44/Pid.Sus/2013/PN-SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 44/Pid.Sus/2013/PN-SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Siranto als Siran
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SIRANTO ALIAS SIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika jenis ganja seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat( gram dan 10 (sepuluh)lembar kertas tiktak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus/2013/PN-SIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama, dengan acara persidangan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :--------------------------
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | Siranto als Siran;------------------- Tonduhan;---------------------------- 40 tahun/15 Juli 1972;--------------- Laki-laki;--------------------------- Indonesia;---------------------------Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Hatonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Tonduhan Kabupaten Simalungun;------- Islam;------------------------------- Karyawan PTPN IV Kebun Tonduhan;----- SD;--------------------------------- |
Terdakwa ditahan oleh :-------------------------------
Penyidik Polri sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2012;-----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013;------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013;------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2013;---
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sejak tangal 01 Maret 2013 sampai dengan tanggal 29 April 2013;---------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT, telah membaca : ---------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 30 Januari 2013, No.44/Pen.Pid/2013/PN-SIM tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ---
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 30 Januari 2013, No. 44/Pen.Pid/2013/PN-SIM tentang Penetapan hari Sidang ; ------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa Siranto als Siran beserta seluruh lampirannya ; --------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan;---
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Siranto als Siran terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siranto als Siran dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayr maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;-----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------
1 (satu) bungkus kecil/amp diduga Narkotika jenis ganja seberat 2,84 gram dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak;---------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;-------------------------
Telah mendengar pembelaan/ pledoi dari terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan keberatan tuntutan Penuntut Umum dan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa juga mengaku menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;-------------------------------------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa, secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 14 Maret 2013, No. PDM-11/Siant/Ep.3/01/2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------PERTAMA;---------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SIRANTO Als. SIRAN pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tampat lain yang masih terrnasuk dalam daerah hukum Penqadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 wib saksi L. SIDABUTAR saksi JOSUA SEMBIRING dan saksi RISTON TAMBUNAN (masing-masing anggota Polsek Tanah Jawa) mendapat informasi dan masyarakat bahwasanya di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki yang bemama SIRANTO Als. SIRAN sering memakai/ menghisap Narkotika jenis ganja selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi-saksi langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud sesampainya ditempat tersebut saksi-saksi melihat terdakwa kelihatan gelisah dan pada saat itu terdakwa menjatuhkan bungkusan kecil ke tanah dan karena saksi-saksi merasa curiga kepada bungkusan kecil yang dijatuhkan terdakwa tersebut lalu oleh saksi-saksi memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan memasukkannya kedalam mulutnya laki saksi-saksi memegang leher terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa menelannya kemudian saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya dan pada saat itu saksi-saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari PS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang karena terdakwa tidak ada mendapat izin dan pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai dan atau memiliki Narkotika jenis ganja tersebut kemudian oleh saksi-saksi melakukän penankapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;-----------------
Setelah di lakukan pemeriksaan secana Laboratorium No.LAB : 6120/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.,Apt. Dan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan bahwa barang bukti milik terdakwa SIRANTO ALs. SIRAN benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------
dan setelah dilakukan penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang Pematangsiantar No. 102/BAP-01200/XII/2012 Tanggal 03 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pemimpin Cabang PERUM Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama SIRANTO Als Siran berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram;---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------
Atau ;-----------------------------------------------------
Kedua;-----------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SIRANTO Als. SIRAN pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2012 bertempat di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tampat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Penqadilan Negeri Simalungun, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------
Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 wib saksi L. SIDABUTAR saksi JOSUA SEMBIRING dan saksi RISTON TAMBUNAN (masing-masing anggota Polsek Tanah Jawa) mendapat informasi dan masyarakat bahwasanya di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki yang bemama SIRANTO Als. SIRAN sering memakai/ menghisap Narkotika jenis ganja selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi-saksi langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud sesampainya ditempat tersebut saksi-saksi melihat terdakwa kelihatan gelisah dan pada saat itu terdakwa menjatuhkan bungkusan kecil ke tanah dan karena saksi-saksi merasa curiga kepada bungkusan kecil yang dijatuhkan terdakwa tersebut lalu oleh saksi-saksi memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan memasukkannya kedalam mulutnya laki saksi-saksi memegang leher terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa menelannya kemudian saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya dan pada saat itu saksi-saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari PS sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang karena terdakwa tidak ada mendapat izin dan pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai dan atau memiliki Narkotika jenis ganja tersebut kemudian oleh saksi-saksi melakukän penankapan terhadap terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;-----------------
Setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratorium No.LAB : 6120/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.,Apt. Dan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan bahwa barang bukti milik terdakwa SIRANTO ALs. SIRAN benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------
dan setelah dilakukan penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang Pematangsiantar No. 102/BAP-01200/XII/2012 Tanggal 03 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pemimpin Cabang PERUM Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama SIRANTO Als Siran berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram;---------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi, yaitu: saksi L Sidabutar, Josua Sembiring dan Riston Tambunan yang seluruhnya hadir di depan persidangan dan pada pokoknya memberikan keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut; ------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 Wib di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Terdakwa ada memiliki Nerkotika jenis ganja;-----------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, saksi-saksi ada melihat terdakwa menjatuhkan bungkusan kecil ke tanah, oleh karena saksi-saksi merasa curiga lalu memerintahkan terdakwa untuk mengambil kembali bungkusan kecil tersebut. Kemudian terdakwa mengambilnya namun lalu terdakwa memasukkannya kedalam mulutnya. Oleh karena terdakwa tidak dapat menelannya, saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya, dan dari terdakwa terdakwa tersebut saksi-saksi berhasil menyita 1 bungkus yang diduga daun ganja kering dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak;-------------------
Bahwa terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya diperolehnya dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial PS seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per bungkus;------------------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa daun ganja kering tersebut rencananya akan dipakainya sendiri;---------
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Jenis Ganja tersebut;--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya.------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge namun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 Wib di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun karena memiliki Nerkotika jenis ganja;---------------
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa memang ada menjatuhkan bungkusan kecil berisi ganja tersebut ke tanah, oleh karena hal tersebut dilihat oleh para saksi, lalu para saksi memerintahkan terdakwa untuk mengambil kembali bungkusan kecil tersebut. Kemudian terdakwa mengambilnya namun terdakwa memasukkannya kedalam mulutnya. Oleh karena terdakwa tidak dapat menelannya, saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya, dan dari terdakwa terdakwa tersebut saksi-saksi berhasil menyita 1 bungkus yang diduga daun ganja kering dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya diperolehnya dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial PS seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per bungkus;------------------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa daun ganja kering tersebut rencananya akan dipakainya sendiri;---------
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Jenis Ganja tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan tidak terurai dalam putusan ini dan tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa di Persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika jenis ganja seberat 2,84 gram (dua koma delapan puluh empat) dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti yang diperlihatkan tersebut para saksi dan terdakwa membenarkannya;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh para saksi pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2012 sekira pukul 09.30 Wib di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun karena memiliki Narkotika jenis ganja;-----
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa memang ada menjatuhkan bungkusan kecil berisi ganja tersebut ke tanah, oleh karena hal tersebut dilihat dan dicurigai oleh para saksi, lalu para saksi memerintahkan terdakwa untuk mengambil kembali bungkusan kecil tersebut. Kemudian terdakwa mengambilnya namun terdakwa memasukkannya kedalam mulutnya. Oleh karena terdakwa tidak dapat menelannya, saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya, dan dari terdakwa terdakwa tersebut saksi-saksi berhasil menyita 1 bungkus yang diduga daun ganja kering dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak;-----------------------
Bahwa terdakwa mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya diperolehnya dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial PS seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per bungkus;------------------------------
Bahwa dari pengakuan terdakwa daun ganja kering tersebut rencananya akan dipakainya sendiri;----------
Bahwa benar Setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratorium No.LAB : 6120/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.,Apt. Dan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan bahwa barang bukti milik terdakwa SIRANTO ALs. SIRAN benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------
Bahwa benar setelah dilakukan penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang Pematangsiantar No. 102/BAP-01200/XII/2012 Tanggal 03 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pemimpin Cabang PERUM Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama SIRANTO Als Siran berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram;---------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki Narkotika Jenis Ganja tersebut;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum apakah pada diri Terdakwa dapat atau tidak dipersalahkan telah melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam Requisitoirnya ;--------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ( pasal 185 ayat 1 jo pasal 1 angka 27 KUHAP ) ;-------------------
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan adanya alat bukti saksi, maka harus ada persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain ( pasal 185 ayat 6 sub a KUHAP ) ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui atau dialami sendiri ( pasal 189 ayat 1 KUHAP) ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperoleh keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa minimal harus memuat dua alat bukti yang sah ( pasal 183 KUHAP ) ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa kini saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, seksama dan berdasarkan hati nurani apakah dari Fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atau tidak dengan kata lain apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yang mana Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang dianggap paling terbukti atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang ;---------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang secara yuridis adalah subjek hukum yang telah diajukan ke persidangan berdasarkan suatu surat dakwaan yang sah dan orang tersebut dianggap mampu bertanggung jawab secara pidana ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa SIRANTO als Siran ke persidangan dan setelah Hakim memeriksa identitas terdakwa, telah nyata bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang dimaksud dan telah sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadinya error in persona dalam menghukum seseorang ;--------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim mengamati prilaku terdakwa dan selama persidangan berlangsung Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan terdakwa adalah orang yang dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak lain adalah terdakwa SIRANTO ALS SIRAN sehingga dengan demikian unsur setiap orang dinyatakan telah terpenuhi;-------------
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap di Persidangan dan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Nopember 2012 sekira pukul 19.00 wib saksi-saksi dari Sat Narkoba Polres Simalungun yakni saksi L. SIDABIJTAR dan saksi RISTON TAMBUNAN mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Pondok Afdeling II PTPN IV Kebun Tonduhan Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki yang bernama SIRANTO Als. SIRAN yang sering memakai / menghisap Narkotika jenis ganja selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi-saksi Iangsung berangkat menuju tempat yang dimaksud sesampainya ditempat tersebut saksi-saksi melihat terdakwa kelihatan gelisah dan pada saat itu terdakwa menjatuhkan bungkusan kecil ke tanah dan karena saksi-saksi merasa curiga kepada bungkusan kecil yang dijatuhkan terdakwa tersebut lalu saksi-saksi memerintahkan kepada terdakwa untuk mengambilnya kemudian terdakwa mengambil bungkusan tersebut dan memasukkannya kedalam mututnya lalu saksi-saksi memegang leher terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa menelannya kemudian saksi-saksi memerintahkan terdakwa untuk membuka mulutnya dan pada saat itu saksi-saksi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dan ketika diinterogasi terdakwa mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari PS sebanyak I (satu) bungkus dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengakuan terdakwa daun ganja kering tersebut rencananya akan dipakainya sendiri, dan benar setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratorium No.LAB : 6120/NNF/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA dan DELIANA NAIBORHU,S.Si.,Apt. Dan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan bahwa barang bukti milik terdakwa SIRANTO ALs. SIRAN benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----
Bahwa benar kemudian setelah dilakukan penimbangan oleh Perum Pegadaian Cabang Pematangsiantar No. 102/BAP-01200/XII/2012 Tanggal 03 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ALIM SUTIONO selaku Pemimpin Cabang PERUM Pematang Siantar dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama SIRANTO Als Siran berupa 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram;---
Menimbang, kemudian apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah suatu perbuatan yang hanya boleh dilakukan apabila jika mendapat izin dari pihak yang berwenang, untuk itu dan sebaliknya jika dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, berarti telah melakukan tindakan yang melawan hukum karena dalam melakukan perbuatan tersebut, yang melakukannya tidak rnernpunyai hak/kewenangan. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata pada saat ditangkap oleh para saksi, dan ditanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada memiliki izin untuk memilikinyanya, dan ternyata terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memilikinya;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini pun telah terpenuhi;----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya menyatakan memohon keringanan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya tersebut ; -----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama di atas telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan terdakwa Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;--------------------
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi Hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, olah karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;-----------
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukan merupakan tindakan balas dendam dari Negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga sependapat dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) RUU KUHP yang menentukan Tujuan pemidanaan antaralain :------------------------------------
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;-----------------------------------
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;--------------------------------------
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan-
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di atas maka menurut Hakim adalah patut dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang termuat dalam amar putusan di bawah ini ;- Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya (pasal 44 s/d 52 KUHPidana) ;------------------------------
Menimbang, bahwa selama Terdakwa menjalani tingkat pemeriksaannya berada dalam tahanan berdasarkan perintah yang sah dan menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHPidana, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalaninya ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa tahanannya sebagaimana menurut ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf a jo pasal 21 ayat (4) huruf b, maka Majelis memandang cukup alasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika jenis ganja seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat) gram dan 10 (sepuluh) lembar kertas tiktak oleh karena merupakan objek dari kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, menurut ketentuan Pasal 222 KUHPidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa, maka akan dipertimbangkan dulu hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa ;---------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ---------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkoba;-------
Hal-hal yang meringankan: ---------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses pemeriksaan persidangan;--------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;----------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;-----------------------
Mengingat, ketentuan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum, Undang-undang No.4 Tahun 2004, Undang-undang No.8 Tahun 2004 dan Undang-undang No.2 Tahun 1986 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SIRANTO ALIAS SIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ;-----------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : ----- tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama ---;--------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil/amp Narkotika jenis ganja seberat 2,84 (dua koma delapan puluh empat( gram dan 10 (sepuluh)lembar kertas tiktak;---------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);-------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 04 April 2013 oleh Kami RAMSES PASARIBU, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, MONALISA AT. SIAGIAN, SH.,MH., dan HERIYANTI, SH.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, MAINIZAR, SH., sebagai Panitera Pengganti, JAN MASWAN SINURAT, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SIANTAR SIMALUNGUN, dan dihadapan Terdakwa ;--------
| Hakim-Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| MONALISA AT.SIAGIAN, SH.MH., | |
HERIYANTI,S.H.,M.H. | |
Panitera Pengganti, MAINIZAR, SH., | |