7/PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 7/PDT/2018/PT AMB
1. LUKAS TAMTELAHITU, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding I. 2. MUSTARI AJID MUHAMMAD, SH. MA, semula sebagai Tergugat V, sekarang Terbanding V dan Pembanding II. MELAWAN : 1. ACHMAD HATALA, semula sebagai Tergugat I sekarang Terbanding I; DKK
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding I dan Tergugat V/Pembanding II - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Nopember 2017 Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI seluruhnya Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) DALAM REKONVENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, II, III dan IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding menghukum Pembanding I dan Pembanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 7/PDT/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI AMBON, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
LUKAS TAMTELAHITU, Umur : 54 Tahun, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jln. Sirimau RT.001 / RW. 03 Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HENRY LUSIKOOY, SH, FREDDY J. MATAKUPAN, SH dan YANNY TUHURIMA, SH, ketiganya Advokad / Penasehat Hukum yang berkantor di Kantor Law Office 95 (Siwalima) Alamat : Jln Lorong Limboto Batugantung Ganemo RT.003 RW.02 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Nopember 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 05 Desember 2016 Nomor : 889/ 2016, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding I.
DAN
MUSTARI AJID MUHAMMAD, SH. MA, selaku Pendiri Yayasan Almadinah dan selaku Pemegang Kuasa dari Ketua Yayasan Almadinah, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mardika Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat V, sekarang Terbanding V dan Pembanding II.
MELAWAN:
ACHMAD HATALA, Umur : 61 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pensiunan Pegawai PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, bertempat tinggal di Jl. Sultan Hasanudin RT.002/RW.02 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat I sekarang Terbanding I;
H. LATIF HATALA, Umur : 67 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Jl. Sultan Hasanudin RT.002/RW.02 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat II sekarang Terbanding II;
ABDULLAH HATALA, Umur : 59 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat III sekarang Terbanding III;
AMIR HATALA, Umur : 57 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Batu Merah Belakang Masjid Al-Nur Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat IV sekarang Terbanding IV;
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Propinsi Maluku cq. Pemerintah Kota Ambon cq. Kepala Kecamatan Sirimau cq. Kepala Desa Batu Merah (Raja Batu Merah), beralamat di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Tergugat VI sekarang Terbanding VI;
HANAFI, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I
JAFAR SAHUBAWA, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II;
ABDULLAH, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat III, sekarang Turut Terbanding III
SALEHA IRMA BANTEN, Bertempat tinggal di Blok D 2 BTN Kanawa Indah Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat IV, sekarang Turut Terbanding IV
MAHMUD SANDUAN, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat V, sekarang Turut Terbanding V
MUHAMMAD MARASABERRY, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat VI, sekarang Turut Terbanding VI
ISKANDAR SANDUAN, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat VII, sekarang Turut Terbanding VII
AHMAD LESILAWANG, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat VIII, sekarang Turut Terbanding VIII
ISKANDAR WALLA, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat IX, sekarang Turut Terbanding IX
MANAN ODE MARUNUA, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat X, sekarang Turut Terbanding X
MUKLIS TUHULELE, Beralamat di Desa Batu Merah RT.08/RW.19 Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, semula sebagai Turut Tergugat XI, sekarang Turut Terbanding XI;
Tergugat I, II, III ,IV dan VI berdasarkan surat Kuasa Khusus nomor : 014/Lw-Mant-Prtnes /SK/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 dan Turut Tergugat I, IV, V, VII, VIII, X, XI, XII Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor 01/Lw-Mant-Partns-Pdt.G/III/2017 tanggal 10 Maret 2017, didampingi oleh M. ALI NASIR TUKAN,SH.dkk. Advokat, berkantor pada Kantor Law Office M. Ali Nasir tukan & Partners, alamat Jalan Sultan Hasanusin, setapak Romeo Belakang Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi Maluku Kapahaha, Kelurahan pandang Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 07 Pebruari 2018 Nomor 7/PDT/2018/PT.AMB tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 7/PDT/2018/PT AMB dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Nopember 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 29 Nopember 2016 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhum Mesakh Tamtelahitu selaku pemilik sah atas bidang tanah Dusun Dati Ihupatyhalat yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon;
Bahwa bidang tanah Dusun Dati Ihupatyhalat yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon tersebut belum pernah diukur secara kadasteral akan tetapi luasnya diperkirakan memiliki luas kurang lebih 80.000 M2 (8 Ha), yang terdaftar dalam Register Dati Negeri Soya tahun 1814;
Bahwa adapun bidang tanah Dusun Dati Ihupatyhalat yang terletak dalam Petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Dusun Dati Arian kepunyaan M. Tamtelahitu;
Selatan berbatasan dengan Dusun Ihumanewa Milik Z. Matahelumual;
Timur berbatasan dengan Dusun Dati milik Weynala milik Donald Alexander Sapteno yang adalah ahli waris dari Marthin A. Sapteno;
Barat berbatasan dengan Dusun Hurunguang kepunyaan Ruben Willem Rehatta;
Selanjutnya disebut objek sengketa;
Bahwa bidang tanah Dusun Dati Ihupatyhalat tersebut Penggugat peroleh dari kakek (opa) Penggugat almarhum Thophilus Tamtelahitu yang adalah ahli waris dari Mesakh Tamtelahitu, sesuai Register Dati Negeri Soya tahun 1814, terdaftar atas nama Dusun Dati Ihupatyhalat yang kepala dati pertamanya tercatat atas nama Mesakh Tamtelahitu;
Bahwa diatas bidang tanah Dusun Dati Ihupatyhalat oleh moyang Penggugat telah ditanam tanaman umur panjang berupa pohon durian kurang lebih 5 (lima), Cengkeh 50 (lima puluh) pohon, kelapa kurang lebih 100 (seratus) pohon, pohon kecapi kurang lebih 5 (lima) pohon dan tanaman umur pendek lainnya;
Bahwa sekitar tahun 1978 sampai tahun 1980 pernah orang-orang yang menamakan dirinya Kelompok Tani Pattimura dengan mendapat ijin dari Tergugat VI, datang dan masuk serta merusak dengan menebang pepohonan serta tanaman yang di tanam oleh kakek (opa) dan orang tua (bapak) dari Penggugat; bahwa akibat dari ulah dan tindakan Kelompok Tani tersebut telah mendapat tantangan keras baik oleh kakek (opa) dan orang tua (bpk) Penggugat maupun Pemerintah Negeri/Desa Soya, saat itu barulah diketahui bahwa Kelompok Tani Pattimura telah memperoleh ijin dari Pemerintah Desa Batu Merah (Tergugat VI);
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat pada tahun 2005 Tergugat V mulai membangun diatas objek sengketa sedangkan Tergugat I sampai dengan Tergugat V menguasai objek sengketa sejak tahun 2006, sedangkan para turut Tergugatmenempati objek sengketa pada tahun 2010;
Bahwa akibat dari pada penempatan objek sengketa yang bertentangan dengan hukum sehingga pada tahun 2005 antara Tergugat I sampai dengan Tergugat IV bersengketa dengan keluarga Achmad Masawoi di Pengadilan Negeri Ambon yang pada akhirnya dimenangkan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat IV, akan tetapi pada saat sengketa antara Tergugat I sampai dengan Tergugat IV melawan Achmad Masawoi, Penggugat tidak mengetahui sama sekali;
Bahwa selama objek sengketa di sidangkan di Pengadilan Negeri Ambon sampai pada Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, Penggugat sama sekali tidak mengetahuinya, nantinya pada saat objek yang disengketakan tersebut akan dieksekusi Keluarga Hatala barulah Penggugat mengetahui bahwa objek yang akan dieksekusi tersebut adalah bidang tanah milik Penggugat yang dalam Register Dati Negeri Soya Tahun 1814 adalah Dati Ihupatyhalat yang adalah milik Penggugat;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2016 Penggugat datang untuk pertama kalinya dan melihat langsung ke bidang tanah objek sengketa, ternyata semua tanaman milik orang tua Penggugat sudah tidak ada lagi karena yang ada adalah sekolah dan rumah-rumah milik para Turut Tergugat, dan setelah Penggugat mendapat surat kuasa dari ahli waris yang lain, Penggugat langsung memberikan surat teguran dan larangan terhadap pembangunan rumah yang sementara dibangun pada tanggal 24 Agustus 2016, barulah Penggugat mengetahui bahwa beberapa bangunan rumah yang sementara dibangun diatas objek sengketa, dibangun atas ijin dan telah dijual oleh Tergugat I s/d IV;
Bahwa terhadap kepemilikanbidang tanah diatas objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat tersebut dengan terpaksa Penggugat membuat surat larangan dan memasang papan larangan diatas objek sengketa untuk melarang siapa saja untuk beraktifikat diatas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat;
Bahwa sesuai Register Dati Negeri Soya tahun 1814, tercatat bahwa orang-orang Batu Merah ada makan Dusun Dati di hutan Soya, dengan demikian hal ini telah memberikan pemahaman Yuridis bahwa orang-orang Batu Merah hanya sekelompok orang-orang yang turut makan Dati di dalam hutan Soya (Petuanan Negeri Soya);
Bahwa oleh karena berangkat dari pemahaman orang-orang Batu Merah makan Dusun Dati di Hutan Soya, dan hal ini benar tercatat dalam Register Dati Negeri Soya tahun 1814, maka tidak dapat dibenarkan Tergugat VI mengeluarkan ijin-ijin dan atau surat-surat dan atau keterangan-keterangan terhadap status hukum dari bidang tanah dalam Petuanan Adat Negeri Soya;
Bahwa adapun dusun-dusun Dati yang dimakan oleh orang-orang Batu Merah di Hutan Soya tersebut sudah lama ditinggalkan oleh orang-orang Batu Merah dan baru di tahun 1960 mereka orang-orang Batu Merah telah mendapat masalah perampokan didalam dusun-dusun Dati sehingga pada tahun 1961 Pemerintah Negeri Batu Merah meminta kepada Persekutuan Hukum Adat Negeri Soya untuk menunjuk kembali dusun-dusun Dati yang harus dimakan dan surat tersebut baru di kabulkan oleh Persekutuan Hukum Adat Negeri Soya, dan pada tahun 1963 penunjukan dilakukan oleh Pemerintah Negeri Soya dan Staf Saniri Negeri dan hadir juga saat itu Kepala Desa Batu Merah dan Staf Desanya;
Bahwa pemerintah Desa Batu Merah (Tergugat VI) tidak bisa menunjukan dengan tepat Dusun Dati dari beberapa marga keluarga yang mendapat Dati di hutan soya, salah satunya adalah keluarga Tergugat I s/d IV jika terjadi sengketa antara mereka dengan keluarga lain tentang Dusun Dati yang dipersengketakan.
Bahwa hingga saat ini Tergugat I s/d IV, masih tetap saja memberikan ijin, menjualbelikan dan mengalihkan hak kepada orang lain/pihak ketiga diatas tanah Dati Ihupatyhalat, sehingga tindakan Tergugat I s/d IV tersebut sangat merugikan Penggugat secara materiil, oleh karena itu perbuatan para tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Bahwa perbuatan para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang telah menyebabkan Penggugat mengalami kerugian secara baik materiil maupun secara moril karena Penggugat selaku pemilik sah atas objek sengketa tidak dapat menikmati objek sengketa tersebut;
Bahwa oleh karena perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang secara melawan hak dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”, maka Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada Penggugat baik secara materiil maupun moril;
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang mengusai bidang tanah objek sengketa milik Penggugat sehingga menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.-(lima milyar rupiah) yang diperoleh dari penjualan permeter persegi sebesar Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah) dan kerugian moril yang dialami oleh Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi agar dalam perkara ini ada kepastian hukum, maka kerugian moril yang dialami oleh Penggugat ditentuan sebesar Rp. 5.000.000.000.-(lima milyar rupiah);
Bahwa apabila gugatan Penggugat menyangkut ganti kerugian materiil ini dikabulkan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat harus dibebankan untuk membayar uang paksa (dwangsom) perhari sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa mengingat perkara ini akan berlangsung dalam suatu pemeriksaan yang cukup lama, dan sangat dikuatirkan Tergugat I s/d V akan tetap memberi ijin dan atau menjual untuk sebagian dari bidang-bidang tanah milik Penggugat tersebut maka sebelum perkara ini diperiksa (di sidangkan) dan atau sebelum diputuskan, maka Penggugat mohonkan kepada Pengadilan Negeri Ambon cq Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat meletakan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa;
Bahwa oleh karena Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum, maka sudah sepatutnya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan lestari tanpa syarat apapun;
Bahwa Penggugat juga berdasarkan hukum acara (pasal 180 HIR/Pasal 191 Rbg) berhak menuntut agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat mengajukan perlawanan/verset, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan apa yang sudah Penggugat uraikan tersebut di atas maka Penggugat mohonkan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Melarang Tergugat I s/d V serta Para Turut Tergugat dan atau setiap orang yang mendapat hak daripada Tergugat I s/d Tergugat V untuk melakukan kegiatan berupa apapun di dalam bidang tanah objek sengketa;
DALAM POKOK PERKARA :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa;
Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bidang tanah yang tercatat dalam Register Dati Negeri Soya dengan Nama Dati Ihupatyhalat milik moyang Penggugat (Mesakh Tamtelahitu);
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Mesakh Tamtelahitu selaku pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan Dusun Dati Arian kepunyaan M. Tamtelahitu
Selatan berbatasan dengan Dusun Ihumanewa milik Keluarga Z. Matehelumual
Timur berbatasan dengan Dusun Dati milik Waylana milik Donald Alexander Sapteno yang adalah ahli waris dari Marthin A. Sapteno
Barat berbatasan dengan Dusun Hurunguang kepunyaan Ruben Willem Rehatta
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat I s/d V dan Para Turut Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara ini.
Menyatakan Tergugat VI tidak berhak dan tidak berkompeten memberikan ijin dan mengeluarkan surat-surat untuk mengesahkan kepemilikan tanah diatas objek sengketa kepada siapapun juga karena bidang tanah objek sengketa termasuk dalam petuanan Negeri Soya;
Menyatakan bahwa perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian baik materiil maupun moril;
Menghukum Para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah);
Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka Para Tergugat dan Para Turut Tergugat diwajibkan membayar uang paksa kepada Penggugat perhari sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera meninggalkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) walaupun ada perlawanan/verset, banding dan kasasi;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Subsidair :
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III, IV dalam jawabannya tertanggal 14 Maret 2017 telah mengajukan gugatan rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM GUGATAN REKONVENSI :
Bahwa sebagaimana dijelaskan diatas bahwa, hanya beralas hak pada Register Dati abal-abal dan buta tahun 1814 dengan seenaknya dan begitu mudah. Pemerintah Soya mengeluarkan surat keterangan dan diberikan kepada Penggugat, DONALD ALEXANDER SAPTENO, IZAAK HITIJAHUBESSY, berbekal pada surat keterangan ini ketiga orang ini masuk dan mengkleim Dati Wasila yang ditetapkan Pengadilan sebagai milik sah Tergugat I, II, III, IV mengkleim menjadi miliknya. Padahal di dalam Dati Wasila terdapat tanaman umur panjang di tanam oleh almarhum PATTY RADJA HATALA dan dilanjutkan oleh Tergugat I, II, III, IV;
Artinya praktek mengeluarkan keterangan dikelurkan oleh Pemeritah Soya dan diberikan kepada Penggugat, DONALD ALEXANDER SAPTENO, IZAAK HITIJAHUBESSY, berpotensi menghilangkan hak orang, salah satunya dipergunakan Penggugat guna mengajukan gugatan saat ini, secara nyata menghilangkan hak Tergugat I, II, III, IV atas tanah Dati Wasila., maka demi hukum, seluruh alas hak dipergunakan Penggugat layak dinyatakan, dibatal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat menurut hukum;
Bahwa cukup beralasan Tergugat I, II, III, IV mengajukan gugatan Rekonvensi ini, berdasarkan pada bukti yang akan kami ajukan yang dapat membuktikan, kebiasaan Pemerintah Soya mengeluarkan keterangan yang tidak benar karena berpotensi menghilangkan hak orang lain, ini telah berlangsung lama sejak tahun 1915, hal mana dapat di buktikan dengan putusan Pengadilan di jaman Pemerintah Kolonial Belanda yang mengadili dan memeriksa perbuatan, MEZAK KONDUWA sebagai Kepala Soa Soya dan JACOB NIKIJULU, karena dengan sengaja dan beritikad buruk masuk dan menguasai dan merubah nama dati AHURU menjadi dati AHUA, pergantian nama ini, bertujuan menghilangkan jejak hak milik sah atas Dati Ahuru oleh almarhum KATALA HUNSOU menjadi milik MEZACK KONDUWA dan JACOB NIKUJULU, padahal secara juridis menurut putusan pengadilan tahun 1915, dati Ahuru tercatat dalam register Dati Negeri Batu Merah tahun 1814, atas nama ESUHAKA HONSOU, oleh karena itu Pengadilan menjatuhkan putusan menghukum MEZACK KONDUWA dan JACOB NIKUJULUmembayar ganti rugi atas tanaman milik almarhum KATALA HUNSOU yang di curi kedua almarhum. Jika fakta ini dikaitkan dengan realitas yang ditemui dalam perkara ini, membuktikan bahwa, surat keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Soya dan diberikan kepada Penggugat membuktikan adanya itikad buruk ini telah berlangsung sejak lama, maka cukup beralasan gugatan rekonvensi layak di kabulkan;
Menimbang, bahwa Tergugat dan para Turut Tergugat lainnya tidak mengajukan gugatan rekonpensi
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Nopember 2017 Nomor : 225/Pdt.G./2016/PN Amb yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayarbiaya perkara;
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, II, III dan IV Konvensitidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 8.159.000,00 (delapan juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ambon tanggal 28 Desember 2017, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan pengadilan kepada Turut Tergugat III dan Turut Tergugat VI ;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon Penggugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Nopember 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Nopember 2017, Nomor 225/Pdt.G/2016/PNAmb tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa masing-masing untuk Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI pada tanggal 30 Nopember 2017, Untuk Terbanding V tanggal 30 Nopember 2017, Untuk Turut Terbanding III tanggal 27 Desember 2017, untuk Turut Terbanding VI tanggal 5 Januari 2018, untuk Turut Terbanding IX tanggal 30 Nopember 2017, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut :
Memori banding tertanggal 22 Nopember 2017, yang diajukan oleh Pembanding I, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon , tanggal 21 Desember 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 28 Desember 2017 untuk Pembanding II semula Tergugat V dan Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI, pada tanggal 22 Januari 2018 untuk Turut Terbanding III dan Turut Terbanding VI, tanggal 27 Desember 2017 untuk Turut Terbanding IX;
Kontra memori banding tertanggal 16 Januari 2018, yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 16 Januari 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya Pembanding I pada tanggal 17 Januari 2018;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Ambon Pembanding II semula Tergugat V, menerangkan bahwa pada tanggal 29 Nopember 2017, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Nopember 2017, Nomor 225/Pdt.G/2016/PN.Amb tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, menerangkan bahwa kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut masing-masing pada tanggal 6 Desember 2017 untuk Kuasa Pembanding I semula segagai Penggugat, tanggal 27 Desember 2017 untuk Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI, tanggal 27 Desember 2017 untuk Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, Tanggal 5 Januari 2018 untuk Turut Terbanding VI, tanggal 6 Desember 2017 untuk Turut Terbanding IX ;
Memori banding tertanggal 22 Nopember 2017, yang diajukan oleh Pembanding II, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon , tanggal 21 Desember 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya masing-masing pada tanggal 29 Desember 2017 untuk Pembanding I semula Penggugat dan tanggal 27 Desember 2017 untuk Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI, pada tanggal 22 Januari 2018 untuk Turut Terbanding III dan Turut Terbanding VI, tanggal 27 Desember 2017 untuk Turut Terbanding IX;
Kontra memori banding tertanggal 16 Januari 2018, yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat/Turut Terbanding I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 16 Januari 2018, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya Pembanding II pada tanggal 19 Januari 2018;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon, yang menerangkan masing-masing untuk pihak Pembanding I pada tanggal 30 Januari 2018, Pembanding II pada tanggal 1 Pebruari 2018, Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat/Turut Terbanding I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI pada tanggal 1 Februari 2018, Turut Terbanding III dan Turut Terbanding VI masing-masing pada tanggal 22 Januari 2018, Turut Terbanding IX telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding I, Tergugat V/Pembanding II keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 22 Nopember 2017 sebagaimana diuraikan dalam Memori Banding masing-masing tanggal 18 Desember 2017 dan 19 Desember 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Penggugat/Pembanding I, Tergugat V/Pembanding II perkara a quo tidak sama dengan perkara sebelumnya dengan alasan subjek, objek dan batas-batas dan luas tanah dalam perkara a quo tidak sama dengan perkara yang terdahulu antara Achmad Hatala melawan Achmad Masawoy yaitu perkara Nomor : 01/Pdt.G/2006/PN.AB jo. Perkara Nomor 16/Pdt/2007/PTMal Jo. perkara Nomor 1619 K/Pdt/2007 Jo.Perkara Nomor 122 PK/Pdt/2010 yang putusannya dimenangkan oleh Achmad Hatala .
Bahwa perkara a quo tidak sama dengan perkara antara Mustari Ajib Muhammad, SH.,MA selaku Penggugat melawan Achmad Hatala (Tergugat I), H. Latif Hatala (Tergugat II) dengan Register perkara Nomor : 97/Pdt.G/2011/PN.AB.jo Perkara Nomor 18/Pdt/2012/PT.Mal Perkara Nomor 3353 K/Pdt/2012 Jo. perkara Nomor 114 PK/Pdt/2015, putusannya dimenangkan oleh Achmad dkk.
Selanjutnya oleh karena perkara a quo tidak sama dengan perkara terdahulu maka Pembanding I mohon agar Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa pokok perkara dan memutuskan sebagai berikut;
MENGADILI
Menerima permohonan banding Pembanding diatas untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 225/Pdt.G/2016 tanggal 22 Nopember 2017;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menolak Eksepsi Para Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat VI Konvensi/Penggugat I, II, III dan IV Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa
Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini
Menyatakan bahwa objek sengketa adalah bidang tanah yang tercatat dalam Register Dati Negeri Soya dengan nama Dati Ihupattihalat milik Moyang Penggugat (Mesakh Tamtelahitu);
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Mesakh Tamtelahitu selaku pemilik sah atas objek sengketa;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa yang terletak dalam petuanan Negeri Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan Batas-batas :
Selanjutnya oleh karena perkara a quo tidak sama dengan perkara terdahulu maka Pembanding II mohon agar Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa pokok perkara dan memutuskan sebagai berikut;
MENGADILI
Menerima permohonan Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat V;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 225/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 22 Nopember 2017;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat VI untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi.
Bahwa Kuasa Terbanding I, II, III, IV dan VI, Turut Tergugat/Turut Terbanding I, II, IV, V, VII, VIII, X, XI telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya berpendapat putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari Memori Banding dari Pembanding I dan Pembanding IIpada pokoknya masing-masing tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Nopember 2017 Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb yang didalam pertimbangannya menyatakan perkara ini Nebis In Idem dengan perkara terdahulu, dengan alasan dalam perkara ini subjek, objek, luas dan batas batas tanah dalam perkara ini tidak sama dengan subjek, objek, luas dan batas tanah dengan perkara terdahulu;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Nopember 2017, Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat tanggal 26 Mei 2017 telah ternyata objek gugatan dalam perkara ini adalah bagian dari objek perkara terdahulu antara Achmad Hatala melawan Achmad Masawoy yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ambon : 01/Pdt.G/2006/PN.AB jo. Perkara Nomor : 16/Pdt/2007/PT.Mal Jo. perkara Nomor : 1619 K/Pdt/2007 Jo. Perkara Nomor 122 PK/Pdt/2010, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon, sehingga dengan demikian walaupun subjek, batas tanah dan luas tanah sengketa tidak sama persis dengan perkara terdahulu oleh karena objeknya sama dan telah ditentukan pemiliknya yang sah dan telah berkekuatan hukum tetap dan telah pula dieksekusi, maka hal ini termasuk Nebis In Idem;
Menimbang, bahwa akan tetapi ternyata Penggugat didalam gugatannya telah mengajukan gugatan Provisi, yang untuk itu belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama;
Menimbang, bahwa gugatan Provisi Penggugat meminta agar melarang Tergugat I sampai dengan Tergugat V serta Para Turut Tergugat dan atau setiap orang yang mendapatkan hak dari Tergugat I sampai dengan V untuk melakukan kegiatan berupa apapun didalam bidang tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat tentang gugatan provisi didalam positanya tidak mencantumkan dasar dan alasan mengajukan gugatan provisi, dan hanya muncul pada petitum, sehingga Majelis Hakim tidak mengetahui alasan gugatan Provisi Penggugat tersebut, oleh karena itu gugatan provisi tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa demikian pula Pengadilan Tingkat Pertama telah melakukan kesalahan dalam amar putusannya karena telah melakukan dua kali Penghukuman membayar biaya perkara kepada Penggugat, yaitu pada amar putusan dalam Konpensi dalam bagian Pokok Perkara Penggugat telah dihukum untuk membayar biaya perkara dan dalam amar Dalam Konpensi dan Rekonpensi Penggugat dihukum lagi untuk membayar biaya perkara, hal yang demikian adalah sangat berlebihan sehingga adalah lebih tepat bila amar putusan dalam Konpensi tentang penghukuman Penggugat membayar biaya perkara dalam amar Pokok Perkara dihilangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Nopember 2017, Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan yang akan dicantumkan dalam amar putusan
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 22 Nopember 2017 dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi berdasarkan alat bukti surat dan saksi dimana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena segala pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang sudah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri sehingga Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb tanggal 22 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding I tetap dipihak yang kalah, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Peradilan Tingkat Banding, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya, sedang biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk secara tanggung renteng;
Memperhatikan, pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding I dan Tergugat V/Pembanding II;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 22 Nopember 2017 Nomor 225/Pdt.G/2016/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut;
DALAM KONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, II, III dan IV Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding menghukum Pembanding I dan Pembanding II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Senin tanggal 23 April 2018 oleh kami Darsono Syarif Rianom, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, selaku Hakim Ketua Majelis, Usaha Ginting, S.H., M.H. dan Satriyo Budiyono, S.H., MHum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 07 Pebruari 2018 Nomor 7/PDT/2018/PT AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 April 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Carolina Nussy, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
Usaha Ginting, S.H., M.H. Darsono Syarif Rianom, S.H
ttd
Satriyo Budiyono, S.H., MHum PANITERA PENGGANTI,
ttd
Carolina Nussy, S.H.
Perincian Biaya :
| - | Biaya Meterai | Rp | 6.000 ,- |
| - | Biaya Redaksi | Rp | 5.000,- |
| - | Biaya Proses | Rp | 139.000,- |
| - | Jumlah | Rp | 150.000,- |
Salinan sesuai aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
Nip. 19620202 1986031006