219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin MUHAMMAD SAING
Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin MUHAMMAD SAING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah ), - 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna hitam orange . Dirampas untuk Negara - 335 (tiga ratus tiga puluh lima ) butir obat carnophen/zenith . - 1 (satu) set panci warna putih bermotif buah-buahan , - 1 (satu) set wadah tupper ware warna krem dan orange , Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD FAHRIANNOR Als
FAHRI Bin MUHAMMAD SAING .
Tempat lahir : Kotabaru.
Umur atau tgl lahir : 19 tahun / 13 Oktober 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Jln. Wiramartas Gang 27 Juni RT 16
Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau
Laut Utara Kabupaten Kotabaru .
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Resort Kotabaru, tanggal 13 Juli 2016 Nomor: SP-Kap/51/VII/2016/Res Narkoba, sejak tanggal 13 Juli 2016 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru, , sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2016;
Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru atas permintaan Penyidik Resort Kotabaru, sejak tanggal 03 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru , sejak tanggal 1 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tertanggal 14 September 2016
yaitu Sdri. MASMIAH , SH , Advokad / Pengacara praktek beralamat di Jl.Batu Selira Rt.II Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 1 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 1 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als. FAHRI Bin MUHAMMAD SAING, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als. FAHRI Bin MUHAMMAD SAING, dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan
Perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah ) subsidair 3 (tiga ) buln kurungan ;
Menyatakan bukti berupa :
- Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat Ribu rupiah ),
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam orange .
Dirampas untuk Negara
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima ) butir obat carnophen/zenith .
- 1 (satu) set panci warna putih bermotif buah-buahan ,
- 1 (satu) set wadah tupper ware warna krem dan orange ,
Dirampas untuk dirmusnahkan ;
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dan diberikan hukuman seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als. FAHRI Bin MUHAMMAD SAING pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Wiramartas gg.27 Juni RT.16 Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als. FAHRI Bin MUHAMMAD SAING pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Wiramartas Gg.27 Juni RT.16 Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau 106 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
A.SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan penangkapan yang dilakukannya bersama rekan saksi sesame Anggota Polisi Polres Kotabaru yakni saksi BRIPKA Novy Eko Arisandy Bin Djoko Purnomo anggota Polres Kotabaru kepada Terdakwa karena telah menjual obat jenis carnophen / zenith;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar jam 22.00 bertempat di dirumah milik orang tua terdakwa di Jalan Wiramartas Gg.27 Juni Rt.16 Ds, Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan rekan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Wiramartas Gg.27 Juni Rt.16 Ds, Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru terdakwa sering mengedarkan obat jenis carnophen;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 300 (tiga ratus ) butir obat carnophen zenith atau 3 (tiga) box obat carnophen zenith , 35 (tiga puluh lima ) butir obat carnophen , uang hasil penjualan obat carnophen zenith sebanyak Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Nokia;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen / Zenith tersebut kepada orang yang memerlukan , diantaranya yaitu saksi Muhamamd Rojiansyah dengan cara bertemu dengan saks Muhamamd Rojiansyah di Jl. Veteran Pal I Kotabaru pada jam 16.30 Wita Juni 2016 saat bulan puasa dan berkata kepada saksi saksi Muhamamd Rojiansyah kalau mau mencari obat carnophe/zenith kepada terdakwa karena terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith lalu saksi Muhamamd Rojiansyah membeli obat jenis carnophen/zenith 5 Lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) obat carnophen/zenith tersebut ;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnophent Zenith dengan cara
membeli dari Amat (DPO) warga Batulicin;
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima ) kali dengan rincian pertama membeli carnophen/zenith sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan kedua sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan ketiga sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan ke empat sebanyak 800 (delapan ratus ) butir dan kelima sebanyak 1000 (seribu ) butir dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) per boxnya membeli kurang lebih 1 (satu) bulan dan keuntungan dalam 100 butirnya adalah Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus dibidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
2.SAKSI NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO telah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan penangkapan yang dilakukannya bersama rekan saksi sesame Anggota Polisi Polres Kotabaru yakni saksi A.Surya Adi Kesuma Bin (Alm) Makmur anggota Polres Kotabaru kepada Terdakwa karena telah menjual obat jenis carnophen / zenith;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 13 Juli 2016 sekitar jam 22.00 bertempat di dirumah milik orang tua terdakwa di Jalan Wiramartas Gg.27 Juni Rt.16 Ds, Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan rekan telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Wiramartas Gg.27 Juni Rt.16 Ds, Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru terdakwa sering mengedarkan obat jenis carnophen;
Bahwa setelah saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 300 (tiga ratus ) butir obat carnophen zenith atau 3 (tiga) box obat carnophen zenith , 35 (tiga puluh lima ) butir obat carnophen , uang hasil penjualan obat carnophen zenith sebanyak Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Nokia;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen / Zenith tersebut kepada orang yang memerlukan , diantaranya yaitu saksi Muhamamd Rojiansyah dengan cara bertemu dengan saks Muhamamd Rojiansyah di Jl. Veteran Pal I Kotabaru pada jam 16.30 Wita Juni 2016 saat bulan puasa dan berkata kepada saksi saksi Muhamamd Rojiansyah kalau mau mencari obat carnophe/zenith kepada terdakwa karena terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith lalu saksi Muhamamd Rojiansyah membeli obat jenis carnophen/zenith 5 Lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) obat carnophen/zenith tersebut ;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnophent Zenith dengan cara
membeli dari Amat (DPO) warga Batulicin;
- Bahwa terdakwa sudah 5 (lima ) kali dengan rincian pertama membeli carnophen/zenith sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan kedua sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan ketiga sebanyak 500 (lima ratus ) butir dan ke empat sebanyak 800 (delapan ratus ) butir dan kelima sebanyak 1000 (seribu ) butir dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) per boxnya membeli kurang lebih 1 (satu) bulan dan keuntungan dalam 100 butirnya adalah Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang maupun keahlian khusus dibidang farmasi untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith, dan terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. Saksi MUHAMMAD ROJIANSYAH Als. UJI Bin MUHIDIN telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terjadi penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als.FAHRI Bin MUHAMMAD SAING oleh anggota kepolisian pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 Skj.22.00 Wita di Jl. Wiramartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kec. Pula Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumahnya ;
Bahwa pada saat dilalukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti beruapa 300 (tiga ratus ) butir obat carnophen zenith atau 3 (tiga) box obat carnophen zenith , 35 (tiga puluh lima ) butir obat carnophen , uang hasil penjualan obat carnophen zenith sebanyak Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Nokia;jam 08.00 wita dan langsung datang kerumah terdakwa Jl. Wirasmartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa saksi pernah membeli obat jenis carnophent /zenith tersebut sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan obat tersebut namun katanya dari Simpang Empat Batulicin dan saksi tidak mengetahui berapa lama terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut secara sembunyi-sembunyi, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau memiliki toko obat ataupun membuka toko obat.
Atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
4. Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si., Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm) telah dibacakan keterangannya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian farmasi , pengamanan , pengadaan , penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat , serta pengembangan obat , bahan, Bahan Obat Tradisional ;
Bahwa benar dalam hal kefarmasian harus mempunyai persyaratan dalam pendidikan kefarmasian dan ada penanggung jawab dalam tenaga farmasi dan surat ijin edar yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat.
Bahwa benar yang berwenang melakukan praktek kefarmasian adalah Asisten apoteker, Analisis apoteker dan para penjual obat tradisional yang memenuhi standar keahlian atau kewenangan untuk praktek kefarmasian.
Bawha syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, toko obat yang mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas terbatas dan obat bebas terbatas saja ;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya menpunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya dan tugas dan fungsi asisten apoteker adalah sebagai penanggung jawab tehnis obat dalam melakukan prakter kefamasian sesuai dengan kewenangannya ;
Bahwa selain farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sedian farmasi kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam Indonesia, baik itu penyimpanan , cara pendistribusian serta pemberiannya ;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenanganan untuk melakukan praktek kefaramsian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke farmasian baik apoteker maupun asisten apoteker , sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pekayanan kesehatan ;
Bahwa memenuhi standard adalah ketetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang mengacau pada buku standar seperti seperti Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE , BRITISH FARMACOPE atau INTERNASIONAL FAMACOPE dan yang dimaksud peryaratan keamanan adalah obat yang disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam farmacope atau brosur/kemasan obat tersebut dan yang dimaksud dengan khasiat /manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope Indonesia dan yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan dimana efektifitas obat tersebut tidak dipertanggung jawabkan ;
Bahwa sediaan farmasi /obat yang diproduksi oleh pabrikrus mempunyai ijin edar dari balai POM kemudian didistribusikan melalui PBF( pedagang Besar Farmasi), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya , setelah obat diproleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standard obat-obat tersebut ;
obat hfabric khususnya
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als. FAHRI Bin MUHAMMAD SAING tidak berhak/tidak boleh dan tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut ;
Bahwa untuk obat Golongan Bebas terbatas dan Obat keras ( G) hanya boleh disimpan dan diedarkan di sarana pelayanan kesehatan yang berijin ( Apotek) sedangkan obat Golongan Bebas terbatas boleh disimpan di toko Obat yang berijin;
Bahwa obat keras daftar G tersebut sudah di tarik dari peredarannya.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als.FAHRI Bin MUHAMMAD SAING , dipersidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 Skj.22.00 Wita di Jl. Wiramartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kec. Pula Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumahnya karena telah menjual obat jenis carnophen zenith ;
Bahwa saat dilalukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 300 (tiga ratus ) butir obat carnophen zenith atau 3 (tiga) box obat carnophen zenith , 35 (tiga puluh lima ) butir obat carnophen , uang hasil penjualan obat carnophen zenith sebanyak Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah ), 1 (satu) buah HP merk Nokia;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen zenith tersebtu hanya kepada orang-orang yang terdakwa kenal saja salah satunya Saudara Muhammad Rojiansyah Als. Uji Bin Muhidin ;
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam 100 (seratus ) butirnya sebanyak Rp.13.000,- ( tiga belas ribu rupiah ) ;
Bahwa cara terdakwa menjual obat jenis carnophen / Zenith tersebut kepada pembeli yaitu saksi Muhamamd Rojiansyah dengan cara dan selama 1 (satu) bulan kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) ;bertemu dengan saks Muhamamd Rojiansyah di Jl. Veteran Pal I Kotabaru pada jam 16.30 Wita Juni 2016 saat bulan puasa dan berkata kepada saksi saksi Muhamamd Rojiansyah kalau mau mencari obat carnophe/zenith kepada terdakwa karena terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith dan dijawab oleh Muhammad Rojiansyah Als. Uji Bin Muhidin “ bisa ai kaina “ kemudian berapa hari kemudian Muhammad Rojiansyah Als. Uji Bin Muhidin datang kerumah terdakwa lalu saksi membeli obat jenis carnophen/zenith 5 Lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah ) obat carnophen/zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen/zenith tersebut dari Sdr. Amat (DPO) Warga Batulicin ;
Bahwa cara atau perbuatan yang terdakwa lakukan untuk menjual obat zenit tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi (illegal);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja dan maksud dan tujuan terdakwa menjual kembali obat- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan atau menjual obat jenis Carnophent Zenith yang termasuk dalam golongan obat keras (daftar G);
Obat jenis zenith tersebut hanya untung jika laku terjual semua, keuntungan tersebut untuk bayar motor dan menambah kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat Ribu rupiah ), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam orange , 335 (tiga ratus tiga puluh lima ) butir obat carnophen/zenith, 1 (satu) set panic warna putih bermotif buah-buahan, 1 (satu) set wadah tupper ware warna krem dan orange ,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru diantaranya oleh saksi A.Surya Adi kesuma dan saksi Novy Eko Arisandi , pada Rabu tanggal 13 Juli 2016 Skj.22.00 Wita di Jl. Wiramartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kec. Pula Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumahnya karena telah menjual obat jenis carnophen zenith ;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika saksi A.Surya Adi kesuma dan saksi Novy Eko Arisandi dan anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru mendapat informasi bahwa di Jl. Wiramartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru sering ada transaksi obat-obatan jenis jenis carnophen zenith dan selanjutnya Anggota Polisi melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophent Zenit terdakwa membeli secara kontan dari Amat (DPO) sebanyak sudah 5 (lima ) kali untuk dijual kembali dengan keuntungan dalam 100 (seratus ) butirnya Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah ) dan selama 1 (satu) bulan kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum dapat memilih dakwaan yang paling tepat dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 196 Jo ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
- Kedua : Melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kedua yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurSetiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als.FAHRI Bin MUHAMMAD SAING, yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar MUHAMMAD FAHRIANNOR Als.FAHRI Bin MUHAMMAD SAING, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, akan tetapi dapat pula semua sub unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota satuan Narkoba Polres Kotabaru diantaranya oleh saksi A.Surya Adi kesuma dan saksi Novy Eko Arisandi , pada Rabu tanggal 13 Juli 2016 Skj.22.00 Wita di Jl. Wiramartas Gg. 27 Juni Ds Rampa Lama Kec. Pula Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya dirumahnya karena telah menjual obat jenis carnophen zenith yang telah diperoleh dari Sdr. Amat (DPO) , yang beralamat di Batulicin, Terdakwa membeli obat zenith tersebut sebanyak 5 (lima) box dengan harga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian menjualnya kembali untuk 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya, bahwa cara terdakwa menjual obat jenis Zenith tersebut yaitu dengan cara memberitahukan kepada pembeli kalau mau beli obat jenis carnophen /zenith kepadanya saja karena ia menjual obat dan calon pembeli langsung rumah terdakwa untuk melakukan transaksi termasuk kepada saksi Muhammad Rojiansyah Als. Uji Bin Muhidin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimana pun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut dan juga dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimban, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, ternyata benar ada perbuatan kejadian atau keadaan yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als.FAHRI Bin MUHAMMAD SAING yang menunjukan terdakwa telah menjual obat keras daftar G jenis Carnophent Zenith kepada para pembeli yang membutuhkan tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diserta surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi serta tidak memiliki toko obat/apotek;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Ketiga ” tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 335 (tiga ratus tiga puluh lima ) butir obat carnophen/zenith merupakan obat terlarang dan 1 (satu) set panci warna putih bermotif buah-buahan, 1 (satu) set wadah tupper ware warna krem dan orange , yang merupakan tempat menyimpan obat terlarang sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti berupa Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat Ribu rupiah ), 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam orange dan alat yang dipakai untuk berkomunikasi tersebut sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap kedua barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental maupun kesehatan generasi muda, khususnya di Kabupaten Kotabaru;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun ditujukan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD FAHRIANNOR Als FAHRI Bin MUHAMMAD SAING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 54.000,- (lima puluh empat ribu
rupiah ),
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna hitam orange .
Dirampas untuk Negara
- 335 (tiga ratus tiga puluh lima ) butir obat carnophen/zenith .
- 1 (satu) set panci warna putih bermotif buah-buahan ,
- 1 (satu) set wadah tupper ware warna krem dan orange ,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 -(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 13 OKTOBER 2016 oleh HERU KUNTJORO,S.H.M.H selaku Hakim Ketua Majelis serta DARWANTO, S.H. dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 19 OKTOBER 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu HERMAYANA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum JAINAH, S.H.,M.H, pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota t.t.d TTD DARWANTO, S.H. t.t.d TTD ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. Turunan sesuai dengan aslinya An.Panitera Ub.Panitera Muda Pidana MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, SH. NIP.19810118 200904 1 003 | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d TTD HERMAYANA |