13/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 13/PID/2016/PT BTN
Nama Lengkap : DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin M. NUR; Tempat Lahir : Maninjau; Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/06 Agustus 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Lingkungan Kampung Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI - Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang, Nomor 556/Pid.Sus/ 2015/PN.Srg., tanggal 15 Desember 2015, mengenai kualifikasi dan pidananya sehingga amarnya sebagai berikut: - Menyatakan Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin M. NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor13/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas Terdakwa:
Nama Lengkap : DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin M. NUR;
Tempat Lahir : Maninjau;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/06 Agustus 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Lingkungan Kampung Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa berada dalam tahanan:
Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 8 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Banten, sejak tanggal 9 Juni 2015 s/d tanggal 18 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 19 Juli 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 18 Agustus 2015 s/d tanggal 16 September 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Agustus 2015 s/d tanggal 14 September 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 1 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 1 Oktober 2015 s/d tanggal 29 November 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 30 November 2015 s/d tanggal 29 Desember 2015;
Penetapan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 21 Desember 2015 s/d tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Nasrullah, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Advokat Nasrullah, S.H., & Partners, beralamat di Jl. Percetakan Negara VIII No. 32 C Senen, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 13/Pen.Pid/ 2016/PT.BTN tanggal 11 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang No. 556/Pid.Sus/2016/PN.Srg. tanggal 15 Desember 2015, surat memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding Penuntut Umum, serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Agustus 2015, No.Reg.Perkara : PDM-120/SRG/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Tedakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di rumah kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw. 006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotik, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR menghubungi atau menelpon sdr. COCOP (DPO) untuk memesan
narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa disuruh kerumahnya yang beralamat di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, lalu Terdakwa ke rumah sdr. COCOP dan sesampainya disana Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang mana pada waktu itu Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw.006 Kaligandu, Kec. Serang, Banten, sesampainya di kosan kemudian Terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di dalam bekas bungkus permen pagoda yang mana di dalam bungkus permen pagoda tersebut sebelumnya sudah berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai sebelumnya juga Terdakwa dapat dari sdr. COCOP;
- Bahwa pda hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirimkan SMS kepada Terdakwa yang isinya menanyakan keberadaannya Terdakwa dimana, dan memberitahukan bahwa akan main ke kosan Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa menyanggupinya dan menyuruhnya ke kosan Terdakwa kemudian sekira jam 18.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN datang ke kosan Terdakwa dan mengobrol dengan Terdakwa kemudian sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN bertanya kepada Terdakwa “ada shabu gak”? Lalu dijawab Terdakwa “ada” dan mengeluarkan alat hisap shabu (bong) dan Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu di dalam pipet kaca yang kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN mengkonsumsi secara bergantian kemudian Terdakwa sempat ijin kepada sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang membayar kontrakan dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali pulang ke kosan Terdakwa dan melanjutkan menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN, kemudian Terdakwa mendengar ada yang mengetok pintu kosan Terdakwa kemudian Terdakwa bukakan pintu kosan Terdakwa dan ternyata yang mengetok pintu kosan Terdakwa tersebut adalah beberapa anggota Polisi diantaranya saksi MEGA ALAM ROMANSYAH dan saksi MUHAMAD SAEFULLAH dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosan Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal diduga shabu-shabu
yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen pagoda warna silver dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam yang disimpan atau diselipkan di tumpukan cucian kotor yang diletakkan di samping kamar mandi kosan Terdakwa dan juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang lengkap dengan pipet kaca yang masih berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai yang disimpan di samping TV berikut 2 (dua) buah korek api gas merk Tokai yang dijadikan 1 (satu) dengan menggunakan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) buah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa diinterogasi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari sdr. COCOP (DPO), dimana Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dan dari hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board of Indonesia) yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 402.E/V/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Mei 2015 disimpulkan bahwa barang bukti:
1. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastilles;
b. 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pakai;
2. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) buah cangkolng kaca berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2916 gram;
b. 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisikan cairan bening ± 10 ml;
3. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml An. DESA ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Tedakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di rumah kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw. 006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotik, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR menghubungi atau menelpon sdr. COCOP (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa disuruh kerumahnya yang beralamat di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten lalu Terdakwa ke rumah sdr. COCOP dan sesampainya disana Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang mana pada waktu itu Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw.006 Kaligandu, Kec. Serang, Banten, sesampainya di kosan kemudian Terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di dalam bekas bungkus permen pagoda yang mana di dalam bungkus permen pagoda tersebut sebelumnya sudah berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai sebelumnya juga Terdakwa dapat dari sdr. COCOP;
- Bahwa pda hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirimkan SMS kepada Terdakwa yang isinya menanyakan keberadaannya Terdakwa dimana, dan memberitahukan bahwa akan main ke kosan Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa menyanggupinya
dan menyuruhnya ke kosan Terdakwa kemudian sekira jam 18.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN datang ke kosan Terdakwa dan mengobrol dengan Terdakwa kemudian sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN bertanya kepada Terdakwa “ada shabu gak”? Lalu dijawab Terdakwa “ada” dan mengeluarkan alat hisap shabu (bong) dan Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu di dalam pipet kaca yang kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN mengkonsumsi secara bergantian kemudian Terdakwa sempat ijin kepada sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang membayar kontrakan dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali pulang ke kosan Terdakwa dan melanjutkan menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN, kemudian Terdakwa mendengar ada yang mengetok pintu kosan Terdakwa kemudian Terdakwa bukakan pintu kosan Terdakwa dan ternyata yang mengetok pintu kosan Terdakwa tersebut adalah beberapa anggota Polisi diantaranya saksi MEGA ALAM ROMANSYAH dan saksi MUHAMAD SAEFULLAH dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosan Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal diduga shabu-shabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen pagoda warna silver dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam yang disimpan atau diselipkan di tumpukan cucian kotor yang diletakkan di samping kamar mandi kosan Terdakwa dan juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang lengkap dengan pipet kaca yang masih berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai yang disimpan di samping TV berikut 2 (dua) buah korek api gas merk Tokai yagn dijadikan 1 (satu) dengan menggunakan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) buah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa diinterogasi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari sdr. COCOP (DPO), dimana Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dan dari hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board of Indonesia) yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No: 402.E/V/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal
27 Mei 2015 disimpulkan bahwa barang bukti:
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastilles;
b. 1 (satu) bungkus plastick bening bekas pakai;
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) buah cangkolng kaca berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2916 gram;
b. 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisikan cairan bening ± 10 ml;
1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml An. DESA ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia Tedakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di rumah kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw. 006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan tersebut dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR menghubungi atau menelpon sdr. COCOP (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa disuruh kerumahnya yang
beralamat di Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten, lalu Terdakwa ke rumah sdr. COCOP dan sesampainya disana Terdakwa diberikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang mana pada waktu itu Terdakwa membelinya dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kemudian narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke kosan Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001/Rw.006 Kaligandu Kec. Serang, Banten, sesampainya di kosan kemudian Terdakwa menyimpan barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di dalam bekas bungkus permen pagoda yang mana di dalam bungkus permen pagoda tersebut sebelumnya sudah berisikan 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai sebelumnya juga Terdakwa dapat dari sdr. COCOP;
- Bahwa pda hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira jam 15.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengirimkan SMS kepada Terdakwa yang isinya menanyakan keberadaannya Terdakwa dimana, dan memberitahukan bahwa akan main ke kosan Terdakwa yang mana pada waktu itu Terdakwa menyanggupinya dan menyuruhnya ke kosan Terdakwa kemudian sekira jam 18.00 WIB, sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN datang ke kosan Terdakwa dan mengobrol dengan Terdakwa kemudian sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN bertanya kepada Terdakwa “ada shabu gak”? Lalu dijawab Terdakwa “ada” dan mengeluarkan alat hisap shabu (bong) dan Terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu di dalam pipet kaca yang kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN mengkonsumsi secara bergantian kemudian Terdakwa sempat ijin kepada sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN untuk pergi ke ATM untuk mengambil uang membayar kontrakan dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali pulang ke kosan Terdakwa dan melanjutkan menggunakan narkotika jenis shabu bersama dengan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN, kemudian Terdakwa mendengar ada yang mengetok pintu kosan Terdakwa kemudian Terdakwa bukakan pintu kosan Terdakwa dan ternyata yang mengetok pintu kosan Terdakwa tersebut adalah beberapa anggota Polisi diantaranya saksi MEGA ALAM ROMANSYAH dan saksi MUHAMAD SAEFULLAH dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kemudian Terdakwa dan sdr. ASEP RUDI HAKIM Alias OMEN ditangkap, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosan Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal diduga shabu-shabu yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen pagoda warna silver
dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam yang disimpan atau diselipkan di tumpukan cucian kotor yang diletakkan di samping kamar mandi kosan Terdakwa dan juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang lengkap dengan pipet kaca yang masih berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai yang disimpan di samping TV berikut 2 (dua) buah korek api gas merk Tokai yagn dijadikan 1 (satu) dengan menggunakan lakban warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) buah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah Terdakwa diinterogasi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari sdr. COCOP (DPO), dimana Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yang berwenang dan dari hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board of Indonesia) yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No : 402.E/V/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 27 Mei 2015 disimpulkan bahwa barang bukti:
1. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastilles;
b. 1 (satu) bungkus plastik bening bekas pakai;
2. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) buah cangkolng kaca berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2916 gram;
b. 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisikan cairan bening ± 10 ml;
3. 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine ± 150 ml An. DESA ALWIN NOER Alias RAJU Bin (Alm) MUHAMAD NUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 November 2015 No.Reg.Perkara : PDM-120/SRG/08/2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU BIN M. NUR bersalah melakukan tindak pidana : “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU BIN M. NUR tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I jenis shabu shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga shabu shabu yang dimasukan kedalam bekas kaleng permen pagoda warna silver dengan total berat bruto kurang lebih 2,23 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1 , 5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastiles dan barang bukti 1 (satu) buah cangklong kaca berisikan shabu shabu dengan berat netto 0,2916 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong berikut pipet kaca yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai;
- 2 (dua) buah korek api gas merk lokal yang dijadikan satu dengan menggunakan lakban;
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah celana Levis merk Jagger warna biru;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong berikut pipa kaca dan korek api;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) buah pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Hakim Tingkat Pertama memilih untuk mempertimbangkan dakwaan kedua hingga sampai pada putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DES ALWIN NOER ALIAS RAJU BIN M. NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa untuk tetap dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I jenis shabu shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga shabu-shabu yang dimasukan ke dalam bekas kaleng permen pagoda warna silver dengan total berat bruto kurang lebih 2,23 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastiles dan barang bukti 1 (satu) buah cangklong kaca berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0, 2916 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong berikut pipet kaca yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai;
- 2 (dua) buah korek api gas merk lokal yang dijadikan satu dengan menggunakan lakban;
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah celana Levis merk Jagger warna biru;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong berikut pipa kaca dan korek api;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk blackberry warna putih type 8620 PRD- 30011-096 berikut 1 (satu) buah SIM Card XL 087772115256 , dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding tanggal 21 Desember 2015 Penasihat Hukum Terdakwa dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang mengajukan permintaan banding, agar perkara No. 556/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 15 Desember 2015 diperiksa di Pengadilan Tinggi Banten, pada tanggal yang sama, yaitu 21 Desember 2015 Penuntut Umum dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Selanjutnya permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Jurusita Pengganti telah diberitahukan secara resmi kepada Penuntut Umum, sedangkan permintaan banding Penuntut Umum pada tanggal 12 Januari 2016 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Serang telah diberitahukan kepada terdakwa secara seksama;
Membaca Akta Penerimaan Memori Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Serang, bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 Penasihat Hukum Terdakwa telah menyerahkan surat memori banding tertanggal 21 Desember 2015. Selanjutnya memori banding tersebut pada tanggal 28 Desember 2015 telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusta Pengganti secara seksama kepada Penuntut Umum;
Membaca Akta Penerimaan Memori Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Serang, bahwa tanggal 28 Desember 2015 Penuntut Umum telah meyerahkan surat memori banding. Selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2016 memori banding Penuntut Umum tersebut diberitahukan dan diserahkan secara seksama oleh Jurusita Pengganti kepada Terdakwa;
Membaca Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 28 Januari 2016 Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang telah memberi kesempatan kepada Terdakwa hari sebelum berkas perkara dikirim dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari sejak tanggal 28 Januari 2016. Sedangkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa kesempatan tersebut telah dimintakan pemberitahuannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan oleh Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan diajukan dengan tata cara dan syarat-syarat yang memenuhi Undang-undang, karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap 3 (tiga) hal, yaitu:
Terdakwa sejak ditingkat penyidikan sampai pemeriksaan dipersidangan tidak disediakan/didampingi Penasihat Hukum. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 56 (1) KUHAP;
Terdakwa telah mengaku sebagai pengguna, karena itu lebih tepat dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009;
Pada saat penggeledahan dan penangkapan terdakwa ditempat kosnya dilingkungan Kaligandu, Gang Gabus Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Serang-Banten, tidak melibatkan pejabat setempat, Ketua RT, RW atau Kepala Kelurahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum pada pokoknya mengemukakan 2 (dua) hal, yaitu:
Bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa Des Alwin Noer Bin Muhammad Nur sudah sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena ternyata terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika;
Bahwa hukuman telah mencerminkan rasa keadilan didalam masyarakat karena setimpal dengan tindak pidananya, dan ini bersifat mengayomi masyarakat yang mendambakan kehidupan yang aman;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara dan mencermati pertimbangan hukum salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang No. 556/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 15 Desember 2015 dan membaca pula memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding Penuntut Umum, Hakim Banding berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan barang-barang bukti perkara ini, Hakim Tingkat Pertama memilih dakwaan kedua untuk dipertimbangkan. Pertimbangan hukum terhadap Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, segenap unsur Pasal telah terbukti dan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Terhadap pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan
kedua tersebut Hakim Banding sependapat karena telah tepat dan benar, namun terhadap kualifikasinya kurang lengkap karena ada elemen yang tidak dicantumkan, yaitu bahwa pemilikan narkotika tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum. Oleh karena itu kualifikasinya akan diperbaiki sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini;
Bahwa tentang strafman atau pidana yang dijatuhkan selama 4 (empat) tahun penjara, hakim banding juga sependapat karena dipandang telah adil dan dengan harapan ada efek jeranya pada diri terdakwa, namun pidana tersebut kurang lengkap. Didalam ketentuan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ada kata-kata : ...dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), sedangkan didalam tuntutan pidana Penuntut Umum pun dicantumkan membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Dengan demikian pidana penjara dan denda merupakan satu kesatuan, tidak benar apabila hanya dikenakan pidana penjara saja. Untuk itu penjatuhan pidana ini akan diperbaiki dengan menambah pidana denda sebagaimana tersebut dalam amar dibawah ini;
Bahwa menanggapi memori banding Penasihat Hukum Terdakwa dapat dikemukakan : 1. Bahwa terdakwa sendiri yang menolak penggunaan Penasihat Hukum (surat pernyataan penolakan penggunaan penasihat hukum teertanggal Serang, 20 Maret 2015 yang ditandatangani oleh terdakwa). 2. Bahwa dengan banyaknya barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening, berisi sabu dan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman maka cukup beralasan Hakim Tingkat Pertama mengenakan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 3. Bahwa walaupun tanpa melibatkan Ketua RT, RW atau Lurah setempat, namun ketika terdakwa ditangkap oleh Penyidik dan dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Jl. Syech Nawawi Al-Bantani 76 Serang, terdakwa diperlakukan dengan baik;
Bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, mengacu Pasal 22 (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam tahanan, sedangkan terhadap barang-barang bukti berupa:
- Narkotika golongan I jenis shabu shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan Kristal diduga shabu-shabu yang dimasukan ke dalam bekas kaleng permen pagoda warna silver dengan
total berat bruto kurang lebih 2,23 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5150 gram didalam bekas kaleng permen pagoda pastiles dan barang bukti 1 (satu) buah cangklong kaca berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0, 2916 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong berikut pipet kaca yang berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai;
- 2 (dua) buah korek api gas merk lokal yang dijadikan satu dengan menggunakan lakban;
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu;
- 1 (satu) buah celana Levis merk Jagger warna biru;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong berikut pipa kaca dan korek api;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk blackberry warna putih type 8620 PRD- 30011-096 berikut 1 (satu) buah SIM Card XL 087772115256, dirampas untuk dimusnahkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan terurai diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Serang No. 556/Pid.Sus/2015/PN.Srg. tanggal 15 Desember 2015 haruslah diperbaiki mengenai kualifikasi dan pidananya, seraya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan;
Mengingat ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang, Nomor 556/Pid.Sus/ 2015/PN.Srg., tanggal 15 Desember 2015, mengenai kualifikasi dan pidananya sehingga amarnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DES ALWIN NOER Alias RAJU Bin M. NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan
Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SELASA, tanggal 1 MARET 2016, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, DANIEL RIMPAN, S.H., dan DR. SUNARJO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 13/Pen.Pid/2016/PT.Btn tanggal 11 Februari 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari S E L A S A, tanggal 8 MARET 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan NAWAWI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD, DANIEL RIMPAN, S.H. | Ketua Majelis, TTD, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. |
TTD,
DR. SUNARJO, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti TTD, NAWAWI, S.H., M.H. |