157/PidSus/2017/PN /Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 157/PidSus/2017/PN /Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yogi alias Yogi bin Agus Susanto
1. Menyatakan Terdakwa Yogi Als Yogi Bin Agus Susanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu; - 1 ( satu ) buah kotak rokok djisamsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu; Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan di dalam perkara atas nama Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M. Saleh (Alm); - 1 ( satu ) buah HP Nokia type N.105 warna hitam; - 1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong ); - 1 ( satu ) buah korek api gas warna ungu; - 1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih Hijau; - 1 ( satu ) buah HP Nokia tipe N. 1280 Hitam; - 1 ( satu ) buah pirex kaca; - 1 ( satu ) buah korek api gas warna merah; Dirampas untuk di musnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor157/Pid.Sus/2017/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | Yogi Als Yogi Bin Agus Susanto; |
| : | Sungailiat; |
| : | 33 Tahun / 8 Juni 1983; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka; |
| : | Islam; |
| : | Buruh harian; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 6 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 3 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 15 April 2017 sampai dengan tanggal 13 Juni 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 16 Maret 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 157/Pid.Sus/2017/PN Sgl tanggal 16 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO bersalah melakukan tindak pidana ” telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO berupa pidana penjara selama 6 ( Enam ) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah rupiah ) subsidair selama 3 ( Tiga ) bulan penjara dengan perintah TERDAKWA tetap di dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu;
1 ( satu ) buah kotak rokok djisamsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu;
(di kembalikan kepada JPU untuk di pergunakan di dalam perkara An. Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M. Saleh ( Alm )
1 ( satu ) buah HP Nokia type N.105 warna hitam;
1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong );
1 ( satu ) buah korek api gas warna ungu;
1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih Hijau;
1 ( satu ) buah HP Nokia tipe N. 1280 Hitam;
1 ( satu ) buah pirex kaca;
1 ( satu ) buah korek api gas warna merah;
( dirampas untuk di musnahkan );
4. Menetapkan agar Terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa Terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama – sama Saksi MING-MING als AMING anak dari NG SUNBU dan Saksi DENNY FERIANSYAH als JEK als JIKET Bin JUANDA M. Saleh (alm), pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 21.40 WIB dan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di sekitar rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, “ telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawa uangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut, Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan , “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah , Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ) , ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0990 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,0654 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An.Yudiar als DIAR bin A. HAMID YASIN) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3262 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,3005 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin (alm)) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M.Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih No.1 dan Urine An.Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin ( Alm) N0.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama – sama Saksi MING-MING als AMING anak dari NG SUNBU dan Saksi DENNY FERIANSYAH als JEK als JIKET Bin JUANDA M. Saleh (alm) , pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 21.40 WIB dan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2017 , bertempat di sekitar rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, “ telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih , kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana , kamu bawauangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “ , kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu yang telah di letakan oleh Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin , sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ” , kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut , Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan, “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA , selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar , selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ), ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0990 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,0654 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An.Yudiar als DIAR bin A. HAMID YASIN) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3262 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,3005 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin (alm)) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M.Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih No.1 dan Urine An.Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin ( Alm) N0.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatanmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
Ketiga
Bahwa Terdakwa YOGI Als YOGI Bin AGUS SUSANTO , pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sungailiat, “ penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih , kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawa uangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming , “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “ , selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya , kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar ,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua>bungkus plastik strip bening yang diduga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “ , kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut , Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan, “Bos nanti ku kerumah“ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA , selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik), ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu yaitu pertama-tama Terdakwa membuat bong dengan cara botol coca cola kecil di potong kemudian botol coca cola yang sudah di potong di sambung Pipet kemudian sabu di letakkan kedalam pirex selanjutnya sabu di bakar dan disaring dengan menggunakan bong tersebut kemudian sabu di hisap atau di konsumsi oleh Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Christo N.Y. Nender, S.I.K anak dari Yani Nender (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Usdian Bersama-sama dengan Saksi dan anggota Polsek Riau Silip mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang membawa narkotika jenis Sabu .
Bahwa selanjutnya Saksi Usdian bersama-sama dengan Saksi dan anggota Polsek Riau Silip melakukan pengecekan di Jalan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip atau tempatnya di Simpang Jalan Menuju Desa Mapur;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 di Jalan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip atau tempatnya di Simpang Jalan Menuju Desa Mapur, Saksi Usdian dan Saksi sedang duduk di tempat penjual makanan gorengan kemudian datang 2 ( dua ) orang laki-laki mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE dan berhenti di jalan tersebut .
Bahwa selanjutnya Saksi Usdian bersama-sama Saksi mendekati laki-laki yang mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE tersebut kemudian Saksi Ervin yang berdiri di dekat 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE langsung membuang 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kearah belakang badan Saksi Ervin + 2 m ( dua meter ) dan laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor tersebut langsung merebahkan sepeda motor yang di kendarai ketanah dan langsung melarikan diri selanjutnya Saksi Usdian bersama-sama dengan Saksi , langsung mengamankan Saksi Ervin;
Bahwa selanjutnya Saksi memanggil Sdra Maskuin yang sedang berjualan nasi goreng di lokasi penangkapan Saksi Ervin tersebut dan meminta Sdra Maskuin untuk menjadi Saksi Penggeledahan pada badan dan lingkungan setempat;
Bahwa selanjutnya sekitar 2 ( dua meter ) dari Saksi Ervin diamankan, di temukan 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu berada ditanah yang di buang oleh Saksi Ervin kearah belakang badan Saksi Ervin yang berada di dekat 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE;
Bahwa selanjutnya di lakukan pemeriksaan 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu yang di buang oleh Saksi Ervin kearah belakang badan Saksi Ervin kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Ervin ,“ barang apa ini “ dan Saksi dengan menunjukan 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Ervin dan di jawab oleh Saksi Ervin, “ sabu pak “, kemudian Saksi mengatakan, “ punya siapa ini “ dan di jawab oleh Saksi Ervin, “ punya saya pak “;
Bahwa selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi Ervin kemudian Saksi Ervin mengatakan kepada Sdra Hermanto dan Saksi Usdian ( Anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) bahwa teman dari Saksi Ervin yaitu Saksi Ming Ming bisa mencarikan dan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu;
Bahwa selanjutnya di lakukan Undur Cover Buy oleh Sdra Hermanto dan Saksi Usdian ( Anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming Ming, kemudian Sdra Hermanto dan Saksi Usdian meminta Saksi Ervin untuk menemukan Sdra Hermanto dan Saksi Usdian dengan Saksi Ming Ming yaitu dengan cara memerintahkan Saksi Ervin untuk berpura-pura memesan Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Ming Ming;
Bahwa selanjutnya Saksi Ervin menelpon Saksi Ming Ming untuk memesan Narkotika Jenis Sabu Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), kemudian Saksi Ervin menanyakan kepada Saksi Ming Ming bagaimana sistem pembayaran pembelian Narkotika Jenis Sabu kemudian Saksi Ervin sepakat dengan Saksi Ming Ming untuk bertemu di Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.30 Wib Sdra Hermanto dan Saksi Usdian bersama-sama dengan anggota POLSEK Riau Silip langsung menuju Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk melakukan Under Cover penyamaran sebagai penjual pecel lele kemudian datang Saksi Ming Ming dan meminta uang sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Usdian kemudian Saksi Usdian memberikan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) tersebut dan setelah Saksi Ming Ming menerima uang dari Saksi Usdian kemudian Saksi Ming Ming langsung pergi;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 22.30 Wib Saksi Ming Ming sudah datang kembali di Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Honda Beat Warna Putih kemudian Sdra Hermanto bersama-sama Saksi Usdian langsung menangkap Saksi Ming Ming;
Bahwa selanjutnya Saksi Usdian menelpon Kadus Deniang yaitu Sdra Supianto untuk menjadi Saksi dari Penggeledahan badan Saksi Ming Ming .
Bahwa benar selanjutnya di lakukan penggeledahan di badan Saksi Ming Ming dan di temukan di saku celana jeans pendek di sebelah kanan yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 ( satu ) HP Blackberry Curve warna putih;
Bahwa selanjutnya Sdra Hermanto mengatakan kepada Saksi Ming Ming, “ barang apa ini “, dan di jawab oleh Saksi Ming Ming, “ sabu pak “ kemudian Sdra Hermanto mengatakan , “ punya siapa ini “, dan di jawab oleh Saksi Ming Ming, “ punya Saksi Ervin pak, saya hanya di suruh membeli “ kemudian Sdra Hermanto mengatakan, “ dari mana kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Ming Ming dari Terdakwa pak kemudian Saksi Ming Ming dan Barang Bukti yang di temukan di bawa ke Polsek Riau Silip;
Bahwa Saksi Ming Ming mengatakan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) di beli dari Terdakwa;
Bahwa Saksi Ming Ming memiliki 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Saksi Usdian dan Saksi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya sekitar Pukul 23.30 Wib Saksi dan Saksi Usdian dan anggota Polsek Riau Silip sudah sampai di depan rumah milik Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Singailiat kemudian di rumah Terdakwa ada 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA yang terparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa tersebut .
Bahwa Saksi bersama-sama Saksi Usdian dan Anggota Polsek Riau Silip melakukan pengintaian di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA kemudian di dalam mobil tersebut ditemukan ada Terdakwa yang sedang duduk di bangku bagian depan sebelah kiri dan Saksi Yudiar sedang duduk di bagian depan sebelah kanan ( kursi supir ) yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Saksi Yudiar keluar dari mobil dan berdiri di bagian luar pintu supir kemudian langsung di lakukan penyergapan oleh Saksi dan Saksi Usdian kemudian Saksi Yudiar langsung membuang 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga Narkotika Jenis Sabu ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih tersebut kemudian di amankan Terdakwa dan Saksi Yudiar .
Bahwa selanjutnya Saksi Usdian memanggil Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Saksi Dji Hiung Als Djin anak dari Effendi untuk datang kerumah Terdakwa sebagai Saksi Penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudiar .
Bahwa selanjutnya di lakukan penggeledahan oleh Saksi dan Saksi Usdian yang disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin anak dari Effendi pertama-tama di lakukan penggeledahan di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA dan di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian di lakukan penggeledahan di tanah/di bawah 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA dan di temukan kotak rokok Dji Samsoe warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang di buang oleh Saksi Yudiar kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar, “ barang apa ini ( dengan menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan, ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi ( Terdakwa ) pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar , “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) “ , kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Terdakwa , “ benar barang ini dari kamu( dengan menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak, dari Denny ( Saksi Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Polsek Riau Silip;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Usdian Bin Amri Daud dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekira pukul 17.00 Wib Saksi Bersama-sama dengan Saksi Christo dan anggota Polsek Riau Silip mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang membawa narkotika jenis Sabu;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Christo dan anggota Polsek Riau Silip melakukan pengecekan di Jalan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip atau tempatnya di Simpang Jalan Menuju Desa Mapur;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 di Jalan Dusun Simpang Mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip atau tempatnya di Simpang Jalan Menuju Desa Mapur, Saksi dan Saksi Christo sedang duduk di tempat penjual makanan gorengan kemudian datang 2 ( dua ) orang laki-laki mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE dan berhenti di jalan tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama Saksi Christo mendekati laki-laki yang mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE tersebut kemudian Saksi Ervin yang berdiri di dekat 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE langsung membuang 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kearah belakang badan Saksi Ervin + 2 m ( dua meter ) dan laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor tersebut langsung merebahkan sepeda motor yang di kendarai ketanah dan langsung melarikan diri selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Saksi Christo, langsung mengamankan Saksi Ervin;
Bahwa selanjutnya Saksi Christo memanggil Sdra Maskuin yang sedang berjualan nasi goreng di lokasi penangkapan Saksi Ervin tersebut dan meminta Sdra Maskuin untuk menjadi Saksi Penggeledahan pada badan dan lingkungan setempat;
Bahwa benar selanjutnya sekitar 2 ( dua meter ) dari Saksi Ervin diamankan, di temukan 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu berada ditanah yang di buang oleh Saksi Ervin kearah belakang badan Saksi Ervin yang berada di dekat 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE;
Bahwa selanjutnya di lakukan pemeriksaan 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu yang di buang oleh Saksi Ervin kearah belakang badan Saksi Ervin kemudian Saksi Christo mengatakan kepada Saksi Ervin ,“ barang apa ini “ dan Saksi Christo dengan menunjukan 1 (satu) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Ervin dan di jawab oleh Saksi Ervin, “ sabu pak “, kemudian Saksi Christo mengatakan, “ punya siapa ini “ dan di jawab oleh Saksi Ervin, “punya saya pak “;
Bahwa selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi Ervin kemudian Saksi Ervin mengatakan kepada Sdra Hermanto dan Saksi (Anggota POLRI / Polsek Riau Silip) bahwa teman dari Saksi Ervin yaitu Saksi Ming Ming bisa mencarikan dan mengantarkan Narkotika Jenis Sabu;
Bahwa selanjutnya di lakukan Undur Cover Buy oleh Sdra Hermanto dan Saksi ( Anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) untuk melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming Ming , kemudian Sdra Hermanto dan Saksi meminta Saksi Ervin untuk menemukan Sdra Hermanto dan Saksi dengan Saksi Ming Ming yaitu dengan cara memerintahkan Saksi Ervin untuk berpura-pura memesan Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Ming Ming;
Bahwa selanjutnya Saksi Ervin menelpon Saksi Ming Ming untuk memesan Narkotika Jenis Sabu Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ), kemudian Saksi Ervin menanyakan kepada Saksi Ming Ming bagaimana sistem pembayaran pembelian Narkotika Jenis Sabu kemudian Saksi Ervin sepakat dengan Saksi Ming Ming untuk bertemu di Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.30 Wib Sdra Hermanto dan Saksi bersama-sama dengan anggota POLSEK Riau Silip langsung menuju Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk melakukan Under Cover penyamaran sebagai penjual pecel lele kemudian datang Saksi Ming Ming dan meminta uang sejumlah Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi kemudian Saksi memberikan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) tersebut dan setelah Saksi Ming Ming menerima uang dari Saksi kemudian Saksi Ming Ming langsung pergi;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 22.30 Wib Saksi Ming Ming sudah datang kembali di Warung Pecel lele yang berada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit Honda Beat Warna Putih kemudian Sdra Hermanto bersama-sama Saksi langsung menangkap Saksi Ming Ming;
Bahwa selanjutnya Saksi menelpon Kadus Deniang yaitu Sdra Supianto untuk menjadi Saksi dari Penggeledahan badan Saksi Ming Ming;
Bahwa selanjutnya di lakukan penggeledahan di badan Saksi Ming Ming dan di temukan di saku celana jeans pendek di sebelah kanan yaitu 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 ( satu ) HP Blackberry Curve warna putih;
Bahwa selanjutnya Sdra Hermanto mengatakan kepada Saksi Ming Ming , “ barang apa ini “, dan di jawab oleh Saksi Ming Ming , “ sabu pak “ kemudian Sdra Hermanto mengatakan , “ punya siapa ini “ , dan di jawab oleh Saksi Ming Ming , “ punya Saksi Ervin pak , saya hanya di suruh membeli “ kemudian Sdra Hermanto mengatakan , “ dari mana kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Ming Ming dari Terdakwa pak kemudian Saksi Ming Ming dan Barang Bukti yang di temukan di bawa ke Polsek Riau Silip;
Bahwa Saksi Ming Ming mengatakan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) di beli dari Terdakwa;
Bahwa Saksi Ming Ming memiliki 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Saksi dan Saksi Christo melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya sekitar Pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi dan anggota Polsek Riau Silip sudah sampai di depan rumah milik Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat kemudian di rumah Terdakwa ada 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA yang terparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi Christo bersama-sama Saksi dan Anggota Polsek Riau Silip melakukan pengintaian di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA kemudian di dalam mobil tersebut ditemukan ada Terdakwa yang sedang duduk di bangku bagian depan sebelah kiri dan Saksi Yudiar sedang duduk di bagian depan sebelah kanan ( kursi supir ) yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Saksi Yudiar keluar dari mobil dan berdiri di bagian luar pintu supir kemudian langsung di lakukan penyergapan oleh Saksi Christo dan Saksi kemudian Saksi Yudiar langsung membuang 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga Narkotika Jenis Sabu ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih tersebut kemudian di amankan Terdakwa dan Saksi Yudiar;
Bahwa selanjutnya Saksi memanggil Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Saksi Dji Hiung Als Djin anak dari Effendi untuk datang kerumah Terdakwa sebagai Saksi Penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudiar;
Bahwa selanjutnya di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo dan Saksi yang disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin anak dari Effendi pertama-tama di lakukan penggeledahan di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA dan di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai/di bawah tempat duduk supir, kemudian di lakukan penggeledahan di tanah/di bawah 1 ( satu ) Unit mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA dan di temukan kotak rokok Dji Samsoe warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang di buang oleh Saksi Yudiar kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Yudiar , “ barang apa ini ( dengan menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Sabu pak “ kemudian Saksi mengatakan , ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , ” beli dari Yogi ( Terdakwa ) pak “ kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Yudiar , “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ , kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa , “ benar barang ini dari kamu( dengan menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ iya pak, dari Denny ( Saksi Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Polsek Riau Silip;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Yudiar Als Diar Bin A Hamid Yasin (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 Pukul 22.20 Wib di Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka , Saksi menghubungi Terdakwa dengan cara telepon, kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa , “ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi mengatakan , ” ohh auk lah kalau danaku cair “;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 22.00 Wib Saksi menelpon Terdakwa dan mengatakan, “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ Auk lah “ kemudian Saksi langsung menuju kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu ) Unit mobil avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA;
Bahwa selanjutnya Saksi sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa ke luar dari dalam rumah;
Bahwa selanjutnya Saksi bertemu dengan Terdakwa dan Saksi langsung menyerahkan uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi mengatakan, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang kementok “ dan dijawab oleh Terdakwa , “ Iya lah “;
Bahwa benar selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi;
Bahwa benar selanjunya Saksi meminta Terdakwa untuk memisahkan Narkotika jenis Sabu menjadi 2 ( dua ) bagian kemudian Terdakwa memisahkan paket sabu tersebut menjadi 2 ( dua) bagian;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi, “ yo makai di tambak wae( menggunakan narkotika jenis sabu milik Saksi ) “ dan di jawab oleh Saksi, “ gak usahlah makai di dalam mobil aja “;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mempersiapkan bong dan setelah bong jadi Terdakwa masuk kedalam 1 ( satu ) Unit mobil avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA yang di gunakan oleh Saksi kemudian Saksi memasukan sabu kedalam Pirek dan langsung membakar narkotika jenis sabu tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi duduk didalam mobil bagian depan sebelah kanan ( tempat duduk supir ) dan Terdakwa duduk di bagian sebelah kiri bagian depan;
Bahwa selanjutnya sabu yang telah di persiapkan tersebut di hisap oleh Saksi dan Terdakwa yaitu masing-masing sama-sama 3 ( tiga ) kali menghisap narkotika jenis sabu didalam mobil;
Bahwa sekitar Pukul 23.30 Wib datang anggota POLISI Riau Silip dan langsung menyergap Saksi dan Terdakwa kemudian kotak rokok warna hitam merek dji samsu yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di peroleh Saksi dari Terdakwa langsung di buang ketanah di dekat pintu mobil bagian kanan;
Bahwa Saksi membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa karena akan di gunakan untuk menambah Stamina karena Saksi akan pulang Ke Muntok;
Bahwa benar cara menggunakan Narkotika jenis sabu adalah Terdakwa mempersiapkan bong dan Saksi mempersiapkan pirek dan korek api gas warna merah kemudian Narkotika Jenis Sabu di letakan ke dalam pirek kemudian Sabu di bakar dan di saring menggunakan bong kemudian di hisap atau di konsumsi dan asapnya di buang;
Bahwa Saksi menggunakan Narkotika sudah sejak lama sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah 1 ( satu) bulan karena hubungan Saksi dengan Terdakwa hanya sebatas teman bisnis jual beli limbang selang;
Bahwa Saksi tidak ada membeli Paket narkotika jenis sabu kepada orang lain selain dari Terdakwa;
Bahwa Saksi menggunakan narkotika jenis sabu sudah dari tahun 2004 dan berhenti menggunakan narkotika jenis sabu pada tahun 2006 sampai dengan 2009 tetapi sejak tahun 2010 sampai dengan 2017 Saksi menggunakan narkotika jenis sabu kembali;
Bahwa Saksi tidak memiliki izin daripihak yang berwenang dalam memilik dan menggunakan Narkotika jenis sabu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M Saleh (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.15 Wib Terdakwa menelpon Saksi dengan mengatakan, “ Pak tolong cari barang (sabu-sabu) Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) ” dan dijawab oleh Saksi, “ iya lah uangnya gimana ?...” kemudian Terdakwa mengatakan, “nanti uangnya saya antar sekalian saya ambil bahannya “;
Bahwa benar selanjutnya sekitar Pukul 21.40 Wib Terdakwa menelpon Saksi kembali dan mengatakan, “ saya ingin bahanya ( sabu-sabu ) “ kemudian Saksi memberitahukan Terdakwa pesanan narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Terdakwa akan di letakan oleh Saksi di Kubur Pasang Kelurahan Sri Menenti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa benar selanjutnya Saksi pergi menuju ke Kubur Pasang Sri Menenti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk meletakan narkotika jenis sabu pesanan dari Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 22.20 Wib Terdakwa mengabarkan Saksi kembali akan memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ dan di jawab oleh Saksi, ” Iya “;
Bawah selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Saksi Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan, “ dimana kita ketemu “ dan di jawab oleh Saksi, “ di kuburan pasang Kelurahan Sri menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ”;
Bahwa benar selanjutnya Saksi dan Terdakwa bertemu di kuburan pasang Kelurahan Sri menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis sabu dan Saksi menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Ming Ming Als Aming Anak dari Ng Sunbu dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 Saksi sedang berada di rumah di Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Ervin menelpon Saksi dan mengatakan, “ pak tolong aku kamu ambil barang sabu “, dan di jawab oleh Saksi, “ iyalah saya datangi rumah Yogi ( Terdakwa ) dulu ”, kemudian Saksi langsung menghubungi Terdakwa dengan cara SMS, “ Pak lagi dimana “ dan di jawab oleh Terdakwa ,“ di rumah “;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.00 Wib Saksi pergi menuju rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.15 Wib Saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan sungailiat kemudian Saksi mengatakan kepada Terdakwa, “ Pak, Saksi Ervin kawan saya minta ambil barang ( sabu-sabu ) “, kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ kalau engga ada uang engga bisa ambil barang ( sabu-sabu);
Bahwa selanjutnya Saksi Ervin menelpon Saksi dan mengatakan,“ bisa engga ngambil barangnya“ dan di jawab oleh Saksi, “ gak bisa ambil barannya ( sabu-sabu ) karena tidak ada uang“ kemudian Saksi Ervin mengatakan, “ masak uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kamu gak ada “ dan di jawab oleh Saksi , “ saya tidak ada uang “ kemudian Saksi Ervin mengatakan, ” iyalah nanti saya telepon lagi “;
Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Ervin menelpon Saksi kembali dan mengatakan, “ kamu ambil uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) di warung pecel lele desa deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka ) “ dan di jawab oleh Saksi , “ Iya “;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 21.00 Wib Saksi dari rumah Terdakwa menuju warung pecel lele desa deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 21.20 Wib Saksi menelpon Saksi Ervin dan mengatakan, “ saya sudah di tempat pecel lele “ dan di jawab oleh Saksi Ervin, “ saya telepon dulu kawan yang di pecel lele ” dan tidak lama kemudian Saksi Ervin menelpon Saksi dan mengatakan kepada Saksi, “kamu temui orang yang sedang menggoreng di pecel lele itu “ dan di jawab oleh Saksi, “ Iya “ kemudian Saksi menemui orang yang berada di warung pecel lele tersebut kemudian Saksi di berikan uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) oleh orang yang sedang menggoreng di pecel lele tersebut kemudian Saksi kembali menuju kerumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 21.40 Wib Saksi sudah sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan sungailiat kemudian Saksi bertemu dengan Terdakwa di samping rumah Terdakwa dan Saksi langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mengambil uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi , “ kamu tunggu disini ( menunggu di luar rumah Terdakwa ) ” dan di jawab oleh Saksi , “ Iya “;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi dan digunkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dan sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali kerumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan Saksi 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu kemudian 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu tersebut Saksi ambil dan di simpan di celana jeans pendek sebelah kanan , kemudian Saksi langsung pergi menuju ke warung pecel lele di Riau Silip untuk mengantar pesanan 1 (satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Ervin;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 22.30 Wib Saksi sampai di warung pecel lele Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka dan langsung di tangkap oleh anggota POLRI ( Polsek Riau Silip );
Bahwa selanjutnya ( anggota POLRI /Polsek Riau Silip ) melakukan pengeledahan pada badan Saksi yang di saksi kan oleh Sdra Supianto kemudian pada badan Saksi di temukan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan harga paket Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) di kantong celana sebelah kanan , kemudian anggota POLRI ( Polsek Riau Silip ) tersebut mengatakan kepada Saksi , “ dari mana kamu dapatkan Narkotika Jenis Sabu-sabu ini “ dan di jawab oleh Saksi , ” dari Yogi ( Terdakwa ) yang tinggal di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Saksi di bawa oleh (anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) menuju Polsek Riau Silip;
Bahwa Saksi membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa baru 1 ( satu ) kali yaitu pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 21. 40 Wib untuk memenuhi pesanan Saksi Ervin;
Bahwa Saksi mengenal Saksi Ervin sudah dari tahun 2007 dan pernah bekerja sama dalam urusan TI ( tambang Inkonvensional ) untuk mencari pasir timah pada tahun 2013 dan 2014;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dapat menyediakan dan menjual Narkotika Jenis Sabu yaitu dari Terdakwa sendiri yang mengatakan kepada Saksi;
Bahwa sekitar bulan Desember Tahun 2016 sekitar Pukul 19.00 Wib di tambak ikan tempat tinggal Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , Terdakwa dan Saksi sedang duduk-duduk di tambak ikan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi, “ ada kawan saya yang jual sabu-sabu “ kemudian di jawab oleh Saksi, ” iya lah “ tetapi Terdakwa tidak mengatakan kepada Saksi orang yang menjual sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Ervin Als Doser Bin Cehong dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB Sdra Edi Als Edi Als Libun ( DPO ) datang ke bengkel milik Saksi yang beralamat di Dusun Nyambang Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Sdra Edi Als Edi Als Libun ( DPO ) pergi menuju sunggailiat dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE milik Sdra Edi Als Edi Als Libun ( DPO );
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Sdra Edi Als Libun ( DPO) sampai di jembatan putus sungailiat di daerah Nangnung kemudian Sdra Edi Als Edi Als Libun ( DPO ) menelpon seseorang yang Saksi tidak kenal;
Bawah selanjutnya tidak lama kemudian datang teman dari Sdra Edi Als Libun ( DPO ) yang Saksi tidak kenal dan Sdra Edi Als Libun ( DPO ) memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) kepada teman Sdra Libun ( DPO ) tersebut Kemudian Teman Sdra Edi Als Libun (DPO ) memberitahukan bahwa 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu di taruh diatas gorong-gorong di pinggir jalan di dekat jembatan putus nangnung sungailiat;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama-sama dengan Sdra Edi Als Libun ( DPO ) menuju gorong-gorong di pinggir jalan di dekat jembatan putus nangnung sungailiat dan setelah sampai di tempat tersebut Saksi melihat 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kemudian Saksi ambil dengan menggunakan tangan kiri Saksi selanjutnya Saksi bersama-sama Sdra Edi Als Libun ( DPO ) kembali menuju kearah Simpang Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 18.00 Wib Saksi dan Sdra Edi Als Libun (DPO) sampai di Simpang mapur Desa Pugul Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk membeli gorengan , pada saat Saksi berdiri di samping 1 ( satu ) unit sepeda motor Jupiter MX warna merah hitam dengan Nomor Polisi BN 6418 JE datang laki-laki menghampiri Saksi yang tidak di kenal karena Saksi merasa curiga kemudian Saksi langsung membuang 1 (satu) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu kearah belakang badan Saksi yaitu sekitar + 2 ( dua meter ) dan Sdra Edi Als Libun ( DPO ) langsung melarikan diri;
Bahwa Saksi membawa 1 ( satu ) bungkus permen hexos kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika Jenis Sabu karena 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih akan di konsumsi bersama-sama dengan oleh Sdra Edi Als Libun ( DPO );
Bahwa Saksi mengenal Sdra Edi Als Libun ( DPO ) sudah sejak kecil di karenakan masih satu Desa Di Dusun Nyambang Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka;
Bahwa setelah Saksi tertangkap oleh Anggota Polisi Riau Silip kemudian Saksi di bawa ke Polsek Riau Silip, bahwa selanjutnya ( anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) mengatakan kepada Saksi, “ siapa yang menjadi pengedar Narkotika Jenis Sabu –sabu yang kamu ketahui “ dan di jawab oleh Saksi, “ Terdakwa ( Terdakwa ) Pak “;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa menjual narkotika jenis sabu karena pada bulan Desember 2016 sekitar jam 11.30 Wib Saksi di ajak Saksi Ming Ming kerumah Terdakwa dan Saksi melihat Terdakwa di tambak ikan Terdakwa tepatnya di belakang rumah Terdakwa, Terdakwa sedang menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu sendirian;
Bahwa selanjutnya Saksi di perintah oleh oleh ( anggota POLRI / Polsek Riau Silip ) untuk memancing Terdakwa keluar dari persembunyiannya dengan cara berpura-pura membeli Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000, - ( lima ratus ribu rupiah );
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 19.30 Wib Saksi menelpon Terdakwa tetapi tidak diangkat;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.00 Wib Saksi menelpon Saksi Ming Ming kawan dekat dari Terdakwa kemudian Saksi mengatakan kepada Saksi Ming Ming , “ pak tolong aku kamu ambil barang sabu-sabu ke Yogi ( Terdakwa) , 1 ( satu ) paket Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kemudian di jawab oleh Saksi Ming Ming , “ iyalah“;
Bahwa selanjutnya Saksi Ming Ming Als Aming Menelpon Saksi dan mengatakan, “ gak bisa kalo engga ada uang “ dan di jawab oleh Saksi , “ kamu ambil uangnya di Pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka “ .
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 21.20 Wib Saksi Ming Ming menelpon Saksi dan mengatakan, “ saya sudah di tempat pecel lele “ dan di jawab oleh Saksi, “ saya telepon dulu kawan yang di pecel lele ” dan tidak lama kemudian Saksi menelpon Saksi Ming Ming dan mengatakan kepada Saksi Ming Ming, “ kamu temui orang yang sedang menggoreng di pecel lele itu “;
Bahwa Saksi tidak ada ijin memiliki 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus permen Hexos kosong;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Djin Hiung Als Hiung anak dari Effendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Lingkungan di daerah Parit 4 ( empat ) Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 23.30 Wib di rumah Saksi yang beralamat di Jalan Naga Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Saksi di datangi oleh ( Anggota POLRI / Polsek Riau silip ) yang mengatakan meminta Saksi untuk menyaksikan penggeledah terhadap Terdakwa dan Saksi Yudiar di rumah Terdakwa di wilayah Parit 4 ( empat ) Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya Saksi sampai di wilayah Parit 4 ( empat ) Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Yudiar sudah diamankan oleh Polisi tetapi belum di geledah oleh Polisi;
Bahwa selanjutnya Saksi ikut menyaksikan penggeledahan di dalam dan di sekitar 1 ( satu ) Unit Mobil Avanza warna putih denga nomor Polisi BN 1171 RA kemudian ditemukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai tempat duduk supir kemudian di lakukan penggeledah di tanah/bawah 1 ( satu ) Unit Mobil Avanza warna putih denga nomor Polisi BN 1171 RA ditemukan kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam kemudian Saksi melihat anggota Polsek Riau Silip membuka kotak rokok DJI SAM SOE warna hitam dan di temukan 2 ( dua ) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu kemudian anggota Polisi mengatakan , “ barang apa ini sambil menunjukan 2 ( dua ) bungkus plastik strip bening yang di duga narkotika jenis sabu “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar “ Sabu pak “ kemudian anggota Polisi mengatakan , ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , ” beli dari Yogi ( Terdakwa ) pak “ kemudian anggota Polisi mengatakan kepada Saksi Yudiar , “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar , “ Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ , kemudian anggota Polisi mengatakan kepada Terdakwa , “ benar barang ini dari kamu ( sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ iya pak , dari Jiket ( Saksi Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Polsek Riau Silip;
Bahwa Saksi Yudiar mengatakan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Samsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu adalah milik Saksi Yudiar yang di beli dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengatakan 2 ( dua ) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu di peroleh dari teman Terdakwa yaitu Mang Jiket ( Saksi Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M. Saleh );
Bahwa Terdakwa mengatakan memiliki dan menggunkan narkotika jenis sabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bawah pada tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 Wib Saksi Ming Ming menelpon Terdakwa yang sedang berada di rumah orang tua Terdakwa di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian Saksi Ming Ming mengatakan kepada Terdakwa , “ pak tolong aku cari barang ( sabu-sabu) ada gak ?... kawan ada pesan barang ( sabu-sabu) dia lagi sakit” tetapi oleh Terdakwa tidak dibalas SMS Saksi Ming Ming tersebut;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 20.10 Wib Terdakwa sudah berada dirumah yang berada di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian Saksi Ming Ming SMS Terdakwa kembali dan mengatakan, “ pak lagi dimana “ kemudian Terdakwa menjawab, “ di rumah “;
Bahwa sekitar Pukul 20.15 Wib Saksi Ming Ming datang kerumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian Saksi Ming Ming mengatakan kepada Terdakwa , “ Pak Ervin ( Saksi Ervin ) kawan saya minta ambil barang ( sabu-sabu ) bisa engga ngambil dulu “ dan dijawab oleh Terdakwa , “ saya tanya dulu kawan saya kasih apa gak “ , kemudian Terdakwa menelpon Saksi Denny dan mengatakan , “ pak ada kawan pesan barang (sabu-sabu) yang paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny , “ ya nanti kita ketemu dimana kamu bawa uangnya “ , kemudian Terdakwa langsung berbicara kepada Saksi Ming Ming , “ tidak boleh kalau engga ada uang nya ( untuk beli sabu ) ” dan dijawab oleh Saksi Ming Ming , “ ya sudah saya telepon kawan dulu ” kemudian sekitar Pukul 21.00 Wib Saksi Ming Ming pergi dari rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 21.40 Wib Saksi Ming Ming datang kembali kerumah Terdakwa , kemudian Terdakwa dan Saksi Ming Ming bertemu di samping rumah Terdakwa dan Saksi Ming Ming langsung memberikan uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa , bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny dan mengatakan kepada Saksi Denny , ” pak sudah ada uangnya” kemudian di jawab oleh Saksi Denny , “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendari 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih di duga Narkotika jenis sabu yang telah di letakan oleh Saksi Denny di kubur pasang kelurahan srimenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka;
Bahwa selanjutnya setengah jam kemudian Terdakwa sudah sampai dirumah kembali dan Terdakwa melihat Saksi Ming Ming masih berada di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Ming Ming dan sekitar Pukul 22.10 Wib Saksi Ming Ming langsung pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu;
Bahwa Saksi Ming Ming memesan Narkotika Jenis Sabu baru 1 (satu ) kali dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengenal Saksi Ming Ming sudah sejak dari tahun 2013 atau 2014;
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari Saksi Ming Ming tetapi Terdakwa bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara geratis dari orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
Bahwa sekitar Pukul 22.20 Wib Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa, “ Pak ada bola ( sabu-sabu) gak “ kemudian di jawab oleh Terdakwa “ sebentar saya tanya kawan dulu “.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny dan mengatakan, ” mang ada kawan dari Muntok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ iya lah “;
Bahwa selanjutnya Saksi Yudiar sudah sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan Saksi Yudiar langsung memarkirkan mobil yang di kendarai yaitu 1 Unit mobil mobil Avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi menemui Saksi Denny di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Saksi Yudiar kepada Saksi Denny sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus rubu rupiah ) dan Saksi Denny menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa melihat Saksi Yudiar masih menunggu di luar rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, kemudian Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Yudiar dan Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 ( dua ) bungkus “ dan dijawab oleh Terdakwa, “ iyalah ” kemudian Terdakwa memisahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut jadi 2 ( dua) plastic;
Bahwa selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa “ pak kita bakar dulu sedikit , ada engga bongnya ( makai sabu-sabu dari yang di pisahkan dari salah satu bungkusplastik) ” dan dijawab oleh Terdakwa, “ entar saya buat dulu “ dan Terdakwa melihat Saksi Yudiar langsung masuk ke Toyota Avanza warna putih yang di parkirkan di samping rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat bong dengan cara, botol coca cola kecil di potong dan menyambungkan botol coca cola yang sudah di potong untuk di perkecil kemudian Terdakwa mencari Pipet untuk dipasang, bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang di gunakan Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengeluarkan Pirex dan mengisi kristal sabu-sabu kedalam pirek dan menggunakan korek api gas untuk membakar kemudian Saksi Yudiar membakar pirek yang sudah terisi sabu-sabu melalui alat hisap bong;
Bahwa di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Yudiar menggunakan Sabu dan mengisap secara bergantian yaitu Terdakwa mengisap sabu sebanyak 3 ( tiga ) kali dan Saksi Yudiar juga mengisap sabu sebanyak 3 ( tiga ) kali;
Bahwa selanjutnya sekitar Pukul 23.30 Wib datang anggota Polisi menggerebek Terdakwa dan Saksi Yudiar di dalam 1 ( satu ) Unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA kendaraan yang di gunakan oleh Saksi Yudiar dan tidak lama kemudian datang Aparat Desa setempat;
Bahwa selanjutnya di lakukan penggeledahan kemudian di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai tempat duduk supir kemudian di lakukan penggeledah di tanah / di bawah dekat pintu supir 1 ( satu ) Unit Mobil Avanza warna putih dengan nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di temukan 2 ( dua ) bungkus plastik strip bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam kemudian anggota POLRI mengatakan kepada Saksi Yudiar, “ barang apa ini ( sambil menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Anggota POLRI mengatakan, ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi ( Terdakwa ) pak “ kemudian anggota POLRI mengatakan kepada Saksi Yudiar, “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) “, kemudian anggota POLRI mengatakan kepada Terdakwa, “ benar barang ini dari kamu ( dengan menunjukan 2 ( dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu ) “ dan di jawab oleh Terdakwa ,“ iya pak , dari Jiket ( Saksi Denny Feriansyah ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Polsek Riau Silip;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), dan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu;
1 ( satu ) buah kotak rokok djisamsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu;
1 ( satu ) buah HP Nokia type N.105 warna hitam;
1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong );
1 ( satu ) buah korek api gas warna ungu;
1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih Hijau;
1 ( satu ) buah HP Nokia tipe N. 1280 Hitam;
1 ( satu ) buah pirex kaca;
1 ( satu ) buah korek api gas warna merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawa uangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut, Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan , “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah , Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ) , ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0990 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,0654 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An.Yudiar als DIAR bin A. HAMID YASIN) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3262 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,3005 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin (alm)) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M.Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih No.1 dan Urine An.Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin ( Alm) N0.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad-1 setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam teori hukum pidana adalah merujuk pada pelaku selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Yogi Als Yogi Bin Agus Susanto yang identitasnya tidak dibantah kebenarannya oleh Terdakwa. Namun demikian, kebenaran identitas Terdakwa tersebut tidak dengan serta merta membuktikan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sedangkan untuk membuktikan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan dapat dituntut secara pidana atas perbuatannya tersebut, harus dipertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur materil dari dakwaan. Oleh karena itu, terbuktinya unsur setiap orang akan ditentukan kemudian setelah seluruh unsur materil dalam dakwaan dipertimbangkan nantinya;
Ad-2 tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dalam unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan dalam unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang. Sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis / undang-undang (melawan hukum dalam arti formal);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan narkotika adalah lembaga ilmu pengetahuan setelah mendapatkan izin Menteri untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan menurut Pasal 35 peredaran Narkotika hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selanjutnya Pasal 39 menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah;
Menimbang, bahwa perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I hanya dapat terjadi apabila sebelumnya telah dilakukan kegiatan peredaran dan penyaluran Narkotika, sehingga apabila hal ini dikaitkan dengan ketiga pasal diatas, maka dapatlah disimpulkan yang berhak atau yang berwenang Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I hanyalah lembaga ilmu pengetahuan, industri farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang telah mendapatkan izin dari menteri;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta – fakta :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawa uangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut, Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan , “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah , Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ) , ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0990 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,0654 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An.Yudiar als DIAR bin A. HAMID YASIN) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3262 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,3005 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin (alm)) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M.Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih No.1 dan Urine An.Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin ( Alm) N0.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa memperoleh dan cara terdakwa memperoleh shabu tersebut tanpa adanya rekomendasi dari petugas kesehatan, disamping itu terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai peneliti lembaga ilmu pengetahuan, pedagang besar farmasi, maupun petugas kesehatan, karena pekerjaan Terdakwa hanya sebagai buruh harian;
Menimbang, bahwa oleh karena pada saat Terdakwa ditangkap pada dirinya didapati Narkotika, sedangkan Terdakwa tidak tergolong orang yang berhak atau berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I maka keberadaan Narkotika pada diri Terdakwa tersebut adalah diluar kewenangannya, sehingga keberadaan narkotika tersebut adalah tanpa hak;
Menimbang, bahwa oleh karena tanpa hak merupakan salah satu yang terdapat dalam unsur, maka dengan terbuktinya salah satu unsur tersebut cukup beralasan ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad-3 Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen yaitu elemen unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Elemen unsur yang pertama adalah bersifat alternatif dan haruslah ditujukan terhadap elemen unsur yang kedua, sehingga sebelum mempertimbangkan elemen unsur pertama perlu dipertimbangkan terlebih dahulu elemen unsur yang kedua, yaitu apakah barang bukti berupa sabu-sabu yang didapati pada diri terdakwa termasuk Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawauangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut, Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan , “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ) , ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0990 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,0654 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 671 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Ming-Ming Als Aming Anak Dari NG Sunbu) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An.Yudiar als DIAR bin A. HAMID YASIN) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah, S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menerangkan bahwa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3262 gram dan setelah di gunakan untuk pemeriksaan berat netto menjadi 0,3005 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 673 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin (alm)) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M.Si menyimpulkan bahwa :
“ barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih No.1 dan Urine An.Yudiar Als Diar Bin A. Hamid Yasin ( Alm) N0.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor: 674 AA / I / 2017 / BALAI LAB NARKOBA Tanggal 31 Januari 2017 ( An. Yogi Bin Agus Susanto) yang diperiksa serta ditandatangani oleh Pemeriksa : Maimunah , S.Si. M.Si dan Rieska Dwi Widayati , S. Si, M. Si menyimpulkan bahwa :
“ barang Bukti Urine An. Yogi Bin Agus Susanto tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “;
Menimbang, bahwa oleh karena menguasai merupakan salah satu komponen elemen unsur pertama dimana hal tersebut ditujukan terhadap narkotika Golongan I sebagaimana elemen unsur kedua, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” telah terpenuhi;
Ad-4Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan adalah seseorang yang sendirian mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan adalah disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang dan di hukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana tersebut, dan yang dimaksud dengan yang turut serta melakukan adalah sedikit-dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu, dimana kedua orang tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melaksanakan elemen peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan perumusan delik tersebut dirumuskan secara alternatif yaitu apabila salah unsur satu saja telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa maka Para Terdakwa telah dianggap terbukti melakukan unsur delik dimaksud;
Menimbang, bahwa sesuai dengan konteks dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Penyertaan (deelneming) dalam perkara Para Terdakwa hanyalah “orang yang melakukan dan turut serta melakukan”;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib di warung makan pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI ) telah melakukan penangkapan terhadap Saksi Ming-Ming, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan Saksi Ming-Ming ditemukan 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah Kanan;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut adalah pesanan Saksi Ervin kepada Saksi Ming-ming kemudian Saksi Ming-Ming mengakui 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Saksi Ming-Ming bisa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam 1 ( satu ) bungkus kotak rokok sampoerna mild kosong tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar Pukul 20.00 WIB Saksi Ming-ming menelepon Terdakwa mengatakan, “ Pak lagi dimana “ kemudian di jawab oleh Terdakwa, “ di rumah “ kemudian Saksi Ming-ming langsung menuju kerumah Terdakwa ke Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, kemudan seteah Saksi Ming-ming bertemu dengan Terdakwa Saksi Ming-ming mengataan, “ pak, Doser ( Ervin ) kawan saya minta ambil barang (sabu-sabu), bisa gak ngambil dulu?” kemudian Terdakwa langsung menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan “ pak ada kawan pesan barang (sabu sabu ) paket Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) “ dan di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah “ ya nanti kita ketemu di mana, kamu bawauangnya”, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepaada Saksi Ming-ming, “ tidak boleh kalau gak ada uangnya (untuk beli sabu) ”, selanjutnya Saksi Ming-Ming meninggalkan rumah Terdakwa untuk mengambil uang senilai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Saksi Ervin kemudian sekitar Pukul 21.40 WIB Saksi Ming-Ming telah sampai kembali di samping rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka selanjutnya Saksi Ming-Ming langsung menyerahkan uang Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ming-Ming, “ kamu tunggu disini “, kemudian Saksi Ming-Ming mengatakan, “ Iya “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, ” pak sudah ada uangnya, kita ketemu dimana “ dan di jawab oleh Saksi Denny, “ kita ketemu di kubur pasang di kelurahan srimenanti kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka “ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 ( satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang di gunakan oleh Saksi Ming-Ming untuk mengambil 1 ( satu ) bungkus plastik bening berisikan Kristal Putih di duga narkotika jenis Sabu kepada Saksi Denny di Pinggir Jalan Kubur Pasang Kelurahan SriMenanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, selanjutnya sekitar setengah jam kemudian Terdakwa sudah kembali ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkankan pesanan Saksi Ming-ming yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Ming-Ming, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Saksi Ming-Ming menuju ke warung pecel lele di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk diserahkan kepada Saksi Ervin, sebelum akhirnya Saksi Ming-Ming ditangkap oleh Saksi Usdian dan sdra Hermanto ( Anggota POLRI );
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 Wib Saksi Christo dan Saksi Usdian bersama-sama dengan tim dari Kepolisian Sektor Riau Silip hendak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa, dan ketika sampai di rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Saksi Christo dan Saksi Usdian melihat 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA sedang diparkir di sebelah kiri rumah Terdakwa kemudian Saksi Christo dan Saksi Usdian langsung melakukan pengecekan ke 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dengan Nomor Polisi BN 1171 RA kemudian di lakukan penggeledahan oleh Saksi Christo, Saksi Usdian dan disaksikan oleh Saksi Dji Hiung Als Djin ( Kepala Lingkungan Parit 4 Kelurahan Kudai ), di dalam mobil Avanza warna Putih BN 1171 RA di temukan 1 ( satu ) buah bong atau alat hisap sabu berada di lantai /di bawah tempat duduk supir, kemudian dilakukan penggeledahan ke tanah/bawah mobil Avanza warna putih dan di temukan 1 ( satu ) kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Saksi Yudiar, kemudian Saksi Usdian menanyakan kepada Saksi Yudiar,“ barang apa ini (sambil menunjukan 2 <dua> bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu)“ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Sabu pak “ kemudian Saksi Usdian mengatakan ” dari mana kamu memperolehnya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, ” beli dari Yogi (Terdakwa) pak “, kemudian Saksi Usdian mengatakan kepada Saksi Yudiar “ berapa kamu membelinya “ dan di jawab oleh Saksi Yudiar, “ Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ”, kemudian Saksi Usdian juga bertanya kepada Terdakwa, “ benar-barang ini dari kamu (sambil menunjukan 2 (dua) bungkus plastik strip bening yang di duga narkoba jenis sabu) “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ iya pak dari Jiket ( Denny ) pak “ kemudian Terdakwa dan Saksi Yudiar diamankan untuk di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Riau Silip;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksan lebih lanjut, Saksi Yudiar mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan cara Saksi Yudiar menelepon Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 sekitar pukul 22.20 WIB Saksi Yudiar menelpon Terdakwa dan mengatakan,“ Bos ade dak barang ( maksudnya shabu ) boss “ kemudian di jawab oleh Terdakwa , “ Ade kalau dana ade pak “ kemudian Saksi Yudiar mengatakan,” ohh auk lah kalau danaku cair “, selanjutnya Terdakwa menelpon Saksi Denny Feriansyah dan mengatakan, “ mang ada kawan dari mentok mau pesan barang sabu-sabu paket Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) entar kalo teman sudah sampai saya telepon mamang lagi “ kemudian di jawab oleh Saksi Denny Feriansyah, “ Iya “ , selanjutnya Saksi Yudiar menelpon Terdakwa kembali dan mengatakan , “ Bos nanti ku kerumah “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah “ kemudian Saksi Yudiar langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan berupa mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, selanjutnya tidak lama kemudian Saksi Yudiar sudah sampai di depan rumah Terdakwa di Parit 4 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka , kemudian Saksi Yudiar menelpon Terdakwa, “ Bos dimane ku lah di depan rumah ni “ dan di jawab oleh Terdakwa, “ Auk lah ku di rumah ni “ kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dan Saksi Yudiar langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk membeli narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ jangan lama ya soalnya saya mau pulang ke mentok “ dan dijawab oleh Terdakwa, “Iya lah“, selanjutnya Terdakwa menemui Saksi Denny Feriansyah di Perkuburan Pasang Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka untuk membeli pesanan Saksi Yudiar berupa paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi Denny Feriansyah, Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) kepada Saksi Denny Feriansyah, selanjutnya Saksi Denny Feriansyah menyerahkan paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan setelah sampai dirumah, Terdakwa langsung menyerahkan kristal putih diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi Yudiar kemudian Saksi Yudiar mengatakan, “ pak bisa engga kamu pisahkan sabu-sabu ini jadi 2 (dua) bungkus “ kemudian dijawab oleh Terdakwa, “ iya lah “, selanjutnya Terdakwa membagi paket sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkus kemudian diserahkan kepada Saksi Yudiar, selanjutnya Saksi Yudiar mengatakan kepada Terdakwa, “ pak, kita bakar dulu sedikit (menggunakan sabu-sabu yang dipisahkan dari salah satu bungkus plastik ) , ada gak bongnya? “ dan di jawab oleh Terdakwa , “ entar saya buat dulu “, kemudian Terdakwa membuat bong ( alat penghisap sabu-sabu) dari bekas botol coca-cola dan pipet, selanjutnya Saksi Yudiar dan Terdakwa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA kemudian Saksi Yudiar dan Terdakwa menghisap sabu-sabu secara bergantian di dalam mobil Avanza warna putih BN 1171 RA, sebelum akhirnya Saksi Yudiar dan Terdakwa ditangkap oleh Saksi Christo dan Saksi Usdian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu;
1 ( satu ) buah kotak rokok djisamsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 ( dua ) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu;
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan di dalam perkara atas nama Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M. Saleh (Alm);
1 ( satu ) buah HP Nokia type N.105 warna hitam;
1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong );
1 ( satu ) buah korek api gas warna ungu;
1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih Hijau;
1 ( satu ) buah HP Nokia tipe N. 1280 Hitam;
1 ( satu ) buah pirex kaca;
1 ( satu ) buah korek api gas warna merah;
Karena merupakan alat yang digunakan dalam perkara ini maka dirampas untuk di musnahkan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 148 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu dua tahun;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yogi Als Yogi Bin Agus Susanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild kosong yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga Narkotika jenis Sabu;
1 ( satu ) buah kotak rokok djisamsoe kosong warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu;
Di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk di pergunakan di dalam perkara atas nama Denny Feriansyah Als Jek Als Jiket Bin Juanda M. Saleh (Alm);
1 ( satu ) buah HP Nokia type N.105 warna hitam;
1 ( satu ) buah alat hisap shabu ( bong );
1 ( satu ) buah korek api gas warna ungu;
1 ( satu ) buah HP Nokia warna Putih Hijau;
1 ( satu ) buah HP Nokia tipe N. 1280 Hitam;
1 ( satu ) buah pirex kaca;
1 ( satu ) buah korek api gas warna merah;
Dirampas untuk di musnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 oleh Mohammad Solihin, S.H sebagai Hakim Ketua, John Paul Mangunsong, S.H dan Melda Lolyta Sihite, S.H.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Mohammad Solihin, S.H sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H dan Melda Lolyta Sihite, S.H.,MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Suprapto, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Yuli Fitriyanti, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dewi Sulistiarini, S.H Mohammad Solihin, S.H.
Melda Lolyta Sihite, S.H.,Mhum.
Panitera Pengganti,
Suprapto, S.H.