65/Pib.B/2009/PN.AP
Putusan PN AMLAPURA Nomor 65/Pib.B/2009/PN.AP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I GUSTI MADE TAMAN
pidana penjara selama 2 (dua) bulan
PUTUSAN
Nomor : 65/Pid.B/2009/PN.AP
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Amlapura yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | I GUSTI MADE TAMAN |
| Tempat lahir | : | Dusun / Banjar Santi |
| Umur/tanggal lahir | : | 51 tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun / Banjar Santi, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem. |
| Agama | : | Hindu |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | - |
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak :
Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2009 sampai dengan tanggal 09 Maret 2009.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan tanggal 18 April 2009.
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2009 sampai dengan tanggal 30 Maret 2009
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 16 Maret 2009 sampai dengan tanggal 14 Maret 2009.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sejak tanggal 15 april 2009 sampai dengan tanggal 13 Juni 2009.
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 65/pen.pid/2009/PN.AP tanggal 16 Maret 2009 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 65/Pen.Pid/2009/PN.AP tanggal 20 Maret 2009 tentang penetapan hari sidang.
setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut,
setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa,
setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa I GUSTI MADE TAMAN didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa I GUSTI MADE TAMAN pada hari selasa tanggal 17 Februari 2009 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2009 bertempat di Dusun Padang Aji, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak –tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, tanpa mendapatkan ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk pemainan judi jenis bola adil dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyelenggarakan judi jenis bola adil kepada masyarakat yang mana pada awalnya pertama-tama terdakwa menyediakan semua sarana yang dipergunakan untuk permaianan judi bola adil.
Bahhwa terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil kepada masyarakat umum, terdakwa adalah sebagai bandar atau penyelenggara yang bertugas menjaga bola adil dan memberikan uang kemenangan bola adil bagi pemain yang menang dan mengambil uang pemain yang kalah dimana sebelumnya terdakwa telah menyiapkan papan meja bola adil, perlak warna merah bergambar gunung, palang, bola yang berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian setelah sudah siap semuanya para pemain/ pemasang memasang taruhanya diatas perlak tersebut bola adilnya dilepas diatas papan meja bola adil sampai bola adil tersebut berhenti sendiri, dan seandainya bola adil tersebut telah berhenti berarti pemain/ pemasang yang bertaruh digambar tersebut dinyataakan menang dan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya dari pasangan yang ditaruhkan, sedangkan yang lainya dinyatakan kalah, uangnya diambil oleh terdakwa untuk membayari yang menang. Saat terdakwa menyelenggarakan/ mengadakan permainan judi jenis bola adil tersebut terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polres karangasem yaitu saksi I Made Sutama bersama-sama dengan saksi I Made Warsa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan permainan judi bola adil tersebut.
Bahwa permainan ini adalah bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo U U RI No. 7 tahun 1974 tetang penertiban perjudian.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa I GUSTI MADE TAMAN pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebagaiman diuraikan dalam dakwaan kesatu ia terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, yang dilakakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menyelenggarakan judi jenis bola adil kepada masyarakat yang mana pada awalnya pertama-tama terdakwa menyediakan semua sarana yang dipergunakan untuk permaianan judi bola adil.
Bahhwa terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil kepada masyarakat umum, terdakwa adalah sebagai bandar atau penyelenggara yang bertugas menjaga bola adil dan memberikan uang kemenangan bola adil bagi pemain yang menang dan mengambil uang pemain yang kalah dimana sebelumnya terdakwa telah menyiapkan papan meja bola adil, perlak warna merah bergambar gunung, palang, bola yang berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian setelah sudah siap semuanya para pemain/ pemasang memasang taruhanya diatas perlak tersebut bola adilnya dilepas diatas papan meja bola adil sampai bola adil tersebut berhenti sendiri, dan seandainya bola adil tersebut telah berhenti berarti pemain/ pemasang yang bertaruh dibambar tersebut dinyataakan menang dan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya dari pasangan yang ditaruhkan, sedangkan yang lainya dinyatakan kalah, uangnya diambil oleh terdakwa untuk membayari yang menang. Saat terdakwa menyelenggarakan/ mengadakan permainan judi jenis bola adil tersebut terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polres karangasem yaitu saksi I Made Sutama bersama-sama dengan saksi I Made Warsa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil tersebut yang digunakan untuuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan permainan judi bola adil tersebut.
Bahwa permainan ini adalah bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat ( 1 ) ke-2 KUHP jo U U RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan seorang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I MADE SUTAMA
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi bola adil.
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 17 Februari 2009 sekitar pukul 21.00 wita di Dusun / Banjar Padang Aji, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Bahwa saksi melakukan penagkapan bersama teman saksi yang bernama Briptu I Made Warsa.
Bahwa saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berupa : uang tunai sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah), 1(satu) buah meja bola adil / papan lipat, yang berisikan gambar segitiga, bulat, palang dan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, 1 (satu) buah pusi-pusi (kantong uang), 1 (satu) buah plastik/ perlak yang bergambar setiga, bulat, palang dan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, 2 (dua) buah bola, dan 1 (satu) buah gambar bola adil, 1 (satu ) gulung terpal warna biru, 1 (satu) kantong bermotif batik.
Bahwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa cara permainan judi jenis bola adil tersebut adalah, pertama-tama terdakwa menunggu pemasang yang menaruh uang diatas plastik atau perlak yang bergambar, segitiga, palang dan bola yang berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, setelah itu bola dilepaskan pada papa meja yang bergambar dan berwarna sama dengan palstik/ perlak, apabila bola tersebut berhenti berhenti di gambar dan warna yang sama dengan yang ada di palstik/ perlak maka bandar harus membayar kepada pemasang sebanyak sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipasang, dengan contoh masang Rp. 1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan pemasang pada gambar dan warna yang lain dinyatkan kalah dan uang taruhanya dipakai untuk membayarkan pemain yang menang dan selebihnya menjadi milik terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdawa telah menyelenggarakan permaian judi togel jenis bola adil pada hari selasa tanggal 17 Februari 2009 sekitar pukul 21.00 wita di Dusun Padang Aji, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Bahwa bahwa dalam menyelenggarakan permaian judi jenis togel jenis bola adil ini menggunakan uang uang sebagai taruhanya.
Bahwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa cara permainan judi jenis bola adil tersebut adalah, pertama-tama terdakwa menunggu pemasan yang menaruh uang diatas plastik atau perlak yang bergambar, segitiga, palang dan bola yang berwarna merah, kuning, hijau dan hitam, setelah itu bola dilepaskan pada papa meja yang bergambar dan berwarna sama dengan palstik/ perlak, apabila bola tersebut berhenti berhenti di gambar dan warna yang sama dengan yang ada di palstik/ perlak maka bandar harus membayar kepada pemasang sebanyak sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipasang, dengan contoh masang Rp. 1000,- (seribu rupiah) malka akan mendapatkan kemenangan sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sedangkan pemasang pada gambar dan warna yang lain dinyatkan kalah dan uang taruhanya dipakai untuk membayarkan pemain yang menang.
Bahwa modal yang terdakwa pada saat itu adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa permainan judi jenis bola adil bersifat untung-untungan, kadang-kadang terdakwa menang dan kadang-kadang bisa kalah hal yang sama juga dialami para pemasang.
Bahwa terdakwa adalah sebagai bandar.
Bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa adanya barang bukti yang diajukan berupa :
Uang tunai Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
1 (satu) buah papan yang bisa dilipat dengan ukuran 60 x 60 Cm dengan cat dasar putih dan di bawah papan cat berwarna biru, serta diatas papan berisi gambar berbentuk segitiga, bulat, palang dengan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna merah muda.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna dasar unggu dengan corak batik.
2 (dua) buah bola.
1 (satu) gulung terpal warna biru.
1 (satu) lembar perlak plastik yang berisikan gambar segitiga, bulat, palang dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Gusti Made Taman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke- 1 yo UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa I Gusti Made Taman selam 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah papan yang bisa dilipat dengan ukuran 60 x 60 Cm dengan cat dasar putih dan di bawah papan cat berwarna biru, serta diatas papan berisi gambar berbentuk sehitiga, bulat, palang dengan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna merah muda.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna dasar unggu dengan corak batik.
2 (dua) buah bola.
1 (satu) gulung terpal warna biru.
1 (satu) lembar perlak plastik yang berisikan gambar segitiga, bulat, palaang dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa bibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai beriku :
Bahwa terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 19.00 Wita bertempat di Dusun Padang Aji, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil kepada masyarakat umum, terdakwa adalah sebagai bandar atau penyelenggara yang bertugas menjaga bola adil dan memberikan uang kemenangan bola adil bagi pemain yang menang dan mengambil uang pemain yang kalah.
Bahwa dimana sebelumnya terdakwa telah menyiapkan papan meja bola adil, perlak warna merah bergambar gunung, palang, bola yang berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian setelah sudah siap semuanya para pemain/ pemasang memasang taruhanya diatas perlak tersebut bolanya dilepas diatas papan meja bola adil sampai bola tersebut berhenti sendiri, dan seandainya bola tersebut telah berhenti berarti pemain/ pemasang yang bertaruh digambar tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya dari pasangan yang ditaruhkan, sedangkan yang lainya dinyatakan kalah, uangnya diambil oleh terdakwa untuk membayari yang menang.
Bahwa saat terdakwa menyelenggarakan / mengadakan permainan judi jenis bola adil tersebut terdakwa ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Karangasem yaitu saksi I Made Sutama bersama-sama dengan saksi I Made Warsa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyelenggarakan permainan judi bola adil tersebut.
Bahwa permainan ini adalah bersifat untung-untungan dengan menggunakan uang sebagai taruhanya.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam purusan ini.
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan yang dianggap paling sesui dengan fakta –fakta hukum tersebut diatas
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 jo KUHP jo U U RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang mana unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur tanpa mendapat ijin
Unsur menuntut pencaharian
Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur barang siapa adalah setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan seorang terdakwa bernama I Gusti Made Taman yang atas pertanyaan Hakim Ketua Sidang, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi.
Ad. 2. Dengan tanpa mendapat ijin
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Dusun Padang Aji, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Menimbang, bahwa cara permainan judi jenis bola adil ini adalah pertama-tama terdakwa menyiapkan papan meja bola adil, perlak warna merah bergambar gunung, palang, bola yang berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian setelah sudah siap semuanya para pemain/ pemasang memasang taruhanya diatas perlak tersebut bolanya dilepas diatas papan meja bola adil sampai bola tersebut berhenti sendiri, dan seandainya bola adil tersebut telah berhenti berarti pemain/ pemasang yang bertaruh digambar tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya dari pasangan yang ditaruhkan, sedangkan yang lainya dinyatakan kalah, uangnya diambil oleh terdakwa untuk membayari yang menang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Made Sutama dan keterangan terdakwa ketika dilakukan penangkapan pada diri terdakwa dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui sebagai penyelenggara permainan judi jenis bola adil, dan dalam menyelenggarakan permaianan judi tersebut terdakwa tidak pernah mempunyai ataupun mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut unsur kedua dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur menuntut pencaharian
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil kepada masyarakat umum bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk menambah penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa. Terdakwa bekerja sebagai peternak bebek yang pengahasilanya dinilai kurang sehingga untuk menambah penghasilan maka terdakwa menyelenggarakan permainan judi bola adil dengan harapan menang dan uang kemenanganya dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur ketiga ini pun dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di Dusun Padang Aji, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Menimbang, bahwa cara permainan judi jenis bola adil ini adalah pertama-tama terdakwa menyiapkan papan meja bola adil, perlak warna merah bergambar gunung, palang, bola yang berwarna hijau, merah, kuning dan hitam, kemudian setelah sudah siap semuanya para pemain/ pemasang memasang taruhanya diatas perlak tersebut bolanya dilepas diatas papan meja bola adil sampai bola tersebut berhenti sendiri, dan seandainya bola adil tersebut telah berhenti berarti pemain/ pemasang yang bertaruh digambar tersebut dinyatakan menang dan akan mendapatkan keuntungan sepuluh kali lipatnya dari pasangan yang ditaruhkan, sedangkan yang lainya dinyatakan kalah, uangnya diambil oleh terdakwa untuk membayari yang menang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sebelum tertangkap terdakwa sudah sempat menyelenggarakan permainan judi jenis bola adil selama kurang lebih dua bulan dan uang hasil kemenangnya terdakwa pergunakan untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menimbang, bahwa permainan judi jenis bola adil ini adalah bersifat untung-untungan terdakwa kadang-kadang menang dan kadang-kadang juga bisa kalah hal yang sama juga dialami oleh para pemasang.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut unsur ini pun dinyatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada di dalam tahanan haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
1 (satu) buah papan yang bisa dilipat dengan ukuran 60 x 60 Cm dengan cat dasar putih dan di bawah papan cat berwarna biru, serta diatas papan berisi gambar berbentuk segitiga, bulat, palang dengan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna merah muda.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna dasar unggu dengan corak batik.
2 (dua) buah bola.
1 (satu) gulung terpal warna biru.
1 (satu) lembar perlak plastik yang berisikan gambar segitiga, bulat, palang dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam.
Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat ketentuan pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo U U RI No. 7 tahun 1974, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 4 tahun 2004, UU No.8 tahun 2004 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I GUSTI MADE TAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian.”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Merintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah papan yang bisa dilipat dengan ukuran 60 x 60 Cm dengan cat dasar putih dan di bawah papan cat berwarna biru, serta diatas papan berisi gambar berbentuk sehitiga, bulat, palang dengan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna merah muda.
1 (satu) buah kantong (pusi-pusi) kain berwarna dasar unggu dengan corak batik.
2 (dua) buah bola.
1 (satu) gulung terpal warna biru.
1 (satu) lembar perlak plastik yang berisikan gambar segitiga, bulat, palang dengan warna merah, kuning, hijau dan hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Senin tanggal 13 April 2009 oleh kami I MADE SUPARTHA SH. sebagai Hakim Ketua Sidang, NI MADE PURNAMI, SH. dan I WAYAN SUARTA, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim anggota yang sama, dengan dibantu oleh NI NYOMAN SARININGSIH,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh I WAYAN WIRA DARMA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura dihadapan Terdakwa.
| Hakim Ketua Majelis I MADE SUPARTHA. SH | |
| Hakim Anggota I NI MADE PURNAMI, SH. | Hakim Anggota II I WAYAN SUARTA, SH. |
| Panitera Pengganti NI NYOMAN SARININGSIH,SH | |