkat pertama tidak memuat alasan-alasan hukum yang lengkap dalam menjatuhkan pidana bersyarat sebagaimana di tentukan dalam pasal 14 a ayat (4) KUHP, sehingga putusan tersebut adalah Onvol doende gemotiveerd.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas, putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus di perbaiki sehingga Pengadilan Tinggi/Tipikor akan mengadili sendiri dengan amarnya sebagai tersebut di bawah ini :
Mengingat akan pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan pasal 14 a ayat 4 KUHP, jo (1) pasal 50 ayat (1) jo Pasal 53 (1) Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 12 November 2013, No. 149/Pid.B/2013/PN – BIR, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum terdakwa I Anwar Bin Husen Alias Adek dan Terdakwa II Muhammad Bin Hasballah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut selebihnya ;
- Membebankan,..................
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa, dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
[[
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014, oleh kami, WAHIDIN,SH.M.Hum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, SUBACHRAN HARDI MULYONO, SH.MH dan A. DACROWI, SA.SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 22 Januari 2014, No.23/Pid./2014/PT-BNA,untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis , dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NURUL BARIAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa-terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
1. SUBACHRAN HARDI MULYONO, SH.MH WAHIDIN,SH.M.Hum
d.t.o
2. A. DACROWI, SA.SH.MH,
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
NURUL BARIAH, SH
Salinan yang sama bunyinya oleh ;
Panitera Pengadilan Tinggi/ Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN, SH. MH
Nip. 195303131978031002