280 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Mnc Tower Lt.27, Jl.Kebon Sirih 17-19
Also in 12 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 280 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PURWADI SETIONO, bertempat tinggal di Perumahan Telaga Golf Blok E IX A/8, RT. 003/08, Sawangan Lama, Depok ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
M e l a w a n :
PT GLOBAL MEDIACOM, Tbk. (dahulu PT Bimantara Citra, Tbk.), diwakili oleh Indra P. Prastomiyono dan M. Budi Rustanto, masing-masing bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur PT Global Mediacom, Tbk., berkedudukan di MNC Tower Lt. 27 Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil :
Dasar Gugatan :
Bahwa gugatan diajukan sebelum lewat batas waktu 1 (satu) tahun sejak
awal perselisiahan PHK dimana merupakan batas waktu akhir pengajuan
gugatan oleh Penggugat terhadap Tergugat yaitu satu tahun sejak
dimulai PHK yakni tanggal 30 Juni 2009, sehingga gugatan dapat diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Industrial ;Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasi
tripartit, sebagaimana disyarakatkan oleh Undang-undang PPHI (Undang-Undang Nomor 2/2004), yakni dengan dikeluarkannya nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Nomor 1676/1.835.1. tanggal 1 Agustus 2009 oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat ;Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan status pekerja tetap dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun dan menerima upah sejak pertama kali masuk kerja sampai dengan bulan Juni 2009 dengan fakta bahwa sejak Juni 2008, take home pay dipotong 60% ;
Bahwa Penggugat adalah pihak yang dirugikan dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan demikian gugatan ini dapat diperiksa oleh Pengadilan ;
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Penggugat sebagai karyawan sejak 1 September 1995 ;
Bahwa selama bekerja pada Tergugat, Penggugat telah beberapa kali
memperoleh kenaikan golongan dari AR 1 hingga AR 5 ;Bahwa terakhir pada 1 Agustus 2005 Penggugat mendapatkan promosi
golongan dari AR 4 ke AR 5 ;Bahwa karena kelalaian HRD, promosi kenaikan golongan Penggugat dari
AR 4 ke AR 5 baru diimplementasikan Mei 2006 ;Bahwa kenaikan golongan Penggugat dari AR 4 ke AR 5 tidak disertai dengan kenaikan upah Penggugat, dimana Penggugat hanya memperoleh Rp 16.675.000,00/bulan (enam belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah per bulan) dimana seharusnya Penggugat memperoleh Rp 25.000.000,00 /bulan (dua puluh lima juta Rupiah per bulan) dari Tergugat ;
Bahwa selain upah pada tanggal 28 Nopember 2007 Penggugat memperoleh program kepemilikan mobil berupa mobil Honda New CRV 2.4 A/T yang pada intinya dalam jangka waktu 5 tahun mobil tersebut menjadi milik Penggugat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perjanjian COP Nomor 017D-Perj/MCOM-CL/COP/XI/07 yang dibuat oleh dan antara Tergugat dan Penggugat ;
Bahwa pada April 2006 Penggugat diperbantukan oleh Tergugat sebagai Direktur pada PT. MNC Networks yang merupakan anak perusahaan Tergugat ;
Bahwa pada bulan Juni 2008 Penggugat dicopot dari jabatannya sebagai
Direktur pada PT. MNC Networks berdasarkan hasil RUPSLB yang hasilnya disampaikan pada rapat Dewan Direksi, bahwa atas pencopotan tersebut Penggugat telah meminta penjelasan dari Tergugat ;Bahwa setelah dilakukan beberapa kali korespondensi dengan Tergugat pada bulan September 2008 Penggugat memperoleh posisi baru sebagai Special Task Force (hanya sebagai marketing iklan) Radio ARH ;
Bahwa posisi baru yang diberikan Tergugat kepada Penggugat sebagai Special Task Force Radio ARH dirasakan sangat memberatkan Penggugat, karena target yang harus dicapai Penggugat tidak masuk akal ;
Bahwa target yang tidak masuk akal tersebut adalah Penggugat diberikan
target penjualan oleh Tergugat sebesar Rp 200.000.000,00/bulan (dua ratus juta Rupiah per bulan), padahal sebelumnya bidang usaha tersebut meskipun sudah ditangani oleh 1 team yang jumlahnya 15 orang, hasil yang dicapai rata-rata Rp 50.000.000,00/bulan dan pencapaian tertinggi adalah Rp 140.000.000,00 ;Bahwa selain target yang tidak masuk akal, Penggugat juga tidak diberi keleluasaan mencari klien yaitu dibatasi hanya boleh bekerja sama dengan BUMN, sementara ARH adalah radio yang segmen pasarnya adalah anak muda dan masih banyak lagi faktor-faktor lain yang menyebabkan target tidak mungkin dapat dipenuhi ;
Bahwa berdasarkan point 9, 10, 11, di atas terlihat adanya indikasi itikad tidak baik dari Tergugat kepada Penggugat, agar Penggugat dengan sukarela mengundurkan diri ;
Bahwa tanpa memperdulikan adanya kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan bagi Penggugat untuk memenuhi target yang telah diberikan, Tergugat memberikan surat peringatan sebanyak 2 kali dalam waktu yang berdekatan ;
Bahwa berdasarkan point 9, 10, 11, 12, 13 di atas, semakin nyata adanya indikasi dari Tergugat untuk menyingkirkan Penggugat, maka dengan
pertimbangan menjaga hubungan baik, Penggugat mengajukan pengunduran diri bersyarat ;Bahwa ternyata surat pengunduran diri bersyarat Penggugat tidak mendapat respon dari Tergugat, namun Tergugat justru mengeluarkan surat peringatan ke 3 pada tanggal 14 April 2009 ;
Bahwa sejak tanggal 30 Juni 2009 Tergugat memberhentikan Penggugat secara sepihak dari pekerjaannya ;
Bahwa sejak Juli 2009 Tergugat telah melakukan pelarangan kepada Penggugat untuk memasuki lingkungan kerja ;
Bahwa dengan diberhentikannya Penggugat sebagai karyawan secara sepihak oleh Tergugat, maka seharusnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang harusnya diterima oleh Penggugat sampai dengan hari ini belum dibayarkan ;
Bahwa telah terjadi kerugian yang ditimbulkan dari apa yang telah dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat ;
Bahwa adapun kerugian-kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
- Kekurangan upah Penggugat sebagai karyawan golongan AR 5 yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat semenjak 1 Agustus 2005 hingga 30 Juni 2009 yaitu :
Rp 25.000.000,00 - Rp 16.750.000,00 = Rp 8.325.000,00 x 47 bulan = Rp 391.275.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan Tergugat kepada Penggugat atas pemutusan status kekaryawanan Penggugat secara sepihak oleh Tergugat yaitu :
Uang pesangon: Rp 25.000.000,00 x 9 = Rp 225.000.000,00 ;
Uang penghargaan masa kerja :
Rp 25.000.000,00 x 5 = Rp 125.000.000,00 ;
= Rp 350.000.000,00 ;
Uang penggantian hak yang belum dibayarkan :
15% x Rp 350.000.000,00 = Rp 52.000.000,00 ;
= Rp 402.500.000,00 ;
sesuai dengan Pasal 156 ayat (2) (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Upah yang harusnya tetap dibayarkan olehTergugat kepada Penggugat karena pemutusankerja secara sepihak dari 30 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 :
Rp 25.000.000,00 x 12 = Rp 300.000.000,00 + ;
= Rp 702.000.000,00 ;
Total kerugian Rp 1.043.775.000,00 (satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan :
- Kekurangan upah Penggugat sebagai karyawan golongan AR 5 yang
seharusnya dibayarkan semenjak 1 Agustus 2005 hingga 30 Juni 2009 yaitu : Rp 25.000.000,00 - Rp 16.750.000,00 = Rp 8.325.000,00 x 47 bulan = Rp 391.275.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
- Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan :
Uang pesangon : Rp 25.000.000,00 x 9 = Rp 225.000.000,00 ;
Uang penghargaan masa kerja :
Rp 25.000.000,00 x 5 = Rp 125.000.000,00 + ;
= Rp 350.000.000,00 ;
Uang penggantian hak yang belum dibayarkan :
15% x Rp 350.000.000,00 = Rp 52.000.000,00 + ;
= Rp 402.500.000,00 ;
Upah yang harusnya tetap dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat karena pemutusan kerja secara sepihak dari 30 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni 2010 :
Rp 25.000.000,00 x 12 = Rp 300.000.000,00 + ;
= Rp 702.500.000,00 ;
Total yang harus dibayarkan Rp 1.043.775.000,00 (satu miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) ;
Menyerahkan kepemilikan Honda New CRV 2.4 A/T yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian COP Nomor 017D-Perj/MCOM-CL/COP/ XI/07 kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dari perkara ini ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun
ada upaya perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (uitvoerbaar
bij voorraad) ;
Atau, bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa mohon apa yang telah disampaikan pada bagian konvensi di atas, secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam bagian rekonvensi ini ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah perusahaan perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang antara lain
bergerak di bidang telekomunikasi, media dan investasi ;Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah mantan karyawan Penggugat Rekonvensi yang bekerja sejak tanggal 1 September 1995 sampai tanggal 1 Juli 2009 dengan jabatan terakhir Tergugat Rekonvensi sebagai Special Sales Force ARH Global dan gaji per buIan sebesar Rp 16.675.000,00 (enam belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) gross ;
Bahwa terhitung mulai 1 April 2006 Tergugat Rekonvensi diperbantukan/ ditugasi oleh Penggugat Rekonvensi (dahulu bernama PT. Bimantara Citra, Tbk.) ke PT MNC Networks yang merupakan unit usaha Penggugat Rekonvensi untuk memegang jabatan Direktur berdasarkan SK Direksi PT Bimantara Citra, Tbk. Nomor 01-SK Mutasi/BC-HRGS/III/2006 tanggal 23 Maret 2006 ;
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2007 Tergugat Rekonvensi selaku karyawan Penggugat Rekonvensi (PT. Global Mediacom, Tbk.) memperoleh fasilitas kendaraan dinas berupa Honda New CRV melalui Perjanjian COP Nomor 017D-Perj/MCOM-CL/COP/XI/07 dengan syarat dan kondisi sebagaimana disepakati ;
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2008 pemegang saham PT MNC Network memutuskan Tergugat Rekonvensi tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT MNC Network, sehingga fasilitas dan tunjangan yang melekat pada jabatan Direktur dihentikan pemberiannya kepada Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi menjabat sebagai Special Sales Force ARH Global, dan pada tanggal 20 April 2009 Penggugat Rekonvensi menerima surat pengunduran diri dari Tergugat Rekonvensi yang tidak dibubuhi tanggal ;
Bahwa dalam surat a quo Tergugat Rekonvensi menyatakan dengan tegas keinginannya untuk mengundurkan diri dari perusahaan Penggugat
Rekonvensi dengan syarat tuntutan berupa :Pembayaran kompensasi PHK berupa uang pisah dan uang penghargaan sebesar Rp 600.000.000,00 net ;
Mobil COP tanpa membayar biaya penggantian sisa masa COP ;
Surat referensi kerja yang baik ;
Berdasarkan surat permohonan pengunduran diri a quo, maka Penggugat Rekonvensi telah menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pengunduran diri Tergugat Rekonvensi terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009, namun menolak tegas tuntutan pembayaran yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi melalui surat Nomor 203-PWD/ Mcom-HR/VI/09 tanggal 12 Juni 2009 ;
Bahwa mengacu pada Peraturan Perusahaan PT. Global Mediacom Tbk. periode 2008-2010 Pasal 43 butir 4 huruf b, Tergugat Rekonvensi yang mengundurkan diri berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak sisa cuti ;
Pasal 43 butir 4 huruf b PP PT Global Mediacom, Tbk. periode 2008-2010 berbunyi sebagai berikut :
Kepada karyawan yang mengajukan permohonan pengunduran diri
secara baik seperti dimaksud di atas dan karyawan yang diklasifikasikan
mengundurkan diri karena mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut,
akan diberhentikan dengan hormat dan berhak atas uang pisah dan penggantian hak sesuai dengan keputusan Direksi ;
Bahwa disamping itu, berdasarkan Perjanjian COP Nomor 0170-Perj/ MCOM-CL/COP/XI/07 tertanggal 28 Nopember 2007 butir A disepakati sebagai berikut :
Bahwa pihak pertama (dhi. Penggugat Rekonvensi) adalah pemilik dari sebuah kendaraan merek Honda New CRV yang akan diuraikan di bawah ini ;
Bahwa lebih lanjut ketentuan dalam HR policy dan procedure manual tentang car ownership program Nomor VI.5 yang mulai berlaku bulan Juli 2008 khususnya dalam butir 5.11.1.1. yang berbunyi sebagai berikut :
Apabila periode kendaraan COP telah dijalani kurang dari 3 (tiga) tahun, maka karyawan harus mengembalikan kendaraan COP tersebut kepada perseroan (dhi. Penggugat Rekonvensi) selambat-Iambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pengakhiran masa kerja atau tanggal pengunduran dirinya. Perseroan tidak berkewajiban untuk mengganti biaya perawatan kendaraan COP yang telah dikeluarkan oleh karyawan yang bersangkutan ;
Berdasarkan kesepakatan dan ketentuan di atas, maka Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan kendaraan dinas berupa mobil Honda New CRV sebagaimana disepakati dalam Perjanjian COP Nomor 0170-Perj/MCOM-CL/COP/XI/07 kepada Penggugat Rekonvensi ;
11. Bahwa selanjutnya, tiba-tiba Tergugat Rekonvensi mencabut surat
pengunduran dirinya melalui surat tanggal 16 Juni 2009 kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi menegaskan sekali lagi kepada Tergugat Rekonvensi melalui surat Nomor 205-PWD/ MCOM-HRAdm/VI/09 tanggal 18 Juni 2009 bahwa pengunduran diri Tergugat Rekonvensi telah disetujui sehingga surat pencabutan tidak dapat diterima Penggugat Rekonvensi. Bahwa Penggugat Rekonvensi selanjutnya menegaskan kembali melalui surat Nomor 213 dan Nomor 217-PWD/Mcom-HR/VI/09 bahwa pengunduran diri Tergugat Rekonvensi telah disetujui sehingga Tergugat Rekonvensi berhak atas uang pisah, uang penggantian sisa cuti dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang Pisah sebesar 2 x Rp 16.675.000,00 = Rp 33.350.000,00 ;
b. Uang Penggantian sisa cuti tahunan :
11/21 x Rp 16.675.000,00 = Rp 8.734.524,00 + ;
= Rp 42.084.524,00 ;
Dipotong :
- PPH Pasal 21 total = Rp 854.226,00 ;
- Hutang koperasi Bimantara Group = Rp 30.465.587,00 ;
- Excess claim = Rp 24.100,00 - ;
Sisa yang dibayar = Rp 10.740.611,00 ;
(sepuluh juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus sebelas Rupiah) ;
Bahwa pembayaran uang pisah dan uang penggantian sisa cuti tahunan
telah dilakukan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi pada tanggal 30 Juli 2009 melalui transfer ke rekening Tergugat Rekonvensi yang tercatat di perusahaan. Hingga saat gugatan rekonvensi ini diajukan, Tergugat Rekonvensi tidak pernah menolak ataupun mengembalikan pembayaran yang diterima, sehingga demi hukum pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sah dan mengikat kedua belah pihak ;Bahwa melalui surat yang sama yakni Nomor 213-PWD/Mcom-HR/VI/09 tanggal 25 Juni 2009 Penggugat Rekonvensi juga telah mengingatkan Tergugat Rekonvensi untuk melakukan clearance atas kewajibannya termasuk mengembalikan inventaris perusahaan berupa :
Kendaraan Honda New CRV 2.4 A/t Hitam tahun 2007 Nomor Pol. B 8636 PB ;
Notebook Dell Lattitude D 600 HZVGDIS ;
Kartu access Nomor 181374 dengan NIP 9609010333 ;
Kartu reliance an. Penggugat, Riri Eriyani Bachri dan Rasendrio Muhammad PS ;
HP Samsung Mars W 659 ;
PC dan Monitor LCD Dell ;
Printer HP Desk Jet D 2466 ;
Desk Phone NEC Digital ;
14. Bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan inventaris milik Penggugat Rekonvensi berupa mobil Honda New CRV 2.4 A/T Hitam tahun 2007 Nomor Pol. B 8636 PB, Kartu access Nomor 181374 dengan NIP 9609010333, HP Samsung Mars W 659 dan Notebook Dell Lattitude D 600 HZVGDIS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (9) Peraturan Perusahaan PT Global Mediacom, Tbk. periode 2008-2010 sehingga Tergugat Rekonvensi wajib mengembalikan inventaris dan fasilitas yang digunakan selama hubungan kerja berlangsung pada saat berakhirnya hubungan kerja tersebut ;
15. Bahwa Tergugat Rekonvensi selanjutnya mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerjanya kepada Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Pusat. Terhadap perselisihan a quo antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah dilakukan mediasi dan telah terbit anjuran tertanggal 21 Agustus 2009 yang berbunyi sebagai berikut :
Menganjurkan :
Agar pengusaha PT Global Modiacom, Tbk. menerima pengunduran diri pekerja dengan memberikan kepada sdr. Purwady Setiono berupa:
Uang kebijaksanaan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Memberikan referensi kerja yang baik ;
Agar sdr. Purwady Setiono mengembalikan barang inventaris perusahaan yang digunakan sebagai fasilitas dalam bekerja ;
dan seterusnya ;
16. Bahwa terhadap anjuran a quo Penggugat Rekonvensi menyatakan sikapnya kepada Sudisnakertrans Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui surat Nomor 384-Disnaker/Mcom-HR/IX/2009 tanggal 9 September 2009 yang pada pokoknya setuju pada pengunduran diri Tergugat Rekonvensi, namun menolak anjuran Mediator untuk membayar uang kebijaksanaan dan uang penggantian hak, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan Penggugat Rekonvensi ;
17. Bahwa mengingat pengunduran diri Tergugat Rekonvensi telah disetujui dan Tergugat Rekonvensi telah dibayarkan hak-haknya, maka wajar apabila Penggugat Rekonvensi memohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah sah mengikat kedua belah pihak terhitung mulai sejak 1 Juli 2009 ;
18. Bahwa dengan telah sahnya pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi sudah tidak mempunyai kewajiban terhutang apapun dalam bentuk apapun kepada Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009 ;
19. Bahwa Tergugat Rekonvensi hingga saat gugatan rekonvensi ini diajukan tetap tidak bersedia mengembalikan inventaris Penggugat Rekonvensi meski telah ditegur beberapa kali. Bahwa mengacu pada Perjanjian COP Nomor 0170-Perj/MCOM-CL/COP/XI/07 tertanggal 28 Nopember 2007 butir A yang menegaskan kepemilikan kendaraan dinas berupa mobil Honda New CRV 2.4 A/T NomorPol. B 8636 PB, maka Tergugat Rekonvensi wajib mengembalikan kendaraan milik Penggugat Rekonvensi. Untuk itu, mohon Majelis Hakim berkenan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan seluruh inventaris perusahaan berupa mobil Honda New CRV 2.4 A/T Hitam tahun 2007 NomorPol. B 8636 PB, Kartu access Nomor 181374 dengan NIP. 9609010333, HP Samsung Mars W 659 dan Notebook Dell Lattitude D 600 HZVGDIS ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Menyatakan surat permohonan pengunduran diri Tergugat Rekonvensi yang diterima Penggugat Rekonvensi pada tanggal 20 April 2009 adalah sah dan mengikat Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, karena pengunduran diri Tergugat Rekonvensi terhitung sejak 1 Juli 2009 dengan kompensasi berupa uang pisah, uang penggantian sisa cuti tahunan dipotong kewajiban hutang total sebesar Rp 10.740.611,00 (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus sebelas Rupiah) yang telah dibayar lunas pada tanggal 30 Juli 2009 ;
Menetapkan Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas pembayaran upah terhitung sejak 1 Juli 2009 ;
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi : 1. Mengembalikan inventaris perusahaan milik Penggugat Rekonvensi berupa mobil New CRV 2.4 A/T Hitam tahun 2007 Nomor Pol. B 8636 PB, 2. Kartu access Nomor 181374 dengan NIP 9609010333, 3. HP Samsung Mars 659 dan 4. Notebook Dell Lattitude D 600 HZVGDIS ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 177/PHI.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 12 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak 1 Juli 2009 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atas perumahan serta pengobatan dan perawatan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 226.382.976,00 (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam Rupiah), yang akan diperhitungkan dengan kalkulasi dana pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan (Tergugat) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat RekonvensiITergugat Konvensi untuk
sebagian ;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengem-balikan inventaris perusahaan milik Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berupa a) Honda New CRV 2.4. A/T Hitam tahun 2007 Nomor Pol. B 8636 PB; b) Kartu access Nomor 181374 dengan NIP 9609010333, c) HP Samsung Mars W 659, d) Notebook Dell Lattitude D 600 HZVGDIS ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
- Menghukum Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung seluruh ongkos perkara masing-masing separuhnya yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp 247.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Penggugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 12 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pemohon Kasasi diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasi Nomor 157/Srt.KAS/PHI/2010/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 12 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 6 Desember 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Desember 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya dalam menghitung upah pokok yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima bukan upah pokok untuk karyawan dengan golongan AR-4, melainkan upah pokok untuk karyawan dengan golongan AR-5 ;
Dimana kronologis kenaikan gaji tahunan (regular) dan kenaikan gaji karena promosi jabatan atau golongan adalah sebagai berikut (lihat juga lampiran lembar ke 3) :
a. 1 September 1995 : Pemohon Kasasi mulai masuk bekerja bergabung ke PT Global Mediacom, Tbk. (d/h PT Bimantara Citra, Tbk.) dengan gaji awal sebesar Rp 850.000,00 ;
b. s/d 30 luni 2000 : Pemohon Kasasi beberapa kali mendapat kenaikan gaji secara berkala yang diimplementasikan secara tahunan, sehingga per 30 Juni 2000 gaji Pemohon Kasasi menjadi sebesar Rp 2.568.000,00 ;
c. 1 Juli 2000 : Pemohon Kasasi karena prestasi kerjanya yang “Iuar biasa” mendapatkan promosi golongan untuk pertama kalinya, yaitu dari golongan AR-1 ke Golongan AR-2 yang juga disertai dengan penyesuaian gaji dari Rp 2.568.000,00 menjadi sebesar Rp 5.789.000,00 ;
d. 22 Januari 2002 : Karena prestasi kerja yang sangat memuaskan (outstanding), Pemohon Kasasi kembali mendapatkan promosi golongan dari AR-2 ke golongan AR-3 yang juga disertai dengan kenaikan gaji dari Rp 5.789.000,00 menjadi sebesar Rp 7.719.000,00 ;
e. 1 Agustus 2002 : Mendapatkan promosi jabatan sebagai Business & Project Risk Manager di divisi yang baru dibentuk di PT Bimantara Citra, Tbk., yaitu Divisi Risk Management. Sehubungan dengan promosi jabatan ini, Pemohon Kasasi mendapatkan kenaikan gaji dari Rp 7.719.000,00 menjadi sebesar Rp 10.445.000,00 ;
f. 1 Januari 2003 : Karena prestasi kerja yang sangat memuaskan (outstanding), Pemohon Kasasi kembali mendapatkan kenaikan gaji dari hasil penilaian kinerja tahunan, yaitu naik dari Rp 10.445.000,00 menjadi Rp 12.847.000,00 ;
g. September 2003 : Karena prestasi kerja yang sangat memuaskan (outstanding), Pemohon Kasasi kembali mendapatkan promosi golongan dari AR-3 ke golongan AR-4 yang juga disertai dengan kenaikan gaji dari Rp 12.847.000,00 menjadi sebesar Rp 14.132.000,00 ;
h. 1 Januari 2004 : Karena prestasi kerja yang sangat memuaskan (outstanding), Pemohon Kasasi kembali mendapatkan kenaikan gaji dari hasil penilaian kinerja tahunan, yaitu naik dari Rp 14.132.000,00 menjadi Rp 16.675.000,00 ;
i. 1 Agustus 2005 : Karena prestasi kerja yang Iuar biasa, Pemohon Kasasi kembali mendapatkan promosi golongan dari AR-4 ke golongan AR-5, namun promosi kali ini tidak disertai dengan kenaikan gaji ;
Proses keluarnya surat keputusan promosi golongan inipun melalui kondisi yang cukup alot dan dipaksakan. Ada kelalaian yang dilakukan oleh HRD PT Global Mediacom, Tbk. (d/h PT Bimantara Citra, Tbk.), dimana surat keputusan baru dibuat pada bulan Mei 2006 (oleh HRD tanggal dibuat back dated setahun : 1 Agustus 2005, padahal persetujuan promosi yang ditandatangani owner sekaligus President & CEO PT Global Mediacom, Tbk. pada bulan Pebruari 2005), itupun setelah didesak beberapa kali dengan pertanyaan oleh Pemohon Kasasi kepada HRD PT Global Mediacom, Tbk. (d/h PT Bimantara Citra, Tbk.) ;
Dalam desakan pertanyaan terakhir di bulan ApriI 2010, akhirnya HRD Bimantara menyetujui memproses surat keputusan promosi yang diserahkan ke Pemohon Kasasi pada tanggal 15 Mei 2006, dimana saat itu Pemohon Kasasi telah mendapatkan promosi jabatan sebagai Direktur di PT MNC Networks (SK promosi jabatan Direksi per tanggal 1 April 2006 sesuai bukti P-9 dan P-10) dengan mendapatkan tambahan gaji pokok sebesar Rp 15.000.000,00 per bulan (belum termasuk tunjangan tunai dan non tunai yang nilainya hampir sebesar Rp 5.000.000,00) ;
Sehingga sesuai penjelasan lisan yang disampaikan pihak HRD Bimantara, bahwa promosi golongan kali ini dari AR-4 ke AR-5 tidak disertai dengan penyesuaian gaji, karena “takehome pay” gaji Pemohon Kasasi dengan adanya tambahan gaji pokok sebagai Direksi tersebut di atas, dianggap telah memenuhi syarat untuk gaji golongan AR-5, padahal :
Gaji pokok Direksi ternyata sifatnya variable, langsung terbukti dihentikan begitu jabatan Direksi juga dicabut (sesuai bukti P-14 atau T-5) ;
Sedangkan gaji pokok untuk karyawan golongan AR-5 bersifat tetap, dimana kenaikan gaji karena promosi golongan yang tercermin dari “takehome pay” juga bersifat tetap ;
Jadi alasan yang diberikan HRD Bimantara, bahwa tidak adanya kenaikan gaji sebagai dampak dari promosi golongan adalah tidak benar dan dapat digugat ;
Maka dari itu, perhitungan gaji pokok yang benar sebagai dasar perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut (penjelasan gambar, lihat lampiran lembar ke 4 sampai lembar ke 7) :
Jika proses promosi golongan segera dilakukan di bulan Maret 2005 (sebulan setelah persetujuan dibuat pada bulan Pebruari 2005) atau paling tidak benar-benar secara nyata dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2005 (sesuai tanggal “back dated” yang sebenarnya baru dilakukan di bulan Mei 2006), maka sudah pasti dan sesuai dengan kebiasaan yang terjadi bahwa promosi golongan tersebut akan disertai dengan gaji. Dimana dengan pertimbangan hasil penilaian kinerja secara berturut-turut dan konsisten memiliki skor di atas rata-rata (outstanding), maka besaran kenaikan gaji menjadi di atas 50%, yaitu menjadi minimal sebesar Rp 25.000.000,00. Pertimbangan besaran kenaikan gaji ini juga berdasarkan rujukan perbandingan besaran gaji rekan sejawat Pemohon Kasasi yang diajukan dalam bukti P-12 dan besaran gaji Pemohon Kasasi setelah diangkat Direksi yang melebihi dari angka Rp 25.000.000,00 (takehome pay) ;
Jadi perhitungan paket pesangon harus ditambah dengan kekurangan gaji yang tidak terkompensasi, yaitu sejak keluarnya SK promosi golongan AR-5 per tanggal 1 Agustus 2005 sampai dengan saat diberhentikannya gaji oleh Termohon Kasasi, yaitu tanggal 30 Juni 2009 (selama 7 bulan), sebesar : Rp 25.000.000,00 - Rp 16.675.000,00 = Rp 8.325.000,00 x 47 bulan = Rp 391.275.000,00 ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menghitung waktu PHK sesuai dengan anggapan Termohon Kasasi dalam persetujuan surat pengunduran diri Pemohon Kasasi, yaitu per tanggal 1 Juli 2009 (Iihat bukti P-1 dan P-2), karena faktanya bahwa Pemohon Kasasi telah menarik kembali surat pengunduran dirinya sehubungan dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat pengunduran diri yang diajukan beserta surat tersebut (sesuai bukti P-3) dan Termohon Kasasi telah “mencoba” menyetujui surat pengunduran diri tersebut dengan secara jelas menyebutkan bahwa tidak satupun syarat yang diajukan dapat dipenuhi (Iihat bukti P-2 dan T-7). Pemohon Kasasi juga masih berusaha datang untuk bekerja seperti biasa walaupun selalu dihalang-halangi dengan berbagai cara oleh Termohon Kasasi. Sehingga adalah tidak berdasar hukum kalau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tanggal berakhirnya hubungan kerja Pemohon Kasasi sampai dengan tanggal 1 Juli 2009, seharusnya tanggal berakhirnya hubungan kerja berakhir dihitung sejak adanya keputusan Pengadilan PHI sebagai penengah perselisihan atau paling tidak berakhir sejak diajukannya kasus perselisihan ini ke PHI, yaitu tanggal 30 Juni 2010 ;
Jadi dampak kekurangan upah yang masih harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi adalah selama 12 bulan lagi (dari tanggal 30 Juni 2009 s/d 30 Juni 2010), yaitu sebesar :
Rp 25.000.000,00 x 12 = Rp 300.000.000,00 ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan inventaris perusahaan (menurut pendapat Termohon Kasasi) milik Termohon Kasasi berupa Honda New CRV 2.4 A/T Hitam tahun 2007 Nomor Pol. B 8636 PB, faktanya bahwa kendaraan dimaksud adalah kendaraan yang diserahkan dari pihak Termohon Kasasi ke pihak Pemohon Kasasi dalam suatu ikatan kontrak untuk program kepemilikan mobil dan jangka waktu yang ditentukan (COP/Car Ownership Program). Selama masa perjanjian, seluruh biaya perawatan dan bahan bakar merupakan tanggung jawab pihak Pemohon Kasasi. Perjanjian COP juga dibuat pada tahun 2007, sedangkan peraturan mengenai COP dibuat tahun 2000 dan revisi terbaru dirilis tahun 2008. Sehingga adalah tidak berdasar hukum kalau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan mobil CRV yang disebut sebagai barang inventaris perusahaan oleh Termohon Kasasi. Seharusnya sesuai aturan tahun 2000, Pemohon Kasasi berhak membeli mobil dengan hitungan proporsional dari nilai tahunan dengan harga pasar (Iihat bukti T-14, T-2 dan P-18) ;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menghukum Pemohon Kasasi hanya membayar uang pesangon sebesar Rp 226.382.976,00 (dua ratus dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) atau hanya sebesar 1 x PMTK, faktanya bahwa Pemohon Kasasi selama masa kerja 14 tahun di Group PT Global Mediacom, Tbk. (d/h PT Bimantara Citra, Tbk.) selalu menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan dan hampir selalu berada di tingkat 5 besar karyawan dengan nilai tertinggi. Pemohon Kasasi juga karena prestasi kerja yang luar biasa sering mendapatkan promosi jabatan, golongan maupun kenaikan gaji yang diterima hampir secara rutin setiap tahunnya. Pemohon Kasasi juga selama masa kerja hampir tidak pernah melakukan kesalahan sekecil apapun apalagi kesalahan berat, justru karena fungsi tugasnya, Pemohon Kasasi telah beberapa kali menyelamatkan harta perusahaan dan mengefisiensikan biaya/pengeluaran perusahaan, yang jika dijumlahkan nilainya mencapai ratusan milyar Rupiah. Pemohon Kasasi juga adalah salah satu dari 7 orang karyawan level manajerial yang ditunjuk untuk membuat konsep multimedia division yang merupakan cikal bakal MNC. Pemohon Kasasi juga memperoleh “et quit de charge” (=diberhentikan dengan penghargaan dan dilepasnya semua tanggung jawab secara baik) dalam pemberhentian jabatan terakhirnya sebagai Direksi di PT MNC Networks. Sehingga adalah tidak berdasar hukum, kalau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon hanya sebesar 1 x PMTK. Seharusnya dengan prestasi kerja yang sangat baik dan tidak pernah melalukan kesalahan fatal serta selalu mendapatkan penghargaan dan promosi dalam waktu singkat, maka uang pesangon adalah sebesar 2 x PMTK (dihitung dari dasar upah pokok Rp 25.000.000,00 per bulan-lihat point keberatan 1). Jadi, perhitungan paket pesangonnya menjadi :
a. Uang pesangon: Rp 25.000.000,00 x 9 = Rp 225.000.000,00 ;
b. Uang penghargaan masa kerja :
Rp 25.000.000,00 x 5 = Rp 125.000.000,00 ;
c. Sub total (A+B) = Rp 350.000.000,00 ;
d. Perumahan/kesehatan :
15% x Rp 350.000.000,00 = Rp 52.000.000,00 ;
e. Sub total (C+D) = Rp 402.000.000,00 ;
Atau sesuai dengan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undnag Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
5. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku karena Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menghukum Termohon Kasasi hanya membayar uang pesangon 1 x PMTK (lihat point keberatan 4) yang akan diperhitungkan dengan kalkulasi dana pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan (Termohon Kasasi), faktanya adalah PHK yang terjadi bukan karena kondisi perusahaan sedang tidak baik. PHK juga dilakukan bukan karena adanya kesalahan dari Pemohon Kasasi. PHK dilakukan secara sepihak oleh Termohon Kasasi (dengan adanya pembuktian penarikan kembali surat pengunduran diri dari Pemohon Kasasi, sedangkan Termohon Kasasi tetap bersikeras menerima pengunduran diri tersebut). Sesuai aturan yang berlaku umum, dana pensiun dibayarkan setelah karyawan yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Dana pensiun untuk pensiun dini pun baru bisa diambil manfaatnya saat usia karyawan minimal 45 tahun. Sehingga adalah tidak berdasar hukum, kalau Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang pesangon hanya sebesar 1 x PMTK yang akan diperhitungkan dengan kalkulasi dana pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan (Termohon Kasasi). Seharusnya uang pesangon dibayar sebesar 2 x PMTK (Iihat point keberatan 4) dan tidak diperhitungkan dengan dana pensiun, karena dana pensiun merupakan hak hari tua Pemohon Kasasi yang memiliki prestasi kerja sangat baik ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum atau tidak melanggar hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PURWADI SETIONO tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara a quo Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) ke atas, dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah dihukum membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PURWADI SETIONO tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2011 oleh Soltoni Mohdally,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard,SH.,MM., dan Arsyad,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban,SH.,LL.M., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd/Bernard,SH.,MM. ttd/Soltoni Mohdally,SH.,MH.
ttd/Arsyad,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ongkos - ongkos Kasasi :
1. M e t e r a i ……………… Rp 6.000,00 ttd/Bongbongan Silaban,SH.,LL.M.
2. R e d a k s i …………….. Rp 5.000,00 ;
3. Administrasi Kasasi…….. Rp 489.000,00 ;
J u m l a h …………………. Rp 500.000,00 ;
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., SH.
19591207 1985.12.2.002