36/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 36/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
DR. H. SULTANI SPd, MSi bin Sampewali,S.Ked
MENGADILI : • Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :113/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 24 April 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair 2 Membebaskan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dari dakwaan primair 3 Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama”. 4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (tahun) Tahun dan 6 (enam) bulan 5 Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan 6 Menghukum terdakwa untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp. 300. 000. 000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas negarakemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut tersebut dengan memperhitungkanpaling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)) Bulan 7 Menetapkan tahanan yang dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 8 Menetapkan agar Barang Bukti berupa : 1. Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 2 .81 (delapan puluh satu) dokumen surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2012 , masing masing : - SDN 221 Pinrang Nomor: 21/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 42 Pinrang Nomor: 22/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 43 Pinrang Nomor: 20/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 264 Pinrang Nomor: 24/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inpres Menre Nomor: 67/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 1 Cempa Nomor: 63/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 163 Pinrang Nomor: 23/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 80 Pinrang Nomor: 74/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 179 Pinrang Nomor: 44/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 86 Pinrang Nomor: 43/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 238 Pinrang Nomor: 79/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 277 Pinrang Nomor: 46/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 3 Mattiro Sompe Nomor: 65/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 177 Pinrang Nomor: 40/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 65 Pinrang Nomor: 42/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 54 Pinrang Nomor: 41/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 206 Pinrang Nomor: 73/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 58 Pinrang Nomor: 57/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 71 Pinrang Nomor: 56/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 61 Pinrang Nomor: 58/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 68 Pinrang Nomor: 71/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 11 Pinrang Nomor: 38/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 18 Pinrang Nomor: 37/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Muh. 3 Pinrang Nomor: 82/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 14 Pinrang Nomor: 39/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 174 Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inp. Bentengnge Pinrang Nomor: 48/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 23 Pinrang Nomor: 50/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 249 Pinrang Nomor: 47/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 287 Pinrang Nomor: 69/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 4 Pinrang Nomor: 59/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 1 Pinrang Nomor: 64/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 197 Pinrang Nomor: 31/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 140 Pinrang Nomor: 26/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 38 Pinrang Nomor: 25/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inp.Tantu Nomor: 30/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 47 Pinrang Nomor: 27/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 223 Pinrang Nomor: 29/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 45 Pinrang Nomor: 28/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 32 Pinrang Nomor: 68/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 1 Suppa Nomor: 60/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 103 Pinrang Nomor: 53/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 98 Pinrang Nomor: 77/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 107 Pinrang Nomor: 78/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 105 Pinrang Nomor: 54/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 181 Pinrang Nomor: 52/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 228 Pinrang Nomor: 51/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 2 Patampanua Nomor: 62/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 127 Pinrang Nomor: 34/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 218 Pinrang Nomor: 35/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 116 Pinrang Nomor: 33/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 195 Pinrang Nomor: 32/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 119 Pinrang Nomor: 70/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 132 Pinrang Nomor: 55/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 194 Pinrang Nomor: 36/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 184 Pinrang Nomor: 17/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 151 Pinrang Nomor: 66/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 154 Pinrang Nomor: 15/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 274 Pinrang Nomor: 18/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 267 Pinrang Nomor: 16/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inp. Baruppu Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inp. Kamp. Baru Nomor: 14/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 290 Pinrang Nomor: 80/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 253 Pinrang Nomor: 72/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 91 Pinrang Nomor: 81/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 304 Pinrang Nomor: 03/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 155 Pinrang Nomor: 06/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SMP 3 Lembang Nomor: 61/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 152 Pinrang Nomor: 07/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 227 Pinrang Nomor: 09/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 146 Pinrang Nomor: 04/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 271 Pinrang Nomor: 12/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 142 Pinrang Nomor: 05/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 170 Pinrang Nomor: 11/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 199 Pinrang Nomor: 02/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 301 Pinrang Nomor: 75/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 272 Pinrang Nomor: 08/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 144 Pinrang Nomor: 13/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SD Inp. Arra Nomor: 10/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 302 Pinrang Nomor: 76/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 - SDN 145 Pinrang Nomor: 01/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012 3. 1 (satu ) examplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Nomor: 95 Tahun 2012, Tanggal 27 September 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2012. Dikembalikan kepada masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang 4. 10 (sepuluh) lembar Kwitansi penyerahan dana antara lain : - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 20. 000. 000 dari Sdra. YUSUF Als DEDE kepada Sdra.MUKHTAR.R untuk pembayaran Sdra. H.HERMAN tanggal 20 Desember 2012. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 200. 000. 000 kepada Sdra.HAMZAH SIBADU, dengan keterangan telah mengembalikan sebesar Rp. 50. 000. 000 sehingga jumlah dalam kwitansi sebesar Rp 150. 000. 000 tanggal 02 Agustus 2012. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 45. 000. 000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 02 Juli 2012. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 35. 000. 000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 09 Agustus 2012. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 10. 000. 000 dari H.SULTANI kepada Sdra.HERMAN untuk pembayaran kaset kesarpati tanggal 03 Desember 2012. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 850. 000 dari pengurus dewan kesenian Pinrang kepada Sdri.SUSIANTY melalui Sdra. YUSUF Als DEDE tanggal 30 September 2012, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar dibayarkan sesuai dengan kwitansi tersebut. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 2. 000. 000 dari Sdra.H.SULTANI kepada Sdra. HAMKA (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 2. 500. 000 dari Sdra.H.SULTANI kepada (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 750. 000 dari H.SULTANI kepada Pare Pos Biro Pinrang, tanpa tanggal dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI yang ditujukan kepada Sdra.DEDE. - Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 1. 000. 000 dari Sdra.H.SULTANI kepada tabloid Sulawesi Pos Sdra.ABD. RAUF, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar menyerahakan dana tersebut kepada ABD. RAUF tanggal 20 Desember 2012. 5. 16 (enam belas) lembar nota pencairan dana yang ditujukan kepada Sdra.YUSUF Als DEDE dari H.SULTANI antara lain :  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 6. 760. 000 kepada Sdra.HERMAN, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1. 500. 000 kepada Sdra.RAUF, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2. 000. 000, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1. 200. 000 kepada usaha percetakan SRY REZTY, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 8. 150. 000 kepada Rumah Makan Anggie, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1. 500. 000 untuk pembayaran surat kabar, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 400. 000 tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1. 000. 000 kepada Sdra.SUPRIADI sebagi pinjaman sementara, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2. 000. 000 kepada Sdra.RAIS, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 500. 000, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2. 000. 000 kepada Sdra.RAIS sebagai uang sewa kursi, tanggal 21 Desember 2012.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 700. 000, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1. 000. 000 kepada Sdra.H.SABIR untuk uang makan, tanpa tanggal.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2. 000. 000, tanggal 19 Desember 2012.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 30. 000. 000, kepada H.HERMAN sebagi pinjaman sementara,tanggal 20 Desember 2012.  Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 10. 000. 000, kepada Sdra. P. TAUFIK untuk pinjaman sementara tanpa tanggal. Dinyatakan terlampir dalam berkas perkara. 9. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- (sepuluh ribu rupiah) .
P U T U S A N
NOMOR: 36/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa ;
perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DR. H. SULTANI SPd, MSi bin Sampewali,S.Ked
Tempat lahir : Pinrang
Umur/Tgl.lahir : 51 Tahun / 7 Agustus 1966
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Gajah Kec Watang Sawitto Kab Pinrang,
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : PNS, pendidikan S3
Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum Abdullah SH, dkk, dan H Baharuddin Side, SH, MH, serta Abdul Rahman masing-masing advokat yang berkantor di Kompleks Perumnas Corawali Blok C No. 90 Pinrang dan di jalan Tamalanrea Raya Blok M No. 5 Tamalanrea Permai Kota Makassar , serta di jalan Gajahmada berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2017 jo tanggal 27 Nopember 2017.
Terdakwa berada dalam Tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh:
Penyidik, tidak ditahan
Penuntut Umum tanggal 3 Oktober 2017 No. PRINT-04/R.4.18/Ft.1/10/2017, sejak 3 Oktober 2017 s/d 22 Nopember 2017 (Rumah);
Hakim, tidak ditahan.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Mei 2018 Nomor. 36/PID.SUS.TPK/2018/PT.Mks tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Penunjukan Panitera Nomor. 36/PID.SUS.TPK/2018/PT.Mks, tanggal 31 Mei 2018 tentang Penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara: PDS-05/Pinra/Ft.1/10/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan dakwaan sebagai berikut :P R I M A I R :
Bahwa Terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI bersama-sama dengan MUH. YUSUF BASO, S.Pd Alias DEDE selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang dan Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang , dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Nomor : 21 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 (yang perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap), pada hari Senin tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan Hari Senin tanggal 31 Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di wilayah Kabupaten Pinrang, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupten pinrang mengadakan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Wajib Belajar 9 (sembilan) Tahun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) yang bersember dari dana DAK/ DAU Ta. 2012 untuk 81 ( delapan puluh satu) Sekolah SD/SDLB dan SMP;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut saksi Drs. H. ANDI MAPPANYUKKI,M.Si Selaku Kepala Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 900/9/2012 tanggal 02 Januari 2012, tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat pengguna Anggaran / Pengguna Barang serta Pejabat Kuasa pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Jasa, dan saksi AMINUDDIN selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 900/13/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa untuk mewujudkan kegiatan tersebut maka sebelum ditetapkan nama-nama Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), terdakwa H. SULTANI,S.Pd M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang mengadakan sosialisasi terkait program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan kepada Sekolah calon Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti oleh para Kepala Selokah;
Bahwa selanjutnya para Kepala Sekolah Calon Penerima Dana alokasi Khusus (DAK) membuat usulan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya, rehabilitasi ruang kelas rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, pembangunan perpustakaan beserta perabotnya dan / atau pengadaan sarana peningkatan mutu kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang, selanjutnya terdakwa H. SULTANI,S.Pd .M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang, membuat penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk pengadaan Meubeler, akan tetapi dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut tidak dilakukan Survey ke sekolah-sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus, melainkan Rencana Anggaran dan Biaya Pengadaan Meubeler tersebut hanya ditentukan sendiri oleh terdakwa H. SULTANI, S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
Bahwa atas hasil Sosialisasi dan Penyusunan Anggaran dan Biaya (RAB) kemudian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyeleksi usulan masing-masing Sekolah serta menetapkan jumlah besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan disalurkan ke masing-masing sekolah, dan hasil seleksi tersebut kemudian diusulkan Kepada Bupati Pinrang untuk di tetapkan sebagai Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) ;
Bahwa berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang maka pada tanggal 18 Januari 2012 Bupati Pinrang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 410 / 71 / 2012 yang menetapkan nama-nama Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK ) dengan rincian sebagai berikut :
NO | NAMA SEKOLAH | ANGGARAN (Rp) | KET |
1 | Sdn 145 Pinrang | 30.000.000 | |
2 | SDN 199 Pinrang | 20.000.000 | |
3 | SDN 304 Pinrang | 30.000.000 | |
4 | SDN 142 Pinrang | 30.000.000 | |
5 | SDN 155 Pinrang | 30.000.000 | |
6 | SDN 152 Pinrang | 30.000.000 | |
7 | SDN 272 Pinrang | 30.000.000 | |
8 | SDN 227 Pinnrang | 30.000.000 | |
9 | SD Inp Arra | 30.000.000 | |
10 | SDN 271 Pinrang | 30.000.000 | |
11 | SDN 170 Pinrang | 30.000.000 | |
12 | SDN 144 Pinrang | 30.000.000 | |
13 | SD Inp Kamp. Baru | 10.000.000 | |
14 | SDN 154 Pinran | 30.000.000 | |
15 | SDN 267 Pinrang | 30.000.000 | |
16 | SDN 184 Pinrang | 30.000.000 | |
17 | SDN 274 Pinrang | 30.000.000 | |
18 | SD Inp Baruppu | 30.000.000 | |
19 | SDN 43 Pinrang | 30.000.000 | |
20 | SDN 221 Pinrang | 30.000.000 | |
21 | SDN 42 Pinrang | 30.000.000 | |
22 | SDN 163 Pinrang | 30.000.000 | |
23 | SDN 264 Pinrang | 30.000.000 | |
24 | SDN 38 Pinrang | 40.000.000 | |
25 | SDN 140 Pinrang | 30.000.000 | |
26 | SDN 47 Pinrang | 30.000.000 | |
27 | SDN 45 Pinrang | 30.000.000 | |
28 | SDN 223 Pinrang | 40.000.000 | |
29 | SD Inp tanttu | 40.000.000 | |
30 | SDN 197 Pinrang | 40.000.000 | |
31 | SDN 195 Pinrang | 30.000.000 | |
32 | SDN 116 Pinrang | 40.000.000 | |
33 | SDN 127 Pinrang | 30.000.000 | |
34 | SDN 218 Pinrang | 30.000.000 | |
35 | SDN 194 Pinrang | 30.000.000 | |
36 | SDN 11 Pinrang | 30.000.000 | |
37 | SDN 14 Pinrang | 50.000.000 | |
38 | SDN 117 Pinrang | 30.000.000 | |
39 | SDN 54 Pinrang | 30.000.000 | |
40 | SDN 65 Pinrang | 30.000.000 | |
41 | SDN 86 Pinrang | 30.000.000 | |
42 | SDN 179 Pinrang | 30.000.000 | |
43 | SDN 210 Pinrang | 30.000.000 | |
44 | SDN 277 Pinrang | 30.000.000 | |
45 | SDN 249 Pinrang | 30.000.000 | |
46 | SD Inp Bentengnge | 50.000.000 | |
47 | SDN 174 Pinrang | 30.000.000 | |
48 | SDN 23 Pinrang | 30.000.000 | |
49 | SDN 181 Pinrang | 30.000.000 | |
50 | SDN 103 Pinrang | 30.000.000 | |
51 | SDN 105 Pinrang | 30.000.000 | |
52 | SDN 71 Pinrang | 30.000.000 | |
53 | SDN 58 Pinrang | 30.000.000 | |
54 | SDN 61 Pinrang | 30.000.000 | |
55 | SDN 151 Pinrang | 10.000.000 | |
56 | SD Inp Menre | 10.000.000 | |
57 | SDN 32 Pinrang | 10.000.000 | |
58 | SDN 287 Pinrang | 10.000.000 | |
59 | SDN 119 Pinrang | 10.000.000 | |
60 | SDN 168 Pinrang | 10.000.000 | |
61 | SDN 253 Pinrang | 10.000.000 | |
62 | SDN 206 Pinrang | 10.000.000 | |
63 | SDN 80 Pinrang | 10.000.000 | |
64 | SDN 302 Pinrang | 10.000.000 | |
65 | SDN 98 Pinrang | 10.000.000 | |
66 | 107 Pinrang | 10.000.000 | |
67 | SDN 238 Pinrang | 10.000.000 | |
68 | SDN 290 Pinrang | 10.000.000 | |
69 | SDN 91 Pinrang | 10.000.000 | |
70 | SMP 4 Pinrang | 15.000.000 | |
71 | SMP 1 Suppa | 45.000.000 | |
72 | SMP 3 Lembang | 45.000.000 | |
73 | SMP 2 Patampanua | 15.000.000 | |
74 | SMP 1 Cempa | 15.000.000 | |
75 | SMP 1 Pinrang | 15.000.000 | |
76 | SMP 3 Mt. Sompe | 15.000.000 | |
77 | SDN 18 Pinrang | 30.000.000 | |
78 | SDN 146 Pinrang | 30.000.000 | |
79 | SDN 228 Pinrang | 30.000.000 | |
80 | SDN 132 Pinrang | 30.000.000 | |
81 | SDN 301 Pinrang | 30.000.000 | |
JUMLAH | 2.125.000.000 |
Bahwa selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Meubeler pada Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Ta. 2012 yaitu saksi Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si menandatangani perjanjian kontrak dengan Para Kepala sekolah Penerima dana DAK, yaitu sebanyak 81 (delapan puluh satu) kepala sekolah dimana kontrak tersebut dibuat oleh saki MUH. YUSUF BASO, S.Pd Alias DEDE selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan kemudian terdakwa H. SULTANI,S.Pd .M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang menghubungi saksi HASBULLAH Bin LEMMARANG dan saksi SUDIRMAN selaku tukang dengan tujuan untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan Meubeler untuk 81 (delapan puluh satu) sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus;
Bahwa Dana Alokasi Khusus yang akan diterima oleh masing-masing sekolah TA. 2012 adalah untuk pengadaan meubeler berupa:
Meja siswa ganda
Kursi siwa
Meja Guru
Kursi siswa
Almari Kelas
Papan Tulis
Bahwa selanjutnya Dana Alokasi Khusus untuk Pengadaan meubeler ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah penerima Dana Alokasi Khusus, yang kemudian di cairkan oleh masing-masing Kepala sekolah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Pinrang, tetapi oleh masing-masing Kepala Sekolah penerima dana tersebut di serahkan kepada saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd. selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang, dengan besaran yaitu :
Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per ruang kelas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD);
Rp. 5.775.00,00 ( lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) per ruang kelasnya untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan;
Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk ruang perpustakaan
Bahwa dana tersebut diserahkan didalam mobil MUH. YUSUF BASO, S.Pd yang menunggu di depan Bank Pembangunan daerah Cabang Pinrang dan sebagian lagi ada yang di serahkan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tepatnya di dalam ruang Kerja terdakwa H. SULTANI,S.Pd. M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang sehingga dana yang terkumpul pada saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd dari 81 (delapan puluh satu) Kepala Sekolah sebesar Rp 2.104.000.000,00 (dua milyar seratus empat juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar pesanan meubeler yang dikerjakan oleh saksi HASBULLAH LEMMARANG dan di kelola langsung oleh saudara MUH. YUSUF BASO, S.Pd. atas perintah terdakwa H. SULTANI, S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI, dimana seharusnya dana pengadaan Meubeler tersebut dikelola langsung oleh masing-masing Sekolah Penerima dana meubeler tersebut ;
Bahwa setelah menerima dana dari 81 (delapan puluh satu) Kepala Sekolah sebesar Rp 2.104.000.000,00 (dua milyar seratus empat juta rupiah) kemudian saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd menghubungi saksi HASBULLAH LEMMARANG guna menyerahkan uang pembayaran pekerjaan meubeler dengan perincian sebagai berikut :
NO
PROGRAM KEGIATAN /
NAMA SEKOLAH
JUMLAH
KELAS
(Unit)
HARGA
MEUBELER / PERKELAS
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1
2
3
4
5
1
Rehab ruang kelas SDN 43 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
2
Rehab ruang kelas SDN 221 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
3
Rehab ruang kelas SDN 42 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
4
Rehab ruang kelas SDN 163 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
5
Rehab ruang kelas SDN 264 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
6
Rehab ruang kelas SDN 195 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
7
Rehab ruang kelas SDN 116 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
8
Rehab ruang kelas SDN 127 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
9
Rehab ruang kelas SDN 218 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
10
Rehab ruang kelas SDN 194 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
11
Rehab ruang kelas SDN 132 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
12
Rehab ruang kelas SDN 18 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
13
Rehab ruang kelas SDN 11 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
14
Rehab ruang kelas SDN 14 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
15
Rehab ruang kelas SDN 86 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
16
Rehab ruang kelas SDN 179 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
17
Rehab ruang kelas SDN 210 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
18
Rehab ruang kelas SDN 277 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
19
Rehab ruang kelas SDN 249 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
20
Rehab ruang kelas SD Inp.Bentengnge
3
5.500.000
16.500.000
21
Rehab ruang kelas SDN 174 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
22
Rehab ruang kelas SDN 23 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
23
Rehab ruang kelas SDN 228 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
24
Rehab ruang kelas SDN 181 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
25
Rehab ruang kelas SDN 103 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
26
Rehab ruang kelas SDN 105 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
27
Rehab ruang kelas SDN 71 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
28
Rehab ruang kelas SDN 58 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
29
Rehab ruang kelas SDN 61 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
30
Pemb. Perpustakaan SDN 151 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
31
Pemb. Perpustakaan SD Inp.Menre
1
6.500.000
6.500.000
32
Pemb. Perpustakaan SDN 32 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
33
Pemb. Perpustakaan SDN 287 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
34
Pemb. Perpustakaan SDN 119 Pinrang
1
6.500.0000
6.500.000
35
Pemb. Perpustakaan SDN 68 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
36
Pemb. Perpustakaan SDN 253 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
37
Pemb. Perpustakaan SDN 206 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
38
Pemb. Perpustakaan SDN 80 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
39
Pemb. Perpustakaan SDN 301 Pinrang
1
5.500.000
5.500.000
40
Pemb. Perpustakaan SDN 302 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
41
Pemb. Perpustakaan SDN 98 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
42
Pemb. Perpustakaan SDN 107 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
43
Pemb. Perpustakaan SDN 238 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
44
Pemb. Perpustakaan SDN 290 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
45
Pemb. Perpustakaan SDN 91 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
46
Pemb. Perpustakaan SD Muh. 3 Pinrang
1
6.500.000
6.500.000
47
Rehab ruang kelas SMP 4 Pinrang
1
9.250.000
9.250.000
48
Rehab ruang kelas SMP 1 Suppa
3
9.250.000
27.750.000
49
Rehab ruang kelas SMP 3 Lembang
4
9.250.000
37.000.000
50
Rehab ruang kelas SMP 2 Patampanua
3
9.250.000
27.750.000
51
Rehab ruang kelas SMP 1 Cempa
1
9.250.000
9.250.000
52
Rehab ruang kelas SMP 1 Pinrang
1
9.250.000
9.250.000
53
Rehab ruang kelas SMP 3 Mattiro Sompe
1
9.250.000
9.250.000
54
Rehab ruang kelas SDN 145 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
55
Rehab ruang kelas SDN 199 Pinrang
2
5.500.000
11.000.000
56
Rehab ruang kelas SDN 304 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
57
Rehab ruang kelas SDN 146 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
58
Rehab ruang kelas SDN 142 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
59
Rehab ruang kelas SDN 155 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
60
Rehab ruang kelas SDN 152 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
61
Rehab ruang kelas SDN 272 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
62
Rehab ruang kelas SDN 227 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
63
Rehab ruang kelas SD Inp.Arra
3
5.500.000
16.500.000
64
Rehab ruang kelas SDN 170 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
65
Rehab ruang kelas SDN 271 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
66
Rehab ruang kelas SDN 144 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
67
Rehab ruang kelas SD Inp.Kamp.Baru
1
5.500.000
5.500.000
68
Rehab ruang kelas SDN 154 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
69
Rehab ruang kelas SDN 267 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
70
Rehab ruang kelas SDN 184 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
71
Rehab ruang kelas SDN 274 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
72
Rehab ruang kelas SD Inp.Baruppu
3
5.500.000
16.500.000
73
Rehab ruang kelas SDN 38 Pinrang
4
5.500.000
74
Rehab ruang kelas SDN 140 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
75
Rehab ruang kelas SDN 47 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
76
Rehab ruang kelas SDN 45 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
77
Rehab ruang kelas SDN 223 Pinrang
4
5.500.000
22.000.000
78
Rehab ruang kelas SD Inp. Tantu
4
5.500.000
22.000.000
79
Rehab ruang kelas SDN 197 Pinrang
4
5.500.000
22.000.000
80
Rehab ruang kelas SDN 177 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
81
Rehab ruang kelas SDN 54 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
82
Rehab ruang kelas SDN 65 Pinrang
3
5.500.000
16.500.000
JUMLAH
1.179.500.000
Sehingga masih ada dana yang tersisa pada saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd sebesar Rp. 945.500.000,00 (Sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dana tersebut di serahkan kepada terdakwa H. SULTANI, S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI yang dipergunakan oleh terdakwa H. SULTANI, S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI untuk kepentingannya sendiri dan tidak sesuai peruntukannya;
NO | PROGRAM KEGIATAN /NAMA SEKOLAH | JUMLAHKELAS(Unit) | HARGAMEUBELER / PERKELAS(Rp) | JUMLAH(Rp) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Rehab ruang kelas SDN 43 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
2 | Rehab ruang kelas SDN 221 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
3 | Rehab ruang kelas SDN 42 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
4 | Rehab ruang kelas SDN 163 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
5 | Rehab ruang kelas SDN 264 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
6 | Rehab ruang kelas SDN 195 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
7 | Rehab ruang kelas SDN 116 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
8 | Rehab ruang kelas SDN 127 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
9 | Rehab ruang kelas SDN 218 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
10 | Rehab ruang kelas SDN 194 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
11 | Rehab ruang kelas SDN 132 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
12 | Rehab ruang kelas SDN 18 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
13 | Rehab ruang kelas SDN 11 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
14 | Rehab ruang kelas SDN 14 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
15 | Rehab ruang kelas SDN 86 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
16 | Rehab ruang kelas SDN 179 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
17 | Rehab ruang kelas SDN 210 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
18 | Rehab ruang kelas SDN 277 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
19 | Rehab ruang kelas SDN 249 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
20 | Rehab ruang kelas SD Inp.Bentengnge | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
21 | Rehab ruang kelas SDN 174 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
22 | Rehab ruang kelas SDN 23 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
23 | Rehab ruang kelas SDN 228 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
24 | Rehab ruang kelas SDN 181 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
25 | Rehab ruang kelas SDN 103 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
26 | Rehab ruang kelas SDN 105 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
27 | Rehab ruang kelas SDN 71 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
28 | Rehab ruang kelas SDN 58 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
29 | Rehab ruang kelas SDN 61 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
30 | Pemb. Perpustakaan SDN 151 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
31 | Pemb. Perpustakaan SD Inp.Menre | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
32 | Pemb. Perpustakaan SDN 32 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
33 | Pemb. Perpustakaan SDN 287 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
34 | Pemb. Perpustakaan SDN 119 Pinrang | 1 | 6.500.0000 | 6.500.000 |
35 | Pemb. Perpustakaan SDN 68 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
36 | Pemb. Perpustakaan SDN 253 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
37 | Pemb. Perpustakaan SDN 206 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
38 | Pemb. Perpustakaan SDN 80 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
39 | Pemb. Perpustakaan SDN 301 Pinrang | 1 | 5.500.000 | 5.500.000 |
40 | Pemb. Perpustakaan SDN 302 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
41 | Pemb. Perpustakaan SDN 98 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
42 | Pemb. Perpustakaan SDN 107 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
43 | Pemb. Perpustakaan SDN 238 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
44 | Pemb. Perpustakaan SDN 290 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
45 | Pemb. Perpustakaan SDN 91 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
46 | Pemb. Perpustakaan SD Muh. 3 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
47 | Rehab ruang kelas SMP 4 Pinrang | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
48 | Rehab ruang kelas SMP 1 Suppa | 3 | 9.250.000 | 27.750.000 |
49 | Rehab ruang kelas SMP 3 Lembang | 4 | 9.250.000 | 37.000.000 |
50 | Rehab ruang kelas SMP 2 Patampanua | 3 | 9.250.000 | 27.750.000 |
51 | Rehab ruang kelas SMP 1 Cempa | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
52 | Rehab ruang kelas SMP 1 Pinrang | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
53 | Rehab ruang kelas SMP 3 Mattiro Sompe | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
54 | Rehab ruang kelas SDN 145 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
55 | Rehab ruang kelas SDN 199 Pinrang | 2 | 5.500.000 | 11.000.000 |
56 | Rehab ruang kelas SDN 304 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
57 | Rehab ruang kelas SDN 146 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
58 | Rehab ruang kelas SDN 142 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
59 | Rehab ruang kelas SDN 155 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
60 | Rehab ruang kelas SDN 152 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
61 | Rehab ruang kelas SDN 272 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
62 | Rehab ruang kelas SDN 227 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
63 | Rehab ruang kelas SD Inp.Arra | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
64 | Rehab ruang kelas SDN 170 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
65 | Rehab ruang kelas SDN 271 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
66 | Rehab ruang kelas SDN 144 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
67 | Rehab ruang kelas SD Inp.Kamp.Baru | 1 | 5.500.000 | 5.500.000 |
68 | Rehab ruang kelas SDN 154 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
69 | Rehab ruang kelas SDN 267 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
70 | Rehab ruang kelas SDN 184 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
71 | Rehab ruang kelas SDN 274 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
72 | Rehab ruang kelas SD Inp.Baruppu | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
73 | Rehab ruang kelas SDN 38 Pinrang | 4 | 5.500.000 | |
74 | Rehab ruang kelas SDN 140 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
75 | Rehab ruang kelas SDN 47 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
76 | Rehab ruang kelas SDN 45 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
77 | Rehab ruang kelas SDN 223 Pinrang | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
78 | Rehab ruang kelas SD Inp. Tantu | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
79 | Rehab ruang kelas SDN 197 Pinrang | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
80 | Rehab ruang kelas SDN 177 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
81 | Rehab ruang kelas SDN 54 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
82 | Rehab ruang kelas SDN 65 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
JUMLAH | 1.179.500.000 | |||
Bahwa setelah pekerjaan meubeler selesai kemudian saksi HASBULLAH Bin LEMMARANG dan saksi SUDIRMAN selaku tukang yang mengerjakan perkerjaan pengadaan meubeler tersebut menyerahkan barang / meubeler ke masing-masing sekolah penerima meubeler, akan tetapi masih ada sebagian sekolah yang tidak menerima barang / meubeler secara lengkap ;
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian kedua, Etika Pengadaan Pasal 6 “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Lampiran II, terkait standar dan spesifikasi teknis rehabilitasi ruangan kelas rusak berat beserta perabotnya dan pembangunan ruangan perpustakan beserta perabotnya untuk SD/SDLB dan Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa SULTANI, S.Pd. M.Si Bin SAPPEWALI bersama-sama dengan Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH, M.Si dan MUH. YUSUF BASO, S.Pd telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH, M.Si dan MUH. YUSUF BASO, S.Pd. yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1.274.410.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empar ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : LPKKN – 104/ PW21 / 5 / 2015 tertanggal 17 Maret 2015 dengan rincian sebagai berikut :
-
1.
Jumlah dana pengadaan meubeler yang diterima masing masing sekolah berdasarkan SP2D
Rp. 2.104.000.000,00
2.
Nilai realisasi pekerjaan pengadaan meubeler yang diterima masing masing sekolah
Rp. 829.590.000,00
3.
Kerugian Keuangan Negara (1-2)
Rp. 1.274.410.000,00
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----
S U B S I D I A I R :
Bahwa Terdakwa H. SULTANI, S.PdM., Si Bin SAPPEWALI bersama-sama dengan MUH. YUSUF BASO, S.Pd Alias DEDE selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang dan Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pintrang , dan Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Nomor : 21 Tahun 2012 tanggal 23 Februari 2012 (yang perkaranya telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap),pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada Dakwaan Primair diatas,baik sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang mengadakan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun dengan menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah yang bersember dari dana DAK/ DAU Ta. 2012 untuk 81 (delapan puluh satu) Sekolah SD/SDLB dan SMP ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut saksi Drs. H. ANDI MAPPANYUKKI, M.Si Selaku Kepala Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 900/9/2012 tanggal 02 Januari 2012, tentang Penunjukan / Pengangkatan Pejabat pengguna Anggaran / Pengguna Barang serta Pejabat Kuasa pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Jasa, dan saksi AMINUDDIN selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 900/13/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa untuk mewujudkan kegiatan tersebut maka sebelum ditetapkan nama-nama Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), terdakwa H. SULTANI, S.Pd .M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan dasar Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang mengadakan sosialisasi terkait program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan kepada Sekolah calon Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti oleh para Kepala Sekolah;
Bahwa selanjutnya para Kepala Sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) membuat usulan rehabilitasi ruang kelas rusak berat beserta perabotnya, rehabilitasi ruang kelas rusak sedang beserta perabotnya, pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya, pembangunan perpustakaan berserta perabotnya dan / atau pengadaan sarana peningkatan mutu kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang, selanjutnya terdakwa H. SULTANI,S.Pd .M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pinrang membuat penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk pengadaan Meubeler, akan tetapi dalam penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) tersebut tidak dilakukan Survey ke sekolah-sekolah Calon Penerima Dana Alokasi Khusus, melainkan Rencana Anggaran dan Biaya Pengadaan Meubeler tersebut hanya ditentukan sendiri oleh terdakwa H. SULTANI, S.Pd. M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
Bahwa atas hasil Sosialisasi dan Penyusunan Anggaran dan Biaya (RAB) kemudian Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang menyeleksi usulan masing-masing Sekolah serta menetapkan jumlah besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan disalurkan ke masing-masing sekolah, dan hasil seleksi tersebut kemudian diusulkan Kepada Bupati Pinrang untuk di tetapkan sebagai Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) ;
Bahwa berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang maka pada tanggal 18 Januari 2012 Bupati Pinrang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 410 / 71 / 2012 yang menetapkan nama-nama Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK ) dengan rincian sebagai berikut
NO | NAMA SEKOLAH | ANGGARAN (Rp) | KET |
1 | Sdn 145 Pinrang | 30.000.000 | |
2 | SDN 199 Pinrang | 20.000.000 | |
3 | SDN 304 Pinrang | 30.000.000 | |
4 | SDN 142 Pinrang | 30.000.000 | |
5 | SDN 155 Pinrang | 30.000.000 | |
6 | SDN 152 Pinrang | 30.000.000 | |
7 | SDN 272 Pinrang | 30.000.000 | |
8 | SDN 227 Pinnrang | 30.000.000 | |
9 | SD Inp Arra | 30.000.000 | |
10 | SDN 271 Pinrang | 30.000.000 | |
11 | SDN 170 Pinrang | 30.000.000 | |
12 | SDN 144 Pinrang | 30.000.000 | |
13 | SD Inp Kamp. Baru | 10.000.000 | |
14 | SDN 154 Pinran | 30.000.000 | |
15 | SDN 267 Pinrang | 30.000.000 | |
16 | SDN 184 Pinrang | 30.000.000 | |
17 | SDN 274 Pinrang | 30.000.000 | |
18 | SD Inp Baruppu | 30.000.000 | |
19 | SDN 43 Pinrang | 30.000.000 | |
20 | SDN 221 Pinrang | 30.000.000 | |
21 | SDN 42 Pinrang | 30.000.000 | |
22 | SDN 163 Pinrang | 30.000.000 | |
23 | SDN 264 Pinrang | 30.000.000 | |
24 | SDN 38 Pinrang | 40.000.000 | |
25 | SDN 140 Pinrang | 30.000.000 | |
26 | SDN 47 Pinrang | 30.000.000 | |
27 | SDN 45 Pinrang | 30.000.000 | |
28 | SDN 223 Pinrang | 40.000.000 | |
29 | SD Inp tanttu | 40.000.000 | |
30 | SDN 197 Pinrang | 40.000.000 | |
31 | SDN 195 Pinrang | 30.000.000 | |
32 | SDN 116 Pinrang | 40.000.000 | |
33 | SDN 127 Pinrang | 30.000.000 | |
34 | SDN 218 Pinrang | 30.000.000 | |
35 | SDN 194 Pinrang | 30.000.000 | |
36 | SDN 11 Pinrang | 30.000.000 | |
37 | SDN 14 Pinrang | 50.000.000 | |
38 | SDN 117 Pinrang | 30.000.000 | |
39 | SDN 54 Pinrang | 30.000.000 | |
40 | SDN 65 Pinrang | 30.000.000 | |
41 | SDN 86 Pinrang | 30.000.000 | |
42 | SDN 179 Pinrang | 30.000.000 | |
43 | SDN 210 Pinrang | 30.000.000 | |
44 | SDN 277 Pinrang | 30.000.000 | |
45 | SDN 249 Pinrang | 30.000.000 | |
46 | SD Inp Bentengnge | 50.000.000 | |
47 | SDN 174 Pinrang | 30.000.000 | |
48 | SDN 23 Pinrang | 30.000.000 | |
49 | SDN 181 Pinrang | 30.000.000 | |
50 | SDN 103 Pinrang | 30.000.000 | |
51 | SDN 105 Pinrang | 30.000.000 | |
52 | SDN 71 Pinrang | 30.000.000 | |
53 | SDN 58 Pinrang | 30.000.000 | |
54 | SDN 61 Pinrang | 30.000.000 | |
55 | SDN 151 Pinrang | 10.000.000 | |
56 | SD Inp Menre | 10.000.000 | |
57 | SDN 32 Pinrang | 10.000.000 | |
58 | SDN 287 Pinrang | 10.000.000 | |
59 | SDN 119 Pinrang | 10.000.000 | |
60 | SDN 168 Pinrang | 10.000.000 | |
61 | SDN 253 Pinrang | 10.000.000 | |
62 | SDN 206 Pinrang | 10.000.000 | |
63 | SDN 80 Pinrang | 10.000.000 | |
64 | SDN 302 Pinrang | 10.000.000 | |
65 | SDN 98 Pinrang | 10.000.000 | |
66 | 107 Pinrang | 10.000.000 | |
67 | SDN 238 Pinrang | 10.000.000 | |
68 | SDN 290 Pinrang | 10.000.000 | |
69 | SDN 91 Pinrang | 10.000.000 | |
70 | SMP 4 Pinrang | 15.000.000 | |
71 | SMP 1 Suppa | 45.000.000 | |
72 | SMP 3 Lembang | 45.000.000 | |
73 | SMP 2 Patampanua | 15.000.000 | |
74 | SMP 1 Cempa | 15.000.000 | |
75 | SMP 1 Pinrang | 15.000.000 | |
76 | SMP 3 Mt. Sompe | 15.000.000 | |
77 | SDN 18 Pinrang | 30.000.000 | |
78 | SDN 146 Pinrang | 30.000.000 | |
79 | SDN 228 Pinrang | 30.000.000 | |
80 | SDN 132 Pinrang | 30.000.000 | |
81 | SDN 301 Pinrang | 30.000.000 | |
JUMLAH | 2.125.000.000 |
Bahwa selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan Meubeler pada Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang Ta. 2012 yaitu Saksi Drs.H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si menandatangani perjanjian kontrak dengan Para Kepala Sekolah Penerima Dana DAK, yaitu sebanyak 81 (delapan puluh satu) kepala sekolah dimana kontrak tersebut dibuat oleh saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd Alias DEDE selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan kemudian terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang menghubungi Saksi HASBULLAH Bin LEMMARANG dan Saksi SUDIRMAN selaku tukang dengan tujuan untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan Meubeler untuk 81 (delapan puluh satu) sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus;
Bahwa Dana Alokasi Khusus yang akan diterima oleh masing-masing sekolah TA. 2012 adalah pengadaan meubeler untuk pekerjaan :
Meja siswa ganda
Kursi siswa
Meja Guru
Kursi siswa
Almari Kelas
Papan Tulis
Bahwa selanjutnya Dana Alokasi Khusus untuk Pengadaan meubeler ditransfer ke Rekening masing-masing sekolah penerima Dana Alokasi Khusus, yang kemudian di cairkan oleh masing-masing Kepala sekolah melalui Bank Pembangunan Daerah Cabang Pinrang, tetapi oleh masing masing Kepala Sekolah penerima dana tersebut di serahkan kepada saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd. selaku Staf Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang, dengan besaran yaitu :
Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per ruang kelas untuk tingkat Sekolah Dasar (SD);
Rp. 5.775.00,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per ruang kelasnya untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan;
Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk ruang perpustakaan
Bahwa dana tersebut diserahkan didalam mobil MUH. YUSUF BASO, S.Pd yang menunggu di depan Bank Pembangunan daerah Cabang Pinrang dan sebagian lagi ada yang di serahkan di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan OLahraga Kabupaten Pinrang tepatnya di dalam ruang Kerja terdakwa H. SULTANI,S.Pd. M.Si Bin SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang sehingga dana yang terkumpul pada saudara MUH. YUSUF BASO, S.Pd. dari 81 (delapan puluh satu) Kepala Sekolah sebesar Rp 2.104.000.000,00 (dua milyar seratus empat juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar pesanan meubeler yang dikerjakan oleh saksi HASBULLAH LEMMARANG dan di kelola langsung oleh saudara MUH. YUSUF BASO, S.Pd. atas perintah terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI, dimana seharusnya dana pengadaan Meubeler tersebut dikelola langsung oleh masing-masing Sekolah Penerima dana meubeler tersebut ;
Bahwa setelah menerima dana dari 81 (delapan puluh satu) Kepala Sekolah sebesar Rp 2.104.000.000,00 (dua milyar seratus empat juta rupiah) kemudian saksi MUH. YUSUF BASO, S.Pd menghubungi saksi HASBULLAH LEMMARANG guna menyerahkan uang pembayaran pekerjaan meubeler dengan perincian sebagai berikut :
NO | PROGRAM KEGIATAN /NAMA SEKOLAH | JUMLAHKELAS(Unit) | HARGAMEUBELER / PERKELAS(Rp) | JUMLAH(Rp) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Rehab ruang kelas SDN 43 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
2 | Rehab ruang kelas SDN 221 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
3 | Rehab ruang kelas SDN 42 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
4 | Rehab ruang kelas SDN 163 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
5 | Rehab ruang kelas SDN 264 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
6 | Rehab ruang kelas SDN 195 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
7 | Rehab ruang kelas SDN 116 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
8 | Rehab ruang kelas SDN 127 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
9 | Rehab ruang kelas SDN 218 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
10 | Rehab ruang kelas SDN 194 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
11 | Rehab ruang kelas SDN 132 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
12 | Rehab ruang kelas SDN 18 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
13 | Rehab ruang kelas SDN 11 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
14 | Rehab ruang kelas SDN 14 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
15 | Rehab ruang kelas SDN 86 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
16 | Rehab ruang kelas SDN 179 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
17 | Rehab ruang kelas SDN 210 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
18 | Rehab ruang kelas SDN 277 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
19 | Rehab ruang kelas SDN 249 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
20 | Rehab ruang kelas SD Inp.Bentengnge | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
21 | Rehab ruang kelas SDN 174 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
22 | Rehab ruang kelas SDN 23 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
23 | Rehab ruang kelas SDN 228 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
24 | Rehab ruang kelas SDN 181 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
25 | Rehab ruang kelas SDN 103 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
26 | Rehab ruang kelas SDN 105 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
27 | Rehab ruang kelas SDN 71 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
28 | Rehab ruang kelas SDN 58 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
29 | Rehab ruang kelas SDN 61 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
30 | Pemb. Perpustakaan SDN 151 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
31 | Pemb. Perpustakaan SD Inp.Menre | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
32 | Pemb. Perpustakaan SDN 32 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
33 | Pemb. Perpustakaan SDN 287 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
34 | Pemb. Perpustakaan SDN 119 Pinrang | 1 | 6.500.0000 | 6.500.000 |
35 | Pemb. Perpustakaan SDN 68 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
36 | Pemb. Perpustakaan SDN 253 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
37 | Pemb. Perpustakaan SDN 206 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
38 | Pemb. Perpustakaan SDN 80 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
39 | Pemb. Perpustakaan SDN 301 Pinrang | 1 | 5.500.000 | 5.500.000 |
40 | Pemb. Perpustakaan SDN 302 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
41 | Pemb. Perpustakaan SDN 98 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
42 | Pemb. Perpustakaan SDN 107 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
43 | Pemb. Perpustakaan SDN 238 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
44 | Pemb. Perpustakaan SDN 290 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
45 | Pemb. Perpustakaan SDN 91 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
46 | Pemb. Perpustakaan SD Muh. 3 Pinrang | 1 | 6.500.000 | 6.500.000 |
47 | Rehab ruang kelas SMP 4 Pinrang | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
48 | Rehab ruang kelas SMP 1 Suppa | 3 | 9.250.000 | 27.750.000 |
49 | Rehab ruang kelas SMP 3 Lembang | 4 | 9.250.000 | 37.000.000 |
50 | Rehab ruang kelas SMP 2 Patampanua | 3 | 9.250.000 | 27.750.000 |
51 | Rehab ruang kelas SMP 1 Cempa | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
52 | Rehab ruang kelas SMP 1 Pinrang | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
53 | Rehab ruang kelas SMP 3 Mattiro Sompe | 1 | 9.250.000 | 9.250.000 |
54 | Rehab ruang kelas SDN 145 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
55 | Rehab ruang kelas SDN 199 Pinrang | 2 | 5.500.000 | 11.000.000 |
56 | Rehab ruang kelas SDN 304 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
57 | Rehab ruang kelas SDN 146 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
58 | Rehab ruang kelas SDN 142 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
59 | Rehab ruang kelas SDN 155 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
60 | Rehab ruang kelas SDN 152 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
61 | Rehab ruang kelas SDN 272 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
62 | Rehab ruang kelas SDN 227 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
63 | Rehab ruang kelas SD Inp.Arra | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
64 | Rehab ruang kelas SDN 170 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
65 | Rehab ruang kelas SDN 271 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
66 | Rehab ruang kelas SDN 144 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
67 | Rehab ruang kelas SD Inp.Kamp.Baru | 1 | 5.500.000 | 5.500.000 |
68 | Rehab ruang kelas SDN 154 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
69 | Rehab ruang kelas SDN 267 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
70 | Rehab ruang kelas SDN 184 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
71 | Rehab ruang kelas SDN 274 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
72 | Rehab ruang kelas SD Inp.Baruppu | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
73 | Rehab ruang kelas SDN 38 Pinrang | 4 | 5.500.000 | |
74 | Rehab ruang kelas SDN 140 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
75 | Rehab ruang kelas SDN 47 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
76 | Rehab ruang kelas SDN 45 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
77 | Rehab ruang kelas SDN 223 Pinrang | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
78 | Rehab ruang kelas SD Inp. Tantu | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
79 | Rehab ruang kelas SDN 197 Pinrang | 4 | 5.500.000 | 22.000.000 |
80 | Rehab ruang kelas SDN 177 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
81 | Rehab ruang kelas SDN 54 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
82 | Rehab ruang kelas SDN 65 Pinrang | 3 | 5.500.000 | 16.500.000 |
JUMLAH | 1.179.500.000 | |||
Sehingga masih ada dana yang tersisa pada saksi MUH. YUSUF BASO,S.Pd sebesar Rp. 945.500.000,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan dana tersebut di serahkan kepada terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI yang dipergunakan oleh terdakwa H. SULTANI, S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI untuk kepentingannya sendiri dan tidak sesuai peruntukannya;
Bahwa setelah pekerjaan meubeler selesai saksi HASBULLAH Bin LEMMARANG dan saksi SUDIRMAN selaku tukang yang mengerjakan pengadaan meubeler tersebut menyerahkan barang/ meubeler ke masing-masing sekolah penerima meubeler, akan tetapi masih ada sebagian sekolah yang tidak menerima barang/ meubeler secara lengkap;
Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian kedua, Etika Pengadaan Pasal 6 “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa.
Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah Pasal 132 Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Lampiran II, terkait standar dan spesifikasi teknis rehabilitasi ruangan kelas rusak berat beserta perabotnya dan pembangunan ruangan perpustakan beserta perabotnya untuk SD/SDLB dan Perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Terdakwa H. SULTANI,S.Pd .M.Si Bin SAPPEWALI bersama-sama dengan Drs. H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si dan MUH. YUSUF BASO, S.Pd telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni Drs. H. MUH. RUSLAN SALEH,M.Si dan MUH. YUSUF BASO, S.Pd. yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1.274.410.000,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta empar ratus sepuluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : LPKKN – 104/ PW21 / 5 / 2015 tertanggal 17 Maret dengan rincian sebagai beikut :
-
1.
Jumlah dana pengadaan meubeler yang diterima masing masing sekolah berdasarkan SP2D
Rp. 2.104.000.000,00
2.
Nilai realisasi pekerjaan pengadaan meubeler yang diterima masing masing sekolah
Rp. 829.590.000,00
3.
Kerugian Keuangan Negara (1-2)
Rp. 1.274.410.000,00
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
-----------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 22 Maret 2018 NO. Reg. Perk : PDS- 05/Pinra/Ft.1 /10/ /2017. yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Membebaskan oleh karena itu terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI dari dakwaan Primair.
Menyatakan Terdakwa H. SULTANI,S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SULTANI,S.Pd., M.Si Bin SAPPEWALI berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 6 (enam) Bulan kurungan.
Menghukum terdakwa untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp. 488.360.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah)yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas Negara kemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut tersebut dengan memperhitungkan paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
81 (delapan puluh satu) dokumen surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2012 , masing masing :
SDN 221 Pinrang Nomor: 21/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 42 Pinrang Nomor: 22/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 43 Pinrang Nomor: 20/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 264 Pinrang Nomor: 24/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inpres Menre Nomor: 67/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Cempa Nomor: 63/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 163 Pinrang Nomor: 23/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 80 Pinrang Nomor: 74/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 179 Pinrang Nomor: 44/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 86 Pinrang Nomor: 43/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 238 Pinrang Nomor: 79/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 277 Pinrang Nomor: 46/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Mattiro Sompe Nomor: 65/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 177 Pinrang Nomor: 40/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 65 Pinrang Nomor: 42/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 54 Pinrang Nomor: 41/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 206 Pinrang Nomor: 73/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 58 Pinrang Nomor: 57/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 71 Pinrang Nomor: 56/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 61 Pinrang Nomor: 58/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 68 Pinrang Nomor: 71/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 11 Pinrang Nomor: 38/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 18 Pinrang Nomor: 37/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Muh. 3 Pinrang Nomor: 82/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 14 Pinrang Nomor: 39/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 174 Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Bentengnge Pinrang Nomor: 48/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 23 Pinrang Nomor: 50/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 249 Pinrang Nomor: 47/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 287 Pinrang Nomor: 69/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 4 Pinrang Nomor: 59/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Pinrang Nomor: 64/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 197 Pinrang Nomor: 31/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 140 Pinrang Nomor: 26/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 38 Pinrang Nomor: 25/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp.Tantu Nomor: 30/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 47 Pinrang Nomor: 27/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 223 Pinrang Nomor: 29/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 45 Pinrang Nomor: 28/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 32 Pinrang Nomor: 68/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Suppa Nomor: 60/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 103 Pinrang Nomor: 53/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 98 Pinrang Nomor: 77/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 107 Pinrang Nomor: 78/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 105 Pinrang Nomor: 54/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 181 Pinrang Nomor: 52/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 228 Pinrang Nomor: 51/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 2 Patampanua Nomor: 62/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 127 Pinrang Nomor: 34/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 218 Pinrang Nomor: 35/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 116 Pinrang Nomor: 33/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 195 Pinrang Nomor: 32/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 119 Pinrang Nomor: 70/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 132 Pinrang Nomor: 55/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 194 Pinrang Nomor: 36/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 184 Pinrang Nomor: 17/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 151 Pinrang Nomor: 66/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 154 Pinrang Nomor: 15/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 274 Pinrang Nomor: 18/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 267 Pinrang Nomor: 16/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Baruppu Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Kamp. Baru Nomor: 14/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 290 Pinrang Nomor: 80/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 253 Pinrang Nomor: 72/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 91 Pinrang Nomor: 81/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 304 Pinrang Nomor: 03/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 155 Pinrang Nomor: 06/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Lembang Nomor: 61/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 152 Pinrang Nomor: 07/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 227 Pinrang Nomor: 09/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 146 Pinrang Nomor: 04/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 271 Pinrang Nomor: 12/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 142 Pinrang Nomor: 05/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 170 Pinrang Nomor: 11/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 199 Pinrang Nomor: 02/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 301 Pinrang Nomor: 75/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 272 Pinrang Nomor: 08/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 144 Pinrang Nomor: 13/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Arra Nomor: 10/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 302 Pinrang Nomor: 76/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 145 Pinrang Nomor: 01/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
(satu ) examplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Nomor: 95 Tahun 2012, Tanggal 27 September 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2012.
Dikembalikan kepada masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang
10 (sepuluh) lembar Kwitansi penyerahan dana antara lain :
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 20.000.000 dari Sdra. YUSUF Als DEDE kepada Sdra.MUKHTAR.R untuk pembayaran Sdra. H.HERMAN tanggal 20 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.200.000.000 kepada Sdra.HAMZAH SIBADU, dengan keterangan telah mengembalikan sebesar Rp.50.000.000 sehingga jumlah dalam kwitansi sebesar Rp 150.000.000 tanggal 02 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.45.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 02 Juli 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 35.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 09 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 10.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra.HERMAN untuk pembayaran kaset kesarpati tanggal 03 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 850.000 dari pengurus dewan kesenian Pinrang kepada Sdri.SUSIANTY melalui Sdra. YUSUF Als DEDE tanggal 30 September 2012, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar dibayarkan sesuai dengan kwitansi tersebut.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada Sdra. HAMKA (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.500.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.750.000 dari H.SULTANI kepada Pare Pos Biro Pinrang, tanpa tanggal dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI yang ditujukan kepada Sdra.DEDE.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.1.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada tabloid Sulawesi Pos Sdra.ABD. RAUF, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar menyerahakan dana tersebut kepada ABD. RAUF tanggal 20 Desember 2012.
16 (enam belas) lembar nota pencairan dana yang ditujukan kepada Sdra.YUSUF Als DEDE dari H.SULTANI antara lain :
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 6.760.000 kepada Sdra.HERMAN, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 kepada Sdra.RAUF, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.200.000 kepada usaha percetakan SRY REZTY, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 8.150.000 kepada Rumah Makan Anggie, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 untuk pembayaran surat kabar, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 400.000 tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.SUPRIADI sebagi pinjaman sementara, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 500.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS sebagai uang sewa kursi, tanggal 21 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 700.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.H.SABIR untuk uang makan, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanggal 19 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 30.000.000, kepada H.HERMAN sebagai pinjaman sementara, tanggal 20 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 10.000.000, kepada Sdra. P. TAUFIK untuk pinjaman sementara tanpa tanggal.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan tanggal 24 April 2018 Nomor.113/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks , yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menghukum terdakwa untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas negarakemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut tersebut dengan memperhitungkanpaling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan tahanan yang dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
81 (delapan puluh satu) dokumen surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2012 , masing masing :
SDN 221 Pinrang Nomor: 21/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 42 Pinrang Nomor: 22/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 43 Pinrang Nomor: 20/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 264 Pinrang Nomor: 24/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inpres Menre Nomor: 67/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Cempa Nomor: 63/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 163 Pinrang Nomor: 23/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 80 Pinrang Nomor: 74/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 179 Pinrang Nomor: 44/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 86 Pinrang Nomor: 43/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 238 Pinrang Nomor: 79/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 277 Pinrang Nomor: 46/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Mattiro Sompe Nomor: 65/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 177 Pinrang Nomor: 40/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 65 Pinrang Nomor: 42/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 54 Pinrang Nomor: 41/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 206 Pinrang Nomor: 73/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 58 Pinrang Nomor: 57/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 71 Pinrang Nomor: 56/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 61 Pinrang Nomor: 58/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 68 Pinrang Nomor: 71/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 11 Pinrang Nomor: 38/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 18 Pinrang Nomor: 37/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Muh. 3 Pinrang Nomor: 82/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 14 Pinrang Nomor: 39/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 174 Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Bentengnge Pinrang Nomor: 48/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 23 Pinrang Nomor: 50/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 249 Pinrang Nomor: 47/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 287 Pinrang Nomor: 69/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 4 Pinrang Nomor: 59/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Pinrang Nomor: 64/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 197 Pinrang Nomor: 31/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 140 Pinrang Nomor: 26/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 38 Pinrang Nomor: 25/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp.Tantu Nomor: 30/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 47 Pinrang Nomor: 27/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 223 Pinrang Nomor: 29/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 45 Pinrang Nomor: 28/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 32 Pinrang Nomor: 68/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Suppa Nomor: 60/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 103 Pinrang Nomor: 53/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 98 Pinrang Nomor: 77/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 107 Pinrang Nomor: 78/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 105 Pinrang Nomor: 54/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 181 Pinrang Nomor: 52/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 228 Pinrang Nomor: 51/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 2 Patampanua Nomor: 62/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 127 Pinrang Nomor: 34/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 218 Pinrang Nomor: 35/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 116 Pinrang Nomor: 33/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 195 Pinrang Nomor: 32/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 119 Pinrang Nomor: 70/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 132 Pinrang Nomor: 55/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 194 Pinrang Nomor: 36/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 184 Pinrang Nomor: 17/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 151 Pinrang Nomor: 66/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 154 Pinrang Nomor: 15/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 274 Pinrang Nomor: 18/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 267 Pinrang Nomor: 16/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Baruppu Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Kamp. Baru Nomor: 14/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 290 Pinrang Nomor: 80/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 253 Pinrang Nomor: 72/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 91 Pinrang Nomor: 81/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 304 Pinrang Nomor: 03/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 155 Pinrang Nomor: 06/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Lembang Nomor: 61/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 152 Pinrang Nomor: 07/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 227 Pinrang Nomor: 09/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 146 Pinrang Nomor: 04/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 271 Pinrang Nomor: 12/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 142 Pinrang Nomor: 05/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 170 Pinrang Nomor: 11/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 199 Pinrang Nomor: 02/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 301 Pinrang Nomor: 75/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 272 Pinrang Nomor: 08/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 144 Pinrang Nomor: 13/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Arra Nomor: 10/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 302 Pinrang Nomor: 76/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 145 Pinrang Nomor: 01/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
1 (satu ) examplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Nomor: 95 Tahun 2012, Tanggal 27 September 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2012.
Dikembalikan kepada masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang
10 (sepuluh) lembar Kwitansi penyerahan dana antara lain :
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 20.000.000 dari Sdra. YUSUF Als DEDE kepada Sdra.MUKHTAR.R untuk pembayaran Sdra. H.HERMAN tanggal 20 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.200.000.000 kepada Sdra.HAMZAH SIBADU, dengan keterangan telah mengembalikan sebesar Rp.50.000.000 sehingga jumlah dalam kwitansi sebesar Rp 150.000.000 tanggal 02 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.45.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 02 Juli 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 35.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 09 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 10.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra.HERMAN untuk pembayaran kaset kesarpati tanggal 03 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 850.000 dari pengurus dewan kesenian Pinrang kepada Sdri.SUSIANTY melalui Sdra. YUSUF Als DEDE tanggal 30 September 2012, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar dibayarkan sesuai dengan kwitansi tersebut.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada Sdra. HAMKA (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.500.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.750.000 dari H.SULTANI kepada Pare Pos Biro Pinrang, tanpa tanggal dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI yang ditujukan kepada Sdra.DEDE.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.1.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada tabloid Sulawesi Pos Sdra.ABD. RAUF, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar menyerahakan dana tersebut kepada ABD. RAUF tanggal 20 Desember 2012.
5. 16 (enam belas) lembar nota pencairan dana yang ditujukan kepada Sdra.YUSUF Als DEDE dari H.SULTANI antara lain :
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 6.760.000 kepada Sdra.HERMAN, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 kepada Sdra.RAUF, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.200.000 kepada usaha percetakan SRY REZTY, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 8.150.000 kepada Rumah Makan Anggie, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 untuk pembayaran surat kabar, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 400.000 tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.SUPRIADI sebagi pinjaman sementara, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 500.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS sebagai uang sewa kursi, tanggal 21 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 700.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.H.SABIR untuk uang makan, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanggal 19 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 30.000.000, kepada H.HERMAN sebagi pinjaman sementara,tanggal 20 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 10.000.000, kepada Sdra. P. TAUFIK untuk pinjaman sementara tanpa tanggal.
Dinyatakan terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .
M
Dalam . . .
enimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Akta Permohonan Banding yang dibuat dihadapan Baso Rasyid, SH.MH Panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 113/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Mks pada tanggal 25 April 2018 dan tanggal 26 April 2018 dan permohonan banding Terdakwa tersebut telah sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 April 2018 sedangkan permohonan banding Jaksa penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 30 April 2018 ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding , adapun memori banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Mei 2018, sedangkan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2018, dan memori banding Jaksa Penuntut Umum diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 18 Mei 2018 dan telah disampaikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 18 Mei , memori banding Penasihat Hukum Terdakwa diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 24 Mei 2018 dan disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penunutut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alasan-alasan memori banding adalah sebagai berikut ;
KEBERATAN PERTAMA :
--------------- “ Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar selaku Hakim tingkat pertama keliru dalam penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya dengan menyatakan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa, sebab berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terbukti didepan sidang baik melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi a de charge dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan telah membuktikan bahwa terdakwa DR.H.SULTANI, S.Pd. M.Si BIN SAPPEWALI, tidak terlibat atau dilibatkan dalam pengadaan mobiler Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2012 dibuktikan dengan tidak adanya Surat Keputusan yang menunjuk sebagai pelaksana/penanggungjawab kegiatan tersebut, sehingga terdakwa tidak bertanggungjawab terhadap atas proyek termaksud, karenanya putusan Hakim Tingkat Pertama a ’ quo berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat banding seraya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair termaksud ; ---------------------------
Hakim Banding yang terhormat,
Bahwa dengan membaca secara saksama putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut kiranya sangat keliru dan salah dalam putusannya sebab mempertimbangkan fakta-fakta hukum diluar fakta yang terungkap didepan persidangan perkara pidana ini, pertimbangan hukum termaksud kini dikutip :
“ Menimbang, bahwa Terdakwa DR.H.SULTANI, S.Pd. M.Si BIN SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang membuat penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) untuk pengadaan Meubeler, akan tetapi dalam Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) tersebut tidak dilakukan survey ke Sekolah-Sekolah calon penerima Dana Alokais Khusus, melainkan Rencana Anggaran dan Biaya pengadaan Meubeler tersebut hanya oleh Konsultan “;
( Vide, Putusan Hakim Tingkat Pertama halaman 100 alinea terakhir dari atas ).
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas sangat keliru/salah penerapan fakta/pembuktian sebab sama sekali tidak terungkap dan tidak terbuki didepan persidangan perkara pidana ini, sebab memang faktanya yang terungkap baik melalui keterangan saksi-saksi,keterangan ahli, saksi a de charge dan keterangan terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang, tidak berwenang membuat Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) untuk pengadaan Meubeler, tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) pengadaan meubeler than 2012, akan tetapi yang melaksanakan penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya adalah Konsultan Perencana yaitu MUHAJIR, ST, dkk. Yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( Muh. Ruslan Saleh ) dalam persidangan perkara ini dihadirkan sebagai saksi a de charge menerangkan bahwa Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) Dana Alokasi Khusus ( DAK ( Tahun 2012 dilaksanakan oleh saksi MUHAJIR, ST., bersama Konsultan lain dengan terlebih dahulu melakukan Survey harga da berpedoman pada Juknis DAK tahun 2012 dan Terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang tidak pernah terlibat atau melibatkan diri dalam Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya ( RAB ) tersebut, kemudian pada pertimbangan hukum selanjutnya Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bahwa setelah penandatanganan kontrak dilakukan kemudian terdakwa DR.H.SULTANI, S.Pd. M.Si BIN SAPPEWALI selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang menghubungi dan meminta Hasbullah Bin Lemmareng dan saksi Sudirman selaku tukang dengan tujuan untuk mengerjakan pekerjaan pengadaan meubeler untuk 81 Sekolah untuk pembuatan meja, Kursi siswa, Meja Guru, Kursi Siswa, Lemari dan Papan Tulis, perhadap pertimbangan hukum tersebut sangat keliru dan tidak didukung dengan alat bukti lain in casu keterangan seorang saksi saja tidak bisa dijadikan dasar atau alasan hukum guna menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagamana didakwakan kepada terdakwa, sebab fakta hukum yang terungkap terdakwa tidak pernah menghubungi atau dihubungi oleh Hasbullah Bin Lemmareng dan Sudirman ( tukang ) dengan tujuan untuk mengerjakan pengadaan meubeler 81 Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2012, hal tersebut diperkuat dengan keterangan semua Kepala Sekolah di depan persidangan bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang tidak pernah mengarahkan Kepala Sekolah untuk pengadaan meubeer memakai atau lewat tukang Hasbullah Bin Lemmareng dan Sudirman ;
Bahwa Pengakuan Hasbullah Bin Lemmareng bahwa ia ditunjuk oleh Terdakwa untuk mengerjakan meubeler 81 ( delapan uluh satu ) Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2012 tidak mempunyai bukti tertulis yaitu Surat Perintah Kerja ( SPK ) sebagai syarat Pihak Ketiga untuk mengerjakan pekerjaan, bahkan di depan persidangan sebagian besar Kepala Sekolah mengaku memesan langsung kepada Hasbullah Bin Lemmareng dan Sudirman tanpa ada yang mengarahkan, sebab memang terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu, sebab terdakwa bukan pengelola proyek meubeler tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang, karenanya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan kepadanya, sehingga secara hukum harus dibebaskan dari dakwaan Subsidair jaksa penuntut umum, serta pada pemeriksaan tingkat banding ini berdasar dan beralasan hukum putusan hakim tingkat pertama a’quo untuk dimohonkan pembatalan, seraya membebaskan terdakwa dari segala tuduhan hukum ;
II. ALASAN KEBERATAN KEDUA:
--------------“ Bahwa judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar keliru/salah penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan hukumnya dalam perkara pidana ini dengan menyatakan dalam putusan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, sebab berdasarkan fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini baik melalui keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi a de charge dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair, karenanya berdasar dan beralasan hukum putusan hakim tingkat pertama a ‘ quo dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan tingkat banding “;-------------------------------------------------------------
Hakim Banding yang terhormat,
Dengan membaca dan mempelajari secara cermat sepanjang putusan Hakim tingkat pertama, kiranya berdasar dan beralasan hukum dimohonkan pembatalan pada pemeriksaan Tingkat Banding, oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap terdakwa DR. H. SULTANI, S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI, tidak ada kewenangan, tidak ada kesempatan dan tidak ada sarana jabatan yang ada padanya, karena terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang dalam pelaksanaan Proyek Pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012 di Kabupaten Pinrang tidak memiliki legalitas hukum atau tidak memiliki kewenangan untuk bertindak dan bertanggungjawab pada proyek Pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012 di Kabupaten Pinrang sebab Terdakwa ( DR. H. SULTANI, S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI ) bukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggara ( KPA ), bukan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Bukan Pejabat pelaksana Tehins ( PPTK ), bukan Konsultan Perencana atau Pengawas, Bukan Bendahara Proyek/Pengeluaran barang in casu terdakwa tidak termasuk Pengelola Proyek kegiatan Pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012, sehingga terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola, mengawasi dan atau mencampuri terhadap egiatan pengadaan meubeler tersebut, sebab terdakwa tidak memiliki garis kepentingan dengan Proyek Pengadaan Meubiler tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Kabupaten Pinrang, proyek tersebut dikelola oleh orang-orang yang memang telah SK-kan oleh Bupati Pinrang dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
Bahwa dalam pelaksaan kegiatan proyek pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012 Kabupaten Pinrang telah ditunjuk sebagai yang mengelola dan bertanggungjawab terhadap proyek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang seperti :
Drs. H.A.MAPPANYUKKI, M.Si, selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang No. 900/9/2012, tanggal 2 Januari 2012 ;
AMINUDDIN selaku Bendahara Pengeluaran berdasar Surat Keputusan Bupati Pinrang No. 900/13/2012 ;
Drs. MUH. RUSLAN SALEH, M.Si, ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada kegiatan pengadaan mobiler bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinang tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
MUHAMMAD BAHRI, S.Pd, ditunjuk sebagai Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen ( PPTK ) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
HERMAN, ST, ditunjuk selaku Konsultan Perencana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang ;
Kepala Sekolah selaku penerima dana Bantuan Pengadaan Mobiler Bidang Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk 81 SD, SMP yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang No. 410/71/2012 ;
HASBULLAH dan SUDIRMAN selaku tukang atau Pihak Ketiga yang melaksanakan pembuatan mobile yang berhubungan langsung dengan Kepala Sekolah ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tahun 2012 sama sekali tidak punya garis tanggungjawab sehubungan dengan proyek pengadaan mobiler bidang pendidikan dasar tahun 2012, sebab jabatan Kepala Bidang BUKAN PENENTU dan PENGAMBIL KEBIJAKAN akan tetapi hanya melaksanakan perintah Kepala Dinas berdasarkan Surat Perintah yang diberikan, sedangkan dalam proyek pengadaan mobiler tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tidak ada Surat Keputusan ( SK ) yang menunjuk terdakwa sebagai penanggungjawab, Pelaksana atau sebagai Panitia pada Kegiatan Pengadaan Meubiler Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012 di Kabupaten Pinrang ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terbukti di depan persidangan perkara pidana ini baik melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan saksi ade charge dan alat bukti serta barang bukti, terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tidak ditunjuk sebagai pengelola proyek Pengadaan Meubiler tahun 2012 di Kabupaten Pinrang akan tetapi yang ditunjuk berdasarkan SK. Bupati Pinrang dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang adalah orang-orang disebutkan tersebut di atas, sehingga secara hukum terdakwa tidak memiliki kewenangan dan garis tanggungjawab terhadap proyek pengadaan meubeler termaksud ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di depan persidangan perkara pidana ini baik melalui keterangan saksi para Kepala Sekolah 81 ( delapan puluh satu ) Kepala Sekolah tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa telah menerima uang dari Kepala Sekolah, tidak ada saksi Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa para Kepala Sekolah diarahkan oleh terdakwa untuk menggunakan jasa Tukang Hasbullah dan Sudirman untuk pembuatan meubiler in casu terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Kepala Sekolah terkait pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012 di Kabupaten Pinang, tidak ada saksi Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa pernah menyerahkan uang meubiler kepada terdakwa ;
Bahwa pengakuan saksi Yusuf Dede yang menuduh terdakwa mengarahkan untuk meminta uang pembayaran meubiler pada Kepala Sekolah tidak didukung dengan alat bukti lain in casu hanya pengakuan lisan dan sama sekali dibantah keras oleh terdakwa sebagai hal yang tidak benar, karena faktanya semua Kepala Sekolah menerangkan bahwa mereka tidak pernah diarahkan oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran uang meubiler kepada tukang melalui Muh.Yusuf Baso Alias Dede sebab faktanya terdakwa tidak pernah berhubungan dengan Kepala Sekolah, Muh. Yusuf Dede menerima uang dari Kepala Sekolah merupakan inisiatifnya sendiri sebab terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Muh. Yusuf Dede untuk itu sebab juga tidak ada kewenangan terdakwa untuk memerintahkan kepada Muh. Yusuf Dede karena terdakwa bukan Pengelola Proyek Pengadaan Mobiler pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tahun 2012, pengakuan saksi Muh. Yusuf Dede tersebut tanpa didukung dengan alat bukti lain sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti guna membuktikan surat dakwaan penuntut umum sebab memang faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang dari baik Muh. Yusuf Dede maupun dari Hasbullah terkait dengan uang meubiler tahun 2012 di Kabupaten Pinrang ;
Bahwa demikian pula pengakuan saksi Hasbullah yang mengaku diarahkan oleh terdakwa untuk mendapatkan proyek meubiler, juga mengaku menyerahkan uang pembayaran meubiler kepada terdakwa adalah dibantah oleh terdakwa didepan sidang sebab tidak ada bukti yang membuktikan tentang penyerahan uang tersebut ( hanya secara lisan saja ) sebab tidak ada kewenangan terdakwa untuk menentukan tukang, terdakwa bukan bagian dari proyek pengadaan meubiler akan tetapi yang berwenang adalah Para Kepala Sekolah, sedangkan keterangan saksi para Kepala Sekolah di depan persidangan menerangkan bahwa para Kepala Sekolah yang berhubungan langsung dengan Hasbullah ( Tukang Meubiler ) dibuktikan dengan Nota pemesana Kepala Sekolah kepada Hasbullah ;
Bahwa demikian faktanya telah terbukti bahwa terdakwa tidak termasuk pelaksanan proyek pegadaan mobiler tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang, bukan pelaksana atau penanggungjawab dari seluruh kegiatan pengadaan mobiler, sehingga terdakwa tidak mempunyai hubungan hukum terhadap kegiatan pengadaan meubile tersebut, terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang tahun 2012 tidak mempunyai hubungan dan garis tanggungjawab dengan proyek pengadaan meubiler mulai dari perencanaan, pembuatan kontrak, pencairan dana maupun penerimaan pekerjan, terdakwa tidak ikut bertandatangan sebab terdakwa memang bukan pengelola atau panitia pada proyek termaksud, karenanya pengakuan Muh. Yusuf Dede dan Hasbullah tentang tuduhan telah menerima uang meubiler sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta ruiah ) kepada terdakwa adalah sangat tidak benar sebab merupakan rekayasa belaka untuk menjerumskan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, karena pengakuan tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain dan secara tegas terdakwa telah membantah di depan persidangan tentang pengakuan saksi Muh. Yusuf Dede dan Hasbullah tersebut, sehingga secara hukum tidak bisa dijadikan dasar atau alat bukti guna menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, karenanya berdasarkan alasan hukum tersebut Terdakwa berdasar dan beralasan hukum dibebaskan dari Dakwaan Subsidair dan atau dari segala tuduhan hukum ;
III. ALASAN KEBERATAN KETIGA:
“ Bahwa judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar keliru/salah penerapan fakta/pembuktian maupun penerapan Hukumnya dalam memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan terdakwa terbukti secra sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebab ternyata sesuai fakta yang terungkap baik melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, saksi a de charge dan keterangan terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan , Terdakwa tidak terlibat atau dilibatkan dalam pengadaan meubeler Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2012 dibuktikan dengan tidak adanya Keputusan yang menunjuk pelaksana/penangungjawab kegiatan tersebut, sehingga terdakwa tidak bertanggungjawab atas proyek termaksud, terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pemuda dan Olah Raga pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Pinrang tidak otomatis bertanggungjawab pada pelaksanaan kegiatan pengadaan meubeler tahun 2012 karena sudah ada penanggungjawab yang ditunjuk berdasarkan Surat Penunjukan Bupati Pinrang dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinran, karenanya berdasar dan beralasan hukum pada pemeriksaan tingkat banding putusan Hakim tingkat pertama dimohonkan pembatalan seraya membebaskan terdakwa dari Dakwaan Subsidair dan atau terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan hukum “;------------
Hakim Banding Yang Terhormat,
Bahwa dengan tidak mengurangi penghormatan terhadap Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan memutuskan perkara pidana ini, dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan nampak jelas kekeliruan dan kesalahan penerapan pembuktian maupun penerapan hukum dalam perkara pidana ini sebab berdasarkan fakta hukum dan kenyataan tersebut yang terungkap dan terbukti melalui pemeriksaan perkara pidana ini baik melalui keterangan para saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa, alat bukti Surat dan Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan perkara pidana ini maka ditemukan fakta hukum bahwa terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya, sebab faktanya terdakwa bukan pengelola atau panitia yang ditunjuk/di SK. kan oleh Bupati Pinrang atau Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang sebagai Pengelola atau pelaksana dalam kegiatan Pengadaan Meubeler pada Dinas Dikpora Kab. Pinang tahun 2012, terdakwa tidak memiliki tugas dan tanggungjawab, terdakwa tidak memiliki wewenang dan tanggungjawab terhadap Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Meubeler pada Dinas Dikpora Kab. Pinang tahun 2012 ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terbukti melalui persidangan perkara pidana ini, semua saksi-saksi Kepala Sekolah yang didengar keterangan di depan sidang ternyata tidak ada satu saksi Kepala Sekolah penerima dana meubeler tahun 2012 pada Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang yang menerangkan bahwa terdakwa pernah menerima uang dari Kepala Sekolah, melainkan semua Kepala Sekolah menerangkan bahwa yang menerima uang dari para saksi Kepala Sekolah adalah Muh. Yusuf Baso alias Dede, serta sebagian saksi menyerahkan uang langsung ketukang meubeler yaitu Hasbullah Bin Lemmareng ;
Bahwa demikian pula terungkap dan terbukti dipersidangan perkara pidana ini bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Muh. Yusuf Baso alias Dede untuk menggunakan uang meubeler untuk kepentingan terdakwa, fakta hukum terebut sejalan dengan Surat Pernyataan Muh. Yusuf Baso Alias Dede yang ditulis tangan bertanggal 28 Oktober 2015 yang menerangkan bahwa semua Nota-Nota yang disita Penyidik Polres Pinrang ( IPTU AKBAR ) sama sekali tidak ada kaitan dan relevansinya dengan Uang Meubeler ( Vide, Bukti TKW-1 ), Fakta hukum tersebut dikuatkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan kepada Muh. Yusuf Baso alias Dede untuk menggunakan uang meubeler baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan Dinas, sebab memang terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri apatah lagi menggunakan uang meubeler tersebut, sehingga keterangan terdakwa di depan persidangan sangat keberatan/menyangkali terhadap semua kwintansi-kwitansi atau Nota-Nota yang dijadikan Barang Bukti oleh Penuntut Umum dalam perkara pidana ini sebab kwitansi-kwitansi atau Nota-Nota yang dijadikan Barang Bukti oleh Penuntut Umum tersebut adalah tidak benar dan merupakan rekayasa belaka untuk menjerumuskan terdakwa seolah-olah terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan kenyataan yang terungkap dan terbukti didepan persidangan perkara pidana ini baik melalui keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat dan barang bukti yang diajukan di depan persidangan terdakwa tidak termasuk orang yang diberikan wewenang, tugas dan tanggungjawab dalam kegiatan pengadaan meubeler pada Dinas Dikpora Kab. Pinrang tahun 2012, terdakwa tidak pernah mencampuri pelaksaan kegiatan pada Dinas Dikpora Kab. Pinang tahun 2012, tedakwa tidak pernah memerintahkan Muh. Yusuf Baso Alias Dede untuk menerima uang meubeler dari para Kepala Sekolah, terdakwa tidak pernah membicarakan antara Muh. Yusuf Dede dengan Hasbullah terkait fee pengerjaan meubeler, terdakwa tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) yang diterangkan HASBULLAH didepan sidang, tuduhan tersebut tidak didukung dengan fakta hukum lain atau alat bukti lain, tuduhan tersebut merupakan tuduhan secara lisan dan tidak dikuatkan dengan alat buki lain, sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti guna membuktikan Surat Dakwaan Penuntut umum, sebab memang faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan kepada terdakwa ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti didepan sidang baik melalui ketersngan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam pelaksaan kegiatan pengadaan meubeler pada Dinas Dikpora Kab. Pinrang tahun 2012, terdakwa tidak pernah mencampuri pelaksaan kegiatan pada Dinas Dikpora Kab. Pinrang tahun 2012, sehingga kalau pelaksanaan kegiatan pengadaan meubeler tersebut terjadi palanggaran hukum dalam pelaksaannya maka yang harus bertanggungjawab adalah orang – orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan atau pelaksanan kegiatan tersebut bukan terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang, sehingga berdasarkan fakta hukum yang terungkap dan terbukti sepanjang pembuktian perkara pidana ini terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, karenanya berdasar dan beralasan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama a ’ quo dimohonkan pembatalan pada pmeriksaan tingkat banding seraya membebaskan terdakwa dari segala tuduhan hukum ;
Berdasarkan hal-hal dan alasan Hukum tersebut di atas, sepanjang alasan-alasan Memori Banding ini, terdakwa bersama Kuasa Hukumnya memohon kehadapan Yang Mulia, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar di Makassar Cq.Hakim Tinggi yang terhormat, kiranya perkara pidana ini dapat diputus sesuai Hukum :
Menerima Permohonan Banding dari terdakwa DR. H. SULTANI, S.Pd. M.Si Bin SAPPEWALI/pembanding tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No.113/Pid.Sus-Tpk/2017/PN. Mks, tanggal 24 April 2018 ;
----------------------------------- SERAYA MENGADILI SENDIRI ----------------------------
Membebaskan terdakwa dari segala tuduhan hukum (vrijspraak) dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan nama baik dan harkat kedudukan terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
DAN/ATAU :
--- Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa penuntut Umum adalah sebahai berikut ;
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut antara lain sebagai berikut :
Bahwa hukuman terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang tidak sesuai dengan Fakta – fakta yang terungkap di depan persidangan
Dimana sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap di depan persidangan dalam bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan menengah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang telah menerima Dana dari HASBULLAH selaku Pembuat Meubeler sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan atas perintah terdakwa maka MUH. YUSUF BASO, S.Pd Alias DEDE telah melakukan beberapa kali penggunaan uang sesuai dengan nota yang telah ditanda tangani oleh terdakwa ( dijadikan barang bukti ) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 188.360.000,- ( seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) sehingga jumlah keseluruhan uang yang di jeluarkan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan dan menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan terdaklwa adalah sebesar sebesar Rp. 488.360.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) ;
Bahwa terdakwa sama sekali tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya dan sikap terdakwa selama persidangan yang cenderung menganggap dirinya tidak bersalah sama sekali ;
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, maka dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Makassar menerima permohonan banding kami dan menyatakan bahwa :
1. Menyatakan Terdakwa DR. H. SULTANI,S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa H. SULTANI,S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI dari dakwaan Primair.
3. Menyatakan Terdakwa DR.H. SULTANI,S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. H. SULTANI,S.Pd.M.Si Bin SAPPEWALI berupa pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima juta rupiah)subsider 6 ( enam ) bulan kurungan
4. Menghukum terdakwauntuk Membayar uang pengganti sebesar Rp. 488.360.000,- ( empat ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas negarakemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut tersebut dengan memperhitungkanpaling lama 1 (satu) bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
6. Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
Dokumen surat perintah membayar (SPM) dan Surat perintah pencairan dana (SP2D).
81 (delapan puluh satu) dokumen surat perjanjian pemberian dana alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2012 , masing masing :
SDN 221 Pinrang Nomor: 21/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 42 Pinrang Nomor: 22/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 43 Pinrang Nomor: 20/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 264 Pinrang Nomor: 24/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inpres Menre Nomor: 67/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Cempa Nomor: 63/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 163 Pinrang Nomor: 23/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 80 Pinrang Nomor: 74/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 179 Pinrang Nomor: 44/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 86 Pinrang Nomor: 43/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 238 Pinrang Nomor: 79/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 277 Pinrang Nomor: 46/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Mattiro Sompe Nomor: 65/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 177 Pinrang Nomor: 40/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 65 Pinrang Nomor: 42/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 54 Pinrang Nomor: 41/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 206 Pinrang Nomor: 73/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 58 Pinrang Nomor: 57/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 71 Pinrang Nomor: 56/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 61 Pinrang Nomor: 58/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 68 Pinrang Nomor: 71/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 11 Pinrang Nomor: 38/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 18 Pinrang Nomor: 37/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Muh. 3 Pinrang Nomor: 82/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 14 Pinrang Nomor: 39/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 174 Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Bentengnge Pinrang Nomor: 48/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 23 Pinrang Nomor: 50/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 249 Pinrang Nomor: 47/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 287 Pinrang Nomor: 69/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 4 Pinrang Nomor: 59/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Pinrang Nomor: 64/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 197 Pinrang Nomor: 31/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 140 Pinrang Nomor: 26/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 38 Pinrang Nomor: 25/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp.Tantu Nomor: 30/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 47 Pinrang Nomor: 27/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 223 Pinrang Nomor: 29/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 45 Pinrang Nomor: 28/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 32 Pinrang Nomor: 68/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Suppa Nomor: 60/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 103 Pinrang Nomor: 53/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 98 Pinrang Nomor: 77/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 107 Pinrang Nomor: 78/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 105 Pinrang Nomor: 54/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 181 Pinrang Nomor: 52/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 228 Pinrang Nomor: 51/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 2 Patampanua Nomor: 62/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 127 Pinrang Nomor: 34/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 218 Pinrang Nomor: 35/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 116 Pinrang Nomor: 33/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 195 Pinrang Nomor: 32/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 119 Pinrang Nomor: 70/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 132 Pinrang Nomor: 55/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 194 Pinrang Nomor: 36/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 184 Pinrang Nomor: 17/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 151 Pinrang Nomor: 66/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 154 Pinrang Nomor: 15/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 274 Pinrang Nomor: 18/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 267 Pinrang Nomor: 16/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Baruppu Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Kamp. Baru Nomor: 14/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 290 Pinrang Nomor: 80/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 253 Pinrang Nomor: 72/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 91 Pinrang Nomor: 81/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 304 Pinrang Nomor: 03/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 155 Pinrang Nomor: 06/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Lembang Nomor: 61/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 152 Pinrang Nomor: 07/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 227 Pinrang Nomor: 09/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 146 Pinrang Nomor: 04/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 271 Pinrang Nomor: 12/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 142 Pinrang Nomor: 05/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 170 Pinrang Nomor: 11/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 199 Pinrang Nomor: 02/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 301 Pinrang Nomor: 75/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 272 Pinrang Nomor: 08/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 144 Pinrang Nomor: 13/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Arra Nomor: 10/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 302 Pinrang Nomor: 76/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 145 Pinrang Nomor: 01/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
3. 1 (satu ) examplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Nomor: 95 Tahun 2012, Tanggal 27 September 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2012.
4. 10 (sepuluh) lembar Kwitansi penyerahan dana antara lain :
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 20.000.000 dari Sdra. YUSUF Als DEDE kepada Sdra.MUKHTAR.R untuk pembayaran Sdra. H.HERMAN tanggal 20 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.200.000.000 kepada Sdra.HAMZAH SIBADU, dengan keterangan telah mengembalikan sebesar Rp.50.000.000 sehingga jumlah dalam kwitansi sebesar Rp 150.000.000 tanggal 02 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.45.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 02 Juli 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 35.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 09 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 10.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra.HERMAN untuk pembayaran kaset kesarpati tanggal 03 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 850.000 dari pengurus dewan kesenian Pinrang kepada Sdri.SUSIANTY melalui Sdra. YUSUF Als DEDE tanggal 30 September 2012, dan dibali kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar dibayarkan sesuai dengan kwitansi tersebut.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada Sdra. HAMKA (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan tabloid sidak, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.500.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan tabloid sidak, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.750.000 dari H.SULTANI kepada Pare Pos Biro Pinrang, tanpa tanggal dan dibali kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI yang ditujukan kepada Sdra.DEDE.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.1.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada tabloid Sulawesi Pos Sdra.ABD. RAUF, dan dibali kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar menyerahakan dana tersebut kepada ABD. RAUF tanggal 20 Desember 2012.
5. 16 (enam belas) lembar nota pencairan dana yang ditujukan kepada Sdra.YUSUF Als DEDE dari H.SULTANI antara lain :
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 6.760.000 kepada Sdra.HERMAN, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 kepada Sdra.RAUF, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.200.000 kepada usaha percetakan SRY REZTY, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 8.150.000 kepada rumah makan Anggie, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 untuk pembayaran surat kabar, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 400.000 tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.SUPRIADI sebagi pinjaman sementara, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 500.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS sebagai uang sewa kursi, tanggal 21 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 700.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.H.SABIR untuk uang makan, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanggal 19 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 30.000.000, kepada H.HERMAN sebagi pinjaman sementara,tanggal 20 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 10.000.000,kepada Sdra. P. TAUFIK untuk pinjaman sementara tanpa tanggal.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari secara cermat berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:113/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., tanggal 24 April 2018 , serta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum , maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan – pertimbangan hukum dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama tersebut sudah menguraikan dan mempertimbangkan secara tepat dan benar fakta-fakta persidangan dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, karena itu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 24 April 2018 Nomor 113/Pis.sus.Tpk/2017/PN.Mks dipertahankan untuk dikuatkan kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi tingkat pertama diubah/diperbaiki oleh Majelis Hakim tingkat banding dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Terdakwa sudah lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) sehingga sudah banyak menunjukkan sisi baik (pengabdian) kepada Negara dari pada sisi buruknya ;
Terdakwa belum pernah dihukum /bukan pelaku residive Tindak Pidana Korupsi ;
Pidana yang dijatuhkan bersifat pembinaan/pembelajaran bagi Terdakwa atau orang lain untuk tidak melakukan perbuatan Koruptif dikemudian hari ;
Karena itu menurut Majelis Hakim tingkat banding pidana penjara yang dijatuhkan di bawah ini adalah untuk memberikan pembelajaran bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang koruptif
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 22, 193, 197 dan 222 KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor :113/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks, tanggal 24 April 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------
Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dari dakwaan primair ;
Menyatakan Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DR. H SULTANI, SPd, MSi bin SAMPEWALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (tahun) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
Memidana terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menghukum terdakwa untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang titipan pada penuntut umum sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) Bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang tersebut disetorkan ke kas negarakemudian kekurangan dari uang pengganti tersebut tersebut dengan memperhitungkanpaling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)) Bulan;
Menetapkan tahanan yang dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1. Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
2 .81 (delapan puluh satu) dokumen surat perjanjian pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun Anggaran 2012 , masing masing :
SDN 221 Pinrang Nomor: 21/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 42 Pinrang Nomor: 22/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 43 Pinrang Nomor: 20/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 264 Pinrang Nomor: 24/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inpres Menre Nomor: 67/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Cempa Nomor: 63/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 163 Pinrang Nomor: 23/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 80 Pinrang Nomor: 74/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 179 Pinrang Nomor: 44/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 86 Pinrang Nomor: 43/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 238 Pinrang Nomor: 79/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 277 Pinrang Nomor: 46/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Mattiro Sompe Nomor: 65/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 177 Pinrang Nomor: 40/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 65 Pinrang Nomor: 42/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 54 Pinrang Nomor: 41/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 206 Pinrang Nomor: 73/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 58 Pinrang Nomor: 57/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 71 Pinrang Nomor: 56/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 61 Pinrang Nomor: 58/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 68 Pinrang Nomor: 71/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 11 Pinrang Nomor: 38/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 18 Pinrang Nomor: 37/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Muh. 3 Pinrang Nomor: 82/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 14 Pinrang Nomor: 39/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 174 Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Bentengnge Pinrang Nomor: 48/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 23 Pinrang Nomor: 50/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 249 Pinrang Nomor: 47/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 287 Pinrang Nomor: 69/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 4 Pinrang Nomor: 59/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Pinrang Nomor: 64/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 197 Pinrang Nomor: 31/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 140 Pinrang Nomor: 26/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 38 Pinrang Nomor: 25/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp.Tantu Nomor: 30/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 47 Pinrang Nomor: 27/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 223 Pinrang Nomor: 29/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 45 Pinrang Nomor: 28/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 32 Pinrang Nomor: 68/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 1 Suppa Nomor: 60/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 103 Pinrang Nomor: 53/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 98 Pinrang Nomor: 77/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 107 Pinrang Nomor: 78/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 105 Pinrang Nomor: 54/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 181 Pinrang Nomor: 52/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 228 Pinrang Nomor: 51/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 2 Patampanua Nomor: 62/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 127 Pinrang Nomor: 34/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 218 Pinrang Nomor: 35/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 116 Pinrang Nomor: 33/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 195 Pinrang Nomor: 32/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 119 Pinrang Nomor: 70/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 132 Pinrang Nomor: 55/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 194 Pinrang Nomor: 36/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 184 Pinrang Nomor: 17/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 151 Pinrang Nomor: 66/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 154 Pinrang Nomor: 15/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 274 Pinrang Nomor: 18/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 267 Pinrang Nomor: 16/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Baruppu Pinrang Nomor: 19/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Kamp. Baru Nomor: 14/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 290 Pinrang Nomor: 80/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 253 Pinrang Nomor: 72/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 91 Pinrang Nomor: 81/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 304 Pinrang Nomor: 03/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 155 Pinrang Nomor: 06/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SMP 3 Lembang Nomor: 61/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 152 Pinrang Nomor: 07/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 227 Pinrang Nomor: 09/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 146 Pinrang Nomor: 04/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 271 Pinrang Nomor: 12/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 142 Pinrang Nomor: 05/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 170 Pinrang Nomor: 11/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 199 Pinrang Nomor: 02/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 301 Pinrang Nomor: 75/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 272 Pinrang Nomor: 08/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 144 Pinrang Nomor: 13/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SD Inp. Arra Nomor: 10/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 302 Pinrang Nomor: 76/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
SDN 145 Pinrang Nomor: 01/ SPPB/ DAK/ DIKPORA/ V/ 2012
1 (satu ) examplar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan,Pemuda Dan Olahraga Kab. Pinrang Nomor: 95 Tahun 2012, Tanggal 27 September 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Anggaran Perubahan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2012.
Dikembalikan kepada masing-masing sekolah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pinrang
10 (sepuluh) lembar Kwitansi penyerahan dana antara lain :
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 20.000.000 dari Sdra. YUSUF Als DEDE kepada Sdra.MUKHTAR.R untuk pembayaran Sdra. H.HERMAN tanggal 20 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.200.000.000 kepada Sdra.HAMZAH SIBADU, dengan keterangan telah mengembalikan sebesar Rp.50.000.000 sehingga jumlah dalam kwitansi sebesar Rp 150.000.000 tanggal 02 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.45.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 02 Juli 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 35.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra. H.HAZANUDDIN melalui Sdra.YUSUF Als DEDE tanggal 09 Agustus 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp 10.000.000 dari H.SULTANI kepada Sdra.HERMAN untuk pembayaran kaset kesarpati tanggal 03 Desember 2012.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp. 850.000 dari pengurus dewan kesenian Pinrang kepada Sdri.SUSIANTY melalui Sdra. YUSUF Als DEDE tanggal 30 September 2012, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar dibayarkan sesuai dengan kwitansi tersebut.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada Sdra. HAMKA (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.2.500.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada (TabloidSIDAK) untuk pembayaran sampul depan Tabloid SIDAK, tanpa tanggal.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.750.000 dari H.SULTANI kepada Pare Pos Biro Pinrang, tanpa tanggal dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI yang ditujukan kepada Sdra.DEDE.
Kwitansi penyerahan dana sebesar Rp.1.000.000 dari Sdra.H.SULTANI kepada tabloid Sulawesi Pos Sdra.ABD. RAUF, dan dibalik kwitansi tersebut terdapat nota H.SULTANI agar menyerahakan dana tersebut kepada ABD. RAUF tanggal 20 Desember 2012.
5. 16 (enam belas) lembar nota pencairan dana yang ditujukan kepada Sdra.YUSUF Als DEDE dari H.SULTANI antara lain :
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 6.760.000 kepada Sdra.HERMAN, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 kepada Sdra.RAUF, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.200.000 kepada usaha percetakan SRY REZTY, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 8.150.000 kepada Rumah Makan Anggie, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.500.000 untuk pembayaran surat kabar, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 400.000 tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.SUPRIADI sebagi pinjaman sementara, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 500.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000 kepada Sdra.RAIS sebagai uang sewa kursi, tanggal 21 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 700.000, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 1.000.000 kepada Sdra.H.SABIR untuk uang makan, tanpa tanggal.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 2.000.000, tanggal 19 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 30.000.000, kepada H.HERMAN sebagi pinjaman sementara,tanggal 20 Desember 2012.
Nota H.SULTANI kepada Sdra. YUSUF Als DEDE agar memberikan dana sebanyak Rp 10.000.000, kepada Sdra. P. TAUFIK untuk pinjaman sementara tanpa tanggal.
Dinyatakan terlampir dalam berkas perkara.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 oleh kami : DR. JACK J OCTAVIANUS,SH.M.H., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis dihadiri AHMAD GAFFAR, S.H.M.H Hakim Tinggi dan DR. PADMA D LIMAN, SH.,MH Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh NY.TIMANG, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
AHMAD GAFFAR, SH.M.H DR.JACK J OCTAVIANUS, SH.MH
ttd
DR. PADMA D LIMAN, SH.,MH Panitera Pengganti
ttd
NY. TIMANG, SH.