550/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 550/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI - JPU: M. AGUS ARFIYANTO, SH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa: - 6 (enam) buah jerigen BBM solar @ isi 35 (tiga puluh lima) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah klotok tanpa nama; Dikembalikan kepada terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 550/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur / tanggal lahir : 26 Tahun / Tahun 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sutoyo S. Rt.1 Kel.Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan;
- Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, tetapi menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 550/Pid.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 04 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 27 Mei 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan”, melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
6 (enam) buah jerigen BBM solar isi 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah kelotok tanpa nama;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 April 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut:
DAKWAAN:
Primair:
----- Bahwa terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2015 sekitar pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Perairan Sungai Barito depan PT.Gunung Meranti Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di satu tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa ada ijin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi SUDIONO dan MULYONO (keduanya petugas polisi perairan) sedang mengadakan patrol di perairan Sungai Barito, sewaktu berada di perairan Sungai Barito tepatnya di depan PT.Gunung Meranti Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saat kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap perahu kelotok yang dikemudikan terdakwa, kedua saksi melihat 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar yang menurut terdakwa diangkut dari sebuah kapal di Sei Barito dengan tujuan akan dibawa ke rumah terdakwa di Kel.Pelambuan Kec.Banjarmasin Selatan, ketika saksi menanyakan ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa ternyata pengangkutan 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan perahu kelotok tersebut tanpa disertai ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair, telah melakukan niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ada ijin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi SUDIONO dan MULYONO (keduanya petugas polisi perairan) sedang mengadakan patrol di perairan Sungai Barito, sewaktu berada di perairan Sungai Barito tepatnya di depan PT.Gunung Meranti Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saat kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap perahu kelotok yang dikemudikan terdakwa, kedua saksi melihat 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar yang menurut terdakwa diangkut dari sebuah kapal di Sei Barito dengan tujuan akan dibawa ke rumah terdakwa di Kel.Pelambuan Kec.Banjarmasin Barat rencananya akan dijual kepada yang memerlukan, ketika saksi menanyakan ijin niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa ternyata 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa disertai ijin niaga dari pihak yang berwenang;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SUDIONO Bin SUNADI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubunga keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 04.00 wita, saksi dan saksi MULYONO melakukan patrol di perairan Sungai Barito saat berada di depan PT.Gunung Meranti Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saksi melihat kelotok yang dikemudikan terdakwa melintas kemudian saksi dan saksi MULYONO menghentikan kelotok tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu kelotok yang dikemudikan terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi MULYONO melihat 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter atau kurang lebih 200 liter bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut dengan kelotok tersebut yang menurut terdakwa diangkut dari sebuah kapal di Sei Barito dengan tujuan akan dibawa ke rumah terdakwa di Kel.Pelambuan Kec.Banjarmasin Selatan.
- Bahwa benar ketika saksi dan saksi MULYONO menanyakan ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa ternyata pengangkutan 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan perahu kelotok tersebut tanpa disertai ijin usaha pengangkutan maupun ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang.
- Bahwa benar menurut terdakwa bahwa solar tersebut adalah upah dari mengantar awak kapal dan tujuannya akan dibawa rumah terdakwa untu dijual kepada yang membutuhkannya.
- Bahwa benar kemudian terdakwa, kelotok beserta BBM tersebut dibawa ke Kantor Ditpolair untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar barang bukti dalam perkara terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi MULYONO Bin WIYONO, telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum namun tidak hadir dipersidangan, atas permintaan Penuntut Umum keterangan saksi tersebut yang diberikan dipenyidikan dibacakan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubunga keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 04.00 wita, saksi dan saksi SUDIONO melakukan patrol di perairan Sungai Barito saat berada di depan PT.Gunung Meranti Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saksi melihat kelotok yang dikemudikan terdakwa melintas kemudian saksi dan saksi SUDIONO menghentikan kelotok tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu kelotok yang dikemudikan terdakwa, saat dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi SUDIONO melihat 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter atau kurang lebih 200 liter bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut dengan kelotok tersebut yang menurut terdakwa diangkut dari sebuah kapal di Sei Barito dengan tujuan akan dibawa ke rumah terdakwa di Kel.Pelambuan Kec.Banjarmasin Selatan.
- Bahwa benar ketika saksi dan saksi SUDIONO menanyakan ijin pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada terdakwa ternyata pengangkutan 6 (enam) jerigen isi 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan perahu kelotok tersebut tanpa disertai ijin usaha pengangkutan maupun ijin usaha niaga dari pihak yang berwenang.
- Bahwa benar menurut terdakwa bahwa solar tersebut adalah upah dari mengantar awak kapal dan tujuannya akan dibawa rumah terdakwa untu dijual kepada yang membutuhkannya.
- Bahwa benar kemudian terdakwa, kelotok beserta BBM tersebut dibawa ke Kantor Ditpolair untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan penyidik adalah benar barang bukti dalam perkara terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Benar kejadiannya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 sekitar pukul 04.00 Wita saat terdakwa mengemudikan kelotok tanpa nama berada di perairan depan PT.Gunung Meranti di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, kelotok terdakwa telah dihentikan oleh Polisi yang berpatroli.
- Benar dalam hal mengangkut 6 jerigen @ isi 35 liter atau total kurang lebih 200 liter bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan kelotok tersebut terdakwa tidak mempunayi ijin dari pihak berwajib.
- Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa angkut dari sebuah kapal di Sei Barito dengan tujuan ke rumah terdakwa di Kelurahan Pelambuan Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
- Bahwa BBM jenis solar tersebut terdakwa dapat sebagai upah angkut awak kapal yang berada di alur sungai Barito, dimana setiap hari mengangkut terdakwa mendapat upah jerigen, sehingga 6 jerigen BBM solar tersebut merupakan upah angkut selama 2 hari.
- Benar terdakwa belum pernah dihukum, dan atas kejadian tersebut terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak melakukannya lagi.
- Barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah kelotok tanpa nama.
- 6 (buah) jerigen berisi BBM jenis solar @ 35 liter.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas dihubungkan pula dengan adanya barang bukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas yaitu dakwaan Primair pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 dan Subsidair pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas maka yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim adalah dakwaan yang Primair, apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan, pertimbangan mana sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa pada dakwaan Primair didakwa melakukan tindak pidana melanggar Primair pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Setiap Orang.
2. Melakukan Pengangkutan Tanpa Ijin Usaha pengangkutan.
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut maka unsure kesatu barang siapa terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Melakukan Pengangkutan Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa oleh Majelis Hakim telah diperoleh fakta, bahwa terdakwa telah diamankan oleh Polisi karena di dalam kelotok milik terdakwa oleh Polisi telah ditemukan BBM jenis solar sebanyak sekitar 200 liter yang berada dalam 6 (enam) jerigen, terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut adalah sebagai upah terdakwa dalam mengantar awak kapal.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah melakukan pengangkutan BBM jenis solar dan menurut Majelis Hakim perbuatan pengangkutan BBM tersebut sama halnya dengan melakukan kegiatan pengangkutan dan Niaga dan dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa melakukan pengangkutan BBM tersebut tanpa dilengkapi ijin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim, terdakwa terbukti telah melakukan pengangkutan BBM jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan maka menyebabkan unsur kedua menjadi terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan Primair Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan Primair Penuntut Umum terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar ketentuan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena di Kalimantan Selatan BBM jenis solar selalu mengalami kelangkaan.
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa dengan mengingat sifat dari perbuatan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa untuk adilnya akan dijatuhkan pidana dengan pidana bersyarat, dimana syarat dan ketentuannya sebagaimana amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selain dijatuhkan pidana maka terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besar serta ketentuannya sebagaimana dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kelotok.
Oleh Majelis Hakim diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
- 6 (enam) buah jerigen berisi BBM jenis solar sebanyak 200 (dua ratus) liter.
Oleh Majelis Hakim diperintahkan dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RINJANI Als AMAT Bin HERNI EFENDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah jerigen BBM solar @ isi 35 (tiga puluh lima) liter;
Dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah klotok tanpa nama;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 oleh kami ABDUL SIBORO, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AFANDI WIDARIJANTO, SH. dan KAIRUL SOLEH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh FULITZER PURBA, S.Sos. Panitera Pengganti dihadiri oleh M. AGUS ARFIYANTO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
AFANDI WIDARIJANTO, SH. ABDUL SIBORO, SH., MH.
ttd
Panitera Pengganti,
KAIRUL SOLEH, SH.
ttd
FULITZER PURBA, S.Sos.