590/Pid.Sus/2016/PN Tng
Putusan PN TANGERANG Nomor 590/Pid.Sus/2016/PN Tng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGANDI BIN ARMAWI
HUKUM 1 TAHUN
P U T U S A N
Nomor : 590/Pid.Sus/2016/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SUGANDI BIN ARMAWI
Tempat lahir : Tangerang
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 30 Juli 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Kebon Besar Rt. 05 Rw. 02 Kec. Batuceper Kota Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara :
oleh Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016 ;
penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016 ;
perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016 ;
oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016 ;
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sejak tanggal 8 April 2016 , sampai dengan tanggal 7 Mei 2016 ;
perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 6 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut : -----------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ; --------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta telah memeriksa barang bukti dipersidangan ; ----------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum di persidangan terhadap Terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ” mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), yang mengemudikan jalan wajib berperilaku baik dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintang, membahayakan keamana dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan”, sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat (3) Jo Pasal 105 huruf a dan b UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan 4(empat)bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-1(satu) unit sepeda motor Viar NoPol. B -6549NKM ,
Dikembalikan kepada Terdakwa Sugandi
-1 (satu)unit sepeda motor Honda Supra NoPol B-6317 WR
Dikembalikan kepada saksi Feri.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar permohonan yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan pada pokoknya Terdakwa menyatakan merasa bersalah ,menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana serta menyatakan belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum,akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi Penasehat Hukum,melainkan Terdakwa akan mengajukan pembelaan sendiri di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang isinya , sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 00,00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015. atau masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Daan Mogot Km 19 tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daiam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaioannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimasksud dalam Psal 229 ayat (4) yang mengemudikan jalan wajib berperilaku baik dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintang,membayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ,atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :
Bahwa sebagaimana pada wktu dan tempat diatas , berawal Terdakwa yang mengendarai mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam pada posisi gigi 4(empat);
Bahwa kemudian saksi Feri Purwanto(korban) yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta;
Bahwa saksi Feri Purwanto(korban) saksi melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi Feri Purwanto baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi Feri Purwanto langsung menghindar ke kanan.
Bahwa karenajarak antara kendaraan saksi Feri Purwanto dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi Feri Purwanto tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi Feri Purwanto kendarai menabrak sepeda motor Viar yang Terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi Feri Purwanto terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Feri Purwanto mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa saksi Feri Purwantodirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat selama 13 (tiga belas)hari rawatinap dengan satu kali operasi luka dibagian paha kiri dan tempurung dengkul kaki kiri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. A/37/VS/II/2016/RSSW dari Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Hasil Pemeriksaan :
Luka sobek di lutut kiri yang sudah dijahit sebanya empat jahitan.
Tampak patah tulang paha kiri.
Kesimpulan :
Diagnosa luka robek dan patah tulang paha kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasai 310 Ayat (3) jo Pasal 105 huruf a dan b UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jaya ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah /janji sesuai dengan cara dan aturan agamanya, yang pada pokoknya memberi keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Feri Purwanto, Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan seluruh keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Jalan Daan Mogot Km 19 tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta;
Bahwa saksi menerangkan sedangkan yang menabrak saksi yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Sugandi;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sugandi mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam;
Bahwa saksi menerangkan sehingga terjadi kecelaan tersebut berawal saksi yang mengedarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta. Selanjutnya saksi Feri Purwanto melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi langsung menghindar ke kanan. Kemudian karena jarak antara kendaraan saksi dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi kendarai menabrak sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan.
Saksi Andilala Bin Saduni, Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan seluruh keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang betugas di Polsek Batu Ceper;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 00.30 Wib saat saksi sedang berpatroli di Jalan Raya Daan Mogot berjalan dijalur arah Jakarta dan sesampainya didepan Gg. Aster Bauceper Kota Tangerang saksi melihat kerumunan warga. Selanjutnya saksi berhenti dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra dengan motor Viar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Jalan Daan Mogot Km 19 tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Feri Purwanto;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi Feri Purwanto sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta;
Bahwa saksi menerangkan sedangkan yang menabrak saksi Feri Purwanto yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Sugandi;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sugandi mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi melihat sepeda motor Honda Supra rusak dibagian depan;
Saksi Apriadi Bin Kamba, Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan seluruh keterangan dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi adalah Anggota Polri yang betugas di Polsek Batu Ceper;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekitar jam 00.30 Wib saat saksi sedang berpatroli di Jalan Raya Daan Mogot berjalan dijalur arah Jakarta dan sesampainya didepan Gg. Aster Bauceper Kota Tangerang saksi melihat kerumunan warga. Selanjutnya saksi berhenti dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Supra dengan motor Viar;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Jalan Daan Mogot Km 19 tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Feri Purwanto;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi Feri Purwanto sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta;
Bahwa saksi menerangkan sedangkan yang menabrak saksi Feri Purwanto yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Sugandi;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Sugandi mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam;
Bahwa saksi menerangkan pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi melihat sepeda motor Honda Supra rusak dibagian depan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidanganBahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua sidang, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan Saksi –saksi tersebut .
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi-saksi dengan menerangkan sebagai berikut, bahwa :
Bahwa Terdakwa menyatakan seluruh keterangan dalam BAP adalah benar.
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2015 sekira jam 00.30 Wib bertempat di Jalan Daan Mogot Km 19 tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi Feri Purwanto;
Bahwa saksi menerangkan pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi Feri Purwanto sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta;
Bahwa Terdakwa menerangkan sedangkan yang menabrak saksi Feri Purwanto yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam;
Bahwa Terdakwa menerangkan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut berawal saksi KORBAN melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi Feri Purwanto baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi Feri Purwanto langsung menghindar ke kanan. Kemudian karena jarak antara kendaraan saksi Feri Purwanto dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi Feri Purwanto tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi Feri Purwanto kendarai menabrak sepeda motor Viar yang Terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi Feri Purwanto terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Feri Purwanto mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah terdakwa sendiri karena pada saat mengendarai sepeda motor yang berjalan dengan cara melawan arus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan ke depan persidangan.
Menimbang, bahwa penuntut Umum di persidangan telah memperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut undang –undang ;
Menimbang, bahwa Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Ketua Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan atau saksi - saksi dan yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara persidangan perkara ini turut di pertimbangkan dan dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan Terdakwa ,surat.Petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan ,diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut ;
Bahwa berawal terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam pada posisi gigi 4 (empat).
Bahwa kemudian saksi Feri Purwanto (korban) yang mengedarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Bahwa selanjutnya saksi Feri Purwanto melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi Feri Purwanto baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi Feri Purwanto langsung menghindar ke kanan.
Bahwa karena jarak antara kendaraan saksi Feri Purwanto dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi Feri Purwanto tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi Feri Purwanto kendarai menabrak sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi Feri Purwanto terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Feri Purwanto mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa saksi Feri Purwanto dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat selama 13 (tiga belas) hari rawat inap dengan satu kali operasi luka dibagian paha kiri dan tempurung dengkul kaki kiri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. A/37/VS/II/2016/RSSW dari Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Hasil Pemeriksaan :
Luka sobek di lutut kiri yang sudah dijahit sebanya empat jahitan.
Tampak patah tulang paha kiri.
Kesimpulan :
Diagnosa luka robek dan patah tulang paha kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Bahwa benar penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah terdakwa sendiri karena pada saat mengendarai sepeda motor yang berjalan dengan cara melawan arus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI dalam perkara ini telah didakwa melanggar ketentuan dalam Kesatu Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 105 huruf a dan b UU RI No.22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .
Menimbang, bahwa Oleh karena dakwaan dalam persidangan disusun secara alternative, maka Majelis Hakim akan langsung membukikan pasal yang menurut hemat Majelis Hakim terbukti, yaitu pada dakwaan Kesatu Pasal 310 Ayat (3) Jo Pasal 105 huruf a dan b UU RI No.22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),
yang mengemudikan jalan wajib berperilaku baik dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintang, membahayakan keamana dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja subjek hukum berupa manusia atau orang yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana yang dilakukannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, serta pada diri orang yang telah melakukan perbuatan pidana itu tidak terdapat hal-hal yang menghapuskan kesalahannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dengan didukung oleh adanya barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, dengan sangat jelas telah menunjuk subjek hukum yang telah melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini yakni Terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan pada awal Surat Tuntutan ini, dan terdakwa adalah Subjek hukum yang mampu bertanggungjawab, serta pada dirinya tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya.
Berdasarkan hal tersebut, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti kemudian diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berawal terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam pada posisi gigi 4 (empat).
Menimbang, bahwa kemudian saksi Feri Purwanto (korban) yang mengedarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Feri Purwanto melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi Feri Purwanto baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi Feri Purwanto langsung menghindar ke kanan.
Bahwa karena jarak antara kendaraan saksi Feri Purwanto dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi Feri Purwanto tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi Feri Purwanto kendarai menabrak sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi Feri Purwanto terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Feri Purwanto mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa saksi Feri Purwanto dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat selama 13 (tiga belas) hari rawat inap dengan satu kali operasi luka dibagian paha kiri dan tempurung dengkul kaki kiri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. A/37/VS/II/2016/RSSW dari Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Hasil Pemeriksaan :
Luka sobek di lutut kiri yang sudah dijahit sebanya empat jahitan.
Tampak patah tulang paha kiri.
Kesimpulan :
Diagnosa luka robek dan patah tulang paha kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka unsur “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4)” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “ yang mengemudikan jalan wajib berperilaku baik dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintang, membahayakan keamana dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan“
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti kemudian diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa yang mengendarai Sepeda Motor Viar Nopol : B-6549-NKM dengan tambahan gerobak bermuatan kardus bekas melaju melawan arah dari Jakarta menuju Tangerang di Jalan Daan Mogot dengan kecepatan kurang lebih 15-20 km/jam pada posisi gigi 4 (empat).
Bahwa kemudian saksi Feri Purwanto (korban) yang mengedarai sepeda motor Honda Supra Nopol : B-6317-WR di jalur kiri dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dari arah Tangerang menuju Jakarta.
Bahwa selanjutnya saksi Feri Purwanto melihat kearah depan ada kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 20 meter, kemudian tiba-tiba pada saat jarak 5 meter tepatnya depan Gg. Aster Kebon Besar Kecamatan Batuceper Kota Tangerang baru saksi Feri Purwanto baru menyadari bahwa kendaraan sepeda motor Viar yang dikendarai oleh terdakwa berlawanan arah sehingga saksi Feri Purwanto langsung menghindar ke kanan.
Bahwa karena jarak antara kendaraan saksi Feri Purwanto dengan terdakwa sudah dekat, sehingga saksi Feri Purwanto tidak bisa menghindarinya dan akhirnya stang sepeda motor sebelah kiri yang saksi Feri Purwanto kendarai menabrak sepeda motor Viar yang terdakwa kendarai yang kemudian menyebabkan saksi Feri Purwanto terjatuh keaspal.
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Feri Purwanto mengalami luka dibagian kaki sebelah kiri dan tempurung dengkul kaki kiri dan selanjutnya saksi Feri Purwanto dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Bahwa saksi Feri Purwanto dirawat di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat selama 13 (tiga belas) hari rawat inap dengan satu kali operasi luka dibagian paha kiri dan tempurung dengkul kaki kiri.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. A/37/VS/II/2016/RSSW dari Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat.
Hasil Pemeriksaan :
Luka sobek di lutut kiri yang sudah dijahit sebanya empat jahitan.
Tampak patah tulang paha kiri.
Kesimpulan :
Diagnosa luka robek dan patah tulang paha kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul.
Bahwa benar penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah terdakwa sendiri karena pada saat mengendarai sepeda motor yang berjalan dengan cara melawan arus sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut;
Dengan demikian unsur “ yang mengemudikan jalan wajib berperilaku baik dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintang, membahayakan keamana dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan“ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka semua unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3)jo Pasl 105 huruf a dan b UU RI No.22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Penuntut Umum
--------- Menimbang, bahwa oleh karena itu,Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) jo Pasl 105 huruf a dan b UU RI No.22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan kualifikasi sebagaimana dalam amar putusan ini ;
--------- Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari terdakwa, maka terdakwa dipandang mampu untuk bertanggang jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dan terdakwa telah dipandang mampu untuk bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ditentukan dalam amar putusan ini ;
---------Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa ditangkap dan ditahan secara sah menurut hukum, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa dan selain dari itu , Majelis Hakim berpendapat agar Terdakwa tidak akan menghindarkan diri dari pelaksanaan isi putusan ini,maka dipandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Barang bukti akan ditentukan statusnya yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan;
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
-------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Feri Purwanto mengalami robek dan patah tulang paha kiri yang disebabkan oleh trauma tumpul
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berpendapat kiranya pidana seperti termaktub dalam amar putusan ini bermanfaat bagi Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan - peraturan yang bersangkutan dan berlaku saat ini , khususnya Pasal pasal 197 ayat (1) dan Pasal 193 KUHAP dan Pasal 310 Ayat (3)jo Pasal 105 huruf a dan b UU RI No.22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
--------------- M E N G A D I L I -------------
Menyatakan Terdakwa SUGANDI BIN ARMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas dengan korban luka berat ;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Viar NoPol. B -6549NKM ,
Dikembalikan kepada Terdakwa Sugandi
1 (satu)unit sepeda motor Honda Supra NoPol B-6317 WR
Dikembalikan kepada saksi Feri.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari RABU, tanggal 22 Juni 2016 oleh kami NINIK ANGGRAINI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, SYAMSUDIN,SH dan MARINGAN SITOMPUL,S.H.,M.H.,masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan di persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu SUSMIYATI, SH, Panitera Pengganti, di hadapan Agus Kurniawan, SH.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, serta dihadiri oleh Terdakwa .
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
SYAMSUDIN,SH., NINIK ANGGRAINI,S.H.,
MARINGAN SITOMPUL,S.H.M.H.,
PANITERA PENGGANTI
SUSMIYATI,S.H.,