730 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 730 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
MAXIMUS MASUR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAXIMUS MASUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Hal. 12 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type M 1911A1 U.S Army No.30508993 Made in Taiwan, 1 (satu) buah magazen, 1 (satu) box Cold Steel Pellets 250 Pcs terbuat dari logam, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) buah kunci latter L. b. 1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type MP654K Ca 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan, 1(satu) buah magazen, 3(tiga) plastic Pellets Gotri terbuat dari logam, 1(satu) buah kunci letter L. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 730 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : MAXIMUS MASUR ;
Tempat lahir : Flores ;
Umur atau tanggal lahir : 37 Tahun / 25 Mei 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Kedondong RT.009 / 006
Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung
Priok, Jakarta Utara ;
Agama : Kristen Katolik ;
Pekerjaan : Karyawan ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 29 April 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa MAXIMUS MASUR, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan “tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin”, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAXIMUS MASUR berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ; ----------------------
Hal. 01 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type M 1911A1 U.S Army No.30508993 Made in Taiwan, 1 (satu) buah magazen, 1 (satu) box Cold Steel Pellets 250 Pcs terbuat dari logam, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) buah kunci latter L.
1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type MP654K Ca 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan, 1 (satu) buah magazen, 3 (tiga) plastic Pellets Gotri terbuat dari logam, 1 (satu) buah kunci letter L.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ----------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa MAXIMUS MASUR, pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 10.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014, bertempat di Terminal Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “ dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Hal. 02 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 08.00 Wib ketika Asep Awaludin selaku anggota Polsub Sektor Pelni Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sedang bertugas mengamankan embarkasi KM. Ceremai yang akan bertolak ke Surabaya kemudian sekira jam 10.00 Wib ketika sedang bertugas di Pintu X-Ray Terminal I Koordinator Pelayanan Penumpang lalu petugas pintu X-Ray yang bernama Sutrisno yang merupakan petugas Pelindo II cabang Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas untuk mengoperasikan mesin X-Ray lalu memberitahukan kepada Asep Awaludin ada benda mencurigakan melewati mesin X-Ray dan barang tersebut berada di dalam tas warna hijau loreng. Kemudian Asep Awaludin memeriksa tas tersebut dengan disaksikan oleh pemilik tas yaitu terdakwa MAXIMUS MASUR serta saudaranya yang bernama HERMANUS GAUT. Setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) dus berisi 2(dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Made in Taiwan berikut pelurunya dan Type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; -------------------
Terdakwa mendapatkan senjata air softgn tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua ; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut tanpa seijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang ; ----------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ---------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. HERMANUS GAUT, 2. ASEP AWALUDIN 3. SUTRISNO dan saksi Ahli ROBALD HERBED DAMANIK, S.Psi masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; ---------------------------------------------------------------
Hal. 03 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Keterangan saksi I HERMANUS GAUT, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 10.00 Wib saat saksi bersama terdakwa bermaksud untuk pulang dengan menggunakan KM. Cermai dan ketika melalui Pintu X-Ray Terminal I Pelabuhan Tanjung Priok kemudian terdakwa ditahan oleh petugas karena tas bawaan terdakwa ditenggarai terdapat benda mencurigakan ; ----------------------------
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan tas milik terdakwa tersebut didalam tass tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911I1 U.S Army No. 30508993 Made in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No.30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakuinya milik terdakwa ; ---------
Keterangan saksi II ASEP AWALUDIN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 08.00 WIB ketika saksi selaku anggota Polsub Sektor Pelni Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara sedang bertugas mengamankan embarkasi KM. Ciremai yang akan bertolak ke Surabaya, kemudian sekir jam 10.00 Wib mendapat laporan dari saksi Sutrisno yang merupakan petugas Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas untuk mengoperasikan mesin X-Ray yang sedang bertugas di pintu X-Ray Terminal I koordinator Pelayanan Penumpang saat mengoperasikan mesin X-Ray lalu telah mencurigai benda yang melewati mesin X-Ray ;
Bahwa benar barang tersebut berada didalam tas warna hijau loreng yang kemudian atas laporan tersebut saksi memeriksa tas tersebut dengan disaksikan oleh pemilik tas yaitu terdakwa MASIMUS MASUR serta saudaranya yang bernama HERMANUS GAUT ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Made
Hal. 04 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata air softgun tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua; ----------------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi III SUTRISNO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 08.00 WIB ketika saksi merupakan petugas Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas untuk mengoperasikan mesin X-Ray yang sedang bertugas di pintu X-Ray Terminal I koordinator Pelayanan Penumpang saat mengoperasikan mesin X-Ray lalu telah mencurigai benda yang melewati mesin X-Ray ;
Bahwa benar barang tersebut berada didalam tas warna hijau loreng yang kemudian atas laporan tersebut saksi memeriksa tas tersebut dengan disaksikan oleh pemilik tas yaitu terdakwa MASIMUS MASUR serta saudaranya yang bernama HERMANUS GAUT ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Maade in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata air softgun tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau
Hal. 05 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut tanpa disertai ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang ; ---------------------------------------------------
Keterangan saksi Ahli ROBALD HERBED DAMANIK, S.Psi, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan senjata api adalah Polri, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 dan diatur dengan Skep Kapolri Nomor : Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api dan Bahan Peledak Non Organik TNI/Polri, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tanggal 27 Feberuari 2012 tentang Penegawan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olah Raga, Juklak Kapolri Nomor : Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli tentang Pengawasan Pengendalian Senjata Api Non Organik dan Bahan Peledak ; --------------------------------------------
Bahwa senjata api adalah senjata yang mapu melepaskan ke luar satu atau sejumlah proyektil dengan bantuan bahan peledak.yang termasuk dalam pengerrtian senjata api adalah bagian-bagian senjata api, meriam dan senjata penyembur api serta bagian-bagiannya, senjata tekanan udara dan senjata tekanan pegas caliber 5,5 mm keatas, pistol sembelih, pistol pemberi isyarat, pistol atau revolver mati suri dan senjata tiruan seperti pistol atau revolver tanda bahaya dan pistol atau revolver lomba ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa amunisi adalah semua benda dengan sifat dan balistik tertentu yang dapat didisi dengan bahan peledak atau mesiu dan dapat ditembakkan dengan senjata ataupun dengan maksud ditujukan kepada suatu sasaran untuk merusak atau membinasakan ; ---------------------------------------------------------------
Hal. 06 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa peluru adalah suatu amunisi yang kerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur. Adapun ketentuan kepemilikan dan penggunaannya sesuai dengan Peraturan Kapori No. 8 ahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olah Raga ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat barang bukti berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua)pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30408993 Made in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan dan senjata tersebut menggunakan gas CO2 sebagai alat pendorong proyektil/peluru, senjata terssebut termasuk senjata yang digolongkan sebagai senjata api, dimana keseluruhan mekanisme maupun komponen senjatanya sama seperti komponen senjata api seperti memiliki lars, slider, memiliki popor sebagai tempat magazen dan tempat gaas CO2, memiliki pejera, griep, trigger dan kerangka senjata yang terbuat dari logam dan plastik melamin ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar senjata jenis air soft gun tersebut dilarang dan tidak diizinkan oleh Undang-Undang sebaga alat beladiri untuk umum sebagaimana diatur dalam UU No.20 Prp Tahun 1960 pasal 1 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-Undangan mengenai senjata api dan dituangkan pada Skep Kapolri Nomor : Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata Api dan Bahan Peledak Non Organik TNI/Polri, peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olah raga ; ---------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa berawal saat terdakwa mendapatkan senjat air softgun tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua; ----------------------------------------------------------------------------
Hal. 07 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 10.00 Wib terdakwa bermaksud untuk pulang dengan menggunakan KM. Ciremai dan ketika melalui Pintu X-Ray Terminal I Pelabuhan Tanjung Priok terdakwa ditahan oleh petugas karena tas bawaan terdakwa ditenggarai terdapat benda mencurigakan ; -------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan tas milik terdakwa tersebut di dalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Made in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; ------------
Bahwa terdakwa membeli senjata tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) pada tanggal 18 Januari 2014 sekira jam 19.00 Wib dan sebelumnya terdakwa telah memesan terlebih dahulu kepada Sdr. Adi pada tanggal 14 Januari 2014 sekira jam 19.00 Wib ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ; -------------------------------------------------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Barang siapa” ;
Bahwa yang dimaksud “Barang siapa” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawab. karena dalam Dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa MAXIMUS MASUR.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “dengan tanpa hak” ;
Bahwa dari fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, adanya alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri terungkap :
Hal. 08 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 08.00 WIB ketika saksi Asep Awaludin selaku anggota Polsub Sektor Pelni Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara sedang bertugas mengamankan embarkasi KM. Ciremai yang akan bertolak ke Surabaya, kemudian sekir jam 10.00 Wib mendapat laporan dari saksi Sutrisno yang merupakan petugas Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas untuk mengoperasikan mesin X-Ray yang sedang bertugas di pintu X-Ray Terminal I koordinator Pelayanan Penumpang saat mengoperasikan mesin X-Ray lalu telah mencurigai benda yang melewati mesin X-Ray ;
Bahwa benar setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Maade in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata air softgun tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut tanpa disertai ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang ; --------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Hal. 09 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “memasukkan ke Indonesia membuat, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” ;
Bahwa dari fakta persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi , adanya alat bukti surat, petunjuk serta keterangan terdakwa sendiri terungkap :
Bahwa benar terdakwa mendapatkan senjata air softgun tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan tujuan terdakwa membeli senjata tersebut adalah untuk dijual kembali di Manokwari Papua dan terdakwa membeli senjata tersebut dari Sdr. Adi (belum tertangkap) pada tanggal 18 Januari 2014 sekira jam 19.00 Wib dan sebelumnya terdakwa telah memesan terlebih dahulu kepada Sdr. Adi pada tanggal 14 Januari 2014 sekira jam 19.00 Wib ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira jam 08.00 WIB ketika saksi Asep Awaludin selaku anggota Polsub Sektor Pelni Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara sedang bertugas mengamankan embarkasi KM. Ciremai yang akan bertolak ke Surabaya, kemudian sekir jam 10.00 Wib mendapat laporan dari saksi Sutrisno yang merupakan petugas Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok yang bertugas untuk mengoperasikan mesin X-Ray yang sedang bertugas di pintu X-Ray Terminal I koordinator Pelayanan Penumpang saat mengoperasikan mesin X-Ray lalu telah mencurigai benda yang melewati mesin X-Ray. Selanjutnya barang tersebut diperiksa dengan disaksikan oleh pemilik tas yaitu terdakwa MASIMUS MASUR serta saudaranya yang bernama HERMANUS GAUT. Setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut ada barang berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua) pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30508993 Made in Taiwan
Hal. 10 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan berikut pelurunya yang diakui milik terdakwa ; ---
Bahwa saksi ROBALD HERBED DAMANIK, S.Psi. selaku Ahli dan melihat barang bukti berupa 2 (dua) buah dus berisi 2 (dua)pucuk senjata air softgun dengan type M 1911A1 U.S Army No. 30408993 Made in Taiwan berikut pelurunya dan type MP654K Cal 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan dan senjata tersebut menggunakan gas CO2 sebagai alat pendorong proyektil/peluru, senjata terssebut termasuk senjata yang digolongkan sebagai senjata api, dimana keseluruhan mekanisme maupun komponen senjatanya sama seperti komponen senjata api seperti memiliki lars, slider, memiliki popor sebagai tempat magazen dan tempat gaas CO2, memiliki pejera, griep, trigger dan kerangka senjata yang terbuat dari logam dan plastik melamin ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi ROBALD HERBED DAMANIK, S.Psi. selaku Ahli menerangkan senjata jenis air soft gun tersebut dilarang dan tidak diizinkan oleh Undang-Undang sebaga alat beladiri untuk umum sebagaimana diatur dalam UU No.20 Prp Tahun 1960 pasal 1 tentang Kewenangan Perizinan yang diberikan menurut Perundang-Undangan mengenai senjata api dan dituangkan pada Skep Kapolri Nomor : Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian senjata Api dan Bahan Peledak Non Organik TNI/Polri, peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan Olah raga ; --------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kepemilikan senjata api tanpa izin ”. ----------------------------------------
Hal. 11 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------
Yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAXIMUS MASUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN ” ; ------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; --------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Hal. 12 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type M 1911A1 U.S Army No.30508993 Made in Taiwan, 1 (satu) buah magazen, 1 (satu) box Cold Steel Pellets 250 Pcs terbuat dari logam, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna putih, 1 (satu) bungkus Pellets terbuat dari plastic warna hitam, 1 (satu) buah kunci latter L.
1 (satu) buah dus berisi : 1 (satu) pucuk senjata air soft gun jenis pistol type MP654K Ca 4,5 mm No. 30605499 Made in Taiwan, 1(satu) buah magazen, 3(tiga) plastic Pellets Gotri terbuat dari logam, 1(satu) buah kunci letter L.
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 oleh kami MARLIANIS, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH.MH. dan PURWANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut pada hari itu juga dengan dihadiri YULI HERYATI, SH.MH. dan PURWANTO, SH. hakim-hakim anggota, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri IREINE R. KORENGKENG, SE.,SH., MH. Penuntut Umum, dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 13 dari 13 hal. PUTUSAN Nomor: 730/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.