173/ PDT / 2016 / PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 173/ PDT / 2016 / PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. H.Abdul Hamid No.47 Dewi Sartika
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. KALTACITRA UTAMA Sebagai PENGGUGAT Lawan YUSRIZAL ANDAYANI Sebagai TERGUGAT
• Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; DALAM EKSEPSI : • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN.Pbr. tanggal 25 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN Pbr. tanggal 25 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : • Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke) ; • Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 173/ PDT / 2016 / PT.PBR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------
PT. KALTACITRA UTAMA, Suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia , berkedudukan di Jalan Abdul Hamid No.47 Dewi Sartika Cawang Jakarta Timur 13630 , Dalam hal ini didampingi Penasihat Hukum pada Law Firm ” Fachri & Tomy’ berkantor di Grand Central Hotel Jl.Jend Sudirman No.1 Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 29/KCU-1606/F&T/ I/2016/FF-TC tertanggal 07 Januari 2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru di bawah register No. 42/SK/Pdt/2016/PN.Pbr tertanggal 11 Januari 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
YUSRIZAL ANDAYANI, Pekerjaan Wiraswasta , Alamat Perum Aur Kuning Blok B2 No.91 Rt.002/003 Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, dalam hal ini didampingi Penasihat Hukumnya Muharnis MS,SH, Jamadi Sipahutar , SH dan Hidayatullah, SH .Advokat dan Penasihat Hukum pada Law Office ‘Muharnis MS,SH& Associates’ beralamat di jl Hangtuah No.29 Lt.III Pekanbaru ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.06/MH/SK/II/2016 tertanggal 12 Februari 2016 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru dibawah register No.207/ SK/Pdt/2016/PN.Pbr tertanggal 17 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut;-----------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 173/Pen.Pdt/2016/PT.PBR tanggal 9 Desember 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tinggi No. 173/PDT/2016 /PN PBR tanggal 9 Desember 2016 tentang Penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA;
Setelah membaca , surat gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 Januari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 11 Januari 2016 dibawah register No.07/PdtG/2016/PN.Pbr telah mengemukakan dalil-dalil gugatan sebagai berikut ;
Bahwa pada bulan Juni 2012 Tergugat menghubungi Penggugat dan menyampaikan maksud Tergugat untuk meminjam uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
Bahwa setelah melalui pembicaraan lisan antara Penggugat dengan Tergugat, maka Penggugat bersedia memberikan pinjaman uang kepada Tergugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa perjanjian pinjam meminjam uang tersebut dilakukan hanya berdasarkan perjanjian lisan atau dalam istilah bisnis biasa dengan Gentlemen Agreement yaitu perjanjian tidak tertulis yang didasari atas adanya rasa saling percaya ;
Bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat sudah saling kenal sejak lama, dan sudah biasa melakukan perjanjian pinjam meminjam uang, maka pada tanggal 19 Juni 2012 Penggugat mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang atas permintaan Tergugat agar uangnya dikirimkan kerekening Bank Riau Nomor 101-08-00744 atas nama PT. Mutiara Bahtera Riau ;
Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2013 Tergugat kembali melakukan peminjaman uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dengan dasar yang sama seperti peminjaman sebelumnya yaitu dengan perjanjian lisa, dan karena sudah adanya rasa saling percaya antara Penggugat dengan Tergugat maka Penggugat kembali memenuhi permintaan Tergugat dengan meminjamkan uang sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada saat Tergugat melakukan peminjaman uang tersebut kepada Penggugat, Tergugat berjanji akan melakukan pembayaran kepada Penggugat dengan cara dicicil setiap bulan sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang cicilannya akan dimulai pada bulan Juni 2013 ;
Bahwa pinjaman sebesar Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) Penggugat berikan melalui 2 (dua) kali pengiriman, yang atas permintaan Tergugat agar dikirimkan kerekening Bank BCA No : 872-004-8826 atas nama Edi Jatmika ;
Bahwa adapun pengiriman uang pertama Penggugat lakukan pada tanggal 20 Maret 2013 sejumlah Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dan pengiriman kedua Penggugat lakukan pada tanggal 27 Maret 2013 sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), keduanya Penggugat kirimkan kerekening BCA No : 872-004-8826 atas nama Edi Jatmika sesuai dengan permintaan Tergugat ;
Bahwa berdasarkan rincian pinjaman tersebut, total jumlah pinjaman uang yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berjumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Bahwa atas pinjaman tersebut, sesuai janji Tergugat yang akan menyicil pembayaran, maka Tergugat telah melakukan pembayaran kepada Penggugat sebanyak 4 (empat) kali pembayaran, dengan rincian sebagai berikut :
Pembayaran pertama, pada tanggal 3 Juni 2013 Tergugat melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Tergugat kepada rekening Bank Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pembayaran kedua, pada tanggal 18 Juni 2013 Tergugat melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Tergugat kepada rekening Bank Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pembayaran ketiga, pada tanggal 12 Agustus 2013 Tergugat melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening Bank Tergugat kepada rekening Bank Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Bahwa dengan telah dilakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali oleh Tergugat sebagaimana tersebut diatas, maka jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat adalah berjumlah Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dengan telah dibayarnya pinjaman Tergugat sejumlah Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) Tergugat masih mempunyai sisa pinjaman sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
Bahwa setelah pembayaran keempat pada bulan Agustus 2013, Tergugat tidak pernah lagi melakukan pembayaran kepada Penggugat, dan Penggugat telah berulang kali mengingatkan Tergugat untuk segera melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat, namun tidak ada tanggapan dari Tergugat ;
Bahwa sampai dengan tahun 2015 Penggugat kembali meminta Tergugat untuk melakukan pembayaran, namun sama halnya dengan yang sebelumnya Tergugat tidak juga menanggapi permintaan Penggugat tersebut, sampai akhirnya Penggugat melalui kuasa hukum melayangkan Somasi kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Somasi pertama pada tanggal 3 November 2015, tidak ada tanggapan dari Tergugat.
Somasi kedua pada tanggal 23 November 2015, tidak ada tanggapan dari Tergugat.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, jelas Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut Penggugat mengalami kerugian yang nyata yaitu berupa uang yang telah Penggugat pinjamkan kepada Tergugat dan belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena semenjak bulan September 2013 sampai gugatan ini diajukan yaitu bulan Januari 2016, maka Tergugat telah lalai melakukan pembayaran selama 28 bulan, maka sudah sepantasnya Tergugat dikenakan bunga sebesar 1% / bulan dari jumlah uang yang belum dikembalikan oleh Tergugat yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000,- x 1% x 28 bulan = Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena Tergugat belum membayarkan uang Penggugat sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), maka sudah seharusnya Tergugat dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 1% x Rp. 4.500.000.000,- setiap bulan, terhitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang telah (inkracht van gewijsde) ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan putusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah hubungan hukum pinjam meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat dimana Penggugat sebagai pemberi jaminan dan Tergugat sebagai penerima jaminan ;
Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji pada Penggugat ;
Menghukum Tergugat membayar uang pinjaman yang belum dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 1% / bulan terhitung bulan September 2013 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 28 bulan, dari jumlah uang yang belum dikembalikan oleh Tergugat, yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000,- x 1% x 28 bulan = Rp. 1.260.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% x Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat telah mengajukan Surat Jawaban tertanggal 28 Maret 2016, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN OBSCUUR LIBEL :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;
Bahwa adalah tidak benar dalil Penggugat dalam gugatannya yang mengatakan pada bulan Juni 2012 Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pada bulan Maret 2013 Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat juga perlu dipertanyakan kebenarannya, karena bagaimana bisa Penggugat meminjamkan uang dengan jumlah yang sangat besar kepada Tergugat dengan total Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) hanya berdasarkan permintaan / perjanjian lisan tanpa disertai dengan perjanjian-perjanjian, kwitansi-kwitansi atau bukti-bukti tertulis lainnya ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti bahwa gugatan Penggugat obscuur libel atau tidak jelas ;
GUGATAN ERROR IN PERSONA :
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat meminjamkan uang kepada Tergugat sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), namun uang tersebut dikirimkan kerekening Bank Riau Nomor 101-08-00744 atas nama PT. Mutiara Bahtera Riau sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 19 Juni 2012 ;
Bahwa kemudian kembali Penggugat mengirimkan uang sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang dikatakan Penggugat adalah uang yang dipinjam oleh Tergugat, namun ternyata pada tanggal 20 Maret 2013 dan tanggal 27 Maret 2013, Penggugat mengirimkan uang tersebut masing-masing sekali transfer sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kerekening Bank BCA No : 872-004-8826 atas nama Edi Jatmika ;
Bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan apapun dengan PT. Mutiara Bahtera Riau dan Edi Jatmika, maka seharusnya Penggugat menggugat PT. Mutiara Bahtera Riau dan Edi Jatmika ;
Bahwa namun anehnya Penggugat menggugat Tergugat atas uang pinjaman yang dipinjam oleh orang lain, maka dengan demikian telah terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah error in persona ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam Eksepsi adalah satu kesatuan dalam pokok perkara ;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali diakui kebenarannya secara tegas oleh Tergugat ;
Bahwa adalah tidak benar Tergugat meminjam uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apalagi Penggugat menyatakan bahwa pinjam meminjam itu hanya berdasarkan permintaan / perjanjian lisan dan tanpa disertai dengan perjanjian-perjanjian, kwitansi-kwitansi atau bukti-bukti tertulis lainnya ;
Bahwa bukti yang menunjukkan bahwa Tergugat tidak pernah meminjam uang kepada Penggugat adalah uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dikatakan Penggugat adalah uang yang dipinjam oleh Tergugat, namun ternyata pada tanggal 19 Juni 2012, Penggugat mengirim kerekening Bank Riau Nomor 101-08-0744 atas nama PT. Mutiara Bahtera Riau serta Tergugat tidak pernah memerintahkan Penggugat untuk mentransfer kerekening PT. Mutiara Bahtera Riau ;
Bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan apapun dengan PT. Mutiara Bahtera Riau, dan jika memang benar Tergugat meminjam uang Penggugat tentu Tergugat meminta Penggugat mengirim kerekening Tergugat ;
Bahwa demikian juga uang sejumlah Rp. 9.500.000.000,- (sembilan milyar lima ratus juta rupiah) yang dikatakan Penggugat adalah uang yang dipinjam oleh Tergugat, namun ternyata pada tanggal 20 Maret 2013 dan tanggal 27 Maret 2013, Penggugat mengirimkan uang tersebut masing-masing sekali transfer sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) dan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kerekening Bank BCA No : 872-004-8826 atas nama Edi Jatmika ;
Bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan apapun dengan Edi Jatmika apalagi Tergugat memerintahkan mengirimkan uang tersebut ke Edi Jatmika ;
Bahwa jika benar ditransfer kerekening Edi Jatmika maka itu adalah urusan Penggugat dengan Edi Jatmika serta tidak ada kaitan apapun dengan Tergugat ;
Bahwa Penggugat menyatakan bahwa bukti Tergugat memiliki hutang dengan Penggugat berdasarkan bahwa Tergugat pernah mentransfer uang dari rekening Tergugat kerekening Penggugat pada tanggal 3 Juni 2013, 18 Juni 2013, 10 Juni 2013 dan 12 Agustus 2013, dengan masing-masing jumlah uang yang ditransfer yaitu Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) serta Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), adalah tidak benar karena tidak ada hubungan antara transfer uang dengan bukti bahwa Tergugat meminjam uang dari Penggugat ;
PERMOHONAN :
Berdasarkan uraian-uraian pada pokok perkara diatas, maka berikut ini kami dari Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima jawaban Tergugat seluruhnya ;
Menyatakan untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.07/PdtG/2016/PN.Pbr tanggal 25 Juli 2016 yang amarnya berbunyi ;
Dalam Eksepsi;
-Menolak eksepsi Tergugat .
Dalam Pokok Perkara .
-Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya .
-MenghukumPenggugat untuk membayar biaya perkarayang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp,526.000 (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah ) ;
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru No.7/Pdt.G/2016/PN. Pbr, yang menyatakan bahwa pada tanggal 08 Agustus 2016 Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 07/PdtG/2016/PN.Pbr dan telah diberitahukan dengan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 September 2016 ;---------------------
Membaca, Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding/semula Penggugat tanggal 11 Oktober 2016, telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 11 Oktober 2016, dan telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2016 ;--------------------
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Nomor : 7/Pdt.G/2016/PN.Pbr, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 September 2016, dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 September 2016 ;---------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat mengajukan Memori Banding, pada pokoknya mengemukakan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN.Pbr. tanggal 25 Juli 2016, dengan alasan-alasan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa, Judex Faxtie telah salah menarik kesimpulan atas fakta-fakta persidangan ;
Terhadap eksepsi gugatan obscuur libel Majelis berpendapat bahwa ada tidaknya perjanjian berdasarkan permintaan/perjanjian lisan tanpa disertai dengan perjanjian-perjanjian, kwitansi-kwitansi atau bukti-bukti tertulis lainnya hal tersebut haruslah dibuktikan dalam beban pembuktian pokok perkara .
Namun dalam pokok perkara Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta saksi yang telah Pembanding semula Penggugat ajukan , sehingga pernyataan hakim tersebut bertentangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan dipertimbangkan dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa pihak Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN.Pbr. tanggal 25 Juli 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam eksepsi yang pada pokoknya menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat sudah tepat dan benar, sehingga harus dipertahankan untuk dikuatkan ;--------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Tinggi Pekanbaru mem pertimbangkan hukumnya ,terlebih dulu Majelis Hakim mempersoalkan tentang susunan aturan dalam pertimbangan pokok perkara, dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mencantumkan uraian tentang surat –surat bukti dan uraian tentang keterangan saksi didalam pertimbangan pokok perkara yang seharusnya uraian-uraian surat bukti dan keterangan saksi-saksi dicantumkan setelah jawab menjawab ;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan tentang surat-surat bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat ,terutama ;
P1 ; yaitu Fotocopy slip pengiriman uang BankBRI Syariah tanggal 19 Juni 2012 dari PT Kaltacitra Utama kepada PT .Mutiara Bahtera Riau sejumlah Rp,500,000,000,-(lima ratus juta rupiah )
,P2 ; yaitu Fotocopy slip pengiriman uang Bank BRI Syariah tanggal 20 maret 2013 dari PT Kalcitra Utama kepada Edi Jatmika sejumlah Rp;7.500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah )
P3, ; yaitu Print out rekening Bank PT Kaltacitra Utama tanggal 27 Maret 2013 yang menunjukkan adanya pengiriman uang kepada Edi Jatmika sejumlah Rp. 2,000,000,000 (dua milyard rupiah ) ;
Menimbang bahwa untuk menjadi terang dan jelasnya perkara ini maka Majelis Hakim Tinggi Pekanbaru menganggap perlu kiranya Pembanding semula Penggugat untuk mengikut sertakan pihak PT Mutiara Bahtera Riau dan pihak Edi Jatmika sebagai Tergugat dalam perkara tersebut .
Menimbang bahwa karena pihak PT. Bahtera Riau dan EDI Jatmika tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan ini maka Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara ini kurang pihak sehingga gugatan Pembanding semula Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN.Pbr. tanggal 25 Juli 2016 dalam Pokok Perkara harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;---
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat ada pada pihak yang kalah, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding jumlahnya disebutkan dalam amar putusan; -----------------------------------------------------------------------------
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku terutama KUHPerdata serta RBg ;-------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;-------------
DALAM EKSEPSI :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN.Pbr. tanggal 25 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 07/Pdt.G/2016/PN Pbr. tanggal 25 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke) ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari RABUTANGGAL1 MARET2017 oleh kami JUNILAWATI HARAHAP, S.H. M.H. sebagai Hakim Ketua, SUGENG RIYONO S.H., M.Hum. dan YONISMAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari KAMISTANGGAL 2 MARET 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh RUSTAM SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.----------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
SUGENG RIYONO S.H., M.Hum. JUNILAWATI HARAHAP S.H.MH
YONISMAN , S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI ;
RUSTAM S.H.
Perincian biaya proses banding :
Materai…………………..Rp. 6.000,00
Redaksi………………….Rp. 5.000,00
Administrasi Banding…..Rp 139.000,00
J u m l a h.............................Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)