9/Pid.Sus/2017/PN. Tul
Putusan PN TUAL Nomor 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* Pidana - Terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah - 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru. - 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga Dikembalikan kepada pemilik Vonsina Renolat; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---Pengadilan Negeri Tual yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: --------------------------------
Nama Lengkap : ARSAD RENLEUW Alias ENTENG; -------------
Tempat Lahir : Labetawi; -------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun/27 April 1994; ------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual;-------------------------------------------------
Agama : Islam; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir Mobil; ----------------------------------------------
---Terdakwa ditahan oleh: ---------------------------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 16 Oktober 2016, Nomor SP-Han/46/X/2016/Reskrim sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2016 di Rutan; ---
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 1 November 2016, Nomor : B-24/S.1.13/Euh-1/11/2016 sejak tanggal 5 November 2016 sampai dengan tanggal 14 Desember 2016 di Rutan; ---------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 25 November 2016, Nomor : 82.PPK/Pen.Pid/2016PN.Tul. sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017 di Rutan; --------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 3 Januari 2017, Nomor : 1.PPK/Pen.Pid/2017/PN.Tul. sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Februari 2017 di Rutan; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 30 Januari 2017, Nomor : PRINT-36/S.1.13/Euh-2/01/2017 sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017 di Rutan; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Hakim, tanggal 16 Februari 2017, Nomor : 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 17 Maret 2017 di Lapas Klas IIB; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tual, tanggal 3 Maret 2017, Nomor : 9/Pid.Sus/2017/PN. Tul sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017 di Lapas Klas IIB; -----------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, tanggal 9 Mei 2017, Nomor : 40/Pen.Pid.Sus/2017/PT. AMB sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017; -----------------------------------------------------------------------------
---Terdakwa hadir dipersidangan dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya LOPIANUS YONIAS NGABALIN, S.H., MEIFIE H. RABRUSUN, SH. MH., BAKRI RETTOB, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 7/HK.01/KK/2017/PN. Tul. tanggal 6 Februari 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------
---Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
---Telah membaca berkas perkara; -----------------------------------------------------------------
---Telah memeriksa maupun mendengar keterangan saksi; ----------------------------------
---Telah mendengar keterangan Terdakwa; ------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-03/TUAL/01/2017/Euh.2, tanggal 22 Februari 2017, dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
KESATU : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di pinggir jalan menuju pantai Divur Kec. Dullah Utara Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa ARSAD RENLEUW dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
----Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ARSAD RENLEUW, saudara RAJA RUMRA (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saudara UPI WATYANAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menjemput saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN untuk mengajak pergi menuju pesta di Desa Tabalewa. Setelah itu terdakwa beserta saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA, saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN pergi menuju ke arah pantai Divur, Desa Labetawi. Pada saat berada di jalan menuju Pantai Divur, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN memberhentikan sepeda motornya. Kemudian terdakwa mengajak korban VONSINA RENSALAT untuk ikut berboncengan sepeda motor dengan terdakwa, lalu setelah itu terdakwa membawa saksi korban menuju ke arah pinggir jalan aspal. Sesampainya di jalan aspal terdakwa hendak membuka pakaian saksi korban namun saksi korban mendorong tubuh dari terdakwa hingga saksi korban terjatuh. Kemudian setelah itu, terdakwa lalu membuka celana jeans dan celana pendek serta celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut saksi korban. Selanjutnya terdakwa menaikkan baju serta BH yang saksi korban gunakan namun tidak membuka semua pakaian serta BH saksi korban. Kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban, dan memasukkan batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan air spermanya di baju saksi korban. Setelah itu korban menaikkan kembali baju dan celana saksi korban yang diikuti oleh terdakwa dengan menaikkan baju dan celananya. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban pergi menuju tempat saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN berada. Kemudian setelah mendekati desa Labetawi terdakwa bertukar dengan saudara UPI WATYANAN. Terdakwa membonceng saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN ditemani saudara RAJA RUMRA, sedangkan saudara UPI WATYANAN membonceng saksi korban dengan sepeda motor. Setelah sampai di BTN- di depan SPBU Tual, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN menurunkan saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN. Setelah itu, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN melanjutkan perjalanannya dengan sepeda motor. ---------------------------
---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban VONSINA RENELAT umur 17 (tujuh belas) Tahun mengalami robekan lama pada selaput dara saksi korban memar dan bengkak pada wajah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/ 337/ RSUD-KS / X / 2016 tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ektin SpOG., Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, yang menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------
Hasil Pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan : --------------------------------------------
Kepala, muka leher, tengkuk : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Dada, Pungung, perut, pinggang, bongkok : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Tangan dan kaki : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Kelamin ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selaput Dara : robekan lama sampai ke dasar pada jam 5 dan jam 7 arah arah putaran jarum jam. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baru. -------------------------------------------------------
3. Tidak ada tanda-tanda resapan darah. --------------------------------------------------------
Hasil Laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa. ----------------
KESIMPULAN : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini. ---------------------------------------------------
2. Terdapat sel sperma dalam cairan vagina. ---------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------
--------------------------------------------------A T A U : -------------------------------------------------
KEDUA : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa terdakwa terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di pinggir jalan menuju pantai Divur Kec. Dullah Utara Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannya atau orang lain yang dilakukan terdakwa ARSAD RENLEUW dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
----Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ARSAD RENLEUW, saudara RAJA RUMRA (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saudara UPI WATYANAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menjemput saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN untuk mengajak pergi menuju pesta di Desa Tabalewa. Setelah itu terdakwa beserta saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA, saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN pergi menuju ke arah pantai Divur, Desa Labetawi. Pada saat berada di jalan menuju Pantai Divur, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN memberhentikan sepeda motor nya. Kemudian terdakwa mengajak korban VONSINA RENSALAT untuk ikut berboncengan sepeda motor dengan terdakwa, lalu setelah itu terdakwa membawa saksi korban menuju ke arah pinggir jalan aspal. Sesampainya di jalan aspal terdakwa hendak membuka pakaian saksi korban namun saksi korban mendorong tubuh dari terdakwa hingga saksi korban terjatuh. Kemudian setelah itu, terdakwa lalu membuka celana jeans dan celana pendek serta celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut saksi korban. Selanjutnya terdakwa menaikkan baju serta BH yang saksi korban gunakan namun tidak membuka semua pakaian serta BH saksi korban. Kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban, dan memasukkan batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan air spermanya di baju saksi korban. Setelah itu korban menaikkan kembali baju dan celana saksi korban yang diikuti oleh terdakwa dengan menaikkan baju dan celananya. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban pergi menuju tempat saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN berada. Kemudian setelah mendekati desa Labetawi terdakwa bertukar dengan saudara UPI WATYANAN. Terdakwa membonceng saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN ditemani saudara RAJA RUMRA, sedangkan saudara UPI WATYANAN membonceng saksi korban dengan sepeda motor. Setelah sampai di BTN- di depan SPBU Tual, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN menurunkan saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN. Setelah itu, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN melanjutkan perjalanannya dengan sepeda motor Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban VONSINA RENELAT umur 17 (tujuh belas) Tahun mengalami robekan lama pada selaput dara saksi korban memar dan bengkak pada wajah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/ 337/ RSUD-KS / X / 2016 tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ektin SpOG. , Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, yang menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan :
Kepala, muka leher, tengkuk : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Dada, Pungung, perut, pinggang, bongkok : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Tangan dan kaki : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Kelamin ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selaput Dara : robekan lama sampai ke dasar pada jam 5 dan jam 7 arah arah putaran jarum jam. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baru. -------------------------------------------------------
3. Tidak ada tanda-tanda resapan darah. --------------------------------------------------------
Hasil Laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa. ----------------
KESIMPULAN : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini. ---------------------------------------------------
2. Terdapat sel sperma dalam cairan vagina. ---------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------------------------------
--------------------------------------------------A T A U ---------------------------------------------------
KETIGA : --------------------------------------------------------------------------------------------------
----Bahwa terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di pinggir jalan menuju pantai Divur Kec. Dullah Utara Kota Tual, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tual, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa ARSAD RENLEUW dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
----Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ARSAD RENLEUW, saudara RAJA RUMRA (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saudara UPI WATYANAN (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) menjemput saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN untuk mengajak pergi menuju pesta di Desa Tabalewa. Setelah itu terdakwa beserta saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA, saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN pergi menuju ke arah pantai Divur, Desa Labetawi. Pada saat berada di jalan menuju Pantai Divur, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN memberhentikan sepeda motor nya. Kemudian terdakwa mengajak korban VONSINA RENSALAT untuk ikut berboncengan sepeda motor dengan terdakwa, lalu setelah itu terdakwa membawa saksi korban menuju ke arah pinggir jalan aspal. Sesampainya di jalan aspal terdakwa hendak membuka pakaian saksi korban namun saksi korban mendorong tubuh dari terdakwa hingga saksi korban terjatuh. Kemudian setelah itu, terdakwa lalu membuka celana jeans dan celana pendek serta celana dalam saksi korban sampai sebatas lutut saksi korban. Selanjutnya terdakwa menaikkan baju serta BH yang saksi korban gunakan namun tidak membuka semua pakaian serta BH saksi korban. Kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban, dan memasukkan batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa menumpahkan air spermanya di baju saksi korban. Setelah itu korban menaikkan kembali baju dan celana saksi korban yang diikuti oleh terdakwa dengan menaikkan baju dan celananya. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban pergi menuju tempat saudara UPI WATYANAN, saudara RAJA RUMRA dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN berada. Kemudian setelah mendekati desa Labetawi terdakwa bertukar dengan saudara UPI WATYANAN. Terdakwa membonceng saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN ditemani saudara RAJA RUMRA, sedangkan saudara UPI WATYANAN membonceng saksi korban dengan sepeda motor. Setelah sampai di BTN- di depan SPBU Tual, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN menurunkan saksi korban VONSINA RENELAT dan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN. Setelah itu, terdakwa, saudara RAJA RUMRA dan saudara UPI WATYANAN melanjutkan perjalanannya dengan sepeda motor. ---------------------------
---Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban VONSINA RENELAT umur 17 (tujuh belas) Tahun mengalami robekan lama pada selaput dara saksi korban memar dan bengkak pada wajah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 449/ 337/ RSUD-KS / X / 2016 tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ektin SpOG., Dokter Pemeriksa pada RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, yang menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------
Kepala, muka leher, tengkuk : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Dada, Pungung, perut, pinggang, bongkok : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Tangan dan kaki : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan.---------------------------------
Kelamin ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Selaput Dara : robekan lama sampai ke dasar pada jam 5 dan jam 7 arah arah putaran jarum jam. ----------------------------------------------------------------------------------
2. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baru. -------------------------------------------------------
3. Tidak ada tanda-tanda resapan darah. --------------------------------------------------------
Hasil Laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa. ----------------
KESIMPULAN : ------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini. ---------------------------------------------------
2. Terdapat sel sperma dalam cairan vagina. ---------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.----------------
---Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembuktian; ---------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
SAKSI I VONSINA RENELAT: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi hadir dipersidangan terkait masalah pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 wit bertempat di pinggir jalan menuju pantai Divur Kec. Dullah Utara Kota Tual. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa tidak ada hubungan pacaran; --------------------------------
Bahwa saat kejadian saksi dengan menuju pantai Divur bersama dengan terdakwa, Lidia dan Alan, kami pergi naik sepeda motor, dimana saksi digonceng terdakwa kemudian Lidia digonceng Alan. ---------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon saksi bertanya dengan mengatakan “mau pi biking pesta ka seng” namun saksi tidak menjawab kemudian saksi mengatakan pada terdakwa untuk datang di SMA 3 dan terdakwa menjawab “ya” kemudian saksi mengatakan lagi pada terdakwa “kalau ko su ada di SMA 3 ko telpon beta la beta pi” namun saksi tunggu-tunggu terdakwa tidak telpon kemudian saksi pergi tidur tidak lama lagi terdakwa menelpon (HP) saksi tetapi Lidia yang terima telpon kemudian Lidia membangunkan saksi mengatakan Ivone terdakwa telpon kemudian saksi bangun dan Lidia memberikan telpon (HP) pada saksi kemudian saksi bertanya pada terdakwa dengan mengatakan komong sudah sampai dimana terdakwa menjawab sudah sampai di SMA 3 kemudian saksi dan Lidia menuju SMA 3 bertemu terdakwa dengan dua orang temannya yang bernama Alan dan raja kemudian terdakwa memperkenalkan saksi dengan kedua temannya setelah itu terdakwa bertanya kamong mau ikut pesta ka seng saksi jawab katong mau setelah itu terdakwa mengatakan naik motor sudah la katong pi kemudian saksi langsung naik sepeda motor dengan terdakwa sedangkan Lidia dan Alan dengan satu sepeda motor menuju tempat kejadian.------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa menelpon saksi kemudian saksi bertanya pada terdakwa darimana terdakwa dapat nomor HP saksi kemudian terdakwa menjawab saksi dapat nomor karena saksi lacak. ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau ikut diajak jalan terdakwa karena terdakwa mengatakan untuk pergi pesta. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan pada saksi mau ajak saksi pesta dikampung, tetapi tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya kemudian saksi dan terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi bertanya pada terdakwa kakak katanya mau pergi pesta kenapa motor berhenti kemudian terdakwa memegang tangan saksi dan saat terdakwa memegang tangan saksi Alan dan Lidia ada sembunyi. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memegang tangan saksi membawa saksi jauh dari Lidia menuju kearah pinggir jalan aspal kemudian terdakwa mau membuka baju saya tetapi saksi mendorong terdakwa kemudian terdakwa kembali mendorong saksi sehingga saksi terjatuh setelah itu terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bersetubuh saksi sendiri yang membuka baju karena saksi diancam oleh terdakwa dengan mengatakan pada saksi kalau tidak buka baju nanti terdakwa bunuh saksi. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi buka baju posisi saksi berdiri dan saksi mau bersetubuh dengan terdakwa karena yang penting nyawa saksi selamat. --------------------------
Bahwa Tedakwa meramas payudara saksi dengan kedua tanganya sekitar 1 jam lebih dan terdakwa juga mencium pipi kanan dan kiri, dan Terdakwa ramas payudara sambil memegang kemaluannya sendiri. ----------------------------------------
Bahwa saat terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi posisi saksi dan terdakwa berada dalama posisi berdiri. ---------------------------------
Bahwa saksi sudah mendorong/tolak tapi terdakwa peluk saksi dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi. ---------------------------------
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi buka paha tapi saksi tidak mau, saksi tunduk sampai kebawah balik belakang. ----------------------------------------------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina saksi, saksi merasa sakit. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina saksi tangan terdakwa meramas payudara saksi. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina saksi, terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam vagina saksi. ---------------------------------
Bahwa setelah saksi dan terdakwa bersetubuh kemudian saksi pakai baju dan celana kemudian terdakwa gonceng saksi pulang. -----------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan saksi bersetubuh terdakwa menjanjikan saksi mau kasih uang dan HP namun setelah terdakwa dan saksi bersetubuh terdakwa tidak memberikan saksi uang dan HP; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi bersetubuh dengan terdakwa, saksi juga bersetubuh dengan Alan karena saat itu Alan mengamcam saksi kalau saksi tidak kasih diri Alan mau bunuh saksi saat itu Alan bawa gunting jadi saksi takut kemudian saksi serahkan diri. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan Alam melakukan persetubuhan ditengah jalan dimana posisi saksi berada dibawa dan Alan berada diatas. -----------------------------------------------
Bahwa saat saksi dan Alan bersetubuh, Alan tidak mengeluarkan cairan. ----------
Bahwa setelah saksi dan Alan bersetubuh kemudian Alan mengantar saksi di BTN. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian saksi pulang kerumah dan saksi melihat ada bercak darah dicelana dalam; -----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu; ----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah mengancam saksi dan saksi dapat nomor HP saksi dari teman. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI II KARTINI NURMETAN ALIAS MINA : -------------------------------------------------
Bahwa saksi hadir untuk memberikan keterangan masalah Vonsina Renelat alias Ivon tentang persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa; ------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, saksi tinggal serumah dengan korban. ---
Bahwa korban sering keluar malam tapi korban tidak pernah minta izin sama saksi. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa dan korban berpacaran; -------------------------------
Bahwa saksi dengar malam-malam korban menangis kemudian saksi bertanya menangis apa kemudian korban mengatakan “saya dapat masalah”. ----------------
Bahwa korban tidak menceritakan pada saksi kalau korban dan terdakwa sudah bersetubuh korban hanya mengatakan pada saksi kalau korban dapat masalah.--
Bahwa korban adalah adik ipar saksi, orang tua korban tinggal di kampung Kei Besar. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi; ------------
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa.--------------------------------------------------------------
Bahwa korban sekarang kelas III SMA.--------------------------------------------------------
Bahwa korban tidak pernah menceritakan pada saksi saat kejadian terdakwa mengancam korban; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian korban rajin sekolah, kalau mau keluar tidak pernah minta izin pada saksi. ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban masih sekolah. -------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan tidak tahu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi di BAP yang dibacakan yakni keterangan saksi LIDIA AGUSTINA TORLAIN ALIAS LIJA keterangan mana diberikan dihadapan penyidik dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat 1 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut; --------------------------------------------------------------
SAKSI III LIDIA AGUSTINA TORLAIN ALIAS LIJA: -----------------------------------------
- Bahwa saksi memberikan keterangan di Penyidik terkait peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Arsad Renleuw alias Enteng; ---------------------------
- Bahwa yang menjadi korban persetubuhan adalah Vonsina Renelat alias Ivon;---
- Bahwa Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 wit bertempat dijalan menuju pantai Divur Desa labetawi Kec. Dullah Utara Kota Tual; ------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 terdakwa menelpon korban karena korban sedang tidur saksi yang mengangkat/menerima telpon tersebut dan saksi menjawab bahwa korban sedang tidur namun terdakwa ingin berbicara dengan korban sehingga saksi membangunkan korban dan korban berbicara dengan terdakwa kemudian korban mengajak saksi untuk bertemu seseorang untuk kenalan di SMA Negeri 3 Tual setibanya di SMA Negeri 3 Tual saksi dan korban berkenalan dengan terdakwa dan temannya bernama Alan kemudian saksi, korban, terdakwa dan Alan pergi jalan-jalan saksi sempat bertanya kepada Alan Bahwa “ini katong pi mana : Alan jawab “sudah iko se kaka Ivon saja“ kami sempat berhenti di BTN untuk menunggu saudara Raja kemudian saksi digonceng saudara Allan dan korban, terdakwa dan Raja bertiga bergoncengan dengan satu sepeda motor pergi menuju Pantai Difur Kecamatan Dullah Utara Kota Tual setibanya disana terdakwa bersama korban menuju kesalah satu pohon kemudian terdakwa menyuruh saksi bersembunyi di pohon lainnya kemudian Alan dan raja mau menangkap saksi dan Raja membujuk mengajak saksi untuk pulang dan saksipun bergoncengan dengan Alan kemudian korban, terdakwa dan Raja bergoncengan dalam satu sepeda motor pulang dalam perjalanan sepeda motor kami berpisah masing-masing kemudian kami bertemu kembali di BTN setibanya di BTN saksi dan korban disuruh turun dari atas sepeda motor kami berdua pulang kerumah jalan kaki. ----------------------
- Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa membujuk rayu korban dengan menggunakan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun korban tidak mau. -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tahu saat kejadian usia korban 17 tahun. ---------------------------------
---Menimbang bahwa, atas keterangan saksi diatas Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu; -----------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak pernah membujuk rayu korban uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak menghadirkan saksi a de charge; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan perempuan yang biasa dipanggil Ivon;----
Bahwa Terdakwa baru semalam kenal dengan korban, Terdakwa kenal dengan Vonsina Renelat alias Ivon lewat HP; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru kenal korban saat kejadian, dimana Awal memberikan nomor HP korban sambil mengatakan kalau cewek itu nakal/tidak baik Awal mengatakan kalau biasa Awal suka pakai (ajak tidur) korban.-------------------------
Bahwa Awal memberikan nomor HP korban pada terdakwa pada malam itu juga; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa menelpon korban untuk mengajak jalan-jalan bersetubuh. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa menelpon korban pukul 22.00 WIT mengajak korban ketemu di SMA Negeri 3 Tual setelah kami bertemu kemudian Terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan korban menerima ajakan terdakwa dan kami ketemu pukul 11.00 Wit. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan temannya ke SMA Negeri 3 dengan sepeda motor milik teman Terdakwa kemudian Terdakwa dan teman duluan tiba.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa bertemu korban untuk bersetubuh tidak diketahui oleh teman Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa berada di SMA Negeri 3 dan lima menit kemudian korban dan temannya datang. -----------------------------------------------------------------
Bahwa korban ke SMA Negeri 3 dengan berjalan kaki; ---------------------------------
Bahwa setelah korban tiba di SMA Negeri 3 kemudian kami kenalan setelah itu Terdakwa mengajak korban ke pesta di Dusun Mangon dan korban menerima ajakan Terdakwa kemudian kami dengan 2 (dua) sepeda motor menuju Dusun Mangon setelah tiba di Dusun Mangon tidak ada pesta kemudian kami menuju jalan Divur. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa dan korban tiba di Dusun Mangon tidak ada pesta kemudian terdakwa dan korban tidak pulang kerumah tetapi jalan menuju pantai Divur dengan tujuan untuk bersetubuh.---------------------------------------------
Bahwa yang punya ide untuk jalan ke Divur adalah teman Terdakwa. -------------
Bahwa kami ke Divur pukul 11.00 wit lewat dan korban tidak larang karena korban mau.-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menyuruh korban naik diatas motor karena korban naik sendiri diatas motor dan diatas motor korban langsung memeluk terdakwa; -----
Bahwa saat diatas motor dalam perjalanan ke Divur Terdakwa tidak memberikan atau menjanjikan korban sesuatu;-------------------------------------------
Bahwa kami berhenti ditengah jalan karena mau bercerita dan mau bersetubuh;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kami bersetubuh didalam gubuk (rumah kebun). -------------------------------
Bahwa Terdakwa berhenti ditengah jalan tujuan utama untuk bersetubuh; -------
Bahwa Terdakwa dan korban bersetubuh dari jalan raya ke gubuk jarak 40 (empat puluh) meter. -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan korban tiba digubuk terdakwa menjanjikan pada korban mau kasih HP Nokia kamera bertujuan untuk bersetubuh dengan korban; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak tahu usia korban masih dibawa umur Terdakwa berpikir korban sudah dewasa. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa dan korban tiba di gubuk dan saling berciuman, dan sebelum melakukan persetubuhan Terdakwa pegang-pegang payudara korban dan korban diam saja. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang kasih tidur korban dan saat berhubungan korban yang kasih naik baju kaos korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa hanya cium pipi, Terdakwa tidak suruh korban buka celana tetapi korban kasih turun celana sendiri sampai dilutut.---------------------------------
Bahwa saat bersetubuh posisi terdakwa dan korban dalam posisi berdiri. --------
Bahwa Terdakwa tidak menyuruh korban buka paha melainkan korban buka paha sendiri dan saat kejadian air mani terdakwa tumpah diluar. -------------------
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan korban tidak menangis; --------
Bahwa setelah kejadian terdakwa mengantar korban di SMA Negeri 3 setelah itu Terdakwa pulang kerumah. ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengantar pulang korban kerumah karena terdakwa tidak tahu rumah korban. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.------
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban pernah ada menyelesaian secara kekeluargaan dimana keluarga korban minta denda adat (lela) tapi setelah kami menyiapkan lela untuk dibawa pada korban kami tidak pernah bertemu orang tua korban.------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan pula surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa :--------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum An. VONSINA RENELAT dari RSUD Karel Sadsuitubun Langgur Nomor : 449/337/RSUD-KS/X/2016 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ektin, SpOG., dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut dengan hasil pemeriksaan : ------------------------------------
I. Kepala, muka, leher, tengkuk : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan; -----------------------------
II. Dada, punggung, prut, pinggang, bokong : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan; ---------------------
III. Tangan dan kaki : Tidak didapati tanda-tanda kekerasan ------------------------------
IV. Kelamin : ---------------------------------------------
1. Selaput dara : robekam lama sampai kedasar pada jam 5 dan jam 7 arah putaran jarum jam; -----------------------------------------------------------
2. Tidak ada tanda-tanda kekerasan baru; ---------------------------------------
3. Tidak ada tanda-tanda resapan darah; ----------------------------------------
V. Hasil laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa; ------------------------------------------------------------------------------------
V. Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------
1. Tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini; -----------------------------------
2. Terdapat sel sperma dalam cairan vagina; -----------------------------------
Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Vonsina Renelat, tempat tanggal lahir Esoy, 30 April 1999, nama orang tua Susana Renmaur dan Welhelem Renelat; -----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana diatas, dipersidangan telah pula diajukan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah; -----------------------------------
- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru; ----------------------------------------
- 1 (satu) lembar bh berwarna merah muda; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga; ---------
dan ternyata barang-barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa ARSAD RENLEUW alias ENTENG terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melakukan tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002. -------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARSAD RENLEUW alias ENTENG dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan. --
3. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah.-----------------------------
- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru. ----------------------------------
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda.--------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga. Dikembalikan kepada saksi korban Vonsina Renolat. -------------------------
4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ------------------------------------
5. Memerinthakan agar terdakwa tetap ditahan. ----------------------------------------------
6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya serta tidak akan melakukan perbuatannya lagi;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya; ---------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dari persesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang-barang bukti maupun dihubungkan pula dengan alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan perkara a quo, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; -------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban berkenalan melalui Handphone dimana terdakwa mendapatkan nomor telepon korban dari temannya yang bernama Awal dan terdakwa menghubungi korban; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Pesta didaerah Divur pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WIT dan terdakwa bertemu dengan korban di SMA Negeri 3; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah bersetubuh dengan korban yaitu Vonsina Renelat pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di dipinggir jalan menuju ke pantai Divur Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon korban bertanya dengan mengatakan “mau pi biking pesta ka seng” namun korban tidak menjawab kemudian korban mengatakan pada terdakwa untuk datang di SMA 3 dan terdakwa menjawab “ya” kemudian korban mengatakan lagi pada terdakwa “kalau ko su ada di SMA 3 ko telpon beta la beta pi” namun korban tunggu-tunggu terdakwa tidak telpon kemudian korban pergi tidur tidak lama lagi terdakwa menelpon (HP) korban tetapi saksi Lidia yang terima telpon kemudian saksi Lidia membangunkan korban mengatakan “Ivone terdakwa telpon” kemudian korban bangun dan saksi Lidia memberikan telpon (HP) pada korban kemudian korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan komong sudah sampai dimana terdakwa menjawab sudah sampai di SMA 3 kemudian saksi dan Lidia menuju SMA 3 bertemu terdakwa dengan dua orang temannya yang bernama Alan dan raja kemudian terdakwa memperkenalkan korban dengan kedua temannya setelah itu terdakwa bertanya “kamong mau ikut pesta ka seng?” korban jawab “katong mau” setelah itu terdakwa mengatakan “naik motor sudah la katong pi” kemudian korban langsung naik sepeda motor dengan terdakwa sedangkan saksi Lidia dan Alan dengan satu sepeda motor menuju tempat kejadian; -------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan pada korban mau ajak korban pesta dikampung, tetapi tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya kemudian korban dan terdakwa turun dari sepeda motor dan korban bertanya pada terdakwa kakak katanya mau pergi pesta kenapa motor berhenti kemudian terdakwa memegang tangan korban dan saat terdakwa memegang tangan korban Alan dan Lidia ada sembunyi. ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memegang tangan korban membawa korban jauh dari Lidia menuju kearah pinggir jalan aspal kemudian terdakwa mau membuka baju korban tetapi korban mendorong terdakwa kemudian terdakwa kembali mendorong korban sehingga korban terjatuh setelah itu terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bersetubuh korban sendiri yang membuka baju karena korban diancam oleh terdakwa dengan mengatakan pada korban kalau tidak buka baju nanti terdakwa bunuh korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saat korban buka baju posisi korban berdiri dan korban mau bersetubuh dengan terdakwa karena yang penting nyawa korban selamat. ------------------------
Bahwa Tedakwa meramas payudara korban dengan kedua tanganya dan terdakwa juga mencium pipi kanan dan kiri, dan Terdakwa ramas payudara sambil memegang kemaluannya sendiri. -----------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban posisi korban dan terdakwa berada dalama posisi berdiri. --------------------
Bahwa korban sudah mendorong/tolak tapi terdakwa peluk korban dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina saksi, terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa menjanjikan korban mau kasih uang dan HP namun setelah terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa tidak memberikan saksi uang dan HP; -------------------------------------------
Bahwa setelah korban bersetubuh dengan terdakwa, korban juga bersetubuh dengan Alan karena saat itu Alan mengancam korban kalau korban tidak kasih diri Alan mau bunuh korban saat itu Alan bawa gunting jadi korban takut kemudian korban serahkan diri. -----------------------------------------------------------------
Bahwa saat korban dan Alan bersetubuh, Alan tidak mengeluarkan cairan. --------
Bahwa pada saat kejadian korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun; ---------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Ektin, SpOG selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan : robekan lama sampai kedasar pada jam 5 dan jam 7 arah putaran jarum jam, hasil laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa dengan kesimpulan : tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini, terdapat sel sperma dalam cairan vagina; --------------------------
---Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka terhadap hal-hal yang belum termuat dalam putusan ini majelis hakim memandang cukup menunjuk pada berita acara persidangan perkara aquo; ---------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk “alternatif” yaitu ; --------------------------------------
Kesatu : melanggar Pasal 76D joPasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ---------------------
Atau : ----------------------------------------------------------------------
Kedua : melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------------
Atau : ----------------------------------------------------------------------
Ketiga : melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------------
---Menimbang bahwa, karena surat dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan Penuntut Umum yang sesuai dengan fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar : Pasal 76D joPasal 81 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;----------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; --------
Ad. 1. Unsur setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia ; ---------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa setiap orang yang diajukan sebagai terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, dimana dalam hal ini baik saksi-saksi maupun terdakwa dipersidangan telah membenarkan baik orang maupun identitasnya bahwa terdakwa adalah orang yang bernama : ARSAD RENLEUW Alias ENTENG yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, sehingga dalam hal ini unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsur ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka majelis terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas; ------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah bahwa perbuatan terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara pelaku dengan tindakannya/ perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki; -----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan” adalah suatu perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, ataupun perkataan yang menyebabkan korban atau orang lain karena kekerasan ataupun ancaman kekerasan tersebut mengalami ketakutan untuk membiarkan perbuatan tersebut dilakukan, sehingga unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif dari terdakwa yang ditujukan kepada korban;-------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan yang harus dibuktikan, apakah terdakwa telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu korban Vonsina Renelat, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ?;----------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Vonsina Renelat, saksi Kartini Nurmetan dan saksi Lidia Agustina Torlain Alias Lija, keterangan terdakwa serta alat bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban berkenalan melalui Handphone dimana terdakwa mendapatkan nomor telepon korban dari temannya yang bernama Awal dan terdakwa menghubungi korban; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Pesta didaerah Divur pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WIT dan terdakwa bertemu dengan korban di SMA Negeri 3; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah bersetubuh dengan korban yaitu Vonsina Renelat pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di dipinggir jalan menuju ke pantai Divur Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon korban bertanya dengan mengatakan “mau pi biking pesta ka seng” namun korban tidak menjawab kemudian korban mengatakan pada terdakwa untuk datang di SMA 3 dan terdakwa menjawab “ya” kemudian korban mengatakan lagi pada terdakwa “kalau ko su ada di SMA 3 ko telpon beta la beta pi” namun korban tunggu-tunggu terdakwa tidak telpon kemudian korban pergi tidur tidak lama lagi terdakwa menelpon (HP) korban tetapi saksi Lidia yang terima telpon kemudian saksi Lidia membangunkan korban mengatakan “Ivone terdakwa telpon” kemudian korban bangun dan saksi Lidia memberikan telpon (HP) pada korban kemudian korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan komong sudah sampai dimana terdakwa menjawab sudah sampai di SMA 3 kemudian saksi dan Lidia menuju SMA 3 bertemu terdakwa dengan dua orang temannya yang bernama Alan dan raja kemudian terdakwa memperkenalkan korban dengan kedua temannya setelah itu terdakwa bertanya “kamong mau ikut pesta ka seng?” korban jawab “katong mau” setelah itu terdakwa mengatakan “naik motor sudah la katong pi” kemudian korban langsung naik sepeda motor dengan terdakwa sedangkan saksi Lidia dan Alan dengan satu sepeda motor menuju tempat kejadian; -------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan pada korban mau ajak korban pesta dikampung, tetapi tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya kemudian korban dan terdakwa turun dari sepeda motor dan korban bertanya pada terdakwa kakak katanya mau pergi pesta kenapa motor berhenti kemudian terdakwa memegang tangan korban dan saat terdakwa memegang tangan korban Alan dan Lidia ada sembunyi. ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memegang tangan korban membawa korban jauh dari Lidia menuju kearah pinggir jalan aspal kemudian terdakwa mau membuka baju korban tetapi korban mendorong terdakwa kemudian terdakwa kembali mendorong korban sehingga korban terjatuh setelah itu terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bersetubuh korban sendiri yang membuka baju karena korban diancam oleh terdakwa dengan mengatakan pada korban kalau tidak buka baju nanti terdakwa bunuh korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saat korban buka baju posisi korban berdiri dan korban mau bersetubuh dengan terdakwa karena yang penting nyawa korban selamat. ------------------------
Bahwa Tedakwa meramas payudara korban dengan kedua tanganya dan terdakwa juga mencium pipi kanan dan kiri, dan Terdakwa ramas payudara sambil memegang kemaluannya sendiri. -----------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban posisi korban dan terdakwa berada dalama posisi berdiri. --------------------
Bahwa korban sudah mendorong/tolak tapi terdakwa peluk korban dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina saksi, terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa menjanjikan korban mau kasih uang dan HP namun setelah terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa tidak memberikan saksi uang dan HP; -------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Ektin, SpOG selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan : robekan lama sampai kedasar pada jam 5 dan jam 7 arah putaran jarum jam, hasil laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa dengan kesimpulan : tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini, terdapat sel sperma dalam cairan vagina; --------------------------
---Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, persetubuhan yang dilakukan Terdakwa di pinggir jalan menuju kepanatai Divur, Majelis melihat ataupun menemukan adanya perbuatan terdakwa pada waktu akan menyetubuhi korban atau pada saat sedang menyetubuhi korban, berada pada lingkup kekerasan yakni ketika saksi korban tidak mau mengikuti keinginan terdakwa kemudian terdakwa mengancam mengatakan korban akan dibunuh dan terdakwa juga mengatakan akan memberikan korban sejumlah uang dan memberikan HP dan ketika kemaluan terdakwa yang sudah masuk sebagian/setengah kedalam kemaluan korban dan saat itu korban sudah merasakan kesakitan dan berusaha mendorong terdakwa agar tidak memasukkan kemaluannya namun terdakwa memeluk korban sehingga terdakwa tidak menghiraukan korban yang mendorongnya dan terus memasukkan kemaluannya hingga penuh kedalam kemaluan korban dimana terdakwa baru menghentikan perbuatannya setelah terdakwa mengeluarkan air sperma kedalam kemaluan korban; ----------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya perbuatan “memaksa” a quo, harus ditujukan kepada anak; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di persidangan, korban Vonsina Renolat, benar adalah “anak”, yang lahir pada Tanggal 30 April 1999, sesuai tanggal lahir yang tertera pada kutipan akta kelahiran sehingga pada waktu kejadian korban baru berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan majelis telah berkeyakinan bahwa korban adalah “anak”; ----------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan “dengan sengaja”? ---------------------------
---Menimbang, bahwa “kesengajaan” adalah bentuk dari kesalahan (tindak pidana subyektif) yang pada hakikatnya berisi hubungan bathin antara pelaku/terdakwa dengan tindak pidana yang dilakukannya. Tentang kesengajaan ini undang-undang tidak memberikan pengertian, oleh karena itu Majelis hakim akan merujuk pengertian “kesengajaan” yang ada dalam M.v.T (Memorie van Toelichting), yaitu “kesengajaan/opzet” diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui” (willens end witten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu serta menginsyafi akibat dari perbuatannya ; -----------------------------------
---Menimbang, bahwa fakta subyektif yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa yaitu niat terdakwa untuk mengajak korban ke Divur untuk menonton pesta dengan cara menghubungi korban yang sebelumnya tidak saling kenal mengenal dan Terdakwa dalam keterangannya dipersidangan telah mengakui bahwa tujuan mengajak korban untuk jalan-jalan karena juga ingin bersetubuh dengan korban, dan ketika bertemu dengan korban, terdakwa mulai bernafsu untuk menyetubuhi korban karena dari keterangan korban menerangkan kalau korban tidak mau bersetubuh dengan terdakwa maka terdakwa akan membunuh korban dan terdakwa juga menjanjikan memberikan uang dan membelikan HP, dan fakta obyektif menunjukan bahwa terdakwa telah melaksanakan kehendaknya dengan menurunkan celana, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban; -------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa perbuatan a quo benar-benar dikehendaki oleh terdakwa, sehingga Majelis berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak” ini-pun telah terpenuhi dan sah menurut hukum ; ---------
Ad.3.Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; -------
---Menimbang, bahwa unsur ini menitikberatkan pada perbuatan obyektif yang dilakukan oleh terdakwa dan perbuatan tersebut harus dalam konteks persetubuhan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menurut R. Soesilo, SH. dalam bukunya: “KUHP SERTA KOMENTAR-KOMENTARNYA LENGKAP PASAL DEMI PASAL“, pada halaman 209, Penjelasan pasal 284 KUHP, “….Bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan “persetubuhan”apabila peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292); -----------------------------
---Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”hubungan kelamin antara pria dan wanita” adalah yang dikenal pula dengan istilah ”persetubuhan”, bahwa kata “persetubuhan” adalah asal kata dari “setubuh”, dimana dalam kamus umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S Poerwadaminta, diartikan “sebadan”, “satu badan”,“seia sekata” sama dengan “persetubuhan” yang berarti setiduran, senggama, bersetubuh berarti berkesetiduran, bersenggama dimana dalam hal ini hemat Majelis Hakim kalimat “melakukan hubungan kelamin antara pria dan wanita” atau “melakukan persetubuhan” adalah berarti “bersetubuh” atau “bersenggama” ;-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”persetubuhan” menurut dr. HANDOKO TJONDROPUTRANTO dalam bukunya ”Pokok-Pokok Kedokteran Forensik”, mengatakan bahwa “persetubuhan” dalam arti biologis adalah suatu perbuatan yang memungkinkan terjadinya kehamilan (untuk progreasi) sehingga terjadi ereksi penis, penetrasi ke dalam vagina, ejakulasi dalam vagina. Bagi ilmu hukum hanya mengharuskan adanya suatu penetrasi penis ke dalam vagina, jika penis telah melewati batas depan vagina atau jika penetrasi itu cukup dalam. Dalam penjelasan Pasal 284 KUHP disebutkan bahwa “persetubuhan” terjadi apabila alat kelamin laki-laki masuk ke dalam lubang alat kelamin wanita sedemikian rupa sehingga mengeluarkan air mani;--------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa didalam kehidupan sehari-hari yang dimaksud dengan “bersetubuh” atau “bersenggama” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, dimana alat kelamin laki-laki dimasukkan kedalam alat kelamin perempuan yang biasa dilakukan untuk mendapatkan anak, didalam istilah kedokteran juga dikenal adanya istilah “Doitus Erektus” atau “senggama terputus”, yang dimaksud adalah bahwa persetubuhan tersebut pada saat laki-laki akan mencapai klimaks, laki-laki tersebut mencabut alat kelaminnya dari dalam alat kelamin perempuan, sehingga air mani keluar diluar alat kelamin perempuan tersebut dan keadaan tersebut sudah dikatakan “melakukan persetubuhan”;------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Vonsina Renelat, saksi Kartini Nurmetan dan saksi Lidia Agustina Torlain Alias Lija, keterangan terdakwa serta alat bukti surat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa terdakwa dan korban berkenalan melalui Handphone dimana terdakwa mendapatkan nomor telepon korban dari temannya yang bernama Awal dan terdakwa menghubungi korban; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Pesta didaerah Divur pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 WIT dan terdakwa bertemu dengan korban di SMA Negeri 3; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah bersetubuh dengan korban yaitu Vonsina Renelat pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar pukul 23.00 Wit yang bertempat di dipinggir jalan menuju ke pantai Divur Desa Lebetawi Kecamatan Dullah Utara Kota Tual; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon korban bertanya dengan mengatakan “mau pi biking pesta ka seng” namun korban tidak menjawab kemudian korban mengatakan pada terdakwa untuk datang di SMA 3 dan terdakwa menjawab “ya” kemudian korban mengatakan lagi pada terdakwa “kalau ko su ada di SMA 3 ko telpon beta la beta pi” namun korban tunggu-tunggu terdakwa tidak telpon kemudian korban pergi tidur tidak lama lagi terdakwa menelpon (HP) korban tetapi saksi Lidia yang terima telpon kemudian saksi Lidia membangunkan korban mengatakan “Ivone terdakwa telpon” kemudian korban bangun dan saksi Lidia memberikan telpon (HP) pada korban kemudian korban bertanya pada terdakwa dengan mengatakan komong sudah sampai dimana terdakwa menjawab sudah sampai di SMA 3 kemudian saksi dan Lidia menuju SMA 3 bertemu terdakwa dengan dua orang temannya yang bernama Alan dan raja kemudian terdakwa memperkenalkan saksi dengan kedua temannya setelah itu terdakwa bertanya “kamong mau ikut pesta ka seng?” korban jawab “katong mau” setelah itu terdakwa mengatakan “naik motor sudah la katong pi” kemudian korban langsung naik sepeda motor dengan terdakwa sedangkan saksi Lidia dan Alan dengan satu sepeda motor menuju tempat kejadian; -------------------------
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mengatakan pada korban mau ajak korban pesta dikampung, tetapi tiba-tiba terdakwa menghentikan motornya kemudian korban dan terdakwa turun dari sepeda motor dan korban bertanya pada terdakwa kakak katanya mau pergi pesta kenapa motor berhenti kemudian terdakwa memegang tangan korban dan saat terdakwa memegang tangan korban Alan dan Lidia ada sembunyi. ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memegang tangan korban membawa korban jauh dari Lidia menuju kearah pinggir jalan aspal kemudian terdakwa mau membuka baju korban tetapi korban mendorong terdakwa kemudian terdakwa kembali mendorong korban sehingga korban terjatuh setelah itu terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum bersetubuh korban sendiri yang membuka baju karena korban diancam oleh terdakwa dengan mengatakan pada korban kalau tidak buka baju nanti terdakwa bunuh korban. -------------------------------------------------------------------
Bahwa saat korban buka baju posisi korban berdiri dan korban mau bersetubuh dengan terdakwa karena yang penting nyawa korban selamat. ------------------------
Bahwa Tedakwa meramas payudara korban dengan kedua tanganya dan terdakwa juga mencium pipi kanan dan kiri, dan Terdakwa ramas payudara sambil memegang kemaluannya sendiri. -----------------------------------------------------
Bahwa saat terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban posisi korban dan terdakwa berada dalama posisi berdiri. --------------------
Bahwa korban sudah mendorong/tolak tapi terdakwa peluk korban dan terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa saat kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan korban, terdakwa mengeluarkan cairan spermanya didalam kemaluan korban. --------------------------
Bahwa sebelum terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa menjanjikan korban mau kasih uang dan HP namun setelah terdakwa dan korban bersetubuh terdakwa tidak memberikan korban uang dan HP; -----------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum tanggal 31 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Ektin, SpOG selaku dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur dengan hasil pemeriksaan pada kemaluan : robekan lama sampai kedasar pada jam 5 dan jam 7 arah putaran jarum jam, hasil laboratorium klinis RSUD Karel Sadsuitubun Langgur tanggal 22 Oktober 2016 terdapat spermatozoa pada sampel cairan vagina yang diperiksa dengan kesimpulan : tidak ditemukan tanda kekerasan saat ini, terdapat sel sperma dalam cairan vagina; --------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah nyata merupakan perbuatan “persetubuhan”, karena dari perbuatan tersebut telah terjadinya pertautan/masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin korban; ----------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban, sehinga unsur ini pun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;--------
---Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan kesatu dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan terdakwa ARSAD RENLEUW alias ENTENG, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa ARSAD RENLEUW alias ENTENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak”; --------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka atas diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa didalam perkembangan hukum pidana dewasa ini, tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun merupakan suatu prefensi dimasa yang akan datang dan semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif dalam sebuah Negara Hukum, baik terhadap masyarakat umumnya maupun terdakwa khususnya, sehingga terdakwa tidak melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan pidana pada umumnya, sehingga tercipta adanya keseimbangan, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat didalam wadah Negara hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, dengan merujuk kepada pendapat Prof. Mr. REOSLAN SALEH bahwa : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “Manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaannya” (Segi Lain Hukum Pidana, hal.23); --------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, dengan alasan-alasan diatas, maka Majelis berpendapat penjatuhan pidana kepada Terdakwa sejauh mungkin harus pula memberikan “manfaat” baik kepada Terdakwa maupun bagi korban; ---------------------------------------
---Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : ------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan masa depan korban;--------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika, moral, hukum dan agama ;-------
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa malu korban di masyarakat ;-----------------
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang tidak terpuji karena telah bersetubuh dengan korban yang masih tergolong anak;----------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan;----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan baru melakukan tindak pidana yang pertama kali ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya; ------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah mejalani masa penahanan sementara di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------------------
---Menimbang bahwa, tentang barang bukti berupa : ------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah.-----------------------------------
- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru. ---------------------------------------
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda.--------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga.---------
yang telah disita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dihadirkan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------
---Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--
---Mengingat dan memperhatikan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; ------
--------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARSAD RENLEUW Alias ENTENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dandenda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju kaos tangan panjang warna merah.------------------------------
- 1 (satu) helai celana jeans panjang berwarna biru. -----------------------------------
- 1 (satu) lembar BH berwarna merah muda.---------------------------------------------
- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda dengan gambar bunga.-----
Dikembalikan kepada pemilik Vonsina Renolat; --------------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------
---Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 oleh kami FARID HIDAYAT SOPAMENA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Mejelis HATIJAH A. PADUWI, S.H. dan ULFA RERY, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh JUSTINA RENYAAN selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FERNANDO ENRICO F. P, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Tual serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya. ----------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HATIJAH A. PADUWI, SH. ULFA RERY, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, FARID HIDAYAT SOPAMENA, SH., MH. PANITERA PENGGANTI, JUSTINA RENYAAN |