07/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 07/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WOWOK HARIADI alias BOWO bin NAJIRIN
1. Menyatakan terdakwa Wowok Hariadi Alias Bowo Bin Najirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW; Dikembalikan kepada terdakwa WOWOK HARIADI alias BOWO bin NAJIRIN; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 07/ Pid.Sus/ 2013/ PN.Sbs.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : Wowok Hariadi Alias Bowo Bin Najirin;
Tempat lahir : Pemangkat;
Umur/Tgl lahir : 25 tahun / 21 Desember 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tanjung Batu RT.01 RW.01 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan) di Sambas, berdasarkan surat perintah/ penetapan, dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2012 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; serta
Telah meneliti alat bukti surat dan memperhatikan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa WOWOK HARIADI alias BOWO bin NAJIRIN bersalah melakukan Tindak Pidana ”Kelalaian Dalam Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Mengakibatkan Orang Lain Luka Berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW
Dikembalikan kepada terdakwa WOWOK HARIADI alias BOWO bin NAJIRIN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa WOWOK HARIADI Als. BOWO Bin NAJIRIN pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012 sekira pukul 19.30 Wiba atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, yaitu korban Sdr. LIE DJIE KHUI umur 70 tahun, peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol. KB 4169 PW sendirian yang berangkat dari Singkawang hendak pulang ke rumahnya di Pemangkat dengan kecepatan sepeda motor rata-rata sekitar 60 km/jam dengan menggunakan gigi empat dan menyalakan lampu sepeda motor jarak pendek, ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya Desa Semelagi Kecamatan Selakau tanpa ada penduga-duga oleh terdakwa dari berlawanan arah yaitu dari arah Singkawang kearah Pemangkat ada seorang laki-laki yang dengan pelan-pelan sedang menyeberang jalan yaitu dari kanan jalan menuju kiri jalan arah ke Selakau, terdakwa yang menyadari akan adanya seseorang yang menyeberang jalan sudah lebih dari setengah garis marka jalan tidak berusaha untuk mengerem guna memperlambat jalannya sepeda motor serta tidak ada membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya, meskipun terdakwa telah berusaha memindahkan gigi sepeda motornya dari gigi empat kegigi tiga dan berusaha membanting stang sepeda motornya kekanan, namun oleh karena sepeda motor yang dikendarainya terlalu kencang maka terdakwa tidak dapat lagi menguasai laju sepeda motornya hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa tertabrak dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut.
Bahwa waktu malam terjadinya kecelakaan tabrakan tersebut berada di lingkungan pemukiman penduduk, cuaca cerah , kabut asap cukup tebal, lampu listrik sedang padam, kondisi jalan lurus beraspal dan arus lalu lintas jalan sedang.
Bahwa karena ketidak hati-hatian dan tidak adanya penduga-duga sama sekali dari terdakwa, maka terjadilah kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tertabrak dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut, sehingga posisi akhir korban pejalan kaki yang menyeberang jalan terjatuh ditengah marka/garis jalan dengan posisi terlentang menghadap kearah Selakau, sedangkan terdakwa terjatuh dibahu jalan sebelah kiri jalan arah Selakau dan masih menempel disebelah kanan sepeda motor Yamaha Vega, sedangkan jarak jatuhnya terdakwa dengan korban penyeberang jalan sekitar + 5 (lima) meter.
Bahwa akibat ketidak hati-hatian dan tidak adanya penduga-duga sama sekali dari terdakwa , sehingga mengakibatkan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan bernama Sdr. LIE DJIE KHUI umur 70 tahun mengalami luka berat. Sesuai hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang adalah sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 331/213/H/RSUD/2012 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NINI TAKARINI, yaitu dokter RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama LIE DJIE KHUI umur 70 tahun dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
- Kesadaran menurun.
- Terdapat memar di Kepala Kanan dengan diameter + 4 cm.
- Terdapat memar pada mata kanan dengan diameter + 5 cm.
- Terdapat luka robek ukuran 2x2x1 cm.
- Replek mata menurun.
- Terdapat luka lecet dipaha kanan ukuran 2x1 cm.
- Terdapat luka lecet dipaha kiri ukuran 3x1 cm.
Kesimpulan :
Diagnosa : Cedera kepala sedang + luka robek + luka lecet.
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul.
Karena Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah bahaya maut yang dapat menyebabkan pasien meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa WOWOK HARIADI Als. BOWO Bin NAJIRIN pada hari Senin tanggal 1 Oktober 2012 sekira pukul 19.30 Wiba atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2012, bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban Sdr. LIE DJIE KHUI umur 70 tahun, peristiwa tersebut terjadi sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol. KB 4169 PW sendirian yang berangkat dari Singkawang hendak pulang ke rumahnya di Pemangkat dengan kecepatan sepeda motor rata-rata sekitar 60 km/jam dengan menggunakan gigi empat dan menyalakan lampu sepeda motor jarak pendek, ketika sepeda motor yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya Desa Semelagi Kecamatan Selakau tanpa ada penduga-duga oleh terdakwa dari berlawanan arah yaitu dari arah Singkawang kearah Pemangkat ada seorang laki-laki yang dengan pelan-pelan sedang menyeberang jalan yaitu dari kanan jalan menuju kiri jalan arah ke Selakau, terdakwa yang menyadari akan adanya seseorang yang menyeberang jalan sudah lebih dari setengah garis marka jalan tidak berusaha untuk mengerem guna memperlambat jalannya sepeda motor serta tidak ada membunyikan klakson sepeda motor yang dikendarainya, meskipun terdakwa telah berusaha memindahkan gigi sepeda motornya dari gigi empat kegigi tiga dan berusaha membanting stang sepeda motornya kekanan, namun oleh karena sepeda motor yang dikendarainya terlalu kencang maka terdakwa tidak dapat lagi menguasai laju sepeda motornya hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai terdakwa tertabrak dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut.
Bahwa waktu malam terjadinya kecelakaan tabrakan tersebut berada di lingkungan pemukiman penduduk, cuaca cerah , kabut asap cukup tebal, lampu listrik sedang padam, kondisi jalan lurus beraspal dan arus lalu lintas jalan sedang.
Bahwa karena ketidak hati-hatian dan tidak adanya penduga-duga sama sekali dari terdakwa, maka terjadilah kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tertabrak dengan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan tersebut, sehingga posisi akhir korban pejalan kaki yang menyeberang jalan terjatuh ditengah marka/garis jalan dengan posisi terlentang menghadap kearah Selakau, sedangkan terdakwa terjatuh dibahu jalan sebelah kiri jalan arah Selakau dan masih menempel disebelah kanan sepeda motor Yamaha Vega, sedangkan jarak jatuhnya terdakwa dengan korban penyeberang jalan sekitar + 5 (lima) meter.
Bahwa akibat ketidak hati-hatian dan tidak adanya penduga-duga sama sekali dari terdakwa , sehingga mengakibatkan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan bernama Sdr. LIE DJIE KHUI umur 70 tahun mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan medis di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak.
Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum dari RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang adalah sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : 331/213/H/RSUD/2012 tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NINI TAKARINI, yaitu dokter RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama LIE DJIE KHUI umur 70 tahun dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
- Kesadaran menurun.
- Terdapat memar di Kepala Kanan dengan diameter + 4 cm.
- Terdapat memar pada mata kanan dengan diameter + 5 cm.
- Terdapat luka robek ukuran 2x2x1 cm.
- Replek mata menurun.
- Terdapat luka lecet dipaha kanan ukuran 2x1 cm.
- Terdapat luka lecet dipaha kiri ukuran 3x1 cm.
Kesimpulan :
Diagnosa : Cedera kepala sedang + luka robek + luka lecet.
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul.
Karena Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah bahaya maut yang dapat menyebabkan pasien meninggal dunia.
Surat Keterangan Medis Nomor : 262/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. JOHN HARDS, Sp.BS, yaitu dokter Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap korban bernama LIE DJIE KHUI umur 70 tahun dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Penurunan kesadaran, muntah 1 (satu) kali, brill hematum (memar) mata kanan, pupil an-isokor.
Kesimpulan :
Cidera kepala + Trauma Thorax.
Pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak tanggal 7 Oktober 2012 pukul 08.10 Wib.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega KB 4169 PW
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dalam memberikan keterangan saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agamanya, selanjutnya memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi WELLY anak LIE CIE JUNG:
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB, saksi diberitahu oleh teman saksi bahwa kakek saksi yaitu Lie Djie Khui telah ditabrak seseorang di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas;
Bahwa pada saat saksi datang di tempat kejadian, kakek sudah dibawa ke tepi jalan, saksi melihat keadaannya masih bernafas tapi dalam keadaan tidak sadar, kemudian kakek diantar ke RS Abdul Aziz Singkawang, oleh karena di RS tersebut tidak dapat menangani akhirnya dibawa ke RS St. Antonius Pontianak dan akhirnya korban meninggal disana kurang lebih seminggu kemudian;
Bahwa usia kakek kurang lebih 70 tahun namun selama ini kakek dalam keadaan sehat dan masih sering melakukan aktivitas bersepeda;
Bahwa di tempat kejadian keadaan jalan lurus beraspal bagus, di tepi jalan juga ramai banyak warung kopi serta kondisi penerangan dalam keadaan baik;
Bahwa luka-luka yang dialami kakek terdapat pada bagian kepala, tangan dan kaki sebelah kanan;
Bahwa setelah kakek meninggal, ada orang dari pihak terdakwa yang datang untuk minta damai namun pada saat itu tidak ada memberi bantuan;
Bahwa kami telah menerima uang asuransi sebesar Rp.25.000.000,- dan uang perawatan sebesar Rp.10.000.000,- dari pemerintah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi SAK BUI LIONG alias ALIONG alias SAKSONO anak BUNG TET NYAN:
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, saksi berada dirumah kemudian mendengar ada suara benturan yang keras dari arah jalan raya kemudian saksi melihat ternyata terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan orang yang mau menyerbang yaitu sdr. Lie Djie Khui (korban);
Bahwa saat saksi tiba di tempat kejadian, saksi melihat korban dalam keadaan tertelungkup di tengah jalan dan belum ada orang yang menolong sehingga saksi kemudian mengangkat korban untuk membawanya ke tepi jalan;
Bahwa waktu itu di jalan ada kabut tipis namun jarak pandang masih baik karena ada lampu penerangan jalan;
Bahwa pada saat mendegar suara benturan tersebut keadaan lampu dilingkungan tersebut masih hidup namun sesaat setelah saksi memindahkan korban ke tepi jalan barulah lampu mati;
Bahwa saksi melihat sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa sudah terjatuh di pinggir jalan namun saksi tidak memperhatikan lebih lanjut karena saksi lebih fokus pada korban;
Bahwa seminggu seteah kejadian korban meninggal dunia dirumah sakit di Pontianak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi SUSANTO bin HAMIDI:
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, saksi melihat sdr. Lie Djie Khui (korban) sedang menyeberang jalan kemudian terdengar suara benturan yang sangat keras ternyata terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi saat saksi sedang mencuci gelas di tempat saksi berjualan kopi jaraknya kurang lebih 20 meter;
Bahwa saat kejadian kondisi jalan dalam keadaan beraspal bagus, lalu lintas dalam keadaan sepi, lampu penerangan jalan ada dan ada sedikit kabut namun tidak menghalangi pandangan;
Bahwa saat kejadian lampu masih hidup, baru sesaat setelah kejadian terjadi lampu mati;
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak ada mendengar suara klakson maupun suara kendaraan yang berusaha melakukan pengereman;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang dibuat didepan penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, terdakwa menabrak seseorang;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pergi ke Singkawang karena disuruh teman terdakwa untuk mengambil pesanan kacamata dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan antara 70-80 km/jam dengan masuk gigi persneling 4 karena pada waktu itu terdakwa sedang terburu-buru untuk mengantarkan pesanan kacamata;
Bahwa pada saat melitas di tempat kejadian, terdakwa tidak melihat orag yag aka menyeberang, terdakwa baru melihatnya pada saat jarak sudah dekat yaitu sekitar 4 meter dan posisi orag tersebut sudah ada di tengah jalan, oleh karena kecepatan kendaraan yang terlalu kencang dan jarak yang sudah dekat maka terdakwa tidak dapat menghindar lagi, terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem, namun terdakwa berusaha menurunkan persneling dari gigi 4 ke gigi 3 serta berusaha membelok akan tetapi stang sepeda motor terdakwa tetap mengenai tangan serta bagian dada korban;
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi apa yang terjadi setelah itu karena setelah terjadinya tabrakan terdakwa juga ikut terjatuh dan sempat tidak sadarkan diri selama beberapa saat;
Bahwa terdakwa sudah lama bisa mengendarai sepeda motor namun terdakwa belum mempunyai SIM ;
Bahwa terdakwa ada niat untuk meminta maaf dan memberi sedikit bantuan kepada keluarga korban, namun karena terdakwa ditahan oleh polisi maka terdakwa tidak dapat datang sendiri menemui keluarga korban dan hanya bisa menyuruh temannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar pembacaan Visum Et Repertum Nomor 331/213/H/RSUD/2012, tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nini Takarini, dokter pada RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Lie Djie Khui umur 70 tahun dengan hasil kesimpulan:
Diagnosa : Cedera kepala sedang + luka robek + luka lecet.
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul.
Karena Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah bahaya maut yang dapat menyebabkan pasien meninggal dunia.
Dan surat Keterangan Medis Nomor 262/ 4.4/ Medis/ RSSA/ Rek.Med/ X/ 2012, tanggal 22 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. John Hards, Sp.BS, dokter pada Rumah Sakit Umum St. Antonius, Pontianak, yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Lie Djie Khui, umur 70 tahun, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Penurunan kesadaran, muntah 1 (satu) kali, brill hematum (memar) mata kanan, pupil an-isokor.
Kesimpulan :
Cidera kepala + Trauma Thorax.
Pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak tanggal 7 Oktober 2012 pukul 08.10 Wib.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu:
Pertama : pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 229 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua : pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif tersebut maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua yaitu pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) UU. RI. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, Majelis Hakim akan membuktikan satu persatu unsur tersebut;
Unsur yang pertama yaitu setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tentang Lalu tidak menjelaskan apa yang dimaksud setiap orang, namun menurut ilmu hukum setiap orang adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa Wowok Hariadi Alias Bowo Bin Najirin lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur kedua yaitu yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 1 angka 8 menjelaskan bahwa ”yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saki-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta bahwa terdakwa telah mengemudikan sepeda motor merk Yamaha Vega KB 4169 PW;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ”sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah”;
Menimbang, bahwa apa yang dikemudiakan terdakwa tersebut adalah kendaraan bermotor yaitu sepeda motor merk Yamaha Vega, dengan demikian unsur yang kedua telah terpenuhi;
Unsur ketiga yaitu yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ”kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya maka diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, telah terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW, yang dikendarai oleh terdakwa dengan seseorang yang bernama Lie Djie Khui, yang mengakibatkan sdr. Lie Djie Khui meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada kelalaian dari terdakwa saat kejadian tersebut?
Menimbang, bahwa saksi Sak Bui Liong Alias Aliong Alias Saksono Anak Bung Tet Nyan menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, saksi berada dirumah kemudian mendengar ada suara benturan yang keras dari arah jalan raya kemudian saksi melihat teryata terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan orang yang mau menyebrang yaitu sdr. Lie Djie Khui (korban);
Menimbang, bahwa saksi Susanto Bin Hamidi menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Jalan Raya Desa Semelagi, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, saksi melihat sdr. Lie Djie Khui (korban) sedang menyeberang jalan kemudian terdengar suara benturan yang sangat keras ternyata terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan korban;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan bahwa sebelum kejadian terdakwa pergi ke Singkawang karena disuruh teman terdakwa untuk mengambil pesanan kacamata dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW, terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan antara 70-80 km/jam dengan masuk gigi persneling 4 karena pada waktu itu terdakwa sedang terburu-buru untuk mengantarkan pesanan kacamata;
Bahwa pada saat melitas di tempat kejadian, terdakwa tidak melihat orang yang akan menyeberang, terdakwa baru melihatnya pada saat jarak sudah dekat yaitu sekitar 4 meter dan posisi orang tersebut sudah ada di tengah jalan, oleh karena kecepatan kendaraan yang terlalu kencang dan jarak yang sudah dekat maka terdakwa tidak dapat menghindar lagi, terdakwa juga tidak sempat membunyikan klakson maupun mengerem, namun terdakwa berusaha menurunkan persneling dari gigi 4 ke gigi 3 serta berusaha membelok akan tetapi stang sepeda motor terdakwa tetap mengenai tangan serta bagian dada korban;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas diperoleh petunjuk bahwa benturan keras yang terdengar didapat berasal dari motor yang dikendarai terdakwa terpental setelah menabrak sdr. Lie Djie Khui (korban), dilihat dari benturan yang keras tersebut tentunya bisa diketahui atau dilihat dari kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan bahwa ia mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 70 – 80 km/jam pada malam hari dan dengan keadaan penerangan yang kurang, apalagi dengan keadaan terburu-buru oleh karena harus mengantarkan pesanan kacamata kepada temannya;
Menimbang, bahwa dengan keadaan-keadaan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keadaan-keadaan tersebut menujukkan ketidak hati-hatian terdakwa dalam berkendaraan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur berikutnya yaitu mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Welly Anak Lie Cie Jung dan saksi Sak Bui Liong Alias Aliong Alias Saksono Anak Bung Tet Nyan dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor 331/213/H/RSUD/2012, tanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nini Takarini, dokter pada RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Lie Djie Khui umur 70 tahun dengan hasil kesimpulan:
Diagnosa : Cedera kepala sedang + luka robek + luka lecet.
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena persentuhan dengan benda tumpul.
Dan surat Keterangan Medis Nomor 262/ 4.4/ Medis/ RSSA/ Rek.Med/ X/ 2012, tanggal 22 Oktober 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. John Hards, Sp.BS, dokter pada Rumah Sakit Umum St. Antonius, Pontianak, yang melakukan pemeriksaan terhadap korban bernama Lie Djie Khui, umur 70 tahun, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Penurunan kesadaran, muntah 1 (satu) kali, brill hematum (memar) mata kanan, pupil an-isokor.
Kesimpulan :
Cidera kepala + Trauma Thorax.
Pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Umum St. Antonius Pontianak tanggal 7 Oktober 2012 pukul 08.10 Wib.;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sdr. Lie Djie Khui (korban) meninggal dunia diakibatkan benturan yang terjadi pada kepala korban yang terjadi disebabkan tabrakan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan-kesalahan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan kendaraan bermotor karena lalai menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa nantinya bukanlah suatu pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, melainkan pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga nanti diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan ternyata cukup alasan terdakwa tetap ada dalam tahanan maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW; adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan diakui sebagai milik temannya maka akan dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin mengemudi;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa masih muda dan sebagai tulang punggung keluarga;
Memperhatikan pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Wowok Hariadi Alias Bowo Bin Najirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega KB 4169 PW;
Dikembalikan kepada terdakwa WOWOK HARIADI alias BOWO bin NAJIRIN;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, oleh kami M. DJOHAN ARIFIN, S.H. sebagai Hakim Ketua, M. ZAKIUDDIN, S.H., dan INDRA J. MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ADIE TIRTO, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh ANJAR PURBO SASONGKO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta dihadapan terdakwa.-
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
MOHAMAD ZAKIUDDIN, S.H. M. DJOHAN ARIFIN, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
INDRA J. MARPAUNG, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ADIE TIRTO, S.H.