10/PID.B/2013/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.B/2013/PTR
RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 167/Pid.B/2012/PN.PLW. tanggal 11 Desember 2012 atas nama terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 2 (dua) tahun - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan - Menguatkan putusan selebihnya 3. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah
P U T U S A N
Nomor : 10/PID.B/2013/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru , yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T;
Tempat lahir : Padang Pariaman (sumbar);
Umur / Tgl Lahir : 18 Tahun / 12 Maret 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Lingkar Kel. Pangkalan Kerinci Tikur, Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tidak ada;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Juli 2012 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Pangkalan Kerinci, sejak tanggal 02 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 10 September 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 September 2012 sampai dengan tanggal 26 Septemberi 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan , sejak tanggal 21 September 2012 sampai dengan 20 Oktober 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 21 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012;
Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 17 Desember 2012 sampai dengan tanggal 15 Januari 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 16 Januari 2013 sampai dengan tanggal 15 Maret 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN TINGGI tersebut :
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 11 Desember 2012 No.167/Pid.B/ 2012/PN.PLW. dalam perkara terdakwa tersebut;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 September 2012 NO.REG.PERKARA : PDM-57/PKLCI/09/2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T. bersama-sama dengan saksi ARIESKA PAMULA ALS CIKA BIN ADRONI (perkara diajukan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 9 Juli 2012 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2012 atau pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Lintas Timur di Hotel Dika Raya Kec. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari hari Senin tanggal 9 Juli 2012 sekira jam 00.00 Wib terdakwa Rahmad Als Ompong sedang berjalan-jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter miliknya bersama dengan saksi Arieska Pamula Als Cika (berkas terpisah), karena minyak sepeda motor habis lalu sepeda motor tersebut dibawa dan diletakkan dirumah saksi Arieska Pamula Als Cika, selanjutnya mereka jalan-jalan lagi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil, setibanya di Jalan Lintas Timur depan hotel Dika Raya Pangkalan Kerinci saksi Arieska Pamula Als Cika melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX sedang terparkir didepan hotel, lalu saksi Arieska Pamula Als Cika mengatakan “itu ada sepeda motor diparkir didepan Hotel Dikaraya” dan dijawab oleh terdakwa “okelah” selanjutnya terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan ia membuka kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T milik saksi Arieska Pamula Als Cika, kemudian terdakwa memasukkan kunci T kedalam lobang kunci kontak sepeda motor dan memutarnya, setelah distarter dan mesin sepeda motor tersebut hidup lalu terdakwa pergi membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX tersebut kerumah saksi Arieska Pamula Als Cika di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci, kemudian sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi Arieska Pamula Als Cika, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya.
Bahwa setelah sepeda motor berada ditangan saksi Arieska Pamula Als Cika lalu saksi Arieska Pamula Als Cika membuka plat nomornya serta stiker samping sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BM 6258 CX tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 sekira jam 21.00 Wib saksi Arieska Pamula Als Cika ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Eisen Prisno Panjaitan dan saksi Indra Kusnadi didepan cucian Auto Kid, setelah ditanyakan kepada saksi Arieska Pamula Als Cika, ia mengakui benar sepeda motor tersebut yang ia curi didepan Hotel Dika Raya bersama dengan terdakwa dengan menggunakan kunci T, lalu saksi Arieska Pamula Als Cika disuruh menghubungi terdakwa melalui hand phone, saat itu terdakwa mengatakan ia berada di Jalan Lintas Timur didepan RS Amelia Medika Pangkalan Kerinci, kemudian meereka pergi ke depan RS Amelia Medika dan selanjutnya terdakwa ditangkap diserahkan ke Polres Pelalawan beserta barang buktinya.
Karena perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Alias Als Lias Bin Bukri mengalami kerugian lebih kurang Rp. 7.362.000,- (tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan tanggal 27 Nopember 2012 No. Reg. Perkara.: PDM-58/PKLCI/09/2012 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALAS OMPONG BIN RAMLI T telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan stiker warna merah tanpa nomor polisi ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 6258 CX ;
1 (satu) pasang nomor polisi BM 6258 CX ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Alias Als Lias Bin Bukri ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih kombinasi biru tanpa nomor polisi ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa Ariska Pamula Als Cika Bin Ardoni ;
1 (satu) buah handphone merk beyond warna hitam kombinasi merah;
1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah type RM 769 ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan putusan pada tanggal 11 Desember 2012 No.167/PID.B/2012/PN.PLW. yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1
(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan stiker warna merah tanpa nomor polisi ;
1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BM 6258 CX ;
1 (satu) pasang nomor polisi BM 6258 CX ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Alias Als lias Bin Bukri ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih tanpa nomor polisi ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
1 (satu) buah handphone merk beyond warna hitam kombinasi merah ;
Dikembalikan saksi Ariska Pamula Als Cika Bin Adroni ;
1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah type RM 769 ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah stiker / les sepeda motor ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.000 (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum menyatakan banding pada tanggal 17 Desember 2012 sebagaimana Akta perhonan banding Nomor : 16/Akta.Pid/2012/PN.PLW. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 3 Januari 2013;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 27 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 27 Desember 2012 dan memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 7 Januari 2013;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Negeri Pelalawan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 9 Januari 2013 s/d tanggal 17 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Penuntut Umum pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sangat rendah dibandingkan dengan tuntutan Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian;
Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan tersebut belum menimbulkan efek jera untuk tidak akan mengulangi tindak pidana yang serupa dimasa yang akan datang; dengan putusan yang rendah tidak mencerminkan keadilan masyarakat yang mana akhir-akhir ini semakin banyak pencurian sepeda motor, bahkan pelakunya bukan hanya masyarakat biasa tetapi ada kalangan pelajar (masih dibawah umur), mahasiswa, petugas/polisi dan security;
Selanjutnya Penuntut Umum mohon agar Pengadilan Tinggi Riau menerima dan memutus sebagaimana tuntutan semula;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan tujuan penjatuhan pidana, sehingga Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama berkas perkara tersebut yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dakwaan, tuntutan dari Penuntut Umum serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 167/Pid.B/2012/PN.PLW. tanggal 11 Desember 2012, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan (Hakim) Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana/kejahatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, hanya saja mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana perlu dipertimbangkan pula bahwa tujuan penjatuhan pidana (pemidanaan) untuk mendidik masyarakat agar tidak melakukan kejahatan/perbuatan pidana; dan kejahatan sebagaimana dilakukan Terdakwa adalah merupakan kejahatan yang harus dihukum atau dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dibawah adalah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan dan memenuhi rasa keadilan bagi diri Terdakwa, lebih-lebih keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 167/Pid.B/2012/PN.PLW. tanggal 11 Desember 2012 an. Terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T harus diperbaiki pula dengan amar sebagaimana tersebut dibawah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan berdasarkan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa terhadap Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pelalawan No. 167/Pid.B/2012/PN.PLW. tanggal 11 Desember 2012 atas nama terdakwa RAHMADANI RAMLI ALS RAHMAD ALS OMPONG BIN RAMLI T sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa tersebut selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan selebihnya;
3. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru pada hari : Senin tanggal 11 Februari 2013 oleh kami SOEKOSANTOSO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis H. DASNIEL, SH.MH. dan NELSON SAMOSIR, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 10/PID.B/2013/PTR. Tanggal 17 Januari 2013, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh SITI HUSNI LISENG Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. DASNIEL, SH.MH. SOEKOSANTOSO, SH.MH.
NELSON SAMOSIR, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
SITI HUSNI LISENG