139/Pid.Sus/2015/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTONO Bin MARIJO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 139/Pid.Sus / 2015 / PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------
-
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur /Tanggal Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SARTONO Bin MARIJO;--------------------
Tuban;---------------------------------------------
31 Tahun/18 Februari 1983;---------------
Laki-laki;-------------------------------------------
Indonesia;-----------------------------------------
Desa Mentoro Kecamatan Soko Kabupaten Tuban;------------------------------
Islam;-----------------------------------------------
Sopir; ----------------------------------------------
SD;-------------------------------------------------
-
Terdakwa Tidak dilakukan Penahanan; ----------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;-----------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------Telah membaca :--------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban tanggal 27 April 2015 No. 34/IV/Pen.Pid/2015/PN.Tbn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;--------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban tanggal 27 April 2015 No. 139/Pen.Pid/2015/PN.Tbn, tentang penetapan hari sidang;-----------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa SARTONO Bin MARIJO beserta seluruh lampirannya;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------
Telah mendengar keterangan Terdakwa;-------------------------------------------
Telah memperhatikan Keterangan Ahli, Bukti Surat, serta Barang bukti yang diajukan dipersidangan;-------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 08 Juli 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa SARTONO Bin MARIJO bersalah melakukan tindakpidana “ melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU Nomor 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARTONO Bin MARIJO berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
1(satu) unit truck bak warna kuning No. Polisi : S-9573-UE;-----------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. BFI Finance, TBK cabang Bojonegoro melalui terdakwa;---------------------------------------------------------
4 (empat) bull masing-masing bul berisi 1000 (seribu) liter minyak mentah/lantung;-----------------------------------------------------------------------
5 (lima) drum masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter minyak lantung/mentah yang semuanya sebanyak 5000 (lima ribu) liter minyak lantung/mentah;-------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq.Pertamina EP Asset 4 FieldCepu, Blora Jawa Tengah;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;-------
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-52/TBN/Ep.2/04/2015, yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 04 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa SARTONO Bin MARIJO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 20.00 wib tau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan raya Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kec. Senori Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan pengangkutan tanpa ¡jin usaha pengangkutan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
--------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat saksi Hasanuddin dan saksi Khairudin anggota Kepolisian Sektor Senori mendapat informasi dari masyarakat bahwa dari desa Wonocolo Kec. Kedawen Kab. Bojonegoro ada kendaraan truck bak warna kuning No. Polisi: S-9573-UE telah mengangkut minyak mentah/ lantung yang akan dibawa ke wilayah Bojonegoro. Selanjutnya petugas dari Kepolisian menindak lanjutinya dengan melakukan patroli di wilayah Jalan raya Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kec. Senori Kab. Tuban, saat itu melintas mobil truck bak warna kuning No. Polisi : S-9573-UE dan dihentikan serta benar sedang mengangkut 4 (empat) bull masing-masing bui berisi 1000 (seribu) liter minyak mentah/ lantung, 5 (lima) drum masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter miyak lantung/ mentah yang semuanya sebanyak 5000 (lima ribu) liter miyak lantung/ mentah. Kemudian terdakwa SARTONO Bin MARIJO beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Senori untuk pemeriksaan lebih lanjut;-------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa SARTONO Bin MARIJO saat dilakukan pemeriksaan menerangkan pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekira pukul 09.00 wib saat terdakwa sementara menunggu muatan di pertigaan Pono Kec. Parengan Kab. Tuban didatangi oleh seseorang yang mengaku bernama Waridan untuk mengangkut miyak lantung/ mentah di Desa Wonocolo Kec. Kedawen Kab. Tuban menuju ke Kec. Baurno Kab. Bojonegoro. Kemudian pada pukul 12.00 wib terdakwa mengangkut mengangkut 4 (empat) bull masing-masing bui berisi 1000 (seribu) liter minyak mentah/ lantung, 5 (lima) drum masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter miyak lantung/ mentah yang semuanya sebanyak 5000 (lima ribu) liter miyak lantung/ mentah dengan ongkos Rp. 400.000,00 (empat raus ribu rupiah). Setelah minyak tersebut dimuat ke truck selanjutnya terdakwa menuju ke Kec. Baurno Kab. Bojonegoro, namun saat melintas di Jalan raya Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kec. Senori Kab. Tuban oleh saksi Hasanuddin dan saksi Khairudin anggota Kepolisian Sektor Senori dihentikan serta ditanyakan dokumen atau surat-surat pengangkutan minyak mentah tersebut tetapi terdakwa tidak memilikinya, sehingga oleh saksi Hasanuddin dan saksi Khairudin anggota Kepolisian Sektor Senori terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi;------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;-
--------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi 1 HENNI BUDI CAHYONO, S.H; -----------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban saksi adalah anggota Polisi Republik Indonesia bersama dengan saksi Khairudin serta 1 (satu) unit Satreskrim Polsek Senori telah melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa tersebut ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti;---------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap telah mengangkut minyak mentah/lantung dengan menggunakan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu telah mengangkut 4 (empat) Bull masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah lantung dan 5 (lima) Drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung, sehingga jumlah minyak mentah/lantung yang diangkut oleh Terdakwa adalah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;----------------------------------------------
Bahwa didalam mengangkut minyak mentah/lantung tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat Izin angkut dari pejabat yang sah;--------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------
Saksi 2 KHAIRUDIN; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2014 bertempat di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban saksi adalah anggota Polisi Republik Indonesia bersama dengan Hasanudin serta 1 (satu) unit Satreskrim Polsek Senori setelah mendapat informasi dari masyarakat, saksi telah melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa;---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap telah mengangkut minyak mentah/lantung dengan menggunakan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu telah mengangkut 4 (empat) Bull masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah lantung dan 5 (lima) Drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung, sehingga jumlah minyak mentah/lantung yang diangkut oleh Terdakwa adalah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;----------------------------------------------
Bahwa didalam mengangkut minyak mentah/lantung tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat Izin angkut dari pejabat yang sah;--------
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------
Saksi 3. MOHAMMAD SAMSUL;--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir dan telah bekerja sejak tahun 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa telah mengemudikan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE, yang merupakan kendaraan saksi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut biasanya digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut pasir, dan pada tanggal 08 Desember 2014 bertempat di jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban Terdakwa telah ditangkap oleh polisi dan saksi mengetahui setelah Terdakwa memberi kabar saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa pada waktu itu sedang mengangkut minyak mentah/lantung;-----------------------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi memberikan uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah kepada Hidayatullah Khumaini sebagai angsuran Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------
Saksi 4. HIDAYATULLAH KHUMAINI;------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE, yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut merupakan kendaraan milik saksi----
Bahwa BPKB atau bukti kepemilikan kendaraan Truck tersebut telah saksi jadikan sebagai jaminan utang (leasing) ke PT.BFI di Bojonegoro pada tanggal 13 September 2014 dengan jumlah Rp. 144.655.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu Rupiah);
Bahwa kendaraan tersebut disewakan kepada saksi Mohamad Samsul melalui Masthkhan dan setiap bulannya saksi Mohamad Samsul memberikan uang Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) kepada saksi; -----
Bahwa selama kendaraan Truck tersebut berada dalam penyitaan petugas kepolisian, karena tidak ada pemasukkan uang sewa dari saksi Mohamad Samsul, saksi juga tidak bisa membayar angsuran ke PT.BFI Bojonegoro;---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------
Saksi 5. CORNELIUS ADJI ENDRA PRADIPTA;-----------------------------------------
Bahwa saksi merupakan karyawan dari PT.BFI Bojonegoro dan telah bekerja sejak bulan Juni 2012 sampai dengan sekarang;--------------------
Bahwa BPKP Truck bak warna kuning Nopol : S-9573-UE tersebut telah dijaminkan oleh saksi Hidayatullah Khumaini sebagai jaminan utang ke PT.BFI Bojonegoro -----------------------------------------------------------------------
Bahwa utang dari saksi Hidayatullah Khumaini tersebut sebesar Rp. 144.655.000,- (seratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh lima ribu Rupiah), dengan angsuran sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 5.060.000.,- (lima juta enam puluh ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Hidayatullah Khumaini baru mengangsur sebanyak 2 (dua) kali dan sampai sekarang tidak lagi membayar angsuran;-------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan Ahli dibawah sumpah yang bernama UMMY KARTININGRUM, ST yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Junior Reservoir Engineering dari Pertamina EP Cepu;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Crude Oil adalah cairan hidrokarbon warna hitam kecoklatan dan berbau khas minyak;-----------------------------------------------
Bahwa benar Crude Oil yang diangkut oleh terdakwa SARTONO Bin M ARI J O tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan Minyak Bumi termasuk kedalam minyak bumi yang belum diolah;------------------------------------------
Bahwa benar dalam melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas pelaku usaha pengangkutan Minyak Bumi dan Gas harus memiliki ijin pengangkutan migas yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa SARTONO Bin MARIJO tersebut, dapat menimbulkan kerugian pada negara;--------------------------
--------Menimbang, bahwa atas keterangan dari Ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Laporan Hasil UjiLaboratorium No Report: 62/EPFC02/AM/2014 tertanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangani oleh analisisLaboratorium Dita Khairina Irwandi;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas Bukti Surat tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa pada hari senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, pada waktu sedang mengemudikan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian;---------------------------
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang mengangkut minyak mentah/lantung sebanyak 4 (empat) Bull masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah lantung dan 5 (lima) Drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung, sehingga jumlah minyak mentah/lantung yang diangkut oleh Terdakwa adalah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;----------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak mentah yang Terdakwa angkut tersebut Terdakwa bawa dari Desa Wonocolo Kecamatan Kedawean Kabupaten Bojonegoro menuju ke Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, karena terdakwa disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Waridan meminta terdakwa untuk mengangkut minyak tersebut, dan terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah);--------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengangkut minyak mentah/lantung tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa ongkos angkut saja dan terdakwa baru pertama kali mengangkut minyak mentah tersebut;----------
Bahwa didalam mengangkut minyak mentah/lantung tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat Izin angkut dari pejabat yang sah;--------
--------Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Barang bukti yaitu;-------
1(satu) unit truck bak warna kuning No. Polisi : S-9573-UE;-----------
4 (empat) bull masing-masing bul berisi 1000 (seribu) liter minyak mentah/lantung;-----------------------------------------------------------------------
5 (lima) drum masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter minyak lantung/mentah yang semuanya sebanyak 5000 (lima ribu) liter minyak lantung/mentah;-------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan tersebut baik saksi-saksi maupun Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli, Bukti surat, keterangan Terdakwa, serta barang bukti, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka telah didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pada hari senin sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban telah mengangkut minyak mentah/lantung;-----------------------------------------
Bahwa benar minyak mentah/lantung yang terdakwa angkut tersebut sebanyak 4 (empat) Bull masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah lantung dan 5 (lima) Drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung, sehingga jumlah minyak mentah/lantung yang diangkut oleh Terdakwa adalah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;-------
Bahwa benar terdakwa mengangkut minyak mentah/lantung tersebut dengan menggunakan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE, milik saksi Hidayatullah Khumaini yang mana BPKP Truck bak warna kuning tersebut telah dijaminkan oleh saksi Hidayatullah Khumaini sebagai jaminan utang kepada PT.BFI Bojonegoro dengan angsuran sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp. 5.060.000.,- (lima juta enam puluh ribu Rupiah);-----------------
Bahwa benar saksi Hidayatullah Khumaini baru mengangsur sebanyak 2 (dua) kali dan sampai sekarang tidak lagi membayar angsuran;--------------
Bahwa benar minyak mentah/lantung yang Terdakwa angkut tersebut, Terdakwa bawa dari Desa Wonocolo Kecamatan Kedawean Kabupaten Bojonegoro menuju ke Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro;-------
Bahwa benar awalnya terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, karena terdakwa disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama Waridan meminta terdakwa untuk mengangkut minyak tersebut, dan terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), dan maksud dan tujuan terdakwa mau mengangkut minyak mentah/lantung tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa ongkos angkut saja dan terdakwa baru pertama kali mengangkut minyak mentah tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila seseorang melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas, pelaku usaha pengangkutan Minyak Bumi dan Gas harus memiliki ijin pengangkutan migas yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar minyak mentah yang diangkut oleh terdakwa (Crude Oil) tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan Minyak Bumi termasuk kedalam minyak bumi yang belum diolah;-----------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa SARTONO Bin MARIJO tersebut, dapat menimbulkan kerugian pada negara;--------------------------
--------Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termuat didalam putusan, sehingga putusan dan berita acara merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan;---------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
--------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------
--------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi;---------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang unsur-unsur adalah sebagai berikut;-----------------------------
Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------------
Yang Melakukan kegiatan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;------------
Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;-----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap orang;----------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa didalam ketentuan No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi tidak menyebutkan arti dari setiap orang, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan, yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat dipidana;-----
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa didalam pemeriksaan Identitas terdakwa serta keterangan para saksi, serta setelah dicocokkan dengan dengan identitas yang tertuang didalam Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat bahwa seseorang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam Dakwaannya tersebut adalah memang Terdakwa yang bernama SARTONO Bin MARIJO dan bukanlah orang lain, sehingga dengan demikian tidak terjadi errorin persoona;-------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur diatas telah terpenuhi;---------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang Melakukan kegiatan Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 butir Butir 12 UU No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;--------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 butir 1 UU No 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dan proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokanbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi;---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa pada hari senin sekitar pukul 20.00 Wib tanggal 08 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban telah mengangkut minyak mentah/lantung sebanyak 4 (empat) Bull masing-masing berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah lantung dan 5 (lima) Drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung, sehingga jumlah minyak mentah/lantung yang diangkut oleh Terdakwa adalah sebanyak 5000 (lima ribu) liter;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, Bahwa terdakwa didalam mengangkut minyak mentah/lantung tersebut dengan menggunakan kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE,dan minyak mentah/lantung yang Terdakwa angkut tersebut Terdakwa bawa dari Desa Wonocolo Kecamatan Kedawean Kabupaten Bojonegoro menuju ke Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, namun pada saat berada di Jalan raya turut Dukuh Ngebrak Desa Wangklu Kecamatan Senori Kabupaten Tuban;--------------------------------------------------------
--------Menimbang, Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, karena terdakwa disuruh oleh Waridan yang meminta terdakwa untuk mengangkut minyak tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Crude Oil adalah cairan hidrokarbon warna hitam kecoklatan dan berbau khas minyak, dan minyak mentah/lantung yang dibawa oleh terdakwa tersebut merupakan Crude Oil dan termasuk kedalam minyak bumi yang belum diolah;--------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa minyak mentah yang dibawa oleh Terdakwa merupakan minyak bumi, dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan memindahkan minyak bumi dengan alat berupa kendaraan Truck bak warna kuning Nopol: S-9573-UE;--------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur tersebut diatas telah terpenuhi;--------------------------------------------------------
Ad. Unsur Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;-------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 Butir 20 UU No 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;-----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, Bahwa apabila seseorang melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan Gas, harus harus memiliki ijin pengangkutan migas yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;--------------------------------------------------
--------Menimbang, Bahwa minyak mentah yang diangkut oleh terdakwa (Crude Oil) tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan Minyak Bumi dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut, karena Terdakwa akan di beri upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), dan maksud dan tujuan terdakwa mau mengangkut minyak mentah/lantung tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa ongkos angkut saja, dan dari perbuatan Terdakwa tersebut telah berpotensi merugikan keuangan Negara; ------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur tersebut diatas telah terpenuhi;----------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka oleh karena semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka menurut Majelis Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi;--------------------
--------Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa maupun alasan-alasan pembenar dari perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa haruslah dinyatakan Bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;---------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--
--------Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai sarana pembalasan namun lebih merupakan sarana edukatif kepada Terdakwa dan sarana preventif untuk anggota masyarakat yang lain;----
--------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;---------------------------------------------------------------------------------
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN-----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;-------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan Negara;----------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN--------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;------------------------------------------
Terdakwa, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana Penjara dan denda yang lama serta besarnya akan ditentukan didalam amar putusan ini;------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar putusan ini;---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;1(satu) unit truck bak warna kuning No. Polisi : S-9573-UE, Majelis berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. BFI Finance, TBK cabang Bojonegoro melalui terdakwa, karena kendaraan tersebut oleh Pemiliknya di jaminkan oleh Hidayatullah Khumaini sebagai pemiliknya ke PT. BFI Finance, TBK cabang Bojonegoro, dan Hidayatullah Khumaini baru mengangsur sebanyak 2 (dua) kali dan sampai sekarang tidak lagi membayar angsuran padahal harus mengangsur sebanyak 48 (empat puluh delapan) kali, sedangkan untuk barang bukti berupa 4 (empat) bull masing-masing bul berisi 1000 (seribu) liter minyak mentah/lantung, dan 5 (lima) drum masing-masing drum berisi 200 (dua ratus) liter minyak lantung/mentah yang semuanya sebanyak 5000 (lima ribu) liter minyak lantung/mentah, Majelis berpendapat bahwa karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis serta bermanfaat untuk masyarakat maka barang bukti tersebut diperintahkan Dirampas untuk Negara Cq.Pertamina EP Asset 4 FieldCepu, Blora Jawa Tengah;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--------------------
--------Mengingat Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 Minyak dan Gas Bumi serta Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta lain yang bersangkutan dengan perkara ini; ---------------------------------------------
-----------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
Menyatakan terdakwa : SARTONO Bin MARIJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan “ ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (Lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truck bak warna kuning Nopol : S-9573-UE ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu : PT. BFI Finance,Tbk Cabang Bojonegoro melalui terdakwa; ---------------------------------------
4 (empat) bull masing-masing bull berisi 1.000 (seribu) liter minyak mentah/lantung; --------------------------------------------------------------------
5 (lima) drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter minyak mentah/lantung; semua berjumlah 5.000 (lima ribu) liter minyak mentah/lantung; ---------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq.Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Blora, Jawa Tengah; -----------------------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,-(Lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------
--------Demikian diputuskan pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban oleh kami, WENDRA RAIS, S.H selaku Hakim Ketua dan PERELA DE ESPERANZA, S.H dan BENEDICTUS RINANTA,S.H masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di dampingi oleh NANIEK KOESDININGSIH, S.H, M.H Panitera pengganti dengan dihadiri oleh LUKMAN HAKIM, S.H Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan dihadapan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
PERELA DE ESPERANZA, S.H WENDRA RAIS, S.H
BENEDICTUS RINANTA,SH
Panitera Pengganti
NANIEK KOESDININGSIH, S.H, M.H